Back to announcement
20260929_VKTR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32161669_lamp2.pdf
Other Text extracted VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 40
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI PMHMETD I INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN PMHMETD I INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN PMHMETD I INI.
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk jasa perawatan, perdagangan besar komponen suku cadang dan aksesori mobil serta industri perakitan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai, industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik Fasilitas Pengecoran Besi
Bakrie Tower Lantai 35 Berbasis Baterai Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan, 12940 Jalan Raya Magelang - Purworejo Km 10 Puduhsari RT 01 RW 02 Desa Jalan Raya Bekasi KM.27, Pondok Ungu,
Telp.: (+62) 21 2991 2222 Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa RT/RW 03/07, Kelurahan Medan Satria,
Faksimili: (+62) 21 2991 2333 Tengah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Telepon: (+62) 21 8897 6601
Fasilitas Manufaktur Komponen Suku Cadang Fasilitas Pengecoran Besi
Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Jl. Desa Harapan Kita No. 4, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jl. KH. EZ Muttaqin KP Doyong Jatiuwung Kota Tangerang, Desa/Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan
Provinsi Jawa Barat Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Telepon: (+62) 21 8871 836 Telepon: (+62) 21 5902 48
website: www.vktr.id
email: corsec@vktr.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp200
(dua ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 25,53% (dua puluh lima koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I (“Saham Baru”), sehingga nilai
PMHMETD I adalah sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah). Setiap pemegang 35 (tiga puluh lima) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 12 (dua belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan
dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 10 (sepuluh) Hari Bursa mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai
dengan 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 12 Oktober 2026. Tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD adalah tanggal 23 Oktober 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019) ("POJK
32/2015"), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan diseto r penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terle bih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk tanggal 31 Agustus
2026, PT Bakrie & Brothers Tbk (“BNBR”) sebagai Pemegang Saham Utama menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak untuk memperoleh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”). Berdasarkan Surat Penerimaan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 387L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, BCI akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dialihkan BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham dengan harga yang sama dengan
Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham atau setara dengan sejumlah Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu
delapan ratus Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara propors ional berdasarkan jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
(“FPPST”). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI dan PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli seluruh sisa saham yang
tidak diambil bagian dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan tota l sebanyak-banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan
juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus s atu
ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp617.873.601.200
(enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan
Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 385L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026
dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 91 tanggal 31 Agustus 2026,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR
Teknologi Mobilitas No. 40 tanggal 16 September 2026 yang seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BCI di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BCI”); dan
BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua ratus lima puluh juta) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh
miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 92 tanggal 31 Agustus 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas No. 41 tanggal 16 September 2026 yang seluruhnya dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BIS di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS”).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA DITENTUKAN OLEH TINGKAT
PENAWARAN DAN PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN
SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 25,53%.
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG TELAH DIADAKAN
PADA TANGGAL 19 MEI 2026 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN
DAN/ATAU TINDAKAN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL DALAM INFORMASI
PMHMETD I INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan PMHMETD I ini diterbitkan di Jakarta 29 September 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 Mei 2026
Tanggal Efektif 28 September 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Oktober 2026
- Pasar Tunai 8 Oktober 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Oktober 2026
- Pasar Tunai 9 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD 8 Oktober 2026
Tanggal Distribusi HMETD 9 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 12 Oktober 2026
Periode Perdagangan HMETD 12-16 dan 19-23 Oktober 2026
Periode Pelaksanaan HMETD 12-16 dan 19-23 Oktober 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 14-16, 19-23, dan 26-27 Oktober 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 27 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 28 Oktober 2026
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 29 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 30 Oktober 2026
PMHMETD I
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 71 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0034320.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0115701.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026, dimana para pemegang
saham VKTR menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai modal dasar Perseroan dan Daftar
Pemegang Saham pada tanggal 18 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Electronic Data Interchange
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek ("BAE"), susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%)
@ Rp10 per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
PT Bakrie & Brothers Tbk (“BNBR”) 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404
PT Bakrie Metal Industries (“BMI”) 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204
PT Kuantum Akselerasi Indonesia (“KAI”) 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 43.750.000.000 437.500.000.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, kecuali BNBR yang menyatakan tidak akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada BCI yaitu
sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan
ratus sembilan puluh empat) saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh
sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 8.344.563.647 83.445.636.470 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.867.736.491 18.677.364.910 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 60.243.257 602.432.570 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 20.142.857 201.428.570 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 16.785.714 167.857.140 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.342.857 13.428.570 0,002
BCI - - - 3.660.631.994 36.606.319.940 6,231
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 34.101.709.865 341.017.098.650 58,045
Modal Ditempatkan dan Disetor
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
Pemegang Saham, namun akan dilaksanakan oleh BCI yang akan menerima pengalihan HMETD dari
BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh empat) saham serta BCI dan BIS bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk
membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam),
maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 6.214.036.759 62.140.367.590 10,577
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.390.867.600 13.908.676.000 2,367
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 44.862.000 448.620.000 0,076
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 15.000.000 150.000.000 0,026
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 12.500.000 125.000.000 0,021
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.000.000 10.000.000 0,002
BCI - - - 6.750.000.000 67.500.000.000 11,489
BIS - - - 8.250.000.000 82.500.000.000 14,043
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 25.394.890.323 253.948.903.230 43,226
Modal Ditempatkan dan
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai dengan
25,53% (dua puluh lima koma lima tiga persen).
Tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham Perseroan.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan diberikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan HMETD ini adalah:
1. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 8 Oktober 2026
pukul 16.15 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b. Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
3
Page 4
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI
melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 9 Oktober 2026.
3. Pengalihan dan Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 sampai dengan 23
Oktober 2026, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Perdagangan HMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi atau penasihat
profesional lainnya. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 14 Oktober
2026 sampai dengan 16 Oktober 2026, 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026 dan 26 Oktober
2026 sampai dengan 27 Oktober 2026, sedangkan saham hasil pemesanan tambahan akan didistribusikan
tanggal 30 Oktober 2026.
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I dapat dilakukan ke rekening
Perseroan pada:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
No. Rekening: 5055 771 275
Bank BCA KCP: Epicentrum Walk
Cabang Rasuna Epicentrum
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengajukan konversi
HMETD yang dimiliki menjadi tanpa warkat melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya
diajukan kepada BAE.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD
atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam
sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek di Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama Pemegang Saham.
Perseroan tidak menerbitkan HMETD dalam bentuk fisik. Pemegang Saham yang berhak yang belum
melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI dapat
menghubungi Biro Administrasi Efek ("BAE") dan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing Pemegang Saham untuk membuka rekening efeknya agar dapat melakukan konversi
HMETD ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
4
Page 5
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada. Sebagai
contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD,
tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum
untuk menghitung nilai HMETD:
Asumsi:
Harga penutupan = Rp a
Harga pelaksanaan = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = c
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = d
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = c+d
(c x Rp a) + (d x Rp b)
Harga teoritis hasil PMHMETD I =
(c + d)
= Rp e
Harga HMETD per saham = Rp e – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
6. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan
saham dalam PMHMETD I wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
7. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala
biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan calon pemegang HMETD.
D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (saham)
1. Juni 2025 108 75 654.590.000
2. Juli 2025 92 79 405.160.000
3. Agustus 2025 133 79 1.380.000.000
4. September 2025 250 103 2.600.000.000
5. Oktober 2025 360 222 1.030.000.000
6. November 2025 565 330 1.470.000.000
7. Desember 2025 935 496 1.290.000.000
8. Januari 2026 1.340 800 2.580.000.000
9. Februari 2026 1.100 600 2.330.000.000
10. Maret 2026 925 610 1.290.000.000
11. April 2026 1.090 710 2.380.000.000
12. Mei 2026 995 655 896.300.000
Sumber: Bloomberg (2026)
5
Page 6
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan mengalami 3 kali penghentian perdagangan saham dengan rincian
berikut ini:
1. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 30 September 2025 hingga 1 Oktober 2025
Pada tanggal 29 September 2025, BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00275/BEI.WAS/09-2025
mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai, efektif mulai Sesi I tanggal 30 September 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00256/BEI.WAS/09-2025 tanggal 30
September 2025, BEI membuka kembali perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai efektif mulai Sesi I tanggal 1 Oktober 2025.
2. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 3 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2025
BEI kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan berdasarkan
Pengumuman No. Peng-SPT-00285/BEI.WAS/10-2025 tanggal 2 Oktober 2025, efektif mulai Sesi I
tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan pengumuman BEI lebih lanjut. Suspensi tersebut juga
dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan
sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-
00285/BEI.WAS/10-2025 tanggal 8 Oktober 2025, BEI kemudian membuka kembali perdagangan
saham Perseroan efektif mulai Sesi I tanggal 9 Oktober 2025.
3. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 3 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00388/BEI.WAS/12-2025 tanggal 2 Desember
2025, BEI kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai efektif mulai Sesi I tanggal 3 Desember 2025. Suspensi tersebut dilakukan
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebagai
bentuk perlindungan bagi investor. Berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00383/BEI.WAS/12-
2025 tanggal 5 Desember 2025, BEI membuka kembali perdagangan saham Perseroan efektif mulai
Sesi I tanggal 8 Desember 2025.
