Skip to content
Back to announcement

20260924_MOYA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150978_lamp1.pdf

Other Text extracted MOYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
                        Jawaban atas Permintaan Penjelasan
                         No. Surat S-12231/BEI.PP2/09-2026
                              PT Moya Indonesia (MOYA)

Penelaahan Laporan Keuangan Periode 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025

1. Berdasarkan CALK No. 7 dan CALK No. 27 terkait Piutang Lain-lain, saldo piutang lain-lain pihak
   berelasi mengalami penurunan sebesar 99,98%, dari Rp1.536,45 miliar per 31 Desember 2025
   menjadi Rp343,14 juta per 30 Juni 2026. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan
   piutang dari KMG, PMP, dan KHS pada 14 April 2026 sebesar Rp1.340,00 miliar. Namun demikian,
   per 30 Juni 2026 masih terdapat saldo piutang kepada TPE selaku pemegang saham sebesar Rp343,14
   juta. Agar dijelaskan:
   a. Dasar dan tujuan timbulnya piutang kepada TPE serta substansi transaksi yang mendasari
        piutang tersebut;
   b. Jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang kepada TPE serta dasar pertimbangan Perseroan
        mengklasifikasikan piutang tersebut sebagai bagian lancar;
   c. Perkembangan penyelesaian piutang kepada TPE sampai dengan 30 Juni 2026, termasuk jumlah
        yang telah diterima dan saldo yang masih terutang; dan
   d. Rencana penyelesaian dan target pelunasan atas saldo piutang kepada TPE sebesar
        Rp343,14 juta.

  Tanggapan:
  a. Piutang lain-lain kepada TPE berasal dari pemberian pinjaman untuk mendukung kebutuhan
     operasional TPE guna menunjang kegiatan usahanya. Sampai dengan 30 Juni 2026, TPE telah
     melakukan pembayaran sebagian atas saldo piutang tersebut.

  b.   Piutang lain-lain kepada TPE berasal dari pemberian pinjaman untuk mendukung kebutuhan
       operasional TPE guna menunjang kegiatan usahanya. Sampai dengan 30 Juni 2026, TPE telah
       melakukan pembayaran sebagian atas saldo piutang tersebut. Berdasarkan penelaahan
       manajemen atas karakteristik piutang dan perkembangan penyelesaiannya, piutang lain-lain
       kepada TPE diklasifikasikan sebagai bagian lancar dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
       per 30 Juni 2026.

  c.   Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah menerima sebagian pembayaran dari TPE sebesar
       Rp108,00 juta. Setelah memperhitungkan pembayaran tersebut, saldo piutang lain-lain kepada
       TPE per 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp343,14 juta.

  d.   Berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan atas saldo piutang dimaksud, Perseroan
       memperkirakan proses penyelesaiannya dapat berlangsung dalam jangka waktu sekitar 12 (dua
       belas) bulan. Namun demikian, perkiraan tersebut merupakan estimasi manajemen yang
       didasarkan pada informasi yang tersedia pada saat ini dan masih dapat berubah sesuai dengan
       perkembangan kondisi yang mendasarinya. Perseroan akan terus melakukan pemantauan dan
       penelaahan secara berkala serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku.
Page 3
2. Berdasarkan CALK No. 16 terkait Pajak Dibayar di Muka, saldo pajak dibayar di muka bagian lancar
   mengalami peningkatan sebesar 280,83%, dari Rp9,99 miliar per 31 Desember 2025 menjadi Rp38,06
   miliar per 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut terutama berasal dari saldo pajak penghasilan tahun 2026
   sebesar Rp29,24 miliar. Selain itu, terdapat saldo pajak penghasilan tahun 2018 sebesar Rp4,08 miliar
   yang masih tercatat dan tidak mengalami perubahan dibandingkan 31 Desember 2025. Agar dijelaskan:
   a. Dasar dan tujuan timbulnya saldo pajak penghasilan tahun 2026 sebesar Rp29,24 miliar serta
       faktor yang menyebabkan saldo tersebut meningkat secara signifikan pada periode berjalan;
   b. Status penyelesaian dan mekanisme realisasi atas saldo pajak penghasilan tahun 2026 tersebut,
       termasuk rencana kompensasi atau restitusi apabila relevan;
   c. Dasar masih dicatatnya saldo pajak penghasilan tahun 2018 sebesar Rp4,08 miliar sebagai pajak
       dibayar di muka, termasuk status penyelesaian dan/atau kompensasi atas saldo tersebut; dan
   d. Rencana dan target penyelesaian atas saldo pajak penghasilan tahun 2018 yang masih
       outstanding tersebut.

