Skip to content
Back to announcement

20260928_PPGL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32161545_lamp1.pdf

Other Text extracted PPGL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
PT Prima Globalindo Logistik Tbk (Perseroan)

Form E023 – Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa (publish)

Terkait Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)

1. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD, agar Perseroan dapat
   menjelaskan rincian penggunaan dana dimaksud dalam tabel sebagai berikut:

    Tanggapan Perseroan:

        Rincian              Nilai (Rp)      Persentase         Timeline              Latar Belakang
      Penggunaan                                (%)         Penggunaan Dana            Penggunaan
        Dana*                                                                              Dana
    Modal Kerja      Belum dapat ditentukan 100%          Akan disampaikan timeline Untuk penguatan modal
                     karena harga                         penggunaan dana jika sudah kerja dengan
                     pelaksanaan saham                    memperoleh investor yang manfaatkan pasal 8C
                     PMTHMETD tersebut                    bersedia membeli saham     POJK 14/2019 yaitu hak
                     akan mengacu kepada                  yang berasal dari          untuk menerbitkan
                     harga rata-rata harga                PMTHMETD tersebut          saham melalui
                     pasar saham PPGL                                                mekanisme PMTHMETD
                     selama 25 hari sebelum                                          dalam periode 2 tahun.
                     penerbitan saham baru
                     yang berasal dari
                     PMTHMETD tersebut




    *Agar dijelaskan secara rinci, misalnya apabila ada pembelian aset maka agar dijelaskan aset apa yang
    akan dibeli.

    Agar dijelaskan pula:
    a. Latar belakang penggunaan dana.

        Tanggapan Perseroan:
        Kegiatan usaha Perseroan memerlukan modal kerja untuk mendukung kelancaran pembiayaan
        kegiatan usaha Perseroan serta menjaga kemampuan Perseroan dalam melayani kebutuhan
        pelanggan.

     b. Manfaat atau kontribusi penggunaan dana tersebut terhadap pendapatan dan/atau profitabilitas
        Perseroan.

        Tanggapan Perseoan:
        Penguatan modal kerja diharapkan meningkatkan fleksibilitas dalam kegiatan usaha Perseroan
        yang dapat mendukung kemampuan Perseroan dalam mempertahankan dan memperoleh
        pekerjaan dari pelanggan. Hal tersebut tentunya akan memiliki kontribusi terhadap pendapatan
        dan/atau profitabilitas, hanya saja belum dapat dikuantifikasikan karena bergantung pada
        jumlah dana yang diperoleh, volume pekerjaan, serta biaya pelaksanaan layanan.
Page 2
    c. Prioritas penggunaan dana apabila dana yang diperoleh tidak sesuai dengan target yang
       direncanakan.

        Tanggapan Perseroan:

        Tidak ada prioritas lain rencana penggunaan dana selain untuk modal kerja.

2. Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan, agar dijelaskan:
   a. Profil standby buyer Calon Pelaksana PMTHMETD Perseroan, agar dijelaskan apabila memiliki
      hubungan afiliasi.

      Tanggapan Perseroan:
      Saat ini Perseroan belum menetapkan calon pihak yang akan mengambil bagian atas saham baru
      dalam rangka PMTHMETD. Oleh karena itu, profil calon pihak tersebut beserta ada atau tidaknya
      hubungan afiliasi dengan Perseroan belum dapat disampaikan. Perseroan akan menjajaki calon
      investor selama jangka waktu pelaksanaan PMTHMETD, yaitu paling lama dua tahun sejak
      persetujuan RUPS. PMTHMETD direncanakan paling banyak sebesar 10% dari modal
      ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Harga pelaksanaan akan ditetapkan sesuai ketentuan
      yang berlaku, yaitu paling rendah 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
      25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
      tambahan hasil PMTHMETD. Setelah calon investor ditetapkan, Perseroan akan menyampaikan
      identitas dan profilnya, termasuk informasi mengenai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sesuai
      ketentuan yang berlaku.

   b. Tujuan dan pertimbangan Perseroan dalam melibatkan Calon Pelaksana PMTHMETD Perseroan.