E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya
oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI
menjadi sebanyak-banyaknya 58.750.000.000 (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan
dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau
dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA
BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD I INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait dengan PMHMETD I, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 66,86% akan disalurkan melalui setoran modal kepada PT Sarana Ekomobilitas Indonesia
(“SEI”) yaitu Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang aktivitas perdagangan besar mobil bekas
dan penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan bermotor. Dana tersebut akan digunakan sebagai
modal kerja untuk pembelian kendaraan listrik dari Perseroan, yang diperkirakan akan dilakukan dalam
kurun waktu tahun 2026 hingga 2027. SEI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Awal Jual
Beli Kendaraan Komersial Berbasis Listrik antara VKTR dan SEI No. VKTR 1172/PKS/VKTR/BOD-
6
Page 7
IPS/06-2026 dan No. SEI 1173/PKS/SEI/BOD-AAP/06-2026 tanggal 25 Juni 2026 (“Perjanjian Awal
Jual Beli KLBB VKTR-SEI”), dimana perjanjian awal ini merupakan bentuk komitmen awal dari SEI
untuk membeli dari Perseroan kendaraan komersial berbasis listrik yang dipastikan akan ditindaklanjuti
dengan penandatanganan perjanjian definitif sebelum jangka waktu Perjanjian Awal Jual Beli KLBB
VKTR-SEI berakhir, sesuai dengan kerja sama yang dilakukan SEI dan para pelanggannya. Untuk
memenuhi ketersediaan kendaraan listrik yang akan dijual kepada SEI, Perseroan akan membeli
persediaan kendaraan listrik setelah memperoleh pemesanan dari SEI sesuai dengan permintaan dari
pelanggan SEI. Hal ini disebabkan oleh spesifikasi unit kendaraan yang akan dipesan oleh Perseroan
harus mengikuti spesifikasi yang dibutuhkan oleh pelanggan SEI, dengan jadwal produksi dan
pengiriman yang juga disesuaikan dengan keperluan pelanggan SEI.
Alasan dan pertimbangan SEI untuk melakukan pembelian kendaraan listrik dari Perseroan adalah
merupakan langkah strategis guna mendukung usaha penyewaan kendaraan listrik dalam memenuhi
kebutuhan pelanggan. Perseroan melalui SEI mengembangkan model bisnis e-Mobility as a Service
(“e-MaaS”) guna mendukung usaha penyewaan kendaraan listrik dalam memenuhi kebutuhan
mobilitas pelanggan secara efisien. Pengembangan program e-MaaS merupakan langkah strategis
Perseroan dalam menangkap peluang bisnis pada segmen pelanggan yang membutuhkan solusi
kendaraan listrik tanpa belanja modal. Keterangan lebih lanjut mengenai program e-MaaS dapat dilihat
pada Bab VIII Prospektus.
SEI sebagai pihak yang memberikan penyewaan kepada pelanggan melalui skema e-MaaS telah
membuat nota kesepahaman dengan beberapa pelanggan potensial sebagai berikut:
a. Nota Kesepahaman Nomor 935/PKS/SEI/BOD-AAP/04-2026 tanggal 24 April 2026 antara SEI
dengan PT Gaea Solusi Mobility yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar 200
unit light duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku sejak
tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Gaea Solusi Mobility
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
b. Nota Kesepahaman Nomor 929/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara SEI
dengan PT Green Volt Energy yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar 300 unit
light duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku sejak tanggal
penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Green Volt Energy tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
c. Nota Kesepahaman Nomor 950/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara SEI
dengan PT Gapura Intan Mandiri yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar 300
unit bus listrik ukuran 8 meter dan sekitar 300 unit bus listrik ukuran 12 meter melalui skema
penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2027. PT Gapura Intan Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI
dan Perseroan.
d. Nota Kesepahaman Nomor 923/PKS/SEI/BOD-AAP/05-2026 tanggal 18 Mei 2026 antara SEI
dengan PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan
sekitar 200 unit heavy duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman
berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Darma
Henwa Tbk memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf (e) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020") karena adanya hubungan
antara 2 perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama (dalam hal
ini Perseroan, SEI dan DEWA dikendalikan oleh Nirwan Dermawan Bakrie) (“Transaksi SEI-
DEWA”).
e. Nota Kesepahaman Nomor 949/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara SEI
dengan PT Laksana Bus Manufaktur yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
100 unit bus listrik ukuran 12 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman
berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Laksana
Bus Manufaktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
7
Page 8
f. Nota Kesepahaman Nomor 947/PKS/SEI/BOD-AAP/04-2026 tanggal 10 April 2026 antara SEI
dengan PT Daya Mitra Multipratama yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
100 unit bus listrik ukuran 8 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota Kesepahaman berlaku
sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Daya Mitra
Multipratama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
g. Nota Kesepahaman Nomor 1038/PKS/SEI/BOD-AAP/06-2026 tanggal 3 Juni 2026 antara SEI
dengan PT Mayasari Bakti yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar 100 unit bus
listrik ukuran 12 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota Kesepahaman berlaku sejak
tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Mayasari Bakti tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
Selain pelanggan potensial di atas, Perseroan dan SEI masih membuka peluang kerja sama dengan
pelanggan lain.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan dalam rangka memenuhi
kebutuhan operasional antara lain biaya administrasi umum, pembelian persediaan untuk penjualan
bus listrik, truk listrik, transporter listrik, dan forklift listrik, serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan
dengan pembelian persediaan tersebut.
Persediaan dengan kategori Completely Knocked Down ("CKD") berupa light duty truck listrik, heavy
duty truck listrik, bus listrik ukuran 8 meter, dan bus listrik ukuran 12 meter akan dibeli Perseroan dari
PT VKTR Sakti Industries (“VSI”) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara VSI dan Perseroan
Nomor 202.a/PKS/VKTS/01-2024 tanggal 30 Januari 2024.
Persediaan dengan kategori Completely Built Up ("CBU") akan dibeli Perseroan dari pihak ketiga
sebagai berikut:
a. Persediaan light duty truck listrik dari Sinotruk International;
b. Persediaan heavy duty truck listrik dari Sinotruk International;
c. Persediaan bus listrik ukuran 12 meter listrik dari BYD Auto Industry Co., Ltd; dan
d. Persediaan forklift listrik dari Anhui Longe International Co., Ltd.
Perseroan juga masih membuka kemungkinan untuk membeli persediaan dengan kategori CBU dari
penyedia lainnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, belum terdapat perjanjian khusus dengan pihak ketiga
terkait rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk pembelian persediaan dengan kategori
CBU. Perseroan akan melakukan perjanjian atau pengikatan definitif untuk pembelian persediaan
kategori CBU di atas setelah memperoleh pemesanan dari pelanggan Perseroan ataupun pelanggan
SEI. Hal ini dikarenakan spesifikasi unit kendaraan yang akan dipesan oleh Perseroan harus mengikuti
spesifikasi yang dibutuhkan oleh pelanggan, dengan jadwal produksi dan pengiriman yang juga
disesuaikan dengan keperluan pelanggan. Namun demikian, saat ini Perseroan telah memiliki historis
transaksi pembelian dengan masing-masing penyedia di atas.
Pembelian persediaan dengan kategori CKD dan CBU diperkirakan akan dilakukan pada kurun waktu
tahun 2026 hingga 2028, baik yang berkaitan dengan kendaraan yang akan dibeli oleh SEI untuk
keperluan pelanggan SEI maupun yang berkaitan dengan kebutuhan pelanggan Perseroan. Alasan
dan pertimbangan penggunaan dana Perseroan untuk modal kerja adalah untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ("KBLBB") yang ramah lingkungan dan
memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbasis mesin
pembakaran internal.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana pada angka 1 di atas, penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak, yaitu SEI merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020
dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
8
Page 9
No. 17/2020"). Sesuai Pasal 33 huruf (a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020 dalam
hal suatu transaksi afiliasi juga memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Selanjutnya, karena
transaksi penyertaan modal tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali (SEI) yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99% dari modal disetor Perseroan, maka sesuai dengan
Pasal 11 huruf (a) jo. Pasal 14 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS independen. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan
(c) dan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK No. 17/2020, sehubungan dengan penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak, yaitu SEI, Perseroan hanya wajib untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut serta dokumen pendukungnya kepada OJK
paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi penyertaan modal kepada SEI.
Selanjutnya, apabila SEI dalam menggunakan dana yang diperoleh dari Perseroan nantinya juga
merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan
mematuhi kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020, dan dalam hal transaksi tersebut merupakan suatu
transaksi material, maka Perseroan juga akan mematuhi kewajiban berdasarkan POJK No. 17/2020. Khusus
mengenai penggunaan dana terkait Transaksi SEI-DEWA, Transaksi SEI-DEWA memang merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 Rencana Penggunaan Dana di atas. Namun,
Transaksi SEI-DEWA bagi SEI merupakan pelaksanaan dari kegiatan usaha SEI dan karenanya sesuai
Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat; maupun (iii) terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS (ataupun RUPS independen), namun sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK
No. 42/2020 maka Perseroan wajib mengungkapkan Transaksi SEI-DEWA pada laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan, dimana pengungkapan tersebut wajib mencakup informasi terkait (i)
jenis transaksi afiliasi; (ii) pihak yang bertransaksi; (iii) sifat hubungan afiliasi; (iv) nilai transaksi; (v) dan
pernyataan direksi bahwa transaksi afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
POJK No.42/2020 dan dalam hal Perseroan melakukan pengungkapan informasi tersebut dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan, Perseroan wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan
keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan pada angka 2 di atas,
apabila dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana tersebut merupakan suatu transaksi material,
transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi POJK No.
17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 pada saat pelaksanaan dana pada angka 2 tersebut.
Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan
dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan
bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/2025 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”) dan Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-
2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana
dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00052/BEI/04-
2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham
(“Peraturan BEI No. I-E”), Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LRPD”) hasil PMHMETD I ini kepada OJK, BEI dan masyarakat dibuat secara berkala
setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD I; dan (b) mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam setiap RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I telah direalisasikan (“Kewajiban Realisasi Penggunaan Dana”).
