Back to announcement
20260925_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32151114_lamp1.pdf
Listing Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 131
Page 1
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 25 September 2026
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 September 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 25 September 2026
Tanggal Penjatahan : 23 September 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 266 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 445 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 25 Desember 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 Oktober 2027 untuk Seri A, dan tanggal 25 September 2029
untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
(DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui Surat No. L.FIF/Corp- Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Federal International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Surat Pencatatan. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN...................................................................................................................................................................................................... x
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................................................................................ x
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ................................................................................................ x
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................................................................. xi
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI .................................................................................................................................................................. xii
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................................................................................................ xiii
6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI ................................................................................................................................................................. xiii
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI......................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................................... 1
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................................................................................................2
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ....................................................................................................................................2
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ................................................................................................. 13
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ........................................................................................................... 25
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................................................. 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................................................................................... 43
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ................................................................................................................. 47
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. KEGIATAN USAHA. SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................... 48
1. Keterangan Tentang Perseroan ....................................................................................................................................................................... 48
A. Riwayat Singkat Perseroan ..................................................................................................................................................................... 48
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ......................................................................................................................................... 48
C. Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................................................................ 49
D. Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................................................................... 53
E. Sumber Daya Manusia ........................................................................................................................................................................... 59
F. Struktur Organisasi Perseroan ............................................................................................................................................................... 61
G. Diagram kepemilikan ............................................................................................................................................................................. 62
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ............................................................. 63
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................................................................... 79
A. Prospek Usaha........................................................................................................................................................................................ 79
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang .................................................................................................................................... 80
C. Jaringan Kantor Cabang ......................................................................................................................................................................... 81
D. Tingkat Kesehatan Perseroan ................................................................................................................................................................ 82
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ........................................................................... 82
VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................................................................................. 84
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................................................................. 85
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ............................................................................................................................................... 87
1. Umum ..................................................................................................................................................................................................... 87
2. Permodalan Wali Amanat ....................................................................................................................................................................... 87
3. Pengurus Dan Pengawasan..................................................................................................................................................................... 88
4. Kegiatan Usaha ....................................................................................................................................................................................... 88
5. Perizinan BRI ........................................................................................................................................................................................... 91
6. Tugas Pokok Wali Amanat ...................................................................................................................................................................... 91
7. Penunjukan. Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ........................................................................................................... 92
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ................................................................................................................. 92
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................................................................................................... 94
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................. 98
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................................ 99
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
atau definisi Afiliasi sebagaimana dimuat dalam perubahan atas Undang-Undang
Nomor: 4 tahun 2023.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Pasal 12.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
A. “Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
per tahun; dan
ii
Page 5
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun.
“Bursa Efek atau BEI” Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dealer” Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dalam ventura bersama.
“Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
bank.
iii
Page 6
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran Umum” Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud.
iv
Page 7
“Notaris” Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,-
(satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun
delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
“Pemeringkat” Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
IV Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
No. 02 tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
v
Page 8
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
No. 04 tanggal 09 September 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI” Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-111/OBL/KSEI/0826 tanggal 09 September 2026,
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 03
tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 01
tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan” Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
vi
Page 9
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
“Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020 “ Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
“POJK No. 19/2020” Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015 “ Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 35/2018 ” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 36/2014 ” Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020 “ Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 46/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 14/2025 ” Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
vii
Page 10
“POJK No. 40/2025 ” Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POS” Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
“Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,-
(satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun
delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan” ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu
triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan
puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).
“Sertifikat Jumbo Obligasi” Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
viii
Page 11
tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 25 September 2026.
“Tanggal Efektif” Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 23 September 2026.
“Undang-Undang (UU) Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023” 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Republik Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023” Indonesia Nomor 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
“Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal
19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Pemegang Saham
1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
2. PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
x
Page 13
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit),
dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari:
i) Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan
peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-
2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 2087).
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Jumlah Aset 54.425.485 51.877.739 45.681.211
Jumlah Liabilitas 38.980.207 37.439.667 33.505.498
Jumlah Ekuitas 15.445.278 14.438.072 12.175.713
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penghasilan 7.130.578 6.661.955 13.514.572 12.153.904
Beban (4.081.864) (3.745.981) (7.561.068) (6.482.517)
Laba Bersih 2.374.261 2.272.480 4.632.629 4.415.534
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 2.550.286 2.241.287 4.516.359 4.399.217
Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar 8.480 8.116 16.545 15.770
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025* 2024*
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi 742.102 (8.907) (594.101) (2.166.579)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (214.067) (264.375) (521.235) (485.684)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (497.249) 287.342 1.209.837 2.344.712
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Return on Asset - ROA (%)1) 11,20 12,08 11,48 12,42
Return on Equity - ROE (%)1) 30,74 35,13 32,09 36,27
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,72 0,73 0,72 0,73
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,52 2,73 2,59 2,75
xi
Page 14
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Jumlah ekuitas / jumlah modal disetor (x) 55,16 46,20 51,56 43,48
Laba bersih / jumlah pendapatan (x) 0,33 0,34 0,34 0,36
Gearing ratio2) (x) 2,36 2,56 2,42 2,58
Financing to Asset (%) 89,02 89,06 90,52 87,18
Non Performing Financing – Net (%) 0,28 0,03 0,29 0,02
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,64 3,61 3,94
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,35 0,38 0,36 0,41
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih
Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable dengan laporan
keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2026*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,52
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,36
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,02
Non Performing Loan (>90 hari) – Net (%) Maksimum 5% 0,28
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar 2,36
kali dan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 2,42 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap
Target Dana : Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2026
Jumlah Pokok : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus sepuluh
miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan
miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
Seri B : 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
xii
Page 15
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Obligasi (Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
(Buy Back) penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
wali amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch
No. 162/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan
penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Peringkat
Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap IV Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xiii
Page 16
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
1. Obligasi Berkelanjutan VI Federal idAAA 6,75% 16 November 2026 250.784.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2023
2. Obligasi Berkelanjutan VI Federal B 36 bulan 890.563.000.000 idAAA 6,55% 2 April 2027 890.563.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2024
3. Obligasi Berkelanjutan VI Federal B 36 bulan 1.247.826.000.000 idAAA 6,90% 6 September 2027 1.247.826.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2024
4. Obligasi Berkelanjutan VI Federal B 36 bulan 859.805.000.000 idAAA 6,70% 15 April 2028 859.805.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
2025
5. Obligasi Berkelanjutan VII Federal B 36 bulan 387.933.000.000 idAAA 6,55% 8 Juli 2028 387.933.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2025
6. Obligasi Berkelanj utan VII Federal A 370 Hari Kalender 1.470.000.000.000 AAA(idn) 5,85% 22 September 2026 1.470.000.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 1.030.000.000.000 Fitch 6,15% 12 September 2028 1.030.000.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2.500.000.000.000 2.500.000.000.000
2025
7. Obligasi Berkelanjutan VII Federal A 370 Hari Kalender 1.038.305.000.000 AAA(idn) 4,75% 6 Maret 2027 1.038.305.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 1.461.695.000.000 Fitch 5,75% 26 Februari 2029 1.461.695.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap III 2.500.000.000.000 2.500.000.000.000
Tahun 2026
8. Obligasi Keberlanjutan Orange I A 370 Hari Kalender 94.268.000.000 AAA(idn) 4,75% 10 Juli 2027 94.268.000.000
Federal International Finance B 36 bulan 96.732.000.000 Fitch 5,75% 30 Juni 2029 96.732.000.000
Tahap I Tahun 2026 191.000.000.000 191.000.000.000
JUMLAH TOTAL 8.827.911.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp8.827.911.000.000.
Sumber dana untuk pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo di tahun 2026 adalah dari arus kas khususnya penerimaan
kas dari konsumen yang rata-rata mencapai kurang lebih 4,9 Triliun Rupiah per bulan.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Terutang yang akan jatuh
Utang Tanggal Jatuh Tempo
tempo (Rp)
Utang Bank
PT Bank BCA Syariah 16.666.666.667 15-Nov-26
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 13.660.090.760 25-Oct-26
PT Bank SBI Indonesia 25.000.000.000 15-Oct-26
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 44.444.444.446 9-Dec-26
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 41.666.666.667 27-Nov-26
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 125.000.000.001 26-Nov-26
PT Bank Central Asia Tbk 750.000.000.000 1-Nov-26
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 754.166.666.667 23-Nov-26
Standard Chartered Indonesia 1.025.000.000.000 27-Nov-26
PT Bank Pan Indonesia Tbk 541.666.666.666 20-Nov-26
xiv
Page 17
Jumlah Terutang yang akan jatuh
Utang Tanggal Jatuh Tempo
tempo (Rp)
PT Bank ANZ Indonesia 240.000.000.000 30-Sep-26
Deutsche Bank AG. 1.300.000.000.000 10-Sep-26
PT Bank Jakarta Syariah 41.666.666.666 30-Nov-26
PT SMBC Indonesia 775.000.000.000 10-Sep-26
PT Bank Permata Tbk 300.000.000.000 14-Sep-26
PT Bank OCBC NISP Tbk 500.000.000.000 11-Sep-26
MUFG Bank, Ltd 1.700.000.000.000 10-Sep-26
PT Bank CIMB Niaga Tbk 700.000.000.000 2-Oct-26
8.893.937.868.539
Utang Sindikasi
Dolar AS
The Hongkong & Shanghai Banking
560.595.000.000 28-Nov-26
Corporation Limited, Cabang Jakarta
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang
221.287.500.000 27-Nov-26
Jakarta
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited 36.881.250.000 11-Sep-26
PT Bank DBS Indonesia 184.406.250.000 27-Oct-26
CTBC Bank Co., Ltd 295.050.000.000 14-Nov-26
1.298.220.000.000
Efek yang Diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 250.784.000.000 16-Nov-26
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 1.470.000.000.000 22-Sep-26
1.720.784.000.000
Jumlah 11.912.941.868.539
Perseroan memenuhi kewajiban keuangan yang akan jatuh tempo melalui arus kas Perseroan khususnya yang berasal
dari penerimaan angsuran konsumen atas piutang pembiayaan dimana rata-rata mencapai kurang lebih sebesar Rp4,9
Triliun per bulan.
xv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS
MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III
TAHUN 2025DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA
TETAP TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus
sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh
koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh
sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh
koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal tanggal 5 Oktober 2027
untuk Seri A, dan tanggal 25 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing
Seri Pokok Obligasi.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG
JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 266 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 445 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 19
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
yang dibuat Perseroan tertanggal 10 September 2026.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026.
2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
2.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 5 Oktober
2027 dan 25 September 2029.
2.4. Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat
ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan
puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).
2.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.6. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 20
2.7. Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2.8. Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun untuk Seri A dan 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan
(3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 25 Desember 2026, sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 5 Oktober 2027 untuk Seri A dan 25 September
2029 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B
1 25 Desember 2026 25 Desember 2026
2 25 Maret 2027 25 Maret 2027
3 25 Juni 2027 25 Juni 2027
4 5 Oktober 2027 25 September 2027
5 - 25 Desember 2027
6 - 25 Maret 2028
7 - 25 Juni 2028
8 - 25 September 2028
9 - 25 Desember 2028
10 - 25 Maret 2029
11 - 25 Juni 2029
12 - 25 September 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga
Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) atau untuk salah satu
pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran dan/atau
tindakan hukum itu akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
2.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 21
2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
2.11. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch
No. 162/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch
berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus
2026 perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
4
Page 22
• Rating Rationale
a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia, akses
pendanaan yang stabil dan profitabilitas yang memadai. Margin bunga bersih yang memadai dan
pengendalian biaya diharapkan dapat mendukung profitabilitas Perseroan di tengah potensi kenaikan
biaya pendanaan dan biaya kredit.
b) Kinerja Di Atas Rata-Rata: Fitch memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
karena margin bunga bersih pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang memadai. Rasio
pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,80% pada 30 Juni 2026 (2025: 1,49%) secara signifikan lebih
rendah dari angka industri di 3,00%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total aset rata-rata
menurun menjadi 11,5% (2025: 12,2%) di tengah biaya pendanaan yang stabil dan biaya pencadangan
yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas Perseroan sebesar 2,4x pada 30 Juni 2026 (2025: 2,5x) tergolong
moderat secara absolut, sehingga memberikan ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan
Perseroan.
2.15. Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Trust & Corporate Services Business Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
5
Page 23
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
b. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Wali Amanat;
c. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f. Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h. Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
6
Page 24
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK No.35/2018, POJK
NO.7/2022, POJK No. 46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
waktu kewaktu.
c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
waktu kewaktu mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
d. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018, POJK No. 7/2022, POJK No.
46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
(kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
e. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
g. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
h. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
7
Page 25
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
i. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
j. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
k. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
tahun buku berjalan;
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak (jika ada);
5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
l. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n. Perseroan menunjuk PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
o. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 26
2.18. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau
melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Nama Obligasi:
Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap IV Tahun 2026.
2. Utang Pokok Obligasi:
a. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah)yang terdiri dari Seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus
sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma
satu lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
2) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh
sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing Seri Obligasi, yaitu:
1) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, jatuh tempo pada 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo pada
tanggal 05-10-2027 (lima Oktober dua ribu dua puluh tujuh).
2) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 25-09-
2029 (dua puluh ;lima September dua ribu dua puluh sembilan).
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama denganjumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
c. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayarandianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut - diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
4. Bunga Obligasi:
a. Sifat dan besarnya tingkat bunga; tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi adalah tingkat
bunga tetap, yaitu sebagai berikut:
- Untuk Obligasi Seri A sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen per tahun.
9
Page 27
- Untuk Obligasi Seri B sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.
b. Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi.
Jadwal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, yaitu:
1) Untuk Obligasi Seri A:
- pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 25-12-2026 (dua puluh lima Desember
dua ribu dua puluh enam) .
- pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 25-03-2027 (dua puluh lima Maret dua
ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 25-06-2027 (dua puluh lima Juni dua ribu
dua puluh tujuh)
- pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 05-10-2027(lima Oktober dua ribu dua
puluh tujuh).
2) Untuk Obligasi Seri B:
- pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 25-12-2026 (dua puluh lima Desember
dua ribu dua puluh enam) .
- pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 25-03-2027 (dua puluh lima Maret dua
ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 25-06-2027 (dua puluh lima Juni dua ribu
dua puluh tujuh)
- pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 25-09-2027 (dua puluh lima September
dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke- 5 (lima), yaitu pada tanggal 25-12-2027 (dua puluh lima Desember
dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal 25-03-2028 (dua puluh lima Maret dua
ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal 25-06-2028 (dua puluh lima Juni dua ribu
dua puluh delapan).
- pembayaran ke- 8 (delapan), yaitu pada tanggal 25-09-2028 (dua puluh lima
September dua ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal 25-12-2028 (dua puluh lima
Desember dua ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal 25-03-2029 (dua puluh lima Maret
dua ribu dua puluh sembilan).
- pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal 25-06-2029 (dua puluh lima Juni dua
ribu dua puluh sembilan).
- pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada tanggal 25-09-2029 (dua puluh lima
September dua ribu dua puluh sembilan).
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perhitungan bunga;
Tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahunadalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran bunga;
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
10
Page 28
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
5. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
6. Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
7. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
8. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
9. Satuan Perdagangan Obligasi:
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
10. Pembelian Kembali:
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
11
Page 29
8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang Obligasi.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasiyang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembalitersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka
7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
1) situs web EMITEN dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 13), paling sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
12
Page 30
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
11. Jaminan dan Hak Senioritas:
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. EMITEN tidak mempunyai utang senioritas sesuai laporan keuangan tidak audit Perseroan
per tanggal 30-06-2026 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh enam).
12. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
13. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
Obligasi.
Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
Pemegang Obligasi.
e. Perseroan tidak melakukan amortisasi atas Obligasi ini; dan Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke
rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
2.19. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
3.1. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus
13
Page 31
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
a. Wali Amanat wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
14
Page 32
c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan
b. Pemanggilan:
1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
(b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(b) agenda/mata acara RUPO ;
(c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
15
Page 33
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO;
e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga.
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyenggara RUPO;
j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
16
Page 34
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
17
Page 35
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
Perwaliamanatan.
18
Page 36
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) situs web Penyedia Sistem;
2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
19
Page 37
2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
kuasa secara elektronik.
5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
mencantumkan pilihan suara.
6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan.
10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi dinyatakan batal.
11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur oleh Penyedia Sistem.
13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang
ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
(a) Penyedia Sistem; atau
(b) Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
(a) Wali Amanat; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(a) Perseroan; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
20
Page 38
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh Wali
Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
(a) pembukaan;
(b) penetapan kuorum kehadiran;
(c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
(e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
(a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(b) mata acara rapat; dan
(c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing
mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata
acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
21
Page 39
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
Pemegang Obligasi,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
3.2. Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
22
Page 40
8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
9) Hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
3.3. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
1.a); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
(cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan
23
Page 41
keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
(dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
salah satu pihak;
2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
sah, berlaku dan mengikat;
3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
dipenuhi, dan dilaksanakan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
24
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).
Berdasarkan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini kepada OJK dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/891/VII/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal
International Finance Tahap I Tahun 2026 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan
kepada OJK pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/890/VII/2026 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance
Tahap I Tahun 2026, sebagaimana diatur oleh POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan menundukkan diri
pada ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana sebagaimana disebutkan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2326%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
o imbalan jasa penjualan: 0,0250%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
o biaya jasa Notaris: 0,0032%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0410%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0360%
• Biaya pencatatan sekitar 0,0042%, yang terdiri dari:
o biaya BEI: sekitar 0,0039% dan
o biaya KSEI: sekitar 0,0003%
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0047%
25
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, yang diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 (unaudited) dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026
yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp38.980.207 juta dengan rincian sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 117.145
- Pihak berelasi 7.323
124.468
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 624.452
Akrual 772.964
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 379.690
- Pajak lain-lain 32.786
412.476
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 140.468
- Pihak berelasi 85.882
226.350
Liabilitas derivatif
-
Pinjaman 27.063.042
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 9.358.096
Liabilitas imbalan kerja 398.359
JUMLAH LIABILITAS 38.980.207
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga
tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Penyalur Kendaraan
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang penyaluran kendaraan adalah sebesar Rp124.468 juta yang terdiri dari utang
kepada pihak ketiga sebesar Rp117.145 juta dan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp7.323 juta. Utang ini merupakan
porsi pembiayaan yang belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan.
26
Page 44
2. Utang Lain-Lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp226.350 juta, yang terdiri dari:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
- Liabilitas sewa 98.991
- Dana sosial 29.393
- Titipan premi asuransi konsumen 4.758
- Klaim asuransi konsumen 3.492
- Kliring konsumen 1.023
- Uang muka dari konsumen 300
- Uang muka perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor 2.511
140.468
Pihak Berelasi
- Liabilitas sewa 49.191
- Kliring konsumen 36.691
85.882
Jumlah Utang Lain-Lain 226.350
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp412.476 juta, yang terdiri dari:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan Badan
- Pasal 29 379.690
- Pasal 25 -
379.690
Pajak Lain-Lain
- Pasal 21 9.165
- Pasal 4 (2) 9.333
- Pasal 23 dan 26 14.288
32.786
Jumlah Utang Pajak 412.476
4. Akrual
Saldo akrual pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp772.964 juta, yang terdiri dari:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
- Insentif dan promosi 319.242
- Bunga pinjaman 285.619
- Bunga dari surat berharga yang diterbitkan 87.532
- Tunjangan karyawan lainnya 61.293
- Jasa tenaga ahli 10.522
- Perbaikan dan utilitas 4.115
- Pelatihan 881
- Perjalanan dinas 1.157
- Sewa 846
- Perlengkapan kantor -
- Lain-lain 1.757
Jumlah Akrual 772.964
27
Page 45
5. Pinjaman
Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp27.063.042 juta, yang terdiri dari pinjaman bank dan
pinjaman sindikasi. Seluruh pinjaman Perseroan diperuntukan sebagai modal kerja dan pembiayaan konsumen.
