Skip to content
Back to announcement

20260930_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32162007_lamp2.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 181

Page 1
                                                                                                                                      JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                        :                      2 Desember 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :                    30 September 2026




INFORMASI TAMBAHAN
                     Masa Penawaran Umum                                                    :               24 - 25 September 2026       Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                              :                    30 September 2026
                     Tanggal Penjatahan                                                     :                    28 September 2026       Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                   :                        1 Oktober 2026
                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                     PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                     PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                     FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG
                     TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                         PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                     Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                                        Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                                     Kantor Pusat:                                                   Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                                 Pabrik:
                                               Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                               Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                          Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                                   Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                            Jl. MH. Thamrin No. 51                                                           Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                                   Jambi, Indonesia                                                      Jakarta Pusat 10350 - Indonesia                                                          Jambi 38552, Indonesia
                                         Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                                 Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                           Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                       Website: www.app.co.id
                                                                                                              Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                             RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
                     dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                     terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A       :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
                                          persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                     Seri B       :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
                                          per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                     terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan
                     pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                           RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                    DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                               DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000 (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang
                     Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan
                     dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A           :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                             Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
                                             (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B           :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                             berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                                             bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                     jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
                     akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk
                     Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                                            Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
                     MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
                     SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
                     SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                     PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
                     DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
                     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
                     DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
                     LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                     DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
                     YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                     ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                          Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                         A (Single A)
                                                                        id                                                                                                                   A
                                                                                                                                                                                            id (sy)   (Single A Syariah)
                                                                    OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                     PT ALDIRACITA SEKURITAS           PT BCA SEKURITAS              PT BNI SEKURITAS              PT INDO PREMIER          PT KB VALBURY SEKURITAS         PT MANDIRI SEKURITAS              PT MAYBANK SEKURITAS        PT TRIMEGAH SEKURITAS
                            INDONESIA                                                                                  SEKURITAS                                                                                   INDONESIA                   INDONESIA TBK

                                                                                                              WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry melalui surat No. 052/LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2026, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845
(“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2025 tanggal 2 Desember 2025
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2026” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-11055/BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing -masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal -hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada
Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab IX dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                      i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                         ii

RINGKASAN                                                                                   xviii

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                            1

II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                              40

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                      49

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                        71

V.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK                               76

VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA    77

VII.   PERPAJAKAN                                                                           114

VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK                                                                 116

IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                            119

X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                       121

XI.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH                               137

XII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU

       SUKUK MUDHARABAH                                                                     143

XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM                                                                   144




                                                                                                i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                        d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
                        mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
                        Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
                        Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu
                        melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam
                        Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
                        Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ataupun
                        bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi
                        Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
                        Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                        Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima
                        dana tersebut dari Perseroan.

“Akad Mudharabah”   :   berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry Tahap IV
                        Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah dengan


                                                                                                ii
Page 5
                              Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                              Industry Tahap IV Tahun 2026 tanggal 10 September 2026, oleh dan antara Perseroan
                              selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                              Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                              Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang dibuat dibawah tangan dan
                              bermeterai cukup.

“Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
                              sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini PT
                              Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Bunga Obligasi”          :   berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                              Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
                              dengan rincian sebagai berikut:
                              •    Seri A: 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun; dan
                              •    Seri B: 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.

“Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                     kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
                              Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara
                              lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, status pajak dan
                              kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                              berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk               :   berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah”                   Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta
                              Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
                              puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                              terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                              a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus
                                   delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
                                   mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
                                   persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                                   indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                   tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi.
                              b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
                                   dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
                                   15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
                                   (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
                                   (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                   adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.



                                                                                                         iii
Page 6
                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                      Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta
                      Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                      kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                      sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                      Sukuk Mudharabah tersebut.

                      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                      kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                      Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah.

“Denda”           :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 0,5%
                      (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
                      Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                      hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                      adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                      puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi/Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk    Mudharabah,     Pengakuan
                      Utang/Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                      Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di KSEI, Persetujuan Prinsip
                      Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas,
                      dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
                      termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No.
                      7/2017 dan POJK No. 36/2014.

“Efek”            :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                      digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                      kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                      manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                      setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                      Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”           :   berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                      dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”   :   berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
                      para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
                      hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang
                      mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                      sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                      kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                               iv
Page 7
“Formulir Konfirmasi       :   berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Penjatahan” atau “FKP”         Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
                               Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Formulir Pemesanan        :   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi” atau       kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Formulir Pemesanan        :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Sukuk                kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Mudharabah” atau
“FPPSM”

“Hari Bursa”               :   berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
                               Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
                               hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”            :   berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk
                               hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                               Pemerintah.

“Hari Kerja”               :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                               oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

“Jumlah Kewajiban”         :   berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                               serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
                               namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan
                               Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban
                               Perseroan dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”          :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya
                               yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pokok
                               Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian        :   berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                               (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
                               Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari
                               kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
                               Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
                               dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                               Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan
                               Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000 (satu
                               miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut:
                                a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan puluh satu
                                     ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari; dan
                                b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima ratus
                                     lima puluh enam Rupiah) per hari.

                                                                                                           v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis”    :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                             dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                             perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                             Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
                             Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan
                             pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
                             kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan
                             Sukuk Mudharabhah.

“Konfirmasi Tertulis     :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO” atau             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
“KTUR”                       meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                             KSEI.

“Konfirmasi Tertulis     :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSU” atau            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                       menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPSU, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
                             sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”              :   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain,
                             termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                             UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai
                             dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT KB
                             Valbury Sekuritas.

“Masa Penawaran          :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum”                        dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO
                             dan FPPSM, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.

“Masyarakat”             :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Mudharabah”             :   berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
                             pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
                             menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
                             dalam suatu usaha, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
                             Tahun 2026, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

“Nisbah Pemegang Sukuk   :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
Mudharabah”                  dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase



                                                                                                         vi
Page 9
                               tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
                               dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Obligasi Berkelanjutan    :   berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
IV”                            kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari
                               Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
                               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi
                               tersebut dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
                               yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).

“Obligasi”                 :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
                               Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi
                               sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
                               sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh
                               juta Rupiah) akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
                               dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                               • Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta
                                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                                 per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                 pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                               • Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah)
                                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                 tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                 pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                               Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan
                               dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                               terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
                               terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                               tersebut.

                               yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                               kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Obligasi.

                               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                               sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana




                                                                                                          vii
Page 10
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                              sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”             :   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                              (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                              (b) pengelolaan investasi;
                              (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya;
                                   dan
                              (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”                 :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”       :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                              manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan
                              dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Sukuk           :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah”                   memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
                              melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”       :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                              meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                              oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”              :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                              lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
                              dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”          :   berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh
                              Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
                              untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata
                              cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum           :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk
Berkelanjutan”                Mudharabah Berkelanjutan II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai
                              dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.

“Pendapatan Bagi Hasil”   :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak Pemegang
                              Sukuk Mudharabah dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                              Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
                              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya
                              didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                              perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang          :   berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan kontrak
Dibagihasilkan”               penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah) dikurangi harga pokok
                              penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga pokok penjualan dalam perjanjian ini
                              adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.




                                                                                                       viii
Page 11
Pengakuan Utang             :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
                                sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan
                                Utang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
                                2026 No. 29 tanggal 10 September 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                                Notaris di Jakarta.

Pengakuan Kewajiban         :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
                                sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta
                                Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
                                Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 10 September 2026 yang dibuat di
                                hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Pengendali”                :   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                    dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”   :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran
                                Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                Tahap IV Tahun 2026 bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                                Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas
                                Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
                                Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah
                                Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Emisi Sukuk       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran
Mudharabah”                     Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                                Industry Tahap IV Tahun 2026 bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                                pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                                Emisi Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                                Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT
                                Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                                Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana         :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”                 penatalaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
                                Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, yang dalam hal ini adalah PT
                                Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
                                Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                                Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana         :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Sukuk Mudharabah”         penatalaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan


                                                                                                           ix
Page 12
                                II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, yang dalam hal ini adalah
                                PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
                                Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                                Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan KSEI”            :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
                                KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”      :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                Penawaran Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen            :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pembayaran Obligasi”            Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 26 tanggal 10 September 2026, yang
                                dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran
                                Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada)
                                dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), yang dibuat di hadapan
                                Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Agen            :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Pembayaran Sukuk                Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 30 tanggal 10 September
Mudharabah”                     2026, yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
                                pembayaran nisbah Sukuk Mudharabah dan pelunasan dana Sukuk Mudharabah serta
                                pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau
                                pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada), yang dibuat di hadapan
                                Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam
Efek Bersifat Utang di          Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/0826 tanggal
KSEI”                           10 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam
Surat Berharga Syariah di       Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-050/SKK/KSEI/0826
KSEI”                           tanggal 10 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi”                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                                IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 28 tanggal 10
                                September 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk
Emisi Sukuk Mudharabah”         Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
                                2026 No. 32 tanggal 10 September 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                                Notaris di Jakarta.




                                                                                                           x
Page 13
“Perjanjian                :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan                dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Obligasi”                      Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 27 tanggal 10 September
                               2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk          dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Mudharabah”                    Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 31 tanggal 10
                               September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                               Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan II, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Persetujuan Prinsip       :   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat       berdasarkan Surat BEI No. S-11055/BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025,
Utang dan Sukuk”               sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat
                               Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
                               2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perseroan” atau           :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Lontar Papyrus Pulp
“Mudharib”                     & Paper Industry, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
                               Republik Indonesia dan berkedudukan di Jambi.

“Perusahaan Anak”          :   berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan jumlah
                               lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan
                               dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                               Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.

“POJK No. 3/2018”          :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015
                               tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”          :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
                               Sukuk.

“POJK No. 9/2017”          :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
                               Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”         :   berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                               Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
                               Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 15/2015”         :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di
                               Pasar Modal.

“POJK No. 17/2020”         :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                               Kegiatan Usaha.


                                                                                                      xi
Page 14
“POJK No. 18/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                         Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK No. 3/2018.

“POJK No. 19/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
                         Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                         Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 33/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                         Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                         Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
                         atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   :   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam
                         Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                         Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                         merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
                         sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
                         sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh
                         juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
                         dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                         •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
                             delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                             sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3

                                                                                                  xii
Page 15
                       (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                       dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                       Obligasi; dan
                   •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan
                       puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                       10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima)
                       tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                       dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                       Obligasi,

                   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                   Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan
                   dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                   terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
                   terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                   tersebut.

                   Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
                   dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                   Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Pokok Sukuk   :   berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah”        berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                   Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                   dengan nilai nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus
                   tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
                   Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah)
                   akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri
                   dengan ketentuan sebagai berikut:

                   • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp481.985.000.000
                     (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
                     Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                     berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                     adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan
                     yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                     ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                     Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                   • Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp20.780.000.000 (dua
                     puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                     Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
                     Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma
                     tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
                     terhitung sejak Tanggal Emisi.

                   Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                   Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta

                                                                                             xiii
Page 16
                                  Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                  kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                                  sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                                  Sukuk Mudharabah tersebut.

                                  Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Sukuk
                                  Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                  kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Prinsip-Prinsip Syariah di   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal”                      Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
                                  bertentangan dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar
                                  modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
                                  Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“PSAK”                        :   berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                  dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                  diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                                  perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
                                  Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPSU”                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan                       :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan”                   dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
                                  Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
                                  senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan
                                  syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No. SE-
                                  00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di
                                  Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

“Sertifikat Jumbo             :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi”                         diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                  Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Mudharabah”                       KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                  kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

“Sukuk Mudharabah             :   berarti surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
Berkelanjutan II”                 kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                                  terdiri dari Sukuk Mudharabah Tahap I dan/atau Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau


                                                                                                          xiv
Page 17
                           tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Mudharabah dari masing-masing tahap Sukuk Mudharabah tersebut dan akan
                           dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana yang akan
                           dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).

“Sukuk Mudharabah”     :   berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Dana Sukuk
                           Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh
                           puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
                           Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah)
                           akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri
                           dengan ketentuan sebagai berikut:

                           • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp481.985.000.000
                             (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
                             Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                             berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                             adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan
                             yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                             ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                             Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           • Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp20.780.000.000 (dua
                             puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                             Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma
                             tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
                             dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
                             terhitung sejak Tanggal Emisi.

                           Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta
                           Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                           kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                           sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                           Sukuk Mudharabah tersebut.

                           yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah yang
                           dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

                           Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Sukuk
                           Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                           kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Distribusi”   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi
                           dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk


                                                                                                    xv
Page 18
                             Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
                             paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
                             Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”          :   berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
                             Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari
                             Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                             Perseroan, yaitu tanggal 30 September 2026.

“Tanggal Pelunasan       :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Pokok Obligasi”              jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                             dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran      :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Dana Sukuk           dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan kepada
Mudharabah”                  Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                             Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran      :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi”              wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                             Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pembayaran      :   berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan wajib
Pendapatan Bagi Hasil”       dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
                             tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran
                             dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”     :   berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,
                             yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”     :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam hal
                             jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama Masa Penawaran Umum
                             melebihi jumlah yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                             diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
                             Umum.

“USD”                    :   berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UU Cipta Kerja”         :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                             Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                             Undang.

“UUPM”                   :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
                             sebagian berdasarkan UUP2SK.

“UUP2SK”                 :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                             Sektor Keuangan.


                                                                                                      xvi
Page 19
“UUPT”          :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                    diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”   :   berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                    yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
                    suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                    Indonesia dan berkedudukan di Bandung.




                                                                                       xvii
Page 20
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih
rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip standar akuntansi
keuangan di Indonesia.

A.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27
Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli
2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
   a. Industri:
       - Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
       - Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
       - Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
       - Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
       - Industri kertas tissue (KBLI 17091);
       - Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
          Tempat Lain) (KBLI 17099);
       - Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
       - Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
       - Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
       - Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
       - Industri kertas budaya (KBLI 17012).
   b. Perdagangan
       - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
       - Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
   c. Jasa
       - Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).
   d. Real estat
       - Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
       - Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan


                                                                                                        xviii
Page 21
     - Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).
• Kegiatan Usaha Penunjang
  a. Perdagangan:
     - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
  b. Kehutanan:
     - Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
  c. Pertambangan
     - Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah
wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia
dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL),
Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2),
Oxygen (O2) dan Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.

Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik
domestik (80%) maupun ekspor (20%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia
terutama di negara-negara Amerika Serikat, Eropa, Asia, Afrika dan Timur Tengah (sumber: internal Perseroan).
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi
produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 Vol 2
(publikasi Agustus 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp),
kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 2,3%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur
Tengah, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target
pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VI dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                                               xix
Page 22
B.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

 Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
                                Tahun 2026.

 Jenis Obligasi             :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
                                kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
                                untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
                                yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

 Jumlah Pokok Obligasi      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah),
                                dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar
                                sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                                berikut:
                                - Obligasi Seri A sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar
                                     lima ratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
                                - Obligasi Seri B sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh
                                     enam miliar lima ratus juta Rupiah).

                                Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                                Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta
                                Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                                dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Jangka Waktu Obligasi      :   -   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
                                -   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi     :   -   Obligasi Seri A sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                    tahun; dan
                                -   Obligasi Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                    tahun.

 Periode Pembayaran Bunga   :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
                                pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
                                tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                                berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                                tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

 Harga Penawaran            :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

                                                                                                           xx
Page 23
Satuan Perdagangan         :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                               pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                               tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                               berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                               ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                               telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                               semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                               secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam
                               pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penyisihan Dana (Sinking   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund)                          Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                               dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                               penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back)                          pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                               seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                               melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu)
                               tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat
                               dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                               memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                               sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                               kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
                               untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                               sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
                               disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan        :   idA (Single A) dari Pefindo.




                                                                                                         xxi
Page 24
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

 Nama Sukuk Mudharabah    :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                              Tahap IV Tahun 2026.

 Jenis Sukuk Mudharabah   :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                              sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
                              kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                              kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
                              diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
                              KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
                              Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
                              Pemegang Rekening.

 Jumlah Dana Sukuk        :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh
 Mudharabah                   enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
                              Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
                              Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                              terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                              a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus
                                   delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
                                   Rupiah); dan
                              b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh
                                   miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah).

                              Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                              sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus
                              enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                              (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                              terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                              tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                              tersebut.

 Jangka Waktu Sukuk       :   -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
 Mudharabah                   -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

 Pendapatan Bagi Hasil    :   -   Nisbah Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 14,62% (empat
 Sukuk Mudharabah                 belas koma enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
                                  (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                  10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun; dan
                              -   Nisbah Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 15,35% (lima belas
                                  koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara
                                  proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
                                  (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.




                                                                                                       xxii
Page 25
Periode Pembayaran         :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Pendapatan Bagi Hasil          sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Harga Penawaran            :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

Satuan Perdagangan Sukuk   :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                    :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                               barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                               Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
                               manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                               maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                               dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara
                               khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                               Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                               atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
                               adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                               1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Penyisihan Dana (Sinking   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
Fund)                          kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                               mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                               Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                               Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buy     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Back)                          dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan
                               sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan
                               pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau
                               di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
                               penjatahan. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan
                               apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                               ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                               sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan
                               mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                               dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                               Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
                               dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan        :   idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.




                                                                                                      xxiii
Page 26
C.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum
dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi


                                             Tanggal                    Tingkat   Jangka                    Jumlah Terutang
           Nama Efek                 Seri                 Total Emisi                       Jatuh Tempo
                                            Penerbitan                  Bunga     Waktu                          (Rp)

 Obligasi Berkelanjutan I Lontar      C     26 Januari     Rp404,5      9,75%     5 tahun    26 Januari      Rp404,5 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2022          miliar                             2027
 Tahap I Tahun 2021

 Obligasi Berkelanjutan I Lontar      C      22 April       Rp575       10,25%    5 tahun   22 April 2027    Rp575 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2022          miliar
 Tahap II Tahun 2022

 Obligasi Berkelanjutan I Lontar      C         1           Rp65,7      11,00%    5 tahun   1 September      Rp65,7 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry              September        miliar                             2027
 Tahap III Tahun 2022                          2022

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     B     4 Juli 2023    Rp273,4      11,00%    5 tahun    4 Juli 2028     Rp273,4 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                              miliar
 Tahap I Tahun 2023

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     B     6 Oktober     Rp1.483,0     10,50%    3 Tahun    6 Oktober      Rp1.483,0 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2023          miliar                             2026
 Tahap II Tahun 2023

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     C     6 Oktober      Rp231,2      11,00%    5 Tahun    6 Oktober       Rp231,2 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2023          miliar                             2028
 Tahap II Tahun 2023

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     B      27 Maret      Rp415,7      10,75%    3 Tahun    27 Maret        Rp415,7 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                 2024         miliar                             2027
 Tahap III Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     C      27 Maret      Rp148,2      11,25%    5 Tahun    27 Maret        Rp148,2 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                 2024         miliar                             2029
 Tahap III Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     B     5 Juni 2024    Rp428,7      10,75%    3 Tahun   5 Juni 2027      Rp428,7 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                              miliar
 Tahap IV Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan II Lontar     C     5 Juni 2024    Rp530,7      11,25%    5 Tahun   5 Juni 2029      Rp530,7 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                              miliar
 Tahap IV Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan III Lontar    A     3 Oktober      Rp625,5      10,5%     3 Tahun    3 Oktober       Rp625,5 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2024          miliar                             2027
 Tahap I Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan III Lontar    B     3 Oktober      Rp624,5      11,0%     5 Tahun    3 Oktober       Rp624,5 miliar
 Papyrus Pulp & Paper Industry                2024          miliar                             2029
 Tahap I Tahun 2024




                                                                                                                            xxiv
Page 27
                                            Tanggal                     Tingkat   Jangka                   Jumlah Terutang
          Nama Efek                 Seri                  Total Emisi                       Jatuh Tempo
                                           Penerbitan                   Bunga     Waktu                         (Rp)

Obligasi Berkelanjutan III Lontar    B     11 Februari     Rp412,7      10,25%    3 Tahun   11 Februari     Rp412,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2025          miliar                             2028
Tahap II Tahun 2025

Obligasi Berkelanjutan III Lontar    C     11 Februari     Rp325,9      10,75%    5 Tahun   11 Februari     Rp325,9 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2025          miliar                             2030
Tahap II Tahun 2025

Obligasi Berkelanjutan III Lontar    B     21 Mei 2025     Rp860,7      10,25%    3 Tahun   21 Mei 2028     Rp860,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                               miliar
Tahap III Tahun 2025

Obligasi Berkelanjutan III Lontar    C     21 Mei 2025     Rp319,8      10,75%    5 Tahun   21 Mei 2030     Rp319,8 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                               miliar
Tahap III Tahun 2025