Apabila setelah Pernyataan Pendaftaran efektif, di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD I; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki
9
Page 10
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana
Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil
RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD I; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana
kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan
Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana
hasil PMHMETD I.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan
tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling
lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil PMHMETD I atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank
umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai rekening penampungan dana hasil PMHMETD
I. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening
khusus penampungan dana hasil PMHMETD I tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dalam rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini diperkirakan
berjumlah sekitar 0,282% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,078% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,041%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,020%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,017%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,004%;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan sebesar 0,061%; dan
4. Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK, biaya
RUPSLB, biaya pencetakan prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,139%.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 serta catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menyajikan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan No. VIII.G.7”).
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik No.
0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-
1/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian serta untuk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00010/2.0902/AU.1/05/1792-4/1/II/2026 tertanggal 25
Februari 2026 dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana
10
Page 11
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tertanggal 21
Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 62.510 51.825 75.122
Investasi jangka pendek
Pihak ketiga 100.388 100.470 100.327
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 237.454 146.732 212.227
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 129.527 132.550 97.190
Persediaan - neto 122.706 123.572 139.917
Uang muka 82.642 127.089 76.499
Beban dibayar dimuka 1.366 589 916
Kas yang dibatasi penggunaannya 169 167 162
Pajak dibayar dimuka - neto 7.835 44.548 27.616
Total Aset Lancar 744.597 727.542 729.976
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 108.751 106.261 105.885
Investasi jangka panjang 1.212 3.000 -
Aset tetap - neto 808.946 809.130 632.092
Aset takberwujud - neto 736 777 727
Aset pajak tangguhan - neto 69.199 68.735 56.099
Aset tidak lancar lainnya 100.861 82.767 83.823
Total Aset Tidak Lancar 1.089.705 1.070.670 878.626
TOTAL ASET 1.834.302 1.798.212 1.608.602
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 113.141 88.504 87.316
Utang usaha
Pihak ketiga 136.024 139.610 137.267
Pihak berelasi 3.768 1.001 928
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.414 1.417 1.705
Pihak berelasi 3.000 3.000 -
Beban akrual 30.594 27.516 32.384
Uang muka pelanggan 2.330 250 -
Utang pajak 23.376 16.847 19.960
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Pinjaman jangka panjang 26.339 30.148 6.334
Liabilitas sewa 4.424 5.752 6.511
Total Liabilitas Jangka Pendek 344.410 314.045 292.405
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 27.999 29.000 31.991
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 91.289 93.862 17.047
Liabilitas sewa 755 1.163 6.662
Liabilitas imbalan kerja 108.990 114.954 104.571
Total Liabilitas Jangka Panjang 229.033 238.979 160.271
TOTAL LIABILITAS 573.443 553.024 452.676
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk
Modal saham
Modal dasar - 80.000.000.000 saham dengan
nilai nominal Rp10 (angka penuh) per saham
Modal di tempatkan dan disetor penuh -
43.750.000.000 saham 437.500 437.500 437.500
Tambahan modal disetor 663.463 663.463 663.463
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja - neto 19.486 14.804 19.533
Selisih transaksi dengan entitas nonpengendali 382 - -
Defisit (76.329) (79.796) (68.428)
11
Page 12
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Subtotal 1.044.502 1.035.971 1.052.068
Kepentingan nonpengendali 216.357 209.217 103.858
Total Ekuitas 1.260.859 1.245.188 1.155.926
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.834.302 1.798.212 1.608.602
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian
2026 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 344.996 218.078 1.089.237 1.003.658
BEBAN POKOK PENJUALAN (280.569) (173.681) (892.629) (825.513)
LABA BRUTO 64.427 44.397 196.608 178.145
BEBAN USAHA
Penjualan dan pemasaran (2.672) (2.367) (10.914) (11.153)
Umum dan administrasi (40.865) (39.767) (177.005) (157.589)
Total Beban Usaha (43.537) (42.134) (187.919) (168.742)
LABA USAHA 20.890 2.263 8.689 9.403
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 1.708 656 8.401 9.218
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto (171) 140 1.676 2.904
Beban keuangan (6.536) (2.789) (17.085) (10.633)
Kerugian atas pelepasan investasi jangka panjang - - - (3.341)
Lain-lain - neto (1.390) 5.511 2.078 5.892
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (6.389) 3.518 (4.930) 4.040
LABA SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 14.501 5.781 3.759 13.443
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (5.852) (4.296) (14.234) (18.939)
Tangguhan 1.907 3.847 10.898 17.789
Beban Pajak Penghasilan - Neto (3.945) (449) (3.336) (1.150)
LABA NETO 10.556 5.332 423 12.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program pensiun imbalan
pasti 6.558 - (7.899) 4.199
Pajak penghasilan terkait (1.443) - 1.738 (924)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -
SETELAH DIKURANGI PAJAK 5.115 - (6.161) 3.275
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF - NETO 15.671 5.332 (5.738) 15.568
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 3.467 3.305 (11.368) 7.567
Kepentingan nonpengendali 7.089 2.027 11.791 4.726
Neto 10.556 5.332 423 12.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 8.149 3.305 (16.097) 11.113
Kepentingan nonpengendali 7.522 2.027 10.359 4.455
Neto 15.671 5.332 (5.738) 15.568
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR/DILUSIAN
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (Angka Penuh) 0,08 0,08 (0,26) 0,17
*tidak diaudit
12
Page 13
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir pada Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 255.812 307.401 1.153.654 899.490
Pembayaran kas untuk pemasok dan
aktivitas operasional lainnya (208.847) (242.620) (841.304) (799.768)
Pembayaran kas untuk karyawan (53.529) (53.437) (217.524) (200.926)
Kas neto yang diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas operasi (6.564) 11.344 94.826 (101.204)
Penerimaan dari:
Pajak 28.038 - - -
Penghasilan bunga 1.708 656 8.401 9.218
Pembayaran untuk:
Pajak (3.825) (2.457) (21.899) (22.636)
Beban bunga (6.440) (2.745) (16.362) (7.598)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 12.917 6.798 64.966 (122.220)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penurunan (kenaikan) neto piutang
lain-lain 2.656 5.802 (36.338) (56.790)
Penerimaan dari penjualan aset tetap 58 - 1.515 444
Kenaikan neto piutang pihak berelasi (2.768) - (33) -
Penurunan (kenaikan) neto aset tidak
lancar lainnya 696 6.604 4.246 (166.186)
Perolehan aset tetap (18.540) (26.266) (146.414) (278.011)
Kenaikan (penurunan) neto dana yang
dibatasi penggunaannya - (4) (5) 480
Perolehan aset takberwujud - - (205) (38)
Pembayaran dividen Perusahaan
Anak - - (5.000) (7.500)
Kenaikan investasi jangka pendek - - - (100.000)
Arus Kas Neto Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (17.898) (13.864) (182.234) (607.601)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari:
Pinjaman jangka pendek 56.676 28.793 182.597 72.316
Pinjaman jangka panjang 4.584 3.738 115.498 25.869
Penurunan neto utang pihak berelasi (1.001) (68) (2.991) (1.883)
Pembayaran untuk:
Pinjaman jangka pendek (31.643) (52.596) (180.809) (1.945)
Pinjaman jangka panjang (11.081) (71) (14.066) (17.574)
Liabilitas sewa (1.869) (1.627) (6.258) (7.739)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 15.666 (21.831) 93.971 69.044
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS 10.685 (28.897) (23.297) (660.777)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE/TAHUN 51.825 75.122 75.122 735.899
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE/TAHUN 62.510 46.225 51.825 75.122
*tidak diaudit
13
Page 14
Rasio Keuangan Penting
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Neto 58,20 6,34 8,53 (5,48)
Beban Pokok Penjualan 61,54 14,63 8,13 (2,71)
Laba Bruto 45,12 (17,11) 10,36 (16,52)
Laba Neto 97,97 (77,08) (96,56) (58,42)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto 193,90 (77,08) (136,86) (41,85)
Jumlah Aset 2,01 3,41 11,79 (3,58)
Jumlah Liabilitas 3,69 10,96 22,17 (13,03)
Jumlah Ekuitas 1,26 0,46 7,72 0,70
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,45 0,43 0,44 0,39
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,31 0,30 0,31 0,28
Jumlah Ekuitas / Jumlah Aset 0,69 0,70 0,69 0,72
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 2,16 2,00 2,32 2,50
Interest Coverage Ratio 3,25 3,11 1,23 2,77
Debt Service Coverage Ratio 0,27 0,34 0,64 0,78
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Penjualan Neto 18,67 20,36 18,05 17,75
Laba Usaha / Penjualan Neto 6,06 1,04 0,80 0,94
Laba Neto / Penjualan Neto 3,06 2,44 0,04 1,22
Laba Bruto / Jumlah Aset 3,51 2,67 10,93 11,07
Laba Usaha / Jumlah Aset 1,14 0,14 0,48 0,58
Laba Neto / Jumlah Aset 0,58 0,32 0,02 0,76
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 5,11 3,82 15,79 15,41
Laba Usaha / Jumlah Ekuitas 1,66 0,19 0,70 0,81
Laba Neto / Jumlah Ekuitas 0,84 0,46 0,03 1,06
Rasio Terkait Industri (x)
Rasio Perputaran Aset 0,19 0,13 0,61 0,62
Rasio Perputaran Piutang Usaha 1,45 1,77 7,42 4,73
Rasio Perputaran Utang Usaha 2,01 1,64 6,35 5,97
Rasio Perputaran Persediaan 2,29 1,21 7,22 5,90
Rasio Keuangan Perseroan yang
Disyaratkan Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank MNC Internasional Tbk
Debt to Equity Ratio (≤ 3x) 0,19 -1) 0,18 -1)
Loan to EBITDA (≤ 5x) 5,99 -1) 2,94 -1)
Interest Coverage Ratio (≥ 1,5x) 3,25 -1) 1,232) -1)
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1,5x) 0,272) -1) 0,642) -1)
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,16 2,00 2,32 2,50
EBITDA to Interest (≥ 2x) 6,17 6,34 5,32 10,35
Debt to Equity Ratio (≤ 2x) 0,19 0,07 0,18 0,11
Rasio Keuangan BMC yang Disyaratkan
Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,25 2,58 2,14 2,30
Debt to Equity Ratio (≤ 2,1x) 0,51 0,46 0,53 0,49
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1x) 1,51 1,94 3,01 6,14
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Perjanjian kredit dengan PT Bank MNC Internasional Tbk berlaku sejak 12 Desember 2025.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari Bank MNC pada tahun 2025 dan periode
tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memperoleh waiver dari Bank MNC sebagaimana diungkapkan
pada Surat Pemberitahuan Breach Financial Covenant No. 556/WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026.