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pinjaman bank
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.491.736
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.497.833
MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta 1.700.000
Deutsche Bank AG 1.500.000
PT Bank Central Asia Tbk 1.348.388
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 1.347.222
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.100.000
Standard Chartered Indonesia 1.048.945
PT Bank Mizuho Indonesia 1.000.000
Bank SMBC Indonesia Tbk 775.000
PT Bank OCBC NISP 500.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 391.280
Bank Permata 300.000
PT Bank SBI Indonesia 249.798
PT Bank ANZ Indonesia 240.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 208.331
PT Bank BCA Syariah 77.737
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 28.683
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk -
19.804.953
Dolar AS
PT Bank CIMB Niaga Tbk -
19.804.953
Pinjaman sindikasi
Dolar AS
CTBC Bank Co., Ltd 2.422.772
PT Bank HSBC Indonesia 2.108.998
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta 1.874.189
PT Bank DBS Indonesia 444.586
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd. 407.544
7.258.089
Jumlah Pinjaman 27.063.042
Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:
PT Bank Mandiri Tbk
Pada tanggal 4 November 2015, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sebesar Rp500.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 20 Desember 2025 dan telah diperpanjang hingga
20 Desember 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 14 Juli 2023,
8 Agustus 2023, dan 23 April 2024 masing-masing sebesar Rp500.000, Rp150.000, danRp 850.000. Fasilitas ini memiliki
jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 14 Juli 2026, 8 Agustus 2026, dan
23 April 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 31 Juli 2024,
29 November 2024, 2 Desember 2024, 19 Desember 2024, 30 Desember 2024, dan 9 Januari 2025 masing-masing
sebesar Rp1.500.000, Rp200.000, Rp500.000, Rp500.000, Rp150.000, dan Rp150.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo
28
Page 46
3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 23 Juli 2027 untuk penarikan pertama, masing-masing,
23 November 2027 untuk penarikan kedua, ketiga, dan keempat dan 23 Desember 2027 untuk penarikan kelima dan
keenam dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 30 Juli 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Rp1.000.000 melalui penarikan pada tanggal
31 Juli 2025 dan 29 September 2025 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rp800.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 23 Juli 2028 dan 23 September 2028 untuk
penarikan kedua dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 26 Mei 2026, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Rp1.200.000 melalui penarikan pada tanggal
29 Mei 2026. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 23 Mei 2029 dengan
cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebesar Rp1.083.333 (2025: Rp2.130.556).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp5.491.736 (31 Desember 2025: Rp3.376.120).
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 13 April 2023 dan
10 Mei 2023 masing-masing sebesar Rp600.000 dan Rp900.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah
tanggal penarikan yaitu pada tanggal 13 April 2026 dan 8 Mei 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 13 Oktober 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
20 Oktober 2023 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 20 Oktober 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.
Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 20 Mei 2024 sebesar
Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 20 Mei 2027
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
20 Desember 2024 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 20 Desember 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap
tanggal penarikan.
Pada tanggal 18 Juni 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 20 Juni 2025 sebesar
Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 20 Juni 2028
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 17 November
2025 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal
17 November 2028 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.
29
Page 47
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.083.333 (2025: Rp2.116.667).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp2.497.833
(31 Desember 2025: Rp3.579.560).
MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta
Pada tanggal 27 Mei 2016, Perseroan menerima fasilitas pinjaman jangka pendek bersifat multi-currency dari MUFG
Bank Ltd, Cabang Jakarta sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 27 Mei 2017, fasilitas ini telah berubah
menjadi sebesar Dolar AS 30.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 31 Oktober 2023, fasilitas ini telah berubah menjadi
sebesar Dolar AS 50.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 3 Desember 2024, fasilitas ini telah berubah menjadi sebesar
Dolar AS 75.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 31 Oktober 2025, fasilitas ini telah berubah menjadi sebesar Dolar AS
100.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini telah di perpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta sebesar
Rp1.700.000 (31 Desember 2025: Rp1.140.000)
Deutsche Bank AG
Pada tanggal 21 November 2012, Perseroan telah mendapatkan fasilitas cerukan dari Deutsche Bank AG dengan total
Rp95.000. Fasilitas ini berakhir pada tanggal 1 Desember 2015 dan telah diperpanjang hingga tanggal 1 Desember 2016.
Pada tanggal 16 Mei 2016, fasilitas ini telah berubah menjadi fasilitas jangka pendek sebesar Rp95.000 dan berakhir
pada tanggal 16 Mei 2017. Pada tanggal 9 Maret 2017 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp155.000 sehingga
jumlah pokok menjadi Rp250.000. Fasilitas ini berakhir pada tanggal 9 Maret 2018. Pada tanggal 7 Desember 2017
fasilitas ini telah berubah menjadi fasilitas Financing Against Receivable. Pada tanggal 22 Februari 2019, fasilitas ini telah
diperpanjang selama 3 tahun sampai dengan 22 Februari 2022. Pada tanggal 29 November 2024 telah dilakukan
penambahan fasilitas sebesar Rp250.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp500.000. Pada tanggal 28 Juli 2025 telah
dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp1.000.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 29 November 2024 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp250.000, sehingga jumlah pokok
menjadi Rp500.000. Pada tanggal 28 Juli 2025 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp1.000.000, sehingga
jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
28 Februari 2027.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Deutsche Bank AG Indonesia sebesar Rp1.500.000
(31 Desember 2025: Rp650.000)
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 26 November 2012, Perseroan telah menerima fasilitas jangka pendek revolving Uncommitted Money
Market Line dari PT Bank Central Asia Tbk dengan batas maksimum kredit sebesar Rp500.000. Fasilitas ini mengalami
beberapa perubahan. Fasilitas ini telah berubah menjadi Rp1.200.000 pada tanggal 13 September 2016. Fasilitas ini
telah diperpanjang beberapa kali dan terakhir jatuh tempo pada 14 Oktober 2026.
Pada tanggal 5 Januari 2023, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Central Asia Tbk
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp300.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 14 Januari 2026. Pada tanggal
pelaporan, fasilitas tersebut masih dalam proses perpanjangan.
Pada tanggal 20 Maret 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 18 April 2023,
10 Mei 2023, dan 25 Mei 2023, masing-masing sebesar Rp300.000, Rp700.000, dan Rp500.000. Fasilitas ini akan jatuh
30
Page 48
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada 18 April 2026, 10 Mei 2026, dan 25 Mei 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal tanggal penarikan.
Pada tanggal 20 September 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui melalui penarikan pada tanggal
21 September 2023 dan 1 April 2024, masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada 21 September 2026 dan 1 April 2027 dengan cicilan pembayaran
pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.
Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 1 Agustus 2024 dan
11 April 2025, masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah
tanggal penarikan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2027 dan 11 April 2028 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman
triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000 Perseroan belum melakukan penarikan terhadap fasilitas ini. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada
7 Januari 2027.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp750.000 (2025: Rp1.791.667)
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp1.348.388
(31 Desember 2025: Rp1.746.769)
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan batas maksimum kredit sebesar Rp200.000. Perseroan belum
melakukan penarikan atas fasilitas ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2026.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
26 September 2025 dan 18 Mei 2026, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 26 September 2028 dan 18 Mei 2029 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp111.111 (2025: Rp41.667).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebesar
Rp1.347.222 (31 Desember 2025: Rp458.333).
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 9 November 2012, Perseroan telah menerima fasilitas jangka pendek Money Market dari PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebesar Rp100.000. Fasilitas ini mengalami beberapa perubahan. Pada tanggal 29 Januari 2014 fasilitas ini
berubah menjadi Rp300.000 dan pada 18 Juni 2015 menjadi Rp500.000. Pada tanggal 9 Februari 2017, fasilitas ini
kembali mengalami perubahan menjadi bersifat multi-currency yang disebut dengan ‘Pinjaman Transaksi Khusus
Ekstra’. Pada tanggal 17 April 2018, Fasilitas ini berubah menjadi Rp750.000 dan akan jatuh tempo pada tanggal
31 Januari 2019. Pada tanggal 12 Mei 2026, Fasilitas ini telah berubah menjadi Rp1.100.000.Fasilitas ini telah
diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2026. Pada tanggal pelaporan, fasilitas tersebut
masih dalam proses perpanjangan.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
31
Page 49
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp1.100.000
(31 Desember 2025: Rp746.799).
Standard Chartered Indonesia
Pada tanggal 6 Februari 2025, Perseroan telah menerima pinjaman jangka pendek dari Standard Chartered Indonesia
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp700,000. Fasilitas ini telah tempo pada tanggal 31 Juli 2026.
Pada tanggal 12 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Indonesia sebesar
Rp2.100.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 27 November 2025 dan
15 Desember 2025, dengan masing-masing penarikan sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.100.000. Fasilitas ini memiliki masa
jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 27 November 2026 dan 15 Desember
2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Indonesia
sebesar Rp1.050.000 (2025: Rp1.825.000).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap Standard Chartered Indonesia sebesar
Rp1.048.945 (31 Desember 2025: Rp2.496.389).
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 11 Juli 2025, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Mizuho Indonesia
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp500.000. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan penambahan fasilitas
sebesar Rp500.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
10 Juni 2027.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp1.000.000
(31 Desember 2025: Rp500.000).
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 April 2012, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka pendek Uncommitted Money Market Line dari
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dengan total Rp400.000. Fasilitas ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada tanggal
4 Januari 2017 fasilitas ini berubah menjadi Rp375.000. Pada tanggal 2 Februari 2021, fasilitas ini berubah menjadi
bersifat multi-currency. Pada tanggal 19 November 2024 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp400.000,
sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp775.000. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada
31 Mei 2027.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank SMBC Indonesia sebesar Rp775.000
(31 Desember 2025: Rp nihil).
PT Bank OCBC NISP Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank OCBC NISP Tbk
sebesar Rp500.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 30 Januari 2027.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank OCBC NISP Indonesia Tbk sebesar Rp500.000
(31 Desember 2025: Rp nihil).
32
Page 50
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sebesar Rp500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 Agustus 2023, 25 Maret 2025 dan 26 Juni 2025, masing-masing sebesar Rp200.000, Rp200.000 dan Rp100.000.
Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2026,
25 Maret 2028 dan 25 Juni 2028, dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.
Pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan telah mengubah jenis fasilitas jangka panjang dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk dari berjangka menjadi berulang. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 25 Maret 2027. Atas fasilitas yang masih bisa
ditarik, Perseroan telah melakukan penarikan pada tanggal 25 Mei 2026 dan 9 Juni 2026, masing-masing sebesar
Rp100.000 dan Rp100.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing
pada tanggal 25 Mei 2029 dan 9 Juni 2029, dengan cicilan 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sebesar Rp86.111 (2025: Rp133.333).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebesar
Rp391.280 (31 Desember 2025: Rp277.515).
PT Bank Permata Tbk
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Permata Tbk
sebesar Rp300.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 30 September 2025 dan telah diperpanjang hingga
30 September 2026.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Permata Tbk sebesar
Rp300.000 (2025: Rp nihil).
PT Bank SBI Indonesia
Pada tanggal 29 September 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank SBI Indonesia sebesar
Rp300.000 Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 15 Oktober 2025 sebesar
Rp300.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penaikan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2028
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank SBI Indonesia sebesar
Rp50.000 (2025: Rp nihil).
Pembayaran bunga pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank SBI Indonesia sebesar Rp249.798
(31 Desember 2025: Rp299.711).
PT Bank ANZ Indonesia
Pada tanggal 23 Februari 2023 Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek bersifat multi-currency dari
PT Bank ANZ Indonesia sebesar Dolar AS 15.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Juni 2027.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank ANZ Indonesia sebesar Rp240.000
(31 Desember 2025: Rp240.000).
33
Page 51
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
27 September 2024 sebesar Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 27 September 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp83.333 (2025: Rp166.667).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar
Rp208.331 (31 Desember 2025: Rp291.662).
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 30 Agustus 2023, perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
sebesar Rp250.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 September 2023 dan 20 Oktober 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp200.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 September 2026 dan 20 Oktober 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank BCA Syariah sebesar
Rp33.333 (2025: Rp66.667).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank BCA Syariah sebesar Rp77.737 (31 Desember
2025: Rp111.030).
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 30 Agustus 2023, perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
sebesar Rp250.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 September 2023 dan 20 Oktober 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp200.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 September 2026 dan 20 Oktober 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk sebesar Rp44.152 (2025: Rp84.199).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebesar
Rp28.683 (31 Desember 2025: Rp72.790).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
26 Mei 2025 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 1 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 26 Mei 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp416.197 (2025: Rp583.333).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
34
Page 52
Pada tanggal 30 Juni 2026, tidak terdapat saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk (31 Desember 2025: Rp416.197).
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Maybank Indonesia
Tbk sebesar Rp500.000 Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 25 Mei 2023
dan 22 Juni 2023 masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp400.000, Fasilitas ini memiliki akan jatuh tempo 3 tahun
sejak tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 Mei 2026 dan 22 Juni 2026 dengan cicilan pembayaran pokok bulanan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Maybank Indonesia
Tbk sebesar Rp83.310 (2025: Rp166.667).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, tidak terdapat saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(31 Desember 2025: Rp83.310).
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 November 2010, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar
Rp100.000. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2026.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki saldo terutang atas fasilitas ini.
PT Bank Nano Syariah
Pada tanggal 26 Januari 2026, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Nano Syariah sebesar
Rp225.000. Perseroan belum melakukan penarikan terhadap fasilitas ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
26 Januari 2029.
Pinjaman Sindikasi Dengan CTBC Bank Co., Ltd sebagai Agen Fasilitas
Pada tanggal 18 Desember 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 200.000.000 (nilai penuh), dengan CTBC Bank Co., Ltd sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.
Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Dolar AS 35.000.000
The Korea Development Bank, Cabang Singapura Dolar AS 35.000.000
CTBC Bank Co., Ltd., Cabang Singapura Dolar AS 35.000.000
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., Cabang Singapura Dolar AS 35.000.000
The Shanghai Commercial & Savings Bank, Ltd. Offshore Banking Dolar AS 20.000.000
Branch
Taishin International Bank Co., Ltd Dolar AS 20.000.000
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Cabang Dolar AS 10.000.000
Singapura
Taiwan Cooperative Bank, Offshore Banking Branch Dolar AS 10.000.000
Jumlah Dolar AS 200.000.000
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 200.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 6 Februari 2025,
6 Mei 2025, 9 Mei 2025, 14 Mei 2025, 18 Juni 2025, 11 Juli 2025, 8 Oktober 2025, dan 18 Desember 2025, masing-
masing sejumlah Dolar AS 55.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 30.000.000, Dolar AS
35
Page 53
20.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 15.000.000, dan Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran
cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari CTBC Bank Co., Ltd sebesar
Dolar AS 33.333.334 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp575.012 (2025: Dolar AS 30.416.667 (nilai penuh) atau ekuivalen
Rp503.772).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap CTBC Bank Co., Ltd sebesar Dolar AS 135.683.916
atau ekuivalen Rp2.422.772 (31 Desember 2025: Dolar AS 168.675.664 atau ekuivalen Rp2.830.715).
Pinjaman Sindikasi Dengan PT Bank HSBC Indonesia Sebagai Agen Fasilitas
Pada tanggal 26 Mei 2023, Perseroan telah menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 390.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas
ini adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.
Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
PT Bank KEB Hana Indonesia Dolar AS 55.000.000
MUFG Bank.Ltd., Cabang Singapura Dolar AS 50.000.000
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Dolar AS 50.000.000
RHB Bank Berhad Dolar AS 30.000.000
PT Bank DBS Indonesia Dolar AS 30.000.000
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., Cabang Singapura Dolar AS 25.000.000
PT Bank ANZ Indonesia Dolar AS 25.000.000
Citibank, N,A., Cabang Jakarta Dolar AS 25.000.000
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Dolar AS 25.000.000
PT Bank UOB Indonesia Dolar AS 25.000.000
PT Bank CTBC Indonesia Dolar AS 25.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited Dolar AS 12.500.000
Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta Dolar AS 12.500.000
Jumlah Dolar AS 390.000.000
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 390.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 26 Juni 2023,
11 Agustus 2023, 8 November 2023, 11 Desember 2023, 16 Januari 2024, 22 Januari 2024, 26 Februari 2024,
27 Maret 2024, 13 Mei 2024, 14 Mei 2024, 20 Mei 2024, 19 Agustus 2024, 23 September 2024, dan 26 November 2024,
masing-masing sejumlah Dolar AS 50.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000,
Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 30.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS
25.000.000, Dolar AS 50.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 20.000.000, dan Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh)
dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia
sebesar Dolar AS 65.000.001 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp1.122.140 (2025: Dolar AS 130.000.000 (nilai penuh) atau
ekuivalen Rp2.141.627).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 18 April 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar AS
60.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.
Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
PT Bank Mizuho Indonesia Dolar AS 20.000.000
MUFG Bank,Ltd., Cabang Singapura Dolar AS 20.000.000
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura Dolar AS 20.000.000
Jumlah Dolar AS 60.000.000
36
Page 54
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 60.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 28 Mei 2024,
10 Juni 2024 dan 27 Juni 2024 masing-masing sejumlah Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 20.000.000 dan Dolar AS
25.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia
sebesar Dolar AS 10.000.000 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp173.021 (2025: Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh) atau
ekuivalen Rp328.913).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank HSBC Indonesia sebesar Dolar AS 118.111.521
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp2.108.998 (31 Desember 2025: Dolar AS 192.804.184 (nilai penuh) atau ekuivalen
Rp3.235.639).
Pinjaman Sindikasi Dengan Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta Sebagai Agen Fasilitas
Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 150.000.000 (nilai penuh), dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta sebagai agen fasilitas. Jangka
waktu penarikan fasilitas ini adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.
Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
Bank of China (Hong Kong) Limited Dolar AS 100.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta Dolar AS 50.000.000
Jumlah Dolar AS 150.000.000
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 150.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 6 Mei 2025,
9 Mei 2025, 27 Mei 2025, 18 Juni 2025, 12 Agustus 2025, 21 Agustus 2025, dan 19 September 2025 masing-masing
sejumlah Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 20.000.000,
Dolar AS 10.000.000, dan Dolar AS 35.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3
bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Bank of China (Hong Kong)
Limited, Cabang Jakarta sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp432.366 (2025: Dolar AS 19.583.333
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp324.041).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Bank of China (Hong Kong) Limited, cabang Jakarta
sebesar Dolar AS 104.961.302 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp1.874.189 (31 Desember 2025: Dolar AS 129.695.590 (nilai
penuh) atau ekuivalen Rp2.176.552).
Pinjaman Sindikasi Dengan PT Bank DBS Indonesia Sebagai Agen Fasilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 330.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.
Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
The Korea Development Bank, Cabang Singapura Dolar AS 50.000.000
The Korea Development Bank, Cabang Tokyo Dolar AS 10.000.000
PT Bank KEB Hana Indonesia Dolar AS 15.000.000
PT Bank Mizuho Indonesia Dolar AS 30.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta Dolar AS 17.500.000
PT Bank DBS Indonesia Dolar AS 30.000.000
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta Dolar AS 30.000.000
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Dolar AS 50.000.000
37
Page 55
Mata Uang Fasilitas maksimum
(nilai penuh)
Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang Dolar AS
25.000.000
Singapura
Taipei Fubon Commercial Bank Co. Ltd Dolar AS 15.000.000
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Ltd Dolar AS 25.000.000
BNP Paribas, Cabang Singapura Dolar AS 15.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta Dolar AS 17.500.000
Jumlah Dolar AS 330.000.000
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 22 Juni 2026 dengan
pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia sebesar
Dolar AS nihil atau ekuivalen Rp nihil (2025: nihil).
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank DBS Indonesia sebesar Dolar AS 22.823.925
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp444.586 (31 Desember 2025: Dolar AS nihil (nilai penuh) atau ekuivalen Rp nihil).
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Pada tanggal 25 September 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited sebesar Dolar AS 50.000.000 (nilai penuh). Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar
AS 25.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 11 Maret 2026 dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai
3 bulan sejak tanggal penarikan.
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited sebesar Dolar AS 2.083.333 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp37.200 (2025: Dolar AS nihil (nilai penuh)
atau ekuivalen Rp nihil).
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
sebesar Dolar AS 22.823.925 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp407.544 (31 Desember 2025: Dolar AS nihil (nilai penuh)
atau ekuivalen Rp nihil).
6. Surat Berharga Yang Diterbitkan
Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp9.358.096 juta. yang terdiri dari:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Nilai nominal:
- Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 433.850
- Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 250.784
- Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 890.563
- Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 1.247.826
- Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 859.805
- Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 500.000
- Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 2.500.000
- Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 2.500.000
- Obligasi Berkelanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 191.000
9.373.828
Dikurangi:
Biaya emisi belum diamortisasi (15.732)
Bersih 9.358.096
Amortisasi biaya emisi obligasi 7.227
38
Page 56
Berikut adalah rincian utang obligasi sesuai dengan jatuh temponya:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 4.289.837
1 – 2 tahun 2.107.631
2 – 3 tahun 2.976.360
Jumlah 9.373.828
Berikut adalah nilai tercatat atas jumlah obligasi dan beban bunga yang masih harus dibayar:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Obligasi 9.373.828
Beban bunga yang masih harus dibayar 87.532
Jumlah 9.461.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 566.150 5,50% 21 Juli 2024 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 433.850 6,00% 11 Juli 2026 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 Seri A pada tanggal 21 Juli 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 849.216 6,40% 26 November 2024 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 250.784 6,75% 16 November 2026 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).
Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 Seri A pada tanggal 26 November 2024.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 1.109.437 6,40% 12 April 2025 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 890.563 6,55% 2 April 2027 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).
39
Page 57
Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 Seri A pada tanggal 12 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 1.252.174 6,55% 16 September 2025 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 1.247.826 6,90% 6 September 2027 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 1.640.195 6,40% 25 April 2026 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 859.805 6,70% 15 April 2028 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini
menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).
Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 Seri A pada tanggal 25 April 2026.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 112.067 6,15% 18 Juli 2026 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 387.933 6,55% 8 Juli 2028 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini menurut Fitch
Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 1.470.000 5,85% 22 September 2026 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 1.030.000 6,15% 12 September 2028 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini menurut Fitch
Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).
40
Page 58
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 1.038.305 4,75% 6 Maret 2027 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 1.461.695 5,75% 26 Februari 2029 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 Seri A dan Seri B ini menurut
Fitch Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).
Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Seri A 94.268 6,90% 10 Juli 2027 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Seri B 96.732 7,25% 30 Juni 2029 Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 Seri A dan Seri B ini menurut
Fitch Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp363.795 juta. yang terdiri dari:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Jumlah
Imbalan pensiun dan pascakerja lainnya 119.995
Imbalan jangka panjang lainnya 278.364
Jumlah 398.359
Liabilitas imbalan kerja untuk tahun-tahun berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dihitung oleh
aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan dengan menggunakan metode projected unit credit.
Berikut ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria masing-masing tertanggal 12 Januari 2026.
Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut :
Keterangan 2025
Asumsi Ekonomi
Tingkat diskonto 6,0% - 6,5%
Kenaikan gaji di masa datang 6,0%
8. Komitmen dan Kontijensi
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak memiliki Komitmen dan Kontijensi.
9. Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo dan Belum Dilunasi
Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini. Pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo. Tidak ada
liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan/atau pinjaman yang diterima untuk kepentingan Perseroan yang material,
yang mencakup jumlah pinjaman untuk tanggal terkini yang dapat ditentukan, tingkat bunga, sifat dari pinjaman,
jaminan yang diberikan, pemenuhan terhadap ketentuan liabilitas dan transaksi yang menyebabkan terjadinya liabilitas.
41
Page 59
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT. DAN DARI
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN DIDALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA. TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS)
42
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 (diaudit) dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit),
dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026
tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 379.362 344.578 303.968
- Pihak berelasi 46.765 53.274 212
426.127 397.852 304.180
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
48.450.484 46.958.874 39.902.300
kerugian penurunan nilai
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
3.080.104 2.543.642 3.681.599
penyusutan
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai:
- Pihak ketiga 169.171 174.896 182.892
- Pihak berelasi 194.212 219.071 167.719
363.383 393.967 350.611
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 162.015 175.382 130.676
- Pihak berelasi 86.239 365 666
248.254 175.747 131.342
Klaim atas restitusi pajak 2.288 7.680 11.844
Aset derivatif 657.999 148.858 197.590
Investasi pada entitas asosiasi 51.790 63.312 37.257
Aset pajak tangguhan - bersih 225.414 240.168 208.939
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 919.642 947.639 855.549
JUMLAH ASET 54.425.485 51.877.739 45.681.211
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 117.145 116.992 164.387
- Pihak berelasi 7.323 12.840 5.952
124.468 129.832 170.339
Utang premi asuransi
- Pihak berelasi 624.452 585.445 505.821
Akrual 772.964 575.866 533.044
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 379.690 449.125 335.051
- Pajak lain-lain 32.786 89.577 73.977
412.476 538.702 409.028
Utang lain-lain:
43
Page 61
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
- Pihak ketiga 140.468 135.426 116.817
- Pihak berelasi 85.882 82.109 95.266
226.350 217.535 212.083
Liabilitas derivatif - 25.954 6.398
Pinjaman 27.063.042 24.729.091 22.736.202
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 9.358.096 10.273.447 8.620.483
Liabilitas imbalan kerja 398.359 363.795 312.100
JUMLAH LIABILITAS 38.980.207 37.439.667 33.505.498
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas 44.760 (131.254) (5.566)
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 14.100 13.100 12.100
- Belum ditentukan penggunaanya 15.070.398 14.240.206 11.853.159
JUMLAH EKUITAS 15.445.278 14.438.072 12.175.713
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 54.425.485 51.877.739 45.681.211
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
PENGHASILAN
Penghasilan pembiayaan konsumen 6.013.393 5.271.879 10.887.090 9.499.097
Penghasilan dari ijarah - bersih 979.609 1.293.320 2.402.505 2.449.745
Penghasilan bunga dan denda 128.463 88.371 203.110 181.794
Penghasilan lain-lain 9.113 8.385 21.867 23.268
Jumlah penghasilan 7.130.578 6.661.955 13.514.572 12.153.904
BEBAN
Beban usaha (1.671.148) (1.621.557) (3.256.854) (2.945.353)
Beban bunga dan keuangan (1.252.218) (1.202.451) (2.463.428) (2.095.510)
Penyisihan kerugian penurunan (905.285) (697.756) (1.370.569) (1.058.091)
nilai pembiayaan konsumen
Rugi entitas asosiasi (11.576) (11.694) (24.007) (20.282)
Beban penurunan nilai lain-lain (241.637) (212.523) (446.210) (363.281)
Jumlah beban (4.081.864) (3.745.981) (7.561.068) (6.482.517)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.048.714 2.915.974 5.953.504 5.671.387
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (674.453) (643.494) (1.320.875) (1.255.853)
LABA BERSIH 2.374.261 2.272.480 4.632.629 4.415.534
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (55) (95) 11.995 (446)
Pajak penghasilan terkait 66 21 (2.639) 98
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
- - 79 (26)
asosiasi
Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi - - (17) 6
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Cadangan lindung nilai arus kas 225.658 (39.897) (161.139) (20.448)
Pajak penghasilan terkait (49.644) 8.778 35.451 4.499
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
176.025 (31.193) (116.270) (16.317)
BERJALAN, SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN
2.550.286 2.241.287 4.516.359 4.399.217
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
44
Page 62
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
8.480 8.116 16.545 15.770
(Rupiah penuh)
*) Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi
Penerimaan kas dari konsumen 32.097.198 28.719.451 59.837.550 56.371.571
Penerimaan kas dari pembiayaan bersama 507.981 494.913 1.176.685 356.222
tanpa recourse
Penerimaan bunga bank 7.084 4.271 10.031 19.000
Penerimaan pinjaman karyawan 9.894 8.975 17.694 18.465
Penerimaan lain-lain 26.116 107.227 146.454 178.618
Total Penerimaan Kas 32.648.273 29.334.837 61.188.414 56.943.876
Pembayaran kepada penyalur kendaraan (25.301.580) (22.986.242) (49.324.435) (45.773.267)
Pembayaran pembiayaan bersama tanpa (442.098) (214.254) (568.478) (623.333)
recourse
Pembayaran premi asuransi konsumen (476.085) (437.808) (908.440) (835.509)
Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan (3.536.409) (3.844.296) (7.149.230) (8.415.957)
Pembayaran beban bunga & keuangan (1.214.888) (1.070.445) (2.399.989) (2.051.599)
Pembayaran pinjaman karyawan (9.621) (10.570) (21.540) (26.104)
Pengeluaran lain-lain (152.460) (126.476) (205.185) (184.608)
Total Pengeluaran Kas (31.133.141) (28.690.091) (60.577.297) (57.910.377)
Pembayaran pajak penghasilan badan (773.030) (653.653) (1.205.218) (1.200.078)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas 742.102 (8.907) (594.101) (2.166.579)
operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi
Hasil penjualan aset tetap 176 485 1.097 2.422
Penempatan investasi pada entitas asosiasi - - (50.000) -
Pembayaran aset hak guna (67.038) (81.834) (106.559) (144.605)
Pembelian aset tetap (147.205) (183.026) (365.773) (343.501)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
(214.067) (264.375) (521.235) (485.684)
investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan
Penerimaan pinjaman bank 139.752.846 128.140.250 244.112.300 158.139.575
Pelunasan pinjaman bank (137.744.150) (126.918.396) (242.210.364) (152.598.547)
Hasil penerbitan surat berharga 2.691.000 2.500.000 5.500.000 4.500.000
Pelunasan surat berharga (3.604.972) (1.916.410) (3.844.824) (4.097.260)
Pembayaran biaya penerbitan surat berharga (8.606) - (15.689) (10.999)
Pembayaran sewa (40.287) (37.462) (77.586) (73.497)
Pembayaran dividen kas (1.543.080) (1.480.640) (2.254.000) (3.514.560)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
(497.249) 287.342 1.209.837 2.344.712
pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas 30.786 14.060 94.501 (307.551)
Penyesuaian selisih kurs (2.511) (654) (829) (708)
Kas dan setara kas awal periode 397.852 304.180 304.180 612.439
Kas dan setara kas akhir periode 426.127 317.586 397.852 304.180
45
Page 63
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2024 2023
Kas dan setara kas terdiri dari: 91.588 92.209 67.759 70.648
Kas
Bank
- Pihak ketiga 287.774 224.505 276.819 233.320
- Pihak berelasi 46.765 872 53.274 212
Jumlah kas dan setara kas 426.127 317.586 397.852 304.180
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Return on Asset - ROA (%)1) 11,20 12,08 11,48 12,42
Return on Equity - ROE (%)1) 30,74 35,13 32,09 36,27
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,72 0,73 0,72 0,73
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,52 2,73 2,59 2,75
Jumlah ekuitas / jumlah modal disetor (x) 55,16 46,20 51,56 43,48
Laba bersih / jumlah pendapatan (x) 0,33 0,34 0,34 0,36
Gearing ratio2) (x) 2,36 2,56 2,42 2,58
Financing to Asset (%) 89,02 89,06 90,52 87,18
Non Performing Financing – Net (%) 0,28 0,03 0,29 0,02
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,64 3,61 3,94
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,35 0,38 0,36 0,41
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020. perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih
Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable dengan laporan
keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2026*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,52
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,36
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,02
Non Performing Loan (>90 hari) – Net (%) Maksimum 5% 0,28
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
46
Page 64
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).
47
Page 65
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati. S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, sebagaimana seluruh
pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng. S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso. S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady. S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000.-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000.- 99.99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000.- 0.00004
48
Page 66
Nilai Nominal Rp1.000.- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000.- 100.00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000.-
C. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 31 Maret 2026, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina. S.H., Notaris di Jakarta Pusat. dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194186 tanggal 02 April 2026; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073852.AH.01.11.Tahun 2026 pada tanggal 02 April 2026 (selanjutnya
disebut “Akta No. 33/2026”) dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance
No. 73 tanggal 29 Mei 2026. dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina. S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0319688 tanggal 05 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127119.AH.01.11.Tahun 2026
pada tanggal 05 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 73/2026”).
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Siswadi
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Direksi
Presiden Direktur : Indra Gunawan
Direktur Operation : Setia Budi
Direktur Marketing : Daniel Hartono
Direktur Regional, Information Technology & Risk : Julius Julianto Kusdinar
Direktur Human Capital, General Services, : Sri Harjati
Environmental Social Responsibility, and
Sustainability
Direktur Finance : Santi
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, kecuali Bapak Indra
Gunawan (Presiden Direktur) terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di Tahun 2028, yaitu tanggal diperolehnya surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
sedangkan: (i) Bapak Siswadi (Presiden Komisaris); (ii) Bapak Julius Julianto Kusdinar (Direktur); dan (iii) Ibu Santi
(Direktur), yang baru akan efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai dengan
diterbitkannya Informasi Tambahan ini uji penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK belum
diperoleh.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
49
Page 67
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 1 Juli 2025 dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025. Kecuali
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diungkapkan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Siswadi
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Brawijaya pada tahun 1994 dan Magister Hukum dari Universitas Padjajaran
pada tahun 2004.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Apr 2026 - sekarang : Direktur, PT Astra International Tbk
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Federal International Finance
Mar 2026 – sekarang : Anggota Komite dan Remunerasi, PT Federal International
Finance
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Sedaya Multi Investama
Mar 2026 – sekarang : Anggota Komite dan Remunerasi, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2024 – Apr 2025 : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
Apr 2018 – Apr 2024 : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2018 – Apr 2024 : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
Apr 2013 – Mar 2024 : Presiden Komisaris, PT Astra Auto Finance
Apr 2013 – Mar 2024 : Komisaris, PT Stacomitra Graha
Apr 2013 – Mar 2024 : Komisaris, PT Sedaya Pratama
Apr 2017 – Apr 2018 : Direktur (Deputy Chief Executive Officer), PT Astra Sedaya
Finance
Jun 2014 – Apr 2017 : Direktur (Chief Human Capital & GA Officer), PT Astra Sedaya
Finance
Apr 2013 – Mei 2014 : Direktur (Chief HR, IT & Commercial Fleet Officer), PT Astra
Sedaya Finance
Apr 2013 – Apr 2018 : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2008 – Apr 2013 : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
Sep 2007 – Apr 2013 : Komisaris, PT Astra Auto Finance
Mei 2007 – Apr 2012 : Commercial Business Division Head, PT Astra Sedaya Finance
2007 – 2008 : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
Jul 2006 – Apr 2007 : Special Asset Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2005 – Jun 2006 : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2004 – Mar 2005 : National Service Head, PT Astra Sedaya Finance
Jun 2002 – Mar 2004 : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya Finance
Mei 2001 – Mei 2002 : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya Finance
Sep 2000 – Apr 2001 : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1999 – Agu 2000 : Risk Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1998 – Feb 1999 : Corporate Internal Audit Head, PT Astra Sedaya Finance
Okt 1997 – Feb 1998 : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya Finance
1994 – 1997 : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria Tbk
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi
dan Pemegang Saham Perseroan
50
Page 68
Direksi
Indra Gunawan
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 52 tahun.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Menyelesaikan studi di
Fakultas Ekonomi (Akuntansi) Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 1996.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Mar 2026 – sekarang : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2025 – Mar 2026 : Komisaris, PT Astra Integrasi Digital
Agu 2021 – Mar 2026 : Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi,
PT Federal International Finance
Agu 2021 – Mar 2026 : Ketua Komite Manajemen Risiko,
PT Federal International Finance
Jun 2020 – Mar 2026 : Komisaris, PT Astra Digital Arta
Apr 2018 – Des 2025 : Komisaris, PT Astra Welab Digital Arta
Jun 2018 – Jun 2020 : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
Feb 2016 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Sharia Mutifinance Astra
Apr 2014 – Mar 2026 : Direktur, PT Federal International Finance
2013 – Apr 2014 : Chief of Business Development & Corporate Planning,
PT Federal International Finance
2011 – 2012 : Chief of Risk Management & Business Development,
PT Federal International Finance
2010 – 2011 : Branch Management Division Head,
PT Federal International Finance
2006 – 2010 : Repossession & Inventory Department Head,
PT Federal International Finance
2005 – 2006 : Marketing Department Head, PT Federal International Finance
2003 – 2005 : Branch Head Medan, PT Federal International Finance
2001 – 2002 : Branch Head Balikpapan, PT Federal International Finance
2000 – 2001 : Branch Head Cilacap, PT Federal International Finance
1997 – 2000 : Officer, PT Federal International Finance
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
dan Pemegang Saham Perseroan.
Santi
Direktur
Warga Negara Indonesia, 43 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Ekonomi dari STIE
IBII pada tahun 2004 dan Magister Akuntansi dari STIE IBII pada tahun 2009.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Mar 2026 – sekarang : Direktur, PT Federal International Finance
Mar 2026 – sekarang : Komisaris, PT Astra Digital Arta
Agu 2021 – sekarang : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi,
PT Federal International Finance
Jan 2020 – Mar 2026 : Budget Accounting and Tax Division Head,
PT Federal International Finance
Jul 2019 – Jan 2020 : Corporate Budget Accounting and Tax Division Head,
PT Federal International Finance
51
Page 69
Jun 2012 – Jun 2019 : Accounting and Tax Department Head,
PT Federal International Finance
Apr 2011 – Mei 2012 : Accounting and Tax Sub Department Head,
PT Federal International Finance
Mei 2010 – Mar 2011 : Tax Sub Department Head, PT Federal International Finance
Jan 2006 – Mei 2010 : Tax Officer, PT Federal International Finance
Mar 2005 – Jan 2006 : Accounting and Tax Officer, PT Federal International Finance
Jun 2004 – Mar 2005 : Tax Officer, PT Federal International Finance
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
dan Pemegang Saham Perseroan.