   Tanggapan:
   a. Saldo Pajak Penghasilan tahun 2026 sebesar Rp29,24 miliar terutama merupakan pembayaran
      angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan sesuai dengan ketentuan
      perpajakan yang berlaku. Peningkatan saldo tersebut dibandingkan periode sebelumnya terutama
      sejalan dengan meningkatnya dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang mengacu pada
      Pajak Penghasilan terutang tahun pajak sebelumnya. Saldo tersebut akan diperhitungkan sebagai
      kredit pajak dalam penyelesaian kewajiban Pajak Penghasilan Badan pada akhir tahun pajak.

   b. Status penyelesaian dan mekanisme realisasi atas pajak penghasilan tahun 2026 tersebut akan
      diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penyelesaian kewajiban Pajak Penghasilan Badan pada
      akhir tahun pajak.

   c. Dasar masih dicatatnya saldo pajak penghasilan tahun 2018 sebesar Rp4,08 miliar sebagai pajak
      dibayar di muka adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang masih dalam proses
      penyelesaian sengketa melalui upaya banding. Sampai dengan tanggal pelaporan proses banding
      masih berlangsung dan belum terdapat keputusan, oleh karena itu saldo tersebut masih disajikan
      sebagai aset dalam laporan keuangan konsolidasian.

   d. Entitas anak akan melanjutkan proses banding sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
      peraturan perpajakan yang berlaku serta memenuhi seluruh permintaan dokumen dan informasi
      yang diperlukan oleh instansi yang berwenang. Mengingat proses tersebut masih berlangsung,
      belum terdapat kepastian mengenai waktu penyelesaian maupun hasil akhir atas sengketa pajak
      dimaksud. Seluruh perkembangan material akan ditindaklanjuti dan diungkapkan sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku.

3. Berdasarkan CALK No. 11 terkait Biaya Dibayar di Muka dan Uang Muka, saldo akun tersebut
   mengalami peningkatan sebesar 265,43%, dari Rp106,63 miliar per 31 Desember 2025 menjadi
   Rp389,65 miliar per 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan uang
   muka atas konstruksi terkait PKS sebesar 420,53%, dari Rp54,90 miliar menjadi Rp285,79 miliar.
   Selain itu, terdapat peningkatan yang signifikan pada bagian lancar, dari Rp16,80 miliar menjadi
   Rp312,33 miliar. Agar dijelaskan:
    a. Dasar dan tujuan peningkatan uang muka atas konstruksi terkait PKS sebesar Rp285,79 miliar
        serta proyek yang mendasari pembayaran tersebut;
    b. Rincian saldo Biaya Dibayar di Muka dan Uang Muka sebesar Rp389,65 miliar per 30 Juni 2026
        berdasarkan bagian lancar dan tidak lancar, termasuk komponen masing-masing saldo;
Page 4
 c. Dasar pertimbangan Perseroan dalam mengklasifikasikan saldo tersebut sebagai bagian lancar
    dan tidak lancar, termasuk periode atau estimasi waktu realisasi masing-masing saldo;
 d. Status dan progres proyek yang terkait dengan uang muka konstruksi tersebut serta
    perkembangan realisasi uang muka sampai dengan 30 Juni 2026; dan
 e. Rencana dan estimasi waktu realisasi atas uang muka konstruksi terkait PKS yang masih
    tercatat sebesar Rp285,79 miliar.

Tanggapan:
a. Peningkatan saldo uang muka atas konstruksi terkait PKS sebesar Rp285,79 miliar terutama
   berasal dari pembayaran uang muka kepada vendor kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan
   belanja modal pada proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan infrastruktur
   distribusi air bersih yang dikelola oleh entitas anak Perseroan. Pembayaran tersebut dilakukan
   sesuai dengan ketentuan kontrak dan tahapan pelaksanaan proyek guna mendukung
   keberlangsungan pembangunan serta peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kepada
   pelanggan.

b. Rincian saldo Biaya Dibayar di Muka dan Uang Muka sebesar Rp389,65 miliar per 30 Juni 2026
   berdasarkan bagian lancar dan tidak lancar adalah sebagai berikut:
   (dalam jutaan Rupiah)
       Lancar                                     30 Juni 2026
       Uang muka atas konstruksi terkait PKS           247,814
       Biaya dibayar dimuka                             47,957
       Uang muka operasional                            16,557
       Sub-total                                       312,328

