Skip to content
Back to announcement

20260929_SOFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32161555_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI
               RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
           PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”)

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG
 SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DI DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
 KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7
 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”).

 TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU TERKAIT DENGAN RENCANA
 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAMPAI DENGAN TANGGAL SURAT INI, PERSEROAN
 TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KREDIT ATAU FASILITAS PEMBIAYAAN YANG MEMUAT
 NEGATIVE COVENANT ATAU PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                             PT Solusi Environment Asia Tbk

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                  Industri furnitur dari kayu

                     Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan

                                       Kantor Pusat:
                                Sequis Center Lt. 3, Unit 305
                          Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
                  Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                DKI Jakarta 12190, Indonesia
                                 Telepon: (021) – 5290 7351
                        Email: corsec@solusienvironmentasia.com
                        Website: www.solusienvironmentasia.com

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2026. PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PENYESUAIAN DATA DAN IZIN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN PADA SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(ONLINE SINGLE SUBMISSION ATAU “OSS”) SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NO. 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO.



       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2026




                                              1
Page 2
                                               DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

“BEI”                              berarti PT Bursa Efek Indonesia.


“Entitas Anak”                     berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                   dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                                   di Indonesia.

“KAP DBSDA”                        Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanyo, Dadang & Ali.

“KBLI”                             berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP”                             berarti Kantor Jasa Penilai Publik badan usaha yang telah
                                   mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
                                   Penilai Publik dalam menjalankan usaha di bidang penilaian dan
                                   jasa-jasa lainnya.

“KJPP FDI&R” atau                  berarti KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan dengan Izin
“Penilai Independen” atau          Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
“Penilai”                          Republik Indonesia.

“KSEI”                             berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                   Jakarta.

“Keterbukaan Informasi”            berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Rencana
                                   Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta perubahannya.

“LKTT Auditan 2026”                berarti Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 30 Juni 2026, 31
                                   Desember 2025 dan 2024 serta untuk Periode Enam Bulan yang
                                   Berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit) dan
                                   untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                   dan 2024. Laporan tersebut kali pertama diumumkan kepada
                                   publik pada tanggal 22 Agustus 2026 dan kemudian direvisi dan
                                   disampaikan ulang kepada publik pada tanggal 4 September 2026.

“Menkumham”                        berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dahulu
                                   dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
                                   Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
                                   Manusia.

“OJK”                              berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
                                   bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
                                   tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                   Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023.

“Perseroan” atau “SOFA”            berarti PT Solusi Environment Asia Tbk (dahulu PT Boston
atau “Pemberi Tugas”               Furniture Industries Tbk), suatu perusahaan terbuka yang didirikan
                                   berdasarkan     hukum      Negara     Republik   Indonesia     dan
                                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Peraturan BPS 7/2025”             berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
                                   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

                                                   2
Page 3
  “PMHMETD”      atau   “Rights   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Issue”                          Terlebih Dahulu

  “POJK 15/2020”                  Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                  Terbuka.

  “POJK 17/2020”                  Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tanggal 21 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

  “POJK 32/2015”                  Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                  Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                  Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                                  14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
                                  32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                  Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                  Dahulu.

  “PSEL” atau “WTE”               Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy.

  “Rencana Penambahan             berarti rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yakni
  Kegiatan Usaha”                 Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas
                                  Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).

  “Rupiah” atau “Rp”              berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
                                  Indonesia.

  “RUPSLB” atau                   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
  “RUPS”                          diselenggarakan pada 30 September 2026.

  “Studi Kelayakan”               berarti suatu penilaian profesional yang diberikan oleh Penilai
                                  Independen berupa pendapat yang menyatakan kelayakan bisnis
                                  suatu usaha atau proyek.

  “Tanggal Penilaian” atau        berarti 30 Juni 2026.
  “Cut-off Date”

  “UU No. 4/2023”                 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                                  Tambahan No. 6845.


                                         PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi
ketentuan di dalam POJK 17/2020 dan Peraturan BPS 7/2025, sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dan
Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220 (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut akan mengakibatkan perubahan terhadap Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, yang persetujuannya akan dimintakan kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB.

Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai Penilai Independen untuk melakukan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. KJPP FDI&R telah menerbitkan laporan-laporan
berikut dengan Tanggal Penilaian 30 Juni 2026:
                                                 3
Page 4
a. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
   No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026 yang merupakan perubahan
   atas Laporan No. 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 dan Laporan
   No. 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan;
b. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI
   64220) No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026 yang merupakan
   perubahan atas Laporan No. 00180/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 dan
   Laporan No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026,

     yang secara keseluruhan selanjutnya disebut “FS Perubahan”.

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek pada
tanggal yang sama dengan pengumuman RUPS. Perseroan juga wajib menyediakan data dan informasi
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak tanggal
pengumuman RUPS serta menyampaikan informasi yang dipersyaratkan kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, termasuk latar belakang, pertimbangan dan alasan
dilakukannya penambahan kegiatan usaha, kesiapan operasional Perseroan, dampaknya terhadap kondisi
keuangan Perseroan, serta hasil studi kelayakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham
dalam memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB.

                                KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

I.   Informasi Umum

     Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Prima Cipta dan berkedudukan di Kabupaten
     Tangerang berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 6 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Irene Yulia,
     S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-
     40585.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 26 Juli 2012. Kemudian nama Perseroan diubah menjadi PT
     Boston Furniture Industries berdasarkan Akta No. 523 tanggal 28 Oktober 2019, yang dibuat di
     hadapan Yunita Aristina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham dengan surat Keputusan Nomor AHU-0088235.AH.01.02TAHUN 2019 pada tanggal 29
     Oktober 2019.

     Selanjutnya, pemegang saham Perseroan menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana
     dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Boston Furniture Industries Tbk berdasarkan Akta
     No.36 tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kota Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-
     0004380.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Januari 2020 (“Akta IPO”). Perseroan telah menerima
     Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner
     OJK dengan surat No. S-178/D.04/2020 tanggal 26 Juni 2020 untuk melakukan penawaran umum
     saham kepada masyarakat sebanyak 400.000.000 saham biasa dan sebanyak 400.000.000 Waran Seri
     I dengan nilai nominal Rp10 per saham dengan harga penawaran Rp100 per saham. Saham-saham
     tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada BEI tanggal 7 Juli 2020.

     Anggaran Dasar Perseroan yang dinyatakan di dalam Akta IPO telah mengalami perubahan dan
     terakhir diubah dengan Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Solusi Environment
     Asia Tbk dan kedudukan Perseroan menjadi di Jakarta Selatan. Akta tersebut telah memperoleh
     persetujuan dari Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0000204 tanggal 2 Januari
     2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pengambilalihan kepemilikan saham
     Perseroan sebesar 70,97% oleh PT Asia Investment Capital (“AIC” atau “Pengendali”) pada tanggal
     24 Oktober 2025.
                                                     4
Page 5
  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
  melakukan kegiatan usaha di bidang (i) Industri Furnitur; (ii) Perdagangan eceran bukan mobil dan
  motor; (iii) Perdagangan besar bukan mobil dan motor; (iv) Konstruksi khusus; (v) Aktivitas profesional,
  ilmiah, dan teknis lainnya; (vi) Reparasi barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (vii)
  Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun.

  Kegiatan usaha utama Perseroan mencakup:
  a.    Industri Furnitur dari Kayu (KBLI No. 31001); dan
  b.    Industri Furnitur dari Logam (KBLI No. 31004).

  Kegiatan usaha penunjang Perseroan mencakup:
  a.    Perdagangan Ecera Furnitur (KBLI No. 47591);
  b.    Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya dalam Sub-Golongan
        4759 (KBLI No. 47599);
  c.    Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);
  d.    Dekorasi Interior (KBLI No. 43303);
  e.    Aktivitas Perancangan Khusus (KBLI No. 74100)
  f.    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI
        No. 74909)
  g.    Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah (KBLI No. 95240); dan
  h.    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200).

II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan: (i) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 137 tanggal 24 Oktober
  2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
  Hardy Satya dengan AIC; (ii) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 138 tanggal
  24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
  Selatan, antara Yohan Satya dengan AIC; (iii) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan
  No. 139 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
  di Jakarta Selatan, antara Dimas Adiyasa Wiryaatmaja dengan AIC; dan (iv) Daftar Pemegang Saham
  (“DPS”) Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
  Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, berikut merupakan struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan:

                                                   Nilai Nominal Rp10 per saham
                                                                                         Presentase
                   Keterangan                                           Jumlah nilai
                                                 Jumlah Saham                            Kepemilikan
                                                                      nominal (Rupiah)
    Modal Dasar                                  5.000.000.000         50.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
       PT Asia Investment Capital                1.173.500.000        11.735.000.000       70,97%
       Masyarakat (di bawah 5%)                   480.074.499          4.800.744.990       29,03%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor      1.653.574.499        16.535.744.990        100%
    Saham dalam Portepel                         3.346.425.501        33.464.255.010

  Pengkinian data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum (“AHU”) akan
  dilakukan setelah usulan pemberian wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
  untuk melakukan pengkinian data telah disetujui RUPSLB.

  Pengendali Perseroan adalah PT Asia Investment Capital (“AIC”) dengan kepemilikan saham sebesar
  70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) dari seluruh saham Perseroan yang ditempatkan
  dan disetor. Pemilik Manfaat Perseroan adalah Denny Rizal, yang memiliki saham Perseroan secara
  tidak langsung melalui AIC.




                                                   5
Page 6
III. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 128 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di
  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat
  oleh Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
  AH.01.09-0346218 tanggal 24 Juni 2026;
  Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
   Nama                        Jabatan                                Masa Jabatan
   Djoko Hendratto             Komisaris Utama (Independen)           21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
   Nuryana Hidayat             Komisaris Independen                   21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
   Saswinadi Sasmojo           Komisaris                              21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
   Lusi Amanda                 Komisaris                              21 Mei 2026 – 19 Desember 2030

  Direksi
   Nama                        Jabatan                                Masa Jabatan
   Denny Rizal                 Direktur Utama                         19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
   Ezra M. Dhanaguna           Direktur                               19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
   Reza M. Mandara             Direktur                               21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
   Dimas A.Wiryaatmaja         Direktur                               14 Juni 2024 – 13 Juni 2029

IV. Susunan Komite Pendukung

  Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/BOC-SEA/VI/2026 tentang
  Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan susunan Komite Audit
  Perseroan:

  Komite Audit
   Nama                            Jabatan                            Masa Jabatan
   Djoko Hendratto                 Ketua                              9 Januari 2026 – 18 Desember 2030
   Nuryana Hidayat                 Anggota                            10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
   Bagus W. Kusumonoto             Anggota                            10 Juni 2026 – 18 Desember 2030

  Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/BOC-SEA/VI/2026 tentang
  Perubahan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan
  susunan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan:

  Komite Nominasi & Remunerasi
   Nama                            Jabatan                            Masa Jabatan
   Djoko Hendratto                 Ketua                              21 April 2026 – 18 Desember 2030
   Nuryana Hidayat                 Anggota                            10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
   Lusi Amanda                     Anggota                            10 Juni 2026 – 18 Desember 2030

V. Keterangan mengenai Entitas Anak

  Perseroan telah melakukan penyertaan modal secara langsung pada 3 (tiga) Entitas Anak sebagai
  berikut:

