Skip to content
Back to announcement

20260925_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32151027_lamp1.pdf

Other Text extracted PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                       Jakarta, 28 September 2026

Nomor            : 104/SP-MP/IX/2026
Perihal          : Jawaban Tanggapan atas Permohonan Pencabutan Penghentian Sementara
                 Perdagangan Efek (Suspensi) PT Master Print Tbk


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
di tempat


Dengan hormat,

    Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor surat
S-12401/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 24 September 2026 mengenai Tanggapan atas Permohonan
Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dengan ini kami akan menjawab pertanyaan
tersebut sebagai berikut:

                     DAFTAR PERMINTAAN PENJELASAN LANJUTAN
                           PT MASTER PRINT TBK (PTMR)

1. Berdasarkan CALK nomor 6 tentang Piutang Lain-Lain serta informasi yang disampaikan
   Perseroan melalui surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September 2026 beserta lampiran
   pergerakan piutang pihak berelasi sampai dengan 31 Agustus 2026, Bursa mencermati masih
   terdapat perbedaan antara rincian transaksi dengan ringkasan saldo yang disampaikan. Selain itu,
   berdasarkan lampiran dimaksud masih terdapat penambahan piutang kepada pihak berelasi
   setelah 30 Juni 2026. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
    a. Rekonsiliasi saldo piutang lain-lain pihak berelasi per 31 Agustus 2026 antara rincian
        transaksi dengan tabel ringkasan, termasuk saldo PT Digital Koding Solusindo sebesar
        Rp6.500.000.000 yang masih terdapat pada rincian transaksi namun belum tercermin pada
        tabel ringkasan.
        Jawaban:
        Pada lampiran jawaban 1.a di surat jawaban 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September
        2026 kami sudah melampirkan detail atas piutang PT Digital Koding Solusindo tetapi kami
        lupa memasukkan pada bagian ringkasan piutang lain-lain PTMR sampai dengan tanggal 31
        Agustus 2026. Kami lampirkan Kembali ringkasan piutang lain-lain PTMR sampai dengan
        tanggal 31 Agustus 2026 pada lampiran jawaban 1.a.

     b. Rincian penambahan piutang kepada pihak berelasi setelah 30 Juni 2026 sampai dengan
        tanggal tanggapan Perseroan, paling sedikit mencakup pihak penerima, nilai, tanggal
        pencairan, tujuan pemberian dana, persetujuan internal, tingkat bunga, dan jatuh tempo.
        Jawaban:
        Pada proses penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi terdapat beberapa
        dokumen yang diperlukan sebelum pemberian piutang disetujui oleh Direktur Keuangan
        Perseroan. Dokumen tersebut terdiri dari :
Page 2
        1. Perjanjian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Berelasi (terlampir pada
           jawaban 1.b)
        2. Memo persetujuan antara Direktur Keuangan Perseroan dengan Direksi dari Pihak
           Berelasi yang meminta pinjaman (terlampir pada jawaban 1.b).
        3. Payment Voucher Request yang dibuat oleh Staff Divisi Keuangan yang berdasarkan
           atas Memo Persetujuan dan sudah di-review dan disetujui oleh Direktur Keuangan.
           (terlampir pada jawaban 1.b)

        Perseroan tidak memiliki penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi setelah
        tanggal 30 Juni 2026. Kami akan melampirkan penambahan piutang pinjaman pihak berelasi
        Perseroan yang terjadi selama tahun 2026.

    c. Pertimbangan Perseroan dalam memberikan tambahan dana kepada pihak berelasi setelah 30
       Juni 2026 dengan memperhatikan saldo piutang pihak berelasi yang masih material dan
       kondisi likuiditas Perseroan.
       Jawaban:
       Perseroan tidak memiliki penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi setelah
       tanggal 30 Juni 2026.

    d. Realisasi penerimaan pokok dan bunga dari masing-masing pihak berelasi setelah 31
       Agustus 2026 sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan.
       Jawaban:
       Perseroan sudah melakukan penagihan bunga kepada pihak berelasi yang sudah
       mendapatkan laba seperti PT Global Putra Kusuma dan akan terus dilanjutkan selama PT
       GPK masih mendapatkan laba. Terlampir bukti penagihan bunga pada lampiran 1.d.
       Perseroan juga akan melakukan penagihan bunga kepada PT Sentra Citra Lestari pada akhir
       tanggal 30 September 2026.