       Tidak lancar
       Uang muka atas konstruksi terkait PKS            37,979
       Uang muka proyek                                 39,342
       Sub-total                                        77,321
       Total                                           389,649

c.   Dalam mengklasifikasikan saldo ke dalam bagian lancar dan tidak lancar, Perseroan
     mendasarkannya pada estimasi waktu penyelesaian progres pekerjaan sesuai PSAK 1 - Penyajian
     Laporan Keuangan, di mana saldo diklasifikasikan sebagai bagian lancar karena realisasi
     penyelesaian diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan,
     sedangkan bagian tidak lancar karena realisasi penyelesaian diperkirakan akan selesai dalam
     jangka waktu lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan.

d. Proyek pembangunan PKS saat ini berada dalam tahap pelaksanaan konstruksi fisik dan Progres
   fisik secara keseluruhan berjalan sesuai dengan jadwal (timeline) yang telah ditetapkan.

e. Berdasarkan jadwal pelaksanaan konstruksi, uang muka tersebut diperkirakan akan direalisasikan
   secara bertahap hingga tahun 2028.
Page 5
4. Berdasarkan CALK No. 8 dan CALK No. 22 terkait Aset Kontrak, saldo aset kontrak mengalami
   peningkatan sebesar 36,40%, dari Rp3.358,58 miliar per 31 Desember 2025 menjadi Rp4.581,17
   miliar per 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut antara lain berasal dari pengakuan pendapatan
   konstruksi sebesar Rp1.038,40 miliar dan pendapatan keuangan dari kontrak konstruksi sebesar
   Rp195,92 miliar, sedangkan penagihan kontrak selama periode 30 Juni 2026 hanya sebesar Rp11,74
   miliar, menurun signifikan dibandingkan penagihan kontrak sebesar Rp627,24 miliar selama tahun
   2025. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai
   perkembangan dan penyelesaian kontrak yang mendasari saldo aset kontrak tersebut. Agar dijelaskan:
    a. Rincian saldo aset kontrak sebesar Rp4.581,17 miliar per 30 Juni 2026 berdasarkan
        kontrak/proyek yang mendasarinya, termasuk nilai kontrak dan status penyelesaian masing-
        masing kontrak termasuk rincian bagian lancar dan tidak lancar;
    b. Faktor yang menyebabkan penagihan kontrak selama periode 30 Juni 2026 hanya sebesar
        Rp11,74 miliar, sementara Perseroan telah mengakui pendapatan konstruksi dan pendapatan
        keuangan dari kontrak konstruksi masing-masing sebesar Rp1.038,40 miliar dan Rp195,92
        miliar;
    c. Dasar pengakuan pendapatan konstruksi dan pendapatan keuangan dari kontrak konstruksi yang
        masih menghasilkan saldo aset kontrak, serta perkembangan pemenuhan kewajiban pelaksanaan
        atas kontrak tersebut;
    d. Status hak tagih atas saldo aset kontrak tersebut, termasuk estimasi waktu saldo aset kontrak
        dapat direklasifikasi menjadi piutang usaha; dan
    e. Rencana dan estimasi waktu penagihan atas saldo aset kontrak yang masih outstanding sebesar
        Rp4.581,17 miliar.

   Tanggapan:
    a.     Rincian saldo aset kontrak per 30 Juni 2026 berdasarkan kontrak adalah sebagai
           berikut:
           (dalam jutaan Rupiah)
                           Kontrak                  Nilai Kontrak    Status Penyelesaian
              Project Greenfield – Bundling (Jatiluhur
              Hilir, Karian Serpong, Buaran 3 Hilir dan      4.486.383    Dalam tahap konstruksi
              Sambungan Rumah)

              Jaringan distribusi air - Bandung                 92.359    Dalam tahap konstruksi
              Jasa pemasangan sambungan baru                     2.424           Selesai
              Total                                          4.581.166

    b dan d Realisasi penagihan kontrak sebesar Rp11,74 miliar pada periode yang berakhir 30 Juni
            2026 berbeda dengan pendapatan konstruksi sebesar Rp1.038,40 miliar dan pendapatan
            keuangan sebesar Rp195,92 miliar yang diakui pada periode yang sama, terutama karena
            perbedaan antara mekanisme penagihan dan dasar pengakuan pendapatan sebagaimana
            diatur dalam perjanjian konsesi.
Page 6
              Berdasarkan ketentuan kontraktual, penagihan kepada pemberi konsesi dilakukan setelah
              terpenuhinya persyaratan tertentu, termasuk penyelesaian paket pekerjaan yang dibuktikan
              dengan dokumen terkait sesuai perjanjian. Sementara itu, sesuai PSAK 115 - Pendapatan
              dari Kontrak dengan Pelanggan (“PSAK 115”), pendapatan konstruksi diakui berdasarkan
              tingkat penyelesaian pekerjaan (over time) sepanjang Perseroan memenuhi kewajiban
              pelaksanaannya. Adapun pendapatan keuangan yang timbul dari kontrak konstruksi diakui
              sesuai ketentuan PSAK 115 dengan menggunakan metode suku bunga efektif atas aset
              kontrak yang timbul dari hak kontraktual Perseroan untuk menerima kas dari pemberi
              konsesi.
              Dengan demikian, perbedaan antara nilai penagihan kontrak dan pendapatan yang diakui
              pada periode berjalan merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan perjanjian konsesi
              serta standar akuntansi keuangan yang berlaku. Perseroan secara berkelanjutan melakukan
              pemantauan atas progres pekerjaan, penyelesaian proses serah terima, dan pemenuhan
              persyaratan kontraktual guna mendukung pelaksanaan penagihan sesuai tahapan yang
              diatur dalam perjanjian serta menjaga pengelolaan modal kerja secara prudent.

