Back to announcement
20260929_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161787_lamp1.pdf
Board change Needs review SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : S-2305/DIR/SMF/IX/2026 29 September 2026
Lampiran : 1 Set
Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl.Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190
U.P : Bapak Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
Perihal : Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Dengan hormat,
Merujuk surat kami nomor S-2106/DIR/SMF/IX/2026 perihal Penyampaian Perubahan Anggota Direksi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang berisikan sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari jabatan sebagai Direktur Utama
Perseroan; dan
2. Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan.
Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
1. Budi Susanto : Direktur Utama
2. Heliantopo : Pelaksana Tugas Direktur
3. Bonai Subiakto : Direktur
Adapun Keputusan Kementerian Keuangan dimaksud kami terima berdasarkan surat nomor S-
25/KN/KN.3/2026 pada tanggal 26 September 2026.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.
PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Budi Susanto
Direktur Utama
Page 2
"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System: Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 3
Nomor : S-2106/DIR/SMF/IX/2026 11 September 2026
Lampiran :
Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl.Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190
U.P : Bapak Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
Perihal : Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Pemegang
Saham Perseroan telah menetapkan perubahan Anggota Direksi Perseroan pada tanggal 10 September
2026 yang berisikan sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo sebagai Plt. Direktur Utama Perseroan; dan
2. Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan.
Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
1. Budi Susanto : Direktur Utama
2. Heliantopo : Pelaksana Tugas Direktur
3. Bonai Subiakto : Direktur
Penetapan perubahan Anggota Direksi tersebut di atas berlaku terhitung sejak tanggal 10 September
2026. Hingga pelaporan ini kami sampaikan, Perseroan belum mendapatkan salinan dari Keputusan
Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham Perseroan perihal Perubahan Anggota Direksi dimaksud
dikarenakan masih dalam proses internal Kementerian Keuangan.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.
PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Bonai Subiakto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Page 4
"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System: Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 5
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 7 UTARA (APT), JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NOMOR 2-4,
JAKARTA 10710;
CALL CENTER (KEMENKEU PRIME): 134; LAMAN www.djkn.kemenkeu.go.id
Nomor : S-25/KN/KN.3/2026 26 September 2026
Sifat : Segera dan Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.1
Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Yth. 1. Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2. Sdr. Ananta Wiyogo
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial,
bersama ini terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud untuk dapat
Saudara tindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan
Ditandatangani secara elektronik
Nofiansyah
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
2. Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda
tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Page 6
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206.1 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan
peningkatan kinerja pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, perlu
dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang dan Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara, pemberhentian dan pengangkatan
anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham;
c. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial berwenang untuk
memberhentikan dan mengangkat Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan selaku
Page 7
-2-
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
4. Keputusan Presiden RI Nomor 86/P Tahun 2025
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri
dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode
Tahun 2024–2029;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
559) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1403);
Page 8
-
3-
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK 117
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor
1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR
UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari
jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial terhitung mulai
tanggal 27 Juli 2026 dengan ucapan
terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya
selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur Utama
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial.
KETIGA : Menetapkan masa jabatan Direktur Utama sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri
ini ditetapkan, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial untuk menyatakan segala sesuatu
yang diputuskan dalam Keputusan Menteri ini dalam
bentuk otentik di hadapan Notaris atau pejabat yang
berwenang.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal
pelantikan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Wakil Menteri Keuangan - Suahasil Nazara;
2. Wakil Menteri Keuangan - Juda Agung;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
4. Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;
6. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
Page 9
-
4-
7. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat
Jenderal, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
9. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;
10. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
11. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
12. Sdr. Ananta Wiyogo; dan
13. Sdr. Budi Susanto.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
Ditandatangani secara elektronik
BAMBANG JULI ISTANTO
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
181 ms
30 Sep 2026 09:11
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Budi Susanto',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'katan Direktur Utama Perusahaan Perseroan '
'(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang '
'berisikan sebagai berikut: 1. Memberhentikan '
'dengan hormat Sdr. Ananta Wiyogo dari jabatan '
'sebagai Direktur Utama Perseroan; dan 2. '
'Mengangkat Sdr. Budi Susanto sebagai Direktur '
'Utama Perseroan. Sehingga susunan Direksi '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. Budi '
'Susanto : Direktur Utama 2. Heliantopo : '
'Pelaksana Tugas Direktur 3. Bonai Subiakto : '
'Direktur Adapun Keputusan Kementerian Ke'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Ananta Wiyogo',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'publik Indonesia Nomor 206.1 Tahun 2026 tentang '
'Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana '
'Multigriya Finansial yang berisikan sebagai '
'berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
'Ananta Wiyogo dari jabatan sebagai Direktur '
'Utama Perseroan; dan 2. Mengangkat Sdr. Budi '
'Susanto sebagai Direktur Utama Perseroan. '
'Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: 1. Budi Susanto : Direktur '
'Utama 2. Heliantopo : Pelaksana Tugas'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Perubahan Anggota Direksi PT Sarana Multigriya '
'Finansial (Persero)'}