Skip to content
Back to announcement

20260924_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150882_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
                                        No. SK.03/24/9/2/KGC/SPR/JAI-26

Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada:
   Hari/Tanggal      : Rabu, 23 September 2026
   Waktu             : Pukul 16.29 WIB s.d. 17.14 WIB
   Tempat            : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, Tanjung Priok, Jakarta
                       Utara, 14310

B.   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
     1. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
     2. Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
        atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
     3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

C.   Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat:
     DEWAN KOMISARIS:
     1. Komisaris Utama                     : Ibu R.R. DEWI ARIYANI
     2. Komisaris                           : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
     3. Komisaris Independen                : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
     4. Komisaris Independen                : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU

     DIREKSI:
     1. Direktur Utama merangkap               : Ibu SHANTI PURUHITA
         Direktur Komersial dan
         Pengembangan Bisnis
     2. Direktur Armada dan Operasi            : Bapak ARIEF HERMAWAN
     3. Direktur Keuangan, SDM, dan            : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
         Manajemen Risiko

     PEMEGANG SAHAM:
     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.647.850.501 saham
     atau mewakili 87,95% dari 5.284.811.100 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang telah dikeluarkan dalam Perseroan.

D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Untuk mata acara pertama: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
       dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili paling sedikit
       2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;
   2. Untuk mata acara kedua dan ketiga: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
       Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau
       diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
       Perseroan.
                                                   Halaman 1 dari 4
Page 2
E.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15/2020, Rapat dipimpin oleh Ibu R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
     penunjukan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Jasa Armada Indonesia Tbk
     Nomor: SK.DK/17/09/01/JAI-2026 tanggal 17 September 2026 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT Jasa Armada Indonesia Tbk.

F.   Dalam Mata Acara Rapat
     1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan
         disampaikan oleh Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO selaku Komisaris Perseroan
     2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut Fasilitas dan
         Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan
         disampaikan oleh Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan;
     3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh Bapak
         MITCHELL JULIUS TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan;

G. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   - Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
      dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
      pemungutan suara. Untuk mata acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan
      laporan.
   - Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak
      memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang
      sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

I.   Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

     Mata Acara Rapat Pertama:
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
     berikut:

      Suara yang hadir                :       4.647.850.501        =           100    %
      Suara yang Tidak Setuju         :           6.328.800        =       0,13617    %
      Suara Abstain                   :               3.500        =       0,00008    %
      Suara Setuju                    :       4.641.518.201        =      99,86376    %
      Total Suara Setuju              :       4.641.521.701        =      99,86383    %

     “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.641.521.701 atau merupakan 99,86383% atau lebih dari
     2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
         1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan,
             sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
             Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut.
         2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
             melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
             tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
             terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
             Perseroan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
             perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk mengajukan
             permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau memberitahukan perubahan
             Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang serta
             melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

                                                Halaman 2 dari 4
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

 Suara yang hadir               :       4.647.850.501        =            100   %
 Suara yang Tidak Setuju        :                   0        =              0   %
 Suara Abstain                  :             823.900        =        0,01773   %
 Suara Setuju                   :       4.647.026.601        =       99,98227   %
 Total Suara Setuju             :       4.647.850.501        =            100   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.647.850.501 atau merupakan 100% atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
    Menyetujui pemberian wewenang kepada:
    1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk
        Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
    2. Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
        Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan gaji berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun
        Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku bagi anggota Direksi Perseroan.”


Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

 Suara yang hadir               :       4.647.850.501        =            100   %
 Suara yang Tidak Setuju        :           1.479.200        =        0,03183   %
 Suara Abstain                  :               3.500        =        0,00008   %
 Suara Setuju                   :       4.646.367.801        =       99,96810   %
 Total Suara Setuju             :       4.646.371.301        =       99,96817   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.646.371.301 atau merupakan 99,96817% atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
    1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ARIEF HERMAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
        Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.
    2. Memberhentikan dengan hormat Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan
        termasuk pekerjaan yang melekat padanya sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
        Perseroan dan mengangkat Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan untuk
        menggantikan jabatan Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung
        sejak ditutupnya Rapat ini.
    3. Mengangkat Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan, terhitung
        sejak ditutupnya Rapat ini.
    4. Menetapkan masa jabatan Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan dan Tuan
        I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan tersebut terhitung sejak
        ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke 5
        (lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu) dengan
        memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak
        Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
    5. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama          : Ibu R. R. DEWI ARIYANI
        Komisaris                : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
        Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
        Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU

                                          Halaman 3 dari 4
Page 4
     Direksi
     Direktur Utama          : Bapak DWI RAHMAD TOTO
     Direktur Armada dan     : Bapak I WAYAN WIRAWAN
     Operasi
     Direktur Keuangan,      : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
     Sumber Daya Manusia,
     dan Manajemen Risiko
6.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
     untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
     memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
     undangan yang berlaku.”

                                Jakarta, 24 September 2026
                             PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
                                           Direksi




                                       Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published24 Sep 2026
Pages4
Characters12,000
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Sep 2026 · 16:29–17:14
Present4,647,850,501 (87.95%)
ChairR.R. DEWI ARIYANI
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 161 ms 25 Sep 2026 15:13

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'R.R. DEWI ARIYANI',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.95',
 'shares_present': '4647850501',
 'shares_total_voting': '5284811100',
 'time_end': '17:14:00',
 'time_start': '16:29:00',
 'venue': 'Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, '
          'Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result