    c.        Dasar pengakuan pendapatan konstruksi dan pendapatan keuangan dari kontrak konstruksi
              yang masih menghasilkan saldo aset kontrak telah diungkapkan pada Catatan 2o atas
              Laporan Keuangan Tengah Tahun tanggal 30 Juni 2026. Untuk perkembangan pemenuhan
              kewajiban pelaksanaan atas masing-masing kontrak sesuai tanggapan 4a.

   e.         Estimasi waktu konversi aset kontrak menjadi hak tagih sesuai dengan mekanisme
              penagihan yang diatur di dalam PKS dengan realisasi penyelesaian proyek dan penyerahan
              aset kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama antara entitas anak
              Perseroan dan mitra usaha. Pembayaran oleh mitra usaha akan dilakukan melalui
              mekanisme Kontrak Berbasis Angsuran (KBA) dan mengacu pada standar akuntansi PSAK
              115 - Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

5. Berdasarkan CALK No. 17 terkait Pinjaman, saldo pinjaman bagian tidak lancar mengalami
   peningkatan sebesar 22,55%, dari Rp5.278,82 miliar per 31 Desember 2025 menjadi Rp6.469,20
   miliar per 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan pinjaman bank sindikasi
   sebesar 47,19%, dari Rp2.573,42 miliar menjadi Rp3.787,79 miliar, serta pinjaman kepada PT Sarana
   Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 83,80%, dari Rp78,54 miliar menjadi Rp144,35 miliar. Sehubungan
   dengan peningkatan tersebut, perlu diperoleh penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan
   peningkatan saldo pinjaman dan penggunaan atas tambahan pendanaan tersebut. Agar dijelaskan:

   a. Faktor yang menyebabkan peningkatan saldo pinjaman bagian tidak lancar sebesar Rp1.190,38
      miliar selama periode berjalan, terutama peningkatan pinjaman bank sindikasi dan pinjaman
      kepada SMI;
   b. Tujuan dan penggunaan tambahan pinjaman bank sindikasi sebesar Rp1.214,37 miliar dan
      tambahan pinjaman kepada SMI sebesar Rp65,81 miliar;
   c. Sumber dana yang digunakan Perseroan untuk memenuhi pembayaran pokok dan kewajiban
      terkait pinjaman selama periode berjalan serta rencana pembayaran atas pinjaman yang masih
      outstanding; dan
   d. Dampak peningkatan pinjaman tersebut terhadap posisi likuiditas dan kemampuan Perseroan
      dalam memenuhi kewajiban keuangan, termasuk kewajiban atas obligasi dan sukuk yang masih
      outstanding.
Page 7
     Tanggapan:
     a. dan b Faktor yang menyebabkan peningkatan saldo pinjaman yaitu penarikan pinjaman baru di
             tahun 2026 terutama dari Bank Sindikasi dan SMI dengan tujuan mendanai belanja modal
             proyek infrastruktur SPAM di entitas anak (ABJ dan ABT) selama periode berjalan.

     c.     Sumber dana yang di gunakan Perseroan untuk memenuhi pembayaran pokok dan kewajiban
            terkait pinjaman selama periode berjalan serta rencana pembayaran atas pinjaman yang masih
            outstanding berasal dari penerimaan kas dari penjualan air dan penagihan kontrak berbasis
            angsuran serta menerapkan sejumlah langkah pengelolaan arus kas, antara lain percepatan
            penerimaan tagihan dari pelanggan, pengelolaan prioritas pembayaran kepada pemasok, dan
            optimalisasi kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) guna meningkatkan volume penjualan
            air bersih. Dengan langkah-langkah tersebut, manajemen meyakini Perseroan memiliki
            likuiditas yang memadai untuk memenuhi pembayaran pokok dan kewajiban terkait pinjaman
            selama periode berjalan serta rencana pembayaran atas pinjaman yang masih outstanding.

     d.     Peningkatan pinjaman tidak mengubah sumber utama pemenuhan kewajiban keuangan
            Perseroan, termasuk kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi serta Sukuk Wakalah.
            Secara konsolidasian, Perseroan didukung oleh arus kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha
            penyediaan air minum pada entitas anak serta pendapatan yang diperoleh berdasarkan
            perjanjian kerja sama jangka panjang yang dimiliki oleh entitas anak.

