Skip to content
Back to announcement

20260930_PPLN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32161958_lamp1.pdf

Other Text extracted PPLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
   OTOR ITA S JAS A KEU ANG AN (“OJ K”) TID AK MEMBE RIK AN P ERNY ATAA N MENYET UJU I AT AU TIDA K MENYET UJU I EFE K INI. T IDA K JU GA MENYATA KAN KEB ENAR AN A TAU KECU KUPA N ISI
   INFORMASI TA MBA HAN R IN GKAS IN I. SET IA P PERNY ATAA N Y ANG B ERTE NTAN GAN DE NGA N HA L-HAL TER SEBUT A DALA H PERB UATA N MELAN GG AR HUK UM.
   PERUS AHAA N PERS ERO AN (PERSE RO) PT PERUS AHAA N LIST RIK NEGA RA (PERSE RO) (“PERSEROA N”) DAN PARA PE NJA MIN P E LAKSA NA EMIS I OBL IGA SI DA N SUKUK IJA RAH
   BERTA NGG UNG JAWAB SEPE NUH NYA ATAS KEBEN ARA N SE MUA IN FOR MAS I ATAU FAKT A MAT ER IAL SERTA KEJ UJUR AN P ENDA PAT YANG TERC ANTU M D ALA M INFO RMA SI TAMB AHAN
   RIN GKAS IN I.


                                                        PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
                                                                                                                                        Keg i atan Us ah a Ut am a :
                                                                                                         P em ban gk i t an, di s t ri bus i , t rans m i s i dan j as a l ai n t erk ai t kel i s t ri k a n
                                                                                                                            Ber k ed u d uk an d i Jak ar ta, I n d on esi a
                                                                                                                                           Kan t or P u sat:
                                                                                                J l . T runoj oy o B l ok M -1 No. 135, K ebay oran B ar u, J ak art a 12160, I ndo nes i a
                                                                                        T el . : (021) 72 5123 4, 72505 50, 7261 122; F ax . : (021) 7 221 330; E m ai l : i nv es t or@ pl n. c o. i d
                                                                                                                                            www. pl n. c o. i d

                                                                                                                P E NAWARA N UM UM BE RKE L A NJUT AN
                                               OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I P L N DE NGAN T ARGE T DANA Y A NG AKA N DI HI M P UN S E BE S AR RP 16. 000. 00 0. 000. 000 , - (E NAM BE L AS T RI L I UN RUP I AH )
                                                                                                                   (“ OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I ” )
                                                                                                                                     d an
                                        S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I P L N DE NGAN T AR GE T S I S A I M BAL AN I JARA H Y ANG AK AN DI HI M P UN S E BE S AR RP 4. 000. 00 0. 000. 00 0 , - (E M P AT T RI L I UN RUP I AH )
                                                                                                               (“ S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I ” )
                                                                                    Dal am ran gk a P en awa ran Um um B erk el a nj ut an t ers eb ut , P ers eroan t el a h m ener bi t k an:
                                                                                                   OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I P L N T AHAP I T AHUN 20 18
                                            DE NGAN J UM L AH P OKOK O BL I GAS I S E BE S AR RP 1. 278. 500. 000. 00 0, - (S AT U T RI L I UN D UA R AT US T UJU H P UL UH DE L AP AN M I L I AR L I M A RAT US JUT A RUP I AH)
                                                                                                                                    d an
                                                                                               S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I P L N T AHAP I T AHUN 201 8
                                                                         DE NGAN S I S A I M BAL AN I JAR AH RP 75 0. 000. 0 00. 000, - ( T UJUH R AT US L I M A P UL UH M I L I AR RUP I AH)
                                                                                                  OBL I GAS I BE RKE L A NJUT AN I I I P L N T AHAP I I T AHUN 2018
                                                                  DE NGAN J UM L AH P OKOK O BL I GAS I S E BE S AR RP 832. 000. 000. 00 0, - (DE L AP A N RAT US T I GA P UL UH D UA M I L I AR RUP I AH)
                                                                                                                                   d an
                                                                                               S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I P L N T AHAP I I T AHUN 20 18
                                                                         DE NGAN S I S A I M BAL AN I JAR AH RP 22 4. 000. 0 00. 000, - ( DUA R AT US D UA P UL U H E M P AT M I L I AR RUP I AH)
                                                                                                   OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I P L N T AHAP I I I T AHUN 2019
                                                        DE NGAN J UM L AH P OKOK O BL I GAS I S E BE S AR RP 2. 393. 000. 000. 00 0, - (D UA T RI L I UN T I GA RAT US S E M BI L AN PUL UH T I GA M I L I AR RUP I AH)
                                                                                                                                    d an
                                                                                                S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I P L N T AHAP I I I T AHUN 20 19
                                                                       DE NGAN S I S A I M BAL AN I JAR AH RP 86 3. 000. 0 00. 000, - ( DE L AP AN RAT US E NAM P UL UH T I GA M I L I AR RUP I AH)
                                                                                               OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I P L N T AHAP I V T AHUN 2019
                                  DE NGAN J UM L AH P OKOK O BL I GAS I S E BE S AR Rp 2. 953. 620. 000. 00 0, - (D UA T RI L I UN S E M BI L AN RAT US L I M A P UL UH T I GA M I L I AR E NAM RAT US DU A P UL UH JUT A RU P I AH)
                                                                                                                                  d an
                                                                                           S UKUK I JA RAH BE R KE L ANJ UT AN I I I P L N T AHAP I V T AHUN 20 19
                                                              DE NGAN S I S A I M BAL AN I JAR AH Rp 1. 2 50. 00 0. 000. 00 0, - (S AT U T RI L I UN DUA RAT US L I M A P UL UH M I L I AR RUP I AH
                                                                                       Dal am ran gk a P en awa ran Um um B erk el a nj ut an t ers eb ut , P ers er oan ak an m e nerbi t k an d an m enaw ark an:
                                                                                                              OBL I GAS I BE RKE L ANJUT AN I I I P L N T AHAP V T AHUN 2 019
                                         DE NGAN J UM L AH P OKOK O BL I GAS I S E BE S AR Rp 1. 912. 900. 000. 00 0, - (S AT U T RI L I UN S E M BI L AN RAT US DUA BE L AS M I L I AR S E M BI L AN RAT US JUT A RUP I AH) (“ Ob l i g asi ” )
  Obl i gas i i ni di t erbi t k an t anpa w ark at dan di t a wark an d en gan ni l ai 100% (s erat us pers en), dal am 5 (l i m a) s eri y ai t u:
  Seri A           :            Jum l ah Pokok Obl i gasi Se ri A sebes ar Rp795. 700. 0 00. 000, - (t uj uh rat us sem bi l an pul uh l i m a m i l i ar t uj uh rat us j ut a Rupi ah ) d engan t i ngkat bu nga t et ap se b esar 7, 90% (t uj uh kom a sem bi l an nol
                                persen ) pe r t ahun, yang berj an gka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
  Seri B           :            Jum l ah Pokok Obl i gasi S eri B sebes ar Rp4 45. 000. 0 00. 000, - (em pat rat us em pat pul uh l i m a m i l i ar Rupi a h) den gan t i ngkat b unga t et ap sebes ar 8, 40% (del ap an kom a em pat nol per sen) pe r t ahun,
                                yang berj an gka wakt u 7 (t uj uh) t ahun sej a k Tanggal Em i si .
   Seri C             :         Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri C sebesa r Rp6. 200. 000. 000, - (en am m i l i ar dua rat us j ut a Rupi ah) deng an t i ngkat bunga t et ap sebe sar 8, 60% (d el apan kom a ena m nol persen) p er t ahun, yan g berj an gka
                                wakt u 10 (sepul uh ) t ahun sej ak Tangg al Em i si .
   Seri D             :         Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri D sebe sar Rp166. 000. 00 0. 000, - ( ser at us enam pul uh e nam m i l i ar Rupi ah) de ngan t i ngkat b unga t et ap sebe sar 9, 40% (s em bi l an k om a em pat nol pe rsen ) p er t ah un, yang
                                berj angk a wakt u 15 (l i m a bel as) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
   Seri E             :         Jum l ah Pokok Obl i ga si Seri E sebes ar Rp 500. 000. 0 00. 000, - (l i m a rat us m i l i ar Rupi ah ) de ngan t i ngk at b unga t et ap se besa r 9, 90% (sem bi l an kom a sem bi l a n nol per sen ) pe r t ahun, y ang b erj ang ka
                                wakt u 20 (dua pul uh) t ahun s ej ak Tanggal Em i si .
   Bunga Obl i gasi di bayar kan set i ap t ri wul an, di m ana B unga Obl i gasi pert am a aka n di baya rkan p ada t angga l 1 Januari 202 0, sedang k an Bunga Obl i gasi t er akhi r sekal i gus deng a n pel una san Obl i gasi akan di ba yar k an
   pada t anggal 1 Okt ober 2024 unt uk Obl i gasi Seri A, t anggal 1 Okt ober 2026 unt uk Obl i gasi Seri B, t anggal 1 Okt ober 2029 unt u k Obl i gasi Seri C, t anggal 1 Okt ober 2034 unt uk Obl i gasi Seri D, dan t anggal 1
   Okt ober 2039 un t uk Obl i gasi Seri E
                                                                                                                                            dan
                                                                                                      SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I II PLN TAHAP V TAHUN 2019
                                                DENGAN SI SA IM BALAN I JARAH Rp797. 500. 000. 000, - (TUJUH RATUS SEM BI LAN PULUH TUJUH M I LI AR LIM A RATUS JUTA RUPI AH) (“Sukuk I j arah”)
Sukuk I j arah i ni di t erbi t kan t anpa warkat dan di t awar kan dengan ni l ai 100% (ser at us per sen), dal am 5 (l i m a) seri yai t u:
   Seri A          :         Jum l ah Si sa I m bal an I j ara h Suku k I j ara h Se ri A ya n g di t awarkan seb esa r Rp6. 500. 000. 00 0, - (enam m i l i ar l i m a rat us j ut a Rupi ah ) den gan Ci ci l an I m bal an I j a r ah sebe sar Rp513. 50 0. 00 0, - (l i m a rat us
                             t i ga bel as j ut a l i m a rat us ri bu Rupi ah) per t ah un ya ng di hi t ung dari j um l ah Si sa I m bal an I j ar ah Suku k I j arah Se ri A at au Rp79 . 00 0. 000, - (t uj uh pul uh s em bi l an j ut a Rupi ah) pe r Rp1. 000. 00 0. 000, -
                             (sat u m i l i ar Rupi ah), per t ahun dari j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j arah Seri A, yang berj an gka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
   Seri B          :         Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j arah S eri B yan g di t awarkan sebe sar Rp10. 000. 000. 00 0, - (sepul uh m i l i ar Rupi ah) den gan Ci ci l an I m bal an I j ar ah se b esa r Rp840. 00 0. 000, - (del apan rat u s em pat
                             pul uh j ut a Rupi ah) pe r t ahun y ang di hi t ung da ri j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j a rah Se ri B at au Rp84. 000. 000, - (d el apan pul uh em pat j ut a Rupi ah) pe r Rp1. 000. 000. 000, - ( sat u m i l i ar Rupi ah),
                             per t ahun dari j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j arah Seri B, yang berj angka wakt u 7 (t uj uh ) t ahun sej a k Tanggal Em i si .
   Seri C          :         Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j arah Seri C yan g di t awarkan sebe sar Rp9 2. 000. 000. 000, - (sem bi l an pul uh dua m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal a n I j arah seb esa r Rp7. 912. 000. 000, - (t uj uh
                             m i l i ar sem bi l an rat us dua bel as j ut a Rupi ah ) pe r t ahun yang di hi t ung da ri j um l ah Si sa I m bal an I j arah Suku k I j arah se ri C at au Rp86. 000. 000, - ( del apan pul uh en am j ut a Rupi ah) pe r
                             Rp1. 000. 000. 000, - (s at u m i l i ar Rupi a h), per t ahun dari j um l ah Si sa Im bal an I j arah Sukuk I j arah Seri C, yang berj angk a wakt u 10 (sepul uh ) t ahun sej ak Tan gga l Em i s i.
   Seri D          :         Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j ar ah Seri D yan g di t awarkan seb esa r Rp135. 000. 000. 00 0, - ( serat u s t i ga pul uh l i m a m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah sebes ar Rp1 2. 690. 000. 000, - (dua
                             bel as m i l i ar enam rat us sem bi l an pul uh j ut a Rupi a h) pe r t ahun yang di hi t ung dari j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j ara h se ri D at au Rp94. 000. 000, - ( sem bi l an pul uh em pat j ut a Rupi ah ) per
                             Rp1. 000. 000. 000, - (s at u m i l i ar Rupi ah), per t ahun dari j um l ah Si sa Im bal an I j arah Sukuk I j arah Seri D, yang berj angk a wakt u 15 (l i m a bel as) t ah un sej ak Tang gal Em i si .
   Seri E          :         Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Suku k I j arah Seri E yang di t awarkan sebe sar Rp 554. 000. 000. 00 0, - (l i m a rat us l i m a pul uh em pat m i l i ar Rupi ah ) den gan Ci ci l an I m b al an I j arah sebes ar Rp 54. 846. 000. 000, -
                             (l i m a pul uh em pat m i l i ar del apan rat us em pat pul uh enam j ut a Rupi ah) pe r t ahun ya ng di hi t ung da ri j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j a rah se ri E at au Rp99. 000. 000, - ( sem bi l an pul uh sem bi l an j ut a
                             Rupi ah) per Rp1. 000. 00 0. 000, - (s at u m i l i ar Rupi ah), per t ahun dari j um l ah Si sa I m bal an I j arah Sukuk I j arah Seri E, yang berj angka wakt u 20 ( dua pul uh ) t ahu n sej ak Tanggal Em i si .
Ci ci l an I m bal an I j a rah di bayark an set i ap t ri wul an, di m ana Ci ci l an Im bal an I j arah pert am a akan di baya rka n pada t anggal 1 Januari 202 0, sedangka n Ci ci l an I mbal an I j arah t erakhi r sekal i gus den gan pem baya ran k em bal i
Si sa I m bal an I j arah akan di bayarka n pada t anggal 1 Okt ober 2024 unt uk Suku k I j arah Seri A, t anggal 1 Okt ober 2026 unt uk Suk uk I j arah Seri B, t anggal 1 Okt ober 2029 unt u k Sukuk I j arah Seri C , t anggal 1 Okt ober 2034
unt uk Sukuk I j arah Seri D, dan t anggal 1 Okt ober 20 39 unt uk Sukuk I j arah Seri E.
                        Obl i gasi Berkel anj ut an I I I Tahap VI dan/ at au t ahap sel anj ut nya (j i ka ada) da n/ at au Sukuk I j arah Ber kel anj ut an I I I Tahap V I dan/ at au t ahap sel anj ut nya (j i ka ada) akan di t ent ukan kem udi an
                                                                                  PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
   OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI TI DAK DI JAM IN DENGAN JAM I NAN KHUSU S, TETAPI DI JAM I N DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK M AUPUN BARANG TIDAK
   BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI M ENJADI JAM INAN BAGI PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I N I SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
   1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN
   LAI NNYA BAI K YANG ADA SEKARANG M AUPUN DIKEM UDI AN HARI , KECUALI HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN Y ANG DI JAM IN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAI K YANG TELAH ADA
   M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDIAN HARI . KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA INFORM ASI TAM BAHAN.
   PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI (BUY BACK ) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN / ATAU SUKUK I JARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
   PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELIAN KEM BALI ( BUY BACK ) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLI GASI DAN / ATAU PEM BAYARAN KEMBALI SI SA IM BALAN I JAR AH ATAU DI SIM PAN UNTUK
   KEM UDI AN DI JUAL KEM BALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN M EM PERHATI KAN KETENTUAN DALAM PERJANJI AN PERW ALI AM ANATAN DAN / ATAU PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG
   BERLAKU. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK I JAR AH DAPAT DI LI HAT PADA I NFORM ASI TAM BAHAN .
   PERSEROAN HANYA M ENERBI TKAN SERTI FI KAT JUM BO OBLI GASI DAN SERTI FI KAT JUM BO SUKUK I JARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAM A PT KUSTODI AN SENTRAL EFEK I NDONESI A (“KSEI ”) DAN
   AKAN DI DI STRI BUSI KAN DALAM BENTUK ELEKTRONI K YA NG DI ADM I NI STRASI KAN DALAM PENI TI PAN KOLEKTI F DI KSEI.
   Dal am rangka Penawa ran Um um Berkel anj utan i ni , Perse roan tel ah m em perol eh hasi l pem eri ngka tan atas Obl i gasi Berk el anj utan I I I dan Sukuk I j arah Berkel anj utan I I I dari PT Pem eri ngk at E fek I ndone si a
   (“Pefi ndo ”) :
                                           i d AAA (Tri pl e A)                                                                                               i d AAA ( s y ) (Tri pl e A Syari ah)

