Skip to content
Back to announcement

20260930_JPFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162131_lamp1.pdf

Other Text extracted JPFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 45

Page 1
                                                                     Unofficial English Translation

         KETERBUKAAN INFORMASI                                    DISCLOSURE OF INFORMATION
     PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.                            PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.
       Berkedudukan di Jakarta Selatan                               Domiciled in South Jakarta
              (“PERSEROAN”)                                              ("the Company")

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka             This Disclosure of Information is made in order to
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa                comply with the provisions of the Financial Services
Keuangan        Republik      Indonesia      Nomor        Authority Regulation Number 42/POJK.04/2020 on
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan            Affiliated-Party Transactions and Conflict of Interest
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)           Transactions (“POJK 42/2020”) and the Financial
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.                  Services Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang          dated December 16, 2015 on Disclosure of the
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh       Information or Material Facts by the Issuer or Public
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”),           Company, in connection with the sale of PT Vaksindo
sehubungan dengan penjualan PT Vaksindo Satwa             Satwa Nusantara including its subsidiaries, namely
Nusantara, berikut dengan anak-anak perusahaannya         Vaksindo Animal Health Pvt Ltd and Vaksindo
yaitu Vaksindo Animal Health Pvt Ltd dan Vaksindo         Vietnam Animal Health Co. Ltd (Vaksindo Vietnam Co.
Vietnam Animal Health Co. Ltd (Vaksindo Vietnam Co.       Ltd),      including    trademarks      “VAKSINDO”,
Ltd), termasuk merek dagang “VAKSINDO”,                   “VAKSIMUNE” and “VITAKUR” utilized by
“VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” yang digunakan                  PT Vaksindo Satwa Nusantara registered under the
PT Vaksindo Satwa Nusantara yang terdaftar atas           name of Company.
nama Perseroan.




      PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk                            PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk
                (“Perseroan”)                                            (the “Company”)

                Kegiatan Usaha:                                           Business Activities:
  Melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian,               Carrying out business activities in the fields of
             peternakan, perikanan,                                  agriculture, livestock, fisheries,
     perindustrian dan perdagangan umum.                              industry and general trading.
   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia                   Domiciled in South Jakarta, Indonesia

                   Kantor Pusat:                                             Head Office:
             Wisma Millenia, Lantai 7                                 Wisma Millenia, 7th Floor
             Jl. M.T. Haryono Kav. 16                                  Jl. MT Haryono Kav. 16
             Jakarta 12810, Indonesia                                 Jakarta 12810, Indonesia
        Telepon: (021) 285 45 680 (hunting)                        Phone: (021) 285 45 680 (hunting)
             Faksimili: (021) 831 0309                                Facsimile: (021) 831 0309
         Email: maya.pradjono@japfa.com                            Email: maya.pradjono@japfa.com
         Website: www.japfacomfeed.co.id                           Website: www.japfacomfeed.co.id

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami If you have difficulties in understanding the information
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan contained in this Disclosure of Information or are in
                                                      1
Page 2
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil doubt in making a decision, you should consult with a
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan securities broker, investment manager, legal advisor,
perantara pedagang efek, manajer investasi, public accountant, or other professional advisor.
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara         The Board of Commissioners and the Board of
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung           Directors of the Company, both individually and
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran            collectively, are fully responsible for the completeness
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat          and accuracy of all information or material facts
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan             contained in this Disclosure of Information and confirm
bahwa informasi yang dikemukakan dalam                     that the information stated in this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada       Information is true and there are no material facts that
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat           are not disclosed which may cause the material
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan           information in this Disclosure of Information to be
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau                 untrue and/or misleading.
menyesatkan.

   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada                 This Disclosure of Information is issued on
          tanggal 30 September 2026                                      September 30, 2026




                                                       2
Page 3
                    DEFINISI                                                   DEFINITIONS

Bionovus:                                                 Bionovus:
Bionovus Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan       Bionovus Pte. Ltd., a company duly established under
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara                and subject to the laws of the Republic of Singapore,
Republik Singapura, berkedudukan di Singapura.            is domiciled in Singapore.

Bapepam dan LK:                                           Bapepam and LK:
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga                    The Capital Market and Financial Institutions
Keuangan dimana sejak tanggal 31 Desember 2012,           Supervisory Agency, whereby since December 31,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan                 2012, its functions, duties and authorities of regulating
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar         and supervising financial services activities in the
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga               capital market, insurance, pension funds, financing
pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya              institutions and other financial service institutions have
beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas          shifted from the Minister of Finance and the Capital
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas              Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Jasa Keuangan.                                            to the Financial Services Authority.
Ciomas:                                                   Ciomas:
PT Ciomas Adisatwa, anak perusahaan Perseroan,            PT Ciomas Adisatwa, a subsidiary of the Company, a
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan       limited liability company duly established under the
hukum Negara Republik Indonesia, dimana sebanyak          laws of the Republic of Indonesia, where 99.9998% of
99,9998% sahamnya dimiliki secara langsung oleh           its shares are directly owned by the Company.
Perseroan.

Direktur:                                      Director:
Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat The incumbent member of the Company's Board of
saat Keterbukaan Informasi ini.                Directors as of the date of this Disclosure of
                                               Information.

Japfa Pte. Ltd.:                                          Japfa Pte. Ltd.:
Japfa Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan          Japfa Pte. Ltd., a company duly established under and
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara                subject to the laws of the Republic of Singapore, the
Republik Singapura, induk perusahaan Perseroan dan        holding company of the Company and the controlling
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan,            shareholder of the Company, is domiciled in
berkedudukan di Singapura yang memiliki 56,34%            Singapore which owns 56.34% of the Company's
saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan                  shares as of the date of this Disclosure of Information.
Informasi ini.

KAP:                                                      KAP:
Kantor Akuntan Publik, suatu bentuk organisasi            Public Accounting Firm, a form of public accountant
akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan         organization that has obtained a license in accordance
peraturan perundang-undangan yang berusaha di             with laws and regulations which undertakes to provide
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik           professional services in public accounting practices,
akuntan publik, yaitu Purwanto Susanti dan Surja.         namely Purwanto Susanti and Surja.

Keterbukaan Informasi:                                    Disclosure of Information
Keterbukaan informasi ini yang diberikan oleh             This disclosure of information provided by the
Perseroan sehubungan dengan           Transaksi           Company in connection with the Transaction (as
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam            defined below) is in order to comply with the

                                                      3
Page 4
rangka memenuhi persyaratan yang diatur dalam requirements as stipulated in POJK No. 42/2020 and
POJK No. 42/2020 dan POJK No. 31/2015 serta POJK No. 31/2015 along with any additional
setiap informasi tambahan dalam Keterbukaan information in the Disclosure of Information.
Informasi.

Kemenkum:                                    MOL:
Kementerian Hukum Republik Indonesia beserta Ministry of Law of the Republic of Indonesia and its
perubahannya dari waktu ke waktu.            changes from time to time.

Komisaris:                                       Commissioner:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang The incumbent member of the Company's Board of
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Commissioners as of the date of this Disclosure of
                                                 Information.

OJK:                                                         OJK:
Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang                   Financial Services Authority, an independent
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-                institution as referred to in Law No. 21 of 2011
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa               concerning the Financial Services Authority (“OJK
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya              Law”), whose duties and authorities include the
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa             regulation and supervision of financial services
keuangan di sektor perbankan, pasar modal,                   activities in the banking sector, capital market,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan              insurance, pension funds, financing institutions and
dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal           other financial institutions, whereby since December
31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang                 31, 2012, OJK is an institution that replaces and
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban                  accepts the rights and obligations to carry out
untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan             regulatory and supervisory functions from Bapepam
dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK.                        and/or Bapepam and LK.

Pemegang Saham                                               Shareholders:
Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham                 The parties who have benefits over the Company's
Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam              shares in the form of notes or collective deposits
penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan       stored and administered in the securities account at
dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam           KSEI, which are recorded in the Register of
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang                         Shareholders of the Company administered by the
diadministrasikan oleh biro administrasi efek.               securities administration bureau.

POJK 35/2020:                                                POJK 35/2020:
Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik            Meaning Financial Services Authority of the Republic
Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian            of Indonesia Regulation No. 35/POJK.04/2020
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar              concerning the Guidelines for Valuation and
Modal.                                                       Presentation of Business Valuation Report in Capital
                                                             Markets.

POJK 42/2020:                                                POJK 42/2020:
Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik            Meaning Financial Services Authority Regulation of
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi            the Republic of Indonesia Number 42/POJK.04/2020
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.                 on Affiliated and Conflict of Interest in Certain
                                                             Transaction.

PJBS:                                           SPA:
Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 29 September Shares Sale and Purchase Agreement dated
2026 antara Perseroan dan Ciomas selaku Penjual September 29, 2026 between the Company and
                                                         4
Page 5
dengan Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus, selaku Pembeli       Ciomas as Sellers with Japfa Pte. Ltd. and Bionovus,
atas seluruh saham yang telah ditempatkan dan             as the Buyers of all shares that have been issued and
disetor dalam PT Vaksindo Satwa Nusantara                 paid-up in PT Vaksindo Satwa Nusantara, including
termasuk merek dagang “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE”             trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
dan “VITAKUR” yang terdaftar atas nama Perseroan          “VITAKUR” registered under the name of the
yang dialihkan kepada Bionovus.                           Company and transferred to Bionovus.

Perseroan:                                                Company:
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., suatu perusahaan         PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., a public company
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk             duly established under and subject to the laws of the
kepada hukum Negara Republik Indonesia dan                Republic of Indonesia and domiciled in South Jakarta,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.               Indonesia.

Perusahaan Terkendali:                                    Controlled Company
Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan             A Controlled Company is a Company controlled either
yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak       directly or indirectly by a Company, as stipulated under
langsung oleh Perusahaan, sesuai dengan POJK No.          POJK No. 42/2020.
42/2020.

POJK No. 31/2015:                                         POJK No. 31/2015:
Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan      No.          Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang          31/POJK.04/2015 dated December 16, 2015 on
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh            Disclosure of Information or Material Facts by the
Emiten Atau Perusahaan Publik.                            Issuer or Public Company.

VAKSINDO:                                                 VAKSINDO:
PT Vaksindo Satwa Nusantara, suatu perusahaan             PT Vaksindo Satwa Nusantara, a company duly
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum        established under and subject to the laws of the
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di             Republic of Indonesia and domiciled in South Jakarta,
Jakarta Selatan, Indonesia.                               Indonesia.

Transaksi:                                                Transaction:
Penjualan (divestasi) seluruh saham Vaksindo               The sale (divestment) of all Vaksindo shares, totaling
sebanyak 31.000 saham, yang dimiliki oleh Perseroan       31,000 shares, owned by the Company and Ciomas to
dan Ciomas kepada Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus            Japfa Pte. Ltd. and Bionovus, including trademarks
termasuk merek dagang “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE”             “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and “VITAKUR”
dan “VITAKUR” yang terdaftar atas nama Perseroan          registered under the name the Company and
yang dialihkan kepada Bionovus.                           transferred to Bionovus.

RSR:                                                      RSR:
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), suatu Kantor         KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), a Public
Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai profesi        Appraisal Services Office (Kantor Jasa Penilai Publik)
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan           registered as a capital market supporting profession
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang       with the Financial Services Authority (OJK) under
Pasar Modal No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10             Registered Certificate of Capital Market Supporting
Juni 2026, yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai           Profession No. KEP-795/KS.13/2026 dated June 10,
Penilai Independen untuk melakukan penilaian dan          2026, appointed by the Company as the Independent
memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)          Appraiser to perform the valuation and provide a
atas Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK               fairness opinion on the Transaction in accordance with
42/2020 dan POJK 35/2020.                                 the provisions of POJK 42/2020 and POJK 35/2020.



                                                      5
Page 6
I.    PENDAHULUAN                                             I.   INTRODUCTION

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020                  To comply with the provisions of POJK 42/2020 and
dan POJK No. 31/2015, Direksi Perseroan                       POJK No. 31/2015, the Board of Directors of the
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk                   Company announced this Disclosure of Information
memberikan informasi kepada para Pemegang                     to provide information to the Shareholders of the
Saham Perseroan, bahwa Perseroan dan Ciomas                   Company, that the Company and Ciomas have
telah menandatangani PJBS untuk         melakukan             executed an SPA to carry out the Transaction,
Transaksi, dimana Transaksi akan dilakukan melalui            whereby the Transaction will be carried out through
pengambilalihan atas seluruh saham yang dimiliki              the acquisition of all of the issued and fully paid-up
oleh Perseroan dan Ciomas dalam Vaksindo                      shares in Vaksindo in the amount of 31,000 shares
sebanyak 31.000 saham, termasuk merek dagang                  owned by the Company and Ciomas, including
“VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” (yang                   trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
terdaftar atas nama Perseroan) oleh oleh Japfa Pte.           “VITAKUR” (registered under the name of the
Ltd. dan Bionovus. Berdasarkan PJBS, Perseroan dan            Company)to Japfa Pte. Ltd. and Bionovus. Based
Ciomas serta Japfa Pte Ltd dan Bionovus (“Para                on SPA, the Company and Ciomas and Japfa Pte
Pihak”) telah sepakat bahwa peralihan hak atas                Ltd and Bionovus (“the Parties”) have agreed that
saham-saham dalam Transaksi akan terjadi pada                 the transfer of rights over shares will occur on
tanggal 29 September 2026.                                    September 29, 2026.

Informasi    sebagaimana       tercantum   dalam The information as contained in this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Information is conveyed to the Shareholders of the
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Company in connection with the Transaction.
Transaksi.
Transaksi ini      merupakan Transaksi Afiliasi               This Transaction is an Affiliated Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020                       referred to in POJK 42/2020 (“Affiliated
(“Transaksi Afiliasi”) dan sekaligus merupakan                Transactions”) and at the same time is a Material
suatu Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam               Fact as referred to in POJK No. 31/2015. In
POJK No. 31/2015. Sesuai dengan ketentuan Pasal               accordance with the provisions of Article 8 POJK No.
8 POJK No. 31/2015, dengan mengumumkan                        31/2015, by announcing the Disclosure of
Keterbukaan Informasi, maka Perseroan telah                   Information, the Company has fulfilled its reporting
memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan                   obligation to OJK and has fulfilled its obligation to
telah memenuhi kewajiban mengumumkan Informasi                announce the Information to the public under POJK
kepada masyarakat berdasarkan POJK 42/2020 dan                42/2020 and POJK No. 31/2015.
POJK No. 31/2015.

Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi,       This Transaction is categorized as an Affiliated
dikarenakan terdapat kesamaan entitas induk                   Transaction, due to the same parent company
perusahaan antara Perseroan, Ciomas dan Bionovus,             between the Company, Ciomas, and Bionovus,
yaitu Japfa Pte. Ltd., namun Transaksi bukan                  namely Japfa Pte. Ltd., however the Transaction is
merupakan transaksi Benturan Kepentingan                      not a transaction that has Conflict of Interests as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,                      referred to in POJK 42/2020, considering that in the
mengingat dalam Transaksi tidak terdapat perbedaan            Transaction there is no difference between the
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan                  economic interests of the Company and the
kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan                  personal economic interests of the Director, Board
Komisaris dan Pemegang Saham Utama serta                      of Commissioners and the Main and Controlling
pengendali Perseroan         yang dapat merugikan             Shareholder of the Company which could harm the
Perseroan karena adanya Transaksi tersebut.                   Company due to the existence of the Transaction.

Lebih lanjut lagi, Transaksi akan dilaksanakan sesuai Furthermore, the Transaction will be implemented in
dengan prinsip-prinsip kewajaran (arm’s length basis), accordance with the arm's length basis, and the
dan Transaksi juga telah dinyatakan sebagai transaksi Transaction has also been stated as a fair
                                                          6
Page 7
yang wajar berdasarkan sebuah pendapat kewajaran           transaction based on a fairness opinion issued by an
yang dikeluarkan oleh penilai independen. Ringkasan        Independent Appraiser. A summary of the fairness
dari pendapat kewajaran tersebut dimuat dalam              opinion is contained in Part VI of this Disclosure of
Bagian VI Keterbukaan Informasi ini. Oleh karenanya,       Information. Therefore, the Board of Directors and
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, bersama-            the Board of Commissioners of the Company,
sama dan masing-masing, dengan ini menyatakan              together and respectively, hereby state that the
bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi              Transaction is not a Transaction that contains
yang     mengandung       Benturan      Kepentingan        Conflict of Interest as regulated in POJK 42/2020.
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi juga bukan merupakan transaksi material          The Transaction is also not a material transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang            referred to in POJK 42/2020 on               Material
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha            Transactions and Changes in Main Business
Utama karena nilai transaksi sebesar Rp                    Activities because the transaction value of IDR
1.807.389.000.000,00 (Satu Triliun Delapan Ratus           1,807,389,000,000.00 (One Trillion Eight Hundred
Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta        Seven Billion Three Hundred Eighty-Nine Million
Rupiah) mewakili 8,47% dari total ekuitas Perseroan        represents 8.47% of the Company's total equity
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk               based on the Company's Financial Statements for
tahun buku yang berakhir 30 Juni 2026.                     the financial year which ended on June 30, 2026.

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020,               To comply with the provisions under POJK 42/2020,
Perseroan telah menunjuk RSR sebagai penilai               the Company has appointed RSR as an
independen untuk memberikan pendapat kewajaran             independent appraiser to provide a fairness opinion
atas Transaksi.                                            on the Transaction.


II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI                    II. SUMMARY OF THE TRANSACTION

A.    OBJEK TRANSAKSI                                      A. OBJECT OF THE TRANSACTION

Objek dari Transaksi adalah seluruh saham yang     The objects of the Transaction are all shares owned
dimiliki oleh Perseroan dan Ciomas di Vaksindo yaitu
                                                   by the Company and Ciomas in Vaksindo, totaling
sebanyak 31.000 saham, termasuk merek dagang       31,000 shares, including trademarks “VAKSINDO”,
“VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR” milik        “VAKSIMUNE” and “VITAKUR” owned by the
Perseroan yang dialihkan kepada Bionovus.          Company and transferred to Bionovus.
                                                   .
Berikut adalah keterangan       singkat   mengenai The following is a brief description of the Shares
Perjanjian Jual Beli Saham:                        Sale and Purchase Agreement:

1.    Penjual:                                             1.    the Sellers:
      Perseroan dan Ciomas.                                      the Company and Ciomas.

