Back to announcement
20260930_ZP_Penyampaian Term Sheet Penawaran Umum Structured Warrant_32162054_lamp4.pdf
Other Text extracted ZPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
30 September 2026
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JULI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM KIJA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 06/10/2026 (estimasi)
2. Tanggal Penetapan Harga : 06/10/2026 (estimasi)
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 07/10/2026 (estimasi)
4. Tanggal Pengembalian Uang : 08/10/2026 (estimasi)
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 09/10/2026 (estimasi)
Kode di Bursa Efek Indonesia KIJAZPCN7A
Underlying Waran Terstruktur PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK (KIJA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp10 sampai dengan Rp300
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp102 sampai dengan Rp610
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 2
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham KIJA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 10 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 09/10/2026 sampai dengan 27/07/2027 (estimasi)
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/07/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 3
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 4
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.