Skip to content
Back to announcement

20260929_TBIG_Penyampaian Bukti Iklan_32161923_lamp4.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 51

Page 1
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 PENAWAR AN U MUM INI MERU PAKA N PE NAW ARAN E FEK B ERSIFAT UTAN G TA HAP K E -5 D ARI PENAWA RAN U MU M BE RKEL ANJUT AN EF EK BER SIFAT UT ANG YAN G TELA H ME NJADI
 EFEKTIF.
 OTORITA S JASA KEUAN GAN (“OJK”) TIDAK MEMBE RIKAN PERNY ATAA N MENYE TUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATA KAN K EB ENAR AN ATAU KECU KUP AN
 ISI INFORMASI TAMB AHAN RIN GKA S INI. SETIAP PERNY ATAA N YAN G BERTE NTAN GAN D EN GAN HAL -H AL TERSE BUT AD ALAH PE RB U ATA N MELAN GGA R HUK UM.
 PT TOWER B ERS AMA INF RAST RUCT URE Tb k (“PERSER OAN”) DA N PA RA PE NJA MIN PELA KSANA EMISI OB LIGASI DA N PEN JAMIN P EL AKSAN A EMISI S UK UK IJA RAH BERT ANG GUN G
 JAWAB SEPEN UHN YA ATAS K EBEN ARA N SEMUA INFORMASI ATAU FA KTA MAT ERIAL, SERT A KEJUJUR AN PEN DAP AT YAN G TERCA NTU M DALAM INF ORMASI TAMB AHAN RIN GKA S INI.




                                                                         PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                              KANTO R REGIO NAL
                13 kantor regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpa sar, Balikpapan, Makassar dan Papua
                                                                                     PENAWAR AN UMUM BER KELA NJUT AN
                                                                   OBLIGASI BER KELA NJUTA N VII TOWER BERS AMA INFRA STRU CTUR E
                         DENGAN TAR GET DAN A YAN G AKAN DIHIMPU N SEBESA R Rp20.000.000.000.000 (DUA PULU H TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BER KELA NJU TAN VII”)
                                                                                                       dan
                                                                 SUKUK IJAR AH BER KELA NJUTA N I TOWER BERSAMA INFRASTR UCT URE
               DENG AN TAR GET SISA IMBAL AN IJARAH Y AN G AKAN DIHIMP UN SEB ESAR Rp 8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RU PIAH) (“SUKUK IJA RAH BER K ELA NJUTA N I”)
                            Dalam rangka Penawaran U mum Berkelan jutan Obligas i Berkelan jutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan tel ah menerbitkan
                                     obligas i sebesar Rp4.364.190.000.000 (empat triliun tiga ratus enam puluh empat mil iar seratus sembi lan puluh juta Rup iah) da n
                                      sukuk ijarah sebesar Rp1.862.260.000.000 (satu triliun delapa n ratus enam puluh dua mil iar dua ratus enam puluh juta Rupiah).
                  Dalam rangka Penawaran U mum Berkelan jutan Obligas i Berkelan jutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan aka n menerbitkan dan menawarkan :
                       OBLIGASI BER KELA NJUTA N VII TOWER BERS AMA INFRA STRU CTUR E TAHAP V TA HUN 2026 DENG AN JUML AH PO KOK SE BESA R Rp1.244.300.000.000
                                                  (SATU TRILIUN DUA RAT US EMPAT PUL UH EMPAT MILIAR TIGA RATU S JUTA RUPIA H) (“OBLIGASI”)
Obl igasi in i diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 % (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Ser i A               :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (t ujuh koma satu lima persen) per tahun, yang
                           berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tangga l Emis i;
Ser i B               :    Jumlah Pokok Ob ligas i Seri B sebesar Rp150.650.000.000 (seratus lima puluh mi li ar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan t ingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh
                           koma enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Ser i C               :    Jumlah Pokok Obligasi Ser i C sebesar Rp593.650 .000.000 (lima ratus sembila n puluh tiga mi liar en am ratus lima pu luh juta Rup i ah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
                           (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak T anggal Emisi.
Bunga Obl igas i dibayarkan setiap triwu lan, di ma na Bunga Ob ligas i pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2027, sedan gkan Bung a Obl i gasi terakhir sekaligus de ngan pelun asan Ob liga si
akan dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2027 untuk Obligasi Ser i A , tanggal 15 Oktober 2029 untuk Obligasi Ser i B dan tanggal 15 Oktober 2031 untuk Obligas i Seri C.
                                                                                                       dan
          SUKUK IJAR AH BER KELA NJUTA N I TOWER BERSAMA INFRASTR UCT URE TAH AP V TAHU N 2026 DENGA N JUMLA H SISA IMBALA N IJARAH S EBESA R Rp1.126.100.000.000
                                                    (SATU TRILIUN SERAT US DUA P ULUH EN AM MILIAR SERATUS JUT A RUPIAH) (“SUKU K IJAR AH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100 % (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu :
Seri A               :     Jumlah S isa Imba lan Ijarah Ser i A sebesar Rp1. 000.030.000.000 (satu triliun tiga puluh juta Rup iah) dengan C ici lan Imba lan Ij arah sebesar Rp7 1.502.145.000 (tujuh puluh
                           satu miliar lima ratus dua juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dih itung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp71.500.000 (tujuh puluh
                           satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emis i;
Seri B               :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp83.060.000.000 (delapan puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Cici lan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.354.090.000
                           (enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dih itung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp76.500.000 (tujuh
                           puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tah un sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C               :     Jumlah Sis a Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp43.010.000.000 (empat puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cici lan Imbal an Ijarah sebesar Rp3.354.780.000 (tiga
                           miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun ya ng dihitung dari jumlah S isa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp78.000.000 (tujuh
                           puluh delapan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupia h) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tang gal Emis i.
Cici lan Imba lan Ijarah dib ayarkan setiap triwulan, di mana C icilan Imba lan Ijarah pertama akan d ib ayarkan pada tanggal 15 Jan uari 2027, sedangka n Cici lan Imba lan Ijarah terakhir sekal igus Tangg al
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 2 5 Oktober 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 15 Oktober 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 15 Oktober 2031 untuk Sukuk Ijarah Se ri C.
 OBLIGASI BER KELA NJUTA N VII TAHAP VI DAN /ATAU TAHAP S ELANJ UTNY A (JIKA ADA) DAN/ATAU SUK UK IJARA H BERKE LANJ UTAN I TAH AP VI DAN/ ATAU TAH AP SELA NJUT NYA (JIKA
                                                                                      ADA) AKAN DITET APKA N KEMUDIAN.
                                                                          PENTING UN TUK DIPER HATIKA N
OBLIGASI DA N SUK UK IJARA H INI TIDAK DIJAMIN DEN GAN J AMINAN KHUS US, TETAPI DIJ AMIN DEN GAN S ELUR UH HA RTA KE KAY AAN P ERSER OAN B AI K BAR ANG B ERG ERAK MAU PU N
BARAN G TIDAK BE RGE RAK, BAIK YA NG TEL A H ADA MA UPUN Y ANG A KAN A DA DIKE MUDIAN HARI MENJA DI JAMINAN B AGI PEMEG A NG OB LIGASI DAN SUK UK IJARA H INI SESUAI DENG A N
KETENT UAN D ALA M PAS AL 1131 D AN 1132 K ITAB UND ANG -UN DAN G HU KUM PERD ATA. H AK PE MEGA NG OBLIGA SI DAN S UKUK IJA RA H ADAL AH PA RI PASS U TAN PA HA K PRE FER EN
DENG AN HA K-HAK KREDITU R PE RSER OAN L AINNYA B AIK YAN G A DA SE KAR A NG MAU PUN DI KEMU DIAN HA RI, KECUA LI HAK -HA K KRE DITU R PERS ERO AN YA NG DIJA MIN SE CARA KHU SU S
DENG AN KE KAY AAN P ERSE ROA N BAIK YAN G TELAH A DA MAUP UN Y ANG AKA N AD A DI KE MUDIAN HA RI. KETER ANG AN LE BIH LANJ UT ME NGEN AI OBLIGA S I DAN SUKU K IJARA H DA PA T
DILIHAT PADA BA B I DALAM INFOR MASI TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJAT AHAN, PERSER OAN DAP AT MELAK UKA N PEMBELIAN KEMB ALI ( BUYBACK) UNTUK SEBA GI AN ATAU SELURU H OBLIGASI DAN/ATAU SUK UK
IJARAH SEBE LUM TA NGGAL PELUN ASA N POK OK OBLIGA SI DAN/ATAU TA NGG AL PELUN ASA N SISA IMBALAN IJARA H. PERSER OAN ME MPU NYAI HAK UNTU K MEMBERL AKU KAN BUY BAC K
TERSEB UT SEBA GAI PELUN ASAN OB LIGASI DAN/ATAU SUKU K IJA RAH ATAU DISIMP AN UNTUK KEMU DIAN DIJUAL KEMBALI DENG AN HARG A PASAR DE NGA N MEMP ERH ATIK AN
KETENT UAN DALA M PERJAN JIAN PERWALIA MANAT AN OBLIGA SI DAN PERJANJIAN PERW ALIAMAN ATAN SUK UK IJARAH SERTA PER AT URAN PERU NDA NG -UN DAN GAN YAN G BERLA KU.
KETERA NGA N LEBIH LANJ UT MEN GEN AI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUK UK IJAR AH DAPAT DILIHAT P ADA BA B I DALAM INFOR MASI TAMB AHA N.
RISIKO UTAMA YANG DIH ADAPI OLE H PERS E ROAN A DALA H PERSE ROA N SEBA GAI PERU S AHAAN H OLDIN G BERG ANTU NG PA DA PEMBA YARAN D ARI PERUS AHA AN ANA K.
RISIKO LAIN YAN G MU NGKIN DIH ADAPI OL EH INVESTOR P EMB ELI OBLIGA SI DAN SUK UK IJ ARAH A DALA H TIDAK LIKUIDN YA OB LIGASI D AN SUK UK I JARAH YAN G DITAWARK AN DAL A M
PENAWAR AN UMUM INI YANG ANT ARA LAIN D IKARENA KAN TUJ UAN PE MBELIA N OBLIGA SI DAN SUK UK IJARAH SE BAG AI INVE STASI JAN GKA PAN JAN G.
PERSE ROA N HANYA MENER BITKAN SE RTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SE RTIFIKAT JUMB O SUKUK IJARA H DAN DIDAFT ARKA N ATAS N AMA PT KUST ODIA N SE NTRAL EFE K INDONE S IA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBU SIKAN DAL AM BENTUK ELE KTR ONIK YAN G DIADMINISTR ASI KAN DAL AM PENITIPA N KOLE KTIF DI KSEI.
PERSE ROA N TIDAK MEL AKUK AN PE MOT ONGA N ZAKAT ATA S CICILAN IMBAL AN IJARAH DA N DANA SU KUK IJARA H.
DALAM RAN GKA PEN ERBITA N OBLIGASI BE RK ELANJUT AN VII DA N SU KUK IJAR AH B ERK ELA NJUTAN I, PE RSER OAN TELA H ME MPE ROLE H HASIL PE MERIN G KATA N DA RI PT FITCH RATIN GS
INDONESIA (“FITCH”) DEN GAN PERIN GKA T:
                                                                            AA+ ( i d n ) (Double A Plus )
KETERA NGA N LEBIH LANJ UT DAP AT DILIHAT PADA BA B I DALAM INFOR MASI TAMBAH AN.
                                          OBLIGASI DA N SUKU K IJARAH INI AKAN DICA TATKAN P ADA PT BU RSA EFE K INDONE SIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana E mis i Obligasi dan Pen jamin Emis i Ob ligas i dan Penja min Pe laksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emi si Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini menja min
                                             dengan kesanggupan penuh ( full commitment ) terhadap Penawaran Umu m Obl igasi dan Sukuk Ijar ah ini.
                                                                     PENJA MIN PELAK SANA E MISI DAN PENJA MIN EMISI OBLIGASI




