Back to announcement
20260930_JPFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162131_lamp1.pdf
Other Text extracted JPFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 45
Page 1
Unofficial English Translation
KETERBUKAAN INFORMASI DISCLOSURE OF INFORMATION
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK. PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Selatan Domiciled in South Jakarta
(“PERSEROAN”) ("the Company")
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka This Disclosure of Information is made in order to
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa comply with the provisions of the Financial Services
Keuangan Republik Indonesia Nomor Authority Regulation Number 42/POJK.04/2020 on
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Affiliated-Party Transactions and Conflict of Interest
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) Transactions (“POJK 42/2020”) and the Financial
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Services Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang dated December 16, 2015 on Disclosure of the
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Information or Material Facts by the Issuer or Public
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), Company, in connection with the sale of PT Vaksindo
sehubungan dengan penjualan PT Vaksindo Satwa Satwa Nusantara including its subsidiaries, namely
Nusantara, berikut dengan anak-anak perusahaannya Vaksindo Animal Health Pvt Ltd and Vaksindo
yaitu Vaksindo Animal Health Pvt Ltd dan Vaksindo Vietnam Animal Health Co. Ltd (Vaksindo Vietnam Co.
Vietnam Animal Health Co. Ltd (Vaksindo Vietnam Co. Ltd), including trademarks “VAKSINDO”,
Ltd), termasuk merek dagang “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and “VITAKUR” utilized by
“VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” yang digunakan PT Vaksindo Satwa Nusantara registered under the
PT Vaksindo Satwa Nusantara yang terdaftar atas name of Company.
nama Perseroan.
PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk
(“Perseroan”) (the “Company”)
Kegiatan Usaha: Business Activities:
Melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, Carrying out business activities in the fields of
peternakan, perikanan, agriculture, livestock, fisheries,
perindustrian dan perdagangan umum. industry and general trading.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Domiciled in South Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Head Office:
Wisma Millenia, Lantai 7 Wisma Millenia, 7th Floor
Jl. M.T. Haryono Kav. 16 Jl. MT Haryono Kav. 16
Jakarta 12810, Indonesia Jakarta 12810, Indonesia
Telepon: (021) 285 45 680 (hunting) Phone: (021) 285 45 680 (hunting)
Faksimili: (021) 831 0309 Facsimile: (021) 831 0309
Email: maya.pradjono@japfa.com Email: maya.pradjono@japfa.com
Website: www.japfacomfeed.co.id Website: www.japfacomfeed.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami If you have difficulties in understanding the information
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan contained in this Disclosure of Information or are in
1
Page 2
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil doubt in making a decision, you should consult with a
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan securities broker, investment manager, legal advisor,
perantara pedagang efek, manajer investasi, public accountant, or other professional advisor.
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara The Board of Commissioners and the Board of
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung Directors of the Company, both individually and
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran collectively, are fully responsible for the completeness
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat and accuracy of all information or material facts
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan contained in this Disclosure of Information and confirm
bahwa informasi yang dikemukakan dalam that the information stated in this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada Information is true and there are no material facts that
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat are not disclosed which may cause the material
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan information in this Disclosure of Information to be
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau untrue and/or misleading.
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada This Disclosure of Information is issued on
tanggal 30 September 2026 September 30, 2026
2
Page 3
DEFINISI DEFINITIONS
Bionovus: Bionovus:
Bionovus Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan Bionovus Pte. Ltd., a company duly established under
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara and subject to the laws of the Republic of Singapore,
Republik Singapura, berkedudukan di Singapura. is domiciled in Singapore.
Bapepam dan LK: Bapepam and LK:
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga The Capital Market and Financial Institutions
Keuangan dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Supervisory Agency, whereby since December 31,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan 2012, its functions, duties and authorities of regulating
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar and supervising financial services activities in the
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga capital market, insurance, pension funds, financing
pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya institutions and other financial service institutions have
beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas shifted from the Minister of Finance and the Capital
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Jasa Keuangan. to the Financial Services Authority.
Ciomas: Ciomas:
PT Ciomas Adisatwa, anak perusahaan Perseroan, PT Ciomas Adisatwa, a subsidiary of the Company, a
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan limited liability company duly established under the
hukum Negara Republik Indonesia, dimana sebanyak laws of the Republic of Indonesia, where 99.9998% of
99,9998% sahamnya dimiliki secara langsung oleh its shares are directly owned by the Company.
Perseroan.
Direktur: Director:
Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat The incumbent member of the Company's Board of
saat Keterbukaan Informasi ini. Directors as of the date of this Disclosure of
Information.
Japfa Pte. Ltd.: Japfa Pte. Ltd.:
Japfa Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan Japfa Pte. Ltd., a company duly established under and
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara subject to the laws of the Republic of Singapore, the
Republik Singapura, induk perusahaan Perseroan dan holding company of the Company and the controlling
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, shareholder of the Company, is domiciled in
berkedudukan di Singapura yang memiliki 56,34% Singapore which owns 56.34% of the Company's
saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan shares as of the date of this Disclosure of Information.
Informasi ini.
KAP: KAP:
Kantor Akuntan Publik, suatu bentuk organisasi Public Accounting Firm, a form of public accountant
akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan organization that has obtained a license in accordance
peraturan perundang-undangan yang berusaha di with laws and regulations which undertakes to provide
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik professional services in public accounting practices,
akuntan publik, yaitu Purwanto Susanti dan Surja. namely Purwanto Susanti and Surja.
Keterbukaan Informasi: Disclosure of Information
Keterbukaan informasi ini yang diberikan oleh This disclosure of information provided by the
Perseroan sehubungan dengan Transaksi Company in connection with the Transaction (as
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam defined below) is in order to comply with the
3
Page 4
rangka memenuhi persyaratan yang diatur dalam requirements as stipulated in POJK No. 42/2020 and
POJK No. 42/2020 dan POJK No. 31/2015 serta POJK No. 31/2015 along with any additional
setiap informasi tambahan dalam Keterbukaan information in the Disclosure of Information.
Informasi.
Kemenkum: MOL:
Kementerian Hukum Republik Indonesia beserta Ministry of Law of the Republic of Indonesia and its
perubahannya dari waktu ke waktu. changes from time to time.
Komisaris: Commissioner:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang The incumbent member of the Company's Board of
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Commissioners as of the date of this Disclosure of
Information.
OJK: OJK:
Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang Financial Services Authority, an independent
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- institution as referred to in Law No. 21 of 2011
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa concerning the Financial Services Authority (“OJK
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya Law”), whose duties and authorities include the
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa regulation and supervision of financial services
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, activities in the banking sector, capital market,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan insurance, pension funds, financing institutions and
dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal other financial institutions, whereby since December
31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang 31, 2012, OJK is an institution that replaces and
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban accepts the rights and obligations to carry out
untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan regulatory and supervisory functions from Bapepam
dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK. and/or Bapepam and LK.
Pemegang Saham Shareholders:
Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham The parties who have benefits over the Company's
Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam shares in the form of notes or collective deposits
penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan stored and administered in the securities account at
dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam KSEI, which are recorded in the Register of
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang Shareholders of the Company administered by the
diadministrasikan oleh biro administrasi efek. securities administration bureau.
POJK 35/2020: POJK 35/2020:
Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Meaning Financial Services Authority of the Republic
Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian of Indonesia Regulation No. 35/POJK.04/2020
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar concerning the Guidelines for Valuation and
Modal. Presentation of Business Valuation Report in Capital
Markets.
POJK 42/2020: POJK 42/2020:
Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Meaning Financial Services Authority Regulation of
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi the Republic of Indonesia Number 42/POJK.04/2020
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. on Affiliated and Conflict of Interest in Certain
Transaction.
PJBS: SPA:
Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 29 September Shares Sale and Purchase Agreement dated
2026 antara Perseroan dan Ciomas selaku Penjual September 29, 2026 between the Company and
4
Page 5
dengan Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus, selaku Pembeli Ciomas as Sellers with Japfa Pte. Ltd. and Bionovus,
atas seluruh saham yang telah ditempatkan dan as the Buyers of all shares that have been issued and
disetor dalam PT Vaksindo Satwa Nusantara paid-up in PT Vaksindo Satwa Nusantara, including
termasuk merek dagang “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
dan “VITAKUR” yang terdaftar atas nama Perseroan “VITAKUR” registered under the name of the
yang dialihkan kepada Bionovus. Company and transferred to Bionovus.
Perseroan: Company:
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., suatu perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., a public company
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk duly established under and subject to the laws of the
kepada hukum Negara Republik Indonesia dan Republic of Indonesia and domiciled in South Jakarta,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia. Indonesia.
Perusahaan Terkendali: Controlled Company
Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan A Controlled Company is a Company controlled either
yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak directly or indirectly by a Company, as stipulated under
langsung oleh Perusahaan, sesuai dengan POJK No. POJK No. 42/2020.
42/2020.
POJK No. 31/2015: POJK No. 31/2015:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang 31/POJK.04/2015 dated December 16, 2015 on
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Disclosure of Information or Material Facts by the
Emiten Atau Perusahaan Publik. Issuer or Public Company.
VAKSINDO: VAKSINDO:
PT Vaksindo Satwa Nusantara, suatu perusahaan PT Vaksindo Satwa Nusantara, a company duly
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum established under and subject to the laws of the
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Republic of Indonesia and domiciled in South Jakarta,
Jakarta Selatan, Indonesia. Indonesia.
Transaksi: Transaction:
Penjualan (divestasi) seluruh saham Vaksindo The sale (divestment) of all Vaksindo shares, totaling
sebanyak 31.000 saham, yang dimiliki oleh Perseroan 31,000 shares, owned by the Company and Ciomas to
dan Ciomas kepada Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus Japfa Pte. Ltd. and Bionovus, including trademarks
termasuk merek dagang “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and “VITAKUR”
dan “VITAKUR” yang terdaftar atas nama Perseroan registered under the name the Company and
yang dialihkan kepada Bionovus. transferred to Bionovus.
RSR: RSR:
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), suatu Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), a Public
Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai profesi Appraisal Services Office (Kantor Jasa Penilai Publik)
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan registered as a capital market supporting profession
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang with the Financial Services Authority (OJK) under
Pasar Modal No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10 Registered Certificate of Capital Market Supporting
Juni 2026, yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Profession No. KEP-795/KS.13/2026 dated June 10,
Penilai Independen untuk melakukan penilaian dan 2026, appointed by the Company as the Independent
memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) Appraiser to perform the valuation and provide a
atas Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK fairness opinion on the Transaction in accordance with
42/2020 dan POJK 35/2020. the provisions of POJK 42/2020 and POJK 35/2020.
5
Page 6
I. PENDAHULUAN I. INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020 To comply with the provisions of POJK 42/2020 and
dan POJK No. 31/2015, Direksi Perseroan POJK No. 31/2015, the Board of Directors of the
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk Company announced this Disclosure of Information
memberikan informasi kepada para Pemegang to provide information to the Shareholders of the
Saham Perseroan, bahwa Perseroan dan Ciomas Company, that the Company and Ciomas have
telah menandatangani PJBS untuk melakukan executed an SPA to carry out the Transaction,
Transaksi, dimana Transaksi akan dilakukan melalui whereby the Transaction will be carried out through
pengambilalihan atas seluruh saham yang dimiliki the acquisition of all of the issued and fully paid-up
oleh Perseroan dan Ciomas dalam Vaksindo shares in Vaksindo in the amount of 31,000 shares
sebanyak 31.000 saham, termasuk merek dagang owned by the Company and Ciomas, including
“VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” (yang trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
terdaftar atas nama Perseroan) oleh oleh Japfa Pte. “VITAKUR” (registered under the name of the
Ltd. dan Bionovus. Berdasarkan PJBS, Perseroan dan Company)to Japfa Pte. Ltd. and Bionovus. Based
Ciomas serta Japfa Pte Ltd dan Bionovus (“Para on SPA, the Company and Ciomas and Japfa Pte
Pihak”) telah sepakat bahwa peralihan hak atas Ltd and Bionovus (“the Parties”) have agreed that
saham-saham dalam Transaksi akan terjadi pada the transfer of rights over shares will occur on
tanggal 29 September 2026. September 29, 2026.
Informasi sebagaimana tercantum dalam The information as contained in this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Information is conveyed to the Shareholders of the
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Company in connection with the Transaction.
Transaksi.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi This Transaction is an Affiliated Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 referred to in POJK 42/2020 (“Affiliated
(“Transaksi Afiliasi”) dan sekaligus merupakan Transactions”) and at the same time is a Material
suatu Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Fact as referred to in POJK No. 31/2015. In
POJK No. 31/2015. Sesuai dengan ketentuan Pasal accordance with the provisions of Article 8 POJK No.
8 POJK No. 31/2015, dengan mengumumkan 31/2015, by announcing the Disclosure of
Keterbukaan Informasi, maka Perseroan telah Information, the Company has fulfilled its reporting
memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan obligation to OJK and has fulfilled its obligation to
telah memenuhi kewajiban mengumumkan Informasi announce the Information to the public under POJK
kepada masyarakat berdasarkan POJK 42/2020 dan 42/2020 and POJK No. 31/2015.
POJK No. 31/2015.
Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi, This Transaction is categorized as an Affiliated
dikarenakan terdapat kesamaan entitas induk Transaction, due to the same parent company
perusahaan antara Perseroan, Ciomas dan Bionovus, between the Company, Ciomas, and Bionovus,
yaitu Japfa Pte. Ltd., namun Transaksi bukan namely Japfa Pte. Ltd., however the Transaction is
merupakan transaksi Benturan Kepentingan not a transaction that has Conflict of Interests as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, referred to in POJK 42/2020, considering that in the
mengingat dalam Transaksi tidak terdapat perbedaan Transaction there is no difference between the
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan economic interests of the Company and the
kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan personal economic interests of the Director, Board
Komisaris dan Pemegang Saham Utama serta of Commissioners and the Main and Controlling
pengendali Perseroan yang dapat merugikan Shareholder of the Company which could harm the
Perseroan karena adanya Transaksi tersebut. Company due to the existence of the Transaction.
Lebih lanjut lagi, Transaksi akan dilaksanakan sesuai Furthermore, the Transaction will be implemented in
dengan prinsip-prinsip kewajaran (arm’s length basis), accordance with the arm's length basis, and the
dan Transaksi juga telah dinyatakan sebagai transaksi Transaction has also been stated as a fair
6
Page 7
yang wajar berdasarkan sebuah pendapat kewajaran transaction based on a fairness opinion issued by an
yang dikeluarkan oleh penilai independen. Ringkasan Independent Appraiser. A summary of the fairness
dari pendapat kewajaran tersebut dimuat dalam opinion is contained in Part VI of this Disclosure of
Bagian VI Keterbukaan Informasi ini. Oleh karenanya, Information. Therefore, the Board of Directors and
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, bersama- the Board of Commissioners of the Company,
sama dan masing-masing, dengan ini menyatakan together and respectively, hereby state that the
bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Transaction is not a Transaction that contains
yang mengandung Benturan Kepentingan Conflict of Interest as regulated in POJK 42/2020.
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi juga bukan merupakan transaksi material The Transaction is also not a material transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang referred to in POJK 42/2020 on Material
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Transactions and Changes in Main Business
Utama karena nilai transaksi sebesar Rp Activities because the transaction value of IDR
1.807.389.000.000,00 (Satu Triliun Delapan Ratus 1,807,389,000,000.00 (One Trillion Eight Hundred
Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seven Billion Three Hundred Eighty-Nine Million
Rupiah) mewakili 8,47% dari total ekuitas Perseroan represents 8.47% of the Company's total equity
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk based on the Company's Financial Statements for
tahun buku yang berakhir 30 Juni 2026. the financial year which ended on June 30, 2026.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, To comply with the provisions under POJK 42/2020,
Perseroan telah menunjuk RSR sebagai penilai the Company has appointed RSR as an
independen untuk memberikan pendapat kewajaran independent appraiser to provide a fairness opinion
atas Transaksi. on the Transaction.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI II. SUMMARY OF THE TRANSACTION
A. OBJEK TRANSAKSI A. OBJECT OF THE TRANSACTION
Objek dari Transaksi adalah seluruh saham yang The objects of the Transaction are all shares owned
dimiliki oleh Perseroan dan Ciomas di Vaksindo yaitu
by the Company and Ciomas in Vaksindo, totaling
sebanyak 31.000 saham, termasuk merek dagang 31,000 shares, including trademarks “VAKSINDO”,
“VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” milik “VAKSIMUNE” and “VITAKUR” owned by the
Perseroan yang dialihkan kepada Bionovus. Company and transferred to Bionovus.
.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai The following is a brief description of the Shares
Perjanjian Jual Beli Saham: Sale and Purchase Agreement:
1. Penjual: 1. the Sellers:
Perseroan dan Ciomas. the Company and Ciomas.
