Back to announcement
20260928_MSKY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32161419.pdf
Other Text extracted MSKYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 136-BEI/MSKY-CS/EXT/IX/2026
Nama Perusahaan MNC Sky Vision Tbk
Kode Emiten MSKY
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12456/BEI.PP2/09-2026 tanggal 25
September 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Sistem Informasi Penelusuran Penundaan Kewajiban Pembayaran 22 September 2026
Perkara Jakarta Pusat Utang
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa.
2. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ascot Group Holdings
Ltd.
Penjelasan:
Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd., permohonan tersebut
didasarkan pada klaim piutang, yang diperhitungkan dengan bunga, kepada Perseroan sebesar
Rp73.474.184.000 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh
empat ribu Rupiah) (Klaim).
3. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ascot Group Holdings Ltd., dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan dua puluh persen atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan:
Berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai dua puluh persen dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
4. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterima Perseroan pada tanggal 25 September 2026, Sidang
pertama atas permohonan PKPU tersebut dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2026.
5. Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
Page 2
Penjelasan:
Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan melindungi kepentingan Perseroan serta
mengikuti setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana biasa.
7. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan mengikuti proses persidangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan
Perseroan.
8. Perkembangan kasus PKPU dengan Sanremo Ventures Inc.
Penjelasan:
Permohonan PKPU Sanremo Ventures Inc. telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 September 2026.
9. Gugatan lain selain dari kedua pihak tersebut (jika ada) agar dielaborasi.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat gugatan lain selain yang telah dijelaskan dalam
penjelasan ini.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
MNC Sky Vision Tbk
Ray Rezky Prihatino
Corporate Secretary
MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Telepon : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id
Nama Pengirim Ray Rezky Prihatino
Jabatan Corporate Secretary
Page 3
Tanggal dan Waktu 28-09-2026 17:32
Lampiran 1. Penjelasan MSKY atas Surat S-12456.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi MNC Sky Vision Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. MNC Sky Vision Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 136-BEI/MSKY-CS/EXT/IX/2026
Issuer Name MNC Sky Vision Tbk
Issuer Code MSKY
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-12456/BEI.PP2/09-
2026 dated 25 September 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Sistem Informasi Penelusuran Penundaan Kewajiban Pembayaran 22 September 2026
Perkara Jakarta Pusat Utang
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa.
2. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ascot Group Holdings
Ltd.
Penjelasan:
Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd., permohonan tersebut
didasarkan pada klaim piutang, yang diperhitungkan dengan bunga, kepada Perseroan sebesar
Rp73.474.184.000 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh
empat ribu Rupiah) (Klaim).
3. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ascot Group Holdings Ltd., dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan dua puluh persen atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan:
Berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai dua puluh persen dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
4. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterima Perseroan pada tanggal 25 September 2026, Sidang
pertama atas permohonan PKPU tersebut dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2026.
5. Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
Page 5
Penjelasan:
Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan melindungi kepentingan Perseroan serta
mengikuti setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana biasa.
7. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan mengikuti proses persidangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan
Perseroan.
8. Perkembangan kasus PKPU dengan Sanremo Ventures Inc.
Penjelasan:
Permohonan PKPU Sanremo Ventures Inc. telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 September 2026.
9. Gugatan lain selain dari kedua pihak tersebut (jika ada) agar dielaborasi.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat gugatan lain selain yang telah dijelaskan dalam
penjelasan ini.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
MNC Sky Vision Tbk
Ray Rezky Prihatino
Corporate Secretary
MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Phone : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id
Sender Name Ray Rezky Prihatino
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-09-2026 17:32
Page 6
Attachment 1. Penjelasan MSKY atas Surat S-12456.pdf
This is an official document of MNC Sky Vision Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. MNC Sky Vision Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.