Back to announcement
20260928_PPGL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32161545_lamp1.pdf
Other Text extracted PPGLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
PT Prima Globalindo Logistik Tbk (Perseroan)
Form E023 – Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa (publish)
Terkait Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
1. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD, agar Perseroan dapat
menjelaskan rincian penggunaan dana dimaksud dalam tabel sebagai berikut:
Tanggapan Perseroan:
Rincian Nilai (Rp) Persentase Timeline Latar Belakang
Penggunaan (%) Penggunaan Dana Penggunaan
Dana* Dana
Modal Kerja Belum dapat ditentukan 100% Akan disampaikan timeline Untuk penguatan modal
karena harga penggunaan dana jika sudah kerja dengan
pelaksanaan saham memperoleh investor yang manfaatkan pasal 8C
PMTHMETD tersebut bersedia membeli saham POJK 14/2019 yaitu hak
akan mengacu kepada yang berasal dari untuk menerbitkan
harga rata-rata harga PMTHMETD tersebut saham melalui
pasar saham PPGL mekanisme PMTHMETD
selama 25 hari sebelum dalam periode 2 tahun.
penerbitan saham baru
yang berasal dari
PMTHMETD tersebut
*Agar dijelaskan secara rinci, misalnya apabila ada pembelian aset maka agar dijelaskan aset apa yang
akan dibeli.
Agar dijelaskan pula:
a. Latar belakang penggunaan dana.
Tanggapan Perseroan:
Kegiatan usaha Perseroan memerlukan modal kerja untuk mendukung kelancaran pembiayaan
kegiatan usaha Perseroan serta menjaga kemampuan Perseroan dalam melayani kebutuhan
pelanggan.
b. Manfaat atau kontribusi penggunaan dana tersebut terhadap pendapatan dan/atau profitabilitas
Perseroan.
Tanggapan Perseoan:
Penguatan modal kerja diharapkan meningkatkan fleksibilitas dalam kegiatan usaha Perseroan
yang dapat mendukung kemampuan Perseroan dalam mempertahankan dan memperoleh
pekerjaan dari pelanggan. Hal tersebut tentunya akan memiliki kontribusi terhadap pendapatan
dan/atau profitabilitas, hanya saja belum dapat dikuantifikasikan karena bergantung pada
jumlah dana yang diperoleh, volume pekerjaan, serta biaya pelaksanaan layanan.
Page 2
c. Prioritas penggunaan dana apabila dana yang diperoleh tidak sesuai dengan target yang
direncanakan.
Tanggapan Perseroan:
Tidak ada prioritas lain rencana penggunaan dana selain untuk modal kerja.
2. Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan, agar dijelaskan:
a. Profil standby buyer Calon Pelaksana PMTHMETD Perseroan, agar dijelaskan apabila memiliki
hubungan afiliasi.
Tanggapan Perseroan:
Saat ini Perseroan belum menetapkan calon pihak yang akan mengambil bagian atas saham baru
dalam rangka PMTHMETD. Oleh karena itu, profil calon pihak tersebut beserta ada atau tidaknya
hubungan afiliasi dengan Perseroan belum dapat disampaikan. Perseroan akan menjajaki calon
investor selama jangka waktu pelaksanaan PMTHMETD, yaitu paling lama dua tahun sejak
persetujuan RUPS. PMTHMETD direncanakan paling banyak sebesar 10% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Harga pelaksanaan akan ditetapkan sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu paling rendah 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
tambahan hasil PMTHMETD. Setelah calon investor ditetapkan, Perseroan akan menyampaikan
identitas dan profilnya, termasuk informasi mengenai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sesuai
ketentuan yang berlaku.
b. Tujuan dan pertimbangan Perseroan dalam melibatkan Calon Pelaksana PMTHMETD Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana telah dijelaskan pada Tanggapan Nomor 2 huruf a.
c. Selain mengacu pada ketentuan harga pelaksanaan berdasarkan rata-rata harga penutupan 25
hari Bursa, apakah Perseroan melakukan penilaian atau kajian tertentu untuk memastikan
kewajaran harga pelaksanaan PMTHMETD? Jika iya, agar dijelaskan parameter dan metode yang
digunakan.
Tanggapan Perseroan:
Perusahaan tidak merencanakan untuk menggunakan acuan lain selain berdasarkan rata-rata
harga penutupan 25 hari Bursa.
d. Mekanisme yang akan dilakukan Perseroan apabila terjadi perubahan harga saham yang signifikan
sebelum tanggal pelaksanaan PMTHMETD.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan tetap akan menggunakan acuan rata-rata harga 25 hari Bursa.
e. Dalam hal terjadi penurunan harga saham Perseroan yang signifikan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD, agar dijelaskan apakah terdapat potensi perubahan jumlah saham yang akan
diterbitkan dan/atau nilai dana yang akan diperoleh Perseroan.
