Back to announcement
20260930_BBTN_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_32162145_lamp1.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.926
Danantara P" Indonesia n No : “7to /DIR/CSD/1X/2026 Jakarta, 30 September 2026 Lampiran Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pemberitahuan Laporan Keuangan Posisi 30 September 2026 akan Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik Dengan hormat, Menunjuk: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18 tahun 2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (“POJK 18/2025”): dan b. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan Nomor I-E”). Dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut: 1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berencana untuk menyampaikan laporan keuangan posisi 30 September 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. 2. Penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dilaksanakan sehubungan dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan sampai dengan akhir tahun 2026 dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 21. POJK 18/2025 Pasal 12 (1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. Pasal 13 (1) “Bank wajib: a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada situs web Bank: dan b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Y PT Bank Tabungan Negara (Persero Tbk Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 Contact Center: 1500 286, 150 286 T1 (021) 633 6789, 633 2666 W: btn.co.id E: csd@btn.co.id NPWP: 01.001.609.5-083000
Page 2 OCR 0.920
Pp mm, Danantara btn Indonesia (2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat: a. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu: (3) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan. 2.2. Lampiran Peraturan Nomor I-E 111.11. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala ke Bursa yang meliputi: ML. Laporan Keuangan Interim. 111.1.5. Laporan Keuangan Interim. 11.1.1.5.1. Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut: 11.1.1.512. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas, 11,1.1.5.2. Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud. 3. Laporan publikasi keuangan yang yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dimaksud akan kami sampaikan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami sampaikan terima kasih. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) ki DIREKSI Direktur Cofprate Banking Tembusan Yth: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, PT Bursa Efek Indonesia, Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Menara BTN Il. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 Contact Center: 1500 286, 150 286 T: (021) 633 6789, 633 2666 W: btn.co.id E: csd@btn.coid NPWP. 0110016095-083000
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.