Skip to content
Back to announcement

20260925_INPS_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32151185_lamp2.pdf

Other Text extracted INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                      DAHULU DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN



 Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1a), ayat (1b), ayat
 (1c), dan ayat (1f) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
 Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 ("POJK 32/2015"), sehubungan dengan rencana PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
 ("Perseroan") untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka
 perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a juncto Pasal 8B huruf b POJK 32/2015
 ("PMTHMETD").
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
 DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN, SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
 MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
 ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
 sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik,
 penasihat keuangan, atau penasihat profesional lainnya.


                                                        Perseroan:




                                          PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK
                                                   ("Perseroan")
                                             Kegiatan Usaha Utama:
Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar dan Selain
    di Sarana Pengisian Bahan Bakar, Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), serta Kegiatan Perusahaan Induk
                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                     Kantor Pusat:
Menara Jakarta Tower Fortune Lt. 23 Unit F, Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec.
                                         Kemayoran, Jakarta Pusat 10610
  Telp.: (021) 65837620 · Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id · Situs web: www.inprasegroup.co.id

 Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD
 Perseroan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
 Saham Luar Biasa Perseroan ("RUPSLB") yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 3 November 2026, pukul
 14.00 WIB, bertempat di Gedung Inprase, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta
 Utara 14350.
                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2026




                       Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 1 dari 12
Page 2
                                            I. DEFINISI DAN SINGKATAN


"Anggaran Dasar"              :   Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian No. 73
                                  tanggal 30 Maret 1988 yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H.,
                                  Notaris di Cirebon, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                                  Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni
                                  1988, dan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta No. 25 tanggal
                                  11 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                                  telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                  Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0042360.AH.01.02.TAHUN 2026
                                  tanggal 26 Juni 2026, Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                  Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0179317 tanggal 26 Juni 2026, dan Surat
                                  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                                  0354374 tanggal 26 Juni 2026.
"BEI" atau "Bursa"            :   PT Bursa Efek Indonesia.
"Calon Pemodal"               :   PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali Perseroan, yang akan
                                  mengambil bagian seluruh Saham Baru dalam PMTHMETD.
"DPS"                         :   Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
                                  Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora.
"GIGP"                        :   PT Graha Inti Guna Persada, selaku Calon Pemodal.
"Harga Pelaksanaan"           :   Harga setiap Saham Baru yang harus dibayar oleh Calon Pemodal dalam
                                  PMTHMETD, yaitu sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham, sama dengan nilai
                                  nominal saham Perseroan.
"KJPP FDI&R"                  :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai
                                  independen yang ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas saham
                                  Perseroan.
"Laporan Keuangan"            :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode
                                  enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit).
"OJK"                         :   Otoritas Jasa Keuangan.
"PMTHMETD"                    :   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                  dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
                                  huruf a juncto Pasal 8B huruf b POJK 32/2015.
"POJK 32/2015"                :   Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                  Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.
"POJK 15/2020"                :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                  Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
"RUPSLB"                      :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan
                                  pada tanggal 3 November 2026.
"Saham Baru"                  :   Sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
                                  saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dari portepel Perseroan dalam
                                  PMTHMETD, dengan nilai nominal Rp100 per saham.
"UUPT"                        :   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                  sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                                  2023.




                      Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 2 dari 12
Page 3
                                  II. PENDAHULUAN: ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD


Perseroan adalah perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di BEI sejak 6 April 2018 dengan kode INPS.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026, Perseroan mencatat total ekuitas (defisiensi modal) sebesar
negatif Rp42.826.472.764, modal kerja bersih negatif, dan total liabilitas yang melebihi 80% dari total aset. Kondisi
tersebut membatasi akses Perseroan terhadap pendanaan perbankan dan pasar modal dengan biaya yang wajar,
serta menyerap arus kas operasional untuk penyelesaian kewajiban lama.
Untuk memulihkan struktur permodalan, Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, bermaksud
melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.250.000.000 Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 per saham pada Harga Pelaksanaan Rp100 per saham,
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp125.000.000.000 (seratus dua
puluh lima miliar Rupiah). Seluruh Saham Baru akan diambil bagian oleh Calon Pemodal, yaitu GIGP, pemegang
saham pengendali Perseroan, dan disetor secara tunai.
Pemenuhan kondisi Pasal 8B huruf b POJK 32/2015
Pasal 8B huruf b POJK 32/2015 mengatur bahwa penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan
dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai
liabilitas melebihi 80% dari aset pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan
Laporan Keuangan per 30 Juni 2026, kondisi Perseroan adalah sebagai berikut:
                      Keterangan                                            Rp                                Keterangan
 Aset lancar                                                                  60.497.420.853
 Liabilitas jangka pendek                                                     87.437.521.157
 Modal kerja bersih                                                         (26.940.100.304)                               Negatif
 Total aset                                                                  176.351.997.669
 Total liabilitas                                                            219.178.470.433
 Rasio total liabilitas terhadap total aset                                            124,3%                        Melebihi 80%
 Total ekuitas (defisiensi modal)                                           (42.826.472.764)                               Negatif


Dengan demikian, Perseroan memenuhi kedua kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf b POJK
32/2015. Perseroan akan memutakhirkan data tersebut berdasarkan laporan keuangan terakhir yang tersedia
pada saat RUPSLB (laporan keuangan per 30 September 2026).
Penjelasan atas akun yang menyebabkan kondisi tersebut
  1.    Defisit sebesar Rp218.972.477.166 per 30 Juni 2026 merupakan akumulasi kerugian tahun-tahun
        sebelumnya, terutama yang berasal dari beban bunga dan denda atas pinjaman bank yang terakumulasi
        selama bertahun-tahun, rugi bersih sebesar Rp30,2 miliar pada tahun buku 2024 dan Rp19,1 miliar pada
        tahun buku 2025, serta kerugian revaluasi aset tetap sebesar Rp23,8 miliar pada tahun 2024. Defisit
        tersebut telah melampaui jumlah modal disetor, agio saham, dan komponen ekuitas lainnya sebesar
        Rp175,1 miliar, sehingga total ekuitas menjadi negatif sejak tahun buku 2024.
  2.    Liabilitas jangka pendek sebesar Rp87.437.521.157 terutama terdiri atas utang lain-lain kepada pihak ketiga
        Rp21.091.690.377, utang pajak Rp20.679.441.278, beban akrual Rp19.870.306.290, bagian utang bank yang
        jatuh tempo dalam satu tahun Rp15.100.000.000, dan utang usaha Rp10.371.948.629, sedangkan aset
        lancar Perseroan sebesar Rp60.497.420.853 sebagian besar berupa piutang usaha, sehingga modal kerja
        bersih Perseroan negatif.
  3.    Total liabilitas sebesar Rp219.178.470.433 juga mencakup utang kepada pihak berelasi sebesar
        Rp80.593.099.877 dan utang bank jangka panjang sebesar Rp41.780.000.000, sementara total aset
        Perseroan sebesar Rp176.351.997.669, sehingga rasio liabilitas terhadap aset mencapai 124,3%.
Tujuan PMTHMETD
PMTHMETD bertujuan untuk memulihkan ekuitas Perseroan menjadi positif, memperbaiki modal kerja bersih,
menurunkan rasio liabilitas terhadap aset ke bawah 80%, serta menyediakan modal kerja bagi Perseroan dan

                            Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 3 dari 12
Page 4
entitas anak dalam rangka pengembangan usaha, sehingga Perseroan dapat kembali memperoleh akses
pendanaan dengan biaya yang wajar dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham.


