Back to announcement
20260929_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161816_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
SAHAM MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL REGARDING A MATERIAL TRANSACTION
YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI CONSTITUTING AN AFFILIATED TRANSACTION
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(“PERSEROAN”) (the “COMPANY”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para This Information Disclosure is provided to the
Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan Shareholders and the public in order to provide an
penjelasan mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan explanation in relation to the transactions carried out
berdasarkan: (i) Perjanjian Utang Piutang antara PT Pani based on: (i) Loan Agreement between PT Pani Industri
Industri Nusantara dan Perseroan; (ii) Perjanjian Utang Nusantara and the Company; (ii) Loan Agreement
Piutang antara PT Pani Industri Nusantara dan PT between PT Pani Industri Nusantara and PT Gorontalo
Gorontalo Sejahtera Mining; dan (iii) Perjanjian Utang Sejahtera Mining; and (iii) Loan Agreement between PT
Piutang antara PT Pani Industri Nusantara dan PT Pani Industri Nusantara and PT Puncak Emas Tani
Puncak Emas Tani Sejahtera, yang masing-masing Sejahtera, each of which involves the Company and/or its
melibatkan Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali Controlled Company (each shall hereinafter be referred to
Perseroan (masing-masing selanjutnya disebut sebagai as a “Transaction” and collectively be referred to as
"Transaksi" dan secara bersama-sama disebut “Transactions”).
“Transaksi-Transaksi”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL.
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Business Activities
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di The holding company of a business group engaged in
bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, gold mining and associated minerals, processing and
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang other business activities that are vertically integrated.
terintegrasi secara vertikal.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat/ Headquarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67th, District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: +62 21 3952 5585; Faksimile/ Facsimile: +62 21 3952 5588
Surat Elektronik/ E-mail: corsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com
Keterbukaan Informasi ini This Information Disclosure
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2026 is issued in Jakarta on 29 September 2026
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Afiliasi”: Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam “Affiliate”: Parties referred to UUP2SK, namely:
UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai a. family relationship due to marriage up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally and vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. suami atau istri; 1. husband or wife;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau 2. parents of the husband or wife and the husband or
istri dari anak; wife of the children;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami 3. grandparents of the husband or wife and the
atau istri dari cucu; husband or wife of the grandchildren;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau 4. siblings of the husband or wife along with their
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau respective spouse; or
5. suami atau istri dari saudara orang yang 5. the husband or wife of the sibling of the person
bersangkutan. concerned.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai b. family relationship due to descent up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally or vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. orang tua dan anak; 1. parents and children;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau 2. grandparents and grandchildren; or
3. saudara dari orang yang bersangkutan. 3. siblings of the person concerned.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, c. relationship between a party and employees,
atau komisaris dari pihak tersebut; directors, or commissioners of the party;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di d. relationship between 2 (two) or more companies in
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, which there are 1 (one) or more members of the board
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang of directors, management, board of commissioners, or
sama; supervisors who are the same;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik e. relationship between a company and a party, whether
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa direct or indirect, by any means, controlling or
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh controlled by the company or that party in
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan determining the management and/or policies of the
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau company or the concerned party;
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang f. relationship between 2 (two) or more companies
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, controlled, whether direct or indirect, by any means,
dengan cara apa pun, dalam menentukan in determining the management and/or policies of the
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh company by the same party; or
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham g. relationship between a company and a major
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun shareholder, that is a party that directly or indirectly
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua owns at least 20% (twenty percent) of the shares with
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara voting rights of the company.
dari perusahaan tersebut.
“AS$”: Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang “US$”: Reference to United States Dollars which is the legal
merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat. currency of the United States.
“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara “Conflict of Interest”: The difference between the
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan economic interest of a public company and the personal
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota economic interest of members of the board of directors,
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau members of the board of commissioners, major
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 2
Page 3
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka shareholders, or controllers that may be harmful to the
dimaksud. public company concerned.
“Bursa Efek Indonesia”: PT Bursa Efek Indonesia. “Indonesia Stock Exchange”: PT Bursa Efek Indonesia.
“GSM”: PT Gorontalo Sejahtera Mining, berkedudukan di “GSM”: PT Gorontalo Sejahtera Mining, domiciled in
Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang Pohuwato, Gorontalo, a limited liability company duly
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara organized and existing under the laws of the Republic of
Republik Indonesia. Indonesia.
“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia. “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia.
“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK”: Lembaga negara “Financial Services Authority” or “OJK”: An independent
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan state institution, which has the functions, duties, and
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan authorities to regulate, supervise, examine, and investigate
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- as referred to in Law No. 21 Year 2011 on the Financial
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Services Authority, as amended by UUP2SK.
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat Company’s shares, both in the form of scripts and in
maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan collective custody which is kept and administered in the
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian securities account at Indonesia Central Securities
Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Depository, registered in the Shareholders Register of the
Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Company which is administered by the Share Registrar
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. appointed by the Company.
“Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, “Company”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek are listed on the Indonesia Stock Exchange which has Hong
Indonesia serta memiliki Hong Kong Depositary Receipts Kong Depositary Receipts through a secondary listing on
melalui pencatatan sekunder yang tercatat pada Papan the Main Board of the Stock Exchange of Hong Kong
Utama di The Stock Exchange of Hong Kong Limited, yang Limited, which is established and operated under the laws
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara of the Republic of Indonesia.
Republik Indonesia.
“PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, berkedudukan “PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, domiciled in
di Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang Pohuwato, Gorontalo, a limited liability company duly
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara organized and existing under the laws of the Republic of
Republik Indonesia. Indonesia.
“Perusahaan Terkendali”: Suatu perusahaan yang “Controlled Company”: A company that is controlled
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak either directly or indirectly by public company.
langsung oleh perusahaan terbuka.
