Skip to content
Back to announcement

20260924_EPAC_Pengumuman RUPS_32150814_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted EPAC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
   RENCANA PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA TBK UNTUK MELAKUKAN
         PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 29/2023”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan dan dibaca oleh
Pemegang Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (“Perseroan”) untuk mengambil keputusan sehubungan
dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buy back).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, disarankan Anda berkonsultasi dengan Perantara Pedagang Efek,
Manajer Investasi, Penasihat Hukum, Akuntan Publik atau Penasihat Profesional lainnya.




                            PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA TBK
                                                      Bidang Usaha
                                    Industri barang dari plastik untuk pengemasan
                                        dan industri barang plastik lembaran
                                    Berkedudukan di Tangerang, Banten, Indonesia

                                                   Alamat Kantor:
                                      Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji,
                                          Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                                      Telepon: +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018
                                            Website: https://www.epack.co.id/

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dari semua informasi yang dimuat dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah mengadakan pemeriksaan dan penelitian yang seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta penting material dan relevan lainnya yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau memberikan pengertian yang menyesatkan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) Perseroan akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 3
November 2026 di Jakarta, dengan agenda persetujuan atas Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) sesuai
dengan syarat, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Apabila Anda tidak dapat menghadiri RUPSLB tersebut, Anda dapat menunjuk kuasa dengan mengisi dan
mengembalikan Surat Kuasa sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan dengan alamat kantor seperti diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
RUPSLB.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 25 September 2026
Page 2
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

“BAE”                     : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                            saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                            Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta.
“BEI”                     : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas
                            yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
                            Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek
                            dimana saham Perseroan dicatatkan.
“DPS”                     : Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                            pemegang saham.
“Hari Bursa”              : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
                            menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                            bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender”           : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                            kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                            sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
                            biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                            Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”              : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
                            hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI”                    : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                            Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sesuai dengan UUPM.
“Keterbukaan Informasi”   : Informasi-informasi mengenai rencana aksi korporasi Perseroan yaitu
                            Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) sebagaimana
                            tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini
“Menkumham”               : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan   : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK”                   Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
                            OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                            perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                            keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                            merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                            kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                            Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                            UU OJK.
“Pemegang Saham”          : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
                            tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
Page 3
                       diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.

“Perseroan”          : PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk, suatu Perusahaan terbuka
                       yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik
                       Indonesia, serta berkedudukan di Tangerang, Banten.
“POJK No. 29/2023”   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tanggal 29
                       Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                       oleh Perusahaan Terbuka
“POJK No. 15/2020”   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
                       April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB”             : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                       diselenggarakan pada hari Selasa, 3 November 2026 (atau tanggal
                       lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
                       UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham”              : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                       Perseroan.
“UUPM”               : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                       Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                       1995,    Tambahan    No.3608,     beserta   peraturan-peraturan
                       pelaksanaannya.
“UUPT”               : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                       Perseroan Terbatas,Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                       Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU
                       Cipta Kerja.
Page 4
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, serta dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK tersebut.


                        PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:

  No.                            KEGIATAN                                        TANGGAL
  1.     Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham                               25 September 2026
         Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
         web Perseroan.
   2.    Pengumuman Keterbukaan Informasi rencana Pembelian                           25 September 2026
         Kembali Saham Perseroan melalui situs web BEI dan situs
         web Perseroan.
   3.    Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham                                  12 Oktober 2026
         Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
         web Perseroan.
   4.    Pelaksanaan RUPSLB                                                            3 November 2026
   5.    Penyampaian Ringkasan Risalah hasil Keputusan RUPSLB                          5 November 2026
         melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs web
         Perseroan.
   6.    Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan        Setelah    Perseroan     mendapat
                                                                      persetujuan dalam RUPSLB (3
                                                                      November 2026) sampai dengan
                                                                      paling lambat 12 (dua belas) bulan
                                                                      setelah    tanggal     persetujuan
                                                                      RUPSLB.


          INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

1. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
   DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI
   Perseroan dengan ini menyampaikan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan berencana untuk
   melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 10%
   (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal
   pelaksanaan RUPSLB dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua Puluh
   Milyar rupiah) termasuk biaya Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk dan biaya lainnya. Pelaksanaan
   Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua
   belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan
   berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUPT),
   Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Page 5
  Terbuka tanggal 29 Desember 2013 (POJK 29/2023) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
  Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka tanggal 21 April 2020 (POJK
  15/2020) serta Peraturan dan Ketentuan lain yang berlaku.

  Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para Pemegang Saham mendapatkan informasi dan
  gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para Pemegang
  Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham
  Perseroan.


2. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
   NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI

  Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal
  Perseroan. Dalam periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan akan
  menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal dari dana lebih yang tidak
  akan mengganggu operasional Perseroan. Biaya yang timbul dari pembelian kembali adalah imbalan
  jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang
  efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,4% dari nilai transaksi.

  Jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung pada
  jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan pembelian kembali
  saham tersebut.

3. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Pembelian Kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
  memperhatikan POJK 29/2023.

  Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran atas Pembelian
  Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga
  transaksi yang terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 29/2023.

4. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal
  Perseroan mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam
  jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan 3 November 2027 atau
  pada tanggal lainnya pada saat :
  • Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
      dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
  • Dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham telah habis dipergunakan pembelian
      kembali saham.
Page 6
  •   Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham telah selesai
      dilaksanakan.


5. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

  Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  •   Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
      melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia untuk
      periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.

  •   Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi
      Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian Kembali
      Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi likuiditas dan
      permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.

  •   Pihak yang merupakan:
      a. Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
      b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
          dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
      c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
          dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
      dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
      kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.


ANALISA DAN PEMBAHASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN


1. PERKIRAAN   MENURUNNYA   PENDAPATAN PERSEROAN   SEBAGAI AKIBAT
   PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
   PEMBIAYAAN PERSEROAN

  Pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap
  pendapatan maupun biaya pembiayaan Perseroan. Hal tersebut dikarenakan dana yang akan digunakan
  untuk pelaksanaan pembelian kembali saham berasal dari dana yang akan diupayakan untuk disisihkan
  dari dana lebih internal Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham tidak
  mengakibatkan perubahan yang material terhadap kegiatan operasional maupun kemampuan Perseroan
  dalam                   memenuhi                      kebutuhan                   pendanaannya.

  Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan, termasuk pendapatan dan laba rugi, diperkirakan tetap
  dapat berjalan sejalan dengan target dan rencana usaha Perseroan. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan
  memperkirakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material
  terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.


2. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
   RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
   MENURUNNYA PENDAPATAN

  Dengan adanya pelaksanaan pembelian kembali saham, jumlah saham beredar Perseroan akan
  mengalami penyesuaian sesuai dengan jumlah saham yang direalisasikan dalam pelaksanaan pembelian
  kembali saham. Dengan demikian, proforma laba per saham (Earnings per Share/EPS) Perseroan
Page 7
   setelah pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tetap terjaga.


3. ANALISA MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
   SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
   MENDATANG

   •   Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
       terhadap kinerja dan keberlangsungan Perseroan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai
       struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
       Perseroan.
   •   Program Pembelian Kembali Saham yang tentu akan disesuaikan dengan dana kas yang tersedia
       nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan.


         PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan akan mendapatkan dan mencapai manfaat bagi Perseroan kedepannya, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui
Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagai yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                   : Selasa, 3 November 2026
Waktu                          : 10:00 WIB – Selesai
Tempat                         : IBIS Style Jakarta Tanah Abang, Jl. Fachrudin No 22. Kp Bali,
                                 Tanah Abang , Jakarta Pusat 10250
Page 8
                               VII. INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:


                                     Corporate Secretary
                           PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk
                        Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji,
                           Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                         Telepon: +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018
                                   Email: corsec@epack.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published25 Sep 2026
Pages8
Characters20,385
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result