                                 III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD


                 Keterangan                                                        Uraian
 Jenis penambahan modal                    PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan (Pasal 3 huruf a jo. Pasal
                                           8B huruf b POJK 32/2015)
 Jumlah Saham Baru                         Sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
                                           saham biasa atas nama, atau 192,31% dari modal ditempatkan dan disetor
                                           Perseroan saat ini dan 65,79% dari modal ditempatkan dan disetor setelah
                                           PMTHMETD
 Nilai nominal                             Rp100 (seratus Rupiah) per saham
 Harga Pelaksanaan                         Rp100 (seratus Rupiah) per saham, sama dengan nilai nominal saham Perseroan
                                           dan lebih tinggi dari indikasi nilai wajar per saham hasil kajian penilaian KJPP
                                           sebesar Rp91,22 per 30 Juni 2026
 Jumlah dana                               Sebanyak-banyaknya Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
 Calon Pemodal                             PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali Perseroan (pihak
                                           terafiliasi)
 Bentuk penyetoran                         Tunai (uang). Sesuai Pasal 9 ayat (1) POJK 32/2015, penyetoran atas saham
                                           dalam bentuk lain selain uang tidak dapat dilakukan dalam penambahan modal
                                           dalam rangka perbaikan posisi keuangan
 Perkiraan periode pelaksanaan             Setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB, diperkirakan pada awal Desember
                                           2026 sesuai jadwal indikatif pada Bab X, dengan pengumuman rencana
                                           pelaksanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sesuai Pasal
                                           43A POJK 32/2015
 Pencatatan Saham Baru                     Seluruh Saham Baru akan dicatatkan di BEI sesuai Peraturan BEI Nomor I-A, dan
                                           mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
                                           Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh


Sesuai Pasal 15 ayat (1f) huruf a dan huruf b POJK 32/2015, Perseroan menegaskan bahwa PMTHMETD ini tidak
dilakukan dalam rangka restrukturisasi utang, sehingga tidak terdapat kreditur yang menyetujui dan akan
berpartisipasi dalam restrukturisasi utang Perseroan maupun syarat dan kondisi restrukturisasi utang yang perlu
diungkapkan.
Harga saham pada saat pelaksanaan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100 per saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Calon Pemodal
dengan pertimbangan sebagai berikut: indikasi nilai wajar saham Perseroan berdasarkan kajian penilaian penilai
independen adalah Rp91,22 per saham, yaitu di bawah nilai nominal saham Perseroan sebesar Rp100; mengingat
saham tidak dapat dikeluarkan dengan harga di bawah nilai nominal, Perseroan dan Calon Pemodal menyepakati
Harga Pelaksanaan pada nilai nominal, yaitu Rp100 per saham, yang sekaligus lebih tinggi dari indikasi nilai wajar
tersebut. Sesuai ketentuan V.1.3 Lampiran II Peraturan BEI Nomor I-A, harga pelaksanaan PMTHMETD dalam
rangka perbaikan posisi keuangan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar
(arm’s length), tidak melanggar undang-undang, dan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan
bukan pemegang saham utama.
Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan ("KJPP FDI&R"), penilai independen
pemegang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik No. 2.22.0176, untuk melakukan kajian penilaian atas saham
Perseroan. Berdasarkan Laporan Kajian Penilaian No. FDI/0005/LAP/B/KJ/IX/2026 tanggal 21 September 2026
yang disusun dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018, menggunakan Laporan
Keuangan per 30 Juni 2026 dengan tanggal penilaian 30 Juni 2026, indikasi nilai wajar 100% saham Perseroan
adalah sebesar Rp59.295.036.066 atau Rp91,22 per saham, sehingga Harga Pelaksanaan Rp100 per saham berada

                         Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 4 dari 12
Page 5
di atas indikasi nilai wajar tersebut. Ringkasan kajian penilaian tersebut akan dimuat dalam bahan mata acara
RUPSLB yang tersedia sejak tanggal pemanggilan RUPSLB. Kajian penilaian tersebut merupakan salah satu dasar
pertimbangan Direksi dalam menetapkan Harga Pelaksanaan dan bukan merupakan laporan penilaian bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, mengingat PMTHMETD dalam rangka
perbaikan posisi keuangan yang disetor secara tunai tidak mensyaratkan penilaian oleh Penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 POJK 32/2015 dan dikecualikan dari ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B POJK 32/2015.