Page 3
Tanggapan Perseroan:
Bahwa dalam rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
77.117.802 (tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham baru atau
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian yang berwenang pada saat pengumuman
RUPSLB, sehingga tidak ada perubahaan jumlah saham dalam hal terjadi penurunan harga
saham Perseroan yang signifikan sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
3. Sehubungan dengan adanya aksi korporasi Saham Bonus:
a. Terkait tujuan memperkuat struktur permodalan, pembagian Saham Bonus sebesar Rp11,31
miliar berasal dari kapitalisasi agio saham dan tidak menambah dana kas Perseroan. Mohon
dijelaskan bentuk penguatan struktur permodalan yang dimaksud dan manfaatnya terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Dengan dilaksanakannya kapitalisasi agio saham, komponen ekuitas Perseroan menjadi lebih
terstruktur. Hal ini diharapkan dapat memberikan struktur permodalan yang lebih solid dan
mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga basis permodalan untuk mendukung
keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Menurut Perseroan, manfaat
saldo agio saham yang berada di akun Tambahan Modal Disetor akan lebih bermanfaat jika
diubah menjadi Modal Disetor melalui mekanisme pembagian saham bonus yaitu meningkatkan
jumlah saham beredar yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang pada akhirnya akan
meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek dan manfaat yang lebih
optimal kepada pemegang saham Perseroan.
b. Perseroan memiliki agio saham sebesar Rp13,21 miliar, namun hanya Rp11,31 miliar yang akan
dikapitalisasi menjadi Saham Bonus. Mohon dijelaskan pertimbangan Perseroan dalam
menentukan jumlah agio saham yang dikapitalisasi serta penggunaan atau status sisa agio saham
sebesar kurang lebih Rp1,90 miliar.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan tidak mengkapitalisasikan seluruh saldo akun Tambahan Modal Disetor menjadi
Saham Bonus dengan mempertimbangkan struktur permodalan Perseroan, ketersediaan saham
dalam portepel, rasio pembagian Saham Bonus yang direncanakan, serta aspek teknis
pelaksanaan Saham Bonus, termasuk penyesuaian harga teoritis saham sesuai dengan ketentuan
Bursa yang berlaku.
c. Perseroan menyatakan Saham Bonus memberikan “benefit” dan investasi yang lebih optimal bagi
pemegang saham. Mohon dijelaskan bentuk manfaat tersebut secara konkret, mengingat
pembagian Saham Bonus tidak memberikan tambahan dana kas kepada Perseroan maupun
penerimaan kas langsung kepada pemegang saham.
Page 4
Tanggapan Perseroan:
Benefitnya adalah dengan mengubah/memindahkan saldo akun Tambahan Modal Disetor menjadi
Modal Disetor melalui penerbitan saham bonus, maka diharapkan akan meningkatkan volume dan
likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa. Itu lebih bermanfaat dibandingkan hanya
menjadi saldo Tambahan Modal Disetor di ekuitas Perseroan.
4. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD dan Saham Bonus yang akan dimintakan
persetujuan dalam RUPSLB pada 23 Oktober 2026, agar Perseroan menjelaskan:
a. Pertimbangan Perseroan melaksanakan kedua aksi korporasi tersebut dalam RUPSLB yang sama.
Tanggapan Perseroan:
Pertimbangannya adalah untuk efisiensi biaya RUPS saja. Kebutuhan untuk meningkatkan jumlah
saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa adalah kebutuhan yang urgent untuk
saat ini mengingat penguatan harga saham Perseroan yang cukup signifikan selama beberapa
bulan terakhir kelihatannya lebih disebabkan karena terbatasnya jumlah saham Perseroan yang
diperdagangkan di Bursa saat ini. Agenda PMTHMETD merupakan tambahan agenda mengingat
sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan memilik hak untuk menerbitkan tambahan saham baru
tanpa mklalui mekanisme HMETD sebanyak 10% dari modal disetor dan hak tersebut berlaku
untuk 2 tahun. Sejak saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa sejak 20 Juli 2020,
Perseroan belum pernah menfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pasal 8C POJK 14/2019.
Dengan diperolehnya persetujuan RUPS untuk penerbitan saham baru melalui mekanisme
PMTHMETD sebanyak 10% dari modal disetor dalam periode 2 tahun sejak putusan RUPS
Perseroan berharap dapat menemukan investor yang berminat untuk membeli saham baru
tersebut.
