Skip to content
Back to announcement

20260924_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32151002_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
   Nomor : 799/WBP/DIR/2026                                                     Jakarta, 24 September 2026

           Kepada Yth,
           PT Bursa Efek Indonesia
           U.P Direktur Penilaian Perusahaan
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
           Jakarta 12190

                                         Perihal : Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi

           Dengan hormat,

           Merujuk pada:
              1. Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00054/BEI/05-2024 tanggal
                 6 Mei 2024 tentang Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
                 dan Pencatatan Kembali (Relisting) (“Peraturan Bursa No. I-N”);
              2. Keputusan Direksi BEI No. Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang
                 Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada
                 Papan Pemantauan Khusus (“Peraturan Bursa No. I-X);
              3. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00004/BEI.PP1/00011/BEI.PP2/00015/BEI.PP3/
                 06-25 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

           Sehubungan dengan pengenaan suspensi yang dilakukan kepada PT Waskita Beton Precast
           (“Perseroan”) sesuai dengan Ketentuan V.1. dan V.3.1. Peraturan Bursa No. I-X yakni
           ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, bersama ini kami sampaikan Rencana
           Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi Perseroan:


                      Rencana
            No                                                     Uraian                                Target
                     Pemulihan
             1   Konversi utang           Perseroan telah memperoleh persetujuan                       Juni 2027
                 menjadi Ekuitas          pemegang saham berdasarkan keputusan Rapat
                                          Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun
                 (Tranche D               2023 tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni
                 Perjanjian               2023”) dalam rangka pemenuhan ketentuan
                 Perdamaian)              terhadap Kreditur Dagang Tranche D Perjanjian
                                          Perdamaian untuk pelaksanaan Konversi Utang
                                          menjadi Ekuitas.

                                          Sampai dengan 31 Juli 2026, Perseroan telah
                                          melaksanakan konversi utang sebesar Rp1,55
                                          Triliun atau menerbitkan sebanyak 39,35
                                          miliar saham, sehingga masih terdapat
                                          tagihan Kreditur Dagang Tranche D Perjanjian
                                          Perdamaian sebesar Rp158,20 Miliar yang akan
                                          dikonversi menjadi ekuitas.

HM.02.01             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                   1 dari 3
Page 2
                     Rencana
           No                                                     Uraian                                Target
                    Pemulihan

                                         Dalam rangka penyelesaian sisa konversi utang
                                         menjadi ekuitas tersebut, Perseroan akan
                                         melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                          - Menyelesaikan proses verifikasi tagihan
                                             Kreditur Dagang berdasarkan ketentuan
                                             Perjanjian Perdamaian;
                                          - Melaksanakan Konversi Utang menjadi
                                             Ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai
                                             ketentuan     Peraturan    Otoritas  Jasa
                                             Keuangan       Nomor     14/POJK.04/2019
                                             tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
                                             Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                                             tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                             Terbuka     dengan     Memberikan     Hak
                                             Memesan Efek Terlebih Dahulu.

           2    Pelaksanaan              Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah                       Desember
                konversi OWK             menerbitkan Obligasi Wajib Konversi I Tahun                    2033
                menjadi ekuitas          2023 dan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2023
                                         (“OWK I dan II / 2023”) dengan total sebesar
                (Tranche C               Rp1,85 Triliun dalam rangka pemenuhan
                Perjanjian               ketentuan terhadap Kreditur Tranche C
                Perdamaian)              Perjanjian Perdamaian untuk pelaksanaan
                                         Konversi Utang menjadi Obligasi Wajib
                                         Konversi.

                                         Berdasarkan         ketentuan       Perjanjian
                                         Perwaliamanatan OWK I dan II / 2023,
                                         Perseroan berhak mengonversi OWK menjadi
                                         saham baru (ekuitas) dalam jangka waktu 10
                                         tahun sejak tanggal penerbitan OWK, atau pada
                                         tanggal 12 Desember 2033.

                                         Dalam rangka pelaksanaan Konversi OWK
                                         menjadi Ekuitas, Perseroan akan melakukan
                                         hal-hal sebagai berikut:
                                          - Melakukan penunjukan Agen Konversi;
                                          - Menyampaikan laporan kesiapan untuk
                                              pelaksanaan konversi kepada Wali Amanat;
                                          - Melaksanakan Konversi OWK menjadi
                                              Ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai
                                              ketentuan POJK 14/2019.

           3    Pemulihan                Per 30 Juni 2026, Perseroan telah membukukan                    2027
                Persediaan    dan        Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (“CKPN”)
                Piutang     Usaha        atas pos Piutang Usaha dan Persediaan dengan
                yang        sudah        rincian sebagai berikut:
                dilakukan CKPN
                                         Piutang Usaha: Rp1.652,1 Miliar
                                            Pihak Berelasi: Rp996,85 Miliar
                                            Pihak Ketiga: Rp655,25 Miliar

HM.02.01            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                 2 dari 3
Page 3
                           Rencana
            No                                                          Uraian                                Target
                          Pemulihan

                                               Persediaan: Rp98,51 Miliar

                                               Perseroan dalam upaya melakukan pemulihan
                                               seluruh maupun sebagian nilai atas Piutang
                                               Usaha dan Persediaan yang telah dilakukan CKPN
                                               melalui langkah-langkah sebagai berikut:

                                               Pemulihan Piutang Usaha:
                                                 1. Melakukan     upaya    mediasi   dengan
                                                    pelanggan untuk merumuskan langkah
                                                    penyelesaian piutang;
                                                 2. Menjalankan upaya penyelesaian sengketa
                                                    dengan pelanggan melalui Arbitrase atau
                                                    metode lain sesuai dengan ketentuan yang
                                                    tercantum dalam kontrak;
                                                 3. Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri
                                                    Jakarta Timur dalam rangka penagihan
                                                    piutang macet dari pelanggan.

                                               Pemulihan Persediaan:
                                                  1. Menawarkan stok Persediaan Barang Jadi
                                                      kepada calon pelanggan.
                                                  2. Mengoptimalkan       pemanfaatan    stok
                                                      Bahan Baku, Suku Cadang, dan Bahan
                                                      Penolong dalam proses produksi untuk
                                                      proyek berjalan (current project).




           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



           Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko




           Koento Wahyudiat


           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                       3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published24 Sep 2026
Pages3
Characters10,400
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result