                         PT Trimegah                                 PT DBS Vickers       PT Aldiracita      PT Maybank
PT Indo Premier                                PT CIMB Niaga                                                                    PT Sinarmas                             PT BNI
                          Sekuritas                                     Sekuritas          Sekuritas          Sekuritas                                                                    PT BCA Sekuritas
   Sekuritas                                     Sekuritas                                                                       Sekuritas                             Sekuritas
                        Indonesia Tbk                                   Indonesia          Indonesia          Indonesia
                                                                  PENJA MIN PELAK SANA E MISI DAN PENJA MIN EMISI SUKUK IJARA H




                              PT Trimegah                                    PT DBS Vickers               PT Aldiracita            PT Maybank
 PT Indo Premier                                       PT CIMB Niaga                                                                                             PT Sinarmas
                               Sekuritas                                        Sekuritas                   Sekuritas               Sekuritas                                             PT BNI Sekuritas
    Sekuritas                                            Sekuritas                                                                                                Sekuritas
                             Indonesia Tbk                                      Indonesia                   Indonesia               Indonesia
                                                                                             WALI AMANAT
                                                                           PT BANK TAB UNG AN NE GAR A (PERSER O) Tbk
                                                         Informasi Tambahan Ringkas i ni diterbitkan di Ja karta pada tanggal 29 September 2026.
Page 2
                                                  JADWAL

Tanggal Efektif                                                                       :          26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah                                         :   9 & 12 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan                                                                    :       13 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                   :       14 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“ Tanggal Emisi”)     :       15 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI                                 :       16 Oktober 2026

                                             PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2026.

MATA UANG OBLIGASI

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.244.300.000.000 (satu triliun dua
ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:

Seri A         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun
                    dengan jangka waktu 370 Hari Kalender;

Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp150.650.000.000 (seratus lima puluh miliar enam
                    ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam
                    lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

Seri C         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp593.650.000.000 (lima ratus sembilan puluh tiga
                    miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh
                    koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                    Emisi.

                                                                                                               1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali ( buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

    Bunga ke-                 Seri A                       Seri B                       Seri C
       1                  15 Januari 2027              15 Januari 2027              15 Januari 2027
       2                   15 April 2027                15 April 2027                15 April 2027
       3                   15 Juli 2027                 15 Juli 2027                  15 Juli 2027
       4                 25 Oktober 2027              15 Oktober 2027               15 Oktober 2027
       5                                               15 Januari 2028              15 Januari 2028
       6                                                15 April 2028                15 April 2028
       7                                                15 Juli 2028                  15 Juli 2028
       8                                              15 Oktober 2028               15 Oktober 2028
       9                                               15 Januari 2029              15 Januari 2029
      10                                                15 April 2029                15 April 2029
      11                                                15 Juli 2029                  15 Juli 2029
      12                                              15 Oktober 2029               15 Oktober 2029
      13                                                                            15 Januari 2030
      14                                                                             15 April 2030
      15                                                                              15 Juli 2030
      16                                                                            15 Oktober 2030
      17                                                                            15 Januari 2031
      18                                                                             15 April 2031
      19                                                                              15 Juli 2031
      20                                                                            15 Oktober 2031


Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bu rsa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 Hari Kalender.




                                                                                                       2
Page 4
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentan g Jasa Kustodian Sentral,
      Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“ Peraturan KSEI”).
      Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
      atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI
      sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
    oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memper hatikan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
    pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memp erhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.




                                                                                                            3
Page 5
JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai d engan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

i.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.

ii.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Deng an demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
      periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
      KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara ha rian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda
     yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
    (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan te rtulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
    sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Ob ligasi yang tercantum


                                                                                                            4
Page 6
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender se telah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat diliha t dalam Informasi Tambahan.

KETERANGAN RINGKAS MENGENAI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2026.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemeg ang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan di bidang Pasar Modal.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapat an
sewa sejak penerbitan Sukuk Ijarah hingga tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah terakhir adalah sebesar
Rp1.356.444.776.641 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus empat puluh empat juta tujuh
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh satu Rupiah), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan
pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang -undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan
penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                                                                           5
Page 7
SKEMA SUKUK IJARAH




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa ( muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa ( wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp1.126.100.000.000
         (satu triliun seratus dua puluh enam miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
     (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa ( musta’jir) dan TB bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat atas Objek Ijarah dari TB, sehingga
     Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
     menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Su kuk Ijarah bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah ( mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang
     kemudian dialihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan
usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi sebagai tempat


                                                                                                           6
Page 8
pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif
dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan sepanjang jangka
waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan ak an mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;

(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
     Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI;

(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
      Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan
      ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliama natan Sukuk Ijarah.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 17 Rabi'ul Akhir 1448 H atau yang bertepatan dengan
tanggal 28 September 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN -MUI).

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 1.126.100.000.000 (satu triliun seratus
dua puluh enam miliar seratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan :

Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp1.000.030.000.000 (satu triliun tiga puluh juta Rupiah)
           dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp71.502.145.000 (tujuh puluh satu miliar lima ratus dua
           juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
           Seri A atau sebesar Rp71.500.000 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per
           Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 70 Hari Kalender;

Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp83.060.000.000 (delapan puluh tiga miliar enam puluh
           juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.354.090.000 (enam miliar tiga ratus lima
           puluh empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
           Ijarah Seri B atau sebesar Rp76.500.000 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per
           Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
           Emisi; dan

Seri C   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp43.010.000.000 (empat puluh tiga miliar sepuluh juta
           Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp3.354.780.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh

                                                                                                            7
Page 9
           empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
           Ijarah Seri C atau sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
           (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.

Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing -masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

 Cicilan Imbalan Ijarah
                                  Seri A                       Seri B                       Seri C
           ke-
          1                   15 Januari 2027              15 Januari 2027             15 Januari 2027
          2                    15 April 2027                15 April 2027                15 April 2027
          3                     15 Juli 2027                15 Juli 2027                 15 Juli 2027
          4                   25 Oktober 2027             15 Oktober 2027              15 Oktober 2027
          5                                                15 Januari 2028             15 Januari 2028
          6                                                 15 April 2028                15 April 2028
          7                                                 15 Juli 2028                 15 Juli 2028
          8                                               15 Oktober 2028              15 Oktober 2028
          9                                                15 Januari 2029             15 Januari 2029
         10                                                 15 April 2029                15 April 2029
         11                                                 15 Juli 2029                 15 Juli 2029
         12                                               15 Oktober 2029              15 Oktober 2029
         13                                                                            15 Januari 2030
         14                                                                              15 April 2030
         15                                                                              15 Juli 2030
         16                                                                            15 Oktober 2030
         17                                                                            15 Januari 2031
         18                                                                              15 April 2031
         19                                                                              15 Juli 2031
         20                                                                            15 Oktober 2031


Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN -MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(ta’widh) dan Fatwa DSN MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal


                                                                                                           8
Page 10
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi
kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi ( potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan maksimal untuk kerugian per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupi ah) per hari
adalah sebagai berikut (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp226.389 (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
delapan puluh sembilan Rupiah); (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp240.278 (dua ratus empat puluh ribu dua
ratus tujuh puluh delapan Rupiah); dan (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp244.444 (dua ratus empat puluh
empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah). Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 hari, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai deng an tanggal
pembayaran efektif.

PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
      Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain ole h KSEI sesuai dengan Peraturan
      KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
      tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
    Ijarah.

v.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSE I, dengan
      memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
      kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.




                                                                                                            9
Page 11
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

i.    Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
      oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
      Ijarah.

iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
     yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
     dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
     Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah ,
     dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah i ni sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.




                                                                                                         10
Page 12
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

i.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
      Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
      Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
      Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai den gan Peraturan KSEI.
      Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
      tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
     pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensa si Kerugian Akibat
     Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
     Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan p ermintaan tertulis kepada Wali Amanat
    untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
    memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
    dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
    oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis da ri Wali Amanat.
    Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
    Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
    untuk RUPSI.

v.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.




                                                                                                           11
Page 13
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Ut ang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut :

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
      dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
      kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
      Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S -60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
      2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam -LK No. S-9402/BL/2010
      perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
      Saham.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
     Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
     Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
     terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
     (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 25 September 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak
     sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini tela h dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
    pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
    24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
    berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat PT Tower
    Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat
    PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; (iii) Surat N o. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
    perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iv) Surat No. 187/DIR/RATLTR/IX/2026
    tanggal 28 September 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Perseroan juga telah
    melakukan pemeringkatan tahunan dengan Fitch atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah
    Berkelanjutan I, dan memperoleh AA+ (idn) (Double A Plus) berdasarkan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025
    tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk .

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                                         12
Page 14
HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obli gasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch berdasarkan Surat No.
107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk , yang
telah ditegaskan kembali berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal
Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; (iii) Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20
Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iv) Surat No. 187/DIR/RATLTR/IX/2026
tanggal 28 Septemberi 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk . Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I oleh Fitch
berdasarkan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk. Berdasarkan surat-surat tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari Fitch dengan peringkat:

                                                 AA+ (idn)
                                             (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang -
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 .
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :

(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 629/FICD/FS/IX/2026 tanggal 28 September 2026, Wali Amanat telah
    melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
    dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 630/FICD/FS/IX/2026 tanggal 28 September 2026, selama menjadi
     Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai
     hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak
     menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesul itan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai
     penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta


                                                                                                         13
Page 15
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 631/FICD/FS/IX/2026 tanggal 28 September 2026, Wali Amanat
      mempunyai 1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau
      pengalaman di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                Menara 2 BTN, lantai 8
                                              Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                           Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                              Situs web : www.btn.co.id

                        Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)

          R ENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH
          0B




A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi
Obligasi (“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran atas
sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian
Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal      :   Rp1.950,00 miliar.
  25 September 2026

• Tingkat suku bunga                             :   7,00% per tahun.

• Tanggal jatuh tempo                            :   19 Oktober 2026.

• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi   :   Rp1.237,59 miliar.
  Obligasi Bersih

• Sisa saldo pokok pinjaman terutang             :   Rp712,41 miliar.

• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok      :   pelunasan menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar Rp 712,41
  pinjaman terutang                                  miliar.

• Prosedur dan persyaratan pembayaran dan/atau   :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan
  perpanjangan jangka waktu pinjaman                 untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
                                                     dilakukan pembayaran kepada PT UOB.

• Rencana tanggal pembayaran                     :   19 Oktober 2026.




                                                                                                                           14
Page 16
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini , setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
pembayaran atas:

(i) sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB pada
    tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal      :   Rp1.950,00 miliar.
  25 September 2026

• Tingkat suku bunga                             :   7,00% per tahun.

• Tanggal jatuh tempo                            :   19 Oktober 2026.

• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi   :   Rp712,41 miliar.
  Sukuk Ijarah Bersih

• Sisa saldo pokok pinjaman terutang             :   Rp1.237,59 miliar.

• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok      :   pelunasan menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar Rp1.237,59
  pinjaman terutang                                  miliar.

• Prosedur dan persyaratan pembayaran dan/atau   :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan
  perpanjangan jangka waktu pinjaman                 untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
                                                     sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.

• Rencana tanggal pembayaran                     :   19 Oktober 2026.


(ii) sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”) yang timbul berdasarkan
     Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Ketiga No. 784/AMD/MZH/0726 tanggal 10 Juli 2026 (“Fasilitas Pinjaman Bank Mizuho”) pada
     tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman Bank Mizuho adalah sebagai
berikut :

• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal      :   Rp421,00 miliar.
  25 September 2026

• Tingkat suku bunga                             :   7,18% per tahun.

• Tanggal jatuh tempo                            :   19 Oktober 2026.

• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi   :   Rp408,89 miliar.
  Obligasi Bersih

• Sisa saldo pokok pinjaman terutang             :   Rp12,91 miliar.

• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok      :   pelunasan menggunakan arus kas dari kegiatan operasional.
  pinjaman terutang
• Prosedur dan persyaratan pembayaran dan/atau   :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan
  perpanjangan jangka waktu pinjaman                 untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
                                                     dilakukan pembayaran kepada Bank Mizuho.

• Rencana tanggal pembayaran                     :   19 Oktober 2026.




                                                                                                                           15
Page 17
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                             PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 34.691,9
miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 22.381,7 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp12.310,2 miliar.

Sejak tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 September 2026, Grup Tower Bersama telah melakukan
(i) pencairan pinjaman sebesar Rp10.072,1 miliar dan US$10 juta; dan (ii) pembayaran fasilitas pinjaman
sebesar Rp9.380,0 miliar dan US$10 juta. Perseroan juga telah (i) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV”) sebesar Rp952,2
miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap IV”) sebesar Rp302,2 miliar; dan (ii) melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tower
Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 Seri B sebesar Rp500,0 miliar.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini adalah
sebesar Rp8.479,7 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                     I KHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
                                     1B




Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 3 0 Juni 2026 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 202 5 serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut;
dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 202 4 serta untuk
tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas
ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
dan 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari :

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 3 0 Juni 2026 serta untuk
    periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
    tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561 -2/1/III/2026 tanggal 30
     Maret 2026 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561)
     dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 202 4 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana


                                                                                                                16
Page 18
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan
     opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                    31 Desember
                                                                     2026 ( 1)           2025                 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                        700.340          748.391             1.481.912
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                          6.128      15.162                       -
Piutang usaha - pihak ketiga                                              412.774          337.350             1.901.884
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                          110.107           37.098                37.597
Pendapatan yang masih harus diterima                                      808.119          554.765               645.551
Uang muka dan beban dibayar di muka                                       190.883           89.484                82.901
Pajak dibayar dimuka                                                      421.939          437.867               436.561
Aset keuangan derivatif – jangka pendek                                   951.472          591.174               924.765
Bagian lancar atas taksiran tagihan
  dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                         -     300.496               243.601
Total Aset Lancar                                                       3.601.762         3.111.787            5.754.772
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi                         234.644          137.735                44.254
Aset tetap                                                            39.560.953         37.551.988           36.001.532
Properti investasi                                                        391.870          389.640               440.379
Aset hak-guna                                                           3.376.039         3.351.354            3.346.574
Investasi pada entitas asosiasi                                             20.044          15.902                11.099
Uang jaminan                                                                     1.229          1.185                1.045
Aset keuangan derivatif                                                              -     733.140               831.496
Aset pajak tangguhan                                                             1.806          1.734                 572
Goodwill                                                                  496.943          496.943               390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
  setelah dikurangi bagian lancar                                         437.087          333.714               378.677
 Aset tidak lancar lainnya                                                119.541          122.146               115.578
Total Aset Tidak Lancar                                               44.640.156         43.135.481           41.561.574
TOTAL ASET                                                            48.241.918         46.247.268           47.316.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                              35.050          56.312               106.609
  Pihak berelasi                                                                 7.623          5.843                5.019
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                              19.437          17.816                14.351
  Pihak berelasi                                                            19.219          22.631                20.011
Utang pajak                                                                 55.065          55.979               119.554