                                                 KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI HASI L PEM ERI NGKATAN DAPAT DI LI HAT PADA I NFORM ASI TAM BAHAN.
   FAKTOR RI SI KO UTAM A YANG M EM PUNYAI PENGARUH SIGNI FI KAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RI SI KO PERSEROAN M ERUPAKAN BADAN USAHA M I LI K NEGARA YANG
   DI KELOLA OLEH PEM ERI NTAH I NDONESIA UNTUK M EM BERI KAN PELAYANAN DAN M ENYEDI AKAN PASOKAN LI STRI K KEPADA M ASYARAKAT I NDONESI A .

   FAKTOR RI SI KO LAI N YANG M UNGKI N DI HADAPI OLEH I NVESTOR PEM BELI OBLI GASI DA N SUKUK I JARAH I NI ADALAH TI DAK LIKUI DNYA OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH YANG DI TAW ARKAN DALAM
   PENAW ARAN UM UM I NI YANG ANTARA LAI N DI KARENAKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH SEBAGAI I NVESTASI JANGKA PANJANG.

   SETI AP PIHAK TERAFI LI ASI DI LARANG M EM B ERIKAN KETERANGAN ATAU PERNYATAAN M ENGENAI DATA YANG TI DAK DI UNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS TANPA PERSETUJUAN TERTULI S DARI
   PERSEROAN DAN PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH.

                                                                                      OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
        Para Penj am i n Pel aksana Em i si Obl i gasi dan Sukuk I j arah sert a pa ra Penj am i n Em i si Obl i gasi dan Sukuk I j arah yang nam anya t er cant um di bawah i ni m enj am in dengan kesa nggupa n penuh ( f ul l com m i t m ent )
                                                                                        t erhadap Penawa ran Um um Obl i gasi dan Sukuk I j arah Perser oan.
                                                         PENJAM I N PELAKSANA EM ISI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAN PENJAM I N EM I SI OBLIASI DAN SUKUK I JARAH




           P T Bah an a S ek ur i tas                       P T BNI S ek ur i tas             P T Dan ar ek sa S ek ur i tas                                                            P T M an d ir i S ek ur i tas   P T M ayb an k Kim E n g        P T Tr i m eg ah S ek ur i tas
                                                                                                                                          P T I n d o Pr em i er S ek ur i tas                                                 S ek ur i tas
                 (ter afi l i asi )                            (ter afi l i asi )                   (ter afi l i asi )                                                                        (ter afi l i asi )                                             I n d on esi a T b k .

                                                                                                             W ALI AM ANAT OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH
                                                                                                          PT Bank Tabungan Nega ra (Pe rse ro) Tb k. (“Ban k BTN”)
                                                                                    I nf orm asi Tam bahan Ri ngkas i ni di t erbi t kan di Jakart a pada t a nggal 13 Sept em ber 2019 .
Page 2
                                                JADWAL

Tanggal Efektif                                                :                             29 Juni 2018
Masa Penawaran Umum                                            :                  24 – 26 September 2019
Tanggal Penjatahan                                             :                       27 September 2019
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :                           1 Oktober 2019
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Em isi”)        :                           1 Oktober 2019
Tanggal Pencatatan Pada BEI                                    :                           2 Oktober 2019

                                           PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Ju mbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministr asikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan
Pemegang Rekening.

Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada Masyarakat berjumlah sebesar
Rp1.912.900.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang
terbagi dalam 5 (lima) seri sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp795.700.000.000, - (tujuh ratus sembilan puluh
               lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh
               koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
               Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp445.000.000.000, - (empat ratus empat puluh
               lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan koma empat nol
               persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp6.200.000.000, - (enam miliar dua ratus juta
               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen) per
               tahun, yang berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri D    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri D sebesar Rp166.000.000.000, - (seratus enam puluh enam
               miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,40% (sembilan koma empat nol
               persen) per tahun, yang berjangka waktu 15 (lima belas) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri E    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri E sebesar Rp500.000.000.000, - (lima ratus miliar Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per
               tahun, yang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Oblig asi.
                                                                                                          1
Page 3
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun a dalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing -masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

Bunga
 ke-          Seri A              Seri B              Seri C              Seri D              Seri E
   1        01 Januari 2020    01 Januari 2020       01 Januari 2020    01 Januari 2020    01 Januari 2020
   2           01 April 2020      01 April 2020         01 April 2020      01 April 2020      01 April 2020
   3            01 Juli 2020       01 Juli 2020          01 Juli 2020       01 Juli 2020       01 Juli 2020
   4        01 Oktober 2020    01 Oktober 2020       01 Oktober 2020    01 Oktober 2020    01 Oktober 2020
   5        01 Januari 2021    01 Januari 2021       01 Januari 2021    01 Januari 2021    01 Januari 2021
   6           01 April 2021      01 April 2021         01 April 2021      01 April 2021      01 April 2021
   7            01 Juli 2021       01 Juli 2021          01 Juli 2021       01 Juli 2021       01 Juli 2021
   8        01 Oktober 2021    01 Oktober 2021       01 Oktober 2021    01 Oktober 2021    01 Oktober 2021
   9        01 Januari 2022    01 Januari 2022       01 Januari 2022    01 Januari 2022    01 Januari 2022
  10           01 April 2022      01 April 2022         01 April 2022      01 April 2022      01 April 2022
  11            01 Juli 2022       01 Juli 2022          01 Juli 2022       01 Juli 2022       01 Juli 2022
  12        01 Oktober 2022    01 Oktober 2022       01 Oktober 2022    01 Oktober 2022    01 Oktober 2022
  13        01 Januari 2023    01 Januari 2023       01 Januari 2023    01 Januari 2023    01 Januari 2023
  14           01 April 2023      01 April 2023         01 April 2023      01 April 2023      01 April 2023
  15            01 Juli 2023       01 Juli 2023          01 Juli 2023       01 Juli 2023       01 Juli 2023
  16        01 Oktober 2023    01 Oktober 2023       01 Oktober 2023    01 Oktober 2023    01 Oktober 2023
  17        01 Januari 2024    01 Januari 2024       01 Januari 2024    01 Januari 2024    01 Januari 2024
  18           01 April 2024      01 April 2024         01 April 2024      01 April 2024      01 April 2024
  19            01 Juli 2024       01 Juli 2024          01 Juli 2024       01 Juli 2024       01 Juli 2024
  20        01 Oktober 2024    01 Oktober 2024       01 Oktober 2024    01 Oktober 2024    01 Oktober 2024
  21                           01 Januari 2025       01 Januari 2025    01 Januari 2025    01 Januari 2025
  22                              01 April 2025         01 April 2025      01 April 2025      01 April 2025
  23                               01 Juli 2025          01 Juli 2025       01 Juli 2025       01 Juli 2025
  24                           01 Oktober 2025       01 Oktober 2025    01 Oktober 2025    01 Oktober 2025
  25                           01 Januari 2026       01 Januari 2026    01 Januari 2026    01 Januari 2026
  26                              01 April 2026         01 April 2026      01 April 2026      01 April 2026
  27                               01 Juli 2026          01 Juli 2026       01 Juli 2026       01 Juli 2026
  28                           01 Oktober 2026       01 Oktober 2026    01 Oktober 2026    01 Oktober 2026
  29                                                 01 Januari 2027    01 Januari 2027    01 Januari 2027
  30                                                    01 April 2027      01 April 2027      01 April 2027
  31                                                     01 Juli 2027       01 Juli 2027       01 Juli 2027
  32                                                 01 Oktober 2027    01 Oktober 2027    01 Oktober 2027
  33                                                 01 Januari 2028    01 Januari 2028    01 Januari 2028
  34                                                    01 April 2028      01 April 2028      01 April 2028
  35                                                     01 Juli 2028       01 Juli 2028       01 Juli 2028
  36                                                 01 Oktober 2028    01 Oktober 2028    01 Oktober 2028
  37                                                 01 Januari 2029    01 Januari 2029    01 Januari 2029
  38                                                    01 April 2029      01 April 2029      01 April 2029
  39                                                     01 Juli 2029       01 Juli 2029       01 Juli 2029
  40                                                 01 Oktober 2029    01 Oktober 2029    01 Oktober 2029
  41                                                                    01 Januari 2030    01 Januari 2030
  42                                                                       01 April 2030      01 April 2030
  43                                                                        01 Juli 2030       01 Juli 2030
  44                                                                    01 Oktober 2030    01 Oktober 2030
  45                                                                    01 Januari 2031    01 Januari 2031

                                                                                                         2
Page 4
Bunga
 ke-          Seri A              Seri B              Seri C              Seri D              Seri E
  46                                                                       01 April 2031      01 April 2031
  47                                                                        01 Juli 2031       01 Juli 2031
  48                                                                    01 Oktober 2031    01 Oktober 2031
  49                                                                    01 Januari 2032    01 Januari 2032
  50                                                                       01 April 2032      01 April 2032
  51                                                                        01 Juli 2032       01 Juli 2032
  52                                                                    01 Oktober 2032    01 Oktober 2032
  53                                                                    01 Januari 2033    01 Januari 2033
  54                                                                       01 April 2033      01 April 2033
  55                                                                        01 Juli 2033       01 Juli 2033
  56                                                                    01 Oktober 2033    01 Oktober 2033
  57                                                                    01 Januari 2034    01 Januari 2034
  58                                                                       01 April 2034      01 April 2034
  59                                                                        01 Juli 2034       01 Juli 2034
  60                                                                    01 Oktober 2034    01 Oktober 2034
  61                                                                                       01 Januari 2035
  62                                                                                          01 April 2035
  63                                                                                           01 Juli 2035
  64                                                                                       01 Oktober 2035
  65                                                                                       01 Januari 2036
  66                                                                                          01 April 2036
  67                                                                                           01 Juli 2036
  68                                                                                       01 Oktober 2036
  69                                                                                       01 Januari 2037
  70                                                                                          01 April 2037
  71                                                                                           01 Juli 2037
  72                                                                                       01 Oktober 2037
  73                                                                                       01 Januari 2038
  74                                                                                          01 April 2038
  75                                                                                           01 Juli 2038
  76                                                                                       01 Oktober 2038
  77                                                                                       01 Januari 2039
  78                                                                                          01 April 2039
  79                                                                                           01 Juli 2039
  80                                                                                       01 Oktober 2039


Satuan Pemindahbukuan Obligasi
i. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum
    Pemegang Obligasi (“RUPO”).

Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang t idak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil emisi Obligasi.

                                                                                                         3
Page 5
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019.

Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan di
bidang Pasar Modal.

Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh BTN sebagai
     Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.

     a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp797.500.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh
          tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
     b.   Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
     c.   Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan, berdasarkan Akad Ijarah, mengalihkan hak manfaat
          atas Objek Ijarah berupa jaringan listrik di area Banten Utara kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah
          selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah serta memberikan hak untuk meng gunakan dan/atau
          menyewakan kembali hak manfaat atas Objek Ijarah kepada pihak lain dan Wali Amana t Sukuk
          Ijarah setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat dan pemberian hak atas Objek Ijarah
          tersebut dari Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan Objek Ijarah per 3 1 Maret 2019 adalah
          Rp749.529.002.607,- untuk satu bulan atau Rp8.994.348.031.284,- untuk satu tahun.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya
     menandatangani Akad Wakalah.

     Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
     menyewakan Objek Ijarah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     -   membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga
         sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima
         Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila

                                                                                                        4
Page 6
          diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh
          Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek
          industri yang berlaku umum dan wajar;
     -    mewakili segala kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
          dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
          melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dibawah ini , menerima seluruh
          hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak ketiga; dan
     -    mewakili kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
          memanfaatkan Objek Ijarah.

3.   a.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah ( melalui atau yang diwakili Wali
          Amanat Sukuk Ijarah) menyewakan Objek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta
          memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga.
     b.   Perseroan akan melakukan penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah
          dari pihak ketiga.

4.   Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
     Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan
     tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 20 September 2018 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian -perjanjian dan akad-akad
yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang -undangan di Pasar Modal Syariah.

Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen) .

Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah akan diterbitkan dan ditawarkan dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp797.500.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), terbagi dalam 5
(lima) seri sebagai berikut:

Seri A      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp6.500.000.000, -
                (enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imba lan Ijarah sebesar Rp513.500.000,-
                (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A atau Rp79.000.000, - (tujuh puluh sembilan juta Rupiah)
                per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan dihitung dari jumlah Sisa
                Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B atau Rp84.000.000,- (delapan puluh empat juta Rupiah)
                per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal sebesar
                Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                Rp840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta Rupiah) per tahun yang Emisi.
Seri C      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar
                Rp92.000.000.000,- (sembilan puluh dua miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                sebesar Rp7.912.000.000,- (tujuh miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tahun
                yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah seri C atau Rp86.000.000, -
                                                                                                           5
Page 7
                 (delapan puluh enam juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun
                 dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 10 (sepuluh)
                 tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri D     :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri D yang ditawarkan sebesar
                 Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                 sebesar Rp12.690.000.000,- (dua belas miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) per
                 tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah seri D atau Rp94.000.000, -
                 (sembilan puluh empat juta Rupiah) per Rp1.000.000.000, - (satu miliar Rupiah), per tahun
                 dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri D, yang berjangka waktu 15 (lima belas)
                 tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri E     :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri E yang ditawarkan sebesar
                 Rp554.000.000.000,- (lima ratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                 Ijarah sebesar Rp54.846.000.000,- (lima puluh empat miliar delapan ratus empat puluh
                 enam juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah seri
                 E atau Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000, - (satu
                 miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri E, yang
                 berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali ( buy
back) sebagai pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah akan dibayar kembali oleh Perseroan d engan nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.

Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bu lan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi
pada tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.

Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing -masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut:

Cicilan
Ijarah
  ke-             Seri A             Seri B               Seri C               Seri D             Seri E
   1           01 Januari 2020    01 Januari 2020       01 Januari 2020     01 Januari 2020    01 Januari 2020
   2              01 April 2020      01 April 2020         01 April 2020       01 April 2020      01 April 2020
   3               01 Juli 2020       01 Juli 2020          01 Juli 2020        01 Juli 2020       01 Juli 2020
   4           01 Oktober 2020    01 Oktober 2020       01 Oktober 2020     01 Oktober 2020    01 Oktober 2020
   5           01 Januari 2021    01 Januari 2021       01 Januari 2021     01 Januari 2021    01 Januari 2021
   6              01 April 2021      01 April 2021         01 April 2021       01 April 2021      01 April 2021
   7               01 Juli 2021       01 Juli 2021          01 Juli 2021        01 Juli 2021       01 Juli 2021
   8           01 Oktober 2021    01 Oktober 2021       01 Oktober 2021     01 Oktober 2021    01 Oktober 2021
   9           01 Januari 2022    01 Januari 2022       01 Januari 2022     01 Januari 2022    01 Januari 2022
  10              01 April 2022      01 April 2022         01 April 2022       01 April 2022      01 April 2022
  11               01 Juli 2022       01 Juli 2022          01 Juli 2022        01 Juli 2022       01 Juli 2022
  12           01 Oktober 2022    01 Oktober 2022       01 Oktober 2022     01 Oktober 2022    01 Oktober 2022
  13           01 Januari 2023    01 Januari 2023       01 Januari 2023     01 Januari 2023    01 Januari 2023
  14              01 April 2023      01 April 2023         01 April 2023       01 April 2023      01 April 2023
  15               01 Juli 2023       01 Juli 2023          01 Juli 2023        01 Juli 2023       01 Juli 2023
  16           01 Oktober 2023    01 Oktober 2023       01 Oktober 2023     01 Oktober 2023    01 Oktober 2023
  17           01 Januari 2024    01 Januari 2024       01 Januari 2024     01 Januari 2024    01 Januari 2024
  18              01 April 2024      01 April 2024         01 April 2024       01 April 2024      01 April 2024
  19               01 Juli 2024       01 Juli 2024          01 Juli 2024        01 Juli 2024       01 Juli 2024
                                                                                                             6
Page 8
Cicilan
Ijarah
  ke-        Seri A            Seri B            Seri C              Seri D             Seri E
  20      01 Oktober 2024   01 Oktober 2024    01 Oktober 2024    01 Oktober 2024    01 Oktober 2024
  21                        01 Januari 2025    01 Januari 2025    01 Januari 2025    01 Januari 2025
  22                           01 April 2025      01 April 2025      01 April 2025      01 April 2025
  23                            01 Juli 2025       01 Juli 2025       01 Juli 2025       01 Juli 2025
  24                        01 Oktober 2025    01 Oktober 2025    01 Oktober 2025    01 Oktober 2025
  25                        01 Januari 2026    01 Januari 2026    01 Januari 2026    01 Januari 2026
  26                           01 April 2026      01 April 2026      01 April 2026      01 April 2026
  27                            01 Juli 2026       01 Juli 2026       01 Juli 2026       01 Juli 2026
  28                        01 Oktober 2026    01 Oktober 2026    01 Oktober 2026    01 Oktober 2026
  29                                           01 Januari 2027    01 Januari 2027    01 Januari 2027
  30                                              01 April 2027      01 April 2027      01 April 2027
  31                                               01 Juli 2027       01 Juli 2027       01 Juli 2027
  32                                           01 Oktober 2027    01 Oktober 2027    01 Oktober 2027
  33                                           01 Januari 2028    01 Januari 2028    01 Januari 2028
  34                                              01 April 2028      01 April 2028      01 April 2028
  35                                               01 Juli 2028       01 Juli 2028       01 Juli 2028
  36                                           01 Oktober 2028    01 Oktober 2028    01 Oktober 2028
  37                                           01 Januari 2029    01 Januari 2029    01 Januari 2029
  38                                              01 April 2029      01 April 2029      01 April 2029
  39                                               01 Juli 2029       01 Juli 2029       01 Juli 2029
  40                                           01 Oktober 2029    01 Oktober 2029    01 Oktober 2029
  41                                                              01 Januari 2030    01 Januari 2030
  42                                                                 01 April 2030      01 April 2030
  43                                                                  01 Juli 2030       01 Juli 2030
  44                                                              01 Oktober 2030    01 Oktober 2030
  45                                                              01 Januari 2031    01 Januari 2031
  46                                                                 01 April 2031      01 April 2031
  47                                                                  01 Juli 2031       01 Juli 2031
  48                                                              01 Oktober 2031    01 Oktober 2031
  49                                                              01 Januari 2032    01 Januari 2032
  50                                                                 01 April 2032      01 April 2032
  51                                                                  01 Juli 2032       01 Juli 2032
  52                                                              01 Oktober 2032    01 Oktober 2032
  53                                                              01 Januari 2033    01 Januari 2033
  54                                                                 01 April 2033      01 April 2033
  55                                                                  01 Juli 2033       01 Juli 2033
  56                                                              01 Oktober 2033    01 Oktober 2033
  57                                                              01 Januari 2034    01 Januari 2034
  58                                                                 01 April 2034      01 April 2034
  59                                                                  01 Juli 2034       01 Juli 2034
  60                                                              01 Oktober 2034    01 Oktober 2034
  61                                                                                 01 Januari 2035
  62                                                                                    01 April 2035
  63                                                                                     01 Juli 2035
  64                                                                                 01 Oktober 2035
  65                                                                                 01 Januari 2036
  66                                                                                    01 April 2036
  67                                                                                     01 Juli 2036
  68                                                                                 01 Oktober 2036
  69                                                                                 01 Januari 2037
  70                                                                                    01 April 2037
  71                                                                                     01 Juli 2037
  72                                                                                 01 Oktober 2037
  73                                                                                 01 Januari 2038
  74                                                                                    01 April 2038
  75                                                                                     01 Juli 2038
  76                                                                                 01 Oktober 2038
  77                                                                                 01 Januari 2039
  78                                                                                    01 April 2039
  79                                                                                     01 Juli 2039
  80                                                                                 01 Oktober 2039



                                                                                                   7
Page 9
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah). Hak pemilikan Sukuk Ijarah
    beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Reke ning Efek lainnya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).

Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak isti mewa termasuk hak
Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi dan /atau Cicilan Imbalan Ijarah yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan
mengikat diri terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk (i)
memelihara perbandingan antara Kewajiban Keuangan berbanding den gan Total Aset setiap saat tidak
lebih dari 90 : 100; (ii) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1
: 1; dan (iii) memelihara jumlah Aset Tetap yang tidak dijaminkan kepada pihak manapun (free asset)
setiap saat minimum senilai 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Utang.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan melalui B EI atau di luar BEI;
c.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
     Tanggal Penjatahan;
d.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan -ketentuan di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
e.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO dan/atau
     RUPSI;
f.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
     yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah;
                                                                                                        8
Page 10
g.   Rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
     Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
h.   Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
     rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
     paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar har ian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kemba li dimulai;
i.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     apabila jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
j.   Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi dan/atau sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan,
     maka pembelian kembali obligasi dan/atau sukuk ijarah dilakukan dengan mendahulukan obligasi
     dan/atau sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
i.   Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi dan/atau sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian
     kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
     obligasi dan/atau sukuk ijarah tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN/ATAU PEMEGANG SUKUK IJARAH

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pembayaran
     kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembaya ran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
     Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
     Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
     Ijarah pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
     Ijarah.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan/atau
     Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
     Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
     jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah , pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     yang menerima pengalihan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
     dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang
     Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan
     pembayaran 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing -masing seri Obligasi
     dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar
     (i) Rp247.222,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) untuk setiap
     kelipatan Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlam batan untuk setiap hari yang
     terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A, (ii) Rp261.111,- (dua ratus enam puluh satu ribu seratus sebelas
     Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri B, (iii)
     Rp266.667(dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) untuk setiap
     kelipatan Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang
     terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri C, (iv) Rp288.889 (dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan
     ratus delapan puluh sembilan Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
     dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri D, dan (v)
     Rp302.778,- (tiga ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                                                                                        9
Page 11
     Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk
     Sukuk Ijarah Seri E, yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
     lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (namun tidak termasuk
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi
     tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ) mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPO
     dan/atau RUPSI dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
     Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat
     Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah .
e.   Yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
     Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang memiliki KTUR yang
     diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     dan/atau RUPSI.
f.   RUPO dan/atau RUPSI diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-
     ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain untuk tujuan sebagai berikut:
     i.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi dan/atau
          Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, Pokok
          Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, suku Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan
          Objek Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua
          Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umu m dan
          Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang (“Peraturan No. VI.C.4”) ;
     ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau
          Wali Amanat Sukuk Ijarah, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali
          Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kel alaian;
     iii. memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk
          pengganti Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
          Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian Emiten dan/atau
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah mengenai Kelalaian Emiten dan dalam Peraturan No.
          VI.C.4; dan
     v. Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tidakan lain yang
          tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 tanggal 14 Maret 2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC -460/PEF-DIR/IV/2018 tanggal
11 April 2018 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2018 -2020 PT
                                                                                                          10
Page 12
Perusahaan              Listrik            Negara            (Persero)            dan              Surat
No. RC-461/PEF-DIR/IV/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III Tahun 2018-2020 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berikut penegasannya
berdasarkan Surat No. RTG-112/PEF-DIR/IX/2019 tanggal 2 September 2019 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap V
Tahun 2019 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), de ngan peringkat:

                   id AAA (Triple A)                               id AAA (sy) (Triple A Syariah)


Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 11 April 2019 sampai dengan 1 April 2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“ POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;

ii.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
      dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III;

iii. Obligasi Berkelanjutan III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III memiliki hasil pemeringkatan yang
     termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     perusahaan pemeringkat Efek.

Perseroan menyatakan telah memenuhi persyaratan pada poin ii di atas sesuai dengan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tanggal 25 April 2018 dan Laporan Akuntan Independen No.
1060418/sat/1116 tanggal 17 April 2018. Perseroan selanjutnya memperbaharui Surat Pernyataan Tidak
Pernah Mengalami Gagal Bayar tanggal 13 September 2019 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dari
Sukuk Ijarah ini.
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk I jarah, Perseroan dan Bank BTN selaku Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah:

                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                       Institutional Banking Division
                                           Menara BTN, lantai 18,
                                 Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat-10130
                                        Tel.: (021) 6336789 ext. 1847
                                Untuk Perhatian: Capital Market Department

                                       RENCANA PENGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan investasi pembangkit, dan/atau jaringan transmisi di Pulau
Sumatera dan/atau Jawa, dan/atau Bali, dan/atau Nusa Tenggara, dan/atau Kalimantan dan/atau Sulawesi,
dan/atau Maluku, dan/atau Papua, dan/atau interkoneksi di antaranya, dan/atau jaringan distribusi tenaga


                                                                                                     11
Page 13
listrik di Pulau Sumatera dan/atau Jawa, dan/atau Bali, dan/atau Nusa Tenggara, dan/atau Kalimantan
dan/atau Sulawesi, dan/atau Maluku, dan/atau Papua.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan investasi pembangkit, dan/atau jaringan transmisi di
Pulau Sumatera dan/atau Jawa, dan/atau Bali, dan/atau Nusa Tenggara, dan/atau Kalimantan dan/atau
Sulawesi, dan/atau Maluku, dan/atau Papua, dan/atau interkoneksi di antaranya, dan/atau jaringan
distribusi tenaga listrik di Pulau Sumatera dan/atau Jawa, dan/atau Bali, dan/atau Nusa Tenggara,
dan/atau Kalimantan dan/atau Sulawesi, dan/atau Maluku, dan/atau Papua.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini akan mengikuti
ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                        PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp568.971.498 juta.