            Di tingkat Perseroan, sumber kas untuk memenuhi kewajiban pendanaan terutama berasal dari
            dividen yang diterima dari entitas anak. Kebijakan tersebut didasarkan pada kinerja
            operasional dan kemampuan entitas anak dalam menghasilkan laba serta arus kas dari kegiatan
            usahanya.

            Selain penerimaan dividen, Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengelolaan likuiditas
            melalui optimalisasi arus kas operasional, pengelolaan modal kerja, dan pengaturan struktur
            pendanaan sesuai kebutuhan, sehingga Perseroan dapat memenuhi kewajiban keuangannya
            sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

6.   Berdasarkan CALK No. 4 terkait Ekuitas Merging Entities, terdapat penyajian kembali atas akun
     Ekuitas Merging Entities, di mana saldo yang sebelumnya nihil menjadi sebesar Rp380,15 miliar per
     31 Desember 2025 dan Rp281,86 miliar per 1 Januari 2025. Namun demikian, dalam laporan keuangan
     belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan penyebab penyajian kembali serta transaksi
     yang mendasari pengakuan saldo tersebut. Mengingat penyajian kembali tersebut berdampak material
     terhadap saldo ekuitas Perseroan, agar dijelaskan:
     a. Dasar dan alasan dilakukannya penyajian kembali atas akun Ekuitas Merging Entities sehingga
         saldo yang sebelumnya disajikan nihil menjadi masing-masing sebesar Rp380,15 miliar per 31
         Desember 2025 dan Rp281,86 miliar per 1 Januari 2025;
     b. Transaksi atau peristiwa yang mendasari timbulnya saldo Ekuitas Merging Entities tersebut serta
         entitas yang terlibat dalam transaksi tersebut;
     c. Dasar akuntansi yang digunakan Perseroan dalam pengakuan dan pengukuran Ekuitas Merging
         Entities, termasuk alasan akun tersebut baru disajikan melalui penyajian kembali; dan
     d. Dampak penyajian kembali tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk akun-
         akun yang terdampak dan saldo ekuitas Perseroan.
Page 8
  Tanggapan:
  a dan c. Perseroan melakukan penyajian kembali (restatement) atas informasi keuangan
           komparatif sehubungan dengan penerapan PSAK 338 - Kombinasi Bisnis Entitas
           Sepengendali atas transaksi akuisisi yang dilakukan Perseroan, di mana akusisi atas
           PT Aetra Air Tangerang dan PT Air Semarang Barat berada dalam pengendalian yang
           sama (entitas sepengendali). PSAK 338 mensyaratkan penggunaan metode penyatuan
           kepemilikan (pooling of interests), sehingga laporan keuangan disajikan secara
           retrospektif seolah-olah entitas yang berkombinasi telah berada dalam satu kesatuan
           pelaporan sejak periode ketika entitas tersebut berada dalam pengendalian yang sama.

              Sebagai konsekuensi penerapan ketentuan tersebut, Perseroan menyajikan kembali
              informasi keuangan komparatif sehingga dampak kombinasi bisnis entitas
              sepengendali tercermin secara konsisten pada seluruh periode yang disajikan. Oleh
              karena itu, akun Ekuitas Merging Entities yang sebelumnya disajikan nihil menjadi
              sebesar Rp380,15 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dan sebesar Rp281,86 miliar
              pada tanggal 1 Januari 2025.

