Back to announcement
20260929_SOFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32161555_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DI DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7
TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”).
TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU TERKAIT DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAMPAI DENGAN TANGGAL SURAT INI, PERSEROAN
TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KREDIT ATAU FASILITAS PEMBIAYAAN YANG MEMUAT
NEGATIVE COVENANT ATAU PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT Solusi Environment Asia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri furnitur dari kayu
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.solusienvironmentasia.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2026. PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PENYESUAIAN DATA DAN IZIN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN PADA SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(ONLINE SINGLE SUBMISSION ATAU “OSS”) SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NO. 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2026
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Entitas Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
“KAP DBSDA” Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanyo, Dadang & Ali.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KJPP” berarti Kantor Jasa Penilai Publik badan usaha yang telah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
Penilai Publik dalam menjalankan usaha di bidang penilaian dan
jasa-jasa lainnya.
“KJPP FDI&R” atau berarti KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan dengan Izin
“Penilai Independen” atau Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
“Penilai” Republik Indonesia.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta perubahannya.
“LKTT Auditan 2026” berarti Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 30 Juni 2026, 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit) dan
untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024. Laporan tersebut kali pertama diumumkan kepada
publik pada tanggal 22 Agustus 2026 dan kemudian direvisi dan
disampaikan ulang kepada publik pada tanggal 4 September 2026.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dahulu
dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023.
“Perseroan” atau “SOFA” berarti PT Solusi Environment Asia Tbk (dahulu PT Boston
atau “Pemberi Tugas” Furniture Industries Tbk), suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2
Page 3
“PMHMETD” atau “Rights Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Issue” Terlebih Dahulu
“POJK 15/2020” Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 32/2015” Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“PSEL” atau “WTE” Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy.
“Rencana Penambahan berarti rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yakni
Kegiatan Usaha” Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
Indonesia.
“RUPSLB” atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
“RUPS” diselenggarakan pada 30 September 2026.
“Studi Kelayakan” berarti suatu penilaian profesional yang diberikan oleh Penilai
Independen berupa pendapat yang menyatakan kelayakan bisnis
suatu usaha atau proyek.
“Tanggal Penilaian” atau berarti 30 Juni 2026.
“Cut-off Date”
“UU No. 4/2023” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan No. 6845.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi
ketentuan di dalam POJK 17/2020 dan Peraturan BPS 7/2025, sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dan
Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220 (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut akan mengakibatkan perubahan terhadap Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, yang persetujuannya akan dimintakan kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB.
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai Penilai Independen untuk melakukan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. KJPP FDI&R telah menerbitkan laporan-laporan
berikut dengan Tanggal Penilaian 30 Juni 2026:
3
Page 4
a. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026 yang merupakan perubahan
atas Laporan No. 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 dan Laporan
No. 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan;
b. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI
64220) No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026 yang merupakan
perubahan atas Laporan No. 00180/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 dan
Laporan No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026,
yang secara keseluruhan selanjutnya disebut “FS Perubahan”.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek pada
tanggal yang sama dengan pengumuman RUPS. Perseroan juga wajib menyediakan data dan informasi
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak tanggal
pengumuman RUPS serta menyampaikan informasi yang dipersyaratkan kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, termasuk latar belakang, pertimbangan dan alasan
dilakukannya penambahan kegiatan usaha, kesiapan operasional Perseroan, dampaknya terhadap kondisi
keuangan Perseroan, serta hasil studi kelayakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham
dalam memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
I. Informasi Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Prima Cipta dan berkedudukan di Kabupaten
Tangerang berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 6 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Irene Yulia,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-
40585.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 26 Juli 2012. Kemudian nama Perseroan diubah menjadi PT
Boston Furniture Industries berdasarkan Akta No. 523 tanggal 28 Oktober 2019, yang dibuat di
hadapan Yunita Aristina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan surat Keputusan Nomor AHU-0088235.AH.01.02TAHUN 2019 pada tanggal 29
Oktober 2019.
Selanjutnya, pemegang saham Perseroan menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana
dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Boston Furniture Industries Tbk berdasarkan Akta
No.36 tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-
0004380.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Januari 2020 (“Akta IPO”). Perseroan telah menerima
Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner
OJK dengan surat No. S-178/D.04/2020 tanggal 26 Juni 2020 untuk melakukan penawaran umum
saham kepada masyarakat sebanyak 400.000.000 saham biasa dan sebanyak 400.000.000 Waran Seri
I dengan nilai nominal Rp10 per saham dengan harga penawaran Rp100 per saham. Saham-saham
tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada BEI tanggal 7 Juli 2020.
Anggaran Dasar Perseroan yang dinyatakan di dalam Akta IPO telah mengalami perubahan dan
terakhir diubah dengan Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Solusi Environment
Asia Tbk dan kedudukan Perseroan menjadi di Jakarta Selatan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0000204 tanggal 2 Januari
2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pengambilalihan kepemilikan saham
Perseroan sebesar 70,97% oleh PT Asia Investment Capital (“AIC” atau “Pengendali”) pada tanggal
24 Oktober 2025.
4
Page 5
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan kegiatan usaha di bidang (i) Industri Furnitur; (ii) Perdagangan eceran bukan mobil dan
motor; (iii) Perdagangan besar bukan mobil dan motor; (iv) Konstruksi khusus; (v) Aktivitas profesional,
ilmiah, dan teknis lainnya; (vi) Reparasi barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (vii)
Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun.
Kegiatan usaha utama Perseroan mencakup:
a. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI No. 31001); dan
b. Industri Furnitur dari Logam (KBLI No. 31004).
Kegiatan usaha penunjang Perseroan mencakup:
a. Perdagangan Ecera Furnitur (KBLI No. 47591);
b. Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya dalam Sub-Golongan
4759 (KBLI No. 47599);
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);
d. Dekorasi Interior (KBLI No. 43303);
e. Aktivitas Perancangan Khusus (KBLI No. 74100)
f. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI
No. 74909)
g. Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah (KBLI No. 95240); dan
h. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200).
II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan: (i) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 137 tanggal 24 Oktober
2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Hardy Satya dengan AIC; (ii) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 138 tanggal
24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, antara Yohan Satya dengan AIC; (iii) Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan
No. 139 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, antara Dimas Adiyasa Wiryaatmaja dengan AIC; dan (iv) Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, berikut merupakan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Presentase
Keterangan Jumlah nilai
Jumlah Saham Kepemilikan
nominal (Rupiah)
Modal Dasar 5.000.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Asia Investment Capital 1.173.500.000 11.735.000.000 70,97%
Masyarakat (di bawah 5%) 480.074.499 4.800.744.990 29,03%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.653.574.499 16.535.744.990 100%
Saham dalam Portepel 3.346.425.501 33.464.255.010
Pengkinian data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum (“AHU”) akan
dilakukan setelah usulan pemberian wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
untuk melakukan pengkinian data telah disetujui RUPSLB.
Pengendali Perseroan adalah PT Asia Investment Capital (“AIC”) dengan kepemilikan saham sebesar
70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) dari seluruh saham Perseroan yang ditempatkan
dan disetor. Pemilik Manfaat Perseroan adalah Denny Rizal, yang memiliki saham Perseroan secara
tidak langsung melalui AIC.
5
Page 6
III. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 128 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat
oleh Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0346218 tanggal 24 Juni 2026;
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Komisaris Utama (Independen) 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Nuryana Hidayat Komisaris Independen 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Saswinadi Sasmojo Komisaris 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Lusi Amanda Komisaris 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Direksi
Nama Jabatan Masa Jabatan
Denny Rizal Direktur Utama 19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
Ezra M. Dhanaguna Direktur 19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
Reza M. Mandara Direktur 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Dimas A.Wiryaatmaja Direktur 14 Juni 2024 – 13 Juni 2029
IV. Susunan Komite Pendukung
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/BOC-SEA/VI/2026 tentang
Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan susunan Komite Audit
Perseroan:
Komite Audit
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Ketua 9 Januari 2026 – 18 Desember 2030
Nuryana Hidayat Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Bagus W. Kusumonoto Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/BOC-SEA/VI/2026 tentang
Perubahan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan
susunan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan:
Komite Nominasi & Remunerasi
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Ketua 21 April 2026 – 18 Desember 2030
Nuryana Hidayat Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Lusi Amanda Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
V. Keterangan mengenai Entitas Anak
Perseroan telah melakukan penyertaan modal secara langsung pada 3 (tiga) Entitas Anak sebagai
berikut:
Kepemilikan
Kegiatan Tahun Tahun
No. Nama Domisili Tidak
Usaha Pendirian Komersial Langsung
Langsung
PT Parivarta Energi Perdagangan Jakarta
1 2019 2019 90,91% -
Nusantara (“PEN”) eceran furnitur Selatan
Aktivitas
PT Ananta Energi Jakarta
2 Perusahaan 2026 - 99,00% -
Asia (“AEA”) Selatan
Holding
PT Pratama Satya Perdagangan Kab.