“PIN”: PT Pani Industri Nusantara, berkedudukan di “PIN”: PT Pani Industri Nusantara, domiciled in Pohuwato,
Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang Gorontalo, a limited liability company duly organized and
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara existing under the laws of the Republic of Indonesia.
Republik Indonesia.
“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. and Changes in Business Activities.
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
dan Transaksi Benturan Kepentingan. and Conflict of Interest Transaction.
“Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is
mata uang yang sah dari negara Republik Indonesia. the legal currency of the Republic of Indonesia.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 3
Page 4
“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi “Affiliated Transaction”: Any activity and/or transaction
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau conducted by a public company or a controlled company
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan with an Affiliate of a public company or an Affiliate of a
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan member of the board of directors, a member of the board
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, of commissioners, the major shareholders, or the
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang controller, including any activity and/or transaction
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan conducted by a public company or controlled company for
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan the benefit of an Affiliate of a public company or an
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan Affiliate of a member of the board of directors, member of
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. the board of commissioners, major shareholders or the
controller.
“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang “Conflict of Interest Transaction”: Transaction that is
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan carried out by public company or controlled entity with
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi any party, both with Affiliate and parties other than
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Affiliate that contain a Conflict of Interest.
Kepentingan.
“Transaksi Material”: Setiap transaksi yang dilakukan “Material Transaction”: Any transaction conducted by a
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali public company or a controlled company that fulfills the
yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam value limit as stipulated in POJK 17/2020.
POJK 17/2020.
“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Financial Sector Development and Strengthening, State
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan with all its implementing regulations.
pelaksanaannya.
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, In order to comply with the provisions of POJK 17/2020,
Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan the Board of Directors of the Company discloses this
Informasi ini kepada para Pemegang Saham Perseroan Information Disclosure to the Shareholders of the
untuk menginformasikan bahwa pada tanggal 25 Company to inform that on 25 September 2026, the
September 2026, Transaksi-Transaksi telah dilakukan Transactions have been entered into and become effective,
dan berlaku efektif, dengan rincian sebagaimana with the details of which are set out in the Transaction
diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. summary below.
Masing-masing Transaksi merupakan Transaksi Material Each of the Transaction is a Material Transaction with the
dengan nilai masing-masing Transaksi tidak melebihi value of the Transaction does not exceed 50% (fifty
50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan percent) of the Company’s equity value and therefore does
sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum not require the approval of the General Meeting of
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Shareholders as referred to in Article 6 paragraph (1)
ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Selain itu, sesuai letter d POJK 17/2020. Furthermore, in accordance with
dengan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Article 11 letter a POJK 17/2020, the Transactions are not
Transaksi-Transaksi tidak wajib menggunakan penilai required to use an appraiser as referred to in Article 6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paragraph (1) letter a POJK 17/2020 considering it is
POJK 17/2020 karena dilakukan dengan Perusahaan carried out with the Controlled Company of the Company
Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling whose shares are owned at least 99% (ninety-nine
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari percent) of the paid-up capital of the Controlled Company
modal disetor Perusahaan Terkendali dan dilakukan and it is carried out among the Controlled Company of the
antara sesama Perusahaan Terkendali Perseroan yang Company whose shares are owned at least 99% (ninety-
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh nine percent) by the Company.
sembilan persen) oleh Perseroan.
Selain merupakan Transaksi Material, Transaksi- In addition to constituting a Material Transaction, the
Transaksi tersebut juga merupakan Transaksi Afiliasi Transactions also constitute an Affiliated Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Sesuai referred to in POJK 42/2020. In relation with the provisions
dengan ketentuan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan of Article 10 of POJK 17/2020, the Company has carried out
telah melaksanakan prosedur yang memadai untuk adequate procedures to ensure that the implementation of
memastikan bahwa pelaksanaan Transaksi-Transaksi the Transactions are conducted in accordance with
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang generally accepted business practices.
berlaku umum.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 4
Page 5
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Furthermore, pursuant to the provision of Article 6
huruf a POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan paragraph (3) letter a of POJK 17/2020, the Company is
Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling required to announce this Information Disclosure to the
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi- public no later than 2 (two) working days after the date of
Transaksi. the Transactions.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang A. Information Regarding the Parties Conducting
Melakukan Transaksi-Transaksi the Transactions
1. Perseroan 1. The Company
Perseroan didirikan dengan nama PT Pani Bersama The Company was established under the name PT Pani
Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bersama Jaya, based on Deed of Establishment of
No. 87 tertanggal 20 November 2015, yang dibuat di Limited Liability Company No. 87 dated 20 November
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di 2015, made before Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan Notary in North Jakarta, which has been ratified by the
dari Menkumham berdasarkan Keputusan tentang MOLHR based on Decree on Ratification of Legal Entity
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Incorporation of Limited Liability Company No. AHU-
Terbatas No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 dated 20 November
tertanggal 20 November 2015, serta telah 2015, and has been announced in the State Gazette of
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia the Republic of Indonesia No. 048 and Supplement of
No. 048 dan Tambahan Berita Negara Republik State Gazette of the Republic of Indonesia No. 015809,
Indonesia No. 015809, keduanya tertanggal 17 Juni both dated on 17 June 2025.
2025.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami The Company’s Articles of Association have been
beberapa kali perubahan sebagaimana diubah amended several times as lastly amended by Deed of
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Statement of Meeting Resolutions on the Amendment
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar of Articles of Association of the Company No. 78 dated
Perseroan No. 78 tertanggal 12 Mei 2026, yang 12 May 2026, made before Jose Dima Satria, S.H.,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., M.Kn., Notary in the Administrative City of South
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang Jakarta, which has been notified to the MOL based on
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Notification Receipt of Amendment to the Articles of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Association No. AHU-AH.01.03-0137498 dated 12 May
Dasar No. AHU-AH.01.03-0137498 tertanggal 12 Mei 2026 ("Deed of the Company 78/2026").
