Skip to content
Back to announcement

20260929_CRAB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32161611_lamp2.pdf

Other Text extracted CRAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.942
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk

»
» ) Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia
NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1 — Sumatera Utara —

Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007

Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242-

Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332

Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

PT Toba Surimi Industries Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) tanggal 25 Sept 2026, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai
untuk tahun buku 2025, yang merupakan sekitar 17,08” dari Laba Bersih tahun buku 2025
atau kurang lebih sebesar Rp3.900.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) atau
sebesar Rp2 (dua rupiah) per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 1.950.000.000 saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
a. Jadwal pembagian dividen tunai

Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A., (ii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK"”) No. 15/POJK.04/2020, (iii) Surat Edaran
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal

5 Agustus 2011 mengenai Tata Cara dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan
Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri kepada KSEI, dan (iv) Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00023/BEI/03-2015 tanggal 12 Maret 2015 perihal
Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka:

1. | Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa 29 Sept 2026
2. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 05 Okt 2026
3. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 06 Okt 2026
4. | Cum dividen di Pasar Tunai 07 Okt 2026
5. | Ex dividen di Pasar Tunai 08 Okt 2026
6. | Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak

menerima dividen tunai 07 Okt 2026
7. | Pembagian dividen tunai 29 Okt 2026

b. Tata cara pembayaran dividen tunai

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
Pemegang Saham.

2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 07 Okt 2026 pukul 16.15
WIB (Recording Date).

3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek
dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis
mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan
menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang
masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal
29 Okt 2026 dengan cara:

a Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari
pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran
Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut: kh
Page 2 OCR 0.939
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk

Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia

Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1 Sumatera Utara —
Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007
Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242 -
Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332
Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com

PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutigue Office
Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Tel: #6221 2936 5287/98
Fax: #6221 2928 9961
e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id

b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan
dokumen sebagai berikut :

i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya.

ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima
kuasa.

iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta
pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari
Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak mewakili
badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum.

5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak
Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar
Negeri akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 207 atau tarif yang diatur dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung
PPh (jika ada) atas pembagian dividen tunai tersebut.

Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing
yang negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta
pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut,
diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari
Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut
digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling
lambat tanggal 28 Okt 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan
tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka
akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 2076.

Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan
Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen
status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS.

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka Rekening Efek.

Deli Serdang, 29 Sept 2026
PT Toba Surimi Industries Tbk

Beston Barto Siboro, S.H.
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.25 MB
Published29 Sep 2026
Pages2
Characters6,829
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result