3 2019 2019 99,99% -
Tunggal (“PST”) eceran furnitur Tangerang
6
Page 7
VI. Keterangan mengenai Perusahaan Asosiasi
Berdasarkan (i) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-
AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”) dan (ii) Akta No. 11 tanggal 8 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”)—
yang secara keseluruhan disebut “Pengalihan Saham”, berikut merupakan susunan pemegang
saham WNA dan WNG sebelum dan setelah Pengalihan Saham:
(a) Weiming Nusantara Alpha (“WNA”)
USD 1 = Rp16.800,00
Sebelum Pengalihan Saham Setelah Pengalihan Saham
Jumlah Jumlah nilai Jumlah Jumlah nilai
Keterangan
lembar nominal saham Presentase lembar nominal saham Presentase
saham (Rp) saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 16.800.000.000 1.000.000 16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Zhejiang Weiming
Environment Protection 890.000 14.952.000.000 89% 790.000 13.272.000.000 79%
Co., Ltd.
Hengtong Asia
100.000 1.680.000.000 10% - - -
Technology Limited
PT Perkasa Eka Cipta
10.000 168.000.000 1% 10.000 168.000.000 1%
Investama
Lentera Merah
- - - 100.000 1.680.000.000 10%
Investment Pte., Ltd.
PT Ananta Energi Asia - - - 100.000 1.680.000.000 10%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000.000 16.800.000.000 100% 1.000.000 16.800.000.000 100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel - - - - - -
(b) Weiming Nusantara Gamma (“WNG”)
(c) USD 1 = Rp16.800,00
Sebelum Pengalihan Saham Setelah Pengalihan Saham
Jumlah Jumlah nilai Jumlah Jumlah nilai
Keterangan
lembar nominal saham Presentase lembar nominal saham Presentase
saham (Rp) saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 16.800.000.000 1.000.000 16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Weiming Environment
Protection (HongKong) 890.000 14.952.000.000 89% 790.000 13.272.000.000 79%
Ltd.
Hengtong Asia
100.000 1.680.000.000 10% - - -
Technology Limited
PT Perkasa Eka Cipta
10.000 168.000.000 1% 10.000 168.000.000 1%
Investama
Lentera Merah
- - - 100.000 1.680.000.000 10%
Investment Pte., Ltd.
PT Ananta Energi Asia - - - 100.000 1.680.000.000 10%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000.000 16.800.000.000 100% 1.000.000 16.800.000.000 100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel - - - - - -
Catatan:
WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan pendanaan proyek PSEL selama periode konstruksi (sejak Kuartal III 2026 dan
diproyeksikan selesai pada Kuartal II 2028). Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG
akan menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal
Perseroan melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek
dan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.
7
Page 8
VII. Bagan Penyertaan Modal Perseroan
Berikut merupakan bagan penyertaan modal Perseroan dari tingkat Pemilik Manfaat Individu
sampai kepada tingkat Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah menjadi
Energi Listrik (“BUPP PSEL”):
VIII. Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
Ikhtisar Data Keuangan Perseroan ini disusun berdasarkan:
(a) LKTT Auditan 2026 Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang
telah diaudit oleh KAP DBSDA dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada
tanggal 21 Agustus 2026. LKTT Auditan 2026 Perseroan telah diaudit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Laporan
Auditor Independen No. 00070/3.0291/AU.1/04/0824-3/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang
ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA (dengan nomor Izin Akuntan Publik No.
AP.0824), sebagai Akuntan Publik yang bertanggung jawab dari KAP DBSDA dengan opini wajar
tanpa modifikasian. Perseroan telah menyampaikan koreksi atas penyampaian LKTT Auditan
2026 kepada masyarakat pada tanggal 4 September 2026;
(b) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00007/3.0291/AU.1/04/0824-
3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
(c) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00022/3.0291/AU.1/04/0824-
2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
(d) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Sudirman
Simangunsong sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00020/3.0291/AU.1/04/0824-
1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
(e) Laporan keuangan Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP DBSDA, yang telah ditandatangani oleh akuntan publik Triyanto
sebagaimana tertuang dalam laporannya No.00155/3.0266/AU.1/04/0945-1/1/III/2023 tanggal 27
Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Jumlah Aset Lancar 21.795 30.210 33.341 25.162 21.068
Jumlah Aset Tidak Lancar 40.255 33.725 29.107 26.838 25.555
8
Page 9
Laporan Posisi Keuangan 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Jumlah Aset 62.050 63.936 62.448 51.999 46.622
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.711 15.402 13.999 12.743 13.267
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.453 3.119 3.654 220 2
Jumlah Liabilitas 17.163 18.522 17.653 12.963 13.269
Jumlah Ekuitas 44.887 45.414 44.795 39.036 33.354
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 62.050 63.936 62.448 51.999 46.622
Laporan Laba/(Rugi) Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Laba Rugi 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Penjualan 47.026 46.643 50.252 45.131 21.385
Beban Pokok Penjualan (26.559) (23.252) (28.913) (30.882) (16.440)
Laba (Rugi) Kotor 20.466 23.390 21.340 14.249 4.945
Laba (Rugi) Usaha 2.348 981 (293) (4.851) (7.009)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 1.363 501 (780) (5.255) (7.145)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (519) (392) (130) (43) 1.452
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 844 108 (910) (5.299) (5.693)
Laporan Arus Kas Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Arus Kas 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 7.850 6.614 286 (1.313) (4.022)
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi (2.858) (1.861) (1.443) (106) 22
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan (2.951) (172) (2.699) (119) 3.155
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Bank 2.041 4.582 (3.856) (1.538) (845)
Kas Dan Bank Awal Tahun 1.794 3.835 8.417 4.561 3.023
Kas Dan Bank Akhir Tahun 3.835 8.417 4.561 3.023 2.178
Analisis Rasio Keuangan
Keterangan 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Analisis Likuiditas
Current Ratio 1,59x 1,96x 2,38x 1,97x 1,59x
Quick Ratio 0,34x 0,58x 0,37x 0,49x 0,58x
Cash Ratio 0,28x 0,55x 0,33x 0,24x 0,16x
Analisis Solvabilitas
Debt to Assets 0,28x 0,29x 0,28x 0,25x 0,28x
Debt to Equity 0,38x 0,41x 0,39x 0,33x 0,40x
Analisis Profitabilitas
Gross Profit Margin 43,52% 50,15% 42,46% 31,57% 23,12%
Operating Profit Margin 4,99% 2,10% -0,58% -10,75% -32,78%
Net Income Margin 1,79% 0,23% -1,81% -11,74% -26,62%
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai KJPP resmi terdaftar, dengan nomor izin usaha
No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk memberikan pendapat
atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, yakni Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).
Biaya investasi yang dibutuhkan dalam rangka penambahan KBLI baru adalah kurang lebih sebesar (i)
Rp131 miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan (ii) Rp107 miliar untuk
kebutuhan modal kerja internal Perseroan termasuk pendirian aspek pendukung seperti rekrutmen karyawan
dan pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury & Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi
penyertaan seperti konsultan hukum, notaris, akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.
Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI baru bersumber
dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.
Pertama, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan No.
00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan revisi laporan studi kelayakan No.
9
Page 10
00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 serta revisi laporan studi kelayakan
No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026.
I. Maksud dan Tujuan
KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha (KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA yang diperuntukkan dalam
rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnnya.
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.
II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b) Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
f) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai Independen, serta laporan kajian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”),
POJK 35, dan SEOJK 17.
g) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
h) Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
i) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas
j) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab Penilai
Independen.
k) Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
l) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya, bukan menjadi tanggung
jawab Penilai Independen.
m) Laporan Studi Kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan Penilai Independen tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
a) Analisis atas Kelayakan Pasar
Pada penjabaran di atas [pada FS Perubahan], dapat disimpulkan bawa aspek pasar menunjukkan
rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki peluang untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan
perkembangan sektor terkait masih memberikan ruang bagi kegiatan investasi, sementara
pengembangan PSEL secara nasional didukung oleh kebijakan pemerintah dan target pembangunan
di berbagai wilayah. Perseroan juga telah memiliki basis investasi melalui AEA pada proyek PSEL
10
Page 11
Denpasar Raya dan Bogor Raya, sehingga terdapat dasar awal untuk pengembangkan portofolio
usaha pada perusahaan induk/holding.
Selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap melalui pengelolaan
investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta pengembangan jejaring dan
mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebijakan pemerintah, perkembangan
portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha, aspek pasar rencana kegiatan perusahaan
induk/holding dinilai memiliki ruang pengembangan yang cukup baik, dengan tetap memperhatikan
kelayakan masing-masing peluang investasi dan kondisi pasar yang berlaku.
b) Analisis atas Kelayakan Teknis
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64210
Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut
dapat dijalankan melalui fungsi Perseroan sebagai perusahaan holding yang berfokus pada
pengelolaan investasi, pengendalian strategis, serta pengawasan terhadap entitas anak dan/atau
entitas yang berada dalam struktur investasinya. Secara teknis, pelaksanaan fungsi sebagai
perusahaan induk tidak memerlukan pembangunan fasilitas operasional maupun penggunaan
teknologi produksi tambahan pada tingkat Perseroan, melainkan didukung oleh kesiapan struktur tata
kelola (governance structure), pembagian peran dan tanggung jawab antara Perseroan, entitas anak,
dan entitas operasional, serta mekanisme pengendalian, pengawasan kinerja, pengelolaan
keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, SOFA memiliki
dasar pelaksanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk, sementara
kegiatan operasional harian tetap dilaksanakan oleh entitas operasional sesuai dengan bidang usaha
dan kompetensinya.
c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA sehubungan dengan rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk dinilai layak untuk dijalankan. Hal ini didukung
oleh kondisi adanya struktur grup dan entitas anak, status Perseroan sebagai perusahaan terbuka,
pengalaman menjalankan kegiatan usaha, serta kemampuan sumber daya manusia dan tata kelola
yang dapat mendukung fungsi group support, pengelolaan investasi, dan pengendalian pada tingkat
korporasi. Dari sisi penciptaan nilai, penerapan pola bisnis sebagai perusahaan induk memberikan
fleksibilitas bagi SOFA untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi ke berbagai sektor,
mengoptimalkan sinergi antarentitas dalam grup, mengembangkan kemitraan strategis, serta
meningkatkan potensi sumber pendapatan dan kinerja keuangan konsolidasian. Meskipun terdapat
kelemahan dan risiko berupa meningkatnya kompleksitas struktur grup, perbedaan karakteristik
kegiatan usaha antarentitas, kebutuhan penguatan kompetensi dan tata kelola, serta ketergantungan
terhadap kinerja entitas investee dan perubahan regulasi, faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi
melalui penguatan fungsi pengawasan, manajemen risiko, pelaporan, koordinasi antarentitas, dan
penerapan selektivitas dalam menentukan investasi. Dengan mempertimbangkan faktor internal dan
eksternal tersebut, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk
mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan.
d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini, terdapat kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai holding, di mana struktur organisasi telah disusun dengan
kualifikasi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud, didukung oleh jajaran Direksi dan
Dewan Komisaris dengan rekam jejak di bidang pengelolaan investasi, pembiayaan infrastruktur,
regulasi pasar modal, dan tata kelola keuangan. Mengingat sesuai uraian KBLI 64210 perusahaan
induk tidak terlibat dalam kegiatan usaha entitas anaknya, kebutuhan sumber daya manusia terfokus
pada personil di level pengendali tanpa penambahan tenaga kerja operasional. Selain itu, Perseroan
akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia dan melakukan penambahan 1 (satu)
orang karyawan pada Divisi Manajemen Portofolio yang bertugas mendukung analisis dan evaluasi
investasi, pemantauan kinerja portofolio, koordinasi dengan entitas anak, serta pengawasan
perkembangan investasi. Dengan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang jelas antara SOFA
sebagai perusahaan induk dan entitas investee, serta didukung oleh mekanisme pengawasan,
pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis pada tingkat Perseroan, model manajemen yang
direncanakan dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan KBLI 64210 secara efektif dan efisien.
11
Page 12
e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
Dari serangkaian analisis yang dijalankan pada aspek model keuangan, diperoleh bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA
memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV,
IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto yang
digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari sudut pandang
Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah sebagaimana tercermin
dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan
kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi laporan posisi
keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari aliran dividen atas
penyertaan pada entitas konsorsium melalui entitas anak AEA. Dengan begitu, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada
SOFA adalah layak untuk dijalankan.
Hasil analisis:
Alat Uji Hasil Perhitungan Keterangan
Internal Rate of Return (“IRR”) : 14,27% Lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital
(“WACC”)
Net Present Value (“NPV”) : Rp42.662.878.861 Lebih besar dari 0
Payback Period (“PP”) : 10,86
PP (tahun) : 10 tahun 10 bulan
Profitability Index (“PI”) : 1,33 Lebih besar dari 1
f) Kesimpulan
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa aktivitas
perusahaan induk (KBLI 64210), maka KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha layak untuk dilaksanakan.
Kedua, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan
No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan revisi laporan studi kelayakan
dengan No. 00180/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 serta revisi laporan studi
kelayakan No. 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026:
I. Maksud dan Tujuan
KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA yang diperuntukkan dalam
rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari
luar maupun profesi lainnnya.
12
Page 13
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.
II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b) Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
f) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai Independen, serta laporan kajian telah
disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”), POJK 35, dan SEOJK 17.
g) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
h) Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
i) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas
j) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab Penilai
Independen.
k) Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
l) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya, bukan menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
m) Laporan Studi Kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan Penilai
Independen tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
a) Analisis atas Kelayakan Pasar
Pada dasarnya, aspek pasar menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki
peluang yang baik untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan perkembangan sektor terkait masih
memberikan ruang bagi kegiatan investasi, sementara pengembangan PSEL secara nasional
didukung oleh kebijakan pemerintah dan target pembangunan di berbagai wilayah. Perseroan juga
telah memiliki basis investasi melalui AEA pada proyek PSEL Denpasar Raya dan Bogor Raya,
sehingga terdapat dasar awal untuk pengembangan portofolio usaha.
Dalam tahap selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap melalui
pengelolaan investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta pengembangan
jejaring dan mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebijakan pemerintah,
perkembangan portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha, aspek pasar rencana
kegiatan penambahan aktivitas usaha baru ini dapat dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang cukup
baik, dengan tetap memperhatikan kelayakan masing-masing peluang investasi dan kondisi pasar
yang berlaku.
b) Analisis atas Kelayakan Teknis
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan. Kelayakan tersebut terutama didukung oleh
kesiapan Perseroan dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit, yang meliputi perencanaan
kebutuhan pendanaan, penghimpunan atau penyediaan sumber dana, penyaluran dana kepada
entitas dalam grup, serta pemantauan dan pengendalian penggunaan dana sesuai dengan tujuan
dan struktur pendanaan yang telah ditetapkan.
13
Page 14
Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun SOFA akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas
anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
pada WNA dan WNG. Dengan skema tersebut, kegiatan operasional proyek tetap dilaksanakan oleh
entitas operasional, sedangkan SOFA menjalankan fungsi pada tingkat pembiayaan dan
pengawasan arus dana. Selain itu, adanya regulasi dan struktur proyek, termasuk keterlibatan WNA
dan WNG serta mitra teknologi lainnya, memberikan dasar bagi Perseroan dalam menyusun dan
menyalurkan pendanaan sebagai fungsi aktivitas pembiayaan conduit. Dengan demikian, dari aspek
teknis, penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit dinilai layak, didukung oleh tata kelola
pendanaan, pengendalian arus dana, pemantauan penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA melalui penambahan KBLI
64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit secara umum layak untuk dijalankan. Penambahan kegiatan
usaha ini memberikan dasar bagi Perseroan untuk menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan,
dan penyaluran pendanaan secara terstruktur kepada entitas dalam grup, khususnya dalam
mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan usaha. Dalam rencana transaksi, dana yang
dihimpun Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak untuk selanjutnya digunakan
sebagai setoran modal pada WNA dan WNG yang memiliki kepentingan pada perusahaan
operasional proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Kelayakan pola
bisnis tersebut didukung oleh status SOFA sebagai perusahaan terbuka yang memberikan akses
terhadap sumber pendanaan, pengalaman manajemen dalam pengelolaan usaha dan pendanaan,
serta struktur penyaluran dana yang dapat dilakukan melalui entitas yang telah tersedia dalam grup
tanpa memerlukan pembentukan entitas baru. Dari sisi penciptaan nilai, fungsi pembiayaan conduit
berpotensi meningkatkan efisiensi dan koordinasi pendanaan grup, memberikan fleksibilitas dalam
mendukung kebutuhan modal entitas dalam grup, serta membuka peluang pengembangan portofolio
usaha pada sektor lain yang memiliki prospek pertumbuhan. Meskipun demikian, pelaksanaan
kegiatan ini tetap menghadapi risiko berupa kebutuhan pendanaan yang relatif besar, risiko pasar
pendanaan, risiko regulasi, serta kebutuhan penguatan tata kelola dan kompetensi dalam
menjalankan fungsi pembiayaan conduit. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana
penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA dinilai memiliki prospek yang
cukup baik dan layak untuk direalisasikan.
d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi dan kapasitas manajemen Perseroan, SOFA dinilai memiliki
kemampuan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit. Kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam
bidang penghimpunan dana, pasar modal, serta tata kelola keuangan. Pada tahap awal, pelaksanaan
kegiatan pembiayaan conduit akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia di Perseroan.
Rencana kegiatan mendukung penambahan setoran modal pada WNA dan WNG melalui AEA
sebagai entitas anak Perseroan. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas,
penerapan proses evaluasi dan pemantauan penggunaan dana, serta pelaporan secara berkala dari
entitas penerima, model manajemen untuk pelaksanaan kegiatan KBLI 64220 dinilai layak dan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan
pendanaan dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada
SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat
diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari
sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah
sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah
rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di
proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari
penerimaan atas penyaluran dana kepada entitas dalam grup melalui entitas anak AEA. Dengan
begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220
Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA adalah layak untuk dijalankan.
14
Page 15
Hasil analisis:
Alat Uji Hasil Perhitungan Keterangan
Internal Rate of Return (“IRR”) : 14,27% Lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital
(“WACC”)
Net Present Value (“NPV”) : Rp42.662.878.861 Lebih besar dari 0
Payback Period (“PP”) : 10,86
PP (tahun) : 10 tahun 10 bulan
Profitability Index (“PI”) : 1,33 Lebih besar dari 1
f) Kesimpulan
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha layak untuk dilaksanakan.