2.    Pembeli:                                             2.    the Buyers:
      Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus                               Japfa Pte. Ltd. and Bionovus

3.    Jumlah Saham Yang Dijual:                  3.               Number of Shares Sold:
       31.000 (tiga puluh satu ribu) saham, yang                 31,000 (thirty one thousand) shares of the
       dimiliki oleh Perseroan dan Ciomas dalam                  Company and Ciomas in Vaksindo, including
       Vaksindo,     termasuk     merek   dagang                 trademarks “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” and
       “VAKSINDO”, “VAKSIMUNE” dan “VITAKUR”                     “VITAKUR” registered under the name of the
       yang terdaftar atas nama Perseroan yang                   Company and transferred to Bionovus.
       dialihkan kepada Bionovus.                                .

                                                       7
Page 8
4.        Harga Penjualan:                             4.         Sale Price:
          Rp1.807.389.000.000,00 (Satu Triliun Delapan           IDR1,807,389,000,000.00 (One Trillion Eight
          Ratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh            Hundred Seven Billion Three Hundred Eighty-
          Sembilan Juta Rupiah).                                 Nine Million Indonesian Rupiah).

5.        Pembayaran:                                       5.   Payment:
          Pada tanggal 29 September 2026.                        On September 29, 2026.

     6.   Ketentuan mengenai Penjualan Saham di 6.               Conditions on the Sale of Shares in
          Vaksindo:                                              Vaksindo:
          Peralihan hak atas saham-saham dari                     The transfer of rights over shares from the
          Perseroan dan Ciomas sebagai Penjual                    Company and Ciomas as the Sellers to
          kepada Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus sebagai             Japfa Pte. Ltd. and Bionovus as the Buyers
          Pembeli dan pengalihan merek dagang dari                and transfer trademarks from the Company
          Perseroan kepada Bionovus, secara efektif               to Bionovus, will effectively occur on
          akan terjadi pada tanggal 29 September 2026             September 29, 2026 or other date as agreed
          atau tanggal lain yang disepakati Penjual dan           by the Seller and the Buyer. As from
          Pembeli. Sejak 29 September 2026, Pembeli               September 29, 2026, the Buyer shall
          akan menjadi pemilik yang sah atas saham-               become the legal owner of the shares and
          saham dan merek dagang tersebut dengan                  trademarks with all rights inherent therein.
          segala hak yang melekat di atasnya.

 7.       Hukum Yang Mengatur:                              7.   Governing Law:
          Hukum Negara Republik Indonesia.                       Law of the Republic of Indonesia.

 8.       Penyelesaian Sengketa:                            8.   Dispute Resolution:
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.                     South Jakarta District Court


B.        PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI B. PARTIES OF THE TRANSACTION AND THE
          DAN HUBUNGAN DENGAN PERSEROAN           RELATIONSHIPS WITH THE COMPANY

1.        Perseroan                                         1. The Company
          Riwayat Singkat:                                     Brief History:
          Perseroan didirikan dengan nama PT Java              The company was established under the name
          Pelletizing Factory disingkat PT Japfa               of PT Java Pelletizing Factory abbreviated as
          berdasarkan Akta No. 59 tanggal 18 Januari           PT Japfa based on Deed No. 59 dated January
          1971 dan diubah dengan Akta No.60 tanggal 15         18, 1971 and amended by Deed No.60 dated
          Pebruari 1972 keduanya dibuat di hadapan             February 15, 1972, both made before Djojo
          Djojo Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta yang telah    Muljadi, SH, Notary in Jakarta which was
          disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat            approved by the Minister of Law and Human
          Keputusan No.Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober            Rights based on Decree No.YA5/39/8 dated
          1972, telah didaftarkan di Register                  October 4, 1972, has been registered at The
          Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di           Register of the Registrar's Office of the
          bawah No. 905/1972 dan 906/1972 tanggal 14           Surabaya District Court under No. 905/1972
          Oktober 1972 dan diumumkan dalam Berita              and 906/1972 dated October 14, 1972 and
          Negara Republik Indonesia No. 86 Tambahan            announced in the State Gazette of the Republic
          No.641 tanggal 25 Oktober 1974. Perubahan            of Indonesia No. 86 Supplement to the State
          Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir               Gazette No. 641 dated 25 October 1974. The
          adalah berdasarkan Akta Pernyataan                   latest amendment to the Company's Articles of
          Keputusan Rapat No. 34 tanggal 3 Juli 2026,          Association was based on the Deed of

                                                        8
Page 9
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,           Statement of Meeting Resolutions No. 34 dated
SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta, yang             July 3, 2026, made before Christina Dwi Utami,
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum              SH, M.Hum, M.Kn, Notary in Jakarta, which was
sebagaimana      ternyata   dalam     Surat           notified to the Minister of Law as evidenced in
Penerimaan      Pemberitahuan    Perubahan            the Letter of Acceptance for the Notification of
Anggaran Dasar No. AHU-0046827. AH.01.02.             Amendments to Articles of Association No.
TAHUN 2026 tanggal 6 Juli 2026 dan telah              AHU-0046827.AH.01.02.TAHUN 2026 dated
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada               July 3, 2026 and has been registered in the
Kementerian Hukum di bawah No. AHU-                   Company Register at the Ministry of Law under
019872.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 6 Juli             No.AHU-019872.AH.01.11.TAHUN 2026 dated
2026.                                                 July 2026.

Maksud dan Tujuan:                                    Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar                    Pursuant to Article 3 of the Company's articles
Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan           of association, the purposes and objectives as
usaha Perseroan adalah sebagai berikut:               well as the Company's business activities are as
                                                      follows:

−   Industri Ransum Pakan Hewan                       −   Animal Feed Industry;
−   Industri Konsentrat Pakan Hewan;                  −   Animal Feed Concentrate Industry;
−   Industri Pemipilan Jagung;                        −   Corn Milling Industry;
−   Pembibitan Ayam Ras;                              −   Broiler Chicken Breeding;
−   Budi Daya Ayam Ras Pedaging;                      −   Broiler Chicken Farming;
−   Budi Daya Ayam Ras Petelur;                       −   Layer Chicken Farming;
−   Perdagangan Besar Makanan dan                     −   Wholesale Trade of Other Food and
    Minuman Lainnya;                                      Beverages;
−   Perdagangan Besar Binatang Hidup;                 −   Wholesale Trade of Live Animals;
−   Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan             −   Wholesale Trade of Other Agricultural
    Hewan Hidup Lainnya;                                  Products and Live Animals;
−   Perdagangan Besar Minyak dan Lemak                −   Wholesale Trade of Vegetable Oils and
    Nabati;                                               Fats;
−   Perdagangan Besar Karet dan Plastik               −   Wholesale Trade of Rubber and Basic
    dalam Bentuk Dasar;                                   Plastics
−   Perdagangan Eceran Hasil Peternakan;              −   Retail Trade of Livestock Products;
−   Perdagangan Eceran Hasil Perikanan;               −   Retail Trade of Fishery Products;
−   Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan               −   Retail Trade of Livestock and Animal Seed;
    Bibit Hewan;
−   Perdagangan Eceran Pakan                          − Retail Trade of Animal Feed/ Poultry/ Fish
    Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan                        and Pets;
    Kesayangan;
−   Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik       − Plastic and Bioplastic Packaging Industry;
    untuk Pengemasan;
−   Industri Karung Selain Karung Goni;               − Other Sack Industry Besides Goni Sacks;
−   Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati           − Crude Oil and Non-Coconut Vegetable Fat
    Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit;                      Industry;
−   Industri Kopra;                                   − Copra Industry;
−   Industri Minyak Mentah Kelapa;                    − Crude Coconut Oil Industry;
−   Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;              − Public Freight Motor Transport;
−   Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;              − Other Warehousing and Storage;
−   Perdagangan Besar Sediaan Farmasi                 − Wholesale Trade of Pharmaceutical
    untuk Manusia;                                      Preparations for Humans;

                                                  9
Page 10
− Perdagangan Besar Sediaan Farmasi               − Wholesale Trade of Pharmaceutical
  untuk Hewan;                                      Preparations for Animals;
− Aktivitas Real Estat (Bangunan dan              − Other Non-Residential Real Estate
  Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri            Activities Owned or Leased;
  atau Sewa;
− Aktivitas Vila;                                 − Villa Activities;
− Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen            − Business and Management Training;
  Perusahaan;
− Jasa Pengujian Teknis;                          − Technical Testing Service;
− Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan          − Animal Health Facility Management
  Hewan;                                            Activities;
− Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan           − Other Animal Health Management
  Lainnya;                                          Activities;
− Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL               − Provision of Other Accommodation NEC
  (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di             (Not Elsewhere Classified);
  Tempat Lain);
− Aktivitas Pengembangan Bangunan dan             − Residential Building and Land
  Lahan Hunian;                                     Development Activities;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut         In order to achieve the above purposes and
di atas Perseroan dapat melaksanakan              objectives, the Company may carry out
kegiatan usaha sebagai berikut:                   business activities as follows:

i. Kegiatan Usaha Utama:                          i. Main Business Activities:

   a) Industri Ransum Pakan Hewan,                a) Animal Feed Industry, KBLI Code 10801;
      dengan kode Klasifikasi Baku                   This classification covers the manufacture
      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)                of various types of animal feed, both for
      10801; Kelompok ini mencakup                   companion animals (pets) and livestock.
      kegiatan pembuatan berbagai macam
      ransum pakan hewan, baik untuk
      hewan kesayangan maupun untuk
      hewan ternak.
   b) Industri Konsentrat Pakan Hewan,            b) Animal Feed Concentrate Industry, KBLI
      dengan kode KBLI 10802; Kelompok ini           Code 10802; This classification covers the
      mencakup          usaha    pembuatan           manufacture of concentrated animal feed
      konsentrat pakan hewan, baik hewan             for both companion animals (pets) and
      kesayangan maupun hewan ternak.                livestock. The processing of concentrated
      Pengolahan konsentrat pakan hewan              animal feed that is inseparable from
      yang tidak dapat dipisahkan dari               livestock farming activities is classified
      kegiatan peternakan dimasukkan                 under KBLI Group 014.
      dalam golongan 014.
   c) Industri Pemipilan Jagung, dengan           c) Corn Milling Industry, KBLI Code 10632;
      kode KBLI 10632; Kelompok ini                  This classification covers the processing of
      mencakup kegiatan pengolahan jagung            wet corn into dried shelled corn.
      basah menjadi jagung pipilan kering.
   d) Pembibitan Ayam Ras, dengan kode            d) Broiler Chicken Breeding, KBLI Code
      KBLI 01468; Kelompok ini mencakup              01468; This classification covers the
      kegiatan pembibitan ayam ras                   breeding of commercial broiler chickens
      pedaging dan ayam ras petelur yang             and commercial laying hens to produce
      menghasilkan telur tetas, ayam bibit           hatching eggs, day-old chicks (DOC), and
      (kuri), dan hasil lainnya.                     other related products.
                                             10
Page 11
e) Budi Daya Ayam Ras Pedaging,                  e) Broiler Chicken Farming, KBLI Code
   dengan kode KBLI 01461; Kelompok ini             01461; This classification covers the
   mencakup kegiatan budi daya ayam                 breeding and raising of commercial
   ras untuk menghasilkan ayam                      chickens to produce broiler chickens.
   pedaging.
f) Budi Daya Ayam Ras Petelur, dengan            f) Layer Chicken Farming, KBLI Code 01462;
   kode KBLI 01462; Kelompok ini                    This classification covers the breeding and
   mencakup kegiatan budi daya ayam                 raising of commercial laying hens to
   ras untuk menghasilkan telur konsumsi            produce table eggs and other related
   dan lainnya.                                     products.
g) Perdagangan Besar Makanan dan                 g) Wholesale Trade of Other Food and
   Minuman Lainnya, dengan kode KBLI                Beverages, KBLI Code 46339; This
   46339; Kelompok ini mencakup                     classification covers the wholesale trade of
   perdagangan besar makanan dan                    other food and beverage products,
   minuman lainnya, seperti tepung beras,           including rice flour, tapioca flour, bakery
   tepung tapioka, premiks bakeri,                  premixes, caramel, processed honey,
   karamel, madu olahan, kerupuk udang,             shrimp crackers, food products for special
   pangan untuk keperluan gizi khusus               nutritional purposes (for infants, children,
   (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan            and adults), food additives, processing
   tambahan pangan (food additive),                 aids, snack foods, cereals and cereal-
   bahan penolong (processing aid),                 based products (whether processed or
   makanan ringan, serealia dan produk              unprocessed), soy-based beverages,
   berbasis serealia yang belum diolah              ready-to-eat food products, and pet food.
   maupun telah diolah, minuman produk
   kedelai, makanan siap saji, serta
   perdagangan besar makanan untuk
   hewan kesayangan.
h) Perdagangan Besar Binatang Hidup,             h) Wholesale Trade of Live Animals, KBLI
   dengan kode KBLI 46205; Kelompok ini             Code 46205; This classification covers the
   mencakup perdagangan besar yang                  wholesale trade of live animals (excluding
   berhubungan dengan binatang hidup                fish), including poultry, slaughter livestock,
   bukan ikan, seperti unggas, ternak               and breeding stock.
   potong, dan bibit binatang.
i) Perdagangan Besar Hasil Pertanian             i)   Wholesale Trade of Other Agricultural
   dan Hewan Hidup Lainnya, dengan                    Products and Live Animals, KBLI Code
   kode KBLI 46209; Kelompok ini                      46209; This classification covers the
   mencakup perdagangan besar hasil                   wholesale trade of other agricultural
   pertanian dan hewan hidup lainnya                  products and live animals not elsewhere
   yang belum diklasifikasikan di tempat              classified (NEC), including agricultural
   lain, seperti sisaan dan sampah                    residues and waste, agricultural by-
   pertanian; hasil ikutan pertanian yang             products used as animal feed, and other
   digunakan untuk makanan hewan;                     plants and plant seedlings not elsewhere
   tanaman dan bibit tanaman lainnya                  specified.
   yang belum disebutkan di atas.
j) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak            j)   Wholesale Trade of Vegetable Oils and
   Nabati, dengan kode KBLI 46315;                    Fats, KBLI Code 46315; This classification
   Kelompok ini mencakup perdagangan                  covers the wholesale trade of vegetable
   besar minyak dan lemak nabati,                     oils and fats, including margarine and
   termasuk margarin serta produk                     vegetable fat-based products such as non-
   berbahan dasar lemak nabati seperti                dairy creamers.
   krimer nabati (non-dairy cream).
k) Perdagangan Besar Karet dan Plastik           k) Wholesale Trade of Rubber and Basic
   dalam Bentuk Dasar, dengan kode                  Plastics, KBLI Code 46793; This
                                            11
Page 12
      KBLI 46793; Kelompok ini mencakup                       classification covers the wholesale trade of
      perdagangan besar karet dan bahan                       rubber and plastics in primary forms.
      plastik dalam bentuk dasar.
   l) Perdagangan          Eceran        Hasil           l)   Retail Trade of Livestock Products, KBLI
      Peternakan, dengan kode KBLI 47214;                     Code 47214; This classification covers the
      Kelompok ini mencakup perdagangan                       specialized retail trade of livestock
      eceran khusus hasil peternakan,                         products, including milk, eggs, livestock
      seperti susu, telur, daging ternak, dan                 meat, and poultry meat.
      daging unggas.
   m) Perdagangan Eceran Hasil Perikanan,                m) Retail Trade of Fishery Products, KBLI
      dengan kode KBLI 47215; Kelompok ini                  Code 47215; This classification covers the
      mencakup       perdagangan       eceran               specialized retail trade of fishery products,
      khusus hasil perikanan, seperti udang                 including fresh shrimp, fresh fish, fresh
      segar, ikan segar, cumi-cumi segar,                   squid, and seaweed.
      dan rumput laut.
   n) Perdagangan Eceran Hewan Ternak                    n) Retail Trade of Livestock and Animal Seed,
      dan Bibit Hewan, dengan kode KBLI                     KBLI Code 47752; This classification
      47752; Kelompok ini mencakup                          covers the retail trade of livestock and
      kegiatan perdagangan eceran hewan                     breeding stock, including cattle, goats,
      ternak dan bibit hewan, seperti sapi,                 poultry, and their breeding stock.
      kambing, dan unggas beserta bibitnya.
   o) Perdagangan          Eceran      Pakan             o) Retail Trade of Animal Feed/ Poultry/ Fish
      Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan                          and Pets, KBLI Code 47754;
      Kesayangan, dengan kode KBLI
      47754;

ii. Kegiatan Usaha Penunjang:                         ii. Supporting Business Activities:

  a) Industri Barang dari Plastik dan                    a) Plastic and Bioplastic Packaging Industry,
     Bioplastik untuk Pengemasan, dengan                    KBLI Code 22202; This classification
     kode KBLI 22202; Kelompok ini                          covers the manufacture of plastic and
     mencakup       kegiatan    pembuatan                   bioplastic packaging, including plastic
     kemasan dari plastik dan bioplastik,                   bags, sacks, cosmetic packaging,
     seperti tas atau kantong plastik, sak                  packaging       films,     pharmaceutical
     atau karung plastik, kemasan kosmetik,                 packaging, food packaging, and other
     kemasan film, kemasan obat, kemasan                    plastic packaging products (such as
     makanan dan kemasan lainnya dari                       containers, bottles, boxes, crates, racks,
     plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak                and similar products). This classification
     dan lain-lain). Kelompok ini tidak                     excludes the manufacture of woven plastic
     mencakup kegiatan pembuatan karung                     sacks, which is classified under KBLI
     bagor dari plastik yang ditenun, lihat                 Group 13924.
     kelompok 13924.
  b) Industri Karung Selain Karung Goni,                 b) Other Sack Industry Besides Goni Sacks,
     dengan kode KBLI 13924; Kelompok ini                   KBLI Code 13924; This classification
     mencakup kegiatan pembuatan karung                     covers the manufacture of burlap sacks
     bagor (karung terigu/gula belacu) dan                  (including flour and sugar sacks made of
     karung lainnya dari kain tenunan atau                  unbleached fabric) and other sacks made
     rajutan, kecuali pembuatan karung                      from woven or knitted fabrics, excluding the
     kertas (lihat kelompok 17022) dan                      manufacture of paper sacks (classified
     karung plastik dari plastik lembaran                   under KBLI Group 17022) and plastic
     (lihat kelompok 22202).                                sacks made from plastic sheets (classified
                                                            under KBLI Group 22202).