Julius Julianto Kusdinar
Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Manajemen
Pemasaran dari Universitas Kristen Satya Wacana pada tahun 1997.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Mar 2026 – sekarang : Direktur, PT Federal International Finance
Okt 2025 – Mar 2026 : Chief of Regional Management, PT Federal International Finance
Jan 2018 – Okt 2025 : Regional Management I Division Head,
PT Federal International Finance
Jan 2017 – Des 2017 : Regional Management II Division Head,
PT Federal International Finance
Jun 2014 – Des 2016 : Customer Relationship Management Division Head,
PT Federal International Finance
Mei 2014 – Jun 2014 : Car Financing Division Head, PT Federal International Finance
Agu 2012 – Mei 2014 : Business Dev & Financial Control Division Head,
PT Federal International Finance
Agu 2010 – Jul 2012 : DIY Jateng Area Department Head,
PT Federal International Finance
Mei 2007 – Jul 2010 : Jabar 1 Area Department Head, PT Federal International Finance
Mar 2007 – Apr 2007 : Senior Business & Process Development Officer,
PT Federal International Finance
Feb 2007 – Mar 2007 : Senior Business Unit Support Officer,
PT Federal International Finance
Feb 2003 – Jan 2007 : Bandung I Marketing Head, PT Federal International Finance
Jan 2002 – Jan 2003 : Surabaya Marketing Head, PT Federal International Finance
Mar 2000 – Jan 2002 : Gresik Branch Head, PT Federal International Finance
Nop 1997 – Feb 2000 : IT Operation Officer, PT Federal International Finance
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
dan Pemegang Saham Perseroan.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP.4/HI.00.00/00.0000.250812009/P-1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan yang berlaku terhitung sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 18 September
2027.
52
Page 70
D. Tata Kelola Perusahaan
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Audit Perseroan
Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen Risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026. Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit. sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Margono Tanuwijaya
Anggota Komite Audit : Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit : Surjani
Masa jabatan Komite Audit di atas berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di Tahun 2028.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Margono Tanuwijaya
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 61 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Menjabat
menjadi Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025. Lulusan Sarjana di
Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada tahun 1990.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Apr 2025 - sekarang : Ketua Komite Audit, PT Federal International Finance
Apr 2025 – sekarang : Komisaris Independen, PT Federal International Finance
Feb 2021 – Apr 2024 : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
Jun 2020 – Apr 2024 : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
Apr 2019 – Apr 2024 : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
Apr 2018 – Jun 2024 : Presiden Komisaris, PT Astra WeLab Digital Arta
Apr 2017 – Apr 2024 : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2017 – April 2021 : Presiden Komisaris, PT Astra Multi Finance
Apr 2017 – Apr 2019 : Presiden Komisaris, PT Matra Graha Sarana
Apr 2012 – Apr 2017 : Marketing Director, PT Astra Honda Motor (AHM)
Mei 2010 – Mar 2012 : Chief Executive, PT Astra International Tbk – Honda Sales
Operation (AI – HSO)
Mei 2008 – Feb 2010 : Marketing Director, PT Federal International Finance
53
Page 71
Jan 2006 – Apr 2008 : Marketing Director, PT Astra Sedaya Finance
Feb 1991 – Jan 2006 : Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, &
Marketing General Manager PT Astra Sedaya Finance
Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1956.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Meraih
gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun 1981.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
2024 – 2026 : Anggota Komite Audit, PT Astra Sedaya Finance
2024 – 2026 : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
Finance
2024 – saat ini : Anggota Komite Audit, PT Asuransi Astra Buana
2024 – saat ini : Anggota Komite Audit, PT Federal International
Finance
2024 – saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
International Finance
2023 – saat ini : Anggota Komite Audit, PT Astra Agro Lestari Tbk
2020 – 2024 : Komisaris Independen, PT Serasi Auto Raya
2020 – 2024 : Ketua Komite Audit, PT Serasi Auto Raya
2018 – saat ini : Ketua Komite Pemantau Risiko, PT Asuransi Astra
Buana
2015 – saat ini : Komisaris Independen, PT Asuransi Astra Buana
2012 – 2024 : Direktur, PT Nusa Prima Motor
2020 – 2024 : Anggota Komite Audit, PT Toyota Astra Financial
Services
2020 – 2024 : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Toyota Astra
Financial Services
2016 – 2020 : Anggota Komite Audit, PT Federal International
Finance
2016 – 2020 : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
International Finance
2015 – 2019 : Anggota Komite Audit, PT Astra Agro Lestari Tbk
2013 – 2015 : Ketua Komite Audit, PT Asuransi Astra Buana
2013 - 2015 : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Asuransi
Astra Buana
Surjani
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Meraih
gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Maret 2026 – saat ini : Anggota Komite Audit, PT Federal International
Finance
Maret 2026 – saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
International Finance
September 2024 – : Pengurus, Dana Pensiun Astra Dua
April 2026
2023 – 2024 : Presiden Komisaris, PT Sigap Prima Astrea
54
Page 72
2021 – 2023 : Komisaris, PT Sigap Prima Astrea
2023 - 2024 : Head of Corporate Finance, Accounting & Legal,
PT Sedaya Multi Investama
2020 - 2022 : Head of Finance, Accounting & Treasury, Legal,
Human Capital and General Service, PT Sedaya
Multi Investama
2023 – 2024 : Pengawas, Koperasi Astra International
2020 – 2023 : Ketua, Koperasi Astra International
2019 – 2020 : Bendahara, Koperasi Astra International
2019 – 2020 : Head of Legal & Compliance and Head of
Procurement, PT Toyota Astra Financial Services
2018 – 2020 : Head of Asset Management, PT Toyota Astra
Financial Services
2016 – 2020 : Head of Dealer Financing, PT Toyota Astra
Financial Services
2008 – 2020 : Treasury & Finance Division Head, PT Toyota Astra
Financial Services
2006 – 2008 : Corporate Legal Department & Corporate
Secretary Head, PT Toyota Astra Financial Services
2002 – 2005 : Legal Manager, PT Riau Andalan Pulp and Paper
2000 – 2002 : Corporate Governance Head (Legal, Corporate
Secretary, Compliance), PT Astra Sedaya Finance
1998 – 2000 : Financial Legal & Corporate Governance Head,
PT Astra Sedaya Finance
1995 - 1997 : Treasury & Financial Legal Assistant Manager,
PT Astra Sedaya Finance
1993 – 1995 : Account Officer, Admin Kredit, Admin Pinjaman,
PT Lippo Bank
Komite Pemantau Risiko
Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko
Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro. dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
o Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
Non-Bank;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-005/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Pemantau Risiko dengan susunan Komite Pemantau Risiko dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua Komite Pemantau Risiko : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Pemantau Risiko : Surjani
Masa jabatan Komite Pemantau Risiko di atas berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di Tahun 2028.
55
Page 73
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko:
R. Nunu Soetjahja Noegroho
Ketua Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, 64 tahun.
Diangkat sebagai ketua Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021. Menyelesaikan pendidikan Universitas
Indonesia, Jurusan Psikologi, pada tahun 1987.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain:
Apr 2024 – sekarang : Anggota Komite Audit, PT Toyota Astra Financial Services
Apr 2024 – sekarang : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Toyota Astra Financial Services
Sep 2021 – sekarang : Komisaris Independen, PT Federal International Finance
Sep 2021 – sekarang : Ketua Komite Pemantau Risiko, PT Federal International Finance
Sep 2021 – sekarang : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Federal International
Finance
Sep 2021 – Apr 2024 : Ketua Komite Audit, PT Federal International Finance
Feb 2016 – Apr 2021 : Komisaris, PT Sharia Multifinance Astra
Agu 2012 – Apr 2020 : Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2014 – Apr 2016 : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
Apr 2013 – Apr 2014 : Direktur, PT Matra Graha Sarana
2008 – 2012 : Presiden Direktur, PT Stacomitra Graha
2008 – 2012 : Divison Head Human Resources, PT Astra Sedaya Finance
2007 – 2012 : Presiden Direktur, Staco Estika Sedaya Finance
2008 – 2012 : Ketua Komite Anti-Fraud, PT Astra Sedaya Finance
2007 – 2008 : Division Head National Operation, PT Astra Sedaya Finance
2005 – 2007 : Division Head Corporate Audit and Compliance, PT Astra
Sedaya Finance
2005 – 2007 : Division Head General Affairs, PT Astra Sedaya Finance
2004 – 2005 : Division Head National Service (Operation), PT Astra Sedaya Finance
2002 – 2004 : Division Head CRM, PT Astra Sedaya Finance
2001 – 2022 : Division Head E-Commerce, PT Astra Sedaya Finance
1998 – 2000 : Department Head Corporate Organization & Business
Development, PT Astra Sedaya Finance
1995 – 1997 : Department Head Corporate Internal Audit, Quality
& Standarization, PT Astra Sedaya Finance
1994 – 1995 : Team Leader BPR Project, PT Astra Sedaya Finance
Jun 1993 – Agu 1995 : Department Head Marketing, PT Astra Sedaya Finance
1991 – 1993 : Department Head HRD, PT Astra Sedaya Finance
1990 – 1991 : HRD Staff, PT Astra Sedaya Finance
1987 – 1990 : HRD Staff, PT Astra International Tbk
Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, 70 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Memiliki riwayat
pekerjaan sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Komite Audit.
56
Page 74
Surjani
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Memiliki riwayat
pekerjaan sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik;
• Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”)
Nomor L.Leg/SPDK-006/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota : Siswadi
Anggota : Arlien Virginia Jonathan
Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2028, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang Bapak
Siswadi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan
Bapak Siswadi sebagai Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif. Tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
atas nama Bapak Siswadi sementara dilaksanakan oleh Bapak Thomas Junaidi Alim Wijaya.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Nominasi dan Remunerasi:
R. Nunu Soetjahja Noegroho
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
Warga Negara Indonesia, 64 tahun.
Uraian mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Komite
Pemantau Risiko.
Siswadi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2026*. Lulusan
Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya pada tahun 1994 dan Magister Hukum dari
Universitas Padjajaran pada tahun 2004.
57
Page 75
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Apr 2026 - sekarang : Direktur, PT Astra International Tbk
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Federal International Finance
Mar 2026 – sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Federal
International Finance
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Sedaya Multi Investama
Mar 2026 – sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Astra Sedaya
Finance
Mar 2026 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2024 – Apr 2025 : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
Apr 2024 – Mar 2026 : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
Apr 2018 – Apr 2024 : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2018 – Apr 2024 : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
Apr 2013 – Mar 2024 : Presiden Komisaris, PT Astra Auto Finance
Apr 2013 – Mar 2024 : Komisaris, PT Stacomitra Graha
Apr 2013 – Mar 2024 : Komisaris, PT Sedaya Pratama
Apr 2017 – Apr 2018 : Direktur (Deputy Chief Executive Officer), PT Astra Sedaya
Finance
Jun 2014 – Apr 2017 : Direktur (Chief Human Capital & GA Officer), PT Astra Sedaya
Finance
Apr 2013 – Mei 2014 : Direktur (Chief HR, IT & Commercial Fleet Officer), PT Astra
Sedaya Finance
Apr 2013 – Apr 2018 : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2008 – Apr 2013 : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
Sep 2007 – Apr 2013 : Komisaris, PT Astra Auto Finance
Mei 2007 – Apr 2012 : Commercial Business Division Head, PT Astra Sedaya Finance
2007 – 2008 : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
Jul 2006 – Apr 2007 : Special Asset Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2005 – Jun 2006 : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2004 – Mar 2005 : National Service Head, PT Astra Sedaya Finance
Jun 2002 – Mar 2004 : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya Finance
Mei 2001 – Mei 2002 : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya Finance
Sep 2000 – Apr 2001 : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1999 – Agu 2000 : Risk Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1998 – Feb 1999 : Corporate Internal Audit Head, PT Astra Sedaya Finance
Okt 1997 – Feb 1998 : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya Finance
1994 – 1997 : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria Tbk
*) Bahwa seluruh fungsi, tugas, dan wewenang selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berlaku
efektif terhitung sejak Beliau dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan untuk jabatan sebagai Presiden
Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Arlien Virginia Jonathan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.
Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta sebagai Sarjana
Psikologi pada tahun 2001. Beliau bergabung di Grup Astra pada tahun 2003. Beliau memiliki
pengalaman sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head Perseroan, Recruitment,
Talent, and Reward Department Head Perseroan, Human Capital Organization Development
Department Head, dan Human Capital Division Head Perseroan.
58
Page 76
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 01 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Theodorus Indra Surya Putra
Nomor Telepon : (021) 7698899
Faksimili : (021) 7590 5599
E-mail : theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
Alamat : Menara FIF
Jl. TB. Simatupang Kav. 15. Cilandak. Jakarta 12440.
Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:
Theodorus Indra Surya Putra
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.
Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.
E. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2026. Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.185 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Pasca Sarjana 79 81 57
Sarjana 6.335 6.396 5.775
Diploma 1.180 1.246 1.273
SMU 6.588 6.685 7.026
SMP/SD 3 3 3
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Direksi 6 6 6
General Manager 18 17 16
Manager 59 53 51
59
Page 77
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Supervisor 13.231 841 809
Pelaksana 871 13.494 13.252
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
18-25 2.139 2.174 2.348
26-35 7.196 7.540 7.409
36-45 3.974 3.945 3.763
46-55 873 750 614
>55 3 2 -
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Kantor Pusat 809 828 789
Kantor Cabang 13.376 13.583 13.345
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Kantor Pusat 809 828 789
Regional I 4.604 7.571 7.725
Regional II 4.030 6.012 5.620
Regional III 4.742 - -
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Operation 10.769 10.794 10.276
Marketing 1.761 1.948 2.280
Support 1.655 1.669 1.578
Total 14.185 14.411 14.134
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2026
Tetap 14.185 14.411 14.134
Kontrak - - -
Total 14.185 14.411 14.134
Ikatan Karyawan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Ikatan Karyawan internal bernama IKAFIFGROUP
yang tidak berafiliasi dengan external dan IKAFIFGROUP telah didaftarkan di dinas tenaga kerja dengan
No.IKAFIFGROUP 800/SP/JS/XII/2017.
60
Page 78
F. Struktur Organisasi Perseroan
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Siswadi Presiden Komisaris Direktur
Thomas Junaidi Alim. W Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Margono Tanuwijaya Komisaris Independen -
Indra Gunawan Presiden Direktur -
Setia Budi Direktur Operation -
Daniel Hartono Direktur Marketing -
Julius Julianto Kusdinar Direktur Regional, Information -
Technology & Risk
Sri Harjati Direktur Human Capital, General -
Services, Environmental Social
Responsibility, and Sustainability
Santi Direktur Finance -
61
Page 79
G. Diagram kepemilikan
Berikut diagram kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:
*Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding
**) Perseroan tidak memiliki informasi atas kepemilikan saham Masyarakat di bawah 20% (dua puluh persen) dalam Jardine Matheson Holdings Limited (Bermuda) dan dalam Jardine Cycle & Carriage
Limited (Singapura).
Catatan:
Diagram kepemilikan di atas merupakan diagram kepemilikan Perseroan secara vertikal hingga tanggal Informasi Tambahan diterbitkan. Terkait pengungkapan diagram kepemilikan secara horizontal,
dapat merujuk kepada Struktur Grup Usaha Astra pada Laporan Tahunan 2025 Astra halaman 92-93 (https://www.astra.co.id/investor-relations/annually-update), mengingat Perseroan merupakan
perusahaan jasa keuangan dalam Struktur Grup Usaha Astra.
Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, maka
‘Pengendali’ Perseroan adalah PT Astra International Tbk (“Astra”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50%
(lima puluh per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Terkait susunan pemegang saham di Astra, sebagaimana disebutkan dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dari Perseroan, pemegang saham
terbesar Astra adalah Jardine Cycle & Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC
merupakan entitas anak dari Jardine Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda.
62
Page 80
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 10 September 2026 sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara
tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.
Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di
hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
Perkara Perdata dan Perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagaiamana diuraikan dalam tabel di bawah ini:
Nomor Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan Uraian Perkara
Perkara Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 Pengadilan 251/Pdt.G/2 Turut Penggugat PT FIF digugat atas Rp200.000.000 Menunggu
Negeri 025/PN Bpp Tergugat II (May Syarah) Perbuatan Melawan (materiil); putusan
Balikpapan Hukum sebagai Rp500.000.000 banding
Turut Tergugat II (immateriil).
atas dasar Debitur
atas kredit macet
yang datanya
digunakan secara
sadar dan
sepengetahuan
Debitur melalui
pihak ketiga yang
datanya digunakan
untuk pengajuan
kredit di FIF.
2 Pengadilan 127/Pdt.G/2 Tergugat I Penggugat PT FIF digugat atas Rp100.000.000 Menunggu
Negeri 026/PN (Nurmailis) Perbuatan Melawan (materiil); putusan
Medan Mdn Hukum sebagai Rp50.000.000 banding
Tergugat I atas (immateriil).
dugaan penguasaan
BPKB melalui
pembiayaan dana
tunai yang diajukan
oleh Debitur yang
dikenal oleh
Penggugat namun
tanpa
sepengetahuan
Penggugat yang
mengaku sebagai
pemilik BPKB.
63
Page 81
Nomor Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan Uraian Perkara
Perkara Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 Pengadilan 102/Pdt.G/ Pemohon Penggugat MA FIF digugat atas Rp100.000.000,- Menunggu
Negeri 2025/PN Kdi Kasasi (Edi Sulkipli, Perbuatan Melawan (materiil); putusan
Kendari S.H, M.H) Hukum akibat Rp1.000.000.000,- kasasi
4 Agustus adanya penagihan (immateriil)
2025 secara terus
menerus ke rumah
Penggugat, yang
diduga alamat
tersebut digunakan
oleh Tergugat II
dalam pengajuan
kredit yang saat ini
sedang dalam kredit
macet.
2 Pengadilan 245/Pdt.G/ Termohon Penggugat/ MA FIF digugat atas Terdapat potensi Menunggu
Negeri 2025/PN Kasasi Pemohon Perbuatan Melawan kerugian, dalam putusan
Malang Mlg Banding Hukum oleh hal permohonan kasasi
(Moch Yasin, Debitur akibat restrukturisasi
4 Agustus Weldaningsih) Debitur keberatan kontrak, maka
2025 pembayaran denda timbul kerugian
keterlambatan atas senilai
kontrak dengan Rp94.794.134
kredit macet
pembiayaan
multiguna. Debitur
keberatan dengan
akan dilakukan
lelang melalui
KPKNL
atas Objek Jaminan
3 Mahkamah No. Pemohon Termohon MA Ketetapan pajak Rp63.781. 418,- Menunggu
Agung PUT000359. Peninjau Peninjau kurang bayar pajak Putusan
16/202 Kembali Kembali PPN barang dan jasa Peninjauan
2/PP/M.VIB (Direktur 2017 Kembali
Tahun 2024 Tgl Jenderal
18/04/2024 Pajak)
4 Mahkamah No. Pemohon Termohon MA Ketetapan pajak Rp180.853. 332,- Menunggu
Agung PUT002980. Peninjau Peninjau kurang bayar pajak Putusan
16/202 Kembali Kembali PPN barang dan jasa Peninjauan
4/PP/M.VIB (Direktur 2018 Kembali
Tahun 2025 Tgl Jenderal
02/05/2025 Pajak)
5 Mahkamah No Pemohon Termohon MA Karyawan di PHK Rp 36.668.012 Menunggu
Agung 194/Pdt.Sus Kasasi Kasasi dengan alasan Putusan
- terminasi PHK Kasasi
PHI/2026/P Tgl (Zulfan Rusdi) Alasan Mendesak
N Mdn 24 Agustus atas temuan hasil
2026 audit di cabang
Medan (fraud
terhadap Pelunasan
Khusus Konsumen)
6 Mahkamah No Termohon Pemohon MA Karyawan di PHK Rp 5.400.400 Menunggu
Agung 192/Pdt.Sus Kasasi Kasasi dengan alasan Putusan
- terminasi PHK Kasasi
PHI/2026/P Tgl (Syaiful Andi Alasan Mendesak
N Mdn 22 Agustus Putra) atas temuan hasil
2026 audit di cabang
Kisaran (fraud
terhadap selisih
64
Page 82
Nomor Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan Uraian Perkara
Perkara Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
pencairan pinjaman
dana konsumen)
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 10 September 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f)
sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; (h) Persaingan Usaha.
Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum
di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
I. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan (joint
financing) adalah sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum I Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2 September 2025 dibuat di
bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No. 1459/AUTO/INDIRECT/VI/2026
tanggal 30 Juni 2026, Perihal: Perpanjangan Sementara Perjanjian Kerjasama Joint
Financing PT Federal International Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang
dikeluarkan dan ditandatangani Indirect Auto Partnership Head dan Head of
Cosumer Lending Business (selanjutnya secara bersama-sama “Perjanjian
Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian Obyek
Pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Objek Pembiayaan,
yaitu Kendaraan Bermotor roda dua/motor dalam kondisi baru merk Honda.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
Bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
bersifat “On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan
65
Page 83
No. Perihal Uraian
Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran
secara bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
b) Jumlah porsi pembiayaan:
• Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
• Bank : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sampai dengan 30 September
2026, dengan ketentuan bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability
Period) adalah sampai dengan tanggal 30 September 2026. Jangka waktu dapat
diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan
satu kesatuan dari Perjanjian ini.
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa
merubah syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara
dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan
Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan disetujui oleh Perseroan.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen
telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan
oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan
memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atas
Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun
tidak); atau (iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur
dikemudian hari.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan/atau; (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap IV.
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama (Joint
Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal 13 Desember 2023, dibuat di
bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
Bersama (Joint Financing) No: 025/RB-IF/IV/2026 tanggal 15 April 2026, dibuat di
bawah tangan juncto Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No: 050/RB-IF/VI/2026 tanggal 27
Juli 2026, dibuat di bawah tangan, yang dibuat di bawah tangan (selanjutnya
disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Saqu”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Saqu Indonesia (“Saqu”);
Selanjutnya, Perseroan dan Saqu disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Para Pihak (“Kreditur”) sepakat untuk bekerjasama dalam rangka pembiayaan
bersama kepada Debitur, berupa pembiayaan Fasilitas Pembiayaan atas Objek
66
Page 84
No. Perihal Uraian
Pembiayaan sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan
kriteria-kriteria/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Debitur
adalah perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari
Kreditur
-Objek Pembiayaan:
Kendaraan yang dibiayai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kendaraan baru roda dua merek Honda dengan limit pinjaman per
kontrak maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah); dan
2. Pemasok/Dealer motor harus authorized.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Saqu bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Saqu secara
Bersama revolving Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
-Porsi Pembiayaan:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Saqu adalah maksimal 90% dari
jumlah pembiayaan;
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari
jumlah pembiayaan.
Jangka waktu Kerjasama Kerja sama ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026. Para Pihak dapat
mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum dilakukan pengakhiran.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV dan/atau; (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Saqu untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.
J. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Agustus 2026
1. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal PT Bank 30 September Rp0;- (belum ditentukan
Berjangka (KB) 18 November 2010 yang dibuat di Danamon Tbk 2026 dilakukan pada saat
sebesar Rp100 hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris penarikan pernarikan
miliar. di Jakarta, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan
Surat Bank Danamon No.
B.564/ARO/EB/0826 tanggal 28
Agustus 2026, Perihal:
Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh EB Team Head,
Eb Relationship Manager dan
Regional Legal Ops Team Leader Bank
Danamon
2. Fasilitas modal Akta No. 43 atas Perjanjian Kredit PT Bank -Availability Rp2.100 miliar 7%-7,38%
kerja 9 sebesar Modal Kerja Non-Revolving IX Mandiri Period (Masa /tahun
Rp3.000 miliar (Kesembilan) PT Federal International (“Persero”) Penarikan):
Finance No. Tbk Sampai dengan
WCO.CORP1/551/KMK/2026 tanggal tanggal 26 Mei
26 Mei 2026, dibuat di hadapan Julius 2027
67
Page 85
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Agustus 2026
Purnawan, S.H., M.Si., Ph.D., Notaris -Tanggal
di Jakarta Pembayaran
terakhir:
23 Mei 2030
3. Fasilitas Perjanjian Fasilitas US$15.000.000,00 PT Bank ANZ 30 Juni 2027 Rp240 miliar 5.00%/tahun
kredit/pinjama No. 1018/FA/ANZ/NEW/II/2023 Indonesia dan setiap
n sebesar tanggal 23 Februari 2023, dibuat di penarikan
US$15.000.000 bawah tangan, selanjutnya fasilitas, suku
mengalami perubahan terakhir bunga ini akan
berdasarkan Perubahan Keempat ditinjau
Atas Perjanjian Fasilitas No. kembali
265/FA/ANZ/AMD/VI/2026 tanggal sesuai
30 Juni 2026, dibuat di bawah tangan kesepakatan
Para Pihak
4. Fasilitas Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 87 PT Bank PAN -Availability Rp1.500 miliar ditentukan
Pinjaman Tetap tanggal 21 Juli 2026, dibuat di Indonesia Tbk Period (Periode pada saat
15 sebesar hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, Ketersediaan): penarikan
Rp1.500 miliar S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Sampai dengan
tanggal 21 Juli
2027
-Tanggal jatuh
tempo:
20 Juli 2029
5. Fasilitas Perjanjian Pemberian Fasilitas Money PT Bank CIMB 30 Juni 2027 Rp700 miliar 6,05%/tahun
Pinjaman Tetap Market Antara PT CIMB Niaga Tbk Niaga Tbk dan setiap
sebesar dan PT Federal International Finance penarikan
Rp1.100 miliar No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 9 fasilitas, suku
yang bersifat November 2012, dibuat di bawah bunga ini akan
interchangeabl tangan yang selanjutnya mengalami ditinjau
e dengan beberapa kali perubahan dimana kembali
Fasilitas PTK perubahan yang terakhir berdasarkan sesuai
Ekstra sampai Perubahan Ke-14 (empat belas) No. kesepakatan
jumlah sebesar 230/CB/JKT/2012 tanggal 17 Juli Para Pihak
Rp1.100 miliar 2026, dibuat di bawah tangan
yang dapat
dilakukan
dalam mata
uang IDR
(Rupiah)
dan/atau USD
6. Pinjaman Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Standard 31 Juli 2027 Rp0;- (belum ditentukan
jangka pendek (Uncommitted/Tanpa Komitmen) Charted Bank, dilakukan pada saat
sebesar Rp700 No.JKT/FBF/6044 tanggal 6 Februari Cabang penarikan penarikan
miliar 2025, dibuat di bawah tangan, Jakarta
selanjutnya mengalami perubahan
berdasarkan Perubahan Kedua atas
Perjanjian Induk Fasilitas Kredit
tanggal 30 Juli 2026, dibuat di bawah
tangan
7. Fasilitas Akta Perjanjian Pemberian Line PT Bank 9 Juni 2029 Rp352.777.777.77 Nisbah:
pembiayaan Facility Untuk Pembiayaan Muamalat 9,- 5,75%- 6,50%
Line Facility Musyarakah No. 09 tanggal 18 Indonesia Tbk
sebesar Rp500 Agustus 2023, dibuat di hadapan
miliar Nurhasanah., M.Kn, S.H., Notaris di
Jakarta, selanjutnya, mengalami
perubahan berdasarkan Addendum
Perjanjian Pemberian Line Facility
Untuk Pembiayaan Musyarakah No.
458/BMI/CCBS-FOP/V/2026 tanggal
21 Mei 2026, dibuat di bawah tangan
68
Page 86
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Agustus 2026
8. Fasilitas Money Pernyataan Kembali dan Perubahan PT Bank 30 September Rp0;- (belum ditentukan
Market sebesar Pertama Perjanjian Pemberian Permata Tbk 2026 dilakukan pada saat
Rp300 miliar Fasilitas Money Market No. penarikan penarikan.
1919/MM/AMD/V/2026/CG12
tanggal 9 Juni 2026, dibuat di bawah
tangan
9. Fasilitas Kredit Perjanjian Induk Fasilitas Kredit PT Bank 10 Juli 2027 Rp0;- (belum ditentukan
modal kerja (Tanpa Komitmen) No. Mizuho dilakukan pada saat
secara 361/LN/MZH/0725 tanggal 11 Juli Indonesia penarikan penarikan.
berulang 2025, dibuat di bawah tangan,
(revolving) selanjutnya mengalami perubahan
kepada berdasarkan Perubahan Perjanjian
Debitur, Induk Fasilitas Kredit (Tanpa
sebesar Komitmen) No. 390/AMD/MZH/0626
Rp1.000 miliar tanggal 10 Juni 2026, dibuat di bawah
tangan
10. Disajikan Akta Perjanjian Line Facility PT Bank DKI -Availabity period: Rp497.222.222.22 ditentukan
dalam jutaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Grup Syariah/ 12 (dua belas) 3,- pada saat
Rupiah yarakah Musyarakah No. 61 tanggal 30 Juli Bank Jakarta bulan sejak penarikan
– Line Facility, 2026 dibuat di hadapan Bara Indra Grup Syariah Penandatanganan
sebesar Rp500 Ardiyasha. S.H., selaku notaris Perjanjan ini, yaitu
miliar pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., jatuh pada tanggal
M.Kn., semuanya merupakan notaris 30 Juli 2027
di Jakarta
-Jatuh tempo
fasilitas
pembiayaan
maksimal:
48 bulan sejak
penandatanganan
Perjanjian Bank
Jakarta Syariah.
11. Fasilitas Akta Perjanjian Pinjaman No. 167 PT Bank OCBC 12 bulan sejak Rp500 miliar 6,05%-
Demand Loan tanggal 30 Januari 2026 dibuat di NISP Tbk tanggal 6,73/tahun
(uncommitted), hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., penandatanganan dan setiap
sebesar Rp500 M.Kn., Notaris di Jakarta PK OCBC NISP, penarikan
miliar yaitu sampai fasilitas, suku
dengan 30 Januari bunga ini akan
2027 ditinjau
kembali
sesuai
kesepakatan
Para Pihak
12. Fasilitas Akta Akad Realisasi Pembiayaan PT Bank Nano Selama 3 (tiga) Rp0;- (belum Nisbah
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Mudharabah No. Syariah tahun atau 36 dilakukan ditentukan
berdasarkan 1553 tanggal 26 Januari 2026, dibuat (tiga puluh enam) penarikan pada saat
Prisip di hadapan Widawati, S.H., M.Kn., bulan per batch penarikan
Mudharabah, Notaris di Tangerang Selatan pencairan dengan
sebesar Rp225 availability period
miliar 1 (satu) tahun dan
akan berakhir
selambat-
lambatnya pada
tanggal yang
tercantum dalam
Skala Angsuran
Seluruh Fasilitas-fasilitas kredit/pinjaman yang diberikan oleh Bank/Kreditur dalam tabel tersebut di atas diberikan
tanpa jaminan/tanpa agunan (clean base).
69
Page 87
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV termasuk
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan atau (b) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; setiap dan seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV.
K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.
a. Tanah
Perseroan memiliki 93 (sembilan puluh tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana tercantum dalam Tabel
sebagai berikut:
Pembayaran
No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Fungsi IMB PBB
Penerbit Berakhir (m2) Tahun 2026
an (Rp)
Wilayah Sumatera
26-03- 26 -03- Pekanbaru, KC. 00385/IP-DTK/1994 3.853.321
1. 04802 195
2020 2040 Riau Pekanbaru
13-01- 19-07- KC Batam KPTS.75/IMB/XII/200 805.375
2. 2262 Batam, Riau 97
2005 2030 2
13-01- 19-07- KC Batam KPTS.75/IMB/XII/200 1.552.106
3. 2263 Batam, Riau 140
2005 2030 2
Binjai, KC. Binjai - 288.452
09-05- 13-07-
4. 259 Sumatera 68
1997 2037
Utara
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17 2.640.754
12-04- 11-04-
5. 98 Sumatera 208 .03.2003
2004 2034
Utara
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17 2.593.754
12-04- 11-04-
6. 99 Sumatera 207 .03.2003
2004 2034
Utara
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17 2.640.754
12-04- 11-04-
7. 100 Sumatera 206 .03.2003
2004 2034
Utara
- Belum menjadi
02-06- 01-06-
8. 108 Medan 705 bangunan, 956.385
2006 2036
masih tanah
13
Palembang,
Perpanjangan 02-01- 30-12- KC
9. Sumatera 180 406 Tahun 2006
NIB:04.01.000 2006 2055 Palembang
Selatan
044831.0.
14
Palembang,
Perpanjangan 02-01- 30-12- KC 13.654.379
10. Sumatera 180 406 Tahun 2006
NIB:04.01.000 2006 2055 Palembang
Selatan
044719.0.
15
Palembang,
Perpanjangan 02-01- 30-12- KC
11. Sumatera 179 406 Tahun 2006
NIB:04.01.000 2006 2055 Palembang
Selatan
044720.0.
Pangkal 16.193.224
30-05- 29-05- KC Pangkal
12. 68 Pinang, Bangka 758 648.269/312/SK/2005
2005 2035 Pinang
Belitung
17-09- 29-08- 733/IMB/DTK/VI/200 2.354.720
13. 477/Srb Lampung 160 KC Lampung
2003 2043 2
70
Page 88
Pembayaran
No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Fungsi IMB PBB
Penerbit Berakhir (m2) Tahun 2026
an (Rp)
12/LR 3.352.160
Perpanjangan
24-08- 14-09-
14. NIB: Lampung 1.003 Pos Natar 370/IMB/DTK/V/2006
2000 2055
08.01.000029
651.0.
01-10- 31-07- 733/IMB/DTK/VI/200 2.354.720
15. 469/Srb Lampung 260 KC Lampung
1982 2042 2
12-11- 22-09- 032/IMB/KS/KT.4/PT. 27.036.738
16. 79 Padang 1.039 KC Padang
2010 2040 01/2011
Wilayah Jawa
10-10- 14-11- Jakarta, DKI KC 29.239.305
17. 1471 272 070/IMB/99
2001 2031 Jakarta Tangerang
29-07- 13-12- Kotamadya 7.182.000
18. 6462 94 KC Jakarta 2 9044/IMB/2010
2011 2041 Jakarta Barat
503.644.2/SI-6105 4.114.976
14-08- 24-09- Bandung, Jawa KC. Bandung
19. 2 150 Dpb.
1997 2027 Barat 5
Tahun 199
01-08- 01-10- Bekasi, Jawa 846.675
20. 13557 70 KC Bekasi 503/10734/DTK.TB
1995 2031 Barat 831.675
23-07- 01-11- Bekasi, Jawa KC Bekasi 503/10735/DTK.TB
21. 13728 70
1996 2031 Barat
24-08- 26-08- Bogor, Jawa 644/SK72 Dinbang 11.046.560
22. 3285 273 KC Bogor
2001 2031 Barat Tahun 2001
13-08- 02-07- Cirebon, Jawa 5.122.748
23. 172 530 KC Cirebon 623 TAHUN 2005
2004 2034 Barat
08-11- 24-09- Bandung, Jawa 503.644.4/51/1514
24. 75 581 KC Bandung
1999 2035 Barat DISBANG/2006
04-09- 24-09- Bandung, Jawa 503.644.4/51/1514 14.832.024
25. 76 140 KC Bandung
1991 2035 Barat DISBANG/2006
19-10- 26-09- Cikarang Jawa
26. 3376 71 KC Cikarang 503/269/Pemb 2006
2005 2035 Barat
29-08- 04-04- Cikarang, Jawa 1.319.527
27. 3556 71 KC Cikarang 503/269/Pemb/2006
2007 2038 Barat
08-10- 21-09- Karawang, 503.640/1077/XII/DC 7.950.420
28. 00088 440 KC Karawang
2004 2034 Jawa Barat K
19-04- 10-08- Cileungsi, Jawa 648.11/003.PL/0015/ 277.856
29. 1160 52 KC Cileungsi
2004 2035 Barat BPT/2009
19-04- 10-08- Cileungsi, Jawa 648.11/003.PL/0015/ 422.573
30. 1161 75 KC Cileungsi
2004 2035 Barat BPT/2009
11-06- 04-07- Belum menjadi 15.096.524
Bogor, Jawa 25.75
31. SHP 76 2012 2037 - bangunan,
Barat 1
masih tanah
11-06- 04-07- Belum menjadi
Bogor, Provinsi 23.37
32. SHP 77 2012 2037 - bangunan, 13.704.766
Jawa Barat 7
masih tanah
28-11- 19-09- Tangerang, KC 664.2/505-DPU/1996 1.553.141
33. 1795 118
1995 2035 Banten Tangerang (Pemecahan IMB)
03-11- 19-09- Tangerang, KC 648.3/200- 1.607.336
34. 1356 134
1995 2035 Banten Tangerang HUK/IMB/1994
13-05- 21-04- Cilegon, 644.2/SK.266/SIMB/P 620.925
35. 1463 67 KC Cilegon
2009 2029 Banten B/1999
24-01- 31-01- Cilegon, 644.2/SK.239/SIMB/D 614.335
36. 1239 57 KC Cilegon
2010 2034 Banten TK/2006
24-01- 31-01- Cilegon, 644.2/SK.240/SIMB/D 614.335
37. 1240 57 KC Cilegon
2010 2034 Banten TK/2006
27-05- 08-01- Tegal, Jawa 539.252
38. 797 154 KC Tegal 350 Tahun 1979
1998 2038 Tengah
27-08- 27-08- Sukoharjo, 833.328
39. 02118 180 KC Solo 503/IMB/708/VI/2006
2018 2038 Jawa Tengah
71
Page 89
Pembayaran
No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Fungsi IMB PBB
Penerbit Berakhir (m2) Tahun 2026
an (Rp)
27-08- 27-08- Sukoharjo, 933.282
40. 02119 180 KC Solo 503/IMB/83/II/2011
2018 2038 Jawa Tengah
27-08- 27-08- Sukoharjo, 951.800
41. 02120 180 KC Solo PB.503/198/VIII/1990
2018 2038 Jawa Tengah
19-01- 16-01- Semarang, KC Semarang 998.071
42. 73 129 -
2001 2031 Jawa Tengah III
02-07- 02-07- Tegal, Jawa 1.397.666
43. 1119 252 KC Tegal 648/00329/2002
2003 2043 Tengah
12-06- 16-02- Kudus, Jawa 544.077
44. 952 75 KC Kudus 644.4/83/25.03/2014
1993 2032 Tengah
25-09- 16-02- Kudus, Jawa 528.525
45. 961 75 KC Kudus 503/1118/2002
2013 2032 Tengah
23-01- 23-01- Semarang, 56.599.030
46. 686 1.150 KC Semarang 644/03/2007
1995 2035 Jawa Tengah
04-09- 04-09- Semarang, 407.808
47. 00822 288 KC Semarang 644/03/2007
2006 2036 Jawa Tengah
02-11- 01-11- Yogyakarta, D.I 8.892.904
48. 86 670 Pos Wates 558/IMB/DCK/1996
1999 2029 Yogyakarta
632 5.327.760
Perpanjangan
01-10- 06-10- Surabaya, 188/365-
49. NIB: 159 KC Surabaya
1996 2055 Jawa Timur 93/402.5.09/1997
12.39.000030
968.
633 5.327.760
Perpanjangan
01-10- 06-10- Surabaya, 188/365-
50. NIB: 188 KC Surabaya
1996 2055 Jawa Timur 93/402.5.09/1997
12.39.000030
969.
