Skip to content
Back to announcement

20260928_VISI_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32161528_lamp2.pdf

Other Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
                        INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        (“PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
                          PT SATU VISI PUTRA Tbk (“PERSEROAN”)
         SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
                    MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)


      Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
      14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
      Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK
      32/2015 dan POJK 14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).




                                             PT SATU VISI PUTRA Tbk

                                             Kegiatan Usaha Utama:
       Bergerak di bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta
                                                 dan PVC Board
                                           Berkedudukan di Surabaya

                                                    Kantor Pusat:

                            Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
                                          Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
                                            Telp. (031) 7496364 / 7497576
                                          Situs Web: www.satuvisiputra.com
                                     Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com

           Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
           informasi yang tercantum dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
           pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD
           kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini
           adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang
           dapat mengakibatkan informasi dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
           dan/atau menyesatkan.


Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 September 2026 dan merupakan satu kesatuan yang
         tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2026




                                                           1
Page 2
                                             DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

Afiliasi                         berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                     baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                     dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                          saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                     baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                     dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                     pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                     atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                     yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                     langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                     perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                     dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                     yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                     yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                     20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                     perusahaan tersebut.

BEI                              berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta
                                 perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

Dewan Komisaris                  Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                                 dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
                                 kepada Direksi perusahaan.

Direksi                          Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                                 pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan
                                 maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam
                                 maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                 perusahaan.

Hari                             berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                 tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                 sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                                 yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                 Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Hari Kerja                       berarti Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
                                 karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                                       2
Page 3
                        Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.


KSEI                    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                        merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
                        UUPM.

Keterbukaan Informasi   berarti Keterbukaan Informasi tanggal 24 Agustus 2026 sebagaimana telah
                        diubah dengan Perubahan Keterbukaan Informasi, sehubungan dengan
                        Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                        dahulu ini, dalam rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan
                        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015
                        tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                        Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Menkum                  berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
                        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak
                        Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                        Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                        Indonesia atau nama lainnya).

OJK                     Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur
                        dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023
                        tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Saham          Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                        bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                        diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                        Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                        diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

Pemegang Saham          Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, serta: (i) bukan merupakan
                        anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
                        Pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                        Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali.

Pengendali              Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                        a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                            seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                        b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                            tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/kebijakan
                            perusahaan.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham
                        Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                        Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-
                        2026 tanggal 31 Maret 2026).

Perseroan               berarti PT Satu Visi Putra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                        sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan yang melakukan
                        penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
                        yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan.
                                              3
Page 4
PMTHMETD             Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                     Dahulu, yaitu penambahan modal Perseroan yang dilakukan tanpa
                     memberikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk memesan efek
                     yang akan diterbitkan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A,
                     Pasal 8B, dan Pasal 8C POJK No. 14/2019.

POJK 15/2020         Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020         Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                     Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020         Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                     Transaksi Benturan Kepentingan.

Rp                   Mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

RUPS                 Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

RUPSLB               Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

Transaksi Afiliasi   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
                     Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari
                     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                     Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                     oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                     Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                     pemegang saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali
Kepentingan          dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
                     mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
                     kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                     pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
                     Perseroan.

Transaksi Material   Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
                     Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
                     No. 17/2020.

UUPT                 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta
                     perubahannya.




                                          4
Page 5
                                           PENDAHULUAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Satu Visi Putra sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
No. 16, tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini dikenal sebagai Menteri
Hukum – “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013182.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No.
041321, tanggal 31 Desember 2021 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir kali dimuat
dalam akta-akta sebagai berikut: (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 66,
tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0155564, tanggal 13 Desember 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No.
AHU- 0252268.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/Desember 2023”), dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 206, tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0103243, tanggal 6 Mei 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087347.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 06 Mei 2024 (“Akta No. 206/2024”).

Akta No. 66/Desember 2023 dan Akta No. 206/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”). Namun demikian, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kewajiban oleh
Perseroan, mengingat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, kewajiban untuk mengumumkan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam BNRI
berada pada Menteri Hukum Republik Indonesia, bukan pada perseroan yang bersangkutan.

(Akta Pendirian beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
66/Desember 2023 dan Akta No. 2026/2024 secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).

Perseroan berkedudukan di Surabaya, dengan alamat kantor di Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo,
Kel. Tambak Sarioso, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah bergerak dalam
bidang:

a.   Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b.   Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c.   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d.   Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e.   Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g.   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   Kegiatan usaha utama:

     1)   Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik
          dalam bentuk dasar.