2. Pembeli: 2. the Buyers:
Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus Japfa Pte. Ltd. and Bionovus
3. Jumlah Saham Yang Dijual: 3. Number of Shares Sold:
31.000 (tiga puluh satu ribu) saham, yang 31,000 (thirty one thousand) shares of the
dimiliki oleh Perseroan dan Ciomas dalam Company and Ciomas in Vaksindo, including
Vaksindo, termasuk merek dagang trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
“VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” “VITAKUR” registered under the name of the
yang terdaftar atas nama Perseroan yang Company and transferred to Bionovus.
dialihkan kepada Bionovus. .
7
Page 8
4. Harga Penjualan: 4. Sale Price:
Rp1.807.389.000.000,00 (Satu Triliun Delapan IDR1,807,389,000,000.00 (One Trillion Eight
Ratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Hundred Seven Billion Three Hundred Eighty-
Sembilan Juta Rupiah). Nine Million Indonesian Rupiah).
5. Pembayaran: 5. Payment:
Pada tanggal 29 September 2026. On September 29, 2026.
6. Ketentuan mengenai Penjualan Saham di 6. Conditions on the Sale of Shares in
Vaksindo: Vaksindo:
Peralihan hak atas saham-saham dari The transfer of rights over shares from the
Perseroan dan Ciomas sebagai Penjual Company and Ciomas as the Sellers to
kepada Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus sebagai Japfa Pte. Ltd. and Bionovus as the Buyers
Pembeli dan pengalihan merek dagang dari and transfer trademarks from the Company
Perseroan kepada Bionovus, secara efektif to Bionovus, will effectively occur on
akan terjadi pada tanggal 29 September 2026 September 29, 2026 or other date as agreed
atau tanggal lain yang disepakati Penjual dan by the Seller and the Buyer. As from
Pembeli. Sejak 29 September 2026, Pembeli September 29, 2026, the Buyer shall
akan menjadi pemilik yang sah atas saham- become the legal owner of the shares and
saham dan merek dagang tersebut dengan trademarks with all rights inherent therein.
segala hak yang melekat di atasnya.
7. Hukum Yang Mengatur: 7. Governing Law:
Hukum Negara Republik Indonesia. Law of the Republic of Indonesia.
8. Penyelesaian Sengketa: 8. Dispute Resolution:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. South Jakarta District Court
B. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI B. PARTIES OF THE TRANSACTION AND THE
DAN HUBUNGAN DENGAN PERSEROAN RELATIONSHIPS WITH THE COMPANY
1. Perseroan 1. The Company
Riwayat Singkat: Brief History:
Perseroan didirikan dengan nama PT Java The company was established under the name
Pelletizing Factory disingkat PT Japfa of PT Java Pelletizing Factory abbreviated as
berdasarkan Akta No. 59 tanggal 18 Januari PT Japfa based on Deed No. 59 dated January
1971 dan diubah dengan Akta No.60 tanggal 15 18, 1971 and amended by Deed No.60 dated
Pebruari 1972 keduanya dibuat di hadapan February 15, 1972, both made before Djojo
Djojo Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta yang telah Muljadi, SH, Notary in Jakarta which was
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat approved by the Minister of Law and Human
Keputusan No.Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober Rights based on Decree No.YA5/39/8 dated
1972, telah didaftarkan di Register October 4, 1972, has been registered at The
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di Register of the Registrar's Office of the
bawah No. 905/1972 dan 906/1972 tanggal 14 Surabaya District Court under No. 905/1972
Oktober 1972 dan diumumkan dalam Berita and 906/1972 dated October 14, 1972 and
Negara Republik Indonesia No. 86 Tambahan announced in the State Gazette of the Republic
No.641 tanggal 25 Oktober 1974. Perubahan of Indonesia No. 86 Supplement to the State
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir Gazette No. 641 dated 25 October 1974. The
adalah berdasarkan Akta Pernyataan latest amendment to the Company's Articles of
Keputusan Rapat No. 34 tanggal 3 Juli 2026, Association was based on the Deed of
8
Page 9
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Statement of Meeting Resolutions No. 34 dated
SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta, yang July 3, 2026, made before Christina Dwi Utami,
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum SH, M.Hum, M.Kn, Notary in Jakarta, which was
sebagaimana ternyata dalam Surat notified to the Minister of Law as evidenced in
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Letter of Acceptance for the Notification of
Anggaran Dasar No. AHU-0046827. AH.01.02. Amendments to Articles of Association No.
TAHUN 2026 tanggal 6 Juli 2026 dan telah AHU-0046827.AH.01.02.TAHUN 2026 dated
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada July 3, 2026 and has been registered in the
Kementerian Hukum di bawah No. AHU- Company Register at the Ministry of Law under
019872.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 6 Juli No.AHU-019872.AH.01.11.TAHUN 2026 dated
2026. July 2026.
Maksud dan Tujuan: Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Pursuant to Article 3 of the Company's articles
Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan of association, the purposes and objectives as
usaha Perseroan adalah sebagai berikut: well as the Company's business activities are as
follows:
− Industri Ransum Pakan Hewan − Animal Feed Industry;
− Industri Konsentrat Pakan Hewan; − Animal Feed Concentrate Industry;
− Industri Pemipilan Jagung; − Corn Milling Industry;
− Pembibitan Ayam Ras; − Broiler Chicken Breeding;
− Budi Daya Ayam Ras Pedaging; − Broiler Chicken Farming;
− Budi Daya Ayam Ras Petelur; − Layer Chicken Farming;
− Perdagangan Besar Makanan dan − Wholesale Trade of Other Food and
Minuman Lainnya; Beverages;
− Perdagangan Besar Binatang Hidup; − Wholesale Trade of Live Animals;
− Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan − Wholesale Trade of Other Agricultural
Hewan Hidup Lainnya; Products and Live Animals;
− Perdagangan Besar Minyak dan Lemak − Wholesale Trade of Vegetable Oils and
Nabati; Fats;
− Perdagangan Besar Karet dan Plastik − Wholesale Trade of Rubber and Basic
dalam Bentuk Dasar; Plastics
− Perdagangan Eceran Hasil Peternakan; − Retail Trade of Livestock Products;
− Perdagangan Eceran Hasil Perikanan; − Retail Trade of Fishery Products;
− Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan − Retail Trade of Livestock and Animal Seed;
Bibit Hewan;
− Perdagangan Eceran Pakan − Retail Trade of Animal Feed/ Poultry/ Fish
Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan and Pets;
Kesayangan;
− Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik − Plastic and Bioplastic Packaging Industry;
untuk Pengemasan;
− Industri Karung Selain Karung Goni; − Other Sack Industry Besides Goni Sacks;
− Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati − Crude Oil and Non-Coconut Vegetable Fat
Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit; Industry;
− Industri Kopra; − Copra Industry;
− Industri Minyak Mentah Kelapa; − Crude Coconut Oil Industry;
− Angkutan Bermotor untuk Barang Umum; − Public Freight Motor Transport;
− Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya; − Other Warehousing and Storage;
− Perdagangan Besar Sediaan Farmasi − Wholesale Trade of Pharmaceutical
untuk Manusia; Preparations for Humans;
9
Page 10
− Perdagangan Besar Sediaan Farmasi − Wholesale Trade of Pharmaceutical
untuk Hewan; Preparations for Animals;
− Aktivitas Real Estat (Bangunan dan − Other Non-Residential Real Estate
Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri Activities Owned or Leased;
atau Sewa;
− Aktivitas Vila; − Villa Activities;
− Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen − Business and Management Training;
Perusahaan;
− Jasa Pengujian Teknis; − Technical Testing Service;
− Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan − Animal Health Facility Management
Hewan; Activities;
− Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan − Other Animal Health Management
Lainnya; Activities;
− Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL − Provision of Other Accommodation NEC
(Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di (Not Elsewhere Classified);
Tempat Lain);
− Aktivitas Pengembangan Bangunan dan − Residential Building and Land
Lahan Hunian; Development Activities;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut In order to achieve the above purposes and
di atas Perseroan dapat melaksanakan objectives, the Company may carry out
kegiatan usaha sebagai berikut: business activities as follows:
i. Kegiatan Usaha Utama: i. Main Business Activities:
a) Industri Ransum Pakan Hewan, a) Animal Feed Industry, KBLI Code 10801;
dengan kode Klasifikasi Baku This classification covers the manufacture
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) of various types of animal feed, both for
10801; Kelompok ini mencakup companion animals (pets) and livestock.
kegiatan pembuatan berbagai macam
ransum pakan hewan, baik untuk
hewan kesayangan maupun untuk
hewan ternak.
b) Industri Konsentrat Pakan Hewan, b) Animal Feed Concentrate Industry, KBLI
dengan kode KBLI 10802; Kelompok ini Code 10802; This classification covers the
mencakup usaha pembuatan manufacture of concentrated animal feed
konsentrat pakan hewan, baik hewan for both companion animals (pets) and
kesayangan maupun hewan ternak. livestock. The processing of concentrated
Pengolahan konsentrat pakan hewan animal feed that is inseparable from
yang tidak dapat dipisahkan dari livestock farming activities is classified
kegiatan peternakan dimasukkan under KBLI Group 014.
dalam golongan 014.
c) Industri Pemipilan Jagung, dengan c) Corn Milling Industry, KBLI Code 10632;
kode KBLI 10632; Kelompok ini This classification covers the processing of
mencakup kegiatan pengolahan jagung wet corn into dried shelled corn.
basah menjadi jagung pipilan kering.
d) Pembibitan Ayam Ras, dengan kode d) Broiler Chicken Breeding, KBLI Code
KBLI 01468; Kelompok ini mencakup 01468; This classification covers the
kegiatan pembibitan ayam ras breeding of commercial broiler chickens
pedaging dan ayam ras petelur yang and commercial laying hens to produce
menghasilkan telur tetas, ayam bibit hatching eggs, day-old chicks (DOC), and
(kuri), dan hasil lainnya. other related products.
10
Page 11
e) Budi Daya Ayam Ras Pedaging, e) Broiler Chicken Farming, KBLI Code
dengan kode KBLI 01461; Kelompok ini 01461; This classification covers the
mencakup kegiatan budi daya ayam breeding and raising of commercial
ras untuk menghasilkan ayam chickens to produce broiler chickens.
pedaging.
f) Budi Daya Ayam Ras Petelur, dengan f) Layer Chicken Farming, KBLI Code 01462;
kode KBLI 01462; Kelompok ini This classification covers the breeding and
mencakup kegiatan budi daya ayam raising of commercial laying hens to
ras untuk menghasilkan telur konsumsi produce table eggs and other related
dan lainnya. products.
g) Perdagangan Besar Makanan dan g) Wholesale Trade of Other Food and
Minuman Lainnya, dengan kode KBLI Beverages, KBLI Code 46339; This
46339; Kelompok ini mencakup classification covers the wholesale trade of
perdagangan besar makanan dan other food and beverage products,
minuman lainnya, seperti tepung beras, including rice flour, tapioca flour, bakery
tepung tapioka, premiks bakeri, premixes, caramel, processed honey,
karamel, madu olahan, kerupuk udang, shrimp crackers, food products for special
pangan untuk keperluan gizi khusus nutritional purposes (for infants, children,
(untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan and adults), food additives, processing
tambahan pangan (food additive), aids, snack foods, cereals and cereal-
bahan penolong (processing aid), based products (whether processed or
makanan ringan, serealia dan produk unprocessed), soy-based beverages,
berbasis serealia yang belum diolah ready-to-eat food products, and pet food.
maupun telah diolah, minuman produk
kedelai, makanan siap saji, serta
perdagangan besar makanan untuk
hewan kesayangan.
h) Perdagangan Besar Binatang Hidup, h) Wholesale Trade of Live Animals, KBLI
dengan kode KBLI 46205; Kelompok ini Code 46205; This classification covers the
mencakup perdagangan besar yang wholesale trade of live animals (excluding
berhubungan dengan binatang hidup fish), including poultry, slaughter livestock,
bukan ikan, seperti unggas, ternak and breeding stock.
potong, dan bibit binatang.
i) Perdagangan Besar Hasil Pertanian i) Wholesale Trade of Other Agricultural
dan Hewan Hidup Lainnya, dengan Products and Live Animals, KBLI Code
kode KBLI 46209; Kelompok ini 46209; This classification covers the
mencakup perdagangan besar hasil wholesale trade of other agricultural
pertanian dan hewan hidup lainnya products and live animals not elsewhere
yang belum diklasifikasikan di tempat classified (NEC), including agricultural
lain, seperti sisaan dan sampah residues and waste, agricultural by-
pertanian; hasil ikutan pertanian yang products used as animal feed, and other
digunakan untuk makanan hewan; plants and plant seedlings not elsewhere
tanaman dan bibit tanaman lainnya specified.
yang belum disebutkan di atas.
j) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak j) Wholesale Trade of Vegetable Oils and
Nabati, dengan kode KBLI 46315; Fats, KBLI Code 46315; This classification
Kelompok ini mencakup perdagangan covers the wholesale trade of vegetable
besar minyak dan lemak nabati, oils and fats, including margarine and
termasuk margarin serta produk vegetable fat-based products such as non-
berbahan dasar lemak nabati seperti dairy creamers.
krimer nabati (non-dairy cream).
k) Perdagangan Besar Karet dan Plastik k) Wholesale Trade of Rubber and Basic
dalam Bentuk Dasar, dengan kode Plastics, KBLI Code 46793; This
11
Page 12
KBLI 46793; Kelompok ini mencakup classification covers the wholesale trade of
perdagangan besar karet dan bahan rubber and plastics in primary forms.
plastik dalam bentuk dasar.
l) Perdagangan Eceran Hasil l) Retail Trade of Livestock Products, KBLI
Peternakan, dengan kode KBLI 47214; Code 47214; This classification covers the
Kelompok ini mencakup perdagangan specialized retail trade of livestock
eceran khusus hasil peternakan, products, including milk, eggs, livestock
seperti susu, telur, daging ternak, dan meat, and poultry meat.
daging unggas.
m) Perdagangan Eceran Hasil Perikanan, m) Retail Trade of Fishery Products, KBLI
dengan kode KBLI 47215; Kelompok ini Code 47215; This classification covers the
mencakup perdagangan eceran specialized retail trade of fishery products,
khusus hasil perikanan, seperti udang including fresh shrimp, fresh fish, fresh
segar, ikan segar, cumi-cumi segar, squid, and seaweed.
dan rumput laut.
n) Perdagangan Eceran Hewan Ternak n) Retail Trade of Livestock and Animal Seed,
dan Bibit Hewan, dengan kode KBLI KBLI Code 47752; This classification
47752; Kelompok ini mencakup covers the retail trade of livestock and
kegiatan perdagangan eceran hewan breeding stock, including cattle, goats,
ternak dan bibit hewan, seperti sapi, poultry, and their breeding stock.
kambing, dan unggas beserta bibitnya.
o) Perdagangan Eceran Pakan o) Retail Trade of Animal Feed/ Poultry/ Fish
Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan and Pets, KBLI Code 47754;
Kesayangan, dengan kode KBLI
47754;
ii. Kegiatan Usaha Penunjang: ii. Supporting Business Activities:
a) Industri Barang dari Plastik dan a) Plastic and Bioplastic Packaging Industry,
Bioplastik untuk Pengemasan, dengan KBLI Code 22202; This classification
kode KBLI 22202; Kelompok ini covers the manufacture of plastic and
mencakup kegiatan pembuatan bioplastic packaging, including plastic
kemasan dari plastik dan bioplastik, bags, sacks, cosmetic packaging,
seperti tas atau kantong plastik, sak packaging films, pharmaceutical
atau karung plastik, kemasan kosmetik, packaging, food packaging, and other
kemasan film, kemasan obat, kemasan plastic packaging products (such as
makanan dan kemasan lainnya dari containers, bottles, boxes, crates, racks,
plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak and similar products). This classification
dan lain-lain). Kelompok ini tidak excludes the manufacture of woven plastic
mencakup kegiatan pembuatan karung sacks, which is classified under KBLI
bagor dari plastik yang ditenun, lihat Group 13924.
kelompok 13924.
b) Industri Karung Selain Karung Goni, b) Other Sack Industry Besides Goni Sacks,
dengan kode KBLI 13924; Kelompok ini KBLI Code 13924; This classification
mencakup kegiatan pembuatan karung covers the manufacture of burlap sacks
bagor (karung terigu/gula belacu) dan (including flour and sugar sacks made of
karung lainnya dari kain tenunan atau unbleached fabric) and other sacks made
rajutan, kecuali pembuatan karung from woven or knitted fabrics, excluding the
kertas (lihat kelompok 17022) dan manufacture of paper sacks (classified
karung plastik dari plastik lembaran under KBLI Group 17022) and plastic
(lihat kelompok 22202). sacks made from plastic sheets (classified
under KBLI Group 22202).