      Tanggapan Perseroan:
      Sebagaimana telah dijelaskan pada Tanggapan Nomor 2 huruf a.

   c. Selain mengacu pada ketentuan harga pelaksanaan berdasarkan rata-rata harga penutupan 25
      hari Bursa, apakah Perseroan melakukan penilaian atau kajian tertentu untuk memastikan
      kewajaran harga pelaksanaan PMTHMETD? Jika iya, agar dijelaskan parameter dan metode yang
      digunakan.

      Tanggapan Perseroan:
      Perusahaan tidak merencanakan untuk menggunakan acuan lain selain berdasarkan rata-rata
      harga penutupan 25 hari Bursa.

   d. Mekanisme yang akan dilakukan Perseroan apabila terjadi perubahan harga saham yang signifikan
      sebelum tanggal pelaksanaan PMTHMETD.

      Tanggapan Perseroan:
      Perseroan tetap akan menggunakan acuan rata-rata harga 25 hari Bursa.

   e. Dalam hal terjadi penurunan harga saham Perseroan yang signifikan sebelum pelaksanaan
      PMTHMETD, agar dijelaskan apakah terdapat potensi perubahan jumlah saham yang akan
      diterbitkan dan/atau nilai dana yang akan diperoleh Perseroan.
Page 3
      Tanggapan Perseroan:
      Bahwa dalam rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
      77.117.802 (tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham baru atau
      paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
      dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah
      diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian yang berwenang pada saat pengumuman
      RUPSLB, sehingga tidak ada perubahaan jumlah saham dalam hal terjadi penurunan harga
      saham Perseroan yang signifikan sebelum pelaksanaan PMTHMETD.



3. Sehubungan dengan adanya aksi korporasi Saham Bonus:
   a. Terkait tujuan memperkuat struktur permodalan, pembagian Saham Bonus sebesar Rp11,31
      miliar berasal dari kapitalisasi agio saham dan tidak menambah dana kas Perseroan. Mohon
      dijelaskan bentuk penguatan struktur permodalan yang dimaksud dan manfaatnya terhadap
      kondisi keuangan Perseroan.

      Tanggapan Perseroan:
      Dengan dilaksanakannya kapitalisasi agio saham, komponen ekuitas Perseroan menjadi lebih
      terstruktur. Hal ini diharapkan dapat memberikan struktur permodalan yang lebih solid dan
      mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga basis permodalan untuk mendukung
      keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Menurut Perseroan, manfaat
      saldo agio saham yang berada di akun Tambahan Modal Disetor akan lebih bermanfaat jika
      diubah menjadi Modal Disetor melalui mekanisme pembagian saham bonus yaitu meningkatkan
      jumlah saham beredar yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang pada akhirnya akan
      meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek dan manfaat yang lebih
      optimal kepada pemegang saham Perseroan.

   b. Perseroan memiliki agio saham sebesar Rp13,21 miliar, namun hanya Rp11,31 miliar yang akan
      dikapitalisasi menjadi Saham Bonus. Mohon dijelaskan pertimbangan Perseroan dalam
      menentukan jumlah agio saham yang dikapitalisasi serta penggunaan atau status sisa agio saham
      sebesar kurang lebih Rp1,90 miliar.

      Tanggapan Perseroan:
      Perseroan tidak mengkapitalisasikan seluruh saldo akun Tambahan Modal Disetor menjadi
      Saham Bonus dengan mempertimbangkan struktur permodalan Perseroan, ketersediaan saham
      dalam portepel, rasio pembagian Saham Bonus yang direncanakan, serta aspek teknis
      pelaksanaan Saham Bonus, termasuk penyesuaian harga teoritis saham sesuai dengan ketentuan
      Bursa yang berlaku.



   c. Perseroan menyatakan Saham Bonus memberikan “benefit” dan investasi yang lebih optimal bagi
      pemegang saham. Mohon dijelaskan bentuk manfaat tersebut secara konkret, mengingat
      pembagian Saham Bonus tidak memberikan tambahan dana kas kepada Perseroan maupun
      penerimaan kas langsung kepada pemegang saham.
Page 4
          Tanggapan Perseroan:
          Benefitnya adalah dengan mengubah/memindahkan saldo akun Tambahan Modal Disetor menjadi
          Modal Disetor melalui penerbitan saham bonus, maka diharapkan akan meningkatkan volume dan
          likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa. Itu lebih bermanfaat dibandingkan hanya
          menjadi saldo Tambahan Modal Disetor di ekuitas Perseroan.