14
Page 15
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Komprehensif Lain Konsolidasian
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
a. Penjualan Neto
Penjualan neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp344.996 juta, meningkat Rp126.918 juta atau 58,20% dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp218.078 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh Perseroan yang berhasil mengirimkan 30 unit bus listrik baru kepada Perusahaan
Umum Damri ("Perum DAMRI") sebagai bagian dari kontrak 80 unit yang disepakati sejak tahun 2025.
Hingga Mei 2026, perusahaan telah membukukan kontrak penjualan 41 unit kendaraan listrik senilai
Rp85.294 juta dari berbagai pelanggan. Pertumbuhan ini didukung kuat oleh regulasi pemerintah
(Perpres No. 55/2019 dan No. 79/2023) yang memberikan kemudahan dan insentif fiskal bagi operator
angkutan umum yang beralih ke kendaraan berbasis baterai, sehingga semakin memperkuat prospek
penjualan yang berkelanjutan di masa depan. Peningkatan penjualan juga disebabkan oleh strategi
Perseroan yang berfokus pada produk yang berkualitas, harga yang kompetitif, dan pemasaran yang
luas serta tepat sasaran. Selain itu, Perseroan juga melakukan pelatihan terhadap tim penjualan dengan
andal, menjaga hubungan baik dengan pelanggan, serta jaminan layanan purna jual yang sempurna
demi memastikan operasional pelanggan tetap berjalan normal.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp280.569 juta, meningkat Rp106.888 juta atau 61,54% dibandingkan dengan periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp173.681 juta. Peningkatan tersebut
sejalan dengan meningkatnya penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp64.427 juta, meningkat Rp20.030 juta atau 45,12% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp44.397 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan
meningkatnya penjualan Perseroan.
d. Beban Penjualan dan Pemasaran
Beban penjualan dan pemasaran Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebesar Rp2.672 juta, meningkat Rp305 juta atau 12,89% dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp2.367 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya iklan dan promosi sebesar Rp225 juta yang ditujukan
untuk memicu pertumbuhan penjualan Perseroan melalui perluasan brand awareness secara masif serta
mempercepat akuisisi konsumen demi mencapai target penjualan tahun 2026.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp40.865 juta, meningkat Rp1.098 juta atau 2,76% dibandingkan dengan periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp39.767 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya karyawan sebesar Rp1.376 juta, kenaikan biaya umum dan
administrasi sebesar Rp400 juta, dan kenaikan biaya penyusutan Rp545 juta. Peningkatan beban usaha
ini terutama didorong oleh penyesuaian upah minimum regional/provinsi, penyesuaian inflasi atas biaya
pengadaan barang dan jasa pihak ketiga akibat dinamika makroekonomi, serta pengakuan beban
penyusutan atas akuisisi aset tetap produktif berupa bangunan pabrik dan mesin untuk ekspansi
kapasitas produksi.
f. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp1.708 juta, meningkat Rp1.052 juta atau 160,37% dibandingkan dengan periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp656 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh strategi optimalisasi pengelolaan kas sepanjang kuartal pertama tahun 2026 dimana
15
Page 16
Perseroan berhasil memaksimalkan imbal hasil melalui penempatan dana taktis pada instrumen
keuangan berimbal hasil tinggi.
g. Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs – Neto
Kerugian selisih kurs – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp171 juta, meningkat Rp311 juta atau 222,14% dibandingkan dengan keuntungan
selisih kurs – neto periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp140 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kerugian atas akun piutang lain-lain yang dipicu oleh
faktor melemahnya mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
h. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp6.536 juta, meningkat Rp3.747 juta atau 134,35% dibandingkan dengan periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp2.789 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan saldo liabilitas yang bersumber dari penarikan fasilitas kredit bank baru
guna mendanai kebutuhan modal kerja operasional Perseroan.
i. Lain-Lain - Neto
Lain-lain – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp(1.390) juta, menurun Rp6.901 juta atau 125,22% dibandingkan dengan periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.511 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan cadangan kerugian piutang sebesar Rp3.683 juta akibat penyesuaian standar
akuntansi keuangan PSAK dan penurunan pendapatan non operasional sebesar Rp3.044 juta.
j. Laba Sebelum Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp14.501 juta, meningkat Rp8.720 juta atau 150,84%
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.781
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
k. Laba Neto
Laba neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp10.556 juta, meningkat Rp5.224 juta atau 97,97% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.332 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
l. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebesar Rp5.115 juta, meningkat Rp5.115 juta atau 100,00% dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar nihil. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian pengukuran kembali atas program imbalan pasti
sebesar Rp6.564 juta yang bersumber dari penyesuaian asumsi aktuaria.
m. Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto
Penghasilan (rugi) komprehensif – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp15.671 juta, meningkat Rp10.339 juta atau 193,90% dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.332 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
a. Penjualan Neto
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.089.237 juta, meningkat Rp85.579 juta atau 8,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.003.658 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
kenaikan volume penjualan kendaraan listrik sebesar 45,5%, dari 44 unit menjadi 64 unit, yang didorong
oleh kebutuhan pengadaan armada bus listrik Transjakarta guna mendukung kebijakan hilirisasi
ekosistem kendaraan listrik pemerintah dalam mencapai target dekarbonisasi, efisiensi biaya
operasional, serta modernisasi transportasi publik. Peningkatan penjualan ini juga didukung oleh
16
Page 17
ketepatan jadwal pengiriman dan layanan maksimal dari purna jual yang baik memitigasi risiko
operasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keandalan produk Perseroan.
Peningkatan penjualan juga disebabkan oleh strategi Perseroan yang berfokus pada produk yang
berkualitas, harga yang kompetitif, dan serta pemasaran yang luas serta tepat sasaran. Selain itu,
Perseroan juga melakukan pelatihan terhadap tim penjualan dengan andal, menjaga hubungan baik
dengan pelanggan, serta jaminan layanan purna jual yang sempurna demi memastikan operasional
pelanggan tetap berjalan normal.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp892.629 juta, meningkat Rp67.116 juta atau 8,13% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp825.513 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan aktivitas
peningkatan penjualan Perseroan .
c. Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp196.608 juta, meningkat Rp18.463 juta atau 10,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp178.145 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh hal-hal yang
telah dijelaskan di atas.
d. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp177.005 juta, meningkat Rp19.416 juta atau 12,32% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp157.589 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya gaji karyawan sebesar Rp4.601 juta, yang disebabkan oleh penyesuaian
Upah Minimum Regional dan/atau Upah Minimum Provinsi sesuai regulasi pemerintah daerah, serta
pemberian apresiasi atas capaian kinerja karyawan. Serta pengingkatan biaya operasional sebesar
Rp10.320 juta seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas produksi kendaraan listrik di Magelang, Jawa
Tengah, selain itu peningkatan ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian harga dari penyedia barang dan
jasa (vendor) sebagai dampak dari dinamika kondisi ekonomi makro. Kenaikan biaya lainnya adalah
biaya depresiasi dan amortisasi sebesar Rp4.496 juta atas aset tetap yang diperoleh pada tahun 2025,
khususnya biaya depresiasi dan amortisasi atas investasi pada bangunan dan mesin produksi di fasilitas
Magelang sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat kapasitas produksi kendaraan
listrik.
e. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp8.401 juta, menurun Rp817 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.218 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan kebijakan
moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sehingga menyebabkan penurunan
suku bunga simpanan perbankan. Suku Bunga BI turun menjadi sebesar 4,75% di tahun 2025 dari
sebelumnya sebesar 6,00%–6,25% pada tahun 2024. Suku Bunga Lembaga Penjaminan Simpanan
turun menjadi 3,50% atau turun 0,75% dibandingkan tahun 2024 sebesar 4,25%. Kondisi pasar ini
menyebabkan imbal hasil atas penempatan dana Perseroan di bank umum menjadi lebih rendah
dibandingkan periode sebelumnya.
f. Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs – Neto
Keuntungan selisih kurs – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp1.676 juta, menurun Rp1.228 juta atau 42,29% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.904 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh keuntungan selisih kurs sebesar Rp1.667 juta murni berasal dari penerimaan piutang
dalam mata uang asing pada tahun 2025. Sementara keuntungan selisih kurs sebesar Rp2.904 pada
tahun 2024 bersumber pelepasan aset investasi.
g. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp17.085 juta, meningkat Rp6.452 juta atau 60,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.633 juta. Peningkatan tersebut merupakan kebijakan
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja (working capital) Perseroan. Kenaikan beban
keuangan dipicu oleh intensitas penarikan fasilitas pinjaman dari perbankan dan lembaga pembiayaan.