                                                                                              Kepemilikan
                                  Kegiatan                      Tahun         Tahun
   No.         Nama                               Domisili                                              Tidak
                                   Usaha                       Pendirian     Komersial    Langsung
                                                                                                     Langsung
         PT Parivarta Energi   Perdagangan       Jakarta
   1                                                           2019          2019        90,91%           -
         Nusantara (“PEN”)     eceran furnitur   Selatan
                               Aktivitas
         PT Ananta Energi                        Jakarta
   2                           Perusahaan                      2026          -           99,00%           -
         Asia (“AEA”)                            Selatan
                               Holding
         PT Pratama Satya      Perdagangan       Kab.
   3                                                           2019          2019        99,99%           -
         Tunggal (“PST”)       eceran furnitur   Tangerang




                                                           6
Page 7
  VI. Keterangan mengenai Perusahaan Asosiasi

       Berdasarkan (i) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn,
       Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-
       AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”) dan (ii) Akta No. 11 tanggal 8 Juni
       2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
       SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”)—
       yang secara keseluruhan disebut “Pengalihan Saham”, berikut merupakan susunan pemegang
       saham WNA dan WNG sebelum dan setelah Pengalihan Saham:

       (a) Weiming Nusantara Alpha (“WNA”)
                                                                                                    USD 1 = Rp16.800,00
                                    Sebelum Pengalihan Saham                     Setelah Pengalihan Saham
                              Jumlah       Jumlah nilai                 Jumlah         Jumlah nilai
      Keterangan
                              lembar      nominal saham   Presentase    lembar       nominal saham       Presentase
                              saham            (Rp)                     saham              (Rp)
Modal Dasar                  1.000.000    16.800.000.000               1.000.000      16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Zhejiang      Weiming
   Environment Protection      890.000    14.952.000.000       89%     790.000       13.272.000.000         79%
   Co., Ltd.
   Hengtong           Asia
                               100.000    1.680.000.000        10%         -               -                 -
   Technology Limited
   PT Perkasa Eka Cipta
                                10.000     168.000.000         1%       10.000        168.000.000           1%
   Investama
   Lentera          Merah
                                   -            -               -      100.000       1.680.000.000          10%
   Investment Pte., Ltd.
   PT Ananta Energi Asia           -            -               -      100.000       1.680.000.000          10%
Jumlah Modal Ditempatkan
                              1.000.000   16.800.000.000       100%    1.000.000     16.800.000.000        100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel               -            -               -          -               -                 -

       (b) Weiming Nusantara Gamma (“WNG”)
                                                                                               (c) USD 1 = Rp16.800,00
                                    Sebelum Pengalihan Saham                     Setelah Pengalihan Saham
                              Jumlah       Jumlah nilai                 Jumlah         Jumlah nilai
      Keterangan
                              lembar      nominal saham   Presentase    lembar       nominal saham      Presentase
                              saham            (Rp)                     saham              (Rp)
Modal Dasar                  1.000.000    16.800.000.000               1.000.000      16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Weiming Environment
   Protection (HongKong)       890.000    14.952.000.000       89%     790.000       13.272.000.000         79%
   Ltd.
   Hengtong           Asia
                               100.000    1.680.000.000        10%         -               -                 -
   Technology Limited
   PT Perkasa Eka Cipta
                                10.000     168.000.000         1%       10.000        168.000.000           1%
   Investama
   Lentera          Merah
                                   -            -               -      100.000       1.680.000.000          10%
   Investment Pte., Ltd.
   PT Ananta Energi Asia           -            -               -      100.000       1.680.000.000          10%
Jumlah Modal Ditempatkan
                              1.000.000   16.800.000.000       100%    1.000.000     16.800.000.000        100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel               -            -               -          -               -                 -

            Catatan:
            WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan
            kebutuhan pendanaan proyek PSEL selama periode konstruksi (sejak Kuartal III 2026 dan
            diproyeksikan selesai pada Kuartal II 2028). Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG
            akan menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing
            pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal
            Perseroan melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek
            dan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.

                                                           7
Page 8
VII. Bagan Penyertaan Modal Perseroan
     Berikut merupakan bagan penyertaan modal Perseroan dari tingkat Pemilik Manfaat Individu
     sampai kepada tingkat Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah menjadi
     Energi Listrik (“BUPP PSEL”):




VIII. Ikhtisar Data Keuangan Perseroan

  Ikhtisar Data Keuangan Perseroan ini disusun berdasarkan:
  (a) LKTT Auditan 2026 Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang
       telah diaudit oleh KAP DBSDA dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada
       tanggal 21 Agustus 2026. LKTT Auditan 2026 Perseroan telah diaudit berdasarkan Standar Audit
       yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Laporan
       Auditor Independen No. 00070/3.0291/AU.1/04/0824-3/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang
       ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA (dengan nomor Izin Akuntan Publik No.
       AP.0824), sebagai Akuntan Publik yang bertanggung jawab dari KAP DBSDA dengan opini wajar
       tanpa modifikasian. Perseroan telah menyampaikan koreksi atas penyampaian LKTT Auditan
       2026 kepada masyarakat pada tanggal 4 September 2026;
  (b) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2025
       yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
       Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00007/3.0291/AU.1/04/0824-
       3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
  (c) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2024
       yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
       Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00022/3.0291/AU.1/04/0824-
       2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
  (d) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2023
       yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
       Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00020/3.0291/AU.1/04/0824-
       1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
  (e) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2022
       yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Triyanto
       sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00155/3.0266/AU.1/04/0945-1/1/III/2023 tanggal 27
       Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;

  Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam juta rupiah)

            Laporan Posisi Keuangan          2022        2023       2024       2025      30 Juni 2026
    Jumlah Aset Lancar                        21.795       30.210   33.341      25.162          21.068
    Jumlah Aset Tidak Lancar                  40.255       33.725   29.107      26.838          25.555

                                                8
Page 9
             Laporan Posisi Keuangan          2022           2023          2024          2025           30 Juni 2026
    Jumlah Aset                                62.050          63.936      62.448         51.999               46.622
    Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            13.711          15.402      13.999         12.743               13.267
    Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            3.453           3.119       3.654            220                    2
    Jumlah Liabilitas                          17.163          18.522      17.653         12.963               13.269
    Jumlah Ekuitas                             44.887          45.414      44.795         39.036               33.354
    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas              62.050          63.936      62.448         51.999               46.622

   Laporan Laba/(Rugi) Perseroan (dalam juta rupiah)

                 Laporan Laba Rugi            2022           2023           2024          2025          30 Juni 2026
    Penjualan                                   47.026         46.643        50.252        45.131              21.385
    Beban Pokok Penjualan                     (26.559)       (23.252)      (28.913)      (30.882)            (16.440)
    Laba (Rugi) Kotor                           20.466         23.390        21.340        14.249               4.945
    Laba (Rugi) Usaha                            2.348            981         (293)       (4.851)             (7.009)
    Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan        1.363            501         (780)       (5.255)             (7.145)
    Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan            (519)          (392)         (130)           (43)              1.452
    Laba (Rugi) Tahun Berjalan                     844            108         (910)       (5.299)             (5.693)

   Laporan Arus Kas Perseroan (dalam juta rupiah)

                   Laporan Arus Kas              2022           2023           2024           2025        30 Juni 2026
    Arus Kas Dari Aktivitas Operasi                 7.850          6.614           286        (1.313)           (4.022)
    Arus Kas Dari Aktivitas Investasi             (2.858)        (1.861)       (1.443)          (106)                22
    Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan             (2.951)          (172)       (2.699)          (119)             3.155
    Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Bank          2.041          4.582       (3.856)        (1.538)             (845)
    Kas Dan Bank Awal Tahun                         1.794          3.835         8.417          4.561             3.023
    Kas Dan Bank Akhir Tahun                        3.835          8.417         4.561          3.023             2.178

   Analisis Rasio Keuangan

                       Keterangan                2022           2023           2024           2025        30 Juni 2026
    Analisis Likuiditas
    Current Ratio                                    1,59x         1,96x         2,38x          1,97x            1,59x
    Quick Ratio                                      0,34x         0,58x         0,37x          0,49x            0,58x
    Cash Ratio                                       0,28x         0,55x         0,33x          0,24x            0,16x
    Analisis Solvabilitas
    Debt to Assets                                   0,28x         0,29x         0,28x          0,25x            0,28x
    Debt to Equity                                   0,38x         0,41x         0,39x          0,33x            0,40x
    Analisis Profitabilitas
    Gross Profit Margin                           43,52%         50,15%        42,46%         31,57%            23,12%
    Operating Profit Margin                        4,99%          2,10%        -0,58%        -10,75%           -32,78%
    Net Income Margin                              1,79%          0,23%        -1,81%        -11,74%           -26,62%


                                RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai KJPP resmi terdaftar, dengan nomor izin usaha
No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk memberikan pendapat
atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, yakni Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).

Biaya investasi yang dibutuhkan dalam rangka penambahan KBLI baru adalah kurang lebih sebesar (i)
Rp131 miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan (ii) Rp107 miliar untuk
kebutuhan modal kerja internal Perseroan termasuk pendirian aspek pendukung seperti rekrutmen karyawan
dan pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury & Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi
penyertaan seperti konsultan hukum, notaris, akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.

Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI baru bersumber
dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.

Pertama, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan No.
00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan revisi laporan studi kelayakan No.

                                                 9
Page 10
00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 serta revisi laporan studi kelayakan
No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026.

 I. Maksud dan Tujuan
    KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha (KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA yang diperuntukkan dalam
    rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
    Kegiatan Usaha.

   Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
   35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
   Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
   melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari luar
   maupun profesi lainnnya.

   Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
   Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
   Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.