    4. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD dan Saham Bonus yang akan dimintakan
       persetujuan dalam RUPSLB pada 23 Oktober 2026, agar Perseroan menjelaskan:
        a. Pertimbangan Perseroan melaksanakan kedua aksi korporasi tersebut dalam RUPSLB yang sama.

            Tanggapan Perseroan:
            Pertimbangannya adalah untuk efisiensi biaya RUPS saja. Kebutuhan untuk meningkatkan jumlah
            saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa adalah kebutuhan yang urgent untuk
            saat ini mengingat penguatan harga saham Perseroan yang cukup signifikan selama beberapa
            bulan terakhir kelihatannya lebih disebabkan karena terbatasnya jumlah saham Perseroan yang
            diperdagangkan di Bursa saat ini. Agenda PMTHMETD merupakan tambahan agenda mengingat
            sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan memilik hak untuk menerbitkan tambahan saham baru
            tanpa mklalui mekanisme HMETD sebanyak 10% dari modal disetor dan hak tersebut berlaku
            untuk 2 tahun. Sejak saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa sejak 20 Juli 2020,
            Perseroan belum pernah menfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pasal 8C POJK 14/2019.
            Dengan diperolehnya persetujuan RUPS untuk penerbitan saham baru melalui mekanisme
            PMTHMETD sebanyak 10% dari modal disetor dalam periode 2 tahun sejak putusan RUPS
            Perseroan berharap dapat menemukan investor yang berminat untuk membeli saham baru
            tersebut.

.
        b. Estimasi timeline dan jadwal pelaksanaan PMTHMETD dan Saham Bonus secara berurutan,
           termasuk tanggal-tanggal penting dalam masing-masing aksi korporasi.

            Tanggapan Perseroan:
            Perseroan merencanakan agar persetujuan PMTHMETD dan pembagian Saham Bonus
            dimintakan dalam RUPSLB yang sama pada tanggal 23 Oktober 2026. Saham Bonus selanjutnya
            akan didistribusikan sesuai jadwal di bawah ini. Adapun PMTHMETD dapat dilaksanakan
            setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, paling lambat dalam waktu dua tahun sejak tanggal
            RUPSLB, dengan memperhatikan ketersediaan calon investor dan ketentuan yang berlaku.


              No.   Kegiatan                                  Aksi korporasi   Tanggal atau batas waktu

              1     Pengumuman   RUPSLB   dan   Keterbukaan   PMTHMETD         16 September 2026
                    Informasi                                 dan   Saham
                                                              Bonus

              2     Tanggal pencatatan pemegang saham yang    PMTHMETD         30 September 2026
                    berhak hadir dalam RUPSLB                 dan   Saham
                                                              Bonus
Page 5
3    Pemanggilan RUPSLB                              PMTHMETD      1 Oktober 2026
                                                     dan   Saham
                                                     Bonus

4    Penyelenggaraan RUPSLB untuk meminta            PMTHMETD      23 Oktober 2026
     persetujuan atas kedua rencana aksi korporasi   dan   Saham
                                                     Bonus

5    Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB serta       PMTHMETD      27 Oktober 2026
     jadwal dan tata cara pembagian Saham Bonus      dan   Saham
                                                     Bonus

6    Hari terakhir perdagangan dengan hak atas       Saham Bonus   2 November 2026
     Saham Bonus (cum bonus) di pasar reguler dan
     negosiasi

7    Hari pertama perdagangan tanpa hak atas         Saham Bonus   3 November 2026
     Saham Bonus (ex bonus) di pasar reguler dan
     negosiasi

8    Cum bonus di pasar tunai dan tanggal            Saham Bonus   4 November 2026
     pencatatan pemegang saham yang berhak
     menerima Saham Bonus

