Skip to content
Back to announcement

20260929_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32161732_lamp2.pdf

Other Text extracted ASGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.925
astragraphia

member of ASTRA

Jakarta, 29 September 2026
No.: CSL/AG-079-1X-2026

Kepada Yth.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5" FI.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53

Jakarta 12190

U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral

Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 25 September
2026, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim hasil dari Laba Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan sebagian dari saldo Laba Ditahan Perseroan sebesar Rp297,-
(dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan,
dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:

- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 107 Oktober 2026
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi :08 Oktober 2026
- Cum Dividen di Pasar Tunai : 09 Oktober 2026
- Ex dividen di Pasar Tunai 112 Oktober 2026
- Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) : 09 Oktober 2026
- Pelaksanaan Pembayaran 1:26 Oktober 2026

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Interim:
a, Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan Kolektif pada Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.

b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara tertulis kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 47 — 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax (021) 2525028, email: rsrbae@registra.co.id

PT Astra Graphia Tbk

Head Office TeLp : 462 21 390 9190 www.astragraphia.co.id bai Ea
Jl. Kramat Raya, No. 43 FAX : #62 21 390 918 meat Panda Teyera
Jakarta 10450, Indonesia set, prkae
Page 2 OCR 0.948
astragraphia

member of ASTRA

(“RSR”), atau dengan Cek yang dapat diperoleh dari RSR mulai tanggal 26 Oktober 2026 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor atau dokumen korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui
surat bermeterai Rp10.000.

4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan,
yaitu:

a.

Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
atau RSR paling lambat 9 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar 3096,

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada
KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya
SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar
20Yo, dan

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal
26 Undang - Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada
RSR paling lambat tanggal 9 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara
sebagaimana disyaratkan dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan
perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 206.

Hormat kami,
PT Astra Graphia Tbk

et

Trivena Nalsalita
Corporate Secretary

Tembusan:

PT Raya Saham Registra
1. Indonesia Capital Market Electronic Library (ICaMel)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published29 Sep 2026
Pages2
Characters5,214
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result