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     A         10           Rp250       7,00%     3 Tahun   10 Desember      Rp250 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry               Desember        miliar                              2028
Tahap I Tahun 2025                            2025

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     B         10           Rp250       7,50%     5 Tahun   10 Desember      Rp250 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry               Desember        miliar                              2030
Tahap I Tahun 2025                            2025

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     A     24 Februari     Rp139,9      6,50%     3 Tahun   24 Februari     Rp139,9 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2026          miliar                             2029
Tahap II Tahun 2026

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     B     24 Februari     Rp749,5      7,25%     5 Tahun   24 Februari     Rp749,5 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2026          miliar                             2031
Tahap II Tahun 2026

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     C     24 Februari      Rp99,3      7,75%     7 Tahun   24 Februari      Rp99,3 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2026           miliar                            2033
Tahap II Tahun 2026

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     D     24 Februari      Rp60,3      8,00%       10      24 Februari      Rp60,3 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                 2026           miliar               Tahun        2036
Tahap II Tahun 2026

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     A     30 Juni 2026    Rp247,8      9,50%     3 Tahun   30 Juni 2029    Rp247,8 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                               miliar
Tahap III Tahun 2026

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar     B     30 Juni 2026    Rp553,1      10,00%    5 Tahun   30 Juni 2031    Rp553,1 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry                               miliar
Tahap III Tahun 2026


TOTAL                                                                                                      Rp10.075,1 miliar




                                                                                                                             xxv
Page 28
Sukuk Mudharabah


                                           Tanggal         Total     Tingkat    Jangka                   Jumlah Terutang
           Nama Efek               Seri                                                   Jatuh Tempo
                                          Penerbitan       Emisi     Bunga      Waktu                         (Rp)

 Sukuk Mudharabah                   -      3 Oktober     Rp1.250     11,0%     5 tahun     3 Oktober      Rp1.250 miliar
 Berkelanjutan I Lontar Papyrus              2024         miliar                             2029
 Pulp & Paper Industry Tahap I
 Tahun 2024

 Sukuk Mudharabah                   B     11 Februari    Rp396,2     10,25%    3 tahun    11 Februari     Rp396,2 miliar
 Berkelanjutan I Lontar Papyrus              2025         miliar                             2028
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2025

 Sukuk Mudharabah                   C     11 Februari    Rp314,0     10,75%    5 tahun    11 Februari     Rp314,0 miliar
 Berkelanjutan I Lontar Papyrus              2025         miliar                             2030
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2025

 Sukuk Mudharabah                   A         10          Rp250      7,00%     3 Tahun    10 Desember     Rp250 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus           Desember       miliar                              2028
 Pulp & Paper Industry Tahap I               2025
 Tahun 2025

 Sukuk Mudharabah                   B         10          Rp250      7,50%     5 Tahun    10 Desember     Rp250 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus           Desember       miliar                              2030
 Pulp & Paper Industry Tahap I               2025
 Tahun 2025

 Sukuk Mudharabah                   A     24 Februari    Rp101,5     6,50%     3 Tahun    24 Februari     Rp101,5 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus             2026         miliar                             2029
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah                   B     24 Februari    Rp1.089,5   7,25%     5 Tahun    24 Februari    Rp1.089,5 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus             2026          miliar                            2031
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah                   C     24 Februari    Rp270,1     7,75%     7 Tahun    24 Februari     Rp270,1 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus             2026         miliar                             2033
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah                   D     24 Februari     Rp90,2     8,00%     10 Tahun   24 Februari     Rp90,2 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus             2026          miliar                            2036
 Pulp & Paper Industry Tahap II
 Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah                   A     30 Juni 2026   Rp204,5     9,50%     3 Tahun    30 Juni 2029    Rp204,5 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus                          miliar
 Pulp & Paper Industry Tahap III
 Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah                   B     30 Juni 2026    Rp67,5     10,00%    5 Tahun    30 Juni 2031    Rp67,5 miliar
 Berkelanjutan II Lontar Papyrus                          miliar
 Pulp & Paper Industry Tahap III
 Tahun 2026


 TOTAL                                                                                                   Rp4.283,5 miliar



                                                                                                                      xxvi
Page 29
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk Mudharabah di atas tidak
memiliki ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.

Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
antara lain berasal dari dana hasil penawaran umum Obligasi, arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman
dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:

                                                                                                               Pemenuhan Rasio
                                                              Tanggal
        Nama Emisi                Seri     Nilai Emisi                          Financial Covenant            berdasarkan Laporan
                                                           Jatuh Tempo
                                                                                                             Keuangan 30 Juni 2026
Obligasi Berkelanjutan I Lontar    C     Rp404,5 miliar 26 Januari 2027    a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2022                                                         b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I           C      Rp575 miliar     22 April 2027   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2022                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I           C      Rp65,7 miliar    1 September     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                    2027           minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2022                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II          B     Rp273,4 miliar     4 Juli 2028    a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2023                                                b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II          B     Rp1.483,0 miliar 6 Oktober 2026   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II          C     Rp231,1 miliar   6 Oktober 2028   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II          B     Rp415,7 miliar   27 Maret 2027    a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II          C     Rp148,2 miliar   27 Maret 2029    a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1


                                                                                                                                xxvii
Page 30
                                                                                                             Pemenuhan Rasio
                                                            Tanggal
        Nama Emisi              Seri     Nilai Emisi                          Financial Covenant            berdasarkan Laporan
                                                         Jatuh Tempo
                                                                                                           Keuangan 30 Juni 2026
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        B     Rp428,7 miliar    5 Juni 2027     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024                                             b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        C     Rp530,7 miliar    5 Juni 2029     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024                                             b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       A     Rp625,5 miliar   3 Oktober 2027   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       B     Rp624,5 miliar   3 Oktober 2029   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                       Rp1.250,0 miliar 3 Oktober 2029   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar                                                      minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                            b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2024                                                          maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       B     Rp396,2 miliar    21 Mei 2028     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025                                            b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       C     Rp314,0 miliar    21 Mei 2030     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                 minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025                                            b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        A      Rp250 miliar    10 Desember      a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                 2028            minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        B      Rp250 miliar    10 Desember      a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                 2030            minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                         c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                            minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 A      Rp250 miliar    10 Desember      a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                     2028            minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)



                                                                                                                             xxviii
Page 31
                                                                                                               Pemenuhan Rasio
                                                            Tanggal
        Nama Emisi              Seri     Nilai Emisi                            Financial Covenant            berdasarkan Laporan
                                                         Jatuh Tempo
                                                                                                             Keuangan 30 Juni 2026
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2025                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 B      Rp250 miliar     10 Desember       a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                      2030             minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2025                                                            maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        A     Rp139,9 miliar 24 Februari 2029     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        B     Rp749,5 miliar 24 Februari 2031     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        C      Rp99,3 miliar 24 Februari 2033     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        D      Rp60,3 miliar 24 Februari 2036     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026                                               b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                              maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 A     Rp101,5 miliar 24 Februari 2029     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                       minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026                                                           maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 B     Rp1.089,5 miliar 24 Februari 2031   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                       minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026                                                           maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 C     Rp270,1 miliar 24 Februari 2033     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                       minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026                                                           maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 D     Rp90,19 miliar 24 Februari 2036     a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                       minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                              b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026                                                           maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                              minimum 1,75 : 1



                                                                                                                                xxix
Page 32
                                                                                                           Pemenuhan Rasio
                                                           Tanggal
        Nama Emisi              Seri    Nilai Emisi                         Financial Covenant            berdasarkan Laporan
                                                        Jatuh Tempo
                                                                                                         Keuangan 30 Juni 2026
Obligasi Berkelanjutan IV        A     Rp247,8 miliar   30 Juni 2029   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                               minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2026                                          b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                          maksimum 2,5 : 1
                                                                       c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                          minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV        B     Rp553,1 miliar   30 Juni 2031   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper                                               minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2026                                          b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
                                                                          maksimum 2,5 : 1
                                                                       c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                          minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 A     Rp204,5 miliar   30 Juni 2029   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                          b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap III Tahun 2026                                                      maksimum 2,5 : 1
                                                                       c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                          minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                 B     Rp67,5 miliar    30 Juni 2031   a. Current Ratio sebesar          a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar                                                   minimum 1 : 1                  b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry                                          b. Debt to Equity Ratio sebesar   c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap III Tahun 2026                                                      maksimum 2,5 : 1
                                                                       c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                                          minimum 1,75 : 1


D.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan
puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
     sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.




                                                                                                                                xxx
Page 33
Sukuk Mudharabah

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus
enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full
commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebesar Rp500.775.056.130 (lima
ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima puluh enam ribu seratus tiga puluh Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

E.   STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham         Persentase
                   Keterangan
                                                     Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                              10.000.000           10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                  2.748.615           2.748.615.000.000         99,92
   -   PT Arthadana Mulia Makmur                               2.100               2.100.000.000          0,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.750.715           2.750.715.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                      7.249.285           7.249.285.000.000




                                                                                                           xxxi
Page 34
F.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan
2025 (diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember
2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026
dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta
laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                         30 Juni                 31 Desember                       31 Desember
                Keterangan
                                                          2026                       2025                              2024
 Total aset lancar                                              1.824.023                   1.635.383                     1.526.760
 Total aset tidak lancar                                        1.275.437                   1.280.178                     1.304.208
 Total aset                                                     3.099.460                   2.915.561                     2.830.968
 Total liabilitas jangka pendek                                   690.580                     560.932                       492.633
 Total liabilitas jangka panjang                                  842.614                     813.583                       922.029
 Total liabilitas                                               1.533.194                   1.374.515                     1.414.662
 Total ekuitas                                                  1.566.266                   1.541.046                     1.416.306
 Total liabilitas dan ekuitas                                   3.099.460                   2.915.561                     2.830.968


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                      30 Juni                             31 Desember
                    Keterangan
                                                             2026               2025              2025                   2024
 Penjualan                                                     331.895           313.883                648.609            600.387
 Beban pokok penjualan                                         189.174           188.733                383.980            377.130
 Laba bruto                                                    142.721           125.150                264.629            223.257
 Laba usaha                                                    114.002            96.283                207.345            170.707
 Laba neto                                                     127.435            51.061                146.300            121.398
 Beban komprehensif lain                                        (2.215)            (135)                 (1.560)           ( 1.949)
 Penghasilan komprehensif neto                                 125.220            50.926                144.740            119.449
 Laba neto yang dapat diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                      127.435            51.061                146.300            121.398
    Kepentingan nonpengendali                                       -*)               -*)                    -*)                -*)
 Penghasilan komprehensif neto yang dapat
   diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                      125.220            50.926                144.740            119.449
    Kepentingan nonpengendali                                       -*)               -*)                    -*)                -*)
 Laba per saham                                                  46,33             18,56                  53,19              44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


                                                                                                                                 xxxii
Page 35
Rasio Keuangan Penting

                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                30 Juni                         31 Desember
                     Keterangan
                                                         2026             2025              2025           2024
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Penjualan                                                  5,74             12,27                 8,03              (2,74)
 Laba neto                                                149,57           (38,21)               20,51               87,77
 Total Aset                                                 6,31              1,47                 2,99              11,50
 Total Liabilitas                                          11,54              0,76               (2,84)              15,00
 Total Ekuitas                                              1,64              2,18                 8,81                8,21
 EBITDA                                                    61,44           (18,22)               10,90               34,37

 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto                         43,67            20,36                27,35               24,11
 Penjualan neto/Total aset                                 10,71            10,93                22,25               21,21
 Laba neto/Penjualan neto                                  38,40            16,27                22,56               20,22
 Laba neto/Total aset (ROA)                                 4,11             1,78                 5,02                4,29
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)                              8,14             3,53                 9,49                8,57

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                       2,64             4,34                  2,92                3,10
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)      0,98             0,98                  0,89                1,00
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)          0,49             0,50                  0,47                0,50
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)          5,18             3,15                  3,79                3,42
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)            2,83             1,59                  2,10                1,98


Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                                                                                       xxxiii
Page 36
G.      KETERANGAN MENGENAI KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
        BULAN

Adapun kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                                   Jumlah
                Uraian                                                                                      Sumber Dana Pelunasan
                                        Oktober 2026          November 2026          Desember 2026
 Liabilitas
 Pinjaman Bank Jangka Panjang
     PT Bank Central Asia Tbk         2.772,38   4 Okt 26   2.772,38    4 Nov 26   2.772,38    4 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk           -          -          -           -    147,60    23 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
     Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd            -          -          -           -   2.916,47   13 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
                                                  31 Okt
     PT Bank Shinhan Indonesia         230,48                230,48    30 Nov 26    230,48    31 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
                                                      26
     PT Bank Amar Indonesia Tbk        307,33    9 Okt 26    307,33     9 Nov 26    307,33     9 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
     PT Bank DKI                             -          -          -           -    580,82    25 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
     PT Bank Raya Indonesia Tbk              -          -   1.936,05   29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan


 Utang Obligasi                      82.037,28   6 Okt 26          -           -          -           -   Dana hasil Penawaran
                                                                                                          Umum Berkelanjutan (PUB)
                                                                                                          ini dan dana kas internal
                                                                                                          Perseroan
 Liabilitas Sewa                          3,54   3 Okt 26       3,57    3 Nov 26       3,60    3 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
 Pinjaman Jangka Panjang                     -          -    136,63    29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan
 Wesel Bayar                                 -          -       5,33   29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan
 Total Liabilitas                    85.351,02              5.391,74               6.958,88



Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan yang tersebut di atas,
Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kombinasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah serta kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.




                                                                                                                                 xxxiv
Page 37
H.       KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai
berikut:

                                                                                                                         Kontribusi
                               Tahun         Tahun           Tahun          Kegiatan       Status
 No.      Nama Perusahaan                                                                                Kepemilikan    Pendapatan
                              Pendirian    Penyertaan    Beroperasional      Usaha       Operasional
                                                                                                                            (%)
  1.       Grand Ventures       2004          2004            2004          Investasi      Sudah            100%             -
              Limited                                                                    beroperasi

  2.       PT Agra Bareksa      2010          2023            2025          Chipmill*      Sudah           99,99%             -
              Indonesia                                                                  beroperasi

     3     Grand Ventures       2023          2023            2023          Investasi      Sudah            100%              -
            (BVI) Limited                                                                beroperasi

*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih
kayu (woodchips).




                                                                                                                                  xxxv
Page 38
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A.       KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG
                   AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:

         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN
                    MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)

    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS
                             SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN
                                    RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
               delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
               (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
               Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
               saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus
               delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
               (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
               Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
               saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                                                                                1
Page 39
1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah), dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

 Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
              delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
              (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
              saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus
              delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
              (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
              saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan


                                                                                                               2
Page 40
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Pembayaran Ke-                              Seri A                                Seri B
                1                               30 Desember 2026                      30 Desember 2026
                2                                 30 Maret 2027                         30 Maret 2027
                3                                  30 Juni 2027                          30 Juni 2027
                4                              30 September 2027                      30 September 2027
                5                               30 Desember 2027                      30 Desember 2027
                6                                 30 Maret 2028                         30 Maret 2028
                7                                  30 Juni 2028                          30 Juni 2028
                8                              30 September 2028                      30 September 2028
                9                               30 Desember 2028                      30 Desember 2028
               10                                 30 Maret 2029                         30 Maret 2029
               11                                  30 Juni 2029                          30 Juni 2029
               12                              30 September 2029*                     30 September 2029
               13                                        -                            30 Desember 2029
               14                                        -                              30 Maret 2030
               15                                        -                               30 Juni 2030
               16                                        -                            30 September 2030
               17                                        -                            30 Desember 2030
               18                                        -                              30 Maret 2031
               19                                        -                               30 Juni 2031
               20                                        -                           30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi


Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                                                                            3
Page 41
7.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali pada
    afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud pada angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
          masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan



                                                                                                            4
Page 42
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
    Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
    dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

9.   HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

10. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
     yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
           (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;


                                                                                                              5
Page 43
          yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi oleh
          Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan.
      b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama.
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor.
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung
          dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
          tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
          waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
          permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
          dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
          Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
          penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
     dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
      a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
          oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi,
          dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
            -   Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
            -   Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu); dan
            -   Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
      b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh
          tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
          Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
          mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
          kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
      c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
          Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
          dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan
          informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
          setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
      d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
          Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
          i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
               operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
               material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran
               kembali Obligasi ini;


                                                                                                         6
Page 44
     ii.  Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
          baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
          pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
          dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen
          tersebut diterima oleh Perseroan; dan
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
          keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
          Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang
          disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
          (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di
          atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam
          dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan; dan
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan.
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
     Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan
     tertulis dari kreditur tersebut.
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
     cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
     sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
     tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
     melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
     harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang
     biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
     Perseroan.
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya.
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
     pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh Pefindo atau
     perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
     penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam
     bentuk deposito pada Bank BJB, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus) pendapatan
     atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.

                                                                                                         7
Page 45
           -   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
               diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan
               melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
               menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
           -   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO
               atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
               lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
               dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
               perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
               kepada Perseroan.
      l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
           tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
           pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

11. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian
     berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

12. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
     melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:


                                                                                                            8
Page 46
     1.  Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
         Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen
         Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
     3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
         kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
         dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
         keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
         perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
         tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
         sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
     5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
         belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
     b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
         menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
         Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
         mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
         tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
     Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban
     Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.




                                                                                                             9
Page 47
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025.
 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
          periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
          20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
          Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
          Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          pada angka 12 dalam bab ini dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara Republik Indonesia.
 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
          diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
          acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
          Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
          KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO melalui
          paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.


                                                                                                             10
Page 48
     b.  Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     c. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
         risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek.
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit bahasa Inggris.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -    agenda RUPO;
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
         -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
              terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
              dan
         -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
              terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
         sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani oleh Pemegang Obligasi dengan menyebutkan
         nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
              Wali Amanat;

                                                                                                         11
Page 49
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
               atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j.   RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
          lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.

        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
        dihadiri secara fisik oleh:
        a. Wali Amanat; dan
        b. Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
        elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        a. Perseroan; dan
        b. Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
        dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang
        lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
        menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
        Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
        secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat
        kegiatan:
         a. pembukaan;
         b. penetapan kuorum kehadiran;
         c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
         d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
         e. penutupan.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
        pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
        berakhir.
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf
        a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
        dianggap sah menghadiri e-RUPO.
     d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
        huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
        pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.

                                                                                                          12
Page 50
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
        bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan
        keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
     f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik namun tidak
        menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
        yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud angka 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                    dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang hadir dalam RUPO.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan

                                                                                                             13
Page 51
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang hadir dalam RUPO.
               (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
         2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka
               dapat diadakan RUPO yang keempat.
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
               kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
               Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
               keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
    untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
    dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
    diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris
    yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada
    masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.


                                                                                                              14
Page 52
 13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
     perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
     diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
     untuk melakukan penagihan jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
     RUPO.
 14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
     dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
     mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
     peraturan Bursa Efek.
 15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

14. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025
periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               idA (Single A)



Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                                                                         15
Page 53
Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Posisi bisnis yang kuat

     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani
     pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi
     tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat
     bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
     panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap
     produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik

     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung
     oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan
     kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan
     untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi biaya yang lebih
     baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat

     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan
     margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan
     menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi
     bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi

     PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek,
     mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan
     Grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku

     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.




                                                                                                            16
Page 54
B.       KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH

     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET
            DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                  (“SUKUK MUDHARABAH II”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:

SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN
 2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA
              RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)

     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN
      2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH
                           PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN
2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000
         (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                 (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus
enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000
                 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
                 Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
                 persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                 sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                 Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua
                 puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                 besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan
                 yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
                 (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka



                                                                                                            17
Page 55
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.

1.   NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.

2.   JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar (underlying asset) dari Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha
yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited
tanggal 1 September 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang
menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan
sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum
terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited sampai mencapai nilai
Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan
mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
 1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
 2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
 3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
 1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah.
 2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah atau Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian


                                                                                                         18
Page 56
     Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
     Mudharabah tersebut.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 10 September 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah
telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan
hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

1. Pihak                       :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
   Nilai Kontrak (per tahun)   :   Rp468.242.560.000
   Obyek kontrak               :   Produk bubur kertas
   Sifat hubungan              :   Terafiliasi
   Jangka waktu                :   1 September 2026 - 30 September 2031
   Klausula Pembatalan         :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
                                   memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
                                   menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
                                   Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                   a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
                                       Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                                       untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                       setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak
                                       yang tidak gagal;
                                   b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                   c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                   d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
                                       dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                       kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD245.564 ribu atau ekuivalen
sekitar Rp4.206,8 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD491.129 ribu atau ekuivalen sekitar Rp8.413,6
miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp468,3 miliar. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.