                                           IV. RENCANA PENGGUNAAN DANA


Seluruh dana hasil PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan PMTHMETD, direncanakan
akan digunakan sebagai berikut:
 1.      Sekitar Rp21.000.000.000 (dua puluh satu miliar Rupiah) atau sekitar 16,8% untuk pelunasan utang
         Perseroan kepada pihak ketiga, dalam rangka memperbaiki modal kerja bersih dan rasio likuiditas
         Perseroan;
 2.      Sekitar Rp99.000.000.000 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) atau sekitar 79,2% untuk penyertaan
         modal kepada entitas anak Perseroan yang akan digunakan sebagai belanja modal (capital expenditure)
         dalam rangka pengembangan usaha entitas anak; dan
 3.      Sekitar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) atau sekitar 4,0% untuk modal kerja Perseroan.
Penyertaan modal kepada entitas anak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan kepada entitas anak yang
sahamnya dimiliki Perseroan paling sedikit 99%, sehingga dikecualikan dari kewajiban prosedur dan penilaian
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020, dan akan dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Riwayat utang yang akan dilunasi
                 Jenis utang                                   Kreditur                            Saldo 30 Jun 2026 (Rp)
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga          PT Era Prima Utama                                               12.589.848.562
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga          Pihak ketiga lainnya                                              8.501.841.815
 Total                                                                                                         21.091.690.377


Utang lain-lain kepada pihak ketiga tersebut merupakan pinjaman dari pihak ketiga yang telah diterima Perseroan
pada tahun-tahun sebelumnya (saldo utang kepada PT Era Prima Utama telah tercatat sejak sebelum tahun 2025)
dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dan modal kerja Perseroan. Saldo di atas sesuai Catatan 15
Laporan Keuangan (Rp21.091.690.377 per 30 Juni 2026, dibandingkan Rp14.690.451.451 per 31 Desember 2025).
Pelunasan akan dilakukan sesuai saldo terutang pada saat pelaksanaan PMTHMETD; apabila saldo terutang lebih
rendah dari alokasi dana, kelebihannya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.


Hasil pelaksanaan PMTHMETD, termasuk pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan, serta rencana penggunaan dana, akan diumumkan kepada masyarakat dan diberitahukan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan sesuai Pasal 43B POJK 32/2015. Realisasi penggunaan dana
hasil PMTHMETD akan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan dilaporkan
secara berkala kepada OJK dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana
penggunaan dana, Perseroan akan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.




                         Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 5 dari 12
Page 6
         V. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD


Berdasarkan DPS per 23 September 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMTHMETD serta secara proforma sesudah PMTHMETD, dengan asumsi seluruh Saham Baru diambil bagian oleh
Calon Pemodal, adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
                Keterangan                           Jumlah saham              Jumlah nilai nominal (Rp)      %
 Modal dasar (nilai nominal Rp100 per                     2.000.000.000                    200.000.000.000
 saham)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 PT Graha Inti Guna Persada (pengendali)                    428.058.000                     42.805.800.000     65,86%
 Andry Hakim                                                 65.132.000                       6.513.200.000    10,02%
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                     156.810.000                     15.681.000.000     24,12%
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor                       650.000.000                     65.000.000.000    100,00%
 penuh
 Saham dalam portepel                                     1.350.000.000                    135.000.000.000


Sesudah PMTHMETD (proforma, seluruh Saham Baru diambil bagian oleh Calon Pemodal)
                Keterangan                           Jumlah saham              Jumlah nilai nominal (Rp)      %
 Modal dasar (nilai nominal Rp100 per                     2.000.000.000                    200.000.000.000
 saham)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 PT Graha Inti Guna Persada (pengendali)                  1.678.058.000                    167.805.800.000     88,32%
 Andry Hakim                                                 65.132.000                       6.513.200.000       3,43%
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                     156.810.000                     15.681.000.000        8,25%
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor                     1.900.000.000                    190.000.000.000    100,00%
 penuh
 Saham dalam portepel                                       100.000.000                     10.000.000.000


Tidak terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan, baik sebelum
maupun sesudah PMTHMETD.
Seluruh Saham Baru diterbitkan dari saham dalam portepel Perseroan, sehingga PMTHMETD dapat dilaksanakan
dalam batas modal dasar Perseroan saat ini sebesar Rp200.000.000.000 tanpa menunggu efektifnya peningkatan
modal dasar. Tidak terdapat efek yang dapat dikonversi menjadi saham Perseroan, sehingga tidak terdapat
proforma modal saham atas konversi efek.