2. Berdasarkan CALK nomor 9 tentang Uang Muka, surat Perseroan nomor 099/SP-MP/IX/2026
   tanggal 10 September 2026, serta dokumen perhitungan penyisihan penurunan nilai yang
   disampaikan Perseroan, Bursa mencermati terdapat perbedaan alokasi penyisihan penurunan nilai
   serta perbedaan antara target penyelesaian uang muka dengan proyeksi keuangan terbaru
   Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
    a. Rekonsiliasi alokasi penyisihan penurunan nilai sebesar Rp9.249.799.245 per 30 Juni 2026
        untuk masing-masing pihak antara tabel yang disampaikan dalam surat nomor 099/SP-
        MP/IX/2026 dengan dokumen perhitungan penyisihan penurunan nilai yang disampaikan
        Perseroan.
        Jawaban:
        Proyeksi yang digunakan oleh Perseroan berpatokan pada angka audit Laporan keuangan
        PTMR Konsolidasi. Perseroan masih menggunakan proyeksi yang isinya masih terdapat
        nilai bersih uang muka pembelian tanggal 31 Desember 2025 dikarenakan masih terjadi
        proses negosisasi antara Manajemen Perseroan dengan vendor tersebut. Oleh karena proses
        negosiasi masih berlanjut sehingga kami masih memasukkan nilai uang muka per tanggal 31
        Desember 2025 di dalam proyeksi keuangan tahun 2026.
Page 3
    b. Rekonsiliasi target penyelesaian uang muka kepada enam pihak paling lambat 31 Desember
       2026 dengan proyeksi normalisasi Perseroan yang masih mencatat saldo uang muka sebesar
       Rp21.894.767.850 per 31 Desember 2026.
       Jawaban:
       Sama seperti jawaban di atas. Oleh karena proses negosiasi masih berlanjut sehingga kami
       masih memasukkan nilai uang muka per tanggal 31 Desember 2025 di dalam proyeksi
       keuangan tahun 2026.

    c. Perkembangan realisasi barang dan/atau pengembalian uang muka setelah 31 Agustus 2026
       sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan, termasuk nilai realisasi untuk masing-masing
       pihak.
       Jawaban:
       Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, perkembangan realisasi barang dan/atau
       pengembalian uang muka masih dalam tahap negosisasi.

    d. Apabila terdapat perubahan target penyelesaian, agar disampaikan target terbaru beserta
       dasar perubahan tersebut.
       Jawaban:
       Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan masih belum terdapat perubahan target
       penyelesaian.

3. Berdasarkan CALK nomor 28 tentang Transaksi dan Saldo Signifikan dengan Pihak Berelasi
   serta daftar transaksi afiliasi yang telah disampaikan Perseroan melalui surat nomor 088/SP-
   MP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Perseroan sebelumnya menyampaikan bahwa transaksi
   dimaksud masih dalam proses evaluasi pemenuhan ketentuan administratif POJK No.
   42/POJK.04/2020. Selanjutnya, dalam surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September
   2026, Perseroan belum menyampaikan hasil akhir evaluasi dan Tindakan administratif yang telah
   dilakukan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
    a. Hasil akhir evaluasi atas pemenuhan POJK No. 42/POJK.04/2020 terhadap masing-masing
        transaksi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bursa.
        Jawaban:
        Kami lampirkan list transaksi piutang dan hutang lain-lain dengan pihak berelasi sampai
        dengan tanggal 31 Agustus 2026 pada lampiran 1.a.
        Dibawah ini adalah nilai transaksi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026:




        Perseroan memahami ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
        Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dalam setiap pelaksanaan
        transaksi dengan pihak afiliasi.
Page 4
        Sehubungan dengan pemberian pinjaman pokok kepada pihak afiliasi yang dicatat dalam
        piutang lain-lain kepada PT Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo,
        Perseroan akan melakukan penagihan kembali kepada pihak berelasi tersebut untuk
        dilakukan pembayaran sebagian selama bulan Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31
        Desember 2026.

        Perseroan mengakui terdapat ketidakpatuhan atas POJK No. 42/POJK.04/2020 kepada PT
        Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo. Atas ketidakpatuhan ini mohon
        arahan dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.

    b. Transaksi yang berdasarkan hasil evaluasi memerlukan keterbukaan informasi, penilaian
       kewajaran (fairness opinion), persetujuan, atau tindakan administratif lainnya, termasuk
       status pelaksanaan dan tanggal penyelesaiannya.
       Jawaban:
       Perseroan mengakui terdapat ketidakpatuhan atas POJK No. 42/POJK.04/2020 kepada PT
       Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo. Atas ketidakpatuhan ini mohon
       arahan dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.

    c. Untuk transaksi yang berdasarkan hasil evaluasi Perseroan tidak memerlukan tindakan lebih
       lanjut, dasar pertimbangan atas kesimpulan tersebut.
       Jawaban:
       Menurut Perseroan, pinjaman kepada pihak berelasi ke PT Sejahtera Putra Kusuma, PT
       Mitra Buana Asri dan PT Sentra Citra Lestari tidak diperlukan KI karena total nilainya
       masih dibawah Rp 5 Miliar dan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020.

    d. Keterbukaan informasi dan/atau tindakan administratif yang telah dilakukan setelah surat
       nomor 088/SP-MP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, termasuk tanggal dan media
       penyampaiannya.
       Jawaban:
       Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan Perseroan belum melakukan KI karena
       Perseroan kurang memperhatikan aturan POJK No. 42/POJK.04/2020 terkait transaksi
       afiliasi, dimana terdapat nilai yang melebihi batas yang ditentukan sehingga seharusnya
       perusahaan melakukan KI.

