Back to announcement
20260924_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150804_lamp1.pdf
Other Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 24 September 2026
Nomor : 026/SK/LGL/TKP-IDX/IX/2026
Perihal : Surat Tanggapan PT Trimegah Karya Pratama Tbk atas Surat OJK Nomor
S-12232/BEI.PP2/09-2026 Mengenai Permintaan Penjelasan atas Keterbukaan
Informasi Perseroan
Kepada Yth.
Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
di tempat
Dengan hormat,
Merujuk kepada surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor S-12232/BEI.PP2/09-2026 tanggal 22
September 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Keterbukaan Informasi PT Trimegah Karya
Pratama Tbk (“Perseroan”), bersama ini Perseroan menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas
hal-hal yang disampaikan OJK sebagai berikut.
A. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD sebesar
Rp27.000.000.000,- yang dialokasikan untuk operasional voucher digital, pengembangan
usaha, dan pemasaran, agar Perseroan dapat menjelaskan rincian alokasi dan timeline
penggunaan dana dimaksud dalam tabel sebagai berikut:
Penjelasan:
Perseroan berencana menggunakan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD sebesar
Rp27.000.000.000 untuk mendukung kebutuhan operasional, pengembangan produk dan
layanan, kegiatan pemasaran serta akuisisi pelanggan dan merchant, dan kebutuhan modal
kerja lainnya.
Rencana alokasi penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:
Penggunaan Dana Nilai % Timeline Pengguna Dana
Kebutuhan Operasional Rp13.500.000.000,- 50,00% Q4 2026–Q4 Perseroan / Divisi
dan Manajemen Aset 2027 terkait
Pengembangan Produk Rp5.400.000.000,- 20,00% Q4 2026–Q4 Product &
dan Layanan di bidang 2027 Technology
Perdagangan Voucher
Digital & Jasa Teknologi
Pemasaran, Promosi, Rp5.400.000.000,- 20,00% Q4 2026–Q4 Marketing &
Akuisisi Pelanggan & 2027 Commercial
Merchant
Page 2
Kebutuhan Modal Kerja Rp2.700.000.000,- 10,00% Q4 2026–Q4 Perseroan
Lainnya 2027
Total Rp27.000.000.000,- 100%
Alokasi tersebut bersifat sebagai rencana penggunaan dana dan pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan kebutuhan operasional, kondisi internal, kondisi eksternal dan
perkembangan bisnis Perseroan dengan tetap memperhatikan peruntukan dana sebagaimana
telah diungkapkan kepada publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun KPI yang diharapkan dari penggunaan dana tersebut antara lain:
1. peningkatan volume dan nilai transaksi voucher digital;
2. pengembangan dan penambahan aset yang menunjang kegiatan usaha Perseroan;
3. peningkatan jumlah dan/atau kontribusi merchant aktif;
4. peningkatan jumlah pelanggan dan tingkat transaksi pelanggan;
5. peningkatan kontribusi produk dan layanan baru terhadap pendapatan;
6. peningkatan efisiensi biaya akuisisi pelanggan dan merchant;
7. peningkatan utilisasi platform dan layanan digital Perseroan; dan
8. peningkatan pendapatan dan profitabilitas Perseroan secara berkelanjutan.
Perseroan akan melakukan pemantauan atas penggunaan dana dan pencapaian KPI secara
berkala melalui mekanisme pengawasan internal dan pelaporan manajemen.
2. Perseroan menetapkan asumsi harga pelaksanaan PMTHMETD Rp135 per saham yang
mana 90% dari harga rata-rata perdagangan 25 hari Bursa. Sehubungan dengan hal tersebut,
jika harga Perseroan mengalami peningkatan sebelum pelaksanaan PMTHMETD, maka
Perseroan wajib melakukan penyesuaian sesuai Lampiran II Peraturan Bursa nomor I-A.
Penjelasan:
Perseroan menyampaikan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp135 per saham
yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi merupakan asumsi harga pelaksanaan yang
digunakan dalam rangka penyusunan rencana PMTHMETD.
Perseroan memahami bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan Bursa yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penentuan harga
pelaksanaan berdasarkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 Hari Bursa
sebelum tanggal penyampaian permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD.
Dengan demikian, apabila berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan Bursa terdapat
perubahan harga pelaksanaan yang harus dilakukan, Perseroan akan melakukan penyesuaian
harga pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengungkapkannya kepada
publik sesuai ketentuan pasar modal.