12
Page 13
c) Industri Minyak Mentah dan Lemak c) Crude Oil and Non-Coconut Vegetable Fat
Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Industry, KBLI Code 10411; This
Sawit, dengan kode KBLI 10411; classification covers the processing of
Kelompok ini mencakup kegiatan vegetable-based raw materials into crude
pengolahan bahan-bahan nabati vegetable oils, including olive oil, soybean
menjadi minyak mentah (crude oil), oil, peanut oil, sunflower seed oil,
seperti minyak zaitun, minyak kedelai, cottonseed oil, castor oil, mustard oil, and
minyak kacang tanah, minyak biji linseed oil, which require further
bunga matahari, minyak biji kapas, processing and are generally used as
minyak jarak, minyak moster, dan inputs for other industrial activities.
minyak biji rami yang masih perlu
diolah lebih lanjut dan biasanya produk
ini dipakai sebagai input dalam
kegiatan lain.
d) Industri Kopra, dengan kode KBLI d) Copra Industry, KBLI Code 10421; This
10421; Kelompok ini mencakup classification covers the production of
kegiatan pembuatan kopra dari kelapa copra from sun-dried and dried coconuts
yang dijemur dan dikeringkan untuk for use in the manufacture of coconut oil.
digunakan dalam pembuatan minyak
kelapa.
e) Industri Minyak Mentah Kelapa, e) Crude Coconut Oil Industry, KBLI Code
dengan kode KBLI 10422; Kelompok ini 10422; This classification covers the
mencakup kegiatan pengolahan kelapa processing of coconuts into crude coconut
menjadi minyak mentah (crude oil), oil, including the production of copra pellets
termasuk produksi pelet kopra yang generated as a by-product of coconut oil
dihasilkan sebagai produk sampingan manufacturing.
dari pembuatan minyak kelapa.
f) Angkutan Bermotor untuk Barang f) Public Freight Motor Transport, KBLI Code
Umum, dengan kode KBLI 49231; 49231. This classification covers the
Kelompok ini mencakup operasional transportation of goods by motor vehicles
transportasi barang dengan kendaraan capable of carrying more than one type of
bermotor dan dapat mengangkut lebih cargo, including: transportation of goods by
dari satu jenis barang, seperti trucks, pickup trucks, open-bed and
transportasi barang dengan truk, enclosed (box) trucks. This classification
pikap/pick up, bak terbuka, dan bak excludes the transportation of goods by
tertutup (box). Kelompok ini tidak motor vehicles specifically designed to
mencakup transportasi barang dengan carry only one type of cargo, which is
kendaraan bermotor untuk barang classified under KBLI Group 49232.
yang secara khusus mengangkut satu
jenis barang, lihat kelompok 49232.
g) Pergudangan dan Penyimpanan g) Other Warehousing and Storage, KBLI
Lainnya, dengan kode KBLI 52109; Code 52109; This classification covers
Kelompok ini mencakup aktivitas warehousing and storage activities other
pergudangan dan penyimpanan selain than warehouse receipt system
gudang sistem resi gudang, gudang warehouses, cold storage facilities, bonded
dingin, gudang berikat, penyimpanan warehouses, oil and gas storage facilities,
minyak dan gas bumi, penyimpanan hazardous and toxic materials storage,
barang berbahaya dan beracun, ionizing radiation source storage, and
penyimpanan sumber radiasi pengion, radioactive by-product mineral storage.
dan penyimpanan mineral ikutan This classification also includes: the
radioaktif. Kelompok ini juga mencakup management and operation of
pengelolaan atau pengoperasian warehouses, including enclosed
gudang, meliputi gudang tertutup, warehouses, silos, storage tanks, and
13
Page 14
silo/tangki, dan gudang lainnya, other storage facilities for goods prior to
dengan fungsi untuk menyimpan delivery to their final destination; the
barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; operation of container depots providing
aktivitas depo peti kemas yang container storage and/or stacking services,
melakukan penyimpanan dan/atau which may be equipped with additional
penumpukan peti kemas, dan dapat supporting facilities; warehousing services
dilengkapi dengan fasilitas lain; utilized for electronic commerce (e-
layanan gudang yang dimanfaatkan commerce) activities; the operation of
untuk kegiatan perdagangan melalui storage tanks for liquid and gaseous
sistem elektronik (PMSE); products, including water and liquefied
pengoperasian tangki penyimpanan gases; and the operation of storage
untuk menyimpan produk dalam bentuk facilities for physical commodities not
cair dan gas, seperti air dan gas yang elsewhere classified (NEC). This
dicairkan pengoperasian tempat classification excludes the operation of oil
penyimpanan komoditas fisik yang and gas storage facilities, which is
tidak diklasifikasikan di tempat lain. classified under KBLI Group 52104.
Kelompok ini tidak mencakup
pengoperasian penyimpanan minyak
dan gas bumi, lihat kelompok 52104.
h) Perdagangan Besar Sediaan Farmasi h) Wholesale Trade of Pharmaceutical
untuk Manusia, dengan kode KBLI Preparations for Humans, KBLI Code
46441; Kelompok ini mencakup 46441; This classification covers the
perdagangan besar berbagai bentuk wholesale trade of various pharmaceutical
sediaan farmasi, meliputi bahan obat, preparations intended for human use,
bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, including pharmaceutical raw materials,
suplemen kesehatan, obat, dan obat natural medicinal raw materials, cosmetics,
bahan alam, yang ditujukan untuk quasi-drugs, health supplements,
digunakan oleh manusia. pharmaceutical products, and traditional
herbal medicines.
i) Perdagangan Besar Sediaan Farmasi i) Wholesale Trade of Pharmaceutical
untuk Hewan, dengan kode KBLI Preparations for Animals, KBLI Code
46442; Kelompok ini mencakup 46442; This classification covers the
perdagangan besar, termasuk wholesale trade, including the importation,
pemasukan/impor, exportation, and distribution, of various
pengeluaran/ekspor, dan peredaran, veterinary pharmaceutical preparations
berbagai bentuk sediaan farmasi yang intended for animal use, including
ditujukan untuk penggunaan hewan, veterinary pharmaceutical raw materials,
seperti bahan baku obat hewan, animal cosmetics, and veterinary medicinal
kosmetik hewan, dan obat hewan. products.
j) Aktivitas Real Estat (Bangunan dan j) Other Non-Residential Real Estate
Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Activities Owned or Leased, KBLI Code
Sendiri atau Sewa, dengan kode KBLI 68129; This classification covers: the
68129; Kelompok ini mencakup leasing and operation of owned or leased
penyewaan dan pengoperasian real real estate, such as other non-residential
estat milik sendiri atau sewa, seperti buildings, including data centers; the
gedung nonhunian lainnya, termasuk development of other non-residential
pusat data; pengembangan proyek building projects for the Company's own
bangunan nonhunian lainnya untuk operation; the development of other non-
dioperasikan sendiri; pengembangan residential building projects for sale; and
proyek bangunan nonhunian lainnya the classification also covers the leasing of
untuk dijual; penyewaan pabrik, baik factories, with or without machinery and
disertai mesin dan peralatan maupun equipment. the leasing of rooftop space on
tidak. Kelompok ini juga mencakup
14
Page 15
penyewaan atap bangunan nonhunian, non-residential buildings, for example for
misalnya untuk instalasi panel tenaga the installation of solar power panels.
surya.
k) Aktivitas Vila, dengan kode KBLI
55203; Kelompok ini mencakup k) Villa Activities, KBLI Code 55203; This
penyediaan akomodasi jangka pendek classification covers the provision of short-
bagi umum yang merupakan rumah- term accommodation to the public in
rumah pribadi yang khusus disewakan privately owned houses specifically rented
kepada wisatawan berikut fasilitasnya to tourists, together with related facilities,
dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. and managed directly by the owners.
l) Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen
Perusahaan, dengan kode KBLI 85585; l) Business and Management Training, KBLI
Kelompok ini mencakup kegiatan Code 85585; This classification covers
pelatihan kerja yang bertujuan untuk vocational training activities organized by
menambah keterampilan/keahlian enterprises for the purpose of enhancing
dalam bidang bisnis dan manajemen skills and expertise in business and
yang diselenggarakan oleh management fields. Such activities include
perusahaan. Kegiatan yang masuk training in secretarial services, office
dalam kelompok ini adalah pelatihan administration, information and
sekretaris, administrasi perkantoran, communication technology (ICT) for
ICT for secretary, keuangan, tata secretaries, finance, commerce and sales,
niaga/penjualan, bahasa asing, foreign languages, productivity promotion,
promosi produktivitas, bimbingan consultancy guidance, productivity
konsultansi, pengukuran produktivitas, measurement, productivity improvement
manajemen peningkatan produktivitas, management, entrepreneurship, and other
kewirausahaan, dan lainnya. related fields.
m) Jasa Pengujian Teknis, dengan kode
KBLI 71204; Kelompok ini mencakup m) Technical Testing Service, KBLI Code
aktivitas pengambilan contoh untuk 71204; This classification covers:
menentukan karakteristik bahan atau sampling activities for determining the
proses; aktivitas kalibrasi/metrologi characteristics of materials or processes;
pada kelompok pengukuran suhu, calibration and metrology activities relating
massa, volume, tekanan, gaya, torsi, to measurements of temperature, mass,
aliran, kekerasan, densitas, panjang, volume, pressure, force, torque, flow,
kelistrikan, kemagnetan, waktu, hardness, density, length, electricity,
frekuensi, akustik, getaran, fotometri, magnetism, time, frequency, acoustics,
radiometri, dan Instrumen Analitik vibration, photometry, radiometry, and
Radiasi Pengion; pengujian yang ionizing radiation analytical instruments;
mencakup uji fisik, mekanik, kimia, testing activities including physical,
biologi, mikrobiologi, kelistrikan, mechanical, chemical, biological,
ketenaganukliran, visual/ceklis, desain microbiological, electrical, nuclear,
model/prototipe, forensik atau analisis visual/checklist, prototype/model design,
lainnya dari berbagai jenis forensic, or other analytical testing of
zat/bahan/material/produk di bidang various substances, materials, products,
industri, perdagangan, energi dan and processes in the fields of industry,
sumber daya mineral, konstruksi, trade, energy and mineral resources,
transportasi, telekomunikasi, farmasi, construction, transportation, telecommuni-
pangan, pertanian, kehutanan, atau cations, pharmaceuticals, food, agriculture,
lingkungan (kualitas air, udara, tanah forestry, and environmental quality
dan indikator lingkungan lain); penilai (including water, air, soil, and other
kesesuaian karakteristik fisik, environmental indicators); conformity
komposisi dan kinerja pengoperasian assessment of physical characteristics,
laboratorium secara periodik; composition, and performance; the
15
Page 16
pengujian atau kalibrasi secara berkala operation of laboratories on a periodic
terhadap peralatan kesehatan; basis; periodic testing or calibration of
pengujian karantina hewan, tumbuhan, medical equipment; animal, plant, and
dan perikanan; pengujian fisheries quarantine testing; marine testing
kelautan; pengujian mesin dan activities; testing of ionizing-radiation
peralatan radiasi pengion, seperti equipment and instruments, such as
surveymeter, kontaminasi meter, survey meters, contamination meters,
dosimeter, dan multimeter sinar-X; dosimeters, and X-ray multimeters;
aktivitas kalibrasi instrumen industri, calibration of industrial instruments,
seperti mesin, peralatan, dan alat ukur including industrial machinery, equipment,
industri; pengujian elektronika, dan and measuring instruments; and
teknologi lainnya. Kelompok ini juga electronics and other technology testing
mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi activities; This classification also covers:
dan pemberian tera untuk melakukan calibration and metrology activities,
pengecekan/ pengetesan suatu alat including official verification services, for
ukur atau alat kalibrasi sehingga alat the validation and certification of
tersebut diyakini valid. Kelompok ini measuring and calibration instruments.
tidak mencakup aktivitas kalibrasi/ This classification excludes calibration and
metrologi untuk melakukan reparasi metrology activities, including official
alat ukur, alat takar, alat timbang dan verification services, for the validation and
alat perlengkapan metrologi legal certification of measuring and calibration
sehingga alat tersebut dapat memenuhi instruments; testing of animal specimens
persyaratan teknis, lihat kelompok for sanitary purposes unrelated to food
33131; pengujian spesimen hewan production, classified under Subgroup
untuk alasan sanitasi dan tidak terkait 7500; diagnostic imaging, testing, and
dengan produksi makanan, lihat analysis of medical and dental specimens,
subgolongan 7500; pencitraan classified under Major Group 86; testing
diagnostik, pengujian dan analisis performed in medical laboratories,
spesimen medis dan gigi, lihat classified under Subgroup 8699; sampling
golongan pokok 86; pengujian di and weighing activities performed as part
laboratorium medis, lihat subgolongan of cargo handling services, classified under
8699; pengambilan sampel dan Subgroup 5229; computer system
penimbangan dalam kegiatan penetration testing, ethical hacking, and
penanganan barang, lihat cybersecurity services, classified under
subgolongan 5229; pengujian Major Group 62; DNA sequencing for
penetrasi sistem komputer, peretasan general research relating to biological
etis, dan keamanan siber, lihat processes, classified under Subgroup
golongan pokok 62; pengurutan DNA 7210; DNA sequencing for the
untuk penelitian umum tentang proses diagnosis or treatment of specific diseases,
biologis, lihat subgolongan 7210; classified under Subgroup 8699.
pengurutan DNA untuk diagnosis atau
pengobatan penyakit tertentu, lihat
subgolongan 8699.
n) Aktivitas Pengelolaan Sarana
Kesehatan Hewan, dengan kode KBLI n) Animal Health Facility Management
75002; Kelompok ini mencakup Activities, KBLI Code 75002; This
kegiatan jasa medik veteriner berupa classification covers veterinary medical
perawatan, pemeriksaan, pengobatan, services, including animal care,
diagnosis, dan konsultasi kesehatan examination, treatment, diagnosis, and
hewan untuk hewan ternak, hewan health consultation services for livestock,
piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar companion animals, aquatic animals, and
yang dikelola oleh suatu manajemen wildlife, operated under a business
bisnis berupa klinik hewan, rumah sakit management structure through animal
16
Page 17
hewan, pusat kesehatan hewan, clinics, animal hospitals, animal health
ambulatori hewan, serta laboratorium centers, veterinary ambulatory services,
hewan dan selter hewan yang disertai animal laboratories, and animal shelters
pelayanan kesehatan hewan. that provide animal healthcare services.
o) Aktivitas Pengelolaan Kesehatan
Hewan Lainnya, dengan kode KBLI o) Other Animal Health Management
75009; Kelompok ini mencakup Activities, KBLI Code 75009; This
aktivitas kesehatan hewan selain yang classification covers animal health-related
tercakup dalam kelompok 75001 dan activities not included under KBLI Groups
75002, seperti unit transfusi darah 75001 and 75002, including: animal blood
hewan/bank darah hewan; bank mata, transfusion units and animal blood banks;
bank sperma hewan kesayangan, bank eye banks, companion animal semen
transplantasi organ, bank sel dan banks, organ transplant banks, cell banks,
jaringan; optikal hewan; aktivitas and tissue banks; veterinary optical
ambulans hewan; pelayanan services; animal ambulance services; and
penunjang kesehatan hewan lainnya. other animal healthcare support services.
p) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL
(Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di p) Provision of Other Accommodation NEC
Tempat Lain), dengan kode KBLI (Not Elsewhere Classified) KBLI Code
55909; Kelompok ini mencakup 55909; This classification covers the
penyediaan akomodasi untuk jangka provision of temporary accommodation,
waktu sementara, baik dengan makan with or without meals, in private or shared
maupun tidak, baik kamar sendiri rooms, or dormitory-style facilities for
maupun bersama, atau asrama untuk students, seasonal workers, and other
pelajar, pekerja musiman dan individu individuals. Such accommodation includes:
lainnya. Kelompok ini mencakup workers' dormitories; boarding houses
akomodasi di: asrama pekerja; (rumah kos); student accommodation
rumah kos; akomodasi pelajar yang provided for periods of less than one year;
disediakan kurang dari satu tahun; the operation of railway sleeping cars not
pengoperasian gerbong tidur kereta api operated by railway companies; and
yang tidak dioperasikan oleh communal living (co-living) facilities. This
perusahaan kereta api; communal classification excludes: the operation of
living (co-living). Kelompok ini tidak railway sleeping cars as an integrated
mencakup pengoperasian gerbong activity of railway companies, classified
tidur kereta api sebagai kegiatan yang under Subgroup 4911; the operation of
terintegrasi dengan perusahaan kereta cruise ships, classified under Subgroups
api, lihat subgolongan 4911; 5011 and 5021; accommodation
pengoperasian kapal pesiar, lihat intermediation services, classified under
subgolongan 5011 dan 5021; aktivitas Subgroup 5540; all forms of
jasa intermediasi untuk akomodasi, accommodation provided for periods of
lihat subgolongan 5540; semua jenis one year or longer, classified under
akomodasi dalam jangka waktu satu Subgroup 6811; and activities combining
tahun atau lebih, lihat subgolongan accommodation, travel, and food services,
6811; aktivitas yang such as travel agencies and tour operators,
mengkombinasikan aktivitas classified under Subgroups 7911 and
akomodasi, travel dan makanan seperti 7912.
agen perjalanan dan operator wisata,
lihat subgolongan 7911, 7912.
q) Aktivitas Pengembangan Bangunan
dan Lahan Hunian, dengan kode KBLI q) Residential Building and Land
68111; Kelompok ini mencakup Development Activities, KBLI Code 68111;
pembelian, penjualan bangunan This classification covers: the purchase
hunian, seperti bangunan apartemen and sale of residential buildings, including
17
Page 18
dan bangunan tempat tinggal; apartment buildings and residential
pengembangan rumah, flat, atau houses; the development of houses, flats,
apartemen, dengan atau tanpa or apartments, whether furnished or
perabotan, untuk digunakan secara unfurnished, for long-term residential use;
lebih permanen, tahunan; the development of residential mobile-
pengembangan lokasi rumah mobil home sites intended as primary
hunian untuk tempat tinggal utama; residences; and the development of
pengembangan proyek bangunan residential building projects for sale.
hunian untuk dijual.
