Back to announcement
20260925_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32151027_lamp1.pdf
Other Text extracted PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 28 September 2026
Nomor : 104/SP-MP/IX/2026
Perihal : Jawaban Tanggapan atas Permohonan Pencabutan Penghentian Sementara
Perdagangan Efek (Suspensi) PT Master Print Tbk
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor surat
S-12401/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 24 September 2026 mengenai Tanggapan atas Permohonan
Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dengan ini kami akan menjawab pertanyaan
tersebut sebagai berikut:
DAFTAR PERMINTAAN PENJELASAN LANJUTAN
PT MASTER PRINT TBK (PTMR)
1. Berdasarkan CALK nomor 6 tentang Piutang Lain-Lain serta informasi yang disampaikan
Perseroan melalui surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September 2026 beserta lampiran
pergerakan piutang pihak berelasi sampai dengan 31 Agustus 2026, Bursa mencermati masih
terdapat perbedaan antara rincian transaksi dengan ringkasan saldo yang disampaikan. Selain itu,
berdasarkan lampiran dimaksud masih terdapat penambahan piutang kepada pihak berelasi
setelah 30 Juni 2026. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Rekonsiliasi saldo piutang lain-lain pihak berelasi per 31 Agustus 2026 antara rincian
transaksi dengan tabel ringkasan, termasuk saldo PT Digital Koding Solusindo sebesar
Rp6.500.000.000 yang masih terdapat pada rincian transaksi namun belum tercermin pada
tabel ringkasan.
Jawaban:
Pada lampiran jawaban 1.a di surat jawaban 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September
2026 kami sudah melampirkan detail atas piutang PT Digital Koding Solusindo tetapi kami
lupa memasukkan pada bagian ringkasan piutang lain-lain PTMR sampai dengan tanggal 31
Agustus 2026. Kami lampirkan Kembali ringkasan piutang lain-lain PTMR sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2026 pada lampiran jawaban 1.a.
b. Rincian penambahan piutang kepada pihak berelasi setelah 30 Juni 2026 sampai dengan
tanggal tanggapan Perseroan, paling sedikit mencakup pihak penerima, nilai, tanggal
pencairan, tujuan pemberian dana, persetujuan internal, tingkat bunga, dan jatuh tempo.
Jawaban:
Pada proses penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi terdapat beberapa
dokumen yang diperlukan sebelum pemberian piutang disetujui oleh Direktur Keuangan
Perseroan. Dokumen tersebut terdiri dari :
Page 2
1. Perjanjian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Berelasi (terlampir pada
jawaban 1.b)
2. Memo persetujuan antara Direktur Keuangan Perseroan dengan Direksi dari Pihak
Berelasi yang meminta pinjaman (terlampir pada jawaban 1.b).
3. Payment Voucher Request yang dibuat oleh Staff Divisi Keuangan yang berdasarkan
atas Memo Persetujuan dan sudah di-review dan disetujui oleh Direktur Keuangan.
(terlampir pada jawaban 1.b)
Perseroan tidak memiliki penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi setelah
tanggal 30 Juni 2026. Kami akan melampirkan penambahan piutang pinjaman pihak berelasi
Perseroan yang terjadi selama tahun 2026.
c. Pertimbangan Perseroan dalam memberikan tambahan dana kepada pihak berelasi setelah 30
Juni 2026 dengan memperhatikan saldo piutang pihak berelasi yang masih material dan
kondisi likuiditas Perseroan.
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki penambahan piutang pinjaman kepada pihak berelasi setelah
tanggal 30 Juni 2026.
d. Realisasi penerimaan pokok dan bunga dari masing-masing pihak berelasi setelah 31
Agustus 2026 sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan.
Jawaban:
Perseroan sudah melakukan penagihan bunga kepada pihak berelasi yang sudah
mendapatkan laba seperti PT Global Putra Kusuma dan akan terus dilanjutkan selama PT
GPK masih mendapatkan laba. Terlampir bukti penagihan bunga pada lampiran 1.d.
Perseroan juga akan melakukan penagihan bunga kepada PT Sentra Citra Lestari pada akhir
tanggal 30 September 2026.
