Back to announcement
20260924_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150882_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
No. SK.03/24/9/2/KGC/SPR/JAI-26
Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 16.29 WIB s.d. 17.14 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, 14310
B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS:
1. Komisaris Utama : Ibu R.R. DEWI ARIYANI
2. Komisaris : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
3. Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
4. Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
DIREKSI:
1. Direktur Utama merangkap : Ibu SHANTI PURUHITA
Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis
2. Direktur Armada dan Operasi : Bapak ARIEF HERMAWAN
3. Direktur Keuangan, SDM, dan : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
Manajemen Risiko
PEMEGANG SAHAM:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.647.850.501 saham
atau mewakili 87,95% dari 5.284.811.100 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan dalam Perseroan.
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Untuk mata acara pertama: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili paling sedikit
2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;
2. Untuk mata acara kedua dan ketiga: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau
diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.
Halaman 1 dari 4
Page 2
E. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
15/2020, Rapat dipimpin oleh Ibu R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
penunjukan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Jasa Armada Indonesia Tbk
Nomor: SK.DK/17/09/01/JAI-2026 tanggal 17 September 2026 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Jasa Armada Indonesia Tbk.
F. Dalam Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan
disampaikan oleh Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO selaku Komisaris Perseroan
2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut Fasilitas dan
Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan
disampaikan oleh Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan;
3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh Bapak
MITCHELL JULIUS TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan;
G. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara. Untuk mata acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan
laporan.
- Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak
memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
I. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 6.328.800 = 0,13617 %
Suara Abstain : 3.500 = 0,00008 %
Suara Setuju : 4.641.518.201 = 99,86376 %
Total Suara Setuju : 4.641.521.701 = 99,86383 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.641.521.701 atau merupakan 99,86383% atau lebih dari
2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk mengajukan
permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau memberitahukan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Halaman 2 dari 4
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0 %
Suara Abstain : 823.900 = 0,01773 %
Suara Setuju : 4.647.026.601 = 99,98227 %
Total Suara Setuju : 4.647.850.501 = 100 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.647.850.501 atau merupakan 100% atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk
Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
2. Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan gaji berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun
Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi anggota Direksi Perseroan.”
Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 1.479.200 = 0,03183 %
Suara Abstain : 3.500 = 0,00008 %
Suara Setuju : 4.646.367.801 = 99,96810 %
Total Suara Setuju : 4.646.371.301 = 99,96817 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.646.371.301 atau merupakan 99,96817% atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ARIEF HERMAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan
termasuk pekerjaan yang melekat padanya sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
Perseroan dan mengangkat Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan untuk
menggantikan jabatan Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Mengangkat Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
4. Menetapkan masa jabatan Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan dan Tuan
I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan tersebut terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke 5
(lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibu R. R. DEWI ARIYANI
Komisaris : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
Halaman 3 dari 4
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Bapak DWI RAHMAD TOTO
Direktur Armada dan : Bapak I WAYAN WIRAWAN
Operasi
Direktur Keuangan, : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
Sumber Daya Manusia,
dan Manajemen Risiko
6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.”
Jakarta, 24 September 2026
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
Direksi
Halaman 4 dari 4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Sep 2026 · 16:29–17:14 |
| Present | 4,647,850,501 (87.95%) |
| Chair | R.R. DEWI ARIYANI |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
161 ms
25 Sep 2026 15:13
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'R.R. DEWI ARIYANI',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.95',
'shares_present': '4647850501',
'shares_total_voting': '5284811100',
'time_end': '17:14:00',
'time_start': '16:29:00',
'venue': 'Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, '
'Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan'}