                                                 12
Page 13
c) Industri Minyak Mentah dan Lemak               c) Crude Oil and Non-Coconut Vegetable Fat
   Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa                    Industry, KBLI Code 10411;              This
   Sawit, dengan kode KBLI 10411;                    classification covers the processing of
   Kelompok ini mencakup kegiatan                    vegetable-based raw materials into crude
   pengolahan bahan-bahan nabati                     vegetable oils, including olive oil, soybean
   menjadi minyak mentah (crude oil),                oil, peanut oil, sunflower seed oil,
   seperti minyak zaitun, minyak kedelai,            cottonseed oil, castor oil, mustard oil, and
   minyak kacang tanah, minyak biji                  linseed oil, which require further
   bunga matahari, minyak biji kapas,                processing and are generally used as
   minyak jarak, minyak moster, dan                  inputs for other industrial activities.
   minyak biji rami yang masih perlu
   diolah lebih lanjut dan biasanya produk
   ini dipakai sebagai input dalam
   kegiatan lain.
d) Industri Kopra, dengan kode KBLI               d) Copra Industry, KBLI Code 10421; This
   10421; Kelompok ini mencakup                      classification covers the production of
   kegiatan pembuatan kopra dari kelapa              copra from sun-dried and dried coconuts
   yang dijemur dan dikeringkan untuk                for use in the manufacture of coconut oil.
   digunakan dalam pembuatan minyak
   kelapa.
e) Industri Minyak Mentah Kelapa,                 e) Crude Coconut Oil Industry, KBLI Code
   dengan kode KBLI 10422; Kelompok ini              10422; This classification covers the
   mencakup kegiatan pengolahan kelapa               processing of coconuts into crude coconut
   menjadi minyak mentah (crude oil),                oil, including the production of copra pellets
   termasuk produksi pelet kopra yang                generated as a by-product of coconut oil
   dihasilkan sebagai produk sampingan               manufacturing.
   dari pembuatan minyak kelapa.
f) Angkutan Bermotor untuk Barang                 f)   Public Freight Motor Transport, KBLI Code
   Umum, dengan kode KBLI 49231;                       49231. This classification covers the
   Kelompok ini mencakup operasional                   transportation of goods by motor vehicles
   transportasi barang dengan kendaraan                capable of carrying more than one type of
   bermotor dan dapat mengangkut lebih                 cargo, including: transportation of goods by
   dari satu jenis barang, seperti                     trucks, pickup trucks, open-bed and
   transportasi barang dengan truk,                    enclosed (box) trucks. This classification
   pikap/pick up, bak terbuka, dan bak                 excludes the transportation of goods by
   tertutup (box). Kelompok ini tidak                  motor vehicles specifically designed to
   mencakup transportasi barang dengan                 carry only one type of cargo, which is
   kendaraan bermotor untuk barang                     classified under KBLI Group 49232.
   yang secara khusus mengangkut satu
   jenis barang, lihat kelompok 49232.
g) Pergudangan dan Penyimpanan                    g) Other Warehousing and Storage, KBLI
   Lainnya, dengan kode KBLI 52109;                  Code 52109; This classification covers
   Kelompok ini mencakup aktivitas                   warehousing and storage activities other
   pergudangan dan penyimpanan selain                than     warehouse       receipt     system
   gudang sistem resi gudang, gudang                 warehouses, cold storage facilities, bonded
   dingin, gudang berikat, penyimpanan               warehouses, oil and gas storage facilities,
   minyak dan gas bumi, penyimpanan                  hazardous and toxic materials storage,
   barang berbahaya dan beracun,                     ionizing radiation source storage, and
   penyimpanan sumber radiasi pengion,               radioactive by-product mineral storage.
   dan penyimpanan mineral ikutan                    This classification also includes: the
   radioaktif. Kelompok ini juga mencakup            management        and      operation      of
   pengelolaan atau pengoperasian                    warehouses,        including       enclosed
   gudang, meliputi gudang tertutup,                 warehouses, silos, storage tanks, and
                                             13
Page 14
   silo/tangki, dan gudang lainnya,                    other storage facilities for goods prior to
   dengan fungsi untuk menyimpan                       delivery to their final destination; the
   barang sebelum dikirim ke tujuan akhir;             operation of container depots providing
   aktivitas depo peti kemas yang                      container storage and/or stacking services,
   melakukan penyimpanan dan/atau                      which may be equipped with additional
   penumpukan peti kemas, dan dapat                    supporting facilities; warehousing services
   dilengkapi dengan fasilitas lain;                   utilized for electronic commerce (e-
   layanan gudang yang dimanfaatkan                    commerce) activities; the operation of
   untuk kegiatan perdagangan melalui                  storage tanks for liquid and gaseous
   sistem elektronik (PMSE);                           products, including water and liquefied
   pengoperasian tangki penyimpanan                    gases; and the operation of storage
   untuk menyimpan produk dalam bentuk                 facilities for physical commodities not
   cair dan gas, seperti air dan gas yang              elsewhere classified (NEC). This
   dicairkan pengoperasian tempat                      classification excludes the operation of oil
   penyimpanan komoditas fisik yang                    and gas storage facilities, which is
   tidak diklasifikasikan di tempat lain.              classified under KBLI Group 52104.
   Kelompok ini tidak mencakup
   pengoperasian penyimpanan minyak
   dan gas bumi, lihat kelompok 52104.
h) Perdagangan Besar Sediaan Farmasi               h) Wholesale Trade of Pharmaceutical
   untuk Manusia, dengan kode KBLI                    Preparations for Humans, KBLI Code
   46441; Kelompok ini mencakup                       46441; This classification covers the
   perdagangan besar berbagai bentuk                  wholesale trade of various pharmaceutical
   sediaan farmasi, meliputi bahan obat,              preparations intended for human use,
   bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi,             including pharmaceutical raw materials,
   suplemen kesehatan, obat, dan obat                 natural medicinal raw materials, cosmetics,
   bahan alam, yang ditujukan untuk                   quasi-drugs,       health      supplements,
   digunakan oleh manusia.                            pharmaceutical products, and traditional
                                                      herbal medicines.
i)   Perdagangan Besar Sediaan Farmasi             i) Wholesale Trade of Pharmaceutical
     untuk Hewan, dengan kode KBLI                    Preparations for Animals, KBLI Code
     46442;       Kelompok ini mencakup               46442; This classification covers the
     perdagangan        besar,   termasuk             wholesale trade, including the importation,
     pemasukan/impor,                                 exportation, and distribution, of various
     pengeluaran/ekspor, dan peredaran,               veterinary pharmaceutical preparations
     berbagai bentuk sediaan farmasi yang             intended for animal use, including
     ditujukan untuk penggunaan hewan,                veterinary pharmaceutical raw materials,
     seperti bahan baku obat hewan,                   animal cosmetics, and veterinary medicinal
     kosmetik hewan, dan obat hewan.                  products.
j)   Aktivitas Real Estat (Bangunan dan            j) Other Non-Residential Real Estate
     Lahan) Nonhunian Lainnya Milik                   Activities Owned or Leased, KBLI Code
     Sendiri atau Sewa, dengan kode KBLI              68129; This classification covers: the
     68129; Kelompok ini mencakup                     leasing and operation of owned or leased
     penyewaan dan pengoperasian real                 real estate, such as other non-residential
     estat milik sendiri atau sewa, seperti           buildings, including data centers; the
     gedung nonhunian lainnya, termasuk               development of other non-residential
     pusat data; pengembangan proyek                  building projects for the Company's own
     bangunan nonhunian lainnya untuk                 operation; the development of other non-
     dioperasikan sendiri; pengembangan               residential building projects for sale; and
     proyek bangunan nonhunian lainnya                the classification also covers the leasing of
     untuk dijual; penyewaan pabrik, baik             factories, with or without machinery and
     disertai mesin dan peralatan maupun              equipment. the leasing of rooftop space on
     tidak. Kelompok ini juga mencakup
                                              14
Page 15
   penyewaan atap bangunan nonhunian,                       non-residential buildings, for example for
   misalnya untuk instalasi panel tenaga                    the installation of solar power panels.
   surya.
k) Aktivitas Vila, dengan kode KBLI
   55203; Kelompok ini mencakup                        k) Villa Activities, KBLI Code 55203; This
   penyediaan akomodasi jangka pendek                     classification covers the provision of short-
   bagi umum yang merupakan rumah-                        term accommodation to the public in
   rumah pribadi yang khusus disewakan                    privately owned houses specifically rented
   kepada wisatawan berikut fasilitasnya                  to tourists, together with related facilities,
   dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.                  and managed directly by the owners.
l) Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen
   Perusahaan, dengan kode KBLI 85585;                 l)   Business and Management Training, KBLI
   Kelompok ini mencakup kegiatan                           Code 85585; This classification covers
   pelatihan kerja yang bertujuan untuk                     vocational training activities organized by
   menambah           keterampilan/keahlian                 enterprises for the purpose of enhancing
   dalam bidang bisnis dan manajemen                        skills and expertise in business and
   yang         diselenggarakan           oleh              management fields. Such activities include
   perusahaan. Kegiatan yang masuk                          training in secretarial services, office
   dalam kelompok ini adalah pelatihan                      administration,       information       and
   sekretaris, administrasi perkantoran,                    communication technology (ICT) for
   ICT for secretary, keuangan, tata                        secretaries, finance, commerce and sales,
   niaga/penjualan,       bahasa       asing,               foreign languages, productivity promotion,
   promosi produktivitas, bimbingan                         consultancy       guidance,      productivity
   konsultansi, pengukuran produktivitas,                   measurement, productivity improvement
   manajemen peningkatan produktivitas,                     management, entrepreneurship, and other
   kewirausahaan, dan lainnya.                              related fields.
m) Jasa Pengujian Teknis, dengan kode
   KBLI 71204; Kelompok ini mencakup                   m) Technical Testing Service, KBLI Code
   aktivitas pengambilan contoh untuk                     71204; This       classification     covers:
   menentukan karakteristik bahan atau                    sampling activities for determining the
   proses; aktivitas kalibrasi/metrologi                  characteristics of materials or processes;
   pada kelompok pengukuran suhu,                         calibration and metrology activities relating
   massa, volume, tekanan, gaya, torsi,                   to measurements of temperature, mass,
   aliran, kekerasan, densitas, panjang,                  volume, pressure, force, torque, flow,
   kelistrikan,    kemagnetan,         waktu,             hardness, density, length, electricity,
   frekuensi, akustik, getaran, fotometri,                magnetism, time, frequency, acoustics,
   radiometri, dan Instrumen Analitik                     vibration, photometry, radiometry, and
   Radiasi Pengion; pengujian yang                        ionizing radiation analytical instruments;
   mencakup uji fisik, mekanik, kimia,                    testing activities including physical,
   biologi,     mikrobiologi,     kelistrikan,            mechanical,       chemical,       biological,
   ketenaganukliran, visual/ceklis, desain                microbiological,     electrical,    nuclear,
   model/prototipe, forensik atau analisis                visual/checklist, prototype/model design,
   lainnya      dari     berbagai        jenis            forensic, or other analytical testing of
   zat/bahan/material/produk di bidang                    various substances, materials, products,
   industri, perdagangan, energi dan                      and processes in the fields of industry,
   sumber daya mineral, konstruksi,                       trade, energy and mineral resources,
   transportasi, telekomunikasi, farmasi,                 construction, transportation, telecommuni-
   pangan, pertanian, kehutanan, atau                     cations, pharmaceuticals, food, agriculture,
   lingkungan (kualitas air, udara, tanah                 forestry, and environmental quality
   dan indikator lingkungan lain); penilai                (including water, air, soil, and other
   kesesuaian         karakteristik      fisik,           environmental indicators); conformity
   komposisi dan kinerja pengoperasian                    assessment of physical characteristics,
   laboratorium        secara       periodik;             composition, and         performance; the
                                                  15
Page 16
   pengujian atau kalibrasi secara berkala                operation of laboratories on a periodic
   terhadap peralatan kesehatan;                          basis; periodic testing or calibration of
   pengujian karantina hewan, tumbuhan,                   medical equipment; animal, plant, and
   dan perikanan;         pengujian                       fisheries quarantine testing; marine testing
   kelautan; pengujian mesin dan                          activities; testing of ionizing-radiation
   peralatan radiasi pengion, seperti                     equipment and instruments, such as
   surveymeter, kontaminasi meter,                        survey meters, contamination meters,
   dosimeter, dan multimeter         sinar-X;             dosimeters, and X-ray multimeters;
   aktivitas kalibrasi instrumen industri,                calibration of industrial instruments,
   seperti mesin, peralatan, dan alat ukur                including industrial machinery, equipment,
   industri; pengujian elektronika, dan                   and measuring instruments; and
   teknologi lainnya. Kelompok ini juga                   electronics and other technology testing
   mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi                 activities; This classification also covers:
   dan pemberian tera untuk melakukan                     calibration and metrology activities,
   pengecekan/ pengetesan suatu alat                      including official verification services, for
   ukur atau alat kalibrasi sehingga alat                 the validation and certification of
   tersebut diyakini valid. Kelompok ini                  measuring and calibration instruments.
   tidak mencakup aktivitas kalibrasi/                    This classification excludes calibration and
   metrologi untuk melakukan reparasi                     metrology activities, including official
   alat ukur, alat takar, alat timbang dan                verification services, for the validation and
   alat perlengkapan metrologi legal                      certification of measuring and calibration
   sehingga alat tersebut dapat memenuhi                  instruments; testing of animal specimens
   persyaratan teknis, lihat kelompok                     for sanitary purposes unrelated to food
   33131; pengujian spesimen hewan                        production, classified under Subgroup
   untuk alasan sanitasi dan tidak terkait                7500; diagnostic imaging, testing, and
   dengan produksi makanan, lihat                         analysis of medical and dental specimens,
   subgolongan        7500;       pencitraan              classified under Major Group 86; testing
   diagnostik, pengujian dan analisis                     performed in medical laboratories,
   spesimen medis          dan gigi, lihat                classified under Subgroup 8699; sampling
   golongan pokok 86; pengujian di                        and weighing activities performed as part
   laboratorium medis, lihat subgolongan                  of cargo handling services, classified under
   8699; pengambilan sampel dan                           Subgroup 5229; computer                system
   penimbangan         dalam        kegiatan              penetration testing, ethical hacking, and
       penanganan         barang,        lihat            cybersecurity services, classified under
   subgolongan        5229;        pengujian              Major Group 62; DNA sequencing for
   penetrasi sistem komputer, peretasan                   general research relating to biological
   etis, dan keamanan siber, lihat                        processes, classified under Subgroup
   golongan pokok 62; pengurutan DNA                      7210; DNA sequencing for the
   untuk penelitian umum tentang proses                   diagnosis or treatment of specific diseases,
   biologis, lihat subgolongan 7210;                      classified under Subgroup 8699.
   pengurutan DNA untuk diagnosis atau
   pengobatan penyakit tertentu, lihat
   subgolongan 8699.
n) Aktivitas      Pengelolaan         Sarana
   Kesehatan Hewan, dengan kode KBLI                  n) Animal Health Facility Management
   75002; Kelompok ini mencakup                          Activities, KBLI Code 75002; This
   kegiatan jasa medik veteriner berupa                  classification covers veterinary medical
   perawatan, pemeriksaan, pengobatan,                   services,     including   animal      care,
   diagnosis, dan konsultasi kesehatan                   examination, treatment, diagnosis, and
   hewan untuk hewan ternak, hewan                       health consultation services for livestock,
   piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar                companion animals, aquatic animals, and
   yang dikelola oleh suatu manajemen                    wildlife, operated under a business
   bisnis berupa klinik hewan, rumah sakit               management structure through animal
                                                 16
Page 17
   hewan, pusat kesehatan hewan,                        clinics, animal hospitals, animal health
   ambulatori hewan, serta laboratorium                 centers, veterinary ambulatory services,
   hewan dan selter hewan yang disertai                 animal laboratories, and animal shelters
   pelayanan kesehatan hewan.                           that provide animal healthcare services.
o) Aktivitas Pengelolaan Kesehatan
   Hewan Lainnya, dengan kode KBLI                  o) Other Animal Health Management
   75009; Kelompok ini mencakup                        Activities, KBLI Code 75009; This
   aktivitas kesehatan hewan selain yang               classification covers animal health-related
   tercakup dalam kelompok 75001 dan                   activities not included under KBLI Groups
   75002, seperti unit transfusi darah                 75001 and 75002, including: animal blood
   hewan/bank darah hewan; bank mata,                  transfusion units and animal blood banks;
   bank sperma hewan kesayangan, bank                  eye banks, companion animal semen
   transplantasi organ, bank sel dan                   banks, organ transplant banks, cell banks,
   jaringan; optikal hewan; aktivitas                  and tissue banks; veterinary optical
   ambulans         hewan;       pelayanan             services; animal ambulance services; and
   penunjang kesehatan hewan lainnya.                  other animal healthcare support services.
p) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL
   (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di            p) Provision of Other Accommodation NEC
   Tempat Lain), dengan kode KBLI                      (Not Elsewhere Classified) KBLI Code
   55909; Kelompok ini mencakup                        55909; This classification covers the
   penyediaan akomodasi untuk jangka                   provision of temporary accommodation,
   waktu sementara, baik dengan makan                  with or without meals, in private or shared
   maupun tidak, baik kamar sendiri                    rooms, or dormitory-style facilities for
   maupun bersama, atau asrama untuk                   students, seasonal workers, and other
   pelajar, pekerja musiman dan individu               individuals. Such accommodation includes:
   lainnya. Kelompok ini mencakup                      workers' dormitories; boarding houses
   akomodasi di:           asrama pekerja;             (rumah kos); student accommodation
   rumah kos; akomodasi pelajar yang                   provided for periods of less than one year;
   disediakan kurang dari satu tahun;                  the operation of railway sleeping cars not
   pengoperasian gerbong tidur kereta api              operated by railway companies; and
   yang tidak dioperasikan oleh                        communal living (co-living) facilities. This
   perusahaan kereta api; communal                     classification excludes: the operation of
   living (co-living). Kelompok ini tidak              railway sleeping cars as an integrated
   mencakup pengoperasian gerbong                      activity of railway companies, classified
   tidur kereta api sebagai kegiatan yang              under Subgroup 4911;         the operation of
   terintegrasi dengan perusahaan kereta               cruise ships, classified under Subgroups
   api,     lihat    subgolongan     4911;             5011 and 5021; accommodation
   pengoperasian kapal pesiar, lihat                   intermediation services, classified under
   subgolongan 5011 dan 5021; aktivitas                Subgroup       5540;     all     forms     of
   jasa intermediasi untuk akomodasi,                  accommodation provided for periods of
   lihat subgolongan 5540; semua jenis                 one year or longer, classified under
   akomodasi dalam jangka waktu satu                   Subgroup 6811; and activities combining
   tahun atau lebih, lihat subgolongan                 accommodation, travel, and food services,
   6811;            aktivitas         yang             such as travel agencies and tour operators,
   mengkombinasikan                aktivitas           classified under Subgroups 7911 and
   akomodasi, travel dan makanan seperti               7912.
   agen perjalanan dan operator wisata,
   lihat subgolongan 7911, 7912.
q) Aktivitas Pengembangan Bangunan
   dan Lahan Hunian, dengan kode KBLI               q) Residential      Building     and      Land
   68111; Kelompok ini mencakup                        Development Activities, KBLI Code 68111;
   pembelian, penjualan bangunan                       This classification covers: the purchase
   hunian, seperti bangunan apartemen                  and sale of residential buildings, including
                                               17
Page 18
            dan bangunan tempat tinggal;                              apartment buildings and residential
            pengembangan rumah, flat, atau                            houses; the development of houses, flats,
            apartemen, dengan atau tanpa                              or apartments, whether furnished or
            perabotan, untuk digunakan secara                         unfurnished, for long-term residential use;
            lebih      permanen,      tahunan;                        the development of residential mobile-
            pengembangan lokasi rumah mobil                           home sites intended as primary
            hunian untuk tempat tinggal utama;                        residences; and the development of
            pengembangan proyek bangunan                              residential building projects for sale.
            hunian untuk dijual.