                        Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 6 dari 12
Page 7
   VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH
                                        PMTHMETD


Tabel berikut menyajikan ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026 sebelum
PMTHMETD dan secara proforma sesudah PMTHMETD, dengan asumsi: (i) seluruh Saham Baru diterbitkan dan
disetor penuh secara tunai sebesar Rp125.000.000.000; (ii) belum memperhitungkan penggunaan dana; dan (iii)
belum memperhitungkan biaya-biaya PMTHMETD. Proforma ini disusun oleh manajemen berdasarkan Laporan
Keuangan (tidak diaudit).
               Keterangan (Rp)                     Sebelum PMTHMETD                 Penyesuaian               Proforma sesudah
                                                      (30 Juni 2026)                                             PMTHMETD
 Kas dan bank                                               3.310.961.783            125.000.000.000              128.310.961.783
 Aset lancar                                               60.497.420.853            125.000.000.000              185.497.420.853
 Total aset                                               176.351.997.669            125.000.000.000              301.351.997.669
 Liabilitas jangka pendek                                  87.437.521.157                              -           87.437.521.157
 Total liabilitas                                         219.178.470.433                              -          219.178.470.433
 Modal saham                                               65.000.000.000            125.000.000.000              190.000.000.000
 Total ekuitas (defisiensi modal)                        (42.826.472.764)            125.000.000.000               82.173.527.236
 Modal kerja bersih                                      (26.940.100.304)            125.000.000.000               98.059.899.696
 Rasio liabilitas terhadap aset                                     124,3%                                                 72,7%
 Rasio lancar (x)                                                      0,69                                                  2,12
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas (x)                n/a (ekuitas negatif)                                                  2,67


Sesudah PMTHMETD, total ekuitas Perseroan diproyeksikan kembali positif menjadi sekitar Rp82,2 miliar, modal
kerja bersih menjadi positif sekitar Rp98,1 miliar, dan rasio liabilitas terhadap aset turun dari 124,3% menjadi
sekitar 72,7%, yaitu di bawah ambang 80%. Pelunasan sebagian liabilitas jangka pendek dari dana hasil
PMTHMETD akan menurunkan total liabilitas dan beban bunga, sehingga memperbaiki rasio-rasio tersebut lebih
lanjut serta meningkatkan laba bersih Perseroan di masa mendatang. Manajemen berkeyakinan PMTHMETD akan
memulihkan kepercayaan kreditur, mitra usaha, dan investor terhadap Perseroan serta mendukung rencana
pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk.


               VII. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM, TERMASUK DILUSI


  1.    Dilusi kepemilikan. PMTHMETD dilaksanakan tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
        pemegang saham Perseroan. Pemegang saham Perseroan selain Calon Pemodal akan mengalami
        penurunan persentase kepemilikan (dilusi) sebesar maksimal 65,79%, yaitu secara keseluruhan dari 34,14%
        menjadi sekitar 11,68%, atau untuk pemegang saham masyarakat (masing-masing di bawah 5%) dari
        24,12% menjadi sekitar 8,25%, dengan asumsi seluruh Saham Baru diterbitkan.
  2.    Pemenuhan ketentuan saham free float. Sesudah PMTHMETD, jumlah saham yang dimiliki pemegang
        saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama diperkirakan menjadi sekitar 11,68% dari
        jumlah saham tercatat (dari 34,14% sebelum PMTHMETD), di bawah ketentuan minimum 15%
        sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A. Perseroan akan memenuhi ketentuan mengenai
        saham free float sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan BEI Nomor I-A.
  3.    Dampak terhadap laba per saham. Peningkatan jumlah saham beredar dari 650.000.000 menjadi
        1.900.000.000 saham akan menurunkan laba (rugi) per saham Perseroan secara proporsional sampai
        dengan dana hasil PMTHMETD menghasilkan tambahan laba.
  4.    Risiko pelaksanaan. Pelaksanaan PMTHMETD bergantung pada persetujuan RUPSLB serta pemenuhan
        ketentuan pencatatan saham di BEI; persetujuan Menteri Hukum atas peningkatan modal dasar bukan


                            Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 7 dari 12
Page 8
       merupakan prasyarat pelaksanaan PMTHMETD karena Saham Baru diterbitkan dalam batas modal dasar
       saat ini. Apabila PMTHMETD tidak terlaksana, kondisi defisiensi modal Perseroan akan berlanjut.
  5.   Manfaat bagi pemegang saham. Di sisi lain, PMTHMETD diharapkan memulihkan ekuitas dan modal kerja
       Perseroan, menurunkan beban bunga, membuka kembali akses pendanaan, dan mendukung
       pengembangan usaha, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan nilai saham bagi seluruh pemegang
       saham.


