Back to announcement
20260928_LAPD_Pemanggilan RUPS_32161348_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT LEYAND INTERNATIONAL TBK (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 20 Oktober 2026
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Meeting Room Hotel Maia
Jl. HBR Motik No.4, Jl. Kebon Kacang Raya No.27,
Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10240.
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”) melalui mekanisme
penawaran umum terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan
OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
Penjelasan:
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
per saham, atau setara dengan sekitar 50,42% dari jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan
sebelum pelaksanaan PMHMETD II.
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar atas:
(i) penerbitan saham seri baru, yakni Saham Seri B atas nama Perseroan; dan (ii)
pelaksanaan PMHMETD II, termasuk penegasan kembali susunan pemegang saham
Perseroan dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
PMHMETD II.
Penjelasan:
Mata acara ini diajukan dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai permodalan
Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan saham Seri B oleh Perseroan dan pelaksanaan
1
Page 2
PMHMETD II, serta menetapkan susunan pemegang saham Perseroan setelah memperhitungkan
pelaksanaan PMHMETD II dan penerbitan saham Seri B tersebut.
Perseroan juga meminta persetujuan dari pemegang saham untuk memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan atas agenda di atas, termasuk tindakan-tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II, termasuk namun tidak terbatas pada (i)
penetapan jumlah saham baru yang akan dikeluarkan; (ii) penentuan rasio hak memesan efek terlebih
dahulu (“HMETD”); (iii) penetapan harga pelaksanaan HMETD; (iv) penetapan jadwal PMHMETD II;
(v) penetapan penggunaan dana PMHMETD II; (vi) perubahan syarat dan ketentuan bagi pemegang
saham yang berhak atas HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan (vii) menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan dalam PMHMETD II tersebut
dalam akta notaris dan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas penetapan pemegang saham pengendali Perseroan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang akan menetapkan
PT JSI Sinergi Mas sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 65 Anggaran Dasar Perseroan,
serta Pasal 8 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, sehubungan dengan rencana pengunduran diri Bapak Bambang Rahardja Burhan
dari jabatannya selaku Direktur Perseroan. Pengunduran diri tersebut akan berlaku sah secara hukum
setelah diputuskan dan disetujui dalam Rapat.
5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, mencakup perubahan nama dan
tempat kedudukan Perseroan, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) tahun 2025 pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia, serta penyesuaian seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Penjelasan:
Mata acara ini diajukan dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang antara lain meliputi: perubahan nama Perseroan, yang
sebelumnya bernama PT LEYAND INTERNATIONAL TBK menjadi PT JSI SINERGI
INTERNASIONAL TBK, dan perubahan tempat dan kedudukan Perseroan, yang sebelumnya
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
akan mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2
Page 3
Perseroan juga akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan atas ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang mana penyesuaian ini bukan merupakan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas
penyesuaian seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal,
termasuk namun tidak terbatas pada (i) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); (ii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik; dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
6. Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini diajukan dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana
perubahan alamat Perseroan menjadi sebagai berikut:
Alamat Perseroan Lama Alamat Perseroan Baru
Gedung Senayan City Panin Tower 1
Gedung Recapital Lantai 3,
Lantai 11, Jalan Asia Afrika Lot 19,
Jl. Adityawarman No.55, Kelurahan Melawai,
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160.
Provinsi DKI Jakarta 10270.
Catatan :
1) Sehubungan dengan Rapat tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
Pemegang Saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua
Pemegang Saham Perseroan.
2) Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat tersebut adalah pada Pemegang Saham yang
namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 September
2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3) Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
5) Perseroan akan merekomendasikan Pemegang Saham yang hadir dengan memberikan kuasa dan
memberikan suara secara elektronik melalui eASY.KSEI. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal
3
Page 4
Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada
Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12.00.
6) Apabila Pemegang Saham Yang Berhak menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat memberikan kepada pihak lain untuk hadir dan memberikan suara di dalam
Rapat. Harap agar Surat Kuasa asli disertai fotocopy KTP atau tanda pengenal lain yang dapat dibawa
pada saat menghadiri Rapat. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Yang
Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum kehadiran maupun kuorum keputusan yang diambil.
7) Pemegang saham yang tidak dapat hadir, selain memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan
BAE, dapat juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa
dan penerima kuasa, dengan ketentuan para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan boleh
bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
tidak dihitung dalam pungutan suara dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK
15/2020. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat
suara dapat diunduh di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak pemanggilan ini diumumkan.
8) Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
Pemegang Saham wajib mengikuti protokol yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal
pembatasan peserta Rapat. Protokol yang ditetapkan Perseroan untuk Rapat tersebut antara lain
adalah :
a. Kuota kehadiran fisik di dalam ruangan Rapat sesuai dengan prinsip first come first served
sebanyak 30 orang, termasuk perwakilan dari Perseroan dan Para Penunjang Rapat, sesuai
dengan peraturan yang berlaku; dan
b. Perseroan akan melakukan penilaian apakah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
dapat masuk ke dalam tempat Rapat.
9) Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat melalui situs
web Perseroan https;//www.leyand.co.id/.
10) Pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 09.30 WIB. Untuk memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan
cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 10.00 WIB tidak
diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
Demikian Pemanggilan RUPSLB ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan
mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi para Pemegang Saham dalam RUPSLB.
Jakarta, 28 September 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.