Back to announcement
20260930_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32162007_lamp2.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 181
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 24 - 25 September 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 30 September 2026
Tanggal Penjatahan : 28 September 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 1 Oktober 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 - Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000 (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
A (Single A)
id A
id (sy) (Single A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 052/LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-11055/BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing -masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal -hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN xviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 40
III. PERNYATAAN UTANG 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 71
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 76
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 77
VII. PERPAJAKAN 114
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK 116
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 119
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 121
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH 137
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH 143
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM 144
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam
Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima
dana tersebut dari Perseroan.
“Akad Mudharabah” : berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
ii
Page 5
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap IV Tahun 2026 tanggal 10 September 2026, oleh dan antara Perseroan
selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini PT
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi” : berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun; dan
• Seri B: 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah” Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta
Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
iii
Page 6
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Utang/Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas,
dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No.
7/2017 dan POJK No. 36/2014.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
iv
Page 7
“Formulir Konfirmasi : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Penjatahan” atau “FKP” Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi” atau kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Sukuk kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Mudharabah” atau
“FPPSM”
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk
hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Kewajiban” : berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban
Perseroan dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000 (satu
miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan puluh satu
ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima ratus
lima puluh enam Rupiah) per hari.
v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan
Sukuk Mudharabhah.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO” atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
“KTUR” meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSU” atau kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPSU, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT KB
Valbury Sekuritas.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum” dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO
dan FPPSM, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
dalam suatu usaha, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.
“Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
Mudharabah” dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
vi
Page 9
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Obligasi Berkelanjutan : berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
IV” kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari
Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi
tersebut dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh
juta Rupiah) akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
• Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
vii
Page 10
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya;
dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan
dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah” memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk
Berkelanjutan” Mudharabah Berkelanjutan II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai
dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.
“Pendapatan Bagi Hasil” : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak Pemegang
Sukuk Mudharabah dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya
didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang : berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan kontrak
Dibagihasilkan” penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah) dikurangi harga pokok
penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga pokok penjualan dalam perjanjian ini
adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
viii
Page 11
Pengakuan Utang : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2026 No. 29 tanggal 10 September 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 10 September 2026 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap IV Tahun 2026 bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran
Mudharabah” Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap IV Tahun 2026 bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, yang dalam hal ini adalah PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Sukuk Mudharabah” penatalaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
ix
Page 12
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, yang dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pembayaran Obligasi” Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 26 tanggal 10 September 2026, yang
dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Pembayaran Sukuk Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 30 tanggal 10 September
Mudharabah” 2026, yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
pembayaran nisbah Sukuk Mudharabah dan pelunasan dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada), yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam
Efek Bersifat Utang di Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/0826 tanggal
KSEI” 10 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam
Surat Berharga Syariah di Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-050/SKK/KSEI/0826
KSEI” tanggal 10 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 28 tanggal 10
September 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk
Emisi Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2026 No. 32 tanggal 10 September 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Jakarta.
x
Page 13
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Obligasi” Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 27 tanggal 10 September
2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Mudharabah” Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 No. 31 tanggal 10
September 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat berdasarkan Surat BEI No. S-11055/BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025,
Utang dan Sukuk” sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat
Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” atau : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Lontar Papyrus Pulp
“Mudharib” & Paper Industry, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jambi.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan jumlah
lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“POJK No. 3/2018” : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 15/2015” : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
xi
Page 14
“POJK No. 18/2015” : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK No. 3/2018.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” : berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3
xii
Page 15
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi; dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan
puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi,
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Sukuk : berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah” berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan nilai nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus
tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp481.985.000.000
(empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp20.780.000.000 (dua
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma
tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta
xiii
Page 16
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Sukuk
Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Prinsip-Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal” Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar
modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“PSAK” : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSU” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan” dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No. SE-
00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Mudharabah” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Mudharabah : berarti surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
Berkelanjutan II” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang
terdiri dari Sukuk Mudharabah Tahap I dan/atau Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau
xiv
Page 17
tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dari masing-masing tahap Sukuk Mudharabah tersebut dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
“Sukuk Mudharabah” : berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh
puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp481.985.000.000
(empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp20.780.000.000 (dua
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma
tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Sukuk
Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk
xv
Page 18
Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan, yaitu tanggal 30 September 2026.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Pokok Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Dana Sukuk dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan kepada
Mudharabah” Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan wajib
Pendapatan Bagi Hasil” dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,
yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam hal
jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum.
“USD” : berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
xvi
Page 19
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Bandung.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih
rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip standar akuntansi
keuangan di Indonesia.
A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27
Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli
2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
- Industri kertas tissue (KBLI 17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
Tempat Lain) (KBLI 17099);
- Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
- Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
- Industri kertas budaya (KBLI 17012).
b. Perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
c. Jasa
- Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).
d. Real estat
- Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
- Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan
xviii
Page 21
- Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
c. Pertambangan
- Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah
wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia
dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL),
Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2),
Oxygen (O2) dan Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik
domestik (80%) maupun ekspor (20%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia
terutama di negara-negara Amerika Serikat, Eropa, Asia, Afrika dan Timur Tengah (sumber: internal Perseroan).
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi
produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 Vol 2
(publikasi Agustus 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp),
kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 2,3%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur
Tengah, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target
pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VI dalam Informasi Tambahan ini.
xix
Page 22
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah),
dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar
lima ratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri B sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu Obligasi : - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun; dan
- Obligasi Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
xx
Page 23
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA (Single A) dari Pefindo.
xxi
Page 24
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh
Mudharabah enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus
delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus
enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Jangka Waktu Sukuk : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
Mudharabah - Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pendapatan Bagi Hasil : - Nisbah Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 14,62% (empat
Sukuk Mudharabah belas koma enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun; dan
- Nisbah Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 15,35% (lima belas
koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
xxii
Page 25
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Pendapatan Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
Fund) kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Back) dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau
di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
xxiii
Page 26
C. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum
dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar C 26 Januari Rp404,5 9,75% 5 tahun 26 Januari Rp404,5 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2022 miliar 2027
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan I Lontar C 22 April Rp575 10,25% 5 tahun 22 April 2027 Rp575 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2022 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar C 1 Rp65,7 11,00% 5 tahun 1 September Rp65,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry September miliar 2027
Tahap III Tahun 2022 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar B 4 Juli 2023 Rp273,4 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar B 6 Oktober Rp1.483,0 10,50% 3 Tahun 6 Oktober Rp1.483,0 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2023 miliar 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar C 6 Oktober Rp231,2 11,00% 5 Tahun 6 Oktober Rp231,2 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2023 miliar 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar B 27 Maret Rp415,7 10,75% 3 Tahun 27 Maret Rp415,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2024 miliar 2027
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar C 27 Maret Rp148,2 11,25% 5 Tahun 27 Maret Rp148,2 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2024 miliar 2029
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar B 5 Juni 2024 Rp428,7 10,75% 3 Tahun 5 Juni 2027 Rp428,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar C 5 Juni 2024 Rp530,7 11,25% 5 Tahun 5 Juni 2029 Rp530,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar A 3 Oktober Rp625,5 10,5% 3 Tahun 3 Oktober Rp625,5 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2024 miliar 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar B 3 Oktober Rp624,5 11,0% 5 Tahun 3 Oktober Rp624,5 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2024 miliar 2029
Tahap I Tahun 2024
xxiv
Page 27
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan III Lontar B 11 Februari Rp412,7 10,25% 3 Tahun 11 Februari Rp412,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2025 miliar 2028
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar C 11 Februari Rp325,9 10,75% 5 Tahun 11 Februari Rp325,9 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2025 miliar 2030
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar B 21 Mei 2025 Rp860,7 10,25% 3 Tahun 21 Mei 2028 Rp860,7 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar C 21 Mei 2025 Rp319,8 10,75% 5 Tahun 21 Mei 2030 Rp319,8 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar A 10 Rp250 7,00% 3 Tahun 10 Desember Rp250 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry Desember miliar 2028
Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar B 10 Rp250 7,50% 5 Tahun 10 Desember Rp250 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry Desember miliar 2030
Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar A 24 Februari Rp139,9 6,50% 3 Tahun 24 Februari Rp139,9 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2026 miliar 2029
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar B 24 Februari Rp749,5 7,25% 5 Tahun 24 Februari Rp749,5 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2026 miliar 2031
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar C 24 Februari Rp99,3 7,75% 7 Tahun 24 Februari Rp99,3 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2026 miliar 2033
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar D 24 Februari Rp60,3 8,00% 10 24 Februari Rp60,3 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry 2026 miliar Tahun 2036
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar A 30 Juni 2026 Rp247,8 9,50% 3 Tahun 30 Juni 2029 Rp247,8 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap III Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar B 30 Juni 2026 Rp553,1 10,00% 5 Tahun 30 Juni 2031 Rp553,1 miliar
Papyrus Pulp & Paper Industry miliar
Tahap III Tahun 2026
TOTAL Rp10.075,1 miliar
xxv
Page 28
Sukuk Mudharabah
Tanggal Total Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Bunga Waktu (Rp)
Sukuk Mudharabah - 3 Oktober Rp1.250 11,0% 5 tahun 3 Oktober Rp1.250 miliar
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 2024 miliar 2029
Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah B 11 Februari Rp396,2 10,25% 3 tahun 11 Februari Rp396,2 miliar
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 2025 miliar 2028
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah C 11 Februari Rp314,0 10,75% 5 tahun 11 Februari Rp314,0 miliar
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 2025 miliar 2030
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah A 10 Rp250 7,00% 3 Tahun 10 Desember Rp250 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Desember miliar 2028
Pulp & Paper Industry Tahap I 2025
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah B 10 Rp250 7,50% 5 Tahun 10 Desember Rp250 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Desember miliar 2030
Pulp & Paper Industry Tahap I 2025
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah A 24 Februari Rp101,5 6,50% 3 Tahun 24 Februari Rp101,5 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 2026 miliar 2029
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah B 24 Februari Rp1.089,5 7,25% 5 Tahun 24 Februari Rp1.089,5 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 2026 miliar 2031
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah C 24 Februari Rp270,1 7,75% 7 Tahun 24 Februari Rp270,1 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 2026 miliar 2033
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah D 24 Februari Rp90,2 8,00% 10 Tahun 24 Februari Rp90,2 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 2026 miliar 2036
Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah A 30 Juni 2026 Rp204,5 9,50% 3 Tahun 30 Juni 2029 Rp204,5 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus miliar
Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah B 30 Juni 2026 Rp67,5 10,00% 5 Tahun 30 Juni 2031 Rp67,5 miliar
Berkelanjutan II Lontar Papyrus miliar
Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2026
TOTAL Rp4.283,5 miliar
xxvi
Page 29
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk Mudharabah di atas tidak
memiliki ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
antara lain berasal dari dana hasil penawaran umum Obligasi, arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman
dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:
Pemenuhan Rasio
Tanggal
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant berdasarkan Laporan
Jatuh Tempo
Keuangan 30 Juni 2026
Obligasi Berkelanjutan I Lontar C Rp404,5 miliar 26 Januari 2027 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp575 miliar 22 April 2027 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp65,7 miliar 1 September a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper 2027 minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp273,4 miliar 4 Juli 2028 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp1.483,0 miliar 6 Oktober 2026 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp231,1 miliar 6 Oktober 2028 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp415,7 miliar 27 Maret 2027 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp148,2 miliar 27 Maret 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
xxvii
Page 30
Pemenuhan Rasio
Tanggal
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant berdasarkan Laporan
Jatuh Tempo
Keuangan 30 Juni 2026
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp428,7 miliar 5 Juni 2027 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp530,7 miliar 5 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III A Rp625,5 miliar 3 Oktober 2027 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III B Rp624,5 miliar 3 Oktober 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah Rp1.250,0 miliar 3 Oktober 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2024 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III B Rp396,2 miliar 21 Mei 2028 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III C Rp314,0 miliar 21 Mei 2030 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV A Rp250 miliar 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper 2028 minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV B Rp250 miliar 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper 2030 minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah A Rp250 miliar 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar 2028 minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
xxviii
Page 31
Pemenuhan Rasio
Tanggal
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant berdasarkan Laporan
Jatuh Tempo
Keuangan 30 Juni 2026
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2025 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah B Rp250 miliar 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar 2030 minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap I Tahun 2025 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV A Rp139,9 miliar 24 Februari 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV B Rp749,5 miliar 24 Februari 2031 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV C Rp99,3 miliar 24 Februari 2033 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV D Rp60,3 miliar 24 Februari 2036 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah A Rp101,5 miliar 24 Februari 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah B Rp1.089,5 miliar 24 Februari 2031 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah C Rp270,1 miliar 24 Februari 2033 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah D Rp90,19 miliar 24 Februari 2036 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap II Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
xxix
Page 32
Pemenuhan Rasio
Tanggal
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant berdasarkan Laporan
Jatuh Tempo
Keuangan 30 Juni 2026
Obligasi Berkelanjutan IV A Rp247,8 miliar 30 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV B Rp553,1 miliar 30 Juni 2031 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah A Rp204,5 miliar 30 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap III Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah B Rp67,5 miliar 30 Juni 2031 a. Current Ratio sebesar a. 2,64x (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar minimum 1 : 1 b. 0,98x (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper Industry b. Debt to Equity Ratio sebesar c. 5,18x (Terpenuhi)
Tahap III Tahun 2026 maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
D. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan
puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
xxx
Page 33
Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus
enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full
commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebesar Rp500.775.056.130 (lima
ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima puluh enam ribu seratus tiga puluh Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
E. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
xxxi
Page 34
F. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan
2025 (diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember
2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026
dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta
laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk (No. AP. 1792).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Total aset lancar 1.824.023 1.635.383 1.526.760
Total aset tidak lancar 1.275.437 1.280.178 1.304.208
Total aset 3.099.460 2.915.561 2.830.968
Total liabilitas jangka pendek 690.580 560.932 492.633
Total liabilitas jangka panjang 842.614 813.583 922.029
Total liabilitas 1.533.194 1.374.515 1.414.662
Total ekuitas 1.566.266 1.541.046 1.416.306
Total liabilitas dan ekuitas 3.099.460 2.915.561 2.830.968
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Penjualan 331.895 313.883 648.609 600.387
Beban pokok penjualan 189.174 188.733 383.980 377.130
Laba bruto 142.721 125.150 264.629 223.257
Laba usaha 114.002 96.283 207.345 170.707
Laba neto 127.435 51.061 146.300 121.398
Beban komprehensif lain (2.215) (135) (1.560) ( 1.949)
Penghasilan komprehensif neto 125.220 50.926 144.740 119.449
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 127.435 51.061 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 125.220 50.926 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Laba per saham 46,33 18,56 53,19 44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
xxxii
Page 35
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 5,74 12,27 8,03 (2,74)
Laba neto 149,57 (38,21) 20,51 87,77
Total Aset 6,31 1,47 2,99 11,50
Total Liabilitas 11,54 0,76 (2,84) 15,00
Total Ekuitas 1,64 2,18 8,81 8,21
EBITDA 61,44 (18,22) 10,90 34,37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 43,67 20,36 27,35 24,11
Penjualan neto/Total aset 10,71 10,93 22,25 21,21
Laba neto/Penjualan neto 38,40 16,27 22,56 20,22
Laba neto/Total aset (ROA) 4,11 1,78 5,02 4,29
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 8,14 3,53 9,49 8,57
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,64 4,34 2,92 3,10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,98 0,98 0,89 1,00
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,49 0,50 0,47 0,50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 5,18 3,15 3,79 3,42
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term Debt) 2,83 1,59 2,10 1,98
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xxxiii
Page 36
G. KETERANGAN MENGENAI KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN
Adapun kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Oktober 2026 November 2026 Desember 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Central Asia Tbk 2.772,38 4 Okt 26 2.772,38 4 Nov 26 2.772,38 4 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - - - - 147,60 23 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd - - - - 2.916,47 13 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
31 Okt
PT Bank Shinhan Indonesia 230,48 230,48 30 Nov 26 230,48 31 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
26
PT Bank Amar Indonesia Tbk 307,33 9 Okt 26 307,33 9 Nov 26 307,33 9 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank DKI - - - - 580,82 25 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank Raya Indonesia Tbk - - 1.936,05 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Utang Obligasi 82.037,28 6 Okt 26 - - - - Dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB)
ini dan dana kas internal
Perseroan
Liabilitas Sewa 3,54 3 Okt 26 3,57 3 Nov 26 3,60 3 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - - 136,63 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Wesel Bayar - - 5,33 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 85.351,02 5.391,74 6.958,88
Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan yang tersebut di atas,
Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kombinasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah serta kas internal yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.