Page 3
3. Pada laporan keuangan proforma Perseroan pasca PMTHMETD per 30 Juni 2026, agar
Perseroan dapat menjelaskan dampak peningkatan ekuitas terhadap rasio keuangan dalam
tabel sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2026 dan laporan keuangan proforma
setelah memperhitungkan rencana pelaksanaan PMTHMETD, dampak terhadap rasio
keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Rasio Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD Perubahan
Return on Equity (ROE) 7,54% 6,07% Turun 19,57%
Earnings Per Share (EPS) Rp4,19 Rp3,81 Turun 9,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 1,13x 0,91x Turun 19,57%
Current Ratio 1,66x 1,88x Naik 13,33%
Penjelasan:
Secara umum, penambahan modal melalui PMTHMETD akan meningkatkan ekuitas Perseroan
dan memperkuat struktur permodalan serta kapasitas pendanaan untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
Perseroan menyadari bahwa peningkatan jumlah saham beredar dapat memberikan dampak
terhadap EPS secara mekanis apabila pertumbuhan laba belum sejalan dengan pertumbuhan
jumlah saham. Oleh karena itu, Perseroan akan mengarahkan penggunaan dana PMTHMETD
pada kegiatan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan
pendapatan dan laba Perseroan.
Strategi Perseroan untuk menjaga profitabilitas pasca PMTHMETD meliputi:
1. meningkatkan kontribusi bisnis voucher digital dan layanan teknologi;
2. menambah dan/atau mengadakan aset yang mendukung kegiatan operasional,
pengembangan usaha, dan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan;
3. meningkatkan recurring transaction melalui ekosistem merchant dan partner;
4. mengembangkan produk dan layanan dengan potensi margin yang lebih baik;
5. meningkatkan efisiensi biaya operasional dan pemasaran;
6. meningkatkan produktivitas akuisisi pelanggan dan merchant; dan
7. melakukan monitoring terhadap return atas penggunaan dana secara berkala.
4. Sehubungan dengan penghentian dan penyelesaian Buyback Saham per 11 September 2026
sebanyak 9.596.100 lembar saham, agar dijelaskan:
a. Perlakuan akuntansi dan pencatatan atas saham treasuri hasil buyback tersebut
dalam Laporan Posisi Keuangan Perseroan per periode berjalan.
Page 4
b. Rencana jadwal (timeline), mekanisme, serta skema pendistribusian saham treasuri
dimaksud untuk alokasi ESOP Pool (Program Kepemilikan Saham Manajemen &
Karyawan).
c. Konfirmasi peniadaan hak suara atas seluruh saham treasuri hasil buyback pada
pelaksanaan RUPSLB tanggal 27 Oktober 2026 mendatang.
d. Rekonsiliasi perhitungan jumlah saham beredar (outstanding shares) pasca buyback
untuk memastikan penerbitan 200.000.000 saham baru PMTHMETD tetap tidak
melebihi batas maksimal 10% dari modal disetor.
Penjelasan:
a. Perlakuan akuntansi
Perseroan telah menyelesaikan pelaksanaan buyback saham sebanyak 9.596.100
saham per 11 September 2026. Saham hasil buyback tersebut dicatat sebagai saham
treasuri dan disajikan sebagai pengurang ekuitas Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
b. Rencana penggunaan untuk ESOP Pool
Perseroan merencanakan saham treasuri hasil buyback tersebut untuk dialokasikan
sebagai bagian dari ESOP Pool sesuai dengan program kepemilikan saham manajemen
dan karyawan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan distribusi saham treasuri akan dilakukan setelah seluruh persyaratan
korporasi, regulasi, administrasi, dan mekanisme program terpenuhi. Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi atas pelaksanaan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c. Hak suara dan rekonsiliasi jumlah saham
Perseroan mengonfirmasi bahwa selama saham hasil buyback masih berstatus sebagai
saham treasuri dan belum dialihkan sesuai mekanisme yang diperkenankan, saham
tersebut tidak diperhitungkan dalam pelaksanaan hak suara pada RUPSLB tanggal 27
Oktober 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan Buyback, jumlah saham yang telah diterbitkan dan disetor
penuh oleh Perseroan tercatat sebanyak 2.000.144.838 saham. Dengan pelaksanaan
Buyback sebanyak 9.596.100 saham, saham hasil Buyback tersebut dicatat sebagai
saham treasuri, sehingga jumlah saham yang tidak berstatus sebagai saham treasuri
menjadi sebanyak 1.990.548.738 saham.
