Back to announcement
20260929_AADI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32161672_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT ADARO ANDALAN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Material Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penyelesaian penjualan seluruh saham dan waran milik
Adaro Capital Limited (“ACL”) di Kestrel Coal Group Pty Ltd (“Kestrel”) kepada Yancoal Australia Limited
(“Yancoal”) yang merupakan pembeli pihak ketiga tidak terafiliasi (“Transaksi”), dengan tunduk pada
syarat dan ketentuan dalam Sale and Purchase Agreement tertanggal 14 April 2026. Perseroan telah
menyampaikan keterbukaan informasi pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
melalui surat No. AAI/018/IV-26/corsec pada tanggal 14 April 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta
Material sehubungan Sale and Purchase Agreement tersebut (“Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material 14 April 2026”). Hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
14 April 2026 dan tidak diuraikan kembali dalam Keterbukaan Informasi ini, maka mengacu pada
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material 14 April 2026.
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”). Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEMUA INFORMASI
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
penghasil getah lainnya.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
E-mail: corsec@adaroindonesia.com
Situs web: www.adaroindonesia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026.
Page 2
DEFINISI
ACL Adaro Capital Limited, Perusahaan Terkendali Perseroan yang melakukan
Transaksi.
Afiliasi Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020.
AS$ Dolar Amerika Serikat.
Dewan Komisaris Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan.
Kestrel Kestrel Coal Group Pty Ltd.
KJPP atau Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
Independen independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
menerbitkan Laporan Penilai sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Kestrel per tanggal 30 Juni 2026 dan
Kestrel untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Australia PricewaterhouseCoopers.
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dan
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang
ditelaah secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan.
Laporan Penilai Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Keterbukaan
Informasi ini.
Nilai Transaksi Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II Keterbukaan
Informasi ini.
Objek Transaksi Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II Keterbukaan
Informasi ini.
OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Para Penjual ACL, bersama-sama dengan pihak penjual lainnya yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan dan ACL.
Perusahaan Terkendali Memiliki definisi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK 17/2020.
POJK 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
SPA Sale and Purchase Agreement antara Para Penjual dan Yancoal tertanggal
14 April 2026, yang mana sehubungan penandatanganannya telah
dilakukan keterbukaan informasi berdasarkan Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material 14 April 2026.
Transaksi Penjualan seluruh saham dan waran milik ACL di Kestrel kepada Yancoal,
sebagaimana diuraikan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK
42/2020.
Transaksi Benturan Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 POJK
Kepentingan 42/2020.
Page 3
Transaksi Material Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 POJK
17/2020.
Yancoal Yancoal Australia Limited (ACN 111 859 119), yang merupakan pembeli
seluruh saham dan waran pada Kestrel dengan syarat dan ketentuan dalam
SPA.
Page 4
I. PENDAHULUAN
Merujuk pada Keterbukaan Informasi atau Fakta Material 14 April 2026, Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan dan para
pemangku kepentingan, bahwa ACL yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan bersama
dengan pihak penjual tidak terafiliasi lainnya dan Yancoal telah memenuhi seluruh persyaratan
pendahuluan yang disepakati Para Penjual dan Yancoal dalam SPA. ACL telah menyelesaikan
pengalihan kepemilikan atas seluruh saham dan warannya pada Kestrel kepada Yancoal pada tanggal
1 Oktober 2026 waktu Melbourne (“Tanggal Transaksi”).
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a jo. Pasal
6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020 oleh karena Transaksi merupakan Transaksi Material, dikarenakan
Nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan. Rincian atas Nilai Transaksi adalah sebagaimana diuraikan dalam
Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan telah menunjuk KJPP atau Penilai Independen yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK untuk melakukan penilaian atas 100% ekuitas Kestrel yang di dalamnya termasuk
Objek Transaksi sesuai laporannya No. 00080/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 18
September 2026 perihal pendapat atas nilai pasar 100% ekuitas Kestrel (“Laporan Penilaian Ekuitas”)
serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai laporannya No. 00083/2.0142-
00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 perihal pendapat kewajaran atas rencana
Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”) (Laporan Penilaian Ekuitas dan Laporan Pendapat
Kewajaran bersama-sama disebut sebagai “Laporan Penilai”).
Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan,
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Alasan, latar belakang, manfaat atas Transaksi adalah untuk pengembangan bisnis grup
Perseroan di Indonesia, pembayaran dividen, dan memperkuat struktur permodalan melalui
pelunasan sebagian pinjaman grup Perseroan.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Objek Transaksi
Sebagaimana telah disepakati oleh seluruh pihak dalam SPA, Para Penjual melakukan
penjualan seluruh saham-saham milik Para Penjual di Kestrel kepada Yancoal, termasuk
waran-waran milik Para Penjual.