     2)   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)

                                                       5
Page 6
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia
          dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna,
          resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-
          lain.

     3)   Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum
          tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat
          atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).

     4)   Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti
          tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
          lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

     5)   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam barang
          yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan

b.   Kegiatan usaha penunjang:

     1)   Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan kendaraan
          bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
          bak terbuka dan bak tertutup (box).

     2)   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
          sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

     Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan sebagaimana tercermin berdasarkan dokumen
     perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki Perseroan adalah (i) Perdagangan Besar Berbagai Macam
     Barang (KBLI 46900) untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board,
     dan (ii) Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), di mana kegiatan usaha tersebut masing-masing
     telah dijalankan secara operasional sejak 16 Agustus 2022 untuk KBLI 46900 dan 16 Desember 2022 untuk
     KBLI 52101.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku biro
administrasi efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026:

                                                                  Nilai Nominal Rp25 per saham
              Nama Pemegang Saham
                                                         Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                               9.840.000.000      246.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Harmoni Semesta Investama                                1.901.580.000       47.539.500.000        61,8400
  PT Atlas Raya Abadi                                           312.420.000        7.810.500.000        10,1600
  PT Trinugaraha Thohir Harmoni                                 246.000.000        6.150.000.000         8,0000
  David Dwiputra                                                    107.000            2.675.000         0,0035
  Masyarakat                                                    614.893.000       15.372.325.000        19,9965
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   3.075.000.000       76.875.000.000       100,0000
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  6.765.000.000      169.125.000.000




                                                          6
Page 7
Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan untuk periode 30 Juni 2026:




Kepengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Tahunan Para Pemegang Saham Perseroan No. 21, tanggal 10 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Anita
Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0371391, tanggal 7 Juli
2026, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       : Uriep Budhi Prasetyo
Komisaris                                             : dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak

Direksi
Direktur Utama                                        : David Dwiputra
Direktur                                              : Hendra Budianto

  INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
                             EFEK TERLEBIH DAHULU

Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan sebagai suatu perusahaan induk (holding company) yang akan
mengonsolidasikan seluruh kegiatan usaha kelompok usaha suatu perusahaan yang bergerak di sektor
kesehatan (healthcare) serta untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan
termasuk masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan
meningkatkan posisi keuangan Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini
yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Independen Perseroan (“RUPS Independen”). Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan.



                                                     7
Page 8
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPS Independen
untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada serta
dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPS Independen Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

Harga pelaksanaan Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan mengacu pada persetujuan RUPS dan
ketentuan V.1.1 Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga pelaksanaan Saham Baru paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD
disampaikan kepada Bursa.

Harga pelaksanaan final akan ditetapkan dan diungkapkan oleh Perseroan dalam keterbukaan informasi
dan/atau dokumen terkait pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung kegiatan usaha
serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta meningkatkan posisi
keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang dapat menguntungkan seluruh pemegang saham
termasuk masyarakat, yang salah satunya dalam bentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan yang
bergerak di bidang usaha sektor kesehatan (healthcare).

Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam
hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan
pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan POJK
PMTHMETD, dalam hal pengambil bagian Saham Baru merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan
mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan
Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK
PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5
hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan PMTHMETD

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dari PT Sinartama
Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang
Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

                                 Sebelum Penerbitan Saham Baru               Sesudah Penerbitan Saham Baru
                                  Nilai Nominal Rp25,- per saham              Nilai Nominal Rp25 per saham
   Nama Pemegang Saham
                              Jumlah         Nilai Nominal                Jumlah        Nilai Nominal
                                                                 (%)                                       (%)
                              Saham               (Rp)                    Saham              (Rp)
 Modal Dasar               9.840.000.000    246.000.000.000            9.840.000.000   246.000.000.000

                                                          8
Page 9
                                       Sebelum Penerbitan Saham Baru                Sesudah Penerbitan Saham Baru
                                        Nilai Nominal Rp25,- per saham               Nilai Nominal Rp25 per saham
     Nama Pemegang Saham
                                    Jumlah         Nilai Nominal                  Jumlah       Nilai Nominal
                                                                       (%)                                        (%)
                                    Saham               (Rp)                      Saham             (Rp)
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Harmoni Semesta            1.901.580.000     47.539.500.000     61,8400   1.901.580.000    47.539.500.000    56,2182
  Investama
   PT Atlas Raya Abadi             312.420.000      7.810.500.000     10,1600    312.420.000      7.810.500.000     9,2364
   PT Trinugaraha Thohir           246.000.000      6.150.000.000      8,0000    246.000.000      6.150.000.000     7,2727
  Harmoni
   David Dwiputra                      107.000           2.675.000     0,0035         107.000         2.675.000     0,0032
   Masyarakat                      614.893.000     15.372.325.000     19,9965     614.893.000    15.372.325.000    18,1787
  PMTHMETD                                     -                 -     0,0000     307.500.000     7.687.500.000     9,0909
  Jumlah Modal Ditempatkan       3.075.000.000     76.875.000.000    100,0000   3.382.500.000    84.562.500.000   100,0000
  dan Disetor Penuh
  Jumlah Saham dalam             6.765.000.000    169.125.000.000               6.457.500.000   161.437.500.000
  Portepel
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian



Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi akan mengalami dilusi
kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen).

Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomis serta peningkatan
nilai bagi Perseroan dan pemegang saham di masa mendatang. Rencana ini merupakan bagian dari langkah
strategis Perseroan dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus memperoleh alternatif sumber
pendanaan untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan.

Rencana PMTHMETD tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Sebaliknya, pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa
peningkatan modal disetor, penguatan basis ekuitas, serta perbaikan likuiditas perdagangan saham Perseroan.

Berdasarkan analisa kuantitatif, dampak keuangan atas Rencana Transaksi dalam proforma keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

1.   Terdapat penyesuaian akun-akun yang berasal dari pengakuan saldo akhir HASNA dalam laporan
     keuangan konsolidasian proforma akibat Rencana Transaksi pada Laporan Posisi Keuangan yang meliputi
     sebagai berikut:

     -    Penyesuaian pada piutang usaha sebesar Rp26.481 juta sehingga piutang usaha setelah Rencana
          Transaksi tercatat sebesar Rp105.075 juta;
     -     Penyesuaian pada piutang lain-lain sebesar Rp6.390 juta sehingga piutang lain-lain setelah Rencana
          Transaksi tercatat sebesar Rp6.390 juta;
     -     Penyesuaian pada persediaan sebesar Rp2.997 juta sehingga persediaan setelah Rencana
          Transaksi tercatat sebesar Rp64.709 juta;
     -     Penyesuaian pada biaya dibayar di muka sebesar Rp4.442 juta sehingga biaya dibayar dimuka usaha
          setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp.4.601 juta;
     -    Penyesuaian pada pajak dibayar di muka sebesar Rp321 juta sehingga pajak dibayar dimuka usaha
          setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp321 juta;
     -    Penyesuaian pada investasi pada Entitas anak sebesar Rp4.817 juta sehingga investasi pada Entitas
          anak setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp4.817 juta;
     -    Penyesuaian pada uang muka pembelian sebesar Rp7.992 juta sehingga biaya dibayar dimuka usaha
          setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp26.640 juta;
     -    Penyesuaian pada taksiran tagihan pajak penghasilan sebesar Rp45 juta sehingga taksiran tagihan
          pajak setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp7.184 juta;
                                                                9
Page 10
     -   Penyesuaian pada aset pajak tangguhan sebesar Rp2.553 juta sehingga aset pajak tangguhan setelah
         Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp4.732 juta;
     -   Penyesuaian pada properti investasi sebesar Rp3.526 juta sehingga properti investasi setelah
         Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp3.526 juta;
     -   Penyesuaian pada aset takberwujud sebesar Rp329 juta sehingga aset takberwujud setelah Rencana
         Transaksi tercatat sebesar Rp330 juta;
     -   Penyesuaian pada aset hak guna sebesar Rp6.795 juta sehingga aset hak guna setelah Rencana
         Transaksi tercatat sebesar Rp7.971 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa utang usaha sebesar Rp24.974 juta sehingga utang
         usaha setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp38.239 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa utang lain-lain sebesar Rp7.420 juta sehingga
         utang lain-lain setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp7.420 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa utang pajak sebesar Rp17.882 juta sehingga utang
         pajak setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp18.630 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa beban masih harus dibayar sebesar Rp19.945 juta
         sehingga bagian beban masih harus dibayar setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp20.325
         juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa liabilitas kontrak sebesar Rp54 juta sehingga
         liabilitas kontrak setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp129 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa liabilitas sewa sebesar Rp2.148 juta sehingga
         liabilitas sewa setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp2.148 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa utang pembiayaan konsumen sebesar Rp89 juta
         sehingga utang pembiayaan konsumen setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp89 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka panjang berupa liabilitas sewa sebesar Rp831 sehingga liabilitas
         sewa setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp831 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka panjang berupa liabilitas imbalan kerja sebesar Rp9.810 juta
         sehingga liabilitas imbalan kerja setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp10.850 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka panjang berupa pendapatan diterima di muka sebesar Rp20 juta
         sehingga pendapatan diterima di muka setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp20 juta;
     -   Penyesuaian pada liabilitas jangka panjang berupa utang pembiayaan konsumen sebesar Rp34 juta
         sehingga utang pembiayaan konsumen setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp34 juta;