II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
    a) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
    b) Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses Studi Kelayakan.
    c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    d) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
    e) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
    f) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai Independen, serta laporan kajian telah disusun
       sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”),
       POJK 35, dan SEOJK 17.
    g) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
       keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
    h) Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
    i) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
       Pemberi Tugas
    j) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab Penilai
       Independen.
    k) Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab
       kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, di luar dari aspek
       perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
    l) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
       kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya, bukan menjadi tanggung
       jawab Penilai Independen.
    m) Laporan Studi Kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
       dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan Penilai Independen tidak
       bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
     a) Analisis atas Kelayakan Pasar
        Pada penjabaran di atas [pada FS Perubahan], dapat disimpulkan bawa aspek pasar menunjukkan
        rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki peluang untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan
        perkembangan sektor terkait masih memberikan ruang bagi kegiatan investasi, sementara
        pengembangan PSEL secara nasional didukung oleh kebijakan pemerintah dan target pembangunan
        di berbagai wilayah. Perseroan juga telah memiliki basis investasi melalui AEA pada proyek PSEL

                                                  10
Page 11
   Denpasar Raya dan Bogor Raya, sehingga terdapat dasar awal untuk pengembangkan portofolio
   usaha pada perusahaan induk/holding.
   Selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap melalui pengelolaan
   investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta pengembangan jejaring dan
   mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebijakan pemerintah, perkembangan
   portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha, aspek pasar rencana kegiatan perusahaan
   induk/holding dinilai memiliki ruang pengembangan yang cukup baik, dengan tetap memperhatikan
   kelayakan masing-masing peluang investasi dan kondisi pasar yang berlaku.

b) Analisis atas Kelayakan Teknis
   Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64210
   Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut
   dapat dijalankan melalui fungsi Perseroan sebagai perusahaan holding yang berfokus pada
   pengelolaan investasi, pengendalian strategis, serta pengawasan terhadap entitas anak dan/atau
   entitas yang berada dalam struktur investasinya. Secara teknis, pelaksanaan fungsi sebagai
   perusahaan induk tidak memerlukan pembangunan fasilitas operasional maupun penggunaan
   teknologi produksi tambahan pada tingkat Perseroan, melainkan didukung oleh kesiapan struktur tata
   kelola (governance structure), pembagian peran dan tanggung jawab antara Perseroan, entitas anak,
   dan entitas operasional, serta mekanisme pengendalian, pengawasan kinerja, pengelolaan
   keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, SOFA memiliki
   dasar pelaksanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk, sementara
   kegiatan operasional harian tetap dilaksanakan oleh entitas operasional sesuai dengan bidang usaha
   dan kompetensinya.

c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA sehubungan dengan rencana
   penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk dinilai layak untuk dijalankan. Hal ini didukung
   oleh kondisi adanya struktur grup dan entitas anak, status Perseroan sebagai perusahaan terbuka,
   pengalaman menjalankan kegiatan usaha, serta kemampuan sumber daya manusia dan tata kelola
   yang dapat mendukung fungsi group support, pengelolaan investasi, dan pengendalian pada tingkat
   korporasi. Dari sisi penciptaan nilai, penerapan pola bisnis sebagai perusahaan induk memberikan
   fleksibilitas bagi SOFA untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi ke berbagai sektor,
   mengoptimalkan sinergi antarentitas dalam grup, mengembangkan kemitraan strategis, serta
   meningkatkan potensi sumber pendapatan dan kinerja keuangan konsolidasian. Meskipun terdapat
   kelemahan dan risiko berupa meningkatnya kompleksitas struktur grup, perbedaan karakteristik
   kegiatan usaha antarentitas, kebutuhan penguatan kompetensi dan tata kelola, serta ketergantungan
   terhadap kinerja entitas investee dan perubahan regulasi, faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi
   melalui penguatan fungsi pengawasan, manajemen risiko, pelaporan, koordinasi antarentitas, dan
   penerapan selektivitas dalam menentukan investasi. Dengan mempertimbangkan faktor internal dan
   eksternal tersebut, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk
   mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan.

d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini, terdapat kemampuan Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha sebagai holding, di mana struktur organisasi telah disusun dengan
   kualifikasi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud, didukung oleh jajaran Direksi dan
   Dewan Komisaris dengan rekam jejak di bidang pengelolaan investasi, pembiayaan infrastruktur,
   regulasi pasar modal, dan tata kelola keuangan. Mengingat sesuai uraian KBLI 64210 perusahaan
   induk tidak terlibat dalam kegiatan usaha entitas anaknya, kebutuhan sumber daya manusia terfokus
   pada personil di level pengendali tanpa penambahan tenaga kerja operasional. Selain itu, Perseroan
   akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia dan melakukan penambahan 1 (satu)
   orang karyawan pada Divisi Manajemen Portofolio yang bertugas mendukung analisis dan evaluasi
   investasi, pemantauan kinerja portofolio, koordinasi dengan entitas anak, serta pengawasan
   perkembangan investasi. Dengan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang jelas antara SOFA
   sebagai perusahaan induk dan entitas investee, serta didukung oleh mekanisme pengawasan,
   pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis pada tingkat Perseroan, model manajemen yang
   direncanakan dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan KBLI 64210 secara efektif dan efisien.

                                             11
Page 12
  e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
     Dari serangkaian analisis yang dijalankan pada aspek model keuangan, diperoleh bahwa Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA
     memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV,
     IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto yang
     digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari sudut pandang
     Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah sebagaimana tercermin
     dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan
     kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi laporan posisi
     keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari aliran dividen atas
     penyertaan pada entitas konsorsium melalui entitas anak AEA. Dengan begitu, dapat disimpulkan
     bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada
     SOFA adalah layak untuk dijalankan.

       Hasil analisis:

                      Alat Uji                   Hasil Perhitungan                        Keterangan

        Internal Rate of Return (“IRR”)   :   14,27%                 Lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital
                                                                     (“WACC”)

        Net Present Value (“NPV”)         :   Rp42.662.878.861       Lebih besar dari 0

        Payback Period (“PP”)             :   10,86

        PP (tahun)                        :   10 tahun 10 bulan

        Profitability Index (“PI”)        :   1,33                   Lebih besar dari 1



  f)   Kesimpulan
       Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
       serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
       terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa aktivitas
       perusahaan induk (KBLI 64210), maka KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
       Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
       Usaha layak untuk dilaksanakan.

Kedua, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan
No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan revisi laporan studi kelayakan
dengan No. 00180/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 serta revisi laporan studi
kelayakan No. 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026:

I. Maksud dan Tujuan
   KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA yang diperuntukkan dalam
   rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
   Kegiatan Usaha.

   Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
   35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
   Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
   melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari
   luar maupun profesi lainnnya.




                                                         12
Page 13
   Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
   Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
   Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.

II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
    a) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
    b) Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses Studi Kelayakan.
    c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    d) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
    e) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
    f) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai Independen, serta laporan kajian telah
       disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode Etik Penilai Indonesia
       (“KEPI”), POJK 35, dan SEOJK 17.
    g) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
       keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
    h) Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
    i) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
       Pemberi Tugas
    j) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab Penilai
       Independen.
    k) Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab
       kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, di luar dari aspek
       perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
    l) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
       dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya, bukan menjadi
       tanggung jawab Penilai Independen.
    m) Laporan Studi Kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
       dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan Penilai
       Independen tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
     a) Analisis atas Kelayakan Pasar
        Pada dasarnya, aspek pasar menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki
        peluang yang baik untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan perkembangan sektor terkait masih
        memberikan ruang bagi kegiatan investasi, sementara pengembangan PSEL secara nasional
        didukung oleh kebijakan pemerintah dan target pembangunan di berbagai wilayah. Perseroan juga
        telah memiliki basis investasi melalui AEA pada proyek PSEL Denpasar Raya dan Bogor Raya,
        sehingga terdapat dasar awal untuk pengembangan portofolio usaha.

       Dalam tahap selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap melalui
       pengelolaan investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta pengembangan
       jejaring dan mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebijakan pemerintah,
       perkembangan portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha, aspek pasar rencana
       kegiatan penambahan aktivitas usaha baru ini dapat dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang cukup
       baik, dengan tetap memperhatikan kelayakan masing-masing peluang investasi dan kondisi pasar
       yang berlaku.

   b) Analisis atas Kelayakan Teknis
      Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
      Conduit pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan. Kelayakan tersebut terutama didukung oleh
      kesiapan Perseroan dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit, yang meliputi perencanaan
      kebutuhan pendanaan, penghimpunan atau penyediaan sumber dana, penyaluran dana kepada
      entitas dalam grup, serta pemantauan dan pengendalian penggunaan dana sesuai dengan tujuan
      dan struktur pendanaan yang telah ditetapkan.

                                                  13
Page 14
    Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun SOFA akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas
    anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
    pada WNA dan WNG. Dengan skema tersebut, kegiatan operasional proyek tetap dilaksanakan oleh
    entitas operasional, sedangkan SOFA menjalankan fungsi pada tingkat pembiayaan dan
    pengawasan arus dana. Selain itu, adanya regulasi dan struktur proyek, termasuk keterlibatan WNA
    dan WNG serta mitra teknologi lainnya, memberikan dasar bagi Perseroan dalam menyusun dan
    menyalurkan pendanaan sebagai fungsi aktivitas pembiayaan conduit. Dengan demikian, dari aspek
    teknis, penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit dinilai layak, didukung oleh tata kelola
    pendanaan, pengendalian arus dana, pemantauan penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap
    ketentuan yang berlaku.

c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA melalui penambahan KBLI
   64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit secara umum layak untuk dijalankan. Penambahan kegiatan
   usaha ini memberikan dasar bagi Perseroan untuk menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan,
   dan penyaluran pendanaan secara terstruktur kepada entitas dalam grup, khususnya dalam
   mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan usaha. Dalam rencana transaksi, dana yang
   dihimpun Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak untuk selanjutnya digunakan
   sebagai setoran modal pada WNA dan WNG yang memiliki kepentingan pada perusahaan
   operasional proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Kelayakan pola
   bisnis tersebut didukung oleh status SOFA sebagai perusahaan terbuka yang memberikan akses
   terhadap sumber pendanaan, pengalaman manajemen dalam pengelolaan usaha dan pendanaan,
   serta struktur penyaluran dana yang dapat dilakukan melalui entitas yang telah tersedia dalam grup
   tanpa memerlukan pembentukan entitas baru. Dari sisi penciptaan nilai, fungsi pembiayaan conduit
   berpotensi meningkatkan efisiensi dan koordinasi pendanaan grup, memberikan fleksibilitas dalam
   mendukung kebutuhan modal entitas dalam grup, serta membuka peluang pengembangan portofolio
   usaha pada sektor lain yang memiliki prospek pertumbuhan. Meskipun demikian, pelaksanaan
   kegiatan ini tetap menghadapi risiko berupa kebutuhan pendanaan yang relatif besar, risiko pasar
   pendanaan, risiko regulasi, serta kebutuhan penguatan tata kelola dan kompetensi dalam
   menjalankan fungsi pembiayaan conduit. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana
   penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA dinilai memiliki prospek yang
   cukup baik dan layak untuk direalisasikan.

d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan struktur organisasi dan kapasitas manajemen Perseroan, SOFA dinilai memiliki
   kemampuan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
   Conduit. Kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam
   bidang penghimpunan dana, pasar modal, serta tata kelola keuangan. Pada tahap awal, pelaksanaan
   kegiatan pembiayaan conduit akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia di Perseroan.
   Rencana kegiatan mendukung penambahan setoran modal pada WNA dan WNG melalui AEA
   sebagai entitas anak Perseroan. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas,
   penerapan proses evaluasi dan pemantauan penggunaan dana, serta pelaporan secara berkala dari
   entitas penerima, model manajemen untuk pelaksanaan kegiatan KBLI 64220 dinilai layak dan dapat
   dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan
   pendanaan dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.

e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada
   SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
   berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat
   diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari
   sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah
   sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah
   rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di
   proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari
   penerimaan atas penyaluran dana kepada entitas dalam grup melalui entitas anak AEA. Dengan
   begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220
   Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA adalah layak untuk dijalankan.
                                                14
Page 15
        Hasil analisis:

                       Alat Uji                   Hasil Perhitungan                        Keterangan

         Internal Rate of Return (“IRR”)   :   14,27%                 Lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital
                                                                      (“WACC”)

         Net Present Value (“NPV”)         :   Rp42.662.878.861       Lebih besar dari 0

         Payback Period (“PP”)             :   10,86

         PP (tahun)                        :   10 tahun 10 bulan

         Profitability Index (“PI”)        :   1,33                   Lebih besar dari 1



   f)   Kesimpulan
        Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
        serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
        terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa Aktivitas
        Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
        Usaha layak untuk dilaksanakan.
        PENJELASAN MENGENAI ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Pertimbangan diversifikasi usaha Perseroan didasarkan pada hasil kajian Perseroan dengan
memperhatikan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, yang menunjukkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas Pembiayaan
Conduit (KBLI 64220) layak untuk dilaksanakan. Diversifikasi tersebut juga sejalan dengan visi Pengendali
dan manajemen yang baru untuk mengembangkan Perseroan menjadi perusahaan induk yang berfokus
pada bidang energi terbarukan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan melakukan
penyertaan modal dan investasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan,
termasuk melalui akuisisi dan pengembangan portofolio investasi pada aset-aset dan/atau perusahaan
yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Rencana penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dilakukan
sejalan dengan visi Pengendali dan manajemen yang baru untuk membangun Perseroan menjadi
perusahaan induk investasi yang terkemuka di Indonesia, terutama pada sektor infrastruktur hijau. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan memperluas portofolio investasi melalui, antara lain,
mengakuisisi, mengembangkan, dan mengoperasikan aset-aset yang undervalued secara disiplin agar
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan. Saat ini Perseroan, melalui AEA, berfokus
pada proyek PSEL, yang didukung oleh teknologi yang teruji, memiliki prospek ekonomi yang baik,
menjawab kebutuhan sosial yang nyata, dan kepastian bisnis yang didukung oleh Pemerintah melalui
perlindungan konsesi secara jangka panjang.

Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha dan
pengembangan portofolio investasi Perseroan, sekaligus menyederhanakan struktur pengelolaan dan
fungsi manajemen pada tingkat Perseroan sebagai perusahaan induk. Dengan struktur tersebut, Perseroan
diharapkan dapat melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis atas
perusahaan-perusahaan dalam portofolionya secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien.

Seiring dengan perkembangan portofolio usaha Perseroan, SOFA tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha utama di bidang industri furnitur, tetapi juga mulai mengembangkan investasi pada sektor
pengelolaan lingkungan dan energi, termasuk melalui penyertaan pada entitas yang terlibat dalam proyek
pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Perkembangan tersebut menyebabkan
struktur usaha Perseroan menjadi beragam dan meningkatkan kebutuhan akan pengelolaan kepemilikan
serta investasi agar terstruktur pada tingkat Perseroan. Perseroan berencana memperkuat fungsi sebagai
perusahaan induk melalui penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk. Penambahan kegiatan

                                                          15
Page 16
usaha ini ditujukan untuk memberikan dasar bagi SOFA dalam menjalankan fungsi sebagai pemilik dan
pengelola kepemilikan pada entitas anak dan/atau entitas investee dalam grup, termasuk melakukan
pengendalian atas kepemilikan, konsolidasi keuangan, serta pengawasan terhadap perkembangan
investasi yang dimiliki Perseroan.

Perseroan akan melakukan penambahan penyertaan pada entitas dalam konsorsium proyek WTE, yaitu
PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”) dan PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”), yang dilaksanakan
melalui entitas anak Perseroan, yaitu PT Ananta Energi Asia (“AEA”). Rencana penyertaan tersebut
merupakan bagian dari strategi pengembangan portofolio investasi Perseroan pada sektor pengelolaan
lingkungan dan energi serta dilakukan untuk mendukung pengembangan proyek yang memiliki prospek
jangka panjang.

Fungsi perusahaan induk diperlukan agar pengelolaan berbagai kepemilikan dan investasi Perseroan
dapat dilakukan terarah dengan melakukan pemantauan atas struktur kepemilikan, perkembangan
investasi, kinerja entitas anak dan/atau entitas investee, serta memastikan bahwa pengembangan
portofolio investasi tetap sejalan dengan strategi dan tujuan Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA ditujukan untuk memperkuat fungsi
Perseroan sebagai perusahaan induk dalam mengelola kepemilikan dan investasi pada entitas dalam grup,
termasuk mendukung pengembangan investasi pada proyek WTE atau investasi pada sektor usaha
lainnya di masa mendatang.

Sementara itu, penambahan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Perseroan dalam menyusun dan
melaksanakan struktur pendanaan sehubungan dengan kegiatan investasi dan pengembangan portofolio
usahanya. Dengan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh dan menyalurkan
pendanaan bagi perusahaan-perusahaan dalam portofolionya, termasuk melalui penggunaan sumber
pendanaan eksternal berupa pinjaman, sehingga pelaksanaan investasi dan pengembangan usaha
Perseroan tidak semata-mata bergantung pada penggunaan dana internal Perseroan.

Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Perseroan untuk menentukan struktur
pendanaan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan profil risiko dari masing-masing investasi
atau pengembangan usaha, sehingga Perseroan dapat mengelola kebutuhan pendanaan dan risiko
investasinya secara lebih optimal serta lebih responsif dalam menangkap peluang investasi dan
pengembangan usaha, khususnya di sektor energi baru terbarukan.

Penambahan kegiatan usaha ini ditujukan untuk fungsi pendanaan yang terpusat pada tingkat Perseroan,
khususnya dalam kegiatan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana kepada entitas dalam grup
sesuai dengan tujuan penggunaan dan struktur transaksi yang telah ditetapkan. Rencana tersebut sejalan
dengan kebutuhan pendanaan proyek waste to energy (WTE) yang memiliki karakteristik kebutuhan modal
relatif besar dan periode pengembangan serta pengembalian investasi yang panjang. Dalam
pelaksanaannya, SOFA sebagai perusahaan terbuka memiliki akses terhadap sumber pendanaan,
termasuk melalui pinjaman bank dan sumber pendanaan lainnya, yang selanjutnya dapat disalurkan
kepada entitas dalam grup untuk mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan proyek.

Dalam konteks pengembangan proyek WTE, sumber pendapatan Perseroan berasal dari bunga atas
pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak, sementara Entitas Anak memperoleh pendapatan berupa
dividen dari kepemilikannya pada perusahaan konsorsium, yaitu WNA dan WNG, yang masing-masing
mengembangkan proyek WTE.

Berdasarkan rencana struktur transaksi, dana yang dihimpun oleh Perseroan akan disalurkan kepada AEA
sebagai entitas anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai setoran
modal pada WNA dan WNG, masing-masing dengan rencana kepemilikan sebesar 10%. WNA dan WNG
selanjutnya berperan sebagai entitas penyertaan yang memiliki kepemilikan pada perusahaan operasional
proyek. Dengan demikian, kegiatan berdasarkan KBLI 64220 tidak mengubah kegiatan operasional
existing SOFA di bidang industri furnitur, melainkan untuk membentuk fungsi pembiayaan conduit yang
mendukung kebutuhan pendanaan investasi secara terstruktur.


                                               16
Page 17
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan di dalam POJK No. 17/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Bentuan Kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha yang baru di bidang Perusahaan
Induk dan Pembiayaan Conduit dan, secara khusus, sehubungan dengan penyaluran dana dari Perseroan
kepada WNA dan WNG dalam rangka pembiayaan proyek PSEL.

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan secara bertahap mengubah fokus kegiatan usaha Perseroan
ke bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Namun demikian, dalam masa transisi tersebut,
Perseroan tetap akan menjalankan kegiatan usaha di bidang Industri Furnitur dari Kayu untuk menjaga
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan sampai dengan kegiatan usaha baru Perseroan dapat
memberikan kontribusi pendapatan dan arus kas yang memadai dan berkelanjutan.

Prioritas utama Perseroan adalah terus menjaga kelangsungan usaha, yang dapat ditinjau dari aspek-
aspek berikut antara lain:
1. Kecukupan sumber pendanaan, termasuk dalam bentuk ekuitas, yang saat ini sedang dipersiapkan
   Perseroan melalui PMHMETD. Namun demikian, dalam hal terdapat kebutuhan penyetoran modal
   (capital call) yang perlu dipenuhi sebelum diperolehnya dana hasil PMHMETD, Perseroan akan terlebih
   dahulu menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan. Dalam hal dana tersebut belum mencukupi,
   Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman, baik pada tingkat Perseroan untuk
   selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga yang diberikan secara langsung
   kepada AEA. Realisasi jadwal pelaksanaan PMHMETD akan bergantung pada waktu diperolehnya
   pernyataan efektif dari OJK serta pemenuhan persyaratan lain yang berlaku. Informasi lebih lanjut
   mengenai PMHMETD mengenai, antara lain, jumlah saham yang akan ditawarkan dan harga
   pelaksanaan, akan disampaikan oleh Perseroan dalam prospektus sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemampuan menghasilkan pendapatan, yang saat ini ditopang oleh kegiatan usaha di bidang furnitur.
   Di sisi lain, tahapan pengembangan portofolio investasi yang sedang dikaji dan akan dijalankan dapat
   memberikan arus kas tambahan pada periode mendatang.
3. Sistem tata kelola dan kemampuan manajemen, yang didukung oleh anggota Direksi yang memiliki
   kecakapan dan berpengalaman di dalam pengelolaan investasi, manajemen proyek, dan operasional
   bisnis furnitur. Dewan Komisaris, beserta komite-komite pendukung, menjalankan fungsi pengawasan
   dengan berbekal keahlian di bidang pasar modal, manajemen risiko, dan keilmuan energi baru
   terbarukan.

Sejalan dengan transformasi tersebut, Perseroan dapat mempertimbangkan divestasi atas kegiatan usaha
di bidang furnitur apabila kegiatan usaha baru Perseroan di bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan
Conduit telah dapat mendukung kelangsungan usaha Perseroan secara memadai dan berkelanjutan.

Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui RUPSLB dan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha” disetujui Menkumham, Perseroan
berencana untuk segera melaksanakan kegiatan usaha yang baru tersebut, antara lain melalui penyertaan
modal kepada AEA untuk kebutuhan proyek PSEL. Selain itu, Perseroan juga akan terus mengembangkan
portofolio investasinya melalui penjajakan terhadap aset dan/atau proyek potensial lainnya, yang saat ini
masih dalam tahap proses uji tuntas dan negosiasi.