    Permodalan dan Kepemilikan Saham:                            Capital and Share Ownership:
    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham                            Based on the Company’s Shareholders’ List
    Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi                compiled by PT Adimitra Jasa Korpora, a
    Efek PT Adimitra Jasa Korpora, struktur                      Securities Administration Bureau, the
    kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31                   shareholding composition of the Company as
    Agustus 2026 dan 31 Desember 2025 adalah                     of August 31, 2026 and December 31, 2025
    sebagai berikut:                                             is as follows:

    Per 31 Agustus 2026                                                                   As of August 31, 2026
                                                         NILAI
                                                     NOMINAL
                                                                        JUMLAH NILAI SAHAM / VALUE
                                 JUMLAH SAHAM /     PER SAHAM
KETERANGAN / DESCRIPTION                                                        OF SHARES                %
                                NUMBER OF SHARES    / NOMINAL
                                                                                   (RP)
                                                    VALUE PER
                                                    SHARE (RP)
Modal Dasar / Authorized Capital
Saham Seri A / Series A          15.000.000.000              200                 3.000.000.000.000
Shares
Saham Seri B / Series B            85.000.000.000                40              3.400.000.000.000
Shares
Total                             100.000.000.000                                6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor / Paid-Up and Issued Capital

-    Japfa Pte. Ltd.                6.606.181.816                                                       56,34%

-    Saham dalam Treasury              21.704.500                                                        0,19%
     / Shares in the Treasury

-    Masyarakat / Public            5.098.688.885                                                       43,47%

Total                              11.726.575.201                                                         100%
Saham Seri A dalam                  6.185.014.799            200                 1.237.002.959.800
Portepel / Series A’s
Portfolio Shares
Saham Seri B dalam                 82.088.410.000                40              3.283.536.400.000
Portepel / Series B’s
Portfolio Shares
Total    Saham     dalam           88.273.424.799                                4.520.539.359.800
Portepel / Total Portfolio
Shares




                                                    18
Page 19
    Per 31 Desember 2025                                                        as of December 31, 2025

                                                      NILAI
                                                     NOMINAL
                                                                   JUMLAH NILAI SAHAM / VALUE
                                 JUMLAH SAHAM /     PER SAHAM
KETERANGAN / DESCRIPTION                                                   OF SHARES             %
                                NUMBER OF SHARES       / NOMINAL
                                                                              (RP)
                                                    VALUE PER
                                                    SHARE (RP)
Modal Dasar / Authorized Capital
Saham Seri A / Series A          15.000.000.000              200            3.000.000.000.000
Shares
Saham Seri B / Series B            85.000.000.000             40            3.400.000.000.000
Shares
Total                             100.000.000.000                           6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor / Paid-Up and Issued Capital

-    Japfa Pte. Ltd.                6.500.176.516                                               55,43%

-    Saham dalam Treasury              98.905.300                                                0,84%
     / Shares in the Treasury

-    Masyarakat / Public            5.127.493.385                                               43,73%

Total                              11.726.575.201                                                 100%
Saham Seri A dalam                  6.185.014.799            200            1.237.002.959.800
Portepel / Series A’s
Portfolio Shares
Saham Seri B dalam                 82.088.410.000             40            3.283.536.400.000
Portepel / Series B’s
Portfolio Shares
Total    Saham     dalam           88.273.424.799                           4.520.539.359.800
Portepel / Total Portfolio
Shares


    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The Composition of the Board of
    Perseroan                           Commissioners and Directors of the Company

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat          Based on the Deed of Statement of Meeting
    No. 269 tanggal 29 April 2026, dibuat di             Resolutions No. 269 dated April 29, 2026, made
    hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum,              before Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn,
    M.Kn, Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan     Notary in Jakarta and has been notified to the
    kepada Menteri Hukum sebagaimana tercantum           Minister of Law as stated in the Letter of
    dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan                 Acceptance of Notification of Changes to Company
    Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-           Data No. AHU-AH.01.09-0261982 dated May 8,
    0261982 tanggal 8 Mei 2026 didaftarkan dalam         2026 registered in the Company Register No.AHU-
    Daftar Perseroan No.AHU-0101442.AH.01.11.            0101442.AH.01.11.TAHUN 2026 dated May 8,
    TAHUN 2026 tanggal 8 Mei 2026, susunan               2026, the composition of the Board of
    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada           Commissioners and Directors of the Company on
    tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah             the date of this Disclosure of Information is as
    sebagai berikut:                                     follows:


    Dewan Komisaris / Board of Commissioners
    Komisaris Utama / President Commissioner       : Syamsir Siregar *)
    Wakil Komisaris Utama / Independen
    Vice President Commissioner / Independent       : Bambang Budi Hendarto
    Komisaris Independen / Independent Commissioner : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
    Komisaris / Commissioner                        : Hendrick Kolonas
    Komisaris / Commissioner                         : Antonius Harwanto Suryo Sembodo
                                                    19
Page 20
     Direksi / Board of Directors
     Direktur Utama / President Director                                   : Renaldo Santosa
     Direktur / Director                                                   : Arif Widjaja
     Direktur / Director                                                   : Gabriella Santosa
     Direktur / Director                                                    : Leo Handoko Laksono
     Direktur / Director                                                    : Rachmat Indrajaya

     *) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2026 / passed away on August 25, 2026




2.   CIOMAS                                 2. CIOMAS
     CIOMAS merupakan perusahaan terkendali    CIOMAS is a controlled company which is
     yang dikendalikan secara langsung oleh    directly controlled by the Company.
     Perseroan.

     Riwayat Singkat:                                                        Brief History:
     CIOMAS adalah suatu perseroan terbatas yang                             CIOMAS is a limited liability company
     didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 290                          established based on the Deed of
     tanggal 25 Mei 1987 sebagaimana diubah                                  Establishment No. 290 dated May 25, 1987 as
     dengan Akta Perubahan No. 171 tanggal 19                                amended by the Deed of Amendment No. 171
     April 1988, keduanya dibuat di hadapan Winanto                          dated April 19, 1988, both made before
     Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta, yang                            Winanto Wiryomartani, SH, Notary in Jakarta,
     telah     mendapatkan      pengesahan      dari                         who was approved by the Minister of Law and
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.                               Human Rights based on Decree No. C2-
     C2-7172.HT.01.01-TH.88 tanggal 13 Agustus                               7172.HT.01.01-TH.88 dated August 13, 1988,
     1988, dan telah didaftarkan dalam buku register                         and has been registered at the Registrar's
     pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta                             Office at the Central Jakarta District Court with
     Pusat dengan No. 1895/1988 dan No.                                      No. 1895/1988 and No. 1896/1988 both dated
     1896/1988 keduanya tanggal 24 Agustus 1988,                             August 24, 1988, and has been published in
     serta telah diumumkan dalam Berita Negara                               the State Gazette of the Republic of Indonesia
     Republik Indonesia No. 74 tanggal 13                                    No. 74 dated September 13, 1988,
     September 1988, Tambahan No. 968.                                       Supplement to the State Gazette No. 968.

     Anggaran Dasar CIOMAS telah mengalami                                   CIOMAS’s Articles of Association have been
     perubahan beberapa kali dan perubahan                                   amended several times, lastly amended by
     terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta                                the Deed No. 76 dated December 11, 2025,
     No. 76 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat                            made before Dr. Buntario Tigris Ng, SH, SE,
     di hadapan Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng,                              MH, Notary in Jakarta, which has received
     S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang                        approval from the Minister of Law based on
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri                              Decree No. AHU-0084503.AH.01.02.TAHUN
     Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                              2025 dated December 22, 2025, and which
     0084503.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22                                  was notified to the Minister of Law as
     Desember 2025, dan telah diberitahukan                                  evidenced in the Letter of Acceptance for the
     kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata                               Notification of Amendments to Articles of
     dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan                                    Association No. AHU-AH.01.03-0256768
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-                                       dated December 22, 2025 and has been
     AH.01.03-0256768 tanggal 22 Desember 2025,                              registered in the Company Register at the
     serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada                           Ministry of Law under No. AHU-
     Kementerian Hukum di bawah No. AHU-                                     00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 dated
     00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22                                 December 22, 2025.
     Desember 2025.
                                                                  20
Page 21
Maksud dan Tujuan:                                 Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar CIOMAS,         Based on Article 3 of CIOMAS’s articles of
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha             association, the purposes and objectives and
CIOMAS terutama adalah sebagai berikut:            business activities of CIOMAS are mainly as
                                                   follows:

1.    BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING                   1. BROILER CHICKEN FARMING
      Melakukan kegiatan usaha peternakan             To engage in livestock farming activities
      yang melakukan kegiatan budidaya ayam           involving the breeding and raising of
      ras untuk menghasilkan ayam pedaging,           commercial chickens to produce broiler
      satu dan lainnya dalam arti kata                chickens, and to fully undertake all other
      seluas-luasnya sebagaimana termaktub            related activities, as stipulated under KBLI
      dalam Lampiran KBLI nomor 01461.                Code No. 01461.
2.    BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR                    2. LAYER CHICKEN FARMING
      Melakukan kegiatan usaha peternakan             To engage in livestock farming activities
      yang menyelenggarakan budidaya ayam             involving the breeding and raising of
      ras untuk menghasilkan telur konsumsi           commercial laying hens to produce table
      dan lainnya, satu dan lainnya dalam arti        eggs, and to fully undertake all other
      kata     seluas-luasnya    sebagaimana          related activities, as stipulated under KBLI
      termaktub dalam Lampiran KBLI nomor             Code No. 01462.
      01462.
3.    PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN                    3. LOCAL CHICKEN BREEDING AND ITS
      PERSILANGANNYA.                                 CROSSBREEDING
      Melakukan kegiatan usaha peternakan             To engage in livestock farming activities
      yang melakukan kegiatan pembibitan              involving the breeding of local chickens
      ayam lokal dan persilangannya untuk             and their crossbreeds to produce breeding
      menghasilkan ternak bibit ayam dan telur        stock and hatching eggs of local laying
      tetas ayam lokal petelur dan pedaging,          and broiler chickens and their
      dan persilangannya, satu dan lainnya            crossbreeds, and to fully undertake all
      dalam       arti  kata    seluas-luasnya        other related activities, as stipulated under
      sebagaimana termaktub dalam Lampiran            KBLI Code No. 01463.
      KBLI nomor 01463.
4.    BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN                      4. LOCAL CHICKEN BREEDING AND ITS
      PERSILANGANNYA                                  CROSSBREEDING
      Melakukan kegiatan usaha peternakan             To engage in livestock farming activities
      yang melakukan kegiatan budidaya ayam           involving the breeding and raising of local
      lokal dan persilangannya untuk                  chickens and their crossbreeds for the
      menghasilkan ayam pullet, ayam                  production of pullets, market-ready local
      pedaging siap potong dan telur konsumsi,        broiler chickens, and table eggs, and to
      satu dan lainnya dalam arti kata                fully undertake all other related activities,
      seluas-luasnya sebagaimana termaktub            as stipulated under KBLI Code No. 01464.
      dalam Lampiran KBLI nomor 01464.
5.   PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK                  5. DUCK AND DUCKLING FARMING AND
     DAN/ATAU BEBEK                                   BREEDING
     Melakukan kegiatan usaha peternakan              To engage in livestock farming activities
     yang melakukan kegiatan pembibitan itik          involving the breeding of ducks and/or
     dan/atau bebek dan peternakan yang               domestic ducks for the production of
     menyelenggarakan budidaya itik dan/atau          hatching eggs and breeding stock, as well
     bebek untuk menghasilkan itik dan/atau           as the raising of ducks and/or domestic
     bebek pedaging, itik dan/atau bebek              ducks for the production of meat ducks,
     petelur, telur konsumsi, dan lainnya, satu       laying ducks, table eggs, and other related
     dan      lainnya    dalam     arti    kata
                                              21
Page 22
     seluas-luasnya sebagaimana termaktub           products, and to undertake all other
     dalam Lampiran KBLI nomor 01465.               related activities to the fullest extent, as
                                                    stipulated under KBLI Code No. 01465.
6. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK                6. OTHER POULTRY FARMING AND
   UNGGAS LAINNYA                                   BREEDING
   Melakukan kegiatan usaha peternakan              To engage in livestock farming activities
   yang melakukan kegiatan pembibitan               involving the breeding of other poultry,
   ternak unggas lainnya seperti kalkun,            including turkeys, geese, crossbred
   angsa, unggas persilangan, dan unggas            poultry, and other poultry, for the
   lainnya untuk menghasilkan bibit dan/atau        production of breeding stock and/or
   telur tetas serta peternakan yang                hatching eggs, as well as the raising of
   melakukan kegiatan budidaya unggas               such poultry for the production of meat
   tersebut untuk menghasilkan unggas               poultry, laying poultry, and eggs, and to
   pedaging, unggas petelur, dan telur, satu        undertake all other related activities to the
   dan     lainnya    dalam      arti    kata       fullest extent, as stipulated under KBLI
   seluas-luasnya sebagaimana termaktub             Code No. 01469.
   dalam Lampiran KBLI nomor 01469.
7. JASA PENETASAN TELUR                          7. EGG HATCHING SERVICES
   Melakukan kegiatan usaha yang                    To engage in business activities involving
   mencakup usaha yang bergerak dalam               the provision of egg hatching services on
   bidang penetasan telur atas dasar balas          a fee-for-service or contract basis, and to
   jasa (fee) atau kontrak, satu dan lainnya        fully undertake all other related activities,
   dalam      arti   kata     seluas-luasnya        as stipulated under KBLI Code No. 01623.
   sebagaimana termaktub dalam Lampiran
   KBLI nomor 01623.
8. JASA PENUNJANG PETERNAKAN                     8. OTHER         LIVESTOCK            SUPPORT
   LAINNYA                                          SERVICES
   Melakukan kegiatan usaha yang bergerak           To engage in business activities involving
   dalam jasa penunjang peternakan lainnya          the provision of other livestock support
   atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,        services on a fee-for-service or contract
   seperti kegiatan pencukuran bulu ternak,         basis, including livestock shearing,
   pemasangan dan pemberian identitas               livestock identification and tagging,
   ternak, pembersihan kandang hewan,               livestock     shed        cleaning,     grass
   jasa pelayanan pencari rumput,                   procurement           services,        animal
   pemeliharaan dan perawatan hewan dan             maintenance and care, and livestock
   pengobatan hewan, farrier (tukang tapal          herding. Such activities also include
   kuda), dan pengebirian hewan, satu dan           farriery (horseshoeing) services and
   lainnya dalam arti kata seluas-luasnya           animal castration, and to fully undertake all
   sebagaimana termaktub dalam Lampiran             other related activities, as stipulated under
   KBLI nomor 01629.                                KBLI Code No. 01629.
9. KEGIATAN RUMAH POTONG DAN                     9. MEAT           PROCESSING                AND
   PENGEPAKAN DAGING UNGGAS                         PRESERVATION
   Melakukan kegiatan usaha operasional             To engage in business activities involving
   rumah potong unggas dan pengepakan               the operation of poultry slaughterhouses
   daging unggas, termasuk kegiatan                 and the packaging of poultry meat,
   pengurusan hasil sampingan seperti               including the handling of by-products such
   pemrosesan sisa atau kotoran unggas,             as the processing of poultry waste or
   pementangan kulit, penyortiran bulu, dan         manure, hide processing, feather sorting,
   pembersihan lemak. Pemotongan yang               and fat trimming. Poultry slaughtering
   dilakukan oleh pedagang dimasukkan               activities conducted by traders are
   dalam golongan 462, 472 dan 478, satu            classified under Groups 462, 472, and
   dan     lainnya    dalam      arti    kata       478. The Company may fully undertake all

                                            22
Page 23
    seluas-luasnya sebagaimana termaktub                such activities and other related activities,
    dalam Lampiran KBLI nomor 10120.                    as stipulated under KBLI Code No. 10120.
10. INDUSTRI         PENGOLAHAN            DAN      10. MEAT AND POULTRY PROCESSING
    PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN                        AND PRESERVATION INDUSTRY
    DAGING UNGGAS                                       To engage in business activities involving
    Melakukan kegiatan usaha pengolahan                 the processing and preservation of meat
    dan pengawetan produk daging dan                    and poultry products by means of canning,
    daging unggas dengan cara pengalengan,              smoking, curing, freezing, sweetening,
    pengasapan, penggaraman, pembekuan,                 and other preservation methods. Such
    pemanasan,       pengeringan        (dengan         activities include the production of frozen
    iradiator), dan sebagainya. Kegiatannya             carcasses, frozen meat cuts, individually
    mencakup produksi daging beku, carcass,             portioned frozen meat, dried meat, cured
    daging beku dipotong, produksi daging               or smoked meat, and processed meat
    beku dalam porsi tersendiri, produksi               products such as sausages, salami,
    daging yang dikeringkan, daging asap,               puddings,        andouillettes,     saveloys,
    daging yang diasinkan, produksi sosis,              bologna, pâté, rillettes, and ham. Such
    salami, pudding, andouillettes, saveloy,            activities also include the processing of
    bologna, paté, rillet, dan daging ham.              whale meat onshore or aboard specialized
    Termasuk kegiatan pengolahan daging                 vessels, and to fully undertake all other
    unggas di darat atau di kapal khusus, satu          related activities, as stipulated under KBLI
    dan      lainnya   dalam       arti     kata        Code No. 10130.
    seluas-luasnya sebagaimana termaktub
    dalam Lampiran KBLI nomor 10130.
11. INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN                    11. PROCESSED FOOD AND CULINARY
    OLAHAN                                              INDUSTRY
    Melakukan kegiatan usaha industri                   To engage in business activities involving
    makanan siap saji (diolah, dibumbui,                the manufacture of ready-to-eat meals that
    dimasak) untuk tujuan dihangatkan dalam             are processed, seasoned, and cooked for
    kemasan kaleng atau dibekukan dan                   preservation by canning or freezing, and
    dikemas untuk dijual kembali. Termasuk              are typically packaged and labeled for
    masakan daging dan masakan unggas,                  resale. Such activities include the
    kecuali masakan ikan dalam kaleng,                  manufacture of prepared meat or poultry
    industri masakan sayuran, masakan                   dishes, prepared fish dishes (excluding
    rebusan, makanan dalam wadah hampa                  canned fish and canned shrimp), prepared
    udara, dan industri makanan siap saji               vegetable dishes, canned stews, vacuum-
    lainnya. Termasuk industri pizza beku,              packed food products, and other ready-to-
    pepes, presto, dendeng ikan, baby fish,             eat meals. Such activities also include the
    gorengan/crispy ikan, tepung ikan, tepung           manufacture of frozen pizza, pepes,
    udang, satu dan lainnya dalam arti kata             pressure-cooked (presto) dishes, dried
    seluas-luasnya sebagaimana termaktub                fish (dendeng ikan), crispy baby fish,
    dalam Lampiran KBLI nomor 10750.                    battered shrimp, and breaded fish, and to
                                                        fully undertake all other related activities,
                                                        as stipulated under KBLI Code No. 10750.
12. INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN                     12. ANIMAL         FEED        CONCENTRATE
    HEWAN                                               INDUSTRY
    Melakukan kegiatan usaha pembuatan                  To engage in business activities involving
    konsentrat pakan ternak, unggas, dan                the manufacture of concentrated feed for
    hewan lainnya. Pengolahan konsentrat                livestock, poultry, and other animals. The
    pakan ternak, unggas dan hewan lainnya              processing of concentrated feed that
    yang tidak dapat dipisahkan dari usaha              forms an inseparable part of livestock
    peternakan dimasukkan dalam golongan                farming activities is classified under Group
    014. Satu dan lainnya dalam arti kata               014 (Livestock Farming). The Company