17
Page 18
Hingga 31 Desember 2025, total liabilitas pinjaman Perseroan mencapai Rp219.429 juta, tumbuh
signifikan sebesar 91,98% dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp123.871 juta. Hal merupakan
langkah strategis dari Perseroan untuk mendukung peningkatan volume pesanan dari pelanggan, yang
membutuhkan ketersediaan modal kerja yang lebih besar guna menjamin kelancaran siklus produksi dan
untuk mendukung likuiditas tersebut, Perseroan telah menjalin kerja sama fasilitas kredit dengan
sejumlah institusi terkemuka, antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk, dan PT ORIX Indonesia Finance.
h. Kerugian atas Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Kerugian atas pelepasan investasi jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar nihil, menurun Rp3.341 juta dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.341 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh tidak adanya pelepasan aset investasi oleh Perseroan pada tahun 2025. Sebagai
perbandingan, kerugian di tahun 2024 disebabkan oleh pelepasan seluruh kepemilikan saham di
Equipmake Holding Plc sebanyak 23,5 juta lembar senilai GBP 1.425.500. Penjualan saham pada akhir
2024 tersebut merupakan langkah mitigasi risiko untuk menghindari kerugian yang lebih dalam (cut loss),
mengingat harga saham Equipmake Holding Plc di bursa Aquis Stock Exchange Limited (AQSE)
mengalami tren penurunan tajam dari GBP 0,09 per saham pada Januari 2024 menjadi GBP 0,02 per
saham pada Desember 2024.
i. Lain-Lain – Neto
Lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.078 juta, menurun Rp3.814 juta atau 64,73% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.892 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan beban cadangan kerugian piutang sebesar Rp4.401 juta.
j. Laba Sebelum Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.759 juta, menurun Rp9.684 juta atau 72,04% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp13.443 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
k. Laba Neto
Laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp423
juta, menurun Rp11.870 juta atau 96,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp12.293 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang
telah dijelaskan diatas.
n. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp6.161 juta, menurun Rp9.436 juta atau 288,12% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.275 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan rugi pengukuran kembali program imbalan pasti
sebesar Rp12.908 juta atau 288,12%, yang dipicu oleh penyesuaian asumsi aktuaris atas penurunan
tingkat diskonto dari 7,02% di tahun 2024 menjadi 6,38% di tahun 2025 serta perubahan komposisi
karyawan. Kerugian tersebut berkurang oleh kenaikan manfaat pajak penghasilan sebesar Rp2.992 juta
atau 288,10% yang berelasi langsung dengan pos pengukuran kembali tersebut.
l. Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto
Penghasilan (rugi) komprehensif – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp5.738 juta, menurun Rp21.306 juta atau 136,86% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp15.568 juta. Penurunan tersebut terutama
oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
18
Page 19
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember 2025
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.834.302 juta, meningkat sebesar
Rp36.090 juta atau 2,01% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp1.798.212 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh piutang usaha yang bertambah sebesar Rp90.722 juta
dari penjualan baru yang semuanya belum melewati batas waktu pembayaran, tambahan uang tunai di kas
dan bank sebesar Rp10.685 juta yang diperoleh langsung dari pembayaran para pelanggan, serta
peningkatan aset jangka panjang sebesar Rp18.094 juta dari estimasi klaim pengembalian (restitusi) Pajak
Pertambahan Nilai (”PPN”) atas tahun buku 2024.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp744.597 juta, meningkat sebesar
Rp17.055 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp727.542 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada piutang usaha pihak ketiga sebesar
Rp90.722 juta dan kenaikan kas sebesar Rp10.685 juta dari penerimaan piutang pelanggan. Selain itu
terjadi penurunan pajak dibayar dimuka sebesar Rp36.713 juta akibat proses restitusi pajak dan penurunan
uang muka sebesar Rp44.447 juta karena realisasi dari uang muka pembelian menjadi persediaan.
a. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp62.510 juta, meningkat
sebesar Rp10.685 juta atau 20,62% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp51.825 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh arus kas masuk dari aktivitas operasi dan
pendanaan yang mendanai seluruh kebutuhan investasi Perseroan, dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian dalam alokasi modal. Pertumbuhan kas ini ditopang oleh kinerja operasional yang
positif dengan arus kas masuk bersih sebesar Rp31.792 juta yang berasal dari penerimaan pelanggan
dan restitusi pajak, serta penarikan pinjaman bank baru yang menghasilkan arus kas pendanaan bersih
sebesar Rp15.863 juta setelah dikurangi pembayaran liabilitas. Melalui manajemen likuiditas yang
disiplin, seluruh dana tersebut dialokasikan secara selektif dan terukur untuk belanja modal berupa
perolehan aset tetap dan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp36.970 juta, untuk memastikan struktur
modal tetap kokoh dan risiko likuiditas jangka pendek tetap terkendali.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp237.454 juta,
meningkat sebesar Rp90.722 juta atau 61,83% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp146.732 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penagihan baru kepada
Perusahaan Umum Damri ("Perum DAMRI") atas pengadaan 30 unit Bus Listrik Transjakarta. Seluruh
tagihan tersebut berstatus lancar dan belum jatuh tempo. Perseroan menerapkan kebijakan penjualan
dengan uang muka sebesar 20%, sementara sisa pelunasan wajib diselesaikan dalam waktu 14 hari
setelah serah terima produk. Dalam rangka untuk mendisiplinkan pembayaran dan menjaga stabilitas
arus kas sesuai jatuh tempo, Perseroan memberlakukan sanksi denda tegas bagi pelanggan yang
terlambat. Melalui kontrol operasional yang ketat, Perseroan berhasil mengelola piutang usaha dengan
baik sekaligus memastikan kelancaran modal kerja demi mendukung aktivitas operasional yang
berkelanjutan.
c. Piutang Usaha Lain-lain – Pihak Ketiga
Piutang usaha lain-lain – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp129.527 juta, menurun sebesar Rp3.023 juta atau 2,28% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp132.550 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi
penerimaan piutang dari mitra kerja sebesar Rp2.500 juta dan penyisihan cadangan kerugian penurunan
nilai sesuai ketentuan PSAK 109 sebesar Rp368 juta.
d. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp122.706 juta, menurun sebesar
Rp866 juta atau 0,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp123.572 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh optimalisasi manajemen persediaan untuk
19
Page 20
mempercepat perputaran barang yang berdampak pada penurunan modal kerja di gudang, sehingga
dana dapat dialihkan ke operasional lain yang lebih produktif dan bernilai tambah.
e. Uang Muka
Uang muka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp82.642 juta, menurun sebesar
Rp44.447 juta atau 34,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp127.089 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi uang muka pembelian bus listrik senilai
Rp43.853 juta untuk pengadaan 30 unit bus listrik.
f. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.366 juta, meningkat
sebesar Rp777 juta atau 131,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp589 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran premi asuransi tahunan atas aset
tetap Perseroan. Pembayaran ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap risiko risiko non-
operasional seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam.
g. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp7.835 juta, menurun
sebesar Rp36.713 juta atau 82,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp44.548 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi restitusi PPN 2024 dan 2025 sebesar
Rp28.038 juta. Selain itu, sebesar Rp19.072 juta direklasifikasi menjadi taksiran klaim restitusi pajak,
menyusul pengajuan banding yang diajukan oleh Perseroan terhadap ketetapan pajak PPN tahun buku
2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.089.705 juta, meningkat
sebesar Rp19.035 juta atau 1,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 desember 2025
sebesar Rp727.542 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pos aset tidak lancar lainnya yang merupakan
taksiran piutang restitusi pajak sebesar Rp19.072 juta, menyusul pengajuan banding yang diajukan
Perseroan terhadap ketetapan PPN tahun buku 2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
a. Piutang Pihak Berelasi
Piutang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp108.751 juta,
meningkat sebesar Rp2.490 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 desember
2025 sebesar Rp106.261 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh transaksi Perseroan dengan BNBR
sebesar Rp3.349 juta atas klaim biaya operasional yang telah ditalangi terlebih dahulu oleh Perseroan.
b. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.212 juta, menurun
sebesar Rp1.788 juta atau 59,60% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 desember 2025
sebesar Rp3.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian rugi bersih atas Perusahaan
Asosiasi yaitu PT Indomobil Ventura Transportasi yang memengaruhi posisi investasi pada kuartal
berjalan.
c. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp100.861 juta,
meningkat sebesar Rp18.094 juta atau 21,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
desember 2025 sebesar Rp82.767 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh taksiran klaim restitusi pajak
sebesar Rp19.072 juta, menyusul pengajuan banding yang diajukan oleh Perseroan terhadap ketetapan
PPN tahun buku 2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember
2024
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.798.212 juta, meningkat sebesar
Rp189.610 juta atau 11,79% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.608.602 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar meningkat signifikan sebesar
20
Page 21
21,86% menjadi Rp1.070 juta, dimana kenaikan ini didominasi oleh penambahan aset tetap senilai
Rp177.909 juta untuk pengadaan tanah, pembangunan pabrik, dan mesin produksi di Magelang, Jawa
Tengah. Investasi tersebut bertujuan memperkuat kapasitas produksi guna memenuhi peningkatan pesanan
kendaraan listrik di masa depan.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp727.542 juta, menurun sebesar
Rp2.434 juta atau 0,33% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp729.976 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pos-pos kas dan setara kas, piutang
usahan pihak ketiga, persediaan, beban dibayar dimuka dengan total sebesar Rp105.464 juta sementara
kenaikan terjadi pada pos-pos piutang lain-lain, uang muka, dan pajak dibayar dimuka dengan total kenaikan
sebesar Rp103.031 juta.
a. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp51.825 juta, menurun
sebesar Rp23.297 juta atau 31,01% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp75.122 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan dari aktivitas operasi
dengan arus kas masuk sebesar Rp60.863 juta atau 149,80% dari tahun sebelumnya, yang disebabkan
oleh kenaikan penjualan kendaraan listrik dan dibarengi dengan penggunaan kas neto untuk aktivitas
investasi sebesar Rp177.531 juta guna pembangunan pabrik dan pengadaan mesin. Sejalan dengan
ekspansi tersebut, arus kas dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp93.371 juta atau 35,23%
melalui penarikan pinjaman baru dari mitra untuk memperkuat modal kerja, serta tetap mengalokasikan
penerimaan untuk pelunasan kewajiban secara disiplin. Secara keseluruhan, Perseroan aktif mengelola
keseimbangan antara modal kerja, pelunasan utang, dan investasi demi menjaga keberlanjutan
operasional jangka panjang.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp146.732
juta, menurun sebesar Rp65.495 juta atau 30,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp212.227 juta. Hal ini terutama disebabkan keberhasilan Perseroan dalam
mempercepat penagihan dari customer yang terlihat dari total kas yang diterima dari penjualan
mengalami peningkatan sebesar 28,26% menjadi Rp1.153.655 juta pada tahun 2025. Selain itu
Perseroan menerapkan kebijakan penjualan yang lebih selektif untuk menghindari risiko gagal bayar.
