Back to announcement
20260929_TNCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32161577_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TNCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 29 September 2026
Nomor : 120/NOT/IX/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT TRIMUDA NUANSA CITRA Tbk
Luar Biasa Kedua Wisma Intra Asia, Ground Floor
Jl. Prof DR Soepomo SH No.58
Jakarta Selatan - 12870.
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Kedua ("RUPSLB Kedua”) PT TRIMUDA NUANSA CITRA Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari” Senin, tanggal 28
September 2026, bertempat di Gedung Menara Hijau, Balairung Kiani, Jl. Letjen MT
Haryono Kav.33, Jakarta Selatan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan telah diselenggarakan:
pada tanggal 16 September 2026 dengan 2 Mata Acara Rapat. Namun, untuk Mata Acara
Rapat Pertama tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 11
ayat 10 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020,
sehingga Perseroan menyelenggarakan RUPSLB Kedua pada tanggal 28 September
2026, dengan sebelumnya melakukan pemanggilan pada tanggal 21 September 2026.
RUPSLB Kedua dibuka pada pukul 14.15 WIB dan ditutup pada pukul 14.23 WIB.
A. Mata Acara RUPSLB Kedua :
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025,
B. RUPSLB Kedua dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
sebagai berikut :
1. Bapak R. Bagus Panuntun — Presiden Komisaris Independen
2. Bapak Rendra Prapantsa Presiden Direktur
3. Bapak Guruh Purnama Direktur
Cc. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
RUPSLB Kedua dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang
hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
rapat sebanyak 270.333.200 saham yang merupakan 64,115Yo dari
421.640.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum
ly
Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 N
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.951
RUPSLB Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 10 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf (c) POJK 15/2020 , telah terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. . Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi sASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan RUPSLB Kedua. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025: dan 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.959
Berita Acara RUPSLB Kedua Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 28 September 2026 Nomor 29. Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB Kedua ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. Hormat saya, Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
120 ms
30 Sep 2026 13:20
no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: agenda
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-28',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '14:15:00',
'venue': 'Gedung Menara Hijau, Balairung Kiani, Jl. Letjen MT Haryono Kav.33, '
'Jakarta Selatan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) '
'Perseroan telah diselenggarakan:'}