Berikut gambaran umum proses bisnis proyek PSEL yang akan dijalankan:
a) Pengembangan Proyek
     • Studi Kelayakan
     • Karakterisasi Sampah
     • Kesiapan Lokasi & Lahan
     • Perizinan & Persetujuan Lingkungan
     • Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (“PPA”) dengan PT PLN (Persero) (“PLN”)
     • Financial Close
b) Pengadaan Teknologi & Konstruksi
     • Pemilihan Penyedia Teknologi
     • Penandatanganan Kontrak Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (“EPC”)
     • Pelaksanaan EPC

                                                 17
Page 18
      • Penyelesaian Konstruksi (Mechanical Completion)
      • Uji Jaminan Kinerja (Performance Guarantee)
c)    Commissioning & Persiapan Operasi
      • Uji Commissioning
      • Uji Kinerja Pembangkit
      • Dimulainya Operasi Komersial (“COD”)
d)    Pembangkitan & Penjualan Listrik/Operasi Komersial
      • Penerimaan & Pengolahan Sampah
      • Produksi Tenaga Listrik dari Sampah
      • Penjualan Listrik kepada PLN
      • Pelaksanaan PPA selama 30 Tahun
      • Arus kas Proyek Mulai Berjalan
e)    Optimasi, Pemeliharaan & Kepatuhan Lingkungan
      • Pemeliharaan Rutin Pembangkit
      • Optimalisasi Kinerja Pembangkit
      • Pengelolaan Bottom Ash & Fly Ash
      • Pemantauan Emisi & Kepatuhan Lingkungan

Mengenai rencana Pengendali untuk melakukan proyek WTE melalui PT Parivarta Energi Nusantara
(“PEN”), Perseroan menyampaikan bahwa pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib
disampaikan Perseroan pada tanggal 4 Februari 2026, PEN, bersama dengan Hunan Construction
Engineering Group Co. (“HCEG”) dan Kintan Usahasama Sdn. Bhd. (“Kintan”), yang secara keseluruhan
disebut Konsorsium Hunan Construction Energi Nusantara atau “Konsorsium HCEN”, telah
menyampaikan proposal tender untuk proyek PSEL di wilayah Denpasar Raya dan Yogyakarta dan masih
menunggu keputusan dari PT Danantara Investment Management (“DIM”). Kemudian, Konsorsium HCEN
dinyatakan tidak lolos oleh DIM pada tahap seleksi mitra BUPP PSEL di masing-masing lokasi.
Berdasarkan Pasal 7.2 Amendment and Restatement of Collaboration Agreement yang ditandatangani
PEN, HCEG, dan Kintan pada 31 Desember 2025 (“Perjanjian Konsorsium HCEN”), Perjanjian
Konsorsium HCEN otomatis berakhir ketika Konsorsium HCEN tidak memperoleh tender proyek PSEL.
Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk menggunakan PEN untuk
proyek-proyek mendatang.

Pada lain kesempatan, Perseroan, melalui AEA, menjalin kerja sama dengan Zhejiang Weiming
Environment Protection Co., Ltd. (“Weiming”), yang mana telah ditunjuk sebagai mitra pengelola PSEL
Denpasar Raya dan Bogor Raya, masing-masing pada tanggal 6 Maret 2026 dan 13 Maret 2026. Pada
tanggal 22 Mei 2026, DIM menerbitkan surat persetujuan atas perubahan struktur pemegang saham WNA
dan WNG, dan AEA resmi masuk sebagai pemegang saham sebanyak 10% pada masing-masing
konsorsium melalui:
a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
     telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari
     Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni
     2026 (“Akta No. 8/WNA”); dan
b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
     telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
     11/WNG”).

     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Pada tahap awal, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia untuk menjalankan
fungsi perusahaan induk. Pertama, sesuai dengan karakteristik kegiatan perusahaan induk, Perseroan
tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional entitas anak atau entitas investee, sehingga
kebutuhan tenaga kerja pada tingkat Perseroan lebih difokuskan pada fungsi pengendalian dan
pengelolaan di tingkat korporasi, bukan pada kegiatan operasional masing-masing entitas. Kedua, kegiatan
operasional dan penggunaan dana pada masing-masing entitas penerima tetap dilaksanakan oleh entitas
yang bersangkutan sesuai dengan bidang usaha dan struktur organisasinya, sehingga Perseroan tidak
memerlukan tenaga kerja operasional pada tingkat proyek atau entitas penerima dana.
                                                18
Page 19
Manajemen Perseroan pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam
mengelola kegiatan usaha baik di bidang industri furnitur, yang saat ini dijalankan, maupun di bidang
pengelolaan investasi dan pembiayaan, yang akan dijalankan. Kemampuan manajemen Perseroan dinilai
mampu merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, serta optimalisasi
sumber daya yang dimiliki grup. Dari sisi keuangan dan investasi, manajemen memiliki kapabilitas dalam
menyeleksi peluang investasi, merencanakan struktur pendanaan, serta mengelola eksposur risiko pada
tingkat grup ditopang pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang relevan dengan fungsi
holding. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini telah mencerminkan kedalaman
pengalaman yang berimbang baik pada aspek tata kelola keuangan, penggalangan dana investasi, dan
penguasaan teknis di bidang infrastruktur dan energi terbarukan. Kapasitas tersebut diperkuat oleh
pengalaman Perseroan sebagai perusahaan terbuka sejak pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2020, yang menuntut disiplin dalam pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan penerapan
tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai bagian dari rencana penguatan organisasi, Perseroan merencanakan penambahan 2 (dua) orang
karyawan yang masing-masing akan mendukung:
a) fungsi Manajemen Portofolio, yang mencakup analisis dan evaluasi investasi, pemantauan kinerja
   portofolio dan entitas investee, koordinasi dengan entitas anak, serta pemantauan perkembangan
   investasi Perseroan.
b) fungsi Treasury dan Pendanaan, yang mencakup kegiatan penghimpunan sumber dana, pengelolaan
   arus kas dan likuiditas, koordinasi penyaluran pendanaan kepada entitas dalam grup, pemantauan
   penggunaan dana, administrasi pendanaan, serta pengelolaan hubungan dengan lembaga keuangan
   dan sumber pendanaan lainnya.
Dengan demikian, rencana struktur organisasi Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah sebagai berikut:




Saat ini, pembentukan kedua divisi tersebut masih dalam tahap perencanaan, termasuk penyusunan
kebutuhan organisasi, kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan, jumlah personel, serta pembagian
fungsi dan tanggung jawab. Penambahan sumber daya tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan operasional Perseroan. Atas dasar
pertimbangan tersebut, target waktu perekrutan akan dilakukan Perseroan setelah memperoleh dana hasil
pelaksanaan PMHMETD.

                  PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                                            PERSEROAN
Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perseroan dapat ditinjau dari
perbandingan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha
serta dari analisis inkremental yang menggambarkan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukan penambahan kegiatan usaha.



                                               19
Page 20
Perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI dilakukan agar Perseroan dapat memperoleh dan
mencatat manfaat ekonomis dari penyertaan pada entitas konsorsium sebagai bagian dari kegiatan usaha
utama. Skema aliran manfaat ekonomis tersebut adalah sebagai berikut:
   1 Perseroan menghimpun dana sebesar Rp238.220.181.818 melalui Right Issue (skenario KBLI Induk)
     atau melalui fasilitas pinjaman bank (bank loan atau “BL”) (skenario KBLI Pembiayaan Conduit).
   2 Dari dana tersebut, Perseroan melakukan penyertaan modal pada entitas konsorsium sebesar
     Rp131.021.100.000, yang dicatat pada pos Penyertaan pada Konsorsium dalam kelompok Aset Tidak
     Lancar. Sisa dana sebesar Rp107.199.081.818 digunakan mendukung modal kerja, biaya
     penyelesaian transaksi, dan pengembangan struktur manajemen serta sumber daya manusia
     Perseroan.
   3 Entitas konsorsium meneruskan dana tersebut sebagai penyertaan modal pada perusahaan proyek
     yang menjalankan proyek Waste to Energy (WTE).
   4 Perusahaan proyek menghasilkan laba dari kegiatan operasional proyek WTE dan membagikan
     dividen kepada entitas konsorsium selaku pemegang saham.
   5 Entitas konsorsium selanjutnya membagikan dividen kepada AEA selaku pemegang saham pada
     masing-masing entitas konsorsium sesuai dengan porsi kepemilikannya. AEA selanjutnya
     membagikan dividen yang diterimanya kepada Perseroan selaku pemegang saham AEA. Tidak
     terdapat pembatasan atas pembagian dividen dari WNA dan WNG kepada AEA, maupun dari AEA
     kepada Perseroan, selain pemenuhan kewajiban dana cadangan sesuai dengan ketentuan Undang-
     Undang Perseroan Terbatas.

Dengan telah dimilikinya KBLI yang sesuai, penerimaan dividen tersebut merupakan hasil dari kegiatan
usaha utama Perseroan, sehingga dicatat pada pos pendapatan sebagai bagian dari laba usaha, bukan
sebagai pendapatan di luar usaha. Perseroan tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional proyek
WTE, sehingga manfaat ekonomis yang diterima berbentuk dividen dan bukan pendapatan operasional dari
pengelolaan proyek.

I. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
   Laporan Keuangan SOFA sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
                     Laporan Posisi Keuangan              2026 P    2035 P    2045 P     2055 P    2058 P
 ASET
 ASET LANCAR
   Kas dan bank                                             7.852    30.860     62.769    93.667   102.026
   Piutang usaha                                              721       543        396       289       263
   Piutang lain-lain - pihak ketiga                            10        10         10        10        10
   Persediaan                                              20.353    16.799     10.060     6.023     5.164
   Uang muka                                                  222       161         96        58        49
   Biaya dibayar dimuka                                       338       244        146        87        75
   Pajak dibayar dimuka                                        57        57         57        57        57
 Jumlah Aset Lancar                                        29.553    48.674     73.534   100.192   107.645
 ASET TIDAK LANCAR
   Aset tetap - bersih                                     19.916     6.514      6.514     6.514     6.514
   Aset tak berwujud                                            -         -          -         -         -
   Aset hak guna usaha                                        474         -          -         -         -
   Aset pajak tangguhan                                       987       987        987       987       987
   Aset lain-lain                                              49        49         49        49        49
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                  21.427     7.550      7.550     7.550     7.550
 JUMLAH ASET                                               50.980    56.224     81.084   107.741   115.194
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Utang usaha                                                 56        56         56        56        56
   Utang lain-lain                                            157       114         68        41        35
   Biaya yang masih harus dibayar                             891       644        386       231       198
   Utang pajak                                                176       176        176       176       176
   Uang muka penjualan                                      9.611     7.239      5.284     3.856     3.509
   Liabilitas sewa (jk pendek)                                366       366        366       366       366
   Bank (jk pendek)                                             -         -          -         -         -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           11.259     8.595      6.513     4.726     4.340


                                                 20
Page 21
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
   Liabilitas sewa (jk panjang)                                   -          -            -            -          -
   Bank (jk panjang)                                              -          -            -            -          -
   Liabilitas imbalan kerja                                       2          2            2            2          2
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                 2          2            2            2          2
 Jumlah Liabilitas                                          11.260       8.597        6.338        4.728      4.342
 EKUITAS                                                          -          -            -            -          -
   Modal saham                                              16.536     16.536        16.536       16.536     16.536
   Agio saham                                               32.845     32.845        32.845       32.845     32.845
   Agio waran                                                   322        322          322          322        322
   Pendapatan komprehensif lain                               (442)      (440)        (440)        (440)      (440)
   Defisit / Laba ditahan (Defisit)                         (9.647)    (1.743)       25.377       53.644     61.483
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali        39.613     47.520        74.640      102.907    110.746
   Kepentingan non-pengendali                                   107        107          107          107        107
 Jumlah Ekuitas                                             39.720     47.626        74.746      103.013    110.853
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              50.980     56.224        81.084      107.741    115.194

II.    Proyeksi Laba Rugi Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
                                                               S2
                        Laporan Laba Rugi                                2035 P      2045 P      2055 P     2058 P
                                                             2026 P
 Penjualan                                                    22.347       32.939      24.041    17.547     15.965
 Beban pokok penjualan                                       (7.411)     (16.757)    (10.413)    (6.612)    (5.804)
 Laba (Rugi) Kotor                                            14.937       16.182      13.628    10.934     10.161
 Beban usaha (umum dan administrasi)                         (6.911)     (13.345)    (10.153)    (7.824)    (7.256)
 Pendapatan (beban) lain-lain                                      -             -           -          -          -
 Laba (Rugi) Usaha                                             8.026        2.838       3.475      3.110      2.905
 Pendapatan keuangan                                              10          104         228        352        386
 Beban keuangan                                                    -           (0)         (0)        (0)        (0)
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                         8.035        2.941       3.703      3.462      3.291
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                                 -             -           -          -          -
   Pajak kini                                                  (160)        (647)       (815)      (762)      (724)
   Pajak tangguhan                                           (1.510)             -           -          -          -
 Jumlah                                                      (1.669)        (647)       (815)      (762)      (724)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                    6.366        2.294       2.888      2.701      2.567


III.   Rasio Keuangan Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha




Berdasarkan proyeksi keuangan sebelum penambahan KBLI (business as usual), profitabilitas Perseroan
diproyeksikan menurun pada awal periode proyeksi, kemudian meningkat kembali hingga akhir periode
proyeksi. Gross profit margin menurun dari 66,84% pada tahun 2026 menjadi 49,13% pada tahun 2035,
kemudian meningkat menjadi 63,65% pada tahun 2058. Peningkatan setelah tahun 2035 disebabkan oleh
pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan beban pokok penjualan. Operating

                                                       21
Page 22
profit margin menunjukkan pola yang sama, yaitu menurun dari 35,91% pada tahun 2026 menjadi 8,61%
pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 18,20% pada tahun 2058. Net profit margin juga menurun
dari 28,49% pada tahun 2026 menjadi 6,96% pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 16,08% pada
tahun 2058. Namun, selisih yang cukup besar antara gross profit margin dan operating profit margin
menunjukkan bahwa porsi beban usaha (umum dan administrasi) terhadap penjualan masih cukup tinggi.

