Skip to content
Back to announcement

20260930_AALI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32162157_lamp1.pdf

Other Text extracted AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                            PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk
                                                  ("PERSEROAN")

                           PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                        TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2026

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan, bahwa Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal 29 September 2026, untuk membagikan dividen interim untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yaitu sebesar Rp233,- (dua ratus tiga puluh tiga Rupiah) per
saham (“Dividen Interim”), dengan jadwal dan tata cara pembayaran sebagai berikut:

(i) Jadwal Pembagian Dividen Interim:

 -    Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi     :    08 Oktober 2026
 -    Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi      :    09 Oktober 2026
 -    Cum Dividen Interim di Pasar Tunai                           :    12 Oktober 2026
 -    Ex Dividen Interim di Pasar Tunai                            :    13 Oktober 2026
 -    Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim)            :    12 Oktober 2026
 -    Pelaksanaan Pembayaran                                       :    26 Oktober 2026

(ii) Tata Cara Pembagian Dividen Interim:

1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
     pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2.   Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.   Pembayaran Dividen Interim:
     a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembagian Dividen Interim
          akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
          memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro
          Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“Registra”), Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
          Kav. 47-48, Jakarta Selatan, Telepon: (62 21) 2525666, Fax.: (62 21) 2525028 paling lambat tanggal 12 Oktober
          2026 pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
          melalui surat bermaterai cukup.
     b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia
          (“KSEI”), pembagian akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembagian
          dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4.   Perseroan tidak melayani permintaan Pemegang Saham Yang Berhak untuk mengalihkan haknya atas Dividen Interim
     kepada pihak lain.
5.   Dividen Interim yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan khusus bagi:
      a. Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, agar menyampaikan Nomor Pokok
          Wajib Pajak (“NPWP”) kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB. Jika
          sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau Registra tidak menerima NPWP, maka Dividen Interim yang dibagikan
          kepada yang bersangkutan akan dikenakan pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak
          mempunyai NPWP.
      b. Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
          negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Negara Republik Indonesia dan
          bermaksud untuk meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B
          tersebut wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan/memenuhi
          persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila pemegang saham yang
          bersangkutan tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia sampai batas waktu yang
          ditetapkan oleh KSEI tersebut, maka Dividen Interim yang dibagikan kepada yang bersangkutan akan dikenakan
          pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya tidak mempunyai P3B dengan Negara Republik
          Indonesia.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan.

                                               Jakarta, 30 September 2026
                                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 Sep 2026
Pages1
Characters4,625
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result