Back to announcement
20260925_IRSX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32151234_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
NOTARIS
SYARIFUDIN, S.H.
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Moderland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
Tangerang, 24 September 2026
Nomor : 004/Srt-Ket/IX/2026
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa
PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA Tbk
Kepada Yth. :
PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA Tbk
Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H.8 No. 15-16,
Jalan Taman, Jalan Tekno Widya Raya BSD, Kecamatan Setu,
Kota Tangerang Selatan, Banten - 15314
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut dengan “Rapat”) dari PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kota
Tangerang Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 September 2026
Waktu : Pukul 14.18 WIB s.d. 14.52 WIB
Tempat : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H.8 No. 15-16,
Jalan Taman, Jalan Tekno Widya Raya BSD, Kecamatan Setu,
Kota Tangerang Selatan, Banten – 15314.
Kehadiran : -Direksi:
a. Bapak SUBIOTO JINGGA selaku Direktur Utama Perseroan;
b. Bapak CHARLIE, selaku Direktur Perseroan;
c. Bapak STEPHEN MINALDO ONGGO selaku Direktur Perseroan;
-Dewan Komisaris:
a. Bapak ADHIE M. MASARDI selaku Komisaris Utama;
b. Bapak BENNY selaku Komisaris Independen;
-Pemegang Saham/Kuasanya yang mewakili:
4.409.467.334 saham (71,177%) dari jumlah seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
2. Penegasan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) sebanyak-banyaknya 12.390.094.754
(dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus
lima puluh empat) saham baru bersamaan dengan penerbitan sebanyak-banyaknya
1.858.514.214 (satu miliar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat belas
1
Page 2
ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II, berikut dengan pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I serta jumlah Waran
Seri II;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I dan harga pelaksanaan Waran Seri II;
c. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal disetor
setelah pelaksanaan PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri II.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 10 Agustus 2026;
2. Mengiklankan pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 18 Agustus 2026;
3. Mengiklankan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
ketiga-tiganya pada tanggal 02 September 2026;
III. PELAKSANAAN RAPAT:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan elektronik
melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Rapat dipimpin oleh Bapak Benny selaku Komisaris Independen Perseroan.
3. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang ingin mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Pada kesempatan tanya-jawab dalam Rapat tidak terdapat pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
5. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka:
- untuk mata acara pertama rapat, keputusan diambil dengan pemungutan suara
dengan ketentuan yaitu berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- untuk mata acara kedua rapat, keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan
ketentuan yaitu berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
6. Hasil pemungutan suara :
- Mata Acara Pertama Rapat:
- Suara Setuju : 4.406.897.834 suara;
Suara Tidak setuju : 5.400 suara;
Suara Abstain : 2.564.100 suara.
Usulan rapat disetujui dengan suara terbanyak.
- Mata Acara Kedua Rapat:
- Suara Setuju : 4.406.903.234 suara;
Suara Tidak setuju : Nihil suara;
Suara Abstain : 2.564.100 suara.
Usulan rapat disetujui dengan suara terbanyak.
2
Page 3
*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat :
- Bapak ADHIE M. MASARDI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan;
dan
- Bapak BENNY dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dan dengan ini memberikan pelepasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) atas segala
tindakan yang dilakukan olehnya untuk setiap dan seluruh tanggung jawab dan
kewajiban yang timbul dari seluruh kegiatan dan aktivitas Perseroan selama
menjabat dalam kedudukannya dalam Perseroan, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana serta tercermin dalam laporan tahunan Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan:
- Bapak BENNY sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu HANA HASANAH FADEL MUHAMMAD sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Bapak ADHIE M. MASARDI sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Ibu MEGAH SUPRATIWI sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang saat ini sedang menjabat, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI:
- Bapak SUBIOTO JINGGA sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Bapak CHARLIE sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak STEPHEN MINALDO ONGGO sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak BENNY sebagai Direktur Perseroan.
DEWAN KOMISARIS:
- Ibu HANA HASANAH FADEL MUHAMMAD sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Bapak ADHIE M. MASARDI sebagai Komisaris Perseroan;
- Ibu MEGAH SUPRATIWI sebagai Komisaris Independen Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi bertindak untuk
dan atas nama Perseroan dan Pemegang Saham, untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen, penyampaian laporan
dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3
Page 4
MATA ACARA KEDUA RAPAT
1. Menegaskan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang dilaksanakan pada 25 September 2025 sehubungan dengan
rencana pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas
miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima
puluh empat) saham baru, bersamaan dengan penerbitan sebanyak-banyaknya
1.858.514.214 (satu miliar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat
belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II.
2. Menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk:
a. menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah
Waran Seri II;
b. menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD serta harga pelaksanaan Waran
Seri II;
c. melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD dan penerbitan Waran Seri II, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD dan pelaksanaan Waran Seri
II, sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dan diambil bagian serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa atas keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan
dalam Berita Acara Rapat tertanggal 24 September 2026, Nomor 20, yang dibuat oleh saya,
Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian melalui kantor
kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya serahkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Kota Tangerang
SYARIFUDIN, S.H.
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Sep 2026 · 14:18–14:52 |
| Present | 4,409,467,334 (71.18%) |
| Chair | Benny |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
196 ms
28 Sep 2026 10:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Benny',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '71.177',
'shares_present': '4409467334',
'time_end': '14:52:00',
'time_start': '14:18:00',
'venue': 'Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H.8 No. 15-16, Jalan Taman, Jalan '
'Tekno Widya Raya BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, '
'Banten – 15314.'}