2026 ("Akta Perseroan 78/2026").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Based on Article 3 of the Company’s Article of
maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk Association, the Company’s purpose and objective are
berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding to undertake business in holding company activities
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. and other management consultations.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purpose and objective,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama the Company may carry out the following main
sebagai berikut: business activities:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk a. holding company activities, including ownership
kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak and/or control of its subsidiary group; and
perusahaannya; dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana b. other management consultancy activities, with its
kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) main activities (as relevant) of providing
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan assistance of advice, guidance and business
dan operasional usaha dan permasalahan operation and other organizational and
organisasi dan manajemen lainnya, seperti management issues, such as strategic and
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan organizational planning, decisions related to
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan finance, marketing objectives and policies,
kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan planning, practices and policies in human
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan resources, planning of production schedule and
penjadwalan dan pengontrolan produksi. control.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk To achieve the purposes and objectives and to support
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan the Company’s main business activities specified above,
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan the Company may carry out the following supporting
kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut: business activities:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 5
Page 6
a. jasa yang diberikan sebagai penasihat a. services provided as counsellors and negotiators in
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam designing company merger and acquisition; and
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, b. providing services including assistance of advice,
bimbingan dan operasional usaha dan guidance, and business operation and other
permasalahan organisasi dan manajemen organizational and management issues, such as
lainnya, seperti perencanaan strategi dan strategic and organizational planning; decisions
organisasi; keputusan berkaitan dengan related to finance; marketing objectives and
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; policies; planning, practices and policies in human
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya resources; planning of production schedule and
manusia; perencanaan penjadwalan dan control, including in advice, guidance and
pengontrolan produksi, mencakup bantuan operation of various management functions,
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai management consultation by agronomists and
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agricultural economists in agriculture and similar
agronomis dan agrikultural ekonomis pada fields, design of accounting method and procedure,
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari cost accounting program, budget monitoring
metode dan prosedur akuntansi, program procedure, providing funding, providing advice
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran and assistance for business and public services in
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk planning, organizing, efficiency and supervision,
usaha dan pelayanan masyarakat dalam management information, etc. Including services
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan in infrastructure investment study.
pengawasan, informasi manajemen, dan lain-
lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition
Saham Perseroan of the Company
Berdasarkan Akta Perseroan 78/2026 serta Daftar Based on Deed of the Company 78/2026 and the
Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 Shareholders Register of the Company as of 31 August
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai 2026 issued by PT Datindo Entrycom as Share
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur Registrar of the Company, the capital structure and the
permodalan dan susunan pemegang saham shareholders’ composition of the Company are as
Perseroan adalah sebagai berikut: follows:
Nilai Nominal Rp150 per saham/
Nominal Value of IDR150 per share
No. Keterangan/ Description
Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/
%
Number of Shares Nominal Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 20,005,839,840 3,000,875,976,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PT Merdeka Copper Gold Tbk 9,489,407,165 1,423,411,074,750 64.416
2. JPMCB-DR FBO HDR Holder* 932,767,000 139,915,050,000 6.332
3. Winato Kartono 531,523,517 79,728,527,550 3.608
4. Santoso Kartono 185,041,495 27,756,224,250 1.256
5. Xinyu Wang 970,300 145,545,000 0.007
6. Nicholas John Green 300,000 45,000,000 0.002
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)/
7. 3,591,356,583 538,703,487,450 24.379
Public (respectively under 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
14,731,366,060 2,209,704,909,000 100
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 5,274,473,780 791,171,067,000 -
*Catatan/ Note:
JPMCB-DR FBO HDR Holder adalah nama akun rekening milik JPMorgan Chase Bank, N.A./
JPMCB-DR FBO HDR Holder is the name of an account owned by JPMorgan Chase Bank, N.A.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Composition of the Board of Directors and Board
Perseroan of Commissioners of the Company
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Deed of Statement of Meeting Resolutions of
Perseroan No. 79 tertanggal 12 Mei 2026, yang the Company No. 79 dated 12 May 2026, made before
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notary in the
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 6
Page 7
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang Administrative City of South Jakarta, which has been
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan notified to the MOL based on the Notification Receipt
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data of Change of the Company’s Data No. AHU-AH.01.09-
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0276174 tertanggal 0276174 dated 19 May 2026, the composition of
19 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Company’s Board of Directors and Board of
Perseroan adalah sebagai berikut: Commissioners are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner : Santoso Kartono
Komisaris/ Commissioner : Winato Kartono
Komisaris/ Commissioner : Xinyu Wang
Komisaris Independen/ Independent Commissioner : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen/ Independent Commissioner : Yu Gao
Komisaris Independen/ Independent Commissioner : John Mackay McCulloch Williamson
Komisaris Independen/ Independent Commissioner : Jona Widhagdo Putri
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Nicholas John Green
Direktur/ Director : Barend Johannes Nicolaas Knoetze
Direktur/ Director : Suryadinata Tanu
2. PIN 2. PIN
PIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian PIN No. PIN was established pursuant to Deed of
38 tertanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di Establishment of PIN No. 38 dated 24 January 2025,
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Jakarta, which has been ratified by MOL based on
Menkum berdasarkan Keputusan tentang Decree on Ratification of Legal Entity Incorporation
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan of Limited Liability Company No. AHU-
Terbatas No. AHU-0003534.AH.01.01.TAHUN 2025 0003534.AH.01.01.TAHUN 2025 dated 29 January
tertanggal 29 Januari 2025 (“Akta Pendirian PIN”). 2025 ("Deed of Establishment of PIN”).
PIN beralamat terdaftar di Jalan Trans Sulawesi – PIN has its registered address at Jalan Trans Sulawesi
Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project, Teratai, – Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project, Teratai,
Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia. Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia.