xxxiv
Page 37
H. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai
berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
1. Grand Ventures 2004 2004 2004 Investasi Sudah 100% -
Limited beroperasi
2. PT Agra Bareksa 2010 2023 2025 Chipmill* Sudah 99,99% -
Indonesia beroperasi
3 Grand Ventures 2023 2023 2023 Investasi Sudah 100% -
(BVI) Limited beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih
kayu (woodchips).
xxxv
Page 38
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG
AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN
MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS
SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus
delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
1
Page 39
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah), dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus
delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus
delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
2
Page 40
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 Desember 2026 30 Desember 2026
2 30 Maret 2027 30 Maret 2027
3 30 Juni 2027 30 Juni 2027
4 30 September 2027 30 September 2027
5 30 Desember 2027 30 Desember 2027
6 30 Maret 2028 30 Maret 2028
7 30 Juni 2028 30 Juni 2028
8 30 September 2028 30 September 2028
9 30 Desember 2028 30 Desember 2028
10 30 Maret 2029 30 Maret 2029
11 30 Juni 2029 30 Juni 2029
12 30 September 2029* 30 September 2029
13 - 30 Desember 2029
14 - 30 Maret 2030
15 - 30 Juni 2030
16 - 30 September 2030
17 - 30 Desember 2030
18 - 30 Maret 2031
19 - 30 Juni 2031
20 - 30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 41
7. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
8. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali pada
afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
4
Page 42
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
10. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
5
Page 43
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi oleh
Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor.
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung
dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi,
dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu); dan
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan
informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran
kembali Obligasi ini;
6
Page 44
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen
tersebut diterima oleh Perseroan; dan
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di
atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan; dan
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan
tertulis dari kreditur tersebut.
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan.
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh Pefindo atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam
bentuk deposito pada Bank BJB, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus) pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
7
Page 45
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
11. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
12. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
8
Page 46
1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen
Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
9
Page 47
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
pada angka 12 dalam bab ini dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO melalui
paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10
Page 48
b. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
c. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek.
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani oleh Pemegang Obligasi dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat;
11
Page 49
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang
lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat
kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
berakhir.
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf
a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
dianggap sah menghadiri e-RUPO.
d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
12
Page 50
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud angka 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
13
Page 51
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris
yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada
masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
14
Page 52
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
14. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025
periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (Single A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
15
Page 53
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani
pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi
tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat
bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap
produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung
oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan
kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan
untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi biaya yang lebih
baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan
margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan
menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi
bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek,
mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan
Grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
16
Page 54
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET
DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN
2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA
RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN
2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH
PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN
2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000
(ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus
enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000
(empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
17
Page 55
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar (underlying asset) dari Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha
yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited
tanggal 1 September 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang
menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan
sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum
terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited sampai mencapai nilai
Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan
mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
18
Page 56
Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 10 September 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah
telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan
hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp468.242.560.000
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 1 September 2026 - 30 September 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak
yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD245.564 ribu atau ekuivalen
sekitar Rp4.206,8 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD491.129 ribu atau ekuivalen sekitar Rp8.413,6
miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp468,3 miliar. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
19
Page 57
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
PT Cakrawala Mega Indah 245.564 481.385 448.649
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.
2. Pihak : Parragon Paper Limited (“Parragon”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp378.411.880.000
Obyek kontrak : Produk tissue
Sifat hubungan : Tidak Terafiliasi
Jangka waktu : 1 September 2026 - 30 September 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak
yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan tissue Perseroan ke Parragon per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD29.504 ribu atau ekuivalen
sekitar Rp509,0 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan tissue Perseroan ke Parragon adalah sebesar USD59.008 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1.018,1
miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp378,4 miliar. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Parragon untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Parragon untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif
sangat kecil.
20
Page 58
Adapun riwayat penjualan tissue Perseroan kepada Parragon adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
Parragon Paper Limited 29.504 31.702 27.317
Apabila jumlah total pembelian tissue oleh Parragon kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian tissue dari produk lainnya yang dijual Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
Penjelasan:
1. (a) Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal) dan (b) Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada
Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi bubur kertas dan tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul
Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
21
Page 59
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited
sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 1 September 2026.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0742/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 4 September 2026
atau 22 Rabi’ul Awwal 1448 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec. Ketua KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026 19 Mei 2026
2. Berlianto Haris Anggota KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Juli 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal atas Sukuk
Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah apabila telah sesuai
dengan prinsip syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk Mudharabah, apabila diperlukan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah Bank BJB (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000
(enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola dan
22
Page 60
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas dan tissue
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat
dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3. HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar
Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000
(empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
23
Page 61
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang
akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan
Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited
sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 Desember 2026 30 Desember 2026
2 30 Maret 2027 30 Maret 2027
3 30 Juni 2027 30 Juni 2027
4 30 September 2027 30 September 2027
5 30 Desember 2027 30 Desember 2027
6 30 Maret 2028 30 Maret 2028
7 30 Juni 2028 30 Juni 2028
8 30 September 2028 30 September 2028
9 30 Desember 2028 30 Desember 2028
10 30 Maret 2029 30 Maret 2029
11 30 Juni 2029 30 Juni 2029
12 30 September 2029* 30 September 2029
13 - 30 Desember 2029
14 - 30 Maret 2030
15 - 30 Juni 2030
16 - 30 September 2030
17 - 30 Desember 2030
18 - 30 Maret 2031
19 - 30 Juni 2031
20 - 30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah
24
Page 62
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
8. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
25
Page 63
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
26
Page 64
(2)Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan
angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain;
b. Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
c. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
d. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
e. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung
dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
27
Page 65
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
c. menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d. jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan
informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau
perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki
kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
f. menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada
pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
g. segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan
28
Page 66
yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah;
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk
Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
k. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
l. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang
diterbitkan oleh Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank BJB, dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat
secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak
lebih rendah dari BBB- (triple B minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
29
Page 67
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
kepada Perseroan.
m. melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
11. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus
dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
12. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang
Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
30
Page 68
b.Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
atau
d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan
dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
31
Page 69
13. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 12 dalam bab ini dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
32
Page 70
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak hadir:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang
Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
- untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan pemegang
Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
33
Page 71
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
34
Page 72
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
35
Page 73
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris
yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan Imbal Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
(jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
36
Page 74
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
14. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1028/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat
No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani
pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi
tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat
bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap
produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung
oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan
kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan
untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi biaya yang lebih
baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
37
Page 75
3. Manajemen operasi yang kuat
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan
margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan
menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi
bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek,
mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan
Grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 10 September 2026;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
38
Page 76
D. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG
HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV
TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026.
39
Page 77
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan
puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Biaya overhead yang termasuk dalam penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan meliputi biaya logyard
serta biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan.
Terkait penggunaan dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan, khususnya untuk pembelian bahan kimia,
barang kemasan, dan pulp serat panjang, Perseroan tidak memiliki perjanjian khusus yang bersifat mengikat
maupun kontrak jangka panjang yang mendasari pembelian tersebut. Pembelian bahan-bahan tersebut
dilakukan berdasarkan Purchase Order (PO) sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.
Sementara itu, untuk penggunaan dana modal kerja dalam rangka pembelian energi berupa natural gas,
Perseroan melakukan pembelian dari pihak ketiga, yaitu PT Energasindo Heksa Karya. Volume pembelian natural
gas berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar 2.591.500 MMBtu per tahun atau sekitar 213.000 MMBtu
per bulan. Adapun pembelian natural gas tersebut didasarkan pada perjanjian dengan nomor sebagai berikut:
• Nomor Penjual: 1602/D00/P6/X/2025; dan
• Nomor Pembeli: 107/ADDPJBG/LPPI-EHK/X/25/TH.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dimaksud disajikan dalam tabel berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Rp795.090.000.000* Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
*Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Obligasi yang ditawarkan dapat
berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).
40
Page 78
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (”POJK No. 40/2025”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPO
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat
No. 018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan
surat No. 018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, sebagian
telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
belum dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang belum terealisasikan adalah sebagai berikut:
Tujuan Penggunaan Dana
Nama Efek Total Sisa Dana
Modal Kerja Pembayaran Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Rp162.842.837.070 Rp162.842.837.070 -
Industry Tahap III Tahun 2026
Adapun sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
III Tahun 2026 diperkirakan akan direalisasikan seluruhnya paling lambat pada bulan Oktober 2026.
