Skip to content
Back to announcement

20260925_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32151114_lamp1.pdf

Listing Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 131

Page 1
                                                                                                                                                              Tanggal Efektif                          :                            26 Juni 2025           Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                               :                 25 September 2026
                                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum                      :                 21 – 22 September 2026            Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                   :                 25 September 2026
                                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan                       :                      23 September 2026            Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                    :                 28 September 2026




                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN   OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026




                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                            PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                            DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                            PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                            ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                             PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                   Jasa Pembiayaan
                                                                                                                                                                                                                         KANTOR PUSAT                                                      KANTOR CABANG
                                                                                                                                                                                                                           Menara FIF                                   Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 266 Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                     Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                     dan 445 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                                                                                                          Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                                                                                                                                                                                               Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                                                                                                                                                                                           Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                         Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                dan
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                dan
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                            (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                            Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
                                                                                                                                                            kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
                                                                                                                                                            sebagai berikut:
                                                                                                                                                             Seri A     :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                            bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                             Seri B     :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                            bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                                                                                            Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
                                                                                                                                                            pada tanggal 25 Desember 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 Oktober 2027 untuk Seri A, dan tanggal 25 September 2029
                                                                                                                                                            untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                            OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                                                            TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
                                                                                                                                                            PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                                                                                            KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                                                                                                                                                            TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                                            KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                            PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                            OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                            BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
                                                                                                                                                            (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                                                                                                                                                            DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

                                                                                                                                                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
                                                                                                                                                            LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                            BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                                                                                   PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                                                                                                                                                                                                          AAA(idn) (Triple A)
                                                                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                      PT BRI DANAREKSA             PT BNI SEKURITAS          PT CIMB NIAGA SEKURITAS              PT INDO PREMIER SEKURITAS                PT MANDIRI SEKURITAS     PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                          SEKURITAS                                                                                                                                                     INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 dengan nilai pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025. Apabila Perseroan
tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan
uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui Surat No. L.FIF/Corp-
Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Federal
International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Surat Pencatatan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah
Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai
dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada
Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH)
 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
 DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN...................................................................................................................................................................................................... x
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................................................................................ x
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ................................................................................................ x
      3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................................................................. xi
      4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI .................................................................................................................................................................. xii
      5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................................................................................................ xiii
      6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI ................................................................................................................................................................. xiii
      7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI......................................................................................................................... xiv
I.    PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................................... 1
      1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................................................................................................2
      2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ....................................................................................................................................2
      3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ................................................................................................. 13
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ........................................................................................................... 25
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................................................. 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................................................................................... 43
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ................................................................................................................. 47
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. KEGIATAN USAHA. SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................... 48
      1. Keterangan Tentang Perseroan ....................................................................................................................................................................... 48
          A.    Riwayat Singkat Perseroan ..................................................................................................................................................................... 48
          B.    Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ......................................................................................................................................... 48
          C.    Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................................................................ 49
          D.    Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................................................................... 53
          E.    Sumber Daya Manusia ........................................................................................................................................................................... 59
          F.    Struktur Organisasi Perseroan ............................................................................................................................................................... 61
          G.    Diagram kepemilikan ............................................................................................................................................................................. 62
          H.    Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ............................................................. 63
      2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................................................................... 79
          A.    Prospek Usaha........................................................................................................................................................................................ 79
          B.    Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang .................................................................................................................................... 80
          C.    Jaringan Kantor Cabang ......................................................................................................................................................................... 81
          D.    Tingkat Kesehatan Perseroan ................................................................................................................................................................ 82
          E.    Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ........................................................................... 82
VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................................................................................. 84
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................................................................. 85
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ............................................................................................................................................... 87
          1. Umum ..................................................................................................................................................................................................... 87
          2. Permodalan Wali Amanat ....................................................................................................................................................................... 87
          3. Pengurus Dan Pengawasan..................................................................................................................................................................... 88
          4. Kegiatan Usaha ....................................................................................................................................................................................... 88
          5. Perizinan BRI ........................................................................................................................................................................................... 91
          6. Tugas Pokok Wali Amanat ...................................................................................................................................................................... 91
          7. Penunjukan. Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ........................................................................................................... 92
          8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ................................................................................................................. 92
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................................................................................................... 94
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................. 98
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................................ 99




                                                                                                            i
Page 4
     DEFINISI DAN SINGKATAN

     Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
     menyatakan lain:

     “Afiliasi”                    Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
                                   diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                            bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                        horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                        tersebut;
                                    (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                        dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                        persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
                                   atau definisi Afiliasi sebagaimana dimuat dalam perubahan atas Undang-Undang
                                   Nomor: 4 tahun 2023.

     “Agen Pembayaran”             Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
                                   Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
                                   Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
                                   dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                   Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
                                   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
                                   23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                   Pasal 12.

     “Bank Kustodian”              Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
                                   untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
                                   dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     “Bapepam”                     Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                                   Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya.

A.   “Bunga Obligasi"              Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                                   Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                                   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                                   bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                                   • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                                       per tahun; dan

                                                             ii
Page 5
                          •   Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                              persen) per tahun.

“Bursa Efek atau BEI”     Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                          untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
                          terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang          Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                          yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                          pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                  Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                          per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                          yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                          dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                          puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                          Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                          Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
                          dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                    Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                          hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                          setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
                          modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
                          dengan UU No. 4/2023.

“Emisi”                   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”        Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                          investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
                          bagian partisipasi dalam ventura bersama.

“Formulir Pemesanan       Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau   kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”           Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                          perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
                          mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                          sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                          kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”               Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
                          bank.



                                                    iii
Page 6
“Hari Bursa”                 Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                             menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                             Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”              Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Joint Financing”            Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                             pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                             diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                             Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                             Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                             Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                             KSEI.

“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                             mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                             Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
                             KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Manajer Penjatahan”         Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tbk.

“Masa Penawaran Umum”        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                             sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                             Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                             perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
                             Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                             Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
                             Efek dimaksud.

                                                       iv
Page 7
“Notaris”             Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
                      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”            Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
                      Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                      Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

                       a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                            terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,-
                            (satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
                            Rupiah);
                       b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                            nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                            sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun
                            delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).

                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

“OJK”                 Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
                      fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                      22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
                      diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

“Pemegang Obligasi”   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                      disimpan dan diadministrasikan dalam:
                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                      meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                      oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                      Modal.

“Pemeringkat”         Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
                      OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.

“Pemerintah”          Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”      Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                      Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                      IV Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                      Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
                      yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum       Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”        Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pengakuan Hutang”    Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                      sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
                      Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
                      No. 02 tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                      Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                                                v
Page 8
“Penitipan Kolektif”           Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                               kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                               Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”      Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                               Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                               Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                               PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi”                      yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                               PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”             Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                               Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen               Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026
                               No. 04 tanggal 09 September 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran        Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI”   Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-111/OBL/KSEI/0826 tanggal 09 September 2026,
                               yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi”                International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 03
                               tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan”               International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 01
                               tanggal 09 September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran          Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan”            Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
                               tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
                               Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
                               dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                               Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
                               Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
                               S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”       Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                               UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
                               diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan


                                                         vi
Page 9
                          berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                          pembetulannya.

“Perseroan”               Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                          berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                          Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

“Pernyataan Pendaftaran   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”          sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                          diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                          awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Perusahaan Efek”         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
                          pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang Pasar Modal.

“POJK No. 7/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                          Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                          dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Utang.

“POJK No.17/2020 “        Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                          Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha

“POJK No. 19/2020”        Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
                          Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015 “       Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                          Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 35/2018 ”       Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
                          Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 36/2014 ”       Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020 “       Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 46/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
                          Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

“POJK No. 49/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 14/2025 ”       Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
                          Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.



                                                   vii
Page 10
“POJK No. 40/2025 ”           Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025tentang
                              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POS”                         Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
                              yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

“Pokok Obligasi”              Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                              Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
                              sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

                               a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                     terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,-
                                     (satu triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
                                     Rupiah);
                               b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                                     nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                     sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun
                                     delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).

                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                              Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan”       ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
                              satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
                              juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                              sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.

“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
                              yaitu:

                              a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                    terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu
                                    triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah);
                              b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan
                                    puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat

                                                         viii
Page 11
                           tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
                           Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Distribusi”       Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
                           kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
                           Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                           Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 25 September 2026.

“Tanggal Efektif”          Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
                           No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                           Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”            Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
                           Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
                           akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                  Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                           sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                           Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”       Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
                           oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                           rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi”            dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                           ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”       Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 23 September 2026.

“Undang-Undang (UU)        Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023”        2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Republik    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No.         Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023”                    Indonesia Nomor 6845.

“Undang-Undang Pasar       Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM”         Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                           pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                   Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           Nomor 6845.

“Wali Amanat”              Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
                           di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.



                                                     ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal
19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                    Keterangan
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                  300.000.000               300.000.000.000,-
 Pemegang Saham
 1. PT Astra International Tbk                                  279.999.900             279.999.900.000,-       99,99996
 2. PT Arya Kharisma                                                    100                     100.000,-        0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                       280.000.000             280.000.000.000,-      100,00000
 Saham Dalam Portepel                                            20.000.000              20.000.000.000,-




                                                            x
Page 13
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit),
dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari:
i) Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
     berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan
     peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
     Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
     global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
     opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-
     2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
     AP. 2087).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 30 Juni                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                 2026*                  2025                  2024
 Jumlah Aset                                                        54.425.485          51.877.739             45.681.211
 Jumlah Liabilitas                                                  38.980.207          37.439.667             33.505.498
 Jumlah Ekuitas                                                     15.445.278          14.438.072             12.175.713
*) Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                  30 Juni                          31 Desember
                        Keterangan
                                                         2026*              2025*             2025               2024
 Penghasilan                                               7.130.578         6.661.955       13.514.572         12.153.904
 Beban                                                   (4.081.864)       (3.745.981)       (7.561.068)       (6.482.517)
 Laba Bersih                                               2.374.261         2.272.480         4.632.629         4.415.534
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan            2.550.286         2.241.287         4.516.359         4.399.217
 Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar                            8.480             8.116            16.545            15.770
*) Tidak diaudit


Laporan Arus Kas
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 30 Juni                          31 Desember
                        Keterangan
                                                         2026*             2025*           2025*              2024*
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi          742.102            (8.907)      (594.101)         (2.166.579)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi      (214.067)         (264.375)       (521.235)           (485.684)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan      (497.249)           287.342       1.209.837           2.344.712
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                      30 Juni                         31 Desember
                          Keterangan
                                                              2026*               2025*           2025           2024
 Return on Asset - ROA (%)1)                                          11,20          12,08          11,48           12,42
 Return on Equity - ROE (%)1)                                         30,74          35,13          32,09           36,27
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                   0,72           0,73           0,72            0,73
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                2,52           2,73           2,59            2,75


                                                         xi
Page 14
                                                                                  30 Juni                          31 Desember
                          Keterangan
                                                                          2026*               2025*            2025            2024
 Jumlah ekuitas / jumlah modal disetor (x)                                        55,16          46,20           51,56            43,48
 Laba bersih / jumlah pendapatan (x)                                               0,33           0,34            0,34             0,36
 Gearing ratio2) (x)                                                               2,36           2,56            2,42             2,58
 Financing to Asset (%)                                                           89,02          89,06           90,52            87,18
 Non Performing Financing – Net (%)                                                0,28             0,03           0,29             0,02
 Interest Coverage Ratio (x)                                                       3,64             3,64           3,61             3,94
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                   0,35             0,38           0,36             0,41
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih
   Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable dengan laporan
   keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                                 Rasio yang dipersyaratkan                     30 Juni 2026*

 Debt to Equity Ratio (x)                                             Maksimum 10:1                                 2,52
 Gearing Ratio (x)                                                    Maksimum 10x                                  2,36
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                    Minimum 40%                                   89,02
 Non Performing Loan (>90 hari) – Net (%)                             Maksimum 5%                                   0,28
Keterangan:
*) Tidak diaudit


Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar 2,36
kali dan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 2,42 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

 Nama Obligasi Berkelanjutan           :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                           Tetap
 Target Dana                           :   Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
 Nama Obligasi                         :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                           Tetap Tahap IV Tahun 2026
 Jumlah Pokok                          :   Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                                           dari 2 (dua) seri, yaitu:
                                           Seri A : sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus sepuluh
                                                        miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah)
                                           Seri B : sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan
                                                        miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah)
 Jangka Waktu                          :   Seri A    :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                           Seri B    :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
 Bunga                                 :   Seri A    :   7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                                           Seri B    :   7,40% (tujuh koma empat nol persen)
 Harga Penawaran                       :   100% dari nilai Pokok Obligasi
 Satuan Perdagangan                    :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
                                                                    xii
Page 15
 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah)
 Pembayaran Kupon Bunga          :   Triwulanan
 Jaminan                         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                     harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                     baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
                                     ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                     Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                     kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                                     kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                     Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
                                     Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
                                     Tambahan ini.
 Penyisihan Dana Pelunasan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
 Obligasi (Sinking Fund)             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                     Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                     Umum Obligasi.
 Pembelian Kembali Obligasi      :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
 (Buy Back)                          penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                     seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
                                     mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                     dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
 Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     wali amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

6.   HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch
No. 162/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan
penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Peringkat
Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap IV Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                       AAA(idn)
                                                      (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                           xiii
Page 16
7.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                     Periode jatuh     Jumlah Obligasi                 Tingkat                        Jumlah Obligasi
No.             Nama Obligasi               Seri                                           Peringkat               Jatuh Tempo
                                                        tempo             (Rupiah)                     Bunga                         Terutang (Rupiah)

 1.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal                                                     idAAA      6,75%     16 November 2026      250.784.000.000
      International Finance Dengan           B         36 bulan          250.784.000.000   Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
      2023

 2.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      B         36 bulan          890.563.000.000    idAAA      6,55%        2 April 2027       890.563.000.000
      International Finance Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2024

 3.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      B         36 bulan        1.247.826.000.000    idAAA      6,90%     6 September 2027    1.247.826.000.000
      International Finance Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
      Tahun 2024

 4.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      B         36 bulan          859.805.000.000    idAAA      6,70%       15 April 2028       859.805.000.000
      International Finance Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
      2025

 5.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal     B         36 bulan          387.933.000.000    idAAA      6,55%         8 Juli 2028       387.933.000.000
      International Finance Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
      2025

 6.   Obligasi Berkelanj utan VII Federal    A     370 Hari Kalender   1.470.000.000.000   AAA(idn)    5,85%     22 September 2026   1.470.000.000.000
      International Finance Dengan           B         36 bulan        1.030.000.000.000    Fitch      6,15%     12 September 2028   1.030.000.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun                               2.500.000.000.000                                             2.500.000.000.000
      2025

 7.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal     A     370 Hari Kalender   1.038.305.000.000   AAA(idn)    4,75%       6 Maret 2027      1.038.305.000.000
      International Finance Dengan           B         36 bulan        1.461.695.000.000    Fitch      5,75%      26 Februari 2029   1.461.695.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III                                    2.500.000.000.000                                             2.500.000.000.000
      Tahun 2026

 8.   Obligasi Keberlanjutan Orange I        A     370 Hari Kalender      94.268.000.000   AAA(idn)    4,75%        10 Juli 2027        94.268.000.000
      Federal International Finance          B         36 bulan           96.732.000.000    Fitch      5,75%        30 Juni 2029        96.732.000.000
      Tahap I Tahun 2026                                                 191.000.000.000                                               191.000.000.000


                   JUMLAH TOTAL                                                                                                      8.827.911.000.000


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp8.827.911.000.000.

Sumber dana untuk pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo di tahun 2026 adalah dari arus kas khususnya penerimaan
kas dari konsumen yang rata-rata mencapai kurang lebih 4,9 Triliun Rupiah per bulan.

Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                       Jumlah Terutang yang akan jatuh
 Utang                                                                                                                   Tanggal Jatuh Tempo
                                                                                 tempo (Rp)
 Utang Bank
 PT Bank BCA Syariah                                                                           16.666.666.667                          15-Nov-26
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                               13.660.090.760                          25-Oct-26
 PT Bank SBI Indonesia                                                                         25.000.000.000                          15-Oct-26
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                44.444.444.446                           9-Dec-26
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                        41.666.666.667                          27-Nov-26
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                125.000.000.001                          26-Nov-26
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                     750.000.000.000                           1-Nov-26
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                754.166.666.667                          23-Nov-26
 Standard Chartered Indonesia                                                               1.025.000.000.000                          27-Nov-26
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                    541.666.666.666                          20-Nov-26


                                                                              xiv
Page 17
                                                  Jumlah Terutang yang akan jatuh
 Utang                                                                                 Tanggal Jatuh Tempo
                                                            tempo (Rp)
 PT Bank ANZ Indonesia                                             240.000.000.000                30-Sep-26
 Deutsche Bank AG.                                               1.300.000.000.000                10-Sep-26
 PT Bank Jakarta Syariah                                            41.666.666.666                30-Nov-26
 PT SMBC Indonesia                                                 775.000.000.000                10-Sep-26
 PT Bank Permata Tbk                                               300.000.000.000                14-Sep-26
 PT Bank OCBC NISP Tbk                                             500.000.000.000                11-Sep-26
 MUFG Bank, Ltd                                                  1.700.000.000.000                10-Sep-26
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                            700.000.000.000                 2-Oct-26
                                                                 8.893.937.868.539
 Utang Sindikasi
 Dolar AS
 The Hongkong & Shanghai Banking
                                                                   560.595.000.000                28-Nov-26
 Corporation Limited, Cabang Jakarta
 Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang
                                                                   221.287.500.000                27-Nov-26
 Jakarta
 Oversea-Chinese Banking Corporation Limited                        36.881.250.000                11-Sep-26
 PT Bank DBS Indonesia                                             184.406.250.000                27-Oct-26
 CTBC Bank Co., Ltd                                                295.050.000.000                14-Nov-26
                                                                 1.298.220.000.000
 Efek yang Diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023                     250.784.000.000                16-Nov-26
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025                  1.470.000.000.000                22-Sep-26
                                                                 1.720.784.000.000


 Jumlah                                                         11.912.941.868.539

Perseroan memenuhi kewajiban keuangan yang akan jatuh tempo melalui arus kas Perseroan khususnya yang berasal
dari penerimaan angsuran konsumen atas piutang pembiayaan dimana rata-rata mencapai kurang lebih sebesar Rp4,9
Triliun per bulan.




                                                      xv
Page 18
I.      PENAWARAN UMUM
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
   TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 dan
   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
    TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS
                                                          MILIAR RUPIAH)
                                                                 dan
   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III
TAHUN 2025DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
                                                               RUPIAH
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
              OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA
                                                  TETAP TAHAP IV TAHUN 2026
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus
         sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh
         koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
         Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
         saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh
         sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh
         koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal tanggal 5 Oktober 2027
untuk Seri A, dan tanggal 25 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing
Seri Pokok Obligasi.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG
                                            JANGKA PANJANG DARI
                                         PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                AAA(idn) (Triple A)
     KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
                                                TAMBAHAN INI.




                                                         PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                    Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                               Jasa Pembiayaan
                                                   KANTOR PUSAT                                                   KANTOR CABANG
                                                     Menara FIF                                Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 266 Kantor Cabang
                               Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                  dan 445 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                    Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                         Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                     Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
 DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                       1
Page 19
1.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
  i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
     tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
     Utang dan/atau Sukuk;
 ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
     yang dibuat Perseroan tertanggal 10 September 2026.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
     peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.

2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

2.1.    Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026.

2.2.    Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
        nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
        didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
        Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

2.3.    Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

        Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
        enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 5 Oktober
        2027 dan 25 September 2029.

2.4.    Jumlah Pokok Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
        miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
        Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

        Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
        Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat
                   ratus sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah).
        Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan
                   puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah).

2.5.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

        Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
        sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.6.    Satuan Perdagangan Obligasi

        Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
        dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
        Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                                                             2
Page 20
2.7.    Harga Penawaran Obligasi

        100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

2.8.    Bunga Obligasi

        Bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun untuk Seri A dan 7,40% (tujuh koma empat
        nol persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
        Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan
        (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 25 Desember 2026, sedangkan pembayaran bunga
        terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 5 Oktober 2027 untuk Seri A dan 25 September
        2029 untuk Seri B.

        Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
        jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
        1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

        Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

             Bunga                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
              Ke-                       Seri A                                       Seri B
               1                  25 Desember 2026                             25 Desember 2026
               2                    25 Maret 2027                                25 Maret 2027
               3                     25 Juni 2027                                 25 Juni 2027
               4                   5 Oktober 2027                             25 September 2027
               5                           -                                   25 Desember 2027
               6                           -                                     25 Maret 2028
               7                           -                                      25 Juni 2028
               8                           -                                  25 September 2028
               9                           -                                   25 Desember 2028
              10                           -                                     25 Maret 2029
              11                           -                                      25 Juni 2029
              12                           -                                  25 September 2029

       Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga
       Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) atau untuk salah satu
       pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran dan/atau
       tindakan hukum itu akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

2.9.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

        a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
              Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
              yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
              yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        b.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
              Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
              berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
        c.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
              Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
        d.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
              melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
              Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan.




                                                             3
Page 21
2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

      a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
      c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
           Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
           Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
           Obligasi yang bersangkutan.

2.11. Jumlah Minimum Pemesanan

      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
      perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

      Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
      Perwaliamanatan.

      Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
      hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
      yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

      Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi

      Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
      oleh Fitch.

      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch
      No. 162/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
      Berkelanjutan VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch
      berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus
      2026 perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal
      International Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
      (PUB), dengan peringkat:

                                                        AAA(idn)
                                                       (Triple A)

      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

      Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
      kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.




                                                        4
Page 22
     •    Rating Rationale

          a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
             peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia, akses
             pendanaan yang stabil dan profitabilitas yang memadai. Margin bunga bersih yang memadai dan
             pengendalian biaya diharapkan dapat mendukung profitabilitas Perseroan di tengah potensi kenaikan
             biaya pendanaan dan biaya kredit.

          b) Kinerja Di Atas Rata-Rata: Fitch memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
             karena margin bunga bersih pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang memadai. Rasio
             pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,80% pada 30 Juni 2026 (2025: 1,49%) secara signifikan lebih
             rendah dari angka industri di 3,00%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total aset rata-rata
             menurun menjadi 11,5% (2025: 12,2%) di tengah biaya pendanaan yang stabil dan biaya pencadangan
             yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas Perseroan sebesar 2,4x pada 30 Juni 2026 (2025: 2,5x) tergolong
             moderat secara absolut, sehingga memberikan ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan
             Perseroan.

2.15. Wali Amanat

     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                               Investment Services Group
                                        Trust & Corporate Services Department
                                       Trust & Corporate Services Business Team
                                                    Gedung BRI II Lt.6
                                              Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                           Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

     Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali
     Amanat dalam Informasi Tambahan ini.

2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi

     1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
          Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
          ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
          1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
          hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya.
     4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan

                                                        5
Page 23
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.

2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

     Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

     1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
          sebagai berikut:
          Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
          a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
              lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
              Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
          b. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
              Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
              melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
              telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
              kepada Wali Amanat;
          c. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
              lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
          d. Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
              melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
              grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
              peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
              yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
              ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
          e. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
              ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
          f. Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
          g. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
              Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
              terhadap kegiatan usaha Perseroan;
          h. Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
              diperjualbelikan;
          i. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
              mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
              Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
              Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
          Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
          b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
             pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
             dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
             belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
             data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
             persetujuannya; dan
          c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
             penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
             data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam


                                                        6
Page 24
         waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
         bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
         dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
         Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
         mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK No.35/2018, POJK
         NO.7/2022, POJK No. 46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
         waktu kewaktu.
     c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
         diatur dalam POJK No. 46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
         waktu kewaktu mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     d. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
         Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018, POJK No. 7/2022, POJK No.
         46/2024 dan POJK No. 35/2025 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
         (kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan
         dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
         menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
         Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     e. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
         kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
         yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     g. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
         (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
         ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
         informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
         baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     h. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
         dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
         tidak terbatas penyerahan atas :
         1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
              yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
         2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
              lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
              terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang


                                                    7
Page 25
        memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
        penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
   3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
        Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
        tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
i. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
   Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
j. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
   dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
   kegiatan usaha Perseroan;
k. Memberitahu Wali Amanat atas :
   1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
        Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
        tahun buku berjalan;
   2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
        material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
        kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
   3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
        Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
        seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
        bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
        konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
        memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
        diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
   4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
        pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
        dan Perusahaan Anak (jika ada);
   5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
        yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
        Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
        sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
        Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
        sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
   6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
        melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
          i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
             ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
         ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
             yang tetap.
l. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
   disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
   merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
   dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
   lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n. Perseroan menunjuk PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
   dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
o. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
   tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
   memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
   Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
   jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                8
Page 26
2.18. Syarat-Syarat Obligasi

      Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
      maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
      bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau
      melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
      1.   Nama Obligasi:
           Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
           Tahap IV Tahun 2026.

      2.   Utang Pokok Obligasi:
           a. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua
               triliun lima ratus miliar Rupiah)yang terdiri dari Seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
               1) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.410.872.000.000,- (satu triliun empat ratus
                     sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                     puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma
                     satu lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
                     atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
                     Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                     2) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.089.128.000.000,- (satu triliun delapan puluh
                          sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh
                          enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                          nol persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                          atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
                     masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                     Perwaliamanatan.
           b. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

     3.    Jatuh Tempo Obligasi:
            a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
                Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                masing Seri Obligasi, yaitu:
                     1) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, jatuh tempo pada 370 (tiga ratus tujuh
                         puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo pada
                         tanggal 05-10-2027 (lima Oktober dua ribu dua puluh tujuh).
                     2) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 36 (tiga puluh enam)
                         bulan sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 25-09-
                         2029 (dua puluh ;lima September dua ribu dua puluh sembilan).
                Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
            b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
                harga yang sama denganjumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
                Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
            c. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
                1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
                     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi melalui Agen Pembayarandianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                     tersebut - diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

     4.    Bunga Obligasi:
           a. Sifat dan besarnya tingkat bunga; tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi adalah tingkat
              bunga tetap, yaitu sebagai berikut:
               - Untuk Obligasi Seri A sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen per tahun.

                                                           9
Page 27
    -   Untuk Obligasi Seri B sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.

b. Jadwal dan periode pembayaran:
   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi.
   Jadwal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, yaitu:
        1) Untuk Obligasi Seri A:
                 - pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 25-12-2026 (dua puluh lima Desember
                     dua ribu dua puluh enam) .
                 - pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 25-03-2027 (dua puluh lima Maret dua
                     ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 25-06-2027 (dua puluh lima Juni dua ribu
                     dua puluh tujuh)
                 - pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 05-10-2027(lima Oktober dua ribu dua
                     puluh tujuh).
        2) Untuk Obligasi Seri B:
                 - pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 25-12-2026 (dua puluh lima Desember
                     dua ribu dua puluh enam) .
                 - pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 25-03-2027 (dua puluh lima Maret dua
                     ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 25-06-2027 (dua puluh lima Juni dua ribu
                     dua puluh tujuh)
                 - pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 25-09-2027 (dua puluh lima September
                     dua ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke- 5 (lima), yaitu pada tanggal 25-12-2027 (dua puluh lima Desember
                     dua ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal 25-03-2028 (dua puluh lima Maret dua
                     ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal 25-06-2028 (dua puluh lima Juni dua ribu
                     dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke- 8 (delapan), yaitu pada tanggal 25-09-2028 (dua puluh lima
                     September dua ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal 25-12-2028 (dua puluh lima
                     Desember dua ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal 25-03-2029 (dua puluh lima Maret
                     dua ribu dua puluh sembilan).
                 - pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal 25-06-2029 (dua puluh lima Juni dua
                     ribu dua puluh sembilan).
                 - pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada tanggal 25-09-2029 (dua puluh lima
                     September dua ribu dua puluh sembilan).
             dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perhitungan bunga;
   Tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
   nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahunadalah 360
   (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran bunga;
   1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
        demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
        berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
        oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
        bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
   3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
        Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                              10
Page 28
        4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
           Obligasi melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
           tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
           memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan dari kewajiban
           untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

5.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
         bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
         Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
         ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
         Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
         Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
         yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
         dapat dialihkan atau diperdagangkan.
6.   Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
     a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
        Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
        di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
     b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
        di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
     c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
     d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
        atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

7.   Penarikan Obligasi:
     Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
     Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
     sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
     permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

8.   Pengalihan Obligasi:
     Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
     Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
     Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

9.   Satuan Perdagangan Obligasi:
     Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
     dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

10. Pembelian Kembali:
    a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
       1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
           kembali dengan harga pasar;
       2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
       3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
           tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
           (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
           terafiliasi;
       7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
           (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

                                                     11
Page 29
     8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi;
     9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
             a) periode penawaran pembelian kembali;
             b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
             c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
             d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
             e) tata cara penyelesaian transaksi;
             f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
             g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
             h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
             i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang Obligasi.
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
         untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
             a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                   masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
                   setelah Tanggal Penjatahan;
             b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                   dan
             c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                   kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Obligasi.
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK
         dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
         setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu obligasiyang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembalitersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
     17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
             a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                   Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                   meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
                   manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
                   kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPO.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
     karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka
     7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
     1) situs web EMITEN dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 10 butir 1 angka 13), paling sedikit:
     1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;

                                                12
Page 30
                2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                   kembali;
                3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        11. Jaminan dan Hak Senioritas:
            Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
            Perwaliamanatan.
            Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
            tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
            ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
            Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
            Perwaliamanatan. EMITEN tidak mempunyai utang senioritas sesuai laporan keuangan tidak audit Perseroan
            per tanggal 30-06-2026 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh enam).

