Back to announcement
20260924_TRUE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150759_lamp1.pdf
Other Text extracted TRUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Tangerang, 24 September 2026
Nomor : 140/TD/IX/2026
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up. : Bapak Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-12253/BEI.PP1/09-2026
pada tanggal surat diterima 22 September 2026 kepada PT Triniti Dinamik Tbk (“Perseroan”), perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek. Bersama ini Kami sampaikan penjelasan-
penjelasan sebagai berikut:
1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan Perseroan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atas fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagai diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025?
Penjelasan Perseroan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Page 2
3 Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
Penjelasan Perseroan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan Perseroan:
Sampai dengan jawaban ini disusun, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
5 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Penjelasan Perseroan:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
6 Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Penjelasan Perseroan:
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari Pengendali dan/atau Pemegang Saham
Utama, sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak dapat memastikan atau menjamin
apabila di kemudian hari terdapat rencana atau tindakan tertentu dari Pengendali dan/atau
Pemegang Saham Utama yang dapat mempengaruhi kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang perlu disampaikan kepada
publik, Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Demikian penjelasan-penjelasan tersebut Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Triniti Dinamik Tbk Yohanes E. Christianto Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Yohanes E. Christianto
· Direktur Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.