Skip to content
Back to announcement

20260929_LAND_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32161789.pdf

Other Text extracted LAND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          073/DIR/TMP/IX/26

 Nama Perusahaan                      PT Trimitra Propertindo Tbk.

 Kode Emiten                          LAND

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12450/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
           Emiten atau Perusahaan Publik, yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    2
           dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
           Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, selain daripada informasi/fakta material
           yang telah dilaporkan dan diungkapkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
           yang berlaku di bidang Pasar Modal
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
    3      pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
           Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat
           memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada pelaporan yang
           telah disampaikan oleh pemegang saham bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
           yang berlaku
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
    4      tindakan atau aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana aksi korporasi yang akan berakibat
           terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
           mendatang). Apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang diputuskan oleh Manajemen
           Perseroan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai dengan
           ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki
    5      informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat memengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup (going concern) Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,
           selain daripada informasi/fakta material yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
           Informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Page 2
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan koordinasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Corporate Secretary kepada Pemegang
  6       Saham Utama dan Pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Pemegang
          Saham Utama dan Pengendali tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang
          dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada hal-hal
          yang telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
          Pasar Modal

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Trimitra Propertindo Tbk.




Suryadi

Dirut




PT Trimitra Propertindo Tbk.
Komplek Park Land Avenue Lantai Dasar - Jl. Raya Serpong No. 89
Telepon : 021 - 5389788, Fax : 0, www.trimitraland.com



Nama Pengirim                       Suryadi

Jabatan                             Dirut
Tanggal dan Waktu                   29-09-2026 19:47

Lampiran                            1. LAND_Penjelasan_volatilitas_transaksi_efek_29_9_26.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Trimitra Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Trimitra Propertindo Tbk. bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          073/DIR/TMP/IX/26

Issuer Name                        PT Trimitra Propertindo Tbk.

Issuer Code                        LAND

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12450/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
  1
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
          Emiten atau Perusahaan Publik, yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
          Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
  2
          dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
          Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, selain daripada informasi/fakta material
          yang telah dilaporkan dan diungkapkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
          yang berlaku di bidang Pasar Modal
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
          Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
  3       pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
          Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
          Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat
          memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada pelaporan yang
          telah disampaikan oleh pemegang saham bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
          yang berlaku
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
  4       tindakan atau aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana aksi korporasi yang akan berakibat
          terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
          mendatang). Apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang diputuskan oleh Manajemen
          Perseroan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki
  5       informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat memengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup (going concern) Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,
          selain daripada informasi/fakta material yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
          Informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan koordinasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Corporate Secretary kepada Pemegang
  6       Saham Utama dan Pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Pemegang
          Saham Utama dan Pengendali tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang
          dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, selain daripada hal-hal
          yang telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
          Pasar Modal
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Trimitra Propertindo Tbk.




Suryadi
Page 5
Dirut




PT Trimitra Propertindo Tbk.
Komplek Park Land Avenue Lantai Dasar - Jl. Raya Serpong No. 89
Phone : 021 - 5389788, Fax : 0, www.trimitraland.com



Sender Name                          Suryadi

Function                             Dirut

Date and Time                        29-09-2026 19:47

Attachment                          1. LAND_Penjelasan_volatilitas_transaksi_efek_29_9_26.pdf


  This is an official document of PT Trimitra Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Trimitra Propertindo Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 Sep 2026
Pages5
Characters12,994
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result