        Untuk kedepannya Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi dan mengikuti
        ketentuan seluruh peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan juga kami memohon arahan
        dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.

4. Merujuk pada jawaban Perseroan melalui surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11
   September 2026 terkait rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte.
   Ltd., agar dijelaskan:
    a. Konfirmasi apakah Deep Source Pte. Ltd. telah menyampaikan pemberitahuan pengakhiran
        berdasarkan ketentuan long-stop date dalam Perjanjian Jual Beli Saham.
        Jawaban:
        Berdasarkan dokumen CSPA Addendum Ketiga tertanggal 27 Maret 2026 terdapat informasi
        bahwa long-stop date terkait rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep
        Source Pte. Ltd. telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
Page 5
   Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, Deep Source Pte. Ltd. belum menyampaikan
   pemberitahuan pengakhiran atas Perjanjian Jual Beli Saham yang mana sampai saat ini
   masing-masing para pihak juga masih mempertimbangkan akan mengakhiri atau
   memperpanjang Perjanjian Jual Beli Saham.

   Namun, berdasarkan informasi secara informal kepada Direksi PTMR, Deep Source Pte.
   Ltd. masih ingin melanjutkan rencana pengambilalihan tersebut, dan sampai dengan surat ini
   diterbitkan Deep Source Pte. Ltd. masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan PTMR
   dan PTMP oleh OJK.

b. Konfirmasi apakah terdapat pengesampingan (waiver), addendum, kesepakatan tertulis, atau
   dokumen lain antarpara pihak yang belum disampaikan kepada Bursa dan mempengaruhi
   keberlakuan, persyaratan, atau jadwal penyelesaian transaksi.
   Jawaban:
   Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, tidak terdapat dokumen lain antara para pihak
   yang belum disampaikan kepada Bursa.

c. Perkembangan pemenuhan conditions precedent, pembayaran harga saham, serta target
   closing/crossing sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan.
   Jawaban:
   Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, Perseroan masih menunggu informasi dari OJK
   atas hasil pemeriksaan Perseroan, yang kemudian akan menjadi pertimbangan para pihak
   untuk melanjutkan Perjanjian Jual Beli Saham. Perseroan juga masih menunggu arahan OJK
   terkait pelaksanaan rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte.
   Ltd, termasuk arahan mengenai pelaksanaan RUPSLB untuk memperoleh persetujuan
   pemegang saham.

   Sehingga sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan, belum ada pemenuhan conditions
   precedent, pembayaran harga saham, serta target closing/crossing.

d. Perkembangan material lainnya atas rangkaian rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi
   PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk, dan penjualan
   saham PT Global Putra Kusuma, apabila terdapat perubahan sejak surat nomor 098/SP-
   MP/IX/2026.
   Jawaban:
   Bahwa sejak Surat Perseroan No. 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September 2026 sampai
   dengan tanggal surat ini, tidak terdapat perkembangan material lainnya atas rangkaian
   rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan
   bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk dan penjualan saham PT Global Putra Kusuma.

   Kondisi atas rangkaian rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi PT Samudera Layar
   Nusantara, pengalihan bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk, dan penjualan saham PT Global
   Putra Kusuma sampai dengan tanggal surat ini belum terdapat perubahan. Karena
   berdasarkan surat dari OJK nomor S-1003/PM.222/2026 yang menyatakan bahwa rencana
   RUPSLB dan RUPS Independen Perseroan belum dapat dilaksanakan dengan
   pertimbangan berikut ini:
Page 6
         1. Saat ini OJK sedang dalam proses pemeriksaan terhadap PTMR dan PTMP, masing-
            masing melalui Surat Tugas nomor ST-12/PM.22/2026 tanggal 3 Februari 2026 dan
            nomor ST-18/PM.22/2026 tanggal 13 Februari 2026, dan
         2. Sebagian aset milik PTMR yang akan dialihkan merupakan obyek pemeriksaan OJK.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Master Print Tbk




Ardi Kusuma
Direktur Utama

Tembusan:
   1. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
   2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
   3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
   4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
   5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published28 Sep 2026
Pages6
Characters14,681
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result