Nomor Telepon/ Phone Number : +62 21 39525588 5038
Faksimile/ Facsimile : +62 21 39525588
Surat Elektronik/ E-mail : corsec@merdekagoldresources.com
Anggaran Dasar PIN telah mengalami perubahan, PIN’s Articles of Association have been amended, as
sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta lastly amended by Deed of Statement of Circular
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Resolutions in Lieu of the 2026 Annual General
Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PIN No. 48 Meeting of Shareholders of PIN No. 48 dated 9 July
tertanggal 9 Juli 2026 yang dibuat di hadapan 2026, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang in Jakarta, which has been approved by the MOL based
telah mendapat persetujuan dari Menkum on Decree No. AHU-0056325.AH.01.02.TAHUN 2026
berdasarkan Keputusan No. AHU- dated 20 July 2026.
0056325.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 20 Juli
2026.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PIN, maksud Based on Article 3 of PIN’s Articles of Association, the
dan tujuan PIN ialah untuk menjalankan usaha di purposes and objectives of PIN is to engage in the
bidang industri logam dasar mulia. industry of precious basic metal.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purposes and
PIN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai objectives, PIN may conduct the following business
berikut: Industri Logam Dasar Mulia (KBLI 24201), activities: Industry of Precious Basic Metal (KBLI
yaitu kelompok ini mencakup pembuatan, 24201), namely this group covers the production,
pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan refining, smelting, as well as alloying and casting of
penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, precious metals in basic forms (ingots, billets, slabs,
bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan,
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 7
Page 8
dan bubuk), seperti ingot perak, ingot emas, dan bars, pellets, blocks, sheets, pigs, alloys, and powder),
pellet platina. such as silver ingots, gold ingots, and platinum pellets.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition
Saham PIN of PIN
Berdasarkan Akta Pendirian PIN, struktur Based on Deed of Establishment of PIN, the capital
permodalan dan susunan pemegang saham PIN structure and shareholders’ composition of PIN are as
adalah sebagai berikut: follows:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR1,000,000 per share
No. Keterangan/ Description
Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/
%
Number of Shares Nominal Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 30,000 30,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PETS 5,500 5,500,000,000 55.000
2. GSM 4,500 4,500,000,000 45.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
10,000 10,000,000,000 100
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 20,000 20,000,000,000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIN Composition of the Board of Director and Board of
Commissioner of PIN
Berdasarkan Akta Pendirian PIN, susunan Direksi Based on the Deed of Establishment of PIN, the
dan Dewan Komisaris PIN adalah sebagai berikut: composition of the Board of Director and Board of
Commissioner of PIN are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioner
Komisaris/ Commissioner : Cahyono Seto
Direksi/ Board of Director
Direktur/ Director : Boyke Poerbaya Abidin
3. GSM 3. GSM
GSM didirikan dengan nama PT Newcrest Nusa GSM was established under the name PT Newcrest
Sulawesi berdasarkan Akta Anggaran Dasar GSM Nusa Sulawesi based on Deed of Articles of Association
(dahulu PT Newcrest Nusa Sulawesi) No. 82 of GSM (formerly PT Newcrest Nusa Sulawesi) No. 82
tertanggal 28 Juli 1994, yang dibuat di hadapan Siti dated 28 July 1994, made before Siti Safariyah, S.H.
Safariyah, S.H., C.N., selaku pengganti dari B.R.Ay. C.N., as the substitute of B.R.Ay Mahyastoeti
Mahyastoeti Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta, Notonagoro, S.H., Notary in Jakarta, which has been
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri ratified by the Minister of Justice of the Republic of
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Indonesia based on its Decree No. C2-12.169 HT.01.01-
Keputusan No. C2-12.169 HT.01.01-Th.94 tertanggal Th.94 dated 12 August 1994.
12 Agustus 1994.
GSM beralamat terdaftar di Jalan Trans Sulawesi – GSM has its registered address Jalan Trans Sulawesi –
Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project, Teratai, Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project, Teratai,
Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia. Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia.
Nomor Telepon/ Phone Number : +62 21 39525588 5014
Faksimile/ Facsimile : +62 21 39525588
Surat Elektronik/ E-mail : corsec@merdekagoldresources.com
Anggaran Dasar GSM telah mengalami beberapa kali GSM’s Articles of Association have been amended
perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali several times, as lastly amended by Deed of Statement
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler of Circular Resolution in Lieu of the 2026 Annual
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham General Meeting of Shareholders of GSM No. 56 dated
Tahunan 2026 GSM No. 56 tertanggal 24 Juni 2026 24 June 2026, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been approved by the
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan MOL based on Decree No. AHU-
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 8
Page 9
dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0042504.AH.01.02.TAHUN 2026, and has been
0042504.AH.01.02.TAHUN 2026, serta telah notified to the MOL based on Notification Receipt on
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Changes to the Company’s Data No. AHU-AH.01.09-
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data 0355573, both dated 29 June 2026 (“Deed
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0355573, keduanya 56/2026”).
tertanggal 29 Juni 2026 (“Akta 56/2026”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GSM, maksud Based on Article 3 of the Articles of Association of GSM,
dan tujuan GSM ialah berusaha dalam bidang the purpose and objective of GSM is to engage in Gold
Pertambangan Emas dan Perak. and Silver Mining.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purpose and
GSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai objective, GSM may conduct the following business
berikut: Pertambangan Emas dan Perak (KBLI activities: Gold and Silver Mining (KBLI 07221),
07221), yaitu kelompok ini mencakup kegiatan namely this group includes the activities of mining,
pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih cleaning, and separation of gold and silver ores.