Permodalan dan Kepemilikan Saham: Capital and Share Ownership:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Based on the Company’s Shareholders’ List
Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi compiled by PT Adimitra Jasa Korpora, a
Efek PT Adimitra Jasa Korpora, struktur Securities Administration Bureau, the
kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 shareholding composition of the Company as
Agustus 2026 dan 31 Desember 2025 adalah of August 31, 2026 and December 31, 2025
sebagai berikut: is as follows:
Per 31 Agustus 2026 As of August 31, 2026
NILAI
NOMINAL
JUMLAH NILAI SAHAM / VALUE
JUMLAH SAHAM / PER SAHAM
KETERANGAN / DESCRIPTION OF SHARES %
NUMBER OF SHARES / NOMINAL
(RP)
VALUE PER
SHARE (RP)
Modal Dasar / Authorized Capital
Saham Seri A / Series A 15.000.000.000 200 3.000.000.000.000
Shares
Saham Seri B / Series B 85.000.000.000 40 3.400.000.000.000
Shares
Total 100.000.000.000 6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor / Paid-Up and Issued Capital
- Japfa Pte. Ltd. 6.606.181.816 56,34%
- Saham dalam Treasury 21.704.500 0,19%
/ Shares in the Treasury
- Masyarakat / Public 5.098.688.885 43,47%
Total 11.726.575.201 100%
Saham Seri A dalam 6.185.014.799 200 1.237.002.959.800
Portepel / Series A’s
Portfolio Shares
Saham Seri B dalam 82.088.410.000 40 3.283.536.400.000
Portepel / Series B’s
Portfolio Shares
Total Saham dalam 88.273.424.799 4.520.539.359.800
Portepel / Total Portfolio
Shares
18
Page 19
Per 31 Desember 2025 as of December 31, 2025
NILAI
NOMINAL
JUMLAH NILAI SAHAM / VALUE
JUMLAH SAHAM / PER SAHAM
KETERANGAN / DESCRIPTION OF SHARES %
NUMBER OF SHARES / NOMINAL
(RP)
VALUE PER
SHARE (RP)
Modal Dasar / Authorized Capital
Saham Seri A / Series A 15.000.000.000 200 3.000.000.000.000
Shares
Saham Seri B / Series B 85.000.000.000 40 3.400.000.000.000
Shares
Total 100.000.000.000 6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor / Paid-Up and Issued Capital
- Japfa Pte. Ltd. 6.500.176.516 55,43%
- Saham dalam Treasury 98.905.300 0,84%
/ Shares in the Treasury
- Masyarakat / Public 5.127.493.385 43,73%
Total 11.726.575.201 100%
Saham Seri A dalam 6.185.014.799 200 1.237.002.959.800
Portepel / Series A’s
Portfolio Shares
Saham Seri B dalam 82.088.410.000 40 3.283.536.400.000
Portepel / Series B’s
Portfolio Shares
Total Saham dalam 88.273.424.799 4.520.539.359.800
Portepel / Total Portfolio
Shares
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The Composition of the Board of
Perseroan Commissioners and Directors of the Company
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on the Deed of Statement of Meeting
No. 269 tanggal 29 April 2026, dibuat di Resolutions No. 269 dated April 29, 2026, made
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, before Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn,
M.Kn, Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan Notary in Jakarta and has been notified to the
kepada Menteri Hukum sebagaimana tercantum Minister of Law as stated in the Letter of
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Acceptance of Notification of Changes to Company
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- Data No. AHU-AH.01.09-0261982 dated May 8,
0261982 tanggal 8 Mei 2026 didaftarkan dalam 2026 registered in the Company Register No.AHU-
Daftar Perseroan No.AHU-0101442.AH.01.11. 0101442.AH.01.11.TAHUN 2026 dated May 8,
TAHUN 2026 tanggal 8 Mei 2026, susunan 2026, the composition of the Board of
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada Commissioners and Directors of the Company on
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah the date of this Disclosure of Information is as
sebagai berikut: follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Syamsir Siregar *)
Wakil Komisaris Utama / Independen
Vice President Commissioner / Independent : Bambang Budi Hendarto
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris / Commissioner : Hendrick Kolonas
Komisaris / Commissioner : Antonius Harwanto Suryo Sembodo
19
Page 20
Direksi / Board of Directors
Direktur Utama / President Director : Renaldo Santosa
Direktur / Director : Arif Widjaja
Direktur / Director : Gabriella Santosa
Direktur / Director : Leo Handoko Laksono
Direktur / Director : Rachmat Indrajaya
*) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2026 / passed away on August 25, 2026
2. CIOMAS 2. CIOMAS
CIOMAS merupakan perusahaan terkendali CIOMAS is a controlled company which is
yang dikendalikan secara langsung oleh directly controlled by the Company.
Perseroan.
Riwayat Singkat: Brief History:
CIOMAS adalah suatu perseroan terbatas yang CIOMAS is a limited liability company
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 290 established based on the Deed of
tanggal 25 Mei 1987 sebagaimana diubah Establishment No. 290 dated May 25, 1987 as
dengan Akta Perubahan No. 171 tanggal 19 amended by the Deed of Amendment No. 171
April 1988, keduanya dibuat di hadapan Winanto dated April 19, 1988, both made before
Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta, yang Winanto Wiryomartani, SH, Notary in Jakarta,
telah mendapatkan pengesahan dari who was approved by the Minister of Law and
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Human Rights based on Decree No. C2-
C2-7172.HT.01.01-TH.88 tanggal 13 Agustus 7172.HT.01.01-TH.88 dated August 13, 1988,
1988, dan telah didaftarkan dalam buku register and has been registered at the Registrar's
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Office at the Central Jakarta District Court with
Pusat dengan No. 1895/1988 dan No. No. 1895/1988 and No. 1896/1988 both dated
1896/1988 keduanya tanggal 24 Agustus 1988, August 24, 1988, and has been published in
serta telah diumumkan dalam Berita Negara the State Gazette of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia No. 74 tanggal 13 No. 74 dated September 13, 1988,
September 1988, Tambahan No. 968. Supplement to the State Gazette No. 968.
Anggaran Dasar CIOMAS telah mengalami CIOMAS’s Articles of Association have been
perubahan beberapa kali dan perubahan amended several times, lastly amended by
terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta the Deed No. 76 dated December 11, 2025,
No. 76 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat made before Dr. Buntario Tigris Ng, SH, SE,
di hadapan Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, MH, Notary in Jakarta, which has received
S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang approval from the Minister of Law based on
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Decree No. AHU-0084503.AH.01.02.TAHUN
Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 2025 dated December 22, 2025, and which
0084503.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 was notified to the Minister of Law as
Desember 2025, dan telah diberitahukan evidenced in the Letter of Acceptance for the
kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata Notification of Amendments to Articles of
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Association No. AHU-AH.01.03-0256768
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- dated December 22, 2025 and has been
AH.01.03-0256768 tanggal 22 Desember 2025, registered in the Company Register at the
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Ministry of Law under No. AHU-
Kementerian Hukum di bawah No. AHU- 00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 dated
00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 December 22, 2025.
Desember 2025.
20
Page 21
Maksud dan Tujuan: Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar CIOMAS, Based on Article 3 of CIOMAS’s articles of
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha association, the purposes and objectives and
CIOMAS terutama adalah sebagai berikut: business activities of CIOMAS are mainly as
follows:
1. BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING 1. BROILER CHICKEN FARMING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang melakukan kegiatan budidaya ayam involving the breeding and raising of
ras untuk menghasilkan ayam pedaging, commercial chickens to produce broiler
satu dan lainnya dalam arti kata chickens, and to fully undertake all other
seluas-luasnya sebagaimana termaktub related activities, as stipulated under KBLI
dalam Lampiran KBLI nomor 01461. Code No. 01461.
2. BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR 2. LAYER CHICKEN FARMING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang menyelenggarakan budidaya ayam involving the breeding and raising of
ras untuk menghasilkan telur konsumsi commercial laying hens to produce table
dan lainnya, satu dan lainnya dalam arti eggs, and to fully undertake all other
kata seluas-luasnya sebagaimana related activities, as stipulated under KBLI
termaktub dalam Lampiran KBLI nomor Code No. 01462.
01462.
3. PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN 3. LOCAL CHICKEN BREEDING AND ITS
PERSILANGANNYA. CROSSBREEDING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang melakukan kegiatan pembibitan involving the breeding of local chickens
ayam lokal dan persilangannya untuk and their crossbreeds to produce breeding
menghasilkan ternak bibit ayam dan telur stock and hatching eggs of local laying
tetas ayam lokal petelur dan pedaging, and broiler chickens and their
dan persilangannya, satu dan lainnya crossbreeds, and to fully undertake all
dalam arti kata seluas-luasnya other related activities, as stipulated under
sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI Code No. 01463.
KBLI nomor 01463.
4. BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN 4. LOCAL CHICKEN BREEDING AND ITS
PERSILANGANNYA CROSSBREEDING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang melakukan kegiatan budidaya ayam involving the breeding and raising of local
lokal dan persilangannya untuk chickens and their crossbreeds for the
menghasilkan ayam pullet, ayam production of pullets, market-ready local
pedaging siap potong dan telur konsumsi, broiler chickens, and table eggs, and to
satu dan lainnya dalam arti kata fully undertake all other related activities,
seluas-luasnya sebagaimana termaktub as stipulated under KBLI Code No. 01464.
dalam Lampiran KBLI nomor 01464.
5. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK 5. DUCK AND DUCKLING FARMING AND
DAN/ATAU BEBEK BREEDING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang melakukan kegiatan pembibitan itik involving the breeding of ducks and/or
dan/atau bebek dan peternakan yang domestic ducks for the production of
menyelenggarakan budidaya itik dan/atau hatching eggs and breeding stock, as well
bebek untuk menghasilkan itik dan/atau as the raising of ducks and/or domestic
bebek pedaging, itik dan/atau bebek ducks for the production of meat ducks,
petelur, telur konsumsi, dan lainnya, satu laying ducks, table eggs, and other related
dan lainnya dalam arti kata
21
Page 22
seluas-luasnya sebagaimana termaktub products, and to undertake all other
dalam Lampiran KBLI nomor 01465. related activities to the fullest extent, as
stipulated under KBLI Code No. 01465.
6. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK 6. OTHER POULTRY FARMING AND
UNGGAS LAINNYA BREEDING
Melakukan kegiatan usaha peternakan To engage in livestock farming activities
yang melakukan kegiatan pembibitan involving the breeding of other poultry,
ternak unggas lainnya seperti kalkun, including turkeys, geese, crossbred
angsa, unggas persilangan, dan unggas poultry, and other poultry, for the
lainnya untuk menghasilkan bibit dan/atau production of breeding stock and/or
telur tetas serta peternakan yang hatching eggs, as well as the raising of
melakukan kegiatan budidaya unggas such poultry for the production of meat
tersebut untuk menghasilkan unggas poultry, laying poultry, and eggs, and to
pedaging, unggas petelur, dan telur, satu undertake all other related activities to the
dan lainnya dalam arti kata fullest extent, as stipulated under KBLI
seluas-luasnya sebagaimana termaktub Code No. 01469.
dalam Lampiran KBLI nomor 01469.
7. JASA PENETASAN TELUR 7. EGG HATCHING SERVICES
Melakukan kegiatan usaha yang To engage in business activities involving
mencakup usaha yang bergerak dalam the provision of egg hatching services on
bidang penetasan telur atas dasar balas a fee-for-service or contract basis, and to
jasa (fee) atau kontrak, satu dan lainnya fully undertake all other related activities,
dalam arti kata seluas-luasnya as stipulated under KBLI Code No. 01623.
sebagaimana termaktub dalam Lampiran
KBLI nomor 01623.
8. JASA PENUNJANG PETERNAKAN 8. OTHER LIVESTOCK SUPPORT
LAINNYA SERVICES
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak To engage in business activities involving
dalam jasa penunjang peternakan lainnya the provision of other livestock support
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, services on a fee-for-service or contract
seperti kegiatan pencukuran bulu ternak, basis, including livestock shearing,
pemasangan dan pemberian identitas livestock identification and tagging,
ternak, pembersihan kandang hewan, livestock shed cleaning, grass
jasa pelayanan pencari rumput, procurement services, animal
pemeliharaan dan perawatan hewan dan maintenance and care, and livestock
pengobatan hewan, farrier (tukang tapal herding. Such activities also include
kuda), dan pengebirian hewan, satu dan farriery (horseshoeing) services and
lainnya dalam arti kata seluas-luasnya animal castration, and to fully undertake all
sebagaimana termaktub dalam Lampiran other related activities, as stipulated under
KBLI nomor 01629. KBLI Code No. 01629.
9. KEGIATAN RUMAH POTONG DAN 9. MEAT PROCESSING AND
PENGEPAKAN DAGING UNGGAS PRESERVATION
Melakukan kegiatan usaha operasional To engage in business activities involving
rumah potong unggas dan pengepakan the operation of poultry slaughterhouses
daging unggas, termasuk kegiatan and the packaging of poultry meat,
pengurusan hasil sampingan seperti including the handling of by-products such
pemrosesan sisa atau kotoran unggas, as the processing of poultry waste or
pementangan kulit, penyortiran bulu, dan manure, hide processing, feather sorting,
pembersihan lemak. Pemotongan yang and fat trimming. Poultry slaughtering
dilakukan oleh pedagang dimasukkan activities conducted by traders are
dalam golongan 462, 472 dan 478, satu classified under Groups 462, 472, and
dan lainnya dalam arti kata 478. The Company may fully undertake all
22
Page 23
seluas-luasnya sebagaimana termaktub such activities and other related activities,
dalam Lampiran KBLI nomor 10120. as stipulated under KBLI Code No. 10120.
10. INDUSTRI PENGOLAHAN DAN 10. MEAT AND POULTRY PROCESSING
PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN AND PRESERVATION INDUSTRY
DAGING UNGGAS To engage in business activities involving
Melakukan kegiatan usaha pengolahan the processing and preservation of meat
dan pengawetan produk daging dan and poultry products by means of canning,
daging unggas dengan cara pengalengan, smoking, curing, freezing, sweetening,
pengasapan, penggaraman, pembekuan, and other preservation methods. Such
pemanasan, pengeringan (dengan activities include the production of frozen
iradiator), dan sebagainya. Kegiatannya carcasses, frozen meat cuts, individually
mencakup produksi daging beku, carcass, portioned frozen meat, dried meat, cured
daging beku dipotong, produksi daging or smoked meat, and processed meat
beku dalam porsi tersendiri, produksi products such as sausages, salami,
daging yang dikeringkan, daging asap, puddings, andouillettes, saveloys,
daging yang diasinkan, produksi sosis, bologna, pâté, rillettes, and ham. Such
salami, pudding, andouillettes, saveloy, activities also include the processing of
bologna, paté, rillet, dan daging ham. whale meat onshore or aboard specialized
Termasuk kegiatan pengolahan daging vessels, and to fully undertake all other
unggas di darat atau di kapal khusus, satu related activities, as stipulated under KBLI
dan lainnya dalam arti kata Code No. 10130.
seluas-luasnya sebagaimana termaktub
dalam Lampiran KBLI nomor 10130.
11. INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN 11. PROCESSED FOOD AND CULINARY
OLAHAN INDUSTRY
Melakukan kegiatan usaha industri To engage in business activities involving
makanan siap saji (diolah, dibumbui, the manufacture of ready-to-eat meals that
dimasak) untuk tujuan dihangatkan dalam are processed, seasoned, and cooked for
kemasan kaleng atau dibekukan dan preservation by canning or freezing, and
dikemas untuk dijual kembali. Termasuk are typically packaged and labeled for
masakan daging dan masakan unggas, resale. Such activities include the
kecuali masakan ikan dalam kaleng, manufacture of prepared meat or poultry
industri masakan sayuran, masakan dishes, prepared fish dishes (excluding
rebusan, makanan dalam wadah hampa canned fish and canned shrimp), prepared
udara, dan industri makanan siap saji vegetable dishes, canned stews, vacuum-
lainnya. Termasuk industri pizza beku, packed food products, and other ready-to-
pepes, presto, dendeng ikan, baby fish, eat meals. Such activities also include the
gorengan/crispy ikan, tepung ikan, tepung manufacture of frozen pizza, pepes,
udang, satu dan lainnya dalam arti kata pressure-cooked (presto) dishes, dried
seluas-luasnya sebagaimana termaktub fish (dendeng ikan), crispy baby fish,
dalam Lampiran KBLI nomor 10750. battered shrimp, and breaded fish, and to
fully undertake all other related activities,
as stipulated under KBLI Code No. 10750.
12. INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN 12. ANIMAL FEED CONCENTRATE
HEWAN INDUSTRY
Melakukan kegiatan usaha pembuatan To engage in business activities involving
konsentrat pakan ternak, unggas, dan the manufacture of concentrated feed for
hewan lainnya. Pengolahan konsentrat livestock, poultry, and other animals. The
pakan ternak, unggas dan hewan lainnya processing of concentrated feed that
yang tidak dapat dipisahkan dari usaha forms an inseparable part of livestock
peternakan dimasukkan dalam golongan farming activities is classified under Group
014. Satu dan lainnya dalam arti kata 014 (Livestock Farming). The Company
23
Page 24
seluas-luasnya sebagaimana termaktub may fully undertake all such activities and
dalam Lampiran KBLI nomor 10802. other related activities, as stipulated under
KBLI Code No. 10802.
13. TREATMENT DAN PEMBUANGAN 13. NON-HAZARDOUS WASTE
LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK PROCESSING FOR ENERGY
BERBAHAYA PRODUCTION
Melakukan kegiatan usaha pengope- To engage in business activities involving
rasian lahan untuk pembuangan limbah the operation of facilities for the disposal of
yang tidak berbahaya melalui non-hazardous waste, the disposal of non-
pembakaran atau metode lain untuk hazardous waste through incineration or
menghasilkan produk berupa listrik atau other methods, with or without the
uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, generation of electricity, steam, refuse-
atau produk lainnya untuk kegunaan derived fuel, biogas, ash, or other by-
lanjutan, dan treatment limbah organik products for further use, as well as the
non-berbahaya. Satu dan lainnya treatment of organic waste for disposal,
sebagaimana termaktub dalam Lampiran and to undertake all other related activities
KBLI nomor 38121. to the fullest extent, as stipulated under
KBLI Code No. 38211.
14. PRODUKSI KOMPOS SAMPAH 14. ORGANIC WASTE COMPOST
ORGANIK PRODUCTION
Melakukan kegiatan usaha produksi To engage in business activities involving
kompos dari sampah organik dan abu the production of compost from organic
tanaman (pupuk alam organik), satu dan waste and plant ash (organic natural
lainnya dalam arti kata seluas-luasnya fertilizer), and to fully undertake all other
sebagaimana termaktub dalam Lampiran related activities, as stipulated under KBLI
KBLI nomor 38212. Code No. 38212.
15. PERDAGANGAN BESAR BINATANG 15. WHOLESALE TRADE OF LIVE ANIMALS
HIDUP To engage in business activities involving
Melakukan kegiatan usaha perdagangan the wholesale trade of live animals,
besar binatang hidup seperti unggas, including poultry, slaughter livestock, and
ternak potong, dan ternak hidup lainnya. other livestock or live animals. Such
Termasuk perdagangan besar bibit activities also include the wholesale trade
ternak, satu dan lainnya sebagaimana of breeding stock, and to fully undertake all
termaktub dalam Lampiran KBLI nomor other related activities, as stipulated under
46205. KBLI Code No. 46205.
16. PERDAGANGAN BESAR DAGING 16. WHOLESALE TRADE OF CHICKEN AND
AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN PROCESSED CHICKEN PRODUCTS
Melakukan kegiatan usaha perdagangan To engage in business activities involving
besar daging ayam dan daging ayam the wholesale trade of chicken meat and
olahan termasuk daging ayam yang processed chicken meat, including
diawetkan, satu dan lainnya sebagaimana preserved chicken meat, and to fully
termaktub dalam Lampiran KBLI nomor undertake all other related activities, as
46322. stipulated under KBLI Code No. 46322.
17. PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN 17. WHOLESALE TRADE OF MEAT AND
DAGING OLAHAN LAINNYA OTHER PROCESSED MEAT
Melakukan kegiatan usaha perdagangan To engage in business activities involving
besar daging dan daging olahan lainnya the wholesale trade of meat and other
termasuk daging yang diawetkan, satu processed meat products, including
dan lainnya sebagaimana termaktub preserved meat, and to fully undertake all
dalam Lampiran KBLI nomor 46323. other related activities, as stipulated under
KBLI Code No. 46323.
24
Page 25
18. PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN 18. WHOLESALE TRADE OF EGGS AND
HASIL OLAHAN TELUR EGG PRODUCTS
Melakukan kegiatan usaha perdagangan To engage in business activities involving
besar telur dan hasil olahan telur, satu dan the wholesale trade of eggs and
lainnya sebagaimana termaktub dalam processed egg products, and to fully
Lampiran KBLI nomor 46325. undertake all other related activities, as
stipulated under KBLI Code No. 46325.
19. PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN 19. WHOLESALE TRADE OF FERTILIZERS
PRODUK AGROKIMIA AND AGROCHEMICAL PRODUCTS
Melakukan kegiatan usaha perdagangan To engage in business activities involving
besar pupuk dan produk agrokimia untuk the wholesale trade of fertilizers and
kimia pertanian, satu dan lainnya agrochemical or agricultural chemical
sebagaimana termaktub dalam Lampiran products, and to fully undertake all other
KBLI nomor 46652. related activities, as stipulated under KBLI
Code No. 46652.
20. RESTORAN 20. RESTAURANT
Melakukan kegiatan usaha jasa To engage in business activities involving
menyajikan makanan dan minuman untuk the provision of food and beverage
dikonsumsi di tempat usahanya, services for consumption on the business
bertempat di sebagian atau seluruh premises, whether located in part or all of
bangunan permanen, dilengkapi dengan a permanent building, including cooking
pelayanan memasak dan menyajikan and serving food and beverages in
sesuai pesanan, satu dan lainnya accordance with customer orders, and to
sebagaimana termaktub dalam Lampiran undertake all other related activities to the
KBLI nomor 56101. fullest extent, as stipulated under KBLI
Code No. 56101.
21. PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/ 21. MOBILE FOOD PROVISION/NON-
TEMPAT TIDAK TETAP PERMANENT LOCATION
Melakukan kegiatan usaha jasa penjualan To engage in business activities involving
dan penyajian makanan siap dikonsumsi food service operations that prepare, sell,
yang didahului dengan proses pemasakan and serve ready-to-eat food, typically
dan biasanya dijajakan secara berkeliling through mobile or itinerant vendors, such
seperti gerobak bakso, gorengan, sate, as mobile meatball vendors, fried snack
otak-otak, pempek keliling, dll., satu dan vendors, otak-otak vendors, pempek
lainnya sebagaimana termaktub dalam vendors, and similar businesses, and to
Lampiran KBLI nomor 56104. undertake all other related activities to the
fullest extent, as stipulated under KBLI
Code No. 56104.
22. RESTORAN DAN PENYEDIAAN 22. RESTAURANT AND OTHER MOBILE
MAKANAN KELILING LAINNYA FOOD PROVISION
Melakukan kegiatan usaha yang To engage in business activities involving
menyediakan jasa menyajikan makanan the provision of other food serving
lainnya yang belum termasuk dalam services not classified under Groups
kelompok 56101–56104 seperti food 56101–56104, including the provision of
court, food truck, food stall dan penjualan ready-to-eat meals at markets,
makanan/minuman di area publik atau supermarkets, public locations, and
angkutan umum. Termasuk usaha cake transportation-related facilities where the
and bakery dengan jasa pelayanan. Satu principal activity is the serving of food and
dan lainnya sebagaimana termaktub beverages. Such activities also include the
dalam Lampiran KBLI nomor 56109. operation of cake and bakery businesses
with dining services, food courts, food
trucks, and food stalls, and to fully
25
Page 26
undertake all other related activities, as
stipulated under KBLI Code No. 56109.
23. SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI 23. RENTAL OF INTELLECTUAL
INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN PROPERTY AND SIMILAR PRODUCTS,
KARYA HAK CIPTA NOT COPYRIGHTED WORKS
Melakukan kegiatan usaha yang To engage in business activities involving
memperbolehkan pihak lain the licensing of non-financial assets,
menggunakan aset non-finansial dengan whereby royalties or licensing fees are
pembayaran royalti atau balas jasa lisensi. paid to the asset owner. Such licensed
Penggunaan aset dapat berupa izin assets may take various forms, including
reproduksi, proses, waralaba, rights of reproduction, use in subsequent
perdagangan nama dagang, trade mark, processes or production, operation of
service mark, brand name, hak eksplorasi, businesses under franchise systems, and
perjanjian franchise, dan lainnya. Satu other similar arrangements. The
dan lainnya sebagaimana termaktub intellectual property owner may or may not
dalam Lampiran KBLI nomor 77400. be the creator of such intellectual property.
These activities include the operational
leasing (without an option to purchase) of
intangible intellectual property (excluding
copyrighted works such as books or
software), as well as the receipt of
royalties or licensing fees for the use of
patented entities, trademarks and service
marks, brand names, mineral exploration
rights, franchise agreements, and other
intangible intellectual property rights, and
to undertake all other related activities to
the fullest extent, as stipulated under KBLI
Code No. 77400.
Permodalan dan Kepemilikan Saham: Capital and Share Ownership:
Struktur Permodalan Ciomas saat ini adalah Ciomas's current capital structure is as
sebagai berikut: follows:
Modal Dasar / Authorized Capital : Rp 2.217.171.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor / : Rp 2.217.171.000.000
Issued and Paid-Up Capital
Susunan Kepemilikan Saham CIOMAS pada CIOMAS’s Shareholders’ Structure as of the
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah date of this Disclosure of Information is as
sebagai berikut: follows:
NILAI NOMINAL RP1.000.000 PER SAHAM / NOMINAL
PEMEGANG SAHAM / SHAREHOLDERS
VALUE OF IDR 1,000,000 PER SHARE
JUMLAH SAHAM (LEMBAR) /
JUMLAH NILAI NOMINAL /
NUMBER OF SHARES (PER %
NOMINAL VALUE (RP)
SHARE)
Modal Dasar / Authorized Capital 2.217.171 2.217.171.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 2.217.171 2.217.171.000.000
Penuh / Issued and Paid-Up
Capital
26
Page 27
- Perseroan / Company 2.217.166 2.217.166.000.000 99,9998%
- Hendro 5 5.000.000 0,0002%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.217.171 2.217.171.000.000 100%
Disetor Penuh / Total of Issued
and Paid-Up Capital
Saham dalam Portepel / Portfolio - -
Shares
Pengurusan dan Pengawasan: Management and Supervision:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Shareholders Resolutions
Pemegang Saham No. 71 tanggal 28 Mei 2025, No. 71 dated May 28, 2025, made before Dr.
yang dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris Buntario Tigris Darmawa Ng SH, SE, MH, Notary in
Darmawa Ng S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Central Jakarta, which has been notified to the
Pusat, yang telah diberitahukan kepada Minister of Law as evidenced in the Letter of
Kementerian Hukum sebagaimana ternyata Acceptance of Notification of Changes to Company
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data No. AHU-AH-01.09-0289619 dated June 4,
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09- 2025 and registered in the Company Register at
0289619 tanggal 4 Juni 2025 dan terdaftar di the Ministry of Law under No. AHU-
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian 0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 dated June 4,
Hukum di bawah No. AHU- 2025, below is the composition of the CIOMAS
0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Juni Board of Directors and Board of Commissioners:
2025, berikut di bawah ini susunan Direksi dan
Dewan Komisaris CIOMAS:
Direksi / Board of Directors
Direktur Utama / President Director : Soetanto
Direktur / Director : Yulius Putut Djagiri
Direktur / Director : Achmad Choiron
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Arif Widjaja
Komisaris / Commissioner : Hendro
3. Japfa Pte. Ltd. 3. Japfa Pte. Ltd.
Japfa Pte Ltd memiliki hubungan afiliasi dengan Japfa Pte Ltd is affiliated with the Company
Perseroan, hal ini dikarenakan Japfa Pte Ltd because Japfa Pte Ltd is the controlling party
merupakan pengendali Perseroan. of the Company.
Riwayat Singkat Brief History
Japfa Pte Ltd adalah suatu perusahaan yang Japfa Pte Ltd is a company incorporated
didirikan berdasarkan hukum Singapura pada under the laws of Singapore on 8 October
tanggal 8 Oktober 2008 dengan nomor 2008 with registration number 200819599W.
pendaftaran 200819599W
Kegiatan Usaha Business Activities
Japfa Pte Ltd adalah perusahaan yang bergerak Japfa Pte Ltd is engaged in (i) head office and
di bidang (i) aktivitas kantor pusat dan wilayah regional office activities, and (ii) business and
dan (ii) jasa konsultasi bisnis dan manajemen. management consultancy services.
Pengurusan dan Pengawasan Management and Supervision
Berdasarkan Business Profile Japfa Pte Ltd Based on Japfa Pte Ltd's Business Profile
tertanggal 16 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh dated June 16, 2026 issued by the Accounting
27
Page 28
Accounting and Corporate Regulatory Authority and Corporate Regulatory Authority (ACRA),
(ACRA) Direksi Japfa Pte Ltd adalah sebagai Japfa Pte Ltd's Board of Directors are as
berikut: follows:
Direksi / Board of Directors
Direktur / Director : Renaldo Santosa
Direktur / Director : Gabriella Santosa
Direktur / Director : Kevin John Monteiro
Direktur / Director : Hendrick Kolonas
Direktur / Director : Tan Yong Nang
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Capital Structure and Share Ownership
Berdasarkan Business Profile Japfa Pte. Ltd. Based on Japfa Pte. Ltd.'s Business Profile
tertanggal 16 Juni 2026, struktur permodalan dated June 16, 2026 issued by the
dan kepemilikan saham Japfa Pte Ltd adalah Accounting and Corporate Regulatory
sebagai berikut: Authority (ACRA), Japfa Pte Ltd's capital
structure and share ownership are as follows:
PEMEGANG SAHAM / JUMLAH SAHAM / NUMBER
No. %
SHAREHOLDERS OF SHARES
1 Kampoeng Limited 300.000 0,02%
2 Morze International Limited 310.779.793 16,38%
3 Rangi Management Limited 1.061.976.500 55,98%
4 Renaldo Santosa 1.784.300 0,09%
5 Tac 1 Pte. Ltd. 278.200.538 14,66%
6 Tac 2 Pte. Ltd. 69.550.134 3,67%
7 Tallowe Services Inc 67.900.000 3,58%
8 Tasburgh Limited 106.714.375 5,62%
Jumlah / Total 1.897.205.640 100,00%
4. Bionovus 4. Bionovus
Bionovus memiliki hubungan afiliasi dengan Bionovus has an affiliated relationship with the
Perseroan, hal ini dikarenakan 100% saham Company, because 100% of Bionovus's
Bionovus dimiliki sepenuhnya oleh Japfa Pte Ltd, shares are fully owned by Japfa Pte Ltd, the
induk dan pemegang saham pengendali parent and controlling shareholder of the
Perseroan. Company.
Riwayat Singkat Brief History
Bionovus adalah suatu perusahaan berbadan Bionovus is a Singapore company
hukum Negara Singapura yang didirikan incorporated under the Memorandum and
berdasarkan Memorandum and Articles of Articles of Association dated March 2, 2010,
Association tertanggal 2 Maret 2010, dengan with company registration No. 201004472W.
registrasi perusahaan No. 201004472W.
Kegiatan Usaha Business Activities
Berdasarkan Memorandum and Articles of According to the Memorandum and Articles of
Association, kegiatan usaha utama Bionovus Association, Bionovus's main business
adalah di Penelitian dan Pengembangan activity is Research and Experimental
Eksperimental di Bidang Ilmu Kedokteran dan Development on Medical and Veterinary
Kedokteran Hewan. Science
28
Page 29
.