        12. Sanksi:
            Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
            Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
            Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
            diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        13. Lain-lain:
             a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
                dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
             b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
                Obligasi.
                Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
                Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan.
             c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
                dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
                Pemegang Obligasi.
             d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
                undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
                yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
                memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
                pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
                Pemegang Obligasi.
       e. Perseroan tidak melakukan amortisasi atas Obligasi ini; dan Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke
           rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan
           pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
           tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian
           Perwaliamanatan.

2.19. Hukum yang Berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
        hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.     IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

3.1.    Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

        1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus

                                                           13
Page 31
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
     pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.

2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
     RUPO Secara Elektronik.

3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
     Elektronik dan RUPO Secara Fisik.

4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
        mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
        dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat;
     d. OJK.
6.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

7.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.

8.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
     sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara
     tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

9.   Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
     a. Wali Amanat wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
     b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.

                                                  14
Page 32
    c.   Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
         koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
    d.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
         22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.

10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
        Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
        pemanggilan
    b. Pemanggilan:
        1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
            Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
        2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
            (b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                 kuorum.
        3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
            (a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
            (b) agenda/mata acara RUPO ;
            (c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
            (d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
            (e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
    d. Ralat Pemanggilan RUPO:
        1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
            pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
            Perwaliamanatan.
        2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
            Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
            acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
        3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
            mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
            Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
            10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
            sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
    a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
        kepada Wali Amanat.
    b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
        surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
        hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
        ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
        dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
    c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;




                                                15
Page 33
    d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
         RUPO;
    e.   Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
         1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
              Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
         2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
              Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO ketiga.
    f.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         pelaksanaan RUPO.
    g.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
         10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
         Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
    h.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
    i.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         penyenggara RUPO;
    j.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
    k.   Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
         ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.

13. Pimpinan RUPO:
    a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.

14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
    b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
        untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
            (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                    (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                    butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                    (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.


                                                   16
Page 34
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
   Obligasi dengan ketentuan:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                         17
Page 35
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
                 pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
                 Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
           (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           (f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPO yang keempat;
           (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                 kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                 Amanat; dan
           (h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
        5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
           atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
           Obligasi selain suara abstain.

15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
    RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
    dari Wali Amanat.

16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
    perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
    menambahkan pengakuan utang yang baru.

17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
         acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
         bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
         RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
         Perwaliamanatan.


                                                   18
Page 36
18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
        RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
        anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
        dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
        butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
        1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
             dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
        2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
             mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
        3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
        4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
             mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
        5) keputusan RUPO.

19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
    oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.

20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
    atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
    penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    19 Perjanjian Perwaliamanatan.

21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
       pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
       1) situs web Penyedia Sistem;
       2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
            Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
       3) situs web Perseroan;
       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
       bahasa Inggris.
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
       dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
       Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
       informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
       diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
       Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
        Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
        Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
        14.
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
             elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


                                                19
Page 37
     2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
         Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
         Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
         menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
     3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
         Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         Secara Elektronik.
     4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
         kuasa secara elektronik.
     5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
         mencantumkan pilihan suara.
     6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
         Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         Secara Elektronik.
     7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
         merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
     8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
         Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
     9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
         Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
         Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
         Perseroan.
     10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
         wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
         Obligasi dinyatakan batal.
     11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
         suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
         Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
         pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
         ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
     12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
         diatur oleh Penyedia Sistem.
     13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
         oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
         perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
         Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
     14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
         Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d.   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
         disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang
         ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
     2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
         (a) Penyedia Sistem; atau
         (b) Perseroan,
         Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
         untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
     3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
         Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
         (a) Wali Amanat; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
         Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
         (a) Perseroan; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.

                                             20
Page 38
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum
    Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
    Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
    secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
    sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh Wali
    Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
    Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
    secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
    ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh Penyedia
    Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
    Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
    paling sedikit:
    (a) pembukaan;
    (b) penetapan kuorum kehadiran;
    (c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
    (d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
    (e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
    tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
    Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
    penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
    (a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
    (b) mata acara rapat; dan
    (c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
    Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
    sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
    oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
    RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
    Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
    menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
    Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing
    mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
    22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
    dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
    ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
    sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
    RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
    suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
    Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata
    acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
    menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
    yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.

                                        21
Page 39
               22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
                   memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
                   Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
                   keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
                   pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
               23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                   22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
               24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
                   disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
               25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
                   Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
                   data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
               26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
                   di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
                   Pemegang Obligasi,

       23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
           Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
           jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
           lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
           RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
           Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

       24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
           bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
           Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
           peraturan Bursa Efek.

       25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
           Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

3.2.   Pembelian Kembali Obligasi

  1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
       a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
           dengan harga pasar;
       b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
       c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
           memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
       f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
       g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
           Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
       h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
       i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
           1) Periode penawaran pembelian kembali;
           2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
           4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
           5) Tata cara penyelesaian transaksi;
           6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
           7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;

                                                         22
Page 40
            8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
            9) Hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
       j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
            obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
            pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
       k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
            disampaikan oleh pemegang obligasi;
       l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
            dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
            1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
                 jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
            2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
            3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
            kembali Obligasi.
       m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
            Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
            dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
       n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
            dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
       p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
            kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
            1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
                 dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
                 dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
  2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
  3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
       penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
       dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
       sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
       1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
  5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
       1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi

3.3.   Kelalaian Perseroan

  1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
       kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
           pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
           atau
       b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
           1.a); atau
       c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
           keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
           (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan

                                                          23
Page 41
     keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
     yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
     menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
     sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
     berwenang; atau
f.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
     tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
     berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
     tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
     mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
     secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h.   Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
     dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
     peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
     (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
     maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
     dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
          kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
          salah satu pihak;
     2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
          sah, berlaku dan mengikat;
     3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
          dipenuhi, dan dilaksanakan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau
     kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran
     tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
     keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
     disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
     atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
     diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
     melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.




                                                   24
Page 42
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).

Berdasarkan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini kepada OJK dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/891/VII/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal
International Finance Tahap I Tahun 2026 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan
kepada OJK pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/890/VII/2026 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance
Tahap I Tahun 2026, sebagaimana diatur oleh POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan menundukkan diri
pada ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana sebagaimana disebutkan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2326%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

•     Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
          o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
          o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
          o imbalan jasa penjualan: 0,0250%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
          o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
          o biaya jasa Notaris: 0,0032%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0410%, yang terdiri dari:
          o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
          o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0360%
•     Biaya pencatatan sekitar 0,0042%, yang terdiri dari:
          o biaya BEI: sekitar 0,0039% dan
          o biaya KSEI: sekitar 0,0003%
•     Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0047%

                                                           25
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, yang diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 (unaudited) dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026
yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp38.980.207 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                    Keterangan                                                     Jumlah
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
   -    Pihak ketiga                                                                                              117.145
   -    Pihak berelasi                                                                                              7.323
                                                                                                                  124.468
 Utang premi asuransi:
   -   Pihak berelasi                                                                                             624.452

 Akrual                                                                                                           772.964

 Utang pajak:
   -   Pajak penghasilan badan                                                                                    379.690
   -   Pajak lain-lain                                                                                             32.786
                                                                                                                  412.476
 Utang lain-lain:
   -    Pihak ketiga                                                                                              140.468
   -    Pihak berelasi                                                                                             85.882
                                                                                                                  226.350
 Liabilitas derivatif
                                                                                                                        -
 Pinjaman                                                                                                      27.063.042

 Surat berharga yang diterbitkan:
   -    Obligasi                                                                                                9.358.096

 Liabilitas imbalan kerja                                                                                         398.359
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                             38.980.207

Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga
tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

1.   Utang Penyalur Kendaraan

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang penyaluran kendaraan adalah sebesar Rp124.468 juta yang terdiri dari utang
kepada pihak ketiga sebesar Rp117.145 juta dan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp7.323 juta. Utang ini merupakan
porsi pembiayaan yang belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan.




                                                          26
Page 44
2.        Utang Lain-Lain

Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp226.350 juta, yang terdiri dari:

                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                      Keterangan                                                    Jumlah
Pihak Ketiga
   - Liabilitas sewa                                                                                               98.991
   - Dana sosial                                                                                                   29.393
   - Titipan premi asuransi konsumen                                                                                4.758
   - Klaim asuransi konsumen                                                                                        3.492
   - Kliring konsumen                                                                                               1.023
   - Uang muka dari konsumen                                                                                          300
   - Uang muka perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor                                                          2.511
                                                                                                                  140.468
Pihak Berelasi
   - Liabilitas sewa                                                                                               49.191
   - Kliring konsumen                                                                                              36.691
                                                                                                                   85.882
Jumlah Utang Lain-Lain                                                                                            226.350

3.        Utang Pajak

Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp412.476 juta, yang terdiri dari:

                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                      Keterangan                                                       Jumlah
 Pajak Penghasilan Badan

      -      Pasal 29                                                                                             379.690
      -      Pasal 25                                                                                                   -
                                                                                                                  379.690
 Pajak Lain-Lain

      -      Pasal 21                                                                                               9.165
      -      Pasal 4 (2)                                                                                            9.333
      -      Pasal 23 dan 26                                                                                       14.288
                                                                                                                   32.786
 Jumlah Utang Pajak                                                                                               412.476

 4.        Akrual

 Saldo akrual pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp772.964 juta, yang terdiri dari:

                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                      Keterangan                                                        Jumlah
 Pihak Ketiga
   -    Insentif dan promosi                                                                                      319.242
   -    Bunga pinjaman                                                                                            285.619
   -    Bunga dari surat berharga yang diterbitkan                                                                 87.532
   -    Tunjangan karyawan lainnya                                                                                 61.293
   -    Jasa tenaga ahli                                                                                           10.522
   -    Perbaikan dan utilitas                                                                                      4.115
   -    Pelatihan                                                                                                     881
   -    Perjalanan dinas                                                                                            1.157
   -    Sewa                                                                                                          846
   -    Perlengkapan kantor                                                                                             -
   -    Lain-lain                                                                                                   1.757
 Jumlah Akrual                                                                                                    772.964




                                                          27
Page 45
5.   Pinjaman

Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp27.063.042 juta, yang terdiri dari pinjaman bank dan
pinjaman sindikasi. Seluruh pinjaman Perseroan diperuntukan sebagai modal kerja dan pembiayaan konsumen.

                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                       Keterangan                                                        Jumlah
 Pihak ketiga
 Pinjaman bank
 Rupiah
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                 5.491.736
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                     2.497.833
 MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta                                                                                 1.700.000
 Deutsche Bank AG                                                                                              1.500.000
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                      1.348.388
 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk                                                                       1.347.222
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                        1.100.000
 Standard Chartered Indonesia                                                                                  1.048.945
 PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                      1.000.000
 Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                                         775.000
 PT Bank OCBC NISP                                                                                               500.000
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                                  391.280
 Bank Permata                                                                                                    300.000
 PT Bank SBI Indonesia                                                                                           249.798
 PT Bank ANZ Indonesia                                                                                           240.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                          208.331
 PT Bank BCA Syariah                                                                                              77.737
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                                  28.683
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                                -
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                                         -
                                                                                                              19.804.953
 Dolar AS
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                                -
                                                                                                              19.804.953

 Pinjaman sindikasi
 Dolar AS
 CTBC Bank Co., Ltd                                                                                            2.422.772
 PT Bank HSBC Indonesia                                                                                        2.108.998
 Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta                                                              1.874.189
 PT Bank DBS Indonesia                                                                                           444.586
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.                                                                        407.544
                                                                                                               7.258.089
 Jumlah Pinjaman                                                                                              27.063.042

Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:

PT Bank Mandiri Tbk

Pada tanggal 4 November 2015, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sebesar Rp500.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 20 Desember 2025 dan telah diperpanjang hingga
20 Desember 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 14 Juli 2023,
8 Agustus 2023, dan 23 April 2024 masing-masing sebesar Rp500.000, Rp150.000, danRp 850.000. Fasilitas ini memiliki
jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 14 Juli 2026, 8 Agustus 2026, dan
23 April 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 31 Juli 2024,
29 November 2024, 2 Desember 2024, 19 Desember 2024, 30 Desember 2024, dan 9 Januari 2025 masing-masing
sebesar Rp1.500.000, Rp200.000, Rp500.000, Rp500.000, Rp150.000, dan Rp150.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo

                                                          28
Page 46
3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 23 Juli 2027 untuk penarikan pertama, masing-masing,
23 November 2027 untuk penarikan kedua, ketiga, dan keempat dan 23 Desember 2027 untuk penarikan kelima dan
keenam dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 30 Juli 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Rp1.000.000 melalui penarikan pada tanggal
31 Juli 2025 dan 29 September 2025 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rp800.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 23 Juli 2028 dan 23 September 2028 untuk
penarikan kedua dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 26 Mei 2026, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp3.000.000. Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Rp1.200.000 melalui penarikan pada tanggal
29 Mei 2026. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 23 Mei 2029 dengan
cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebesar Rp1.083.333 (2025: Rp2.130.556).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp5.491.736 (31 Desember 2025: Rp3.376.120).

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 13 April 2023 dan
10 Mei 2023 masing-masing sebesar Rp600.000 dan Rp900.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah
tanggal penarikan yaitu pada tanggal 13 April 2026 dan 8 Mei 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
20 Oktober 2023 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 20 Oktober 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.

Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 20 Mei 2024 sebesar
Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 20 Mei 2027
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 19 Desember 2024, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
20 Desember 2024 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 20 Desember 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap
tanggal penarikan.

Pada tanggal 18 Juni 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar
Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 20 Juni 2025 sebesar
Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 20 Juni 2028
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 17 November
2025 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal
17 November 2028 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.


                                                          29
Page 47
Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
sebesar Rp1.083.333 (2025: Rp2.116.667).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp2.497.833
(31 Desember 2025: Rp3.579.560).

MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta

Pada tanggal 27 Mei 2016, Perseroan menerima fasilitas pinjaman jangka pendek bersifat multi-currency dari MUFG
Bank Ltd, Cabang Jakarta sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 27 Mei 2017, fasilitas ini telah berubah
menjadi sebesar Dolar AS 30.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 31 Oktober 2023, fasilitas ini telah berubah menjadi
sebesar Dolar AS 50.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 3 Desember 2024, fasilitas ini telah berubah menjadi sebesar
Dolar AS 75.000.000 (nilai penuh). Pada tanggal 31 Oktober 2025, fasilitas ini telah berubah menjadi sebesar Dolar AS
100.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini telah di perpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta sebesar
Rp1.700.000 (31 Desember 2025: Rp1.140.000)

Deutsche Bank AG

Pada tanggal 21 November 2012, Perseroan telah mendapatkan fasilitas cerukan dari Deutsche Bank AG dengan total
Rp95.000. Fasilitas ini berakhir pada tanggal 1 Desember 2015 dan telah diperpanjang hingga tanggal 1 Desember 2016.
Pada tanggal 16 Mei 2016, fasilitas ini telah berubah menjadi fasilitas jangka pendek sebesar Rp95.000 dan berakhir
pada tanggal 16 Mei 2017. Pada tanggal 9 Maret 2017 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp155.000 sehingga
jumlah pokok menjadi Rp250.000. Fasilitas ini berakhir pada tanggal 9 Maret 2018. Pada tanggal 7 Desember 2017
fasilitas ini telah berubah menjadi fasilitas Financing Against Receivable. Pada tanggal 22 Februari 2019, fasilitas ini telah
diperpanjang selama 3 tahun sampai dengan 22 Februari 2022. Pada tanggal 29 November 2024 telah dilakukan
penambahan fasilitas sebesar Rp250.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp500.000. Pada tanggal 28 Juli 2025 telah
dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp1.000.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2027.

Pada tanggal 29 November 2024 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp250.000, sehingga jumlah pokok
menjadi Rp500.000. Pada tanggal 28 Juli 2025 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp1.000.000, sehingga
jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
28 Februari 2027.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Deutsche Bank AG Indonesia sebesar Rp1.500.000
(31 Desember 2025: Rp650.000)

PT Bank Central Asia Tbk

Pada tanggal 26 November 2012, Perseroan telah menerima fasilitas jangka pendek revolving Uncommitted Money
Market Line dari PT Bank Central Asia Tbk dengan batas maksimum kredit sebesar Rp500.000. Fasilitas ini mengalami
beberapa perubahan. Fasilitas ini telah berubah menjadi Rp1.200.000 pada tanggal 13 September 2016. Fasilitas ini
telah diperpanjang beberapa kali dan terakhir jatuh tempo pada 14 Oktober 2026.

Pada tanggal 5 Januari 2023, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Central Asia Tbk
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp300.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 14 Januari 2026. Pada tanggal
pelaporan, fasilitas tersebut masih dalam proses perpanjangan.

Pada tanggal 20 Maret 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 18 April 2023,
10 Mei 2023, dan 25 Mei 2023, masing-masing sebesar Rp300.000, Rp700.000, dan Rp500.000. Fasilitas ini akan jatuh

                                                             30
Page 48
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada 18 April 2026, 10 Mei 2026, dan 25 Mei 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal tanggal penarikan.

Pada tanggal 20 September 2023, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui melalui penarikan pada tanggal
21 September 2023 dan 1 April 2024, masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada 21 September 2026 dan 1 April 2027 dengan cicilan pembayaran
pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.

Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 1 Agustus 2024 dan
11 April 2025, masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah
tanggal penarikan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2027 dan 11 April 2028 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman
triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp1.500.000 Perseroan belum melakukan penarikan terhadap fasilitas ini. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada
7 Januari 2027.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp750.000 (2025: Rp1.791.667)

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp1.348.388
(31 Desember 2025: Rp1.746.769)

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan batas maksimum kredit sebesar Rp200.000. Perseroan belum
melakukan penarikan atas fasilitas ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2026.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah memperoleh fasilitas jangka panjang dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp1.500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
26 September 2025 dan 18 Mei 2026, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 26 September 2028 dan 18 Mei 2029 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp111.111 (2025: Rp41.667).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebesar
Rp1.347.222 (31 Desember 2025: Rp458.333).

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Pada tanggal 9 November 2012, Perseroan telah menerima fasilitas jangka pendek Money Market dari PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebesar Rp100.000. Fasilitas ini mengalami beberapa perubahan. Pada tanggal 29 Januari 2014 fasilitas ini
berubah menjadi Rp300.000 dan pada 18 Juni 2015 menjadi Rp500.000. Pada tanggal 9 Februari 2017, fasilitas ini
kembali mengalami perubahan menjadi bersifat multi-currency yang disebut dengan ‘Pinjaman Transaksi Khusus
Ekstra’. Pada tanggal 17 April 2018, Fasilitas ini berubah menjadi Rp750.000 dan akan jatuh tempo pada tanggal
31 Januari 2019. Pada tanggal 12 Mei 2026, Fasilitas ini telah berubah menjadi Rp1.100.000.Fasilitas ini telah
diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2026. Pada tanggal pelaporan, fasilitas tersebut
masih dalam proses perpanjangan.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

                                                         31
Page 49
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp1.100.000
(31 Desember 2025: Rp746.799).

Standard Chartered Indonesia

Pada tanggal 6 Februari 2025, Perseroan telah menerima pinjaman jangka pendek dari Standard Chartered Indonesia
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp700,000. Fasilitas ini telah tempo pada tanggal 31 Juli 2026.

Pada tanggal 12 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Indonesia sebesar
Rp2.100.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 27 November 2025 dan
15 Desember 2025, dengan masing-masing penarikan sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.100.000. Fasilitas ini memiliki masa
jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 27 November 2026 dan 15 Desember
2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Indonesia
sebesar Rp1.050.000 (2025: Rp1.825.000).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap Standard Chartered Indonesia sebesar
Rp1.048.945 (31 Desember 2025: Rp2.496.389).

PT Bank Mizuho Indonesia

Pada tanggal 11 Juli 2025, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Mizuho Indonesia
dengan batas maksimum kredit sebesar Rp500.000. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan penambahan fasilitas
sebesar Rp500.000, sehingga jumlah pokok menjadi Rp1.500.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
10 Juni 2027.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp1.000.000
(31 Desember 2025: Rp500.000).

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Pada tanggal 17 April 2012, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka pendek Uncommitted Money Market Line dari
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dengan total Rp400.000. Fasilitas ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada tanggal
4 Januari 2017 fasilitas ini berubah menjadi Rp375.000. Pada tanggal 2 Februari 2021, fasilitas ini berubah menjadi
bersifat multi-currency. Pada tanggal 19 November 2024 telah dilakukan penambahan fasilitas sebesar Rp400.000,
sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp775.000. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada
31 Mei 2027.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank SMBC Indonesia sebesar Rp775.000
(31 Desember 2025: Rp nihil).

PT Bank OCBC NISP Indonesia Tbk

Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank OCBC NISP Tbk
sebesar Rp500.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 30 Januari 2027.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank OCBC NISP Indonesia Tbk sebesar Rp500.000
(31 Desember 2025: Rp nihil).




                                                         32
Page 50
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sebesar Rp500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 Agustus 2023, 25 Maret 2025 dan 26 Juni 2025, masing-masing sebesar Rp200.000, Rp200.000 dan Rp100.000.
Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2026,
25 Maret 2028 dan 25 Juni 2028, dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.

Pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan telah mengubah jenis fasilitas jangka panjang dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk dari berjangka menjadi berulang. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 25 Maret 2027. Atas fasilitas yang masih bisa
ditarik, Perseroan telah melakukan penarikan pada tanggal 25 Mei 2026 dan 9 Juni 2026, masing-masing sebesar
Rp100.000 dan Rp100.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu masing-masing
pada tanggal 25 Mei 2029 dan 9 Juni 2029, dengan cicilan 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sebesar Rp86.111 (2025: Rp133.333).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebesar
Rp391.280 (31 Desember 2025: Rp277.515).

PT Bank Permata Tbk

Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari PT Bank Permata Tbk
sebesar Rp300.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada 30 September 2025 dan telah diperpanjang hingga
30 September 2026.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Permata Tbk sebesar
Rp300.000 (2025: Rp nihil).

PT Bank SBI Indonesia

Pada tanggal 29 September 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank SBI Indonesia sebesar
Rp300.000 Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 15 Oktober 2025 sebesar
Rp300.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penaikan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2028
dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank SBI Indonesia sebesar
Rp50.000 (2025: Rp nihil).

Pembayaran bunga pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank SBI Indonesia sebesar Rp249.798
(31 Desember 2025: Rp299.711).

PT Bank ANZ Indonesia

Pada tanggal 23 Februari 2023 Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman jangka pendek bersifat multi-currency dari
PT Bank ANZ Indonesia sebesar Dolar AS 15.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Juni 2027.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank ANZ Indonesia sebesar Rp240.000
(31 Desember 2025: Rp240.000).


                                                         33
Page 51
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp500.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
27 September 2024 sebesar Rp500.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 27 September 2027 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal
penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp83.333 (2025: Rp166.667).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar
Rp208.331 (31 Desember 2025: Rp291.662).

PT Bank BCA Syariah

Pada tanggal 30 Agustus 2023, perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
sebesar Rp250.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 September 2023 dan 20 Oktober 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp200.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 September 2026 dan 20 Oktober 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank BCA Syariah sebesar
Rp33.333 (2025: Rp66.667).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank BCA Syariah sebesar Rp77.737 (31 Desember
2025: Rp111.030).

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pada tanggal 30 Agustus 2023, perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
sebesar Rp250.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
25 September 2023 dan 20 Oktober 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp200.000. Fasilitas ini memiliki jatuh
tempo 3 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 September 2026 dan 20 Oktober 2026 dengan cicilan
pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk sebesar Rp44.152 (2025: Rp84.199).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, total saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebesar
Rp28.683 (31 Desember 2025: Rp72.790).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp1.000.000. Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal
26 Mei 2025 sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo 1 tahun setelah tanggal penarikan yaitu pada
tanggal 26 Mei 2026 dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman yang dimulai 1 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp416.197 (2025: Rp583.333).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

                                                         34
Page 52
Pada tanggal 30 Juni 2026, tidak terdapat saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk (31 Desember 2025: Rp416.197).

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan telah mendapatkan fasilitas jangka panjang dari PT Bank Maybank Indonesia
Tbk sebesar Rp500.000 Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas ini melalui penarikan pada tanggal 25 Mei 2023
dan 22 Juni 2023 masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp400.000, Fasilitas ini memiliki akan jatuh tempo 3 tahun
sejak tanggal penarikan yaitu pada tanggal 25 Mei 2026 dan 22 Juni 2026 dengan cicilan pembayaran pokok bulanan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Maybank Indonesia
Tbk sebesar Rp83.310 (2025: Rp166.667).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, tidak terdapat saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(31 Desember 2025: Rp83.310).

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Pada tanggal 18 November 2010, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar
Rp100.000. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dan akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2026.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki saldo terutang atas fasilitas ini.

PT Bank Nano Syariah

Pada tanggal 26 Januari 2026, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari PT Bank Nano Syariah sebesar
Rp225.000. Perseroan belum melakukan penarikan terhadap fasilitas ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
26 Januari 2029.

Pinjaman Sindikasi Dengan CTBC Bank Co., Ltd sebagai Agen Fasilitas

Pada tanggal 18 Desember 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 200.000.000 (nilai penuh), dengan CTBC Bank Co., Ltd sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.

Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
                                                                      Mata Uang             Fasilitas maksimum
                                                                                               (nilai penuh)
 Citibank, N.A., Cabang Jakarta                                         Dolar AS                           35.000.000
 The Korea Development Bank, Cabang Singapura                           Dolar AS                           35.000.000
 CTBC Bank Co., Ltd., Cabang Singapura                                  Dolar AS                           35.000.000
 Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., Cabang Singapura               Dolar AS                           35.000.000
 The Shanghai Commercial & Savings Bank, Ltd. Offshore Banking          Dolar AS                           20.000.000
 Branch
 Taishin International Bank Co., Ltd                                    Dolar AS                          20.000.000
 Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Cabang                   Dolar AS                          10.000.000
 Singapura
 Taiwan Cooperative Bank, Offshore Banking Branch                      Dolar AS                           10.000.000
 Jumlah                                                                Dolar AS                          200.000.000

Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 200.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 6 Februari 2025,
6 Mei 2025, 9 Mei 2025, 14 Mei 2025, 18 Juni 2025, 11 Juli 2025, 8 Oktober 2025, dan 18 Desember 2025, masing-
masing sejumlah Dolar AS 55.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 30.000.000, Dolar AS



                                                             35
Page 53
20.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 15.000.000, dan Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran
cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari CTBC Bank Co., Ltd sebesar
Dolar AS 33.333.334 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp575.012 (2025: Dolar AS 30.416.667 (nilai penuh) atau ekuivalen
Rp503.772).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap CTBC Bank Co., Ltd sebesar Dolar AS 135.683.916
atau ekuivalen Rp2.422.772 (31 Desember 2025: Dolar AS 168.675.664 atau ekuivalen Rp2.830.715).