                                                                                                            19
Page 57
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                    30 Juni                          31 Desember
             Nama Perusahaan
                                                     2026                  2025                        2024
 PT Cakrawala Mega Indah                           245.564                481.385                    448.649


Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.

2. Pihak                       :   Parragon Paper Limited (“Parragon”)
   Nilai Kontrak (per tahun)   :   Rp378.411.880.000
   Obyek kontrak               :   Produk tissue
   Sifat hubungan              :   Tidak Terafiliasi
   Jangka waktu                :   1 September 2026 - 30 September 2031
   Klausula Pembatalan         :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
                                   memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
                                   menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
                                   Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                   a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
                                        Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                                        untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                        setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak
                                        yang tidak gagal;
                                   b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                   c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                   d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
                                       dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                       kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan tissue Perseroan ke Parragon per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD29.504 ribu atau ekuivalen
sekitar Rp509,0 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan tissue Perseroan ke Parragon adalah sebesar USD59.008 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1.018,1
miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp378,4 miliar. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen Parragon untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Parragon untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif
sangat kecil.

                                                                                                                    20
Page 58
Adapun riwayat penjualan tissue Perseroan kepada Parragon adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                 30 Juni                          31 Desember
             Nama Perusahaan
                                                  2026                  2025                        2024
 Parragon Paper Limited                          29.504                31.702                      27.317


Apabila jumlah total pembelian tissue oleh Parragon kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian tissue dari produk lainnya yang dijual Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai
berikut:




Penjelasan:
1.   (a) Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
     Investor (Shahibul Maal) dan (b) Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada
     Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2.   Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
     produksi bubur kertas dan tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3.   Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited berdasarkan
     Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
     Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
     pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4.   Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5.   Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul
     Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang
    mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
    Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
                                                                                                                 21
Page 59
          menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
          bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
•         Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
          sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
•         Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
          bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited
sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 1 September 2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0742/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 4 September 2026
atau 22 Rabi’ul Awwal 1448 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

    No.                            Nama                     Jabatan                Izin            Tanggal Perizinan
    1.      Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec.    Ketua    KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026     19 Mei 2026
    2.      Berlianto Haris                                 Anggota   KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023      18 Juli 2023


Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal atas Sukuk
   Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa
   Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah apabila telah sesuai
   dengan prinsip syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
   penerbitan Sukuk Mudharabah, apabila diperlukan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah Bank BJB (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
    Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000
(enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola dan
                                                                                                                    22
Page 60
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas dan tissue
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat
dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

4.   JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN
     PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000
             (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
             Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
             persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
             sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
             Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua
             puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
             Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang
             dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
             koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.




                                                                                                            23
Page 61
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang
akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan
Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited
sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Pembayaran Ke-                           Seri A                               Seri B
                1                            30 Desember 2026                     30 Desember 2026
                2                              30 Maret 2027                        30 Maret 2027
                3                               30 Juni 2027                         30 Juni 2027
                4                           30 September 2027                    30 September 2027
                5                            30 Desember 2027                     30 Desember 2027
                6                              30 Maret 2028                        30 Maret 2028
                7                               30 Juni 2028                         30 Juni 2028
                8                           30 September 2028                    30 September 2028
                9                            30 Desember 2028                     30 Desember 2028
               10                              30 Maret 2029                        30 Maret 2029
               11                               30 Juni 2029                         30 Juni 2029
               12                           30 September 2029*                   30 September 2029
               13                                     -                           30 Desember 2029
               14                                     -                             30 Maret 2030
               15                                     -                              30 Juni 2030
               16                                     -                          30 September 2030
               17                                     -                           30 Desember 2030
               18                                     -                             30 Maret 2031
               19                                     -                              30 Juni 2031
               20                                     -                          30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah

                                                                                                           24
Page 62
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

7.   JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
     disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
     terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Mudharabah.


                                                                                                          25
Page 63
9.    Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud pada angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      1) Periode penawaran pembelian kembali;
      2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
      4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
      5) Tata cara penyelesaian transaksi;
      6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
      7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
      8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
      9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
      Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
      Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
      sebagaimana dimaksud pada angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
           Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
           tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
           Perseroan; dan
      (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
           dijual kembali.
      Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
      kembali Sukuk Mudharabah.
13.   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada
      OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
      setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
      (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali;
      (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
           dijual kembali;
      (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
      dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
      kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
      mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
      tersebut.
17.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
      (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
           RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
           Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau



                                                                                                          26
Page 64
     (2)Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
        Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan
    angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
        digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

9.   HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

10. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
    yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain;
    b. Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan
        sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
        sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    c. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    d. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    e. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
        bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung
        dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
        (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
        Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
        penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk
    Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:

                                                                                                        27
Page 65
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
   oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
   ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
   - Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
   - Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
   - Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip-
   prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
c. menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
   Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
   1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
   Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali
   Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
   mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
   kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d. jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
   Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan
   informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
   setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
   Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
   i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
        operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
        pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali
        Sukuk Mudharabah ini;
   ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
        baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
        pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
        dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
        diterima oleh Perseroan;
   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau
        perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki
        kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara
        material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
f. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
        informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
        Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada
        pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
        tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
        LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
        Jasa Keuangan;
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
        Otoritas Jasa Keuangan.
g. segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan yang
   ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan

                                                                                                      28
Page 66
   yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak
   terbatas pada:
   1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan
         kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
         pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
   2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
         pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah;
   3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk
         Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
         menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
   4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
         sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
         kejadian tersebut;
   5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
         tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian
         mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
   pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
   tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
   diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
   pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
   yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
   cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
   sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
   memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
   tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
   melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
k. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
   kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
   dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
   Perseroan;
l. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
   minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang
   diterbitkan oleh Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
   berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang Sukuk
   Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank BJB, dalam waktu paling lambat 14
   (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat
   secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak
   lebih rendah dari BBB- (triple B minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
   Perseroan sepenuhnya.
   -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
        (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,


                                                                                                    29
Page 67
            dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
            menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
        -   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
            Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
            selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
            tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
            perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
            kepada Perseroan.
     m. melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
        49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

11. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana
     Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus
     dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
     Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
     membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
     Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
     Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
     dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

12. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
     melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang
         Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau


                                                                                                         30
Page 68
     b.Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Mudharabah; atau
   c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
       kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
       dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
       keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh Perseroan berdasarkan
       perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
       tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
       pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
       atau
   d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
       dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
   a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat
       belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa
       dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
       tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
   b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
       menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
       teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
       sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
       upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan
     dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
     keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
     Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban
     Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.




                                                                                                         31
Page 69
13. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK
         Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
         tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
         dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud pada angka 12 dalam bab ini dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
         dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
         Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
         harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
         KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
         setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
    kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
    diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:

                                                                                                           32
Page 70
     a.  Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
         risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         -    agenda RUPSU;
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
         dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
         berhak hadir:
         -    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4
              (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
         -    untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan pemegang
              Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4
              (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
         tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
         Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
         sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.


                                                                                                      33
Page 71
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak
        menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara
        yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
             Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
             Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka
        RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
        RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPSU.
     n. Wali Amanat wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
        Perseroan wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk
        Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut :
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                    diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui

                                                                                                              34
Page 72
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
           RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
           diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
           dalam RUPSU.
2)   Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
           dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
           RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
           RUPSU.
3)   Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
           dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
           diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
           RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
           diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
           RUPSU.

                                                                                                   35
Page 73
    b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang kedua.
         3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
             dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang keempat.
         7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
             Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
    untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
    dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
    diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris
    yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil
    dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan Imbal Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
    dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
    (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat
    dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan

                                                                                                            36
Page 74
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

14. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1028/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat
No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                            idA(sy) (Single A Syariah)



Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Posisi bisnis yang kuat

     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani
     pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi
     tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat
     bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
     panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap
     produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik

     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung
     oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan
     kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan
     untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi biaya yang lebih
     baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

                                                                                                          37
Page 75
 3.   Manajemen operasi yang kuat

      PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan
      margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan
      menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi
      bubur kertas.

 Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

 1.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi

      PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek,
      mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan
      Grup.

 2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku

      PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

C.    PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 10 September 2026;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                                                                                             38
Page 76
D.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                                               Alamat Wali Amanat:
                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                              Gedung T Tower Lt. 17
                                             Jl. Gatot Subroto No. 93
                                           Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                               Jakarta Selatan 12780
                                 Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                     E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                Up.: Divisi Treasury
                                        Grup Kustodian & Wali Amanat


 Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.

     TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG
     HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM
     BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV
     TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
     BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026.




                                                                                                        39
Page 77
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
        UMUM

A.      Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan
puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
     sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
     Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
      sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
      Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
      pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Biaya overhead yang termasuk dalam penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan meliputi biaya logyard
serta biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan.

Terkait penggunaan dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan, khususnya untuk pembelian bahan kimia,
barang kemasan, dan pulp serat panjang, Perseroan tidak memiliki perjanjian khusus yang bersifat mengikat
maupun kontrak jangka panjang yang mendasari pembelian tersebut. Pembelian bahan-bahan tersebut
dilakukan berdasarkan Purchase Order (PO) sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.

Sementara itu, untuk penggunaan dana modal kerja dalam rangka pembelian energi berupa natural gas,
Perseroan melakukan pembelian dari pihak ketiga, yaitu PT Energasindo Heksa Karya. Volume pembelian natural
gas berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar 2.591.500 MMBtu per tahun atau sekitar 213.000 MMBtu
per bulan. Adapun pembelian natural gas tersebut didasarkan pada perjanjian dengan nomor sebagai berikut:
•    Nomor Penjual: 1602/D00/P6/X/2025; dan
•    Nomor Pembeli: 107/ADDPJBG/LPPI-EHK/X/25/TH.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.

Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dimaksud disajikan dalam tabel berikut:

              Keterangan                                     Nilai                         Rencana Penyelesaian Realisasi
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                         Rp795.090.000.000*              Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
*Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Obligasi yang ditawarkan dapat
berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).


                                                                                                                                  40
Page 78
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (”POJK No. 40/2025”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPO
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat
No. 018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan
surat No. 018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, sebagian
telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
belum dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang belum terealisasikan adalah sebagai berikut:

                                                                                    Tujuan Penggunaan Dana
                      Nama Efek                          Total Sisa Dana
                                                                              Modal Kerja        Pembayaran Utang
 Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper   Rp162.842.837.070   Rp162.842.837.070                      -
 Industry Tahap III Tahun 2026


Adapun sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
III Tahun 2026 diperkirakan akan direalisasikan seluruhnya paling lambat pada bulan Oktober 2026.

Adapun keterangan terkait utang obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                                41
Page 79
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Obligasi ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan
penuh (full commitment):

                                                                                                                                                       Pokok Obligasi yang
                                                                                                                      Tanggal     Pokok Obligasi yang        dilunasi         Pokok Obligasi yang
                                                                                     Saldo Pokok
                    Hubungan                                  Nomor dan Tanggal                          Bunga     Pembayaran    dilunasi menggunakan menggunakan dana       dilunasi menggunakan
   Keterangan                     Tujuan Penggunaan Dana                            Obligasi per 31
                     Afiliasi                                  Perjanjian Kredit                        Obligasi   dan Tanggal   dana hasil penerbitan  hasil penerbitan        dana kas internal
                                                                                    Agustus 2026
                                                                                                                   Jatuh Tempo   Obligasi PUB Tahap IV Sukuk Mudharabah            Perseroan
                                                                                                                                                          PUB Tahap IV
 Obligasi             Tidak       Pembayaran utang            Akta Perjanjian       1.483.070.000.000   10,50%      06-Oct-26        780.000.000.000       500.775.056.130    Sebanyak-banyaknya
 Berkelanjutan II   Terafiliasi   Perseroan berupa            Perwaliamanatan                                                                                                    202.294.943.870
 Lontar Papyrus                   pembayaran angsuran         Obligasi
 Pulp & Paper                     pokok pinjaman dan/atau     Berkelanjutan II
 Industry Tahap                   bunga, pembayaran kupon     Lontar Papyrus Pulp
 II Tahun 2023                    obligasi II tahap I tahun   & Paper Industry
 Seri B                           2023 dan pelunasan sukuk    Tahap II Tahun 2023
                                  mudharabah I tahun 2018     Nomor 17 tanggal 20
                                                              September 2023
                                                                                                                                                                              Sebanyak-banyaknya
     TOTAL                                                                          1.483.070.000.000                              780.000.000.000        500.775.056.130         202.294.943.870




                                                                                                                                                                                              42
Page 80
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,38185% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
•    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,16424%;
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,08212%;
•    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,08212%;
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
     o    Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00578%; dan
     o    Biaya jasa Notaris sekitar 0,00377%.
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
     o    Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01258% dan
     o    Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
•    Biaya lain-lain sekitar 0,01124% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                                                                                43
Page 81
B.      Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebesar Rp500.775.056.130 (lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh
lima juta lima puluh enam ribu seratus tiga puluh Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort),
maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah dimaksud disajikan dalam tabel
berikut:

                Keterangan                                     Nilai                     Rencana Penyelesaian Realisasi
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV               Rp502.765.000.000*              Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
*Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
dapat berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).


Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (”POJK No. 40/2025”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPSU
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.




                                                                                                                                    44
Page 82
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat No.
018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat No.
018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Dana hasil penawaran umum Obligasi tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, sebagian telah
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut.

Adapun keterangan terkait utang obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                             45
Page 83
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Sukuk Mudharabah ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
kesanggupan penuh (full commitment):

                                                                                                                                                   Pokok Obligasi yang
                                                                                                                Tanggal     Pokok Obligasi yang          dilunasi         Pokok Obligasi yang
                                                                               Saldo Pokok
                    Hubungan      Tujuan Penggunaan     Nomor dan Tanggal                          Bunga     Pembayaran    dilunasi menggunakan    menggunakan dana      dilunasi menggunakan
   Keterangan                                                                 Obligasi per 31
                     Afiliasi            Dana            Perjanjian Kredit                        Obligasi   dan Tanggal   dana hasil penerbitan    hasil penerbitan        dana kas internal
                                                                              Agustus 2026
                                                                                                             Jatuh Tempo   Obligasi PUB Tahap IV   Sukuk Mudharabah            Perseroan
                                                                                                                                                      PUB Tahap IV
 Obligasi             Tidak       Pembayaran utang      Akta Perjanjian       1.483.070.000.000   10,50%      06-Oct-26        780.000.000.000         500.775.056.130    Sebanyak-banyaknya
 Berkelanjutan II   Terafiliasi   Perseroan berupa      Perwaliamanatan                                                                                                      202.294.943.870
 Lontar Papyrus                   pembayaran            Obligasi
 Pulp & Paper                     angsuran pokok        Berkelanjutan II
 Industry Tahap                   pinjaman dan/atau     Lontar Papyrus Pulp
 II Tahun 2023                    bunga, pembayaran     & Paper Industry
 Seri B                           kupon obligasi II     Tahap II Tahun 2023
                                  tahap I tahun 2023    Nomor 17 tanggal 20
                                  dan pelunasan sukuk   September 2023
                                  mudharabah I tahun
                                  2018
                                                                                                                                                                          Sebanyak-banyaknya
     TOTAL                                                                    1.483.070.000.000                                780.000.000.000        500.775.056.130         202.294.943.870




                                                                                                                                                                                                46
Page 84
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Sukuk Mudharabah ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
kesanggupan terbaik (best effort):

                                                                                                                                                    Pokok Obligasi yang    Pokok Obligasi yang
                                                                                                                                 Pokok Obligasi
                                                                                                                                                             dilunasi            dilunasi
                                                                                                                                  yang dilunasi                                                    Pokok Obligasi yang
                                                                                                                   Tanggal                           menggunakan dana      menggunakan dana
                                                            Nomor dan            Saldo Pokok                                     menggunakan                                                            dilunasi
                     Hubungan      Tujuan Penggunaan                                                 Bunga      Pembayaran                             hasil penerbitan      hasil penerbitan
   Keterangan                                                 Tanggal           Obligasi per 31                                    dana hasil                                                      menggunakan dana
                      Afiliasi            Dana                                                       Obligasi    dan Tanggal                         Sukuk Mudharabah      Sukuk Mudharabah
                                                          Perjanjian Kredit     Agustus 2026                                       penerbitan                                                         kas internal
                                                                                                                Jatuh Tempo                         PUB Tahap IV secara    PUB Tahap IV secara
                                                                                                                                  Obligasi PUB                                                         Perseroan
                                                                                                                                                    kesanggupan penuh         kesanggupan
                                                                                                                                    Tahap IV
                                                                                                                                                      (full commitment)    terbaik (best effort)
 Obligasi           Tidak          Pembayaran utang       Akta Perjanjian      1.483.070.000.000     10,50%      06-Oct-26       780.000.000.000         500.775.056.130   Sebanyak-banyaknya         28.429.943.870*
 Berkelanjutan II   Terafiliasi    Perseroan berupa       Perwaliamanatan                                                                                                      173.865.000.000
 Lontar Papyrus                    pembayaran             Obligasi
 Pulp & Paper                      angsuran pokok         Berkelanjutan II
 Industry Tahap                    pinjaman dan/atau      Lontar Papyrus
 II Tahun 2023                     bunga, pembayaran      Pulp & Paper
 Seri B                            kupon obligasi II      Industry Tahap II
                                   tahap I tahun 2023     Tahun 2023
                                   dan pelunasan sukuk    Nomor 17 tanggal
                                   mudharabah I tahun     20 September
                                   2018                   2023
                                                                                                                                                                           Sebanyak-banyaknya
      TOTAL                                                                    1.483.070.000.000                                 780.000.000.000        500.775.056.130        173.865.000.000        28.429.943.870*
*Dana kas internal Perseroan yang akan digunakan untuk melunasi pokok Obligasi akan disesuaikan berdasarkan nilai Sukuk Mudharabah yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).




                                                                                                                                                                                                          47
Page 85
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,39580% nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
•    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,15840%;
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,07920%;
•    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,07920%;
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
     o    Biaya jasa Konsultan Hukum sekfitar 0,00578%;
     o    Biaya jasa Notaris sekitar 0,00597%; dan
     o    Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,01591%.
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
     o    Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01989%; dan
     o    Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
•    Biaya lain-lain sekitar 0,01145% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                                                                                48
Page 86
III. PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD1.533.194 ribu
yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD690.580 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar
USD842.614 ribu.

                                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                            30 Juni
                                          Keterangan
                                                                                                              2026
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek
   Pihak ketiga                                                                                                        92.229
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                                        57.004
   Pihak berelasi                                                                                                       1.368
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                                        1.260
 Utang dividen                                                                                                         96.001
 Utang pajak                                                                                                           13.734
 Beban masih harus dibayar                                                                                             21.513
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                                                         40
   Pinjaman bank jangka panjang                                                                                        68.964
   Pinjaman jangka panjang                                                                                                547
   Wesel bayar                                                                                                             21
   Utang obligasi                                                                                                     337.899
  Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                                      690.580

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                                                                   6.985
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                                     50.213
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                               6.642
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                                                        139
   Pinjaman bank jangka panjang                                                                                       155.012
   Pinjaman jangka panjang                                                                                              4.508
   Wesel bayar                                                                                                            176
   Utang obligasi                                                                                                     379.045
   Sukuk Mudharabah                                                                                                   239.894
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                                      842.614
 Total Liabilitas                                                                                                    1.533.194




                                                                                                                              49
Page 87
1.   Pinjaman Bank Jangka Pendek

Pada 30 Juni 2026, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD92.229 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                           2026
 Pihak Ketiga
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                        23.137
   PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                     21.932
   PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk                                                                      18.000
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                                 11.201
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                  7.364
   PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                             6.655
   PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia                                                                    2.800
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                                       1.140
 Total                                                                                                           92.229


Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                           2026
 Dolar AS                                                                                                         39.678
 Rupiah Indonesia                                                                                                 52.259
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                         292
 Total                                                                                                            92.229


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
("BRI") kepada Purinusa, yaitu sebagai berikut:
-   Fasilitas LC/SKBDN Line sebesar USD49,0 juta.
-   Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit ("BG/SBLC") sebesar USD35,5 juta (interchangeable dengan
    fasilitas LC/SKBDN Line).
-   Fasilitas SCF A/R dengan plafond tidak melebihi USD205,8 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan, Pindo,
    dan PT OKI Pulp & Paper Mills ("OKI").
-   Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD22,0 juta (interchangeable dengan fasilitas SCF A/R)
    yang dapat digunakan oleh Perseroan, Pindo, dan OKI.
-   Fasilitas Foreign Exchange Line dengan plafond tidak melebihi USD40,0 juta.

Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer dari BRI sebesar USD30,0 juta (interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line).

Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai tanggal 12 April 2027, namun jangka waktu masing-masing trade finance
ini tidak melebihi satu (1) tahun dan dijamin dengan persediaan, mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan Pindo,
serta Jaminan Perseroan dari Purinusa.


                                                                                                                        50
Page 88
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD23,1 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Perseroan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dari PT Bank Pan Indonesia Tbk ("Panin") yang terdiri dari Sight L/C,
Usance L/C, dan UPAS L/C dengan plafond maksimal sebesar USD35,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
19 November 2026 dan dijamin dengan deposito tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Panin sebesar USD21,9 juta.

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk ("Woori") sebesar
USD18,0 juta dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Woori sebesar USD18,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Pada tanggal 4 Desember 2025, PT Bank Maspion Indonesia Tbk ("Maspion") telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai dengan tanggal
4 Desember 2026. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026.

Pada tanggal 10 Juni 2026, Maspion telah menyetujui untuk memberikan perpanjangan fasilitas pinjaman hingga
10 November 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Maspion sebesar USD11,2 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Perseroan dapat menggunakan beberapa fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
("Mandiri") kepada Purinusa berupa fasilitas Non-Cash Loan dengan jumlah tidak melebihi USD120,0 juta, fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak melebihi USD395,0 juta dan fasilitas Treasury Line dari
Mandiri dengan credit equivalent limit sebesar USD5,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan,
Pindo dan OKI. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026 dan dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, mesin, persediaan, piutang usaha dan deposito berjangka.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD7,4 juta.

PT Bank Mayapada Internasional Tbk

Perseroan memiliki fasilitas kredit Omnibus Trade dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk ("Mayapada") sebesar
Rp1,1 triliun yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk ("Indah
Kiat"), OKI dan Pindo. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2026 dan dijamin dengan setoran jaminan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mayapada sebesar USD6,7 juta.


                                                                                                                      51
Page 89
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia

Pada tanggal 23 Januari 2025, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia ("KISI") telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp50,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai tanggal 23 Januari
2026. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada
tanggal 23 Januari 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, KISI telah menyetujui untuk memberikan perpanjangan fasilitas pinjaman hingga 30 Juni
2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari KISI sebesar USD2,8 juta.

PT Bank Central Asia Tbk

Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") berupa fasilitas Omnibus Letter of Credit berupa
Sight L/C, Usance L/C, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ("SKBDN") dengan jumlah tidak melebihi
USD45,0 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan barang, tanah, bangunan,
mesin, peralatan tertentu milik Pindo dan setoran jaminan Pindo pada BCA.

Perseroan memiliki fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus (sebelumnya disebut fasilitas Letter of Guarantee)
dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama oleh Perseroan, Pindo, PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk ("Tjiwi Kimia"), Indah Kiat dan OKI.

Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD1,1 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
pinjaman.

Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam %)
                                                                                                           30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                            2026
 Rupiah Indonesia                                                                                            7,25 - 7,50
 Dolar AS                                                                                                           5,86


2.   Utang Usaha

Pada tanggal 30 Juni 2026, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD58.372 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                           30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                            2026
 Pihak ketiga
   Lokal                                                                                                         34.330
   Impor                                                                                                         22.674
 Total pihak ketiga                                                                                              57.004


                                                                                                                        52
Page 90
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                           2026

 Pihak berelasi
 Lokal
   Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                    1.368
 Total pihak berelasi                                                                                             1.368
 Total                                                                                                           58.372


Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                           2026
 Rupiah Indonesia                                                                                                35.688
 Dolar AS                                                                                                        22.376
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                        308
 Total                                                                                                           58.372


Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan pabrik.

Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,09% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30
Juni 2026.

3.   Utang Lain-lain - Pihak Ketiga

Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD1,3 juta pada tanggal 30 Juni 2026.

4.   Beban Masih Harus Dibayar

Pada tanggal 30 Juni 2026, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD21.513 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                           2026
 Beban bunga                                                                                                     17.037
 Ongkos angkut                                                                                                    2.849
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                      1.627
 Total                                                                                                           21.513


5.   Utang Pihak Berelasi

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                           30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                            2026
 Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                                       6.985
 Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian                                                               0,46%



                                                                                                                       53
Page 91
Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.

6.   Liabilitas Sewa

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan mesin dan peralatan
transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari empat (4) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi
dapat memiliki opsi perpanjangan.

Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian
sewa tidak memberikan persyaratan apa pun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan
atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas
     Multifinance atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun. Fasilitas ini telah
     dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 28 April 2026.
b.   Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas
     Finance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Fasilitas ini telah dilunasi
     oleh Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025.
c.   Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI Multifinance
     atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
d.   Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI
     Multifinance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
e.   Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI Multifinance
     atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa adalah
sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                           2026
 Kurang dari satu tahun                                                                                              53
 Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                            150
 Total                                                                                                              203
 Dikurangi: Bagian bunga                                                                                            (24)
 Neto                                                                                                               179
 Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                                (40)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                              139


7.   Pinjaman Bank Jangka Panjang

Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD155.012 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:




                                                                                                                       54
Page 92
                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                            30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                             2026
 Pihak Ketiga
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                                       151.570
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                   15.121
   Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.                                                                                   14.583
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                          10.921
   PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                       10.267
   PT Bank Amar Indonesia Tbk                                                                                       9.334
   PT Bank DKI                                                                                                      8.820
   PT Bank Raya Indonesia Tbk                                                                                       3.360
 Total                                                                                                           223.976
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                              (68.964)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                            155.012


Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                            30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                             2026
 Rupiah Indonesia                                                                                                 203.560
 Dolar AS                                                                                                          20.416
 Total                                                                                                            223.976


PT Bank Central Asia Tbk

Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan Perseroan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250,0 miliar sampai dengan 28 Februari 2027. Fasilitas-fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu. Fasilitas Installment Loan telah dilunasi
oleh Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026.

Pada tanggal 30 November 2023, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Installment Loan 2 kepada Perseroan
sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu sampai 4 Desember 2030. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan
yang sudah diberikan kepada BCA.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD151,6 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 12 Mei 2026, Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit Term Loan kepada Perseroan
sebesar Rp540,0 miliar yang dapat digunakan bersama-sama dengan Pindo. Fasilitas yang dapat digunakan Perseroan
adalah sebesar Rp270,0 miliar dan terbagi dalam dua (2) tranche dengan jangka waktu lima (5) tahun dan tujuh (7)
tahun masing-masing tranche. Fasilitas ini dijamin dengan obligasi milik Perseroan dan Pindo, serta tanah tertentu
milik Pindo.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD15,1 juta.



                                                                                                                         55
Page 93
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.

Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. ("Shinhan Papyrus") setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar USD25,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada Perseroan.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Shinhan Papyrus sebesar USD14,6 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

Pada tanggal 22 Desember 2021, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (”BRI”) setuju untuk memberikan fasilitas Kredit
Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp195,0 miliar yang berlaku sampai 12 April 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan, persediaan dan mesin tertentu milik
Pindo dan Jaminan Perseroan dari Purinusa.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD10,9 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 30 Juli 2024, PT Bank Shinhan Indonesia ("Shinhan Indonesia") setuju untuk memberikan fasilitas
Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) sebesar Rp150,0 miliar yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2028 kepada
Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.

Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Indonesia setuju memberikan fasilitas Pinjaman Korporasi (Modal Kerja)
sebesar USD10,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan
Jaminan Perseroan dari Purinusa.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Shinhan Indonesia sebesar USD10,3 juta.

PT Bank Amar Indonesia Tbk

Pada tanggal 18 November 2025, PT Bank Amar Indonesia Tbk ("Amar") telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun sampai dengan tanggal 18 November
2028. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Amar sebesar USD9,3 juta.

PT Bank DKI

Pada tanggal 21 Maret 2025, PT Bank DKI ("DKI") setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing
kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp210,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
berlaku sampai 21 Maret 2030. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari Purinusa.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari DKI sebesar USD8,8 juta.



                                                                                                            56
Page 94
PT Bank Raya Indonesia Tbk

Pada tanggal 29 November 2023, PT Bank Raya Indonesia Tbk ("Raya") setuju untuk memberikan fasilitas Kredit
Investasi kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu sampai 29 November 2026. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Raya sebesar USD3,4 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
pinjaman.

Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam %)
                                                                                                      30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                       2026
 Rupiah Indonesia                                                                                        3,00 - 9,25
 Dolar AS                                                                                                       7,87


8.   Pinjaman Jangka Panjang

Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui penandatanganan
Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. sebagai agen administrasi serta
penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. sebagai fiscal agent dan Madison Pacific Pte.
Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 ("Tanggal
Efektif"). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi
menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd. dan juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk
utang bilateral.

Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                      30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                       2026
 Pinjaman Jangka Panjang
   Tranche C                                                                                                    5.055
 Total pada nilai nominal                                                                                       5.055
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                             (547)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                          4.508


Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam fasilitas Tranche
A, Tranche B dan Tranche C, masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021, 31 Agustus 2025 dan 31 Agustus
2035.

Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
     tahun; dan

                                                                                                                   57
Page 95
•      Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei, Agustus
dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 4 Agustus
2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement dengan sejumlah pemegang wesel
bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang bilateral.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
restrukturisasi utang.

9.     Wesel Bayar

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi. Rincian wesel bayar yang
direstrukturisasi adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                            30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                             2026
    Global Notes Tranche C                                                                                            197
    Total pada nilai nominal                                                                                          197
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                (21)
    Bagian Jangka Panjang                                                                                             176


Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7 juta Tranche A
Global Notes ("Tranche A Notes"), USD102,9 juta Tranche B Global Notes ("Tranche B Notes") dan USD98,5 juta
Tranche C Global Notes ("Tranche C Notes").

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei, Agustus
dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Tranche A Global Notes

Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo.

Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
   tahun; dan
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Tranche B Global Notes

Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti Tranche A Notes.

                                                                                                                         58
Page 96
Tranche C Global Notes

Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche B Notes, kecuali Tranche
C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui pengadaan Exchange Offer
Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel bayar melalui Clearing System dan
Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang
mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo, dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang
ditukarkan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
restrukturisasi utang.

10. Utang Obligasi

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                           2026
 Utang obligasi                                                                                                716.944
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                          (337.899)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                         379.045


Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021
("Penawaran Umum Obligasi I Tahap I") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun
dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun. Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi
Berkelanjutan I Lontar Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 26 Januari 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap I Seri B sebesar Rp0,9 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium-Term Notes, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga, dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.


                                                                                                                       59
Page 97
Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2022 ("Penawaran Umum Obligasi I Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,5 triliun,
Seri B sebesar Rp1,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun. Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun. Pada tanggal 16 April 2025,
Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri B sebesar Rp1,4 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2022 ("Penawaran Umum Obligasi I Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal
29 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap III Seri B sebesar
Rp0,7 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 ("Penawaran
Umum Obligasi II Tahap I") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun. Pada

                                                                                                                   60
Page 98
tanggal 2 Juli 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap I Seri A
sebesar Rp2,7 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, pelunasan obligasi
dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil, dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 6 Oktober 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 16 Oktober 2024, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2024 ("Penawaran Umum Obligasi II Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,6 triliun,
Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 26 Maret 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,6 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.


                                                                                                                  61
Page 99
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 5 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap IV Tahun 2024 ("Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,1 triliun,
Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,5 triliun. Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap IV Seri A sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
("Penawaran Umum Obligasi III Tahap I") yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,6 triliun dan Seri B sebesar Rp0,6 triliun.

Distribusi atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I yang dilakukan oleh Perseroan
pada tanggal 4 Oktober 2024, sehingga dana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I tersebut diterima oleh Perseroan secara good funds pada tanggal 4 Oktober 2024.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").


                                                                                                                     62
Page 100
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sekitar
80% (delapan puluh persen) untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga bank dan bunga obligasi dengan rincian: sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk
pembayaran bunga bank dan bunga obligasi Perseroan dalam mata uang Rupiah dan sekitar 70% (tujuh puluh persen)
akan digunakan untuk pembayaran pokok utang bank Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sisanya
akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 11 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 ("Penawaran Umum Obligasi III Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 21 Mei 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2025 ("Penawaran Umum Obligasi III Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun,
Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,2 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

                                                                                                                   63
Page 101
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 2 Desember 2025, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-127/D.04/2025 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I") yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 24 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 ("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun, Seri C sebesar Rp0,1 triliun dan Seri D sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.



                                                                                                                    64
Page 102
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 ("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun
dan Seri B sebesar Rp0,6 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang obligasi ini sebesar USD716,9 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang
obligasi.

11. Sukuk Mudharabah

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                                         2026
 Sukuk Mudharabah                                                                                           239.894
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                               -
 Bagian Jangka Panjang                                                                                       239.894


Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2024 ("Penawaran Umum Sukuk I Tahap I") sebesar Rp1,25 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.

Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").




                                                                                                                     65
Page 103
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 11 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 ("Penawaran Umum Sukuk I Tahap II") dengan jumlah Seri A sebesar
Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 2 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2025 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap I") dengan jumlah Seri A sebesar
Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.

Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.




                                                                                                                    66
Page 104
Pada tanggal 24 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp0,3 triliun dan Seri D sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,1
triliun dan Seri B sebesar Rp0,1 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Sukuk Mudharabah sebesar USD239,9 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan.




                                                                                                            67
Page 105
12. Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2026 merupakan estimasi manajemen, sedangkan
31 Desember 2025 telah dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam
laporannya tertanggal 25 Februari 2026, menggunakan metode "Projected Unit Credit" dengan mempertimbangkan
beberapa asumsi sebagai berikut:

Tingkat diskonto                                        :   4,81% - 7,06%
Tingkat kenaikan gaji                                   :   5% per tahun
Tingkat mortalitas                                      :   Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat                                           :   10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara sukarela          :   8% untuk karyawan yang berumur di bawah 30 tahun dan
                                                            akan berkurang sampai 0% pada umur 45 tahun
Usia pensiun normal                                     :   56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat                        :   1% dari tingkat kelangsungan hidup

Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan kenaikan
program liabilitas.

Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                         30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                          2026
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                                6.642
 Nilai wajar atas aset program                                                                                         -
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                          6.642


Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                         30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                          2026
 Saldo awal tahun                                                                                                  6.936
 Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi                                                                           520
 Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                                   55
 Imbalan yang dibayar                                                                                              (312)
 Jasa kini peserta pindahan                                                                                            -
 Kontribusi pemberi kerja                                                                                          (139)
 Penyesuaian selisih kurs                                                                                          (418)
 Saldo Akhir Tahun                                                                                                 6.642




                                                                                                                      68
Page 106
13. Komitmen

Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. Peraturan
tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan untuk mengeluarkan
biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut.
Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan
peraturan lingkungan hidup yang ada.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani Perjanjian Jual
Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas antara Perseroan dan EHK pada
tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan menjual gas kepada Perseroan untuk periode
sepuluh (10) tahun.

14. Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (tiga) Bulan

Adapun kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                      (dalam ribuan USD)
                                                                Jumlah
               Uraian                                                                                       Sumber Dana Pelunasan
                                     Oktober 2026          November 2026          Desember 2026
 Liabilitas
 Pinjaman Bank Jangka Panjang
  PT Bank Central Asia Tbk         2.772,38   4 Okt 26   2.772,38    4 Nov 26   2.772,38    4 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk           -          -          -           -    147,60    23 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd            -          -          -           -   2.916,47   13 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
                                               31 Okt
  PT Bank Shinhan Indonesia         230,48                230,48    30 Nov 26    230,48    31 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
                                                   26
  PT Bank Amar Indonesia Tbk        307,33    9 Okt 26    307,33     9 Nov 26    307,33     9 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
  PT Bank DKI                             -          -          -           -    580,82    25 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
  PT Bank Raya Indonesia Tbk              -          -   1.936,05   29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan


 Utang Obligasi                   82.037,28   6 Okt 26          -           -          -           -   Dana hasil Penawaran Umum
                                                                                                       Berkelanjutan (PUB) ini dan dana
                                                                                                       kas internal Perseroan
 Liabilitas Sewa                       3,54   3 Okt 26       3,57    3 Nov 26       3,60    3 Des 26   Kas dan setara kas Perseroan
 Pinjaman Jangka Panjang                  -          -    136,63    29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan
 Wesel Bayar                              -          -       5,33   29 Nov 26          -           -   Kas dan setara kas Perseroan
 Total Liabilitas                 85.351,02              5.391,74               6.958,88



Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan yang tersebut di atas, Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kombinasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.




                                                                                                                                          69
Page 107
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.




                                                                                        70
Page 108
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025 (diaudit) serta
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal
mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal
31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                   2026             2025                 2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                    1.047.703           829.726              719.658
   Pihak berelasi                                                          -                 -                1.730
 Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                                                        4.347            31.272               30.937
   Pihak berelasi                                                     13.480            14.112               87.671
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                          516               376                  300
 Persediaan                                                           62.065            66.933               72.052
 Uang muka                                                            47.781            48.906               97.736
 Beban dibayar dimuka                                                  6.729            12.227                6.215
 Pajak dibayar dimuka                                                     58             4.059               16.582
 Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                      641.344           627.772              493.382
   Pihak berelasi                                                          -                 -                  497
 Total Aset Lancar                                                 1.824.023        1.635.383             1.526.760


 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi - neto                                       213.425           216.619              232.249
 Investasi jangka panjang                                             21.273            22.348                4.472
 Aset hak-guna - neto                                                    142             1.752                1.840
 Aset tetap - neto                                                   874.781           879.005              862.432
 Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                     70.914            71.117               71.426
 Goodwill
 Aset tidak lancar lainnya                                            94.902            89.337              131.789
 Total Aset Tidak Lancar                                           1.275.437        1.280.178             1.304.208


                                                                                                                    71
Page 109
                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2026            2025                 2024
TOTAL ASET                                                          3.099.460       2.915.561            2.830.968


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
   Pihak ketiga                                                       92.229           93.842              113.035
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                       57.004           49.885               53.925
   Pihak berelasi                                                      1.368              890                3.908
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                        1.260            1.335                  624
Utang dividen                                                         96.001                -                    -
Utang pajak                                                           13.734           24.695                9.622
Beban masih harus dibayar                                             21.513           20.644               22.833
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                        40              667                  388
   Pinjaman bank jangka panjang                                       68.964           65.053               55.914
   Pinjaman jangka panjang                                               547            2.308                4.609
   Wesel bayar                                                            21               21                   42
   Utang obligasi                                                    337.899          270.558              227.733
  Sukuk Mudharabah                                                         -           31.034                    -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       690.580          560.932              492.633
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                   6.985            7.257                3.538
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     50.213           53.630               58.667
Liabilitas imbalan kerja                                               6.642            6.936                6.928
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                       139              171                  822
   Pinjaman bank jangka panjang                                      155.012          192.270              239.485
   Pinjaman jangka panjang                                             4.508            4.782                7.089
   Wesel bayar                                                           176              187                  208
   Utang obligasi                                                    379.045          401.754              527.950
  Sukuk Mudharabah                                                   239.894          146.596               77.342
Total Liabilitas Jangka Panjang                                      842.614          813.583              922.029
Total Liabilitas                                                   1.533.194       1.374.515             1.414.662


EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
     nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham
     (angka penuh)                                                   540.242          540.242              540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                   3.375            3.418                3.508
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing        (4.697)          (2.525)              (1.055)
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaan                                           8.000           7.000                6.000