Pengurusan dan Pengawasan Management and Supervision
Berdasarkan Business Profile Bionovus Based on Bionovus's Business Profile dated
tertanggal 16 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh July 16, 2026 issued by the Accounting and
Accounting and Corporate Regulatory Authority Corporate Regulatory Authority (ACRA),
(ACRA) Direksi Bionovus adalah sebagai Bionovus's Board of Directors are as follows:
berikut:
Direksi / Board of Directors
Direktur / Director : Prajitno Teguh Yodiantara
Direktur / Director : Gabriella Santosa
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Capital Structure and Share Ownership
Berdasarkan Business Profile Bionovus Based on Bionovus's Business Profile dated July
tertanggal 16 Juli 2026, struktur permodalan dan 16, 2026, Bionovus's capital structure and
kepemilikan saham Bionovus adalah sebagai share ownership are as follows:
berikut:
JUMLAH SAHAM / NILAI NOMINAL /
NAMA PEMEGANG SAHAM /
NUMBER OF NOMINAL VALUE %
SHAREHOLDERS
SHARES (S$)
Japfa Pte. Ltd. 183.116.195 183.116.195 100
5. VAKSINDO 5. VAKSINDO
Vaksindo memiliki hubungan afiliasi dengan Vaksindo has an affiliated relationship with the
Perseroan, hal ini dikarenakan: Company, because:
a. Vaksindo adalah anak perusahaan Perseroan a. Vaksindo is wholly owned by the Company
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh and Ciomas.
Perseroan dan Ciomas; b. (i) In addition, Mr. Arif Widjaja serves as a
b. (i) Bpk. Arif Widjaja merupakan Direktur Director of the Company and as the
Perseroan dan juga merupakan Komisaris President Commissioner of both Ciomas
Utama Ciomas dan Vaksindo serta (ii) Bpk. and Vaksindo and (ii) Mr. Leo Handoko
Leo Handoko Laksono selaku Direktur Laksono as a Director of the Company and
Perseroan juga merupakan Komisaris also Commissioner of Vaksindo.
Vaksindo.
Riwayat Singkat Brief History
Vaksindo, didirikan dengan nama PT Vaksindo Vaksindo was duly established under the laws
Satwa Utama Raya, berkedudukan di Jakarta, of the Republic of Indonesia under the name
didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas of PT Vaksindo Satwa Utama Raya based on
No. 7 tanggal 7 Juli 1980, yang dibuat di Deed No. 7 dated July 7, 1980 made before
hadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notary in
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Jakarta who was approved by the Minister of
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Justice of the Republic of Indonesia based on
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/529/3 Decree No. Y.A.5/529/3 dated October 31,
tanggal 31 Oktober 1981, dan didaftarkan di 1981 has been registered at The Register of
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat the Registrar's Office of the Central Jakarta
No. 4024 tanggal 13 November 1981, serta District Court under No. 4024 and has been
29
Page 30
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 42, announced in the State Gazette No. 42,
Tambahan No. 642. Supplement to the State Gazette No. 642.
Anggaran Dasar Vaksindo tersebut telah Vaksindo's Articles of Association have been
mengalami beberapa kali perubahan dan amended several times and lastly amended
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta by the Deed of Shareholders Resolutions No.
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 27 dated March 15, 2024, made before
27 tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat di Buntario Tigris Ng, SH, SE, MH, Notary in
hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Jakarta, which has received approval from the
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui Minister of Law and Human Rights based on
oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Decree No. AHU-0017929.AH.01.02.TAHUN
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- 2024 dated March 20, 2024 and registered in
0017929.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 the Company Register at the Ministry of Law
Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar and Human Rights under No. AHU-
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak 0058155.AH.01.11.TAHUN 2024 dated July
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah 7, 2024, and has been announced in the State
No. AHU-0058155.AH.01.11.TAHUN 2024 Gazette of the Republic of Indonesia No. 26,
tanggal 20 Maret 2024, serta telah diumumkan Supplement to the State Gazette No. 10097.
dalam Berita Negara No. 26, Tambahan No.
10097.
Maksud dan Tujuan: Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Vaksindo, Pursuant to Article 3 of Vaksindo's articles of
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha association, the purposes and objectives and
Vaksindo terutama adalah sebagai berikut: business activities of Vaksindo are mainly as
follows:
1. BUDI DAYA AYAM PETELUR 1. BROILER CHICKEN FARMING
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in livestock farming activities
peternakan yang melakukan kegiatan involving the breeding and raising of
budidaya ayam ras untuk menghasilkan commercial chickens to produce broiler
ayam pedaging, serta usaha lainnya dalam chickens, and to fully undertake all other
arti kata seluas-luasnya sebagaimana related activities, as stipulated under KBLI
termasuk dalam lampiran KBLI nomor Code No. 01461.
01461;
2. BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR 2. LAYER CHICKEN FARMING
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in livestock farming activities
peternakan ayam yang menyelenggarakan involving the breeding and raising of
budidaya ayam ras untuk menghasilkan commercial laying hens for the production
telur konsumsi dan lainnya, satu dan lainnya of table eggs, and to fully undertake all
dalam arti kata seluas-luasnya other related activities, as stipulated under
sebagaimana termasuk dalam Lampiran KBLI Code No. 01462.
KBLI nomor 01462;
3. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK 3. PHARMACEUTICAL PRODUCTS
HEWAN INDUSTRY FOR ANIMALS
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in business activities involving
pembuatan, pengolahan dan pengemasan the manufacture, processing, and
obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) repackaging of finished veterinary
untuk hewan, misalnya dalam bentuk medicinal products (dosage forms),
serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, including powders, tablets, capsules,
suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk ointments, solutions, suspensions,
industri produk barang bedah, industri alat- aerosols, and other pharmaceutical
alat diagnosis medis, industri produksi preparations. Such activities also include
30
Page 31
radioisotop untuk radiofarmaka, industri the manufacture of surgical sutures,
farmasi bioteknologi dan industri kemikal medical diagnostic devices, radioisotopes
medis, serta sejenisnya yang dikhususkan for radiopharmaceuticals,
untuk hewan, satu dan lainnya dalam arti biopharmaceutical products, and medical
kata seluas-luasnya sebagaimana termasuk dressings, bandages, and similar
dalam Lampiran KBLI nomor 21013; products specifically intended for
veterinary use, and to fully undertake all
other related activities, as stipulated under
KBLI Code No. 21013.
4. PERDAGANGAN BESAR BINATANG 4. WHOLESALE OF LIVE ANIMALS
HIDUP To engage in business activities involving
Melakukan kegiatan usaha mencakup the wholesale trade of live animals,
perdagangan besar yang berhubungan including poultry, slaughter livestock, and
dengan binatang hidup, seperti unggas, other livestock or live animals. Such
ternak potong dan ternak atau binatang activities also include the wholesale trade
hidup lainnya. Termasuk perdagangan of breeding stock, and to fully undertake
besar bibit binatang, satu dan lainnya dalam all other related activities, as stipulated
arti kata seluas-luasnya sebagaimana under KBLI Code No. 46205.
tercantum dalam Lampiran KBLI nomor
46205;
5. PERDAGANGAN BESAR HASIL 5. WHOLESALE TRADE OF OTHER
PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP AGRICULTURAL PRODUCTS AND LIVE
LAINNYA ANIMALS
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in business activities involving
perdagangan besar hasil pertanian dan the wholesale trade of other agricultural
hewan hidup lainnya yang belum products and live animals not elsewhere
diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk di classified (NEC). Such activities include
dalam kelompok ini mencakup hasil-hasil the wholesale trade of agricultural raw
dan bahan baku pertanian, sisa-sisa dan materials, agricultural residues and waste,
sampah pertanian, dan hasil ikutan agricultural by-products used as animal
pertanian yang digunakan untuk makanan feed, and other plants and plant seedlings
hewan, serta hasil lainnya dan tanaman not elsewhere specified, and to fully
lainnya yang belum disebutkan di atas, satu undertake all other related activities, as
dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya stipulated under KBLI Code No. 46209.
sebagaimana termasuk dalam Lampiran
KBLI nomor 46209;
6. PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN 6. WHOLESALE TRADE OF EGGS AND
HASIL OLAHAN TELUR EGG PRODUCTS
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in business activities involving
perdagangan besar telur dan hasil olahan the wholesale trade of eggs and
telur, satu dan lainnya dalam arti kata processed egg products, and to fully
seluas-luasnya sebagaimana termasuk undertake all other related activities, as
dalam Lampiran KBLI nomor 46325; stipulated under KBLI Code No. 46325.
7. PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI 7. WHOLESALE TRADE OF
UNTUK HEWAN PHARMACEUTICAL DRUGS FOR
Melakukan kegiatan usaha mencakup ANIMALS
perdagangan besar obat farmasi untuk To engage in business activities involving
hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, the wholesale trade of veterinary
pengeluaran, distribusi, satu dan lainnya pharmaceutical products, including their
dalam arti kata seluas-luasnya importation, exportation, and distribution,
sebagaimana termasuk dalam Lampiran and to undertake all other related activities
KBLI nomor 46444; to the fullest extent, as stipulated under
KBLI Code No. 46444.
31
Page 32
8. JASA PENGUJIAN LABORATORIUM 8. TECHNICAL INSPECTION SERVICES
Melakukan kegiatan usaha mencakup To engage in business activities involving
kegiatan di fisika, kimia, biologi, kelistrikan, physical, chemical, biological, electrical,
mekanik dan analisis lainnya dari sampel mechanical, and other analytical testing of
material dan produk yang berkaitan dengan all types of materials and products,
pengujian di bidang kesehatan hewan; including testing in the field of food safety,
pengujian di sektor makanan hewan; uji animal disease testing and controls
kontrak yang berhubungan dengan produksi related to food production, acoustic and
makanan; uji asbes dan serat (fiber), uji vibration testing, testing of the
komposisi dan kerusakan material dan composition and purity of minerals and
sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja similar materials, testing of the physical
material seperti ketebalan, ketahanan, daya characteristics and performance of
tahan, radial dan lain-lain; uji kualifikasi dan materials (such as strength, thickness,
kondisi lain; uji kinerja dari peralatan mesin durability, and radioactivity), qualification
motor, automobil, peralatan elektronik, and endurance testing, performance
perlengkapan perangkat telekomunikasi, testing of complete machinery and
pengujian laboratorium sektor konstruksi, equipment (including engines, motor
dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan vehicles, electronic equipment, and
pengukuran indikator lingkungan seperti telecommunications equipment),
polusi udara dan air, uji dengan laboratory testing for the construction
menggunakan model atau maket seperti sector, failure analysis, testing and
pesawat terbang, kapal, bendungan dan measurement of environmental indicators
lain-lain. Termasuk kegiatan operasional such as air and water pollution, and
laboratorium kepolisian dan penilaian testing using models or mock-ups of
kesesuaian mutu sistem resi gudang. aircraft, ships, dams, and similar
Pengujian medis dimasukkan dalam structures. Such activities also include the
kelompok 86903, satu dan lainnya dalam operation of police laboratories and
arti kata seluas-luasnya sebagaimana conformity assessment services for
termasuk dalam Lampiran KBLI nomor warehouse receipt system quality testing.
71202; Medical laboratory testing is classified
under KBLI Group 86903. The Company
may fully undertake all such activities and
all other related activities, as stipulated
under KBLI Code No. 71202.
9. PERDAGANGAN BESAR BAHAN 9. WHOLESALE TRADE OF
FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWAN PHARMACEUTICAL MATERIALS FOR
Melakukan kegiatan usaha perdagangan HUMANS AND ANIMALS
besar bahan baku farmasi baik untuk To engage in business activities involving
manusia maupun hewan, satu dan lainnya the wholesale trade of pharmaceutical raw
dalam arti kata seluas-luasnya materials for both human and veterinary
sebagaimana tercantum dalam Lampiran use, and to fully undertake all other
KBLI nomor 46447. related activities, as stipulated under KBLI
Code No. 46447.
32
Page 33
Permodalan dan Kepemilikan Saham: Capital and Share Ownership:
Struktur Permodalan Vaksindo pada tanggal Vaksindo's capital structure as of the date of
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai this Disclosure of Information is as follows:
berikut:
Modal Dasar / Authorized Capital : Rp 40.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor / Paid-Up/Issued : Rp 31.000.000.000
Capital
Susunan Kepemilikan Saham Vaksindo saat ini Vaksindo’s current Shareholders’ Structure is as
adalah sebagai berikut: follows:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000 PER SAHAM / NOMINAL
PEMEGANG SAHAM / SHAREHOLDERS
VALUE OF IDR 1,000,000 PER SHARE
JUMLAH NILAI NOMINAL /
JUMLAH SAHAM (LEMBAR) / NUMBER
NOMINAL VALUE %
OF SHARES (PER SHARE)
(RP)
Modal Dasar / Authorized Capital 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh / Issued and Paid-Up
Capital
- Perseroan 60 60.000.000 0,19%
- Ciomas 30.940 30.940.000.000 99,81%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 31.000 31.000.000.000 100%
Disetor Penuh / Total of Issued
and Paid-Up Capital
Saham dalam Portepel / 9.000 9.000.000.000
Portfolio Shares
Pengurusan dan Pengawasan: Management and Supervision:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Shareholders
Pemegang Saham PT Vaksindo Satwa Resolution No. 15 dated July 7, 2025, made
Nusantara No. 15 tanggal 7 Juli 2025, yang before Eriko Nicolaus Honanda, SE, SH,
dibuat di hadapan Eriko Nicolaus Honanda, MM, substitute for Buntario Tigris Darmawa
S.E., S.H., M.M., Notaris Pengganti dari Buntario Ng, SH, SE, MH, Notary in Jakarta, which
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di has been notified to the Ministry of Law as
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada evidenced in the Change of Company Data
Kementerian Hukum berdasarkan Surat Notification Receipt No. AHU-AH.01.09-
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data 0312671 dated July 17, 2025 and registered
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312672 tanggal in the Company Register at the Ministry of
17 Juli 2025 dan yang telah didaftarkan dalam Law under No. AHU-
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di 0161874.AH.01.11.TAHUN 2025 dated July
bawah No. AHU-0161874.AH.01.11.TAHUN 17, 2025, the following is the composition of
2025 tanggal 17 Juli 2025, susunan Direksi dan Vaksindo’s Board of Directors and Board of
Dewan Komisaris Vaksindo sebagai berikut: Commissioners:
Direksi / Board of Directors:
Direktur Utama / President Director : Prajitno Teguh Yodiantara
Direktur / Director : Daniel Djuhaedi, S.E.
33
Page 34
Dewan Komisaris / Board of Commissioners:
Komisaris Utama / President Commissioner : Arif Widjaja
Komisaris / Commissioner : Leo Handoko Laksono
III. SIFAT TRANSAKSI III. NATURE OF THE TRANSACTION
Transaksi termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi The Transaction is included in the Affiliated
sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 42/2020, Transaction criteria as stipulated under the
yaitu transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan provisions of POJK 42/2020, namely transactions
Ciomas serta antara Japfa Pte. Ltd dan Bionovus conducted between the Company and Ciomas and
selaku afiliasi dari Perseroan. Hubungan afiliasi antara Japfa Pte. Ltd and Bionovus as affiliates of the
Perseroan, Ciomas dengan Japfa Pte. Ltd. dan Company. The affiliated relationship between the
Bionovus dapat dilihat dari struktur di bawah ini, dimana Company, Ciomas and Japfa Pte. Ltd and
Transaksi ini memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) Bionovus can be seen from the structure below,
butir (e) dari POJK 42/2020 sehingga Transaksi ini where this Transaction satisfies the requirements
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK of Article 1 paragraph (1) item (e) of POJK 42/2020,
42/2020. hence making the Transaction an Affiliated
Transaction based on POJK 42/2020.
34
Page 35
Catatan: Note:
Pada tanggal diumumkannya Keterbukaan Informasi As of the announcement date of this Disclosure of
ini, Japfa Pte. Ltd., baik langsung maupun tidak Information, Japfa Pte. Ltd., directly or indirectly is
langsung merupakan pemegang saham pengendali the controlling shareholder of the Company,
pada Perseroan, Ciomas dan Bionovus. Ciomas, and Bionovus.
IV. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ATAS IV. ADVANTAGES AND LOSSES OF
TRANSAKSI TRANSACTION
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi, In connection with the planned implementation of
Direksi Perseroan telah mengevaluasi keuntungan dan the Transaction, the Company's Board of Directors
kerugian yang akan diperoleh Perseroan sehubungan has evaluated the advantages and disadvantages
dengan pelaksanaan Transaksi, dengan uraian that the Company will obtain in connection with the
sebagai berikut: implementation of the Transaction, as described
below:
Keuntungan
1. Transaksi merupakan bagian dari langkah strategis Advantages
Perseroan untuk mempertajam fokus portofolio 1. The Transaction forms part of the Company's
usaha Perseroan pada kegiatan usaha inti di strategic initiative to sharpen the focus of its
bidang agribisnis terintegrasi, yaitu peternakan business portfolio on its core integrated agri-
unggas, akuakultur, dan produk protein hewani business operations, namely poultry farming,
lainnya, sehingga Perseroan dapat aquaculture, and other animal protein
mengalokasikan perhatian manajemen, segments, thereby enabling the Company to
permodalan, dan sumber daya operasional secara concentrate management attention, capital, and
lebih terfokus pada segmen-segmen tersebut. operational resources more effectively on those
segments.
