Back to announcement
20260929_HITS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32161894_lamp2.pdf
Board change Needs review HITSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.924
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK. No. 009/SK/DEKOM-HIT/IX/2026 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI Menimbang 1 1. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk tanggal 04 September 2026 yang memutuskan perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. 2. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) merupakan Komite Penunjang Dewan Komisaris yang membantu Dewan Komisaris dalam bidang Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris HITS. 3. Bahwa Komite Nominasi & Remunerasi HITS dibentuk oleh Dewan Komisaris HITS yang tata kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 4. Bahwa Dewan Komisaris HITS telah memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Komite Nominasi & Remunerasi HITS, oleh karenanya dipandang perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris HITS. Mengingat 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2. Anggaran Dasar PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Memperhatikan — : 1. Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. wr . Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 3. Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. & Anak Usaha/Unit Usaha Nomor 01/GCG/1/2022 tanggal 31 Januari 2022. MEMUTUSKAN MENETAPKAN., Pertama 1 Membentuk Komite Nominasi & Remunerasi (KNR) dengan susunan sebagai berikut: Ketua : Taufik Agustono Anggota : HM. Roy Sembel Anggota : Desi Arifianti Paraf: 13 SH | KOM KIu- The Reliable Partner
Page 2 OCR 0.939
Kedua Komite Nominasi & Remunerasi bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal - hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut: a. Terkait dengan fungsi Nominasi: 1) 2) 3) 2 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: e Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: e Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi: dan e Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. b. Terkait dengan fungsi Remunerasi: 1) 2) 4 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait remunerasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris khususnya: e Struktur Remunerasi, berupa gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk di industri. e Kebijakan atas Remunerasi. » Besaran atas Remunerasi. Melakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer grup, sasaran dan strategi jangka Panjang PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. Memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing- masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Dewan Komisaris. 2/3 The Reliable Partner
Page 3 OCR 0.930
5) Komite Nominasi & Remunerasi mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas perubahan-perubahan yang terkait dengan kebijakan remunerasi dan kompensasi untuk Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Dewan Komisaris. Ketiga : Komite Nominasi & Remunerasi akan memberikan laporan kepada Dewan Komisaris: Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. . Rencana kerja tahunan. Jadwal rapat tahunan. . Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. e. Self-Asessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite. op Keempat 1 Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/SK/DEKOM-HIT/X1/2025, tanggal 05 November 2025, Tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi. Kelima : Jika tidak ditetapkan lain, maka tugas Komite mengikuti masa tugas Dewan Komisaris. Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 04 September 2026 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan seperlunya. Ditetapkan di 2 Jakarta Pada tanggal 1. 25 September 2026 Dewan Komisaris PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Taufik Agustono Asriningati Komisaris Utama/ Komisaris Komisaris Independent Tembusan: 1. Direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk 2. Corporate Secretary PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk 3. Yang bersangkutan Paraf: 3/3 SH . KI The Reliable Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
127 ms
1 Oct 2026 12:31
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Taufik Agustono',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'KOMITE NOMINASI: Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'HM. Roy Sembel',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'KOMITE NOMINASI: Anggota',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Desi Arifianti',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'KOMITE NOMINASI: Anggota',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}