emas dan perak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition
Saham GSM of GSM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on Deed of Statement of Shareholders’ Circular
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting
GSM No. 23 tertanggal 2 Maret 2023, yang dibuat di of Shareholders of GSM No. 23 dated 2 March 2023,
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Jakarta, which has been approved by the MOLHR
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- based on Decree No. AHU-0013538.AH.01.02.TAHUN
0013538.AH.01.02.TAHUN 2023 serta telah 2023 and has been notified to the MOLHR based on
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Notification Receipt of Amendment to the Articles of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Association No. AHU-AH.01.03-0033981, both dated 2
Dasar No. AHU-AH.01.03-0033981, keduanya March 2023, and Deed of Statement of Shareholders’
tertanggal 2 Maret 2023, dan Akta Pernyataan Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Meeting of Shareholders of GSM No. 19 dated 8 June
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2023, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
GSM No. 19 tertanggal 8 Juni 2023, yang dibuat di in Jakarta, which has been notified to the MOLHR
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di based on Notification Receipt of Amendment to the
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0073642
Menkumham berdasarkan Penerimaan dated 8 June 2023, juncto Deed of Statement of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. Shareholders’ Circular Resolutions in Lieu of
AHU-AH.01.03-0073642 tertanggal 8 Juni 2023, Extraordinary General Meeting of Shareholders of
juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para GSM No. 37 dated 18 July 2025, made before
Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which
Umum Pemegang Saham Luar Biasa GSM No. 37 among others, has been notified to the MOL based on
tertanggal 18 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Receipt of Notification on Changes to the Company’s
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang di Data No. AHU-AH.01.09-0313380 dated 18 July 2025,
antaranya, telah diberitahukan kepada Menkum the capital structure and shareholders’ composition of
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan GSM are as follows:
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0313380 tertanggal 18 Juli 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham GSM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.167 per saham/
Nominal Value of IDR2,167 per share
No. Keterangan/ Description
Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/
%
Number of Shares Nominal Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 1,000,000,000 2,167,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. Perseroan/ the Company 773,373,864 1,675,901,163,288 99.999
2. PT Merdeka Copper Gold Tbk 1 2,167 0.001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
773,373,865 1,675,901,165,455 100
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 226,626,135 491,098,834,545 -
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 9
Page 10
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GSM Composition of the Board of Director and Board of
Commissioner of GSM
Berdasarkan Akta 56/2026, susunan Direksi dan Based on the Deed 56/2026, the composition of the
Dewan Komisaris GSM adalah sebagai berikut: Board of Directors and Board of Commissioners of
GSM are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris/ Commissioner : Edi Permadi
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Cahyono Seto
4. PETS 4. PETS
PETS didirikan berdasarkan Akta Pendirian PETS was established based on Deed of Establishment
Perseroan Terbatas PETS No. 45 tertanggal 10 of Limited Liability Company of PETS No. 45 dated 10
Februari 2014, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, February 2014, made before Humberg Lie, S.H., S.E.,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah M.Kn., Notary in North Jakarta, which has been
memperoleh pengesahan dari Menkumham ratified by the MOLHR based on Decree on Ratificaion
berdasarkan Keputusan tentang Pengesahan of Legal Entity Incorporation of Limited Liability
Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas No. Company No. AHU-10.01534.PENDIRIAN-PT.2014
AHU-10.01534.PENDIRIAN-PT.2014 tertanggal 11 dated 11 February 2014.
Februari 2014.
PETS beralamat terdaftar di Jalan Trans Sulawesi – PETS has its registered address at Jalan Trans
Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project, Teratai, Sulawesi – Akses Bypass Road KM. 0, Pani Gold Project,
Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia. Teratai, Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia.
Nomor Telepon/ Phone Number : +62 21 39525588 5011
Faksimile/ Facsimile : +62 21 39525588
Surat Elektronik/ E-mail : corsec@merdekagoldresources.com
Anggaran Dasar PETS telah mengalami beberapa PETS’ Articles of Association have been amended
kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali several times, as lastly amended by Deed of Statement
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler of Circular Resolutions in Lieu of 2026 Annual General
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Meeting of Shareholders of PETS No. 73 dated 29 June
Tahunan 2026 PETS No. 73 tertanggal 29 Juni 2026 2026, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., in Jakarta, which has been approved by the MOL based
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan on Decree No. AHU-0042708.AH.01.02.TAHUN 2026
dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- dated 29 June 2026.
0042708.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 29 Juni
2026.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PETS, maksud Based on Article 3 of the Articles of Association of
dan tujuan PETS ialah berusaha dalam bidang PETS, the purpose and objective of PETS is to engage
Pertambangan Emas dan Perak. in Gold and Silver Mining.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purpose and
PETS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai objective, PETS may conduct the following business
berikut: Pertambangan Emas dan Perak (KBLI activities: Gold and Silver Mining (KBLI 07221),
07221), yaitu kelompok ini mencakup kegiatan namely this group includes the activities of mining,
pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih cleaning, and separation of gold and silver ores.