Saldo utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan diterbitkan terhitung sebesar Rp4.916.686,31 juta yang terdiri dari pinjaman langsung dari
perbankan dan lembaga keuangan terkait program percepatan maupun tidak terkait program percepatan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai utang Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi
Tambahan.

                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Maret 2019 dan 2018 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; (ii)
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan A nak pada tanggal 31 Desember 2018 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2017 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak 31 Maret 2019 serta periode yang
berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (bagian
dari RSM Indonesia), auditor independen, berdasarkan Standar Perikat an Reviu 2014 “Reviu atas
Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh IAPI
dengan kesimpulan tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Juni 2019 yang ditandatangani oleh
Saptoto Agustomo (Nomor Izin Akuntan Publik AP.0499). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak 31 Maret 2018 serta periode yang berakhir pada tanggal tersebut tidak diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan (bagian dari RSM Indonesia), auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal yang menjelaskan bahwa
Perseroan mengubah kebijakan akuntansi untuk transaksi berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik
dengan menerapkan lebih dini POJK No. 6/2017 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai
pada tanggal 1 Januari 2016 dalam laporannya tanggal 18 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Saptoto
Agustomo (Nomor Izin Akuntan Publik AP.0499).


                                                                                                     12
Page 14
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2019            2018                 2017
ASET
ASET TIDAK LANCAR
Aset Tetap                                                        1.346.701.100   1.336.478.233     1.204.568.429
Properti investasi                                                    5.125.448       5.125.448           4.723.070
Investasi pada entitas asosiasi                                       3.717.448       3.002.665           2.432.830
Investasi pada ventura bersama                                        5.895.848       5.723.674           4.445.668
Aset pajak tangguhan                                                  6.809.373       7.578.386           9.566.473
Piutang pihak berelasi                                                1.030.670       1.031.237            237.181
Rekening bank dan deposito berjangka dibatasi penggunaan              7.160.996       5.688.712           7.487.709
Piutang lain-lain                                                      955.280         961.377             634.949
Aset tidak lancar lain                                              13.207.799      13.482.762            7.064.097
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          1.390.603.962   1.379.072.494     1.241.160.406
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                  21.235.722      33.294.560         42.291.959
Investasi jangka pendek                                                957.222        1.216.886            286.697
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                       509.571         593.646             580.993
  Pihak ketiga                                                      23.709.735      23.209.017         21.885.850
Piutang subsidi listrik                                               3.478.491                -          7.588.977
Piutang kompensasi                                                  25.286.068      23.173.464                    -
Piutang lain-lain                                                   10.273.372        9.507.768           1.672.237
Persediaan                                                          15.586.178      15.506.567         12.828.118
Pajak dibayar diuka                                                   6.914.224       5.894.120           4.997.393
Biaya dibayar dimuka dan uang muka                                    1.481.398       1.007.572           1.629.609
Piutang pihak berelasi                                                    3.526           5.954              5.294
Aset lancar lain                                                        29.603            5.697             30.124
Jumlah Aset Lancar                                                 109.465.110     113.415.251         93.797.251
JUMLAH ASET                                                       1.500.069.072   1.492.487.745     1.334.957.657
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
  Pihak berelasi                                                      8.507.648       9.044.530        11.215.239
  Pihak ketiga                                                      34.798.493      39.563.144         32.496.186
Utang pajak                                                           2.994.517       2.560.128           2.387.864
Biaya masih harus dibayar                                           17.000.115      14.809.018         11.477.437
Uang jaminan langganan                                              13.650.884      13.465.735         12.642.333
Utang biaya proyek                                                     208.409         315.828             723.992
Pendapatan ditangguhkan                                                996.901         929.947            1.218.400
Utang jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
  Penerusan pinjaman                                                  2.436.155       2.530.273           2.735.992
  Utang kepada Pemerintah dan lembaga keuangan Pemerintah non -
     bank                                                             1.860.649       1.860.649           1.043.793
  Utang sewa pembiayaan                                               2.446.059       2.624.629           4.871.908

                                                                                                                 13
Page 15
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                       2019              2018                 2017
  Utang bank                                                          35.084.925        28.145.737         26.548.747
  Utang obligasi dan sukuk ijarah                                       1.950.000         2.120.612            914.000
  Utang listrik swasta                                                   393.156           394.403             349.968
  Utang KIK - EBA                                                        701.640           686.819             630.600
  Liabilitas imbalan kerja                                              4.015.918         5.873.558           8.562.927
  Utang lain-lain                                                     30.115.017        32.970.944         21.255.272
Jumlah liabilitas jangka pendek                                      157.160.486       157.895.954        139.074.658


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                                            14.333.106        13.420.136            2.066.364
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam
  satu tahun
  Penerusan pinjaman                                                  35.398.267        36.105.279         31.485.476
  Utang kepada Pemerintah dan lembaga keuangan Pemerintah non -
     bank                                                               5.213.214         5.343.629           6.309.173
  Utang sewa pembiayaan                                               14.175.385        14.468.336         15.713.269
  Utang bank                                                         153.243.577       152.965.997        116.017.364
  Utang obligasi dan sukuk ijarah                                    133.159.862       131.681.821        100.440.360
  Utang listrik swasta                                                  6.899.186         7.115.916           7.026.434
  Utang KIK - EBA                                                       2.040.100         2.221.167           2.907.986
  Utan pihak berelasi                                                            92           1.000                  794
  Liabilitas imbalan kerja                                            47.244.365        43.760.226         43.559.022
  Utang lain-lain                                                        103.858            94.427             940.153
Jumlah liabilitas jangka panjang                                     411.811.012       407.177.934        326.466.395
JUMLAH LIABILITAS                                                    568.971.498       565.073.888        465.541.053
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  109.826.526       109.826.526        109.826.526
Tambahan modal disetor                                                20.179.333        20.179.333         20.871.265
Penyertaan modal Negara dalam proses penerbitan saham                             -                -                   -
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                            52.766.610        52.766.610         48.665.115
  Tidak ditentukan penggunaannya                                      82.394.210        78.251.316         71.093.240
Penghasilan komprehensif lain                                        665.142.457       665.849.322        618.462.276
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        930.309.136       926.873.107        868.918.422
Kepentingan non-pengendali                                               788.438           540.750             498.182
JUMLAH EKUITAS                                                       931.097.574       927.413.857        869.416.604
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       1.500.069.072     1.492.487.745     1.334.957.657




                                                                                                                      14
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Pe riode 3 (tiga ) bu lan yang
                                                                                                          Tahun yan g b erakh ir pa da
                                                                      be rakh ir pada tangga l 31
                               Ke te rangan                                                                 tangga l 31 Dese mbe r
                                                                                  Ma re t
                                                                        2019             2018 *               2018              2017
PEN DAPATAN USA HA
Pen jua lan tenaga l i stri k                                         66 .848 .035      62 .915 .939      263 .477 .551      246 .586 .856
Pen ya mbungan pe langgan                                               1 .607 .600      1 .777 .179         7 .309 .172        7 .113 .454
La in - la in                                                             463 .328         387 .651          2 .111 .019        1 .594 .933
Jum lah Pe ndapa tan Usaha                                            68 .918 .963      65 .080 .769      272 .897 .742      255 .295 .243
BEB AN USAHA
Bahan ba kar dan p elu ma s                                           32 .957 .348      33 .527 .449      137 .266 .678      116 .947 .824
Pemb el ian tenaga l i stri k                                         19 .951 .844      18 .148 .438       84 .267 .611       72 .426 .641
Sewa                                                                      935 .029       1 .602 .641         4 .272 .082        6 .592 .161
Peme l iha raan                                                         4 .220 .437      4 .404 .138       20 .737 .601       19 .515 .606
Kepega wa ian                                                           5 .616 .236      4 .983 .433       22 .950 .087       23 .124 .511
Pen yu su tan                                                           8 .198 .059      7 .444 .723       30 .744 .712       29 .160 .597
La in - la in                                                           1 .756 .363      1 .747 .9 50        7 .950 .118        7 .706 .754
Jum lah Be ban Usaha                                                  73 .635 .316      71 .858 .772      308 .188 .889      275 .474 .094
RUG I US AHA SEBELU M SUBS IDI                                        (4 .716 .353 )   (6 .778 .003 )     (35 .291 .147 )   (20 .178 .851 )
Sub sid i li stri k Peme rin tah                                      11 .527 .703      11 .588 .696       48 .101 .754       45 .738 .215
Pendap atan kompe n sa si                                               2 .112 .604                   -    23 .173 .464                    -
LABA U SAHA SETELA H SUBS IDI                                           8 .923 .954      4 .810 .693       35 .984 .071       25 .559 .364
Pengha si lan la in - lai n - be rsih                                   (137 .395 )      (230 .321 )       15 .663 .363         3 .409 .941
Keun tung an (ke rug ian ) ku rs ma ta uang a sing - be rsih            4 .006 .986    (4 .283 .566 )     (10 .926 .741 )     (2 .935 .144 )
Pengha si lan keuan gan                                                   184 .594         525 .756            804 .321         1 .066 .842
Beban keu angan                                                       (6 .726 .882 )   (5 .214 .320 )     (21 .624 .176 )   (18 .556 .931 )
LABA (RU G I) S EBELUM PAJA K                                           6 .251 .257    (4 .391 .758 )      19 .900 .838         8 .544 .072
MAN FAAT (BEBAN ) PAJA K                                              (2 .093 .412 )       631 .346        (8 .325 .082 )     (4 .115 .955 )
LABA (RU G I) P ERIODE /TAHUN BERJ ALAN                                 4 .157 .845    (3 .760 .412 )      11 .575 .756         4 .428 .117
Pengha silan ko mp rehens if lain pe riode / tahun
   be rja lan
Po s-po s yang a kan d i re kla si fi ka si ke l aba ru gi :
Bag ian pengh a si lan kom prehen sif l ai n d ari en ti ta s
   a so sia si dan ven tu ra be rsama , se te lah pa ja k                  16 .145         105 .332            240 .274           461 .901
Po s-po s yang tida k a kan d i re kla si fi ka si ke laba rug i :
Pe rubaha n su rp lu s re va lua si a set te tap                                   -     (131 .868 )       48 .336 .627       (6 .933 .307 )
Pengu kura n ke mba li
Pengu kura n ke mba li a ta s p rog ram imba lan pa sti                 (964 .013 )        841 .709          4 .319 .690      (5 .635 .015 )
Man faa t pa ja k te rka i t                                              241 .003       (210 .427 )       (5 .509 .545 )       1 .408 .754
Pengha silan ko mp rehens if lain pe riode / tahun
   be rja lan se te lah pa jak                                          (706 .865 )        604 .746        47 .387 .046     (10 .697 .66 7 )
JUML AH PENGHA SILAN KOMPREHE NS IF PER IODE /
   TAHU N BERJALAN                                                      3 .450 .980    (3 .155 .666 )      58 .962 .802       (6 .269 .550 )
Laba (rug i ) pe rio de /ta hun be rja lan d ia tri bu si kan
   kepada :
   Pem i l i k en tita s indu k                                         4 .142 .894    (3 .766 .033 )      11 .568 .286         4 .410 .210
   Kepen tingan non -p engenda l i                                         14 .951            5 .621              7 .470           17 .907