                                                                                                                   72
Page 110
                                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                                     2026                  2025                 2024
    Belum ditentukan penggunaannya                                                    1.019.346              992.911              867.611
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                                        1.566.266           1.541.046            1.416.306
 Kepentingan nonpengendali                                                                    - *)                - *)                 - *)
 Total Ekuitas                                                                          1.566.266          1.541.046             1.416.306
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           3.099.460          2.915.561             2.830.968
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              30 Juni                             31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2026                2025              2025                2024
 PENJUALAN NETO                                                        331.895             313.883             648.609             600.387
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                 189.174             188.733             383.980             377.130
 LABA BRUTO                                                            142.721             125.150             264.629             223.257
 BEBAN USAHA
  Penjualan                                                             14.979               13.453             26.192              22.230
   Umum dan administrasi                                                13.740               15.414             31.092              30.320
 Total Beban Usaha                                                      28.719               28.867             57.284              52.550
 LABA USAHA                                                            114.002               96.283            207.345             170.707
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto                              63.311               2.429             36.420              38.959
  Penghasilan bunga                                                      13.427              15.409             29.672              20.447
  Bagi hasil Sukuk Mudharabah                                           (9.695)             (6.812)           (14.458)             (2.063)
  Beban bunga                                                          (45.572)            (51.210)           (99.297)           (102.521)
   Lain-lain - neto                                                       9.451               7.802             17.699              19.220
 Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                                   30.922             (32.382)           (29.964)            (25.958)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN                                                         144.924               63.901           177.381             144.749
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                               (17.489)            (12.840)           (31.081)            (23.351)
 LABA NETO                                                             127.435               51.061            146.300             121.398
 PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
   ke laba rugi:
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                          (55)                  80              (116)               161
   Pajak penghasilan terkait                                                   12                (18)                 26               (36)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
   laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
    mata uang asing                                                     (2.172)               (197)             (1.470)             (2.074)
 Beban Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak                           (2.215)               (135)             (1.560)             (1.949)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                         125.220               50.926            144.740             119.449
 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                               127.435               51.061            146.300             121.398
    Kepentingan nonpengendali                                               -*)                  -*)                -*)                 -*)
 NETO                                                                  127.435               51.061            146.300             121.398

                                                                                                                                           73
Page 111
                                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 Juni                              31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2026               2025                2025                 2024
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                               125.220             50.296              144.740              119.449
    Kepentingan nonpengendali                                               -*)                -*)                  -*)                  -*)
 NETO                                                                  125.220             50.296              144.740              119.449
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
    (dalam angka penuh)                                                  46,33              18,56                 53,19                44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


Rasio Keuangan Penting

                                                                                                   (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                               30 Juni                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2026               2025                2025                 2024
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Penjualan                                                                5,74               12,27                  8,03               (2,74)
 Laba neto                                                              149,57             (38,21)                20,51                87,77
 Total Aset                                                               6,31                1,47                  2,99               11,50
 Total Liabilitas                                                        11,54                0,76                (2,84)               15,00
 Total Ekuitas                                                            1,64                2,18                  8,81                 8,21
 EBITDA                                                                  61,44             (18,22)                10,90                34,37

 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                       43,67              20,36                 27,35                  24,11
 Penjualan neto/Total aset                                               10,71              10,93                 22,25                  21,21
 Laba neto/Penjualan neto                                                38,40              16,27                 22,56                  20,22
 Laba neto/Total aset (ROA)                                               4,11               1,78                  5,02                   4,29
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                            8,14               3,53                  9,49                   8,57

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                        2,64               4,34                2,92                  3,10
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       0,98               0,98                0,89                  1,00
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                           0,49               0,50                0,47                  0,50
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           5,18               3,15                3,79                  3,42
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)                             2,83               1,59                2,10                  1,98


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Tambahan (Nilai Kurs)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp17.856/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir:



                                                                                                                                            74
Page 112
                         Periode                                    Tertinggi                 Terendah
 Agustus 2026                                                                   18.037                   17.703
 Juli 2026                                                                      18.131                   17.909
 Juni 2026                                                                      18.171                   17.719
 Mei 2026                                                                       17.883                   17.362
 April 2026                                                                     17.378                   17.002
 Maret 2026                                                                     16.999                   16.848
Sumber: Bank Indonesia


Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                                   Periode                                               Nilai Kurs
 31 Desember 2024                                                                                        16.162
 31 Desember 2025                                                                                        16.782
 30 Juni 2026                                                                                            17.856




                                                                                                              75
Page 113
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025
(diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792), sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                                              76
Page 114
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                    KEGIATAN            USAHA           SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026.

2.   Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No.
53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui
seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan
Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham            Persentase
                   Keterangan
                                                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                                  10.000.000         10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                     2.748.615           2.748.615.000.000        99,92
   -   PT Arthadana Mulia Makmur                                  2.100               2.100.000.000         0,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   2.750.715           2.750.715.000.000       100,00
 Saham dalam Portepel                                         7.249.285           7.249.285.000.000


3.   Perizinan yang Dimiliki Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (penambahan
dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:




                                                                                                                77
Page 115
                                                                Tanggal
     No.             Izin                  No. Izin                                  Masa Berlaku*                Instansi Penerbit
                                                               Penerbitan
     1.      Nomor Induk Berusaha      8120002722337          23 Juli 2018    Berlaku selama Pelaku Usaha    Lembaga OSS - Menteri
             (NIB)                                            (Perubahan      menjalankan kegiatan usaha     Investasi dan Hilirisasi /
                                                              ke-2: 25 Juni                                  Kepala BKPM
                                                                 2026)

     2.      Penyampaian laporan    ID TTE: 1785737647-411      3 Agustus     Periode 01-04-2026 s/d 30-     Kementerian Lingkungan
             berkala PLB3                                         2026        06-2026                        Hidup/Badan Pengendalian
                                                                                                             Lingkungan Hidup
                                                                              akan diperpanjang setiap 3
                                                                              bulan sekali (per triwulan)

     3.      Penyampaian laporan    ID TTE: 1785206675-411     28 Juli 2026   Periode 01-01-2026 s/d 30-     Kementerian Lingkungan
             RKL - RPL                                                        06-2026                        Hidup/Badan Pengendalian
                                                                                                             Lingkungan Hidup
                                                                              akan diperpanjang setiap 6
                                                                              bulan sekali (per semester)

     4.      Penyampaian Laporan          LK7483027            14 Juli 2026   Periode April s/d Juni 2026    Kementerian Investasi dan
             Kegiatan Penanaman                                                                              Hilirisasi / Badan Koordinasi
             Modal                                                            akan diperpanjang setiap 3     Penanaman Modal
                                                                              bulan sekali (per triwulan)

     5.      Penyampaian Laporan          53799267             16 Juli 2026   Periode April s/d Juni 2026    Kementerian Perindustrian
             Industri                                                                                        (sistem SIINas)
                                                                              akan diperpanjang setiap 3
                                                                              bulan sekali (per triwulan)

*Untuk poin 2, 4 dan 5, laporan disampaikan secara triwulanan. Dengan demikian, laporan untuk periode triwulan III tahun 2026 baru akan
disampaikan pada Oktober 2026. Sementara itu, untuk poin 3, laporan disampaikan secara semesteran. Laporan untuk periode semester II tahun
2026 (Juli-Desember 2026) akan disampaikan pada Januari 2027.



4.        Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:

1.         Perjanjian Kredit

-          PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Melisa Wijaya, S.H.,
           M.Kn., selaku pengganti dari Notaris Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Addendum
           Perjanjian Fasilitas Kredit No.913/3200100002/ID019070170/00008/22 tanggal 14 Agustus 2025, dan
           Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 (913/3200100002/ID019070170/00009/20) tanggal 7 Agustus
           2026, antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas
           Kredit Modal Kerja sebesar USD18.000.000 (delapan belas juta Dolar Amerika Serikat), dengan suku bunga
           sebesar 3M CME Term SOFR + 2,20% efektif per tahun. Jangka waktu fasilitas ini terhitung sejak tanggal 14
           Agustus 2026 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2027. Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan
           kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah sebesar USD18,0 juta.




                                                                                                                                          78
Page 116
-    PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

     Berdasarkan Term Loan Facility Agreement tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dan antara
     Perseroan selaku Borrower dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia selaku Lender, Perseroan
     memperoleh Term Loan Facility dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia dengan nilai maksimum
     sebesar Rp50.000.000.000, dengan jangka waktu selama 12 bulan sejak disbursement date, yang dapat
     diperpanjang hingga 12 bulan berikutnya berdasarkan kesepakatan para pihak, serta dikenakan suku bunga
     sebesar 7,5% per tahun yang dibayarkan setiap triwulan. Fasilitas tersebut dijamin dengan gadai saham
     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk milik PT APP Purinusa Ekapersada selaku security party, dengan nilai acuan
     jaminan awal minimal senilai Rp95.000.000.000, serta didukung dengan corporate guarantee dari PT APP
     Purinusa Ekapersada, dengan rasio jaminan yang wajib dijaga sebesar 190% dari outstanding amount. Pada
     tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
     berdasarkan fasilitas tersebut adalah sebesar USD2,8 juta.

-    PT Bank Mayapada Internasional Tbk

     Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., dan terakhir
     diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 17 September 2024 dibuat
     di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., antara Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And
     Paper Mills dan PT OKI Pulp & Paper Mills dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di mana terhadap
     fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Persesuaian No. 0344/Pers/AOO/IX/2025
     tanggal 23 September 2025. Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan
     PT OKI Pulp & Paper Mills mendapat Fasilitas Omnibus Trade (L/C & SKBDN Sight/Usance) yang dapat
     digunakan bersama-sama sebesar Rp1.100.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 8
     Agustus 2026, di mana berdasarkan Surat Bank Mayapada Internasional Tbk No. 064/SK/WSB-BMI/VIII/26
     tanggal 1 September 2026, Para Debitur akan segera menandatangani Perjanjian Kredit beserta seluruh
     dokumen terkait serta memenuhi seluruh klausul, persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh Bank, dan
     fasilitas tersebut telah diperpanjang sementara dan dapat digunakan hingga tanggal 8 Februari 2027. Pada
     tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk berdasarkan
     fasilitas tersebut adalah sebesar USD6,7 juta.

Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi Perseroan
untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh perjanjian-perjanjian
sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.

5.   Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah USD874.781 ribu. Sejak
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap aset tetap yang dimiliki oleh
Perseroan.

Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:




                                                                                                               79
Page 117
                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           Akumulasi              Saldo per
                          Keterangan                  Biaya Perolehan
                                                                          Penyusutan             30 Juni 2026
 Bangunan dan prasarana                                       198.928           163.512                   35.416
 Mesin dan peralatan pabrik                                 1.930.326          1.309.001                  621.325
 Perabotan, perlengkapan dan peralatan kantor                  29.102              27.110                   1.992
 Peralatan transportasi                                         1.400               1.340                       60
 Aset dalam pembangunan                                        96.858                    -                 96.858


Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang operasional
Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan fasilitas pendukung lainnya.

6.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang Saham

Berikut ini merupakan diagram Kepemilikan Saham Perseroan dan Kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No. 13/2018”). Pengendali dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara, Perseroan telah melakukan
pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi
Penyampaian Data tanggal 30 Januari 2026.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:



                                                                                                                 80
Page 118
                             NAMA                                     PERSEROAN                      PINDO
 Arman Dwiartono                                                         Komut                         Dir
 Hengkie Wongosari                                                        Kom                           -
 Baharudin                                                               Komin                          -
 Hendri                                                                   Dirut                       Dirut
 Kosim Sutiono                                                             Dir                         Dir
 Benny Iswandy                                                             Dir                          -
 Irsyal Yasman                                                             Dir                          -
 Davit Boentoro                                                            Dir                          -

 Keterangan:
 Komut            : Komisaris Utama                         Dirut         : Direktur Utama
 Komin            : Komisaris Independen                    Dir           : Direktur
 Kom              : Komisaris
 PINDO            : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills


7.   Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan
usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:

Riwayat Singkat

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat
di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang
dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April
1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal
25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perubahan
No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No. Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.

Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar Pindo dalam
rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tertanggal 21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008
tertanggal 27 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret
2009, Tambahan No. 6460.

                                                                                                                   81
Page 119
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 perihal maksud dan tujuan dan untuk pemenuhan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerinta No. 28 tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pindo
No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121/2026”), yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan surat keputusan No. AHU-
0061818.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026.

8.   Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan pengurus dan pengawasan
Perseroan tidak mengalami perubahan. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                              : Hendri
Direktur                                    : Kosim Sutiono
Direktur                                    : Benny Iswandy
Direktur                                    : Irsyal Yasman
Direktur                                    : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                             : Arman Dwiartono
Komisaris                                   : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                        : Baharudin

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota
Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan
dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.




                                                                                                                82
Page 120
9.   Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa pengembangan sumber
daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan. Perseroan menerapkan sistem sumber
daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik
internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang
terprogram.

Pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahan anak memiliki
masing-masing 1.617, 1.660 dan 1.629 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan,
usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                                30 Juni                  31 Desember
                           Uraian
                                                                 2026             2025                 2024
 Perseroan
 Tetap                                                                  1.565            1.607            1.586
 Tidak Tetap (Kontrak)                                                     48               49               42
 Jumlah                                                                 1.613          1.656              1.628
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                                     1                1                    1
 Tidak Tetap (Kontrak)                                                     3                3                    -
 Jumlah                                                                    4                4                    1
 Total Jumlah                                                           1.617            1.660                1.629


Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                30 Juni                  31 Desember
                           Uraian
                                                                 2026             2025                 2024
 Perseroan
 Non-Staf                                                               1.243            1.277                1.266
 Staf                                                                     262              270                  252
 Manager                                                                   99               99                  101
 GM                                                                         9               10                    9
 Jumlah                                                                 1.613            1.656                1.628
 Perusahaan Anak
 Staf                                                                      4                4                    1
 Jumlah                                                                    4                4                    1
 Total Jumlah                                                           1.617            1.660                1.629




                                                                                                                 83
Page 121
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                  30 Juni                31 Desember
                        Uraian
                                                   2026           2025                 2024
 Perseroan
 S2                                                          13            15                   14
 S1                                                         505           518                  502
 Diploma                                                    249           246                  227
 Hingga SMU                                                 846           877                  885
 Jumlah                                                   1.613          1.656                1.628
 Perusahaan Anak
 S1                                                          2              2                    -
 Diploma                                                     1              1                    1
 Hingga SMU                                                  1              1                    -
 Jumlah                                                      4              4                    1
 Total Jumlah                                             1.617          1.660                1.629


Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                  30 Juni                31 Desember
                        Uraian
                                                   2026           2025                 2024
 Perseroan
 <20 tahun                                                    3            10                    5
 20-29 tahun                                                545           579                  569
 30-39 tahun                                                390           382                  363
 40-49 tahun                                                289           292                  321
 >50 tahun                                                  386           393                  370
 Jumlah                                                   1.613          1.656                1.628
 Perusahaan Anak
 20-29 tahun                                                 1              1                    -
 30-39 tahun                                                 1              1                    -
 40-49 tahun                                                 2              2                    1
 Jumlah                                                      4              4                    1
 Total Jumlah                                             1.617          1.660                1.629


Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                  30 Juni                31 Desember
                        Uraian
                                                   2026           2025                 2024
 Perseroan
 Jambi                                                    1.530          1.550            1.526
 DKI Jakarta                                                 83            106              102
 Jumlah                                                   1.613      1.656                1.628
 Perusahaan Anak
 Labuan, Malaysia                                            1              1                    1
 Kalimantan Timur                                            3              3                    -
 Jumlah                                                      4              4                    1
 Total Jumlah                                             1.617          1.660                1.629



                                                                                                 84
Page 122
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                           30 Juni         31 Desember
                    Uraian                                                                       Aktivitas
                                            2026         2025        2024
 Perseroan
 Stock Preparation/Wood Preparation                73           73          85   Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
                                                                                 bubur kertas ke Tissue Machine
 Cogen/Energy                                   193         199           197    Penyediaan pasokan listrik ke dalam
                                                                                 lingkungan pabrik
 Engineering & Maintenance                      325         332           328    Pemeliharaan mesin operasional
 Production                                     490         496           455    Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                                 bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                                 tissue
 Supporting                                     532         556           563
 Jumlah                                       1.613        1.656         1.628
 Perusahaan Anak
 Stock Preparation/Wood Preparation                  2           2           -   Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
                                                                                 bubur kertas ke Tissue Machine
 Supporting                                          2           2           1
 Jumlah                                              4           4           1
 Total Jumlah                                 1.617        1.660         1.629


Forum Serikat Pekerja

Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo. Serikat
Pekerja merupakan Mitra Perseroan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
    Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang
terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022.
- Program BPJS.

Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
    Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
    b. Jaminan Kematian (JKM);
    c. Jaminan Hari Tua (JHT);
    d. Jaminan Pensiun (JP).




                                                                                                                         85
Page 123
Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
 - Petugas Proteksi Radiasi                                : 1 orang
 - Ahli K3 Kimia                                           : 5 orang
 - Ahli Overhead Crane                                     : 87 orang
 - Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan                         : 6 orang
 - Manager Energi                                          : 2 orang
 - Ahli K3 Listrik                                         : 2 orang
 - Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 3 orang

                                                                                                                           Masa
 No                       Nama                              Pelatihan                      Lisensi/No Sertifikasi         Berlaku
                                                                                                                            Izin
  1    RAFFI BENIA PUTRA, A. Md.         Petugas Proteksi Radiasi                   0000806/M/PPR.2-24                   24-Sep-27
  2    RIDHO ILAHI*                      Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia   5/0407300626/AS.01.04.7.71/VI/2026   30-Jun-31
  3    KEVIN NAOKI DAVIDSON              Petugas K3 Kimia                           5/2647241024/AS.01.04/X/2024         7-Sep-27
  4    MUHAMMAD NURIYADI                 Petugas K3 Kimia                           5/2175240125/AS.01.04./I/2025        2-Dec-27
  5    JONI PRAYOGA                      Petugas K3 Kimia                           5/2179240125/AS.01.04./I/2025        2-Dec-27
  6    GALUH MAHENDRA PERMADI            Petugas K3 Kimia                           5/2175240125/AS.01.04./I/2025        2-Dec-27
  7    ALDIMUSRI                         AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0266201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  8    OCTARINDO SUNDANG PERMADI, S.Si   AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0271201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  9    SUPRIYADI                         AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0252201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  10   KARTIKA WAHYUAJI                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0275201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  11   AHMAD TULANI                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0251201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  12   ERHAM FADILLAH                    AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0264201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  13   M. IRWANSYAH                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0270201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  14   BUDRIADI                          AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0253201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  15   HERMON BASRI                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0254201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  16   DANANG IRAWAN                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0260201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  17   ABU YAZID                         AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0262201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  18   MARDIYANTO                        AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0265201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  19   DODI ARDIANTO                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III               5/0272201022/ AS.01.04/X/2022        25-Oct-27
  20   IKHSAN                            AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029520093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  21   YUMARDI                           AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                030520093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  22   MUHAMMAD IBNU RAYHAN              AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                030020093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  23   FRIJEN GAJAH SIGALINGGING         AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029420093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  24   FAZIR                             AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029220093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  25   ANIS SALAFIAH                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                028820093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  26   FAHRIZ ANWAR                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029120093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  27   ABDULLAH MUFTI                    AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                028720093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  28   ABDUL HAIR                        AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                028620093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  29   DEDI SAPUTRA                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029020093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  30   PIRDAUS                           AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                030320093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  31   FERI PARDIANSYAH                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029320093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  32   M. RIZKY FADHLY                   AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029920093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  33   ISMAIL                            AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                029620093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  34   SANTO MANDA SILABAN               AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                030420093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28
  35   NATANAEL PRISKOS NAPITUPU         AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                030220093/A-OOC2/15/IX/2023          20-Sep-28