Adapun keterangan terkait utang obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
41
Page 79
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Obligasi ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan
penuh (full commitment):
Pokok Obligasi yang
Tanggal Pokok Obligasi yang dilunasi Pokok Obligasi yang
Saldo Pokok
Hubungan Nomor dan Tanggal Bunga Pembayaran dilunasi menggunakan menggunakan dana dilunasi menggunakan
Keterangan Tujuan Penggunaan Dana Obligasi per 31
Afiliasi Perjanjian Kredit Obligasi dan Tanggal dana hasil penerbitan hasil penerbitan dana kas internal
Agustus 2026
Jatuh Tempo Obligasi PUB Tahap IV Sukuk Mudharabah Perseroan
PUB Tahap IV
Obligasi Tidak Pembayaran utang Akta Perjanjian 1.483.070.000.000 10,50% 06-Oct-26 780.000.000.000 500.775.056.130 Sebanyak-banyaknya
Berkelanjutan II Terafiliasi Perseroan berupa Perwaliamanatan 202.294.943.870
Lontar Papyrus pembayaran angsuran Obligasi
Pulp & Paper pokok pinjaman dan/atau Berkelanjutan II
Industry Tahap bunga, pembayaran kupon Lontar Papyrus Pulp
II Tahun 2023 obligasi II tahap I tahun & Paper Industry
Seri B 2023 dan pelunasan sukuk Tahap II Tahun 2023
mudharabah I tahun 2018 Nomor 17 tanggal 20
September 2023
Sebanyak-banyaknya
TOTAL 1.483.070.000.000 780.000.000.000 500.775.056.130 202.294.943.870
42
Page 80
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,38185% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,16424%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,08212%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,08212%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00578%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00377%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01258% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,01124% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
43
Page 81
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebesar Rp500.775.056.130 (lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh
lima juta lima puluh enam ribu seratus tiga puluh Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort),
maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah dimaksud disajikan dalam tabel
berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Rp502.765.000.000* Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
*Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
dapat berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (”POJK No. 40/2025”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPSU
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
44
Page 82
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat No.
018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Dana hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dengan surat No. 013/CRP/LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan surat No.
018/CRP/LP/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Dana hasil penawaran umum Obligasi tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, sebagian telah
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut.
Adapun keterangan terkait utang obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
45
Page 83
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Sukuk Mudharabah ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
kesanggupan penuh (full commitment):
Pokok Obligasi yang
Tanggal Pokok Obligasi yang dilunasi Pokok Obligasi yang
Saldo Pokok
Hubungan Tujuan Penggunaan Nomor dan Tanggal Bunga Pembayaran dilunasi menggunakan menggunakan dana dilunasi menggunakan
Keterangan Obligasi per 31
Afiliasi Dana Perjanjian Kredit Obligasi dan Tanggal dana hasil penerbitan hasil penerbitan dana kas internal
Agustus 2026
Jatuh Tempo Obligasi PUB Tahap IV Sukuk Mudharabah Perseroan
PUB Tahap IV
Obligasi Tidak Pembayaran utang Akta Perjanjian 1.483.070.000.000 10,50% 06-Oct-26 780.000.000.000 500.775.056.130 Sebanyak-banyaknya
Berkelanjutan II Terafiliasi Perseroan berupa Perwaliamanatan 202.294.943.870
Lontar Papyrus pembayaran Obligasi
Pulp & Paper angsuran pokok Berkelanjutan II
Industry Tahap pinjaman dan/atau Lontar Papyrus Pulp
II Tahun 2023 bunga, pembayaran & Paper Industry
Seri B kupon obligasi II Tahap II Tahun 2023
tahap I tahun 2023 Nomor 17 tanggal 20
dan pelunasan sukuk September 2023
mudharabah I tahun
2018
Sebanyak-banyaknya
TOTAL 1.483.070.000.000 780.000.000.000 500.775.056.130 202.294.943.870
46
Page 84
Keterangan tentang Obligasi yang sebagian pokoknya akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Sukuk Mudharabah ini yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
kesanggupan terbaik (best effort):
Pokok Obligasi yang Pokok Obligasi yang
Pokok Obligasi
dilunasi dilunasi
yang dilunasi Pokok Obligasi yang
Tanggal menggunakan dana menggunakan dana
Nomor dan Saldo Pokok menggunakan dilunasi
Hubungan Tujuan Penggunaan Bunga Pembayaran hasil penerbitan hasil penerbitan
Keterangan Tanggal Obligasi per 31 dana hasil menggunakan dana
Afiliasi Dana Obligasi dan Tanggal Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Perjanjian Kredit Agustus 2026 penerbitan kas internal
Jatuh Tempo PUB Tahap IV secara PUB Tahap IV secara
Obligasi PUB Perseroan
kesanggupan penuh kesanggupan
Tahap IV
(full commitment) terbaik (best effort)
Obligasi Tidak Pembayaran utang Akta Perjanjian 1.483.070.000.000 10,50% 06-Oct-26 780.000.000.000 500.775.056.130 Sebanyak-banyaknya 28.429.943.870*
Berkelanjutan II Terafiliasi Perseroan berupa Perwaliamanatan 173.865.000.000
Lontar Papyrus pembayaran Obligasi
Pulp & Paper angsuran pokok Berkelanjutan II
Industry Tahap pinjaman dan/atau Lontar Papyrus
II Tahun 2023 bunga, pembayaran Pulp & Paper
Seri B kupon obligasi II Industry Tahap II
tahap I tahun 2023 Tahun 2023
dan pelunasan sukuk Nomor 17 tanggal
mudharabah I tahun 20 September
2018 2023
Sebanyak-banyaknya
TOTAL 1.483.070.000.000 780.000.000.000 500.775.056.130 173.865.000.000 28.429.943.870*
*Dana kas internal Perseroan yang akan digunakan untuk melunasi pokok Obligasi akan disesuaikan berdasarkan nilai Sukuk Mudharabah yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).
47
Page 85
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,39580% nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,15840%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,07920%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,07920%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekfitar 0,00578%;
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00597%; dan
o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,01591%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01989%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,01145% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
48
Page 86
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD1.533.194 ribu
yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD690.580 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar
USD842.614 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 92.229
Utang usaha
Pihak ketiga 57.004
Pihak berelasi 1.368
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.260
Utang dividen 96.001
Utang pajak 13.734
Beban masih harus dibayar 21.513
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40
Pinjaman bank jangka panjang 68.964
Pinjaman jangka panjang 547
Wesel bayar 21
Utang obligasi 337.899
Total Liabilitas Jangka Pendek 690.580
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 6.985
Liabilitas pajak tangguhan - neto 50.213
Liabilitas imbalan kerja 6.642
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 139
Pinjaman bank jangka panjang 155.012
Pinjaman jangka panjang 4.508
Wesel bayar 176
Utang obligasi 379.045
Sukuk Mudharabah 239.894
Total Liabilitas Jangka Panjang 842.614
Total Liabilitas 1.533.194
49
Page 87
1. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pada 30 Juni 2026, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD92.229 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Pihak Ketiga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 23.137
PT Bank Pan Indonesia Tbk 21.932
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 18.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 11.201
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.364
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 6.655
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 2.800
PT Bank Central Asia Tbk 1.140
Total 92.229
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Dolar AS 39.678
Rupiah Indonesia 52.259
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 292
Total 92.229
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
("BRI") kepada Purinusa, yaitu sebagai berikut:
- Fasilitas LC/SKBDN Line sebesar USD49,0 juta.
- Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit ("BG/SBLC") sebesar USD35,5 juta (interchangeable dengan
fasilitas LC/SKBDN Line).
- Fasilitas SCF A/R dengan plafond tidak melebihi USD205,8 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan, Pindo,
dan PT OKI Pulp & Paper Mills ("OKI").
- Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD22,0 juta (interchangeable dengan fasilitas SCF A/R)
yang dapat digunakan oleh Perseroan, Pindo, dan OKI.
- Fasilitas Foreign Exchange Line dengan plafond tidak melebihi USD40,0 juta.
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer dari BRI sebesar USD30,0 juta (interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line).
Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai tanggal 12 April 2027, namun jangka waktu masing-masing trade finance
ini tidak melebihi satu (1) tahun dan dijamin dengan persediaan, mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan Pindo,
serta Jaminan Perseroan dari Purinusa.
50
Page 88
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD23,1 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dari PT Bank Pan Indonesia Tbk ("Panin") yang terdiri dari Sight L/C,
Usance L/C, dan UPAS L/C dengan plafond maksimal sebesar USD35,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
19 November 2026 dan dijamin dengan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Panin sebesar USD21,9 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk ("Woori") sebesar
USD18,0 juta dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Woori sebesar USD18,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pada tanggal 4 Desember 2025, PT Bank Maspion Indonesia Tbk ("Maspion") telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai dengan tanggal
4 Desember 2026. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026.
Pada tanggal 10 Juni 2026, Maspion telah menyetujui untuk memberikan perpanjangan fasilitas pinjaman hingga
10 November 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Maspion sebesar USD11,2 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perseroan dapat menggunakan beberapa fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
("Mandiri") kepada Purinusa berupa fasilitas Non-Cash Loan dengan jumlah tidak melebihi USD120,0 juta, fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak melebihi USD395,0 juta dan fasilitas Treasury Line dari
Mandiri dengan credit equivalent limit sebesar USD5,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan,
Pindo dan OKI. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026 dan dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, mesin, persediaan, piutang usaha dan deposito berjangka.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD7,4 juta.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Perseroan memiliki fasilitas kredit Omnibus Trade dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk ("Mayapada") sebesar
Rp1,1 triliun yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk ("Indah
Kiat"), OKI dan Pindo. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2026 dan dijamin dengan setoran jaminan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mayapada sebesar USD6,7 juta.
51
Page 89
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Pada tanggal 23 Januari 2025, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia ("KISI") telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp50,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai tanggal 23 Januari
2026. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada
tanggal 23 Januari 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, KISI telah menyetujui untuk memberikan perpanjangan fasilitas pinjaman hingga 30 Juni
2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari KISI sebesar USD2,8 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") berupa fasilitas Omnibus Letter of Credit berupa
Sight L/C, Usance L/C, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ("SKBDN") dengan jumlah tidak melebihi
USD45,0 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan barang, tanah, bangunan,
mesin, peralatan tertentu milik Pindo dan setoran jaminan Pindo pada BCA.
Perseroan memiliki fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus (sebelumnya disebut fasilitas Letter of Guarantee)
dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama oleh Perseroan, Pindo, PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk ("Tjiwi Kimia"), Indah Kiat dan OKI.
Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD1,1 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam %)
30 Juni
Keterangan
2026
Rupiah Indonesia 7,25 - 7,50
Dolar AS 5,86
2. Utang Usaha
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD58.372 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Pihak ketiga
Lokal 34.330
Impor 22.674
Total pihak ketiga 57.004
52
Page 90
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Pihak berelasi
Lokal
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 1.368
Total pihak berelasi 1.368
Total 58.372
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Rupiah Indonesia 35.688
Dolar AS 22.376
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 308
Total 58.372
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan pabrik.
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,09% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30
Juni 2026.
3. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD1,3 juta pada tanggal 30 Juni 2026.
4. Beban Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2026, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD21.513 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Beban bunga 17.037
Ongkos angkut 2.849
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 1.627
Total 21.513
5. Utang Pihak Berelasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 6.985
Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian 0,46%
53
Page 91
Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.
6. Liabilitas Sewa
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan mesin dan peralatan
transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari empat (4) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi
dapat memiliki opsi perpanjangan.
Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian
sewa tidak memberikan persyaratan apa pun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan
atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas
Multifinance atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun. Fasilitas ini telah
dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 28 April 2026.
b. Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas
Finance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Fasilitas ini telah dilunasi
oleh Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025.
c. Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI Multifinance
atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
d. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
e. Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI Multifinance
atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Kurang dari satu tahun 53
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 150
Total 203
Dikurangi: Bagian bunga (24)
Neto 179
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (40)
Bagian Jangka Panjang 139
7. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD155.012 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
54
Page 92
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 151.570
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 15.121
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. 14.583
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10.921
PT Bank Shinhan Indonesia 10.267
PT Bank Amar Indonesia Tbk 9.334
PT Bank DKI 8.820
PT Bank Raya Indonesia Tbk 3.360
Total 223.976
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (68.964)
Bagian Jangka Panjang 155.012
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Rupiah Indonesia 203.560
Dolar AS 20.416
Total 223.976
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan Perseroan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250,0 miliar sampai dengan 28 Februari 2027. Fasilitas-fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu. Fasilitas Installment Loan telah dilunasi
oleh Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026.
Pada tanggal 30 November 2023, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Installment Loan 2 kepada Perseroan
sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu sampai 4 Desember 2030. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan
yang sudah diberikan kepada BCA.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD151,6 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 12 Mei 2026, Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit Term Loan kepada Perseroan
sebesar Rp540,0 miliar yang dapat digunakan bersama-sama dengan Pindo. Fasilitas yang dapat digunakan Perseroan
adalah sebesar Rp270,0 miliar dan terbagi dalam dua (2) tranche dengan jangka waktu lima (5) tahun dan tujuh (7)
tahun masing-masing tranche. Fasilitas ini dijamin dengan obligasi milik Perseroan dan Pindo, serta tanah tertentu
milik Pindo.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD15,1 juta.
55
Page 93
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.
Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. ("Shinhan Papyrus") setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar USD25,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada Perseroan.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Shinhan Papyrus sebesar USD14,6 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Pada tanggal 22 Desember 2021, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (”BRI”) setuju untuk memberikan fasilitas Kredit
Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp195,0 miliar yang berlaku sampai 12 April 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan, persediaan dan mesin tertentu milik
Pindo dan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD10,9 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 30 Juli 2024, PT Bank Shinhan Indonesia ("Shinhan Indonesia") setuju untuk memberikan fasilitas
Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) sebesar Rp150,0 miliar yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2028 kepada
Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Indonesia setuju memberikan fasilitas Pinjaman Korporasi (Modal Kerja)
sebesar USD10,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan
Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Shinhan Indonesia sebesar USD10,3 juta.