Rencana penerbitan sebanyak 200.000.000 saham baru melalui PMTHMETD tetap
berada dalam batas maksimum 10% dari modal disetor, dengan perhitungan:
10% × 2.000.144.838 saham = 200.014.483 saham
Sehingga rencana penerbitan 200.000.000 saham masih berada di bawah batas
maksimum tersebut. Perseroan akan memastikan bahwa pelaksanaan PMTHMETD
dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK dan Peraturan Bursa yang berlaku.
5. Sehubungan dengan data kepemilikan saham publik/masyarakat, agar dijelaskan:
Page 5
a. Dasar perhitungan dan rekonsiliasi data free float yang digunakan Perseroan pasca
PMTHMETD.
b. Strategi Perseroan dalam menjaga likuiditas perdagangan saham pasca PMTHMETD
di pasar reguler.
c. Konfirmasi pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 terkait
batas minimum jumlah dan persentase saham free float pasca PMTHMETD.
Penjelasan:
a. Perseroan telah melakukan rekonsiliasi data kepemilikan saham dengan
memperhatikan struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan PMTHMETD, termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham
pengendali, saham treasuri, serta saham yang memenuhi kriteria sebagai saham
masyarakat/free float sesuai ketentuan Bursa.
b. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, jumlah saham Perseroan akan menjadi sebanyak
2.200.144.838 saham, dengan memperhitungkan penerbitan 200.000.000 saham
baru.
Perseroan akan memastikan bahwa komposisi saham masyarakat/free float setelah
PMTHMETD tetap memenuhi ketentuan minimum jumlah dan persentase saham free
float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa yang berlaku.
Untuk menjaga likuiditas perdagangan saham, Perseroan akan:
1. menjaga keterbukaan informasi secara konsisten dan tepat waktu;
2. meningkatkan komunikasi dengan investor dan pemegang saham;
3. menyampaikan informasi mengenai perkembangan kinerja dan aksi korporasi
secara transparan;
4. memperluas investor engagement dan investor relations activities; dan
5. melakukan monitoring terhadap komposisi pemegang saham dan aktivitas
perdagangan saham Perseroan.
Perseroan juga akan melakukan koordinasi dengan Biro Administrasi Efek dan pihak
terkait untuk memastikan data kepemilikan saham yang digunakan dalam pelaporan
telah direkonsiliasi.
c. Konfirmasi pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 terkait
batas minimum jumlah dan persentase saham free float pasca PMTHMETD.
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Total saham 2.000.144.838 2.200.144.838
Saham Pengendali 623.557.467 823.557.467
Saham Non-Publik* 882.427.067 1.082.427.067
Page 6
Saham Treasuri 9.596.100 9.596.100
Free Float 1.108.121.671 1.108.121.671
% Free Float 55,40% 50,36%
*Saham Non-Publik sebagai total saham dikurangi free float dan saham treasuri.
6. Apakah saat ini Perseroan memiliki Program Kepemilikan Saham (PKS)/ESOP/MSOP
dengan efek bersifat ekuitas yang masih outstanding selain dari alokasi ESOP Pool hasil
buyback? Jika iya, agar dielaborasi dampak dan jumlah program yang masih outstanding
tersebut.
Penjelasan:
Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Perseroan sampai dengan tanggal surat
tanggapan ini, selain rencana alokasi saham treasuri sebagai bagian dari ESOP Pool, tidak
terdapat efek bersifat ekuitas yang telah diterbitkan dan masih outstanding yang berasal dari
program PKS/ESOP/MSOP lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas program kepemilikan saham bagi manajemen
dan karyawan sesuai dengan keputusan RUPST 21 Mei 2026 yang berlaku. Pelaksanaan
program tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme, persyaratan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan akan memastikan setiap pelaksanaan program kepemilikan saham dilakukan secara
transparan dan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Demikian tanggapan Perseroan ini disampaikan. Perseroan mengucapkan terima kasih atas perhatian
dan arahan OJK serta akan senantiasa melakukan penyempurnaan dalam penerapan tata kelola dan
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
Ayu Kusuma Trisyani
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.