PENJELASAN MENGENAI ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Pertimbangan diversifikasi usaha Perseroan didasarkan pada hasil kajian Perseroan dengan
memperhatikan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, yang menunjukkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas Pembiayaan
Conduit (KBLI 64220) layak untuk dilaksanakan. Diversifikasi tersebut juga sejalan dengan visi Pengendali
dan manajemen yang baru untuk mengembangkan Perseroan menjadi perusahaan induk yang berfokus
pada bidang energi terbarukan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan melakukan
penyertaan modal dan investasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan,
termasuk melalui akuisisi dan pengembangan portofolio investasi pada aset-aset dan/atau perusahaan
yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Rencana penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dilakukan
sejalan dengan visi Pengendali dan manajemen yang baru untuk membangun Perseroan menjadi
perusahaan induk investasi yang terkemuka di Indonesia, terutama pada sektor infrastruktur hijau. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan memperluas portofolio investasi melalui, antara lain,
mengakuisisi, mengembangkan, dan mengoperasikan aset-aset yang undervalued secara disiplin agar
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan. Saat ini Perseroan, melalui AEA, berfokus
pada proyek PSEL, yang didukung oleh teknologi yang teruji, memiliki prospek ekonomi yang baik,
menjawab kebutuhan sosial yang nyata, dan kepastian bisnis yang didukung oleh Pemerintah melalui
perlindungan konsesi secara jangka panjang.
Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha dan
pengembangan portofolio investasi Perseroan, sekaligus menyederhanakan struktur pengelolaan dan
fungsi manajemen pada tingkat Perseroan sebagai perusahaan induk. Dengan struktur tersebut, Perseroan
diharapkan dapat melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis atas
perusahaan-perusahaan dalam portofolionya secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien.
Seiring dengan perkembangan portofolio usaha Perseroan, SOFA tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha utama di bidang industri furnitur, tetapi juga mulai mengembangkan investasi pada sektor
pengelolaan lingkungan dan energi, termasuk melalui penyertaan pada entitas yang terlibat dalam proyek
pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Perkembangan tersebut menyebabkan
struktur usaha Perseroan menjadi beragam dan meningkatkan kebutuhan akan pengelolaan kepemilikan
serta investasi agar terstruktur pada tingkat Perseroan. Perseroan berencana memperkuat fungsi sebagai
perusahaan induk melalui penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk. Penambahan kegiatan
15
Page 16
usaha ini ditujukan untuk memberikan dasar bagi SOFA dalam menjalankan fungsi sebagai pemilik dan
pengelola kepemilikan pada entitas anak dan/atau entitas investee dalam grup, termasuk melakukan
pengendalian atas kepemilikan, konsolidasi keuangan, serta pengawasan terhadap perkembangan
investasi yang dimiliki Perseroan.
Perseroan akan melakukan penambahan penyertaan pada entitas dalam konsorsium proyek WTE, yaitu
PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”) dan PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”), yang dilaksanakan
melalui entitas anak Perseroan, yaitu PT Ananta Energi Asia (“AEA”). Rencana penyertaan tersebut
merupakan bagian dari strategi pengembangan portofolio investasi Perseroan pada sektor pengelolaan
lingkungan dan energi serta dilakukan untuk mendukung pengembangan proyek yang memiliki prospek
jangka panjang.
Fungsi perusahaan induk diperlukan agar pengelolaan berbagai kepemilikan dan investasi Perseroan
dapat dilakukan terarah dengan melakukan pemantauan atas struktur kepemilikan, perkembangan
investasi, kinerja entitas anak dan/atau entitas investee, serta memastikan bahwa pengembangan
portofolio investasi tetap sejalan dengan strategi dan tujuan Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA ditujukan untuk memperkuat fungsi
Perseroan sebagai perusahaan induk dalam mengelola kepemilikan dan investasi pada entitas dalam grup,
termasuk mendukung pengembangan investasi pada proyek WTE atau investasi pada sektor usaha
lainnya di masa mendatang.
Sementara itu, penambahan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Perseroan dalam menyusun dan
melaksanakan struktur pendanaan sehubungan dengan kegiatan investasi dan pengembangan portofolio
usahanya. Dengan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh dan menyalurkan
pendanaan bagi perusahaan-perusahaan dalam portofolionya, termasuk melalui penggunaan sumber
pendanaan eksternal berupa pinjaman, sehingga pelaksanaan investasi dan pengembangan usaha
Perseroan tidak semata-mata bergantung pada penggunaan dana internal Perseroan.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Perseroan untuk menentukan struktur
pendanaan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan profil risiko dari masing-masing investasi
atau pengembangan usaha, sehingga Perseroan dapat mengelola kebutuhan pendanaan dan risiko
investasinya secara lebih optimal serta lebih responsif dalam menangkap peluang investasi dan
pengembangan usaha, khususnya di sektor energi baru terbarukan.
Penambahan kegiatan usaha ini ditujukan untuk fungsi pendanaan yang terpusat pada tingkat Perseroan,
khususnya dalam kegiatan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana kepada entitas dalam grup
sesuai dengan tujuan penggunaan dan struktur transaksi yang telah ditetapkan. Rencana tersebut sejalan
dengan kebutuhan pendanaan proyek waste to energy (WTE) yang memiliki karakteristik kebutuhan modal
relatif besar dan periode pengembangan serta pengembalian investasi yang panjang. Dalam
pelaksanaannya, SOFA sebagai perusahaan terbuka memiliki akses terhadap sumber pendanaan,
termasuk melalui pinjaman bank dan sumber pendanaan lainnya, yang selanjutnya dapat disalurkan
kepada entitas dalam grup untuk mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan proyek.
Dalam konteks pengembangan proyek WTE, sumber pendapatan Perseroan berasal dari bunga atas
pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak, sementara Entitas Anak memperoleh pendapatan berupa
dividen dari kepemilikannya pada perusahaan konsorsium, yaitu WNA dan WNG, yang masing-masing
mengembangkan proyek WTE.
Berdasarkan rencana struktur transaksi, dana yang dihimpun oleh Perseroan akan disalurkan kepada AEA
sebagai entitas anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai setoran
modal pada WNA dan WNG, masing-masing dengan rencana kepemilikan sebesar 10%. WNA dan WNG
selanjutnya berperan sebagai entitas penyertaan yang memiliki kepemilikan pada perusahaan operasional
proyek. Dengan demikian, kegiatan berdasarkan KBLI 64220 tidak mengubah kegiatan operasional
existing SOFA di bidang industri furnitur, melainkan untuk membentuk fungsi pembiayaan conduit yang
mendukung kebutuhan pendanaan investasi secara terstruktur.
16
Page 17
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan di dalam POJK No. 17/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Bentuan Kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha yang baru di bidang Perusahaan
Induk dan Pembiayaan Conduit dan, secara khusus, sehubungan dengan penyaluran dana dari Perseroan
kepada WNA dan WNG dalam rangka pembiayaan proyek PSEL.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan secara bertahap mengubah fokus kegiatan usaha Perseroan
ke bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Namun demikian, dalam masa transisi tersebut,
Perseroan tetap akan menjalankan kegiatan usaha di bidang Industri Furnitur dari Kayu untuk menjaga
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan sampai dengan kegiatan usaha baru Perseroan dapat
memberikan kontribusi pendapatan dan arus kas yang memadai dan berkelanjutan.
Prioritas utama Perseroan adalah terus menjaga kelangsungan usaha, yang dapat ditinjau dari aspek-
aspek berikut antara lain:
1. Kecukupan sumber pendanaan, termasuk dalam bentuk ekuitas, yang saat ini sedang dipersiapkan
Perseroan melalui PMHMETD. Namun demikian, dalam hal terdapat kebutuhan penyetoran modal
(capital call) yang perlu dipenuhi sebelum diperolehnya dana hasil PMHMETD, Perseroan akan terlebih
dahulu menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan. Dalam hal dana tersebut belum mencukupi,
Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman, baik pada tingkat Perseroan untuk
selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga yang diberikan secara langsung
kepada AEA. Realisasi jadwal pelaksanaan PMHMETD akan bergantung pada waktu diperolehnya
pernyataan efektif dari OJK serta pemenuhan persyaratan lain yang berlaku. Informasi lebih lanjut
mengenai PMHMETD mengenai, antara lain, jumlah saham yang akan ditawarkan dan harga
pelaksanaan, akan disampaikan oleh Perseroan dalam prospektus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemampuan menghasilkan pendapatan, yang saat ini ditopang oleh kegiatan usaha di bidang furnitur.
Di sisi lain, tahapan pengembangan portofolio investasi yang sedang dikaji dan akan dijalankan dapat
memberikan arus kas tambahan pada periode mendatang.
3. Sistem tata kelola dan kemampuan manajemen, yang didukung oleh anggota Direksi yang memiliki
kecakapan dan berpengalaman di dalam pengelolaan investasi, manajemen proyek, dan operasional
bisnis furnitur. Dewan Komisaris, beserta komite-komite pendukung, menjalankan fungsi pengawasan
dengan berbekal keahlian di bidang pasar modal, manajemen risiko, dan keilmuan energi baru
terbarukan.