                                                                                                                                        15
Page 17
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Pe riode 3 (tiga ) bu lan yang
                                                                                                   Tahun yan g b erakh ir pa da
                                                              be rakh ir pada tangga l 31
                            Ke te rangan                                                             tangga l 31 Dese mbe r
                                                                          Ma re t
                                                                   2019           2018 *              2018              2017
Jum lah                                                         4 .157 .845     (3 .760 .412 )      11 .575 .756        4 .428 .117
Jum lah pengh a si lan ko mprehen sif pe riode / ta hun
   be rja lan d ia tribu si kan kepa da:
   Pem i l i k en tita s indu k                                 3 .436 .029     (3 .161 .287 )      58 .955 .332      (6 .287 .457 )
   Kepen tingan non -p engenda l i                                   14 .951             5 .621            7 .470          17 .907
Jum lah                                                         3 .450 .980     (3 .155 .666 )      58 .962 .802      (6 .269 .550 )
LABA (RU G I) P ER SAHAM DAS AR (da lam Rup iah
   penuh )                                                           37 .722          (34 .291 )       105 .332            50 .541
*) tidak diaudit


Rasio-Rasio Penting

                                                                             Periode 3
                                                                            (tiga) bulan
                                                                                                   Tahun yang berakhir pada
                                                                           yang berakhir
                                  Keterangan                                                         tanggal 31 Desember
                                                                           pada tanggal
                                                                              31 Maret
                                                                               2019                 2018               2017
Rasio Pertumbuhan (%)
Aset                                                                                  12,0                 11,8               4,93
Liabilitas                                                                         20,26                21,38               18,22
Ekuitas                                                                               7,49                 6,67             (1,02)
Pendapatan usaha dan subsidi listrik pemerintah                                       7,68              14,33                 7,18
Beban usaha                                                                           2,47              11,88                 8,26
Laba usaha setelah subsidi                                                            85,5              40,79               (3,24)
Laba (rugi) sebelum pajak                                                        (243,3)                132,9              (37,08)
Laba tahun berjalan                                                             (210,57)               161,41              (45,67)
Penghasilan komprehensif tahun berjalan                                          (209,4)            (1040,46)            (203,31)
Rasio usaha dan keuangan (%, kecuali dinyatakan lain)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan terhadap pendapatan usaha dan
   subsidi listrik pemerintah                                                         5,04                 3,36               1,47
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas                            0,45                 1,25               0,51
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan terhadap jumlah aset                               0,28                 0,78               0,33
Aset tetap terhadap laba (Rugi) tahun/periode berjalan                         32.389,40            11.545,49          27.202,72
Kas dan setara kas terhadap pendapatan usaha dan subsidi listrik
   pemerintah                                                                      25,72                   9,67             14,05
Perputaran aset tetap                                                              0,05x                0,21x                0,25x
Perputaran piutang pelanggan                                                       2,79x               11,39x              11,16x
Umur piutang pelanggan                                                         31,23 hari           30,52 hari         32,70 hari
Rasio utang terhadap jumlah aset                                                   37,93                37,86               34,87
Likuiditas                                                                         69,65                71,83               67,44
Rasio ekuitas terhadap aset                                                        62,07                62,14               65,13
Rasio ekuitas terhadap aset tetap (bersih)                                         66,96                67,25               72,18
Rasio aset tetap (bersih) dengan utang jangka panjang                             337,68               338,69              368,97
Rasio lancar                                                                       69,65                71,83               67,44
Rasio utang terhadap jumlah ekuitas                                                61,11                60,93               53,55


                                                                                                                                16
Page 18
       Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya

       Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya                                          31 Maret 2019
       Rasio jumlah liabilitas keuangan terhadap jumlah aset, maksimal 80%                                      25,70%
       Rasio EBITDA terhadap beban bunga, minimum 2x                                                               2,63
       Rasio aset pembangit listrik, jaringan transmisi dan distribusi terhadap liabilitas berbunga yang
       tidak dijamin dengan jaminan khusus (tidak termasuk penerusan pinjaman dan utang kepada                 604,59%
       pemerintah), minimum 150%

       Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
       tersebut.

                     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

       Kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
       Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian
       Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2019 serta untuk periode yang berakhir pada
       tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai b erikut:

  i.        Berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-220/MBU/04/2019 tanggal 12 April 2019, pernyataan
            Keputusan Menteri BUMN sebagai RUPS menyetujui hal -hal sebagai berikut:
          -    Penambahan penyertaan Modal Negara sebesar 5.354.475 lembar saham dengan nilai
               Rp5.354.475,- juta sehingga meningkatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi
               Rp115.181.002,- juta dengan rincian sebagai berikut:
                a. Sebesar Rp132.967,- juta berasal dari Penambahan Modal Negara Republik Indonesia,
                    berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2018 tanggal 13 Mei 2018.
                b. Sebesar Rp5.221.508,- juta berasal dari Penambahan Modal Negara Republik Indonesia,
                    berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018.

 ii.       Pada tanggal 23 April 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman IDR T erm Loan Facility dari PT
           Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Bank Central Asia, Tbk., PT
           CIMB Niaga, Tbk., PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp13.250.000.000.000, - dengan
           skema konvensional. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sudah
           melakukan penarikan sebesar Rp13.250.000.000.000,- per 31 Agustus 2019.

iii.       Pada tanggal 23 April 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman IDR Term Loan Facility dari PT
           CIMB Niaga, Tbk., PT Sarana Multi Infrastruktur (Unit Usaha Syariah), PT Bank Negara Indonesia
           Syariah, PT Bank Central Asia Syariah sebesar Rp3.500.000.000.000, - dengan skema syariah. Sampai
           dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sudah melakukan penarikan sebesar
           Rp3.500.000.000.000,- per 31 Agustus 2019.

iv.        Pada tanggal 24 April 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman IDR Term Loan Facility dari PT
           Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sebesar Rp1.500.000.000.000, - dengan skema konvensional.
           Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sudah melakukan penarikan
           sebesar Rp1.500.000.000.000,- per 31 Agustus 2019.

 v.        Pada tanggal 25 Juni 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman USD Term Loan Facility dari PT
           Bank DBS Indonesia sebesar USD1.000.000.000,- dengan skema konvensional. Sampai dengan
           tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sudah melakukan penarikan sebesar
           USD300.000.000,- per 31 Agustus 2019.

vi.        Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.7/SK/DK-PLN/2019 tanggal 24 April 2019, Sofyan Basir
           diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama dan Pelaksana Tugas Direktur Pengadaan Strategis
                                                                                                                     17
Page 19
            1 dan Muhamad Ali ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Pengadaan
            Strategis 1.

vii.        Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Mil ik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN No. SK – 109/MBU/05/2019 tanggal 29 Mei 2019
            memutuskan:
            a. Menugaskan Djoko Rahardjo Abu Manan sebagai PLT Direktur Utama dan Direktur Pengadaan
                Strategis 2;
            b. Menugaskan Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali
                dan Nusa Tenggara;
            c. Mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1.

viii.       Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN No. SK – 169/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019
            memutuskan:
            a. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Mac hnizon sebagai Direktur Bisnis Regional Kalimantan;
            b. Menugaskan Sdr. Sripeni Inten Cahyani sebagai PLT Direktur Utama selai n menjalankan tugasnya
                sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1;
            c. Menugaskan Sdr. Syamsul Huda sebagai PLT Direktur Bisnis Regional Kalimantan selain
                menjalankan tugasnya sebagai Direktorat Bisnis Regional Sulawesi.

 ix.        Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN No. SK – 189/MBU/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019,
            memutuskan:
            a. Memberhentikan Sdr. Rionald Silaban sebagai Komisaris.
            b. Menugaskan Sdr. Sumiyati sebagai Komisaris.

         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
            SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

        A. Keterangan tentang Perseroan dan Perusahaan Anak

        Perseroan didirikan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Perse ro) PT Perusahaan
        Listrik Negara No. 169 tanggal 30 Juli 1994, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
        telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.
        C2.11.519 HT.01.01-Th.94 tanggal 1 Agustus 1994; didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan
        Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Agustus 1994, di bawah No. 1385/A PT/HKM/1994/PN.Jak.Sel, serta
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 13 September 1994, Tambahan No.
        6371. Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap III. Anggaran Dasar
        Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
        Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan No.2, tanggal 6 Mei 2019,
        yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, telah diberitahukan ke Menkumham
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0264142, tanggal 20
        Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0081603.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 20
        Mei 2019 (“Akta No. 2/2019”).

        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
        PLN Tahap IV Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan
        struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan. Struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2/2019, di mana para
        pemegang saham menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp109.826.527 juta menjadi
                                                                                                            18
Page 20
Rp115.181.002 juta dengan cara pengeluaran/penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel)
sebanyak 5.354.475 saham seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                             Uraian
                                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                                            439.000.000      439.000.000.000.000           -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                              115.181.002      115.181.002.000.000    100,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             115.181.002      115.181.002.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                                   323.818.998      323.818.998.000.000           -


Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris*
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan No. 5,
tanggal 12 September 2019, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan ke Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0330270, tanggal 12 September 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0166934.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 12 September 2019, susunan Dewan Komisaris Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:

PLT Komisaris Utama                                      :       Ilya Avianti
Komisaris Independen                                     :       Deden Juhara
Komisaris Independen                                     :       Darmono
Komisaris                                                :       Sumiyati
Komisaris                                                :       Rida Mulyana Endang
Komisaris                                                :       Budiman
Komisaris                                                :       Aloysius Kiik Ro
Komisaris                                                :       Darmawan Prasodjo
*) Jumlah Komisaris Independen Perseroan masih belum sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK 33. Berdasarkan Surat
   No. 0715/STH.01.03/SETPER/2018, tanggal 22 Februari 2018 dan Surat No. 2129/STH.01.03/SETPER/2018, tanggal 28 Mei
   2018 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Kementrian BUMN, Perseroan telah menyampaikan permintaan pemenuhan
   POJK 33. Berdasarkan Surat No. S -14/D2.MBU/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang dikeluarkan Kementerian BUMN kepada
   Perseroan, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Perseroan men yampaikan bahwa Kementerian BUMN masih
   melakukan proses pengangkatan Komisaris Independen Perseroan.


Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perseroan No. 25 tanggal 22
Agustus 2019, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU -AH.01.03-
0319090 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0147182.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23
Agustus, susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

PLT Direktur Utama                                           :    Sripeni Inten Cahyani
Direktur Pengadaan Strategis 1                               :    Sripeni Inten Cahyani
Direktur Pengadaan strategis 2                               :    Djoko Rahardjo Abu Manan
Direktur Keuangan                                            :    Sarwono Sudarto
Direktur Human Capital Management                            :    Muhamad Ali
Direktur Perencanaan Korporat                                :    Syofvi Felienty Roekman
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah                  :    Amir Rosidin
                                                                                                                       19
Page 21
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat                                :      Haryanto WS
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali                          :      Supangkat Iwan Santoso
  dan Nusa Tenggara
PLT Direktur Bisnis Regional Kalimantan                                   :      Syamsul Huda
Direktur Bisnis Regional Sulawesi                                         :      Syamsul Huda
Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua                                 :      Ahmad Rofik
Direktur Bisnis Regional Sumatera                                         :      Wiluyo Kusdwiharto

Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki 11 (sebelas) Perusahaan Anak yang
dimiliki secara langsung dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan:

                                                                                                                    % Kontribusi terhadap
                                                                                       Tahun        Status
 No.    Nama Perusahaan                     Jenis Usaha          % Kepemilikan
                                                                                     Penyertaan   Operasional   Total Aset(1)   Total Liabilitas(2)

 1      PT Indonesia Power (“PT IP”)       Pembangkitan             99,99%             1995       Beroperasi      14,06%              2,24%
                                            tenaga listrik
 2      PT Pembangkitan Jawa-Bali          Pembangkitan             99,99%             1995       Beroperasi      13,31%              1,85%
        (“PT PJB”)                          tenaga listrik
 3      PT Pelayanan Listrik Nasional     Penyedia tenaga           99,99%             2000       Beroperasi       1,13%              1,80%
        Batam                                  listrik
        (“PT PLN Batam”)
 4      PT Indonesia Comnets Plus          Jasa penyedia            99,99%             2000       Beroperasi       0,22%              0,18%
        (“PT ICON+”)                           jaringan
                                           telekomunikasi
 5      PT Prima Layanan Nasional          Jasa enjiniring,         99,90%             2003       Beroperasi       0,08%              0,09%
        Enjiniring (“PT PLNE”)             pengadaan dan
                                             konstruksi
 6      PT Pelayanan Listrik Nasional     Pengoperasian dan         99,97%             2003       Beroperasi       0,02%              0,05%
        Tarakan                             pemeliharaan
        (”PT PLNT”)                      pembangkit tenaga
                                        listrik, transmisi dan
                                        distribusi, pelayanan
                                                 billman
 7      Majapahit Holding BV (“MH”)      Lembaga keuangan          100,00%             2006       Beroperasi       0,87%              2,23%

 8      PT PLN Batubara (“PT PLN            Perdagangan             99,99%             2008       Beroperasi       0,43%              0,97%
        Batubara”)                           batubara
 9      PT Pengembang Listrik               Pembangkitan            99,99%             2009       Beroperasi       0,01%              0,02%
        Nasional Gas dan Geothermal         tenaga listrik
        (“PT PLNG”)
 10     PT Pelayaran Bahtera                  Pelayaran             99,99%             2011       Beroperasi       0,09%              0,15%
        Adhiguna
        (“PT BAg”)
 11     PT Haleyora Power (“PT HP”)            Jasa                 99,99%             2011       Beroperasi       0,06%              0,05%
                                         ketenagalistrikan
Catatan:
(1) Pada tanggal 31 Maret 2019
(2) Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2019




                                                                                                                                            20
Page 22
B.    Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan adalah perusahaan penyedia listrik untuk kepentingan umum yang dimiliki sepenuhnya oleh
Negara yang kepentingannya diwakili oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Perseroan
menyediakan sebagian besar listrik berikut infrastrukturnya untuk masyarakat di Indonesia, termasuk
konstruksi pembangkit tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik, transmisi, distribusi dan penjualan ritel.
Perseroan adalah produsen listrik terbesar di Indonesia dan sampai dengan 31 Maret 2019, Perseroan
memiliki kapasitas pembangkitan tenaga listrik sekitar 44.345 MW (tidak termasuk kapasitas pembangkitan
Independent Power Producer (“IPP”) yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBTL”)
dengan Perseroan) yang wakili lebih dari 76,4% dari total kapasitas pembangkitan terpasang di Indonesia
sebesar 58.506 MW dan melayani sekitar 72,77 juta pelanggan. Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan
memiliki dan mengoperasikan 6.520 unit pembangkit tenaga listrik di Indonesia, termasuk pembangkit
tenaga listrik berbahan bakar BBM, gas alam, batubara, panas b umi dan air. Perseroan juga membeli
hampir seluruh tenaga listrik yang dihasilkan di Indonesia oleh IPP, yang merupakan perusahaan swasta
yang memiliki pembangkit tenaga listrik. Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan telah menandatangani
75,8% PJBTL dengan IPP yang terdiri dari 67 perjanjian material sehubungan dengan pembangkit listrik
yang telah beroperasi di Indonesia dengan total kapasitas sesuai kontrak sebesar 11.668 MW dan 186
perjanjian atas pembangkit listrik yang masih dalam tahap pengembangan den gan total kapasitas sesuai
kontrak sebesar 26.202 MW.

Perseroan mengoperasikan seluruh transmisi di Indonesia termasuk didalamnya 4 (empat) saluran
transmisi utama di Jawa-Bali, Sumatra Utara, Sumatra Selatan dan Sulawesi Selatan yang merupakan
wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010 dari
Badan Pusat Statistik (“BPS”), sekitar 57,5% dari total penduduk di Indonesia tinggal di Jawa dan Bali, dan
wilayah tersebut mewakili 73,28% dari total konsumsi tenaga listrik pelanggan Perseroan pada 31 Maret
2019. Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan mengendalikan saluran transmisi sepanjang kurang lebih
53.851 kms dan saluran distribusi sepanjang kurang lebih 955.789 kms.

Harga jual listrik Perseroan didasarkan pada tarif listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tarif listrik diatur
oleh Permen ESDM No. 28 tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan
oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“Permen ESDM No. 28/2016”) sebagaimana telah diubah
dengan Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017 (“Permen ESDM No. 18/2017”) dan
perubahannya dengan Permen ESDM No.41 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 (“Permen ESDM No.
41/2017”). Sesuai dengan Perpres No. 8/2011, Pemerintah mena ikkan tarif listrik rata-rata sebesar 10,0%
yang berlaku surut dari tanggal 1 Juli 2010. Sebagai akibat dari unjuk rasa oleh beberapa pelanggan
Perseroan, terutama pelanggan industri, Pemerintah memutuskan untuk membatasi kenaikan tarif
maksimum pada 18,0%, efektif sampai dengan 31 Desember 2010. Sejak tanggal 1 Januari 2011, batas
atas untuk kenaikan tarif tidak lagi berlaku dan Perseroan menagih pelanggan berdasarkan tarif yang
ditetapkan oleh Perpres No. 8/2011.

Tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam waktu ke waktu tidak cukup untuk menutup biaya pokok
penyediaan tenaga listrik yang dijual ke pelanggan rumah tangga tertentu dikarenakan tarif untuk
pelanggan tersebut dipatok di bawah biaya pokok penyediaan tenaga lisrik. Namun demikian, dikarenakan
Perseroan melaksanakan kewajiban pelayanan umum sebagaimana diatur dalam Undang -Undang No. 19
Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Pemerintah wajib
memberikan kompensasi atas selisih antara biaya pokok penyediaan Per seroan dengan tarif tenaga listrik
yang boleh dikenakan Perseroan sesuai dengan tarif yang diatur oleh Pemerintah. Tata cara pemberian
subsidi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 44/PMK.02/2017 tanggal 27 Maret
2017 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Listrik (“PMK No. 44/PMK.02/2017”), sebagaimana telah diubah dengan PMK No.
162/PMK.02/2017 tanggal 16 November 2017.


                                                                                                             21
Page 23
Dalam rangka mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap BB M, dan sesuai dengan Perpres No.
71/2006, Perseroan memperkenalkan program pembangunan infrastruktur yang dikenal dengan FTP I
dimana Pemerintah awalnya menugaskan Perseroan untuk membangun pembangkit tenaga listrik berbahan
bakar batubara pada 40 lokasi di Indonesia, meliputi 10 pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas total
sebesar 6.900 MW di wilayah Jawa-Bali dan 30 pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas total sebesar
2.022 MW di luar wilayah Jawa-Bali. Perpres No. 71/2006 selanjutnya diubah dengan Perpres No. 59/2009,
Perpres No. 47/2011, Perpres No. 45/2014 dan Perpres No. 193/2014 dimana penugasan diperluas ke 42
lokasi, termasuk 10 pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas total sebesar 7.490 MW di wilayah Jawa -
Bali dan 32 pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas total sebesar 2.437 MW di luar wilayah Jawa -Bali.
Amandemen terakhir pada tahun 2014 merevisi kapasitas proyek Riau dan meminta menteri, kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk
percepatan proses perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan, pembebasan untuk pengadaan
tanah, dan pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi. Dua dari 42 lokasi awal tersebut telah
digabung menjadi 1 (satu) lokasi, pembangunan di 3 (tiga) lok asi telah dihentikan karena kondisi lahan
yang bermasalah dan kontraktor EPC, dan 4 (empat) lokasi telah dicadangkan untuk pengembangan di
masa mendatang, sehingga lokasi pembangunan pembangkit tenaga listrik menjadi 34 dengan kapasitas
sebesar 9.927 MW di bawah FTP I.

Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan di 28 lokasi dari 34 lokasi
yang direncanakan dan kapasitas sebesar 9.647 MW atau setara 97% dari total kapasitas yang
direncanakan telah beroperasi. Enam lokasi lainnya m ewakili sekitar 3% dari total kapasitas (280 MW)
diharapkan akan mulai beroperasi pada tahun 2019 (175 MW), 2020 (55 MW), 2021 (20 MW), 2026 (30
MW). Pembangkit tenaga listrik di bawah FTP I mulai beroperasi lima tahun lebih lambat dari rencana
semula dikarenakan masalah ketersediaan lahan dan kinerja kontraktor.