                                                                                                                       17
Page 19
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni                         31 Desember
                                                                            2026 ( 1)               2025                 2024
Utang dividen                                                                  1.060.829                       -                   -
Pendapatan yang diterima di muka                                               1.847.346             1.231.815            2.785.411
Beban masih harus dibayar                                                      1.458.953             1.353.759            1.519.977
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                                  39.750               28.543               13.688
  Utang obligasi                                                               8.319.634             7.555.942           10.787.381
  Utang bank                                                                   9.518.756             5.995.518            7.928.858
Total Liabilitas Jangka Pendek                                               22.381.662             16.324.158           23.300.859
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                                       5.040              7.208             14.646
  Utang obligasi                                                               6.870.754            13.216.363           12.550.230
  Utang bank                                                                   3.618.715             2.360.374              678.675
  Sukuk ijarah                                                                 1.550.530             1.340.964                     -
Liabilitas pajak tangguhan                                                       100.999                93.250               73.147
Provisi jangka panjang                                                           127.307               146.218              111.781
Liabilitas imbalan kerja                                                           36.908               33.376               21.485
Total Liabilitas Jangka Panjang                                              12.310.253             17.197.753           13.449.964
TOTAL LIABILITAS                                                             34.691.915             33.521.911           36.750.823
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                              453.140               453.140              453.140
Saham treasuri                                                                 (218.961)             (111.604)            (552.062)
Tambahan modal disetor                                                         1.676.958             1.676.958            1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                                  4.675.077             3.528.673            2.971.156
Saldo laba
  Cadangan wajib                                                                   65.000               64.500               64.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                               6.257.892             6.447.339            5.352.815
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
    entitas induk                                                            12.909.106             12.059.006            9.897.621
Kepentingan non-pengendali                                                       640.897               666.351              667.902
TOTAL EKUITAS                                                                13.550.003             12.725.357           10.565.523
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 48.241.918             46.247.268           47.316.346
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Periode 6 (enam) bulan yang              Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       berakhir pada tanggal 30 Juni                     31 Desember
                                                         2026 ( 1)          2025 ( 1)               2025                 2024
Pendapatan                                                     3.460.331       3.450.626             6.909.629            6.867.399
Beban pokok pendapatan                                         (990.165)       (964.634)            (1.946.487)          (1.941.212)
Laba bruto                                                     2.470.166       2.485.992             4.963.142            4.926.187
Beban usaha                                                    (314.587)       (293.191)              (613.674)            (607.431)
Laba usaha                                                     2.155.579       2.192.801             4.349.468            4.318.756
Pendapatan lain                                                 107.353                 6.762           27.865               37.939


                                                                                                                                 18
Page 20
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                              Periode 6 (enam) bulan yang              Tahun yang berakhir pada tanggal
                                              berakhir pada tanggal 30 Juni                     31 Desember
                                               2026 ( 1)           2025 ( 1)               2025                 2024
Beban lain                                        (102.013)             (35.592)             (188.640)           (222.168)
Pendapatan keuangan                                   25.488              29.743               60.295               30.993
Beban keuangan utang bank, obligasi
  dan sukuk ijarah                                (880.094)           (923.957)            (1.903.488)          (1.871.178)
Beban keuangan lain                                 (82.920)            (68.565)             (151.204)           (177.059)
Laba sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                     1.223.393           1.201.192             2.194.296            2.117.283
Beban pajak final                                 (304.766)           (308.942)              (585.173)           (640.733)
Laba sebelum pajak penghasilan                      918.627             892.250             1.609.123            1.476.550
(Beban) manfaat pajak penghasilan
  Kini                                              (47.234)            (35.451)             (103.274)             (63.386)
  Tangguhan                                          (7.677)             (4.127)              (20.287)                 9.871
Beban pajak penghasilan - neto                      (54.911)            (39.578)             (123.561)             (53.515)
Laba periode/tahun berjalan                         863.716             852.672             1.485.562            1.423.035
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Surplus (defisit) revaluasi                     1.185.080           (219.056)               650.486           (1.600.768)
  Laba atas pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                               (107)                   -                88                 6.678
  Perubahan provisi jangka panjang                    35.838                       -                  -                    -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi
  Selisih translasi mata uang asing                            -                   -                  -             (7.965)
  Perubahan lindung nilai arus kas                  (35.761)                   3.767           85.857              189.556
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                  2.048.766             637.383             2.221.993               10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                             835.932             822.646             1.426.836            1.361.624
  Kepentingan non-pengendali                          27.784              30.026               58.726               61.411
Total                                               863.716             852.672             1.485.562            1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                           2.017.336             611.573             2.181.878              (61.744)
  Kepentingan non-pengendali                          31.430              25.810               40.115               72.280
Total                                             2.048.766             637.383             2.221.993               10.536
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  entitas induk (nilai penuh)                              37,40               36,87              63,71                60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                                         19
Page 21
Data Keuangan Lainnya

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                                    31 Desember
                                                     2026                  2025                     2025                  2024
EBITDA ( 1)                                            2.952.554            2.972.077                5.940.514             5.869.273
Belanja Modal                                          1.414.367             950.050                 2.553.677             2.535.195
Pinjaman Bersih ( 2)                                 29.429.135            29.369.116               29.982.305            30.706.416
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
     Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.


Rasio-Rasio Penting

                                                                 30 Juni                                    31 Desember
                                                     2026                  2025                     2025                  2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                   0,3 ( 1)              1,1 ( 1)                 0,6%                  3,4%
Laba bruto                                              (0,6%) ( 1)            0,8% ( 1)                    0,8%                  4,0%
Laba usaha                                              (1,7%) ( 1)            0,8% ( 1)                    0,7%                  2,0%
Laba periode/tahun berjalan                               1,3% ( 1)          12,2% ( 1)                     4,4%             (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                       221,4% ( 1)          112,3% ( 1)              20.989,5%               (99,5%)
EBITDA                                                  (0,7%) ( 1)            1,2% ( 1)                    1,2%                  2,5%
Total aset                                                4,3% ( 2)          (5,4%) ( 3)                   (2,3%)                 1,7%
Total liabilitas                                          3,5% ( 2)          (6,7%) ( 3)                   (8,8%)                 7,5%
Total ekuitas                                             6,5% ( 2)          (0,7%) ( 3)                   20,4%             (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                     71,4%                 72,0%                    71,8%                 71,7%
Laba usaha / Pendapatan                                     62,3%                 63,5%                    62,9%                 62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                    25,0%                 24,7%                    21,5%                 20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                     59,2%                 18,5%                    32,2%                  0,2%
EBITDA / Pendapatan                                         85,3%                 86,1%                    86,0%                 85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas              6,4% ( 4)            8,1% ( 4)                   11,7%                 13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                 1,8% ( 4)            1,9% ( 4)                    3,2%                  3,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek            0,2x                  0,2x                     0,2x                 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas                              2,6x                  3,3x                     2,6x                 3,5x
Total liabilitas / Total aset                                 0,7x                  0,8x                     0,7x                 0,8x
Interest coverage ratio ( 5)                                3,3x ( 7)             3,5x ( 7)                  3,1x                 3,1x
Debt coverage service ratio ( 6)                            0,3x ( 7)             0,4x ( 7)                  0,4x                 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 202 5.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 202 4.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
     pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.



                                                                                                                                   20
Page 22
(7)   Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                                          Persyaratan
                                                                                           Keuangan       30 Juni 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                  maksimum 5,0x               n/a
  Rasio top tier revenue                                                                  minimum 50%             88,3%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                       maksimum 3,75x             3,7x
  Rasio top tier revenue                                                                  minimum 70%             90,3%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 1,1x              1,4x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 1,5x              0,9x
  Debt to EBITDA Ratio                                                                   maksimum 3,75x             3,7x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 1,1x              1,4x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2,0x              0,9x
  Rasio top tier revenue                                                                  minimum 50%             90,3%
Fasilitas pinjaman term loan Bank Permata
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 1,1x              1,4x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2,0x              0,9x
  Debt to EBITDA Ratio                                                                   maksimum 6,0x              3,7x
  Rasio top tier revenue                                                                  minimum 70%             90,3%


Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

                                      ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama -sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tam bahan Ringkas ini. Informasi keuangan
yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan
Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan p embahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II , Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV .

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 yang disajikan dalam bab ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 3 0 Juni 2026 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan tidak
direviu.




                                                                                                                         21
Page 23
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Ris iko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I .

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama

Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini: (i) kualitas kredit dari pelanggan Perseroan; (ii) perubahan dalam jumlah
penyewaan dan rasio kolokasi; (iii) beban bunga; (iv) belanja modal; (v) perpajakan; (vi) regulasi Pemerintah;
dan (vii) perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru.