2.   Pada kas dan setara kas, terdapat penyesuaian sebesar Rp67.916 juta yang diakibatkan adanya Rencana
     Transaksi meliputi (i) peningkatan sebesar Rp35.094 juta yang berasal dari pengakuan kas dan setara kas
     HASNA dalam laporan keuangan konsolidasian; (ii) peningkatan sebesar Rp286.000 juta akibat transaksi
     PMTHMETD oleh Perseroan; (iii) penurunan sebesar Rp286.000 juta akibat investasi pada entitas anak
     oleh Perseroan; (iv) peningkatan sebesar Rp255.000 juta pada HASNA akibat penerimaan setoran modal
     dari Perseroan; (v) penurunan sebesar Rp225.000 juta pada HASNA akibat alokasi dana atas setoran
     modal dari Perseroan; (vi) peningkatan sebesar Rp2.822 juta akibat penyesuaian atas bunga utang dampak
     pelunasan utang bank sehingga kas dan setara kas setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp69.709
     juta.
3.   Pada goodwill, terdapat penyesuaian sebesar Rp56.753 juta yang berasal dari pengakuan goodwill sebagai
     selisih lebih akibat pengalihan saham akibat dari Rencana Transaksi;
4.   Penyesuaian pada aset tetap sebesar Rp316.025 juta sehingga aset tetap setelah Rencana Transaksi
     tercatat sebesar Rp408.137 juta;
5.   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek utang bank jangka pendek sebesar Rp5.000 juta sehingga
     utang bank jangka pendek setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp61.226 juta;
6.   Penyesuaian pada liabilitas jangka pendek berupa utang bank sebesar Rp12.172 juta sehingga utang bank
     setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp17.383 juta;
7.   Penyesuaian pada liabilitas jangka panjang berupa utang bank sebesar Rp31.004 juta sehingga utang bank
     setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp42.003 juta;
8.   Pada ekuitas berupa modal ditempatkan dan disetor penuh, terdapat penyesuaian sebesar Rp7.688 juta
     yang diakibatkan adanya Rencana Transaksi meliputi (i) pengakuan modal ditempatkan dan disetor penuh
     HASNA dalam laporan keuangan konsolidasian; dan (ii) pencatatan transaksi pengambilalihan saham
     HASNA, PMTHMETD Perseroan dan konversi hutang sehingga modal ditempatkan dan disetor penuh
     setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp84.563 juta;
9.   Pada ekuitas berupa tambahan modal disetor, terdapat penyesuaian sebesar Rp278.313 juta yang
     diakibatkan adanya Rencana Transaksi meliputi (i) peningkatan sebesar Rp90.751 juta yang berasal dari
     pengakuan tambahan modal disetor HASNA dalam laporan keuangan konsolidasian; dan (ii) penurunan
     atas pencatatan transaksi pengambilalihan saham HASNA, PMTHMETD Perseroan dan konversi hutang

                                                      10
Page 11
    sebesar Rp187.562 juta;
10. Pada ekuitas berupa saldo laba, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp5.007 juta akibat dari Rencana
    Transaksi;
11. Pada ekuitas berupa komponen ekuitas lainnya, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp432 juta akibat dari
    Rencana Transaksi;
12. Pada ekuitas berupa kepentingan non-pengendali terjadi penyesuaian sebesar Rp95.440 juta akibat dari
    Rencana Transaksi.

Sebagai akibat dari transaksi, berikut dampak keuangan atas Rencana Transaksi pada Laporan Laba (Rugi)
Perseroan:

Terdapat penyesuaian akun-akun yang berasal dari pengakuan saldo akhir HASNA dalam laporan keuangan
konsolidasian proforma akibat Rencana Transaksi yang meliputi sebagai berikut:

    -   Penyesuaian pada pendapatan sebesar Rp75.460 juta sehingga pendapatan setelah Rencana
        Transaksi tercatat sebesar Rp170.400 juta;
    -   Penyesuaian pada harga pokok penjualan sebesar Rp61.158 juta sehingga harga pokok pendapatan
        setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp144.463 juta;
    -   Penyesuaian pada beban usaha sebesar Rp24.766 juta sehingga beban usaha setelah Rencana
        Transaksi tercatat sebesar Rp24.766 juta;
    -   Penyesuaian pada pendapatan keuangan sebesar Rp571 juta sehingga pendapatan keuangan
        setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp704 juta;
    -   Penyesuaian pada beban keuangan sebesar Rp1.725 juta sehingga beban keuangan setelah
        Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp4.439 juta;
    -   Penyesuaian pada bagian rugi entitas asosiasi sebesar Rp98 juta sehingga pendapatan setelah
        Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp98 juta;
    -   Penyesuaian pada taksiran pajak sebesar Rp88 juta sehingga manfaat (beban) pajak penghasilan
        setelah Rencana Transaksi tercatat sebesar Rp1.056 juta.

Keterangan Mengenai Calon Pemodal

Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan
pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat Calon Pemodal yang menyatakan niatnya untuk
mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan melalui PMTHMETD Perseroan, sehingga
Perseroan belum dapat mengungkapkan identitas maupun status hubungan Afiliasi Calon Pemodal dengan
Perseroan pada tahap ini. Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1a) huruf g POJK No. 14/2019, akan
diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, yaitu paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Perseroan menegaskan bahwa dalam hal Calon Pemodal yang teridentifikasi kemudian ternyata merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan/atau transaksi PMTHMETD dimaksud mengandung benturan
kepentingan dengan Perseroan, pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 43A jo. Pasal 15 ayat (1c) POJK
No. 14/2019 tersebut akan tetap disertai dengan pemenuhan ketentuan Pasal 8C POJK No. 14/2019, termasuk
namun tidak terbatas pada batasan jumlah Saham Baru yang dapat dikeluarkan dan jangka waktu pelaksanaan
sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dan sifat hubungan Afiliasi serta penjelasan, pertimbangan dan
alasan dilakukannya penambahan modal oleh pemodal yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan
apabila dilakukan bukan oleh pihak terafiliasi.

Perseroan juga menegaskan bahwa PT Harmoni Semesta Investama selaku Pengendali baru Perseroan,
maupun pihak-pihak pada HMBC (antara lain Pieter Tanuri dan Darwin Cyril Noerhadi), tidak dikecualikan dari
kewajiban keterbukaan sebagai Calon Pemodal sebagaimana diuraikan di atas apabila salah satu atau lebih
dari mereka turut mengambil bagian atas Saham Baru dalam PMTHMETD ini. Dalam hal demikian, Perseroan
akan mengungkapkan keikutsertaan dan status hubungan Afiliasi mereka sebagai bagian dari pengumuman
Pasal 43A jo. Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019 sebagaimana diuraikan di atas.




                                                      11
Page 12
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu        : 09.00 – 12.00 WIB/selesai
Tempat       : Function Hall, Gedung Artha Graha Lantai LG, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,

dengan mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan
PMTHMETD, sebagai berikut:

●    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
     banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua
     puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal
     disetor dan ditempatkan dalam Perseroan berdasarkan POJK 14/2019, dan oleh karenanya mengubah
     Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

Pemegang Saham Independen Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah
dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
 a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan Pengendali;
     atau
 b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
     Pengendali,
 serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub
 rekening efek di KSEI pada hari Senin, 7 September 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham
 Perseroan di BEI.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum kehadiran
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8A
ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:

    1.   RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
         oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
         dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
         dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
         Pengendali.
    2.   Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
         pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
    3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
         dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
         dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
         dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
         atau Pengendali.
    4.   Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
         dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
         dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS
         Independen.
    5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga
         dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
                                                        12
Page 13
       jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
       terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
       ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
  6.   Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
       puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
       pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.

Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu (eASY.KSEI), sesuai dengan
ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSu Secara Elektronik,
POJK Nomor 15/POJK.04/2020, serta Anggaran Dasar Perseroan.

Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Senin, 24 Agustus 2026 dan Pemanggilan RUPS
Independen dilakukan pada hari Selasa, 8 September 2026, dan dilakukan melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).



                  PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat PMTHMETD
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.


                                    INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan
pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:

                                             Kantor Pusat:

                      Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
                                    Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
                                      Telp. (031) 7496364 / 7497576
                                Situs Web: https://www.satuvisiputra.com/
                               Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com

                                     Surabaya, 28 September 2026
                                        PT Satu Visi Putra Tbk

                                                Direksi




                                                    13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published28 Sep 2026
Pages13
Characters51,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result