PT Bank Amar Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 November 2025, PT Bank Amar Indonesia Tbk ("Amar") telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun sampai dengan tanggal 18 November
2028. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Amar sebesar USD9,3 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 21 Maret 2025, PT Bank DKI ("DKI") setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing
kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp210,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
berlaku sampai 21 Maret 2030. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari Purinusa.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari DKI sebesar USD8,8 juta.
56
Page 94
PT Bank Raya Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 November 2023, PT Bank Raya Indonesia Tbk ("Raya") setuju untuk memberikan fasilitas Kredit
Investasi kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu sampai 29 November 2026. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Raya sebesar USD3,4 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam %)
30 Juni
Keterangan
2026
Rupiah Indonesia 3,00 - 9,25
Dolar AS 7,87
8. Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui penandatanganan
Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. sebagai agen administrasi serta
penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. sebagai fiscal agent dan Madison Pacific Pte.
Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 ("Tanggal
Efektif"). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi
menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd. dan juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk
utang bilateral.
Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Pinjaman Jangka Panjang
Tranche C 5.055
Total pada nilai nominal 5.055
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (547)
Bagian Jangka Panjang 4.508
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam fasilitas Tranche
A, Tranche B dan Tranche C, masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021, 31 Agustus 2025 dan 31 Agustus
2035.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun; dan
57
Page 95
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei, Agustus
dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 4 Agustus
2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement dengan sejumlah pemegang wesel
bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang bilateral.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
restrukturisasi utang.
9. Wesel Bayar
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi. Rincian wesel bayar yang
direstrukturisasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Global Notes Tranche C 197
Total pada nilai nominal 197
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (21)
Bagian Jangka Panjang 176
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7 juta Tranche A
Global Notes ("Tranche A Notes"), USD102,9 juta Tranche B Global Notes ("Tranche B Notes") dan USD98,5 juta
Tranche C Global Notes ("Tranche C Notes").
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei, Agustus
dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo.
Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun; dan
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti Tranche A Notes.
58
Page 96
Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche B Notes, kecuali Tranche
C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui pengadaan Exchange Offer
Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel bayar melalui Clearing System dan
Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang
mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo, dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang
ditukarkan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
restrukturisasi utang.
10. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Utang obligasi 716.944
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (337.899)
Bagian Jangka Panjang 379.045
Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021
("Penawaran Umum Obligasi I Tahap I") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun
dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun. Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi
Berkelanjutan I Lontar Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 26 Januari 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap I Seri B sebesar Rp0,9 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium-Term Notes, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga, dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
59
Page 97
Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2022 ("Penawaran Umum Obligasi I Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,5 triliun,
Seri B sebesar Rp1,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun. Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun. Pada tanggal 16 April 2025,
Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri B sebesar Rp1,4 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2022 ("Penawaran Umum Obligasi I Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal
29 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Lontar Tahap III Seri B sebesar
Rp0,7 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 ("Penawaran
Umum Obligasi II Tahap I") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun. Pada
60
Page 98
tanggal 2 Juli 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap I Seri A
sebesar Rp2,7 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, pelunasan obligasi
dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil, dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 16 Oktober 2024, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2024 ("Penawaran Umum Obligasi II Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,6 triliun,
Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 26 Maret 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,6 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
61
Page 99
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 5 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap IV Tahun 2024 ("Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,1 triliun,
Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,5 triliun. Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Tahap IV Seri A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
("Penawaran Umum Obligasi III Tahap I") yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,6 triliun dan Seri B sebesar Rp0,6 triliun.
Distribusi atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I yang dilakukan oleh Perseroan
pada tanggal 4 Oktober 2024, sehingga dana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I tersebut diterima oleh Perseroan secara good funds pada tanggal 4 Oktober 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
62
Page 100
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sekitar
80% (delapan puluh persen) untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga bank dan bunga obligasi dengan rincian: sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk
pembayaran bunga bank dan bunga obligasi Perseroan dalam mata uang Rupiah dan sekitar 70% (tujuh puluh persen)
akan digunakan untuk pembayaran pokok utang bank Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sisanya
akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 ("Penawaran Umum Obligasi III Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2025 ("Penawaran Umum Obligasi III Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun,
Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Lontar Tahap III Seri A sebesar Rp0,2 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
63
Page 101
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-127/D.04/2025 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I") yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 24 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 ("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun, Seri C sebesar Rp0,1 triliun dan Seri D sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
64
Page 102
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 ("Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun
dan Seri B sebesar Rp0,6 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA ("single A").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang obligasi ini sebesar USD716,9 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang
obligasi.
11. Sukuk Mudharabah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Sukuk Mudharabah 239.894
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun -
Bagian Jangka Panjang 239.894
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2024 ("Penawaran Umum Sukuk I Tahap I") sebesar Rp1,25 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").
65
Page 103
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 ("Penawaran Umum Sukuk I Tahap II") dengan jumlah Seri A sebesar
Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan
telah melakukan pembayaran atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2025 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap I") dengan jumlah Seri A sebesar
Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
66
Page 104
Pada tanggal 24 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap II") dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp0,3 triliun dan Seri D sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 ("Penawaran Umum Sukuk II Tahap III") dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,1
triliun dan Seri B sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank
dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idA(sy) ("single A Syariah").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Sukuk Mudharabah sebesar USD239,9 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan.
67
Page 105
12. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2026 merupakan estimasi manajemen, sedangkan
31 Desember 2025 telah dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam
laporannya tertanggal 25 Februari 2026, menggunakan metode "Projected Unit Credit" dengan mempertimbangkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 4,81% - 7,06%
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun
Tingkat mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat : 10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara sukarela : 8% untuk karyawan yang berumur di bawah 30 tahun dan
akan berkurang sampai 0% pada umur 45 tahun
Usia pensiun normal : 56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat : 1% dari tingkat kelangsungan hidup
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan kenaikan
program liabilitas.
Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 6.642
Nilai wajar atas aset program -
Liabilitas Imbalan Kerja 6.642
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026
Saldo awal tahun 6.936
Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi 520
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 55
Imbalan yang dibayar (312)
Jasa kini peserta pindahan -
Kontribusi pemberi kerja (139)
Penyesuaian selisih kurs (418)
Saldo Akhir Tahun 6.642
68
Page 106
13. Komitmen
Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. Peraturan
tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan untuk mengeluarkan
biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut.
Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan
peraturan lingkungan hidup yang ada.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani Perjanjian Jual
Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas antara Perseroan dan EHK pada
tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan menjual gas kepada Perseroan untuk periode
sepuluh (10) tahun.
14. Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (tiga) Bulan
Adapun kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Oktober 2026 November 2026 Desember 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Central Asia Tbk 2.772,38 4 Okt 26 2.772,38 4 Nov 26 2.772,38 4 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - - - - 147,60 23 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd - - - - 2.916,47 13 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
31 Okt
PT Bank Shinhan Indonesia 230,48 230,48 30 Nov 26 230,48 31 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
26
PT Bank Amar Indonesia Tbk 307,33 9 Okt 26 307,33 9 Nov 26 307,33 9 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank DKI - - - - 580,82 25 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
PT Bank Raya Indonesia Tbk - - 1.936,05 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Utang Obligasi 82.037,28 6 Okt 26 - - - - Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) ini dan dana
kas internal Perseroan
Liabilitas Sewa 3,54 3 Okt 26 3,57 3 Nov 26 3,60 3 Des 26 Kas dan setara kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - - 136,63 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Wesel Bayar - - 5,33 29 Nov 26 - - Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 85.351,02 5.391,74 6.958,88
Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan yang tersebut di atas, Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kombinasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta kas internal yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.
69
Page 107
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
70
Page 108
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025 (diaudit) serta
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal
mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal
31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.047.703 829.726 719.658
Pihak berelasi - - 1.730
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 4.347 31.272 30.937
Pihak berelasi 13.480 14.112 87.671
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 516 376 300
Persediaan 62.065 66.933 72.052
Uang muka 47.781 48.906 97.736
Beban dibayar dimuka 6.729 12.227 6.215
Pajak dibayar dimuka 58 4.059 16.582
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 641.344 627.772 493.382
Pihak berelasi - - 497
Total Aset Lancar 1.824.023 1.635.383 1.526.760
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 213.425 216.619 232.249
Investasi jangka panjang 21.273 22.348 4.472
Aset hak-guna - neto 142 1.752 1.840
Aset tetap - neto 874.781 879.005 862.432
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 70.914 71.117 71.426
Goodwill
Aset tidak lancar lainnya 94.902 89.337 131.789
Total Aset Tidak Lancar 1.275.437 1.280.178 1.304.208
71
Page 109
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
TOTAL ASET 3.099.460 2.915.561 2.830.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 92.229 93.842 113.035
Utang usaha
Pihak ketiga 57.004 49.885 53.925
Pihak berelasi 1.368 890 3.908
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.260 1.335 624
Utang dividen 96.001 - -
Utang pajak 13.734 24.695 9.622
Beban masih harus dibayar 21.513 20.644 22.833
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 40 667 388
Pinjaman bank jangka panjang 68.964 65.053 55.914
Pinjaman jangka panjang 547 2.308 4.609
Wesel bayar 21 21 42
Utang obligasi 337.899 270.558 227.733
Sukuk Mudharabah - 31.034 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 690.580 560.932 492.633
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 6.985 7.257 3.538
Liabilitas pajak tangguhan - neto 50.213 53.630 58.667
Liabilitas imbalan kerja 6.642 6.936 6.928
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 139 171 822
Pinjaman bank jangka panjang 155.012 192.270 239.485
Pinjaman jangka panjang 4.508 4.782 7.089
Wesel bayar 176 187 208
Utang obligasi 379.045 401.754 527.950
Sukuk Mudharabah 239.894 146.596 77.342
Total Liabilitas Jangka Panjang 842.614 813.583 922.029
Total Liabilitas 1.533.194 1.374.515 1.414.662
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham
(angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.375 3.418 3.508
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (4.697) (2.525) (1.055)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaan 8.000 7.000 6.000
72
Page 110
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Belum ditentukan penggunaannya 1.019.346 992.911 867.611
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 1.566.266 1.541.046 1.416.306
Kepentingan nonpengendali - *) - *) - *)
Total Ekuitas 1.566.266 1.541.046 1.416.306
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3.099.460 2.915.561 2.830.968
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PENJUALAN NETO 331.895 313.883 648.609 600.387
BEBAN POKOK PENJUALAN 189.174 188.733 383.980 377.130
LABA BRUTO 142.721 125.150 264.629 223.257
BEBAN USAHA
Penjualan 14.979 13.453 26.192 22.230
Umum dan administrasi 13.740 15.414 31.092 30.320
Total Beban Usaha 28.719 28.867 57.284 52.550
LABA USAHA 114.002 96.283 207.345 170.707
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto 63.311 2.429 36.420 38.959
Penghasilan bunga 13.427 15.409 29.672 20.447
Bagi hasil Sukuk Mudharabah (9.695) (6.812) (14.458) (2.063)
Beban bunga (45.572) (51.210) (99.297) (102.521)
Lain-lain - neto 9.451 7.802 17.699 19.220
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto 30.922 (32.382) (29.964) (25.958)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 144.924 63.901 177.381 144.749
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (17.489) (12.840) (31.081) (23.351)
LABA NETO 127.435 51.061 146.300 121.398
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (55) 80 (116) 161
Pajak penghasilan terkait 12 (18) 26 (36)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (2.172) (197) (1.470) (2.074)
Beban Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak (2.215) (135) (1.560) (1.949)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 125.220 50.926 144.740 119.449
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 127.435 51.061 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 127.435 51.061 146.300 121.398
73
Page 111
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 125.220 50.296 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 125.220 50.296 144.740 119.449
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 46,33 18,56 53,19 44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 5,74 12,27 8,03 (2,74)
Laba neto 149,57 (38,21) 20,51 87,77
Total Aset 6,31 1,47 2,99 11,50
Total Liabilitas 11,54 0,76 (2,84) 15,00
Total Ekuitas 1,64 2,18 8,81 8,21
EBITDA 61,44 (18,22) 10,90 34,37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 43,67 20,36 27,35 24,11
Penjualan neto/Total aset 10,71 10,93 22,25 21,21
Laba neto/Penjualan neto 38,40 16,27 22,56 20,22
Laba neto/Total aset (ROA) 4,11 1,78 5,02 4,29
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 8,14 3,53 9,49 8,57
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,64 4,34 2,92 3,10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,98 0,98 0,89 1,00
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,49 0,50 0,47 0,50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 5,18 3,15 3,79 3,42
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term Debt) 2,83 1,59 2,10 1,98
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Tambahan (Nilai Kurs)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp17.856/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir:
74
Page 112
Periode Tertinggi Terendah
Agustus 2026 18.037 17.703
Juli 2026 18.131 17.909
Juni 2026 18.171 17.719
Mei 2026 17.883 17.362
April 2026 17.378 17.002
Maret 2026 16.999 16.848
Sumber: Bank Indonesia
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2024 16.162
31 Desember 2025 16.782
30 Juni 2026 17.856
75
Page 113
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025
(diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792), sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
76
Page 114
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026.
2. Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No.
53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui
seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan
Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
3. Perizinan yang Dimiliki Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (penambahan
dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
77
Page 115
Tanggal
No. Izin No. Izin Masa Berlaku* Instansi Penerbit
Penerbitan
1. Nomor Induk Berusaha 8120002722337 23 Juli 2018 Berlaku selama Pelaku Usaha Lembaga OSS - Menteri
(NIB) (Perubahan menjalankan kegiatan usaha Investasi dan Hilirisasi /
ke-2: 25 Juni Kepala BKPM
2026)
2. Penyampaian laporan ID TTE: 1785737647-411 3 Agustus Periode 01-04-2026 s/d 30- Kementerian Lingkungan
berkala PLB3 2026 06-2026 Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
akan diperpanjang setiap 3
bulan sekali (per triwulan)
3. Penyampaian laporan ID TTE: 1785206675-411 28 Juli 2026 Periode 01-01-2026 s/d 30- Kementerian Lingkungan
RKL - RPL 06-2026 Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
akan diperpanjang setiap 6
bulan sekali (per semester)
4. Penyampaian Laporan LK7483027 14 Juli 2026 Periode April s/d Juni 2026 Kementerian Investasi dan
Kegiatan Penanaman Hilirisasi / Badan Koordinasi
Modal akan diperpanjang setiap 3 Penanaman Modal
bulan sekali (per triwulan)
5. Penyampaian Laporan 53799267 16 Juli 2026 Periode April s/d Juni 2026 Kementerian Perindustrian
Industri (sistem SIINas)
akan diperpanjang setiap 3
bulan sekali (per triwulan)
*Untuk poin 2, 4 dan 5, laporan disampaikan secara triwulanan. Dengan demikian, laporan untuk periode triwulan III tahun 2026 baru akan
disampaikan pada Oktober 2026. Sementara itu, untuk poin 3, laporan disampaikan secara semesteran. Laporan untuk periode semester II tahun
2026 (Juli-Desember 2026) akan disampaikan pada Januari 2027.
4. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:
1. Perjanjian Kredit
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Melisa Wijaya, S.H.,
M.Kn., selaku pengganti dari Notaris Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Fasilitas Kredit No.913/3200100002/ID019070170/00008/22 tanggal 14 Agustus 2025, dan
Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 (913/3200100002/ID019070170/00009/20) tanggal 7 Agustus
2026, antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas
Kredit Modal Kerja sebesar USD18.000.000 (delapan belas juta Dolar Amerika Serikat), dengan suku bunga
sebesar 3M CME Term SOFR + 2,20% efektif per tahun. Jangka waktu fasilitas ini terhitung sejak tanggal 14
Agustus 2026 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2027. Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan
kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah sebesar USD18,0 juta.
78
Page 116
- PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Berdasarkan Term Loan Facility Agreement tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dan antara
Perseroan selaku Borrower dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia selaku Lender, Perseroan
memperoleh Term Loan Facility dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia dengan nilai maksimum
sebesar Rp50.000.000.000, dengan jangka waktu selama 12 bulan sejak disbursement date, yang dapat
diperpanjang hingga 12 bulan berikutnya berdasarkan kesepakatan para pihak, serta dikenakan suku bunga
sebesar 7,5% per tahun yang dibayarkan setiap triwulan. Fasilitas tersebut dijamin dengan gadai saham
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk milik PT APP Purinusa Ekapersada selaku security party, dengan nilai acuan
jaminan awal minimal senilai Rp95.000.000.000, serta didukung dengan corporate guarantee dari PT APP
Purinusa Ekapersada, dengan rasio jaminan yang wajib dijaga sebesar 190% dari outstanding amount. Pada
tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
berdasarkan fasilitas tersebut adalah sebesar USD2,8 juta.
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., dan terakhir
diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 17 September 2024 dibuat
di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., antara Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills dan PT OKI Pulp & Paper Mills dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di mana terhadap
fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Persesuaian No. 0344/Pers/AOO/IX/2025
tanggal 23 September 2025. Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan
PT OKI Pulp & Paper Mills mendapat Fasilitas Omnibus Trade (L/C & SKBDN Sight/Usance) yang dapat
digunakan bersama-sama sebesar Rp1.100.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 8
Agustus 2026, di mana berdasarkan Surat Bank Mayapada Internasional Tbk No. 064/SK/WSB-BMI/VIII/26
tanggal 1 September 2026, Para Debitur akan segera menandatangani Perjanjian Kredit beserta seluruh
dokumen terkait serta memenuhi seluruh klausul, persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh Bank, dan
fasilitas tersebut telah diperpanjang sementara dan dapat digunakan hingga tanggal 8 Februari 2027. Pada
tanggal 30 Juni 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk berdasarkan
fasilitas tersebut adalah sebesar USD6,7 juta.
Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi Perseroan
untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh perjanjian-perjanjian
sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.
5. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah USD874.781 ribu. Sejak
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap aset tetap yang dimiliki oleh
Perseroan.
Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:
79
Page 117
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Akumulasi Saldo per
Keterangan Biaya Perolehan
Penyusutan 30 Juni 2026
Bangunan dan prasarana 198.928 163.512 35.416
Mesin dan peralatan pabrik 1.930.326 1.309.001 621.325
Perabotan, perlengkapan dan peralatan kantor 29.102 27.110 1.992
Peralatan transportasi 1.400 1.340 60
Aset dalam pembangunan 96.858 - 96.858
Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang operasional
Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan fasilitas pendukung lainnya.
6. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang Saham
Berikut ini merupakan diagram Kepemilikan Saham Perseroan dan Kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No. 13/2018”). Pengendali dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara, Perseroan telah melakukan
pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi
Penyampaian Data tanggal 30 Januari 2026.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
80
Page 118
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Baharudin Komin -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
7. Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan
usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:
Riwayat Singkat
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat
di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang
dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April
1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal
25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perubahan
No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No. Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.
Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar Pindo dalam
rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tertanggal 21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008
tertanggal 27 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret
2009, Tambahan No. 6460.
81
Page 119
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 perihal maksud dan tujuan dan untuk pemenuhan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerinta No. 28 tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pindo
No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121/2026”), yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan surat keputusan No. AHU-
0061818.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026.
8. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan pengurus dan pengawasan
Perseroan tidak mengalami perubahan. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota
Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan
dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
82
Page 120
9. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa pengembangan sumber
daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan. Perseroan menerapkan sistem sumber
daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik
internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang
terprogram.
Pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahan anak memiliki
masing-masing 1.617, 1.660 dan 1.629 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan,
usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Tetap 1.565 1.607 1.586
Tidak Tetap (Kontrak) 48 49 42
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Tidak Tetap (Kontrak) 3 3 -
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Non-Staf 1.243 1.277 1.266
Staf 262 270 252
Manager 99 99 101
GM 9 10 9
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
Staf 4 4 1
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
83
Page 121
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
S2 13 15 14
S1 505 518 502
Diploma 249 246 227
Hingga SMU 846 877 885
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
S1 2 2 -
Diploma 1 1 1
Hingga SMU 1 1 -
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
<20 tahun 3 10 5
20-29 tahun 545 579 569
30-39 tahun 390 382 363
40-49 tahun 289 292 321
>50 tahun 386 393 370
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
20-29 tahun 1 1 -
30-39 tahun 1 1 -
40-49 tahun 2 2 1
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Jambi 1.530 1.550 1.526
DKI Jakarta 83 106 102
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Kalimantan Timur 3 3 -
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
84
Page 122
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Uraian Aktivitas
2026 2025 2024
Perseroan
Stock Preparation/Wood Preparation 73 73 85 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
bubur kertas ke Tissue Machine
Cogen/Energy 193 199 197 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik
Engineering & Maintenance 325 332 328 Pemeliharaan mesin operasional
Production 490 496 455 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue
Supporting 532 556 563
Jumlah 1.613 1.656 1.628
Perusahaan Anak
Stock Preparation/Wood Preparation 2 2 - Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
bubur kertas ke Tissue Machine
Supporting 2 2 1
Jumlah 4 4 1
Total Jumlah 1.617 1.660 1.629
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo. Serikat
Pekerja merupakan Mitra Perseroan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang
terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022.
- Program BPJS.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
85
Page 123
Pegawai dengan Keahlian Khusus
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
- Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang
- Ahli K3 Kimia : 5 orang
- Ahli Overhead Crane : 87 orang
- Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan : 6 orang
- Manager Energi : 2 orang
- Ahli K3 Listrik : 2 orang
- Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 3 orang
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi Berlaku
Izin
1 RAFFI BENIA PUTRA, A. Md. Petugas Proteksi Radiasi 0000806/M/PPR.2-24 24-Sep-27
2 RIDHO ILAHI* Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia 5/0407300626/AS.01.04.7.71/VI/2026 30-Jun-31
3 KEVIN NAOKI DAVIDSON Petugas K3 Kimia 5/2647241024/AS.01.04/X/2024 7-Sep-27
4 MUHAMMAD NURIYADI Petugas K3 Kimia 5/2175240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
5 JONI PRAYOGA Petugas K3 Kimia 5/2179240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
6 GALUH MAHENDRA PERMADI Petugas K3 Kimia 5/2175240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
7 ALDIMUSRI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0266201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
8 OCTARINDO SUNDANG PERMADI, S.Si AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0271201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
9 SUPRIYADI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0252201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
10 KARTIKA WAHYUAJI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0275201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
11 AHMAD TULANI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0251201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
12 ERHAM FADILLAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0264201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
13 M. IRWANSYAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0270201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
14 BUDRIADI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0253201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
15 HERMON BASRI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0254201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
16 DANANG IRAWAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0260201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
17 ABU YAZID AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0262201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
18 MARDIYANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0265201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
19 DODI ARDIANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 5/0272201022/ AS.01.04/X/2022 25-Oct-27
20 IKHSAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029520093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
21 YUMARDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 030520093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
22 MUHAMMAD IBNU RAYHAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 030020093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
23 FRIJEN GAJAH SIGALINGGING AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029420093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
24 FAZIR AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029220093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
25 ANIS SALAFIAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 028820093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
26 FAHRIZ ANWAR AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029120093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
27 ABDULLAH MUFTI AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 028720093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
28 ABDUL HAIR AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 028620093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
29 DEDI SAPUTRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029020093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
30 PIRDAUS AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 030320093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
31 FERI PARDIANSYAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029320093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
32 M. RIZKY FADHLY AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029920093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
33 ISMAIL AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029620093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
34 SANTO MANDA SILABAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 030420093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
35 NATANAEL PRISKOS NAPITUPU AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 030220093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
86
Page 124
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi Berlaku
Izin
36 JEFFRI TRISMAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029720093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
37 DAPOT H. SINABARIBA AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 028920093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
38 JOHAN MICHAEL SITOMPUL AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 029820093/A-OOC2/15/IX/2023 20-Sep-28
39 AFRIADI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1475020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
40 AGUNG APRIYANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1115020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
41 AGUS LIO SAPUTRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1094020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
42 AGUS SIRUMAPEA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1110020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
43 AHMAD HUSNI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1114020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
44 ALVIAN SYAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1477020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
45 ANDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1105020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
46 ANGGIA PUTRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1106020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
47 ARIF RAHMANSYAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1479020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
48 ASEP ANHAR AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1092020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
49 BAMBANG PURWANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1480020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
50 BATU FARDOS SINAGA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1091020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
51 CESAR TRI BENARDO SIREGAR AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1481020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
52 DIAN KRISTIANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1099020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
53 DWIKI MAHENDRA YEZA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1096020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
54 EFENDI GULO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1116020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
55 GARSA AMALO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1483020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
56 HARDIANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1484020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
57 HARPANI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1103020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
58 HENDRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1485020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
59 KASDIYANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1113020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
60 KHOLISUDDIN AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1486020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
61 M. SUROSO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1101020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
62 M.AL.PARIZI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1488020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
63 MUHAMMAD ALDI SAPUTRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1089020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