9    Ex bonus di pasar tunai                         Saham Bonus   5 November 2026

10   Penyampaian risalah hasil keputusan RUPSLB      PMTHMETD      20 November 2026
     kepada OJK dan BEI                              dan   Saham
                                                     Bonus

11   Pendistribusian Saham Bonus           kepada    Saham Bonus   25 November 2026
     pemegang saham yang berhak

12   Penyampaian laporan pendistribusian Saham       Saham Bonus   9 Desember 2026
     Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan
     Publik terdaftar di OJK

13   Penetapan calon investor        dan    waktu    PMTHMETD      Belum          ditetapkan;
     pelaksanaan PMTHMETD                                          dilaksanakan        setelah
                                                                   persetujuan RUPSLB dan
                                                                   paling lambat 23 Oktober
                                                                   2028

14   Pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman         PMTHMETD      Paling lambat 5 hari kerja
     kepada masyarakat mengenai rencana                            sebelum           tanggal
     pelaksanaan PMTHMETD                                          pelaksanaan PMTHMETD

15   Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD           PMTHMETD      Paling lambat 2 hari kerja
                                                                   setelah tanggal pelaksanaan
                                                                   PMTHMETD
Page 6
        Jadwal pelaksanaan PMTHMETD akan diumumkan setelah calon investor, jumlah saham yang
        diterbitkan, dan harga pelaksanaan ditetapkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum batas
        akhir 23 Oktober 2028.

    c. Tanggal yang direncanakan untuk pengajuan permohonan pencatatan saham kepada Bursa untuk
       masing-masing aksi korporasi.

        Tanggapan Perseroan:
        Untuk rencana pencatatan saham yang berasal dari penerbitan saham bonus adalah tanggal 25
        November 2026 bersamaan dengan tanggal pendistribusian Saham Bonus kepada pemegang
        saham yang berhak. Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa No. I-A, Perseroan
        merencanakan pengajuan permohonan pencatatan Saham Bonus paling lambat 17 November
        2026, yaitu 6 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan, dengan
        memperhatikan kalender Bursa dan kelengkapan dokumen persyaratan. Sementara, untuk
        pencatatan saham yang berasal dari PMTHMETD, Perseroan belum dapat menentukan karena
        belum ada investor yang menyatakan berminat untuk membeli saham tersebut.


5. Terdapat transaksi negosisasi Perseroan di atas 5% pada periode tahun 2026 sebagai berikut:
   a. Pada 14 September 2026 tercatat transaksi transfer saham PPGL sebesar 175.818.833 saham atau
       22,80% yang melibatkan Jap Astrid Patricia. Agar Perseroan menjelaskan pihak yang terlibat,
       tujuan, dasar, dan hubungan antara pihak-pihak dalam transaksi tersebut, serta apakah transaksi
       tersebut merupakan bagian dari suatu kesepakatan atau pengaturan kepemilikan saham PPGL.

        Tanggapan Perseroan:
        Transaksi tanggal 14 September 2026 sebesar 175.818.833 saham tersebut bukan merupakan
        transaksi jual beli maupun pengalihan kepemilikan saham kepada pihak lain, melainkan
        pemindahan saham milik Ibu Jap Astrid Patricia dari rekening efek atas nama yang
        bersangkutan pada KB Valbury Sekuritas ke rekening efek atas nama yang sama pada NH
        Korindo Sekuritas. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan
        beneficial ownership atas saham dimaksud.

    b. Pada 17 dan 18 September 2026, Jap Astrid Patricia tercatat menjual saham PPGL masing-masing
       sebesar 1,73% dan 3,24%, sehingga kepemilikannya menurun dari 22,80% menjadi 17,82%.
       Agar Perseroan menjelaskan latar belakang transaksi tersebut dan apakah Perseroan mengetahui
       adanya rencana transaksi lanjutan atau perubahan kepemilikan oleh yang bersangkutan.