Hasil kegiatan operasional

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp3.460,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp3.450,6 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama didorong oleh penambahan penyewaan bruto sebanyak 2.023 selama semester pertama
tahun 2026, yang terdiri dari 1.417 sites telekomunikasi baru dan 606 kolokasi. Namun demikian, penambahan
penyewaan bersih dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa kontrak sewa saat masa sewanya berakhir
setelah penggabungan antara PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk di kuartal kedua 2025. Jumlah
sites telekomunikasi Grup Tower Bersama meningkat menjadi 25.280 per 30 Juni 2026 dari 24.056 per 30 Juni
2025, sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 42.332 per 30 Juni 2026 dari 42.663 per 30 Juni 2025.
Sebagai akibatnya, rasio kolokasi turun menjadi 1,68x per 30 Juni 2026 dari 1,78x per 30 Juni 2025.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 2,6% menjadi Rp990,2 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp964,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan menara dan serat optik, yang
sebagian di-offset dengan penurunan biaya penyusutan aset hak guna dan beban listrik.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan menara naik sebesar 5,8% menjadi Rp 405,4 miliar untuk periode
    6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp 383,0 miliar untuk periode
    yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi dan
    penyewaan yang lebih rendah untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2026.

    Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna turun sebesar 2,1% menjadi Rp252,0 miliar
    untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp257,5 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2025.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 0,7% menjadi Rp144,6
    miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp145,6
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025 , terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup Tower
    Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema klasterisasi
    serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.

    Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 3,9% menjadi Rp72,0 miliar untuk
    periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp69,3 miliar untuk

                                                                                                            22
Page 24
    periode yang sama pada tahun 2025, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 1,2% menjadi Rp25,7 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp26,0 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025.

    Asuransi. Beban asuransi naik sebesar 2,6% menjadi Rp19,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp19,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya premi yang
    lebih efisien dari periode sebelumnya.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 21,6% menjadi Rp10,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp13,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama .

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan naik sebesar 0,3% menjadi Rp20,8 miliar untuk periode 6
    (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp20,7 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 17,5% menjadi Rp5,2
    miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp6,3 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh sebagian aset
    menara bergerak yang telah habis masa manfaat ekonomisnya pada periode 6 (enam) bulan pertama tahun
    2026.

    Lain-lain. Beban lain-lain naik sebesar 44,4% menjadi Rp34,7 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp24,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower ( FTTT), biaya penyediaan
    bandwidth, dan biaya iuran dan donasi.

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama turun sebesar
0,6% menjadi Rp2.470,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari
sebelumnya Rp2.486,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 7,3% menjadi Rp314,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp293,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji dan tunjangan, beban kantor, beban manfaat karyawan
dan jasa profesional.

    Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan naik sebesar 5,5% menjadi Rp182,7 miliar untuk periode 6
    (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp173,3 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok tahunan karyawan.

    Beban kantor. Beban kantor naik sebesar 16,0% menjadi Rp24,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp21,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh kenaikan beban langganan teknologi informasi yang digunakan untuk
    mendukung kegiatan operasional kantor.

    Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 22,3% menjadi Rp12,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp10,0 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan
    permanen.



                                                                                                           23
Page 25
    Jasa profesional. Jasa profesional naik sebesar 22,5% menjadi Rp12,0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp9,8 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan penggunaan jasa konsultasi manajemen dan
    komunikasi publik.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama turun
sebesar 1,7% menjadi Rp2.155,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dari sebelumnya Rp2.192,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Pendapatan lain. Pendapatan lain naik sebesar 1.487,6% menjadi Rp107,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp6,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh pendapatan yang diterima Perseroan berdasarkan kesepakatan XLSmart
terkait kompensasi atas relokasi tenant kolokasi.

Beban lain. Beban lain meningkat sebesar 186,6% menjadi Rp102,0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp35,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi berdasarkan hasil perhitungan internal
manajemen serta peningkatan beban kerugian kredit ekspektasian.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 14,3% menjadi Rp25,5 miliar untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp29,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata -rata yang lebih rendah selama periode 6
(enam) bulan pertama tahun 2026.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah turun sebesar 4,7% menjadi Rp880,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2026 dari sebelumnya Rp924,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan
oleh penurunan tingkat suku bunga rata-rata atas pinjaman selama periode berjalan.

Beban keuangan lain. Beban keuangan lain meningkat sebesar 20,9% menjadi Rp82,9 miliar untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp68,6 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan amortisasi biaya utang bank pihak ketiga.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 1,8% menjadi
Rp1.223,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya
Rp1.201,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 1,4% menjadi Rp304,8 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp308,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mul ai diterapkan pada bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan naik sebesar 3,0% menjadi Rp918,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp892,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 38,7% menjadi Rp54,9 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp39,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.



                                                                                                          24
Page 26
    Pajak kini. Beban pajak kini naik sebesar 33,2% menjadi Rp47,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp35,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
    ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari
    nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mul ai diterapkan pada bulan Januari
    2018.

    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan naik sebesar 86,0% menjadi Rp7,7 miliar untuk periode 6 (enam)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp4,1 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2025, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat
    optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk . Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik
sebesar 1,6% menjadi Rp835,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dari sebelumnya Rp822,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non -pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non -
pengendali turun sebesar 7,5% menjadi Rp27,8 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp30,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama naik sebesar 1,3% menjadi Rp863,7 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp852,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp1.185,1 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp(215,3) miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan ini disebabkan terutama oleh surplus revaluasi yang
sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.

    Surplus revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp1.185,1 miliar untuk
    periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, terutama disebabkan oleh peningkatan
    nilai wajar menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site menara
    telekomunikasi selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perseroan mencatatkan perubahan lindung nilai arus kas sebesar
    Rp(35,8) miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya
    Rp3.8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
    Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp17.856 per 1 Dolar AS
    pada tanggal 30 Juni 2026.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 221,4% menjadi Rp2.048,8 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dari sebelumnya Rp637,4 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.




                                                                                                           25
Page 27
Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 4,3% menjadi Rp48.241,9 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp46.247,3 miliar. Peningkatan tersebut
terutama berasal penambahan aset tetap dan pendapatan yang masih harus diterima, yang sebagian di -offset
dengan penurunan aset keuangan derivatif dan bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan atas hasil
pemeriksaan pajak.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 15,7% menjadi Rp3.601,8
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.111,8 miliar, terutama
disebabkan oleh kenaikan bagian lancar aset keuangan derivatif, pendapatan yang masih diterima dimuka,
yang sebagian di-offset dengan penurunan bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan atas hasil
pemeriksaan pajak. Bagian lancar aset keuangan derivatif naik sebesar 60,9% menjadi Rp951,5 miliar pada
tanggal 30 Juni 2026 dari Rp591,2 pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh reklasifikasi
aset keuangan derivatif dari bagian tidak lancar ke bagian lancar seiring dengan sisa jangka waktu kontrak
derivatif yang menjadi kurang dari 12 bulan, serta perubahan nilai tukar Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dollar AS
pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp 17.856 per 1 Dollar AS pada tanggal 30 Juni 2026. Pendapatan
yang masih harus diterima naik sebesar 45,7% menjadi Rp808,1 miliar pada tanggal 30 Juni 2026 dari Rp554,8
miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penagihan yang belum dilakukan karena
proses pengujian fisik menara dan verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan bagian lancar atas taksiran
tagihan dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak menjadi nihil pada tanggal 30 Juni 2026 dari Rp300,5
miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh telah diterimanya seluruh pengembalian
atas tagihan pajak penghasilan dari kantor pajak.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 3,5 % menjadi
Rp44.640,2 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.135,5
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap, yang sebagian di-offset dengan penurunan bagian
jangka panjang aset keuangan derivatif. Aset tetap naik sebesar 5,3% menjadi Rp39.561,0 miliar pada tanggal
30 Juni 2026 dari Rp37.552,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sejalan dengan pertumbuhan menara
telekomunikasi. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan bagian jangka panjang aset keuangan
derivatif menjadi nihil, terutama disebabkan oleh reklasifikasi aset keuangan derivatif ke bagian lancar seiring
dengan sisa jangka waktu kontrak derivatif yang menjadi kurang dari 12 bulan.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 3,5% menjadi Rp34.691,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.521,9 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank, utang dividen, dan pendapatan yang diterima di muka,
yang sebagian di-offset dengan penurunan utang obligasi.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 37,1%
menjadi Rp22.381,7 miliar dari Rp16.324,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh
kenaikan bagian lancar utang bank, utang obligasi d an utang dividen. Bagian lancar utang bank naik sebesar
58,8% menjadi Rp9.518,8 miliar pada tanggal 30 Juni 2026 dari Rp5.995,5 miliar pada tanggal 31 Desember
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan penggunaan fasilitas bank jangka pendek selama periode
berjalan. Utang obligasi naik sebesar 10,1% menjadi Rp8.319,6 miliar pada tanggal 30 Juni 2026 dari
Rp7.555,9 miliar, terutama sejalan dengan reklasifikasi utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan
ke bagian lancar. Perseroan juga mencatatkan utang dividen sebesar Rp1.060,8 miliar pada tanggal 30 Juni
2026, yang seluruhnya telah dibayarkan pada bulan Juli 2026.



                                                                                                             26
Page 28
Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 turun sebesar 28,4% menjadi
Rp12.310,3 miliar dari Rp17.197,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh
penurunan utang obligasi yang sebagian di-offset dengan kenaikan utang bank. Utang obligasi setelah
dikurangi bagian lancar turun sebesar 48,0% menjadi Rp6.870,8 miliar pada tanggal 30 Juni 2026 dari
Rp13.216,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama sejalan dengan reklasifikasi utang obligasi yan g
akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke bagian lancar. Utang bank setelah dikurangi bagian lancar naik sebesar
53,3% menjadi Rp3.618,7 miliar pada 30 Juni 2026 dari Rp2.360,4 miliar pada 31 Desember 2025, terutama
disebabkan oleh penarikan fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan.