              Perubahan saldo tersebut tidak berasal dari transaksi baru pada periode berjalan,
              melainkan merupakan dampak penerapan retrospektif PSAK 338 atas akuisisi entitas
              sepengendali yang dilakukan Perseroan, sehingga penyajian laporan keuangan
              mencerminkan substansi ekonomi kombinasi bisnis tersebut sesuai dengan standar
              akuntansi keuangan yang berlaku.

   b.         Transaksi atau peristiwa yang mendasari timbulnya saldo Ekuitas Merging Entities
              tersebut adalah transaksi akuisisi yang dilakukan PT Moya Indonesia kepada PT Air
              Semarang Barat dan PT Aetra Air Tangerang pada bulan Januari 2026.

   d.         Penyajian kembali laporan keuangan Perseroan sesuai dengan PSAK 338: Kombinasi
              Bisnis Entitas Sepengendali mengakibatkan perubahan dan peningkatan saldo aset,
              liabilitas, dan ekuitas pada periode komparatif yang disajikan. Dampak tersebut
              merupakan konsekuensi dari penerapan metode penyatuan kepemilikan secara
              retrospektif. Rincian dampak penyajian kembali terhadap masing-masing pos laporan
              posisi keuangan telah diungkapkan pada Catatan 4 atas Laporan Keuangan Tengah
              Tahun tanggal 30 Juni 2026.

7. Berdasarkan CALK No. 20 terkait Komponen Ekuitas Lainnya, pada 30 Juni 2026 Perseroan mencatat
   saldo negatif komponen ekuitas lainnya sebesar Rp198,42 miliar, yang antara lain terdiri atas selisih
   penyesuaian nilai wajar atas pinjaman non-komersial dari pihak berelasi sebesar Rp177,36 miliar.
   Saldo tersebut timbul sehubungan dengan penyelesaian pinjaman non-komersial pihak berelasi, yang
   terdiri atas Rp155,34 miliar terkait pinjaman APL kepada AAT dan Rp22,02 miliar terkait
   pinjaman ASB kepada AAJ. Mengingat transaksi tersebut berdampak material terhadap ekuitas
   Perseroan, agar dijelaskan:
    a. Dasar pengakuan dan pengukuran selisih penyesuaian nilai wajar dan penghapusan bunga atas
        masing-masing pinjaman non-komersial pihak berelasi tersebut;
    b. Faktor yang menyebabkan timbulnya selisih penyesuaian nilai wajar dan penghapusan bunga
        masing-masing sebesar Rp155,34 miliar dan Rp22,02 miliar;
    c. Dasar pertimbangan Perseroan dalam mencatat selisih penyesuaian nilai wajar dan
        penghapusan bunga tersebut sebagai komponen ekuitas lainnya; dan
    d. Dampak transaksi tersebut terhadap posisi ekuitas dan laporan keuangan Perseroan secara
        keseluruhan.
Page 9
  Tanggapan:
  a,b,c dan d Pengakuan selisih penyesuaian nilai wajar dan penghapusan bunga dilakukan berdasarkan
              ketentuan PSAK 109 - Instrumen Keuangan mengenai pengukuran instrumen keuangan
              dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi dengan pihak berelasi. Perseroan
              melakukan pengukuran kembali instrumen keuangan sesuai dengan ketentuan standar
              akuntansi keuangan yang berlaku.

              Dengan mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi dan hubungan para pihak yang
              terlibat, dampak tertentu yang timbul dari penyesuaian tersebut disajikan sebagai
              pengurang di ekuitas pada komponen ekuitas lainnya. Perlakuan tersebut telah dilakukan
              secara konsisten sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan dan standar akuntansi
              keuangan yang berlaku.

8. Beban keuangan meningkat sebesar 8,48%, dari Rp235,33 miliar per 30 Juni 2025 menjadi Rp255,29
   miliar per 30 Juni 2026, sejalan dengan peningkatan saldo pinjaman dari Rp5.278,82 miliar
   menjadi Rp6.469,20 miliar. Di sisi lain, arus kas dari aktivitas operasi berbalik dari penerimaan neto
   sebesar Rp32,01 miliar pada 30 Juni 2025 menjadi pengeluaran neto sebesar Rp662,98 miliar pada 30
   Juni 2026. Berdasarkan kondisi tersebut, agar dijelaskan:
   a. Faktor yang menyebabkan peningkatan beban keuangan dari Rp235,33 miliar per 30 Juni 2025
        menjadi Rp255,29 miliar per 30 Juni 2026, sehubungan dengan peningkatan saldo pinjaman
        bagian tidak lancar dari Rp5.278,82 miliar menjadi Rp6.469,20 miliar;
   b. Tujuan penggunaan tambahan pinjaman yang diperoleh selama periode berjalan serta sumber
        dana yang direncanakan untuk memenuhi pembayaran pokok dan beban bunga atas pinjaman
        tersebut;
   c. Dampak peningkatan kewajiban pendanaan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
        kewajiban keuangan, termasuk kewajiban atas obligasi dan sukuk; dan
   d. Strategi Perseroan dalam menjaga kecukupan arus kas untuk memenuhi kewajiban pendanaan
        tersebut, mengingat arus kas dari aktivitas operasi pada periode berjalan mencatat pengeluaran
        neto sebesar Rp662,98 miliar.