Produksi
Pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat sesuai dengan
meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun sejak terjadinya kris is
ekonomi, pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik tersebut tidak dapat sepenuhnya dipenuhi Perseroan
karena keterbatasan kemampuan Perseroan, akibatnya masih ada beberapa sistem kelistrikan di luar
Jawa-Bali yang menderita kekurangan pasokan daya. Untuk mem enuhi kebutuhan tersebut, Perseroan
telah memproduksi listrik selain dari pembangkit listrik milik Perseroan sendiri juga menyewa pembangkit
diesel dan melakukan pembelian listrik swasta. Produksi dan pembelian tenaga listrik untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 tercatat sebesar 67.272 GWh dari 63.558 GWh
untuk periode yang sama pada tahun 2018. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2019, Perseroan mencapai SAIDI dan SAIFI masing-masing 4.65 jam per pelanggan per tahun dan 2.96
kali per pelanggan per tahun.

Penjualan
Perseroan melakukan pemasaran di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sasaran penjualan tenaga listrik
disusun berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan penduduk. Sasaran penjual an
tenaga listrik di masa mendatang akan lebih ditujukan ke sektor kelompok tarif rumah tangga sebagai
pelanggan Perseroan terbesar, dan ke sektor kelompok tarif industri sebagai penghasil pendapatan
penjualan terbesar. Volume listrik yang disalurkan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2019 meningkat sebesar 5,6% menjadi 59.059 GWh dari 55.928 GWh untuk periode
yang sama pada tahun 2018. Jumlah pelanggan Perseroan juga meningkat menjadi 72.770 juta pelanggan
per 31 Maret 2019 dari 71.917 juta pelanggan per 31 Desember 2018. Sebagai hasilnya, pendapatan dari
hasil penjualan tenaga listrik Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2019 meningkat sebesar 6,2% menjadi Rp66.848miliar dari Rp62.916miliar untuk periode yang sama pada
tahun sebelumnya.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak, kegiatan usaha serta kecenderungan
dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                                                                                      22
Page 24
                                   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya
tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi dengan jumlah sebesar Rp1.912.900.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar Rp797.500.000.000,- (tujuh ratus
sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing -
masing.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
Penjaminan Emisi Obligasi

                                                             Porsi Penjaminan (dalam miliaran Rp)                                     Jumlah          (%)
No.          Penjamin Emisi Obligasi
                                             Seri A              Seri B        Seri C             Seri D            Seri E

1.    PT Bahana Sekuritas (terafiliasi)                  -          50,0           1,0                1,0               50,0             102,0               5,33

2.    PT BNI Sekuritas (terafiliasi)             25,0               75,0           2,0               14,0                6,5             122,5               6,40

3.    PT Danareksa Sekuritas (terafiliasi)      120,0              205,0                -            21,0               57,5             403,5              21,09

4.    PT Indo Premier Sekuritas                  35,0               35,0           1,0               14,0              160,5             245,5              12,83

5.    PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)        355,0               20,0                -            36,0               92,0             503,0              26,30

6.    PT Maybank Kim Eng Sekuritas              110,0               35,0                -            15,0                8,0             168,0               8,78

7.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.      150,7               25,0           2,2               65,0              125,5             368,4              19,26

      Jumlah                                 795,7               445,0          6,2               166,0             500,0             1.912,9           100,00



Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah

                                                                 Porsi Penjaminan (dalam miliaran Rp)                                      Jumlah       (%)
No.         Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
                                                Seri A               Seri B           Seri C               Seri D            Seri E

1.    PT Bahana Sekuritas (terafiliasi)          1,5                     1,0                 -              15,0               2,0          19,5       2,45

2.    PT BNI Sekuritas (terafiliasi)                 -                   2,0                 -              50,0              11,5          63,5       7,96

3.    PT Danareksa Sekuritas (terafiliasi)       5,0                      -             32,0                20,0              24,5          81,5       10,22

4.    PT Indo Premier Sekuritas                      -                   5,0            22,0                35,0             246,5          308,5      38,68

5.    PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)             -                   2,0            35,0                 -                 2,0          39,0       4,89

6.    PT Maybank Kim Eng Sekuritas                   -                    -                 2,0              -                 6,0              8,0    1,00

7.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.           -                    -                 1,0             15,0             261,5          277,5      34,80

      Jumlah                                     6,5                  10,0              92,0               135,0             554,0          797,5     100,00



Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dala m Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUPM, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas. Adapun sifat hubungan afiliasi antara PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas adalah karena kepemilikan saham oleh Pemerintah atau Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

                                                                                                                                                              23
Page 25
                      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai deng an ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligas i dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan
dengan menggunakan FPPO dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya
satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 24 September 2019 dan ditutup pada tanggal 26
September 2019 mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB setiap hari kerja.

PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan nomor
SP-089/OBL/KSEI/0819 tanggal 12 September 2019 dan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI dengan nomor SP-031/SKK/KSEI/0819 tanggal 12 September 2019. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan S ukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai
berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk
     Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selam bat-lambatnya pada
     Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
     Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
     Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
                                                                                                      24
Page 26
     RUPO dan RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak
     Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan
     Sukuk Ijarah;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
     Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
     Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
     Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perser oan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
     Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijara h yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan
     Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan Cicilan Imbalan Ijarah;

f.   Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPO dan RUPSI adalah Pemegang
     Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3
     (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSI , dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi dan Sukuk
     Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSI yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
     Wali Amanat, transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaia nnya jatuh pada tanggal-tanggal
     tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO dan
     RUPSI;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
     di KSEI.

TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh.

BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tan da terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah
                                                                                                   25
Page 27
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentuk an oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 September 2019.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan l ebih dari satu pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersa ngkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjata han Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.

PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang dituju kan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat -lambatnya 1 Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 30 September 2019 pukul 16.00 WIB, ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                                          Obligasi                              Sukuk Ijarah
 PT Bahana Sekuritas                  Bank CIMB Niaga                    Bank CIMB Niaga Syariah
                                Cabang: Graha CIMB Niaga                      Cabang: Victoria
                                  No. Rek: 8001 4757 7800                 No. Rek: 8600 0208 0100
                             Atas nama: PT Bahana Sekuritas          Atas nama: PT Bahana Sekuritas
   PT BNI Sekuritas       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk            PT Bank BNI Syariah
                                  Cabang: Mega Kuningan                         Cabang: JPU
                                   No. Rek: 7888899787                      No. Rek: 449317429
                                Atas nama: PT BNI Sekuritas             Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT Danareksa Sekuritas                  Bank Mandiri                           Bank Muamalat
                                      Cabang: Sabang                         Cabang: Sudirman
                                  No. Rek: 1030006607739                   No. Rek: 3010070250
                            Atas nama: PT Danareksa Sekuritas       Atas nama: PT Danareksa Sekuritas
   PT Indo Premier                     Bank Permata                        Bank Permata Syariah
      Sekuritas                  Cabang: Sudirman Jakarta                Cabang: Sudirman Jakarta
                                   No. Rek: 0701528328                     No. Rek: 0701575830
                           Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas    Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas              Bank Permata Syariah                    Bank Permata Syariah
                                Cabang: Arteri Pondok Indah             Cabang: Arteri Pondok Indah
                                   No. Rek: 00971134003                    No. Rek: 00971134003
                              Atas nama: PT Mandiri Sekuritas         Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Kim Eng               Bank Maybank Indonesia                  Bank Maybank Indonesia
      Sekuritas                Cabang: Bursa Efek Indonesia            Cabang: Bursa Efek Indonesia

                                                                                                      26
Page 28
                                   No. Rek: 2170416728                     No. Rek: 2739000019
                             Atas nama: PT Maybank Kim Eng           Atas nama: PT Maybank Kim Eng
                                         Sekuritas                               Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas                  Bank Permata                       Bank Permata Syariah
    Indonesia Tbk.                  Cabang: Sudirman                  Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                   No. Rek: 4001763984                     No. Rek: 0970613161
                            Atas nama: PT Trimegah Sekuritas        Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                                       Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan ( in good funds)
pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 1 Oktober 2019 selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB.

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi
distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat terjadinya penjatahan, jika
pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan. Pengembalian uang
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrum en
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan Sukuk Ij arah dan bukti jati diri.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                                                                       27
Page 29
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada
Kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini selama Masa Penawaran Umum
sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengan 26 September 2 019, yang dibuka pada pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 15.00 WIB setiap hari kerja.

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN
                       PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                Bahana Sekuritas                                        PT BNI Sekuritas
                    (terafiliasi)                                           (terafiliasi)
          Graha CIMB Niaga, Lantai 19                      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 12190                                          Jakarta 12910
               Tel. : (021) 250 5678                                 Telp.: (62 21) 2554 3946
               Fax.: (021) 250 5087                                  Fax.: (62 21) 5793 6934
         Email : info@bahanasecurities.id                       Email : ibdiv@bnisekuritas.co.id
         Website: www.bahanasecurities.id                       Website: www.bnisekuritas.co.id

              PT Danareksa Sekuritas                               PT Indo Premier Sekuritas
                     (terafiliasi)                           Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
             Gedung Danareksa, Lantai 1                    Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
         Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14                            Jakarta 12190, Indonesia
                    Jakarta 10110                                      Tel.: (021) 5088 7168
                Tel.: (021) 350 9777                                   Fax.: (021) 5088 7167
                Fax.: (021) 350 1817                                  Email : corfin@ipc.co.id
         Email : ib-group1@danareksa.com                         Website: www.indopremier.com
            Website: www.danareksa.com

                PT Mandiri Sekuritas                           PT Maybank Kim Eng Sekuritas
                      (terafiliasi)                          Gedung Sentral Senayan III, Lantai 22
               Plaza Mandiri, Lantai 28                              Jl. Asia Afrika No. 8
         Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38                        Jakarta 10270, Indonesia
                 Tel.: (021) 526 3445                               Tel.: (021) 8066 8500
              Fax.: (021) 526 3603/3507                             Fax.: (021) 8066 8501
         Email : divisi-ib@mandirisek.co.id                    Email : DCM@maybank-ke.co.id
        Website: www.mandirisekuritas.co.id                    Website: www.maybank-ke.co.id

                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                  Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                               Jakarta 12190
                                            Tel.: (021) 29249088
                                            Fax: (021) 29249168
                                 Email: investment.banking@trimegah.com
                                        Website: www.trimegah.com


SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                       28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published30 Sep 2026
Pages29
Characters145,204
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result