c. Piutang Lain-lain – Pihak Ketiga
Piutang lain-lain – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp132.550
juta, meningkat sebesar Rp35.360 juta atau 36,38% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp97.190 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya piutang Perseroan
kepada PT Mandala Raya Yuwana sebesar Rp34.092 juta sebagai hasil dari pengalihan hak tagih
(cessie) atas Perseroan kepada entitas tersebut.
d. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.572 juta, menurun
sebesar Rp16.345 juta atau 11,68% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp139.917 juta. Hal ini terutama karena pengelolaan persediaan yang lebih efisien, dimana
barang berputar lebih cepat sehingga modal kerja tidak banyak tertahan di gudang. Hal ini diperkuat
dengan kenaikan rasio perputaran persediaan (inventory turnover) dari sebesar 5,85x pada tahun 2024
menjadi 6,78x pada tahun 2025, yang mengindikasikan bahwa Perseroan telah berhasil mengoptimalkan
persediaan barang untuk mendukung produktivitas dan likuiditas perusahaan secara lebih baik.
e. Uang Muka
Uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp127.089 juta, meningkat
sebesar Rp50.590 juta atau 66,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp 76.499 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka oleh Perseroan
kepada vendor sebesar Rp45.347 juta untuk pengadaan material dan komponen bus listrik. Langkah ini
merupakan persiapan strategis untuk memenuhi target produksi dan pengiriman pesanan Perum DAMRI.
21
Page 22
f. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp589 juta, menurun
sebesar Rp327 juta atau 35,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp916 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program efisiensi biaya, khususnya melalui
penghentian sewa. Langkah ini mengakibatkan saldo sewa dibayar di muka menyusut signifikan sebesar
62,63% menjadi Rp243 juta, yang mencerminkan komitmen Perseroan terhadap penghematan biaya
operasional.
g. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.548 juta,
meningkat sebesar Rp16.932 juta atau 61,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp27.616 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembelian barang dan jasa
untuk kebutuhan produksi dan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.070.670 juta, meningkat
sebesar Rp192.044 juta atau 21,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp878.626 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas aset tetap sebesar Rp177.909 juta
atau naik sebesar 28,49% yang dialokasikan untuk investasi fisik berupa akuisisi tanah dan bangunan
sebesar Rp106.031 juta, pembelian mesin dan peralatan sebesar Rp81.041 juta serta pembelian prototipe
kendaraan listrik sebesar Rp16.098 juta. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan produksi
dan penjualan kendaraan listrik di masa mendatang.
a. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.000 juta, meningkat
sebesar Rp3.000 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil.
Hal ini terutama disebabkan oleh investasi Perseroan pada PT Indomobil Ventura Transportasi senilai
Rp3.000 juta untuk 30% porsi kepemilikan Perseroan.
b. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp809.130 juta, meningkat
sebesar Rp177.909 juta atau 28,49% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp632.092 juta. Hal ini terutama disebabkan Perseroan melakukan investasi strategis untuk
memperkuat produksi kendaraan listrik yang meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp106.031 juta,
pembelian mesin dan peralatan sebesar Rp81.041 juta serta pembelian prototipe kendaraan listrik
sebesar Rp16.098 juta. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dan penjualan seiring
dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik di masa mendatang. Pertumbuhan aset tetap
Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh kebijakan strategis Perseroan, utamanya melalui eksekusi
penganggaran modal (capital budgeting) yang terukur untuk ekspansi usaha dan modernisasi teknologi,
serta didukung oleh kebijakan pendanaan (financing policy) yang optimal. Peningkatan kapasitas aset
ini secara langsung meningkatkan volume produksi dan utilisasi fasilitas pabrik serta mesin, yang pada
akhirnya mendorong pertumbuhan pendapatan dan penjualan Perseroan.
c. Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.735 juta,
meningkat sebesar Rp12.636 juta atau 22,52% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp56.099 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kerugian fiskal yang dialami
Perseroan selama tahun 2025.
d. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp82.767 juta,
menurun sebesar Rp1.056 juta atau 1,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp83.823 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas penyisihan kerugian tahun
berjalan sebesar Rp1.056 juta.
22
Page 23
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember 2025
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp573.443 juta, meningkat sebesar
Rp20.419 juta atau 3,69% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp553.024 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek sebesar Rp30.365 juta
yang didominasi oleh penarikan utang bank baru jangka pendek sebesar Rp24.637 juta yang berasal dari
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Peningkatan ini guna memenuhi kebutuhan modal kerja seiring naiknya permintaan kendaraan listrik.
Perseroan tetap optimis mampu memenuhi seluruh kewajiban keuangannya seiring dengan pertumbuhan
kinerja penjualan yang positif.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp344.410 juta, meningkat
sebesar Rp30.365 juta atau 9,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp314.045 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada utang bank jangka
pendek dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp24.637 juta, serta
kenaikan utang pajak menjadi sebesar Rp6.529 juta atas PPN penjualan.
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp113.141 juta,
meningkat sebesar Rp24.637 juta atau 27,84% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp88.504 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang bank baru
pada PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp19.603 juta, PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp6.784 juta, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp358 juta, serta pelunasan utang
PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp2.109 juta. Meskipun terjadi kenaikan, penarikan utang bank jangka
pendek ini dilakukan secara terukur dan selektif guna menjaga kecukupan modal kerja operasional.
Peningkatan pinjaman jangka pendek didorong oleh kebijakan strategis manajemen dalam
mengoptimalkan modal kerja dan likuiditas operasional, utamanya untuk membiayai persediaan. Fasilitas
pendanaan ini berfungsi sebagai jembatan likuiditas guna mengatasi kesenjangan arus kas (cash flow
mismatch) akibat siklus pembayaran pelanggan. Tambahan likuiditas tersebut berdampak positif
langsung terhadap operasional Perseroan dengan memastikan keberlanjutan pengadaan bahan baku
dari pemasok dan kelancaran proses produksi secara konsisten. Dengan demikian, Perseroan mampu
mempertahankan stabilitas rantai pasok demi memenuhi permintaan pasar sekaligus memberikan termin
pembayaran yang kompetitif kepada pelanggan tanpa mengganggu aktivitas operasional harian.
b. Utang Usaha - Pihak Ketiga
Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp136.024 juta,
menurun sebesar Rp3.586 juta atau 2,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp139.610 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Hal ini terutama disebabkan oleh
pembayaran utang usaha oleh Perseroan yang telah jatuh tempo.
c. Utang Usaha - Pihak Berelasi
Utang usaha - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp3.768 juta,
meningkat sebesar Rp2.767 juta atau 276,42% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp1.001 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada PT
Helio Synar Energi sebesar Rp3.151 juta untuk pengadaan 9 alat pengisi daya kendaraan listrik kepada
Perum DAMRI.
d. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp30.594 juta, meningkat sebesar
Rp3.078 juta atau 11,19% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp27.516 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban operasional berupa beban pesangon
karyawan sebesar Rp2.435 juta.
e. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp2.330 juta, meningkat
sebesar Rp2.080 juta atau 832,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
23
Page 24
sebesar Rp250 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerimaan uang muka dari beberapa pelanggan
yaitu PT Danayasa Arthatama, Universitas Negeri Yogyakarta dan PO Bagong senilai total Rp2.080 juta
untuk pembelian 3 unit bis listrik dan 4 unit transporter.
f. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp23.376 juta, meningkat sebesar
Rp6.529 juta atau 38,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.847 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang PPN sebesar Rp2.076 juta,
kenaikan Pajak Penghasilan (“PPh”) 21 sebesar Rp2.478 juta dan kenaikan PPh pasal 29 sebesar
Rp2.229 juta.
g. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka panjang Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp26.339 juta, menurun sebesar Rp3.809 juta atau 12,63% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp30.148 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pelunasan sebagian pinjaman pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang
telah jatuh tempo sebesar Rp3.867 juta.
h. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp4.424 juta, menurun sebesar Rp1.328 juta atau 23,09% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5.752 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
pembayaran atas liabilitas sewa kepada PT Orix Indonesia Finance sebesar Rp1.374 juta.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp229.033 juta, menurun
sebesar Rp9.946 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp238.979 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp5.964 juta,
penurunan utang pihak berelasi sebesar Rp1.001 juta dan penurunan utang jangka panjang turun sebesar
Rp2.573 juta.
a. Utang Pihak Berelasi
Utang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp27.999 juta, menurun
sebesar Rp1.001 juta atau 3,45% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp29.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi pembayaran kepada BNBR sebesar
Rp1.001 juta.
b. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp91.289 juta, menurun sebesar
Rp2.573 juta atau 2,74% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp93.862 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang bank sebesar
Rp6.382 juta yang berasal dari penurunan utang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar
Rp1.639 juta, Bank PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp2.670 juta, dan utang PT Bank MNC
Internasional Tbk sebesar Rp2.072 juta yang telah dikurangi jumlah utang yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun sebesar Rp3.809 juta.
c. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp755 juta, menurun sebesar Rp408 juta atau 35,08% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.163 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
reklasifikasi liabilitas sewa jangka panjang menjadi liabilitas sewa jangka pendek sebesar Rp375 juta
dikarenakan jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp108.990 juta, menurun
sebesar Rp5.964 juta atau 5,19% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
24
Page 25
sebesar Rp114.954 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penyesuaian asumsi periode liabilitas imbalan
kerja oleh aktuaris yaitu dari basis satu tahun menjadi tiga bulan.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember
2024
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp553.024 juta, meningkat sebesar
Rp100.348 juta atau 22,17% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp452.676 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek menjadi Rp314.045 juta
serta liabilitas jangka panjang menjadi Rp238.979 juta. Peningkatan ini terutama dipicu oleh penarikan utang
bank baru dari mitra strategis seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank MNC Internasional Tbk guna memenuhi kebutuhan modal kerja
seiring naiknya permintaan kendaraan listrik. Perseroan tetap optimis mampu memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya seiring dengan pertumbuhan kinerja penjualan yang positif.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp314.045 juta,
meningkat sebesar Rp21.640 juta atau 7,40% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp292.405 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank bank jangka pendek
sebesar Rp23.814 juta.