06-05- 24-09- Gresik, Jawa 460.135.090-09- 1.794.477
51. 29 97 KC Gresik
1998 2027 Timur NF.2.I-1998
01-10- 24-09- Gresik, Jawa 1.794.477
52. 50 97 KC Gresik 196 Tahun 1990
2003 2032 Timur
01-10- 16-11- Kediri, Jawa 503/0199/IMB/419.1 418.600
53. 218 100 KC Kediri
1994 2032 Timur 04/2020
09-03- 13-04- Mojokerto, KC 503/0586/IMB/417.4 461.620
54. 393 90
1993 2032 Jawa Timur Mojokerto 11/IV/2011
30-03- 24-09- Mojokerto, KC 648/1603/417.304/20 245.478
55. 175 72
2004 2034 Jawa Timur Mojokerto 02
30-03- 24-09- Mojokerto, KC 648/1603/417.304/20 374.322
56. 176 72
2004 2034 Jawa Timur Mojokerto 02
25-09- 05-06- Jember, Jawa 503.640/330/436.45/ 387.709
57. 200 122 KC Jember
1992 2030 Timur 2006
27-01- 24-09- Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.11 334.884
58. 49 240
1998 2027 Jawa Timur Banyuwangi 1/2021
07-05- 07-05- Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.11 131.000
59. 00052 *) 150
2003 2023 Jawa Timur Banyuwangi 1/2021
14-07- 18-02- Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.11 71.592
60. 59 84
1992 2027 Jawa Timur Banyuwangi 1/2021
31-05- 18-02- Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.11 131.000
61. 60 145
2006 2027 Jawa Timur Banyuwangi 1/2021
04-03- 04-03- Malang, Jawa Pos 640/0492/35.73.314/I 1.743.056
62. 1402 140
2019 2039 Timur Tlogomas II/2007
21-11- 20-05- Bojonegoro, KC 503.360/1108/429.11 176.355
63. 52 124
1997 2032 Jawa Timur Bojonegoro 1/2021
37 Bojonegoro, 173.106
Perpanjangan 05-10- 16-09- Jawa Timur KC
64. 121 15.545 Tahun 2003
NIB:12.17.000 2005 2055 Bojonegoro
031613.0
72
Page 90
Pembayaran
No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Fungsi IMB PBB
Penerbit Berakhir (m2) Tahun 2026
an (Rp)
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
Balikpapan, 877.631
12-10- 15-03- KC 092/Komaba/DTK/BU
65. 207 Kalimantan 81
2020 2040 Balikpapan /KJ
Timur
Gunung Sari
Ulu
06-04- 13-10-
66. 193 Balikpapan 180 KC 000444/DPKP/BTE/GS
2005 2050
Kalimantan Balikpapan U
Timur
Gunung Sari
Ulu
2704- 30-11-
67. 00601 Balikpapan 162 KC 000444/DPKP/BTE
1993 2035
Kalimantan Balikpapan /GSU
Timur
Gunung Sari
Ulu
12-02- 13-10- KC
68. 00875 Balikpapan 515 000444/DPKP/BTE/
1999 2050 Balikpapan
Kalimantan GSU 11.235.558
Timur
Gunung Sari
Ulu
07-06- 25-10- KC
69. 00876 Balikpapan 374 000444/DPKP/BTE/
1997 2050 Balikpapan
Kalimantan GSU
Timur
Gunung Sari
Ulu
18-04- 30-11- KC
70. 00879 Balikpapan 145 000444/DPKP/BTE/
1996 2050 Balikpapan
Kalimantan GSU
Timur
Gunung Sari
Ulu
26-09- 29-11- KC
71. 00880 Balikpapan 85 000444/DPKP/BTE/
1996 2050 Balikpapan
Kalimantan GSU
Timur
Gunung Sari
Ulu
26- 29-11-
72. 00881 Balikpapan 321 KC 000444/DPKP/BTE/
091996 2050
Kalimantan Balikpapan GSU
Timur
Balikpapan, 846.776
19-08- 18-08- KC
73. 166 Kalimantan 81 001664/DPKP/BTE/KJ
2004 2034 Balikpapan
Timur
Pontianak, 2.733.560
26-10- 15-06- 641/407/S/RG/2005-
74. 1841 Kalimantan 610 KC Pontianak
2002 2034 161/B-2005
Barat
Pontianak, Belum menjadi -
14-02- 03-10-
75. 1866 Kalimantan 258 - bangunan,
1986 2036
Barat masih tanah
Kutai Barat, 220.000
00027 06-03- 06-03- Pos Melak
76. Kalimantan 1.525 640/020/PMD
**) 2023 2043
Timur
Samarinda,
09-07- 08-07- KC 161/DPPK-
77. 2674 Kalimantan 784 13.610.000
2004 2034 Samarinda KS/Pr.B/II/2006
Timur
Samarinda,
13-10- 12-09- KC
78. 516 Kalimantan 132 - 678.754
2017 2047 Samarinda
Timur
Samarinda, 21.312
24-07- 28-07-
79. 157 Kalimantan 805 Pos Handil 640/020/PMD
2000 2030
Timur
73
Page 91
Pembayaran
No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Fungsi IMB PBB
Penerbit Berakhir (m2) Tahun 2026
an (Rp)
Bulungan, 320.247
10-06- 24-09- KC Tanjung
80. 200 Kalimantan 337 648/36/PEMB-1/2005
2009 2038 Selor
Timur
Palangkaraya, 294.285
27-06- 24-09- KC
81. 2815 Kalimantan 86 660/289/DTK-P/2002
2005 2035 Palangkaraya
Tengah
Palangkaraya, 4.285
01-07- 24-09- KC
82. 2816 Kalimantan 86 660/289/DTK-P/2002
2005 2035 Palangkaraya
Tengah
56 3.698.022
Perpanjangan
NIB:
Banjarmasin,
17.01.000024 29-07- 15-07- KC
83. Kalimantan 200 0621/IX/2005
351.0 2004 2065 Banjarmasin
Selatan
57 3.713.922
Perpanjangan
Banjarmasin,
NIB: 29-07- 15-07- KC 018.18/DITAKOT/200
84. Kalimantan 200
17.01.000024 2004 2065 Banjarmasin 4
Selatan
352.0
Gowa, 955.776
25-11- 25-11- Pos
85. 00002 Sulawesi 138 974/266/IMB/DTRP
2004 2034 Hertasning
Selatan
Makassar,
15-10- 15-10- 3468/IM TGL 19-11-
86. 259 Sulawesi 80 KC Makassar
1997 2037 1997
Selatan 7.794.292
Makassar,
15-10- 15-10- 3468/IM TGL 19-11-
87. 260 Sulawesi 328 KC Makassar
1997 2037 1997
Selatan
Wilayah Bali dan NTB
14-01- 13-01- 2.844.174
88. 5 Denpasar, Bali 293 Pos Kapal 1812 Tahun 1995
1998 2028
02-10- 24-09- Pos Tanjung 2.073.550
89. 349 Mataram, NTB 243 580 Tahun 1996
1997 2044 Mataran
12-07- 11-07- 1165/TAKOWASBANG
90. 294 Mataram, NTB 137 KC Mataram
2005 2045 /IMB/X/2003
12-07- 11-07- 1165/TAKOWASBANG
91. 295 Mataram, NTB 135 KC Mataram
2005 2045 /IMB/X/2003 4.247.680
12-07- 11-07- 1165/TAKOWASBANG
92. 296 Mataram, NTB 133 KC Mataram
2005 2045 /IMB/X/2003
12-07- 1165/TAKOWASBA
93. 297 11-07-2045 Mataram, NTB 136 KC Mataram
2005 NG/IMB/X/2003
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No:100/IX/2026 tanggal 2 September 2026, dikeluarkan dan ditandataangani oleh Kantor
Notaris dan PPAT Ridwan, S.H., M.Kn, Kabupaten Banyuwangi bahwa proses pengurusan perpanjangan SHGB No. 00052/Kel.
Tukangkayu, masih dalam proses pengurusan perpanjangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat, diperkirakan
selesai pada Akhir Oktober 2026.
**) Berdasarkan Surat Keterangan No:158/CN/IX/2026 tanggal 1 September 2026, dikeluarkan dan ditandataangani oleh Kantor
Notaris dan PPAT Maria Olympia Barcelona Djoka,. S.H., M.Kn, Kabupaten Kutai Barat, bahwa balik nama SHGB No.
00027/Kutai Barat kepada Perseroan masih dalam proses pengurusan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kutai Barat.
74
Page 92
b. Bangunan
No Kantor Cabang Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor Cabang
Indah. Jl. A. Yani No. 555. 000444/DPKP/BTE/GSU Balikpapan
Balikpapan tanggal 10-06-2004
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08. Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan 001664/DPKP/BTE KJ tanggal Balikpapan
12-10-2005
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132. Walikota Bandung No. Perseroan Kantor Cabang
Bandung 503.644.4/SI- Bandung
1514Disbang/2006 tanggal 01-
06-2006
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. Wali Kota Bandung No. Perseroan Pos Baleendah
656G Kelurahan Garuda. KEP503.644.2/SI-6105 Dpb.
Kecamatan Andir Bandung Tahun 1994 tanggal 15
Wilayah Bojanegara. Jawa Barat Februari 1994.
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30. Walikota Banjarmasin No. Perseroan Kantor Cabang
Banjarmasin 04.02/DITAKOT/2006 tanggal Banjarmasin
04-05-2006
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61. Pemerintah Kabupaten Perseroan Pos Genteng
Banyuwangi Banyuwangi No.
503.640/1108/429.111/2021
tanggal 30-07-2021
7. Batam Komplek Rafflesia Business Walikota Batam Perseroan Kantor Cabang
Centre Blok A No. 11-12. Batam No.KPTS.75/IMB/XII/2020 Batam
tanggal 02-12-2022
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi. Jl. Ir. H. Bupati Kepala Daerah Tingkat Perseroan Kantor Cabang
Juanda Blok E No.17. Bekasi II Bekasi No. Bekasi
503/10734/DTK.TB tanggal 28-
02-1995
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F. Jl. Pemerintah Kota Bogor No. Perseroan Kantor Cabang
Raya Pajajaran. Bogor 644/SK.72-Dinbang tanggal Bogor
06-02-2001
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4. Jl. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Perseroan Kantor Cabang
Diponegoro No. 1. Bojonegoro No. 15.545 tanggal 28-03-2003 Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka No.2 Pemerintah Kabupaten Bekasi Perseroan Kantor Cabang
E-F. Cikarang. Bekasi No.503/269/Pemb/2006 Cikarang
tanggal 12-07-2006.
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I Walikota Cilegon No. Perseroan Kantor Cabang
No.5. Cilegon 644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006 Cilegon
tanggal Januari 2006
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi. Pemerintah kota Cirebon No. Perseroan Kantor Cabang
Cirebon 623 Tahun 2005 tanggal 13- Cirebon
10-2005
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D. Pemerintah Kotamadya Perseroan Pos Kapal
Denpasar Daerah Tingkat II Denpasar
No. 1812 Tahun 1995 tanggal
14-12-1995
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236. Kantor Pertanahan Kabupaten Perseroan Kantor Cabang
Jl. RA. Kartini. Gresik Gresik No. 460.135-0909-NF.2.I- Gresik
1998 tanggal 19 Maret 1998.
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94. Gubernur Kepala Daerah Perseroan Pos Cilincing
Rawamangun. Jakarta Timur Khusus Ibukota Jakarta No.
75
Page 93
No Kantor Cabang Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
00070/IMB99 tanggal 12-01-
1999
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E. Kepala Dinas Pengawasan dan Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Meruya Utara. Penertiban Bangunan Provinsi Jakarta II
Kecamatan Kembangan. DKI Jakarta No
Jakarta Barat 9044/IMB/2010 tanggal 02-08-
2010
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Bupati Jember No. Perseroan Kantor Cabang
Kav 37 Jalan Diponegoro. 503.640/330/436.45/2006 Jember
Kelurahan Kepatihan. tanggal 10-06-2006
Kecamatan Kaliwates.
Kabupaten Jember. Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B Pemerintah Kota Kediri - Perseroan Kantor Cabang
21 No.40. Jl. Brawijaya. Kediri DPMTSP No. Kediri
503/0199/IMB/419/104/2020
tanggal 27-10-2020
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5.6.7 Pemerintah Kabupaten Kudus Perseroan Kantor Cabang
dan 12J. l. Achmad Yani. Kudus - Kantor PTSP No. Kudus
644.4/83/25.03/2014 tanggal
17-02-2014
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67. Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Kantor Cabang
Lampung 370/IMB/DTK/V/2006 tanggal Lampung
15-05-2006
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A. Kotamadya Daerah Tingkat II Perseroan Kantor Cabang
Makassar Ujung Pandang No. 3468-UM Makassar
tanggal 10-11-1997
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A. Pemerintah Kota Malang No. Perseroan Pos Tlogomas
Malang 640/0492/35.73.314/III/2007
tanggal 20-03-2008
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F. Walikotamadya Kepala Daerah Perseroan Kantor Cabang
Mataram Tingkat II Mataram No. 580 Mataram
Tahun 1996 tanggal 30-04-
1996
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E. Walikota Mojokerto No. Perseroan Kantor Cabang
Mojokerto 648/1603/417.304/2002 Mojokerto
tanggal 30-09-2002
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2.5. Palangka Pemerintah Kota Palangkaraya Perseroan Kantor Cabang
Raya No. 660/289/DTK-P/2002 Palangkaraya
tanggal 16-05-2002
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E. Pemerintah Kota Palembang Perseroan Kantor Cabang
Palembang No. 406 Tahun 2006 tanggal Palembang
15-01-2007
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131. Kepala Dinas Tata Kotamadya Perseroan Pos Panam
Kelurahan Tangkerang Barat. Daerah Tingkat II Pekanbaru
Kecamatan Marpoyan Damai. No. 00385/IP-DTK/1994
Pekan Baru. Riau tanggal 19-09-1994
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A. Pontianak Walikota Pontianak No. Perseroan Kantor Cabang
641/407/S/RG/2005-161/B- Pontianak
2005 tanggal 26-102005
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71. Semarang Pemerintah Kota Semarang Perseroan Kantor Cabang
No. 633/03/2007 tanggal 23- Semarang
01-2007
76
Page 94
No Kantor Cabang Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
31. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA Pemerintah Kabupaten Sukuharjo Perseroan Kantor Cabang
/Solo No.15. Sukoharjo No. 503/IMB/85/II/2011 Solo
tanggal 02-02-2011
32. Surabaya Komplek Ruko Rajawali. Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Perseroan Kantor Cabang
Rajawali No.68 A-B. Surabaya Tingkat II Surabaya No. 188/365- Surabaya
92/402.5.09/1997
tanggal 08-08-1997
33. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39. Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Perseroan Pos Cipondoh
Raya MH Thamrin. Cikokol. Tingkat II Tangerang No.
Tangerang 648.3/200/HUK/IMB/1994
tanggal 12-07-1994
34. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate. Jl. Pemerintah Kota Tegal No Perseroan Kantor Cabang
Yos Sudarso No. 19. Tegal 648/00329/2002 tanggal 03- Tegal
10-2002
35. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163. Pemerintah Kabupaten Daerah Perseroan Kantor Cabang
Yogyakarta Tingkat II Sleman No. Yogyakarta
558/IMB/DCK/1996 tanggal
05-03-1996
36. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. Pemerintah Kabupaten Bogor Perseroan Kantor Cabang
1-2. Jl. Raya Narogong. No. Cileungsi
Cileungsi 648.11/003/PL/0015/BPT/200
9 tanggal 27-05-2009
37. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84. Pemerintah Kabupaten Karawang Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Karangpawitan. No. 503.640/1077/XII/DCK Karawang
Kecamatan Karawang. Jawa tanggal 09-12-2005
Barat
38. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF. Pemerintah Kota Medan No. Perseroan Kantor Cabang
Medan 01618/648.1/1743/17.03/200 Medan
3 tanggal 06-01-2004
39. Pangkal Pinang Jl. Jend. Sudirman No. 8. Pemerintah Kota Pangkal Perseroan Kantor Cabang
Selindung Baru. Pangkal Pinang Pinang No. Pangkal Pinang
648.269/312/SK/2006 tanggal
22-08-2005
40. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X. Air Putih. Walikota Samarinda No. Perseroan Kantor Cabang
Samarinda 161/DPPK-KS/Pr-B/II/2006 Samarinda
tanggal 22-02-2006
41. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18. Walikota Padang Perseroan Kantor Cabang
Sawahan. Padang 032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011 Padang
tanggal 17-01-2011
42. Binjai Jl. Sutomo No. 31. Kelurahan - Perseroan Kantor Cabang
Pahlawan. Kecamatan Binjai Binjai
Utara. Binjai. Sumatera Utara
43. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT Dinas Pekerjaan Umum Perseroan Pos Slawi
003/RW XII. Kelurahan Kotamadya Daerah II Tegal No.
Tegalsari. Kecamatan Tegal 350/79 tanggal 02-07-1979
Barat. Tegal. Jawa Tengah
44. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Pemerintah Kabupaten Bogor Perseroan Kantor Cabang
Komplek Ruko Cileungsi Hijau No. Cileungsi
Blok C No.1 & C No.2 Desa 648.11/003/PL/0015/BPT/200
Cileungsi. Kecamatan Cileungsi. 9 tanggal 27-05-2009
Kabupaten Bogor. Jawa Barat
45. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 D. Pemerintah Kabupaten Gowa Perseroan Pos Hertasning
Kelurahan Pandang – Pandang. No. 974/266/IMB/DTRP
Kecamatan Somba Opu. tanggal 01-05-2004
Makassar. Sulawesi Selatan
77
Page 95
No Kantor Cabang Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
46. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A. Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Pos Natar
Kelurahan Labuhan Ratu. 733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal
Kecamatan Kedaton. Bandar 12-06-2002
Lampung
47. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Pemerintah Kabupaten Daerah Perseroan Pos Cipondoh
Komplek Ruko Mahkota Mas Tingkat II Tangerang No.
Blok E No.38 & 39. Kelurahan 644.2/505-DPU/1996 tanggal
Cikokol. Kecamatan Tangerang. 10-01-1996
Tangerang. Banten
48. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa. - Perseroan POS Handil
Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Kecamatan Muara Jawa. Kutai
Kartanegara. Kalimantan Timur
49. Melak Jalan KH. Dewantara No. 28 RT - Perseroan KC Kutai Barat
26. Kelurahan Melak Ulu. Melak
Kecamatan Melak. Kabupaten
Kutai Barat. Kalimantan Timur
50. Mataram Jalan Selaparang No.67 E. Walikota Mataram No. Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Cakranegara Timur. 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/ Mataram
Kecamatan Cakranegara. 2003 tanggal 28-10-2003
Mataram. Nusa Tenggara Barat
51. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G. Wali Kota Mojokerto No. KEP Perseroan Pos Mojosari
Kelurahan Kranggan. 648/1603/417.304/2002
Kecamatan Prajuritkulon. Tanggal 30 September 2002.
