Back to announcement
20260925_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32151235_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
No. SK.03/2 5 /9/2/KGC/SPR/JAI - 26
Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “ Perseroan ”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “ Rapat ”)
yaitu :
A. Pada:
Hari/Tanggal : Rabu , 23 September 20 26
Waktu : Pukul 16 .29 WIB s.d . 17.14 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310
B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan .
2. Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan .
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan .
C. Anggota Dewan Komisaris , anggota Direksi , dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir
dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS:
1. Komisaris Utama : Ibu R.R. DEWI ARIYANI
2. Komisaris : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
3. Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
4. Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
DIREKSI:
1. Direktur Utama merangkap : Ibu SHANTI PURUHITA
Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis
2. Direktur Armada dan Operasi : Bapak ARIEF HERMAWAN
3. Direktur Keuangan , SDM , dan : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
Manajemen Risiko
PEMEGANG SAHAM:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
4.647.850.501 saham atau mewakili 87,95 % dari 5.2 84 .811.100 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan dalam Perseroan .
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Untuk mata acara pertama: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila
hadir dan atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan ;
2. Untuk mata acara kedua dan ketiga: sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan .
Halaman 1 dari 4
Page 2
E. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh Ibu R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan penunjukan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Jasa Armada Indonesia Tbk Nomor: SK.DK/17/09/01/JAI - 2026
tanggal 17 September 2026 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Jasa Armada Indonesia Tbk .
F. Dalam Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Perubahan dan Pernyataan Kembali
Anggaran Dasar Perseroan disampaikan oleh Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
selaku Komisaris Perseroan
2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Gaji/Honorarium/Tantiem berikut
Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
2025 bagi Pengurus Perseroan disampaikan oleh Bapak MITCHELL JULIUS
TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan ;
3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
disampaikan oleh Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU selaku Komisaris Independen
Perseroan ;
G. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat , namun t idak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara . Untuk mata acara Rapat Ke enam
tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan .
- Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
I. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 6.328.800 = 0,13617 %
Suara Abstain : 3.50 0 = 0,00008 %
Suara Setuju : 4.641.518.201 = 99,86376 %
Total Suara Setuju : 4.641.521.701 = 99,86383 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.641.521.701 atau merupakan
99,86383 % atau lebih dari 2 / 3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 19 Anggaran Dasar
Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, serta menyatakan
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan
tersebut .
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk
menyempurnakan atau melakukan perubahan te rhadap Anggaran Dasar dan
menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
Halaman 2 dari 4
Page 3
perundang - undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk
mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat
ini kepada instansi yang berwenang serta mela kukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku .”
Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0 %
Suara Abstain : 823.900 = 0,01773 %
Suara Setuju : 4.647.026.601 = 99,98227 %
Total Suara Setuju : 4.647.850.501 = 100 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.647.850.501 atau merupakan 100 %
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat memutuskan :
Menyetujui pemberian wewenang kepada :
1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan honorarium berikut fasilitas dan
tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas
kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan ; dan
2. Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan gaji berikut fasilitas
dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain
atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
anggota Direksi Perseroan .”
Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.647.850.501 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 1.479.200 = 0,03183 %
Suara Abstain : 3.50 0 = 0,00008 %
Suara Setuju : 4.646.367.801 = 99,96810 %
Total Suara Setuju : 4.646.371.301 = 99,96817 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.646.371.301 atau merupakan
99,96817 % atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ARIEF HERMAWAN sebagai Direktur
Armada dan Operasi Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan
kinerjanya dalam Perseroan .
2. Memberhentikan dengan hormat Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur
Utama Perseroan termasuk pekerjaan yang melekat padanya sebagai Direktur
Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan disertai ucapan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi - tingginya atas jasa, dedikasi, pemikiran, serta
kinerja yang telah diberikan selama menjalankan tugasnya bagi kemajuan dan
perkembangan Perseroan dan mengangkat Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai
Direktur Utama Perseroan untuk menggantikan jabatan Nyonya SHANTI
PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini .
3. Mengangkat Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini .
Halaman 3 dari 4
Page 4
4. Menetapkan masa jabatan Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama
Perseroan dan Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
Perseroan tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke 5 (lima) yang akan
diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu) dengan
memperhatikan peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal dan
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu - waktu .
5. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibu R. R. DEWI ARIYANI
Komisaris : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
Direksi
Direktur Utama : Bapak DWI RAHMAD TOTO
Direktur Armada dan : Bapak I WAYAN WIRAWAN
Operasi
Direktur Keuangan, : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
Sumber Daya Manusia,
dan Manajemen Risiko
6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak subtitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanj utnya memberitahukannya pada
pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan - undangan yang berlaku. ”
Jakarta, 25 September 202 6
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
Direksi
Halaman 4 dari 4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
171 ms
25 Sep 2026 22:19
no vote table found; missing: meeting_date
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Utama Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.95',
'shares_present': '4647850501',
'venue': 'Museum Maritim Indonesia Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. '
'Dengan'}