emas dan perak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition
Saham PETS of PETS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on Deed of Statement of Circular Resolutions in
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Lieu of Extraordinary General Meeting of
PETS No. 47 tertanggal 18 Maret 2025 yang dibuat Shareholders of PETS No. 47 dated 18 March 2025,
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 10
Page 11
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Jakarta, which has been approved by the MOL based
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- on Decree No. AHU-0019633.AH.01.02.TAHUN 2025
0019633.AH.01.02.TAHUN 2025 serta telah and has been notified to the MOL based on Receipt of
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Notification of Amendment to the Articles of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Association No. AHU-AH.01.03-0083251, both dated
Dasar No. AHU-AH.01.03-0083251, keduanya 18 March 2025 juncto Deed of Statement of Circular
tertanggal 18 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum of Shareholders of PETS No. 28 dated 21 May 2026,
Pemegang Saham Luar Biasa PETS No. 28 tertanggal made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
21 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Jakarta, which has been notified to the MOL based on
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah Receipt of Notification of Amendment to the Articles of
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Association No. AHU-AH.01.03-0150206 dated 26 May
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran 2026, the capital structure and shareholders’
Dasar No. AHU-AH.01.03-0150206 tertanggal 26 Mei composition of PETS are as follows:
2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PETS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR1,000,000 per share
No. Keterangan/ Description Jumlah Saham/
Nilai Nominal (Rp)/
Number of %
Nominal Value (IDR)
Shares
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 600,000 600,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PT Pani Bersama Tambang 427,305 427,305,000,000 99.88312
2. PT Puncak Emas Gorontalo 499 499,000,000 0.11664
3. Perseroan/ the Company 1 1,000,000 0.00023
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 427,805 427,805,000,000 100
Capital
C. Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 172,195 172,195,000,000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PETS Composition of the Board of Directors and Board
of Commissioners of PETS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on Deed of Statement of Circular Resolutions in
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Lieu of Extraordinary General Meeting of
PETS No. 3 tertanggal 1 November 2024, yang dibuat Shareholders of PETS No. 3 dated 1 November 2024,
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Jakarta, which has been notified to the MOLHR based
Menkumham berdasarkan Penerimaan on Receipt of Notification of Change of the Company’s
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- Data No. AHU-AH.01.09-0270609 dated 1 November
AH.01.09-0270609 tertanggal 1 November 2024, 2024, the composition of the Board of Directors and
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PETS adalah Board of Commissioners of PETS are as follows:
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris/Commissioner : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris/Commissioner : Syamsul Bahri Ilyas
Komisaris/ Commissioner : Idris Kadji
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Cahyono Seto
Direktur/ Director : Abdulazis Fusen Akib
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 11
Page 12
B. Nilai dan Ruang Lingkup Transaksi-Transaksi B. Value and Description of the Transactions
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
Perjanjian Utang Piutang antara PIN PIN dan Perseroan telah 47,44% (empat puluh tujuh koma
dan Perseroan menandatangani perjanjian di mana empat empat persen)
Perseroan sepakat untuk
menyediakan pinjaman kepada PIN
yang akan digunakan oleh PIN untuk
tujuan korporasi umum, termasuk
untuk keperluan modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional
PIN, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PIN.
i. Jumlah Dana Pembiayaan
Batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah
Rp3.050.000.000.000 (tiga
triliun lima puluh miliar
Rupiah).
ii. Ketentuan dan Persyaratan
Fasilitas
1. Tingkat Bunga:
Dana pembiayaan akan
dikenakan tingkat bunga
sebesar INDONIA
ditambah dengan marjin
sebesar satu koma tujuh
nol persen per tahun.
2. Jangka Waktu:
Sejak tanggal
penandatanganan
perjanjian dan akan
berakhir pada 31
Desember 2031, atau pada
waktu lainnya yang dapat
diperpanjang berdasarkan
kesepakatan secara
tertulis oleh para pihak;
3. Jaminan:
Tidak terdapat jaminan
yang diberikan oleh PIN
sehubungan dengan
Perjanjian Utang Piutang
antara PIN dan Perseroan;
4. Hal yang Dilarang
Dilakukan oleh Debitur:
PIN wajib memastikan
bahwa pihaknya tidak akan
melakukan hal yang
dilarang, antara lain
namun tidak terbatas pada,
mengalihkan atau
memindahkan seluruh
atau sebagian dari hak dan
kewajibannya berdasarkan
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 12
Page 13
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari
Perseroan, dan
menggunakan dana
pembiayaan untuk
tindakan yang terkait
dengan kegiatan pencucian
uang.
Loan Agreement between PIN and the PIN and the Company have entered 47.44% (forty-seven point four four
Company into an agreement whereby the percent)
Company agreed to provide a loan to
PIN, which will be used by PIN for
general corporate purposes,
including for PIN's working capital,
capital and operational expenditure,
and other purposes as required by
PIN.
i. Financing Fund Amount
The maximum loan limit is up to
Rp3,050,000,000,000 (three
trillion fifty billion Rupiah).
ii. Terms and Conditions of the
Facility
1. Interest rate:
The financing funds will
bear interest at the rate of
INDONIA plus a margin of
one point seven zero
percent per annum;
2. Tenor:
Since the date of the
execution of this agreement
and shall expire on 31
December 2031, or at any
other time which can be
extended based upon the
written agreement of the
parties;
3. Security:
There are no security
provided by PIN in relation
with Loan Agreement
between PIN and the
Company;
4. Negative Covenants:
PIN shall ensure that it does
not engage in any
prohibited acts, among
others but not limited to,
assign or transfer all or any
of its rights and obligations
under the agreement
without the prior written
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 13
Page 14
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
consent of the Company,
and use the financing funds
for any action related to the
money laundering
activities.
Perjanjian Utang Piutang antara PIN PIN dan GSM telah menandatangani 26,44% (dua puluh enam koma
dan GSM perjanjian di mana GSM sepakat empat empat persen)
untuk menyediakan pinjaman
kepada PIN yang akan digunakan
oleh PIN untuk tujuan korporasi
umum, termasuk untuk keperluan
modal kerja, pengeluaran modal dan
operasional PIN, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan
PIN.
i. Jumlah Dana Pembiayaan
Batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah
Rp1.700.000.000.000 (satu
triliun tujuh ratus miliar
Rupiah).
ii. Ketentuan dan Persyaratan
Fasilitas
1. Tingkat Bunga:
Dana pembiayaan akan
dikenakan tingkat bunga
sebesar tingkat bunga
INDONIA ditambah dengan
marjin sebesar satu koma
tujuh nol persen per tahun;
2. Jangka Waktu:
Sejak tanggal
penandatanganan
perjanjian dan akan
berakhir pada 31
Desember 2031, atau pada
waktu lainnya yang dapat
diperpanjang berdasarkan
kesepakatan secara
tertulis oleh para pihak;
3. Jaminan:
Tidak terdapat jaminan
yang diberikan oleh PIN
sehubungan dengan
Perjanjian Utang Piutang
antara GSM dan PIN;
4. Hal yang Dilarang
Dilakukan oleh Debitur:
PIN wajib memastikan
bahwa pihaknya tidak akan
melakukan hal yang
dilarang, antara lain
namun tidak terbatas pada,
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 14
Page 15
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
mengalihkan atau
memindahkan seluruh
atau sebagian dari hak dan
kewajibannya berdasarkan
perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari
GSM, dan menggunakan
dana pembiayaan untuk
tindakan yang terkait
dengan kegiatan pencucian
uang.