   Tanggapan:
   a. Faktor yang menyebabkan peningkatan beban keuangan berasal dari saldo pinjaman baru di tahun
      2026 sebesar Rp1.631,30 miliar dan berkontribusi 25,22% terhadap total saldo pinjaman
      Perseroan di tahun 2026 sebesar Rp6.469,20 miliar.

   b. Tujuan tambahan pinjaman yang diperoleh selama periode berjalan digunakan secara bertahap
      untuk membiayai kebutuhan pendanaan proyek, yang disesuaikan secara proporsional dengan
      kemajuan serta tahapan perkembangan progress konstruksi fisik di lapangan. Sedangkan sumber
      pendanaan untuk memenuhi pembayaran pokok dan beban bunga atas pinjaman berasal dari arus
      kas operasional yang berkelanjutan serta didukung oleh optimalisasi fleksibilitas likuiditas
      Perseroan.

   c. Peningkatan kewajiban pendanaan tidak mengubah sumber utama pemenuhan kewajiban
      keuangan Perseroan, termasuk kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi serta Sukuk
      Wakalah. Secara konsolidasian, Perseroan didukung oleh arus kas yang dihasilkan dari kegiatan
      usaha penyediaan air minum pada entitas anak serta pendapatan yang diperoleh berdasarkan
      perjanjian kerja sama jangka panjang yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan.
Page 10
       Di tingkat Perseroan, sumber kas untuk memenuhi kewajiban pendanaan terutama berasal dari
       dividen yang diterima dari entitas anak. Kebijakan tersebut didasarkan pada kinerja operasional
       dan kemampuan entitas anak dalam menghasilkan laba serta arus kas dari kegiatan usahanya.

       Selain penerimaan dividen, Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengelolaan likuiditas
       melalui optimalisasi arus kas operasional, pengelolaan modal kerja, dan pengaturan struktur
       pendanaan sesuai kebutuhan, sehingga Perseroan dapat memenuhi kewajiban keuangannya sesuai
       dengan jadwal yang telah ditetapkan.

   d. Arus kas operasi yang mencatat pengeluaran neto pada periode berjalan terutama dipengaruhi oleh
      pembayaran kepada pemasok terkait pembangunan jaringan distribusi dalam rangka pemenuhan
      komitmen investasi berdasarkan PKS dengan mitra usaha. Pengeluaran tersebut merupakan bagian
      dari investasi yang manfaat ekonominya akan diperoleh secara bertahap sesuai dengan ketentuan
      PKS yang berlaku.

       Kondisi ini bersifat sementara dan terutama disebabkan oleh perbedaan waktu antara realisasi
       pembayaran atas komitmen investasi dengan penerimaan kas yang akan diperoleh sesuai
       mekanisme dalam PKS. Untuk menjaga kecukupan modal kerja dan likuiditas, Perseroan
       mengandalkan penerimaan kas dari kegiatan usaha serta menerapkan sejumlah langkah
       pengelolaan arus kas, antara lain percepatan penerimaan tagihan dari pelanggan, pengelolaan
       prioritas pembayaran kepada pemasok, dan optimalisasi kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA)
       guna meningkatkan volume penjualan air bersih. Dengan langkah-langkah tersebut, manajemen
       meyakini Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
       dan mendukung kegiatan operasional secara berkelanjutan, serta untuk memenuhi kebutuhan
       belanja modal dan kewajiban pendanaan.

9. Berdasarkan laporan arus kas, arus kas dari aktivitas operasi berbalik dari penerimaan neto sebesar
   Rp32,01 miliar pada 30 Juni 2025 menjadi pengeluaran neto sebesar Rp662,98 miliar pada 30
   Juni 2026. Perubahan tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan pembayaran kepada pemasok
   terkait konstruksi jaringan distribusi dari Rp363,30 miliar menjadi Rp1.285,86 miliar. Agar dijelaskan:
   a. Dasar dan tujuan peningkatan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi
        sebesar Rp922,56 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya;
   b. Status pekerjaan dan realisasi atas konstruksi jaringan distribusi yang telah dilakukan
        pembayarannya tersebut, termasuk kesesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan dengan
        progres pekerjaan; dan
   c. Sumber pendanaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas operasional tersebut serta
        strategi Perseroan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja apabila arus kas operasi masih
        mencatat pengeluaran neto.