Sejalan dengan transformasi tersebut, Perseroan dapat mempertimbangkan divestasi atas kegiatan usaha
di bidang furnitur apabila kegiatan usaha baru Perseroan di bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan
Conduit telah dapat mendukung kelangsungan usaha Perseroan secara memadai dan berkelanjutan.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui RUPSLB dan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha” disetujui Menkumham, Perseroan
berencana untuk segera melaksanakan kegiatan usaha yang baru tersebut, antara lain melalui penyertaan
modal kepada AEA untuk kebutuhan proyek PSEL. Selain itu, Perseroan juga akan terus mengembangkan
portofolio investasinya melalui penjajakan terhadap aset dan/atau proyek potensial lainnya, yang saat ini
masih dalam tahap proses uji tuntas dan negosiasi.
Berikut gambaran umum proses bisnis proyek PSEL yang akan dijalankan:
a) Pengembangan Proyek
• Studi Kelayakan
• Karakterisasi Sampah
• Kesiapan Lokasi & Lahan
• Perizinan & Persetujuan Lingkungan
• Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (“PPA”) dengan PT PLN (Persero) (“PLN”)
• Financial Close
b) Pengadaan Teknologi & Konstruksi
• Pemilihan Penyedia Teknologi
• Penandatanganan Kontrak Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (“EPC”)
• Pelaksanaan EPC
17
Page 18
• Penyelesaian Konstruksi (Mechanical Completion)
• Uji Jaminan Kinerja (Performance Guarantee)
c) Commissioning & Persiapan Operasi
• Uji Commissioning
• Uji Kinerja Pembangkit
• Dimulainya Operasi Komersial (“COD”)
d) Pembangkitan & Penjualan Listrik/Operasi Komersial
• Penerimaan & Pengolahan Sampah
• Produksi Tenaga Listrik dari Sampah
• Penjualan Listrik kepada PLN
• Pelaksanaan PPA selama 30 Tahun
• Arus kas Proyek Mulai Berjalan
e) Optimasi, Pemeliharaan & Kepatuhan Lingkungan
• Pemeliharaan Rutin Pembangkit
• Optimalisasi Kinerja Pembangkit
• Pengelolaan Bottom Ash & Fly Ash
• Pemantauan Emisi & Kepatuhan Lingkungan
Mengenai rencana Pengendali untuk melakukan proyek WTE melalui PT Parivarta Energi Nusantara
(“PEN”), Perseroan menyampaikan bahwa pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib
disampaikan Perseroan pada tanggal 4 Februari 2026, PEN, bersama dengan Hunan Construction
Engineering Group Co. (“HCEG”) dan Kintan Usahasama Sdn. Bhd. (“Kintan”), yang secara keseluruhan
disebut Konsorsium Hunan Construction Energi Nusantara atau “Konsorsium HCEN”, telah
menyampaikan proposal tender untuk proyek PSEL di wilayah Denpasar Raya dan Yogyakarta dan masih
menunggu keputusan dari PT Danantara Investment Management (“DIM”). Kemudian, Konsorsium HCEN
dinyatakan tidak lolos oleh DIM pada tahap seleksi mitra BUPP PSEL di masing-masing lokasi.
Berdasarkan Pasal 7.2 Amendment and Restatement of Collaboration Agreement yang ditandatangani
PEN, HCEG, dan Kintan pada 31 Desember 2025 (“Perjanjian Konsorsium HCEN”), Perjanjian
Konsorsium HCEN otomatis berakhir ketika Konsorsium HCEN tidak memperoleh tender proyek PSEL.
Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk menggunakan PEN untuk
proyek-proyek mendatang.
Pada lain kesempatan, Perseroan, melalui AEA, menjalin kerja sama dengan Zhejiang Weiming
Environment Protection Co., Ltd. (“Weiming”), yang mana telah ditunjuk sebagai mitra pengelola PSEL
Denpasar Raya dan Bogor Raya, masing-masing pada tanggal 6 Maret 2026 dan 13 Maret 2026. Pada
tanggal 22 Mei 2026, DIM menerbitkan surat persetujuan atas perubahan struktur pemegang saham WNA
dan WNG, dan AEA resmi masuk sebagai pemegang saham sebanyak 10% pada masing-masing
konsorsium melalui:
a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni
2026 (“Akta No. 8/WNA”); dan
b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
11/WNG”).
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Pada tahap awal, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia untuk menjalankan
fungsi perusahaan induk. Pertama, sesuai dengan karakteristik kegiatan perusahaan induk, Perseroan
tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional entitas anak atau entitas investee, sehingga
kebutuhan tenaga kerja pada tingkat Perseroan lebih difokuskan pada fungsi pengendalian dan
pengelolaan di tingkat korporasi, bukan pada kegiatan operasional masing-masing entitas. Kedua, kegiatan
operasional dan penggunaan dana pada masing-masing entitas penerima tetap dilaksanakan oleh entitas
yang bersangkutan sesuai dengan bidang usaha dan struktur organisasinya, sehingga Perseroan tidak
memerlukan tenaga kerja operasional pada tingkat proyek atau entitas penerima dana.
18
Page 19
Manajemen Perseroan pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam
mengelola kegiatan usaha baik di bidang industri furnitur, yang saat ini dijalankan, maupun di bidang
pengelolaan investasi dan pembiayaan, yang akan dijalankan. Kemampuan manajemen Perseroan dinilai
mampu merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, serta optimalisasi
sumber daya yang dimiliki grup. Dari sisi keuangan dan investasi, manajemen memiliki kapabilitas dalam
menyeleksi peluang investasi, merencanakan struktur pendanaan, serta mengelola eksposur risiko pada
tingkat grup ditopang pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang relevan dengan fungsi
holding. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini telah mencerminkan kedalaman
pengalaman yang berimbang baik pada aspek tata kelola keuangan, penggalangan dana investasi, dan
penguasaan teknis di bidang infrastruktur dan energi terbarukan. Kapasitas tersebut diperkuat oleh
pengalaman Perseroan sebagai perusahaan terbuka sejak pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2020, yang menuntut disiplin dalam pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan penerapan
tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai bagian dari rencana penguatan organisasi, Perseroan merencanakan penambahan 2 (dua) orang
karyawan yang masing-masing akan mendukung:
a) fungsi Manajemen Portofolio, yang mencakup analisis dan evaluasi investasi, pemantauan kinerja
portofolio dan entitas investee, koordinasi dengan entitas anak, serta pemantauan perkembangan
investasi Perseroan.
b) fungsi Treasury dan Pendanaan, yang mencakup kegiatan penghimpunan sumber dana, pengelolaan
arus kas dan likuiditas, koordinasi penyaluran pendanaan kepada entitas dalam grup, pemantauan
penggunaan dana, administrasi pendanaan, serta pengelolaan hubungan dengan lembaga keuangan
dan sumber pendanaan lainnya.
Dengan demikian, rencana struktur organisasi Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah sebagai berikut:
Saat ini, pembentukan kedua divisi tersebut masih dalam tahap perencanaan, termasuk penyusunan
kebutuhan organisasi, kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan, jumlah personel, serta pembagian
fungsi dan tanggung jawab. Penambahan sumber daya tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan operasional Perseroan. Atas dasar
pertimbangan tersebut, target waktu perekrutan akan dilakukan Perseroan setelah memperoleh dana hasil
pelaksanaan PMHMETD.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perseroan dapat ditinjau dari
perbandingan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha
serta dari analisis inkremental yang menggambarkan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukan penambahan kegiatan usaha.
19
Page 20
Perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI dilakukan agar Perseroan dapat memperoleh dan
mencatat manfaat ekonomis dari penyertaan pada entitas konsorsium sebagai bagian dari kegiatan usaha
utama. Skema aliran manfaat ekonomis tersebut adalah sebagai berikut:
1 Perseroan menghimpun dana sebesar Rp238.220.181.818 melalui Right Issue (skenario KBLI Induk)
atau melalui fasilitas pinjaman bank (bank loan atau “BL”) (skenario KBLI Pembiayaan Conduit).
2 Dari dana tersebut, Perseroan melakukan penyertaan modal pada entitas konsorsium sebesar
Rp131.021.100.000, yang dicatat pada pos Penyertaan pada Konsorsium dalam kelompok Aset Tidak
Lancar. Sisa dana sebesar Rp107.199.081.818 digunakan mendukung modal kerja, biaya
penyelesaian transaksi, dan pengembangan struktur manajemen serta sumber daya manusia
Perseroan.
3 Entitas konsorsium meneruskan dana tersebut sebagai penyertaan modal pada perusahaan proyek
yang menjalankan proyek Waste to Energy (WTE).
4 Perusahaan proyek menghasilkan laba dari kegiatan operasional proyek WTE dan membagikan
dividen kepada entitas konsorsium selaku pemegang saham.
5 Entitas konsorsium selanjutnya membagikan dividen kepada AEA selaku pemegang saham pada
masing-masing entitas konsorsium sesuai dengan porsi kepemilikannya. AEA selanjutnya
membagikan dividen yang diterimanya kepada Perseroan selaku pemegang saham AEA. Tidak
terdapat pembatasan atas pembagian dividen dari WNA dan WNG kepada AEA, maupun dari AEA
kepada Perseroan, selain pemenuhan kewajiban dana cadangan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Perseroan Terbatas.