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp88.504 juta,
meningkat sebesar Rp1.188 juta atau 1,36% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp87.316 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman baru oleh Perseroan
dari PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp9.400 juta dan pembayaran pinjaman bank oleh
Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk dengan total pembayaran
sebesar Rp8.212 juta.
b. Utang Usaha - Pihak Ketiga
Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp139.610 juta,
meningkat sebesar Rp2.343 juta atau 1,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp137.267 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian barang dan jasa
baik untuk material produksi maupun untuk operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
c. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga
Utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.417 juta,
menurun sebesar Rp288 juta atau 16,89% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.705 juta. Hal ini terutama disebabkan Perseroan melakukan pelunasan pinjaman
modal kerja sejumlah Rp288 juta kepada pihak eksternal selama tahun 2025.
d. Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
Utang lain-lain - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.000 juta,
meningkat sebesar Rp3.000 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh komitmen Perseroan untuk penyertaan modal sebesar
30% kepemilikan PT Indomobil Ventura Transportasi senilai Rp3.000 juta.
e. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.516 juta, menurun
sebesar Rp4.868 juta atau 15,03% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp32.384 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi beban akrual dan komitmen Perseroan
dalam menjaga efisiensi operasional .
f. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp250 juta,
meningkat sebesar Rp250 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
25
Page 26
nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh diterimanya uang muka pembelian bus listrik dari pelanggan
sebesar Rp250 juta untuk pembelian 1 unit kendaraan transporter.
g. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.847 juta, menurun
sebesar Rp3.113 juta atau 15,60% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp19.960 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang PPh 29 sebesar Rp5.575
juta.
h. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka panjang Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.148 juta, meningkat sebesar Rp23.814 juta atau
375,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.334 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman bank oleh Perseroan selama tahun 2025 dengan
jumlah Rp23.814 juta. Peningkatan utang jangka panjang Perseroan merupakan bagian dari langkah
strategis untuk mengoptimalkan struktur modal dan mendiversifikasi sumber pendanaan. Kebijakan ini
diterapkan secara proaktif untuk memperkuat likuiditas operasional demi mendukung pertumbuhan
bisnis yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan mengelola fasilitas pendanaan jangka
panjang ini dengan menerapkan disiplin risiko yang ketat untuk menjaga stabilitas arus kas dan
mempertahankan daya saing di masa depan.
i. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp5.752 juta, menurun sebesar Rp759 juta atau 11,66% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.511 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran pinjaman oleh Perseroan kepada PT Orix Indonesia Finance sebesar
Rp926 juta.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp238.979 juta,
meningkat sebesar Rp78.708 juta atau 49,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp160.271 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang jangka panjang ke PT
Bank MNC International Tbk sebesar Rp60.662 juta oleh Perseroan.
a. Utang Pihak Berelasi
Utang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.000 juta,
menurun sebesar Rp2.991 juta atau 9,35% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp31.991 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Perseroan telah melakukan penyelesaian
kewajiban sebesar Rp2.991 juta kepada PT Bakrie & Brothers Tbk.
b. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp93.862 juta, meningkat sebesar
Rp76.815 juta atau 450,61% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp17.047 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang jangka panjang ke PT Bank MNC
International Tbk sebesar Rp60.662 juta dan kenaikan utang bank PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk sebesar Rp15.023 juta. Peningkatan utang jangka panjang Perseroan merupakan bagian dari
langkah strategis untuk mengoptimalkan struktur modal dan mendiversifikasi sumber pendanaan.
Kebijakan ini diterapkan secara proaktif guna memperkuat likuiditas operasional demi mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan mengelola fasilitas
pendanaan jangka panjang ini dengan menerapkan disiplin risiko yang ketat untuk menjaga stabilitas
arus kas dan mempertahankan daya saing di masa depan.
c. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Liabilitas Sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.163 juta, menurun sebesar Rp5.499 juta atau 82,54% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.662 juta. Hal ini terutama
26
Page 27
disebabkan oleh reklasifikasi liabilitas sewa jangka panjang kepada PT Orix Indonesia Finance menjadi
liabilitas sewa jangka pendek sebesar Rp4.197 juta dikarenakan jangka waktu pelunasannya kurang dari
satu tahun.
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp114.954 juta,
meningkat sebesar Rp10.383 juta atau 9,93% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp104.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya karyawan dan
perhitungan atas imbalan kerja dari aktuaris.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember 2025
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.260.859 juta, meningkat sebesar
Rp15.671 juta atau 1,26% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp1.245.188 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas kepentingan non pengendali
sebesar Rp7.140 juta.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember
2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.245.188 juta, meningkat
sebesar Rp89.262 juta atau 7,72% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp1.155.926 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas kepentingan
non pengendali sebesar Rp105.359 juta.
Analisis Laporan Arus Kas
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp12.917 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp255.812 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan aktifitas operasional lainnya
sebesar Rp208.847 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
adalah sebesar Rp6.798 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp307.401 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas operasional
lainnya sebesar Rp242.620 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp65.566 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp1.153.654 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas operasional
lainnya sebesar Rp841.304 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp122.220 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp899.490 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas operasional
lainnya sebesar Rp799.768 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp17.898 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari berasal dari penerimaan dari penurunan neto piutang lain-lain sebesar Rp2.656 juta dan
penurunan aktivitas aset tidak lancar lainnya sebesar Rp696 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan
27
Page 28
untuk perolehan aset tetap sebesar Rp18.540 juta dan kenaikan neto piutang pihak berelasi sebesar
Rp2.768 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp13.864 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari penurunan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp6.604 juta dan penurunan neto piutang
lain-lain sebesar Rp5.802 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama
digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp26.266 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp182.234 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama berasal dari
penurunan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp4.246 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp146.414 juta dan kenaikan
neto piutang lain-lain sebesar Rp36.338 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp607.601 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama berasal dari
kenaikan neto dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp480 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp278.011 juta,
kenaikan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp166.186 juta, dan kenaikan investasi jangka pendek
sebesar Rp100.000 juta dan kenaikan neto piutang lain-lain sebesar Rp56.790 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp15.666 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama
berasal dari penerimaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp56.676 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka pendek
sebesar Rp31.643 juta dan pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar Rp11.081 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp21.831 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama
berasal dari penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp28.793 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran dari pinjaman jangka pendek
sebesar Rp52.596 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp93.971 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari
penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp182.597 juta dan penerimaan dari pinjaman jangka
panjang sebesar Rp115.498 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka pendek sebesar Rp180.809 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp69.044 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari
penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp72.316 juta dan penerimaan dari pinjaman jangka
panjang sebesar Rp25.869 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar Rp17.574 juta.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS (secara
bersama-sama disebut “Perjanjian Pembelian Sisa Saham”), yang bertindak sebagai Pembeli Siaga
sehubungan dengan PMHMETD I ini adalah BCI (Terafiliasi) dan BIS (Terafiliasi).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI dan BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama dengan Harga
28
Page 29
Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam)
saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun dua ratus enam puluh
tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan puluh sembilan juta tiga
ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu
ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Surat Pernyataan
Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 385L/BCI-
BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI; dan
BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua ratus lima puluh juta)
saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh
miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan
Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal
31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD I Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh BCI yang akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan BNBR dan Pembeli Siaga yang akan membeli seluruh sisa
saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham, maka total kepemilikan BCI dan BIS masing-
masing sebesar 11,489% dan 14,043%.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
1. PT Bakrie Capital Indonesia
Riwayat Singkat
BCI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian BCI No. 20 tanggal 9 Januari 1997,
yang dibuat dihadapan Ida Murtamsa Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-
1909.HT.01.01.TH.97 tanggal 19 Maret 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No.
623/BH00.03/IV/97, di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan tanggal 1 April 1997 (“Akta
Pendirian BCI”).
Anggaran Dasar BCI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BCI telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti RUPSLB No. 3 tanggal 2 September 2022, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0063346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2022, dimana para
pemegang saham BCI menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha BCI (“Akta BCI No. 3/2022”).
29
Page 30
Akta Pendirian BCI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BCI No. 3/2022 selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Anggaran Dasar BCI”.
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Wisma Bakrie 1 Lantai 5,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12920
Telpon: (+62) 21 5794 5729
Kegiatan Usaha BCI
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BCI, maksud dan tujuan BCI adalah menjalankan kegiatan usaha
dibidang aktivitas keuangan dan asuransi, real estat, dan bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BCI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
2. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111); dan
3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB BCI No. 21 tanggal 26
Februari 2026, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142218 tanggal 16 Maret
2026 tanggal 16 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0057882.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BCI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @
Deskripsi Jumlah Saham (%)
Rp1.000 per saham (Rp)
Modal dasar 750.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Nirwan Dermawan Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adika Nuraga Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adhika Andrayudha Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adika Aryasthana Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Ratna Indira Nirwan B 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 196.868.750 196.868.750.000 100,00
Saham Dalam Portepel 553.121.250 553.131.250.000
Pemilik Manfaat BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 10 Juli
2026.