Loan Agreement between PIN and PIN and GSM have entered into an 26.44% (twenty-six point four four
GSM agreement whereby GSM agreed to percent)
provide a loan to PIN, which will be
used by PIN for general corporate
purposes, including for PIN's working
capital, capital and operational
expenditure, and other purposes as
required by PIN.
i. Financing Fund Amount
The maximum loan limit is up to
Rp1,700,000,000,000 (one
trillion seven hundred billion
Rupiah).
ii. Terms and Conditions of the
Facility
1. Interest rate:
The financing funds will
bear interest at the rate of
INDONIA plus a margin of
one point seven zero
percent per annum;
2. Tenor:
Since the date of the
execution of this agreement
and shall expire on 31
December 2031, or at any
other time which can be
extended based upon the
written agreement of the
parties;
3. Security:
There are no security
provided by PIN in relation
with Loan Agreement
between GSM and PIN;
4. Negative Covenants:
PIN shall ensure that it does
not engage in any
prohibited acts, among
others but not limited to,
assign or transfer all or any
of its rights and obligations
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 15
Page 16
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
under the agreement
without the prior written
consent from GSM, and use
the financing funds for any
action related to the money
laundering activities.
Perjanjian Utang Piutang antara PIN PIN dan PETS telah menandatangani 26,44% (dua puluh enam koma
dan PETS perjanjian di mana PETS sepakat empat empat persen)
untuk menyediakan pinjaman
kepada PIN yang akan digunakan
oleh PIN untuk tujuan korporasi
umum, termasuk untuk keperluan
modal kerja, pengeluaran modal dan
operasional PIN, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan
PIN.
i. Jumlah Dana Pembiayaan
Batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah
Rp1.700.000.000.000 (satu
triliun tujuh ratus miliar
Rupiah).
ii. Ketentuan dan Persyaratan
Fasilitas
1. Tingkat Bunga:
Dana pembiayaan akan
dikenakan tingkat bunga
sebesar tingkat bunga
INDONIA ditambah dengan
marjin sebesar satu koma
tujuh nol persen per tahun;
2. Jangka Waktu:
Sejak tanggal
penandatanganan
perjanjian dan akan
berakhir pada 31
Desember 2031, atau pada
waktu lainnya yang dapat
diperpanjang berdasarkan
kesepakatan secara
tertulis oleh para pihak;
3. Jaminan:
Tidak terdapat jaminan
yang diberikan oleh PIN
sehubungan dengan
Perjanjian Utang Piutang
antara PETS dan PIN;
4. Hal yang Dilarang
Dilakukan oleh Debitur:
PIN wajib memastikan
bahwa pihaknya tidak akan
melakukan hal yang
dilarang, antara lain
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 16
Page 17
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
namun tidak terbatas pada,
mengalihkan atau
memindahkan seluruh
atau sebagian dari hak dan
kewajibannya berdasarkan
perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari
PETS, dan menggunakan
dana pembiayaan untuk
tindakan yang terkait
dengan kegiatan pencucian
uang.
Loan Agreement between PIN and PIN and PETS have entered into an 26.44% (twenty-six point four four
PETS agreement whereby PETS agreed to percent)
provide a loan to PIN, which will be
used by PIN for general corporate
purposes, including for PIN's working
capital, capital and operational
expenditure, and other purposes as
required by PIN.
i. Financing Fund Amount
The maximum loan limit is up to
Rp1,700,000,000,000 (one
trillion seven hundred billion
Rupiah).
ii. Terms and Conditions of the
Facility
1. Interest rate:
The financing funds will
bear interest at the rate of
INDONIA plus a margin of
one point seven zero
percent per annum;
2. Tenor:
Since the date of the
execution of this agreement
and shall expire on 31
December 2031, or at any
other time which can be
extended based upon the
written agreement of the
parties;
3. Security:
There are no security
provided by PIN in relation
with Loan Agreement
between PETS and PIN;
4. Negative Covenants:
PIN shall ensure that it does
not engage in any
prohibited acts, among
others but not limited to,
assign or transfer all or any
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 17
Page 18
Dokumen Transaksi/ Rincian Transaksi/ Estimasi Nilai Masing-Masing
Transaction Document Details of the Transaction Transaksi terhadap Ekuitas
Perseroan/
Estimated Each of Transaction
Value of the Company’s Equity
of its rights and obligations
under the agreement
without the prior written
consent from PETS, and use
the financing funds for any
action related to the money
laundering activities.
Perhitungan nilai masing-masing Transaksi The value of each of the Transaction against the
terhadap nilai ekuitas Perseroan dilakukan Company’s equity value based on the Company's
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Consolidated Financial Statements and its
Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode subsidiaries for the six month periods ended 30 June
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 2026, reviewed by Tanubrata Sutanto Fahmi
yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Bambang & Rekan Public Accounting Firm, using the
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, dengan exchange rate as stipulated in the Decree of the
menggunakan kurs sebagaimana ditetapkan dalam Minister of Finance of the Republic of Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Number 28/MK/EF.2/2026, for US$1 equivalent to
Nomor 28/MK/EF.2/2026 sebesar AS$1 setara Rp17,781.
Rp17.781.
Berdasarkan perhitungan tersebut, masing-masing Accordingly, each of the Transactions constitute a
Transaksi merupakan Transaksi Material, karena Material Transaction, considering that the value of
nilai masing-masing Transaksi melebihi 20% (dua each Transaction exceeds 20% (twenty percent) of the
puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Company's equity value.