Per 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at
hedged rate) terhadap EBITDA kuartal kedua tahun 2026 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah
pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya
terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih
memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan
surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Juni 2026 meningkat sebesar 6,5% menjadi Rp13.550,0
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.725,4 miliar, terutama
disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan
kolokasi. Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman
bank serta surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan
pinjaman bank untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan
menara dan/atau portofolio sites mereka. Pada tanggal 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama memiliki sumber
likuiditas material yang belum digunakan sebesar US$325,0 juta dan Rp10.573,5 miliar, yang terdiri dari (i)
sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp700,3 miliar; d an (ii) sumber likuiditas
eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$325,0 juta dan Rp9.873,2 miliar.

Sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama mencatatkan debt
coverage service ratio di bawah 1x dikarenakan Grup Tower Bersama menggunakan porsi pendanaan jangka
pendek yang lebih besar dibandingkan fasilitas pinjaman jangka panjang dalam rangka meningkatkan efisiensi
biaya keuangan. Rasio tersebut tidak berdampak terhadap Perseroan karena tidak termasuk dalam
pembatasan rasio keuangan yang diwajibkan oleh fasilitas pinjaman bank, surat utang, obligasi maupun sukuk
ijarah. Selain itu, pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari perjan jian sewa jangka panjang atas
penyewaan sites Grup Tower Bersama, sehingga memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan
yang berulang (recurring). Jangka waktu perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, di mana
jangka waktu perjanjian penyediaan akses IBS umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun . Per 30 Juni
2026, pinjaman bersih Grup Tower Bersama, di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung
nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung nilainya, adalah Rp29.006,4 miliar. Perseroan juga didukung
oleh sumber likuiditas eksternal dalam bentu k fasilitas pinjaman yang belum dicairkan dan dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki liku iditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban

                                                                                                           27
Page 29
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya
likuiditas Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal,
Grup Tower Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fas ilitas pinjaman baru maupun mengakses
pendanaan dari pasar modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai,
termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan
membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta
likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan
berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
penghasilan.

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi Grup Tower Bersama meningkat sebesar 5,6% menjadi Rp2.732,6 miliar dari sebelumnya
Rp2.588,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran kas kepada pemasok sebesar 41,2% menjadi Rp457,2 miliar dari sebelumnya Rp777,0 miliar.
Kenaikan tersebut sebagian di-offset oleh (i) kenaikan pembayaran kas kepada karyawan sebesar 50,0%
menjadi Rp313,6 miliar dari sebelumnya Rp209,1 miliar; dan (ii) penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar
2,7% menjadi Rp3.655,5 miliar dari sebelumnya Rp3.757,1 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama dialokasikan untuk belanja modal seperti
penambahan aset tetap termasuk site telekomunikasi, serat optik, aset hak guna, dan pembayaran sewa lahan
jangka panjang serta penambahan properti investasi.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp1.412,6 miliar dan Rp953,4 miliar
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, yang terutama
disebabkan oleh penambahan aset tetap dan aset hak -guna.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utan g bank, obligasi dan sukuk ijarah.

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 40,5% menjadi Rp1.379,4 miliar dari sebelumnya Rp2.319,0 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp32.534,7 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank , obligasi, dan sukuk ijarah sebesar


                                                                                                            28
Page 30
Rp525,5 miliar. Arus kas tersebut sebagian besar didanai melalui penerimaan dari utang bank sebesar
Rp29.917,0 miliar, penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.062,0 miliar, penerimaan derivatif sebesar 771,2
miliar, dan penerbitan sukuk ijarah sebesar 210,1 miliar.

Belanja Modal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap,
terutama menara telekomunikasi, aset hak-guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan
mencatatkan biaya belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya
pembangunan. Belanja modal Grup Tower Bersama tercatat sebesar Rp1.414,4 miliar dan Rp950,1 miliar
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai analisis dan pembahasan manajemen dapat dilihat dalam Informasi
Tambahan.

                KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 3 0 Juni 2026 serta untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, yaitu 31 Juli 2026, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut :

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Agustus 2026 sampai dengan 25 September 2026, Perseroan, PT
         Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”), dan PT Unicom Muda Utama (“Unicom”)telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp5.785,8 miliar, Rp202,6 miliar, dan Rp154,5
         miliar. Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman sindikasi dalam Dolar AS sebesar
         US$5,0 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV

         Pada tanggal 6 Agustus 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV. Nominal
         Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini sebesar Rp952,2 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
         tanggal 7 Agustus 2026.

         Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV telah digunakan untuk
         pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman
         PT UOB pada tanggal jatuh tempo.

         Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

         i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp 281,7 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
               8,00% per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan

         ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 670,5 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
               5,85% per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

         Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
         pertama adalah pada tanggal 6 November 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir
         sekaligus dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV adalah pada tanggal 6 Agustus 2029

                                                                                                           29
Page 31
    untuk obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk obligasi Seri B.

    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 239 tanggal 21
    Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak
    sebagai wali amanat adalah BTN.

    Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap I V ini, maka
    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan -
    tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha
    utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
    atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
    kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.

    Pada tanggal 20 Juli 2026, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat
    AA+( idn ) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV ini.

•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV

    Pada tanggal 6 Agustus 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV. Nominal
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV ini sebesar Rp302,2 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
    IV ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 7 Agustus 2026.

    Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV telah digunakan
    untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Fasilitas
    Pinjaman PT UOB pada tanggal jatuh tempo.

    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

    i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp230,2 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp1 8,4
          miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp80,0 juta per
          Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

    ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp72,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp 5,9
          miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp82,5 juta per
          Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

    Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan
    dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus
    tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk sukuk
    ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk sukuk ijarah Seri B.

    Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
    menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

    Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I V ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
    Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 242
    tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
    Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

    Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV ini, maka
    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan -


                                                                                                         30
Page 32
         tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah
         kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
         dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang
         jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga,
         kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.

         Pada tanggal 20 Juli 2026, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat
         AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV ini.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Agustus 2026 sampai dengan 25 September 2026, Perseroan, GHON,
         dan Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing -masing sebesar Rp6.975,1 miliar,
         Rp208,1 miliar, dan Rp141,0 miliar. Perusahaan Anak telah melunasi fasili tas pinjaman sindikasi
         dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.

            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I V dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 102 tanggal 24 Agustus 2026, dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085004.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 1 September 2026 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0221353.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 1 September 2026 (“Akta No. 102/2026”). Berdasarkan Akta No. 102/2026, Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) 2025.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI No. 64210) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
(KBLI No. 70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang, yaitu Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206), Pemasangan Jaringan
Telekomunikasi (KBLI No. 43212) dan Aktivitas Telekomunikasi dengan Kab el (KBLI No. 61101). Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet,
pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -


                                                                                                          31
Page 33
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPSLB
Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

 Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % ( 1)
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                                                72.100.600.000                  1.442.012.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.            18.418.171.023                    368.363.420.460      81,68%
   PT Wahana Anugerah Sejahtera                              2.122.271.590                     42.445.431.800        9,41%
   Edwin Soeryadjaya                                           71.585.630                       1.431.712.600        0,32%
   Hardi Wijaya Liong                                          68.359.905                       1.367.198.100        0,30%
   Budianto Purwahjo                                             5.025.000                          100.500.000      0,02%
   Herman Setya Budi                                             4.625.000                           92.500.000      0,02%
   Helmy Yusman Santoso                                          3.125.000                           62.500.000      0,01%
   Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                      1.857.451.197                     37.149.023.940        8,24%
                                                            22.550.614.345                    451.012.286.900     100,00%
   Saham treasuri                                             106.385.100                       2.127.702.000              -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 22.656.999.445                    453.139.988.900     100,00%
 Saham Dalam Portepel                                       49.443.600.555                    988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        :        Edwin Soeryadjaya
Komisaris                                 :        Verena Lim
Komisaris Independen                      :        Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                      :        Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                         :        Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                   :        Hardi Wijaya Liong
Direktur                                  :        Budianto Purwahjo
Direktur                                  :        Helmy Yusman Santoso
Direktur                                  :        Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