64 MUHAMMAD GUNAWAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1489020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
65 MUHAMMAD MAHDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1490020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
66 MUHAMMAD ROBBI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1095020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
67 NOFIKANDRA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1108020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
68 NOPRIANSYAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1102020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
69 NOVRY INDRAWAN PRATAMA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1100020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
70 PANGGI JAYA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1117020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
71 PAULUS FERNANDO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1107020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
72 PERANANTA SINURAYA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1098020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
73 RAHIMMATULLAH AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1492020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
74 RAJA MARUDUT SIHOTANG AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1493020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
75 RIAN AGUS PAMBUDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1494020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
76 RISDIANTO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1093020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
77 SAREZKI OKTAMA RILVA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1097020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
78 SUPARDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1495020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
79 SUPARDI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1112020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
80 SYAFEI AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1104020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
81 TONI WIRANTO TINAMBUNAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1111020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
82 WAHYU FATHURRAHMAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1496020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
87
Page 125
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi Berlaku
Izin
83 YOTO PRASTYO AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1497020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
84 YUSUF AKBAR NUGRAHA AHLI OVERHAD CRANE KELAS III 1090020224/A-OOC3/15/II/2024 2-Nov-28
85 TAMBOR HULA HUTAGAOL AHLI OVERHAD CRANE KELAS III On Progress 16-Feb-31
86 KAMBARKATI AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0091160226/AS.01.04.08.11/II/2026 16-Feb-31
87 AGUS BUDIMIYARSO AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0090160226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
88 AL PAISAL AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0095160226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
89 IRAWAN AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0094160226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
90 AGUSTOMI HIDAYAT AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0263110226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
91 EKO AFRICA AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0093160226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
92 INLYANA WIDHIATMOKO AHLI OVERHAD CRANE KELAS II 5/0092160226/AS.01.04.8.11/II/2026 16-Feb-31
93 JUMADI AHLI OVERHAD CRANE KELAS II On Progress 16-Feb-31
94 TONI Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 2196 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
95 RUSMAN ARIANTOMIE Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 2197 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
96 BAMBANG SUHARDIMAN Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 2199 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
97 ANTON WAHYUDI Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 2200 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
98 ZUHAIRI Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 02201 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
99 ASMAWI Uji Komptensi Tenaga Teknis Pengelolaan 02201 3143 1998 2022 4-Jul-28
Hutan (GANISPH) 2022
100 ANANG SUPRIANTO, SE, MM Perpanjangan Energy Manager 74909 2149 7 002526 2024 26-Sep-27
101 SUHARYANTO Perpanjangan Energy Manager 74909 2149 7 002904 2025 4-Dec-28
102 MUKHLIS JUSEPHAN Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018938 2023 22-Aug-26*
103 MUHAMMAD RIDHO Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018937 2023 22-Aug-26*
104 YANTO Operator Pengolahan Limbah B3 E38220 3132 3 0005631 2025 26-Aug-28
105 ZUL EFENDI, S.Si Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3 388220 1321.01 00026360 2025 5-Aug-28
106 AKHMAD JAMES BAJA RONITONITONI Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan E37021 3132 00028000 2025 19-Oct-28
Air Limbah (POPAL)
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:
Masa Masa
No Nama No. Paspor Berlaku No. KITAS No. IMTA Berlaku Posisi
Paspor RPTKA
1 Chang Chih 351684274 05-Jan-27 E23C2C22UC000267-B B.3/175061/PK.04.01/XII/2025 31-Des-26 Technical Manager
Chen
2 Chen Kuo 360772439 27-Sep-32 E232C1200 UC250272523 B.3/154655/PK.04.01/XI/2025 20-Nov-26 Mechanical Engineer
Cheng
3 Lee Yu Chang 360460666 13-May-32 E232C22UC000022-C B.3/014414/PK.04.01/II/2026 02-Mar-27 Pulp Fiberline Plant
Manager
4 Li Xiaozhu E76380309 16-Sep-35 2C2C2C22UC000229-B B.3/146425/PK.04.01/X/2025 18-Nov-26 Maintenance
Engineer
5 Venkata C8689683 20-Feb-35 2C2C2C22UC000058-C B.3/032681/PK.04.01/III/2026 20-Apr-27 Maitenance
Ratnam Paidi Specialist
6 Cao Xianbing EG3732314 21-May-29 2C2C2C22UC 000018-C B.3/008419/PK/04.01/ I/2026 18-Feb-27 Instrument Manager
88
Page 126
Masa Masa
No Nama No. Paspor Berlaku No. KITAS No. IMTA Berlaku Posisi
Paspor RPTKA
7 Chen EJ2691115 16-Nov-32 E232C1200UC 250414800 B.3/072886/PK.04.01/ VI/2025 9-Jul-2026 Boiler Engineer
Guoqiang
8 Chiu Hsiao 367948404 4-Mar-35 2C2C2C22 UC000195-B B.3/103909/PK.04.01/ VIII/2025 8-Okt-26 Mechanical Engineer
Hsien
9 Ganesh Z7927630 22-Jul-34 E23C2C22UC 000257-B B.3/175059/PK.04.01/ XII/2025 9-Jan-27 Mechanical
Maruti Specialist/Engineer
Kumbhar
10 Gerald Toidy H62345885 5-Feb-30 2C2C2C22UC 000014-C B.3/008418/PK.04.01/ I/2026 2-Feb-27 Priduct Development
Manager
11 Jiao Pengtao EP6987025 9-Jun-35 E232C1200 UC250738785 B.3/099257/PK.04.01/ VIII/2025 19-Agu-26 Electrical
Superintendent
12 Nelson V4891646 30-Jan-32 E23C2C22UC 000221-B B.3/146420/PK.04.01/ X/2025 21-Nov-26 Electrical
Sivapunniyam Superintendent
13 Praveen Z5001738 15-Okt-29 2C2C2C22 UC000060-C B.3/032678/PK.04.01/ III/2026 28-Apr-27 Production Engineer
Appanagari
14 Song Tao EN5286980 9-Okt-34 E23C2C22UC 000249-B B.3/164575/PK.04.01/ XI/2025 17-Des-26 Pulp ETP Specialist
15 Shyamsundar R6013682 10-Okt-27 E232C1200 UC250874003 B.3/099240/PK.04.01/ VIII/2025 3-Nov-26 Energy Control
Narayanrao
Kulkarni
16 Sivabalan P5806707 27-Des-26 E232C1200UC25058 8462 B.3/115900/PK.04.01/ IX/2025 17-Sep-26 Electrica
Sathurappa Superintendent
Naicker
17 Sudin T4507481 21-Des-29 2C2C2C22UC 000016-C B.3/008420/PK.04.01/ I/2026 16-Feb-27 Maintenance
Vazhakkottil Engineer
18 Surajit Neog Z6303660 20-Des-30 E23C2C22UC 000255-B B.3/175060/PK.04.01/ XII/2025 31-Des-26 Automation
Manager
19 Varinder R0831079 1-Jan-27 E232C1200 UC250022313 B.3/144716/PK.04.01/ X/2025 23-Des-26 Mechanical
Singh Specialist/ Engineer
20 Wen Weijun ED4134075 14-Jun-28 E232C1200 UC250097146 B.3/144717/PK.04.01/ X/2025 12-Nov-26 Civil Engineer
21 Zhang Bin EA1764851 27-Apr-27 E23C2C22UC 000180-B B.3/091214/PK.04.01/ VII/2025 7-Sep-26 Power Generating
Manager
Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management Trainee, Talent
Management dan Program Beasiswa.
89
Page 127
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk melanjutkan studi
di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi secara akademik
tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan Tinggi Negeri
maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day/Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus/technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan/Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan perusahaan,
Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan
atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
10. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak Serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Bebas Perkara
tertanggal 10 September 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara pribadi maupun selaku anggota
Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa,
somasi, maupun panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun
di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
atau sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata usaha negara; (v) perkara
kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha
Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan
dananya.
90
Page 128
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM000494509 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
2. IDM000494510 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
3. IDM001493341 18 Juli 2035 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- PT OKI Pulp & Paper Mills
4. IDM001493340 18 Juli 2035 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- PT OKI Pulp & Paper Mills
5. IDM001477767 18 November - Perseroan
2035 - PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT The Univenus
6. IDM001489734 21 Januari 2036 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT The Univenus
91
Page 129
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
7. IDM001464375 29 Agustus - Perseroan
2035 - PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- PT OKI Pulp & Paper Mills
8. IDM001489781 21 Januari 2036 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT The Univenus
9. IDM001489731 21 Januari 2036 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT The Univenus
10. IDM001495912 21 Juli 2035 - Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT The Univenus
Catatan:
- Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas Hak Atas kekayaan Intelektual yang
terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan Perseroan. Perseroan tidak memiliki kewajiban lain dalam bentuk
apapun atas kepemilikan bersama HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan pemilik lainnya melakukan perpanjangan
jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.
- PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.
92
Page 130
12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
1. Grand Ventures 2004 2004 2004 Investasi Sudah 100% -
Limited beroperasi
2. PT Agra Bareksa 2010 2023 2025 Chipmill* Sudah 99,99% -
Indonesia beroperasi
3 Grand Ventures 2023 2023 2023 Investasi Sudah 100% -
(BVI) Limited beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu
(woodchips).
93
Page 131
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas
jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan
atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian
terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan
dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang
Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
- Industri kertas tissue (KBLI 17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat
Lain) (KBLI 17099);
- Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
- Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
- kertas budaya (KBLI 17012).
b. Perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
c. Jasa
- Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).
d. Real estat
- Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
94
Page 132
- Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan
- Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
c. Pertambangan
- Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah
wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar
yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2),
Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2) dan Calcium
Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
2. Penghargaan
2026
• Penghargaan Top CSR 2026 dengan kategori “Top Leader on CSR Commitment” - Majalah Top Business
2025
• Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya - Kementerian Kehutanan RI
• Top CSR Awards 2025 - Top Magazine
2024
• PROPER Peringkat Biru - KLHK RI: Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
• Top CSR Awards dengan kategori "Top CSR Awards 2024 on #Star 4" - Media Top Business
• BISRA Awards 2024 - Bisnis Indonesia: Platinum Champion
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
2023
• Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi 2022 Kategori
Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan - BPJS Ketenagakerjaan
• Top CSR Award 2023 #Star 4 - Majalah Top Business
• Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja
dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2022
• Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) - Bisnis Indonesia: Komitmen di bidang
Corporate Social Responsibility (CSR)
95
Page 133
3. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi. Perseroan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume Produksi
Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton per tahun)
Jenis Produk
30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.150 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.384 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 550 1.100 1.066
Tissue 80 147 129
Total 630 1.247 1.195
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk
30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 47,83% 101,85% 98,70%
Tissue 34,19% 62,82% 55,13%
4. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar negeri pada
tanggal 30 Juni 2026 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100,00% - -
Bahan Kimia 60,09% 38,59% 1,32% -
Kemasan 86,96% 13,04% - -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang mencukupi. Harga
bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
5. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual produk-
produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif. Rata-rata harga jual
pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD591 per ton sejak Januari hingga Juli 2026, USD533 per ton pada tahun
2025 dan USD631 per ton pada tahun 2024 (sumber: hawkins wright volume 33 No. 1-5, August 2026). Harga jual
produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) serta penawaran dan permintaan (supply
and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi harga jual, demikian juga
sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan memberikan dampak terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
96
Page 134
6. Persaingan Usaha
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar industri
bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek
dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp
dan tissue cukup tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang
dekat dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya
tambahan kapasitas produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang
guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah satu upaya
tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka pasar baru dengan
cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan. Pihak
atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting
tissue.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen produk
packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar 64% pada tahun 2024
(Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan packaging,
peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan industri makanan dan
minuman kemasan serta layanan takeaway.
Breakdown of Global Paper & Packaging Production (in '000 metric
tonnes)
100,000
51,803 51,043 57,427 57,795 59,529
52,683 56,377
94,440 91,273 94,011 99,000
121,102 116,426 109,290 94,143
242,291 240,970 242,219 249,606 266,537 265,027 272,978 265,000
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Packing Paper and Board Graphic Paper Others
Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025
Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi PT OKI Pulp & Paper
Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC
(Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin (Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil),
International Paper (Amerika Serikat), Stora Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden).
97
Page 135
Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tissue di Indonesia meliputi PT Pindo Deli Pulp and
Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT
Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain utama industri tissue meliputi
Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat), Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel
(Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC (Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China).
Paper and Paperboard Packaging Market Share by Application
2024
3.2%
12.0%
26.6%
24.6%
18.3%
15.3%
Food & Beverage Personal Care & Home Care Pharmaceutical & Healthcare
Retail & E-commerce Automotive Others
Source: Market Reports World 2025
Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan pangsa 26,6%,
diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga serta farmasi & kesehatan
masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya
sebesar 3,2%.
Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan proyeksi
pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).
7. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor
a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
b. Riset Oxygen delignification optimization process
c. Riset for improve wet strengh tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar
a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik
a. Riset to reduce COD and colour of effluent
98
Page 136
b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Biaya riset dan pengembangan 27.905 49.706 69.367
Consignment Test 6.497 12.924 14.911
Investment peralatan R&D 72.531 248.380 77.272
Inventia Standard Brightness - 5.850 6.390
Sertifikasi ISEGA/RoHS - 3.187 -
TOTAL 106.933 320.047 167.940
8. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan
perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih
tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur Tengah, Perseroan
diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan volume
penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 482 - 482 944 45 989 911 27 938
Tissue 21 66 87 46 99 145 46 79 125
TOTAL 503 66 569 990 144 1.134 957 106 1.063
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk tissue Perseroan
dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan
adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah, sedangkan untuk
pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
99
Page 137
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang dilakukan, Persreoan memfokuskan pada pasar Asia sebagai
target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai negara.
Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana Perseroan memiliki perwakilan penjualan, Perseroan melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter bisa
Perseroan dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Produk 30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pulp dan lainnya 246.439 506.494 469.452
Tissue 85.456 142.115 130.935
Total 331.895 648.609 600.387
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Produk 30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Ekspor
Amerika Serikat 41.018 12,36% 44.361 6,84% 34.834 5,80%
Asia 10.403 3,13% 43.458 6,70% 34.444 5,74%
Eropa 11.108 3,35% 25.473 3,93% 15.066 2,51%
Afrika 2.211 0,67% 2.490 0,38% 9.299 1,55%
Timur Tengah - 0,00% 6.908 1,07% 5.429 0,90%
Australia dan Oceania - 0,00% - 0,00% 13 0,00%
Lokal 267.155 80,49% 525.919 81,08% 501.302 83,50%
Penjualan Neto Konsolidasian 331.895 100,00% 648.609 100,00% 600.387 100,00%
9. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus
Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
100
Page 138
10. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut dalam 2 (dua) tahun
terakhir
Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan
datang.
11. Keunggulan Kompetitif Perseroan
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Integrasi Usaha
Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi secara vertikal.
Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas, efisiensi rantai pasokan,
dan stabilitas pasokan bahan baku.
2. Efisiensi Biaya
Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi yang kompetitif
di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi mutakhir memungkinkan
efisiensi tinggi dalam operasional.
3. Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas kehutanan,
konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.
4. Kemampuan & Proses Produksi
Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi. Memiliki
berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.
5. Jaringan Penjualan & Pemasaran Global
Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor penjualan di
berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk Perseroan di berbagai
negara.
101
Page 139
12. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary Fund
(“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya ketidakpastian geopolitik,
khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi
keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam
durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas, sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi
diperkirakan mulai mereda pada pertengahan tahun 2026.
Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1% pada tahun 2026
dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar 3,4% pada periode 2024-2025 dan
di bawah rata-rata historis tahun 2000-2019 sebesar 3,7%. Revisi turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama
mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif
kuat serta meredanya sebagian tekanan kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan
meningkat menjadi 4,4% pada tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan
dari kenaikan harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.
IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan. Dalam skenario
yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten, pertumbuhan global dapat
melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam skenario yang lebih berat, apabila
terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya,
pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas
pasokan energi, serta kemampuan otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem
keuangan.
Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan 4,2% pada tahun
2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif solid sebesar 4,9% pada tahun
2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia,
meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga
komoditas, dan potensi pengetatan kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.
Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026
102
Page 140
Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1% pada tahun
2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut mencerminkan ketahanan
fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Dengan permintaan domestik yang
tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali, serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan
untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun
demikian, Perseroan memandang bahwa risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga
energi dan pangan, tekanan nilai tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang
utama.
Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik, inflasi, dan
fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan ketahanan dengan
pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung aktivitas usaha domestik,
menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi
nasional dalam jangka menengah.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih efisien dan isu-
isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu
bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC) dan
McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk
produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun
untuk periode tahun 2020-2030 diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang
ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat
Gambar 1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan
berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan
bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging Market Size,
Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1: Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2: Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana tumbuh
dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024 dengan tingkat
pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari
perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan
diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,8% sampai dengan tahun 2028.
103
Page 141
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau sebesar 2%).
Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan terbesar diantara kemasan
lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4: Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan akan tumbuh
sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri
yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin memiliki posisi penting di pasar,
sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi
ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5: Permintaan Bubur Kertas China
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh. Industri
juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional seperti
industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik
domestik (80%) maupun ekspor (20%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama
di negara-negara Amerika Serikat, Eropa, Asia, Afrika dan Timur Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan
Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu,
Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
104
Page 142
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi
Agustus 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan
sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan
pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 2,3%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
Average
Product 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Growth
Pulp 80 82 84 87 88 87 1,7%
Paper 41 41 41 41 40 40 -0,9%
Packaging 163 167 173 179 183 182 2,3%
Tissue 19 20 21 22 23 24 4,7%
Total 303 310 319 329 335 333 1,9%
Sumber : RISI 2025 volume 2 (Publikasi Agustus 2026)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-
produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula
bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang
semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan
internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan.
105
Page 143
13. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue dengan
memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu memperbaharui
fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
14. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh
(100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak ada risiko ketergantungan
kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti, Perseroan juga memiliki alternatif untuk
membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 74,25% terhadap total penjualan
Perseroan untuk periode 30 Juni 2026.
15. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihak berelasi.
Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan serta
sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Sifat Hubungan
PT Pindo Deli Keterangan Transaksi Dengan
No Pihak Terafiliasi PT Arthadana Dewan
Perseroan Pulp and Paper Direksi Perseroan
Mulia Makmur Komisaris
Mills
1 PT Cakrawala Mega Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan melakukan penjualan
Indah (CMI) pemegang saham pemegang saham bubur kertas (pulp) di dalam negeri
tidak langsung ke pihak berelasi melalui CMI selaku
distributor Perseroan.
2 PT Wirakarya Sakti Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan membeli kayu selaku
(WKS)* pemegang saham pemegang saham bahan baku untuk memproduksi
tidak langsung pulp dari WKS.
3 Asia Pulp & Paper Co. Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada APP Co Ltd menyediakan jasa
Ltd (APP Co Ltd) pemegang saham pemegang saham manajemen tertentu kepada
tidak langsung tidak langsung Perseroan.
4 PT The Univenus Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan melakukan penjualan
pemegang saham pemegang saham tissue dalam negeri.
tidak langsung tidak langsung
*PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa
Ekapersada.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah sebagaimana
termasuk dalam keterangan.
106
Page 144
16. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya di bawah
pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-lembaga pemerintah tersebut bertanggung
jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan
menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan
dampak proses produksi terhadap lingkungan.
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 atau Visi
2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini merupakan pengembangan SRV
2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah untuk terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting
seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP Group
meluncurkan Regenesis, sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP
bertekad untuk melestarikan dan memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong
inovasi produksi, memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar ekosistem kritis,
sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan
dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman Hayati
Indonesia (IBSAP) tahun 2025-2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP terhadap upaya Pemerintah
Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong program keberlanjutan lingkungan hidup.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest Positive Policy) di
seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian dari Kebijakan Konservasi Hutan
(FCP) Perseroan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di
seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group. Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan,
Manusia dan Rantai Nilai.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran berbagai jenis
bahan bakar, keduanya dapat berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. Namun, Perseroan telah
menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta
melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan
pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah
tanah dan beberapa kegiatan pengurangan limbah lainnya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki.
Pada tahun 2025, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 86% limbah yang dihasilkan dari proses produksi
sebagai Pembenah Tanah Organik (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan Hutan Tanaman Industri
(HTI) konsesi APP dan sebagai bahan baku sub-base atau road-base. Inisiatif pemanfaatan ini mampu menurunkan
limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 39%, dibandingkan dengan baseline tahun 2018.
107
Page 145
Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam dokumen
lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perseroan juga telah mendapatkan
pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi (SME).
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan upaya efisiensi sumber daya dengan menerapkan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan untuk menurunkan timbulan
limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perseroan. Salah satu upaya untuk mengurangi polutan
di dalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge) dengan pengolahan secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat
dialirkan dan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin bahwa
bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) bertujuan
untuk memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk ke dalam rantai pasokan.
Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi independen, baik melalui skema audit
PEFC, SVLK dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the Endorsement of
Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang
diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini skema
sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara
terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara
lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga berkomitmen
untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem yang
disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional untuk
memastikan semua produk kayu Indonesia yang diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal
muasalnya. Negara-negara importir produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-
produk dengan sertifikasi SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak
Balak dari negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam kerangka
Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA (Voluntary Partnership
Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK
akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian
dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bersama para pemasok kayu pulp dan mitra kerja, secara berkelanjutan terus
berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif konservasi
keanekaragaman hayati. Upaya tersebut mencakup preservasi habitat dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
108
Page 146
serta pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti
harimau (Panthera tigris ssp. sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus ssp. sumatranus), beserta habitatnya
dan biodiversitas lainnya. Kedua spesies tersebut diklasifikasikan sebagai critically endangered species dalam daftar
merah IUCN, tercantum dalam Appendix I CITES, serta dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK
No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat
setempat.
Perseroan dan para pemasok kayu pulp secara aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT) sebagai
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.
Selain kolaborasi tingkat tapak bersama BKSDA Jambi dan BTNBT serta pemangku kepentingan utama setempat,
Perseroan bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
sumatera) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), Konsorsium PROTECT30 Program
(Proforest, KKI WARSI, WWF-Indonesia), FZS (Frankfurt Zoological Society), Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh),
Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo
dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan BKSDA Jambi dalam upaya pelestarian, perlindungan dan pengelolaan KHL
(Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan pada skala lansekap. Selain itu, ditingkat regional, pemasok
kayu APP Group di Jambi turut berpartisipasi sebagai anggota Satuan Tugas (SATGAS) Provinsi serta Forum
Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB
Provinsi Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.
17. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)
Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan dan
masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka mewujudkan APP
Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas hidup
masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.
Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial (SDS), yang
diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari PBB.
Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan masyarakat guna menciptakan dampak positif yang
berkelanjutan, dengan menyesuaikan program sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional
(mills).
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan melibatkan
masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR melalui pendekatan
partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari
masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh digunakan untuk merancang dan
mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan serta prioritas
masyarakat.
109
Page 147
Realisasi Program CSR Perseroan
Per bulan Maret tahun 2026 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:
1. Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus
Sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi generasi
muda, Perseroan menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan siswa sekolah kejuruan. Pada
semester II tahun 2025, Perseroan menerima 46 peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan
menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para
peserta mendapatkan kesempatan untuk mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus
memperdalam keterampilan praktis yang relevan dengan studi mereka.
Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan
2. Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian
Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada kelompok tani yang menjalankan aktivitas pertanian di CD
Centre, yaitu lokasi pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan petani, pengembangan
UMKM, dan pertanian berbasis masyarakat yang dikelola Perseroan. Bantuan traktor mini tersebut diharapkan
dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota
kelompok tani yang menjadi penerima manfaat.
Bantuan Traktor Mini di CD Centre
110
Page 148
3. Perbaikan Tempat Ibadah
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan kegiatan
renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini bertujuan untuk
meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas keagamaan di lingkungan
sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200 jamaah yang rutin beribadah di
Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif
dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat
sekitar.
Perbaikan Tempat Ibadah
4. Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitar area
operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu dan Anak melalui
Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program ini berfokus pada upaya
pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi pemeriksaan pertumbuhan balita,
penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu hamil dan menyusui.
Kegiatan Posyandu
111
Page 149
5. Kegiatan Penghijauan dan Pembersihan di Lingkungan Masyarakat
Perseroan berkolaborasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah
melalui dukungan berupa penataan taman, penyediaan bibit tanaman, hingga dukungan material yang
dibutuhkan dari pabrik untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka dan tempat hiburan bagi masyarakat.
Kolaborasi ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan penanaman di berbagai area dalam
menciptakan lingkungan yang lebih tertata, asri dan nyaman untuk aktivitas secara sosial. Tidak hanya untuk
estetika kawasan, kolaborasi ini juga memberikan manfaat bagi lebih dari 500 orang sebagai sarana ruang
berkumpul, rekreasi, serta meningkatkan kualitas lingkungan berkelanjutan.