Pinjaman Sindikasi Dengan PT Bank HSBC Indonesia Sebagai Agen Fasilitas

Pada tanggal 26 Mei 2023, Perseroan telah menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 390.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas
ini adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.

Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
                                                                      Mata Uang              Fasilitas maksimum
                                                                                                (nilai penuh)
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                            Dolar AS                   55.000.000
 MUFG Bank.Ltd., Cabang Singapura                                      Dolar AS                   50.000.000
 Oversea-Chinese Banking Corporation Limited                           Dolar AS                   50.000.000
 RHB Bank Berhad                                                       Dolar AS                   30.000.000
 PT Bank DBS Indonesia                                                 Dolar AS                   30.000.000
 Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., Cabang Singapura              Dolar AS                   25.000.000
 PT Bank ANZ Indonesia                                                 Dolar AS                   25.000.000
 Citibank, N,A., Cabang Jakarta                                        Dolar AS                   25.000.000
 The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited                 Dolar AS                   25.000.000
 PT Bank UOB Indonesia                                                 Dolar AS                   25.000.000
 PT Bank CTBC Indonesia                                                Dolar AS                   25.000.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited                                     Dolar AS                   12.500.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta                     Dolar AS                   12.500.000
 Jumlah                                                                Dolar AS                  390.000.000

Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 390.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 26 Juni 2023,
11 Agustus 2023, 8 November 2023, 11 Desember 2023, 16 Januari 2024, 22 Januari 2024, 26 Februari 2024,
27 Maret 2024, 13 Mei 2024, 14 Mei 2024, 20 Mei 2024, 19 Agustus 2024, 23 September 2024, dan 26 November 2024,
masing-masing sejumlah Dolar AS 50.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000,
Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 30.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS
25.000.000, Dolar AS 50.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 20.000.000, dan Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh)
dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia
sebesar Dolar AS 65.000.001 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp1.122.140 (2025: Dolar AS 130.000.000 (nilai penuh) atau
ekuivalen Rp2.141.627).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 18 April 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar AS
60.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.

Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
                                                                       Mata Uang            Fasilitas maksimum
                                                                                               (nilai penuh)
 PT Bank Mizuho Indonesia                                               Dolar AS                            20.000.000
 MUFG Bank,Ltd., Cabang Singapura                                       Dolar AS                            20.000.000
 Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura                   Dolar AS                            20.000.000
 Jumlah                                                                 Dolar AS                            60.000.000

                                                            36
Page 54
Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 60.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 28 Mei 2024,
10 Juni 2024 dan 27 Juni 2024 masing-masing sejumlah Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 20.000.000 dan Dolar AS
25.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia
sebesar Dolar AS 10.000.000 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp173.021 (2025: Dolar AS 20.000.000 (nilai penuh) atau
ekuivalen Rp328.913).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank HSBC Indonesia sebesar Dolar AS 118.111.521
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp2.108.998 (31 Desember 2025: Dolar AS 192.804.184 (nilai penuh) atau ekuivalen
Rp3.235.639).

Pinjaman Sindikasi Dengan Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta Sebagai Agen Fasilitas

Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang Sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 150.000.000 (nilai penuh), dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta sebagai agen fasilitas. Jangka
waktu penarikan fasilitas ini adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.

Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
                                                                       Mata Uang            Fasilitas maksimum
                                                                                               (nilai penuh)
 Bank of China (Hong Kong) Limited                                       Dolar AS                        100.000.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta                       Dolar AS                          50.000.000
 Jumlah                                                                  Dolar AS                        150.000.000

Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 150.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 6 Mei 2025,
9 Mei 2025, 27 Mei 2025, 18 Juni 2025, 12 Agustus 2025, 21 Agustus 2025, dan 19 September 2025 masing-masing
sejumlah Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 15.000.000, Dolar AS 25.000.000, Dolar AS 20.000.000, Dolar AS 20.000.000,
Dolar AS 10.000.000, dan Dolar AS 35.000.000 (nilai penuh) dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3
bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Bank of China (Hong Kong)
Limited, Cabang Jakarta sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp432.366 (2025: Dolar AS 19.583.333
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp324.041).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Bank of China (Hong Kong) Limited, cabang Jakarta
sebesar Dolar AS 104.961.302 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp1.874.189 (31 Desember 2025: Dolar AS 129.695.590 (nilai
penuh) atau ekuivalen Rp2.176.552).

Pinjaman Sindikasi Dengan PT Bank DBS Indonesia Sebagai Agen Fasilitas

Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan menerima fasilitas kredit melalui utang sindikasi dengan nilai sebesar Dolar
AS 330.000.000 (nilai penuh), dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai agen fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ini
adalah 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman.

Pinjaman sindikasi tersebut diperoleh dari:
                                                                       Mata Uang           Fasilitas maksimum
                                                                                              (nilai penuh)
 The Korea Development Bank, Cabang Singapura                            Dolar AS                        50.000.000
 The Korea Development Bank, Cabang Tokyo                                Dolar AS                        10.000.000
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                              Dolar AS                        15.000.000
 PT Bank Mizuho Indonesia                                                Dolar AS                        30.000.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta                       Dolar AS                        17.500.000
 PT Bank DBS Indonesia                                                   Dolar AS                        30.000.000
 MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                         Dolar AS                        30.000.000
 Oversea-Chinese Banking Corporation Limited                             Dolar AS                        50.000.000

                                                          37
Page 55
                                                                        Mata Uang            Fasilitas maksimum
                                                                                                (nilai penuh)
 Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang                 Dolar AS
                                                                                                             25.000.000
 Singapura
 Taipei Fubon Commercial Bank Co. Ltd                                    Dolar AS                            15.000.000
 The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Ltd                      Dolar AS                            25.000.000
 BNP Paribas, Cabang Singapura                                           Dolar AS                            15.000.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited. Cabang Jakarta                       Dolar AS                            17.500.000
 Jumlah                                                                  Dolar AS                           330.000.000

Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar AS 25.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 22 Juni 2026 dengan
pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai 3 bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia sebesar
Dolar AS nihil atau ekuivalen Rp nihil (2025: nihil).

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap PT Bank DBS Indonesia sebesar Dolar AS 22.823.925
(nilai penuh) atau ekuivalen Rp444.586 (31 Desember 2025: Dolar AS nihil (nilai penuh) atau ekuivalen Rp nihil).

Oversea-Chinese Banking Corporation Limited

Pada tanggal 25 September 2025, Perseroan telah menerima fasilitas jangka panjang dari Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited sebesar Dolar AS 50.000.000 (nilai penuh). Perseroan telah menggunakan fasilitas ini sebesar Dolar
AS 25.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 11 Maret 2026 dengan pembayaran cicilan pokok triwulan yang dimulai
3 bulan sejak tanggal penarikan.

Selama tahun 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited sebesar Dolar AS 2.083.333 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp37.200 (2025: Dolar AS nihil (nilai penuh)
atau ekuivalen Rp nihil).

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang atas pinjaman terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
sebesar Dolar AS 22.823.925 (nilai penuh) atau ekuivalen Rp407.544 (31 Desember 2025: Dolar AS nihil (nilai penuh)
atau ekuivalen Rp nihil).

6.   Surat Berharga Yang Diterbitkan

Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp9.358.096 juta. yang terdiri dari:

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Keterangan                                                        Jumlah
 Rupiah
 Nilai nominal:
   -     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023                                                              433.850
   -     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023                                                             250.784
   -     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024                                                            890.563
   -     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024                                                           1.247.826
   -     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025                                                              859.805
   -     Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025                                                             500.000
   -     Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025                                                          2.500.000
   -     Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026                                                         2.500.000
   -     Obligasi Berkelanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026                                                        191.000
                                                                                                                 9.373.828
 Dikurangi:
 Biaya emisi belum diamortisasi                                                                                   (15.732)
 Bersih                                                                                                         9.358.096

 Amortisasi biaya emisi obligasi                                                                                    7.227




                                                              38
Page 56
Berikut adalah rincian utang obligasi sesuai dengan jatuh temponya:
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                        Keterangan                                                        Jumlah
 < 1 tahun                                                                                                     4.289.837
 1 – 2 tahun                                                                                                   2.107.631
 2 – 3 tahun                                                                                                   2.976.360
 Jumlah                                                                                                        9.373.828

Berikut adalah nilai tercatat atas jumlah obligasi dan beban bunga yang masih harus dibayar:
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                        Keterangan                                                        Jumlah
 Obligasi                                                                                                      9.373.828
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                             87.532
 Jumlah                                                                                                        9.461.360

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap     Jatuh Tempo                     Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A         566.150              5,50%            21 Juli 2024         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B         433.850              6,00%            11 Juli 2026         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 Seri A pada tanggal 21 Juli 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023

                                                                 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap     Jatuh Tempo                   Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A         849.216              6,40%          26 November 2024      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B         250.784              6,75%          16 November 2026      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).

Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 Seri A pada tanggal 26 November 2024.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap     Jatuh Tempo                     Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A        1.109.437             6,40%            12 April 2025         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B         890.563              6,55%             2 April 2027         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).


                                                         39
Page 57
Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 Seri A pada tanggal 12 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap       Jatuh Tempo                   Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A        1.252.174             6,55%           16 September 2025      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B        1.247.826             6,90%            6 September 2027      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 Seri A dan
Seri B ini menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025

                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap       Jatuh Tempo                     Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A        1.640.195             6,40%              25 April 2026         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B         859.805              6,70%              15 April 2028         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini
menurut Pefindo adalah idAAA (triple A, stable outlook).

Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 Seri A pada tanggal 25 April 2026.

Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025

                                                                      (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap       Jatuh Tempo                      Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A         112.067              6,15%               18 Juli 2026          Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B         387.933              6,55%                8 Juli 2028          Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini menurut Fitch
Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).

Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Obligasi     Nilai Nominal    Tingkat Bunga Tetap       Jatuh Tempo                   Cicilan Pokok Obligasi
    Seri A        1.470.000             5,85%           22 September 2026      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
    Seri B        1.030.000             6,15%           12 September 2028      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B ini menurut Fitch
Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).



                                                           40
Page 58
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026

                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
     Obligasi     Nilai Nominal     Tingkat Bunga Tetap    Jatuh Tempo                    Cicilan Pokok Obligasi
      Seri A        1.038.305              4,75%           6 Maret 2027         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
      Seri B        1.461.695              5,75%          26 Februari 2029      Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 Seri A dan Seri B ini menurut
Fitch Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).

Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026

                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
     Obligasi     Nilai Nominal     Tingkat Bunga Tetap    Jatuh Tempo                     Cicilan Pokok Obligasi
      Seri A          94.268               6,90%            10 Juli 2027         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
      Seri B          96.732               7,25%            30 Juni 2029         Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo

Bunga Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga Obligasi Keberlanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, peringkat Obligasi Berkelanjutan Orange I Tahap I Tahun 2026 Seri A dan Seri B ini menurut
Fitch Ratings adalah AAA(idn) (Triple A).

7.    Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp363.795 juta. yang terdiri dari:
                                                                (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                          Keterangan                                                       Jumlah
 Imbalan pensiun dan pascakerja lainnya                                                                         119.995
 Imbalan jangka panjang lainnya                                                                                 278.364
 Jumlah                                                                                                         398.359

Liabilitas imbalan kerja untuk tahun-tahun berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dihitung oleh
aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan dengan menggunakan metode projected unit credit.
Berikut ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria masing-masing tertanggal 12 Januari 2026.

Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut :
                                  Keterangan                                                        2025
 Asumsi Ekonomi
 Tingkat diskonto                                                                                            6,0% - 6,5%
 Kenaikan gaji di masa datang                                                                                       6,0%

8.    Komitmen dan Kontijensi

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak memiliki Komitmen dan Kontijensi.

9.    Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo dan Belum Dilunasi

Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini. Pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo. Tidak ada
liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.

Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan/atau pinjaman yang diterima untuk kepentingan Perseroan yang material,
yang mencakup jumlah pinjaman untuk tanggal terkini yang dapat ditentukan, tingkat bunga, sifat dari pinjaman,
jaminan yang diberikan, pemenuhan terhadap ketentuan liabilitas dan transaksi yang menyebabkan terjadinya liabilitas.

                                                           41
Page 59
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT. DAN DARI
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN DIDALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA. TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS)




                                                42
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 (diaudit) dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit),
dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026
tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                  30 Juni                     31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2026*                 2025                   2024
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                    379.362                344.578               303.968
   - Pihak berelasi                                                   46.765                 53.274                   212
                                                                     426.127                397.852               304.180
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
                                                                  48.450.484             46.958.874            39.902.300
   kerugian penurunan nilai
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
                                                                   3.080.104              2.543.642             3.681.599
   penyusutan
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
   penurunan nilai:
    - Pihak ketiga                                                   169.171                174.896               182.892
    - Pihak berelasi                                                 194.212                219.071               167.719
                                                                     363.383                393.967               350.611
 Beban dibayar dimuka:
   - Pihak ketiga                                                    162.015                175.382               130.676
   - Pihak berelasi                                                   86.239                    365                   666
                                                                     248.254                175.747               131.342
 Klaim atas restitusi pajak                                            2.288                  7.680                11.844
 Aset derivatif                                                      657.999                148.858               197.590
 Investasi pada entitas asosiasi                                      51.790                 63.312                37.257
 Aset pajak tangguhan - bersih                                       225.414                240.168               208.939
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 919.642                947.639               855.549
 JUMLAH ASET                                                      54.425.485             51.877.739            45.681.211

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                   117.145                116.992               164.387
    - Pihak berelasi                                                   7.323                 12.840                 5.952
                                                                     124.468                129.832               170.339
 Utang premi asuransi
   - Pihak berelasi                                                  624.452                585.445               505.821
 Akrual                                                              772.964                575.866               533.044
 Utang pajak:
   - Pajak penghasilan badan                                         379.690                449.125               335.051
   - Pajak lain-lain                                                  32.786                 89.577                73.977
                                                                     412.476                538.702               409.028
 Utang lain-lain:

                                                             43
Page 61
                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                        2026*                 2025                   2024
    -   Pihak ketiga                                                       140.468                135.426               116.817
    -   Pihak berelasi                                                       85.882                82.109                 95.266
                                                                           226.350                217.535               212.083

 Liabilitas derivatif                                                            -                      25.954               6.398
 Pinjaman                                                               27.063.042                  24.729.091          22.736.202
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                           9.358.096                  10.273.447           8.620.483
 Liabilitas imbalan kerja                                                  398.359                     363.795             312.100
 JUMLAH LIABILITAS                                                      38.980.207                  37.439.667          33.505.498

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  280.000                     280.000            280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                      36.020                      36.020             36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                            44.760                   (131.254)             (5.566)
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                         14.100                      13.100              12.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                      15.070.398                  14.240.206          11.853.159
 JUMLAH EKUITAS                                                         15.445.278                  14.438.072          12.175.713
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          54.425.485                  51.877.739          45.681.211
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                           30 Juni                        31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2026*           2025*            2025              2024
 PENGHASILAN
 Penghasilan pembiayaan konsumen                                    6.013.393         5.271.879          10.887.090       9.499.097
 Penghasilan dari ijarah - bersih                                     979.609         1.293.320           2.402.505       2.449.745
 Penghasilan bunga dan denda                                          128.463            88.371             203.110         181.794
 Penghasilan lain-lain                                                  9.113             8.385              21.867          23.268
 Jumlah penghasilan                                                 7.130.578         6.661.955          13.514.572      12.153.904

 BEBAN
 Beban usaha                                                       (1.671.148)       (1.621.557)        (3.256.854)      (2.945.353)
 Beban bunga dan keuangan                                          (1.252.218)       (1.202.451)        (2.463.428)      (2.095.510)
 Penyisihan kerugian penurunan                                       (905.285)         (697.756)        (1.370.569)      (1.058.091)
   nilai pembiayaan konsumen
 Rugi entitas asosiasi                                             (11.576)              (11.694)           (24.007)        (20.282)
 Beban penurunan nilai lain-lain                                 (241.637)             (212.523)          (446.210)       (363.281)
 Jumlah beban                                                  (4.081.864)           (3.745.981)        (7.561.068)     (6.482.517)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                  3.048.714             2.915.974          5.953.504       5.671.387
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                         (674.453)             (643.494)        (1.320.875)     (1.255.853)
 LABA BERSIH                                                     2.374.261             2.272.480          4.632.629       4.415.534
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                         (55)              (95)            11.995            (446)
 Pajak penghasilan terkait                                                  66                21            (2.639)              98
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
                                                                             -                  -                 79            (26)
 asosiasi
 Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi                                -                  -                (17)                6
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Cadangan lindung nilai arus kas                                     225.658            (39.897)          (161.139)        (20.448)
 Pajak penghasilan terkait                                           (49.644)              8.778             35.451           4.499
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                                      176.025           (31.193)          (116.270)        (16.317)
   BERJALAN, SETELAH PAJAK
 JUMLAH PENGHASILAN
                                                                    2.550.286         2.241.287           4.516.359       4.399.217
   KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK

                                                              44
Page 62
                                                             (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               30 Juni                        31 Desember
                         Keterangan
                                                        2026*           2025*            2025              2024
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
                                                            8.480              8.116             16.545             15.770
   (Rupiah penuh)
*) Tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS

                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                        30 Juni                            31 Desember
                   Keterangan
                                              2026*                  2025*             2024             2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 operasi
 Penerimaan kas dari konsumen                   32.097.198            28.719.451          59.837.550        56.371.571
 Penerimaan kas dari pembiayaan bersama            507.981               494.913           1.176.685           356.222
 tanpa recourse
 Penerimaan bunga bank                               7.084                 4.271              10.031            19.000
 Penerimaan pinjaman karyawan                        9.894                 8.975              17.694            18.465
 Penerimaan lain-lain                               26.116               107.227             146.454           178.618
 Total Penerimaan Kas                           32.648.273            29.334.837          61.188.414        56.943.876

 Pembayaran kepada penyalur kendaraan          (25.301.580)          (22.986.242)       (49.324.435)       (45.773.267)
 Pembayaran pembiayaan bersama tanpa              (442.098)             (214.254)          (568.478)          (623.333)
 recourse
 Pembayaran premi asuransi konsumen               (476.085)             (437.808)          (908.440)          (835.509)
 Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan      (3.536.409)           (3.844.296)        (7.149.230)        (8.415.957)
 Pembayaran beban bunga & keuangan              (1.214.888)           (1.070.445)        (2.399.989)        (2.051.599)

 Pembayaran pinjaman karyawan                       (9.621)              (10.570)           (21.540)           (26.104)
 Pengeluaran lain-lain                            (152.460)             (126.476)          (205.185)          (184.608)
 Total Pengeluaran Kas                         (31.133.141)          (28.690.091)       (60.577.297)       (57.910.377)

 Pembayaran pajak penghasilan badan               (773.030)             (653.653)        (1.205.218)        (1.200.078)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas          742.102               (8.907)          (594.101)        (2.166.579)
 operasi

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 investasi
 Hasil penjualan aset tetap                             176                   485              1.097              2.422
 Penempatan investasi pada entitas asosiasi               -                     -           (50.000)                  -
 Pembayaran aset hak guna                          (67.038)              (81.834)          (106.559)          (144.605)
 Pembelian aset tetap                             (147.205)             (183.026)          (365.773)          (343.501)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
                                                  (214.067)             (264.375)          (521.235)          (485.684)
 investasi

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 pendanaan
 Penerimaan pinjaman bank                       139.752.846           128.140.250        244.112.300        158.139.575
 Pelunasan pinjaman bank                      (137.744.150)         (126.918.396)      (242.210.364)      (152.598.547)
 Hasil penerbitan surat berharga                   2.691.000             2.500.000          5.500.000          4.500.000
 Pelunasan surat berharga                        (3.604.972)           (1.916.410)        (3.844.824)        (4.097.260)
 Pembayaran biaya penerbitan surat berharga           (8.606)                     -           (15.689)           (10.999)
 Pembayaran sewa                                     (40.287)              (37.462)           (77.586)           (73.497)
 Pembayaran dividen kas                          (1.543.080)           (1.480.640)        (2.254.000)        (3.514.560)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
                                                  (497.249)               287.342          1.209.837          2.344.712
 pendanaan

 Kenaikan/(penurunan) bersih kas                      30.786               14.060             94.501          (307.551)
 Penyesuaian selisih kurs                             (2.511)               (654)              (829)              (708)

 Kas dan setara kas awal periode                    397.852               304.180            304.180            612.439
 Kas dan setara kas akhir periode                   426.127               317.586            397.852            304.180

                                                  45
Page 63
                                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         30 Juni                            31 Desember
                    Keterangan
                                                               2026*                  2025*             2024             2023

 Kas dan setara kas terdiri dari:                                      91.588                92.209            67.759            70.648
 Kas
 Bank
 - Pihak ketiga                                                      287.774                224.505           276.819           233.320
 - Pihak berelasi                                                     46.765                    872            53.274               212
 Jumlah kas dan setara kas                                           426.127                317.586           397.852           304.180
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                                                  30 Juni                           31 Desember
                          Keterangan
                                                                          2026*                2025*            2025            2024
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                      11,20           12,08           11,48            12,42
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                     30,74           35,13           32,09            36,27
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                               0,72            0,73            0,72             0,73
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                            2,52            2,73            2,59             2,75
 Jumlah ekuitas / jumlah modal disetor (x)                                        55,16           46,20           51,56            43,48
 Laba bersih / jumlah pendapatan (x)                                               0,33            0,34            0,34             0,36
 Gearing ratio2) (x)                                                               2,36            2,56            2,42             2,58
 Financing to Asset (%)                                                           89,02               89,06        90,52           87,18
 Non Performing Financing – Net (%)                                                0,28                0,03         0,29            0,02
 Interest Coverage Ratio (x)                                                       3,64                3,64         3,61            3,94
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                   0,35                0,38         0,36            0,41
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020. perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih
   Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable dengan laporan
   keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                                 Rasio yang dipersyaratkan                      30 Juni 2026*

 Debt to Equity Ratio (x)                                              Maksimum 10:1                                2,52
 Gearing Ratio (x)                                                     Maksimum 10x                                 2,36
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                     Minimum 40%                                  89,02
 Non Performing Loan (>90 hari) – Net (%)                              Maksimum 5%                                  0,28
Keterangan:
*) Tidak diaudit

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                    46
Page 64
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Nomor
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00949/2.1457/AU.1/09/2087-2/1/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Hendra Setiadi, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 2087).




                                                      47
Page 65
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                               KEGIATAN              USAHA,            SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati. S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, sebagaimana seluruh
pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng. S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso. S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady. S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.- per saham
 Keterangan                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                                          300.000.000           300.000.000.000.-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                         279.999.900            279.999.900.000.-       99.99996
 - PT Arya Kharisma                                                           100                    100.000.-        0.00004

                                                               48
Page 66
                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.- per saham
 Keterangan                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                                              (Rp)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        280.000.000           280.000.000.000.-   100.00000
 Saham Dalam Portepel                                               20.000.000            20.000.000.000.-

C. Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 31 Maret 2026, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina. S.H., Notaris di Jakarta Pusat. dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194186 tanggal 02 April 2026; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073852.AH.01.11.Tahun 2026 pada tanggal 02 April 2026 (selanjutnya
disebut “Akta No. 33/2026”) dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance
No. 73 tanggal 29 Mei 2026. dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina. S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0319688 tanggal 05 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127119.AH.01.11.Tahun 2026
pada tanggal 05 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 73/2026”).

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                                      :   Siswadi
Komisaris                                               :   Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen                                    :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen                                    :   Margono Tanuwijaya

Direksi
Presiden Direktur                                       :   Indra Gunawan
Direktur Operation                                      :   Setia Budi
Direktur Marketing                                      :   Daniel Hartono
Direktur Regional, Information Technology & Risk        :   Julius Julianto Kusdinar
Direktur Human Capital, General Services,               :   Sri Harjati
Environmental Social Responsibility, and
Sustainability
Direktur Finance                                        :   Santi

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, kecuali Bapak Indra
Gunawan (Presiden Direktur) terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di Tahun 2028, yaitu tanggal diperolehnya surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
sedangkan: (i) Bapak Siswadi (Presiden Komisaris); (ii) Bapak Julius Julianto Kusdinar (Direktur); dan (iii) Ibu Santi
(Direktur), yang baru akan efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai dengan
diterbitkannya Informasi Tambahan ini uji penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK belum
diperoleh.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.

Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


                                                            49
Page 67
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 1 Juli 2025 dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025. Kecuali
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diungkapkan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
                          Siswadi

                          Presiden Komisaris

                          Warga Negara Indonesia, 55 tahun.

                          Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Ekonomi
                          dari Universitas Brawijaya pada tahun 1994 dan Magister Hukum dari Universitas Padjajaran
                          pada tahun 2004.

                          Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                          Apr 2026 - sekarang       : Direktur, PT Astra International Tbk
                          Mar 2026 – sekarang       : Presiden Komisaris, PT Federal International Finance
                          Mar 2026 – sekarang       : Anggota Komite dan Remunerasi, PT Federal International
                                                      Finance
                          Mar 2026 – sekarang       : Presiden Komisaris, PT Sedaya Multi Investama
                          Mar 2026 – sekarang       : Anggota Komite dan Remunerasi, PT Astra Sedaya Finance
                          Mar 2026 – sekarang       : Presiden Komisaris, PT Astra Sedaya Finance
                          Apr 2024 – Mar 2026       : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
                          Apr 2024 – Apr 2025       : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
                          Apr 2024 – Mar 2026       : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
                          Apr 2024 – Mar 2026       : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
                          Apr 2018 – Apr 2024       : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya Finance
                          Apr 2018 – Apr 2024       : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
                          Apr 2013 – Mar 2024       : Presiden Komisaris, PT Astra Auto Finance
                          Apr 2013 – Mar 2024       : Komisaris, PT Stacomitra Graha
                          Apr 2013 – Mar 2024       : Komisaris, PT Sedaya Pratama
                          Apr 2017 – Apr 2018       : Direktur (Deputy Chief Executive Officer), PT Astra Sedaya
                                                      Finance
                          Jun 2014 – Apr 2017       : Direktur (Chief Human Capital & GA Officer), PT Astra Sedaya
                                                      Finance
                          Apr 2013 – Mei 2014       : Direktur (Chief HR, IT & Commercial Fleet Officer), PT Astra
                                                      Sedaya Finance
                          Apr 2013 – Apr 2018       : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
                          Apr 2008 – Apr 2013       : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
                          Sep 2007 – Apr 2013       : Komisaris, PT Astra Auto Finance
                          Mei 2007 – Apr 2012       : Commercial Business Division Head, PT Astra Sedaya Finance
                          2007 – 2008               : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
                          Jul 2006 – Apr 2007       : Special Asset Management Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Mar 2005 – Jun 2006       : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Mar 2004 – Mar 2005       : National Service Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Jun 2002 – Mar 2004       : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya Finance
                          Mei 2001 – Mei 2002       : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Sep 2000 – Apr 2001       : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Mar 1999 – Agu 2000       : Risk Management Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Mar 1998 – Feb 1999       : Corporate Internal Audit Head, PT Astra Sedaya Finance
                          Okt 1997 – Feb 1998       : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya Finance
                          1994 – 1997               : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria Tbk

                          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi
                          dan Pemegang Saham Perseroan

                                                       50
Page 68
Direksi
          Indra Gunawan

          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 52 tahun.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Menyelesaikan studi di
          Fakultas Ekonomi (Akuntansi) Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 1996.

          Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

          Mar 2026 – sekarang : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
          Apr 2025 – Mar 2026 : Komisaris, PT Astra Integrasi Digital
          Agu 2021 – Mar 2026 : Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi,
                                PT Federal International Finance
          Agu 2021 – Mar 2026 : Ketua Komite Manajemen Risiko,
                                PT Federal International Finance
          Jun 2020 – Mar 2026 : Komisaris, PT Astra Digital Arta
          Apr 2018 – Des 2025 : Komisaris, PT Astra Welab Digital Arta
          Jun 2018 – Jun 2020 : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
          Feb 2016 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Sharia Mutifinance Astra
          Apr 2014 – Mar 2026 : Direktur, PT Federal International Finance
          2013 – Apr 2014     : Chief of Business Development & Corporate Planning,
                                PT Federal International Finance
          2011 – 2012         : Chief of Risk Management & Business Development,
                                PT Federal International Finance
          2010 – 2011         : Branch Management Division Head,
                                PT Federal International Finance
          2006 – 2010         : Repossession & Inventory Department Head,
                                PT Federal International Finance
          2005 – 2006         : Marketing Department Head, PT Federal International Finance
          2003 – 2005         : Branch Head Medan, PT Federal International Finance
          2001 – 2002         : Branch Head Balikpapan, PT Federal International Finance
          2000 – 2001         : Branch Head Cilacap, PT Federal International Finance
          1997 – 2000         : Officer, PT Federal International Finance

          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
          dan Pemegang Saham Perseroan.

          Santi

          Direktur

          Warga Negara Indonesia, 43 tahun.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Ekonomi dari STIE
          IBII pada tahun 2004 dan Magister Akuntansi dari STIE IBII pada tahun 2009.

          Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

          Mar 2026 – sekarang :      Direktur, PT Federal International Finance
          Mar 2026 – sekarang :      Komisaris, PT Astra Digital Arta
          Agu 2021 – sekarang :      Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi,
                                     PT Federal International Finance
          Jan 2020 – Mar 2026 :      Budget Accounting and Tax Division Head,
                                     PT Federal International Finance
          Jul 2019 – Jan 2020    :   Corporate Budget Accounting and Tax Division Head,
                                     PT Federal International Finance

                                      51
Page 69
                           Jun 2012 – Jun 2019    :   Accounting and Tax Department Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Apr 2011 – Mei 2012 :      Accounting and Tax Sub Department Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Mei 2010 – Mar 2011 :      Tax Sub Department Head, PT Federal International Finance
                           Jan 2006 – Mei 2010 :      Tax Officer, PT Federal International Finance
                           Mar 2005 – Jan 2006 :      Accounting and Tax Officer, PT Federal International Finance
                           Jun 2004 – Mar 2005 :      Tax Officer, PT Federal International Finance

                           Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
                           dan Pemegang Saham Perseroan.

                           Julius Julianto Kusdinar

                           Direktur

                           Warga Negara Indonesia, 51 tahun.

                           Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Maret 2026. Lulusan Sarjana Manajemen
                           Pemasaran dari Universitas Kristen Satya Wacana pada tahun 1997.

                           Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                           Mar 2026 – sekarang :      Direktur, PT Federal International Finance
                           Okt 2025 – Mar 2026 :      Chief of Regional Management, PT Federal International Finance
                           Jan 2018 – Okt 2025 :      Regional Management I Division Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Jan 2017 – Des 2017    :   Regional Management II Division Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Jun 2014 – Des 2016    :   Customer Relationship Management Division Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Mei 2014 – Jun 2014 :      Car Financing Division Head, PT Federal International Finance
                           Agu 2012 – Mei 2014 :      Business Dev & Financial Control Division Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Agu 2010 – Jul 2012    :   DIY Jateng Area Department Head,
                                                      PT Federal International Finance
                           Mei 2007 – Jul 2010 :      Jabar 1 Area Department Head, PT Federal International Finance
                           Mar 2007 – Apr 2007 :      Senior Business & Process Development Officer,
                                                       PT Federal International Finance
                           Feb 2007 – Mar 2007 :      Senior Business Unit Support Officer,
                                                      PT Federal International Finance
                           Feb 2003 – Jan 2007    :   Bandung I Marketing Head, PT Federal International Finance
                           Jan 2002 – Jan 2003    :   Surabaya Marketing Head, PT Federal International Finance
                           Mar 2000 – Jan 2002    :   Gresik Branch Head, PT Federal International Finance
                           Nop 1997 – Feb 2000    :   IT Operation Officer, PT Federal International Finance

                           Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris
                           dan Pemegang Saham Perseroan.


Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP.4/HI.00.00/00.0000.250812009/P-1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan yang berlaku terhitung sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 18 September
2027.



                                                       52
Page 70
D. Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:

o     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
      yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
      Keuangan Lainnya;
o     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
o     Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o     Pedoman Komite Audit Perseroan

Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen Risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026. Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit. sebagai berikut:

    Ketua Komite Audit         :   Margono Tanuwijaya
    Anggota Komite Audit       :   Juliani Eliza Syaftari
    Anggota Komite Audit       :   Surjani

Masa jabatan Komite Audit di atas berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di Tahun 2028.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

                              Margono Tanuwijaya

                              Ketua Komite Audit

                              Warga Negara Indonesia, 61 tahun.

                              Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Menjabat
                              menjadi Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025. Lulusan Sarjana di
                              Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada tahun 1990.

                              Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                              Apr 2025 - sekarang           : Ketua Komite Audit, PT Federal International Finance
                              Apr 2025 – sekarang           : Komisaris Independen, PT Federal International Finance
                              Feb 2021 – Apr 2024           : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
                              Jun 2020 – Apr 2024           : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
                              Apr 2019 – Apr 2024           : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
                              Apr 2018 – Jun 2024           : Presiden Komisaris, PT Astra WeLab Digital Arta
                              Apr 2017 – Apr 2024           : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
                              Apr 2017 – April 2021         : Presiden Komisaris, PT Astra Multi Finance
                              Apr 2017 – Apr 2019           : Presiden Komisaris, PT Matra Graha Sarana
                              Apr 2012 – Apr 2017           : Marketing Director, PT Astra Honda Motor (AHM)
                              Mei 2010 – Mar 2012           : Chief Executive, PT Astra International Tbk – Honda Sales
                                                              Operation (AI – HSO)
                              Mei 2008 – Feb 2010           : Marketing Director, PT Federal International Finance


                                                            53
Page 71
Jan 2006 – Apr 2008       : Marketing Director, PT Astra Sedaya Finance
Feb 1991 – Jan 2006       : Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, &
                            Marketing General Manager PT Astra Sedaya Finance


Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1956.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Meraih
gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun 1981.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

 2024 – 2026              :        Anggota Komite Audit, PT Astra Sedaya Finance
 2024 – 2026              :        Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
                                   Finance
 2024 – saat ini          :        Anggota Komite Audit, PT Asuransi Astra Buana
 2024 – saat ini          :        Anggota Komite Audit, PT Federal International
                                   Finance
 2024 – saat ini          :        Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
                                   International Finance
 2023 – saat ini          :        Anggota Komite Audit, PT Astra Agro Lestari Tbk
 2020 – 2024              :        Komisaris Independen, PT Serasi Auto Raya
 2020 – 2024              :        Ketua Komite Audit, PT Serasi Auto Raya
 2018 – saat ini          :        Ketua Komite Pemantau Risiko, PT Asuransi Astra
                                   Buana
 2015 – saat ini          :        Komisaris Independen, PT Asuransi Astra Buana
 2012 – 2024              :        Direktur, PT Nusa Prima Motor
 2020 – 2024              :        Anggota Komite Audit, PT Toyota Astra Financial
                                   Services
 2020 – 2024              :        Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Toyota Astra
                                   Financial Services
 2016 – 2020              :        Anggota Komite Audit, PT Federal International
                                   Finance
 2016 – 2020              :        Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
                                   International Finance
 2015 – 2019              :        Anggota Komite Audit, PT Astra Agro Lestari Tbk
 2013 – 2015              :        Ketua Komite Audit, PT Asuransi Astra Buana
 2013 - 2015              :        Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Asuransi
                                   Astra Buana
Surjani
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Maret 2026. Meraih
gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.



Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
 Maret 2026 – saat ini    : Anggota Komite Audit, PT Federal International
                             Finance
 Maret 2026 – saat ini    : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Federal
                             International Finance
 September 2024 – : Pengurus, Dana Pensiun Astra Dua
 April 2026
 2023 – 2024              : Presiden Komisaris, PT Sigap Prima Astrea

                              54
Page 72
                              2021 – 2023             :        Komisaris, PT Sigap Prima Astrea
                              2023 - 2024             :        Head of Corporate Finance, Accounting & Legal,
                                                               PT Sedaya Multi Investama
                              2020 - 2022             :        Head of Finance, Accounting & Treasury, Legal,
                                                               Human Capital and General Service, PT Sedaya
                                                               Multi Investama
                              2023 – 2024             :        Pengawas, Koperasi Astra International
                              2020 – 2023             :        Ketua, Koperasi Astra International
                              2019 – 2020             :        Bendahara, Koperasi Astra International
                              2019 – 2020             :        Head of Legal & Compliance and Head of
                                                               Procurement, PT Toyota Astra Financial Services
                              2018 – 2020             :        Head of Asset Management, PT Toyota Astra
                                                               Financial Services
                              2016 – 2020             :        Head of Dealer Financing, PT Toyota Astra
                                                               Financial Services
                              2008 – 2020             :        Treasury & Finance Division Head, PT Toyota Astra
                                                               Financial Services
                              2006 – 2008             :        Corporate Legal Department & Corporate
                                                               Secretary Head, PT Toyota Astra Financial Services
                              2002 – 2005             :        Legal Manager, PT Riau Andalan Pulp and Paper
                              2000 – 2002             :        Corporate Governance Head (Legal, Corporate
                                                               Secretary, Compliance), PT Astra Sedaya Finance
                              1998 – 2000             :        Financial Legal & Corporate Governance Head,
                                                               PT Astra Sedaya Finance
                              1995 - 1997             :        Treasury & Financial Legal Assistant Manager,
                                                               PT Astra Sedaya Finance
                              1993 – 1995             :        Account Officer, Admin Kredit, Admin Pinjaman,
                                                               PT Lippo Bank

Komite Pemantau Risiko

Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko

Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro. dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya;
o Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
   Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
   Non-Bank;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-005/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Pemantau Risiko dengan susunan Komite Pemantau Risiko dengan susunan sebagai
berikut:

 Ketua Komite Pemantau Risiko     : R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
 Anggota Komite Pemantau Risiko : Surjani
Masa jabatan Komite Pemantau Risiko di atas berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di Tahun 2028.




                                                          55
Page 73
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko:

                       R. Nunu Soetjahja Noegroho

                       Ketua Komite Pemantau Risiko
                       Warga Negara Indonesia, 64 tahun.

                       Diangkat sebagai ketua Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Menjabat sebagai
                       Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021. Menyelesaikan pendidikan Universitas
                       Indonesia, Jurusan Psikologi, pada tahun 1987.

                       Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain:

                       Apr 2024 – sekarang : Anggota Komite Audit, PT Toyota Astra Financial Services
                       Apr 2024 – sekarang : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Toyota Astra Financial Services
                       Sep 2021 – sekarang : Komisaris Independen, PT Federal International Finance
                       Sep 2021 – sekarang : Ketua Komite Pemantau Risiko, PT Federal International Finance
                       Sep 2021 – sekarang : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Federal International
                                             Finance
                       Sep 2021 – Apr 2024 : Ketua Komite Audit, PT Federal International Finance
                       Feb 2016 – Apr 2021 : Komisaris, PT Sharia Multifinance Astra
                       Agu 2012 – Apr 2020 : Direktur, PT Federal International Finance
                       Apr 2014 – Apr 2016 : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
                       Apr 2013 – Apr 2014 : Direktur, PT Matra Graha Sarana
                       2008 – 2012         : Presiden Direktur, PT Stacomitra Graha
                       2008 – 2012         : Divison Head Human Resources, PT Astra Sedaya Finance
                       2007 – 2012         : Presiden Direktur, Staco Estika Sedaya Finance
                       2008 – 2012         : Ketua Komite Anti-Fraud, PT Astra Sedaya Finance
                       2007 – 2008         : Division Head National Operation, PT Astra Sedaya Finance

                       2005 – 2007         : Division Head Corporate Audit and Compliance, PT Astra
                                             Sedaya Finance
                       2005 – 2007         : Division Head General Affairs, PT Astra Sedaya Finance
                       2004 – 2005         : Division Head National Service (Operation), PT Astra Sedaya Finance
                       2002 – 2004         : Division Head CRM, PT Astra Sedaya Finance
                       2001 – 2022         : Division Head E-Commerce, PT Astra Sedaya Finance
                       1998 – 2000         : Department Head Corporate Organization & Business
                                             Development, PT Astra Sedaya Finance
                       1995 – 1997         : Department Head Corporate Internal Audit, Quality
                                             & Standarization, PT Astra Sedaya Finance
                       1994 – 1995         : Team Leader BPR Project, PT Astra Sedaya Finance
                       Jun 1993 – Agu 1995 : Department Head Marketing, PT Astra Sedaya Finance
                       1991 – 1993         : Department Head HRD, PT Astra Sedaya Finance
                       1990 – 1991         : HRD Staff, PT Astra Sedaya Finance
                       1987 – 1990         : HRD Staff, PT Astra International Tbk

                       Juliani Eliza Syaftari

                       Anggota Komite Pemantau Risiko
                       Warga Negara Indonesia, 70 tahun.

                       Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Memiliki riwayat
                       pekerjaan sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Komite Audit.




                                                       56
Page 74
                       Surjani

                       Anggota Komite Pemantau Risiko
                       Warga Negara Indonesia, 58 tahun.

                       Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada bulan Maret 2026. Memiliki riwayat
                       pekerjaan sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Komite Audit.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
   Emiten atau Perusahaan Publik;
• Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”)
Nomor L.Leg/SPDK-006/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan
susunan sebagai berikut:
 Ketua        :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota      :   Siswadi
 Anggota      :   Arlien Virginia Jonathan

Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2028, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang Bapak
Siswadi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan
Bapak Siswadi sebagai Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif. Tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
atas nama Bapak Siswadi sementara dilaksanakan oleh Bapak Thomas Junaidi Alim Wijaya.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Nominasi dan Remunerasi:

                      R. Nunu Soetjahja Noegroho

                      Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
                      Warga Negara Indonesia, 64 tahun.

                      Uraian mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Komite
                      Pemantau Risiko.



                      Siswadi

                      Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
                      Warga Negara Indonesia, 55 tahun.

                      Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2026*. Lulusan
                      Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya pada tahun 1994 dan Magister Hukum dari
                      Universitas Padjajaran pada tahun 2004.



                                                       57
Page 75
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

Apr 2026 - sekarang            : Direktur, PT Astra International Tbk
Mar 2026 – sekarang            : Presiden Komisaris, PT Federal International Finance
Mar 2026 – sekarang            : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Federal
                                 International Finance
Mar 2026 – sekarang            : Presiden Komisaris, PT Sedaya Multi Investama
Mar 2026 – sekarang            : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Astra Sedaya
                                 Finance
Mar 2026 – sekarang            : Presiden Komisaris, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2024 – Mar 2026            : Presiden Direktur, PT Federal International Finance
Apr 2024 – Apr 2025            : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
Apr 2024 – Mar 2026            : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi Digital
Apr 2024 – Mar 2026            : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
Apr 2018 – Apr 2024            : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2018 – Apr 2024            : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
Apr 2013 – Mar 2024            : Presiden Komisaris, PT Astra Auto Finance
Apr 2013 – Mar 2024            : Komisaris, PT Stacomitra Graha
Apr 2013 – Mar 2024            : Komisaris, PT Sedaya Pratama
Apr 2017 – Apr 2018            : Direktur (Deputy Chief Executive Officer), PT Astra Sedaya
                                 Finance
Jun 2014 – Apr 2017            : Direktur (Chief Human Capital & GA Officer), PT Astra Sedaya
                                 Finance
Apr 2013 – Mei 2014            : Direktur (Chief HR, IT & Commercial Fleet Officer), PT Astra
                                 Sedaya Finance
Apr 2013 – Apr 2018            : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
Apr 2008 – Apr 2013            : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
Sep 2007 – Apr 2013            : Komisaris, PT Astra Auto Finance
Mei 2007 – Apr 2012            : Commercial Business Division Head, PT Astra Sedaya Finance
2007 – 2008                    : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
Jul 2006 – Apr 2007            : Special Asset Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2005 – Jun 2006            : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 2004 – Mar 2005            : National Service Head, PT Astra Sedaya Finance
Jun 2002 – Mar 2004            : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya Finance
Mei 2001 – Mei 2002            : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya Finance
Sep 2000 – Apr 2001            : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1999 – Agu 2000            : Risk Management Head, PT Astra Sedaya Finance
Mar 1998 – Feb 1999            : Corporate Internal Audit Head, PT Astra Sedaya Finance
Okt 1997 – Feb 1998            : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya Finance
1994 – 1997                    : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria Tbk

*) Bahwa seluruh fungsi, tugas, dan wewenang selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berlaku
efektif terhitung sejak Beliau dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan untuk jabatan sebagai Presiden
Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Arlien Virginia Jonathan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.

Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta sebagai Sarjana
Psikologi pada tahun 2001. Beliau bergabung di Grup Astra pada tahun 2003. Beliau memiliki
pengalaman sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head Perseroan, Recruitment,
Talent, and Reward Department Head Perseroan, Human Capital Organization Development
Department Head, dan Human Capital Division Head Perseroan.




                                       58
Page 76
Unit Audit Internal

Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 01 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Sekretaris Perusahaan

Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

 Nama                 :   Theodorus Indra Surya Putra
 Nomor Telepon        :   (021) 7698899
 Faksimili            :   (021) 7590 5599
 E-mail               :   theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
 Alamat               :   Menara FIF
                          Jl. TB. Simatupang Kav. 15. Cilandak. Jakarta 12440.

Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:

Theodorus Indra Surya Putra

Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.

Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.

E.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2026. Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.185 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                  30 Juni                               31 Desember
            Keterangan
                                                   2026                          2025                 2024
 Pasca Sarjana                                                    79                         81               57
 Sarjana                                                       6.335                      6.396            5.775
 Diploma                                                       1.180                      1.246            1.273
 SMU                                                           6.588                      6.685            7.026
 SMP/SD                                                            3                          3                3
 Total                                                        14.185                     14.411           14.134

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                  30 Juni                               31 Desember
            Keterangan
                                                   2026                          2025                 2026
 Direksi                                                          6                           6                6
 General Manager                                                 18                          17               16
 Manager                                                         59                          53               51

                                                            59
Page 77
                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                        2025                  2026
 Supervisor                                              13.231                       841               809
 Pelaksana                                                  871                    13.494            13.252
 Total                                                   14.185                    14.411            14.134

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                        2025                  2026
 18-25                                                    2.139                     2.174             2.348
 26-35                                                    7.196                     7.540             7.409
 36-45                                                    3.974                     3.945             3.763
 46-55                                                      873                       750               614
 >55                                                          3                         2                 -
 Total                                                   14.185                    14.411            14.134

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                       2025                   2026
 Kantor Pusat                                               809                       828              789
 Kantor Cabang                                           13.376                    13.583           13.345
 Total                                                   14.185                    14.411           14.134

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah

                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                        2025                  2026
 Kantor Pusat                                               809                       828               789
 Regional I                                               4.604                     7.571             7.725
 Regional II                                              4.030                     6.012             5.620
 Regional III                                             4.742                         -                 -
 Total                                                   14.185                    14.411            14.134

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                        2025                  2026
 Operation                                               10.769                    10.794           10.276
 Marketing                                                1.761                     1.948             2.280
 Support                                                  1.655                     1.669             1.578
 Total                                                   14.185                    14.411           14.134

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                              30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                               2026                        2025                  2026
 Tetap                                                   14.185                    14.411           14.134
 Kontrak                                                      -                         -                -
 Total                                                   14.185                    14.411           14.134

Ikatan Karyawan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Ikatan Karyawan internal bernama IKAFIFGROUP
yang tidak berafiliasi dengan external dan IKAFIFGROUP telah didaftarkan di dinas tenaga kerja dengan
No.IKAFIFGROUP 800/SP/JS/XII/2017.


                                                        60
Page 78
F.   Struktur Organisasi Perseroan




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :

 Nama                                Perseroan                                 PT Astra International Tbk
 Siswadi                             Presiden Komisaris                        Direktur
 Thomas Junaidi Alim. W              Komisaris                                 Direktur
 R. Nunu Soetjahja Noegroho          Komisaris Independen                      -
 Margono Tanuwijaya                  Komisaris Independen                      -
 Indra Gunawan                       Presiden Direktur                         -
 Setia Budi                          Direktur Operation                        -
 Daniel Hartono                      Direktur Marketing                        -
 Julius Julianto Kusdinar            Direktur    Regional,     Information     -
                                     Technology & Risk
 Sri Harjati                         Direktur Human Capital, General           -
                                     Services,    Environmental       Social
                                     Responsibility, and Sustainability
 Santi                               Direktur Finance                          -




                                                     61
Page 79
G. Diagram kepemilikan

Berikut diagram kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:




*Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding
**) Perseroan tidak memiliki informasi atas kepemilikan saham Masyarakat di bawah 20% (dua puluh persen) dalam Jardine Matheson Holdings Limited (Bermuda) dan dalam Jardine Cycle & Carriage
Limited (Singapura).
Catatan:
Diagram kepemilikan di atas merupakan diagram kepemilikan Perseroan secara vertikal hingga tanggal Informasi Tambahan diterbitkan. Terkait pengungkapan diagram kepemilikan secara horizontal,
dapat merujuk kepada Struktur Grup Usaha Astra pada Laporan Tahunan 2025 Astra halaman 92-93 (https://www.astra.co.id/investor-relations/annually-update), mengingat Perseroan merupakan
perusahaan jasa keuangan dalam Struktur Grup Usaha Astra.


Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, maka
‘Pengendali’ Perseroan adalah PT Astra International Tbk (“Astra”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50%
(lima puluh per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.

Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Terkait susunan pemegang saham di Astra, sebagaimana disebutkan dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dari Perseroan, pemegang saham
terbesar Astra adalah Jardine Cycle & Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC
merupakan entitas anak dari Jardine Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda.




                                                                                             62
Page 80
     H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     a.        Perseroan

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
     Pernyataan Perseroan tanggal 10 September 2026 sebagai berikut:

     Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi
     Kalimantan Timur (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara
     tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
     serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.

     Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan
     Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di
     hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
     Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
     Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
     Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
     perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
     persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.

     Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
     baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
     perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

     Perkara Perdata dan Perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagaiamana diuraikan dalam tabel di bawah ini:


                         Nomor         Posisi         Posisi        Tingkat                             Nilai Perkara      Agenda
No    Pengadilan                                                                  Uraian Perkara
                         Perkara     Perseroan        Lawan        Peradilan                              (Rupiah)       Persidangan

                                                       PENGADILAN TINGGI (PT)
1         Pengadilan   251/Pdt.G/2     Turut        Penggugat       PT        FIF digugat atas         Rp200.000.000     Menunggu
            Negeri     025/PN Bpp    Tergugat II   (May Syarah)               Perbuatan Melawan           (materiil);     putusan
          Balikpapan                                                          Hukum          sebagai   Rp500.000.000      banding
                                                                              Turut Tergugat II         (immateriil).
                                                                              atas dasar Debitur
                                                                              atas kredit macet
                                                                              yang          datanya
                                                                              digunakan secara
                                                                              sadar              dan
                                                                              sepengetahuan
                                                                              Debitur        melalui
                                                                              pihak ketiga yang
                                                                              datanya digunakan
                                                                              untuk      pengajuan
                                                                              kredit di FIF.
2         Pengadilan   127/Pdt.G/2   Tergugat I     Penggugat       PT        FIF digugat atas         Rp100.000.000     Menunggu
            Negeri       026/PN                     (Nurmailis)               Perbuatan Melawan            (materiil);    putusan
            Medan         Mdn                                                 Hukum          sebagai    Rp50.000.000      banding
                                                                              Tergugat I atas            (immateriil).
                                                                              dugaan penguasaan
                                                                              BPKB           melalui
                                                                              pembiayaan dana
                                                                              tunai yang diajukan
                                                                              oleh Debitur yang
                                                                              dikenal           oleh
                                                                              Penggugat namun
                                                                              tanpa
                                                                              sepengetahuan
                                                                              Penggugat        yang
                                                                              mengaku sebagai
                                                                              pemilik BPKB.

                                                                  63
Page 81
                    Nomor         Posisi        Posisi       Tingkat                           Nilai Perkara       Agenda
No   Pengadilan                                                           Uraian Perkara
                    Perkara     Perseroan       Lawan       Peradilan                            (Rupiah)        Persidangan

                                                   MAHKAMAH AGUNG (MA)
1    Pengadilan    102/Pdt.G/   Pemohon         Penggugat     MA     FIF digugat atas         Rp100.000.000,-    Menunggu
       Negeri     2025/PN Kdi    Kasasi        (Edi Sulkipli,        Perbuatan Melawan           (materiil);     putusan
      Kendari                                   S.H, M.H)            Hukum         akibat    Rp1.000.000.000,-   kasasi
                   4 Agustus                                         adanya penagihan           (immateriil)
                     2025                                            secara         terus
                                                                     menerus ke rumah
                                                                     Penggugat,      yang
                                                                     diduga       alamat
                                                                     tersebut digunakan
                                                                     oleh Tergugat II
                                                                     dalam pengajuan
                                                                     kredit yang saat ini
                                                                     sedang dalam kredit
                                                                     macet.
2    Pengadilan   245/Pdt.G/    Termohon       Penggugat/     MA     FIF digugat atas        Terdapat potensi     Menunggu
       Negeri      2025/PN        Kasasi        Pemohon              Perbuatan Melawan       kerugian, dalam       putusan
      Malang         Mlg                          Banding            Hukum           oleh    hal permohonan         kasasi
                                              (Moch Yasin,           Debitur       akibat      restrukturisasi
                   4 Agustus                 Weldaningsih)           Debitur keberatan         kontrak, maka
                     2025                                            pembayaran denda         timbul kerugian
                                                                     keterlambatan atas            senilai
                                                                     kontrak      dengan       Rp94.794.134
                                                                     kredit        macet
                                                                     pembiayaan
                                                                     multiguna. Debitur
                                                                     keberatan dengan
                                                                     akan      dilakukan
                                                                     lelang       melalui
                                                                     KPKNL
                                                                     atas Objek Jaminan
3    Mahkamah         No.       Pemohon         Termohon      MA     Ketetapan      pajak     Rp63.781. 418,-     Menunggu
      Agung       PUT000359.    Peninjau         Peninjau            kurang bayar pajak                            Putusan
                    16/202       Kembali          Kembali            PPN barang dan jasa                          Peninjauan
                  2/PP/M.VIB                     (Direktur           2017                                          Kembali
                  Tahun 2024        Tgl          Jenderal
                                18/04/2024         Pajak)
4    Mahkamah         No.        Pemohon        Termohon      MA     Ketetapan      pajak    Rp180.853. 332,-     Menunggu
      Agung       PUT002980.     Peninjau        Peninjau            kurang bayar pajak                            Putusan
                    16/202        Kembali         Kembali            PPN barang dan jasa                          Peninjauan
                  4/PP/M.VIB                     (Direktur           2018                                          Kembali
                  Tahun 2025        Tgl          Jenderal
                                02/05/2025         Pajak)
5    Mahkamah     No             Pemohon        Termohon      MA     Karyawan di PHK          Rp 36.668.012       Menunggu
      Agung       194/Pdt.Sus     Kasasi           Kasasi            dengan        alasan                          Putusan
                  -                                                  terminasi        PHK                           Kasasi
                  PHI/2026/P        Tgl      (Zulfan Rusdi)          Alasan Mendesak
                  N Mdn         24 Agustus                           atas temuan hasil
                                   2026                              audit di cabang
                                                                     Medan         (fraud
                                                                     terhadap Pelunasan
                                                                     Khusus Konsumen)
6    Mahkamah     No            Termohon        Pemohon       MA     Karyawan di PHK           Rp 5.400.400       Menunggu
      Agung       192/Pdt.Sus     Kasasi           Kasasi            dengan        alasan                          Putusan
                  -                                                  terminasi        PHK                           Kasasi
                  PHI/2026/P        Tgl       (Syaiful Andi          Alasan Mendesak
                  N Mdn         22 Agustus         Putra)            atas temuan hasil
                                   2026                              audit di cabang
                                                                     Kisaran       (fraud
                                                                     terhadap      selisih



                                                           64
Page 82
                         Nomor          Posisi        Posisi        Tingkat                               Nilai Perkara        Agenda
No        Pengadilan                                                               Uraian Perkara
                         Perkara      Perseroan       Lawan        Peradilan                                (Rupiah)         Persidangan

                                                                                pencairan pinjaman
                                                                                dana konsumen)

     b.         Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
     Pernyataan masing-masing tanggal 10 September 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
     berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
     melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
     Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
     melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f)
     sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
     Konsumen; (h) Persaingan Usaha.

     Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum
     di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
     usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

     I.     Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan (joint
     financing) adalah sebagai berikut:

          No.    Perihal                          Uraian
          1.     Nama Perjanjian                  Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
                                                  01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
                                                  mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum I Perubahan dan
                                                  Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
                                                  Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2 September 2025 dibuat di
                                                  bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No. 1459/AUTO/INDIRECT/VI/2026
                                                  tanggal 30 Juni 2026, Perihal: Perpanjangan Sementara Perjanjian Kerjasama Joint
                                                  Financing PT Federal International Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang
                                                  dikeluarkan dan ditandatangani Indirect Auto Partnership Head dan Head of
                                                  Cosumer Lending Business (selanjutnya secara bersama-sama “Perjanjian
                                                  Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).

                 Para Pihak                        1. Perseroan; dan
                                                   2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
                                                  Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

                 Maksud dan Tujuan Perjanjian     Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
                                                  pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
                                                  perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
                                                  berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian Obyek
                                                  Pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
                                                  diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
                                                  seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
                                                  kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
                                                  memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
                                                  melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
                                                  Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Objek Pembiayaan,
                                                  yaitu Kendaraan Bermotor roda dua/motor dalam kondisi baru merk Honda.

                 Kerjasama Fasilitas Pembiayaan   Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
                 Bersama                          memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
                                                  selaku   Kuasa      Bank     dengan     jumlah     setinggi-tingginya    sebesar
                                                  Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                       a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
                                                       b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
                                                           bersifat “On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan
                                                                  65
Page 83
No.   Perihal                        Uraian
                                               Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran
                                               secara bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
                                          c)   Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
                                               sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.

                                     Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
                                     CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
                                     Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
                                     lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                           a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima
                                               persen) dari harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
                                           b) Jumlah porsi pembiayaan:
                                     •         Perseroan :          minimal 10% (sepuluh persen); dan
                                     •         Bank       :         setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh
                                     persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
      Jangka waktu Kerjasama         Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sampai dengan 30 September
                                     2026, dengan ketentuan bahwa:
                                     a.        Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
                                     sedikitnya setiap setahun sekali.
                                     b.        Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
                                     maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                     c.        Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability
                                     Period) adalah sampai dengan tanggal 30 September 2026. Jangka waktu dapat
                                     diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
                                     mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan
                                     satu kesatuan dari Perjanjian ini.
                                     d.        Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa
                                     merubah syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara
                                     dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan
                                     Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan disetujui oleh Perseroan.
                                     e.        Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                     Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
                                     kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen
                                     telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan
                                     oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan
                                     memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atas
                                     Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun
                                     tidak); atau (iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur
                                     dikemudian hari.

      Pembatasan                     tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                                     dapat: (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
                                     Tahap IV dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII
                                     Tahap IV dan/atau; (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                                     pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak
                                     berkewajiban untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih
                                     dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan
                                     VII Tahap IV.

2.    Nama Perjanjian                Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama (Joint
                                     Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal 13 Desember 2023, dibuat di
                                     bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
                                     Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
                                     Bersama (Joint Financing) No: 025/RB-IF/IV/2026 tanggal 15 April 2026, dibuat di
                                     bawah tangan juncto Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas
                                     Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No: 050/RB-IF/VI/2026 tanggal 27
                                     Juli 2026, dibuat di bawah tangan, yang dibuat di bawah tangan (selanjutnya
                                     disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Saqu”).

      Para Pihak                     1.       Perseroan; dan
                                     2.       PT Bank Saqu Indonesia (“Saqu”);
                                     Selanjutnya, Perseroan dan Saqu disebut “Para Pihak”.

      Maksud dan Tujuan Perjanjian   Para Pihak (“Kreditur”) sepakat untuk bekerjasama dalam rangka pembiayaan
                                     bersama kepada Debitur, berupa pembiayaan Fasilitas Pembiayaan atas Objek

                                                     66
Page 84
 No.          Perihal                              Uraian
                                                   Pembiayaan sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan
                                                   kriteria-kriteria/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Debitur
                                                   adalah perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari
                                                   Kreditur

                                                   -Objek Pembiayaan:
                                                   Kendaraan yang dibiayai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
                                                   1.       Kendaraan baru roda dua merek Honda dengan limit pinjaman per
                                                   kontrak maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah); dan
                                                   2.       Pemasok/Dealer motor harus authorized.

              Kerjasama Fasilitas Pembiayaan       Saqu bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Saqu secara
              Bersama                              revolving Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi
                                                   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

                                                   -Porsi Pembiayaan:
                                                   a.        Porsi Pembiayaan Bersama untuk Saqu adalah maksimal 90% dari
                                                   jumlah pembiayaan;
                                                   b.        Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari
                                                   jumlah pembiayaan.

              Jangka waktu Kerjasama               Kerja sama ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026. Para Pihak dapat
                                                   mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih
                                                   dahulu kepada Pihak lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                                                   sebelum dilakukan pengakhiran.

              Pembatasan                           tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                                                   dapat: (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
                                                   Tahap IV dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                                                   IV dan/atau; (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                                                   pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak
                                                   berkewajiban untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                   kepada Saqu untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.

J.        Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Jumlah Liabilitas
                                                                                 Jangka Waktu/
 No Fasilitas Kredit                   No.Perjanjian               Kreditur                         Terutang Per     Suku Bunga
                                                                                  Jatuh Tempo
                                                                                                  31 Agustus 2026
     1.    Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal PT     Bank 30       September Rp0;- (belum       ditentukan
           Berjangka (KB) 18 November 2010 yang dibuat di Danamon Tbk 2026                       dilakukan          pada      saat
           sebesar Rp100 hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris                                  penarikan          pernarikan
           miliar.          di Jakarta, selanjutnya mengalami
                            perubahan terakhir berdasarkan
                            Surat     Bank     Danamon        No.
                            B.564/ARO/EB/0826 tanggal 28
                            Agustus         2026,         Perihal:
                            Pemberitahuan            Persetujuan
                            Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
                            Kredit    yang    dikeluarkan     dan
                            ditandatangani oleh EB Team Head,
                            Eb Relationship Manager dan
                            Regional Legal Ops Team Leader Bank
                            Danamon
     2.    Fasilitas modal Akta No. 43 atas Perjanjian Kredit PT         Bank -Availability       Rp2.100 miliar      7%-7,38%
           kerja 9 sebesar Modal Kerja Non-Revolving IX Mandiri               Period        (Masa                     /tahun
           Rp3.000 miliar (Kesembilan) PT Federal International (“Persero”)   Penarikan):
                            Finance                           No. Tbk         Sampai      dengan
                            WCO.CORP1/551/KMK/2026 tanggal                    tanggal 26 Mei
                            26 Mei 2026, dibuat di hadapan Julius             2027


                                                                   67
Page 85
                                                                                               Jumlah Liabilitas
                                                                            Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit              No.Perjanjian                Kreditur                           Terutang Per       Suku Bunga
                                                                             Jatuh Tempo
                                                                                               31 Agustus 2026
                      Purnawan, S.H., M.Si., Ph.D., Notaris             -Tanggal
                      di Jakarta                                        Pembayaran
                                                                        terakhir:
                                                                        23 Mei 2030
3.   Fasilitas        Perjanjian Fasilitas US$15.000.000,00 PT Bank ANZ 30 Juni 2027          Rp240 miliar         5.00%/tahun
     kredit/pinjama No.         1018/FA/ANZ/NEW/II/2023 Indonesia                                                  dan       setiap
     n        sebesar tanggal 23 Februari 2023, dibuat di                                                          penarikan
     US$15.000.000 bawah           tangan,       selanjutnya                                                       fasilitas, suku
                      mengalami       perubahan      terakhir                                                      bunga ini akan
                      berdasarkan Perubahan Keempat                                                                ditinjau
                      Atas     Perjanjian    Fasilitas   No.                                                       kembali
                      265/FA/ANZ/AMD/VI/2026 tanggal                                                               sesuai
                      30 Juni 2026, dibuat di bawah tangan                                                         kesepakatan
                                                                                                                   Para Pihak
4.   Fasilitas        Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 87 PT Bank PAN -Availability      Rp1.500 miliar        ditentukan
     Pinjaman Tetap tanggal 21 Juli 2026, dibuat di Indonesia Tbk Period (Periode                                  pada        saat
     15       sebesar hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,                 Ketersediaan):                           penarikan
     Rp1.500 miliar S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                       Sampai      dengan
                                                                          tanggal 21 Juli
                                                                          2027

                                                                           -Tanggal     jatuh
                                                                           tempo:
                                                                           20 Juli 2029
5.   Fasilitas          Perjanjian Pemberian Fasilitas Money PT Bank CIMB 30 Juni 2027        Rp700 miliar      6,05%/tahun
     Pinjaman Tetap Market Antara PT CIMB Niaga Tbk Niaga Tbk                                                   dan       setiap
     sebesar            dan PT Federal International Finance                                                    penarikan
     Rp1.100 miliar No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 9                                                               fasilitas, suku
     yang bersifat November 2012, dibuat di bawah                                                               bunga ini akan
     interchangeabl tangan yang selanjutnya mengalami                                                           ditinjau
     e         dengan beberapa kali perubahan dimana                                                            kembali
     Fasilitas    PTK perubahan yang terakhir berdasarkan                                                       sesuai
     Ekstra sampai Perubahan Ke-14 (empat belas) No.                                                            kesepakatan
     jumlah sebesar 230/CB/JKT/2012 tanggal 17 Juli                                                             Para Pihak
     Rp1.100 miliar 2026, dibuat di bawah tangan
     yang       dapat
     dilakukan
     dalam       mata
     uang         IDR
     (Rupiah)
     dan/atau USD
6.   Pinjaman           Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Standard         31 Juli 2027       Rp0;-      (belum ditentukan
     jangka pendek (Uncommitted/Tanpa              Komitmen) Charted Bank,                    dilakukan         pada        saat
     sebesar Rp700 No.JKT/FBF/6044 tanggal 6 Februari Cabang                                  penarikan         penarikan
     miliar             2025, dibuat di bawah tangan, Jakarta
                        selanjutnya mengalami perubahan
                        berdasarkan Perubahan Kedua atas
                        Perjanjian Induk Fasilitas Kredit
                        tanggal 30 Juli 2026, dibuat di bawah
                        tangan
7.   Fasilitas          Akta Perjanjian Pemberian Line PT            Bank 9 Juni 2029         Rp352.777.777.77 Nisbah:
     pembiayaan         Facility     Untuk        Pembiayaan Muamalat                         9,-               5,75%- 6,50%
     Line      Facility Musyarakah No. 09 tanggal 18 Indonesia Tbk
     sebesar Rp500 Agustus 2023, dibuat di hadapan
     miliar             Nurhasanah., M.Kn, S.H., Notaris di
                        Jakarta, selanjutnya, mengalami
                        perubahan berdasarkan Addendum
                        Perjanjian Pemberian Line Facility
                        Untuk Pembiayaan Musyarakah No.
                        458/BMI/CCBS-FOP/V/2026 tanggal
                        21 Mei 2026, dibuat di bawah tangan



                                                              68
Page 86
                                                                                           Jumlah Liabilitas
                                                                           Jangka Waktu/
 No Fasilitas Kredit            No.Perjanjian                Kreditur                        Terutang Per     Suku Bunga
                                                                            Jatuh Tempo
                                                                                           31 Agustus 2026
 8.  Fasilitas Money Pernyataan Kembali dan Perubahan PT             Bank 30    September Rp0;-      (belum ditentukan
     Market sebesar Pertama        Perjanjian     Pemberian Permata Tbk 2026              dilakukan          pada      saat
     Rp300 miliar Fasilitas       Money       Market    No.                               penarikan          penarikan.
                      1919/MM/AMD/V/2026/CG12
                      tanggal 9 Juni 2026, dibuat di bawah
                      tangan
 9. Fasilitas Kredit Perjanjian Induk Fasilitas Kredit PT            Bank 10 Juli 2027         Rp0;-     (belum ditentukan
     modal      kerja (Tanpa         Komitmen)          No. Mizuho                             dilakukan        pada      saat
     secara           361/LN/MZH/0725 tanggal 11 Juli Indonesia                                penarikan        penarikan.
     berulang         2025, dibuat di bawah tangan,
     (revolving)      selanjutnya mengalami perubahan
     kepada           berdasarkan Perubahan Perjanjian
     Debitur,         Induk Fasilitas Kredit (Tanpa
     sebesar          Komitmen) No. 390/AMD/MZH/0626
     Rp1.000 miliar tanggal 10 Juni 2026, dibuat di bawah
                      tangan
 10. Disajikan        Akta     Perjanjian    Line    Facility PT Bank DKI -Availabity period: Rp497.222.222.22 ditentukan
     dalam jutaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Grup Syariah/ 12 (dua belas) 3,-                               pada      saat
     Rupiah yarakah Musyarakah No. 61 tanggal 30 Juli Bank Jakarta bulan                 sejak                  penarikan
     – Line Facility, 2026 dibuat di hadapan Bara Indra Grup Syariah Penandatanganan
     sebesar Rp500 Ardiyasha. S.H., selaku notaris                        Perjanjan ini, yaitu
     miliar           pengganti dari Ashoya Ratam, S.H.,                  jatuh pada tanggal
                      M.Kn., semuanya merupakan notaris                   30 Juli 2027
                      di Jakarta
                                                                          -Jatuh       tempo
                                                                          fasilitas
                                                                          pembiayaan
                                                                          maksimal:
                                                                          48 bulan sejak
                                                                          penandatanganan
                                                                          Perjanjian Bank
                                                                          Jakarta Syariah.

 11. Fasilitas      Akta Perjanjian Pinjaman No. 167 PT Bank OCBC 12 bulan sejak Rp500 miliar                  6,05%-
     Demand Loan tanggal 30 Januari 2026 dibuat di NISP Tbk       tanggal                                      6,73/tahun
     (uncommitted), hadapan Ester Septarini, S.H., M.H.,          penandatanganan                              dan       setiap
     sebesar Rp500 M.Kn., Notaris di Jakarta                      PK OCBC NISP,                                penarikan
     miliar                                                       yaitu     sampai                             fasilitas, suku
                                                                  dengan 30 Januari                            bunga ini akan
                                                                  2027                                         ditinjau
                                                                                                               kembali
                                                                                                               sesuai
                                                                                                               kesepakatan
                                                                                                               Para Pihak
 12. Fasilitas     Akta Akad Realisasi Pembiayaan PT Bank Nano Selama 3 (tiga) Rp0;- (belum                    Nisbah
     Pembiayaan    Berdasarkan Prinsip Mudharabah No. Syariah  tahun atau 36 dilakukan                         ditentukan
     berdasarkan   1553 tanggal 26 Januari 2026, dibuat        (tiga puluh enam) penarikan                     pada        saat
     Prisip        di hadapan Widawati, S.H., M.Kn.,           bulan per batch                                 penarikan
     Mudharabah, Notaris di Tangerang Selatan                  pencairan dengan
     sebesar Rp225                                             availability period
     miliar                                                    1 (satu) tahun dan
                                                               akan       berakhir
                                                               selambat-
                                                               lambatnya pada
                                                               tanggal       yang
                                                               tercantum dalam
                                                               Skala Angsuran

Seluruh Fasilitas-fasilitas kredit/pinjaman yang diberikan oleh Bank/Kreditur dalam tabel tersebut di atas diberikan
tanpa jaminan/tanpa agunan (clean base).



                                                             69
Page 87
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV termasuk
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan atau (b) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; setiap dan seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV.

K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.

a.    Tanah

Perseroan memiliki 93 (sembilan puluh tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana tercantum dalam Tabel
sebagai berikut:


                                                                                                              Pembayaran
     No        SHGB        Tanggal    Tanggal        Lokasi        Luas     Fungsi             IMB               PBB
                           Penerbit   Berakhir                     (m2)                                       Tahun 2026
                             an                                                                                  (Rp)
                                                     Wilayah Sumatera
                            26-03-    26 -03-     Pekanbaru,                 KC.         00385/IP-DTK/1994     3.853.321
     1.       04802                                             195
                             2020      2040          Riau                 Pekanbaru
                            13-01-    19-07-                              KC Batam      KPTS.75/IMB/XII/200    805.375
     2.        2262                               Batam, Riau      97
                             2005      2030                                                      2
                            13-01-    19-07-                               KC Batam     KPTS.75/IMB/XII/200    1.552.106
     3.        2263                               Batam, Riau      140
                             2005      2030                                                      2
                                                    Binjai,                KC. Binjai            -             288.452
                            09-05-     13-07-
     4.        259                                 Sumatera        68
                             1997       2037
                                                     Utara
                                                    Medan,                KC Medan      01618/648.1/1743/17    2.640.754
                            12-04-     11-04-
     5.         98                                 Sumatera        208                       .03.2003
                             2004       2034
                                                     Utara
                                                    Medan,                KC Medan      01618/648.1/1743/17    2.593.754
                            12-04-     11-04-
     6.         99                                 Sumatera        207                       .03.2003
                             2004       2034
                                                     Utara
                                                    Medan,                KC Medan      01618/648.1/1743/17    2.640.754
                            12-04-     11-04-
     7.        100                                 Sumatera        206                       .03.2003
                             2004       2034
                                                     Utara
                                                                               -           Belum menjadi
                            02-06-     01-06-
     8.        108                                  Medan          705                       bangunan,         956.385
                             2006       2036
                                                                                            masih tanah
                13
                                                  Palembang,
           Perpanjangan     02-01-     30-12-                                 KC
     9.                                            Sumatera        180                    406 Tahun 2006
           NIB:04.01.000     2006       2055                              Palembang
                                                    Selatan
             044831.0.
                14
                                                  Palembang,
           Perpanjangan     02-01-     30-12-                                 KC                              13.654.379
     10.                                           Sumatera        180                    406 Tahun 2006
           NIB:04.01.000     2006       2055                              Palembang
                                                    Selatan
             044719.0.
                15
                                                  Palembang,
           Perpanjangan     02-01-     30-12-                                 KC
     11.                                           Sumatera        179                    406 Tahun 2006
           NIB:04.01.000     2006       2055                              Palembang
                                                    Selatan
             044720.0.
                                                     Pangkal                                                  16.193.224
                            30-05-     29-05-                             KC Pangkal
     12.        68                               Pinang, Bangka    758                  648.269/312/SK/2005
                             2005       2035                                Pinang
                                                    Belitung
                            17-09-     29-08-                                           733/IMB/DTK/VI/200     2.354.720
     13.      477/Srb                              Lampung         160    KC Lampung
                             2003       2043                                                    2

                                                              70
Page 88
                                                                                                          Pembayaran
No       SHGB        Tanggal    Tanggal        Lokasi        Luas      Fungsi              IMB               PBB
                     Penerbit   Berakhir                     (m2)                                         Tahun 2026
                       an                                                                                    (Rp)
          12/LR                                                                                            3.352.160
      Perpanjangan
                      24-08-     14-09-
14.        NIB:                              Lampung         1.003    Pos Natar     370/IMB/DTK/V/2006
                       2000       2055
      08.01.000029
          651.0.
                      01-10-     31-07-                                             733/IMB/DTK/VI/200     2.354.720
15.     469/Srb                              Lampung         260     KC Lampung
                       1982       2042                                                       2
                      12-11-     22-09-                                             032/IMB/KS/KT.4/PT.   27.036.738
16.       79                                  Padang         1.039    KC Padang
                       2010       2040                                                    01/2011
                                                  Wilayah Jawa
                      10-10-     14-11-     Jakarta, DKI                 KC                               29.239.305
17.      1471                                               272                         070/IMB/99
                       2001       2031        Jakarta                 Tangerang
                      29-07-     13-12-     Kotamadya                                                      7.182.000
18.      6462                                               94       KC Jakarta 2     9044/IMB/2010
                       2011       2041     Jakarta Barat
                                                                                     503.644.2/SI-6105     4.114.976
                      14-08-     24-09-    Bandung, Jawa             KC. Bandung
19.        2                                                 150                           Dpb.
                       1997       2027         Barat                       5
                                                                                        Tahun 199
                      01-08-     01-10-     Bekasi, Jawa                                                   846.675
20.      13557                                                70      KC Bekasi      503/10734/DTK.TB
                       1995       2031          Barat                                                      831.675
                      23-07-     01-11-     Bekasi, Jawa              KC Bekasi      503/10735/DTK.TB
21.      13728                                                70
                       1996       2031          Barat
                      24-08-     26-08-     Bogor, Jawa                              644/SK72 Dinbang     11.046.560
22.      3285                                                273      KC Bogor
                       2001       2031          Barat                                   Tahun 2001
                      13-08-     02-07-    Cirebon, Jawa                                                   5.122.748
23.       172                                                530     KC Cirebon       623 TAHUN 2005
                       2004       2034          Barat
                      08-11-     24-09-    Bandung, Jawa                             503.644.4/51/1514
24.       75                                                 581     KC Bandung
                       1999       2035          Barat                                  DISBANG/2006
                      04-09-     24-09-    Bandung, Jawa                             503.644.4/51/1514    14.832.024
25.       76                                                 140     KC Bandung
                       1991       2035          Barat                                  DISBANG/2006
                      19-10-     26-09-    Cikarang Jawa
26.      3376                                                 71     KC Cikarang    503/269/Pemb 2006
                       2005       2035          Barat
                      29-08-     04-04-    Cikarang, Jawa                                                  1.319.527
27.      3556                                                 71     KC Cikarang    503/269/Pemb/2006
                       2007       2038          Barat
                      08-10-     21-09-       Karawang,                             503.640/1077/XII/DC    7.950.420
28.      00088                                               440     KC Karawang
                       2004       2034       Jawa Barat                                       K
                      19-04-     10-08-    Cileungsi, Jawa                          648.11/003.PL/0015/    277.856
29.      1160                                                 52     KC Cileungsi
                       2004       2035          Barat                                     BPT/2009
                      19-04-     10-08-    Cileungsi, Jawa                          648.11/003.PL/0015/    422.573
30.      1161                                                 75     KC Cileungsi
                       2004       2035          Barat                                     BPT/2009
                      11-06-     04-07-                                                Belum menjadi      15.096.524
                                            Bogor, Jawa      25.75
31.     SHP 76         2012       2037                                    -              bangunan,
                                               Barat           1
                                                                                         masih tanah
                      11-06-     04-07-                                                Belum menjadi
                                           Bogor, Provinsi 23.37
32.     SHP 77         2012       2037                                    -              bangunan,        13.704.766
                                             Jawa Barat      7
                                                                                         masih tanah
                      28-11-     19-09-      Tangerang,                  KC         664.2/505-DPU/1996     1.553.141
33.      1795                                                118
                       1995       2035         Banten                 Tangerang       (Pemecahan IMB)
                      03-11-     19-09-      Tangerang,                  KC              648.3/200-        1.607.336
34.      1356                                                134
                       1995       2035         Banten                 Tangerang        HUK/IMB/1994
                      13-05-     21-04-       Cilegon,                              644.2/SK.266/SIMB/P    620.925
35.      1463                                                 67      KC Cilegon
                       2009       2029         Banten                                      B/1999
                      24-01-     31-01-       Cilegon,                              644.2/SK.239/SIMB/D    614.335
36.      1239                                                 57      KC Cilegon
                       2010       2034         Banten                                     TK/2006
                      24-01-     31-01-       Cilegon,                              644.2/SK.240/SIMB/D    614.335
37.      1240                                                 57      KC Cilegon
                       2010       2034         Banten                                     TK/2006
                      27-05-     08-01-      Tegal, Jawa                                                   539.252
38.       797                                                154      KC Tegal        350 Tahun 1979
                       1998       2038         Tengah
                      27-08-     27-08-      Sukoharjo,                                                    833.328
39.      02118                                               180       KC Solo      503/IMB/708/VI/2006
                       2018       2038      Jawa Tengah

                                                        71
Page 89
                                                                                                           Pembayaran
No       SHGB         Tanggal    Tanggal       Lokasi          Luas     Fungsi              IMB               PBB
                      Penerbit   Berakhir                      (m2)                                        Tahun 2026
                        an                                                                                    (Rp)
                       27-08-     27-08-      Sukoharjo,                                                    933.282
40.      02119                                               180        KC Solo     503/IMB/83/II/2011
                        2018       2038      Jawa Tengah
                       27-08-     27-08-      Sukoharjo,                                                    951.800
41.      02120                                               180        KC Solo     PB.503/198/VIII/1990
                        2018       2038      Jawa Tengah
                       19-01-     16-01-      Semarang,               KC Semarang                           998.071
42.        73                                                129                             -
                        2001       2031      Jawa Tengah                   III
                       02-07-     02-07-      Tegal, Jawa                                                   1.397.666
43.       1119                                               252       KC Tegal       648/00329/2002
                        2003       2043         Tengah
                       12-06-     16-02-     Kudus, Jawa                                                    544.077
44.       952                                                 75       KC Kudus     644.4/83/25.03/2014
                        1993       2032         Tengah
                       25-09-     16-02-     Kudus, Jawa                                                    528.525
45.       961                                                 75       KC Kudus       503/1118/2002
                        2013       2032         Tengah
                       23-01-     23-01-      Semarang,                                                    56.599.030
46.       686                                               1.150     KC Semarang       644/03/2007
                        1995       2035      Jawa Tengah
                       04-09-     04-09-      Semarang,                                                     407.808
47.      00822                                               288      KC Semarang       644/03/2007
                        2006       2036      Jawa Tengah
                       02-11-     01-11-    Yogyakarta, D.I                                                 8.892.904
48.        86                                                670       Pos Wates     558/IMB/DCK/1996
                        1999       2029       Yogyakarta
           632                                                                                              5.327.760
      Perpanjangan
                       01-10-     06-10-      Surabaya,                                  188/365-
49.       NIB:                                                 159    KC Surabaya
                        1996       2055      Jawa Timur                              93/402.5.09/1997
      12.39.000030
          968.
           633                                                                                              5.327.760
      Perpanjangan
                       01-10-     06-10-      Surabaya,                                  188/365-
50.       NIB:                                                 188    KC Surabaya
                        1996       2055      Jawa Timur                              93/402.5.09/1997
      12.39.000030
          969.
                       06-05-     24-09-     Gresik, Jawa                             460.135.090-09-       1.794.477
51.        29                                                  97      KC Gresik
                        1998       2027         Timur                                   NF.2.I-1998
                       01-10-     24-09-     Gresik, Jawa                                                   1.794.477
52.        50                                                  97      KC Gresik      196 Tahun 1990
                        2003       2032         Timur
                       01-10-     16-11-     Kediri, Jawa                           503/0199/IMB/419.1      418.600
53.       218                                                  100     KC Kediri
                        1994       2032         Timur                                     04/2020
                       09-03-     13-04-     Mojokerto,                   KC        503/0586/IMB/417.4      461.620
54.       393                                                  90
                        1993       2032      Jawa Timur                Mojokerto         11/IV/2011
                       30-03-     24-09-     Mojokerto,                   KC        648/1603/417.304/20     245.478
55.       175                                                  72
                        2004       2034      Jawa Timur                Mojokerto              02
                       30-03-     24-09-     Mojokerto,                   KC        648/1603/417.304/20     374.322
56.       176                                                  72
                        2004       2034      Jawa Timur                Mojokerto              02
                       25-09-     05-06-    Jember, Jawa                            503.640/330/436.45/     387.709
57.       200                                                  122     KC Jember
                        1992       2030         Timur                                        2006
                       27-01-     24-09-    Banyuwangi,                   KC        503.360/1108/429.11     334.884
58.        49                                                  240
                        1998       2027      Jawa Timur               Banyuwangi           1/2021
                       07-05-     07-05-    Banyuwangi,                   KC        503.360/1108/429.11     131.000
59.     00052 *)                                               150
                        2003       2023      Jawa Timur               Banyuwangi           1/2021
                       14-07-     18-02-    Banyuwangi,                   KC        503.360/1108/429.11      71.592
60.        59                                                  84
                        1992       2027      Jawa Timur               Banyuwangi           1/2021
                       31-05-     18-02-    Banyuwangi,                   KC        503.360/1108/429.11     131.000
61.        60                                                  145
                        2006       2027      Jawa Timur               Banyuwangi           1/2021
                       04-03-     04-03-    Malang, Jawa                  Pos       640/0492/35.73.314/I    1.743.056
62.       1402                                                 140
                        2019       2039         Timur                  Tlogomas            II/2007
                       21-11-     20-05-     Bojonegoro,                  KC        503.360/1108/429.11     176.355
63.        52                                                  124
                        1997       2032      Jawa Timur               Bojonegoro           1/2021
           37                                Bojonegoro,                                                    173.106
      Perpanjangan     05-10-     16-09-     Jawa Timur                   KC
64.                                                            121                   15.545 Tahun 2003
      NIB:12.17.000     2005       2055                               Bojonegoro
        031613.0