        Tanggapan Perseroan:
        Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ibu Jap Astrid Patricia kepada Perseroan, dan
        sesuai dengan Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
        Terbuka yang sudah dilaporkan oleh Ibu Jap Astrid Patricia dengan Nomor Laporan
        LK/24092026/0003/1 tanggal 24 September 2026 perihal Laporan Kepemilikan Saham,
        Pemegang Saham Perseroan atas nama Ibu Jap Astrid Patricia telah melaporkan transaksi
        penjualan pada tanggal-tanggal tersebut sebagai bagian dari rangkaian transaksi penjualan
        saham PPGL pada tanggal-tanggal setelahnya secara keseluruhan dengan jumlah total
        keseluruhan saham yang dijual adalah sebanyak 175.818.833 saham sehingga sampai tanggal
Page 7
        Surat Tanggapan ini disampaikan kepemilikan saham PPGL oleh Ibu Jap Astrid Patricia adalah
        0% (nol persen).

    c. Mengingat transaksi pembelian saham oleh Darmawan Suryadi SM dan Jap Astrid Patricia pada
       2 Juli 2026 dilakukan setelah divestasi JAYA dan diikuti perubahan kepemilikan saham Jap Astrid
       Patricia pada September 2026, agar Perseroan menjelaskan apakah terdapat keterkaitan antara
       transaksi-transaksi tersebut dengan rencana PMHMETD, Saham Bonus, atau aksi korporasi
       lainnya yang akan dilakukan Perseroan, termasuk apakah terdapat kesepakatan tertentu mengenai
       struktur kepemilikan Perseroan?.

        Tanggapan Perseroan:
        Transaksi penjualan saham dari pemegang saham dan sekaligus komisaris Perseroan tersebut
        tidak ada hubungan dengan rencana PMTHMED atau rencana penerbitan saham bonus
        Perseroan.

        Berdasarkan informasi yang ada sampai dengan tanggal tanggapan ini, transaksi saham oleh
        Bapak Darmawan Suryadi SM dan Ibu Jap Astrid Patricia pada tanggal 2 Juli 2026 serta
        perubahan kepemilikan saham Ibu Jap Astrid Patricia pada September 2026 merupakan
        transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham dan tidak ada hubungan dari
        rencana PMTHMETD, pembagian Saham Bonus, maupun aksi korporasi lainnya.


Keterkaitan dengan Divestasi JAYA

6. Mengingat JAYA sebelumnya memberikan kontribusi material terhadap aset, pendapatan, dan laba
   PPGL, mohon dijelaskan target kontribusi dan sumber pertumbuhan usaha Perseroan setelah divestasi
   JAYA, termasuk target pendapatan dan laba dari kegiatan usaha yang tersisa di tahun 2026.

    Tanggapan Perseroan:
    Setelah divestasi JAYA, kegiatan usaha Perseroan akan tetap bersumber dari kegiatan usaha freight
    forwarding yang masih dijalankan Perseroan. Perseroan akan memfokuskan pengembangan
    pendapatan dari kegiatan tersebut melalui optimalisasi pelanggan existing dan perolehan pelanggan
    maupun kontrak baru. Berdasarkan proyeksi internal Perseroan, target pendapatan tahun 2026 adalah
    sekitar Rp. 80 miliar dan laba bersih sekitar Rp. 5 miliar dengan potensi penyesuaian atas target
    pendapatan Perseroan dikarenakan fluktuasi harga freight dunia yang belum stabil akibat kondisi
    perdamaian dan krisis global.

    Kemudian juga setelah divestasi JAYA, Perseroan berencana melakukan beberapa tindakan korporasi
    yang dapat meningkatkan nilai wajar saham Perseroan, termasuk melakukan pertumbuhan anorganik
    di masa mendatang. Perseroan berkewajiban melakukan keterbukaan informasi jika telah memperoleh
    kepastian terhadap pelaksanaan pertumbuhan anorganik tersebut. Perseroan meyakini nilai wajar
    saham Perseroan akan meningkat signifikan di masa mendatang dan memberikan manfaat maksimal
    kepada para pemegang saham Perseroan.
Page 8
7. Keterkaitan tujuan dan kebutuhan pendanaan PMTHMETD atas aksi korporasi Perseroan untuk modal
   kerja setelah Perseroan melakukan divestasi JAYA, termasuk penggunaan dana yang direncanakan
   dan keterkaitannya dengan strategi usaha Perseroan pascadivestasi.