                                                                                                                                 86
Page 124
                                                                                                  Masa
No                      Nama                    Pelatihan              Lisensi/No Sertifikasi    Berlaku
                                                                                                   Izin
36   JEFFRI TRISMAN              AHLI OVERHAD CRANE KELAS II    029720093/A-OOC2/15/IX/2023     20-Sep-28
37   DAPOT H. SINABARIBA         AHLI OVERHAD CRANE KELAS II    028920093/A-OOC2/15/IX/2023     20-Sep-28
38   JOHAN MICHAEL SITOMPUL      AHLI OVERHAD CRANE KELAS II    029820093/A-OOC2/15/IX/2023     20-Sep-28
39   AFRIADI                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1475020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
40   AGUNG APRIYANTO             AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1115020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
41   AGUS LIO SAPUTRA            AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1094020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
42   AGUS SIRUMAPEA              AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1110020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
43   AHMAD HUSNI                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1114020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
44   ALVIAN SYAH                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1477020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
45   ANDI                        AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1105020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
46   ANGGIA PUTRA                AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1106020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
47   ARIF RAHMANSYAH             AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1479020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
48   ASEP ANHAR                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1092020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
49   BAMBANG PURWANTO            AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1480020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
50   BATU FARDOS SINAGA          AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1091020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
51   CESAR TRI BENARDO SIREGAR   AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1481020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
52   DIAN KRISTIANTO             AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1099020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
53   DWIKI MAHENDRA YEZA         AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1096020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
54   EFENDI GULO                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1116020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
55   GARSA AMALO                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1483020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
56   HARDIANTO                   AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1484020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
57   HARPANI                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1103020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
58   HENDRA                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1485020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
59   KASDIYANTO                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1113020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
60   KHOLISUDDIN                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1486020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
61   M. SUROSO                   AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1101020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
62   M.AL.PARIZI                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1488020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
63   MUHAMMAD ALDI SAPUTRA       AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1089020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
64   MUHAMMAD GUNAWAN            AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1489020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
65   MUHAMMAD MAHDI              AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1490020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
66   MUHAMMAD ROBBI              AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1095020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
67   NOFIKANDRA                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1108020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
68   NOPRIANSYAH                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1102020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
69   NOVRY INDRAWAN PRATAMA      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1100020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
70   PANGGI JAYA                 AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1117020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
71   PAULUS FERNANDO             AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1107020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
72   PERANANTA SINURAYA          AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1098020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
73   RAHIMMATULLAH               AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1492020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
74   RAJA MARUDUT SIHOTANG       AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1493020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
75   RIAN AGUS PAMBUDI           AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1494020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
76   RISDIANTO                   AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1093020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
77   SAREZKI OKTAMA RILVA        AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1097020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
78   SUPARDI                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1495020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
79   SUPARDI                     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1112020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
80   SYAFEI                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1104020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
81   TONI WIRANTO TINAMBUNAN     AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1111020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28
82   WAHYU FATHURRAHMAN          AHLI OVERHAD CRANE KELAS III   1496020224/A-OOC3/15/II/2024    2-Nov-28



                                                                                                        87
Page 125
                                                                                                                                                   Masa
  No                          Nama                                      Pelatihan                             Lisensi/No Sertifikasi              Berlaku
                                                                                                                                                    Izin
  83     YOTO PRASTYO                                AHLI OVERHAD CRANE KELAS III                      1497020224/A-OOC3/15/II/2024              2-Nov-28
  84     YUSUF AKBAR NUGRAHA                         AHLI OVERHAD CRANE KELAS III                      1090020224/A-OOC3/15/II/2024              2-Nov-28
  85     TAMBOR HULA HUTAGAOL                        AHLI OVERHAD CRANE KELAS III                      On Progress                               16-Feb-31
  86     KAMBARKATI                                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0091160226/AS.01.04.08.11/II/2026       16-Feb-31
  87     AGUS BUDIMIYARSO                            AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0090160226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  88     AL PAISAL                                   AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0095160226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  89     IRAWAN                                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0094160226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  90     AGUSTOMI HIDAYAT                            AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0263110226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  91     EKO AFRICA                                  AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0093160226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  92     INLYANA WIDHIATMOKO                         AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       5/0092160226/AS.01.04.8.11/II/2026        16-Feb-31
  93     JUMADI                                      AHLI OVERHAD CRANE KELAS II                       On Progress                               16-Feb-31
  94     TONI                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           2196 3143 0001738 2022                    16-Dec-27
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  95     RUSMAN ARIANTOMIE                           Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           2197 3143 0001738 2022                    16-Dec-27
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  96     BAMBANG SUHARDIMAN                          Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           2199 3143 0001738 2022                    16-Dec-27
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  97     ANTON WAHYUDI                               Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           2200 3143 0001738 2022                    16-Dec-27
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  98     ZUHAIRI                                     Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           02201 3143 0001738 2022                   16-Dec-27
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  99     ASMAWI                                      Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan           02201 3143 1998 2022                       4-Jul-28
                                                     Hutan (GANISPH) 2022
  100    ANANG SUPRIANTO, SE, MM                     Perpanjangan Energy Manager                       74909 2149 7 002526 2024                  26-Sep-27
  101    SUHARYANTO                                  Perpanjangan Energy Manager                       74909 2149 7 002904 2025                  4-Dec-28
  102    MUKHLIS JUSEPHAN                            Petugas K3 (Teknisi) Listrik                      78000 3113 0018938 2023                  22-Aug-26*
  103    MUHAMMAD RIDHO                              Petugas K3 (Teknisi) Listrik                      78000 3113 0018937 2023                  22-Aug-26*
  104    YANTO                                       Operator Pengolahan Limbah B3                     E38220 3132 3 0005631 2025                26-Aug-28
  105    ZUL EFENDI, S.Si                            Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3             388220 1321.01 00026360 2025              5-Aug-28
  106    AKHMAD JAMES BAJA RONITONITONI              Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan          E37021 3132 00028000 2025                 19-Oct-28
                                                     Air Limbah (POPAL)
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan


Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                            Masa                                                                         Masa
 No         Nama            No. Paspor    Berlaku           No. KITAS                          No. IMTA                 Berlaku               Posisi
                                           Paspor                                                                       RPTKA
  1     Chang Chih          351684274    05-Jan-27   E23C2C22UC000267-B             B.3/175061/PK.04.01/XII/2025       31-Des-26       Technical Manager
        Chen

  2     Chen Kuo            360772439    27-Sep-32   E232C1200 UC250272523          B.3/154655/PK.04.01/XI/2025       20-Nov-26        Mechanical Engineer
        Cheng

  3     Lee Yu Chang        360460666    13-May-32   E232C22UC000022-C              B.3/014414/PK.04.01/II/2026       02-Mar-27        Pulp Fiberline Plant
                                                                                                                                       Manager

  4     Li Xiaozhu          E76380309    16-Sep-35   2C2C2C22UC000229-B             B.3/146425/PK.04.01/X/2025        18-Nov-26        Maintenance
                                                                                                                                       Engineer

  5     Venkata             C8689683     20-Feb-35   2C2C2C22UC000058-C             B.3/032681/PK.04.01/III/2026       20-Apr-27       Maitenance
        Ratnam Paidi                                                                                                                   Specialist

  6     Cao Xianbing        EG3732314    21-May-29   2C2C2C22UC 000018-C            B.3/008419/PK/04.01/ I/2026        18-Feb-27       Instrument Manager



                                                                                                                                                             88
Page 126
                                      Masa                                                                 Masa
 No       Nama        No. Paspor    Berlaku          No. KITAS                    No. IMTA               Berlaku             Posisi
                                     Paspor                                                               RPTKA
 7    Chen           EJ2691115     16-Nov-32   E232C1200UC 250414800   B.3/072886/PK.04.01/ VI/2025     9-Jul-2026   Boiler Engineer
      Guoqiang

 8    Chiu Hsiao     367948404     4-Mar-35    2C2C2C22 UC000195-B     B.3/103909/PK.04.01/ VIII/2025   8-Okt-26     Mechanical Engineer
      Hsien

 9    Ganesh         Z7927630      22-Jul-34   E23C2C22UC 000257-B     B.3/175059/PK.04.01/ XII/2025    9-Jan-27     Mechanical
      Maruti                                                                                                         Specialist/Engineer
      Kumbhar

 10   Gerald Toidy   H62345885     5-Feb-30    2C2C2C22UC 000014-C     B.3/008418/PK.04.01/ I/2026      2-Feb-27     Priduct Development
                                                                                                                     Manager

 11   Jiao Pengtao   EP6987025     9-Jun-35    E232C1200 UC250738785   B.3/099257/PK.04.01/ VIII/2025   19-Agu-26    Electrical
                                                                                                                     Superintendent

 12   Nelson         V4891646      30-Jan-32   E23C2C22UC 000221-B     B.3/146420/PK.04.01/ X/2025      21-Nov-26    Electrical
      Sivapunniyam                                                                                                   Superintendent

 13   Praveen        Z5001738      15-Okt-29   2C2C2C22 UC000060-C     B.3/032678/PK.04.01/ III/2026    28-Apr-27    Production Engineer
      Appanagari

 14   Song Tao       EN5286980     9-Okt-34    E23C2C22UC 000249-B     B.3/164575/PK.04.01/ XI/2025     17-Des-26    Pulp ETP Specialist

 15   Shyamsundar    R6013682      10-Okt-27   E232C1200 UC250874003   B.3/099240/PK.04.01/ VIII/2025   3-Nov-26     Energy Control
      Narayanrao
      Kulkarni

 16   Sivabalan      P5806707      27-Des-26   E232C1200UC25058 8462   B.3/115900/PK.04.01/ IX/2025     17-Sep-26    Electrica
      Sathurappa                                                                                                     Superintendent
      Naicker

 17   Sudin          T4507481      21-Des-29   2C2C2C22UC 000016-C     B.3/008420/PK.04.01/ I/2026      16-Feb-27    Maintenance
      Vazhakkottil                                                                                                   Engineer

 18   Surajit Neog   Z6303660      20-Des-30   E23C2C22UC 000255-B     B.3/175060/PK.04.01/ XII/2025    31-Des-26    Automation
                                                                                                                     Manager

 19   Varinder       R0831079      1-Jan-27    E232C1200 UC250022313   B.3/144716/PK.04.01/ X/2025      23-Des-26    Mechanical
      Singh                                                                                                          Specialist/ Engineer

 20   Wen Weijun     ED4134075     14-Jun-28   E232C1200 UC250097146   B.3/144717/PK.04.01/ X/2025      12-Nov-26    Civil Engineer

 21   Zhang Bin      EA1764851     27-Apr-27   E23C2C22UC 000180-B     B.3/091214/PK.04.01/ VII/2025    7-Sep-26     Power Generating
                                                                                                                     Manager




Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan

Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.

Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management Trainee, Talent
Management dan Program Beasiswa.


                                                                                                                                            89
Page 127
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk melanjutkan studi
    di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi secara akademik
    tetapi kurang mampu secara finansial.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan Tinggi Negeri
maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day/Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus/technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan/Internship;
- Kuliah Umum.

Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan perusahaan,
Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.

Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan
atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

10. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak Serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Bebas Perkara
tertanggal 10 September 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara pribadi maupun selaku anggota
Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa,
somasi, maupun panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun
di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
atau sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata usaha negara; (v) perkara
kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha
Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan
dananya.


                                                                                                                 90
Page 128
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:

           Nomor/Tanggal                                     Jangka Waktu
   No.                                     Merk                                          Pemilik Merek
             Pendaftaran                                     Perlindungan
    1.     IDM000494509                                       18 Juli 2033    - Perseroan
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT The Univenus
    2.      IDM000494510                                      18 Juli 2033    - Perseroan
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT The Univenus
    3.      IDM001493341                                      18 Juli 2035    - Perseroan
                                                                              - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT The Univenus
                                                                              - PT OKI Pulp & Paper Mills
    4.      IDM001493340                                      18 Juli 2035    - Perseroan
                                                                              - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT The Univenus
                                                                              - PT OKI Pulp & Paper Mills
    5.      IDM001477767                                     18 November      - Perseroan
                                                                 2035         - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT The Univenus
    6.      IDM001489734                                    21 Januari 2036   - Perseroan
                                                                              - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                              - PT Ekamas Fortuna
                                                                              - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              - PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              - PT The Univenus

                                                                                                                   91
Page 129
              Nomor/Tanggal                                                Jangka Waktu
    No.                                            Merk                                                    Pemilik Merek
                Pendaftaran                                                Perlindungan
     7.       IDM001464375                                                   29 Agustus        - Perseroan
                                                                                2035           - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                                               - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                               - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                                               - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                                               - PT Ekamas Fortuna
                                                                                               - PT The Univenus
                                                                                               - PT OKI Pulp & Paper Mills
     8.       IDM001489781                                                21 Januari 2036      - Perseroan
                                                                                               - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                                               - PT Ekamas Fortuna
                                                                                               - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                                               - PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                                               - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                                               - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                               - PT The Univenus
     9.       IDM001489731                                                21 Januari 2036      - Perseroan
                                                                                               - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                                               - PT Ekamas Fortuna
                                                                                               - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                                               - PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                                               - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                                               - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                               - PT The Univenus
    10.       IDM001495912                                                  21 Juli 2035       - Perseroan
                                                                                               - PT APP Purinusa Ekapersada
                                                                                               - PT Ekamas Fortuna
                                                                                               - PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                                               - PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                                               - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                                               - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                               - PT The Univenus

Catatan:
- Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas Hak Atas kekayaan Intelektual yang
    terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan Perseroan. Perseroan tidak memiliki kewajiban lain dalam bentuk
    apapun atas kepemilikan bersama HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan pemilik lainnya melakukan perpanjangan
    jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.
- PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.




                                                                                                                                     92
Page 130
12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                                              Kontribusi
                                Tahun          Tahun            Tahun          Kegiatan        Status
 No.     Nama Perusahaan                                                                                     Kepemilikan     Pendapatan
                               Pendirian     Penyertaan     Beroperasional      Usaha        Operasional
                                                                                                                                 (%)
  1.      Grand Ventures          2004          2004             2004          Investasi       Sudah             100%             -
             Limited                                                                         beroperasi

  2.      PT Agra Bareksa         2010          2023             2025          Chipmill*       Sudah            99,99%             -
             Indonesia                                                                       beroperasi

  3       Grand Ventures          2023          2023             2023          Investasi       Sudah             100%              -
           (BVI) Limited                                                                     beroperasi

*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu
(woodchips).




                                                                                                                                       93
Page 131
B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1.   Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas
     jenis lainnya;
2.   Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3.   Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4.   Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5.   Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan
atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian
terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan
dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang
Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
   a. Industri:
       - Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
       - Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
       - Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
       - Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
       - Industri kertas tissue (KBLI 17091);
       - Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat
          Lain) (KBLI 17099);
       - Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
       - Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
       - Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
       - Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
       - kertas budaya (KBLI 17012).
   b. Perdagangan
       - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
       - Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
   c. Jasa
       - Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).

     d. Real estat
        - Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
                                                                                                                94
Page 132
     - Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan
     - Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).
• Kegiatan Usaha Penunjang
  a. Perdagangan:
     - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
  b. Kehutanan:
     - Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
  c. Pertambangan
     - Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah
wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar
yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2),
Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2) dan Calcium
Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.

2.   Penghargaan

2026
•    Penghargaan Top CSR 2026 dengan kategori “Top Leader on CSR Commitment” - Majalah Top Business

2025
•    Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya - Kementerian Kehutanan RI
•    Top CSR Awards 2025 - Top Magazine

2024
•    PROPER Peringkat Biru - KLHK RI: Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
     Lingkungan Hidup
•    Top CSR Awards dengan kategori "Top CSR Awards 2024 on #Star 4" - Media Top Business
•    BISRA Awards 2024 - Bisnis Indonesia: Platinum Champion
•    Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI

2023
•    Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi 2022 Kategori
     Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan - BPJS Ketenagakerjaan
•    Top CSR Award 2023 #Star 4 - Majalah Top Business
•    Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja
     dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•    Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•    Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

2022
•    Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) - Bisnis Indonesia: Komitmen di bidang
     Corporate Social Responsibility (CSR)




                                                                                                                 95
Page 133
3.   Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi. Perseroan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume Produksi
Perseroan:

                                                      Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton per tahun)
            Jenis Produk
                                           30 Juni 2026              31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Bubur Kertas (Pulp)                          1.150                          1.080                       1.080
 Tissue                                         234                            234                         234
 Total                                        1.384                          1.314                       1.314


                                                           Volume Produksi (dalam ribuan ton)
            Jenis Produk
                                           30 Juni 2026              31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Bubur Kertas (Pulp)                           550                           1.100                       1.066
 Tissue                                         80                            147                          129
 Total                                         630                           1.247                       1.195


                                                                 Utilisasi Fasilitas Produksi
            Jenis Produk
                                           30 Juni 2026              31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Bubur Kertas (Pulp)                         47,83%                         101,85%                      98,70%
 Tissue                                      34,19%                         62,82%                       55,13%


4.   Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar negeri pada
tanggal 30 Juni 2026 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                             % Bahan Baku Lokal                             % Bahan Baku Impor
               Produk
                                       Pihak Ketiga        Pihak Afiliasi            Pihak Ketiga        Pihak Afiliasi
 Kayu                                        -               100,00%                       -                     -
 Bahan Kimia                              60,09%             38,59%                     1,32%                    -
 Kemasan                                  86,96%             13,04%                        -                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang mencukupi. Harga
bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

5.   Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual produk-
produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif. Rata-rata harga jual
pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD591 per ton sejak Januari hingga Juli 2026, USD533 per ton pada tahun
2025 dan USD631 per ton pada tahun 2024 (sumber: hawkins wright volume 33 No. 1-5, August 2026). Harga jual
produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) serta penawaran dan permintaan (supply
and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi harga jual, demikian juga
sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan memberikan dampak terhadap kinerja
keuangan Perseroan.

                                                                                                                          96
Page 134
6.   Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar industri
bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek
dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp
dan tissue cukup tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang
dekat dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya
tambahan kapasitas produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang
guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah satu upaya
tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka pasar baru dengan
cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan. Pihak
atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting
tissue.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen produk
packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar 64% pada tahun 2024
(Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan packaging,
peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan industri makanan dan
minuman kemasan serta layanan takeaway.


                  Breakdown of Global Paper & Packaging Production (in '000 metric
                                             tonnes)

                                                                                                       100,000
        51,803          51,043                                       57,427        57,795    59,529
                                        52,683         56,377
                                                                     94,440        91,273    94,011    99,000
        121,102         116,426         109,290        94,143




        242,291         240,970         242,219        249,606      266,537        265,027   272,978   265,000




        2017            2018            2019           2020          2021          2022      2023      2024

                                         Packing Paper and Board   Graphic Paper   Others

Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025


Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi PT OKI Pulp & Paper
Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC
(Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin (Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil),
International Paper (Amerika Serikat), Stora Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden).




                                                                                                                  97
Page 135
Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tissue di Indonesia meliputi PT Pindo Deli Pulp and
Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT
Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain utama industri tissue meliputi
Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat), Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel
(Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC (Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China).


                        Paper and Paperboard Packaging Market Share by Application
                                                  2024
                                                     3.2%


                                                12.0%
                                                             26.6%

                                             24.6%
                                                             18.3%

                                                     15.3%



                       Food & Beverage       Personal Care & Home Care   Pharmaceutical & Healthcare
                       Retail & E-commerce   Automotive                  Others

Source: Market Reports World 2025


Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan pangsa 26,6%,
diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga serta farmasi & kesehatan
masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya
sebesar 3,2%.

Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan proyeksi
pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).

7.   Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen delignification optimization process
    c. Riset for improve wet strengh tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
                                                                                                               98
Page 136
       b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
       c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
       d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
•      Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
       a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset

                                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                                  31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2026                         2025                          2024
    Biaya riset dan pengembangan                                             27.905                       49.706                        69.367
    Consignment Test                                                          6.497                       12.924                        14.911
    Investment peralatan R&D                                                 72.531                      248.380                        77.272
    Inventia Standard Brightness                                                  -                        5.850                         6.390
    Sertifikasi ISEGA/RoHS                                                        -                        3.187                             -
    TOTAL                                                                 106.933                        320.047                     167.940


8.     Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan
perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih
tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur Tengah, Perseroan
diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan volume
penjualan Perseroan:

                                                                                                                            (dalam ribuan MT)
                                          30 Juni 2026                       31 Desember 2025                        31 Desember 2024
             Produk
                              Lokal         Ekspor       Total       Lokal        Ekspor        Total        Lokal       Ekspor         Total
    Pulp dan lainnya                482              -      482           944          45          989          911            27          938
    Tissue                          21            66         87             46         99          145             46          79          125
    TOTAL                           503           66        569           990         144        1.134          957           106        1.063


Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk tissue Perseroan
dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan
adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

-      Bubur kertas (pulp):
       Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah, sedangkan untuk
       pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
                                                                                                                                                99
Page 137
-      Tissue:
       Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

-      Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
       1. Berdasarkan market landscaping analysis yang dilakukan, Persreoan memfokuskan pada pasar Asia sebagai
           target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik.
       2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai negara.
           Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
           memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
       3. Di beberapa negara di mana Perseroan memiliki perwakilan penjualan, Perseroan melakukan service dan
           pendekatan secara langsung.
       4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-      Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
       1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter bisa
           Perseroan dapatkan dari:
           a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin tissue.
           b. Googling di Web.
       2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
       3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                  Produk                    30 Juni 2026               31 Desember 2025               31 Desember 2024
    Pulp dan lainnya                                      246.439                       506.494                      469.452
    Tissue                                                 85.456                       142.115                      130.935
    Total                                                 331.895                       648.609                      600.387


Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                Produk                  30 Juni 2026                31 Desember 2025                 31 Desember 2024
    Ekspor
      Amerika Serikat                     41.018        12,36%          44.361         6,84%              34.834        5,80%
      Asia                                10.403         3,13%          43.458         6,70%              34.444        5,74%
      Eropa                               11.108         3,35%          25.473         3,93%              15.066        2,51%
      Afrika                               2.211         0,67%           2.490         0,38%               9.299        1,55%
      Timur Tengah                             -         0,00%           6.908         1,07%               5.429        0,90%
      Australia dan Oceania                    -         0,00%               -         0,00%                  13        0,00%
    Lokal                                267.155        80,49%         525.919     81,08%                501.302      83,50%
    Penjualan Neto Konsolidasian         331.895       100,00%         648.609    100,00%                600.387     100,00%


9.     Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus

Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.


