Back to announcement
20260924_EPAC_Pengumuman RUPS_32150814_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EPACSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA TBK UNTUK MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 29/2023”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan dan dibaca oleh
Pemegang Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (“Perseroan”) untuk mengambil keputusan sehubungan
dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buy back).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, disarankan Anda berkonsultasi dengan Perantara Pedagang Efek,
Manajer Investasi, Penasihat Hukum, Akuntan Publik atau Penasihat Profesional lainnya.
PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA TBK
Bidang Usaha
Industri barang dari plastik untuk pengemasan
dan industri barang plastik lembaran
Berkedudukan di Tangerang, Banten, Indonesia
Alamat Kantor:
Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji,
Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Telepon: +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018
Website: https://www.epack.co.id/
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dari semua informasi yang dimuat dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah mengadakan pemeriksaan dan penelitian yang seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta penting material dan relevan lainnya yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau memberikan pengertian yang menyesatkan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) Perseroan akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 3
November 2026 di Jakarta, dengan agenda persetujuan atas Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) sesuai
dengan syarat, ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Apabila Anda tidak dapat menghadiri RUPSLB tersebut, Anda dapat menunjuk kuasa dengan mengisi dan
mengembalikan Surat Kuasa sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan dengan alamat kantor seperti diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
RUPSLB.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 25 September 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“BAE” : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta.
“BEI” : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas
yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek
dimana saham Perseroan dicatatkan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
pemegang saham.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi-informasi mengenai rencana aksi korporasi Perseroan yaitu
Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) sebagaimana
tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
Page 3
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.
“Perseroan” : PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk, suatu Perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik
Indonesia, serta berkedudukan di Tangerang, Banten.
“POJK No. 29/2023” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tanggal 29
Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Selasa, 3 November 2026 (atau tanggal
lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas,Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU
Cipta Kerja.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, serta dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK tersebut.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham 25 September 2026
Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
web Perseroan.
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi rencana Pembelian 25 September 2026
Kembali Saham Perseroan melalui situs web BEI dan situs
web Perseroan.
3. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham 12 Oktober 2026
Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
web Perseroan.
4. Pelaksanaan RUPSLB 3 November 2026
5. Penyampaian Ringkasan Risalah hasil Keputusan RUPSLB 5 November 2026
melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs web
Perseroan.
6. Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan Setelah Perseroan mendapat
persetujuan dalam RUPSLB (3
November 2026) sampai dengan
paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal persetujuan
RUPSLB.
INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI
Perseroan dengan ini menyampaikan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal
pelaksanaan RUPSLB dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua Puluh
Milyar rupiah) termasuk biaya Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk dan biaya lainnya. Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan
berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUPT),
Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Page 5
Terbuka tanggal 29 Desember 2013 (POJK 29/2023) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka tanggal 21 April 2020 (POJK
15/2020) serta Peraturan dan Ketentuan lain yang berlaku.
Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para Pemegang Saham mendapatkan informasi dan
gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para Pemegang
Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan.
2. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal
Perseroan. Dalam periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan akan
menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal dari dana lebih yang tidak
akan mengganggu operasional Perseroan. Biaya yang timbul dari pembelian kembali adalah imbalan
jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang
efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,4% dari nilai transaksi.
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung pada
jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan pembelian kembali
saham tersebut.
3. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan POJK 29/2023.
Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran atas Pembelian
Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga
transaksi yang terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 29/2023.
4. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal
Perseroan mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan 3 November 2027 atau
pada tanggal lainnya pada saat :
• Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
• Dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham telah habis dipergunakan pembelian
kembali saham.
Page 6
• Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham telah selesai
dilaksanakan.
5. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia untuk
periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.
• Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi
Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian Kembali
Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi likuiditas dan
permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.
• Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
ANALISA DAN PEMBAHASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap
pendapatan maupun biaya pembiayaan Perseroan. Hal tersebut dikarenakan dana yang akan digunakan
untuk pelaksanaan pembelian kembali saham berasal dari dana yang akan diupayakan untuk disisihkan
dari dana lebih internal Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham tidak
mengakibatkan perubahan yang material terhadap kegiatan operasional maupun kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kebutuhan pendanaannya.
Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan, termasuk pendapatan dan laba rugi, diperkirakan tetap
dapat berjalan sejalan dengan target dan rencana usaha Perseroan. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan
memperkirakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material
terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
2. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Dengan adanya pelaksanaan pembelian kembali saham, jumlah saham beredar Perseroan akan
mengalami penyesuaian sesuai dengan jumlah saham yang direalisasikan dalam pelaksanaan pembelian
kembali saham. Dengan demikian, proforma laba per saham (Earnings per Share/EPS) Perseroan
Page 7
setelah pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tetap terjaga.
3. ANALISA MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
• Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja dan keberlangsungan Perseroan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai
struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
Perseroan.
• Program Pembelian Kembali Saham yang tentu akan disesuaikan dengan dana kas yang tersedia
nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan akan mendapatkan dan mencapai manfaat bagi Perseroan kedepannya, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui
Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagai yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 November 2026
Waktu : 10:00 WIB – Selesai
Tempat : IBIS Style Jakarta Tanah Abang, Jl. Fachrudin No 22. Kp Bali,
Tanah Abang , Jakarta Pusat 10250
Page 8
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
Corporate Secretary
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk
Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji,
Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Telepon: +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018
Email: corsec@epack.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.