                                                                                                                           32
Page 34
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                            Tahun                   Tahun          Kepemilikan (%)
           Nama                                                         Tahun
 No.                    Kegiatan Usaha ( 1)    Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara    Secara Tidak
        Perusahaan                                                     Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung     Langsung
 Perusahaan Anak
  1.    PT Telenet      KBLI No. 42206        Jakarta       2004         1999        1999       99,50%          -
        Internusa       (Konstruksi Sentral   Selatan
        (“TI”)          Telekomunikasi)
  2.    PT United       KBLI No. 42206        Jakarta       2005         2004        2004       99,90%    0,10% melalui
        Towerindo       (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          TB
        (“UT”)          Telekomunikasi)
  3.    PT Batavia      KBLI No. 42206        Jakarta       2005         2005        2006          -         89,90%
        Towerindo       (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui UT
        (“BT”)          Telekomunikasi)                                                                    dan 10,10%
                                                                                                            melalui TB
  4.    PT Tower        KBLI No. 42206        Jakarta       2006         2006        2006       99,99%    0,01% melalui
        Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          TO
        (“TB”)          Telekomunikasi),
                        KBLI No. 61101
                        (Aktivitas
                        Telekomunikasi
                        Dengan Kabel),
                        KBLI No. 68129
                        (Aktivitas Real
                        Estat (Bangunan
                        dan Lahan)
                        Nonhunian Lainnya
                        Milik Sendiri atau
                        Disewa), KBLI No.
                        61104 (Aktivitas
                        Jasa Akses Internet
                        Internet Service
                        Provider))
  5.    PT Towerindo    KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2009        2009       0,02%        99,98%
        Konvergensi     (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        (“TK”)          Telekomunikasi)
  6.    PT Prima        KBLI No. 42206        Jakarta       2009         2003        2003       0,01%        99,99%
        Media           (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        Selaras         Telekomunikasi)
        (“PMS”)
  7.    PT Mitrayasa    KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2004        2004          -         70,00%
        Sarana          (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        Informasi       Telekomunikasi)                                                                    dan 30,00%
        (“Mitrayasa”)                                                                                      melalui SKP
  8.    PT Metric       KBLI No. 64200        Jakarta       2010         2010        2010       98,74%    1,26% melalui
        Solusi          (Aktivitas            Selatan                                                          TB
        Integrasi       Perusahaan
        (“MSI”)         Holding)
  9.    PT Solu         KBLI No. 42206        Jakarta       2010         1999        1999          -        99,71%
        Sindo Kreasi    (Konstruksi Sentral   selatan                                                      melalui MSI
        Pratama         Telekomunikasi)
        (“SKP”)
  10.   PT Tower        KBLI No. 64200        Jakarta       2007         2006        2006       99,90%          -


                                                                                                                     33
Page 35
                                                           Tahun                   Tahun           Kepemilikan (%)
          Nama                                                         Tahun
No.                    Kegiatan Usaha ( 1)    Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara    Secara Tidak
       Perusahaan                                                     Pendirian
                                                         Perseroan                Komersial    Langsung     Langsung
       One (“TO”)      (Aktivitas            Selatan
                       Perusahaan
                       Holding)
 11.   PT Bali         KBLI No. 42206        Jakarta       2008         2003        2003         0,01%         99,99%
       Telekom         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          melalui TO
       (“Balikom”)     Telekomunikasi)
 12.   PT Triaka       KBLI No. 42206        Jakarta       2009         2009        2009        90,00%         10,00%
       Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          melalui TB
       (“Triaka”)      Telekomunikasi)
 13.   PT Solusi       KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2011        2012        70,03%        29,97%
       Menara          (Konstruksi Sentral   Selatan                                                         melalui SKP
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“SMI”)
 14.   PT Menara       KBLI No. 42206        Jakarta       2013         2013        belum       99,99%       0,01% melalui
       Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                              beroperasi                      TB
       Terpadu         Telekomunikasi)
       (“MBT”)
 15.   PT Jaringan     KBLI No. 42206        Jakarta       2016         2015        2016         0,08%         83,36%
       Pintar          (Konstruksi Sentral   Pusat                                                            melalui TB
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“JPI”)
 16.   PT Gihon        KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2001        2001       50,43% ( 2)         -
       Telekomuni-     (Konstruksi Sentral   Barat
       kasi            Telekomunikasi)
       Indonesia Tbk
       (“GHON”)
 17.   PT Visi         KBLI No. 64200        Jakarta       2018         1995        1995       51,09% ( 3)         -
       Telekomuni-     (Aktivitas            Selatan
       kasi            Perusahaan
       Infrastruktur   Holding)
       Tbk (“GOLD”)
 18.   PT Permata      KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2013        2013            -          99,99%
       Karya           (Konstruksi Sentral   Selatan                                                         melalui GOLD
       Perdana         Telekomunikasi),
       (“PKP”)         KBLI No. 61100
                       (Aktivitas
                       Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
 19.   PT Unicom       KBLI No. 61101        Jakarta       2022         2020        2021            -          80,00%
       Muda Utama      (Aktivitas            Barat                                                            melalui UT
       (“Unicom”)      Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
 20.   PT Global       KBLI No. 61100        Tangerang     2023         2018        2021            -           80,00%
       Patra           (Aktivitas            Selatan                                                         melalui GHON
       Sinertama       Telekomunikasi
       (“GPS”)         dengan Kabel)
 21.   PT Dutakom      KBLI No. 61921        Surabaya      2025         1997        1997            -          72,00%
       Wibawa Putra    (Internet Service                                                                      melalui TB
       (“DNET”)        Provider), KBLI
                       46511
                       (Perdagangan
                       Besar Komputer
                       dan Perlengkapan
                       Komputer)
Perusahaan Asosiasi
 1.    PT Telinco      KBLI No. 42206        Kabupaten     2024         2023        2024            -          46,67%
       Networks        (Konstruksi Sentral   Tangerang                                                        melalui MSI
       Indonesia       Telekomunikasi),
       (“Telinco”)     KBLI No. 42101
                       (Konstruksi
                       Bangunan Sipil
                       Jalan), KBLI No.



                                                                                                                        34
Page 36
                                                             Tahun                   Tahun          Kepemilikan (%)
            Nama                                                         Tahun
  No.                    Kegiatan Usaha ( 1)   Domisili    Penyertaan                Operasi     Secara    Secara Tidak
         Perusahaan                                                     Pendirian
                                                           Perseroan                Komersial   Langsung     Langsung
                        43212 (Instalasi
                        Telekomunikasi)

   2.   PT Ciptajaya    KBLI No. 33119         Kabupaten     2024         2006        2006          -        40,00%
        Sejahtera       (Reparasi Produk       Tangerang                                                    melalui MSI
        Abadi (“CSA”)   Logam Pabrikasi
                        Lainnya), KBLI No.
                        46599
                        (Perdagangan
                        Besar Mesin,
                        Peralatan, dan
                        Perlengkapan
                        Lainnya), KBLI No.
                        46523
                        (Perdagangan
                        Besar Peralatan
                        Telekomunikasi),
                        KBLI No. 78300
                        (Penyediaan
                        Sumber Daya
                        Manusia dan
                        Manajemen Fungsi
                        Sumber Daya
                        Manusia), KBLI
                        No.70209 (Aktivitas
                        Konsultasi
                        Manajemen
                        Lainnya), KBLI No.
                        33111 (Reparasi
                        Produk Logam Siap
                        Pasang Untuk
                        Bangunan, Tangki,
                        Tandon Air dan
                        Generator Uap),
                        KBLI No. 42101
                        (Konstruksi
                        Bangunan Sipil
                        Jalan), KBLI No.
                        43212 (Instalasi
                        Telekomunikasi),
                        KBLI No. 43120
                        (Penyiapan Lahan),
                        KBLI No. 43213
                        (Instalasi
                        Elektronika), KBLI
                        No. 42206
                        (Konstruksi Sentral
                        Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) DPS GHON per 31 Agustus 2026.
(3) DPS GOLD per 31 Agustus 2026.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                                      35
Page 37
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkel an. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 25.280 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 25.172 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan Distributed Antenna
System (DAS), dan Grup Tower Bersama memiliki 42.332 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan
sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 88,3% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower
Bersama untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 berasal dari penyewaan
menara telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (IOH), dan PT
XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart). Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan
serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan
menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 Juni 2026, rata-rata sisa periode perjanjian
sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan
kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.356,3 miliar.
Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space, serat optik, dan properti investasi masing-
masing memberikan kontribusi sebesar 90,5%, 9,4%, dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 .

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan me ngakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 82,3% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 17,7% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 202 5.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolo kasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan -kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 30 Juni 2026, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1, 68x.



                                                                                                            36
Page 38
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar Rp3.460,3 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp2.952,6 miliar atau mencapai 85,3%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 13 titik pelayanan regional yang terletak
di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Bante n, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.

                                     P ENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                     2B




A.       Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obliga si secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Oblig asi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                                 Porsi Penjaminan

No.      Keterangan                             Seri A (Rp)        Seri B (Rp)         Seri C (Rp)          Total (Rp)         %

 1.      PT Indo Premier Sekuritas              66.000.000.000     32.100.000.000      2.550.000.000      100.650.000.000      8,09%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    64.300.000.000     40.000.000.000     21.000.000.000      125.300.000.000     10,07%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                64.300.000.000     13.000.000.000     80.000.000.000      157.300.000.000     12,64%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia     64.300.000.000     10.450.000.000     70.000.000.000      144.750.000.000     11,63%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      50.000.000.000     10.100.000.000                    -     60.100.000.000      4,83%

 6.      PT Maybank Sekuritas Indonesia        101.800.000.000                   -                   -    101.800.000.000      8,18%

 7.      PT Sinarmas Sekuritas                  25.000.000.000     10.000.000.000                    -     35.000.000.000      2,81%

 8.      PT BNI Sekuritas                       64.300.000.000     35.000.000.000     20.100.000.000      119.400.000.000      9,60%

 9.      PT BCA Sekuritas                                     -                  -   400.000.000.000      400.000.000.000     32,15%

Jumlah                                         500.000.000.000    150.650.000.000    593.650.000.000     1.244.300.000.000   100,00%



Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“ Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.