2. Berdasarkan CALK nomor 9 tentang Uang Muka, surat Perseroan nomor 099/SP-MP/IX/2026
tanggal 10 September 2026, serta dokumen perhitungan penyisihan penurunan nilai yang
disampaikan Perseroan, Bursa mencermati terdapat perbedaan alokasi penyisihan penurunan nilai
serta perbedaan antara target penyelesaian uang muka dengan proyeksi keuangan terbaru
Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Rekonsiliasi alokasi penyisihan penurunan nilai sebesar Rp9.249.799.245 per 30 Juni 2026
untuk masing-masing pihak antara tabel yang disampaikan dalam surat nomor 099/SP-
MP/IX/2026 dengan dokumen perhitungan penyisihan penurunan nilai yang disampaikan
Perseroan.
Jawaban:
Proyeksi yang digunakan oleh Perseroan berpatokan pada angka audit Laporan keuangan
PTMR Konsolidasi. Perseroan masih menggunakan proyeksi yang isinya masih terdapat
nilai bersih uang muka pembelian tanggal 31 Desember 2025 dikarenakan masih terjadi
proses negosisasi antara Manajemen Perseroan dengan vendor tersebut. Oleh karena proses
negosiasi masih berlanjut sehingga kami masih memasukkan nilai uang muka per tanggal 31
Desember 2025 di dalam proyeksi keuangan tahun 2026.
Page 3
b. Rekonsiliasi target penyelesaian uang muka kepada enam pihak paling lambat 31 Desember
2026 dengan proyeksi normalisasi Perseroan yang masih mencatat saldo uang muka sebesar
Rp21.894.767.850 per 31 Desember 2026.
Jawaban:
Sama seperti jawaban di atas. Oleh karena proses negosiasi masih berlanjut sehingga kami
masih memasukkan nilai uang muka per tanggal 31 Desember 2025 di dalam proyeksi
keuangan tahun 2026.
c. Perkembangan realisasi barang dan/atau pengembalian uang muka setelah 31 Agustus 2026
sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan, termasuk nilai realisasi untuk masing-masing
pihak.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, perkembangan realisasi barang dan/atau
pengembalian uang muka masih dalam tahap negosisasi.
d. Apabila terdapat perubahan target penyelesaian, agar disampaikan target terbaru beserta
dasar perubahan tersebut.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan masih belum terdapat perubahan target
penyelesaian.
3. Berdasarkan CALK nomor 28 tentang Transaksi dan Saldo Signifikan dengan Pihak Berelasi
serta daftar transaksi afiliasi yang telah disampaikan Perseroan melalui surat nomor 088/SP-
MP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Perseroan sebelumnya menyampaikan bahwa transaksi
dimaksud masih dalam proses evaluasi pemenuhan ketentuan administratif POJK No.
42/POJK.04/2020. Selanjutnya, dalam surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September
2026, Perseroan belum menyampaikan hasil akhir evaluasi dan Tindakan administratif yang telah
dilakukan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Hasil akhir evaluasi atas pemenuhan POJK No. 42/POJK.04/2020 terhadap masing-masing
transaksi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bursa.
Jawaban:
Kami lampirkan list transaksi piutang dan hutang lain-lain dengan pihak berelasi sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2026 pada lampiran 1.a.
Dibawah ini adalah nilai transaksi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026:
Perseroan memahami ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dalam setiap pelaksanaan
transaksi dengan pihak afiliasi.
Page 4
Sehubungan dengan pemberian pinjaman pokok kepada pihak afiliasi yang dicatat dalam
piutang lain-lain kepada PT Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo,
Perseroan akan melakukan penagihan kembali kepada pihak berelasi tersebut untuk
dilakukan pembayaran sebagian selama bulan Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31
Desember 2026.
Perseroan mengakui terdapat ketidakpatuhan atas POJK No. 42/POJK.04/2020 kepada PT
Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo. Atas ketidakpatuhan ini mohon
arahan dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.
b. Transaksi yang berdasarkan hasil evaluasi memerlukan keterbukaan informasi, penilaian
kewajaran (fairness opinion), persetujuan, atau tindakan administratif lainnya, termasuk
status pelaksanaan dan tanggal penyelesaiannya.
Jawaban:
Perseroan mengakui terdapat ketidakpatuhan atas POJK No. 42/POJK.04/2020 kepada PT
Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo. Atas ketidakpatuhan ini mohon
arahan dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.
c. Untuk transaksi yang berdasarkan hasil evaluasi Perseroan tidak memerlukan tindakan lebih
lanjut, dasar pertimbangan atas kesimpulan tersebut.
