Skip to content
Back to announcement

20260930_ZP_Penyampaian Term Sheet Penawaran Umum Structured Warrant_32162054_lamp4.pdf

Other Text extracted ZP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                            30 September 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                              30 JULI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM KIJA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.   Batasan Masa Penawaran       :   06/10/2026 (estimasi)
                                                 2.   Tanggal Penetapan Harga      :   06/10/2026 (estimasi)
                                                 3.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   07/10/2026 (estimasi)
                                                 4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   08/10/2026 (estimasi)
                                                      Pemesanan, jika terdapat
                                                      pengembalian uang
                                                      pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             09/10/2026 (estimasi)
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   KIJAZPCN7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK (KIJA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp10 sampai dengan Rp300
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp102 sampai dengan Rp610
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                       1
Page 2
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham KIJA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              10 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       09/10/2026 sampai dengan 27/07/2027 (estimasi)
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/07/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                       (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                    Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                   2
Page 3
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 4
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result