Rasio likuiditas Perusahaan juga diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan. Cash ratio
meningkat dari 0,70x menjadi 23,51x, current ratio meningkat dari 2,62x menjadi 24,80x, dan quick ratio
meningkat dari 0,78x menjadi 23,58x. Pada tahun 2026, jumlah aset lancar Perusahaan telah mencukupi
untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Namun, sebagian besar aset lancar tersebut masih berupa
persediaan, uang muka, biaya dibayar di muka, dan pajak dibayar di muka, sedangkan porsi piutang relatif
kecil. Pada tahun-tahun berikutnya, peningkatan rasio likuiditas terutama disebabkan oleh bertambahnya
saldo kas dan bank dari hasil kegiatan operasional.

Dari sisi rentabilitas, Return on Assets ("ROA") meningkat dari 1,32% pada tahun 2026 menjadi 4,08%
pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,23% pada tahun 2058. Return on Equity ("ROE")
meningkat dari 1,69% pada tahun 2026 menjadi 4,82% pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi
2,32% pada tahun 2058. Penurunan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan jumlah aset, terutama kas dan
bank, serta pertumbuhan ekuitas dari saldo laba ditahan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba
tahun berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa aset Perusahaan belum digunakan secara optimal dalam
jangka panjang, sehingga penambahan KBLI diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi
Perusahaan.


IV. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
    Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
 Laporan Posisi Keuangan                                2026 P    2035 P    2045 P      2055 P      2058 P
 ASET
 ASET LANCAR
   Kas dan bank                                         115.148   273.296   758.726   1.293.174   1.410.514
   Piutang usaha                                            721       543       396         289         263
   Piutang lain-lain - pihak ketiga                          10        10        10          10          10
   Persediaan                                            20.353    16.799    10.060       6.023       5.164
   Uang muka                                                222       161        96          58          49
   Biaya dibayar dimuka                                     338       244       146          87          75
   Pajak dibayar dimuka                                      57        57        57          57          57
 Jumlah Aset Lancar                                     136.849   291.110   769.492   1.299.698   1.416.133
 ASET TIDAK LANCAR
   Aset tetap - bersih                                   19.916     6.514     6.514       6.514       6.514
   Aset tak berwujud                                          -         -         -           -           -
   Aset hak guna usaha                                      474         -         -           -           -
   Penyertaan pada konsorsium                           131.021   131.021   131.021     131.021     131.021
   Aset pajak tangguhan                                     987       987       987         987         987
   Aset lain-lain                                            49        49        49          49          49
 Jumlah Aset Tidak Lancar                               152.448   138.571   138.571     138.571     138.571
 JUMLAH ASET                                            289.297   429.681   908.063   1.438.269   1.554.704
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Utang usaha                                               56        56        56         56          56
   Utang lain-lain                                          157       114        68         41          35
   Biaya yang masih harus dibayar                           891       644       386        231         198
   Utang pajak                                              176       176       176        176         176
   Uang muka penjualan                                    9.611     7.239     5.284      3.856       3.509
   Liabilitas sewa (jk pendek)                              366       366       366        366         366
   Bank (jk pendek)                                           -         -         -          -           -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         11.259     8.595     6.336      4.726       4.340
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
   Liabilitas sewa (jk panjang)                               -         -         -           -           -
   Bank (jk panjang)                                          -         -         -           -           -

                                                 22
Page 23
       Liabilitas imbalan kerja                                          2             2             2                2              2
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    2             2             2                2              2
     Jumlah Liabilitas                                              11.260         8.597         6.338            4.728          4.342
     EKUITAS
       Modal saham                                                 254.756       254.756       254.756          254.756        254.756
       Agio saham                                                   32.845        32.845        32.845           32.845         32.845
       Agio waran                                                       322       nad322           322              322            322
       Pendapatan komprehensif lain                                   (440)         (440)        (440)            (440)          (440)
       Defisit / Laba ditahan (Defisit)                             (9.553)      133.494       614.136        1.145.951      1.262.773
     Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali           277.930       420.977       901.618        1.433.434      1.550.255
       Kepentingan non-pengendali                                       107           107          107              107            107
     Jumlah Ekuitas                                                278.037       421.084       901.725        1.433.541      1.550.362
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 289.297       429.681       908.063        1.438.269      1.554.704


V.     Proyeksi Laba Rugi SOFA Setelah Rencana Penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
       64210)
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
                      Laporan Laba Rugi                           S2 2026 P        2035 P         2045 P        2055 P       2058 P
 Penjualan                                                            22.347         32.939         24.041       17.547       15.965
 Dividend Income                                                            -        29.602         55.256       46.221       19.584
 Beban pokok penjualan                                               (7.411)       (16.757)       (10.413)       (6.612)      (5.804)
 Laba (Rugi) Kotor                                                    14.937         45.784         68.884       57.155       29.745
 Beban usaha (umum dan administrasi)                                 (6.911)       (13.345)       (10.153)       (7.824)      (7.256)
 Pendapatan (beban) lain-lain                                             (5)              -              -             -            -
 Laba (Rugi) Usaha                                                     8.021         32.439         58.731       49.331       22.489
 Beban Bunga                                                                -              -              -             -            -
 Pendapatan keuangan                                                      10            104            228           352          386
 Beban keuangan                                                          101             (0)            (0)           (0)          (0)
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                 8.132         32.543         58.959       49.683       22.875
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
   Pajak kini                                                           (160)         (647)         (815)         (762)        (724)
   Pajak tangguhan                                                    (1.510)             -             -             -            -
 Jumlah                                                               (1.669)         (647)         (815)         (762)        (724)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                             6.463        31.896        58.144        48.921       22.151


VI. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
    Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
     Laporan Posisi Keuangan                                    2026 P          2035 P         2045 P         2055 P          2058 P
     ASET
     ASET LANCAR
       Kas dan bank                                              95.854         80.352         211.795     746.033           863.583
       Piutang usaha                                                721            543             396         289               263
       Piutang lain-lain - pihak ketiga                              10             10              10          10                10
       Persediaan                                                20.353         16.799          10.060       6.023             5.164
       Uang muka                                                    222            161              96          58                49
       Biaya dibayar dimuka                                         338            244             146          87                75
       Pajak dibayar dimuka                                          57             57              57          57                57
     Jumlah Aset Lancar                                         117.555         98.166         222.560    752.767            868.201
     ASET TIDAK LANCAR
       Aset tetap - bersih                                       19.916         6.514            6.514          6.514           6.514
       Aset tak berwujud                                              -             -                -              -               -
       Aset hak guna usaha                                          474             -                -              -               -
       Penyertaan pada konsorsium                               131.021       131.021          131.021        131.021         131.021
       Aset pajak tangguhan                                         987           987              987            987             987
       Aset lain-lain                                                49            49               49             49              49
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                   152.448       138.571          138.571        138.571         138.571
     JUMLAH ASET                                                270.003       236.737          361.131        891.338       1.007.772

     LIABILITAS DAN EKUITAS
     LIABILITAS

                                                           23
Page 24
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Utang usaha                                                   56             56             56             56              56
   Utang lain-lain                                              157            114             68             41              35
   Biaya yang masih harus dibayar                               891            644            386            231             198
   Utang pajak                                                  176            176            176            176             176
   Uang muka penjualan                                        9.611          7.239          5.284          3.856           3.509
   Liabilitas sewa (jk pendek)                                  366            366            366            366             366
   Bank (jk pendek)                                               -              -              -              -               -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                             11.259          8.595          6.336          4.726           4.340
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
   Liabilitas sewa (jk panjang)                                   -              -              -              -               -
   Utang Bank Baru                                          238.220        238.220              -              -               -
   Bank (jk panjang)                                              -              -              -              -               -
   Liabilitas imbalan kerja                                       2              2              2              2               2
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           238.222        238.222              2              2               2
 Jumlah Liabilitas                                          249.481        246.817          6.338          4.728           4.342

 EKUITAS
   Modal saham                                                16.536         16.536        16.536         16.536          16.536
   Agio saham                                                 32.845         32.845        32.845         32.845          32.845
   Agio waran                                                    322            322           322            322             322
   Pendapatan komprehensif lain                                (442)          (440)         (440)          (440)           (440)
   Defisit / Laba ditahan (Defisit)                         (28.845)       (59.450)       305.424        837.240         954.061
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali
                                                             20.416        (10.188)       354.687        886.503        1.003.324
   Kepentingan non-pengendali                                   107             107           107            107              107
 Jumlah Ekuitas                                              20.522        (10.081)       354.793        886.609        1.003.430
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              270.003        236.737        361.131        891.338        1.007.772


VII. Proyeksi Laba Rugi Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
     Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)

Proyeksi Laba Rugi SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
 Laporan Laba Rugi                                           S2 2026 P         2035 P         2045 P         2055 P         2058 P
 Penjualan                                                      22.347          32.939         24.041        17.547         15.965
 Dividend Income                                                       -        29.602         55.256        46.221         19.584
 Beban pokok penjualan                                          (7.411)       (16.757)       (10.413)        (6.612)        (5.804)
 Laba (Rugi) Kotor                                              14.937          45.784         68.884        57.155         29.745
 Beban usaha (umum dan administrasi)                            (6.911)       (13.345)       (10.153)        (7.824)        (7.256)
 Pendapatan (beban) lain-lain                                        (5)              -              -              -              -
 Laba (Rugi) Usaha                                                8.021         32.439         58.731        49.331         22.489
 Beban Bunga                                                  (19.294)        (19.294)               -              -              -
 Pendapatan keuangan                                                 10            104            228            352            386
 Beban keuangan                                                     101             (0)            (0)            (0)            (0)
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                        (11.162)          13.248         58.959        49.683         22.875
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
   Pajak kini                                                     (160)          (647)         (815)          (762)          (724)
   Pajak tangguhan                                              (1.510)              -             -              -              -
 Jumlah                                                         (1.669)          (647)         (815)          (762)          (724)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                    (12.832)         12.601        58.144         48.921         22.151


VIII. Analisis Inkremental Atas Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
      64210)

Analisis inkremental dilakukan untuk mengukur tambahan manfaat ekonomis yang timbul dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, dengan cara membandingkan proyeksi kinerja keuangan Perseroan dalam
kondisi tanpa rencana terhadap kondisi setelah rencana dilaksanakan. Selisih di antara keduanya
merupakan dampak bersih yang dapat diatribusikan kepada rencana dimaksud. Proyeksi disusun atas
skenario sebagai berikut:

     • Skenario Sebelum RI, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
       Usaha; dan
                                                       24
Page 25
      • Skenario Setelah RI, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan berasal
        dari Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Right Issue” atau “RI”).
        SOFA berencana untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan-perusahaan dalam
        konsorsium melalui entitas anaknya, AEA, guna mendukung pendanaan konstruksi proyek
        pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dana untuk penyetoran modal akan berasal dari Rights
        Issue.

Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
                                              S2 2026
                 Keterangan                              2035 P      2045 P      2055 P      2058 P
                                                 P
 Before
 Penjualan                                     22.347       32.939      24.041      17.547      15.965
 Laba (Rugi) Kotor                             14.937       16.182      13.628      10.934      10.161
 Laba (Rugi) Usaha                              8.026        2.838       3.475       3.110       2.905
 Laba Sebelum Pajak                             8.035        2.941       3.703       3.462       3.291
 EBIT                                           8.035        2.941       3.703       3.462       3.291
 EBITDA                                        10.094        2.941       3.703       3.462       3.291
 After RI
 Penjualan                                     22.347       62.541      79.297      63.767      35.549
 Laba (Rugi) Kotor                             14.937       45.784      68.884      57.155      29.745
 Laba (Rugi) Usaha                              8.021       32.439      58.731      49.331      22.489
 Laba Sebelum Pajak                             8.132       32.543      58.959      49.683      22.875
 EBIT                                           8.132       32.543      58.959      49.683      22.875
 EBITDA                                        13.221       34.988      61.405      52.129      25.320
 Before - After RI
 Penjualan                                           -      29.602      55.256      46.221      19.584
 Laba (Rugi) Kotor                                   -      29.602      55.256      46.221      19.584
 Laba (Rugi) Usaha                                 (5)      29.602      55.256      46.221      19.584
 Laba Sebelum Pajak                                97       29.602      55.256      46.221      19.584
 EBIT                                              97       29.602      55.256      46.221      19.584
 EBITDA                                         3.127       32.047      57.702      48.666      22.030

Analisis kelayakan keuangan dilakukan atas dasar inkremental, yaitu selisih proyeksi keuangan pada
skenario dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha (Skenario Setelah RI) terhadap skenario tanpa
penambahan (Skenario Sebelum RI). Tabel di atas menyajikan dampak inkremental tersebut pada tahun-
tahun representatif. Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang
menjadi sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha
eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun 2035,
mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055
dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting
pada tahun yang sama, yang berkisar Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.

Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2035 sampai dengan 2058, laba usaha meningkat
signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–3,47 miliar per tahun
menjadi Rp22,49–58,73 miliar per tahun. Laba sebelum pajak inkremental pada periode yang sama sama
dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp19,58 miliar sampai dengan Rp55,26 miliar per tahun.
Kas dan bank serta jumlah aset. Meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan
dividen.
IX.    Analisis Inkremental Atas Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI
       64220)
Proyeksi disusun atas skenario sebagai berikut:
     • Skenario Sebelum BL, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan
         Kegiatan Usaha; dan
     • Skenario Setelah BL, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan
         berasal dari pinjaman bank (”Bank Loan” atau ”BL”).

Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                  S2 2026 P      2035 P      2045 P      2055 P      2058 P
 Before

                                                    25
Page 26
 Penjualan                                  22.347        32.939       24.041       17.547        15.965
 Laba (Rugi) Kotor                          14.937        16.182       13.628       10.934        10.161
 Laba (Rugi) Usaha                           8,026         2.838        3.475        3.110         2.905
 Laba Sebelum Pajak                          8.035         2.941        3.703        3.462         3.291
 EBIT                                        8.035         2.941        3.703        3.462         3.291
 EBITDA                                     10.094         2.941        3.703        3.462         3.291
 After BL
 Penjualan                                   22.347       62.541       79.297       63.767        35.549
 Laba (Rugi) Kotor                           14.937       45.784       68.884       57.155        29.745
 Laba (Rugi) Usaha                            8.021       32.439       58.731       49.331        22.489
 Laba Sebelum Pajak                        (11.162)       13.248       58.959       49.683        22.875
 EBIT                                         8.132       32.543       58.959       49.683        22.875
 EBITDA                                      13.221       34.988       61.405       52.129        25.320
 Before - After BL
 Penjualan                                         -      29.602       55.256       46.221        19.584
 Laba (Rugi) Kotor                                 -      29.602       55.256       46.221        19.584
 Laba (Rugi) Usaha                               (5)      29.602       55.256       46.221        19.584
 Laba Sebelum Pajak                        (19.198)       10.307       55.256       46.221        19.584
 EBIT                                            97       29.602       55.256       46.221        19.584
 EBITDA                                       3.127       32.047       57.702       48.666        22.030

Pada tahun 2026, dampak inkremental dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha masih relatif terbatas.
Hal tersebut tercermin dari tidak adanya tambahan pendapatan, laba bruto, maupun laba usaha secara
signifikan. Timbul pos baru pada Aset Tidak Lancar sebesar Rp131.021.100.000 sejak tahun 2026, serta
pos pinjaman bank pada liabilitas, yang tidak terdapat pada skenario sebelum rencana transaksi. Pada
pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang menjadi sumber pendapatan
utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha eksisting. Secara inkremental,
tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun 2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun
2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058.
Nilai tersebut melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar
Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.


Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2036 sampai dengan 2058, laba usaha meningkat
signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–3,47 miliar per tahun
menjadi Rp22,49–58,26 miliar per tahun. Namun, beban bunga pinjaman bank menyebabkan laba sebelum
pajak tercatat negatif sebesar Rp18,31 miliar pada tahun 2026 dan hanya sebesar Rp13,25 miliar pada tahun
2035. Setelah pinjaman bank dilunasi, laba sebelum pajak inkremental sama dengan laba usaha
inkremental, yaitu sebesar Rp55,26 miliar pada tahun 2045 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Kas dan
bank serta jumlah aset. Menurun pada periode awal karena digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman
sebelum dividen diterima, kemudian meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan
dividen.

Secara keseluruhan, analisis inkremental menunjukkan bahwa rencana penambahan KBLI 64220 – Aktivitas
Pembiayaan Conduit memberikan dampak ekonomi yang semakin positif setelah manfaat kegiatan usaha
mulai terealisasi. Meskipun pada awal periode proyeksi terdapat dampak negatif terhadap laba sebelum
pajak, manfaat inkremental selanjutnya meningkat secara signifikan dan menghasilkan tambahan
pendapatan, laba usaha, EBITDA, serta laba sebelum pajak bagi Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan kegiatan usaha tersebut memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

X.    Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Induk (KBLI 64210) terhadap Rasio
      Keuangan Perseroan




                                                 26
Page 27
Setelah penambahan KBLI Induk, Perseroan melakukan Right Issue dan menyetorkan sebagian dananya
kepada perusahaan konsorsium, yang kemudian disetorkan kepada perusahaan proyek WTE atau BUPP
PSEL. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada
Perseroan dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada tahun proyeksi Semester 2 2026, gross profit
margin sebesar 66,84%, sama dengan skenario sebelum penambahan KBLI, karena Perseroan belum
menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua
tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan
cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, gross profit
margin meningkat menjadi 73,21% pada tahun 2035 dan mencapai 89,63% pada tahun 2055, kemudian
menurun menjadi 83,67% pada tahun 2058 seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang
akhir periode proyeksi. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen menambah
pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap pendapatan usaha
meningkat. Operating profit margin dan net profit margin menunjukkan pola yang sama, dengan nilai
tertinggi masing-masing sebesar 77,36% dan 76,72% pada tahun 2055, kemudian menurun menjadi
63,36% dan 62,31% pada tahun 2058.

Rasio likuiditas Perseroan meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Pada
tahun 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio masing-masing sebesar 10,23x, 12,16x, dan 10,31x,
lebih tinggi dibandingkan skenario sebelumnya sebesar 0,70x, 2,62x, dan 0,78x. Peningkatan ini
disebabkan oleh bertambahnya saldo kas dan bank dari sisa dana hasil Right Issue yang tidak disetorkan
kepada perusahaan konsorsium. Selanjutnya, ketiga rasio tersebut terus meningkat hingga mencapai
325,00x, 326,29x, dan 325,07x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari
penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Selisih yang kecil antara ketiga rasio
menunjukkan bahwa aset lancar Perseroan hampir seluruhnya berupa kas dan bank.

Dari sisi rentabilitas, ROA dan ROE pada tahun 2026 masing-masing sebesar 0,27% dan 0,28%, lebih
rendah dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah
aset dan ekuitas dari hasil Right Issue, sementara Perseroan belum menerima pendapatan dividen.
Setelah pendapatan dividen mulai diterima, ROA dan ROE meningkat menjadi 7,42% dan 7,57% pada
tahun 2035, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Selanjutnya, ROA dan ROE
menurun secara bertahap menjadi 1,42% dan 1,43% pada tahun 2058, karena sebagian laba tahun
berjalan diakumulasikan sebagai saldo laba dan ditahan dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset
dan ekuitas tumbuh lebih cepat dibandingkan laba tahun berjalan.

XI.   Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)
      terhadap Rasio Keuangan Perseroan




                                                27
Page 28
Setelah penambahan KBLI Pembiayaan Conduit, Perseroan memperoleh dana melalui pinjaman bank
dengan jumlah yang sama dengan skenario KBLI Perusahaan Induk, dan menyetorkan jumlah yang sama
pula kepada perusahaan konsorsium untuk diteruskan kepada perusahaan proyek WTE atau BUPP PSEL.
Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada Perseroan
dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada tahun 2026, gross profit margin dan operating profit margin
masing-masing sebesar 45,46% dan 2,31%, sedangkan net profit margin tercatat negatif sebesar
(42,36%). Perbedaan ini disebabkan oleh beban bunga atas pinjaman bank, sementara Perseroan belum
menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua
tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan
cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, ketiga rasio
profitabilitas meningkat, dengan gross profit margin dan operating profit margin masing-masing mencapai
89,63% dan 77,36% pada tahun 2055. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen
menambah pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap
pendapatan usaha meningkat. Net profit margin tumbuh lebih lambat dibandingkan kedua rasio lainnya,
yaitu sebesar 20,15% pada tahun 2035, karena masih adanya beban bunga. Setelah pinjaman bank
dilunasi, net profit margin mendekati operating profit margin, yaitu sebesar 73,32% pada tahun 2045 dan
62,31% pada tahun 2058, seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode
proyeksi.