                                               23
Page 24
    seluas-luasnya sebagaimana termaktub             may fully undertake all such activities and
    dalam Lampiran KBLI nomor 10802.                 other related activities, as stipulated under
                                                     KBLI Code No. 10802.
13. TREATMENT DAN PEMBUANGAN                     13. NON-HAZARDOUS                          WASTE
    LIMBAH       DAN    SAMPAH        TIDAK          PROCESSING               FOR         ENERGY
    BERBAHAYA                                        PRODUCTION
    Melakukan kegiatan usaha pengope-                To engage in business activities involving
    rasian lahan untuk pembuangan limbah             the operation of facilities for the disposal of
    yang      tidak   berbahaya       melalui        non-hazardous waste, the disposal of non-
    pembakaran atau metode lain untuk                hazardous waste through incineration or
    menghasilkan produk berupa listrik atau          other methods, with or without the
    uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu,        generation of electricity, steam, refuse-
    atau produk lainnya untuk kegunaan               derived fuel, biogas, ash, or other by-
    lanjutan, dan treatment limbah organik           products for further use, as well as the
    non-berbahaya. Satu dan lainnya                  treatment of organic waste for disposal,
    sebagaimana termaktub dalam Lampiran             and to undertake all other related activities
    KBLI nomor 38121.                                to the fullest extent, as stipulated under
                                                     KBLI Code No. 38211.
14. PRODUKSI       KOMPOS        SAMPAH          14. ORGANIC            WASTE           COMPOST
    ORGANIK                                          PRODUCTION
    Melakukan kegiatan usaha produksi                To engage in business activities involving
    kompos dari sampah organik dan abu               the production of compost from organic
    tanaman (pupuk alam organik), satu dan           waste and plant ash (organic natural
    lainnya dalam arti kata seluas-luasnya           fertilizer), and to fully undertake all other
    sebagaimana termaktub dalam Lampiran             related activities, as stipulated under KBLI
    KBLI nomor 38212.                                Code No. 38212.

15. PERDAGANGAN BESAR BINATANG                   15. WHOLESALE TRADE OF LIVE ANIMALS
    HIDUP                                            To engage in business activities involving
    Melakukan kegiatan usaha perdagangan             the wholesale trade of live animals,
    besar binatang hidup seperti unggas,             including poultry, slaughter livestock, and
    ternak potong, dan ternak hidup lainnya.         other livestock or live animals. Such
    Termasuk perdagangan besar bibit                 activities also include the wholesale trade
    ternak, satu dan lainnya sebagaimana             of breeding stock, and to fully undertake all
    termaktub dalam Lampiran KBLI nomor              other related activities, as stipulated under
    46205.                                           KBLI Code No. 46205.
16. PERDAGANGAN BESAR DAGING                     16. WHOLESALE TRADE OF CHICKEN AND
    AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN                      PROCESSED CHICKEN PRODUCTS
    Melakukan kegiatan usaha perdagangan             To engage in business activities involving
    besar daging ayam dan daging ayam                the wholesale trade of chicken meat and
    olahan termasuk daging ayam yang                 processed chicken meat, including
    diawetkan, satu dan lainnya sebagaimana          preserved chicken meat, and to fully
    termaktub dalam Lampiran KBLI nomor              undertake all other related activities, as
    46322.                                           stipulated under KBLI Code No. 46322.
17. PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN                 17. WHOLESALE TRADE OF MEAT AND
    DAGING OLAHAN LAINNYA                            OTHER PROCESSED MEAT
    Melakukan kegiatan usaha perdagangan             To engage in business activities involving
    besar daging dan daging olahan lainnya           the wholesale trade of meat and other
    termasuk daging yang diawetkan, satu             processed meat products, including
    dan lainnya sebagaimana termaktub                preserved meat, and to fully undertake all
    dalam Lampiran KBLI nomor 46323.                 other related activities, as stipulated under
                                                     KBLI Code No. 46323.

                                            24
Page 25
18. PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN                     18. WHOLESALE TRADE OF EGGS AND
    HASIL OLAHAN TELUR                                  EGG PRODUCTS
    Melakukan kegiatan usaha perdagangan                To engage in business activities involving
    besar telur dan hasil olahan telur, satu dan        the wholesale trade of eggs and
    lainnya sebagaimana termaktub dalam                 processed egg products, and to fully
    Lampiran KBLI nomor 46325.                          undertake all other related activities, as
                                                        stipulated under KBLI Code No. 46325.
19. PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN                     19. WHOLESALE TRADE OF FERTILIZERS
    PRODUK AGROKIMIA                                    AND AGROCHEMICAL PRODUCTS
    Melakukan kegiatan usaha perdagangan                To engage in business activities involving
    besar pupuk dan produk agrokimia untuk              the wholesale trade of fertilizers and
    kimia pertanian, satu dan lainnya                   agrochemical or agricultural chemical
    sebagaimana termaktub dalam Lampiran                products, and to fully undertake all other
    KBLI nomor 46652.                                   related activities, as stipulated under KBLI
                                                        Code No. 46652.
20. RESTORAN                                        20. RESTAURANT
    Melakukan kegiatan usaha jasa                       To engage in business activities involving
    menyajikan makanan dan minuman untuk                the provision of food and beverage
    dikonsumsi di tempat usahanya,                      services for consumption on the business
    bertempat di sebagian atau seluruh                  premises, whether located in part or all of
    bangunan permanen, dilengkapi dengan                a permanent building, including cooking
    pelayanan memasak dan menyajikan                    and serving food and beverages in
    sesuai pesanan, satu dan lainnya                    accordance with customer orders, and to
    sebagaimana termaktub dalam Lampiran                undertake all other related activities to the
    KBLI nomor 56101.                                   fullest extent, as stipulated under KBLI
                                                        Code No. 56101.
21. PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/                    21. MOBILE FOOD PROVISION/NON-
    TEMPAT TIDAK TETAP                                  PERMANENT LOCATION
    Melakukan kegiatan usaha jasa penjualan             To engage in business activities involving
    dan penyajian makanan siap dikonsumsi               food service operations that prepare, sell,
    yang didahului dengan proses pemasakan              and serve ready-to-eat food, typically
    dan biasanya dijajakan secara berkeliling           through mobile or itinerant vendors, such
    seperti gerobak bakso, gorengan, sate,              as mobile meatball vendors, fried snack
    otak-otak, pempek keliling, dll., satu dan          vendors, otak-otak vendors, pempek
    lainnya sebagaimana termaktub dalam                 vendors, and similar businesses, and to
    Lampiran KBLI nomor 56104.                          undertake all other related activities to the
                                                        fullest extent, as stipulated under KBLI
                                                        Code No. 56104.
22. RESTORAN           DAN        PENYEDIAAN        22. RESTAURANT AND OTHER MOBILE
    MAKANAN          KELILING         LAINNYA           FOOD PROVISION
    Melakukan kegiatan usaha yang                       To engage in business activities involving
    menyediakan jasa menyajikan makanan                 the provision of other food serving
    lainnya yang belum termasuk dalam                   services not classified under Groups
    kelompok 56101–56104 seperti food                   56101–56104, including the provision of
    court, food truck, food stall dan penjualan         ready-to-eat       meals      at     markets,
    makanan/minuman di area publik atau                 supermarkets, public locations, and
    angkutan umum. Termasuk usaha cake                  transportation-related facilities where the
    and bakery dengan jasa pelayanan. Satu              principal activity is the serving of food and
    dan lainnya sebagaimana termaktub                   beverages. Such activities also include the
    dalam Lampiran KBLI nomor 56109.                    operation of cake and bakery businesses
                                                        with dining services, food courts, food
                                                        trucks, and food stalls, and to fully

                                               25
Page 26
                                                            undertake all other related activities, as
                                                            stipulated under KBLI Code No. 56109.
 23. SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI                     23. RENTAL           OF         INTELLECTUAL
     INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN                            PROPERTY AND SIMILAR PRODUCTS,
     KARYA HAK CIPTA                                        NOT COPYRIGHTED WORKS
     Melakukan kegiatan usaha yang                          To engage in business activities involving
     memperbolehkan           pihak         lain            the licensing of non-financial assets,
     menggunakan aset non-finansial dengan                  whereby royalties or licensing fees are
     pembayaran royalti atau balas jasa lisensi.            paid to the asset owner. Such licensed
     Penggunaan aset dapat berupa izin                      assets may take various forms, including
     reproduksi,       proses,       waralaba,              rights of reproduction, use in subsequent
     perdagangan nama dagang, trade mark,                   processes or production, operation of
     service mark, brand name, hak eksplorasi,              businesses under franchise systems, and
     perjanjian franchise, dan lainnya. Satu                other similar arrangements. The
     dan lainnya sebagaimana termaktub                      intellectual property owner may or may not
     dalam Lampiran KBLI nomor 77400.                       be the creator of such intellectual property.
                                                            These activities include the operational
                                                            leasing (without an option to purchase) of
                                                            intangible intellectual property (excluding
                                                            copyrighted works such as books or
                                                            software), as well as the receipt of
                                                            royalties or licensing fees for the use of
                                                            patented entities, trademarks and service
                                                            marks, brand names, mineral exploration
                                                            rights, franchise agreements, and other
                                                            intangible intellectual property rights, and
                                                            to undertake all other related activities to
                                                            the fullest extent, as stipulated under KBLI
                                                            Code No. 77400.

Permodalan dan Kepemilikan Saham:                            Capital and Share Ownership:
Struktur Permodalan Ciomas saat ini adalah                   Ciomas's current capital structure is as
sebagai berikut:                                             follows:

Modal Dasar / Authorized Capital          :    Rp 2.217.171.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor / :              Rp 2.217.171.000.000
Issued and Paid-Up Capital


Susunan Kepemilikan Saham CIOMAS pada                       CIOMAS’s Shareholders’ Structure as of the
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah                    date of this Disclosure of Information is as
sebagai berikut:                                            follows:

                                          NILAI NOMINAL RP1.000.000 PER SAHAM / NOMINAL
   PEMEGANG SAHAM / SHAREHOLDERS
                                                VALUE OF IDR 1,000,000 PER SHARE
                              JUMLAH SAHAM (LEMBAR) /
                                                                 JUMLAH NILAI NOMINAL /
                                    NUMBER OF SHARES (PER                                      %
                                                                    NOMINAL VALUE (RP)
                                           SHARE)
 Modal Dasar / Authorized Capital               2.217.171              2.217.171.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor                  2.217.171              2.217.171.000.000
 Penuh / Issued and Paid-Up
 Capital


                                                 26
Page 27
      -   Perseroan / Company                      2.217.166                2.217.166.000.000     99,9998%
      -   Hendro                                           5                        5.000.000        0,0002%

      Jumlah Modal Ditempatkan dan                 2.217.171                2.217.171.000.000           100%
      Disetor Penuh / Total of Issued
      and Paid-Up Capital
      Saham dalam Portepel / Portfolio                      -                                -
      Shares


     Pengurusan dan Pengawasan:                          Management and Supervision:
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan               Based on the Deed of Shareholders Resolutions
     Pemegang Saham No. 71 tanggal 28 Mei 2025,          No. 71 dated May 28, 2025, made before Dr.
     yang dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris          Buntario Tigris Darmawa Ng SH, SE, MH, Notary in
     Darmawa Ng S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta     Central Jakarta, which has been notified to the
     Pusat, yang telah diberitahukan kepada              Minister of Law as evidenced in the Letter of
     Kementerian Hukum sebagaimana ternyata              Acceptance of Notification of Changes to Company
     dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan                Data No. AHU-AH-01.09-0289619 dated June 4,
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-          2025 and registered in the Company Register at
     0289619 tanggal 4 Juni 2025 dan terdaftar di        the Ministry of Law under No. AHU-
     dalam Daftar Perseroan pada Kementerian             0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 dated June 4,
     Hukum        di     bawah       No.       AHU-      2025, below is the composition of the CIOMAS
     0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Juni          Board of Directors and Board of Commissioners:
     2025, berikut di bawah ini susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris CIOMAS:

     Direksi / Board of Directors
     Direktur Utama / President Director : Soetanto
     Direktur / Director                 : Yulius Putut Djagiri
     Direktur / Director                 : Achmad Choiron

     Dewan Komisaris / Board of Commissioners
     Komisaris Utama / President Commissioner : Arif Widjaja
     Komisaris / Commissioner                 : Hendro


3.   Japfa Pte. Ltd.                                 3. Japfa Pte. Ltd.
     Japfa Pte Ltd memiliki hubungan afiliasi dengan    Japfa Pte Ltd is affiliated with the Company
     Perseroan, hal ini dikarenakan Japfa Pte Ltd       because Japfa Pte Ltd is the controlling party
     merupakan pengendali Perseroan.                    of the Company.

     Riwayat Singkat                                            Brief History
     Japfa Pte Ltd adalah suatu perusahaan yang                 Japfa Pte Ltd is a company incorporated
     didirikan berdasarkan hukum Singapura pada                 under the laws of Singapore on 8 October
     tanggal 8 Oktober 2008 dengan nomor                        2008 with registration number 200819599W.
     pendaftaran 200819599W

     Kegiatan Usaha                                             Business Activities
     Japfa Pte Ltd adalah perusahaan yang bergerak              Japfa Pte Ltd is engaged in (i) head office and
     di bidang (i) aktivitas kantor pusat dan wilayah           regional office activities, and (ii) business and
     dan (ii) jasa konsultasi bisnis dan manajemen.             management consultancy services.

     Pengurusan dan Pengawasan                                  Management and Supervision
     Berdasarkan Business Profile Japfa Pte Ltd                 Based on Japfa Pte Ltd's Business Profile
     tertanggal 16 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh              dated June 16, 2026 issued by the Accounting

                                                    27
Page 28
           Accounting and Corporate Regulatory Authority          and Corporate Regulatory Authority (ACRA),
           (ACRA) Direksi Japfa Pte Ltd adalah sebagai            Japfa Pte Ltd's Board of Directors are as
           berikut:                                               follows:


           Direksi / Board of Directors
           Direktur / Director : Renaldo Santosa
           Direktur / Director : Gabriella Santosa
           Direktur / Director : Kevin John Monteiro
           Direktur / Director : Hendrick Kolonas
           Direktur / Director : Tan Yong Nang

           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham            Capital Structure and Share Ownership
           Berdasarkan Business Profile Japfa Pte. Ltd.         Based on Japfa Pte. Ltd.'s Business Profile
           tertanggal 16 Juni 2026, struktur permodalan         dated June 16,        2026 issued by the
           dan kepemilikan saham Japfa Pte Ltd adalah           Accounting and Corporate Regulatory
           sebagai berikut:                                     Authority (ACRA), Japfa Pte Ltd's capital
                                                                structure and share ownership are as follows:
                    PEMEGANG SAHAM /                   JUMLAH SAHAM / NUMBER
     No.                                                                                      %
                      SHAREHOLDERS                           OF SHARES

     1       Kampoeng Limited                                              300.000                    0,02%
     2       Morze International Limited                               310.779.793                   16,38%
     3       Rangi Management Limited                                1.061.976.500                   55,98%
     4       Renaldo Santosa                                             1.784.300                    0,09%
     5       Tac 1 Pte. Ltd.                                           278.200.538                   14,66%
     6       Tac 2 Pte. Ltd.                                            69.550.134                     3,67%
     7       Tallowe Services Inc                                       67.900.000                     3,58%
     8       Tasburgh Limited                                          106.714.375                    5,62%
                                    Jumlah / Total                   1.897.205.640                  100,00%
4.         Bionovus                                         4. Bionovus
           Bionovus memiliki hubungan afiliasi dengan          Bionovus has an affiliated relationship with the
           Perseroan, hal ini dikarenakan 100% saham           Company, because 100% of Bionovus's
           Bionovus dimiliki sepenuhnya oleh Japfa Pte Ltd,    shares are fully owned by Japfa Pte Ltd, the
           induk dan pemegang saham pengendali                 parent and controlling shareholder of the
           Perseroan.                                          Company.

           Riwayat Singkat                                        Brief History
           Bionovus adalah suatu perusahaan berbadan              Bionovus is a Singapore company
           hukum Negara Singapura yang didirikan                  incorporated under the Memorandum and
           berdasarkan Memorandum and Articles of                 Articles of Association dated March 2, 2010,
           Association tertanggal 2 Maret 2010, dengan            with company registration No. 201004472W.
           registrasi perusahaan No. 201004472W.