2. Transaksi memungkinkan Perseroan untuk 2. The Transaction allows the Company to realize
merealisasikan nilai intrinsik yang telah terbentuk the intrinsic value that has been built up in
pada Vaksindo sejak akuisisi pada tahun 2008, Vaksindo since its acquisition in 2008,
sehingga aset yang telah dimiliki Perseroan selama converting an asset held by the Company for 18
18 (delapan belas) tahun tersebut dapat dikonversi (eighteen) years into liquidity and value for the
menjadi likuiditas dan nilai tambah bagi Pemegang Shareholders.
Saham.
3. Sebagian dana yang diperoleh dari pelaksanaan 3. A portion of the proceeds obtained from the
Transaksi direncanakan untuk digunakan kembali implementation of the Transaction is intended to
guna memperkuat kegiatan usaha inti Perseroan, be reinvested to strengthen the Company's core
yaitu produksi pakan ternak (feed milling), business activities, namely feed milling,
peternakan terintegrasi unggas dan akuakultur integrated poultry and aquaculture farming, and
(animal farming), serta pengolahan daging dan downstream meat and food processing, which
produk pangan hilir (downstream processing), yang is expected to enhance the Company's capacity
diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan and overall business going forward. The net
usaha Perseroan secara keseluruhan ke proceeds from the sale of Vaksindo represent
depannya. Perolehan dana bersih (net proceeds) an important source of capital for the
dari penjualan Vaksindo merupakan salah satu Company's reinvestment and capital
sumber pendanaan yang penting bagi rencana expenditure plans described above.
reinvestasi dan belanja modal (capital expenditure) If the Transaction is not carried out, the funding
Perseroan tersebut di atas. required for such capital expenditure will not be
Apabila Transaksi tidak dilaksanakan, kebutuhan available from this internal source and would
pendanaan untuk belanja modal tersebut tidak instead need to be obtained through borrowing
akan tersedia dari sumber internal ini dan harus from external lenders, including banks and/or
35
Page 36
dipenuhi melalui pinjaman dari pihak eksternal, other financial institutions. Such a condition
termasuk bank dan/atau lembaga keuangan would drive the Company's gearing ratio
lainnya. Kondisi tersebut akan mendorong higher and increase its cost of borrowing.
peningkatan rasio utang terhadap ekuitas (gearing
ratio) Perseroan dan meningkatkan biaya
pendanaan (cost of borrowing).
4. Pelaksanaan Transaksi tidak diperkirakan akan 4. The implementation of the Transaction is not
berdampak material terhadap kegiatan operasional expected to have a material impact on the
Perseroan sehari-hari, mengingat hubungan usaha Company's day-to-day operations, given that
dan pengaturan komersial yang selama ini terjalin the business relationship and commercial
antara Perseroan dan Vaksindo, khususnya terkait arrangements currently in place between the
pasokan bahan baku peternakan, diperkirakan Company and Vaksindo, in particular in relation
akan tetap berlanjut dengan syarat dan ketentuan to the supply of basic farming materials, are
yang secara substansial sama, sehingga manfaat expected to continue on substantially similar
operasional yang selama ini diperoleh Perseroan terms, such that the operational benefits
dari hubungan tersebut tetap terjaga. currently derived by the Company from such
relationship will be preserved.
5. Dengan dilepasnya kepemilikan langsung atas 5. By divesting its direct ownership in Vaksindo,
Vaksindo, Perseroan tidak lagi perlu the Company will no longer need to allocate
mengalokasikan komitmen permodalan untuk capital commitments to Vaksindo, resulting in a
Vaksindo, sehingga struktur permodalan more efficient capital structure that is aligned
Perseroan menjadi lebih efisien dan selaras with the Company's long-term capital allocation
dengan strategi alokasi modal jangka panjang strategy. Furthermore, if the Company were to
Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tetap retain its ownership in Vaksindo, the Company
mempertahankan kepemilikannya atas Vaksindo, would likely continue to be required to provide
Perseroan kemungkinan besar akan terus dituntut capital for Vaksindo's future capacity expansion
untuk menyediakan permodalan bagi rencana plans, which are currently directed primarily
penambahan kapasitas dan ekspansi usaha outside Indonesia. As such expansion plans lie
Vaksindo ke depan, yang saat ini diarahkan outside the domestic market that has historically
terutama ke luar Indonesia. Mengingat rencana formed the basis of Vaksindo's track record, the
ekspansi tersebut berada di luar pasar domestik level of investment risk and the investment
yang selama ini menjadi basis rekam jejak usaha payback period for such expansion are likely to
Vaksindo, tingkat risiko investasi serta jangka be higher and longer than its historical
waktu pengembalian investasi (investment precedent. Accordingly, the Company's
payback period) atas ekspansi dimaksud divestment of its ownership in Vaksindo also
berpotensi lebih tinggi dan lebih panjang mitigates the Company's exposure to such
dibandingkan dengan preseden historisnya. investment risk.
Dengan demikian, pelepasan kepemilikan
Perseroan atas Vaksindo turut memitigasi
eksposur Perseroan terhadap risiko investasi
tersebut.
6. Nilai Transaksi telah dan akan ditelaah oleh Penilai 6. The value of the Transaction has been and will
Independen yang terdaftar di OJK sesuai dengan continue to be reviewed by an Independent
ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 35/2020, Appraiser registered with the OJK in
sehingga meskipun Transaksi dilakukan dengan accordance with POJK 42/2020 and POJK
pihak terafiliasi, harga dan syarat Transaksi tetap 35/2020, such that, notwithstanding that the
didasarkan pada prinsip kewajaran (arm's length) Transaction is conducted with an affiliated party,
yang independen, guna melindungi kepentingan the price and terms of the Transaction remain
Pemegang Saham, termasuk pemegang saham based on independent arm's length principles,
independen. in order to protect the interests of the
36
Page 37
Shareholders, including the independent
shareholders.
7. Berdasarkan hasil kajian awal, nilai Transaksi
adalah sebesar 8,47% dari nilai ekuitas Perseroan 7. Based on preliminary assessment, the value of
(konsolidasi) per 30 Juni 2026, sehingga Transaksi the Transaction is 8.47% of the Company's
bukan merupakan transaksi material berdasarkan consolidated equity as of June 30, 2026,
POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Transaksi juga therefore, the Transaction does not constitute a
tidak memerlukan persetujuan RUPS Pemegang Material Transaction under POJK No.
Saham Independen dan dapat diselesaikan dalam 17/POJK.04/2020 and the Transaction does
jangka waktu yang lebih singkat dan lebih pasti. not require the approval of the Independent
Shareholders' GMS and can therefore be
completed within a shorter and more certain
timeframe.
Kerugian
1. Dengan dilaksanakannya Transaksi, Perseroan Disadvantages
tidak akan lagi mengonsolidasikan pendapatan, 1. Upon implementation of the Transaction, the
laba, dan aset Vaksindo beserta entitas anaknya di Company will no longer consolidate the
India dan Vietnam ke dalam laporan keuangan revenue, profit, and assets of Vaksindo and its
konsolidasian Perseroan sejak tanggal efektifnya subsidiaries in India and Vietnam into the
Transaksi. Company's consolidated financial statements
from the effective date of the Transaction.
2. Perseroan akan kehilangan kepemilikan dan
kendali langsung atas kegiatan usaha kesehatan 2. The Company will lose direct ownership and
dan vaksin hewan yang dijalankan oleh Vaksindo, control over the animal health and vaccine
termasuk potensi pertumbuhan usaha dan sinergi business carried out by Vaksindo, including
di masa mendatang yang dapat timbul dari any potential future business growth and
kegiatan usaha tersebut. synergies that may arise from such business.
3. Dengan mempertimbangkan keuntungan dan
kerugian sebagaimana diuraikan di atas, Direksi 3. Having considered the advantages and
Perseroan berkeyakinan bahwa keuntungan yang disadvantages described above, the
akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Company's Board of Directors is of the view
Transaksi lebih besar dibandingkan dengan that the advantages to be obtained by the
kerugian yang mungkin timbul, sehingga Company from the implementation of the
pelaksanaan Transaksi merupakan langkah yang Transaction outweigh the disadvantages that
tepat dan sejalan dengan kepentingan terbaik may arise, such that the implementation of the
Perseroan dan Pemegang Saham secara Transaction is an appropriate step that is in line
keseluruhan. with the best interests of the Company and the
Shareholders as a whole.
V. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN V. CONSIDERATIONS AND BACKGROUNDS
TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN OF THE TRANSACTION IN COMPARISON
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN WITH OTHER SIMILAR TRANSACTION
YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN THAT IS NOT CONDUCTED WITH AN
DENGAN PIHAK TERAFILIASI. AFFILIATED PARTY.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK 42/2020, As required under POJK 42/2020, set out below is
berikut adalah penjelasan, pertimbangan, dan alasan the explanation, considerations, and reasons for
dilakukannya Transaksi dengan Japfa Pte. Ltd. dan carrying out the Transaction with Japfa Pte. Ltd.
Bionovus selaku pihak terafiliasi, dibandingkan dengan and Bionovus as affiliated parties, as compared to
apabila Transaksi sejenis dilakukan dengan pihak yang carrying out a similar transaction with a party that is
tidak terafiliasi dengan Perseroan: not affiliated with the Company:
37
Page 38
1. Kepastian keberlanjutan hubungan usaha dan 1. Certainty of continuity of business
rantai pasok. Japfa Pte. Ltd., selaku pengendali relationships and supply chain. Japfa Pte.
Perseroan dan Grup Japfa secara keseluruhan, Ltd., as the controlling shareholder of the
telah memiliki pemahaman menyeluruh atas Company and of the Japfa Group as a whole,
hubungan usaha dan pengaturan komersial yang already has a comprehensive understanding
selama ini terjalin antara Perseroan dan Vaksindo, of the business relationship and commercial
khususnya terkait pasokan bahan baku arrangements that have existed between the
peternakan. Dengan demikian, risiko terganggunya Company and Vaksindo, in particular in
hubungan usaha yang telah berjalan, sebagaimana relation to the supply of basic farming
berpotensi terjadi apabila Transaksi dilakukan materials. Accordingly, the risk of disruption to
dengan pihak yang tidak terafiliasi dan tidak such existing business relationship, which
memiliki pemahaman serta kepentingan yang could potentially arise if the Transaction were
sama atas keberlangsungan rantai pasok carried out with an unaffiliated party lacking
Perseroan, dapat diminimalisasi. Dengan the same understanding of, and interest in, the
demikian, kelangsungan pasokan bahan baku continuity of the Company's supply chain, can
peternakan dari Vaksindo kepada Perseroan be minimized. Accordingly, the continuity of
diperkirakan akan tetap terjaga, dengan syarat dan the supply of basic farming materials from
ketentuan (terms and conditions) yang secara Vaksindo to the Company is expected to be
substansial sama dengan yang berlaku saat ini, maintained, on terms and conditions that are
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab IV substantially the same as those currently in
angka 4 Keterbukaan Informasi ini. effect, as further described in Chapter IV,
point 4 of this Disclosure of Information.
2. Kepastian dan kecepatan pelaksanaan Transaksi. 2. Certainty and speed of execution. Carrying
Pelaksanaan transaksi sejenis dengan pihak yang out a similar transaction with an unaffiliated
tidak terafiliasi pada umumnya memerlukan proses party would generally require a longer
yang lebih panjang, antara lain proses penjajakan process, including market sounding or an
pasar (market sounding) atau lelang, uji tuntas (due auction process, more extensive due
diligence) yang lebih ekstensif oleh calon pembeli diligence by a prospective buyer unfamiliar
yang belum memiliki pemahaman atas kegiatan with Vaksindo's business, negotiation of
usaha Vaksindo, negosiasi atas representasi dan representations and warranties, and a higher
jaminan (representations and warranties), serta risk of deal failure. Given that the Japfa Group
risiko batalnya transaksi (deal-break risk) yang already has a comprehensive understanding
lebih tinggi. Mengingat Japfa Group telah memiliki of Vaksindo's business, financial condition,
pemahaman menyeluruh atas kegiatan usaha, and ownership structure, including its
kondisi keuangan, dan struktur kepemilikan subsidiaries in India and Vietnam, the
Vaksindo beserta entitas anaknya di India dan Transaction with Japfa Pte. Ltd. and Bionovus
Vietnam, pelaksanaan Transaksi dengan Japfa can be completed more quickly and with
Pte. Ltd. dan Bionovus dapat dilaksanakan dengan greater certainty, in line with the targeted
lebih cepat dan lebih pasti, sesuai dengan target completion timeline.
waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
3. Perlindungan atas kerahasiaan dan informasi yang
3. Protection of confidentiality and competitively
bersifat kompetitif. Kegiatan usaha Vaksindo di sensitive information. Vaksindo's animal
bidang kesehatan dan vaksin hewan memiliki health and vaccine business is closely
keterkaitan erat dengan kegiatan usaha inti connected to the Company's core poultry and
Perseroan di bidang peternakan unggas dan aquaculture operations. Marketing Vaksindo
akuakultur. Penawaran Vaksindo kepada pihak to unaffiliated parties, including possible
yang tidak terafiliasi, termasuk kemungkinan competitors in the agri-business or animal
kepada pesaing usaha di bidang agribisnis atau health sector, would require the disclosure of
kesehatan hewan, akan memerlukan commercially sensitive operational and supply
pengungkapan informasi operasional dan rantai chain information, creating competitive risk for
pasok yang bersifat sensitif secara komersial, yang
38
Page 39
dapat menimbulkan risiko kompetitif bagi the Company. Such risk is avoided by carrying
Perseroan. Risiko tersebut dapat dihindari dengan out the Transaction within the Japfa Group.
melaksanakan Transaksi di dalam Grup Japfa.
4. Perlindungan harga yang independen meskipun 4. Independent price protection notwithstanding
Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi. the affiliation. Notwithstanding the affiliated
Terlepas dari status afiliasi tersebut, harga dan status of the parties, the price and terms of the
syarat Transaksi ditetapkan berdasarkan hasil Transaction are determined based on the
penilaian dan pendapat kewajaran (fairness valuation and fairness opinion prepared by an
opinion) yang disusun oleh Penilai Independen Independent Appraiser registered with the
yang terdaftar di OJK, dengan mengacu pada OJK, applying the arm's length principle as set
prinsip kewajaran (arm's length) sebagaimana out in POJK 35/2020. Accordingly, the
diatur dalam POJK 35/2020. Dengan demikian, Shareholders obtain a level of price protection
Pemegang Saham memperoleh tingkat equivalent to that which would be obtained
perlindungan harga yang setara dengan yang akan through a competitive sale process to an
diperoleh apabila Transaksi dilaksanakan melalui unaffiliated party, without incurring the
proses penjualan kompetitif kepada pihak yang additional cost and time associated with such
tidak terafiliasi, tanpa harus menanggung biaya a competitive process.
dan waktu tambahan yang timbul dari proses
penjualan kompetitif tersebut.
5. Keberlanjutan nilai strategis dalam Grup Japfa. 5. Preservation of strategic value within the
Kegiatan usaha kesehatan dan vaksin hewan yang Japfa Group. Although outside the Company's
dijalankan oleh Vaksindo, meskipun berada di luar core business focus, Vaksindo's animal health
fokus usaha inti Perseroan, tetap penting secara and vaccine business remains strategically
strategis bagi Grup Japfa secara keseluruhan. important to the Japfa Group as a whole. The
Pengalihan kepemilikan Vaksindo kepada Japfa transfer of ownership of Vaksindo to Japfa
Pte. Ltd. dan Bionovus memungkinkan Pte. Ltd. and Bionovus allows the institutional
pengetahuan usaha (institutional knowledge), knowledge, business reputation, and
reputasi usaha, dan sinergi yang telah terbangun synergies that have been built up to be
tetap terjaga di dalam Grup Japfa, dibandingkan retained within the Japfa Group, as compared
dengan apabila Vaksindo dialihkan kepada pihak to a transfer to an unaffiliated party, including
yang tidak terafiliasi, termasuk kemungkinan a possible competitor or financial investor
kepada pesaing usaha atau investor keuangan without the same long-term interest.
yang tidak memiliki kepentingan jangka panjang
yang sama.
6. Kesinambungan operasional dan sumber daya 6. Continuity of operations and human
manusia. Pelaksanaan Transaksi dengan pihak resources. Carrying out the Transaction with
terafiliasi di dalam Grup Japfa memungkinkan an affiliated party within the Japfa Group
manajemen dan karyawan Vaksindo untuk tetap allows Vaksindo's management and
berada di dalam struktur Grup Japfa, sehingga employees to remain within the Japfa Group
risiko gangguan operasional akibat perubahan structure, thereby minimizing the risk of
kepemilikan dan proses integrasi pasca-akuisisi, operational disruption arising from a change of
sebagaimana lazim terjadi pada transaksi dengan ownership and post-acquisition integration
pihak yang tidak terafiliasi, dapat diminimalisasi. process, as commonly occurs in transactions
with unaffiliated parties.