C. Sifat dan Hubungan Afiliasi antara Para Pihak C. Nature and Affiliate Relationship between the
dengan Perseroan serta Penjelasan, Parties and the Company as well as the
Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Explanations, Considerations, and Reasons for
Transaksi-Transaksi Dibandingkan dengan Entering into the Transactions as Compared to
Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Similar Transactions Not Conducted with
Pihak Afiliasi Affiliated Party
Pihak/ Party Hubungan Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi-Transaksi dengan Perseroan/
Relationships between Parties Entering into Transactions with the Company
PIN • PIN merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen); dan
• terdapat anggota Direksi PIN yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
• PIN is a Controlled Company of the Company, with 99.99% (ninety-nine point nine nine
percent) of its shares owned directly by the Company; and
• there is a member of the Board of Director of PIN who also serves as a member of the Board
of Directors of the Company.
GSM • GSM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan, secara langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen); dan
• terdapat anggota Direksi GSM yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
• GSM is a Controlled Company of the Company, with 99.99% (ninety-nine point nine nine
percent) of its shares owned directly by the Company; and
• there is a member of the Board of Directors of GSM who also serves as a member of the
Board of Directors of the Company.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 18
Page 19
PETS • PETS merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan, secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen); dan
• terdapat anggota Direksi PETS yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
• PETS is a Controlled Company of the Company, with 99.99% (ninety-nine point nine nine
percent) of its shares owned, directly and indirectly, by the Company; and
• there is a member of the Board of Directors of PETS who also serves as a member of the
Board of Directors of the Company.
Sebagaimana diuraikan pada tabel di atas, PIN, GSM, Referring to the table above, each of PIN, GSM, and
dan PETS masing-masing memiliki hubungan afiliasi PETS have an affiliation with the Company.
dengan Perseroan.
Dana yang diperoleh dari Transaksi-Transaksi ini The funds obtained from these Transactions will be
akan digunakan PIN untuk tujuan korporasi umum used by PIN for general corporate purposes, including
termasuk untuk keperluan modal kerja, pengeluaran for working capital, capital and operational
modal dan operasional, serta keperluan lainnya expenditure, and other purposes as required by PIN.
sebagaimana dibutuhkan PIN.
Perseroan mempertimbangkan bahwa Transaksi- The Company considers that the Transactions carried
Transaksi yang dilakukan oleh PIN dengan out by PIN with the Company, GSM, and PETS as
Perseroan, GSM, dan PETS sebagai pihak Afiliasi Affiliated parties are more advantageous, given that
dinilai lebih menguntungkan dikarenakan proses the disbursement of funds may be completed more
pemberian dana dapat dilaksanakan lebih cepat dan quickly and efficiently, with terms and repayment
efisien, dengan persyaratan serta skema schemes that are more flexible and tailored to PIN's
pembayaran yang lebih fleksibel dan disesuaikan business needs, while interest rates and other terms
dengan kebutuhan bisnis PIN, sementara tingkat remain set on a fair basis. In addition, these
bunga dan ketentuan lainnya tetap ditetapkan Transactions support cost-of-capital efficiency and
secara wajar. Selanjutnya, Transaksi-Transaksi ini provide greater certainty of fund availability for PIN.
juga mendukung efisiensi biaya modal serta
kepastian ketersediaan dana bagi PIN.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA FOR ENTERING INTO THE MATERIAL
PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN COMPANY’S FINANCIAL CONDITION
Transaksi-Transaksi dilakukan untuk meningkatkan The Transactions are carried out to enhance PIN's funding
fleksibilitas pendanaan PIN dalam membiayai flexibility in financing its needs, including but not limited
kebutuhan, termasuk namun tidak terbatas pada to general corporate needs, working capital, capital and
kebutuhan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran operational expenditures, and other needs arising from
modal dan operasional, serta kebutuhan lainnya yang time to time. Through these Transactions, PIN is expected
timbul dari waktu ke waktu. Melalui Transaksi- to obtain greater flexibility in meeting its funding needs in
Transaksi tersebut, PIN diharapkan memperoleh a timely manner. This is in line with the Company's group
fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi strategy in supporting the sustainability and development
kebutuhan pendanaannya secara tepat waktu. Hal of its subsidiaries' business activities.
tersebut sejalan dengan strategi grup Perseroan dalam
mendukung keberlangsungan dan pengembangan
kegiatan usaha entitas anak.
Transaksi-Transaksi diperkirakan tidak memberikan These Transactions do not have a material adverse impact
dampak material yang merugikan terhadap kondisi on the Company’s financial condition. On the contrary,
keuangan Perseroan. Sebaliknya, Transaksi-Transaksi these Transactions are expected to strengthen the funding
diharapkan dapat memperkuat kapasitas pendanaan PIN capacity of PIN in support of its operational activities and
dalam mendukung kegiatan operasional dan business development.
pengembangan usahanya.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
PERSEROAN BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan Company, either individually or jointly, state that all
bahwa seluruh informasi material sehubungan dengan material information related to the Transactions have
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 19
Page 20
Transaksi-Transaksi telah diungkapkan dalam been disclosed and the information is not misleading. The
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak Board of Directors and the Board of Commissioners of the
menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Compay also state that, the Transactions are not
juga menyatakan bahwa Transaksi-Transaksi bukan considered Conflict of Interest Transaction as referred to
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan POJK 42/2020.
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi- The Board of Directors of the Company stated that these
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana Transactions are considered as an Affiliated Transaction
dimaksud dalam POJK 42/2020. as referred to POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN ADDITIONAL INFORMATION
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at
menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address:
PT Merdeka Gold Resources Tbk
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67th, District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Phone: +62 21 3952 5585
Faksimile/ Facsimile: +62 21 3952 5588
Surat Elektronik/ E-mail: corsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com
Paraf/ Initial:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 20
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2075 ms
30 Sep 2026 09:01
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}