                                                                                                                                   37
Page 39
B.       Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat S ukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emi si Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                                   Porsi Penjaminan

No.      Keterangan                                 Seri A (Rp)      Seri B (Rp)          Seri C (Rp)          Total (Rp)         %

 1.      PT Indo Premier Sekuritas                125.030.000.000       60.000.000         3.010.000.000     128.100.000.000     11,38%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      125.000.000.000                  -                    -    125.000.000.000     11,10%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                  125.000.000.000    42.000.000.000                     -    167.000.000.000     14,83%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       125.000.000.000                  -      20.000.000.000     145.000.000.000     12,88%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        125.000.000.000     5.000.000.000                     -    130.000.000.000     11,54%

 6.      PT Maybank Sekuritas Indonesia           125.000.000.000    18.000.000.000                     -    143.000.000.000     12,70%

 7.      PT Sinarmas Sekuritas                    125.000.000.000    10.000.000.000                     -    135.000.000.000     11,99%

 8.      PT BNI Sekuritas                         125.000.000.000     8.000.000.000       20.000.000.000     153.000.000.000     13,59%

Jumlah                                           1.000.030.000.000   83.060.000.000       43.010.000.000    1.126.100.000.000   100,00%



Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak se bagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

                                     L EMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
                                     3B




Konsultan Hukum                               : Umbra Partnership
Notaris                                       : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat                                   : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek                   : PT Fitch Ratings Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                                                                                                      38
Page 40
                  TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.       P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Oblig asi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolekt if di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang d itetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
     yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                                                                            39
Page 41
3.      P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 9 Oktober dan 12 Oktober 2026 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB.

                Masa Penawaran Umum                                      Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 9 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 12 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB


6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                                                                         40
Page 42
8.      P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penja minannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 13 Oktober 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                                            Bank Permata
                                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                                              No. Rekening : 4001763313
                                                            A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Rakyat Indonesia
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                         No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
                                                      A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                            Bank CIMB Niaga
                                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                                            No. Rekening : 800163442600
                                                            A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                               Bank DBS Indonesia
                                                            Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                              No. Rekening : 3320132572
                                                       A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia




                                                                                                      41
Page 43
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                    Bank Sinarmas
                                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                               No. Rekening : 0055054363
                                                         A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Maybank Sekuritas Indonesia                                  Bank Maybank Indonesia
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                              No. Rekening : 2170 416 728
                                                         A/n : PT Maybank Sekuritas Indonesia

PT Sinarmas Sekuritas                                               Bank Sinarmas
                                                             Cabang KC Jakarta - Thamrin
                                                              No. Rekening : 0058095109
                                                             A/n : PT Sinarmas Sekuritas

PT BNI Sekuritas                                               Bank Negara Indonesia
                                                               Cabang Mega Kuningan
                                                             No. Rekening : 788 8899 787
                                                                A/n : PT BNI Sekuritas

PT BCA Sekuritas                                                   Bank Central Asia
                                                                    Cabang Thamrin
                                                              No. Rekening : 2061206223
                                                                A/n : PT BCA Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 15 Oktober 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                           Bank UOB Indonesia
                                            Cabang UOB Plaza
                                        No. Rekening: 3273031772
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obliga si, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                                                                      42
Page 44
11.       P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan y ang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sej ak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari K alender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obl igasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

B.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.        P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, m aka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a.    Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
      Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
      Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
      Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
      lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
      Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
      Efek;

b.    Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
      KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.    Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
      berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
      RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;



                                                                                                           43
Page 45
d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
     sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sis a Imbalan Ijarah yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
     Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihka n/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.       P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPSI.

4.       J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                                                         44
Page 46
5.      M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 9 Oktober dan 12 Oktober 2026 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

                Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 9 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 12 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB


6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN S UKUK I JARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 13 Oktober 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesan an Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2026 (in good funds),


                                                                                                        45
Page 47
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                                      Bank Muamalat Indonesia
                                                               Cabang Muamalat Tower
                                                              No. Rekening : 3010206721
                                                            A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Permata Syariah
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                            No. Rekening : 0.097.061.3161
                                                      A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                            Bank CIMB Niaga
                                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                                            No. Rekening : 860008298400
                                                            A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                         Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                  Cabang Jatinegara
                                                              No. Rekening : 2700000738
                                                       A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                 Bank Nano Syariah
                                                            Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                              No. Rekening : 9930048938
                                                        A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Maybank Sekuritas Indonesia                       Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening : 2739 000 019
                                                        A/n : PT Maybank Sekuritas Indonesia

PT Sinarmas Sekuritas                                             Bank Nano Syariah
                                                                  Cabang KC Jakarta
                                                             No. Rekening : 9931694817
                                                             A/n : PT Sinarmas Sekuritas

PT BNI Sekuritas                                               Bank Syariah Indonesia
                                                                      Cabang JPU
                                                              No. Rekening : 4493174290
                                                                A/n : PT BNI Sekuritas


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 15 Oktober 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :




                                                                                                      46
Page 48
                                            Bank CIMB Niaga
                                        Cabang Graha CIMB Niaga
                                       No. Rekening: 879399333300
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Reke ning Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing -masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.

11.     P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat dia mbil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perser oan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan un tuk tiap hari keterlambatan per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar maksimal Rp226.389 (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
delapan puluh sembilan Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri A, Rp240.278 (dua ratus empat puluh ribu
dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri B, Rp244.444 (dua ratus empat puluh
empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri C dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.




                                                                                                       47
Page 49
  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                               DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
9 Oktober dan 12 Oktober 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB , pada kantor dan/atau dengan
cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini :

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10              Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                       Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                           Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                           Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                         E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                  www.trimegah.com

             PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                    Jakarta 12190                                       Jakarta 12940
              Telp. : (62 21) 5084 7847                          Telp. : (62 21) 3003 4945
          E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                       Faks. : (62 21) 3003 4944
                    www.cns.co.id                            E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                   www.dbsvickers.com/id

        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     PT Maybank Sekuritas Indonesia

                Menara Tekno, lantai 9                             Sentral Senayan III, lantai 22
                 Jl. Fachrudin No. 19                  Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan
                     Jakarta 10250                                         Jakarta 10270
               Telp. : (62 21) 3970 5858                             Telp. : (62 21) 8066 8500
               Faks. : (62 21) 3970 5850                      E-mail: dcm.indonesia@maybank.com
  E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                       www.maybank-ke.co.id
             fixedincome@aldiracita.com
                  www.aldiracita.com

              PT Sinarmas Sekuritas                                   PT BNI Sekuritas

      Sinarmas Land Plaza Tower 3, lantai 5                Sudirman Plaza Indofood Tower, lantai 16
               Jl. M.H. Thamrin No. 51                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                    Jakarta 10350                                         Jakarta 12910
              Telp. : (62 21) 392 5550                              Telp. : (62 21) 2554 3946
              Faks. : (62 21) 392 5540                          E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
      E-mail : corfin@sinarmassekuritas.co.id                         www.bnisekuritas.co.id
           www.sinarmassekuritas.co.id




                                                                                                       48
Page 50
                                          PT BCA Sekuritas

                               Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
                                       Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                            Jakarta 10310
                                     Telp. : (62 21) 2358 7222
                                  E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
                                      www.bcasekuritas.co.id

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10                Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                             Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                             Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                           E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                    www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                 Jakarta 12190                                       Jakarta 12940
           Telp. : (62 21) 5084 7847                          Telp. : (62 21) 3003 4945
       E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                       Faks. : (62 21) 3003 4944
                 www.cns.co.id                            E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com/id

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      PT Maybank Sekuritas Indonesia

              Menara Tekno, lantai 9                            Sentral Senayan III, lantai 22
               Jl. Fachrudin No. 19                 Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan
                   Jakarta 10250                                        Jakarta 10270
             Telp. : (62 21) 3970 5858                            Telp. : (62 21) 8066 8500
             Faks. : (62 21) 3970 5850                     E-mail: dcm.indonesia@maybank.com
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                      www.maybank-ke.co.id
           fixedincome@aldiracita.com
                www.aldiracita.com

           PT Sinarmas Sekuritas                                     PT BNI Sekuritas

    Sinarmas Land Plaza Tower 3, lantai 5               Sudirman Plaza Indofood Tower, lantai 16
             Jl. M.H. Thamrin No. 51                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                  Jakarta 10350                                        Jakarta 12910
            Telp. : (62 21) 392 5550                             Telp. : (62 21) 2554 3946
            Faks. : (62 21) 392 5540                         E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
    E-mail : corfin@sinarmassekuritas.co.id                        www.bnisekuritas.co.id
         www.sinarmassekuritas.co.id




                                                                                                    49
Page 51
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                             50

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published29 Sep 2026
Pages51
Characters200,529
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result