   Tanggapan:
   a. Peningkatan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi sebesar Rp922,56
      miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya terutama didorong oleh meningkatnya
      realisasi pekerjaan konstruksi jaringan pipa distribusi yang telah mencapai tahapan penyelesaian
      tertentu. Atas pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut, entitas anak melakukan pembayaran
      kepada pemasok dan kontraktor sesuai dengan progres penyelesaian pekerjaan dan ketentuan
      kontraktual yang berlaku. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan realisasi belanja modal entitas
      anak untuk memenuhi komitmen investasi berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Page 11
  b. Pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi dilakukan atas pekerjaan yang
     telah mencapai tahapan penyelesaian tertentu sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan.
     Entitas anak melakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan dan
     diverifikasi sesuai dengan mekanisme serta ketentuan pembayaran yang diatur dalam kontrak.
     Oleh karena itu, realisasi pembayaran tersebut telah mencerminkan progres pekerjaan konstruksi
     yang telah dicapai pada periode berjalan.

  c. Arus kas operasi yang mencatat pengeluaran neto pada periode berjalan terutama dipengaruhi oleh
     pembayaran kepada pemasok terkait pembangunan jaringan distribusi dalam rangka pemenuhan
     komitmen investasi berdasarkan PKS dengan mitra usaha. Pengeluaran tersebut merupakan bagian
     dari investasi yang manfaat ekonominya akan diperoleh secara bertahap sesuai dengan ketentuan
     PKS yang berlaku.
     Kondisi ini bersifat sementara dan terutama disebabkan oleh perbedaan waktu antara realisasi
     pembayaran atas komitmen investasi dengan penerimaan kas yang akan diperoleh sesuai
     mekanisme dalam PKS. Untuk menjaga kecukupan modal kerja dan likuiditas, Perseroan
     mengandalkan penerimaan kas dari kegiatan usaha serta menerapkan sejumlah langkah
     pengelolaan arus kas, antara lain percepatan penerimaan tagihan dari pelanggan, pengelolaan
     prioritas pembayaran kepada pemasok, dan optimalisasi kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA)
     guna meningkatkan volume penjualan air bersih. Dengan langkah-langkah tersebut, manajemen
     meyakini Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
     dan mendukung kegiatan operasional secara berkelanjutan, serta untuk memenuhi kebutuhan
     belanja modal dan kewajiban pendanaan.

Penggunaan Dana Perseroan

1. Mohon penjelasan mengenai progres penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi I Moya Indonesia
   Tahun 2026 masing-masing seri sampai dengan saat ini, termasuk penggunaan dana yang telah
   direalisasikan dan rencana realisasi penggunaan dana selanjutnya.

  Tanggapan:
  Berdasarkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026
  sampai dengan saat ini, dana sebesar Rp366,64 miliar yang dialokasikan kepada entitas anak yaitu PT
  Aetra Air Tangerang (“AAT”) telah direalisasikan seluruhnya pada tanggal 28 Juli 2026 untuk
  pembayaran pokok pinjaman Fasilitas Kredit Investasi. Selanjutnya, dana sebesar Rp202,40 miliar
  yang dialokasikan kepada entitas anak yaitu PT Moya Tangerang (“MT”) juga telah direalisasikan
  seluruhnya pada tanggal 28 Juli 2026 (bersamaan dengan realisasi dana Sukuk Wakalah) untuk
  menggantikan sumber pendanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) yang sebelumnya
  berasal dari fasilitas pinjaman Bank BCA.

  Adapun dana sebesar Rp380,96 miliar yang dialokasikan kepada entitas anak yaitu PT Air Bersih
  Jakarta (“ABJ”) sedang dan akan direalisasikan secara bertahap hingga Desember 2026 untuk belanja
  modal sarana dan prasarana SPAM, termasuk pengembangan jaringan perpipaan sesuai Perjanjian
  Kerja Sama dengan PAM Jaya. Sementara itu, sisa dana yang dialokasikan kepada entitas anak yaitu
  PT Air Bandung Timur (“ABT”) akan direalisasikan secara bertahap hingga Desember 2026 untuk
  penambahan setoran modal pada entitas anak guna mendukung kebutuhan investasi dan
  pengembangan usaha.

  Dengan demikian, penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 telah
  dan akan direalisasikan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam
  Prospektus.
Page 12
2. Mohon penjelasan mengenai progres penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
   Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 masing-masing seri sampai dengan saat ini, termasuk
   penggunaan dana yang telah direalisasikan dan rencana realisasi penggunaan dana selanjutnya.

  Tanggapan:
  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya
  Indonesia Tahun 2026 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi sudah digunakan oleh Perseroan
  untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“MT”) (Entitas anak) dengan menggunakan
  Akad Musyarakah, yang selanjutnya oleh MT digunakan untuk menggantikan dana MT dalam
  kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
  bersumber dari utang BCA.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published24 Sep 2026
Pages12
Characters35,184
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result