7. Efisiensi biaya dan waktu serta mitigasi risiko 7. Cost and time efficiency and mitigation of
kebocoran informasi. Pelaksanaan proses information leakage risk. A competitive sale
penjualan yang kompetitif kepada pihak yang tidak process to an unaffiliated party would
terafiliasi umumnya memerlukan pemasaran yang generally require broader marketing efforts,
lebih luas, penyediaan data room bagi berbagai
39
Page 40
calon pembeli, dan proses negosiasi yang lebih the provision of a data room to multiple
panjang, yang seluruhnya menimbulkan biaya dan prospective buyers, and a longer negotiation
waktu tambahan serta meningkatkan risiko process, all of which would give rise to
kebocoran informasi material sebelum Transaksi additional cost and time and increase the risk
selesai dilaksanakan, mengingat status Perseroan of leakage of material information prior to
sebagai perusahaan terbuka. completion of the Transaction, given the
Company's status as a publicly listed
company.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di Based on the above considerations, the
atas, Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Company's Board of Directors is of the view that
pelaksanaan Transaksi dengan Japfa Pte. Ltd. dan carrying out the Transaction with Japfa Pte. Ltd.
Bionovus selaku pihak terafiliasi merupakan pilihan and Bionovus as affiliated parties is a more
yang lebih menguntungkan dan wajar bagi Perseroan advantageous and reasonable option for the
dibandingkan dengan apabila Transaksi sejenis Company as compared to carrying out a similar
dilaksanakan dengan pihak yang tidak terafiliasi, transaction with an unaffiliated party, while
dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran continuing to have regard to the fairness principle
Transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan of the Transaction as reflected in the valuation
penilaian dan pendapat kewajaran (fairness opinion) report and fairness opinion issued by the
yang diterbitkan oleh Penilai Independen sebagaimana Independent Appraiser, as further described in
diuraikan lebih lanjut pada Bab VI dan Bab VII Chapters VI and VII of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini. Information.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI VI. SUMMARY OF INDEPENDENT
INDEPENDEN ASSESSMENT REPORT
Untuk memastikan kewajaran Transaksi Afiliasi ini dan To ensure the fairness of this Affiliated Transaction
juga memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak and to confirm that the transaction does not contain
memiliki unsur benturan kepentingan, Perseroan telah any conflict of interest, the Company has appointed
menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") KJPP KJPP Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR"), which
resmi dengan Izin Usaha No. 2.11.0095 berdasarkan holds Business License No. 2.11.0095 under the
Keputusan Kementerian Keuangan No. Decree of the Ministry of Finance No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan 1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011 and is
terdaftar sebagai Profesi Penunjang penilai publik registered as a Supporting Profession of public
dengan surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas appraiser under the Decree of the Board of
Jasa Keuangan No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10 Commissioners of the Financial Services Authority
Juni 2026, sebagai Penilai Independen pada Transaksi No. KEP-795/KS.13/2026 dated 10 June 2026.
ini dengan Surat Penugasan No. RSR/P- RSR was appointed as the Independent Valuer for
B/SVFO/030826.02 tanggal 3 Agustus 2026. this transaction pursuant to Engagement Letter No.
RSR/P-B/SVFO/030826.02 dated 3 August 2026.
KJPP RSR ditunjuk untuk melakukan penilaian saham KJPP RSR was engaged to conduct share
dan memberikan pendapat kewajaran terkait rencana valuation and provide a fairness opinion in relation
Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh to the proposed plan of the Company and Ciomas
kepemilikan sahamnya yaitu sebanyak 31.000 saham to transfer all of the shares they respectively hold
atau 100% dari modal ditempatkan dan disetor VSN, in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
masing-masing kepada Japfa Pte dan Bionovus (untuk issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte and
selanjutnya secara keseluruhan disebut “Rencana Bionovus, respectively (collectively referred to as
Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date) the “Proposed Transaction”). The cut-off date for
pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2026. the fairness opinion was June 30, 2026.
40
Page 41
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas The following is a summary of the share valuation
Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam report on the Proposed Transaction as set out in
laporan No. 00085/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026 report No. 00085/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026
tanggal 25 September 2026: dated 25 September 2026:
A. Objek Penilaian A. Object of the Valuation
Objek penilaian adalah 100% Saham VSN dan The object of valuation is 100% of the shares of
Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026. Bentuk VSN and its subsidiaries as of June 30, 2026.
kepemilikan saham VSN dan Entitas Anak yang The form of share ownership of VSN and its
dinilai adalah saham kendali. subsidiaries being valued is a controlling
interest.
B. Maksud dan Tujuan Penilaian B. Valuation Purpose & Objective
Maksud dari penilaian ini adalah untuk The intended use of this valuation is to estimate
mengestimasi Nilai Pasar 100% Saham VSN dan the Market Value of 100% of the shares of VSN
Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026 sehubungan and its subsidiaries as of June 30, 2026, in
dengan Rencana Transaksi dan kewajiban connection with the Proposed Transaction and
pelaporan di pasar modal, tidak untuk bentuk capital market reporting obligations, not for
rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan other types of transaction plans, nor is it
untuk kepentingan pelaporan keuangan, intended for financial reporting, banking, or tax
perbankan dan perpajakan. purposes.
Tujuan penilaian adalah untuk melakukan The purpose of this valuation is to conduct a
Penilaian Saham untuk keperluan transaksi pada Share Valuation for the purpose of a transaction
perusahaan terbuka. involving a publicly listed company.
C. Tanggal Penilaian C. Valuation Date
Penilaian saham ini dilakukan per tanggal 30 Juni This share valuation was conducted as of June
2026, parameter dan laporan keuangan yang 30, 2026; the parameters and financial
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per statements used in the analysis are based on
tanggal 30 Juni 2026. data as of June 30, 2026.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas D. Assumptions and Limiting Conditions
Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer This valuation report constitutes a non-
opinion berdasarkan penelaahan KJPP RSR atas disclaimer opinion, based on KJPP RSR's
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses review of the documents used in the valuation
penilaian, data dan informasi yang diperoleh dari process, data, and information obtained from
manajemen Perseroan dan sumber lain yang dapat the Company's management and other reliable
dipercaya. sources.
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan KJPP RSR is responsible for the conduct of the
penilaian dan menurut pendapat KJPP RSR valuation, and in KJPP RSR’s opinion, the
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adjusted financial projections are reasonable;
wajar, namun KJPP RSR tidak bertanggung jawab however, KJPP RSR bears no responsibility for
terhadap pencapaiannya. their actual achievement.
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, The valuation report is open to the public;
namun demikian publikasi atas sebagian atau however, the publication of any part or the
keseluruhan dari laporan harus mendapatkan entirety of the report requires the approval of the
persetujuan dari manajemen Perseroan, VSN dan management of the Company, VSN, and KJPP
KJPP RSR mengingat kemungkinan adanya RSR, given the potential presence of
informasi yang bersifat rahasia dan dapat confidential information that could affect the
41
Page 42
mempengaruhi kompetisi dan operasional competition and operations of the Company
Perseroan dan/atau VSN. and/or VSN.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status KJPP RSR has obtained information on the
hukum objek penilaian dari manajemen Perseroan. legal status of the valuation object from the
Company's management.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian E. Valuation Approaches and Methods
Untuk menentukan Nilai Pasar 100% Saham VSN To determine the Market Value of 100% of the
dan Entitas Anak, kami menggunakan dua shares of VSN and its subsidiaries, we applied
pendekatan yaitu pendekatan pendapatan dengan two approaches, namely the income approach
menggunakan Metode Diskonto Arus Kas dengan using the Discounted Cash Flow Method based
Arus Kas Bersih untuk Perusahaan (DCF - FCFF) on Free Cash Flow to Firm (DCF–FCFF), and
dan pendekatan pasar dengan Metode the market approach using the Guideline
Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Publicly Traded Company Method (GPTC).
(GPTC).
F. Kesimpulan Nilai F. Conclusion
Dengan menggunakan pendekatan pendapatan Using the income and market approaches, the
dan pendekatan pasar, Nilai Pasar 100% Saham Market Value of 100% of the shares of VSN and
VSN dan Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026 its subsidiaries as of June 30, 2026, is
adalah sebesar Rp1.807.389.000.000,00 Rp1,807,389,000,000.00 (rounded) (One
(dibulatkan) (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh Trillion Eight Hundred Seven Billion Three
Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Hundred Eighty-Nine Million Rupiah).
Rupiah).
ANALISIS KEWAJARAN ATAS RENCANA ANALYSIS OF THE FAIRNESS OF THE
TRANSAKSI PROPOSED TRANSACTION
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran The following is a summary of the fairness opinion
atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam report on the Proposed Transaction as set out in
laporan No. 00086/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026 report No. 00086/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026
tanggal 29 September 2026: dated 29 September 2026:
A. Pihak-Pihak dalam Transaksi A. Parties to the Transaction
1. Perseroan dan 1. Perseroan and
2. Ciomas 2. Ciomas
3. Japfa Pte 3. Japfa Pte
4. Bionovus 4. Bionovus
5. VSN 5. VSN
B. Objek Analisis Pendapat Kewajaran B. Object of the Fairness Opinion Analysis
Objek analisis kewajaran adalah rencana The object of the fairness analysis is the
Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh proposed plan of the Company and Ciomas to
saham yang dimiliki masing-masing dalam VSN transfer all of the shares they respectively hold
yaitu sebanyak 31.000 saham atau 100% dari in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
modal ditempatkan dan disetor VSN, masing- issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte
masing kepada Japfa Pte dan Bionovus termasuk and Bionovus, respectively, including the
pengalihan merek dagang VAKSINDO, transfer of the VAKSINDO, VAKSIMUNE, and
42
Page 43
VAKSIMUNE, dan VITAKUR yang terdaftar atas VITAKUR trademarks registered under the
nama Perseroan kepada Bionovus. name of the Company to Bionovus.
C. Tujuan Pendapat Kewajaran C. Purpose of the Fairness Opinion
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah The purpose of this Fairness Opinion Report is
untuk memberikan opini atas kewajaran rencana to provide an opinion on the fairness of the
Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh proposed plan of the Company and Ciomas to
saham yang dimiliki masing-masing dalam VSN transfer all of the shares they respectively hold
yaitu sebanyak 31.000 saham atau 100% dari in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
modal ditempatkan dan disetor VSN, masing- issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte
masing kepada Japfa Pte dan Bionovus termasuk and Bionovus, respectively. The plan includes
pengalihan merek dagang VAKSINDO, the transfer of the VAKSINDO, VAKSIMUNE,
VAKSIMUNE, dan VITAKUR yang terdaftar atas and VITAKUR trademarks registered under the
nama Perseroan kepada Bionovus, sebagaimana name of the Company to Bionovus, as defined
didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka in this report. This report is prepared to comply
memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Laporan with the provisions of POJK 42/2020. This
Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk Fairness Opinion Report is not intended for
keperluan perpajakan, perbankan, maupun bentuk taxation or banking purposes, or for any other
rencana transaksi lainnya. form of proposed transaction.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas D. Assumptions and Limiting Conditions
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non- 1. The Fairness Opinion Report is a non-
disclaimer opinion, KJPP RSR telah disclaimer opinion. KJPP RSR has reviewed
melakukan penelaahan atas dokumen- the documents used in the process of
dokumen yang digunakan dalam proses preparing the fairness opinion, and the data
penyusunan pendapat kewajaran, data dan and information obtained were derived both
informasi yang diperoleh berasal baik dari from the management of the Company and
manajemen Perseroan maupun dari sumber from other sources whose accuracy can be
lain yang dapat dipercaya keakuratannya. relied upon.
2. Laporan Pendapat Kewajaran disusun 2. The Fairness Opinion Report has been
dengan menggunakan Proyeksi Keuangan prepared using the Financial Projection
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan prepared by the management of the
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi Company, reflecting the reasonableness of
dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary the projection and the ability to achieve it
duty). (fiduciary duty).
3. KJPP RSR bertanggung jawab atas 3. KJPP RSR is responsible for conducting the
pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi analysis of the reasonableness of the
keuangan yang telah disiapkan manajemen financial projection prepared by the
Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab management of the Company. KJPP RSR is
atas opini yang dihasilkan dalam Laporan responsible for the opinion produced in the
Pendapat Kewajaran. Fairness Opinion Report.
4. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka 4. The Fairness Opinion Report is open to the
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang public, except for confidential information
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi that may affect the operations of the
operasional Perseroan. Company.
5. KJPP RSR telah memperoleh informasi atas 5. KJPP RSR has obtained information on the
status hukum objek Pendapat Kewajaran dari legal status of the object of the Fairness
Perseroan. Opinion from the Company.
43
Page 44
E. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi E. Methodology Applied in the Fairness Analysis
Metodologi yang digunakan oleh KJPP RSR adalah The Methodology applied by KJPP RSR was as
sebagai berikut: follows:
1. Analisis Transaksi; identifikasi para pihak 1. Transaction Analysis: identification of the
yang terlibat dalam transaksi, analisa atas parties involved in the transaction, analysis
syarat dan ketentuan dari perjanjian- of the terms and conditions of the relevant
perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko agreements, and analysis of the benefits
dari transaksi; and risks of the transaction;
2. Analisis Kualitatif; analisa atas latar belakang 2. Qualitative Analysis: analysis of the
dari transaksi, penjelasan singkat dari background of the transaction, a brief
Perseroan dan kegiatan usaha, analisa description of the Company and its business
industri, analisa operasional, prospek bisnis, activities, industry analysis, operational
keuntungan dan kerugian dari transaksi; analysis, business prospects, and the
advantages and disadvantages of the
transaction;
3. Quantitative Analysis: analysis of historical
3. Analisis Kuantitatif; analisis kinerja historis,
performance, analysis of financial
analisis proyeksi keuangan, analisis proforma
projections, analysis of pro forma financial
laporan keuangan dan analisis inkremental;
statements, and incremental analysis;
4. Analisis Faktor Relevan
4. Analysis on Relevant Factor
5. Analisis Kewajaran Harga
5. Fairness Analysis on the Price
F. Kesimpulan Analisis Kewajaran F. Conclusion of the Fairness Analysis
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan Based on the qualitative and quantitative analyses
kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis of the Proposed Transaction, the assessment of
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan the fairness of the transaction, and other relevant
dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas factors considered in rendering the Fairness
Rencana Transaksi Perseroan, maka KJPP RSR Opinion on the Proposed Transaction, KJPP RSR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan is of the opinion that the Proposed Transaction to
dilakukan Perseroan adalah wajar. be undertaken by the Company is fair.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN VII. STATEMENT OF THE BOARD OF
KOMISARIS DIRECTORS AND THE BOARD OF
COMMISSIONERS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini yang In connection with this affiliated transaction in order
dijalankan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK to comply with the provisions of POJK No.42/2020,
No 42/2020, bersama ini disampaikan dan dinyatakan hereby submit and state the following matters:
hal-hal sebagai berikut: 1. The Company’s Boards of Commissioners and
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini Directors hereby declare that this transaction is
menyatakan bahwa transaksi ini merupakan an Affiliated Transaction that does not contain a
Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan conflict of interest;
kepentingan;
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini 2. The Company’s Boards of Commissioners and
menyatakan bahwa transaksi bukan merupakan Directors hereby declare that the transaction is
transaksi material sebagaimana didefinisikan not a material transaction as defined in POJK
dalam POJK No 17/2020, oleh karena: No.17/2020, because:
44
Page 45
a. Nilai transaksi tidak lebih besar dari atau sama a. The transaction value is not greater than or
dengan 20% (dua puluh persen) dari ekuitas equal to 20% (twenty percent) of the
Perseroan; Company's equity;
b. Transaksi ini telah dilaksanakan secara wajar b. This transaction has been carried out fairly
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku in accordance with generally accepted
umum. business practices.
3. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa 3. The Company’s Board of Directors hereby
Transaksi Afiliasi telah memenuhi prosedur declares that the Affiliated Transaction has
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 POJK complied with the procedures as required in
No.42/2020. Article 3 of POJK No.42/2020.
4. Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini 4. The Boards of Commissioners and Directors
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan hereby declare that to the best of their
keyakinannya serta setelah melakukan knowledge and belief and after conducting a
pemeriksaan yang wajar, semua informasi material reasonable examination, all material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak information has been disclosed and the
menyesatkan. information is not misleading.
IX. INFORMASI TAMBAHAN VIII. ADDITIONAL INFORMATION
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan To obtain further information in connection with the
dengan Transaksi, pemegang saham dapat Transaction, shareholders can contact the
menghubungi Perseroan dengan alamat Company with the following correspondence
korespondensi sebagai berikut: address:
Kantor Pusat / Head Office:
Wisma Millenia, Lantai 7
Jl. M.T. Haryono Kav. 16
Jakarta 12810, Indonesia
Telepon / Phone : (021) 285 45 680 (hunting)
Faksimili / Facsimile : (021) 831 0309
Email: maya.pradjono@japfa.com
Website: www.japfacomfeed.co.id
45
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.