                                                          72
Page 90
                                                                                            Pembayaran
No    SHGB    Tanggal    Tanggal      Lokasi        Luas   Fungsi            IMB               PBB
              Penerbit   Berakhir                   (m2)                                    Tahun 2026
                an                                                                             (Rp)
                                 Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
                                     Balikpapan,                                             877.631
               12-10-     15-03-                                 KC    092/Komaba/DTK/BU
65.    207                           Kalimantan      81
                2020       2040                             Balikpapan          /KJ
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               06-04-     13-10-
66.    193                           Balikpapan     180          KC    000444/DPKP/BTE/GS
                2005       2050
                                     Kalimantan             Balikpapan           U
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               2704-      30-11-
67.   00601                          Balikpapan     162          KC     000444/DPKP/BTE
               1993        2035
                                     Kalimantan             Balikpapan         /GSU
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               12-02-     13-10-                                 KC
68.   00875                          Balikpapan     515                 000444/DPKP/BTE/
                1999       2050                             Balikpapan
                                     Kalimantan                                 GSU         11.235.558
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               07-06-     25-10-                                 KC
69.   00876                          Balikpapan     374                 000444/DPKP/BTE/
                1997       2050                             Balikpapan
                                     Kalimantan                                 GSU
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               18-04-     30-11-                                 KC
70.   00879                          Balikpapan     145                 000444/DPKP/BTE/
                1996       2050                             Balikpapan
                                     Kalimantan                                 GSU
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
               26-09-     29-11-                                 KC
71.   00880                          Balikpapan      85                 000444/DPKP/BTE/
                1996       2050                             Balikpapan
                                     Kalimantan                                 GSU
                                        Timur
                                     Gunung Sari
                                         Ulu
                26-       29-11-
72.   00881                          Balikpapan     321          KC     000444/DPKP/BTE/
              091996       2050
                                     Kalimantan             Balikpapan          GSU
                                        Timur
                                     Balikpapan,                                             846.776
               19-08-     18-08-                                 KC
73.    166                           Kalimantan      81                001664/DPKP/BTE/KJ
                2004       2034                             Balikpapan
                                        Timur
                                      Pontianak,                                             2.733.560
               26-10-     15-06-                                       641/407/S/RG/2005-
74.   1841                           Kalimantan     610 KC Pontianak
                2002       2034                                             161/B-2005
                                        Barat
                                      Pontianak,                          Belum menjadi          -
               14-02-     03-10-
75.   1866                           Kalimantan     258           -         bangunan,
                1986       2036
                                        Barat                               masih tanah
                                     Kutai Barat,                                            220.000
      00027    06-03-     06-03-                            Pos Melak
76.                                  Kalimantan    1.525                   640/020/PMD
       **)      2023       2043
                                        Timur
                                     Samarinda,
               09-07-     08-07-                                 KC         161/DPPK-
77.   2674                           Kalimantan     784                                     13.610.000
                2004       2034                             Samarinda     KS/Pr.B/II/2006
                                        Timur
                                     Samarinda,
               13-10-     12-09-                                 KC
78.    516                           Kalimantan     132                          -           678.754
                2017       2047                             Samarinda
                                        Timur
                                     Samarinda,                                               21.312
               24-07-     28-07-
79.    157                           Kalimantan     805     Pos Handil     640/020/PMD
                2000       2030
                                        Timur

                                               73
Page 91
                                                                                                             Pembayaran
   No         SHGB       Tanggal     Tanggal       Lokasi        Luas     Fungsi              IMB               PBB
                         Penerbit    Berakhir                    (m2)                                        Tahun 2026
                           an                                                                                   (Rp)
                                                  Bulungan,                                                    320.247
                          10-06-      24-09-                            KC Tanjung
  80.         200                                Kalimantan      337                  648/36/PEMB-1/2005
                           2009        2038                                Selor
                                                    Timur
                                                Palangkaraya,                                                  294.285
                          27-06-      24-09-                                 KC
  81.         2815                               Kalimantan      86                  660/289/DTK-P/2002
                           2005        2035                             Palangkaraya
                                                   Tengah
                                                Palangkaraya,                                                   4.285
                          01-07-      24-09-                                 KC
  82.         2816                               Kalimantan      86                  660/289/DTK-P/2002
                           2005        2035                             Palangkaraya
                                                   Tengah
                56                                                                                            3.698.022
          Perpanjangan
               NIB:
                                                Banjarmasin,
          17.01.000024    29-07-      15-07-                                KC
  83.                                            Kalimantan      200                     0621/IX/2005
              351.0        2004        2065                             Banjarmasin
                                                   Selatan



                57                                                                                            3.713.922
          Perpanjangan
                                                Banjarmasin,
               NIB:       29-07-      15-07-                                KC        018.18/DITAKOT/200
  84.                                            Kalimantan      200
          17.01.000024     2004        2065                             Banjarmasin            4
                                                   Selatan
              352.0

                                                   Gowa,                                                       955.776
                          25-11-      25-11-                                Pos
  85.        00002                                Sulawesi       138                  974/266/IMB/DTRP
                           2004        2034                              Hertasning
                                                   Selatan
                                                  Makassar,
                          15-10-      15-10-                                          3468/IM TGL 19-11-
  86.         259                                 Sulawesi        80    KC Makassar
                           1997        2037                                                 1997
                                                   Selatan                                                    7.794.292
                                                  Makassar,
                          15-10-      15-10-                                          3468/IM TGL 19-11-
  87.         260                                 Sulawesi       328 KC Makassar
                           1997        2037                                                 1997
                                                   Selatan
                                                   Wilayah Bali dan NTB
                          14-01-      13-01-                                                                  2.844.174
  88.           5                               Denpasar, Bali   293     Pos Kapal      1812 Tahun 1995
                           1998        2028
                          02-10-      24-09-                            Pos Tanjung                           2.073.550
  89.         349                               Mataram, NTB     243                    580 Tahun 1996
                           1997        2044                              Mataran
                          12-07-      11-07-                                       1165/TAKOWASBANG
  90.         294                               Mataram, NTB     137    KC Mataram
                           2005        2045                                            /IMB/X/2003
                          12-07-      11-07-                                       1165/TAKOWASBANG
  91.         295                               Mataram, NTB     135    KC Mataram
                           2005        2045                                            /IMB/X/2003            4.247.680
                          12-07-      11-07-                                       1165/TAKOWASBANG
  92.         296                               Mataram, NTB     133    KC Mataram
                           2005        2045                                            /IMB/X/2003
                          12-07-                                                     1165/TAKOWASBA
  93.         297                   11-07-2045 Mataram, NTB      136    KC Mataram
                           2005                                                       NG/IMB/X/2003
Catatan :
*)     Berdasarkan Surat Keterangan No:100/IX/2026 tanggal 2 September 2026, dikeluarkan dan ditandataangani oleh Kantor
       Notaris dan PPAT Ridwan, S.H., M.Kn, Kabupaten Banyuwangi bahwa proses pengurusan perpanjangan SHGB No. 00052/Kel.
       Tukangkayu, masih dalam proses pengurusan perpanjangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat, diperkirakan
       selesai pada Akhir Oktober 2026.
**)    Berdasarkan Surat Keterangan No:158/CN/IX/2026 tanggal 1 September 2026, dikeluarkan dan ditandataangani oleh Kantor
       Notaris dan PPAT Maria Olympia Barcelona Djoka,. S.H., M.Kn, Kabupaten Kutai Barat, bahwa balik nama SHGB No.
       00027/Kutai Barat kepada Perseroan masih dalam proses pengurusan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional
       Kutai Barat.




                                                            74
Page 92
b. Bangunan

  No     Kantor Cabang               Alamat                     Izin Mendirikan Bangunan        Pemilik    Pemanfaatan
1.     Balikpapan        Komplek Ruko Karang Jati               Walikota Balikpapan No.        Perseroan   Kantor Cabang
                         Indah. Jl. A. Yani No. 555.            000444/DPKP/BTE/GSU                         Balikpapan
                         Balikpapan                               tanggal 10-06-2004
2.     Balikpapan        Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08.             Walikota Balikpapan No.        Perseroan   Kantor Cabang
                         Balikpapan                           001664/DPKP/BTE KJ tanggal                     Balikpapan
                                                                      12-10-2005
3.     Bandung           Jl. Rajawali    Timur    No.132.       Walikota Bandung No.           Perseroan   Kantor Cabang
                         Bandung                                    503.644.4/SI-                            Bandung
                                                             1514Disbang/2006 tanggal 01-
                                                                      06-2006
4.     Bandung           Jalan Jenderal Sudirman No.             Wali Kota Bandung No.         Perseroan   Pos Baleendah
                         656G     Kelurahan    Garuda.         KEP503.644.2/SI-6105 Dpb.
                         Kecamatan Andir Bandung                 Tahun 1994 tanggal 15
                         Wilayah Bojanegara. Jawa Barat              Februari 1994.
5.     Banjarmasin       Jl. Gatot Subroto No. 29-30.          Walikota Banjarmasin No.        Perseroan   Kantor Cabang
                         Banjarmasin                          04.02/DITAKOT/2006 tanggal                    Banjarmasin
                                                                      04-05-2006
6.     Banyuwangi        Jl. Achmad        Yani    No.61.       Pemerintah Kabupaten           Perseroan   Pos Genteng
                         Banyuwangi                                 Banyuwangi No.
                                                              503.640/1108/429.111/2021
                                                                  tanggal 30-07-2021
7.     Batam             Komplek Rafflesia Business                 Walikota Batam             Perseroan   Kantor Cabang
                         Centre Blok A No. 11-12. Batam        No.KPTS.75/IMB/XII/2020                        Batam
                                                                  tanggal 02-12-2022
8.     Bekasi            Komplek Mitra Bekasi. Jl. Ir. H.    Bupati Kepala Daerah Tingkat      Perseroan   Kantor Cabang
                         Juanda Blok E No.17. Bekasi                 II Bekasi No.                            Bekasi
                                                             503/10734/DTK.TB tanggal 28-
                                                                        02-1995
9.     Bogor             Ruko Pajajaran Baru No. 28 F. Jl.     Pemerintah Kota Bogor No.       Perseroan   Kantor Cabang
                         Raya Pajajaran. Bogor                 644/SK.72-Dinbang tanggal                       Bogor
                                                                      06-02-2001
10.    Bojonegoro        Ruko Diponegoro Kav. 4. Jl. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro           Perseroan   Kantor Cabang
                         Diponegoro No. 1. Bojonegoro  No. 15.545 tanggal 28-03-2003                        Bojonegoro
11.    Cikarang          Jl. Raya Industri Jababeka No.2     Pemerintah Kabupaten Bekasi       Perseroan   Kantor Cabang
                         E-F. Cikarang. Bekasi                 No.503/269/Pemb/2006                          Cikarang
                                                                 tanggal 12-07-2006.
12.    Cilegon           Pondok Cilegon Indah Blok KK I          Walikota Cilegon No.          Perseroan   Kantor Cabang
                         No.5. Cilegon                       644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006                       Cilegon
                                                                 tanggal Januari 2006


13.    Cirebon           Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi.        Pemerintah kota Cirebon No.      Perseroan   Kantor Cabang
                         Cirebon                               623 Tahun 2005 tanggal 13-                     Cirebon
                                                                       10-2005
14.    Denpasar          Jl. Gatot    Subroto     No.18D.       Pemerintah Kotamadya           Perseroan     Pos Kapal
                         Denpasar                              Daerah Tingkat II Denpasar
                                                              No. 1812 Tahun 1995 tanggal
                                                                      14-12-1995
15.    Gresik            Kartini Building Blok B3 No.236.     Kantor Pertanahan Kabupaten      Perseroan   Kantor Cabang
                         Jl. RA. Kartini. Gresik             Gresik No. 460.135-0909-NF.2.I-                   Gresik
                                                               1998 tanggal 19 Maret 1998.


16.    Jakarta           Jl. Raya Pemuda No. 94.                Gubernur Kepala Daerah         Perseroan    Pos Cilincing
                         Rawamangun. Jakarta Timur             Khusus Ibukota Jakarta No.

                                                        75
Page 93
 No      Kantor Cabang               Alamat                 Izin Mendirikan Bangunan       Pemilik    Pemanfaatan
                                                           00070/IMB99 tanggal 12-01-
                                                                     1999
17.   Jakarta II         Jalan Meruya Ilir No.1 E.         Kepala Dinas Pengawasan dan    Perseroan   Kantor Cabang
                         Kelurahan Meruya    Utara.        Penertiban Bangunan Provinsi                 Jakarta II
                         Kecamatan       Kembangan.               DKI Jakarta No
                         Jakarta Barat                     9044/IMB/2010 tanggal 02-08-
                                                                       2010
18.   Jember             Komplek Pertokoan Mutiara              Bupati Jember No.         Perseroan   Kantor Cabang
                         Kav 37 Jalan Diponegoro.           503.640/330/436.45/2006                      Jember
                         Kelurahan          Kepatihan.         tanggal 10-06-2006
                         Kecamatan           Kaliwates.
                         Kabupaten Jember. Jawa Timur
19.   Kediri             Komplek Ruko Brawijaya Blok B       Pemerintah Kota Kediri -     Perseroan   Kantor Cabang
                         21 No.40. Jl. Brawijaya. Kediri          DPMTSP No.                             Kediri
                                                           503/0199/IMB/419/104/2020
                                                               tanggal 27-10-2020
20.   Kudus              Ruko Panjunan Blok A No.5.6.7     Pemerintah Kabupaten Kudus     Perseroan   Kantor Cabang
                         dan 12J. l. Achmad Yani. Kudus         - Kantor PTSP No.                         Kudus
                                                           644.4/83/25.03/2014 tanggal
                                                                   17-02-2014
21.   Lampung            Jl. Teuku    Umar    No.    67.   Walikota Bandar Lampung No.    Perseroan   Kantor Cabang
                         Lampung                           370/IMB/DTK/V/2006 tanggal                   Lampung
                                                                    15-05-2006



22.   Makassar           Jl. Cendrawasih No. 123-123A.     Kotamadya Daerah Tingkat II    Perseroan   Kantor Cabang
                         Makassar                          Ujung Pandang No. 3468-UM                    Makassar
                                                               tanggal 10-11-1997
23.   Malang             Jl. Letjend. S. Parman No.58 A.   Pemerintah Kota Malang No.     Perseroan   Pos Tlogomas
                         Malang                            640/0492/35.73.314/III/2007
                                                               tanggal 20-03-2008
24.   Mataram            Jl. Sriwijaya No. 138 C-F.        Walikotamadya Kepala Daerah    Perseroan   Kantor Cabang
                         Mataram                            Tingkat II Mataram No. 580                  Mataram
                                                            Tahun 1996 tanggal 30-04-
                                                                        1996


25.   Mojokerto          Jl. Gajah Mada       140   D-E.     Walikota Mojokerto No.       Perseroan   Kantor Cabang
                         Mojokerto                           648/1603/417.304/2002                      Mojokerto
                                                               tanggal 30-09-2002
26.   Palangkaraya       Jl. RTA Milono Km 2.5. Palangka   Pemerintah Kota Palangkaraya   Perseroan   Kantor Cabang
                         Raya                                No. 660/289/DTK-P/2002                    Palangkaraya
                                                               tanggal 16-05-2002
27.   Palembang          Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E.    Pemerintah Kota Palembang     Perseroan   Kantor Cabang
                         Palembang                          No. 406 Tahun 2006 tanggal                 Palembang
                                                                    15-01-2007
28.   Pekanbaru          Jalan Tuanku Tambusai No.131.     Kepala Dinas Tata Kotamadya    Perseroan    Pos Panam
                         Kelurahan Tangkerang Barat.        Daerah Tingkat II Pekanbaru
                         Kecamatan Marpoyan Damai.            No. 00385/IP-DTK/1994
                         Pekan Baru. Riau                       tanggal 19-09-1994
29.   Pontianak          Jl. M. Sohor No. 17A. Pontianak      Walikota Pontianak No.      Perseroan   Kantor Cabang
                                                            641/407/S/RG/2005-161/B-                    Pontianak
                                                             2005 tanggal 26-102005
30.   Semarang           Jl. Pamularsih No. 71. Semarang   Pemerintah Kota Semarang       Perseroan   Kantor Cabang
                                                           No. 633/03/2007 tanggal 23-                  Semarang
                                                                    01-2007



                                                      76
Page 94
 No     Kantor Cabang               Alamat                    Izin Mendirikan Bangunan         Pemilik    Pemanfaatan
31.   Sukoharjo         Jl. Raya Solo Baru Blok AA         Pemerintah Kabupaten Sukuharjo     Perseroan   Kantor Cabang
      /Solo             No.15. Sukoharjo                        No. 503/IMB/85/II/2011                         Solo
                                                                tanggal 02-02-2011
32.   Surabaya          Komplek Ruko Rajawali. Jl.          Pemerintah Kotamadya Daerah       Perseroan   Kantor Cabang
                        Rajawali No.68 A-B. Surabaya       Tingkat II Surabaya No. 188/365-                 Surabaya
                                                                  92/402.5.09/1997
                                                                tanggal 08-08-1997
33.   Tangerang         Mahkota Mas Blok E 38-39. Jl.       Pemerintah Kotamadya Daerah       Perseroan   Pos Cipondoh
                        Raya MH Thamrin. Cikokol.              Tingkat II Tangerang No.
                        Tangerang                             648.3/200/HUK/IMB/1994
                                                                tanggal 12-07-1994


34.   Tegal             Komp. Ruko Nirmala Estate. Jl.       Pemerintah Kota Tegal No         Perseroan   Kantor Cabang
                        Yos Sudarso No. 19. Tegal           648/00329/2002 tanggal 03-                        Tegal
                                                                     10-2002
35.   Yogyakarta        Jl. HOS Cokroaminoto No.163.       Pemerintah Kabupaten Daerah        Perseroan   Kantor Cabang
                        Yogyakarta                             Tingkat II Sleman No.                       Yogyakarta
                                                            558/IMB/DCK/1996 tanggal
                                                                    05-03-1996
36.   Cileungsi         Ruko Cileungsi Hijau Blok C No.    Pemerintah Kabupaten Bogor         Perseroan   Kantor Cabang
                        1-2. Jl. Raya Narogong.                        No.                                  Cileungsi
                        Cileungsi                          648.11/003/PL/0015/BPT/200
                                                               9 tanggal 27-05-2009
37.   Karawang          Jalan Ahmad Yani No 84.            Pemerintah Kabupaten Karawang      Perseroan   Kantor Cabang
                        Kelurahan   Karangpawitan.            No. 503.640/1077/XII/DCK                      Karawang
                        Kecamatan Karawang. Jawa                tanggal 09-12-2005
                        Barat
38.   Medan             Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF.        Pemerintah Kota Medan No.        Perseroan   Kantor Cabang
                        Medan                               01618/648.1/1743/17.03/200                       Medan
                                                                3 tanggal 06-01-2004
39.   Pangkal Pinang    Jl. Jend. Sudirman No. 8.             Pemerintah Kota Pangkal         Perseroan   Kantor Cabang
                        Selindung Baru. Pangkal Pinang              Pinang No.                            Pangkal Pinang
                                                            648.269/312/SK/2006 tanggal
                                                                    22-08-2005
40.   Samarinda         Jl. MT Haryono RT. X. Air Putih.      Walikota Samarinda No.          Perseroan   Kantor Cabang
                        Samarinda                            161/DPPK-KS/Pr-B/II/2006                       Samarinda
                                                                tanggal 22-02-2006
41.   Padang            Jl. H. Agus Salim No. 18.                 Walikota Padang             Perseroan   Kantor Cabang
                        Sawahan. Padang                     032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011                       Padang
                                                                 tanggal 17-01-2011
42.   Binjai            Jl. Sutomo No. 31. Kelurahan                     -                    Perseroan   Kantor Cabang
                        Pahlawan. Kecamatan Binjai                                                            Binjai
                        Utara. Binjai. Sumatera Utara
43.   Tegal             Jalan MT Haryono No.38 RT             Dinas Pekerjaan Umum            Perseroan     Pos Slawi
                        003/RW        XII.   Kelurahan     Kotamadya Daerah II Tegal No.
                        Tegalsari. Kecamatan Tegal          350/79 tanggal 02-07-1979
                        Barat. Tegal. Jawa Tengah
44.   Cileungsi         Jalan Raya Narogong KM. 21         Pemerintah Kabupaten Bogor         Perseroan   Kantor Cabang
                        Komplek Ruko Cileungsi Hijau                   No.                                  Cileungsi
                        Blok C No.1 & C No.2 Desa          648.11/003/PL/0015/BPT/200
                        Cileungsi. Kecamatan Cileungsi.        9 tanggal 27-05-2009
                        Kabupaten Bogor. Jawa Barat
45.   Gowa              Jl. Sultan Hasanudin No.12 D.       Pemerintah Kabupaten Gowa         Perseroan   Pos Hertasning
                        Kelurahan Pandang – Pandang.          No. 974/266/IMB/DTRP
                        Kecamatan      Somba      Opu.          tanggal 01-05-2004
                        Makassar. Sulawesi Selatan

                                                      77
Page 95
     No      Kantor Cabang                 Alamat                       Izin Mendirikan Bangunan         Pemilik       Pemanfaatan
 46.       Lampung              Jalan Soekarno Hatta No.5 A.         Walikota Bandar Lampung No.        Perseroan        Pos Natar
                                Kelurahan    Labuhan   Ratu.         733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal
                                Kecamatan Kedaton. Bandar                     12-06-2002
                                Lampung
 47.       Tangerang            Jalan Raya MH Thamrin                Pemerintah Kabupaten Daerah        Perseroan      Pos Cipondoh
                                Komplek Ruko Mahkota Mas                Tingkat II Tangerang No.
                                Blok E No.38 & 39. Kelurahan          644.2/505-DPU/1996 tanggal
                                Cikokol. Kecamatan Tangerang.                 10-01-1996
                                Tangerang. Banten
 48.       Samarinda            Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa.                      -                    Perseroan       POS Handil
                                Kelurahan Muara Jawa Ulu.
                                Kecamatan Muara Jawa. Kutai
                                Kartanegara. Kalimantan Timur
 49.       Melak                Jalan KH. Dewantara No. 28 RT                      -                    Perseroan      KC Kutai Barat
                                26. Kelurahan Melak Ulu.                                                                   Melak
                                Kecamatan Melak. Kabupaten
                                Kutai Barat. Kalimantan Timur
 50.       Mataram              Jalan Selaparang No.67 E.               Walikota Mataram No.            Perseroan      Kantor Cabang
                                Kelurahan Cakranegara Timur.         1165/TAKOWASBANG/IMB/X/                             Mataram
                                Kecamatan       Cakranegara.           2003 tanggal 28-10-2003
                                Mataram. Nusa Tenggara Barat
 51.       Mojokerto            Jalan Mojopahit No.375-G.              Wali Kota Mojokerto No. KEP      Perseroan       Pos Mojosari
                                Kelurahan            Kranggan.          648/1603/417.304/2002
                                Kecamatan        Prajuritkulon.       Tanggal 30 September 2002.
                                Mojokerto. Jawa Timur
 52.       Semarang III         Jalan Supriyadi No.21 F RT                         -                    Perseroan      KC Semarang
                                003/RW      005.   Kelurahan                                                                III
                                Kalicari.         Kecamatan
                                Padurungan. Semarang. Jawa
                                Tengah
 53.       Samarinda            Jalan Dr. Sutomo. Kelurahan             Walikota Samarinda No.          Perseroan       Pos Palaran
                                Sidodadi.        Kecamatan             161/DPPK-KS/Pr-B/II/2006
                                Samarinda Ulu. Samarinda.                 tanggal 22-02-2006
                                Kalimantan Timur


c.     Kendaraan Bermotor


                                                                                                     STNK          Pembayaran
     No.                  Kendaraan                 Tahun         No. Polisi      No. BPKB
                                                                                                     Jatuh            Pajak
                                                                                                    Tempo           Kendaraan
       1     Isuzu MU-X                             2014      B 1840 SJM        L- 08499774       09-12-2026        4.150.000
       2     Toyota Avanza 1.3 E CVT                2024      B 1192 DZJ       V - 02267085       17-10-2026        4.049.000
       3     Toyota Avanza 1.3 E CVT                2024      B 1194 DZJ       V - 02267086       17-10-2026        4.049.000
       4     Toyota Avanza 1.3 E CVT                2024      B 1083 DZO       V- 02267099        17-10-2027        4.049.000
       5     Toyota BZ 4X                           2023        B 19 FIF       U - 00705667       09-08-2027         143.000
       6     Voxy 2.0 CVT                           2023       B 816 FIF       N.S-05078790       24-05-2027        8.690.000
       7     Toyota Innova Zenix 2.0 G H CVT        2024      B 1059 DZO       V- 02267046        17-10-2026        7.514.000
       8     Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X                                                       20-03-2027
                                                    2018      B 2276 SZU        N - 07440591                        2.642.000
             M/T
       9     Honda Sepeda Motor New Beat
                                                    2024      B 4790 SYN        U-08597138        04-07-2027        267.000
             Sporty DX CBS ISS

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp919.642 juta.




                                                             78
Page 96
2.   Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

A. Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
      salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
      akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
      dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
      salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Meskipun dinamika global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan
kinerja yang stabil. Pada Triwulan 2 tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,29% dan
diproyeksikan masih berada pada kisaran 5,0% (YoY) pada tahun 2027. Kondisi tersebut diharapkan mampu menopang
konsumsi domestik, serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan sektor otomotif dan industri pembiayaan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, prospek pasar sepeda motor nasional pada tahun 2026 menunjukkan sinyal pemulihan
yang positif. Penjualan sepeda motor tercatat tumbuh sebesar 1,0% pada tahun 2026 dan diproyeksikan akan tetap
tumbuh mencapai 6,50 juta unit pada tahun 2027.

Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pembiayaan sepeda motor di YTD Juni 2026 juga meningkat 0,9% (YoY).
Dinamika ini membuka peluang pertumbuhan bagi Perseroan, dimana penyaluran pembiayaan roda dua Perseroan
ditargetkan meningkat sebesar 2,2% (YoY) pada tahun 2027 atau mencapai Rp50,3 trliun.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                30 Juni                              31 Desember
 Keterangan
                                       2026                2025               2025                  2024
 Nilai pembiayaan motor baru
                                      15.814.304               14.552.889       30.447.225           29.881.996
 (juta Rp)
 Jumlah kontrak motor baru
                                         851.818                 787.858         1.645.427             1.685.217
 (unit)

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 Juni 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 8,67%
menjadi Rp15,8 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp14,5
triliun. Jumlah kontrak baru juga mengalami pertumbuhan sebesar 8,12% menjadi 851.818 unit, lebih tinggi dibanding
dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 787.858 unit.




                                                          79
Page 97
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                            30 Juni                                         31 Desember
      Jenis
                             2026                              2025                              2024
   Pembiayaan
                        Unit           %              Unit              %                 Unit                 %
 Cub (bebek)             129.918        2,94           128.273            2,96               129.689             3,21
 Scutic                2.313.462       52,34         2.250.999           51,94             2.046.096            50,60
 Sport                    93.432        2,11           107.876            2,49               199.375             4,93
 Bekas                 1.747.812       39,54         1.709.683           39,45             1.525.108            37,71
 Other (Electronic)      135.279        3,06           136.611            3,15               143.705             3,55
 Total                 4.419.903      100,00         4.333.442          100,00             4.043.974           100,00

Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 Juni 2026, secara tabel menunjukan bahwa
adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset pembiayaannya,
Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan. kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor.
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Juni 2026 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah perusahaan
pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 164 perusahaan per 30 Juni 2026. Dari sisi aset, Perseroan termasuk dalam
kelompok perusahaan pembiayaan dengan aset di atas Rp5 triliun. Per Juni 2026, total aset Perseroan mencapai Rp54,4
triliun atau sekitar 10,6% dari total aset industri pembiayaan yang mencapai Rp511,3 triliun.

B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                     30 Juni                             31 Desember
                   Uraian
                                                      2026                       2025                   2024
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                        18.565                   18.504                 17.732
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                             28                       29                     29
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                            15,95                    15,49                  15,64
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                           33,01                    31,99                  31,31



                                                          80
Page 98
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan. Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.

Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
                                                  Tunggakan Piutang
                                              Berdasarkan Jumlah Kontrak
                                           134,523      55,619               82,417

                                       324,325




                                                                     3,823,019

                        Non Overdue        OVD 1 - 30      OVD 31 - 60      OVD 61 - 90   OVD > 90


                                               Tunggakan Piutang - Bersih
                                                 (dalam jutaan Rupiah)

                                                 585,430           930,588
                           1,379,408

                               3,146,638




                                                                         45,577,626

                        Non Overdue        OVD 1 - 30      OVD 31 - 60      OVD 61 - 90   OVD > 90


C. Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2026 Perseroan memiliki 266
kantor cabang dan 445 POS di berbagai wilayah Indonesia.




                                                            81
Page 99
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan dan 31 Desember 2024:

                                                                       Jumlah Pelanggan
     No              Cabang                     30 Juni                             31 Desember
                                                 2026                     2025                      2024
     1              Jatiuwung                   35.741                   34.581                    28.128
     2              Bandung II                  31.965                   31.614                    29.104
     3                 Cianjur                  31.287                   30.931                    31.787
     4                 Bekasi                   31.043                   31.242                    29.241
     5                 Selong                   30.612                   29.035                    27.045
     6              Padalarang                  29.613                   29.554                    27.145
     7              Meulaboh                    28.841                   27.734                    24.387
     8            Rangkasbitung                 28.802                   28.930                    26.917
     9             Tangerang V                  28.741                   28.475                    22.901
     10              Mataram                    28.435                   27.397                    25.434
     11                Subang                   27.466                   28.015                    27.813
     12             Palembang                   27.380                   28.304                    27.002
     13              Sukabumi                   27.328                   26.191                    24.527
     14                 Gowa                    27.063                   26.470                    25.177
     15                Depok                    26.793                   27.773                    27.240
     16               Cikarang                  26.730                   26.559                    23.644
     17             Karawang                    26.536                   25.957                    23.329
     18               Ciledug                   25.809                   25.470                    26.066
     19           Lhokseumawe                   25.251                   25.130                    21.803
     20             Pekanbaru                   25.069                   25.095                    23.618

D. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
2,36 kali dan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 2,42 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

E.   Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

       Nama                                                    Penyertaan                              Status
                               Bidang Usaha                                     Tahun Penyertaan
     Perusahaan                                                 Perseroan                            Operasional
        ADA               Penerbit Uang Elektronik                 25%               2018            Beroperasi




                                                          82
Page 100
VII. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021
tanggal 02 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas Penghasilan
berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri, Wajib Pajak Luar Negeri, dan Bentuk
Usaha Tetap (“BUT”) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B) atas Wajib Pajak Luar Negeri:

i)   Bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii)  Diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
merupakan:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh Bank dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai
dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima
     pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
ii) Perusahaan Efek, Dealer, Bank, Dana Pensiun, atau Reksa Dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas
     bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
     diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
     perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.

PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak,Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                                         83
Page 101
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 03
tanggal 09 September 2026. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Penjaminan (Rp)
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                             (%)
                                                Seri A                Seri B                 Jumlah
 PT BNI Sekuritas                           146.850.000.000        157.225.000.000         304.075.000.000      12,16
 PT BRI Danareksa Sekuritas                 179.654.000.000        152.000.000.000         331.654.000.000      13,27
 PT CIMB Niaga Sekuritas                    161.500.000.000        128.000.000.000         289.500.000.000      11,58
 PT Indo Premier Sekuritas                  332.728.000.000        244.563.000.000         577.291.000.000      23,09
 PT Mandiri Sekuritas                       324.675.000.000        210.760.000.000         535.435.000.000      21,42
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        265.465.000.000        196.580.000.000         462.045.000.000      18,48
 Jumlah                                   1.410.872.000.000      1.089.128.000.000       2.500.000.000.000     100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data
per tanggal 7 September 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,80% untuk tenor 370 Hari Kalender dan 6,78% untuk
tenor 3 (tiga) tahun.




                                                         84
Page 102
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat     :       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                          Gedung BRI II Lantai, 6
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                         Jakarta 10210

                         - STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                           (Persero) Tbk.
                         - Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                           peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                         - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
                           No. B.733-INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

 Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
 pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
 memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.


 Notaris         :       Fathiah Helmi. S.H.
                         Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                         Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                         Kuningan Jakarta 12950

                         - STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
                         - Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
                         - Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                           Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                         - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 02/Prop/PUBVII-IV/VIII/2026
                           tanggal 18 Agustus 2026.

 Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
 dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
 Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
 Obligasi serta akta-akta pengubahannya.


 Konsultan           :   Thamrin & Rekan (TR&Co.)
 Hukum                   Menara Kuningan Lt. 12 dan 9
                         Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                         Jakarta 12940

                         - STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
                           M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                         - Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
                         - Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                           KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                           Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                         - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. 011/PJKH-FIF/TR/IL/VIII/2026
                           tanggal 28 Agustus 2026.

 Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
 yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
 dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
 Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif

                                                                85
Page 103
 dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
 Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
 Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.


 Pemeringkat     :   PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
 Efek                DBS Bank Tower
                     24th Floor, Suite 2403, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940
                     Telp : (021) 29886800
                     Fax : (021) 29886822

                     - Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
                     - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/249/VIII/2026
                       tanggal 14 Agustus 2026.

 Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
 mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
 secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
 berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
 dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
 pemeringkatan yang telah dipublikasikan. paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
 kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                                          86
Page 104
X.     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap IV Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B. 783-INV/TCS/TBC/09/2026 tanggal 08 September
2026 BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020. Pada tanggal 7 September 2026, Perseroan tidak memiliki fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 782-INV/TCS/TBC/09/2026 tanggal 08 September 2026 sebagaimana diatur dalam Peratuan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama para Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

1.   UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank
der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992.
Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran
Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6
tanggal 13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

2.   PERMODALAN WALI AMANAT

     Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
     dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
     AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan
     oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
     BRI adalah sebagai berikut:


                                                         87
Page 105
                                                                    Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan
                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwi Warna                                       1                             50         0.00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B                   299.999.999.999             14.999.999.999.950       100.00
      Jumlah Modal Dasar                               300.000.000.000             15.000.000.000.000       100.00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
      NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                         1                          50            0.00
      Saham Seri B
      PT Danantara Asset Management (Persero)           79.804.867.107              3.990.243.355.350        52.65
      Badan Pengaturan Badan Usaha                         806.109.769                 40.305.488.450         0.52
      Pemegang      Saham    lainnya   dengan
                                                        70.060.212.428              3.503.010.621.400        46.23
      kepemilikan dibawah 5% *)
      Saham Treasuri                                       887.812.300                 44.390.615.000            0.64
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                       151.559.001.604              7.577.950.080.200       100.00
      Penuh

3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

     Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
     tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
     penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
     Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0188418.
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                        :         Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen           :         Parman Nataatmadja
     Komisaris                                              :         Awan Nurmawan Nuh
     Komisaris                                              :         Helvi Yuni Moraza
     Komisaris                                              :         Edi Susianto
     Komisaris                                              :         Lukmanul Khakim

     Direksi
     Direktur Utama                                             :      Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                                       :      Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
     Direktur Legal & Compliance                                :      Mahdi Yusuf
     Direktur Operations                                        :      Hakim Putratama
     Direktur Corporate Banking                                 :      Riko Tasmaya (RikoAdythia)
     Direktur Network dan Retail Funding                        :      Aquarius Rudianto
     Direktur Treasury dan International Banking                :      Farida Thamrin
     Direktur Micro                                             :      Akhmad Purwakajaya
     Direktur Commercial Banking                                :      Alexander Dippo Paris Y S
     Direktur Consumer Banking                                  :      Aris Hartanto
     Direktur Finance & Strategy                                :      Achmad Royadi
     Direktur Manajemen Risiko                                  :      Ety Yuniarti
     Direktur Information Technology                            :      Saladin Dharma Nugraha Effendi

4.   KEGIATAN USAHA

     Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
     Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
     anak sebagai berikut:




                                                      88
Page 106
                                                                  Persentase      Tahun         Status
 No            Perusahaan Anak                 Jenis Usaha
                                                                 Kepemilikan    Penyertaan    Operasional
  1   PT Bank Rakyat Indonesia            Bank Umum Swasta
                                                                      86,85%       2011       Beroperasi
      Agroniaga Tbk                       Nasional
  2   BRI Global Financial Services Co.   Perusahaan
      Ltd.                                Remittance                 100,00%       2011       Beroperasi
  3   PT Asuransi BRI Life                Asuransi                    51,00%       2015       Beroperasi
  4   PT BRI Multifinance Indonesia       Pembiayaan                  99,88%       2016       Beroperasi
  5   PT BRI Danareksa Sekuritas          Sekuritas                   67,00%       2018       Beroperasi
  6   PT BRI Ventura Investama            Perusahaan Ventura          99,97%       2018       Beroperasi
  7   PT BRI Asuransi Indonesia           Asuransi                    90,00%       2019       Beroperasi
  8   PT Permodalan Nasional Madani       Pembiayaan                  99,99%       2021       Beroperasi
  9   PT Pegadaian                        Pembiayaan. Emas.
                                                                      99,99%       2021       Beroperasi
                                          Aneka Jasa
 10   BRI Manajemen Investasi             Manajer Investasi           65,00%       2021       Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

1) Jasa Wali Amanat (Trustee)

2) Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI Tahun 2025 – 2026 adalah sebagai
    berikut:
  No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                                 Tanggal Emisi
   1     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                      8-Jan-25
   2     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                      10-Jan-25
   3     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025              13-Feb-25
   4     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                   14-Feb-25
   5     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                       25-Feb-25
   6     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025           28-Feb-25
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
   7                                                                                           13-Mar-25
         2025
   8     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                     14-Mar-25
   9     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                    20-Mar-25
  10     Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                          17-Mar-25
  11     Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                        26-Mar-25
  12     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025             15-Apr-25
  13     Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                      15-Apr-25
  14     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                  17-Apr-25
  15     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                              17-Apr-25
  16     Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                        24-Apr-25
  17     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                     12-Jun-25
  18     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                               24-Jun-25
  19     Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                            24-Jun-25
  20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                        24-Jun-25
  21     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                        4-Jul-25
         Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI
  22                                                                                             4-Jul-25
         Tahap I Tahun 2025
  23     Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                     8-Jul-25
  24     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
  25     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                        8-Jul-25
  26     MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                        4-Jul-25
  27     Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
  28     Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                  10-Jul-25
  29     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                    4-Jul-25
  30     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                        4-Jul-25

                                                  89
Page 107
No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                    Tanggal Emisi
      Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
31                                                                                              8-Jul-25
      Tahap I Tahup 2025
32    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                     8-Jul-25
33    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
34    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                        4-Jul-25
35    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                   20-Aug-25
36    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025           20-Aug-25
37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                 26-Aug-25
38    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                    29-Aug-25
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
39                                                                                              3-Sep-25
      2025
40    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025             12-Sep-25
41    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                        24-Sep-25
42    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                           22-Sep-25
43    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025             15-Oct-25
44    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025                      24-Oct-25
      Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
45                                                                                             11-Nov-25
      Tahap II Tahun 2025
46    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                            27-Nov-25
47    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                       15-Dec-25
48    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                   9-Dec-25
49    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025           9-Dec-25
50    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                   12-Dec-25
51    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                         12-Dec-25
52    Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025            19-Dec-25
53    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                          18-Dec-25
54    Obligasi Berkelanjutan V Summarecon Agung Tahap I Tahun 2025                             06-Jan-26
55    Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025                          07-Jan-26
56    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                13-Feb-25
57    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026                      11-Feb-26
58    Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026                         13-Feb-26
59    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026             25-Feb-26
60    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026            26-Feb-26
61    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap IV Tahun 2026                                        20-Feb-26
62    Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026              27-Feb-26
63    Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026        27-Feb-26
64    Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2026               03-Mar-26
65    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026                                03-Mar-26
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
66                                                                                             05-Mar-26
      Tahun 2026
67    Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025                     26-Jan-26
68    Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026                                                27-Mar-26
69    Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026                                           27-Mar-26
70    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026                        07-Apr-26
71    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026                     10-Apr-26
72    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026                   08-May-26
73    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026           08-May-26
74    Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026                        21-May-26
75    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026                                         22-May-26
76    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026                             05-Jun-26
77    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026                         05-Jun-26
78    Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026              12-Jun-26
79    Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026                                     12-Jun-26
80    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026                                 12-Jun-26
81    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap III Tahun 2026                       10-Jun-26
82    Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance Tahap I Tahun 2026         30-Jun-26

                                                  90
Page 108
          No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                  Tanggal Emisi
          83    Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026                     30-Jun-26
          84    Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026                               30-Jun-26
          85    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026                      01-Jul-26
          86    Obligasi Berkelanjutan VI MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2026                     09-Jul-26
          87    Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026                                                   14-Jul-26
          88    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026                              14-Jul-26
          89    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026                          14-Jul-26

     3) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

            Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
            rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
            Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang Berkewajiban membantu
            Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara
            melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam
            Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

     4) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

            Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat jaminan yang terkait dengan
            penerbitan Efek bersifat Utang.

     5) Produk dan Jasa Lainnya

            Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
            a. Trustee & Paying Agent
            b. Bank Kustodian
            c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
            d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5.   PERIZINAN BRI

     a.     Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
            Perusahaan Perseroan;
     b.     Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim , SH., Notaris di Jakarta;
     c.     Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
            Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.     SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003. perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
            Devisa;
     e.     Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

     Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
     a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia;
     b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
         sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
         berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
         yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
     d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
         perwaliamanatan kepada OJK.



                                                          91
Page 109
7.   PENUNJUKAN. PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

     Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
     berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
     a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
     b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
         1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
         3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
         4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
             dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
         5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
             dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
         6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
         7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -
             undangan Pasar Modal;
         8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat ,
             kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
             19/POJK.04/2020; atau
         10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
     c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
         1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi , Sisa Imbalan Ijarah,
             bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
             Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan
             dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
         2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
         3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

     Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-tanggal
     30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

     a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                  (dalam jutaan Rp)
                                                               30 Juni                    31 Desember
           KETERANGAN
                                                                 2026               2025                2024
           Total aset                                          2.352.380.589      2.135.371.105       1.992.186.906
           Total liabilitas                                    2.023.705.711      1.804.429.671       1.668.871.890
           Total ekuitas                                         328.674.878        330.941.434         323.315.016

     b.   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                     (dalam jutaan Rp)
                                             Periode enam bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
           KETERANGAN                              pada tanggal 30 Juni                    31 Desember
                                                  2026                2025            2025                  2024
           Pendapatan bunga dan
             syariah - neto                       107.923.454       102.376.278        150.498.429        142.658.657
           Pendapatan jasa asuransi - neto            648.689           437.107          1.298.183          1.166.810
           Pendapatan operasional lainnya          24.812.186        25.807.084         53.681.192         53.948.329
           Laba operasional                        40.179.716        35.004.968         73.247.881         78.215.847
           Laba sebelum beban pajak                40.001.209        34.744.196         72.792.819         77.252.194
           Laba bersih tahun berjalan              31.182.586        26.533.147         57.132.365         60.306.346



                                                          92
Page 110
c.   Rasio Penting

                                                           30 Juni                     31 Desember
       Keterangan
                                               2026                  2025       2025            2024
       Capital Adequate Ratio (CAR)               19.35%              22,68%       23,5%              26,6%
       Non Performing Loan Ratio (Gross)           3,15 %              3,23 %       3,1%               2,8%
       Loan to Deposits Ratio (LDR)               91,30 %             85,52 %      91,4%             88,85%
       Return On Asset (ROA)                       2,70 %              2,63 %       3,0%               3,0%
       Return On Equity (ROE)                     18,50 %             16, 95%      18,7%              19,0%
       Net Interest Margin (NIM)                   6,40 %             16,95 %       8,0%               7,7%


                                             Alamat Wali Amanat
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Investment Services Group
                                   Trust & Corporate Services Department
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 – Indonesia
                                              Tel. (021) 5758143
                                           Email: tcs_aet@bri.co.id
                                                www.bri.co.id




                                                      93
Page 111
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan Kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2026 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 21 September 2026 sampai dengan
22 September 2026, dengan rincian sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                              Waktu Pemesanan
           Hari ke-1: 21 September 2026                                       09.00 – 16.00 WIB
           Hari ke-2: 22 September 2026                                       09.00 – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                          94
Page 112
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
     dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
     memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
     tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 23 September 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal


                                                        95
Page 113
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 September 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

              PT BRI Danareksa Sekuritas                                       PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                          Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Cabang: Bursa Efek Jakarta                                     Cabang: Graha CIMB Niaga
        Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1                               Nomor Rekening: 800163442600
        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                            Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

                   PT BNI Sekuritas                                           PT Indo Premier Sekuritas
     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                Bank: Bank Permata
               Cabang: Mega Kuningan                                          Cabang: Sudirman Jakarta
            Nomor Rekening: 788-8899-787                                   Nomor Rekening: 0701254783
             Atas Nama: PT BNI Sekuritas                                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

                PT Mandiri Sekuritas                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                            Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              Cabang: Jakarta Sudirman                                     Cabang: Bursa Efek Indonesia
          Nomor Rekening: 1020005566028                                 Nomor Rekening: 104.00.04085.556
          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                         Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 September 2026 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal
25 September 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut

                                                 PT Bank Permata Tbk
                                                 Cabang Royal Sunter
                                            Nomor Rekening: 00701859871
                                      Atas Nama: PT Federal International Finance

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 25 September 2026 setelah menerima
pembayaran. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                            96
Page 114
11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
        tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
        Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
        Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
        transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
        dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
        kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                        97
Page 115
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
21 – 22 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                          Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi

                PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT CIMB Niaga Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                             Graha CIMB Niaga 25th Floor
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                        Jakarta 10210                                     Jakarta 12190 Indonesia
                  Telepon: (021) 5091 4100                                   Tel : (021) 5084 7847
                  Faksimili: (021) 2520 990                                          Fax : -
            www.bridanareksasekuritas.co.id                               Website: www.cns.co.id
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan                    Email : jk.dcmproject@cns.co.id
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                     PT BNI Sekuritas                                     PT Indo Premier Sekuritas
         Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                                  Pacific Century Place
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                     16/F SCBD Lot 10
                       Jakarta 12910                                     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                Telepon: (021) 2554 3946                                      Jakarta Selatan 12190
               Faksimile: (021) 5793 5831                                  Telepon: (021) 5088 7168
             Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                 Faksimili: (021) 5088 7167
           Situs web: www.bnisekuritas.co.id                           Website: www.indopremier.com
                                                                        Email: fixed.income@ipc.co.id

                  PT Mandiri Sekuritas                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
               Menara Mandiri I lt. 24-25                            Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
             Jl. Jend. Sudirman No. 54-55                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 12910                                              Jakarta 12190
                Telepon: (021) 526 3445                                   Telepon: (021) 2924 9088
                Faksimili: (021) 527 5701                                 Faksimili: (021) 2924 9150
         Website: www.mandirisekuritas.co.id                                  www.trimegah.com
         Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                           Email: fit@trimegah.com




                                                       98
Page 116
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 99
Page 117
No. Ref.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026                                                Jakarta, 10 September 2026

PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Menara FIF
Jalan T.B. Simatupang Kav. 15
Cilandak Barat
Jakarta 12440
U.p.: Direksi

      Perihal: Pendapat Hukum Terhadap PT Federal International Finance Dalam Rangka
               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
               International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026

Dengan hormat,
Merujuk pada Surat PT Federal International Finance Perseroan”)
                                                         (“            No.: L.FIF/Corp-Leg/003/VIII/2026
tanggal 31 Agustus 2026, dimana Perseroan telah menunjuk kami, Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.),
yang dalam hal ini diwakili oleh Iswira Laksana, S.H., M.Si., selaku Partner yang terdaftar sebagai (i)
Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan OJK”)     (“   dengan No. STTD.KH-107/PJ-1/
PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023, dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan Nomor Anggota: 99012, sebagai Konsultan Hukum
yang independen dan mandiri dalam rangka Penawaran Umum BerkelanjutanPUB”),           (“   sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), juncto Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), atas ‘Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026’ dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “ Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV”) yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
(a)    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.410.872.000.000,00 (satu triliun empat ratus
       sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
       7,15% (tujuh koma satu lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
       puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri A ini akan dilakukan
       secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri
       A pada tanggal jatuh tempo; dan
(b)    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.089.128.000.000,00 (satu triliun delapan puluh
       sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
       7,40% (tujuh koma empat nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36 (tiga puluh
       enam) bulan terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri B ini akan dilakukan secara
       penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
       tanggal jatuh tempo.




                                                 Office:
                    Menara Kuningan 12th & 9th Floors      Phone : +6221-2528203
                    Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5   Email : info@trlaw.co.id
                               Jakarta 12940, Indonesia    Web     : www.trlaw.co.id
Page 118
Jumlah pokok masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dengan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV akan ditawarkan dengan harga 100% (seratus per seratus) dari nilai pokok masing-masing seri
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan akan dicatatkan di Bursa Efek IndonesiaBEI”)
                                                                                  (“ dengan satuan
pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Sesuai dengan maksud penunjukan tersebut, kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukumUji
                                                                                           (“
Tuntas”) terhadap Perseroan, selanjutnya memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagaimana
termaktub dalam surat ini (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagai bagian dari Informasi
Tambahan yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV.

Berikut di bawah ini adalah hal-hal yang perlu kami sampaikan terlebih dahulu sehubungan dengan
penyusunan dan penerbitan Pendapat Hukum ini:

A.            Pendapat Hukum ini kami susun dan terbitkan dengan memperhatikan kualifikasi di bawah ini,
              yaitu:
              1.             Perseroan telah melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
                             Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                             III”), dimana Perseroan menunjuk kami sebagai Konsultan Hukum yang secara independen
                             melakukan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan memberikan pendapat dari segi hukum
                             sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, sebagaimana tertuang
                             dalam laporan Uji Tuntas dan pendapat dari segi hukum yang kami keluarkan dalam
                             rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III;
              2.             Uji Tuntas yang telah kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
                             ini adalah bersifat melanjutkan Uji Tuntas yang telah kami lakukan sebelumnya terhadap
                             Perseroan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III;
              3.             Uji Tuntas yang telah kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
                             adalah terbatas pada fakta-fakta dan informasi mengenai aspek hukum Perseroan yang
                             timbul setelah tanggal diterbitkannya laporan Uji Tuntas dalam rangka PUB Obligasi
                             Berkelanjutan VII Tahap III, yaitu tanggal 6 Februari 2026, sampai dengan tanggal 10
                             September 2026, yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas
                             yang merupakan lampiran dari Surat kami No. Ref.: 139/LUT-FIF/TR/IL-HN/IX/2026 tanggal
                             10 September 2026 perihal Laporan Informasi Tambahan Atas Uji Tuntas Dari Segi Hukum
                             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
                             International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya
                             disebut “Informasi Tambahan Uji Tuntas”). Tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
                             Uji Tuntas, yakni tanggal 10 September 2026, selanjutnya disebut “Tanggal Akhir Uji
                             Tuntas”;
              4.             Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan berdasarkan pada kaidah hukum dan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dengan berpedoman
                             kepada kode etik dan standar profesi yang berlaku bagi kami selaku Konsultan Hukum Sektor
                             Keuangan (d/h ‘Konsultan Hukum Pasar Modal’    ) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
                             Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                             2021 Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                             KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang
                             berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebutStandar
                                                                                                   “      Profesi”), dan



TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                   2
Page 119
                             karenanya hasil Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
                             ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi negara lain;
              5.             Dengan mengacu pada Standar Profesi, maka Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan
                             dengan memperhatikan ‘Prinsip Keterbukaan’ dan ‘Prinsip Materialitas’, yakni: (i) Uji Tuntas
                             dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di Pasar Modal agar kepentingan publik
                             terlindungi, dimana kami harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian,
                             ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen Perseroan, informasi atau fakta
                             material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi Perseroan; dan (ii) Uji Tuntas
                             dilakukan dengan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan
                             mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa
                             Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
                             informasi atau fakta tersebut, dan materialitas dalam Uji Tuntas harus dilihat dari
                             pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan;
              6.             Dokumen yang menjadi obyek Uji Tuntas adalah dokumen (baik dalam bentuk asli atau
                             fotokopi atau salinan) yang berisikan data, fakta-fakta, informasi, keterangan, pernyataan
                             dan jaminan serta penegasan sehubungan dengan aspek hukum Perseroan sebagai
                             perseroan terbatas yang diterbitkan dan/atau diberikan dan/atau ditunjukkan kepada
                             kami oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain, termasuk pejabat-pejabat dari instansi
                             pemerintah yang berwenang (selanjutnya disebutDokumen “        Yang Diperiksa”);
              7.             Uji Tuntas dilaksanakan dengan cara menelaah Dokumen Yang Diperiksa, termasuk
                             penelaahan atas keterkaitan antara Dokumen Yang Diperiksa dengan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku dan relevan, dan oleh karenanya penggunaan data, fakta, informasi,
                             keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan Perseroan sebagaimana dimuat
                             dalam Surat Pernyataan Perseroan merupakan bagian dari pelaksanaan Uji Tuntas,
                             khususnya sehubungan dengan pemeriksaan atas keadaan yang berkaitan dengan
                             pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan (baik yang bersifat internal maupun eksternal),
                             dengan mengingat bahwa Perseroan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan dimaksud
                             merupakan pihak yang paling berkompeten mengenai keadaan tersebut;
              8.             Uji Tuntas hanya menyangkut pemeriksaan dari aspek yuridis dan tidak mencakup aspek
                             lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau kewajaran komersial suatu
                             transaksi. Oleh karenanya, kecuali jika ditentukan lain secara tegas dalam Uji Tuntas,
                             penggunaan kata-kata “berdasarkan hasil Uji Tuntas” didalam Informasi Tambahan Uji
                             Tuntas dan Pendapat Hukum ini memiliki pengertian bahwa dalam melaksanakan Uji
                             Tuntas terhadap Perseroan, kami tidak (i) melakukan penelitian mandiri di luar Dokumen
                             Yang Diperiksa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan terhadap
                             Dokumen Yang Diperiksa, dan (ii) menemukan indikasi atau mempunyai pengetahuan
                             yang bertentangan dengan hal-hal yang dikemukakan di dalam Informasi Tambahan Uji
                             Tuntas;
              9.             Aspek yuridis Uji Tuntas meliputi aspek yuridis formal dan aspek yuridis material, di mana
                             kebenaran aspek yuridis material diasumsikan berdasarkan data, fakta-fakta, informasi,
                             keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan dari Perseroan dan/atau pihak lain
                             yang kami minta untuk keperluan ini;
              10.            Ruang lingkup Uji Tuntas meliputi aspek hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas, dan
                             karenanya Uji Tuntas hanya mencakup serta meliputi obyek Uji Tuntas, yakni Dokumen
                             Yang Diperiksa, sehingga dengan demikian setiap dokumen yang ditandatangani atau
                             diparaf oleh kami sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                             IV yang dibuat di luar ruang lingkup dimaksud, tidak dapat diartikan sebagai perluasan
                             ruang lingkup dan/atau tanggung jawab kami atas hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan;
              11.            Khusus berkaitan dengan perizinan, harta kekayaan, perjanjian-perjanjian dan/atau
                             perkara/sengketa yang kami uraikan dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, kami
                             menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                  3
Page 120
                             dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
                             mempengaruhi secara berarti atas kelangsungan usaha Perseroan;
              12.            Pelaksanaan dari Dokumen Yang Diperiksa dapat dipengaruhi oleh ketentuan hukum dan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
                             memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam
                             Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik
                             Indonesia;
              13.            Pendapat Hukum ini merupakan kesimpulan dan intisari dari hasil Uji Tuntas dalam rangka
                             PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sebagaimana termaktub dalam Informasi
                             Tambahan Uji Tuntas, dan karenanya Pendapat Hukum ini merupakan satu kesatuan dan
                             bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Uji Tuntas, dimana setiap dan seluruh kaidah
                             hukum, metode, ruang lingkup serta asumsi dari Uji Tuntas juga berlaku bagi Pendapat
                             Hukum ini;
              14.            Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan guna menilai (menentukan): (i)
                             kewajaran komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
                             dimana Perseroan memiliki kepentingan atau harta kekayaan yang terkait dengannya; (ii)
                             kewajaran harga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang akan ditawarkan dan dijual kepada
                             masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV; (iii) aspek risiko yang dihadapi
                             oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sehubungan kepemilikan Obligasi
                             Berkelanjutan VII Tahap IV; dan (iv) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai
                             ‘Risiko Usaha’ dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
                             Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025; dan
              15.            Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
                             karenanya sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap
                             termasuk didalamnya.