                  VIII. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL DAN HUBUNGAN AFILIASI


Keterangan singkat
GIGP adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-7637 HT.01.01.TH.99 tanggal 23 April 1999.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar GIGP telah mengalami perubahan terakhir yang
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Graha Inti Guna Persada No. 46 tanggal 07
April 2026 yang dibuat di hadapan Yan Armin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU
0022339.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0189762 tanggal 08 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0072515.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar GIGP adalah berusaha dalam bidang penggalian batu hias dan batu
bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu), penggalian pasir, penggalian tanah dan
tanah liat, penggalian tanah dan tanah liat lainnya, penggalian feldspar dan kalsit, penggalian kuarsa/pasir kuarsa,
pertambangan dan penggalian lainnya ytdl, pertambangan bijih timah, pertambangan bijih timah hitam,
pertambangan bijih bauksit/aluminium, pertambangan bijih tembaga, pertambangan bijih nikel, pertambangan
bijih uranium dan thorium, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas alam, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan batu bara, pertambangan lignit,
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, perdagangan besar genteng, batu bata, ubin, dan
sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, perdagangan
besar bahan konstruksi dari porselen, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk
lainnya ytdl, industri barang galian bukan logam lainnya ytdl, industri perlengkapan rumah tangga dari tanah
liat/keramik, industri barang tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan, industri mesin
penambangan penggalian dan konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, konstruksi
jaringan irigasi dan drainase, konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil prasarana
dan sarana sistem pengolahan limbah padat, cair dan gas, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan
bermotor untuk barang khusus, angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan, angkutan
sungai dan danau untuk barang khusus, angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota untuk barang,
pergudangan dan penyimpanan, penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa pengurusan transportasi (JPT),
aktivitas perusahaan holding, aktivitas manajemen dana lainnya, aktivitas konsultasi manajemen industri, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun demikian, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar
dijalankan oleh GIGP adalah aktivitas perusahaan holding.




                       Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 8 dari 12
Page 9
Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GIGP, dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
per saham, adalah sebagai berikut:
                  Keterangan                           Jumlah saham              Jumlah nilai nominal (Rp)      %
 Modal dasar                                                        50.000                    50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 Sunarko Kwee                                                       12.000                    12.000.000.000     60,00%
 Kwee Seng Hong                                                      8.000                      8.000.000.000    40,00%
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor                               20.000                    20.000.000.000    100,00%
 penuh
 Saham dalam portepel                                               30.000                    30.000.000.000


Pemilik manfaat akhir GIGP adalah Kwee Seng Hong.
Kepengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GIGP adalah sebagai berikut:
                   Jabatan                                                             Nama
 Komisaris                                        Sunarko Kwee
 Direktur Utama                                   Kwee Seng Hong
 Direktur                                         Muhammad Reagy Sukmana