Jawaban:
Menurut Perseroan, pinjaman kepada pihak berelasi ke PT Sejahtera Putra Kusuma, PT
Mitra Buana Asri dan PT Sentra Citra Lestari tidak diperlukan KI karena total nilainya
masih dibawah Rp 5 Miliar dan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020.
d. Keterbukaan informasi dan/atau tindakan administratif yang telah dilakukan setelah surat
nomor 088/SP-MP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, termasuk tanggal dan media
penyampaiannya.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan Perseroan belum melakukan KI karena
Perseroan kurang memperhatikan aturan POJK No. 42/POJK.04/2020 terkait transaksi
afiliasi, dimana terdapat nilai yang melebihi batas yang ditentukan sehingga seharusnya
perusahaan melakukan KI.
Untuk kedepannya Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi dan mengikuti
ketentuan seluruh peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan juga kami memohon arahan
dari tim pemeriksa terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Perseroan.
4. Merujuk pada jawaban Perseroan melalui surat nomor 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11
September 2026 terkait rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte.
Ltd., agar dijelaskan:
a. Konfirmasi apakah Deep Source Pte. Ltd. telah menyampaikan pemberitahuan pengakhiran
berdasarkan ketentuan long-stop date dalam Perjanjian Jual Beli Saham.
Jawaban:
Berdasarkan dokumen CSPA Addendum Ketiga tertanggal 27 Maret 2026 terdapat informasi
bahwa long-stop date terkait rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep
Source Pte. Ltd. telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
Page 5
Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, Deep Source Pte. Ltd. belum menyampaikan pemberitahuan pengakhiran atas Perjanjian Jual Beli Saham yang mana sampai saat ini masing-masing para pihak juga masih mempertimbangkan akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Jual Beli Saham. Namun, berdasarkan informasi secara informal kepada Direksi PTMR, Deep Source Pte. Ltd. masih ingin melanjutkan rencana pengambilalihan tersebut, dan sampai dengan surat ini diterbitkan Deep Source Pte. Ltd. masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan PTMR dan PTMP oleh OJK. b. Konfirmasi apakah terdapat pengesampingan (waiver), addendum, kesepakatan tertulis, atau dokumen lain antarpara pihak yang belum disampaikan kepada Bursa dan mempengaruhi keberlakuan, persyaratan, atau jadwal penyelesaian transaksi. Jawaban: Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, tidak terdapat dokumen lain antara para pihak yang belum disampaikan kepada Bursa. c. Perkembangan pemenuhan conditions precedent, pembayaran harga saham, serta target closing/crossing sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan. Jawaban: Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, Perseroan masih menunggu informasi dari OJK atas hasil pemeriksaan Perseroan, yang kemudian akan menjadi pertimbangan para pihak untuk melanjutkan Perjanjian Jual Beli Saham. Perseroan juga masih menunggu arahan OJK terkait pelaksanaan rencana pengambilalihan pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd, termasuk arahan mengenai pelaksanaan RUPSLB untuk memperoleh persetujuan pemegang saham. Sehingga sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan, belum ada pemenuhan conditions precedent, pembayaran harga saham, serta target closing/crossing. d. Perkembangan material lainnya atas rangkaian rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk, dan penjualan saham PT Global Putra Kusuma, apabila terdapat perubahan sejak surat nomor 098/SP- MP/IX/2026. Jawaban: Bahwa sejak Surat Perseroan No. 098/SP-MP/IX/2026 tanggal 11 September 2026 sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat perkembangan material lainnya atas rangkaian rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk dan penjualan saham PT Global Putra Kusuma. Kondisi atas rangkaian rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan bisnis kepada PT Mitra Pack Tbk, dan penjualan saham PT Global Putra Kusuma sampai dengan tanggal surat ini belum terdapat perubahan. Karena berdasarkan surat dari OJK nomor S-1003/PM.222/2026 yang menyatakan bahwa rencana RUPSLB dan RUPS Independen Perseroan belum dapat dilaksanakan dengan pertimbangan berikut ini:
Page 6
1. Saat ini OJK sedang dalam proses pemeriksaan terhadap PTMR dan PTMP, masing-
masing melalui Surat Tugas nomor ST-12/PM.22/2026 tanggal 3 Februari 2026 dan
nomor ST-18/PM.22/2026 tanggal 13 Februari 2026, dan
2. Sebagian aset milik PTMR yang akan dialihkan merupakan obyek pemeriksaan OJK.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Master Print Tbk
Ardi Kusuma
Direktur Utama
Tembusan:
1. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.