Kegiatan Penataan Taman
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:
No. Program Kegiatan Lokasi Periode
1. Dukungan program/kegiatan/event sosial pemerintahan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi Program rutin tahunan
Jaya, Suka Damai
2. Dukungan kegiatan Pendidikan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang Program rutin tahunan
Makmur
3. Dukungan kegiatan untuk hari besar nasional dan kegiatan Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah, Program rutin tahunan
kepemudaan Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
4. Dukungan kegiatan untuk hari besar keagamaan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang Program rutin tahunan
Makmur, Adi Jaya
5. Fasilitasi renovasi tempat ibadah, madrasah Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah, Program rutin tahunan
Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
6. Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur Program rutin tahunan
7. Dukungan pembangunan fasilitas umum di desa Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah, Program rutin tahunan
dampingan Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
112
Page 150
No. Program Kegiatan Lokasi Periode
8. Kampanye dan peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang Program rutin tahunan
melalui kegiatan Posyandu Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
9. Dukungan peningkatan kapasitas guru Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah, Program rutin tahunan
Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
10. Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan dan pengobatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang Program rutin tahunan
Gratis, "Floating Doctor" untuk masyarakat dan anak Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
sekolah
11. Forum komunikasi lintas stakeholder (Rutin, formal, dan Tebing Tinggi Program rutin tahunan
informal)
12. Kampanye kesehatan lingkungan melalui Lomba Tebing Tinggi Program rutin tahunan
Kebersihan Lingkungan KPR
13. Kampanye dan peningkatan kualitas lingkungan melalui Teluk Pengkah, Tebing Tinggi Program rutin tahunan
penghijauan di bantaran sungai, sekolah dan tempat
umum lainnya, penebaran benih ikan air tawar
14. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui Fogging Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang Program rutin tahunan
Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
15. Dukungan kebersihan lingkungan melalui lomba dan Tebing Tinggi Program rutin tahunan
kampanye kebersihan
16. Pemberdayaan petani di area CD center Tebing Tinggi 2015 - Sekarang
17. Pemberdayaan Perekonomian kelompok perempuan Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2018 - Sekarang
"makanan dan batik" Tebing Tinggi
18. Pemberdayaan Ekonomi melalui dukungan pinjaman Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2016 - Sekarang
lunak Tebing Tinggi
19. Pemberdayaan kelompok tani Teluk Nilau Teluk Nilau 2015 - Sekarang
20. Pemberdayaan Petani dan Peternak Tebing Tinggi 2015 - Sekarang
21. Program peningkatan populasi ternak sapi di Tanjabbar Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2017 - Sekarang
dengan supply Nitrogen Cair
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Jenis Kegiatan
2026 2025 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 35.140 245.071 304.091
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 24.494 20.238 11.249
Kemasyarakatan, pasar murah dll 6.378 17.611 46.070
Pelayanan kesehatan 3.425 1.120 1.026
Olahraga, seni dan budaya 1.026 - 2.366
Total 70.463 284.040 364.802
113
Page 151
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut
tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
114
Page 152
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Fasilitas Pajak Penghasilan
Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun
2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas
perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang
dibebankan selama enam (6) tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang
dipercepat.
Perubahan Tarif Pajak
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah menetapkan
tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak
penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan tarif-tarif pajak tersebut.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH INI.
115
Page 153
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk
dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri
untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 120.835 16.400 137.235 17,26%
PT BCA Sekuritas 261.500 60.350 321.850 40,48%
PT BNI Sekuritas 8.770 11.350 20.120 2,53%
PT Indo Premier Sekuritas 107.095 9.190 116.285 14,63%
PT KB Valbury Sekuritas 75.000 79.000 154.000 19,37%
PT Mandiri Sekuritas 23.755 5.345 29.100 3,66%
PT Maybank Sekuritas Indonesia 500 - 500 0,06%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 11.135 4.865 16.000 2,01%
Total 608.590 186.500 795.090 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
116
Page 154
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 47.400 - 47.400 9,43%
PT BCA Sekuritas 1.500 1.000 2.500 0,50%
PT BNI Sekuritas 120.500 250 120.750 24,02%
PT Indo Premier Sekuritas 33.175 4.575 37.750 7,51%
PT KB Valbury Sekuritas 50.000 5.100 55.100 10,96%
PT Mandiri Sekuritas 83.505 3.850 87.355 17,37%
PT Maybank Sekuritas Indonesia 105.000 5.000 110.000 21,88%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 40.905 1.005 41.910 8,34%
Total 481.985 20.780 502.765 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh
puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30
September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
117
Page 155
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
118
Page 156
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower 26th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
Jakarta 12910, Indonesia
Telepon : +6221 5093 5306/5307
STTD : STTD.KH-520/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024
Nama Rekan : Desi Dwitiasrini
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) Nomor 07.10282
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan berdasarkan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 048/CorSec/DA/III/2026.TRIM tanggal 31 Maret
2026.
Surat Penunjukan : No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : +6221 2696 6553
STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 004/LP-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
119
Page 157
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon : +6221 5289 2366
STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Tanggal 11 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan
kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +6221 5096 8469
Izin Kegiatan Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali
Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.
120
Page 158
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 5381/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026, serta tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 5380/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September
2026. Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026
serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026. Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan
dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026 dengan Surat Pernyataan No. 5383/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dengan
Surat Pernyataan No. 5382/TRE-KWA/2026 tanggal 8 September 2026.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche
Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut
dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor
152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan
modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
121
Page 159
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun
1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar
menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan
layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007
tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
& Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian
No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa
kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta
tersebut berikut pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:
122
Page 160
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham
Jumlah Saham Jumlah
Keterangan Jumlah Jumlah
Kelas A & B Saham (%)
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
123
Page 161
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R.
Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Komisaris Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Herman Suryatman
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna
Direktur Kepatuhan : Asep Dani Fadillah
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Teknologi Informasi : Muhammad As’adi Budiman
Direktur Operasional : Herfinia
*Berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung
industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
124
Page 162
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah.
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online,
bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank
Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa
layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi
dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa
Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki image yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai
kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2026, bank bjb
memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang
pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11
weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 serta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 dan tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
125
Page 163
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian
pada tanggal 30 Juni 2026 yang tidak diaudit dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan auditor independen No.
00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (No.
AP. 0499).
126
Page 164
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
Kas 3.070.123 4.929.381 4.701.454
Giro pada Bank Indonesia 6.793.510 12.019.401 8.778.253
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1.347.353 690.548 1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai (356) (237) (1.792)
1.346.997 690.311 1.013.705
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga 17.149.918 7.045.792 6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.711) (3.093) (2.583)
17.148.207 7.042.699 6.705.886
Tagihan derivatif 10.468 - 2.591
Surat berharga - pihak ketiga 52.898.998 48.770.177 43.030.835
Cadangan kerugian penurunan nilai (16.122) (2.262) (5.865)
52.882.876 48.767.915 43.024.970
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 295.822 514.495 955.951
Cadangan kerugian penurunan nilai - (816) (1.353)
295.822 513.679 954.598
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 38.389 73.168 354.178
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (30)
38.389 73.168 354.148
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 645.757 620.604 432.080
- Pihak ketiga 127.178.850 128.170.538 135.223.972
127.824.607 128.791.142 135.656.052
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.652.946) (3.414.109) (2.533.144)
124.171.661 125.377.033 133.122.908
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 33.287 36.523 17.935
- Pihak ketiga 12.512.011 11.883.984 10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai (285.640) (248.881) (237.887)
12.259.658 11.671.626 10.511.806
Tagihan akseptasi 17.645 57.970 114.231
Cadangan kerugian penurunan nilai (11) (96) (119)
17.634 57.874 114.112
Penyertaan saham - pihak berelasi 66.980 66.890 82.834
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 9.060.636 8.892.353 8.441.740
Akumulasi penyusutan (3.736.331) (3.482.895) (3.120.678)
Nilai buku 5.324.305 5.409.458 5.321.062
Aset pajak tangguhan - neto 98.019 49.682 253.736
Bunga yang masih akan diterima 1.269.912 1.464.467 1.529.827
Goodwill 47.264 47.264 47.264
Aset lain-lain - neto 3.407.192 3.166.440 3.441.539
TOTAL ASET 221.249.017 221.347.288 219.960.693
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
127
Page 165
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Liabilitas segera 992.946 1.804.672 1.293.147
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 11.181.602 5.333.317 6.308.920
- Pihak ketiga 137.499.355 134.771.158 136.302.931
148.681.355 140.104.475 142.611.851
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 432 132 482
- Pihak ketiga 1.010.148 1.304.601 1.164.593
1.010.580 1.304.733 1.165.075
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 79.756 108.915 73.079
- Pihak ketiga 3.112.929 5.221.597 4.076.610
3.192.685 5.330.512 4.149.689
Liabilitas derivative 541 40 7.534
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 19.024.846 8.641.248 10.546.667
Liabilitas akseptasi 17.645 57.970 114.231
Efek utang yang diterbitkan - neto 3.327.073 2.345.156 2.044.884
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 14.633.797 22.880.765 21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 14.590 20.222 13.833
Utang pajak 212.690 92.441 171.186
Bunga yang masih harus dibayar 318.388 340.978 363.027
Liabilitas pajak tangguhan - 7.877 -
Liabilitas imbalan kerja 427.440 471.842 439.169
Liabilitas lain-lain 1.286.546 1.461.000 1.309.983
Obligasi subordinasi 4.128.963 4.125.912 4.424.844
TOTAL LIABILITAS 197.270.094 188.989.843 190.180.094
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 45.516 44.542 25.026
- Pihak ketiga 11.128.309 11.438.089 10.053.035
11.173.825 11.482.631 10.078.061
Bank
- Pihak ketiga 39.239 54.062 63.837
Total dana syirkah temporer 11.213.064 11.536.693 10.141.898
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.268.366 2.268.366 2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan (497.445) 254.451 (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
128
Page 166
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
- Setelah pajak tangguhan (183.455) (186.203) (172.505)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.927.329 4.911.981 4.900.385
- Belum ditentukan penggunaannya 5.208.311 5.340.835 5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.166.343 17.032.667 16.290.967
Kepentingan non-pengendali 3.599.516 3.788.085 3.347.734
TOTAL EKUITAS 19.765.859 20.820.752 19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 228.249.017 221.347.288 219.960.693
*) Tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 7.525.463 7.845.476 15.788.183 14.779.122
Pendapatan syariah 673.581 618.265 1.267.547 1.039.632
Pedapatan provisi dan komisi - 4.831 7.231 22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 12.315 14.269 29.620 31.626
8.211.359 8.482.839 17.092.581 15.872.485
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (4.269.715) (4.868.316) (9.582.346) (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 3.941.644 3.614.523 7.510.235 6.626.671
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 691.031 669.540 1.379.210 1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 112.688 106.617 217.451 235.852
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 2.361 21.646 17.774 19.240
Keuntungan dari penjualan surat berharga - neto 166.643 142.292 383.131 196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto - 91.793 407.813 146.329
Lain-lain 154.929 90.765 548.753 276.315
1.127.652 1.122.653 2.954.132 2.223.329
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.266.356) (1.490.918) (3.037.386) (2.685.488)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.564.912) (1.576.030) (3.141.236) (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (521.361) (454.938) (1.376.782) (851.517)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga - neto (53.991) - - -
Kerugian transaksi valuta asing - neto - - - -
Kerugian yang belum di realisasi dari perubahan nilai wajar
penyertaan saham - neto - - (15.855) (7.285)
(Pembalikan)/pembentukan kerugian komitmen dan
kontinjensi 5.428 (4.691) (6.400) 1.767
Lain-lain (412.471) (350.231) (903.066) (750.778)
(3.813.663) (3.876.808) (8.480.725) (7.074.787)
LABA OPERASIONAL 1.255.633 860.368 1.983.642 1.775.213
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL - NETO (33.645) (4.173) (24.747) 8.570
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.221.988 856.195 1.958.895 1.783.783
129
Page 167
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
BEBAN PAJAK - NETO (229.821) (144.122) (374.769) (328.597)
LABA TAHUN BERJALAN 992.167 712.073 1.584.126 1.455.186
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 2.537 11.760 (17.085) 18.265
Revaluasi aset tetap - - 30.410 60.384
Pajak penghasilan - - 3.246 (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan (923.825) 737.827 685.823 (132.495)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah
pajak penghasilan - - 702.394 (57.864)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 68.342 1.449.900 2.286.520 1.397.322
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 782.828 492.939 1.152.816 1.369.463
Kepentingan non-pengendali 209.339 219.134 431.310 85.723
TOTAL 992.167 712.073 1.584.126 1.455.186
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 33.680 1.230.766 1.846.169 1.323.808
Kepentingan non-pengendali 34.662 219.134 440.351 73.514
TOTAL 68.342 1.449.900 2.286.520 1.397.322
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 74.40 46.85 109,57 130,16
*) Tidak diaudit
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat
sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank
pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
130
Page 168
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
131
Page 169
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri D
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
132
Page 170
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
133
Page 171
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
134
Page 172
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
135
Page 173
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail: trustee@bankbjb.co.id
136
Page 174
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan
ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 10.00 -
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor FPPO dan/atau FPPSM atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pukul 16.00
WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi
lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau
FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
137
Page 175
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 24 September 2026 dan ditutup pada
tanggal 25 September 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 September 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi tertulis merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
138
Page 176
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 28 September 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB Valbury
Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer
yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29
September 2026 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
139
Page 177
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
No. Rek: 788.8899.787 No. Rek: 4493174290
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 4001763313 No. Rek : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 1020005566028 No. Rek: 00971134003
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 2170 416 728 No. Rek: 2739 000 019
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 0.070.111.8162 No. Rek: 0.097.061.3161
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membayar
kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 September 2026 sebesar jumlah yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Negara Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Gambir Cabang: Thamrin
No. Rek: 2029840353 No. Rek: 7355533772
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
140
Page 178
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pemesanan tersebut wajib dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen
dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan
tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
141
Page 179
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena
tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
142
Page 180
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSU dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 24 - 25
September 2026 pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimili: (021) 5793 6934
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 527 5701
www.indopremier.com www.kbvalbury.com www.mandirisekuritas.co.id
Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III Lt. 22 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10270, Indonesia Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: - Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.maybank-ke.co.id www.trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com
143
Page 181
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
144
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.