Rasio likuiditas Perseroan meningkat dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI, namun dengan
pola yang berbeda dari skenario KBLI Induk. Pada tahun 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio
masing-masing sebesar 8,51x, 10,44x, dan 8,60x, yang berasal dari sisa dana pinjaman bank yang tidak
disetorkan kepada perusahaan konsorsium. Ketiga rasio tersebut hanya meningkat terbatas menjadi 9,35x,
11,42x, dan 9,43x pada tahun 2035 karena sebagian saldo kas dan bank digunakan untuk membayar
bunga dan pokok pinjaman. Setelah itu, ketiga rasio meningkat signifikan hingga mencapai 198,98x,
200,27x, dan 199,05x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari penerimaan
dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Tingkat likuiditas pada akhir periode proyeksi lebih
rendah dibandingkan skenario KBLI Induk karena sebagian arus kas digunakan untuk pembayaran bunga
dan pelunasan pokok pinjaman.

Dari sisi rentabilitas, ROA dan ROE pada tahun 2026 tercatat negatif, masing-masing sebesar (6,86%) dan
(90,27%), karena Perseroan membukukan rugi tahun berjalan akibat beban bunga sementara pendapatan
dividen belum diterima. Kerugian yang berlanjut pada tahun 2027 hingga 2030 menyebabkan akumulasi
defisit, sehingga jumlah ekuitas menjadi negatif dan ROE pada tahun 2035 tercatat negatif sebesar
(125,00%) meskipun Perseroan telah membukukan laba. ROA pada tahun 2035 telah kembali positif
sebesar 5,32% seiring dengan diterimanya pendapatan dividen. Pada tahun 2045, ROA dan ROE masing-
masing sebesar 16,10% dan 16,39% seiring dengan pulihnya ekuitas dari akumulasi saldo laba setelah
pinjaman bank dilunasi. Selanjutnya, ROA dan ROE menurun secara bertahap menjadi 5,49% dan 5,52%
pada tahun 2055, serta 2,20% dan 2,21% pada tahun 2058, karena sebagian laba tahun berjalan
diakumulasikan sebagai saldo laba dan ditahan dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset dan
ekuitas tumbuh lebih cepat dibandingkan laba tahun berjalan.

                                                28
Page 29
       HAL-HAL MATERIAL & RISIKO USAHA SERTA UPAYA MITIGASI RISIKO ATAS RENCANA
                              PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


I.    Hal-hal Material yang Berkaitan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan

      Di bawah ini merupakan perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan proyek PSEL yang sedang
      dijalankan Perseroan melalui AEA, antara lain:

      a. Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk Pengembangan dan Pengelolaan Limbah
         Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik ("BUPP PSEL") di Denpasar Raya
         antara masing-masing pemegang saham PT Weiming Nusantara Alpha ("WNA") pada tanggal 3
         Juni 2026.
      b. Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk BUPP PSEL di Bogor Raya antara
         masing-masing pemegang saham PT Weiming Nusantara Gamma ("WNG") pada tanggal 3 Juni
         2026.
      c. Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
         dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari
         Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19
         Juni 2026, sehubungan dengan pengalihan kepemilikan atas 10% saham pada WNA dari Zhejiang
         Weiming Environment Protection Co., Ltd. kepada PT Ananta Energi Asia.
      d. Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
         dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026,
         sehubungan dengan pengalihan kepemilikan atas 10% saham pada WNG dari Weiming
         Environment Protection (HongKong) Ltd. kepada PT Ananta Energi Asia.
      e. Perjanjian Novasi atas Perjanjian Usaha Patungan tertanggal 2 Maret 2026 (“Novasi JVA”) antara
         PT Danantara Investment Management (“DIM”), DENERA, WNA, seluruh pemegang saham WNA,
         dan PT Weiming Nusantara Bali New Energy (“BUPP PSEL Denpasar Raya”) pada tanggal 7 Juli
         2026.
      f. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP PSEL Denpasar Raya tentang
         Penggunaan Lahan Proyek Dalam Rangka Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah
         Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik di Denpasar Raya pada tanggal 7
         Juli 2026.
      g. Berita Acara Serah Terima atas Lahan Proyek antata Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP PSEL
         Denpasar Raya pada tanggal 7 Juli 2026.
      h. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Denpasar
         Raya 30 MW antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli
         2026.
      i. Penandatanganan Perjanjian Sponsor untuk PLTSa Denpasar Raya 30 MW antara PT Daya
         Energi Bersih Nusantara (“DENERA”) dengan seluruh pemegang saham WNA pada tanggal 8 Juli
         2026.

II.   Risiko Usaha dan Mitigasi Risiko atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan

      a. Risiko Likuiditas
         Struktur permodalan Perseroan sangat dipengaruhi oleh strategi pendanaan, baik melalui ekuitas
         maupun utang. Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang
         menyebabkan dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa
         pengembangan dan konstruksi. Di sisi lain, risiko likuiditas timbul apabila arus pengembalian dari
         entitas penerima tidak stabil atau tertunda, termasuk akibat pembatasan pembagian dividen yang
         ditetapkan oleh kreditur proyek, sehingga Perseroan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban
         jangka pendeknya. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal
         dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber pendanaan,
         menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya, serta membatasi pemberian
         jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai juga harus dijaga, dengan pemisahan yang tegas
         antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur dan kebutuhan pendanaan proyek.
                                                  29
Page 30
b. Risiko Keterlambatan Operasional Komersial (“COD”)
   Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang menyebabkan
   dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa pengembangan dan
   konstruksi, sehingga perkiraan waktu pengembalian investasi membutuhkan waktu hingga hampir
   10 tahun. Perseroan mempertimbangkan bahwa pengembangan proyek WTE dilakukan dalam
   kerangka program Pemerintah yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
   Nusantara (“BPI Danantara”), serta didukung oleh mitra yang memiliki pengalaman dalam
   pengembangan dan pengoperasian proyek WTE. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang
   dipertimbangkan Perseroan dalam mengelola risiko pelaksanaan proyek, meskipun Perseroan
   tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan.

   Terkait dengan risiko keterlambatan kemajuan proyek maupun risiko keterlambatan COD yang
   bisa berdampak terhadap proyeksi arus kas serta penerimaan dividen, Perseroan akan melakukan
   pemantauan secara berkala terhadap perkembangan aktual proyek dibandingkan terhadap jadwal
   rencana proyek, serta berkoordinasi dengan mitra serta pihak terkait untuk mengantisipasi dan
   menangani potensi keterlambatan. Perseroan juga akan menyesuaikan tahapan investasi dan
   pengeluaran dengan perkembangan aktual proyek tersebut dan kemampuan keuangan Perseroan.

c. Risiko Manajemen Investasi dan Penyaluran Dana
   Keputusan penyaluran dana yang kurang tepat, seperti penyertaan dengan asumsi kelayakan yang
   terlalu optimistis atau pada proyek yang tidak prospektif, berpotensi mengurangi tingkat
   pengembalian bagi pemegang saham. Risiko ini juga muncul ketika pengawasan pasca
   penyaluran lemah sehingga penggunaan dana tidak sesuai peruntukan atau kinerja proyek tidak
   sesuai ekspektasi, yang pada akhirnya dapat menimbulkan penurunan nilai (impairment) atas
   penyertaan. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu memperkuat proses analisis dan seleksi
   dengan melibatkan konsultan independen, melakukan penyaluran secara bertahap sesuai
   pencapaian tonggak proyek, serta menugaskan Divisi Manajemen Portofolio untuk memantau
   kinerja entitas penerima secara periodik sehingga langkah korektif dapat segera diambil apabila
   terdapat ketidaksesuaian dengan target.

d. Risiko Ketergantungan Usaha dan Konsentrasi Investasi
   Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kinerja portofolio investasi
   dan entitas yang berada dalam struktur grup. Konsentrasi investasi pada sektor, wilayah, atau
   entitas tertentu dapat meningkatkan eksposur Perseroan terhadap risiko yang berasal dari
   karakteristik industri, kondisi pasar, maupun perubahan kebijakan pada sektor tersebut. Untuk
   memitigasi risiko tersebut, Perseroan perlu menerapkan kebijakan diversifikasi portofolio investasi
   secara bertahap, menetapkan batas eksposur investasi pada sektor atau entitas tertentu, serta
   melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja, prospek, dan kontribusi masing-masing
   investasi terhadap kinerja grup.

e. Risiko Regulasi
   Perusahaan induk tidak hanya terikat pada aturan terkait kepemilikan, tetapi juga terdampak oleh
   regulasi yang berlaku pada sektor usaha anak perusahaan. Perubahan kebijakan pada masa
   mendatang merupakan kemungkinan yang dapat terjadi. Mitigasinya adalah dengan memperkuat
   fungsi kepatuhan di tingkat holding, membangun komunikasi aktif dengan regulator, berpartisipasi
   dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan, serta menyiapkan rencana agar anak
   usaha dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan regulasi.

   Entitas yang menjalankan fungsi pembiayaan conduit tidak hanya terikat pada ketentuan pasar
   modal terkait penghimpunan dana dan keterbukaan informasi, tetapi juga terdampak oleh regulasi
   yang berlaku pada sektor usaha entitas penerima dana. Perubahan kebijakan pemerintah, seperti
   perubahan ketentuan harga pembelian tenaga listrik, jangka waktu perjanjian, mekanisme seleksi
   pengembang, ketentuan perpajakan, maupun peraturan lingkungan, dapat menekan kelayakan
   proyek dan mengurangi kemampuan pengembalian atas dana yang telah disalurkan. Mitigasinya
   adalah dengan memperkuat fungsi kepatuhan di tingkat Perseroan, membangun komunikasi aktif
   dengan regulator, berpartisipasi dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan,
   mencantumkan klausul perubahan hukum (change in law) dalam perjanjian proyek, serta
                                             30
Page 31
        menyiapkan rencana kontinjensi berupa skenario keuangan alternatif dan opsi penyesuaian
        struktur pendanaan agar entitas penerima dana dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan
        regulasi.

                             INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana melaksanakan
RUPSLB (atau “Rapat”) pada:

Hari, tanggal   : Rabu, 30 September 2026
Waktu           : Pukul 14.00 - selesai
Tempat          : Integrity Room, Sequis Tower Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
                  dan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata Acara      : (1) Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                  (“KJPP”) Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam
                  Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan (2) Persetujuan atas
                  Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Untuk mata acara pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK 15/2020,
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.

Untuk mata acara kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK 15/2020, Rapat
dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020. Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:

Penyampaian agenda RUPSLB kepada OJK                                 : 14 Agustus 2026
Pengumuman RUPSLB                                                    : 24 Agustus 2026
Penyampaian Keterbukaan Informasi                                    : 24 Agustus 2026
Daftar pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB (Recording Date) : 7 September 2026
Pemanggilan RUPSLB                                                   : 8 September 2026
Penyelenggaraan RUPSLB                                               : 30 September 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                    : 2 Oktober 2026

                                        INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan
16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
                               PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
                                     Sequis Center Lt. 3, Unit 305
                               Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
                     Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190
                                      Telepon: (021) – 5290 7351
                              Email: corsec@solusienvironmentasia.com
                              Website: www.solusienvironmentasia.com

                                      Jakarta, 28 September 2026
                                          Direksi Perseroan



                                                31

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published29 Sep 2026
Pages31
Characters132,672
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3906 ms 29 Sep 2026 11:20

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2026-06-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result