           Kegiatan Usaha                                         Business Activities
           Berdasarkan Memorandum and Articles of                 According to the Memorandum and Articles of
           Association, kegiatan usaha utama Bionovus             Association, Bionovus's main business
           adalah di Penelitian dan Pengembangan                  activity is Research and Experimental
           Eksperimental di Bidang Ilmu Kedokteran dan            Development on Medical and Veterinary
           Kedokteran Hewan.                                      Science
                                                         28
Page 29
                                                            .
     Pengurusan dan Pengawasan                              Management and Supervision
     Berdasarkan Business Profile Bionovus                  Based on Bionovus's Business Profile dated
     tertanggal 16 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh          July 16, 2026 issued by the Accounting and
     Accounting and Corporate Regulatory Authority          Corporate Regulatory Authority (ACRA),
     (ACRA) Direksi Bionovus adalah sebagai                 Bionovus's Board of Directors are as follows:
     berikut:

     Direksi / Board of Directors
     Direktur / Director : Prajitno Teguh Yodiantara
     Direktur / Director : Gabriella Santosa

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham              Capital Structure and Share Ownership
     Berdasarkan Business Profile Bionovus               Based on Bionovus's Business Profile dated July
     tertanggal 16 Juli 2026, struktur permodalan dan       16, 2026, Bionovus's capital structure and
     kepemilikan saham Bionovus adalah sebagai              share ownership are as follows:
     berikut:

                                               JUMLAH SAHAM /          NILAI NOMINAL /
           NAMA PEMEGANG SAHAM /
                                                 NUMBER OF             NOMINAL VALUE            %
               SHAREHOLDERS
                                                  SHARES                     (S$)
       Japfa Pte. Ltd.                             183.116.195              183.116.195             100



5.   VAKSINDO                                   5. VAKSINDO
     Vaksindo memiliki hubungan afiliasi dengan    Vaksindo has an affiliated relationship with the
     Perseroan, hal ini dikarenakan:               Company, because:

     a. Vaksindo adalah anak perusahaan Perseroan           a. Vaksindo is wholly owned by the Company
        yang seluruh sahamnya dimiliki oleh                    and Ciomas.
        Perseroan dan Ciomas;                               b. (i) In addition, Mr. Arif Widjaja serves as a
     b. (i) Bpk. Arif Widjaja merupakan Direktur               Director of the Company and as the
        Perseroan dan juga merupakan Komisaris                 President Commissioner of both Ciomas
        Utama Ciomas dan Vaksindo serta (ii) Bpk.              and Vaksindo and (ii) Mr. Leo Handoko
        Leo Handoko Laksono selaku Direktur                    Laksono as a Director of the Company and
        Perseroan juga merupakan Komisaris                     also Commissioner of Vaksindo.
        Vaksindo.


      Riwayat Singkat                                       Brief History
      Vaksindo, didirikan dengan nama PT Vaksindo           Vaksindo was duly established under the laws
      Satwa Utama Raya, berkedudukan di Jakarta,            of the Republic of Indonesia under the name
      didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas         of PT Vaksindo Satwa Utama Raya based on
      No. 7 tanggal 7 Juli 1980, yang dibuat di             Deed No. 7 dated July 7, 1980 made before
      hadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris        Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notary in
      di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan          Jakarta who was approved by the Minister of
      dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,            Justice of the Republic of Indonesia based on
      berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/529/3           Decree No. Y.A.5/529/3 dated October 31,
      tanggal 31 Oktober 1981, dan didaftarkan di           1981 has been registered at The Register of
      Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat          the Registrar's Office of the Central Jakarta
      No. 4024 tanggal 13 November 1981, serta              District Court under No. 4024 and has been
                                                    29
Page 30
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 42,        announced in the State Gazette No. 42,
Tambahan No. 642.                                  Supplement to the State Gazette No. 642.

Anggaran Dasar Vaksindo tersebut telah             Vaksindo's Articles of Association have been
mengalami beberapa kali perubahan dan              amended several times and lastly amended
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta          by the Deed of Shareholders Resolutions No.
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.            27 dated March 15, 2024, made before
27 tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat di           Buntario Tigris Ng, SH, SE, MH, Notary in
hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.,         Jakarta, which has received approval from the
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui     Minister of Law and Human Rights based on
oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan          Decree No. AHU-0017929.AH.01.02.TAHUN
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-                  2024 dated March 20, 2024 and registered in
0017929.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20             the Company Register at the Ministry of Law
Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar     and Human Rights under No. AHU-
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak           0058155.AH.01.11.TAHUN 2024 dated July
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah          7, 2024, and has been announced in the State
No. AHU-0058155.AH.01.11.TAHUN 2024                Gazette of the Republic of Indonesia No. 26,
tanggal 20 Maret 2024, serta telah diumumkan       Supplement to the State Gazette No. 10097.
dalam Berita Negara No. 26, Tambahan No.
10097.

Maksud dan Tujuan:                                 Purposes and Objectives:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Vaksindo,       Pursuant to Article 3 of Vaksindo's articles of
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha             association, the purposes and objectives and
Vaksindo terutama adalah sebagai berikut:          business activities of Vaksindo are mainly as
                                                   follows:

1. BUDI DAYA AYAM PETELUR                          1. BROILER CHICKEN FARMING
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  To engage in livestock farming activities
   peternakan yang melakukan kegiatan                 involving the breeding and raising of
   budidaya ayam ras untuk menghasilkan               commercial chickens to produce broiler
   ayam pedaging, serta usaha lainnya dalam           chickens, and to fully undertake all other
   arti kata seluas-luasnya sebagaimana               related activities, as stipulated under KBLI
   termasuk dalam lampiran KBLI nomor                 Code No. 01461.
   01461;
2. BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR                       2. LAYER CHICKEN FARMING
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  To engage in livestock farming activities
   peternakan ayam yang menyelenggarakan              involving the breeding and raising of
   budidaya ayam ras untuk menghasilkan               commercial laying hens for the production
   telur konsumsi dan lainnya, satu dan lainnya       of table eggs, and to fully undertake all
   dalam       arti   kata      seluas-luasnya        other related activities, as stipulated under
   sebagaimana termasuk dalam Lampiran                KBLI Code No. 01462.
   KBLI nomor 01462;
3. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK                   3. PHARMACEUTICAL               PRODUCTS
   HEWAN                                              INDUSTRY FOR ANIMALS
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  To engage in business activities involving
   pembuatan, pengolahan dan pengemasan               the manufacture, processing, and
   obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan)          repackaging of finished veterinary
   untuk hewan, misalnya dalam bentuk                 medicinal products (dosage forms),
   serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan,            including powders, tablets, capsules,
   suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk            ointments,    solutions,     suspensions,
   industri produk barang bedah, industri alat-       aerosols, and other pharmaceutical
   alat diagnosis medis, industri produksi            preparations. Such activities also include
                                              30
Page 31
   radioisotop untuk radiofarmaka, industri           the manufacture of surgical sutures,
   farmasi bioteknologi dan industri kemikal          medical diagnostic devices, radioisotopes
   medis, serta sejenisnya yang dikhususkan           for                   radiopharmaceuticals,
   untuk hewan, satu dan lainnya dalam arti           biopharmaceutical products, and medical
   kata seluas-luasnya sebagaimana termasuk           dressings, bandages, and similar
   dalam Lampiran KBLI nomor 21013;                   products specifically intended for
                                                      veterinary use, and to fully undertake all
                                                      other related activities, as stipulated under
                                                      KBLI Code No. 21013.
4. PERDAGANGAN BESAR BINATANG                      4. WHOLESALE OF LIVE ANIMALS
   HIDUP                                              To engage in business activities involving
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  the wholesale trade of live animals,
   perdagangan besar yang berhubungan                 including poultry, slaughter livestock, and
   dengan binatang hidup, seperti unggas,             other livestock or live animals. Such
   ternak potong dan ternak atau binatang             activities also include the wholesale trade
   hidup lainnya. Termasuk perdagangan                of breeding stock, and to fully undertake
   besar bibit binatang, satu dan lainnya dalam       all other related activities, as stipulated
   arti kata seluas-luasnya sebagaimana               under KBLI Code No. 46205.
   tercantum dalam Lampiran KBLI nomor
   46205;
5. PERDAGANGAN              BESAR         HASIL    5. WHOLESALE TRADE OF OTHER
   PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP                          AGRICULTURAL PRODUCTS AND LIVE
   LAINNYA                                            ANIMALS
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  To engage in business activities involving
   perdagangan besar hasil pertanian dan              the wholesale trade of other agricultural
   hewan hidup lainnya yang belum                     products and live animals not elsewhere
   diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk di       classified (NEC). Such activities include
   dalam kelompok ini mencakup hasil-hasil            the wholesale trade of agricultural raw
   dan bahan baku pertanian, sisa-sisa dan            materials, agricultural residues and waste,
   sampah pertanian, dan hasil ikutan                 agricultural by-products used as animal
   pertanian yang digunakan untuk makanan             feed, and other plants and plant seedlings
   hewan, serta hasil lainnya dan tanaman             not elsewhere specified, and to fully
   lainnya yang belum disebutkan di atas, satu        undertake all other related activities, as
   dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya         stipulated under KBLI Code No. 46209.
   sebagaimana termasuk dalam Lampiran
   KBLI nomor 46209;
6. PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN                     6. WHOLESALE TRADE OF EGGS AND
   HASIL OLAHAN TELUR                                 EGG PRODUCTS
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  To engage in business activities involving
   perdagangan besar telur dan hasil olahan           the wholesale trade of eggs and
   telur, satu dan lainnya dalam arti kata            processed egg products, and to fully
   seluas-luasnya sebagaimana termasuk                undertake all other related activities, as
   dalam Lampiran KBLI nomor 46325;                   stipulated under KBLI Code No. 46325.
7. PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI                  7. WHOLESALE               TRADE             OF
   UNTUK HEWAN                                        PHARMACEUTICAL DRUGS FOR
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                  ANIMALS
   perdagangan besar obat farmasi untuk               To engage in business activities involving
   hewan yang meliputi kegiatan pemasukan,            the wholesale trade of veterinary
   pengeluaran, distribusi, satu dan lainnya          pharmaceutical products, including their
   dalam       arti     kata     seluas-luasnya       importation, exportation, and distribution,
   sebagaimana termasuk dalam Lampiran                and to undertake all other related activities
   KBLI nomor 46444;                                  to the fullest extent, as stipulated under
                                                      KBLI Code No. 46444.
                                              31
Page 32
8. JASA PENGUJIAN LABORATORIUM                         8. TECHNICAL INSPECTION SERVICES
   Melakukan kegiatan usaha mencakup                      To engage in business activities involving
   kegiatan di fisika, kimia, biologi, kelistrikan,       physical, chemical, biological, electrical,
   mekanik dan analisis lainnya dari sampel               mechanical, and other analytical testing of
   material dan produk yang berkaitan dengan              all types of materials and products,
   pengujian di bidang kesehatan hewan;                   including testing in the field of food safety,
   pengujian di sektor makanan hewan; uji                 animal disease testing and controls
   kontrak yang berhubungan dengan produksi               related to food production, acoustic and
   makanan; uji asbes dan serat (fiber), uji              vibration testing, testing of the
   komposisi dan kerusakan material dan                   composition and purity of minerals and
   sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja        similar materials, testing of the physical
   material seperti ketebalan, ketahanan, daya            characteristics and performance of
   tahan, radial dan lain-lain; uji kualifikasi dan       materials (such as strength, thickness,
   kondisi lain; uji kinerja dari peralatan mesin         durability, and radioactivity), qualification
   motor, automobil, peralatan elektronik,                and endurance testing, performance
   perlengkapan perangkat telekomunikasi,                 testing of complete machinery and
   pengujian laboratorium sektor konstruksi,              equipment (including engines, motor
   dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan             vehicles, electronic equipment, and
   pengukuran indikator lingkungan seperti                telecommunications               equipment),
   polusi udara dan air, uji dengan                       laboratory testing for the construction
   menggunakan model atau maket seperti                   sector, failure analysis, testing and
   pesawat terbang, kapal, bendungan dan                  measurement of environmental indicators
   lain-lain. Termasuk kegiatan operasional               such as air and water pollution, and
   laboratorium kepolisian dan penilaian                  testing using models or mock-ups of
   kesesuaian mutu sistem resi gudang.                    aircraft, ships, dams, and similar
   Pengujian medis dimasukkan dalam                       structures. Such activities also include the
   kelompok 86903, satu dan lainnya dalam                 operation of police laboratories and
   arti kata seluas-luasnya sebagaimana                   conformity assessment services for
   termasuk dalam Lampiran KBLI nomor                     warehouse receipt system quality testing.
   71202;                                                 Medical laboratory testing is classified
                                                          under KBLI Group 86903. The Company
                                                          may fully undertake all such activities and
                                                          all other related activities, as stipulated
                                                          under KBLI Code No. 71202.
9. PERDAGANGAN         BESAR      BAHAN                9. WHOLESALE                 TRADE           OF
   FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWAN                        PHARMACEUTICAL MATERIALS FOR
   Melakukan kegiatan usaha perdagangan                   HUMANS AND ANIMALS
   besar bahan baku farmasi baik untuk                    To engage in business activities involving
   manusia maupun hewan, satu dan lainnya                 the wholesale trade of pharmaceutical raw
   dalam    arti    kata   seluas-luasnya                 materials for both human and veterinary
   sebagaimana tercantum dalam Lampiran                   use, and to fully undertake all other
   KBLI nomor 46447.                                      related activities, as stipulated under KBLI
                                                          Code No. 46447.




                                                  32
Page 33
  Permodalan dan Kepemilikan Saham:                           Capital and Share Ownership:
  Struktur Permodalan Vaksindo pada tanggal                   Vaksindo's capital structure as of the date of
  Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai                    this Disclosure of Information is as follows:
  berikut:

  Modal Dasar / Authorized Capital           :          Rp 40.000.000.000
  Modal Ditempatkan/Disetor / Paid-Up/Issued :          Rp 31.000.000.000
  Capital


 Susunan Kepemilikan Saham Vaksindo saat ini Vaksindo’s current Shareholders’ Structure is as
 adalah sebagai berikut:                     follows:

                                       NILAI NOMINAL RP 1.000.000 PER SAHAM / NOMINAL
 PEMEGANG SAHAM / SHAREHOLDERS
                                             VALUE OF IDR 1,000,000 PER SHARE
                                                                   JUMLAH NILAI NOMINAL /
                           JUMLAH SAHAM (LEMBAR) / NUMBER
                                                                         NOMINAL VALUE          %
                                   OF SHARES (PER SHARE)
                                                                              (RP)
Modal Dasar / Authorized Capital                     40.000               40.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh / Issued and Paid-Up
 Capital
-   Perseroan                                            60                   60.000.000       0,19%
-   Ciomas                                           30.940               30.940.000.000      99,81%

Jumlah Modal Ditempatkan dan                            31.000            31.000.000.000        100%
Disetor Penuh / Total of Issued
and Paid-Up Capital
Saham dalam Portepel /                                   9.000             9.000.000.000
Portfolio Shares


 Pengurusan dan Pengawasan:                                      Management and Supervision:
 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan                           Based on the Deed of Shareholders
 Pemegang Saham PT Vaksindo Satwa                                Resolution No. 15 dated July 7, 2025, made
 Nusantara No. 15 tanggal 7 Juli 2025, yang                      before Eriko Nicolaus Honanda, SE, SH,
 dibuat di hadapan Eriko Nicolaus Honanda,                       MM, substitute for Buntario Tigris Darmawa
 S.E., S.H., M.M., Notaris Pengganti dari Buntario               Ng, SH, SE, MH, Notary in Jakarta, which
 Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di                 has been notified to the Ministry of Law as
 Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada                  evidenced in the Change of Company Data
 Kementerian Hukum berdasarkan Surat                             Notification Receipt No. AHU-AH.01.09-
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data                         0312671 dated July 17, 2025 and registered
 Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312672 tanggal                      in the Company Register at the Ministry of
 17 Juli 2025 dan yang telah didaftarkan dalam                   Law          under          No.        AHU-
 Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di                      0161874.AH.01.11.TAHUN 2025 dated July
 bawah No. AHU-0161874.AH.01.11.TAHUN                            17, 2025, the following is the composition of
 2025 tanggal 17 Juli 2025, susunan Direksi dan                  Vaksindo’s Board of Directors and Board of
 Dewan Komisaris Vaksindo sebagai berikut:                       Commissioners:


 Direksi / Board of Directors:
 Direktur Utama / President Director               : Prajitno Teguh Yodiantara
 Direktur / Director                               : Daniel Djuhaedi, S.E.




                                                   33
Page 34
       Dewan Komisaris / Board of Commissioners:
       Komisaris Utama / President Commissioner : Arif Widjaja
       Komisaris / Commissioner                 : Leo Handoko Laksono



III.   SIFAT TRANSAKSI                                       III. NATURE OF THE TRANSACTION


Transaksi termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi         The Transaction is included in the Affiliated
sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 42/2020,             Transaction criteria as stipulated under the
yaitu transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan          provisions of POJK 42/2020, namely transactions
Ciomas serta antara Japfa Pte. Ltd dan Bionovus              conducted between the Company and Ciomas and
selaku afiliasi dari Perseroan. Hubungan afiliasi antara     Japfa Pte. Ltd and Bionovus as affiliates of the
Perseroan, Ciomas dengan Japfa Pte. Ltd. dan                 Company. The affiliated relationship between the
Bionovus dapat dilihat dari struktur di bawah ini, dimana    Company, Ciomas and Japfa Pte. Ltd and
Transaksi ini memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1)            Bionovus can be seen from the structure below,
butir (e) dari POJK 42/2020 sehingga Transaksi ini           where this Transaction satisfies the requirements
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK                of Article 1 paragraph (1) item (e) of POJK 42/2020,
42/2020.                                                     hence making the Transaction an Affiliated
                                                             Transaction based on POJK 42/2020.




                                                        34
Page 35
Catatan:                                                     Note:
Pada tanggal diumumkannya Keterbukaan Informasi              As of the announcement date of this Disclosure of
ini, Japfa Pte. Ltd., baik langsung maupun tidak             Information, Japfa Pte. Ltd., directly or indirectly is
langsung merupakan pemegang saham pengendali                 the controlling shareholder of the Company,
pada Perseroan, Ciomas dan Bionovus.                         Ciomas, and Bionovus.


IV.     KEUNTUNGAN         DAN     KERUGIAN       ATAS IV. ADVANTAGES                  AND       LOSSES         OF
        TRANSAKSI                                          TRANSACTION

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi,             In connection with the planned implementation of
Direksi Perseroan telah mengevaluasi keuntungan dan          the Transaction, the Company's Board of Directors
kerugian yang akan diperoleh Perseroan sehubungan            has evaluated the advantages and disadvantages
dengan pelaksanaan Transaksi, dengan uraian                  that the Company will obtain in connection with the
sebagai berikut:                                             implementation of the Transaction, as described
                                                             below:
Keuntungan
1. Transaksi merupakan bagian dari langkah strategis Advantages
   Perseroan untuk mempertajam fokus portofolio 1. The Transaction forms part of the Company's
   usaha Perseroan pada kegiatan usaha inti di         strategic initiative to sharpen the focus of its
   bidang agribisnis terintegrasi, yaitu peternakan    business portfolio on its core integrated agri-
   unggas, akuakultur, dan produk protein hewani       business operations, namely poultry farming,
   lainnya,      sehingga         Perseroan      dapat aquaculture, and other animal protein
   mengalokasikan         perhatian       manajemen,   segments, thereby enabling the Company to
   permodalan, dan sumber daya operasional secara      concentrate management attention, capital, and
   lebih terfokus pada segmen-segmen tersebut.         operational resources more effectively on those
                                                       segments.
2. Transaksi memungkinkan Perseroan untuk 2. The Transaction allows the Company to realize
   merealisasikan nilai intrinsik yang telah terbentuk the intrinsic value that has been built up in
   pada Vaksindo sejak akuisisi pada tahun 2008,       Vaksindo since its acquisition in 2008,
   sehingga aset yang telah dimiliki Perseroan selama  converting an asset held by the Company for 18
   18 (delapan belas) tahun tersebut dapat dikonversi  (eighteen) years into liquidity and value for the
   menjadi likuiditas dan nilai tambah bagi Pemegang   Shareholders.
   Saham.