Mojokerto. Jawa Timur
52. Semarang III Jalan Supriyadi No.21 F RT - Perseroan KC Semarang
003/RW 005. Kelurahan III
Kalicari. Kecamatan
Padurungan. Semarang. Jawa
Tengah
53. Samarinda Jalan Dr. Sutomo. Kelurahan Walikota Samarinda No. Perseroan Pos Palaran
Sidodadi. Kecamatan 161/DPPK-KS/Pr-B/II/2006
Samarinda Ulu. Samarinda. tanggal 22-02-2006
Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
STNK Pembayaran
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
Jatuh Pajak
Tempo Kendaraan
1 Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM L- 08499774 09-12-2026 4.150.000
2 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1192 DZJ V - 02267085 17-10-2026 4.049.000
3 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1194 DZJ V - 02267086 17-10-2026 4.049.000
4 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1083 DZO V- 02267099 17-10-2027 4.049.000
5 Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U - 00705667 09-08-2027 143.000
6 Voxy 2.0 CVT 2023 B 816 FIF N.S-05078790 24-05-2027 8.690.000
7 Toyota Innova Zenix 2.0 G H CVT 2024 B 1059 DZO V- 02267046 17-10-2026 7.514.000
8 Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X 20-03-2027
2018 B 2276 SZU N - 07440591 2.642.000
M/T
9 Honda Sepeda Motor New Beat
2024 B 4790 SYN U-08597138 04-07-2027 267.000
Sporty DX CBS ISS
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp919.642 juta.
78
Page 96
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
A. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Meskipun dinamika global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan
kinerja yang stabil. Pada Triwulan 2 tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,29% dan
diproyeksikan masih berada pada kisaran 5,0% (YoY) pada tahun 2027. Kondisi tersebut diharapkan mampu menopang
konsumsi domestik, serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan sektor otomotif dan industri pembiayaan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, prospek pasar sepeda motor nasional pada tahun 2026 menunjukkan sinyal pemulihan
yang positif. Penjualan sepeda motor tercatat tumbuh sebesar 1,0% pada tahun 2026 dan diproyeksikan akan tetap
tumbuh mencapai 6,50 juta unit pada tahun 2027.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pembiayaan sepeda motor di YTD Juni 2026 juga meningkat 0,9% (YoY).
Dinamika ini membuka peluang pertumbuhan bagi Perseroan, dimana penyaluran pembiayaan roda dua Perseroan
ditargetkan meningkat sebesar 2,2% (YoY) pada tahun 2027 atau mencapai Rp50,3 trliun.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, 31 Desember 2025 dan 2024:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Nilai pembiayaan motor baru
15.814.304 14.552.889 30.447.225 29.881.996
(juta Rp)
Jumlah kontrak motor baru
851.818 787.858 1.645.427 1.685.217
(unit)
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 Juni 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 8,67%
menjadi Rp15,8 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp14,5
triliun. Jumlah kontrak baru juga mengalami pertumbuhan sebesar 8,12% menjadi 851.818 unit, lebih tinggi dibanding
dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 787.858 unit.
79
Page 97
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Jenis
2026 2025 2024
Pembiayaan
Unit % Unit % Unit %
Cub (bebek) 129.918 2,94 128.273 2,96 129.689 3,21
Scutic 2.313.462 52,34 2.250.999 51,94 2.046.096 50,60
Sport 93.432 2,11 107.876 2,49 199.375 4,93
Bekas 1.747.812 39,54 1.709.683 39,45 1.525.108 37,71
Other (Electronic) 135.279 3,06 136.611 3,15 143.705 3,55
Total 4.419.903 100,00 4.333.442 100,00 4.043.974 100,00
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 Juni 2026, secara tabel menunjukan bahwa
adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset pembiayaannya,
Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan. kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor.
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Juni 2026 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah perusahaan
pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 164 perusahaan per 30 Juni 2026. Dari sisi aset, Perseroan termasuk dalam
kelompok perusahaan pembiayaan dengan aset di atas Rp5 triliun. Per Juni 2026, total aset Perseroan mencapai Rp54,4
triliun atau sekitar 10,6% dari total aset industri pembiayaan yang mencapai Rp511,3 triliun.
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 18.565 18.504 17.732
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 28 29 29
Rata-rata uang muka (% harga motor) 15,95 15,49 15,64
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 33,01 31,99 31,31
80
Page 98
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan. Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
134,523 55,619 82,417
324,325
3,823,019
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
Tunggakan Piutang - Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
585,430 930,588
1,379,408
3,146,638
45,577,626
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
C. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2026 Perseroan memiliki 266
kantor cabang dan 445 POS di berbagai wilayah Indonesia.
81
Page 99
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan dan 31 Desember 2024:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2024
1 Jatiuwung 35.741 34.581 28.128
2 Bandung II 31.965 31.614 29.104
3 Cianjur 31.287 30.931 31.787
4 Bekasi 31.043 31.242 29.241
5 Selong 30.612 29.035 27.045
6 Padalarang 29.613 29.554 27.145
7 Meulaboh 28.841 27.734 24.387
8 Rangkasbitung 28.802 28.930 26.917
9 Tangerang V 28.741 28.475 22.901
10 Mataram 28.435 27.397 25.434
11 Subang 27.466 28.015 27.813
12 Palembang 27.380 28.304 27.002
13 Sukabumi 27.328 26.191 24.527
14 Gowa 27.063 26.470 25.177
15 Depok 26.793 27.773 27.240
16 Cikarang 26.730 26.559 23.644
17 Karawang 26.536 25.957 23.329
18 Ciledug 25.809 25.470 26.066
19 Lhokseumawe 25.251 25.130 21.803
20 Pekanbaru 25.069 25.095 23.618
D. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
2,36 kali dan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 2,42 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penerbit Uang Elektronik 25% 2018 Beroperasi
82
Page 100
VII. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021
tanggal 02 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas Penghasilan
berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri, Wajib Pajak Luar Negeri, dan Bentuk
Usaha Tetap (“BUT”) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B) atas Wajib Pajak Luar Negeri:
i) Bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
merupakan:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh Bank dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai
dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
ii) Perusahaan Efek, Dealer, Bank, Dana Pensiun, atau Reksa Dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.
PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak,Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
83
Page 101
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 03
tanggal 09 September 2026. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Jumlah
PT BNI Sekuritas 146.850.000.000 157.225.000.000 304.075.000.000 12,16
PT BRI Danareksa Sekuritas 179.654.000.000 152.000.000.000 331.654.000.000 13,27
PT CIMB Niaga Sekuritas 161.500.000.000 128.000.000.000 289.500.000.000 11,58
PT Indo Premier Sekuritas 332.728.000.000 244.563.000.000 577.291.000.000 23,09
PT Mandiri Sekuritas 324.675.000.000 210.760.000.000 535.435.000.000 21,42
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 265.465.000.000 196.580.000.000 462.045.000.000 18,48
Jumlah 1.410.872.000.000 1.089.128.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data
per tanggal 7 September 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,80% untuk tenor 370 Hari Kalender dan 6,78% untuk
tenor 3 (tiga) tahun.
84
Page 102
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai, 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
- STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
No. B.733-INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Notaris : Fathiah Helmi. S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
- STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
- Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 02/Prop/PUBVII-IV/VIII/2026
tanggal 18 Agustus 2026.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Hukum Menara Kuningan Lt. 12 dan 9
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
- STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
- Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
- Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. 011/PJKH-FIF/TR/IL/VIII/2026
tanggal 28 Agustus 2026.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
85
Page 103
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pemeringkat : PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
Efek DBS Bank Tower
24th Floor, Suite 2403, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940
Telp : (021) 29886800
Fax : (021) 29886822
- Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/249/VIII/2026
tanggal 14 Agustus 2026.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan. paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
86
Page 104
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap IV Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B. 783-INV/TCS/TBC/09/2026 tanggal 08 September
2026 BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020. Pada tanggal 7 September 2026, Perseroan tidak memiliki fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 782-INV/TCS/TBC/09/2026 tanggal 08 September 2026 sebagaimana diatur dalam Peratuan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama para Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank
der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992.
Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran
Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6
tanggal 13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:
87
Page 105
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0.00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100.00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100.00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0.00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52.65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0.52
Pemegang Saham lainnya dengan
70.060.212.428 3.503.010.621.400 46.23
kepemilikan dibawah 5% *)
Saham Treasuri 887.812.300 44.390.615.000 0.64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100.00
Penuh
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0188418.
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris : Edi Susianto
Komisaris : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
88
Page 106
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta
86,85% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
2 BRI Global Financial Services Co. Perusahaan
Ltd. Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan. Emas.
99,99% 2021 Beroperasi
Aneka Jasa
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
2) Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI Tahun 2025 – 2026 adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
7 13-Mar-25
2025
8 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI
22 4-Jul-25
Tahap I Tahun 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
89
Page 107
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
31 8-Jul-25
Tahap I Tahup 2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
39 3-Sep-25
2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
45 11-Nov-25
Tahap II Tahun 2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
54 Obligasi Berkelanjutan V Summarecon Agung Tahap I Tahun 2025 06-Jan-26
55 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 07-Jan-26
56 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
57 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 11-Feb-26
58 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 13-Feb-26
59 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 25-Feb-26
60 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026 26-Feb-26
61 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap IV Tahun 2026 20-Feb-26
62 Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 27-Feb-26
63 Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 27-Feb-26
64 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2026 03-Mar-26
65 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 03-Mar-26
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
66 05-Mar-26
Tahun 2026
67 Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 26-Jan-26
68 Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 27-Mar-26
69 Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 27-Mar-26
70 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 07-Apr-26
71 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 10-Apr-26
72 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 08-May-26
73 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 08-May-26
74 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 21-May-26
75 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 22-May-26
76 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 05-Jun-26
77 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 05-Jun-26
78 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026 12-Jun-26
79 Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 12-Jun-26
80 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 12-Jun-26
81 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap III Tahun 2026 10-Jun-26
82 Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
90
Page 108
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
83 Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
84 Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
85 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 01-Jul-26
86 Obligasi Berkelanjutan VI MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2026 09-Jul-26
87 Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 14-Jul-26
88 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 14-Jul-26
89 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 14-Jul-26
3) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang Berkewajiban membantu
Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara
melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
4) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
5) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
5. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim , SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003. perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
91
Page 109
7. PENUNJUKAN. PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -
undangan Pasar Modal;
8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat ,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020; atau
10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi , Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan
dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
Total aset 2.352.380.589 2.135.371.105 1.992.186.906
Total liabilitas 2.023.705.711 1.804.429.671 1.668.871.890
Total ekuitas 328.674.878 330.941.434 323.315.016
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode enam bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan
syariah - neto 107.923.454 102.376.278 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi - neto 648.689 437.107 1.298.183 1.166.810
Pendapatan operasional lainnya 24.812.186 25.807.084 53.681.192 53.948.329
Laba operasional 40.179.716 35.004.968 73.247.881 78.215.847
Laba sebelum beban pajak 40.001.209 34.744.196 72.792.819 77.252.194
Laba bersih tahun berjalan 31.182.586 26.533.147 57.132.365 60.306.346
92
Page 110
c. Rasio Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 19.35% 22,68% 23,5% 26,6%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,15 % 3,23 % 3,1% 2,8%
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,30 % 85,52 % 91,4% 88,85%
Return On Asset (ROA) 2,70 % 2,63 % 3,0% 3,0%
Return On Equity (ROE) 18,50 % 16, 95% 18,7% 19,0%
Net Interest Margin (NIM) 6,40 % 16,95 % 8,0% 7,7%
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
93
Page 111
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan Kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2026 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 21 September 2026 sampai dengan
22 September 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 21 September 2026 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 22 September 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
94
Page 112
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 23 September 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
95
Page 113
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 September 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Graha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1 Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank: Bank Permata
Cabang: Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
Nomor Rekening: 788-8899-787 Nomor Rekening: 0701254783
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 September 2026 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal
25 September 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut
PT Bank Permata Tbk
Cabang Royal Sunter
Nomor Rekening: 00701859871
Atas Nama: PT Federal International Finance
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 25 September 2026 setelah menerima
pembayaran. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
96
Page 114
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
97
Page 115
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
21 – 22 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847
Faksimili: (021) 2520 990 Fax : -
www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.cns.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email : jk.dcmproject@cns.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 16/F SCBD Lot 10
Jakarta 12910 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Telepon: (021) 2554 3946 Jakarta Selatan 12190
Faksimile: (021) 5793 5831 Telepon: (021) 5088 7168
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 5088 7167
Situs web: www.bnisekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I lt. 24-25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman No. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 527 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
98
Page 116
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
99
Page 117
No. Ref.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026 Jakarta, 10 September 2026
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Menara FIF
Jalan T.B. Simatupang Kav. 15
Cilandak Barat
Jakarta 12440
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Hukum Terhadap PT Federal International Finance Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat PT Federal International Finance Perseroan”)
(“ No.: L.FIF/Corp-Leg/003/VIII/2026
tanggal 31 Agustus 2026, dimana Perseroan telah menunjuk kami, Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.),
yang dalam hal ini diwakili oleh Iswira Laksana, S.H., M.Si., selaku Partner yang terdaftar sebagai (i)
Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan OJK”) (“ dengan No. STTD.KH-107/PJ-1/
PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023, dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan Nomor Anggota: 99012, sebagai Konsultan Hukum
yang independen dan mandiri dalam rangka Penawaran Umum BerkelanjutanPUB”), (“ sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), juncto Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), atas ‘Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026’ dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “ Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV”) yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.410.872.000.000,00 (satu triliun empat ratus
sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,15% (tujuh koma satu lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri A ini akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri
A pada tanggal jatuh tempo; dan
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.089.128.000.000,00 (satu triliun delapan puluh
sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,40% (tujuh koma empat nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri B ini akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
Office:
Menara Kuningan 12th & 9th Floors Phone : +6221-2528203
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Email : info@trlaw.co.id
Jakarta 12940, Indonesia Web : www.trlaw.co.id
Page 118
Jumlah pokok masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dengan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV akan ditawarkan dengan harga 100% (seratus per seratus) dari nilai pokok masing-masing seri
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan akan dicatatkan di Bursa Efek IndonesiaBEI”)
(“ dengan satuan
pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sesuai dengan maksud penunjukan tersebut, kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukumUji
(“
Tuntas”) terhadap Perseroan, selanjutnya memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagaimana
termaktub dalam surat ini (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagai bagian dari Informasi
Tambahan yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV.
Berikut di bawah ini adalah hal-hal yang perlu kami sampaikan terlebih dahulu sehubungan dengan
penyusunan dan penerbitan Pendapat Hukum ini:
A. Pendapat Hukum ini kami susun dan terbitkan dengan memperhatikan kualifikasi di bawah ini,
yaitu:
1. Perseroan telah melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
III”), dimana Perseroan menunjuk kami sebagai Konsultan Hukum yang secara independen
melakukan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan memberikan pendapat dari segi hukum
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, sebagaimana tertuang
dalam laporan Uji Tuntas dan pendapat dari segi hukum yang kami keluarkan dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III;
2. Uji Tuntas yang telah kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
ini adalah bersifat melanjutkan Uji Tuntas yang telah kami lakukan sebelumnya terhadap
Perseroan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III;
3. Uji Tuntas yang telah kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
adalah terbatas pada fakta-fakta dan informasi mengenai aspek hukum Perseroan yang
timbul setelah tanggal diterbitkannya laporan Uji Tuntas dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III, yaitu tanggal 6 Februari 2026, sampai dengan tanggal 10
September 2026, yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas
yang merupakan lampiran dari Surat kami No. Ref.: 139/LUT-FIF/TR/IL-HN/IX/2026 tanggal
10 September 2026 perihal Laporan Informasi Tambahan Atas Uji Tuntas Dari Segi Hukum
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya
disebut “Informasi Tambahan Uji Tuntas”). Tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
Uji Tuntas, yakni tanggal 10 September 2026, selanjutnya disebut “Tanggal Akhir Uji
Tuntas”;
4. Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan berdasarkan pada kaidah hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dengan berpedoman
kepada kode etik dan standar profesi yang berlaku bagi kami selaku Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (d/h ‘Konsultan Hukum Pasar Modal’ ) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang
berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebutStandar
“ Profesi”), dan
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
2
Page 119
karenanya hasil Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi negara lain;
5. Dengan mengacu pada Standar Profesi, maka Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan
dengan memperhatikan ‘Prinsip Keterbukaan’ dan ‘Prinsip Materialitas’, yakni: (i) Uji Tuntas
dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di Pasar Modal agar kepentingan publik
terlindungi, dimana kami harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian,
ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen Perseroan, informasi atau fakta
material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi Perseroan; dan (ii) Uji Tuntas
dilakukan dengan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa
Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut, dan materialitas dalam Uji Tuntas harus dilihat dari
pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan;
6. Dokumen yang menjadi obyek Uji Tuntas adalah dokumen (baik dalam bentuk asli atau
fotokopi atau salinan) yang berisikan data, fakta-fakta, informasi, keterangan, pernyataan
dan jaminan serta penegasan sehubungan dengan aspek hukum Perseroan sebagai
perseroan terbatas yang diterbitkan dan/atau diberikan dan/atau ditunjukkan kepada
kami oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain, termasuk pejabat-pejabat dari instansi
pemerintah yang berwenang (selanjutnya disebutDokumen “ Yang Diperiksa”);
7. Uji Tuntas dilaksanakan dengan cara menelaah Dokumen Yang Diperiksa, termasuk
penelaahan atas keterkaitan antara Dokumen Yang Diperiksa dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan relevan, dan oleh karenanya penggunaan data, fakta, informasi,
keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Surat Pernyataan Perseroan merupakan bagian dari pelaksanaan Uji Tuntas,
khususnya sehubungan dengan pemeriksaan atas keadaan yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan (baik yang bersifat internal maupun eksternal),
dengan mengingat bahwa Perseroan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan dimaksud
merupakan pihak yang paling berkompeten mengenai keadaan tersebut;
8. Uji Tuntas hanya menyangkut pemeriksaan dari aspek yuridis dan tidak mencakup aspek
lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau kewajaran komersial suatu
transaksi. Oleh karenanya, kecuali jika ditentukan lain secara tegas dalam Uji Tuntas,
penggunaan kata-kata “berdasarkan hasil Uji Tuntas” didalam Informasi Tambahan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini memiliki pengertian bahwa dalam melaksanakan Uji
Tuntas terhadap Perseroan, kami tidak (i) melakukan penelitian mandiri di luar Dokumen
Yang Diperiksa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan terhadap
Dokumen Yang Diperiksa, dan (ii) menemukan indikasi atau mempunyai pengetahuan
yang bertentangan dengan hal-hal yang dikemukakan di dalam Informasi Tambahan Uji
Tuntas;
9. Aspek yuridis Uji Tuntas meliputi aspek yuridis formal dan aspek yuridis material, di mana
kebenaran aspek yuridis material diasumsikan berdasarkan data, fakta-fakta, informasi,
keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan dari Perseroan dan/atau pihak lain
yang kami minta untuk keperluan ini;
10. Ruang lingkup Uji Tuntas meliputi aspek hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas, dan
karenanya Uji Tuntas hanya mencakup serta meliputi obyek Uji Tuntas, yakni Dokumen
Yang Diperiksa, sehingga dengan demikian setiap dokumen yang ditandatangani atau
diparaf oleh kami sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV yang dibuat di luar ruang lingkup dimaksud, tidak dapat diartikan sebagai perluasan
ruang lingkup dan/atau tanggung jawab kami atas hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan;
11. Khusus berkaitan dengan perizinan, harta kekayaan, perjanjian-perjanjian dan/atau
perkara/sengketa yang kami uraikan dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, kami
menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
3
Page 120
dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
mempengaruhi secara berarti atas kelangsungan usaha Perseroan;
12. Pelaksanaan dari Dokumen Yang Diperiksa dapat dipengaruhi oleh ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
13. Pendapat Hukum ini merupakan kesimpulan dan intisari dari hasil Uji Tuntas dalam rangka
PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana termaktub dalam Informasi
Tambahan Uji Tuntas, dan karenanya Pendapat Hukum ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Uji Tuntas, dimana setiap dan seluruh kaidah
hukum, metode, ruang lingkup serta asumsi dari Uji Tuntas juga berlaku bagi Pendapat
Hukum ini;
14. Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan guna menilai (menentukan): (i)
kewajaran komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
dimana Perseroan memiliki kepentingan atau harta kekayaan yang terkait dengannya; (ii)
kewajaran harga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang akan ditawarkan dan dijual kepada
masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; (iii) aspek risiko yang dihadapi
oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sehubungan kepemilikan Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV; dan (iv) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai
‘Risiko Usaha’ dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025; dan
15. Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
karenanya sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap
termasuk didalamnya.