Dengan telah dimilikinya KBLI yang sesuai, penerimaan dividen tersebut merupakan hasil dari kegiatan
usaha utama Perseroan, sehingga dicatat pada pos pendapatan sebagai bagian dari laba usaha, bukan
sebagai pendapatan di luar usaha. Perseroan tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional proyek
WTE, sehingga manfaat ekonomis yang diterima berbentuk dividen dan bukan pendapatan operasional dari
pengelolaan proyek.
I. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Laporan Keuangan SOFA sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 7.852 30.860 62.769 93.667 102.026
Piutang usaha 721 543 396 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 20.353 16.799 10.060 6.023 5.164
Uang muka 222 161 96 58 49
Biaya dibayar dimuka 338 244 146 87 75
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 29.553 48.674 73.534 100.192 107.645
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 21.427 7.550 7.550 7.550 7.550
JUMLAH ASET 50.980 56.224 81.084 107.741 115.194
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 157 114 68 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 891 644 386 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
Uang muka penjualan 9.611 7.239 5.284 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.259 8.595 6.513 4.726 4.340
20
Page 21
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas 11.260 8.597 6.338 4.728 4.342
EKUITAS - - - - -
Modal saham 16.536 16.536 16.536 16.536 16.536
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (442) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (9.647) (1.743) 25.377 53.644 61.483
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali 39.613 47.520 74.640 102.907 110.746
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 39.720 47.626 74.746 103.013 110.853
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 50.980 56.224 81.084 107.741 115.194
II. Proyeksi Laba Rugi Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
S2
Laporan Laba Rugi 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
2026 P
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Beban pokok penjualan (7.411) (16.757) (10.413) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 13.628 10.934 10.161
Beban usaha (umum dan administrasi) (6.911) (13.345) (10.153) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba (Rugi) Usaha 8.026 2.838 3.475 3.110 2.905
Pendapatan keuangan 10 104 228 352 386
Beban keuangan - (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - - - - -
Pajak kini (160) (647) (815) (762) (724)
Pajak tangguhan (1.510) - - - -
Jumlah (1.669) (647) (815) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 6.366 2.294 2.888 2.701 2.567
III. Rasio Keuangan Perseroan Sebelum Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan proyeksi keuangan sebelum penambahan KBLI (business as usual), profitabilitas Perseroan
diproyeksikan menurun pada awal periode proyeksi, kemudian meningkat kembali hingga akhir periode
proyeksi. Gross profit margin menurun dari 66,84% pada tahun 2026 menjadi 49,13% pada tahun 2035,
kemudian meningkat menjadi 63,65% pada tahun 2058. Peningkatan setelah tahun 2035 disebabkan oleh
pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan beban pokok penjualan. Operating
21
Page 22
profit margin menunjukkan pola yang sama, yaitu menurun dari 35,91% pada tahun 2026 menjadi 8,61%
pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 18,20% pada tahun 2058. Net profit margin juga menurun
dari 28,49% pada tahun 2026 menjadi 6,96% pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 16,08% pada
tahun 2058. Namun, selisih yang cukup besar antara gross profit margin dan operating profit margin
menunjukkan bahwa porsi beban usaha (umum dan administrasi) terhadap penjualan masih cukup tinggi.
Rasio likuiditas Perusahaan juga diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan. Cash ratio
meningkat dari 0,70x menjadi 23,51x, current ratio meningkat dari 2,62x menjadi 24,80x, dan quick ratio
meningkat dari 0,78x menjadi 23,58x. Pada tahun 2026, jumlah aset lancar Perusahaan telah mencukupi
untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Namun, sebagian besar aset lancar tersebut masih berupa
persediaan, uang muka, biaya dibayar di muka, dan pajak dibayar di muka, sedangkan porsi piutang relatif
kecil. Pada tahun-tahun berikutnya, peningkatan rasio likuiditas terutama disebabkan oleh bertambahnya
saldo kas dan bank dari hasil kegiatan operasional.
Dari sisi rentabilitas, Return on Assets ("ROA") meningkat dari 1,32% pada tahun 2026 menjadi 4,08%
pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,23% pada tahun 2058. Return on Equity ("ROE")
meningkat dari 1,69% pada tahun 2026 menjadi 4,82% pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi
2,32% pada tahun 2058. Penurunan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan jumlah aset, terutama kas dan
bank, serta pertumbuhan ekuitas dari saldo laba ditahan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba
tahun berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa aset Perusahaan belum digunakan secara optimal dalam
jangka panjang, sehingga penambahan KBLI diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi
Perusahaan.
IV. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 115.148 273.296 758.726 1.293.174 1.410.514
Piutang usaha 721 543 396 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 20.353 16.799 10.060 6.023 5.164
Uang muka 222 161 96 58 49
Biaya dibayar dimuka 338 244 146 87 75
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 136.849 291.110 769.492 1.299.698 1.416.133
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Penyertaan pada konsorsium 131.021 131.021 131.021 131.021 131.021
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 152.448 138.571 138.571 138.571 138.571
JUMLAH ASET 289.297 429.681 908.063 1.438.269 1.554.704
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 157 114 68 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 891 644 386 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
Uang muka penjualan 9.611 7.239 5.284 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.259 8.595 6.336 4.726 4.340
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
22
Page 23
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas 11.260 8.597 6.338 4.728 4.342
EKUITAS
Modal saham 254.756 254.756 254.756 254.756 254.756
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 nad322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (440) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (9.553) 133.494 614.136 1.145.951 1.262.773
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali 277.930 420.977 901.618 1.433.434 1.550.255
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 278.037 421.084 901.725 1.433.541 1.550.362
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 289.297 429.681 908.063 1.438.269 1.554.704
V. Proyeksi Laba Rugi SOFA Setelah Rencana Penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210)
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
Laporan Laba Rugi S2 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Dividend Income - 29.602 55.256 46.221 19.584
Beban pokok penjualan (7.411) (16.757) (10.413) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Beban usaha (umum dan administrasi) (6.911) (13.345) (10.153) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain (5) - - - -
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Beban Bunga - - - - -
Pendapatan keuangan 10 104 228 352 386
Beban keuangan 101 (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini (160) (647) (815) (762) (724)
Pajak tangguhan (1.510) - - - -
Jumlah (1.669) (647) (815) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 6.463 31.896 58.144 48.921 22.151
VI. Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 95.854 80.352 211.795 746.033 863.583
Piutang usaha 721 543 396 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 20.353 16.799 10.060 6.023 5.164
Uang muka 222 161 96 58 49
Biaya dibayar dimuka 338 244 146 87 75
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 117.555 98.166 222.560 752.767 868.201
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Penyertaan pada konsorsium 131.021 131.021 131.021 131.021 131.021
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 152.448 138.571 138.571 138.571 138.571
JUMLAH ASET 270.003 236.737 361.131 891.338 1.007.772
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
23
Page 24
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 157 114 68 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 891 644 386 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
Uang muka penjualan 9.611 7.239 5.284 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.259 8.595 6.336 4.726 4.340
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Utang Bank Baru 238.220 238.220 - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 238.222 238.222 2 2 2
Jumlah Liabilitas 249.481 246.817 6.338 4.728 4.342
EKUITAS
Modal saham 16.536 16.536 16.536 16.536 16.536
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (442) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (28.845) (59.450) 305.424 837.240 954.061
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali
20.416 (10.188) 354.687 886.503 1.003.324
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 20.522 (10.081) 354.793 886.609 1.003.430
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 270.003 236.737 361.131 891.338 1.007.772
VII. Proyeksi Laba Rugi Perseroan Setelah Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)
Proyeksi Laba Rugi SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
Laporan Laba Rugi S2 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Dividend Income - 29.602 55.256 46.221 19.584
Beban pokok penjualan (7.411) (16.757) (10.413) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Beban usaha (umum dan administrasi) (6.911) (13.345) (10.153) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain (5) - - - -
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Beban Bunga (19.294) (19.294) - - -
Pendapatan keuangan 10 104 228 352 386
Beban keuangan 101 (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (11.162) 13.248 58.959 49.683 22.875
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini (160) (647) (815) (762) (724)
Pajak tangguhan (1.510) - - - -
Jumlah (1.669) (647) (815) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (12.832) 12.601 58.144 48.921 22.151
VIII. Analisis Inkremental Atas Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210)
Analisis inkremental dilakukan untuk mengukur tambahan manfaat ekonomis yang timbul dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, dengan cara membandingkan proyeksi kinerja keuangan Perseroan dalam
kondisi tanpa rencana terhadap kondisi setelah rencana dilaksanakan. Selisih di antara keduanya
merupakan dampak bersih yang dapat diatribusikan kepada rencana dimaksud. Proyeksi disusun atas
skenario sebagai berikut:
• Skenario Sebelum RI, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
24
Page 25
• Skenario Setelah RI, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan berasal
dari Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Right Issue” atau “RI”).
SOFA berencana untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan-perusahaan dalam
konsorsium melalui entitas anaknya, AEA, guna mendukung pendanaan konstruksi proyek
pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dana untuk penyetoran modal akan berasal dari Rights
Issue.
Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
S2 2026
Keterangan 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
P
Before
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 13.628 10.934 10.161
Laba (Rugi) Usaha 8.026 2.838 3.475 3.110 2.905
Laba Sebelum Pajak 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBIT 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBITDA 10.094 2.941 3.703 3.462 3.291
After RI
Penjualan 22.347 62.541 79.297 63.767 35.549
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Laba Sebelum Pajak 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBIT 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBITDA 13.221 34.988 61.405 52.129 25.320
Before - After RI
Penjualan - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Usaha (5) 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba Sebelum Pajak 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBIT 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBITDA 3.127 32.047 57.702 48.666 22.030
Analisis kelayakan keuangan dilakukan atas dasar inkremental, yaitu selisih proyeksi keuangan pada
skenario dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha (Skenario Setelah RI) terhadap skenario tanpa
penambahan (Skenario Sebelum RI). Tabel di atas menyajikan dampak inkremental tersebut pada tahun-
tahun representatif. Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang
menjadi sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha
eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun 2035,
mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055
dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting
pada tahun yang sama, yang berkisar Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.
Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2035 sampai dengan 2058, laba usaha meningkat
signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–3,47 miliar per tahun
menjadi Rp22,49–58,73 miliar per tahun. Laba sebelum pajak inkremental pada periode yang sama sama
dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp19,58 miliar sampai dengan Rp55,26 miliar per tahun.
Kas dan bank serta jumlah aset. Meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan
dividen.
IX. Analisis Inkremental Atas Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI
64220)
Proyeksi disusun atas skenario sebagai berikut:
• Skenario Sebelum BL, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha; dan
• Skenario Setelah BL, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan
berasal dari pinjaman bank (”Bank Loan” atau ”BL”).
Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
Keterangan S2 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Before
25
Page 26
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 13.628 10.934 10.161
Laba (Rugi) Usaha 8,026 2.838 3.475 3.110 2.905
Laba Sebelum Pajak 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBIT 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBITDA 10.094 2.941 3.703 3.462 3.291
After BL
Penjualan 22.347 62.541 79.297 63.767 35.549
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Laba Sebelum Pajak (11.162) 13.248 58.959 49.683 22.875
EBIT 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBITDA 13.221 34.988 61.405 52.129 25.320
Before - After BL
Penjualan - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Usaha (5) 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba Sebelum Pajak (19.198) 10.307 55.256 46.221 19.584
EBIT 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBITDA 3.127 32.047 57.702 48.666 22.030
Pada tahun 2026, dampak inkremental dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha masih relatif terbatas.
Hal tersebut tercermin dari tidak adanya tambahan pendapatan, laba bruto, maupun laba usaha secara
signifikan. Timbul pos baru pada Aset Tidak Lancar sebesar Rp131.021.100.000 sejak tahun 2026, serta
pos pinjaman bank pada liabilitas, yang tidak terdapat pada skenario sebelum rencana transaksi. Pada
pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang menjadi sumber pendapatan
utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha eksisting. Secara inkremental,
tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun 2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun
2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058.
Nilai tersebut melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar
Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.
Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2036 sampai dengan 2058, laba usaha meningkat
signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–3,47 miliar per tahun
menjadi Rp22,49–58,26 miliar per tahun. Namun, beban bunga pinjaman bank menyebabkan laba sebelum
pajak tercatat negatif sebesar Rp18,31 miliar pada tahun 2026 dan hanya sebesar Rp13,25 miliar pada tahun
2035. Setelah pinjaman bank dilunasi, laba sebelum pajak inkremental sama dengan laba usaha
inkremental, yaitu sebesar Rp55,26 miliar pada tahun 2045 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Kas dan
bank serta jumlah aset. Menurun pada periode awal karena digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman
sebelum dividen diterima, kemudian meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan
dividen.
Secara keseluruhan, analisis inkremental menunjukkan bahwa rencana penambahan KBLI 64220 – Aktivitas
Pembiayaan Conduit memberikan dampak ekonomi yang semakin positif setelah manfaat kegiatan usaha
mulai terealisasi. Meskipun pada awal periode proyeksi terdapat dampak negatif terhadap laba sebelum
pajak, manfaat inkremental selanjutnya meningkat secara signifikan dan menghasilkan tambahan
pendapatan, laba usaha, EBITDA, serta laba sebelum pajak bagi Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan kegiatan usaha tersebut memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
X. Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Induk (KBLI 64210) terhadap Rasio
Keuangan Perseroan
26
Page 27
Setelah penambahan KBLI Induk, Perseroan melakukan Right Issue dan menyetorkan sebagian dananya
kepada perusahaan konsorsium, yang kemudian disetorkan kepada perusahaan proyek WTE atau BUPP
PSEL. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada
Perseroan dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada tahun proyeksi Semester 2 2026, gross profit
margin sebesar 66,84%, sama dengan skenario sebelum penambahan KBLI, karena Perseroan belum
menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua
tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan
cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, gross profit
margin meningkat menjadi 73,21% pada tahun 2035 dan mencapai 89,63% pada tahun 2055, kemudian
menurun menjadi 83,67% pada tahun 2058 seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang
akhir periode proyeksi. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen menambah
pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap pendapatan usaha
meningkat. Operating profit margin dan net profit margin menunjukkan pola yang sama, dengan nilai
tertinggi masing-masing sebesar 77,36% dan 76,72% pada tahun 2055, kemudian menurun menjadi
63,36% dan 62,31% pada tahun 2058.
Rasio likuiditas Perseroan meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Pada
tahun 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio masing-masing sebesar 10,23x, 12,16x, dan 10,31x,
lebih tinggi dibandingkan skenario sebelumnya sebesar 0,70x, 2,62x, dan 0,78x. Peningkatan ini
disebabkan oleh bertambahnya saldo kas dan bank dari sisa dana hasil Right Issue yang tidak disetorkan
kepada perusahaan konsorsium. Selanjutnya, ketiga rasio tersebut terus meningkat hingga mencapai
325,00x, 326,29x, dan 325,07x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari
penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Selisih yang kecil antara ketiga rasio
menunjukkan bahwa aset lancar Perseroan hampir seluruhnya berupa kas dan bank.
Dari sisi rentabilitas, ROA dan ROE pada tahun 2026 masing-masing sebesar 0,27% dan 0,28%, lebih
rendah dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah
aset dan ekuitas dari hasil Right Issue, sementara Perseroan belum menerima pendapatan dividen.
Setelah pendapatan dividen mulai diterima, ROA dan ROE meningkat menjadi 7,42% dan 7,57% pada
tahun 2035, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Selanjutnya, ROA dan ROE
menurun secara bertahap menjadi 1,42% dan 1,43% pada tahun 2058, karena sebagian laba tahun
berjalan diakumulasikan sebagai saldo laba dan ditahan dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset
dan ekuitas tumbuh lebih cepat dibandingkan laba tahun berjalan.
XI. Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220)
terhadap Rasio Keuangan Perseroan
27
Page 28
Setelah penambahan KBLI Pembiayaan Conduit, Perseroan memperoleh dana melalui pinjaman bank
dengan jumlah yang sama dengan skenario KBLI Perusahaan Induk, dan menyetorkan jumlah yang sama
pula kepada perusahaan konsorsium untuk diteruskan kepada perusahaan proyek WTE atau BUPP PSEL.
Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada Perseroan
dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada tahun 2026, gross profit margin dan operating profit margin
masing-masing sebesar 45,46% dan 2,31%, sedangkan net profit margin tercatat negatif sebesar
(42,36%). Perbedaan ini disebabkan oleh beban bunga atas pinjaman bank, sementara Perseroan belum
menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua
tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan
cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, ketiga rasio
profitabilitas meningkat, dengan gross profit margin dan operating profit margin masing-masing mencapai
89,63% dan 77,36% pada tahun 2055. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen
menambah pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap
pendapatan usaha meningkat. Net profit margin tumbuh lebih lambat dibandingkan kedua rasio lainnya,
yaitu sebesar 20,15% pada tahun 2035, karena masih adanya beban bunga. Setelah pinjaman bank
dilunasi, net profit margin mendekati operating profit margin, yaitu sebesar 73,32% pada tahun 2045 dan
62,31% pada tahun 2058, seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode
proyeksi.
Rasio likuiditas Perseroan meningkat dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI, namun dengan
pola yang berbeda dari skenario KBLI Induk. Pada tahun 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio
masing-masing sebesar 8,51x, 10,44x, dan 8,60x, yang berasal dari sisa dana pinjaman bank yang tidak
disetorkan kepada perusahaan konsorsium. Ketiga rasio tersebut hanya meningkat terbatas menjadi 9,35x,
11,42x, dan 9,43x pada tahun 2035 karena sebagian saldo kas dan bank digunakan untuk membayar
bunga dan pokok pinjaman. Setelah itu, ketiga rasio meningkat signifikan hingga mencapai 198,98x,
200,27x, dan 199,05x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari penerimaan
dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Tingkat likuiditas pada akhir periode proyeksi lebih
rendah dibandingkan skenario KBLI Induk karena sebagian arus kas digunakan untuk pembayaran bunga
dan pelunasan pokok pinjaman.
