Back to announcement
20260924_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32151002_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 799/WBP/DIR/2026 Jakarta, 24 September 2026
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
U.P Direktur Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi
Dengan hormat,
Merujuk pada:
1. Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00054/BEI/05-2024 tanggal
6 Mei 2024 tentang Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
dan Pencatatan Kembali (Relisting) (“Peraturan Bursa No. I-N”);
2. Keputusan Direksi BEI No. Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang
Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada
Papan Pemantauan Khusus (“Peraturan Bursa No. I-X);
3. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00004/BEI.PP1/00011/BEI.PP2/00015/BEI.PP3/
06-25 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Sehubungan dengan pengenaan suspensi yang dilakukan kepada PT Waskita Beton Precast
(“Perseroan”) sesuai dengan Ketentuan V.1. dan V.3.1. Peraturan Bursa No. I-X yakni
ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, bersama ini kami sampaikan Rencana
Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi Perseroan:
Rencana
No Uraian Target
Pemulihan
1 Konversi utang Perseroan telah memperoleh persetujuan Juni 2027
menjadi Ekuitas pemegang saham berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun
(Tranche D 2023 tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni
Perjanjian 2023”) dalam rangka pemenuhan ketentuan
Perdamaian) terhadap Kreditur Dagang Tranche D Perjanjian
Perdamaian untuk pelaksanaan Konversi Utang
menjadi Ekuitas.
Sampai dengan 31 Juli 2026, Perseroan telah
melaksanakan konversi utang sebesar Rp1,55
Triliun atau menerbitkan sebanyak 39,35
miliar saham, sehingga masih terdapat
tagihan Kreditur Dagang Tranche D Perjanjian
Perdamaian sebesar Rp158,20 Miliar yang akan
dikonversi menjadi ekuitas.
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 3
Page 2
Rencana
No Uraian Target
Pemulihan
Dalam rangka penyelesaian sisa konversi utang
menjadi ekuitas tersebut, Perseroan akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyelesaikan proses verifikasi tagihan
Kreditur Dagang berdasarkan ketentuan
Perjanjian Perdamaian;
- Melaksanakan Konversi Utang menjadi
Ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2 Pelaksanaan Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah Desember
konversi OWK menerbitkan Obligasi Wajib Konversi I Tahun 2033
menjadi ekuitas 2023 dan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2023
(“OWK I dan II / 2023”) dengan total sebesar
(Tranche C Rp1,85 Triliun dalam rangka pemenuhan
Perjanjian ketentuan terhadap Kreditur Tranche C
Perdamaian) Perjanjian Perdamaian untuk pelaksanaan
Konversi Utang menjadi Obligasi Wajib
Konversi.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan OWK I dan II / 2023,
Perseroan berhak mengonversi OWK menjadi
saham baru (ekuitas) dalam jangka waktu 10
tahun sejak tanggal penerbitan OWK, atau pada
tanggal 12 Desember 2033.
Dalam rangka pelaksanaan Konversi OWK
menjadi Ekuitas, Perseroan akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penunjukan Agen Konversi;
- Menyampaikan laporan kesiapan untuk
pelaksanaan konversi kepada Wali Amanat;
- Melaksanakan Konversi OWK menjadi
Ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai
ketentuan POJK 14/2019.
3 Pemulihan Per 30 Juni 2026, Perseroan telah membukukan 2027
Persediaan dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (“CKPN”)
Piutang Usaha atas pos Piutang Usaha dan Persediaan dengan
yang sudah rincian sebagai berikut:
dilakukan CKPN
Piutang Usaha: Rp1.652,1 Miliar
Pihak Berelasi: Rp996,85 Miliar
Pihak Ketiga: Rp655,25 Miliar
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2 dari 3
Page 3
Rencana
No Uraian Target
Pemulihan
Persediaan: Rp98,51 Miliar
Perseroan dalam upaya melakukan pemulihan
seluruh maupun sebagian nilai atas Piutang
Usaha dan Persediaan yang telah dilakukan CKPN
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pemulihan Piutang Usaha:
1. Melakukan upaya mediasi dengan
pelanggan untuk merumuskan langkah
penyelesaian piutang;
2. Menjalankan upaya penyelesaian sengketa
dengan pelanggan melalui Arbitrase atau
metode lain sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak;
3. Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur dalam rangka penagihan
piutang macet dari pelanggan.
Pemulihan Persediaan:
1. Menawarkan stok Persediaan Barang Jadi
kepada calon pelanggan.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan stok
Bahan Baku, Suku Cadang, dan Bahan
Penolong dalam proses produksi untuk
proyek berjalan (current project).
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3 dari 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.