B. Pendapat Hukum ini dibuat dan diberikan dengan berdasarkan kepada asumsi sebagai berikut:
1. bahwa setiap tanda tangan yang tertera dalam setiap dokumen yang diberikan atau
ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam rangka Uji Tuntas
adalah asli; bahwa setiap dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
Perseroan dan/atau pihak lain adalah otentik; bahwa setiap dokumen yang diberikan atau
ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam bentuk fotokopi atau
salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; bahwa setiap pihak (kecuali Perseroan) yang
menandatangani setiap dokumen yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
Perseroan dan/atau pihak lain mempunyai kewenangan, kekuasaan dan kecakapan menurut
hukum untuk menandatangani dokumen yang bersangkutan secara sah dan mengikat;
2. bahwa setiap dokumen sehubungan dengan pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta,
informasi, keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak lain kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
sah dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas; dan
3. bahwa para pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang mengeluarkan perizinan kepada
Perseroan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan, telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun
kebijakan yang terkait.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan dalam Huruf A dan B tersebut di atas, maka kami mengeluarkan
Pendapat Hukum terhadap Perseroan yang hanya berlaku untuk PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV ini, yaitu sebagai berikut:
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
4
Page 121
1. Tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan sampai Tanggal Akhir Uji Tuntas.
Adapun Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal
22 Maret 2017, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 2588/L dari BNRI No. 69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh
pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), serta
peraturan yang berlaku.
2. Terdapat penambahan sebanyak 4 (empat) Kantor Cabang dan 16 (enam belas) Kantor Point of
Services (“POS”), sehingga tempat kegiatan usaha Perseroan seluruhnya menjadi sebagai berikut:
(i) Kantor Pusat Perseroan, beralamat di Menara FIF, Jl. T.B Simatupang, Kav. 15, Cilandak
Barat, Jakarta Selatan;
(ii) Kantor Cabang Perseroan, berjumlah 266 (dua ratus enam puluh enam) Kantor Cabang
yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia; dan
(iii) Point of Services (“POS”), berjumlah445 (empat ratus empat puluh lima) yang tersebar di
berbagai wilayah di Indonesia.
Pendirian tempat-tempat kegiatan usaha Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan OJK serta pendirian seluruh Kantor Cabang
Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagaimana
termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Perseroan:
81201122211579 tanggal 23 Mei 2022. Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan saat ini
adalah bergerak dalam bidang jasa pembiayaan untuk kepemilikan sepeda motor dengan Kode
KBLI adalah 64911.
Kegiatan usaha Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), juncto Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
dan Perusahaan Modal Ventura tanggal 30 Desember 2024 ("POJK No. 46/2024"), juncto
Peraturan OJK No. 35 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
(“POJK No. 35/2025”).
3. Tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan sampai Tanggal Akhir Uji Tuntas.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
5
Page 122
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000 99,99996
2. PT Arya Kharisma 100 100.000 0,00004
Modal Ditempatkan dan Disetor 280.000.000 280.000.000.000 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000
Selanjutnya, seluruh modal yang telah ditempatkan dalam Perseroan atau 100% (seratus persen)
dari nilai nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan,
yaitu seluruhnya sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah), telah
disetor penuh sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahan
struktur permodalan serta pengalihan atau pemindahan hak atas saham dalam Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Struktur permodalan tersebut di atas merupakan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan Uji Tuntas.
Struktur permodalan Perseroan di atas telah memenuhi ketentuan modal minimum perusahaan
pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 17
November 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah POJK(“ No. 47/2020”).
4. Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, maka ‘Pengendali’ Perseroan adalah T Astra
P International
Tbk (“Astra”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, tidak
terdapat perubahan atas Pengendali Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah
Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari seluruh
saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret
2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham
Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan
demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Penjaminan, juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Terkait susunan pemegang saham di Astra, sebagaimana disebutkan dalam Prospektus PUB
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025 dari Perseroan, pemegang saham terbesar Astra adalah Jardine Cycle & Carriage Ltd.,
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
6
Page 123
perusahaan yang didirikan di SingapuraJCC”),
(“ dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda.
5. Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik
manfaat Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026 kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dilakukan melalui Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Laporan Notaris”). Dalam Laporan
Notaris dinyatakan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah seluruh anggota Direksi Astra.
Nama-nama anggota Direksi Astra yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud Laporan
Notaris di atas adalah sebagai berikut:
1. Rudy.
2. Gidion Hasan.
3. Santosa.
4. Gita Tiffani.
5. FXL Kesuma.
6. Thomas Junaidi Alim. W.
7. Hsu Hai Yeh.
8. Siswadi.
9. Djap Tet Fa.
Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi Astra sebagai pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana dimaksud di atas dilakukan semata-mata: (i) untuk memenuhi ketentuan Pasal 3
ayat (1) Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya (termasuk perpajakan); dan (ii)
dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi Astra, dimana Astra adalah pemegang 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan per seratus) saham Perseroan yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No.
13/2018 tersebut, bukan dalam kapasitasnya sebagai diri pribadi. Lebih lanjut, Perseroan tidak
memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu
dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
6. Terdapat perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur : Indra Gunawan
Direktur Operation : Setia Budi
Direktur Marketing : Daniel Hartono
Direktur Regional, Information Technology & Risk : Julius Julianto Kusdinar
Direktur Human Capital, General Services, : Sri Harjati
Environmental Social Responsibility & Sustainability
Direktur Finance : Santi
Presiden Komisaris : Siswadi
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni
berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 12
Maret 2026 sebagaimana termaktub dalam:
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
7
Page 124
(a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 31
Maret 2026, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194186
tanggal 2 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073852.
AH.01.11. Tahun 2026 pada tanggal 2 April 2026; dan
(b) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
73 tanggal 29 Mei 2026, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.
01.09-0319688 tanggal 5 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0127119.AH.01.11.Tahun 2026 pada tanggal 5 Juni 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa
jabatan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di Tahun 2028, kecuali masa jabatan Bapak Indra Gunawan (Presiden Direktur) yang
terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di
Tahun 2028, yaitu tanggal diperolehnya surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK, sedangkan masa jabatan: (i) Bapak Siswadi (Presiden Komisaris); (ii) Bapak
Julius Julianto Kusdinar (Direktur); dan (iii) Ibu Santi (Direktur), baru akan efektif terhitung sejak
tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai dengan Tanggal
Akhir Uji Tuntas belum diperoleh.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi
persyaratan sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama
menjabat sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No.
48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
7. Terdapat pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Adapun susunan
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Aminudin Yakub
Ketua (merangkap anggota) Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut diangkat untuk masa
jabatan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di Tahun 2028.
Bapak Aminudin Yakub telah mendapatkan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021
tanggal 1 September 2021; izin tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27
September 2021.
8. Terdapat perubahan anggota Komite Audit Perseroan, sehingga susunan Komite Audit yang
sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
Ketua : Margono Tanuwijaya
Anggota : 1. Juliani Eliza Syaftari
2. Surjani
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
8
Page 125
Komite Audit Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No.
L.Leg/SPDK-004/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan Komite Audit tersebut
berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di Tahun 2028.
Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
9. Terdapat perubahan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan, sehingga susunan Komite
Pemantau Risiko Perseroan yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
Ketua : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota : 1. Juliani Eliza Syaftari
2. Surjani
Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance
(“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK
-005/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan
Komite Pemantau Risiko tersebut berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70
POJK No. 48/2024.
10. Tidak terdapat penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Kepala Unit Audit Internal
Perseroan masih dijabat oleh Ibu Rani Affiyanti Sandyarani melalui Surat Keputusan Presiden
Direktur Perseroan No. 002/FIFGroup/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, berlaku efektif
terhitung tanggal 1 Februari 2025, dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.
L.Leg/SPDK-001/FIF/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Pengangkatan Audit Internal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
11. Terdapat perubahan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, sehingga susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota : 1. Siswadi
2. Arlien Virginia Jonathan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance
(“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK
-006/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan
Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2028.
Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Pasal 3
Ayat (1) huruf a dan b Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, juncto Pasal 67 Ayat (1) huruf
c dan Pasal 71 Ayat (1) POJK No, 48/2024.
12. Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris Perusahaan Perseroan
saat ini dijabat oleh Bapak Theodorus Indra Surya Putra melalui Surat Keputusan PT Federal
International Finance No. 001/PROMO/SK-HRD/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkat-
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
9
Page 126
an Sekretaris Perusahaan, pengangkatan ini berlaku selama Bapak Theodorus Indra Surya Putra
menjadi karyawan Perseroan.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
13. Perseroan telah membentuk Unit Usaha Syariah dan memperoleh izin pembentukan Unit Usaha
Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-173/NB.223/2015 tanggal 24
Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
kepada PT Federal International Finance. Pembentukan Unit Usaha Syariah ini telah sesuai
dengan POJK No. 47/2020, juncto POJK No. 46/2024, juncto POJK No. 35/2025.
14. Perseroan telah memperoleh perizinan yang disyaratkan dari pihak/instansi yang berwenang
untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta pada Tanggal Akhir Uji Tuntas seluruh perizinan tersebut masih berlaku.
15. Perseroan telah melaksanakan kewajiban atas hal-hal yang wajib dipenuhinya dalam bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka berikut di bawah ini adalah keterangan penting dan/atau material
sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan dalam bidang ketenagakerjaan sampai
dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, yakni sebagai berikut:
(a) Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“
BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
(b) Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
dari Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kantor Kementerian Tenaga Kerja
Republik Indonesia; Peraturan Perusahaan Perseroan berakhir pada tanggal 18 September
2027;
(c) Perseroan telah melakukan pembayaran upah kepada para karyawannya yang jumlahnya
sesuai dengan persyaratan pembayaran upah minimum yang berlaku untuk masing-
masing wilayah, di mana Perseroan bertempat kedudukan dan melaksanakan kegiatan
usahanya;
(d) Perseroan telah memperoleh perizinan ketenagakerjaan atas penggunaan tenaga kerja
asing yang semuanya masih berlaku sesuai dengan jangka waktunya masing-masing; dan
(e) Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 Ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di
Perusahaan.
16. Berdasarkan Surat Perseroan No. L.FIF/Corp-Sec/135/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, Perseroan
telah melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang meliputi faktor
penilaian tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas dan permodalan,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah, dengan hasil peringkat tingkat Kesehatan perusahaan adalah Sangat Sehat dan tingkat
risiko perusahaan adalah Rendah. Laporan penilaian tersebut telah disampaikan kepada OJK
melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) dengan Tanda Bukti Kirim tanggal 18 Februari
2026.
17. Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap kewajiban pajak PPh Badan Rupiah untuk
Tahun Pajak 2025 sebagaimana ternyata dari Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
10
Page 127
18. Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. L.FIF/Corp-Sec/891/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026, perihal: Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Dan Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 tersebut telah dibuat oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran UmumPOJK (“ No. 40/2025”) yangtelah berlaku efektif pada
tanggal 22 Juni 2026.
19. Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan telah dilakukan secara sah dan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, baik yang berupa barang tetap, barang bergerak
maupun hak atas kekayaan intelektual, dan harta kekayaan dimaksud:
(a) telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen bukti kepemilikan yang sah atau penguasaan
yang sah berdasarkan perjanjian sewa yang masih berlaku sesuai dengan kebiasaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas bidang-bidang tanah dengan:
(i) Sertipikat Hak Guna Bangunan SHGB”)
(“ No. 00052 yang digunakan sebagai Kantor
Cabang Banyuwangi, masih dalam proses perpanjangan dengan estimasi selesai
pada akhir bulan Oktober 2026, sebagaimana tercantum berturut-turut dalam: (i)
bukti bayar setoran PNBP atas permohonan perpanjangan SHGB No. 00052 tanggal
29 Desember 2022, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Petugas Penerima Setoran
PNBP; (ii) Surat Keterangan Kantor Notaris dan PPAT Ridwan, S.H., M.Kn., masing-
masing: No.: 200/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023; No.: 30/III/2026 tanggal 27 Maret
2026; No.: 51/V/2026 tanggal 15 Juni 2026 dan No.: 100/IX/2026 tanggal 2
September 2026, dan
(ii) SHGB No. 00027/Kutai Barat yang digunakan sebagai Kantor POS Melak, masih
dalam proses balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat,
sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kantor Notaris dan PPAT Maria
Olympia Barcelona Djoka, S.H., M.Kn., No. 158/CN/IX/2026 tanggal 1 September
2026.
(b) pada Tanggal Akhir Uji Tuntas tidak sedang berada dalam keadaan dipersengketakan
dengan pihak lain, serta
(c) yang bersifat penting dan/atau material sebagaimana dikuasai dan/atau dimiliki oleh
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya telah memiliki
perlindungan asuransi dengan polis-polis asuransi yang masih berlaku serta memiliki
jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum berakhirnya SHGB No. 00052,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dengan
demikian tidak terdapat konsekuensi yuridis yang menyertai berakhirnya SHGB No. 00052.
Selanjutnya, tidak terdapat harta kekayaan tetap Perseroan yang dijaminkan sebagai jaminan
fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan.
20. Tidak terdapat perubahan atas penyertaan saham Perseroan secara langsung pada PT Astra
Digital Arta (“ADA”). Adapun penyertaan saham Perseroan pada ADA adalah sebagai berikut:
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
11
Page 128
Nilai Nominal Rp100.000/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Saham %
Modal Dasar 9.140.000 914.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Garda Era Sedaya 5.194.350 519.435.000.000 72,75
2. PT Federal International Finance 1.785.000 178.500.000.000 25,00
3. Koperasi Konsumen Eka Makmur Bersama 128.520 12.852.000.000 1,80
4. Koperasi Simpan Pinjam Federal 32.130 3.213.000.000 0,45
International Finance 2000
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.140.000 714.000.000.000 100,00
Seluruh modal yang telah ditempatkan dalam ADA atau 100% (seratus per seratus) dari nilai
nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham ADA telah disetor
penuh sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ADA.
Penyertaan saham oleh Perseroan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan juga
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 68 POJK No. 35/2018, juncto Peraturan OJK No.
7/POJK.05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No.
7/2022”), juncto POJK No. 46/2024, khususnya dengan memperhatikan bahwa kegiatan usaha
ADA adalah di sektor jasa keuangan dan dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan pembiayaan serta nilai penyertaan langsung Perseroan pada ADA tidak melebihi
20% (dua puluh per seratus) dari jumlah modal inti Perseroan dan jumlah penyertaan langsung
Perseroan kepada entitas dalam 1 (satu) Grup tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari
jumlah modal inti Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan dan ADA, saham Perseroan pada
ADA tidak sedang dalam sengketa dan/atau dibebankan/dijaminkan atau digadaikan kepada
pihak ketiga lainnya.
21. Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dan masih berlaku pada Tanggal Akhir Uji
Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau
cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana
telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian yang bersangkutan.
Dalam perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian joint financing yang telah dibuat
dan berlaku serta mengikat Perseroan, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV; serta (b) membatasi dan/atau merugikan (i) kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dan (ii) rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV.
22. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan (tidak diaudit) yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026, dan berdasarkan hasil Uji Tuntas, bahwa penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan POJK No. 35/2018 juncto POJK No.
7/2022, juncto POJK No. 46/2024 juncto POJK No. 35/2025, dimana gearing ratio Perseroan per
31 Juli 2026 masih di bawah 10 (sepuluh) kali, yaitu sebesar 2,30 kali (dua koma tiga nol) kali.
23. Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini, Perseroan telah memenuhi
kriteria sebagai pihak dan persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
Pemenuhan kriteria sebagai “pihak” yaitu Perseroan telah menjadi Emitenselama minimal 2
(dua) tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 huruf (k) POJK No. 36/2014. Adapun pemenuhan kriteria “persyaratan efek” yaitu
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
12
Page 129
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV telah memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas, dimana
dalam hal ini Perseroan telah memperoleh peringkat 'AAA(idn)' dari perusahaan pemeringkat
efek (sebagaimana diuraikan dalam angka 26 huruf (e) Pendapat Hukum ini).
24. Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan
PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV adalah sesuai dengan hasil Uji Tuntas kami terhadap
Perseroan.
25. Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Tinggi
Medan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan Mahkamah Agung; dan (ii) perkara perpajakan
yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.
Keterangan di atas telah kami verifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (i) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
(iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
(iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (vii) sengketa di
hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (viii) sengketa persaingan usaha di badan
peradilan di Indonesia.
26. Dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV:
(a) Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selaku Wali Amanat dalam rangka
PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV) telah menandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 1 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PWA
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV”).
PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak terdapat hubungan
‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
(b) Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 2
tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
(c) Perseroan dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
selaku para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV, telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 3
tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
13
Page 130
Indonesia Tbk, selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV,
tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
(d) Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menandatangani:
(i) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
No. SP-111/OBL/KSEI/0826 tanggal 9 September 2026, dibuat di bawah tangan; dan
(ii) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 4 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
(e) Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia
(“Fitch”), melaluiSurat Fitch No.: 36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Perihal:
Peringkat Privat PT Federal International Finance juncto Surat Fitch No.:
164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Perihal: Peringkat Privat PT Federal
International Finance, dimana disebutkan bahwa Perseroan memperoleh Peringkat
Nasional Jangka Panjang AAA(idn) untuk: (i) Program Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Tahun 2025 dengan nilai maksimum sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah); dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan nilai maksimum sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
maksimum 3 tahun.
Antara Perseroan dan Fitch tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dilakukan secara sah dan mengikat
Perseroan, tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang mengikat Perseroan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya di bidang Pasar Modal.
27. Berdasarkan Pasal 11 PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, Perseroan tidak memberikan
jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
28. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini:
(a) Perseroan telah mencantumkannya dalam rencana bisnis Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 72 huruf (a) POJK No. 35/2018, juncto POJK No. 46/2024;
(b) Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK dan telah memperoleh surat
pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-4/PL.11/2025 tanggal 13
Januari 2025, perihal: Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International Finance;
(c) Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat
Dewan Komisaris PT Federal International Finance No. L.Leg/SPDK-003/FIF/2025 tanggal
28 Maret 2025 sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; dan
(d) Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV melalui Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2025 tanggal 15 April 2025.
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
14
Page 131
29. Sesuai dengan ketentuan dalam PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dana yang diperoleh
Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan seluruhnya sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK sampai dengan
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV telah direalisasikan. Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV tersebut wajib
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19
Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum ("POJK No. 40/2025") yang
berlaku efektif pada tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 POJK No. 40/2025,
apabila terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang belum direalisasikan,
maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana
untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Lebih lanjut, apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana maka
wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) serta wajib
menyampaikan hasil RUPO kepada OJK dengan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam
POJK No. 40/2025.
Kami sebagai Konsultan Hukum yang independen bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Demikianlah, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
secara obyektif dalam kapasitas kami selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan Perseroan.
Hormat kami,
Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.)
_____________________
Iswira Laksana, S.H., M.Si
Partner
Tembusan:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
3. Yth. Direksi PT BNI Sekuritas
4. Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas
5. Yth. Direksi PT CIMB Niaga Sekuritas
6. Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
7. Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
8. Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
15
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.