   Tanggapan Perseroan:
   Seperti yang telah diatas bahwa penggunaan dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan
   seluruhnya untuk penguatan modal kerja. Perseroan berharap dalam waktu 2 tahun sejak tanggal
   RUPS yang menyetujui penerbitan PMTHMETD 10% tersebut, Perseroan dapat memperoleh investor
   yang berminat untuk membeli saham yang berasal dari PMTHMETD tersebut.

8. Mengingat setelah PMHMETD dan Saham Bonus porsi kepemilikan Pengendali Perseroan yaitu
   Bapak Darmawan Suryadi SM diperkirakan tetap sebesar 48,3%, mohon dijelaskan apakah terdapat
   rencana atau pembahasan lebih lanjut terkait perubahan struktur kepemilikan atau masuknya investor
   baru setelah pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

   Tanggapan Perseroan:
   Perseroan belum dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas karena belum ada perkembangan
   dengan tingkat kepastian yang cukup tinggi untuk dapat menjadi kewajiban keterbukaan informasi
   tentang dampak perubahan % kepemilikan saham Bapak Darmawan Suryadi SM di masa mendatang.

   Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki informasi mengenai adanya
   rencana atau pembahasan yang telah ditetapkan terkait perubahan struktur kepemilikan Perseroan
   setelah pelaksanaan aksi korporasi dimaksud. Adapun calon investor PMTHMETD sampai dengan
   tanggal tanggapan ini juga belum ditetapkan.


9. Mohon dikonfirmasi apakah rangkaian divestasi JAYA, PMHMETD, dan Saham Bonus merupakan
   transaksi yang berdiri sendiri atau terdapat keterkaitan dalam suatu rencana strategis atau aksi
   korporasi Perseroan secara keseluruhan. Jika terdapat keterkaitan, mohon dijelaskan tujuan dan
   rangkaian transaksi dimaksud.

   Tanggapan Perseroan:
   Divestasi JAYA, PMTHMETD, Saham Bonus tersebut pada dasarnya adalah transaksi yang berdiri
   sendiri tetapi memiliki hubungan sebab akibat:
   1. Rencana penerbitan Saham Bonus adalah respon Perseroan untuk meningkatkan jumlah saham
       yang bertedar melalui kapitalisasi akun Tambahan Modal Disetor, akibat penguatan harga
       saham yang terjadi setelah divestasi JAYA.
   2. PMTHMETD 10% adalah pemanfaatan momen diselenggarakan RUPSLB untuk mendapat
       persetujuan RUPSLB kepada Perseroan untu menerbitkan saham baru sebanyak 10% dari modal
       disetor sesuai kesempatan yang diberikan oleh ketentuan yang berlaku.

   Dengan demikian Divestasi JAYA, rencana pembagian Saham Bonus, dan rencana PMTHMETD
   merupakan masing-masing aksi korporasi yang memiliki tujuan, dasar pertimbangan, dan mekanisme
   pelaksanaan tersendiri. Ketiga aksi tersebut bukan merupakan satu rangkaian transaksi yang telah
   disusun sebagai satu kesatuan transaksi. Pembagian Saham Bonus ditujukan untuk meningkatkan
Page 9
   jumlah saham beredar melalui kapitalisasi sebagian Tambahan Modal Disetor, sedangkan
   PMTHMETD dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dalam memperoleh
   tambahan modal kerja apabila terdapat investor dan kondisi yang sesuai dalam periode pelaksanaan
   yang telah disetujui RUPSLB.

Lainnya

10. Apakah terdapat rencana perubahan komposisi kepemilikan saham oleh pemegang saham mayoritas
    (>5%) dalam jangka pendek yang dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di
    pasar reguler?

   Tanggapan Perseroan:
   Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki informasi lain yang dalam jangka
   pendek dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di pasar reguler selain yang
   sudah diumumkan Perseroan.


11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
    Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   Tanggapan Perseroan:
   Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian
   penting lainnya yang bersifat material, dapat memengaruhi harga Efek atau kelangsungan usaha
   Perseroan, dan belum diungkapkan kepada publik.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published28 Sep 2026
Pages9
Characters24,470
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result