Dari sisi rentabilitas, ROA dan ROE pada tahun 2026 tercatat negatif, masing-masing sebesar (6,86%) dan
(90,27%), karena Perseroan membukukan rugi tahun berjalan akibat beban bunga sementara pendapatan
dividen belum diterima. Kerugian yang berlanjut pada tahun 2027 hingga 2030 menyebabkan akumulasi
defisit, sehingga jumlah ekuitas menjadi negatif dan ROE pada tahun 2035 tercatat negatif sebesar
(125,00%) meskipun Perseroan telah membukukan laba. ROA pada tahun 2035 telah kembali positif
sebesar 5,32% seiring dengan diterimanya pendapatan dividen. Pada tahun 2045, ROA dan ROE masing-
masing sebesar 16,10% dan 16,39% seiring dengan pulihnya ekuitas dari akumulasi saldo laba setelah
pinjaman bank dilunasi. Selanjutnya, ROA dan ROE menurun secara bertahap menjadi 5,49% dan 5,52%
pada tahun 2055, serta 2,20% dan 2,21% pada tahun 2058, karena sebagian laba tahun berjalan
diakumulasikan sebagai saldo laba dan ditahan dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset dan
ekuitas tumbuh lebih cepat dibandingkan laba tahun berjalan.
28
Page 29
HAL-HAL MATERIAL & RISIKO USAHA SERTA UPAYA MITIGASI RISIKO ATAS RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
I. Hal-hal Material yang Berkaitan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
Di bawah ini merupakan perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan proyek PSEL yang sedang
dijalankan Perseroan melalui AEA, antara lain:
a. Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk Pengembangan dan Pengelolaan Limbah
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik ("BUPP PSEL") di Denpasar Raya
antara masing-masing pemegang saham PT Weiming Nusantara Alpha ("WNA") pada tanggal 3
Juni 2026.
b. Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk BUPP PSEL di Bogor Raya antara
masing-masing pemegang saham PT Weiming Nusantara Gamma ("WNG") pada tanggal 3 Juni
2026.
c. Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19
Juni 2026, sehubungan dengan pengalihan kepemilikan atas 10% saham pada WNA dari Zhejiang
Weiming Environment Protection Co., Ltd. kepada PT Ananta Energi Asia.
d. Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026,
sehubungan dengan pengalihan kepemilikan atas 10% saham pada WNG dari Weiming
Environment Protection (HongKong) Ltd. kepada PT Ananta Energi Asia.
e. Perjanjian Novasi atas Perjanjian Usaha Patungan tertanggal 2 Maret 2026 (“Novasi JVA”) antara
PT Danantara Investment Management (“DIM”), DENERA, WNA, seluruh pemegang saham WNA,
dan PT Weiming Nusantara Bali New Energy (“BUPP PSEL Denpasar Raya”) pada tanggal 7 Juli
2026.
f. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP PSEL Denpasar Raya tentang
Penggunaan Lahan Proyek Dalam Rangka Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik di Denpasar Raya pada tanggal 7
Juli 2026.
g. Berita Acara Serah Terima atas Lahan Proyek antata Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP PSEL
Denpasar Raya pada tanggal 7 Juli 2026.
h. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Denpasar
Raya 30 MW antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli
2026.
i. Penandatanganan Perjanjian Sponsor untuk PLTSa Denpasar Raya 30 MW antara PT Daya
Energi Bersih Nusantara (“DENERA”) dengan seluruh pemegang saham WNA pada tanggal 8 Juli
2026.
II. Risiko Usaha dan Mitigasi Risiko atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
a. Risiko Likuiditas
Struktur permodalan Perseroan sangat dipengaruhi oleh strategi pendanaan, baik melalui ekuitas
maupun utang. Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang
menyebabkan dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa
pengembangan dan konstruksi. Di sisi lain, risiko likuiditas timbul apabila arus pengembalian dari
entitas penerima tidak stabil atau tertunda, termasuk akibat pembatasan pembagian dividen yang
ditetapkan oleh kreditur proyek, sehingga Perseroan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban
jangka pendeknya. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal
dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber pendanaan,
menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya, serta membatasi pemberian
jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai juga harus dijaga, dengan pemisahan yang tegas
antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur dan kebutuhan pendanaan proyek.
29
Page 30
b. Risiko Keterlambatan Operasional Komersial (“COD”)
Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang menyebabkan
dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa pengembangan dan
konstruksi, sehingga perkiraan waktu pengembalian investasi membutuhkan waktu hingga hampir
10 tahun. Perseroan mempertimbangkan bahwa pengembangan proyek WTE dilakukan dalam
kerangka program Pemerintah yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (“BPI Danantara”), serta didukung oleh mitra yang memiliki pengalaman dalam
pengembangan dan pengoperasian proyek WTE. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang
dipertimbangkan Perseroan dalam mengelola risiko pelaksanaan proyek, meskipun Perseroan
tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan.
Terkait dengan risiko keterlambatan kemajuan proyek maupun risiko keterlambatan COD yang
bisa berdampak terhadap proyeksi arus kas serta penerimaan dividen, Perseroan akan melakukan
pemantauan secara berkala terhadap perkembangan aktual proyek dibandingkan terhadap jadwal
rencana proyek, serta berkoordinasi dengan mitra serta pihak terkait untuk mengantisipasi dan
menangani potensi keterlambatan. Perseroan juga akan menyesuaikan tahapan investasi dan
pengeluaran dengan perkembangan aktual proyek tersebut dan kemampuan keuangan Perseroan.
c. Risiko Manajemen Investasi dan Penyaluran Dana
Keputusan penyaluran dana yang kurang tepat, seperti penyertaan dengan asumsi kelayakan yang
terlalu optimistis atau pada proyek yang tidak prospektif, berpotensi mengurangi tingkat
pengembalian bagi pemegang saham. Risiko ini juga muncul ketika pengawasan pasca
penyaluran lemah sehingga penggunaan dana tidak sesuai peruntukan atau kinerja proyek tidak
sesuai ekspektasi, yang pada akhirnya dapat menimbulkan penurunan nilai (impairment) atas
penyertaan. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu memperkuat proses analisis dan seleksi
dengan melibatkan konsultan independen, melakukan penyaluran secara bertahap sesuai
pencapaian tonggak proyek, serta menugaskan Divisi Manajemen Portofolio untuk memantau
kinerja entitas penerima secara periodik sehingga langkah korektif dapat segera diambil apabila
terdapat ketidaksesuaian dengan target.
d. Risiko Ketergantungan Usaha dan Konsentrasi Investasi
Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kinerja portofolio investasi
dan entitas yang berada dalam struktur grup. Konsentrasi investasi pada sektor, wilayah, atau
entitas tertentu dapat meningkatkan eksposur Perseroan terhadap risiko yang berasal dari
karakteristik industri, kondisi pasar, maupun perubahan kebijakan pada sektor tersebut. Untuk
memitigasi risiko tersebut, Perseroan perlu menerapkan kebijakan diversifikasi portofolio investasi
secara bertahap, menetapkan batas eksposur investasi pada sektor atau entitas tertentu, serta
melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja, prospek, dan kontribusi masing-masing
investasi terhadap kinerja grup.
e. Risiko Regulasi
Perusahaan induk tidak hanya terikat pada aturan terkait kepemilikan, tetapi juga terdampak oleh
regulasi yang berlaku pada sektor usaha anak perusahaan. Perubahan kebijakan pada masa
mendatang merupakan kemungkinan yang dapat terjadi. Mitigasinya adalah dengan memperkuat
fungsi kepatuhan di tingkat holding, membangun komunikasi aktif dengan regulator, berpartisipasi
dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan, serta menyiapkan rencana agar anak
usaha dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan regulasi.
Entitas yang menjalankan fungsi pembiayaan conduit tidak hanya terikat pada ketentuan pasar
modal terkait penghimpunan dana dan keterbukaan informasi, tetapi juga terdampak oleh regulasi
yang berlaku pada sektor usaha entitas penerima dana. Perubahan kebijakan pemerintah, seperti
perubahan ketentuan harga pembelian tenaga listrik, jangka waktu perjanjian, mekanisme seleksi
pengembang, ketentuan perpajakan, maupun peraturan lingkungan, dapat menekan kelayakan
proyek dan mengurangi kemampuan pengembalian atas dana yang telah disalurkan. Mitigasinya
adalah dengan memperkuat fungsi kepatuhan di tingkat Perseroan, membangun komunikasi aktif
dengan regulator, berpartisipasi dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan,
mencantumkan klausul perubahan hukum (change in law) dalam perjanjian proyek, serta
30
Page 31
menyiapkan rencana kontinjensi berupa skenario keuangan alternatif dan opsi penyesuaian
struktur pendanaan agar entitas penerima dana dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan
regulasi.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana melaksanakan
RUPSLB (atau “Rapat”) pada:
Hari, tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : Pukul 14.00 - selesai
Tempat : Integrity Room, Sequis Tower Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
dan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata Acara : (1) Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam
Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan (2) Persetujuan atas
Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Untuk mata acara pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK 15/2020,
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.
Untuk mata acara kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK 15/2020, Rapat
dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020. Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
Penyampaian agenda RUPSLB kepada OJK : 14 Agustus 2026
Pengumuman RUPSLB : 24 Agustus 2026
Penyampaian Keterbukaan Informasi : 24 Agustus 2026
Daftar pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB (Recording Date) : 7 September 2026
Pemanggilan RUPSLB : 8 September 2026
Penyelenggaraan RUPSLB : 30 September 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB : 2 Oktober 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan
16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.solusienvironmentasia.com
Jakarta, 28 September 2026
Direksi Perseroan
31
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3906 ms
29 Sep 2026 11:20
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2026-06-30',
'value': None}