3. Sebagian dana yang diperoleh dari pelaksanaan 3. A portion of the proceeds obtained from the
      Transaksi direncanakan untuk digunakan kembali            implementation of the Transaction is intended to
      guna memperkuat kegiatan usaha inti Perseroan,            be reinvested to strengthen the Company's core
      yaitu produksi pakan ternak (feed milling),               business activities, namely feed milling,
      peternakan terintegrasi unggas dan akuakultur             integrated poultry and aquaculture farming, and
      (animal farming), serta pengolahan daging dan             downstream meat and food processing, which
      produk pangan hilir (downstream processing), yang         is expected to enhance the Company's capacity
      diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan               and overall business going forward. The net
      usaha       Perseroan secara keseluruhan ke               proceeds from the sale of Vaksindo represent
      depannya. Perolehan dana bersih (net proceeds)            an important source of capital for the
      dari penjualan Vaksindo merupakan salah satu              Company's       reinvestment       and      capital
      sumber pendanaan yang penting bagi rencana                expenditure plans described above.
      reinvestasi dan belanja modal (capital expenditure)       If the Transaction is not carried out, the funding
      Perseroan tersebut di atas.                               required for such capital expenditure will not be
      Apabila Transaksi tidak dilaksanakan, kebutuhan           available from this internal source and would
      pendanaan untuk belanja modal tersebut tidak              instead need to be obtained through borrowing
      akan tersedia dari sumber internal ini dan harus          from external lenders, including banks and/or
                                                        35
Page 36
   dipenuhi melalui pinjaman dari pihak eksternal,         other financial institutions. Such a condition
   termasuk bank dan/atau lembaga keuangan                 would drive the Company's gearing ratio
   lainnya. Kondisi tersebut akan mendorong                higher and increase its cost of borrowing.
   peningkatan rasio utang terhadap ekuitas (gearing
   ratio)    Perseroan dan meningkatkan        biaya
   pendanaan (cost of borrowing).

4. Pelaksanaan Transaksi tidak diperkirakan akan 4. The implementation of the Transaction is not
   berdampak material terhadap kegiatan operasional        expected to have a material impact on the
   Perseroan sehari-hari, mengingat hubungan usaha         Company's day-to-day operations, given that
   dan pengaturan komersial yang selama ini terjalin       the business relationship and commercial
   antara Perseroan dan Vaksindo, khususnya terkait        arrangements currently in place between the
   pasokan bahan baku peternakan, diperkirakan             Company and Vaksindo, in particular in relation
   akan tetap berlanjut dengan syarat dan ketentuan        to the supply of basic farming materials, are
   yang secara substansial sama, sehingga manfaat          expected to continue on substantially similar
   operasional yang selama ini diperoleh Perseroan         terms, such that the operational benefits
   dari hubungan tersebut tetap terjaga.                   currently derived by the Company from such
                                                           relationship will be preserved.

5. Dengan dilepasnya kepemilikan langsung atas 5. By divesting its direct ownership in Vaksindo,
   Vaksindo,    Perseroan     tidak   lagi    perlu        the Company will no longer need to allocate
   mengalokasikan komitmen permodalan untuk                capital commitments to Vaksindo, resulting in a
   Vaksindo, sehingga struktur permodalan                  more efficient capital structure that is aligned
   Perseroan menjadi lebih efisien dan selaras             with the Company's long-term capital allocation
   dengan strategi alokasi modal jangka panjang            strategy. Furthermore, if the Company were to
   Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tetap          retain its ownership in Vaksindo, the Company
   mempertahankan kepemilikannya atas Vaksindo,            would likely continue to be required to provide
   Perseroan kemungkinan besar akan terus dituntut         capital for Vaksindo's future capacity expansion
   untuk menyediakan permodalan bagi rencana               plans, which are currently directed primarily
   penambahan kapasitas dan ekspansi usaha                 outside Indonesia. As such expansion plans lie
   Vaksindo ke depan, yang saat ini diarahkan              outside the domestic market that has historically
   terutama ke luar Indonesia. Mengingat rencana           formed the basis of Vaksindo's track record, the
   ekspansi tersebut berada di luar pasar domestik         level of investment risk and the investment
   yang selama ini menjadi basis rekam jejak usaha         payback period for such expansion are likely to
   Vaksindo, tingkat risiko investasi serta jangka         be higher and longer than its historical
   waktu pengembalian investasi (investment                precedent. Accordingly, the Company's
   payback period) atas ekspansi dimaksud                  divestment of its ownership in Vaksindo also
   berpotensi lebih tinggi dan lebih panjang               mitigates the Company's exposure to such
   dibandingkan dengan preseden historisnya.               investment risk.
   Dengan demikian, pelepasan kepemilikan
   Perseroan atas Vaksindo turut memitigasi
   eksposur Perseroan terhadap risiko investasi
   tersebut.

6. Nilai Transaksi telah dan akan ditelaah oleh Penilai 6. The value of the Transaction has been and will
   Independen yang terdaftar di OJK sesuai dengan          continue to be reviewed by an Independent
   ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 35/2020,                Appraiser registered with the OJK in
   sehingga meskipun Transaksi dilakukan dengan            accordance with POJK 42/2020 and POJK
   pihak terafiliasi, harga dan syarat Transaksi tetap     35/2020, such that, notwithstanding that the
   didasarkan pada prinsip kewajaran (arm's length)        Transaction is conducted with an affiliated party,
   yang independen, guna melindungi kepentingan            the price and terms of the Transaction remain
   Pemegang Saham, termasuk pemegang saham                 based on independent arm's length principles,
   independen.                                             in order to protect the interests of the
                                                     36
Page 37
                                                             Shareholders,      including   the    independent
                                                             shareholders.
7. Berdasarkan hasil kajian awal, nilai Transaksi
   adalah sebesar 8,47% dari nilai ekuitas Perseroan 7. Based on preliminary assessment, the value of
   (konsolidasi) per 30 Juni 2026, sehingga Transaksi   the Transaction is 8.47% of the Company's
   bukan merupakan transaksi material berdasarkan       consolidated equity as of June 30, 2026,
   POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Transaksi juga          therefore, the Transaction does not constitute a
   tidak memerlukan persetujuan RUPS Pemegang           Material Transaction under POJK No.
   Saham Independen dan dapat diselesaikan dalam        17/POJK.04/2020 and the Transaction does
   jangka waktu yang lebih singkat dan lebih pasti.     not require the approval of the Independent
                                                        Shareholders' GMS and can therefore be
                                                        completed within a shorter and more certain
                                                        timeframe.
Kerugian
1. Dengan dilaksanakannya Transaksi, Perseroan Disadvantages
   tidak akan lagi mengonsolidasikan pendapatan, 1. Upon implementation of the Transaction, the
   laba, dan aset Vaksindo beserta entitas anaknya di   Company will no longer consolidate the
   India dan Vietnam ke dalam laporan keuangan          revenue, profit, and assets of Vaksindo and its
   konsolidasian Perseroan sejak tanggal efektifnya     subsidiaries in India and Vietnam into the
   Transaksi.                                           Company's consolidated financial statements
                                                        from the effective date of the Transaction.
2. Perseroan akan kehilangan kepemilikan dan
   kendali langsung atas kegiatan usaha kesehatan 2. The Company will lose direct ownership and
   dan vaksin hewan yang dijalankan oleh Vaksindo,        control over the animal health and vaccine
   termasuk potensi pertumbuhan usaha dan sinergi         business carried out by Vaksindo, including
   di masa mendatang yang dapat timbul dari               any potential future business growth and
   kegiatan usaha tersebut.                               synergies that may arise from such business.

3. Dengan mempertimbangkan keuntungan dan
   kerugian sebagaimana diuraikan di atas, Direksi 3. Having considered the advantages and
   Perseroan berkeyakinan bahwa keuntungan yang       disadvantages described above, the
   akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan          Company's Board of Directors is of the view
   Transaksi lebih besar dibandingkan dengan          that the advantages to be obtained by the
   kerugian yang mungkin timbul, sehingga             Company from the implementation of the
   pelaksanaan Transaksi merupakan langkah yang       Transaction outweigh the disadvantages that
   tepat dan sejalan dengan kepentingan terbaik       may arise, such that the implementation of the
   Perseroan dan Pemegang Saham secara                Transaction is an appropriate step that is in line
   keseluruhan.                                       with the best interests of the Company and the
                                                      Shareholders as a whole.

V.    PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN                   V. CONSIDERATIONS AND BACKGROUNDS
      TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN                          OF THE TRANSACTION IN COMPARISON
      APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN                       WITH OTHER SIMILAR TRANSACTION
      YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN                      THAT IS NOT CONDUCTED WITH AN
      DENGAN PIHAK TERAFILIASI.                              AFFILIATED PARTY.

Sebagaimana disyaratkan dalam POJK 42/2020,               As required under POJK 42/2020, set out below is
berikut adalah penjelasan, pertimbangan, dan alasan       the explanation, considerations, and reasons for
dilakukannya Transaksi dengan Japfa Pte. Ltd. dan         carrying out the Transaction with Japfa Pte. Ltd.
Bionovus selaku pihak terafiliasi, dibandingkan dengan    and Bionovus as affiliated parties, as compared to
apabila Transaksi sejenis dilakukan dengan pihak yang     carrying out a similar transaction with a party that is
tidak terafiliasi dengan Perseroan:                       not affiliated with the Company:

                                                     37
Page 38
1. Kepastian keberlanjutan hubungan usaha dan 1.                Certainty of continuity of business
   rantai pasok. Japfa Pte. Ltd., selaku pengendali             relationships and supply chain. Japfa Pte.
   Perseroan dan Grup Japfa secara keseluruhan,                 Ltd., as the controlling shareholder of the
   telah memiliki pemahaman menyeluruh atas                     Company and of the Japfa Group as a whole,
   hubungan usaha dan pengaturan komersial yang                 already has a comprehensive understanding
   selama ini terjalin antara Perseroan dan Vaksindo,           of the business relationship and commercial
   khususnya terkait pasokan bahan baku                         arrangements that have existed between the
   peternakan. Dengan demikian, risiko terganggunya             Company and Vaksindo, in particular in
   hubungan usaha yang telah berjalan, sebagaimana              relation to the supply of basic farming
   berpotensi terjadi apabila Transaksi dilakukan               materials. Accordingly, the risk of disruption to
   dengan pihak yang tidak terafiliasi dan tidak                such existing business relationship, which
   memiliki pemahaman serta kepentingan yang                    could potentially arise if the Transaction were
   sama atas keberlangsungan rantai pasok                       carried out with an unaffiliated party lacking
   Perseroan, dapat diminimalisasi. Dengan                      the same understanding of, and interest in, the
   demikian, kelangsungan pasokan bahan baku                    continuity of the Company's supply chain, can
   peternakan dari Vaksindo kepada Perseroan                    be minimized. Accordingly, the continuity of
   diperkirakan akan tetap terjaga, dengan syarat dan           the supply of basic farming materials from
   ketentuan (terms and conditions) yang secara                 Vaksindo to the Company is expected to be
   substansial sama dengan yang berlaku saat ini,               maintained, on terms and conditions that are
   sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab IV               substantially the same as those currently in
   angka 4 Keterbukaan Informasi ini.                           effect, as further described in Chapter IV,
                                                                point 4 of this Disclosure of Information.
2. Kepastian dan kecepatan pelaksanaan Transaksi.          2.   Certainty and speed of execution. Carrying
   Pelaksanaan transaksi sejenis dengan pihak yang              out a similar transaction with an unaffiliated
   tidak terafiliasi pada umumnya memerlukan proses             party would generally require a longer
   yang lebih panjang, antara lain proses penjajakan            process, including market sounding or an
   pasar (market sounding) atau lelang, uji tuntas (due         auction process, more extensive due
   diligence) yang lebih ekstensif oleh calon pembeli           diligence by a prospective buyer unfamiliar
   yang belum memiliki pemahaman atas kegiatan                  with Vaksindo's business, negotiation of
   usaha Vaksindo, negosiasi atas representasi dan              representations and warranties, and a higher
   jaminan (representations and warranties), serta              risk of deal failure. Given that the Japfa Group
   risiko batalnya transaksi (deal-break risk) yang             already has a comprehensive understanding
   lebih tinggi. Mengingat Japfa Group telah memiliki           of Vaksindo's business, financial condition,
   pemahaman menyeluruh atas kegiatan usaha,                    and ownership structure, including its
   kondisi keuangan, dan struktur kepemilikan                   subsidiaries in India and Vietnam, the
   Vaksindo beserta entitas anaknya di India dan                Transaction with Japfa Pte. Ltd. and Bionovus
   Vietnam, pelaksanaan Transaksi dengan Japfa                  can be completed more quickly and with
   Pte. Ltd. dan Bionovus dapat dilaksanakan dengan             greater certainty, in line with the targeted
   lebih cepat dan lebih pasti, sesuai dengan target            completion timeline.
   waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.

3. Perlindungan atas kerahasiaan dan informasi yang
                                                           3.   Protection of confidentiality and competitively
   bersifat kompetitif. Kegiatan usaha Vaksindo di              sensitive information. Vaksindo's animal
   bidang kesehatan dan vaksin hewan memiliki                   health and vaccine business is closely
   keterkaitan erat dengan kegiatan usaha inti                  connected to the Company's core poultry and
   Perseroan di bidang peternakan unggas dan                    aquaculture operations. Marketing Vaksindo
   akuakultur. Penawaran Vaksindo kepada pihak                  to unaffiliated parties, including possible
   yang tidak terafiliasi, termasuk kemungkinan                 competitors in the agri-business or animal
   kepada pesaing usaha di bidang agribisnis atau               health sector, would require the disclosure of
   kesehatan     hewan,          akan    memerlukan             commercially sensitive operational and supply
   pengungkapan informasi operasional dan rantai                chain information, creating competitive risk for
   pasok yang bersifat sensitif secara komersial, yang
                                                      38
Page 39
   dapat menimbulkan risiko kompetitif bagi                    the Company. Such risk is avoided by carrying
   Perseroan. Risiko tersebut dapat dihindari dengan           out the Transaction within the Japfa Group.
   melaksanakan Transaksi di dalam Grup Japfa.

4. Perlindungan harga yang independen meskipun            4.   Independent price protection notwithstanding
   Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.               the affiliation. Notwithstanding the affiliated
   Terlepas dari status afiliasi tersebut, harga dan           status of the parties, the price and terms of the
   syarat Transaksi ditetapkan berdasarkan hasil               Transaction are determined based on the
   penilaian dan pendapat kewajaran (fairness                  valuation and fairness opinion prepared by an
   opinion) yang disusun oleh Penilai Independen               Independent Appraiser registered with the
   yang terdaftar di OJK, dengan mengacu pada                  OJK, applying the arm's length principle as set
   prinsip kewajaran (arm's length) sebagaimana                out in POJK 35/2020. Accordingly, the
   diatur dalam POJK 35/2020. Dengan demikian,                 Shareholders obtain a level of price protection
   Pemegang          Saham     memperoleh      tingkat         equivalent to that which would be obtained
   perlindungan harga yang setara dengan yang akan             through a competitive sale process to an
   diperoleh apabila Transaksi dilaksanakan melalui            unaffiliated party, without incurring the
   proses penjualan kompetitif kepada pihak yang               additional cost and time associated with such
   tidak terafiliasi, tanpa harus menanggung biaya             a competitive process.
   dan waktu tambahan yang timbul dari proses
   penjualan kompetitif tersebut.

5. Keberlanjutan nilai strategis dalam Grup Japfa.        5.   Preservation of strategic value within the
   Kegiatan usaha kesehatan dan vaksin hewan yang              Japfa Group. Although outside the Company's
   dijalankan oleh Vaksindo, meskipun berada di luar           core business focus, Vaksindo's animal health
   fokus usaha inti Perseroan, tetap penting secara            and vaccine business remains strategically
   strategis bagi Grup Japfa secara keseluruhan.               important to the Japfa Group as a whole. The
   Pengalihan kepemilikan Vaksindo kepada Japfa                transfer of ownership of Vaksindo to Japfa
   Pte. Ltd. dan Bionovus memungkinkan                         Pte. Ltd. and Bionovus allows the institutional
   pengetahuan usaha (institutional knowledge),                knowledge, business reputation, and
   reputasi usaha, dan sinergi yang telah terbangun            synergies that have been built up to be
   tetap terjaga di dalam Grup Japfa, dibandingkan             retained within the Japfa Group, as compared
   dengan apabila Vaksindo dialihkan kepada pihak              to a transfer to an unaffiliated party, including
   yang tidak terafiliasi, termasuk kemungkinan                a possible competitor or financial investor
   kepada pesaing usaha atau investor keuangan                 without the same long-term interest.
   yang tidak memiliki kepentingan jangka panjang
   yang sama.

6. Kesinambungan operasional dan sumber daya              6.   Continuity of operations and human
   manusia. Pelaksanaan Transaksi dengan pihak                 resources. Carrying out the Transaction with
   terafiliasi di dalam Grup Japfa memungkinkan                an affiliated party within the Japfa Group
   manajemen dan karyawan Vaksindo untuk tetap                 allows Vaksindo's management and
   berada di dalam struktur Grup Japfa, sehingga               employees to remain within the Japfa Group
   risiko gangguan operasional akibat perubahan                structure, thereby minimizing the risk of
   kepemilikan dan proses integrasi pasca-akuisisi,            operational disruption arising from a change of
   sebagaimana lazim terjadi pada transaksi dengan             ownership and post-acquisition integration
   pihak yang tidak terafiliasi, dapat diminimalisasi.         process, as commonly occurs in transactions
                                                               with unaffiliated parties.