.
b. Estimasi timeline dan jadwal pelaksanaan PMTHMETD dan Saham Bonus secara berurutan,
termasuk tanggal-tanggal penting dalam masing-masing aksi korporasi.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan merencanakan agar persetujuan PMTHMETD dan pembagian Saham Bonus
dimintakan dalam RUPSLB yang sama pada tanggal 23 Oktober 2026. Saham Bonus selanjutnya
akan didistribusikan sesuai jadwal di bawah ini. Adapun PMTHMETD dapat dilaksanakan
setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, paling lambat dalam waktu dua tahun sejak tanggal
RUPSLB, dengan memperhatikan ketersediaan calon investor dan ketentuan yang berlaku.
No. Kegiatan Aksi korporasi Tanggal atau batas waktu
1 Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan PMTHMETD 16 September 2026
Informasi dan Saham
Bonus
2 Tanggal pencatatan pemegang saham yang PMTHMETD 30 September 2026
berhak hadir dalam RUPSLB dan Saham
Bonus
Page 5
3 Pemanggilan RUPSLB PMTHMETD 1 Oktober 2026
dan Saham
Bonus
4 Penyelenggaraan RUPSLB untuk meminta PMTHMETD 23 Oktober 2026
persetujuan atas kedua rencana aksi korporasi dan Saham
Bonus
5 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB serta PMTHMETD 27 Oktober 2026
jadwal dan tata cara pembagian Saham Bonus dan Saham
Bonus
6 Hari terakhir perdagangan dengan hak atas Saham Bonus 2 November 2026
Saham Bonus (cum bonus) di pasar reguler dan
negosiasi
7 Hari pertama perdagangan tanpa hak atas Saham Bonus 3 November 2026
Saham Bonus (ex bonus) di pasar reguler dan
negosiasi
8 Cum bonus di pasar tunai dan tanggal Saham Bonus 4 November 2026
pencatatan pemegang saham yang berhak
menerima Saham Bonus
9 Ex bonus di pasar tunai Saham Bonus 5 November 2026
10 Penyampaian risalah hasil keputusan RUPSLB PMTHMETD 20 November 2026
kepada OJK dan BEI dan Saham
Bonus
11 Pendistribusian Saham Bonus kepada Saham Bonus 25 November 2026
pemegang saham yang berhak
12 Penyampaian laporan pendistribusian Saham Saham Bonus 9 Desember 2026
Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan
Publik terdaftar di OJK
13 Penetapan calon investor dan waktu PMTHMETD Belum ditetapkan;
pelaksanaan PMTHMETD dilaksanakan setelah
persetujuan RUPSLB dan
paling lambat 23 Oktober
2028
14 Pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman PMTHMETD Paling lambat 5 hari kerja
kepada masyarakat mengenai rencana sebelum tanggal
pelaksanaan PMTHMETD pelaksanaan PMTHMETD
15 Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD Paling lambat 2 hari kerja
setelah tanggal pelaksanaan
PMTHMETD
Page 6
Jadwal pelaksanaan PMTHMETD akan diumumkan setelah calon investor, jumlah saham yang
diterbitkan, dan harga pelaksanaan ditetapkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum batas
akhir 23 Oktober 2028.
c. Tanggal yang direncanakan untuk pengajuan permohonan pencatatan saham kepada Bursa untuk
masing-masing aksi korporasi.
Tanggapan Perseroan:
Untuk rencana pencatatan saham yang berasal dari penerbitan saham bonus adalah tanggal 25
November 2026 bersamaan dengan tanggal pendistribusian Saham Bonus kepada pemegang
saham yang berhak. Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa No. I-A, Perseroan
merencanakan pengajuan permohonan pencatatan Saham Bonus paling lambat 17 November
2026, yaitu 6 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan, dengan
memperhatikan kalender Bursa dan kelengkapan dokumen persyaratan. Sementara, untuk
pencatatan saham yang berasal dari PMTHMETD, Perseroan belum dapat menentukan karena
belum ada investor yang menyatakan berminat untuk membeli saham tersebut.
5. Terdapat transaksi negosisasi Perseroan di atas 5% pada periode tahun 2026 sebagai berikut:
a. Pada 14 September 2026 tercatat transaksi transfer saham PPGL sebesar 175.818.833 saham atau
22,80% yang melibatkan Jap Astrid Patricia. Agar Perseroan menjelaskan pihak yang terlibat,
tujuan, dasar, dan hubungan antara pihak-pihak dalam transaksi tersebut, serta apakah transaksi
tersebut merupakan bagian dari suatu kesepakatan atau pengaturan kepemilikan saham PPGL.
