Skip to content
Back to announcement

20260929_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161787_lamp1.pdf

Board change Needs review SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : S-2305/DIR/SMF/IX/2026                                               29 September 2026
Lampiran : 1 Set

Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl.Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190

U.P     : Bapak Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
Perihal : Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Dengan hormat,

Merujuk surat kami nomor S-2106/DIR/SMF/IX/2026 perihal Penyampaian Perubahan Anggota Direksi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang berisikan sebagai berikut:

    1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari jabatan sebagai Direktur Utama
       Perseroan; dan
    2. Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan.

Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

    1. Budi Susanto : Direktur Utama
    2. Heliantopo : Pelaksana Tugas Direktur
    3. Bonai Subiakto : Direktur

Adapun Keputusan Kementerian Keuangan dimaksud kami terima berdasarkan surat nomor S-
25/KN/KN.3/2026 pada tanggal 26 September 2026.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.

PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )




Ditandatangani secara elektronik oleh :
Budi Susanto
Direktur Utama
Page 2
"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System:
Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau
terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 3
Nomor    : S-2106/DIR/SMF/IX/2026                                              11 September 2026
Lampiran :

Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl.Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190

U.P           : Bapak Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
Perihal       : Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya Finansial
                (Persero)

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Pemegang
Saham Perseroan telah menetapkan perubahan Anggota Direksi Perseroan pada tanggal 10 September
2026 yang berisikan sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo sebagai Plt. Direktur Utama Perseroan; dan
2. Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan.

Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

1. Budi Susanto       : Direktur Utama
2. Heliantopo         : Pelaksana Tugas Direktur
3. Bonai Subiakto     : Direktur

Penetapan perubahan Anggota Direksi tersebut di atas berlaku terhitung sejak tanggal 10 September
2026. Hingga pelaporan ini kami sampaikan, Perseroan belum mendapatkan salinan dari Keputusan
Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham Perseroan perihal Perubahan Anggota Direksi dimaksud
dikarenakan masih dalam proses internal Kementerian Keuangan.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.
PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )




Ditandatangani secara elektronik oleh :
Bonai Subiakto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Page 4
"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System:
Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau
terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 5
                                               KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                          DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
                                     GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 7 UTARA (APT), JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NOMOR 2-4,
                                                                            JAKARTA 10710;
                                                     CALL CENTER (KEMENKEU PRIME): 134; LAMAN www.djkn.kemenkeu.go.id



               Nomor             : S-25/KN/KN.3/2026                                          26 September 2026
               Sifat             : Segera dan Rahasia
               Lampiran          : 1 (satu) berkas
               Hal               : Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.1
                                   Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama
                                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial



               Yth.     1. Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
                        2. Sdr. Ananta Wiyogo



                     Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
               Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan
               Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial,
               bersama ini terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud untuk dapat
               Saudara tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

                          Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.




                                                                                       a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
                                                                                            Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan




                                                                                               Ditandatangani secara elektronik
                                                                                               Nofiansyah

               Tembusan:
               1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
               2. Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)




Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda
tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Page 6
                             SALINAN

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 206.1 TAHUN 2026

                            TENTANG

      PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL


            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     : a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan
                   peningkatan kinerja pada Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, perlu
                   dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Direktur
                   Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multigriya Finansial;
                b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
                   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                   Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang- Undang      Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   Menjadi Undang-Undang dan Pasal 15 Undang-
                   Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                   Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
                   terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
                   2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
                   Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
                   Milik Negara, pemberhentian dan pengangkatan
                   anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
                   Pemegang Saham;
                c. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multigriya Finansial berwenang untuk
                   memberhentikan dan mengangkat Direktur Utama
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
                   Finansial;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                   menetapkan Keputusan Menteri Keuangan selaku
Page 7
                             -2-

                 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tentang
                 Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
                 Finansial;
Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                 Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
                 Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
                 Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
              2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                 Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 6856);
              3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
                 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
              4. Keputusan Presiden RI Nomor 86/P Tahun 2025
                 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri
                 dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode
                 Tahun 2024–2029;
              5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                 Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di
                 Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                 dengan     Peraturan   Menteri   Keuangan     Nomor
                 135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas
                 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                 Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di
                 Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
                 1403);
Page 8
                               -


                                   3-

               6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                  Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK 117
                  Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
                  Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
                  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                  (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor
                  1063);


                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN    MENTERI     KEUANGAN TENTANG
               PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR
               UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
               SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL.
KESATU       : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari
               jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Perseroan
               (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial terhitung mulai
               tanggal     27     Juli    2026      dengan      ucapan
               terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya
               selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA        : Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama
               pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
               Multigriya Finansial.
KETIGA       : Menetapkan masa jabatan Direktur Utama sebagaimana
               dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka waktu 5
               (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri
               ini ditetapkan, dengan tidak mengurangi hak Rapat
               Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
               sewaktu-waktu.
KEEMPAT      : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur
               Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
               Multigriya Finansial untuk menyatakan segala sesuatu
               yang diputuskan dalam Keputusan Menteri ini dalam
               bentuk otentik di hadapan Notaris atau pejabat yang
               berwenang.
KELIMA       : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal
               pelantikan.

               Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
               1.   Wakil Menteri Keuangan - Suahasil Nazara;
               2.   Wakil Menteri Keuangan - Juda Agung;
               3.   Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
               4.   Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
               5.   Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
                    Keuangan;
               6.   Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan
                    (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
Page 9
                                                                                    -


                                                                                        4-

                                                       7.  Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat
                                                           Jenderal, Kementerian Keuangan;
                                                       8. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
                                                           Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
                                                       9. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat,
                                                           Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
                                                           Keuangan;
                                                       10. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                                                           Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
                                                       11. Direksi   Perusahaan    Perseroan   (Persero)  PT
                                                           Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
                                                       12. Sdr. Ananta Wiyogo; dan
                                                       13. Sdr. Budi Susanto.



                                                                           Ditetapkan di Jakarta
                                                                           pada tanggal 19 Agustus 2026

                                                                           MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                                           SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,

                                                                                                                   ttd.

                                                                                              PURBAYA YUDHI SADEWA

                   Salinan sesuai dengan aslinya,
                   KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA




                   Ditandatangani secara elektronik
                   BAMBANG JULI ISTANTO




Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.19 MB
Published29 Sep 2026
Pages9
Characters16,911
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 181 ms 30 Sep 2026 09:11

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Budi Susanto',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'katan Direktur Utama Perusahaan Perseroan '
                             '(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang '
                             'berisikan sebagai berikut: 1. Memberhentikan '
                             'dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari jabatan '
                             'sebagai Direktur Utama Perseroan; dan 2. '
                             'Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur '
                             'Utama Perseroan. Sehingga susunan Direksi '
                             'Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. Budi '
                             'Susanto : Direktur Utama 2. Heliantopo : '
                             'Pelaksana Tugas Direktur 3. Bonai Subiakto : '
                             'Direktur Adapun Keputusan Kementerian Ke'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Ananta Wiyogo',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'publik Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tentang '
                             'Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama '
                             'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana '
                             'Multigriya Finansial yang berisikan sebagai '
                             'berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
                             'Ananta Wiyogo dari jabatan sebagai Direktur '
                             'Utama Perseroan; dan 2. Mengangkat Sdr. Budi '
                             'Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan. '
                             'Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi '
                             'sebagai berikut: 1. Budi Susanto : Direktur '
                             'Utama 2. Heliantopo : Pelaksana Tugas'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya '
            'Finansial (Persero)'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result