                                                                                                                           100
Page 138
10. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut dalam 2 (dua) tahun
    terakhir

Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan
datang.

11. Keunggulan Kompetitif Perseroan

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:

1.   Integrasi Usaha

     Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi secara vertikal.
     Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas, efisiensi rantai pasokan,
     dan stabilitas pasokan bahan baku.

2.   Efisiensi Biaya

     Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi yang kompetitif
     di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi mutakhir memungkinkan
     efisiensi tinggi dalam operasional.

3.   Keberlanjutan

     Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas kehutanan,
     konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.

4.   Kemampuan & Proses Produksi

     Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi. Memiliki
     berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.

5.   Jaringan Penjualan & Pemasaran Global

     Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor penjualan di
     berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk Perseroan di berbagai
     negara.




                                                                                                                101
Page 139
12. Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary Fund
(“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya ketidakpastian geopolitik,
khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi
keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam
durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas, sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi
diperkirakan mulai mereda pada pertengahan tahun 2026.

Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1% pada tahun 2026
dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar 3,4% pada periode 2024-2025 dan
di bawah rata-rata historis tahun 2000-2019 sebesar 3,7%. Revisi turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama
mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif
kuat serta meredanya sebagian tekanan kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan
meningkat menjadi 4,4% pada tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan
dari kenaikan harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.

IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan. Dalam skenario
yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten, pertumbuhan global dapat
melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam skenario yang lebih berat, apabila
terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya,
pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas
pasokan energi, serta kemampuan otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem
keuangan.

Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan 4,2% pada tahun
2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif solid sebesar 4,9% pada tahun
2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia,
meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga
komoditas, dan potensi pengetatan kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.




              Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026

                                                                                                                    102
Page 140
Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1% pada tahun
2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut mencerminkan ketahanan
fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Dengan permintaan domestik yang
tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali, serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan
untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun
demikian, Perseroan memandang bahwa risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga
energi dan pangan, tekanan nilai tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang
utama.

Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik, inflasi, dan
fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan ketahanan dengan
pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung aktivitas usaha domestik,
menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi
nasional dalam jangka menengah.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih efisien dan isu-
isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu
bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC) dan
McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk
produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun
untuk periode tahun 2020-2030 diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang
ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat
Gambar 1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan
berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan
bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging Market Size,
Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

 Gambar 1: Market Share Produk-Produk Turunan Kertas             Gambar 2: Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                                 Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana tumbuh
dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024 dengan tingkat
pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari
perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan
diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,8% sampai dengan tahun 2028.


                                                                                                                            103
Page 141
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau sebesar 2%).
Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan terbesar diantara kemasan
lainnya (lihat Gambar 3).

 Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector               Gambar 4: Global Demand for Containerboard (‘000)




Source: Bloomberg Research


Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan akan tumbuh
sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri
yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin memiliki posisi penting di pasar,
sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi
ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                              Gambar 5: Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh. Industri
juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional seperti
industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik
domestik (80%) maupun ekspor (20%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama
di negara-negara Amerika Serikat, Eropa, Asia, Afrika dan Timur Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan
Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu,
Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.




                                                                                                                    104
Page 142
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi
Agustus 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan
sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan
pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 2,3%.

                                 Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia




                                                                                                       Average
         Product               2025             2026     2027         2028         2029        2030
                                                                                                       Growth
 Pulp                            80               82       84           87           88         87      1,7%
 Paper                           41               41       41           41           40         40      -0,9%
 Packaging                      163              167      173          179          183        182      2,3%
 Tissue                          19               20       21           22           23         24      4,7%
 Total                          303              310      319          329          335        333       1,9%
Sumber : RISI 2025 volume 2 (Publikasi Agustus 2026)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-
produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula
bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang
semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan
internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan.




                                                                                                                105
Page 143
13. Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue dengan
    memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu memperbaharui
    fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

14. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh
    (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak ada risiko ketergantungan
    kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti, Perseroan juga memiliki alternatif untuk
    membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 74,25% terhadap total penjualan
    Perseroan untuk periode 30 Juni 2026.

15. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihak berelasi.
Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan serta
sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                      Sifat Hubungan
                                                          PT Pindo Deli                                                        Keterangan Transaksi Dengan
  No        Pihak Terafiliasi                                                 PT Arthadana                      Dewan
                                      Perseroan          Pulp and Paper                           Direksi                               Perseroan
                                                                              Mulia Makmur                     Komisaris
                                                              Mills
  1     PT Cakrawala Mega              Kesamaan            Kesamaan             Tidak ada        Tidak ada     Tidak ada     Perseroan melakukan penjualan
        Indah (CMI)                pemegang saham       pemegang saham                                                       bubur kertas (pulp) di dalam negeri
                                    tidak langsung                                                                           ke pihak berelasi melalui CMI selaku
                                                                                                                             distributor Perseroan.
  2     PT Wirakarya Sakti             Kesamaan            Kesamaan             Tidak ada        Tidak ada     Tidak ada     Perseroan membeli kayu selaku
        (WKS)*                     pemegang saham       pemegang saham                                                       bahan baku untuk memproduksi
                                    tidak langsung                                                                           pulp dari WKS.
  3     Asia Pulp & Paper Co.          Kesamaan             Kesamaan            Tidak ada        Tidak ada     Tidak ada     APP Co Ltd menyediakan jasa
        Ltd (APP Co Ltd)           pemegang saham       pemegang saham                                                       manajemen        tertentu   kepada
                                    tidak langsung       tidak langsung                                                      Perseroan.

  4     PT The Univenus                Kesamaan             Kesamaan            Tidak ada        Tidak ada     Tidak ada     Perseroan melakukan       penjualan
                                   pemegang saham       pemegang saham                                                       tissue dalam negeri.
                                    tidak langsung       tidak langsung

*PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa
Ekapersada.


Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah sebagaimana
termasuk dalam keterangan.

                                                                                                                                                         106
Page 144
16. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya di bawah
pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-lembaga pemerintah tersebut bertanggung
jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan
menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan
dampak proses produksi terhadap lingkungan.

Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 atau Visi
2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini merupakan pengembangan SRV
2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah untuk terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting
seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP Group
meluncurkan Regenesis, sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP
bertekad untuk melestarikan dan memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong
inovasi produksi, memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar ekosistem kritis,
sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan
dan aksi iklim.

Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman Hayati
Indonesia (IBSAP) tahun 2025-2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP terhadap upaya Pemerintah
Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong program keberlanjutan lingkungan hidup.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest Positive Policy) di
seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian dari Kebijakan Konservasi Hutan
(FCP) Perseroan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di
seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group. Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan,
Manusia dan Rantai Nilai.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran berbagai jenis
bahan bakar, keduanya dapat berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. Namun, Perseroan telah
menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta
melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan
pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah
tanah dan beberapa kegiatan pengurangan limbah lainnya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki.
Pada tahun 2025, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 86% limbah yang dihasilkan dari proses produksi
sebagai Pembenah Tanah Organik (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan Hutan Tanaman Industri
(HTI) konsesi APP dan sebagai bahan baku sub-base atau road-base. Inisiatif pemanfaatan ini mampu menurunkan
limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 39%, dibandingkan dengan baseline tahun 2018.


                                                                                                                  107
Page 145
Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam dokumen
lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perseroan juga telah mendapatkan
pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi (SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan upaya efisiensi sumber daya dengan menerapkan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan untuk menurunkan timbulan
limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perseroan. Salah satu upaya untuk mengurangi polutan
di dalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge) dengan pengolahan secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat
dialirkan dan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin bahwa
bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) bertujuan
untuk memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk ke dalam rantai pasokan.
Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi independen, baik melalui skema audit
PEFC, SVLK dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the Endorsement of
Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang
diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini skema
sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara
terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara
lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga berkomitmen
untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem yang
disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional untuk
memastikan semua produk kayu Indonesia yang diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal
muasalnya. Negara-negara importir produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-
produk dengan sertifikasi SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak
Balak dari negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam kerangka
Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA (Voluntary Partnership
Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK
akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian
dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bersama para pemasok kayu pulp dan mitra kerja, secara berkelanjutan terus
berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif konservasi
keanekaragaman hayati. Upaya tersebut mencakup preservasi habitat dan pemanfaatan keanekaragaman hayati

                                                                                                               108
Page 146
serta pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti
harimau (Panthera tigris ssp. sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus ssp. sumatranus), beserta habitatnya
dan biodiversitas lainnya. Kedua spesies tersebut diklasifikasikan sebagai critically endangered species dalam daftar
merah IUCN, tercantum dalam Appendix I CITES, serta dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK
No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat
setempat.

Perseroan dan para pemasok kayu pulp secara aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT) sebagai
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.

Selain kolaborasi tingkat tapak bersama BKSDA Jambi dan BTNBT serta pemangku kepentingan utama setempat,
Perseroan bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
sumatera) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), Konsorsium PROTECT30 Program
(Proforest, KKI WARSI, WWF-Indonesia), FZS (Frankfurt Zoological Society), Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh),
Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo
dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan BKSDA Jambi dalam upaya pelestarian, perlindungan dan pengelolaan KHL
(Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan pada skala lansekap. Selain itu, ditingkat regional, pemasok
kayu APP Group di Jambi turut berpartisipasi sebagai anggota Satuan Tugas (SATGAS) Provinsi serta Forum
Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB
Provinsi Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.

17. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)

Gambaran Program

Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan dan
masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka mewujudkan APP
Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas hidup
masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.

Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial (SDS), yang
diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari PBB.
Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan masyarakat guna menciptakan dampak positif yang
berkelanjutan, dengan menyesuaikan program sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional
(mills).

Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan melibatkan
masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR melalui pendekatan
partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari
masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh digunakan untuk merancang dan
mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan serta prioritas
masyarakat.




                                                                                                                 109
Page 147
Realisasi Program CSR Perseroan

Per bulan Maret tahun 2026 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:

1.   Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus

     Sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi generasi
     muda, Perseroan menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan siswa sekolah kejuruan. Pada
     semester II tahun 2025, Perseroan menerima 46 peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan
     menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para
     peserta mendapatkan kesempatan untuk mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus
     memperdalam keterampilan praktis yang relevan dengan studi mereka.




                               Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan


2.   Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian

     Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada kelompok tani yang menjalankan aktivitas pertanian di CD
     Centre, yaitu lokasi pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan petani, pengembangan
     UMKM, dan pertanian berbasis masyarakat yang dikelola Perseroan. Bantuan traktor mini tersebut diharapkan
     dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota
     kelompok tani yang menjadi penerima manfaat.




                                           Bantuan Traktor Mini di CD Centre

                                                                                                              110
Page 148
3.   Perbaikan Tempat Ibadah

     Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan kegiatan
     renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini bertujuan untuk
     meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas keagamaan di lingkungan
     sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200 jamaah yang rutin beribadah di
     Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif
     dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat
     sekitar.




                                              Perbaikan Tempat Ibadah


4.   Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu

     Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitar area
     operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu dan Anak melalui
     Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program ini berfokus pada upaya
     pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi pemeriksaan pertumbuhan balita,
     penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu hamil dan menyusui.




                                                 Kegiatan Posyandu

                                                                                                            111
Page 149
5.        Kegiatan Penghijauan dan Pembersihan di Lingkungan Masyarakat

          Perseroan berkolaborasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah
          melalui dukungan berupa penataan taman, penyediaan bibit tanaman, hingga dukungan material yang
          dibutuhkan dari pabrik untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka dan tempat hiburan bagi masyarakat.
          Kolaborasi ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan penanaman di berbagai area dalam
          menciptakan lingkungan yang lebih tertata, asri dan nyaman untuk aktivitas secara sosial. Tidak hanya untuk
          estetika kawasan, kolaborasi ini juga memberikan manfaat bagi lebih dari 500 orang sebagai sarana ruang
          berkumpul, rekreasi, serta meningkatkan kualitas lingkungan berkelanjutan.




                                                                  Kegiatan Penataan Taman


Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:

 No.                            Program Kegiatan                                             Lokasi                              Periode
     1.     Dukungan program/kegiatan/event sosial pemerintahan           Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi      Program rutin tahunan
                                                                          Jaya, Suka Damai

     2.     Dukungan kegiatan Pendidikan                                  Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang   Program rutin tahunan
                                                                          Makmur

     3.     Dukungan kegiatan untuk hari besar nasional dan kegiatan      Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,   Program rutin tahunan
            kepemudaan                                                    Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                          Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi

     4.     Dukungan kegiatan untuk hari besar keagamaan                  Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang   Program rutin tahunan
                                                                          Makmur, Adi Jaya

     5.     Fasilitasi renovasi tempat ibadah, madrasah                   Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,   Program rutin tahunan
                                                                          Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                          Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi

     6.     Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik                     Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur      Program rutin tahunan

     7.     Dukungan pembangunan          fasilitas   umum   di    desa   Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,   Program rutin tahunan
            dampingan                                                     Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                          Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi




                                                                                                                                             112
Page 150
 No.                       Program Kegiatan                                             Lokasi                             Periode
  8.     Kampanye dan peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak           Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang   Program rutin tahunan
         melalui kegiatan Posyandu                                 Makmur, Adi Jaya, Suka Damai

  9.     Dukungan peningkatan kapasitas guru                       Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,   Program rutin tahunan
                                                                   Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                   Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi

 10.     Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan dan pengobatan         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang   Program rutin tahunan
         Gratis, "Floating Doctor" untuk masyarakat dan anak       Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
         sekolah

 11.     Forum komunikasi lintas stakeholder (Rutin, formal, dan   Tebing Tinggi                                    Program rutin tahunan
         informal)

 12.     Kampanye kesehatan lingkungan           melalui   Lomba   Tebing Tinggi                                    Program rutin tahunan
         Kebersihan Lingkungan KPR

 13.     Kampanye dan peningkatan kualitas lingkungan melalui      Teluk Pengkah, Tebing Tinggi                     Program rutin tahunan
         penghijauan di bantaran sungai, sekolah dan tempat
         umum lainnya, penebaran benih ikan air tawar

 14.     Peningkatan kesehatan masyarakat melalui Fogging          Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang   Program rutin tahunan
                                                                   Makmur, Adi Jaya, Suka Damai

 15.     Dukungan kebersihan lingkungan melalui lomba dan          Tebing Tinggi                                    Program rutin tahunan
         kampanye kebersihan

 16.     Pemberdayaan petani di area CD center                     Tebing Tinggi                                       2015 - Sekarang

 17.     Pemberdayaan Perekonomian kelompok perempuan              Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,              2018 - Sekarang
         "makanan dan batik"                                       Tebing Tinggi

 18.     Pemberdayaan Ekonomi melalui dukungan pinjaman            Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,              2016 - Sekarang
         lunak                                                     Tebing Tinggi

 19.     Pemberdayaan kelompok tani Teluk Nilau                    Teluk Nilau                                         2015 - Sekarang

 20.     Pemberdayaan Petani dan Peternak                          Tebing Tinggi                                       2015 - Sekarang

 21.     Program peningkatan populasi ternak sapi di Tanjabbar     Kabupaten Tanjung Jabung Barat                      2017 - Sekarang
         dengan supply Nitrogen Cair


Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:

                                                                                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                   30 Juni                     31 Desember
                             Jenis Kegiatan
                                                                                    2026                2025                  2024
 Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                                     35.140              245.071              304.091
 Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                                  24.494               20.238               11.249
 Kemasyarakatan, pasar murah dll                                                         6.378               17.611               46.070
 Pelayanan kesehatan                                                                     3.425                1.120                1.026
 Olahraga, seni dan budaya                                                               1.026                    -                2.366
 Total                                                                                  70.463              284.040              364.802




                                                                                                                                         113
Page 151
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
     masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut
tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008
     tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b.   bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

•    Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
     pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•    Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
     pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
     dan/atau
•    Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan
     diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
     perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
     huruf b.




                                                                                                                     114
Page 152
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Fasilitas Pajak Penghasilan

Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun
2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas
perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang
dibebankan selama enam (6) tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang
dipercepat.

Perubahan Tarif Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah menetapkan
tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak
penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan tarif-tarif pajak tersebut.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH INI.




                                                                                                              115
Page 153
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK

PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk
dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri
untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Penjamin Emisi Obligasi              Seri A           Seri B             Total            Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      120.835           16.400            137.235                  17,26%
 PT BCA Sekuritas                                       261.500           60.350            321.850                  40,48%
 PT BNI Sekuritas                                         8.770           11.350             20.120                   2,53%
 PT Indo Premier Sekuritas                              107.095            9.190            116.285                  14,63%
 PT KB Valbury Sekuritas                                 75.000           79.000            154.000                  19,37%
 PT Mandiri Sekuritas                                    23.755            5.345             29.100                   3,66%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                               500              -                 500                  0,06%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     11.135            4.865             16.000                   2,01%
 Total                                                  608.590          186.500            795.090                 100,00%


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.




                                                                                                                           116
Page 154
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
          Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah            Seri A           Seri B              Total            Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       47.400                  -            47.400                   9,43%
 PT BCA Sekuritas                                         1.500            1.000                  2.500                0,50%
 PT BNI Sekuritas                                       120.500                250           120.750                  24,02%
 PT Indo Premier Sekuritas                               33.175            4.575              37.750                   7,51%
 PT KB Valbury Sekuritas                                 50.000            5.100              55.100                  10,96%
 PT Mandiri Sekuritas                                    83.505            3.850              87.355                  17,37%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                         105.000            5.000             110.000                  21,88%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     40.905            1.005              41.910                   8,34%
 Total                                                  481.985           20.780             502.765                 100,00%


Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh
puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30
September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.




                                                                                                                            117
Page 155
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                                                                       118
Page 156
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum          :   Genio Atyanto & Partners
                             Equity Tower 26th Floor
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
                             Jakarta 12910, Indonesia
Telepon                  :   +6221 5093 5306/5307
STTD                     :   STTD.KH-520/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024
Nama Rekan               :   Desi Dwitiasrini
Keanggotaan Asosiasi     :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
                             Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) Nomor 07.10282
Pedoman Kerja            :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan berdasarkan
                             Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                             Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan
                             HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                             Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                             Konsultan Hukum Pasar Modal No. 048/CorSec/DA/III/2026.TRIM tanggal 31 Maret
                             2026.
Surat Penunjukan         :   No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.

Wali Amanat              :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                             Divisi Treasury Grup Kustodian dan Wali Amanat
                             Gedung T Tower Lt. 17
                             Jl. Gatot Subroto No. 93, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                             Jakarta Selatan 12780
Telepon                  :   +6221 2696 6553
STTD                     :   No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi     :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan         :   No. 004/LP-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


                                                                                                             119
Page 157
Notaris                 :   Aulia Taufani, SH.
                            Menara Sudirman Lantai 17D
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.60
                            Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon                 :   +6221 5289 2366
STTD                    :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                            Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan        :   Tanggal 11 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan
kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                     Equity Tower, 30th Floor
                                     Sudirman Central Business District Lot. 9
                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                     Jakarta 12190, Indonesia
Telepon                          :   +6221 5096 8469
Izin Kegiatan Usaha              :   No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali
Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
     puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;

2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
     Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
     Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026;

3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.




                                                                                                          120
Page 158
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 5381/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026, serta tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 5380/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September
2026. Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026
serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026. Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan
dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026 dengan Surat Pernyataan No. 5383/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dengan
Surat Pernyataan No. 5382/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026.

1) RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche
Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut
dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor
152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan
modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.




                                                                                                             121
Page 159
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun
1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar
menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan
layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007
tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
& Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian
No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa
kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta
tersebut berikut pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung.

2) STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:




                                                                                                             122
Page 160
                                                       Jenis Seri A                           Jenis Seri B
                                             Nilai nominal Rp 250 per saham         Nilai nominal Rp 250 per saham
                                                                                                                       Jumlah Saham        Jumlah
                 Keterangan                                          Jumlah                                 Jumlah
                                                                                                                         Kelas A & B     Saham (%)
                                            Jumlah Saham            Nominal         Jumlah Saham           Nominal
                                                                  (jutaan Rp)                            (jutaan Rp)
Modal Dasar                                 9.600.000.000           2.400.000        6.400.000.000        1.600.000    16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   Pemerintah Provinsi Jawa Barat          3.756.415.785            939.104          296.756.810           74.189      4.053.172.595     38,52
2.   Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung                             116.000.006               29.000           8.048.569             2.012      124.048.575      1,18
     Kota Cirebon                               17.837.704               4.459           1.237.655              309        19.075.359      0,18
     Kota Sukabumi                              38.545.063               9.636           2.674.412              669        41.219.475      0,39
     Kota Bekasi                                62.493.022              15.623           4.336.029             1.084       66.829.051      0,64
     Kota Bogor                                 46.737.809              11.684           3.242.866              811        49.980.675      0,48
     Kota Cimahi                              104.000.000               26.000           7.215.958             1.804      111.215.958      1,06
     Kota Depok                                 93.777.672              23.444                    -                -       93.777.672      0,89
     Kota Tasikmalaya                           62.810.189              15.703           4.428.044             1.107       67.238.233      0,64
     Kota Banjar                                41.000.000              10.250           2.878.228              720        43.878.228      0,42
     Kabupaten Bandung                        712.485.914             178.121           49.435.275           12.359       761.921.189      7,24
     Kabupaten Cirebon                          56.121.123              14.030           3.893.920              973        60.015.043      0,57
     Kabupaten Karawang                         56.863.937              14.216           9.841.711             2.460       66.705.648      0,63
     Kabupaten Ciamis                           32.721.097               8.180           4.059.040             1.015       36.780.137      0,35
     Kabupaten Tasikmalaya                    130.953.800               32.738           9.963.099             2.491      140.916.899      1,34
     Kabupaten Sukabumi                         86.889.260              21.722           6.028.743             1.507       92.918.003      0,88
     Kabupaten Subang                           44.937.610              11.234                    -                -       44.937.610      0,43
     Kabupaten Indramayu                        87.986.270              21.997           7.380.073             1.845       95.366.343      0,91
     Kabupaten Bekasi                           73.550.504              18.388           5.103.243             1.276       78.653.747      0,75
     Kabupaten Sumedang                         46.052.684              11.513           3.195.329              799        49.248.013      0,47
     Kabupaten Bogor                          202.523.232               50.631          14.051.915             3.513      216.575.147      2,06
     Kabupaten Cianjur                        102.416.760               25.604                    -                -      102.416.760      0,97
     Kabupaten Kuningan                         28.797.110               7.199           1.845.018              461        30.642.128      0,29
     Kabupaten Majalengka                       35.462.669               8.866           7.380.073             1.845       42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                            26.366.698               6.592           4.428.044             1.107       30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta                       51.219.171              12.805           5.904.059             1.476       57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat                     5.263.157               1.316           7.380.073             1.845       12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                                -                     -        2.656.826              664         2.656.826      0,03
3.   Pemerintah Provinsi Banten               520.589.856             130.147                     -                -      520.589.856      4,95
4.   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
     Kota Tangerang                           125.117.942               31.279           8.681.210             2.170      133.799.152      1,27
     Kota Cilegon                               60.631.578              15.158           4.059.041             1.015       64.690.619      0,61
     Kota Tangerang Selatan                               -                     -        7.380.073             1.845        7.380.073      0,07
     Kota Serang                                          -                     -        7.380.073             1.845        7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang                         151.092.304               37.773          10.332.103             2.583      161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang                      289.306.189               72.327          20.073.282             5.018      309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak                            37.586.022               9.397           2.607.876              652        40.193.898      0,38
     Kabupaten Pandeglang                     110.162.524               27.541                    -                -      110.162.524      1,05
5.   Publik                                               -                     -    2.572.850.355          643.213      2.572.850.355     24,45

Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh                              7.414.714.661           1.853.677        3.106.729.025          776.682    10.521.443.686      100

Jumlah Saham dalam Portepel                 2.185.285.339             546.323        3.293.270.975          823.318     5.478.556.314      34,24




                                                                                                                                                  123
Page 161
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R.
Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                 : Susi Pudjiastuti*
Komisaris Independen                       : Novian Herodwijanto
Komisaris Independen                       : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris                                  : Rudie Kusmayadi
Komisaris                                  : Tomsi Tohir
Komisaris                                  : Herman Suryatman

Dewan Direksi
Direktur Utama                             : Ayi Subarna
Direktur Kepatuhan                         : Asep Dani Fadillah
Direktur Keuangan                          : Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM                : Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel                : Nunung Suhartini
Direktur Teknologi Informasi               : Muhammad As’adi Budiman
Direktur Operasional                       : Herfinia
*Berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.


4) KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
    sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
    baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung
    industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


                                                                                                             124
Page 162
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
    kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
    dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah.
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online,
bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank
Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa
layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi
dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa
Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki image yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai
kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2026, bank bjb
memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang
pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11
weekend banking.

5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 serta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
     Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;


                                                                                                            125
Page 163
c.   melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.

6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
         ketentuan peraturan perundang-undangan.
   ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
   iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
   iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
         kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
   vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
   vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
         di sektor jasa keuangan.
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
         kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
   ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
   x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
   - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
        pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
   - Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
        Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian
pada tanggal 30 Juni 2026 yang tidak diaudit dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan auditor independen No.
00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (No.
AP. 0499).


                                                                                                              126
Page 164
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni       31 Desember     31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                  2026*             2025            2024
ASET
Kas                                                                3.070.123       4.929.381         4.701.454
Giro pada Bank Indonesia                                           6.793.510      12.019.401         8.778.253
Giro pada bank lain - pihak ketiga                                 1.347.353         690.548         1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (356)           (237)            (1.792)
                                                                   1.346.997         690.311         1.013.705
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga       17.149.918       7.045.792         6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (1.711)         (3.093)           (2.583)
                                                                  17.148.207       7.042.699         6.705.886
Tagihan derivatif                                                      10.468               -             2.591
Surat berharga - pihak ketiga                                     52.898.998      48.770.177        43.030.835
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (16.122)         (2.262)           (5.865)
                                                                  52.882.876      48.767.915        43.024.970
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali       295.822         514.495           955.951
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          -           (816)            (1.353)
                                                                     295.822         513.679           954.598
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga                       38.389          73.168           354.178
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          -               -               (30)
                                                                      38.389          73.168           354.148
Kredit yang diberikan
 - Pihak berelasi                                                    645.757         620.604          432.080
 - Pihak ketiga                                                  127.178.850     128.170.538      135.223.972
                                                                 127.824.607     128.791.142      135.656.052
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.652.946)      (3.414.109)      (2.533.144)
                                                                 124.171.661     125.377.033      133.122.908
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
 margin ditangguhkan
 - Pihak berelasi                                                     33.287          36.523            17.935
 - Pihak ketiga                                                   12.512.011      11.883.984        10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (285.640)       (248.881)         (237.887)
                                                                  12.259.658      11.671.626        10.511.806
Tagihan akseptasi                                                     17.645          57.970           114.231
Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (11)            (96)            (119)
                                                                      17.634          57.874           114.112
Penyertaan saham - pihak berelasi                                     66.980          66.890            82.834
Aset tetap dan aset hak guna
 Harga perolehan                                                   9.060.636        8.892.353        8.441.740
 Akumulasi penyusutan                                            (3.736.331)      (3.482.895)      (3.120.678)
 Nilai buku                                                        5.324.305       5.409.458         5.321.062
Aset pajak tangguhan - neto                                           98.019          49.682           253.736
Bunga yang masih akan diterima                                     1.269.912       1.464.467         1.529.827
Goodwill                                                              47.264          47.264            47.264
Aset lain-lain - neto                                              3.407.192       3.166.440         3.441.539
TOTAL ASET                                                       221.249.017     221.347.288      219.960.693


LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS

                                                                                                             127
Page 165
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni      31 Desember     31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                   2026*            2025            2024
Liabilitas segera                                                     992.946       1.804.672       1.293.147
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                 11.181.602      5.333.317        6.308.920
 - Pihak ketiga                                                   137.499.355    134.771.158      136.302.931
                                                                  148.681.355    140.104.475      142.611.851
Simpanan nasabah - Syariah
  - Pihak berelasi                                                        432             132              482
 - Pihak ketiga                                                     1.010.148       1.304.601        1.164.593
                                                                    1.010.580       1.304.733        1.165.075
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                     79.756         108.915           73.079
 - Pihak ketiga                                                     3.112.929       5.221.597        4.076.610
                                                                    3.192.685       5.330.512        4.149.689
Liabilitas derivative                                                     541              40            7.534
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                  19.024.846       8.641.248       10.546.667
Liabilitas akseptasi                                                   17.645          57.970          114.231
Efek utang yang diterbitkan - neto                                  3.327.073       2.345.156        2.044.884
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                   14.633.797     22.880.765        21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                             14.590         20.222            13.833
Utang pajak                                                           212.690         92.441           171.186
Bunga yang masih harus dibayar                                        318.388        340.978           363.027
Liabilitas pajak tangguhan                                                  -          7.877                 -
Liabilitas imbalan kerja                                              427.440        471.842           439.169
Liabilitas lain-lain                                                1.286.546      1.461.000         1.309.983
Obligasi subordinasi                                                4.128.963      4.125.912         4.424.844
TOTAL LIABILITAS                                                  197.270.094    188.989.843      190.180.094


Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                      45.516         44.542            25.026
 - Pihak ketiga                                                    11.128.309     11.438.089        10.053.035
                                                                   11.173.825     11.482.631        10.078.061
Bank
 - Pihak ketiga                                                       39.239          54.062            63.837
Total dana syirkah temporer                                        11.213.064     11.536.693        10.141.898


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                 2.630.361       2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                              1.812.876       1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                   2.268.366       2.268.366        2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                          (497.445)        254.451         (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti

                                                                                                             128
Page 166
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni          31 Desember          31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                          2026*                2025                 2024
  - Setelah pajak tangguhan                                                (183.455)           (186.203)            (172.505)
 Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                           4.927.329            4.911.981           4.900.385
   - Belum ditentukan penggunaannya                                          5.208.311            5.340.835           5.304.084
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada entitas induk                                                    16.166.343             17.032.667          16.290.967
   Kepentingan non-pengendali                                              3.599.516              3.788.085           3.347.734
 TOTAL EKUITAS                                                            19.765.859             20.820.752          19.638.701
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                    228.249.017             221.347.288         219.960.693
*) Tidak diaudit

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                          31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                2026*              2025*              2025          2024
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
 Pendapatan bunga                                               7.525.463          7.845.476         15.788.183         14.779.122
 Pendapatan syariah                                               673.581            618.265          1.267.547          1.039.632
 Pedapatan provisi dan komisi                                           -              4.831              7.231             22.105
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                             12.315             14.269             29.620             31.626
                                                                8.211.359          8.482.839         17.092.581         15.872.485
 BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                            (4.269.715)      (4.868.316)          (9.582.346)       (9.245.814)
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                              3.941.644          3.614.523          7.510.235          6.626.671
 PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan             691.031            669.540          1.379.210          1.348.894
 Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                112.688            106.617            217.451            235.852
 Keuntungan transaksi valuta asing - neto                           2.361             21.646             17.774             19.240
 Keuntungan dari penjualan surat berharga - neto                  166.643            142.292            383.131            196.699
 Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
  wajar surat berharga - neto                                           -             91.793            407.813           146.329
 Lain-lain                                                        154.929             90.765            548.753           276.315
                                                                1.127.652          1.122.653          2.954.132          2.223.329
 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                   (1.266.356)        (1.490.918)        (3.037.386)       (2.685.488)
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                              (1.564.912)        (1.576.030)        (3.141.236)       (2.781.486)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
   dan non keuangan - neto                                      (521.361)          (454.938)         (1.376.782)         (851.517)
 Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
   surat berharga - neto                                          (53.991)                  -                   -                 -
 Kerugian transaksi valuta asing - neto                                  -                  -                   -                 -
 Kerugian yang belum di realisasi dari perubahan nilai wajar
   penyertaan saham - neto                                               -                  -           (15.855)           (7.285)
 (Pembalikan)/pembentukan kerugian komitmen dan
   kontinjensi                                                      5.428            (4.691)            (6.400)              1.767
 Lain-lain                                                      (412.471)          (350.231)          (903.066)          (750.778)
                                                               (3.813.663)        (3.876.808)        (8.480.725)       (7.074.787)
 LABA OPERASIONAL                                               1.255.633            860.368          1.983.642          1.775.213
 PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL - NETO                        (33.645)            (4.173)           (24.747)             8.570
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                       1.221.988            856.195          1.958.895          1.783.783

                                                                                                                            129
Page 167
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                   31 Desember
                            KETERANGAN
                                                               2026*           2025*       2025           2024
     BEBAN PAJAK - NETO                                        (229.821)       (144.122)   (374.769)      (328.597)
     LABA TAHUN BERJALAN                                         992.167        712.073    1.584.126       1.455.186


     Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
      Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                2.537         11.760     (17.085)          18.265
      Revaluasi aset tetap                                             -              -       30.410          60.384
      Pajak penghasilan                                                -              -        3.246          (4.018)
     Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
     Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset
      keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
      penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
      penghasilan                                              (923.825)        737.827     685.823        (132.495)
     Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah
      pajak penghasilan                                                   -            -    702.394          (57.864)
     TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                       68.342       1.449.900   2.286.520       1.397.322
     LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
      DIATRIBUSIKAN KEPADA:
      Pemilik entitas induk                                      782.828        492.939    1.152.816       1.369.463
      Kepentingan non-pengendali                                 209.339        219.134      431.310          85.723
     TOTAL                                                       992.167        712.073    1.584.126       1.455.186
     TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
      DIATRIBUSIKAN KEPADA:
      Pemilik entitas induk                                       33.680       1.230.766   1.846.169       1.323.808
      Kepentingan non-pengendali                                  34.662         219.134     440.351          73.514
     TOTAL                                                        68.342       1.449.900   2.286.520       1.397.322
     LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
      DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
      (NILAI PENUH)                                                74.40          46.85      109,57           130,16
*) Tidak diaudit


8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat
sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank
pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.      Obligasi / Sukuk
        - Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
        - Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
        - Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
        - Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
        - Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
        - Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
        - Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
        - Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A

                                                                                                               130
Page 168
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi I Integrasi
    Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B

                                                                                                       131
Page 169
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri D
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B

                                                                                                         132
Page 170
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A

                                                                                         133
Page 171
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.   MTN
      - Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
         Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
         Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN II Gratama Finance Tahun 2025
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B

                                                                                                    134
Page 172
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B

                                                                                            135
Page 173
    -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
    -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
    -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
    -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
    -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
    -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
    -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
    -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
    -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
    -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
    -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
    -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi
        Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9) INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                  Divisi Treasury
                                        Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                             Gedung T Tower Lt. 17
                                             Jl. Gatot Subroto No 93
                                          Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                           Telepon : (021) 26966553
                                         E-mail: trustee@bankbjb.co.id




                                                                                                        136
Page 174
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan
     ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 10.00 -
           16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor FPPO dan/atau FPPSM atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pukul 16.00
     WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi
     lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau
     FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
     nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

                                                                                                          137
Page 175
4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 24 September 2026 dan ditutup pada
tanggal 25 September 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat, kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
    dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
    diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
    dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 September 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi tertulis merupakan bukti
    kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang
    diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
    Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
    Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
    Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi
    dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
    dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
    selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
    Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
    Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
    Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang
    diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
    berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
    menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.


                                                                                                            138
Page 176
6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 28 September 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB Valbury
Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer
yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29
September 2026 pada rekening berikut:

                                                      Obligasi                                  Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              PT Bank Sinarmas Tbk                            PT Bank Nano Syariah
                                               Cabang : KFO Thamrin                         Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                               No. Rek: 005-5054-363                           No. Rek: 993-0048-938
                                     Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia


                                                                                                                                 139
Page 177
                                                        Obligasi                                    Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                               PT Bank Central Asia Tbk                             PT Bank BCA Syariah
                                                    Cabang : Thamrin                                  Cabang : Jatinegara
                                                 No. Rek: 2060550584                                No. Rek: 0012323317
                                              Atas nama : PT BCA Sekuritas                       Atas nama : PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Cabang : Mega Kuningan                                   Cabang : JPU
                                                 No. Rek: 788.8899.787                               No. Rek: 4493174290
                                              Atas nama : PT BNI Sekuritas                        Atas nama : PT BNI Sekuritas

 PT Indo Premier Sekuritas                        PT Bank Permata Tbk                               PT Bank Permata Syariah
                                                Cabang : Sudirman Jakarta                          Cabang : Sudirman Jakarta
                                                  No. Rek : 4001763313                               No. Rek : 0701575830
                                          Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas              Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas                         PT Bank Central Asia Tbk                         PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                    Cabang: Kuningan                                    Cabang: Benhil
                                                  No. Rek: 217 313 0554                             No. Rek: 880 098 1019
                                           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas                Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Mandiri Sekuritas                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                        PT Bank Permata Syariah
                                               Cabang : Jakarta Sudirman                     Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                No. Rek: 1020005566028                              No. Rek: 00971134003
                                            Atas nama : PT Mandiri Sekuritas                   Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

 PT Maybank Sekuritas Indonesia              PT Bank Maybank Indonesia Tbk              PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
                                              Cabang : Bursa Efek Indonesia                     Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rek: 2170 416 728                             No. Rek: 2739 000 019
                                       Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia        Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              PT Bank Permata Tbk                              PT Bank Permata Syariah
                                                    Cabang : Sudirman                           Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                                No. Rek: 0.070.111.8162                             No. Rek: 0.097.061.3161
                                       Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia      Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                          Tbk



Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membayar
kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 September 2026 sebesar jumlah yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

                                         PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                           Obligasi                                                        Sukuk Mudharabah
                    Bank Negara Indonesia                                                 Bank Syariah Indonesia
                        Cabang: Gambir                                                       Cabang: Thamrin
                     No. Rek: 2029840353                                                   No. Rek: 7355533772
         a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                          a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry




                                                                                                                                     140
Page 178
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pemesanan tersebut wajib dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen
dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan
tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                                                                             141
Page 179
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena
tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                                                                            142
Page 180
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSU dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 24 - 25
September 2026 pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                    PT BCA Sekuritas                          PT BNI Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9              Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
           Jl. Fachrudin No.19                        Jl. MH Thamrin No.1                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
               Jakarta 10250                              Jakarta 10310                             Jakarta 12910
       Telepon: (021) 3970 5858                   Telepon: (021) 2358 7222                    Telepon: (021) 2554 3946
      Faksimili: (021) 3970 5850            Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300           Faksimili: (021) 5793 6934
          www.aldiracita.com                       www.bcasekuritas.co.id                      www.bnisekuritas.co.id
  Email: fixedincome@aldiracita.com            Email: dcm@bcasekuritas.co.id              Email: dcm@bnisekuritas.co.id

         PT Indo Premier Sekuritas                  PT KB Valbury Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas
 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16   Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.       Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10         Jl. Jenderal Sudirman No. 86            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
           Jakarta Selatan 12190                Jakarta Pusat 10220, Indonesia                      Jakarta 12190
         Telepon: (021) 5088 7168                 Telepon: (021) 250 98 300                  Telepon: (021) 526 3445
         Faksimili: (021) 5088 7167               Faksimili: (021) 250 98 400                Faksimili: (021) 527 5701
           www.indopremier.com                        www.kbvalbury.com                   www.mandirisekuritas.co.id
       Email : fixed.income@ipc.co.id           Email: dcm.ib@kbvalbury.com           Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

              PT Maybank Sekuritas Indonesia                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Sentral Senayan III Lt. 22                              Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                      Jl. Asia Afrika No. 8                                    Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                   Jakarta 10270, Indonesia                                      Jakarta 12190 - Indonesia
                   Telepon: (021) 8066 8500                                      Telepon: (021) 2924 9088
                           Faksimili: -                                          Faksimili: (021) 2924 9150
               Website: www.maybank-ke.co.id                                         www.trimegah.com
        Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                                  Email: fit@trimegah.com




                                                                                                                         143
Page 181
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM




                            144

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.8 MB
Published30 Sep 2026
Pages181
Characters672,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result