Sifat hubungan afiliasi
GIGP adalah pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan sebanyak
428.058.000 saham atau yang mewakili 65,86% saham Perseroan berdasarkan DPS per 23 September 2026, serta
telah melaksanakan penawaran tender wajib sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 pada 18 Juni – 17 Juli
2026. Selain itu, Muhammad Reagy Sukmana menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sekaligus Direktur GIGP.
Penjelasan, pertimbangan, dan alasan penambahan modal oleh pihak terafiliasi
  1.   Kepastian dan kecepatan pendanaan. Dalam kondisi defisiensi modal dan modal kerja bersih negatif,
       Perseroan memerlukan kepastian masuknya modal dalam waktu singkat. GIGP selaku pengendali telah
       menyatakan komitmen dan kesiapan dananya, sehingga risiko kegagalan pelaksanaan lebih rendah
       dibandingkan apabila Perseroan mencari pemodal yang bukan pihak terafiliasi.
  2.   Keterbatasan minat pemodal bukan terafiliasi. Kondisi ekuitas negatif dan rasio liabilitas 124,3% membuat
       penawaran saham kepada pemodal yang bukan pihak terafiliasi sulit dilakukan dengan syarat yang wajar
       bagi Perseroan dalam jangka waktu yang dibutuhkan.
  3.   Keselarasan kepentingan. Penyetoran modal oleh pengendali menunjukkan komitmen jangka panjang
       pengendali terhadap perbaikan posisi keuangan dan pengembangan usaha Perseroan, yang sejalan dengan
       kepentingan seluruh pemegang saham.
  4.   Kewajaran harga. Harga Pelaksanaan Rp100 per saham sama dengan nilai nominal dan tidak lebih rendah
       dari nilai wajar saham Perseroan berdasarkan kajian penilaian KJPP FDI&R sebesar Rp91,22 per saham (lihat
       Bab III), sehingga penyetoran oleh pihak terafiliasi tidak merugikan Perseroan dan pemegang saham lainnya
       dibandingkan apabila dilakukan oleh pihak yang bukan terafiliasi.
Sesuai Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan yang merupakan
transaksi afiliasi dikecualikan dari ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan penelaahan Perseroan, PMTHMETD ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C POJK 32/2015, mengingat Harga Pelaksanaan tidak
lebih rendah dari indikasi nilai wajar hasil kajian penilaian penilai independen dan PMTHMETD memperbaiki posisi
keuangan Perseroan sehingga tidak merugikan kepentingan ekonomis Perseroan.



                          Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 9 dari 12
Page 10
                                   IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Sesuai Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, PMTHMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Ketentuan kuorum pemegang saham independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) POJK 32/2015
hanya berlaku bagi penambahan modal selain dalam rangka perbaikan posisi keuangan (Pasal 3 huruf b), sehingga
kuorum RUPSLB ini mengikuti ketentuan umum POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan telah
memberitahukan rencana dan mata acara RUPSLB kepada OJK pada tanggal 18 September 2026 sesuai Pasal 13
POJK 15/2020. RUPSLB akan diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:
            Keterangan                                                             Uraian
 Hari/tanggal dan waktu                   Selasa, 3 November 2026, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai
 Tempat                                   Gedung Inprase, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H, Sunter Agung, Tanjung
                                          Priok, Jakarta Utara 14350, dengan fasilitas kehadiran dan pemberian kuasa secara
                                          elektronik melalui eASY.KSEI
 Pemegang saham yang berhak hadir         Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 9
                                          Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
 Mata acara pertama                       Persetujuan atas pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan
                                          Perseroan sesuai POJK 32/2015, serta perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
                                          Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                                          dan disetor, termasuk pemberian kuasa kepada Direksi
 Mata acara kedua                         Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat
                                          (1) Anggaran Dasar Perseroan, termasuk pemberian kuasa kepada Direksi untuk
                                          menyatakannya dalam akta notaris dan mengurus persetujuan Menteri Hukum
                                          Republik Indonesia
 Kuorum mata acara pertama                Sesuai Pasal 41 POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan: RUPSLB dapat
                                          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
                                          (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan
                                          keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                          seluruh saham dengan hak suara yang hadir; RUPSLB kedua sah apabila dihadiri
                                          paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
                                          sah dengan keputusan lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari saham yang hadir;
                                          RUPSLB ketiga dengan kuorum yang ditetapkan OJK
 Kuorum mata acara kedua                  Sesuai Pasal 42 POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan anggaran
                                          dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum): RUPSLB dapat
                                          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
                                          2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan
                                          keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                                          seluruh saham dengan hak suara yang hadir; RUPSLB kedua sah apabila dihadiri
                                          paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
                                          sah dengan keputusan lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari saham yang hadir;
                                          RUPSLB ketiga dengan kuorum yang ditetapkan OJK


