Back to announcement
20260929_LAND_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32161789.pdf
Other Text extracted LANDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 073/DIR/TMP/IX/26
Nama Perusahaan PT Trimitra Propertindo Tbk.
Kode Emiten LAND
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12450/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
2
dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, selain daripada informasi/fakta material
yang telah dilaporkan dan diungkapkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
3 pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat
memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada pelaporan yang
telah disampaikan oleh pemegang saham bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
4 tindakan atau aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana aksi korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
mendatang). Apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang diputuskan oleh Manajemen
Perseroan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki
5 informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat memengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup (going concern) Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,
selain daripada informasi/fakta material yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
Informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Page 2
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan koordinasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Corporate Secretary kepada Pemegang
6 Saham Utama dan Pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Pemegang
Saham Utama dan Pengendali tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang
dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada hal-hal
yang telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Trimitra Propertindo Tbk.
Suryadi
Dirut
PT Trimitra Propertindo Tbk.
Komplek Park Land Avenue Lantai Dasar - Jl. Raya Serpong No. 89
Telepon : 021 - 5389788, Fax : 0, www.trimitraland.com
Nama Pengirim Suryadi
Jabatan Dirut
Tanggal dan Waktu 29-09-2026 19:47
Lampiran 1. LAND_Penjelasan_volatilitas_transaksi_efek_29_9_26.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Trimitra Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Trimitra Propertindo Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 073/DIR/TMP/IX/26 Issuer Name PT Trimitra Propertindo Tbk. Issuer Code LAND Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12450/BEI.PP1/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
2
dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, selain daripada informasi/fakta material
yang telah dilaporkan dan diungkapkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
3 pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat
memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada pelaporan yang
telah disampaikan oleh pemegang saham bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
4 tindakan atau aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana aksi korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
mendatang). Apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang diputuskan oleh Manajemen
Perseroan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki
5 informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat memengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup (going concern) Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,
selain daripada informasi/fakta material yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
Informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan koordinasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Corporate Secretary kepada Pemegang
6 Saham Utama dan Pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Pemegang
Saham Utama dan Pengendali tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang
dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada hal-hal
yang telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Trimitra Propertindo Tbk.
Suryadi
Page 5
Dirut
PT Trimitra Propertindo Tbk.
Komplek Park Land Avenue Lantai Dasar - Jl. Raya Serpong No. 89
Phone : 021 - 5389788, Fax : 0, www.trimitraland.com
Sender Name Suryadi
Function Dirut
Date and Time 29-09-2026 19:47
Attachment 1. LAND_Penjelasan_volatilitas_transaksi_efek_29_9_26.pdf
This is an official document of PT Trimitra Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Trimitra Propertindo Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.