Tanggapan Perseroan:
Transaksi tanggal 14 September 2026 sebesar 175.818.833 saham tersebut bukan merupakan
transaksi jual beli maupun pengalihan kepemilikan saham kepada pihak lain, melainkan
pemindahan saham milik Ibu Jap Astrid Patricia dari rekening efek atas nama yang
bersangkutan pada KB Valbury Sekuritas ke rekening efek atas nama yang sama pada NH
Korindo Sekuritas. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan
beneficial ownership atas saham dimaksud.
b. Pada 17 dan 18 September 2026, Jap Astrid Patricia tercatat menjual saham PPGL masing-masing
sebesar 1,73% dan 3,24%, sehingga kepemilikannya menurun dari 22,80% menjadi 17,82%.
Agar Perseroan menjelaskan latar belakang transaksi tersebut dan apakah Perseroan mengetahui
adanya rencana transaksi lanjutan atau perubahan kepemilikan oleh yang bersangkutan.
Tanggapan Perseroan:
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ibu Jap Astrid Patricia kepada Perseroan, dan
sesuai dengan Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka yang sudah dilaporkan oleh Ibu Jap Astrid Patricia dengan Nomor Laporan
LK/24092026/0003/1 tanggal 24 September 2026 perihal Laporan Kepemilikan Saham,
Pemegang Saham Perseroan atas nama Ibu Jap Astrid Patricia telah melaporkan transaksi
penjualan pada tanggal-tanggal tersebut sebagai bagian dari rangkaian transaksi penjualan
saham PPGL pada tanggal-tanggal setelahnya secara keseluruhan dengan jumlah total
keseluruhan saham yang dijual adalah sebanyak 175.818.833 saham sehingga sampai tanggal
Page 7
Surat Tanggapan ini disampaikan kepemilikan saham PPGL oleh Ibu Jap Astrid Patricia adalah
0% (nol persen).
c. Mengingat transaksi pembelian saham oleh Darmawan Suryadi SM dan Jap Astrid Patricia pada
2 Juli 2026 dilakukan setelah divestasi JAYA dan diikuti perubahan kepemilikan saham Jap Astrid
Patricia pada September 2026, agar Perseroan menjelaskan apakah terdapat keterkaitan antara
transaksi-transaksi tersebut dengan rencana PMHMETD, Saham Bonus, atau aksi korporasi
lainnya yang akan dilakukan Perseroan, termasuk apakah terdapat kesepakatan tertentu mengenai
struktur kepemilikan Perseroan?.
Tanggapan Perseroan:
Transaksi penjualan saham dari pemegang saham dan sekaligus komisaris Perseroan tersebut
tidak ada hubungan dengan rencana PMTHMED atau rencana penerbitan saham bonus
Perseroan.
Berdasarkan informasi yang ada sampai dengan tanggal tanggapan ini, transaksi saham oleh
Bapak Darmawan Suryadi SM dan Ibu Jap Astrid Patricia pada tanggal 2 Juli 2026 serta
perubahan kepemilikan saham Ibu Jap Astrid Patricia pada September 2026 merupakan
transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham dan tidak ada hubungan dari
rencana PMTHMETD, pembagian Saham Bonus, maupun aksi korporasi lainnya.
Keterkaitan dengan Divestasi JAYA
6. Mengingat JAYA sebelumnya memberikan kontribusi material terhadap aset, pendapatan, dan laba
PPGL, mohon dijelaskan target kontribusi dan sumber pertumbuhan usaha Perseroan setelah divestasi
JAYA, termasuk target pendapatan dan laba dari kegiatan usaha yang tersisa di tahun 2026.
Tanggapan Perseroan:
Setelah divestasi JAYA, kegiatan usaha Perseroan akan tetap bersumber dari kegiatan usaha freight
forwarding yang masih dijalankan Perseroan. Perseroan akan memfokuskan pengembangan
pendapatan dari kegiatan tersebut melalui optimalisasi pelanggan existing dan perolehan pelanggan
maupun kontrak baru. Berdasarkan proyeksi internal Perseroan, target pendapatan tahun 2026 adalah
sekitar Rp. 80 miliar dan laba bersih sekitar Rp. 5 miliar dengan potensi penyesuaian atas target
pendapatan Perseroan dikarenakan fluktuasi harga freight dunia yang belum stabil akibat kondisi
perdamaian dan krisis global.