Kuorum kehadiran dan keputusan dihitung untuk masing-masing mata acara. Apabila kuorum kehadiran untuk
mata acara kedua tidak tercapai sedangkan kuorum untuk mata acara pertama tercapai, RUPSLB tetap dapat
dilangsungkan dan mengambil keputusan atas mata acara pertama, sedangkan mata acara kedua akan dibahas
dalam RUPSLB kedua dengan kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dan huruf d POJK 15/2020,
atau tidak dibahas. Pelaksanaan PMTHMETD tidak bergantung pada keputusan atas mata acara kedua karena
Saham Baru diterbitkan dalam batas modal dasar Perseroan saat ini.
Bahan mata acara RUPSLB, termasuk Keterbukaan Informasi ini beserta perubahan dan/atau tambahannya (jika
ada) dan ringkasan kajian penilaian KJPP FDI&R, akan tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan
eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan RUPSLB sampai dengan penyelenggaraan RUPSLB, sesuai Pasal 18 POJK
15/2020.



                          Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 10 dari 12
Page 11
                                                  X. JADWAL INDIKATIF


                                Kegiatan                                                         Tanggal
 Pemberitahuan rencana dan mata acara RUPSLB kepada OJK                    Jumat, 18 September 2026
 Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi PMTHMETD                      Jumat, 25 September 2026
 Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir (recording            Jumat, 9 Oktober 2026
 date)
 Pemanggilan RUPSLB dan penyediaan bahan mata acara                        Senin, 12 Oktober 2026
 Perubahan dan/atau tambahan Keterbukaan Informasi, jika ada (2 hari       Jumat, 30 Oktober 2026
 kerja sebelum RUPSLB)
 RUPSLB                                                                    Selasa, 3 November 2026
 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB (2 hari kerja setelah RUPSLB)         Kamis, 5 November 2026
 Pengumuman rencana pelaksanaan PMTHMETD (5 hari kerja sebelum             Selasa, 24 November 2026
 pelaksanaan)
 Pelaksanaan PMTHMETD (penyetoran dan penerbitan Saham Baru)               Selasa, 1 Desember 2026
 Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD (2 hari kerja setelah               Kamis, 3 Desember 2026
 pelaksanaan)
 Permohonan pencatatan Saham Baru kepada BEI (6 hari bursa                 Kamis, 3 Desember 2026
 sebelum tanggal pencatatan)
 Pencatatan Saham Baru di BEI                                              Jumat, 11 Desember 2026
 Akta notaris pernyataan keputusan RUPSLB dan perubahan Pasal 4            Kamis, 3 Desember 2026
 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar sesuai realisasi PMTHMETD (30 hari
 sejak RUPSLB)
 Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum               Rabu, 30 Desember 2026
 Republik Indonesia (30 hari sejak tanggal akta)


Jadwal di atas bersifat indikatif dan dapat berubah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Setiap
perubahan akan diumumkan kepada pemegang saham dan disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja sebelum RUPSLB sesuai Pasal 15B POJK 32/2015.


                                 XI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


 1.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang berkaitan
      dengan PMTHMETD telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan.
 2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa PMTHMETD tidak bertentangan dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, serta dilakukan dengan
      memperhatikan kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham.
 3.   Direksi Perseroan bertanggung jawab atas pelaksanaan PMTHMETD dan penggunaan dana hasil
      PMTHMETD sesuai dengan rencana yang telah diungkapkan, serta akan melaporkan realisasinya sesuai
      ketentuan yang berlaku.




                       Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 11 dari 12
Page 12
                                            XII. INFORMASI TAMBAHAN


Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 25 September
2026 bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, dan disampaikan kepada OJK beserta dokumen pendukungnya
sesuai Pasal 15A POJK 32/2015. Pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
                                           Sekretaris Perusahaan
                                       PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
   Menara Jakarta Tower Fortune Lt. 23 Unit F, Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Jakarta Pusat 10610
                   Telp.: (021) 65837620 · Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id

Jakarta, 25 September 2026
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
Direksi




Muhammad Reagy Sukmana
Direktur Utama




                     Keterbukaan Informasi PMTHMETD PT Indah Prakasa Sentosa Tbk · Halaman 12 dari 12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published25 Sep 2026
Pages12
Characters45,082
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result