7. Efisiensi biaya dan waktu serta mitigasi risiko        7.   Cost and time efficiency and mitigation of
   kebocoran informasi. Pelaksanaan proses                     information leakage risk. A competitive sale
   penjualan yang kompetitif kepada pihak yang tidak           process to an unaffiliated party would
   terafiliasi umumnya memerlukan pemasaran yang               generally require broader marketing efforts,
   lebih luas, penyediaan data room bagi berbagai
                                                     39
Page 40
      calon pembeli, dan proses negosiasi yang lebih           the provision of a data room to multiple
      panjang, yang seluruhnya menimbulkan biaya dan           prospective buyers, and a longer negotiation
      waktu tambahan serta meningkatkan risiko                 process, all of which would give rise to
      kebocoran informasi material sebelum Transaksi           additional cost and time and increase the risk
      selesai dilaksanakan, mengingat status Perseroan         of leakage of material information prior to
      sebagai perusahaan terbuka.                              completion of the Transaction, given the
                                                               Company's status as a publicly listed
                                                               company.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di         Based on the above considerations, the
atas, Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa                Company's Board of Directors is of the view that
pelaksanaan Transaksi dengan Japfa Pte. Ltd. dan          carrying out the Transaction with Japfa Pte. Ltd.
Bionovus selaku pihak terafiliasi merupakan pilihan       and Bionovus as affiliated parties is a more
yang lebih menguntungkan dan wajar bagi Perseroan         advantageous and reasonable option for the
dibandingkan dengan apabila Transaksi sejenis             Company as compared to carrying out a similar
dilaksanakan dengan pihak yang tidak terafiliasi,         transaction with an unaffiliated party, while
dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran              continuing to have regard to the fairness principle
Transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan             of the Transaction as reflected in the valuation
penilaian dan pendapat kewajaran (fairness opinion)       report and fairness opinion issued by the
yang diterbitkan oleh Penilai Independen sebagaimana      Independent Appraiser, as further described in
diuraikan lebih lanjut pada Bab VI dan Bab VII            Chapters VI and VII of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini.                                Information.



VI.     RINGKASAN           LAPORAN          PENILAI VI. SUMMARY      OF                     INDEPENDENT
        INDEPENDEN                                       ASSESSMENT REPORT

Untuk memastikan kewajaran Transaksi Afiliasi ini dan     To ensure the fairness of this Affiliated Transaction
juga memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak        and to confirm that the transaction does not contain
memiliki unsur benturan kepentingan, Perseroan telah      any conflict of interest, the Company has appointed
menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") KJPP         KJPP Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR"), which
resmi dengan Izin Usaha No. 2.11.0095 berdasarkan         holds Business License No. 2.11.0095 under the
Keputusan       Kementerian       Keuangan        No.     Decree of the Ministry of Finance No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan                1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011 and is
terdaftar sebagai Profesi Penunjang penilai publik        registered as a Supporting Profession of public
dengan surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas           appraiser under the Decree of the Board of
Jasa Keuangan No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10           Commissioners of the Financial Services Authority
Juni 2026, sebagai Penilai Independen pada Transaksi      No. KEP-795/KS.13/2026 dated 10 June 2026.
ini dengan Surat Penugasan No. RSR/P-                     RSR was appointed as the Independent Valuer for
B/SVFO/030826.02 tanggal 3 Agustus 2026.                  this transaction pursuant to Engagement Letter No.
                                                          RSR/P-B/SVFO/030826.02 dated 3 August 2026.

KJPP RSR ditunjuk untuk melakukan penilaian saham         KJPP RSR was engaged to conduct share
dan memberikan pendapat kewajaran terkait rencana         valuation and provide a fairness opinion in relation
Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh            to the proposed plan of the Company and Ciomas
kepemilikan sahamnya yaitu sebanyak 31.000 saham          to transfer all of the shares they respectively hold
atau 100% dari modal ditempatkan dan disetor VSN,         in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
masing-masing kepada Japfa Pte dan Bionovus (untuk        issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte and
selanjutnya secara keseluruhan disebut “Rencana           Bionovus, respectively (collectively referred to as
Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date)    the “Proposed Transaction”). The cut-off date for
pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2026.               the fairness opinion was June 30, 2026.

                                                     40
Page 41
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas    The following is a summary of the share valuation
Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam             report on the Proposed Transaction as set out in
laporan No. 00085/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026         report No. 00085/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026
tanggal 25 September 2026:                               dated 25 September 2026:


A. Objek Penilaian                                       A. Object of the Valuation
   Objek penilaian adalah 100% Saham VSN dan                The object of valuation is 100% of the shares of
   Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026. Bentuk            VSN and its subsidiaries as of June 30, 2026.
   kepemilikan saham VSN dan Entitas Anak yang              The form of share ownership of VSN and its
   dinilai adalah saham kendali.                            subsidiaries being valued is a controlling
                                                            interest.

B. Maksud dan Tujuan Penilaian                           B. Valuation Purpose & Objective
   Maksud dari penilaian ini adalah untuk                   The intended use of this valuation is to estimate
   mengestimasi Nilai Pasar 100% Saham VSN dan              the Market Value of 100% of the shares of VSN
   Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026 sehubungan         and its subsidiaries as of June 30, 2026, in
   dengan Rencana Transaksi dan kewajiban                   connection with the Proposed Transaction and
   pelaporan di pasar modal, tidak untuk bentuk             capital market reporting obligations, not for
   rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan        other types of transaction plans, nor is it
   untuk kepentingan pelaporan keuangan,                    intended for financial reporting, banking, or tax
   perbankan dan perpajakan.                                purposes.
   Tujuan penilaian adalah untuk melakukan                  The purpose of this valuation is to conduct a
   Penilaian Saham untuk keperluan transaksi pada           Share Valuation for the purpose of a transaction
   perusahaan terbuka.                                      involving a publicly listed company.

C. Tanggal Penilaian                                     C. Valuation Date
   Penilaian saham ini dilakukan per tanggal 30 Juni        This share valuation was conducted as of June
   2026, parameter dan laporan keuangan yang                30, 2026; the parameters and financial
   digunakan dalam analisis didasarkan pada data per        statements used in the analysis are based on
   tanggal 30 Juni 2026.                                    data as of June 30, 2026.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas                           D. Assumptions and Limiting Conditions
   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer            This valuation report constitutes a non-
   opinion berdasarkan penelaahan KJPP RSR atas             disclaimer opinion, based on KJPP RSR's
   dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses              review of the documents used in the valuation
   penilaian, data dan informasi yang diperoleh dari        process, data, and information obtained from
   manajemen Perseroan dan sumber lain yang dapat           the Company's management and other reliable
   dipercaya.                                               sources.
   KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan              KJPP RSR is responsible for the conduct of the
   penilaian dan menurut pendapat KJPP RSR                  valuation, and in KJPP RSR’s opinion, the
   proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut        adjusted financial projections are reasonable;
   wajar, namun KJPP RSR tidak bertanggung jawab            however, KJPP RSR bears no responsibility for
   terhadap pencapaiannya.                                  their actual achievement.
   Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik,         The valuation report is open to the public;
   namun demikian publikasi atas sebagian atau              however, the publication of any part or the
   keseluruhan dari laporan harus mendapatkan               entirety of the report requires the approval of the
   persetujuan dari manajemen Perseroan, VSN dan            management of the Company, VSN, and KJPP
   KJPP RSR mengingat kemungkinan adanya                    RSR, given the potential presence of
   informasi yang bersifat rahasia dan dapat                confidential information that could affect the

                                                    41
Page 42
   mempengaruhi kompetisi dan operasional                 competition and operations of the Company
   Perseroan dan/atau VSN.                                and/or VSN.
   KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status        KJPP RSR has obtained information on the
   hukum objek penilaian dari manajemen Perseroan.        legal status of the valuation object from the
                                                          Company's management.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian                     E. Valuation Approaches and Methods
   Untuk menentukan Nilai Pasar 100% Saham VSN            To determine the Market Value of 100% of the
   dan Entitas Anak, kami menggunakan dua                 shares of VSN and its subsidiaries, we applied
   pendekatan yaitu pendekatan pendapatan dengan          two approaches, namely the income approach
   menggunakan Metode Diskonto Arus Kas dengan            using the Discounted Cash Flow Method based
   Arus Kas Bersih untuk Perusahaan (DCF - FCFF)          on Free Cash Flow to Firm (DCF–FCFF), and
   dan pendekatan pasar dengan Metode                     the market approach using the Guideline
   Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek           Publicly Traded Company Method (GPTC).
   (GPTC).

F. Kesimpulan Nilai                                    F. Conclusion
   Dengan menggunakan pendekatan pendapatan               Using the income and market approaches, the
   dan pendekatan pasar, Nilai Pasar 100% Saham           Market Value of 100% of the shares of VSN and
   VSN dan Entitas Anak per tanggal 30 Juni 2026          its subsidiaries as of June 30, 2026, is
   adalah      sebesar       Rp1.807.389.000.000,00       Rp1,807,389,000,000.00 (rounded) (One
   (dibulatkan) (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh         Trillion Eight Hundred Seven Billion Three
   Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta          Hundred Eighty-Nine Million Rupiah).
   Rupiah).


ANALISIS KEWAJARAN               ATAS   RENCANA ANALYSIS OF THE FAIRNESS OF THE
TRANSAKSI                                       PROPOSED TRANSACTION
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran    The following is a summary of the fairness opinion
atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam      report on the Proposed Transaction as set out in
laporan No. 00086/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026       report No. 00086/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2026
tanggal 29 September 2026:                             dated 29 September 2026:
A. Pihak-Pihak dalam Transaksi                         A. Parties to the Transaction
   1.   Perseroan dan                                     1. Perseroan and
   2.   Ciomas                                            2. Ciomas
   3.   Japfa Pte                                         3. Japfa Pte
   4.   Bionovus                                          4. Bionovus
   5.   VSN                                               5. VSN


B. Objek Analisis Pendapat Kewajaran                   B. Object of the Fairness Opinion Analysis
   Objek analisis kewajaran adalah rencana                The object of the fairness analysis is the
   Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh         proposed plan of the Company and Ciomas to
   saham yang dimiliki masing-masing dalam VSN            transfer all of the shares they respectively hold
   yaitu sebanyak 31.000 saham atau 100% dari             in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
   modal ditempatkan dan disetor VSN, masing-             issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte
   masing kepada Japfa Pte dan Bionovus termasuk          and Bionovus, respectively, including the
   pengalihan    merek    dagang      VAKSINDO,           transfer of the VAKSINDO, VAKSIMUNE, and

                                                  42
Page 43
   VAKSIMUNE, dan VITAKUR yang terdaftar atas              VITAKUR trademarks registered under the
   nama Perseroan kepada Bionovus.                         name of the Company to Bionovus.


C. Tujuan Pendapat Kewajaran                            C. Purpose of the Fairness Opinion
   Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah            The purpose of this Fairness Opinion Report is
   untuk memberikan opini atas kewajaran rencana           to provide an opinion on the fairness of the
   Perseroan dan Ciomas untuk mengalihkan seluruh          proposed plan of the Company and Ciomas to
   saham yang dimiliki masing-masing dalam VSN             transfer all of the shares they respectively hold
   yaitu sebanyak 31.000 saham atau 100% dari              in VSN, totalling 31,000 shares or 100% of the
   modal ditempatkan dan disetor VSN, masing-              issued and paid-up capital of VSN, to Japfa Pte
   masing kepada Japfa Pte dan Bionovus termasuk           and Bionovus, respectively. The plan includes
   pengalihan     merek       dagang  VAKSINDO,            the transfer of the VAKSINDO, VAKSIMUNE,
   VAKSIMUNE, dan VITAKUR yang terdaftar atas              and VITAKUR trademarks registered under the
   nama Perseroan kepada Bionovus, sebagaimana             name of the Company to Bionovus, as defined
   didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka            in this report. This report is prepared to comply
   memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Laporan                with the provisions of POJK 42/2020. This
   Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk          Fairness Opinion Report is not intended for
   keperluan perpajakan, perbankan, maupun bentuk          taxation or banking purposes, or for any other
   rencana transaksi lainnya.                              form of proposed transaction.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas                       D. Assumptions and Limiting Conditions
   1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-          1. The Fairness Opinion Report is a non-
       disclaimer opinion, KJPP RSR telah                  disclaimer opinion. KJPP RSR has reviewed
       melakukan penelaahan atas dokumen-                  the documents used in the process of
       dokumen yang digunakan dalam proses                 preparing the fairness opinion, and the data
       penyusunan pendapat kewajaran, data dan             and information obtained were derived both
       informasi yang diperoleh berasal baik dari          from the management of the Company and
       manajemen Perseroan maupun dari sumber              from other sources whose accuracy can be
       lain yang dapat dipercaya keakuratannya.            relied upon.
   2. Laporan Pendapat Kewajaran disusun                2. The Fairness Opinion Report has been
       dengan menggunakan Proyeksi Keuangan                prepared using the Financial Projection
       yang disiapkan oleh manajemen Perseroan             prepared by the management of the
       dengan mencerminkan kewajaran proyeksi              Company, reflecting the reasonableness of
       dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary              the projection and the ability to achieve it
       duty).                                              (fiduciary duty).
   3. KJPP RSR bertanggung jawab atas                   3. KJPP RSR is responsible for conducting the
       pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi             analysis of the reasonableness of the
       keuangan yang telah disiapkan manajemen             financial projection prepared by the
       Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab               management of the Company. KJPP RSR is
       atas opini yang dihasilkan dalam Laporan            responsible for the opinion produced in the
       Pendapat Kewajaran.                                 Fairness Opinion Report.
   4. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka       4. The Fairness Opinion Report is open to the
       untuk publik, kecuali terdapat informasi yang       public, except for confidential information
       bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi            that may affect the operations of the
       operasional Perseroan.                              Company.
   5. KJPP RSR telah memperoleh informasi atas          5. KJPP RSR has obtained information on the
       status hukum objek Pendapat Kewajaran dari          legal status of the object of the Fairness
       Perseroan.                                          Opinion from the Company.


                                                   43
Page 44
E. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi               E. Methodology Applied in the Fairness Analysis
   Metodologi yang digunakan oleh KJPP RSR adalah             The Methodology applied by KJPP RSR was as
   sebagai berikut:                                           follows:

    1. Analisis Transaksi; identifikasi para pihak            1. Transaction Analysis: identification of the
       yang terlibat dalam transaksi, analisa atas               parties involved in the transaction, analysis
       syarat dan ketentuan dari perjanjian-                     of the terms and conditions of the relevant
       perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko            agreements, and analysis of the benefits
       dari transaksi;                                           and risks of the transaction;
    2. Analisis Kualitatif; analisa atas latar belakang       2. Qualitative Analysis: analysis of the
       dari transaksi, penjelasan singkat dari                   background of the transaction, a brief
       Perseroan dan kegiatan usaha, analisa                     description of the Company and its business
       industri, analisa operasional, prospek bisnis,            activities, industry analysis, operational
       keuntungan dan kerugian dari transaksi;                   analysis, business prospects, and the
                                                                 advantages and disadvantages of the
                                                                 transaction;
                                                              3. Quantitative Analysis: analysis of historical
    3. Analisis Kuantitatif; analisis kinerja historis,
                                                                 performance, analysis of financial
       analisis proyeksi keuangan, analisis proforma
                                                                 projections, analysis of pro forma financial
       laporan keuangan dan analisis inkremental;
                                                                 statements, and incremental analysis;
    4. Analisis Faktor Relevan
                                                              4. Analysis on Relevant Factor
    5. Analisis Kewajaran Harga
                                                              5. Fairness Analysis on the Price

F. Kesimpulan Analisis Kewajaran                           F. Conclusion of the Fairness Analysis
   Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan        Based on the qualitative and quantitative analyses
   kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis        of the Proposed Transaction, the assessment of
   kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan      the fairness of the transaction, and other relevant
   dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas                factors considered in rendering the Fairness
   Rencana Transaksi Perseroan, maka KJPP RSR              Opinion on the Proposed Transaction, KJPP RSR
   berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan           is of the opinion that the Proposed Transaction to
   dilakukan Perseroan adalah wajar.                       be undertaken by the Company is fair.


VIII. PERNYATAAN         DIREKSI      DAN     DEWAN VII. STATEMENT OF THE                         BOARD       OF
      KOMISARIS                                          DIRECTORS AND THE                        BOARD       OF
                                                         COMMISSIONERS

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini yang              In connection with this affiliated transaction in order
dijalankan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK            to comply with the provisions of POJK No.42/2020,
No 42/2020, bersama ini disampaikan dan dinyatakan         hereby submit and state the following matters:
hal-hal sebagai berikut:                                   1. The Company’s Boards of Commissioners and
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini            Directors hereby declare that this transaction is
     menyatakan bahwa transaksi ini merupakan                  an Affiliated Transaction that does not contain a
     Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan         conflict of interest;
     kepentingan;
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini        2. The Company’s Boards of Commissioners and
     menyatakan bahwa transaksi bukan merupakan               Directors hereby declare that the transaction is
     transaksi material sebagaimana didefinisikan             not a material transaction as defined in POJK
     dalam POJK No 17/2020, oleh karena:                      No.17/2020, because:
                                                      44
Page 45
      a. Nilai transaksi tidak lebih besar dari atau sama       a. The transaction value is not greater than or
         dengan 20% (dua puluh persen) dari ekuitas                equal to 20% (twenty percent) of the
         Perseroan;                                                Company's equity;
      b. Transaksi ini telah dilaksanakan secara wajar          b. This transaction has been carried out fairly
         sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku                 in accordance with generally accepted
         umum.                                                     business practices.

3. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa 3. The Company’s Board of Directors hereby
   Transaksi Afiliasi telah memenuhi prosedur       declares that the Affiliated Transaction has
   sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 POJK    complied with the procedures as required in
   No.42/2020.                                      Article 3 of POJK No.42/2020.
4. Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini 4. The Boards of Commissioners and Directors
   menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan       hereby declare that to the best of their
   keyakinannya     serta    setelah   melakukan    knowledge and belief and after conducting a
   pemeriksaan yang wajar, semua informasi material reasonable      examination,   all   material
   telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak   information has been disclosed and the
   menyesatkan.                                     information is not misleading.



IX.     INFORMASI TAMBAHAN                                   VIII. ADDITIONAL INFORMATION

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan           To obtain further information in connection with the
dengan Transaksi, pemegang saham dapat                       Transaction, shareholders can contact the
menghubungi      Perseroan      dengan       alamat          Company with the following correspondence
korespondensi sebagai berikut:                               address:


                                       Kantor Pusat / Head Office:
                                          Wisma Millenia, Lantai 7
                                          Jl. M.T. Haryono Kav. 16
                                          Jakarta 12810, Indonesia
                                Telepon / Phone : (021) 285 45 680 (hunting)
                                   Faksimili / Facsimile : (021) 831 0309
                                     Email: maya.pradjono@japfa.com
                                     Website: www.japfacomfeed.co.id




                                                        45

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published30 Sep 2026
Pages45
Characters192,663
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result