Kemudian juga setelah divestasi JAYA, Perseroan berencana melakukan beberapa tindakan korporasi
yang dapat meningkatkan nilai wajar saham Perseroan, termasuk melakukan pertumbuhan anorganik
di masa mendatang. Perseroan berkewajiban melakukan keterbukaan informasi jika telah memperoleh
kepastian terhadap pelaksanaan pertumbuhan anorganik tersebut. Perseroan meyakini nilai wajar
saham Perseroan akan meningkat signifikan di masa mendatang dan memberikan manfaat maksimal
kepada para pemegang saham Perseroan.
Page 8
7. Keterkaitan tujuan dan kebutuhan pendanaan PMTHMETD atas aksi korporasi Perseroan untuk modal
kerja setelah Perseroan melakukan divestasi JAYA, termasuk penggunaan dana yang direncanakan
dan keterkaitannya dengan strategi usaha Perseroan pascadivestasi.
Tanggapan Perseroan:
Seperti yang telah diatas bahwa penggunaan dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan
seluruhnya untuk penguatan modal kerja. Perseroan berharap dalam waktu 2 tahun sejak tanggal
RUPS yang menyetujui penerbitan PMTHMETD 10% tersebut, Perseroan dapat memperoleh investor
yang berminat untuk membeli saham yang berasal dari PMTHMETD tersebut.
8. Mengingat setelah PMHMETD dan Saham Bonus porsi kepemilikan Pengendali Perseroan yaitu
Bapak Darmawan Suryadi SM diperkirakan tetap sebesar 48,3%, mohon dijelaskan apakah terdapat
rencana atau pembahasan lebih lanjut terkait perubahan struktur kepemilikan atau masuknya investor
baru setelah pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan belum dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas karena belum ada perkembangan
dengan tingkat kepastian yang cukup tinggi untuk dapat menjadi kewajiban keterbukaan informasi
tentang dampak perubahan % kepemilikan saham Bapak Darmawan Suryadi SM di masa mendatang.
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki informasi mengenai adanya
rencana atau pembahasan yang telah ditetapkan terkait perubahan struktur kepemilikan Perseroan
setelah pelaksanaan aksi korporasi dimaksud. Adapun calon investor PMTHMETD sampai dengan
tanggal tanggapan ini juga belum ditetapkan.
9. Mohon dikonfirmasi apakah rangkaian divestasi JAYA, PMHMETD, dan Saham Bonus merupakan
transaksi yang berdiri sendiri atau terdapat keterkaitan dalam suatu rencana strategis atau aksi
korporasi Perseroan secara keseluruhan. Jika terdapat keterkaitan, mohon dijelaskan tujuan dan
rangkaian transaksi dimaksud.
Tanggapan Perseroan:
Divestasi JAYA, PMTHMETD, Saham Bonus tersebut pada dasarnya adalah transaksi yang berdiri
sendiri tetapi memiliki hubungan sebab akibat:
1. Rencana penerbitan Saham Bonus adalah respon Perseroan untuk meningkatkan jumlah saham
yang bertedar melalui kapitalisasi akun Tambahan Modal Disetor, akibat penguatan harga
saham yang terjadi setelah divestasi JAYA.
2. PMTHMETD 10% adalah pemanfaatan momen diselenggarakan RUPSLB untuk mendapat
persetujuan RUPSLB kepada Perseroan untu menerbitkan saham baru sebanyak 10% dari modal
disetor sesuai kesempatan yang diberikan oleh ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian Divestasi JAYA, rencana pembagian Saham Bonus, dan rencana PMTHMETD
merupakan masing-masing aksi korporasi yang memiliki tujuan, dasar pertimbangan, dan mekanisme
pelaksanaan tersendiri. Ketiga aksi tersebut bukan merupakan satu rangkaian transaksi yang telah
disusun sebagai satu kesatuan transaksi. Pembagian Saham Bonus ditujukan untuk meningkatkan
Page 9
jumlah saham beredar melalui kapitalisasi sebagian Tambahan Modal Disetor, sedangkan
PMTHMETD dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dalam memperoleh
tambahan modal kerja apabila terdapat investor dan kondisi yang sesuai dalam periode pelaksanaan
yang telah disetujui RUPSLB.
Lainnya
10. Apakah terdapat rencana perubahan komposisi kepemilikan saham oleh pemegang saham mayoritas
(>5%) dalam jangka pendek yang dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di
pasar reguler?
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki informasi lain yang dalam jangka
pendek dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di pasar reguler selain yang
sudah diumumkan Perseroan.
11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang bersifat material, dapat memengaruhi harga Efek atau kelangsungan usaha
Perseroan, dan belum diungkapkan kepada publik.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.