B.            Pendapat Hukum ini dibuat dan diberikan dengan berdasarkan kepada asumsi sebagai berikut:
              1.             bahwa setiap tanda tangan yang tertera dalam setiap dokumen yang diberikan atau
                             ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam rangka Uji Tuntas
                             adalah asli; bahwa setiap dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
                             Perseroan dan/atau pihak lain adalah otentik; bahwa setiap dokumen yang diberikan atau
                             ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam bentuk fotokopi atau
                             salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; bahwa setiap pihak (kecuali Perseroan) yang
                             menandatangani setiap dokumen yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
                             Perseroan dan/atau pihak lain mempunyai kewenangan, kekuasaan dan kecakapan menurut
                             hukum untuk menandatangani dokumen yang bersangkutan secara sah dan mengikat;
              2.             bahwa setiap dokumen sehubungan dengan pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta,
                             informasi, keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan
                             dan/atau pihak lain kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
                             sah dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan
                             sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas; dan
              3.             bahwa para pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang mengeluarkan perizinan kepada
                             Perseroan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan, telah
                             melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
                             permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
                             dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun
                             kebijakan yang terkait.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan dalam Huruf A dan B tersebut di atas, maka kami mengeluarkan
Pendapat Hukum terhadap Perseroan yang hanya berlaku untuk PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV ini, yaitu sebagai berikut:


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                   4
Page 121
1.            Tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan sampai Tanggal Akhir Uji Tuntas.
              Adapun Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal
              22 Maret 2017, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
              diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
              AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017; dan (iii) diumumkan dalam
              Tambahan No. 2588/L dari BNRI No. 69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh
              pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
              termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
              001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran
              Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan.
              Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 Tahun 2007
              tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), serta
              peraturan yang berlaku.

2.            Terdapat penambahan sebanyak 4 (empat) Kantor Cabang dan 16 (enam belas) Kantor Point of
              Services (“POS”), sehingga tempat kegiatan usaha Perseroan seluruhnya menjadi sebagai berikut:
              (i)            Kantor Pusat Perseroan, beralamat di Menara FIF, Jl. T.B Simatupang, Kav. 15, Cilandak
                             Barat, Jakarta Selatan;
              (ii)           Kantor Cabang Perseroan, berjumlah 266 (dua ratus enam puluh enam) Kantor Cabang
                             yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia; dan
              (iii)          Point of Services (“POS”), berjumlah445 (empat ratus empat puluh lima) yang tersebar di
                             berbagai wilayah di Indonesia.
              Pendirian tempat-tempat kegiatan usaha Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
              oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan OJK serta pendirian seluruh Kantor Cabang
              Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
              Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar
              Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagaimana
              termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Perseroan:
              81201122211579 tanggal 23 Mei 2022. Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan saat ini
              adalah bergerak dalam bidang jasa pembiayaan untuk kepemilikan sepeda motor dengan Kode
              KBLI adalah 64911.
              Kegiatan usaha Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
              35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
              Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), juncto Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang
              Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
              dan Perusahaan Modal Ventura tanggal 30 Desember 2024 ("POJK No. 46/2024"), juncto
              Peraturan OJK No. 35 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan
              Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
              (“POJK No. 35/2025”).

3.            Tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
              komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan sampai Tanggal Akhir Uji Tuntas.
              Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
              saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                 5
Page 122
              PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris
              Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta
              Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
              2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yakni sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000/saham
                 Keterangan
                                                    Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal      %
                 Modal Dasar                          300.000.000            300.000.000.000
                 Pemegang Saham:
                 1. PT Astra International Tbk        279.999.900             279.999.900.000      99,99996
                 2. PT Arya Kharisma                         100                      100.000       0,00004
                 Modal Ditempatkan dan Disetor        280.000.000            280.000.000.000      100,00000
                 Saham Dalam Portepel                  20.000.000             20.000.000.000

              Selanjutnya, seluruh modal yang telah ditempatkan dalam Perseroan atau 100% (seratus persen)
              dari nilai nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan,
              yaitu seluruhnya sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah), telah
              disetor penuh sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahan
              struktur permodalan serta pengalihan atau pemindahan hak atas saham dalam Perseroan telah
              dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku. Struktur permodalan tersebut di atas merupakan struktur permodalan dan susunan
              pemegang saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
              selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan Uji Tuntas.
              Struktur permodalan Perseroan di atas telah memenuhi ketentuan modal minimum perusahaan
              pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 17
              November 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
              Perusahaan Pembiayaan Syariah POJK(“ No. 47/2020”).

4.            Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017
              tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
              Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, maka ‘Pengendali’ Perseroan adalah   T Astra
                                                                                            P International
              Tbk (“Astra”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari
              seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, tidak
              terdapat perubahan atas Pengendali Perseroan.
              Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada
              Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan
              Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah
              Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari seluruh
              saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
              Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
              berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret
              2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham
              Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan
              demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
              OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
              Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan
              Perusahaan Penjaminan, juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang
              Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
              Terkait susunan pemegang saham di Astra, sebagaimana disebutkan dalam Prospektus PUB
              Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
              Tahun 2025 dari Perseroan, pemegang saham terbesar Astra adalah Jardine Cycle & Carriage Ltd.,

TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                         6
Page 123
              perusahaan yang didirikan di SingapuraJCC”),
                                                      (“    dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
              Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda.

5.            Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
              13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
              Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
              Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik
              manfaat Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026 kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,
              Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dilakukan melalui Esther Pascalia Ery
              Jovina, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Laporan Notaris”). Dalam Laporan
              Notaris dinyatakan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah seluruh anggota Direksi Astra.
              Nama-nama anggota Direksi Astra yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud Laporan
              Notaris di atas adalah sebagai berikut:
              1.        Rudy.
              2.        Gidion Hasan.
              3.        Santosa.
              4.        Gita Tiffani.
              5.        FXL Kesuma.
              6.        Thomas Junaidi Alim. W.
              7.        Hsu Hai Yeh.
              8.        Siswadi.
              9.        Djap Tet Fa.
              Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi Astra sebagai pemilik manfaat Perseroan
              sebagaimana dimaksud di atas dilakukan semata-mata: (i) untuk memenuhi ketentuan Pasal 3
              ayat (1) Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya (termasuk perpajakan); dan (ii)
              dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi Astra, dimana Astra adalah pemegang 99,99%
              (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan per seratus) saham Perseroan yang
              mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No.
              13/2018 tersebut, bukan dalam kapasitasnya sebagai diri pribadi. Lebih lanjut, Perseroan tidak
              memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu
              dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

6.            Terdapat perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga susunan
              anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
              Presiden Direktur                                      :   Indra Gunawan
              Direktur Operation                                     :   Setia Budi
              Direktur Marketing                                     :   Daniel Hartono
              Direktur Regional, Information Technology & Risk       :   Julius Julianto Kusdinar
              Direktur Human Capital, General Services,              :   Sri Harjati
              Environmental Social Responsibility & Sustainability
              Direktur Finance                                       :   Santi
              Presiden Komisaris                                     :   Siswadi
              Komisaris                                              :   Thomas Junaidi Alim. W
              Komisaris Independen                                   :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
              Komisaris Independen                                   :   Margono Tanuwijaya
              Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni
              berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 12
              Maret 2026 sebagaimana termaktub dalam:




TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                          7
Page 124
              (a)            Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 31
                             Maret 2026, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                             yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
                             Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat
                             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194186
                             tanggal 2 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073852.
                             AH.01.11. Tahun 2026 pada tanggal 2 April 2026; dan
              (b)            Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
                             73 tanggal 29 Mei 2026, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di
                             Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam Sistem
                             Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
                             ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.
                             01.09-0319688 tanggal 5 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                             0127119.AH.01.11.Tahun 2026 pada tanggal 5 Juni 2026.
              Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa
              jabatan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
              Perseroan di Tahun 2028, kecuali masa jabatan Bapak Indra Gunawan (Presiden Direktur) yang
              terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di
              Tahun 2028, yaitu tanggal diperolehnya surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
              kepatutan dari OJK, sedangkan masa jabatan: (i) Bapak Siswadi (Presiden Komisaris); (ii) Bapak
              Julius Julianto Kusdinar (Direktur); dan (iii) Ibu Santi (Direktur), baru akan efektif terhitung sejak
              tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai
              dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai dengan Tanggal
              Akhir Uji Tuntas belum diperoleh.
              Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi
              persyaratan sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama
              menjabat sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
              Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
              mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No.
              48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
              Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa
              Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).

7.            Terdapat pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Adapun susunan
              anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
              Ketua (merangkap anggota) : Aminudin Yakub
              Ketua (merangkap anggota) Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut diangkat untuk masa
              jabatan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
              Perseroan di Tahun 2028.
              Bapak Aminudin Yakub telah mendapatkan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK sebagaimana
              termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021
              tanggal 1 September 2021; izin tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27
              September 2021.

8.            Terdapat perubahan anggota Komite Audit Perseroan, sehingga susunan Komite Audit yang
              sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
              Ketua                     :     Margono Tanuwijaya
              Anggota :                       1. Juliani Eliza Syaftari
                                              2. Surjani



TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                          8
Page 125
              Komite Audit Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
              Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No.
              L.Leg/SPDK-004/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan Komite Audit tersebut
              berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
              Perseroan di Tahun 2028.
              Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
              55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
              Kerja Komite Audit.

9.            Terdapat perubahan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan, sehingga susunan Komite
              Pemantau Risiko Perseroan yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut:
              Ketua                     :     R. Nunu Soetjahja Noegroho
              Anggota :                       1. Juliani Eliza Syaftari
                                              2. Surjani
              Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
              Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance
              (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK
                                                 -005/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan
              Komite Pemantau Risiko tersebut berlaku sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir sampai
              dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028.
              Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70
              POJK No. 48/2024.

10.           Tidak terdapat penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Kepala Unit Audit Internal
              Perseroan masih dijabat oleh Ibu Rani Affiyanti Sandyarani melalui Surat Keputusan Presiden
              Direktur Perseroan No. 002/FIFGroup/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, berlaku efektif
              terhitung tanggal 1 Februari 2025, dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
              Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.
              L.Leg/SPDK-001/FIF/2025 tanggal 24 Januari 2025.
              Pengangkatan Audit Internal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
              56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
              Piagam Unit Audit Internal.
11.           Terdapat perubahan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, sehingga susunan
              Komite Nominasi dan Remunerasi yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
              Ketua     : R. Nunu Soetjahja Noegroho
              Anggota : 1. Siswadi
                           2. Arlien Virginia Jonathan
              Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
              Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance
              (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK
                                                 -006/FIF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jabatan
              Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut terhitung sejak tanggal 12 Maret 2026 dan berakhir
              sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2028.
              Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Pasal 3
              Ayat (1) huruf a dan b Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
              Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, juncto Pasal 67 Ayat (1) huruf
              c dan Pasal 71 Ayat (1) POJK No, 48/2024.

12.           Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris Perusahaan Perseroan
              saat ini dijabat oleh Bapak Theodorus Indra Surya Putra melalui Surat Keputusan PT Federal
              International Finance No. 001/PROMO/SK-HRD/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkat-



TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                           9
Page 126
              an Sekretaris Perusahaan, pengangkatan ini berlaku selama Bapak Theodorus Indra Surya Putra
              menjadi karyawan Perseroan.
              Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
              No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
              Perusahaan Publik.

13.           Perseroan telah membentuk Unit Usaha Syariah dan memperoleh izin pembentukan Unit Usaha
              Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-173/NB.223/2015 tanggal 24
              Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
              kepada PT Federal International Finance. Pembentukan Unit Usaha Syariah ini telah sesuai
              dengan POJK No. 47/2020, juncto POJK No. 46/2024, juncto POJK No. 35/2025.

14.           Perseroan telah memperoleh perizinan yang disyaratkan dari pihak/instansi yang berwenang
              untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
              sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku, serta pada Tanggal Akhir Uji Tuntas seluruh perizinan tersebut masih berlaku.

15.           Perseroan telah melaksanakan kewajiban atas hal-hal yang wajib dipenuhinya dalam bidang
              ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
              dengan hal tersebut, maka berikut di bawah ini adalah keterangan penting dan/atau material
              sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan dalam bidang ketenagakerjaan sampai
              dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, yakni sebagai berikut:
              (a)            Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
                             Penyelenggara Jaminan Sosial (“
                                                          BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
              (b)            Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
                             dari Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan
                             Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kantor Kementerian Tenaga Kerja
                             Republik Indonesia; Peraturan Perusahaan Perseroan berakhir pada tanggal 18 September
                             2027;
              (c)            Perseroan telah melakukan pembayaran upah kepada para karyawannya yang jumlahnya
                             sesuai dengan persyaratan pembayaran upah minimum yang berlaku untuk masing-
                             masing wilayah, di mana Perseroan bertempat kedudukan dan melaksanakan kegiatan
                             usahanya;
              (d)            Perseroan telah memperoleh perizinan ketenagakerjaan atas penggunaan tenaga kerja
                             asing yang semuanya masih berlaku sesuai dengan jangka waktunya masing-masing; dan
              (e)            Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                             6 Ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di
                             Perusahaan.

16.           Berdasarkan Surat Perseroan No. L.FIF/Corp-Sec/135/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, Perseroan
              telah melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang meliputi faktor
              penilaian tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas dan permodalan,
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020
              tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
              Syariah, dengan hasil peringkat tingkat Kesehatan perusahaan adalah Sangat Sehat dan tingkat
              risiko perusahaan adalah Rendah. Laporan penilaian tersebut telah disampaikan kepada OJK
              melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) dengan Tanda Bukti Kirim tanggal 18 Februari
              2026.

17.           Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap kewajiban pajak PPh Badan Rupiah untuk
              Tahun Pajak 2025 sebagaimana ternyata dari Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh
              Direktorat Jenderal Pajak.


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                10
Page 127
18.           Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait Laporan
              Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
              Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat
              Perseroan No. L.FIF/Corp-Sec/891/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026, perihal: Laporan Realisasi
              Penggunaan Dana Dan Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Rangka
              Penawaran Umum.
              Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
              Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 tersebut telah dibuat oleh Perseroan
              sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
              Penggunaan Dana Hasil Penawaran UmumPOJK   (“ No. 40/2025”) yangtelah berlaku efektif pada
              tanggal 22 Juni 2026.

19.           Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan telah dilakukan secara sah dan
              sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, baik yang berupa barang tetap, barang bergerak
              maupun hak atas kekayaan intelektual, dan harta kekayaan dimaksud:
              (a)            telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen bukti kepemilikan yang sah atau penguasaan
                             yang sah berdasarkan perjanjian sewa yang masih berlaku sesuai dengan kebiasaan dan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas bidang-bidang tanah dengan:
                             (i)              Sertipikat Hak Guna Bangunan SHGB”)
                                                                              (“     No. 00052 yang digunakan sebagai Kantor
                                              Cabang Banyuwangi, masih dalam proses perpanjangan dengan estimasi selesai
                                              pada akhir bulan Oktober 2026, sebagaimana tercantum berturut-turut dalam: (i)
                                              bukti bayar setoran PNBP atas permohonan perpanjangan SHGB No. 00052 tanggal
                                              29 Desember 2022, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Petugas Penerima Setoran
                                              PNBP; (ii) Surat Keterangan Kantor Notaris dan PPAT Ridwan, S.H., M.Kn., masing-
                                              masing: No.: 200/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023; No.: 30/III/2026 tanggal 27 Maret
                                              2026; No.: 51/V/2026 tanggal 15 Juni 2026 dan No.: 100/IX/2026 tanggal 2
                                              September 2026, dan
                             (ii)             SHGB No. 00027/Kutai Barat yang digunakan sebagai Kantor POS Melak, masih
                                              dalam proses balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat,
                                              sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kantor Notaris dan PPAT Maria
                                              Olympia Barcelona Djoka, S.H., M.Kn., No. 158/CN/IX/2026 tanggal 1 September
                                              2026.
              (b)            pada Tanggal Akhir Uji Tuntas tidak sedang berada dalam keadaan dipersengketakan
                             dengan pihak lain, serta
              (c)            yang bersifat penting dan/atau material sebagaimana dikuasai dan/atau dimiliki oleh
                             Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya telah memiliki
                             perlindungan asuransi dengan polis-polis asuransi yang masih berlaku serta memiliki
                             jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
                             menutup risiko yang dipertanggungkan.
              Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum berakhirnya SHGB No. 00052,
              sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
              Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dengan
              demikian tidak terdapat konsekuensi yuridis yang menyertai berakhirnya SHGB No. 00052.
              Selanjutnya, tidak terdapat harta kekayaan tetap Perseroan yang dijaminkan sebagai jaminan
              fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan.

20.           Tidak terdapat perubahan atas penyertaan saham Perseroan secara langsung pada PT Astra
              Digital Arta (“ADA”). Adapun penyertaan saham Perseroan pada ADA adalah sebagai berikut:




TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                            11
Page 128
                                                                         Nilai Nominal Rp100.000/saham
                 Keterangan
                                                                Jumlah Saham   Jumlah Nominal Saham       %
                 Modal Dasar                                      9.140.000       914.000.000.000
                 Pemegang Saham:
                 1. PT Garda Era Sedaya                           5.194.350        519.435.000.000        72,75
                 2. PT Federal International Finance              1.785.000        178.500.000.000        25,00
                 3. Koperasi Konsumen Eka Makmur Bersama            128.520         12.852.000.000         1,80
                 4. Koperasi Simpan Pinjam Federal                   32.130          3.213.000.000         0,45
                    International Finance 2000
                 Modal Ditempatkan dan Disetor                    7.140.000       714.000.000.000        100,00

              Seluruh modal yang telah ditempatkan dalam ADA atau 100% (seratus per seratus) dari nilai
              nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham ADA telah disetor
              penuh sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ADA.
              Penyertaan saham oleh Perseroan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan serta
              kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan juga
              tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 68 POJK No. 35/2018, juncto Peraturan OJK No.
              7/POJK.05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No.
              7/2022”), juncto POJK No. 46/2024, khususnya dengan memperhatikan bahwa kegiatan usaha
              ADA adalah di sektor jasa keuangan dan dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sebagai
              perusahaan pembiayaan serta nilai penyertaan langsung Perseroan pada ADA tidak melebihi
              20% (dua puluh per seratus) dari jumlah modal inti Perseroan dan jumlah penyertaan langsung
              Perseroan kepada entitas dalam 1 (satu) Grup tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari
              jumlah modal inti Perseroan.
              Selanjutnya, berdasarkan hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan dan ADA, saham Perseroan pada
              ADA tidak sedang dalam sengketa dan/atau dibebankan/dijaminkan atau digadaikan kepada
              pihak ketiga lainnya.

21.           Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dan masih berlaku pada Tanggal Akhir Uji
              Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau
              cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana
              telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian yang bersangkutan.
              Dalam perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian joint financing yang telah dibuat
              dan berlaku serta mengikat Perseroan, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
              (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII
              Tahap IV; serta (b) membatasi dan/atau merugikan (i) kepentingan serta hak dari para pemegang
              Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dan (ii) rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
              Berkelanjutan VII Tahap IV.
22.           Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan (tidak diaudit) yang berakhir pada tanggal
              30 Juni 2026, dan berdasarkan hasil Uji Tuntas, bahwa penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII
              Tahap IV tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan POJK No. 35/2018 juncto POJK No.
              7/2022, juncto POJK No. 46/2024 juncto POJK No. 35/2025, dimana gearing ratio Perseroan per
              31 Juli 2026 masih di bawah 10 (sepuluh) kali, yaitu sebesar 2,30 kali (dua koma tiga nol) kali.
23.           Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini, Perseroan telah memenuhi
              kriteria sebagai pihak dan persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
              Pemenuhan kriteria sebagai “pihak” yaitu Perseroan telah menjadi Emitenselama minimal 2
              (dua) tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
              Tambahan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
              dalam Pasal 14 huruf (k) POJK No. 36/2014. Adapun pemenuhan kriteria “persyaratan efek” yaitu

TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                           12
Page 129
              Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
              IV telah memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas, dimana
              dalam hal ini Perseroan telah memperoleh peringkat 'AAA(idn)' dari perusahaan pemeringkat
              efek (sebagaimana diuraikan dalam angka 26 huruf (e) Pendapat Hukum ini).
24.           Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan
              PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV adalah sesuai dengan hasil Uji Tuntas kami terhadap
              Perseroan.
25.           Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Tinggi
              Medan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan Mahkamah Agung; dan (ii) perkara perpajakan
              yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak
              negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
              rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV.
              Keterangan di atas telah kami verifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
              Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi
              dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (i) suatu perkara perdata
              maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
              Mahkamah Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
              (iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
              (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
              melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata
              Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (vii) sengketa di
              hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (viii) sengketa persaingan usaha di badan
              peradilan di Indonesia.

26.           Dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV:
              (a)            Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selaku Wali Amanat dalam rangka
                             PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV) telah menandatangani Akta Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
                             Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 1 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan
                             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PWA
                             Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV”).
                             PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan
                             OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                             Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
                             tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                             Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
                             Antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak terdapat hubungan
                             ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam
                                                                 UUP2SK.
              (b)            Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
                             Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 2
                             tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
              (c)            Perseroan dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
                             Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                             selaku para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                             IV, telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII
                             Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 3
                             tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
                             Antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
                             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                  13
Page 130
                             Indonesia Tbk, selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV,
                             tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam  UUP2SK.
              (d)            Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menandatangani:
                             (i)              Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                              No. SP-111/OBL/KSEI/0826 tanggal 9 September 2026, dibuat di bawah tangan; dan
                             (ii)             Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
                                              Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2026 No. 4 tanggal 9
                                              September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
              (e)            Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia
                             (“Fitch”), melaluiSurat Fitch No.: 36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Perihal:
                             Peringkat Privat PT Federal International Finance juncto Surat Fitch No.:
                             164/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Perihal: Peringkat Privat PT Federal
                             International Finance, dimana disebutkan bahwa Perseroan memperoleh Peringkat
                             Nasional Jangka Panjang AAA(idn) untuk: (i) Program Obligasi Berkelanjutan VII Federal
                             International Finance Tahun 2025 dengan nilai maksimum sebesar
                             Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah); dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VII
                             Federal International Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan nilai maksimum sebesar
                             Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
                             maksimum 3 tahun.
                             Antara Perseroan dan Fitch tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.
              Penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dilakukan secara sah dan mengikat
              Perseroan, tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
              perjanjian-perjanjian lainnya yang mengikat Perseroan serta peraturan perundang-undangan
              yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya di bidang Pasar Modal.

27.           Berdasarkan Pasal 11 PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, Perseroan tidak memberikan
              jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
              maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
              menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini, sesuai dengan
              ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
              pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
              hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
              hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
              ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

28.           Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini:
              (a)            Perseroan telah mencantumkannya dalam rencana bisnis Perseroan sebagaimana diatur
                             dalam Pasal 72 huruf (a) POJK No. 35/2018, juncto POJK No. 46/2024;
              (b)            Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK dan telah memperoleh surat
                             pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-4/PL.11/2025 tanggal 13
                             Januari 2025, perihal: Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                             Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International Finance;
              (c)            Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
                             ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat
                             Dewan Komisaris PT Federal International Finance No. L.Leg/SPDK-003/FIF/2025 tanggal
                             28 Maret 2025 sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; dan
              (d)            Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk
                             penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV melalui Keputusan Sirkuler Pemegang
                             Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2025 tanggal 15 April 2025.


TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                                            14
Page 131
29.           Sesuai dengan ketentuan dalam PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, dana yang diperoleh
              Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
              akan dipergunakan seluruhnya sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen
              kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
              berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
              Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK sampai dengan
              seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV telah direalisasikan. Penyampaian
              Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV tersebut wajib
              mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19
              Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum ("POJK No. 40/2025") yang
              berlaku efektif pada tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 POJK No. 40/2025,
              apabila terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV yang belum direalisasikan,
              maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana
              untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
              Lebih lanjut, apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana maka
              wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) serta wajib
              menyampaikan hasil RUPO kepada OJK dengan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam
              POJK No. 40/2025.

Kami sebagai Konsultan Hukum yang independen bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Demikianlah, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
secara obyektif dalam kapasitas kami selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan Perseroan.

Hormat kami,
Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.)




_____________________
Iswira Laksana, S.H., M.Si
Partner
Tembusan:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
3. Yth. Direksi PT BNI Sekuritas
4. Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas
5. Yth. Direksi PT CIMB Niaga Sekuritas
6. Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
7. Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
8. Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




TR & Co. Ref. No.: 140/PH-FIF/TR/IL/IX/2026
PT Federal International Finance
                                                          15

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.38 MB
Published25 Sep 2026
Pages131
Characters618,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result