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BCI No. 2 tanggal 2 Februari 2026, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104509 tanggal 19 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0042320.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 susunan Direksi
dan Dewan Komisaris BCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris utama : Nirwan Dermawan Bakrie
Komisaris : Bambang Iriawan Hendradi
30
Page 31
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
Komisaris : Adhika Aryasthana Bakrie
Direksi
Presiden Direktur : Bayu Irianto
Direktur : Hari Widodo
Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Hubungan Afiliasi
BCI dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
mempertimbangkan bahwa BCI dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu Nirwan Dermawan Bakrie.
Pengendali Perusahaan
Pengendali BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie melalui kepemilikan sahamnya di BCI sebesar 20,00%
dimana Nirwan Dermawan Bakrie turut mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui BNBR.
Keterangan Mengenai Porsi
Dalam rangka PMHMETD I, BCI:
a. menerima dan melaksanakan HMETD BNBR yang Dialihkan sebanyak 3.660.631.994 (tiga miliar
enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat)
HMETD atau setara dengan Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus dua puluh
enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah); dan
b. bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I untuk membeli sebagian sisa saham yang
tidak diambil bagian sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan puluh
sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) HMETD atau setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah) (“Komitmen BCI”);
Sehingga, dalam rangka PMHMETD I, total porsi BCI adalah sebanyak-banyaknya 6.750.000.000
(enam miliar tujuh ratus lima puluh juta) HMETD atau setara dengan Rp1.350.000.000.000 (satu triliun
tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Persetujuan yang Dibutuhkan
BCI telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris BCI No. 374L/BCI-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan tidak membutuhkan
persetujuan korporasi selain dari pada yang telah diperoleh BCI dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana BCI berasal dari dana internal perusahaan berdasarkan bukti
kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa client statement di UOB Kay Hian Private Limited tanggal
31 Agustus 2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM BCI
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. BCI
31
Page 32
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD serta pemesanan saham tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka Sisa Saham wajib
dibeli oleh BCI sesuai dengan Komitmen BCI.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp200 (dua ratus Rupiah). BCI harus membayar kepada Perseroan
sebesar Komitmen BCI secara tunai ke dalam rekening Perseroan yang sudah harus diterima
dengan baik (in good funds) pada tanggal pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2026 oleh Perseroan dan
BCI. Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif tidak terjadi pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD I atau segala kewajiban Perseroan dan BCI
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya
dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, atau suatu persyaratan dan
ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI tidak terpenuhi.
Adapun Pembeli Siaga dapat mengakhiri Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI setiap saat sampai
dengan 2 hari sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan kondisi yang dicantumkan
dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI.
e. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan BCI setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Perseroan dan BCI dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS
Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada UU Arbitrase serta perubahannya dari waktu ke waktu.
2. PT Biofuel Indo Sumatra
Riwayat Singkat
BIS berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian BIS No. 33 tanggal 31 Maret 2015, yang
dibuat dihadapan Yurisa Martanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0014749.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 1
April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038343.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 1 April 2015 (“Akta Pendirian BIS”).
Anggaran Dasar BIS sebagaimana termuat Akta Pendirian BIS telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti RUPSLB BIS No. 2 tanggal 4 Maret 2026, dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0071657 tanggal 6 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0049321.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026, dimana para pemegang saham BIS menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor BIS (“Akta BIS No. 2/2026”).
32
Page 33
Akta Pendirian BIS, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BIS No. 2/2026 selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Anggaran Dasar BIS”.
PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
City Office, Multivision Tower Lantai 5 Unit 5,
Jalan Kuningan Mulia Lot 9B,
Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
Telpon: (+62) 21 5794 5733
Faksimili: (+62) 21 5794 5729
Kegiatan Usaha BIS
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BIS, kegiatan usaha BIS adalah menjalankan kegiatan usaha di
bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran,
reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BIS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Pengusahaan Hutan Lainnya (KBLI 02119);
2. Pemanenan Kayu (KBLI 02201);
3. Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu (KBLI 16295);
4. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak (KBLI 46315);
5. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
6. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209); dan
7. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta BIS No. 2/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIS adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @
Deskripsi Jumlah Saham (%)
Rp1.000.000 per saham (Rp)
Modal dasar 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Bakrie Cronus Investama 2.999 2.999.000.000 0,15
BCI 2.000.001 2.000.001.000.000 96,10
Nirwan Dermawan Bakrie 78.000 78.000.000.000 3,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.081.000 2.081.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.919.000 5.919.000.000.000
Pemilik Manfaat BIS adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 20
Februari 2026.
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BIS No. 3 tanggal 10 April 2026, dibuat di hadapan
Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218054 tanggal 20 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0083345.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
Direksi
Direktur : Bayu Irianto
33
Page 34
Hubungan Afiliasi
BIS dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
mempertimbangkan bahwa BIS dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu Nirwan Dermawan Bakrie.
Pengendali Perusahaan
Pengendali BIS adalah Nirwan Dermawan Bakrie melalui kepemilikan sahamnya di BCI sebesar 20,00%
yang mana BCI merupakan pemegang saham BIS sebesar 96,10%. Nirwan Dermawan Bakrie turut
mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui BNBR.
Keterangan Mengenai Porsi
BIS bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I untuk membeli sebagian sisa saham yang
tidak diambil bagian sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua ratus lima
puluh juta) HMETD atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam
ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Komitmen BIS”).
Persetujuan yang Dibutuhkan
BIS telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris BIS
No. 317L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan korporasi
selain dari pada yang telah diperoleh BIS dan tidak membutuhkan perizinan dari pemerintah/instansi
terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana BIS berasal dari dana internal perusahaan berdasarkan bukti
kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah
Indonesia Tbk berdasarkan surat No. 06/1626-3/060 tanggal 31 Agustus 2026, surat keterangan yang
diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat No. R04.Br.JMP/315A/2026 tanggal
31 Agustus 2026, dan surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan surat No. MLR/4.1/068/SKB/2026 serta tangkapan layar rekening tanggal 1 September
2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM BIS
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. BIS
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD serta pemesanan saham tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka Sisa Saham wajib
dibeli oleh BIS sesuai dengan Komitmen BIS.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp200 (dua ratus Rupiah). BIS harus membayar kepada Perseroan
sebesar Komitmen BIS secara tunai ke dalam rekening Perseroan yang sudah harus diterima
dengan baik (in good funds) pada tanggal pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.
34
Page 35
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2026 oleh Perseroan dan
BIS. Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif tidak terjadi pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD I atau segala kewajiban Perseroan dan
BIS berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS ini telah diselesaikan sebagaimana
mestinya dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, atau suatu
persyaratan dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS
tidak terpenuhi. Adapun Pembeli Siaga dapat mengakhiri Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS
setiap saat sampai dengan 2 hari sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan kondisi
yang dicantumkan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS.
e. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan BIS setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari
atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Perseroan dan BIS dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut harus diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada UU Arbitrase serta
perubahannya dari waktu ke waktu.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
Biro Administrasi efek : PT Electronic Data Interchange Indonesia
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I ini, Perseroan telah menunjuk PT Electronic Data Interchange Indonesia
sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula
menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD I, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 7 tanggal 2 Juni 2026,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 85 tanggal 25 Juni 2026 dan Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 81 tanggal
28 Agustus 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 35 (tiga puluh lima)
Saham Lama mempunyai 12 (dua belas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
35
Page 36
Apabila terdapat pecahan atas HMETD, maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut
menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening
Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham
yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam
daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau
Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Oktober 2026. Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Electronic Data Interchange Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.vktr.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, pemegang
saham dapat menghubungi BAE melalui email ke bae@edi-indonesia.co.id.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif dilakukan oleh Pemegang HMETD melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian tempat rekening efek Pemegang HMETD dibuka, dengan mengikuti
prosedur sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari
Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD
yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 di
atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus
berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD.
36
Page 37
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah
melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut, maka KSEI akan
memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan
dan BAE.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di kantor PT Electronic Data Interchange Indonesia atau
diunduh dalam website Perseroan, yaitu www.vktr.id dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD, yakni tanggal 23 Oktober 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada
bae@edi-indonesia.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Oktober 2026 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama
kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan
saham; dan
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
37
Page 38
Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening
Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan
instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank
yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa
berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds)
dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau
pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke
rekening Perseroan pada:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
No. Rekening: 5055 771 275
Bank BCA KCP: Epicentrum Walk
Cabang Rasuna Epicentrum
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau
wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis
menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 27 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham akan
menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
38
Page 39
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan
HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut dalam pemesanan saham baru
tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang
yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal
30 Oktober 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026
tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 31 Oktober 2026 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak
mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang
bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama
pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif
KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 14 Oktober 2026.
Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2026.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Jika masih terdapat
sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu BCI dan BIS akan membeli
seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu
Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar
tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus
tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai,
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
39
Page 40
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Oktober 2026. Prospektus dan FPPST
dapat diambil di kantor PT Electronic Data Interchange Indonesia dan dapat mengunduh pada website
Perseroan, yaitu www.vktr.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE melalui email ke bae@edi-indonesia.co.id.
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang
saham tersebut di atas.
Prospektus dan FPPST akan tersedia mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan
19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026, yang dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB di
kantor PT Electronic Data Interchange Indonesia dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu
www.vktr.id.
Apabila sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk
memperoleh HMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Electronic Data Interchange
Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT
Electronic Data Interchange Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para
pemegang saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD I
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Sekretaris Perusahaan
Bakrie Tower, Rasuna Episentrum, Lantai 35
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan, 12940
Telp. (+62) 21 2991 2222
email: corsec@vktr.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Electronic Data Interchange Indonesia
Wisma SMR Lantai 1 & 3 Unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav.89
Jakarta, 14350
Telepon : (+62) 21 650 5829
email: bae@edi-indonesia.co.id
40
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.