Untuk keperluan Keterbukaan Informasi ini, objek Transaksi adalah seluruh saham yang dimiliki
oleh ACL pada Kestrel sejumlah 720.385.220 (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus delapan
puluh lima ribu dua ratus dua puluh) saham biasa yang telah disetor penuh dalam modal Kestrel
atau setara dengan 47,99% (empat puluh tujuh koma sembilan sembilan persen) dan seluruh
waran milik ACL (“Objek Transaksi”).
Page 5
Informasi mengenai Kestrel
Kestrel merupakan perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum negara
Australia pada tanggal 26 Februari 2018. Kestrel secara tidak langsung memiliki 100% (seratus
persen) saham di Kestrel Coal Resources Pty Ltd (”KCR”) dan KCR memegang 80% (delapan
puluh persen) interest dalam joint venture yang memiliki dan mengoperasikan Kestrel coal mine,
tambang batu bara metalurgi bawah tanah dengan metode longwall yang berlokasi di Bowen
Basin, Queensland tengah, Australia.
Domisili dan kantor pusat Kestrel berlokasi di Brisbane, Queensland, Australia. Kegiatan usaha
Kestrel adalah bergerak pada aktivitas perusahaan holding dan KCR bergerak pada
pertambangan batu bara metalurgi.
Sebelum Tanggal Transaksi, Kestrel merupakan perusahaan joint venture yang 47,99%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh ACL.
Setelah Tanggal Transaksi, susunan pemegang saham Kestrel adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal Saham (AS$)
(%)
Yancoal 1.501.098.267 1.209.431.600 100,00
Total 1.501.098.267 1.209.431.600 100,00
Di bawah ini merupakan ringkasan laporan keuangan Kestrel yang telah diaudit pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025:
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
Aset
Aset lancar 331.610 330.889
Aset tidak lancar 1.906.093 1.928.846
Total Aset 2.237.703 2.259.735
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 108.166 134.007
Liabilitas jangka panjang 597.802 620.869
Total Liabilitas 705.968 754.876
Ekuitas
Modal Saham 1.184.432 1.184.432
Saldo laba 347.303 320.427
Total Ekuitas 1.531.735 1.504.859
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.237.703 2.259.735
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Komprehensif Lain
Pendapatan usaha 410.488 623.054
Laba sebelum pajak penghasilan 34.371 25.836
Laba periode/tahun berjalan 26.876 24.379
Total penghasilan komprehensif 26.876 24.379
periode/tahun berjalan, setelah pajak
Page 6
Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi adalah 1 Oktober 2026 waktu Melbourne, sebagaimana dijelaskan pada
Bagian I Keterbukaan Informasi ini.
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material 14 April 2026. Nilai Transaksi, yaitu terdiri dari nilai upfront cash consideration
(nilai penjualan atas Objek Transaksi) dan contingent cash consideration, yang mana perolehan
ACL akan dihitung berdasarkan proporsi kepemilikan ACL di Kestrel. Nilai total penjualan Objek
Transaksi yang diterima ACL sebesar AS$ 814,12 juta dan tunduk pada penyesuaian
berdasarkan syarat dan ketentuan dalam SPA serta merupakan nilai sebelum dikurangi pajak.
Adapun, nilai total penjualan Objek Transaksi setelah dikurangi pajak menjadi sebesar AS$
734,83 juta.
Berdasarkan SPA dan kesepakatan para pihak, Para Penjual, termasuk ACL, dapat menerima
contingent cash consideration sebesar maksimum total hingga AS$ 550 juta yang akan
dibayarkan tahunan selama periode lima tahun sejak tanggal penyelesaian Transaksi, dengan
ketentuan bahwa, untuk setiap tahun, pembayaran tersebut hanya dilakukan apabila rata-rata
harga harian yang dipublikasikan untuk index Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB
Australia (PLVHA00) dalam tahun penilaian melebihi batasan tertentu. Nilai contingent cash
consideration yang akan diperoleh ACL akan dihitung berdasarkan proporsi kepemilikan ACL
di Kestrel.
Nilai Transaksi memenuhi batasan materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a POJK 17/2020, yaitu Nilai Transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, namun tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi merupakan
Transaksi Material di mana Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c POJK 17/2020. Namun, dikarenakan persentase batasan materialitas
tidak melebihi 50%, maka Perseroan tidak wajib untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf d
POJK 17/2020.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. ACL
Riwayat Singkat
ACL merupakan perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum wilayah
Persekutuan Labuan, negara Malaysia pada tanggal 25 Juli 2017.
ACL merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya secara tidak langsung
dimiliki Perseroan sebesar 90,00%.
Domisili dan kantor pusat ACL berlokasi di Labuan, Malaysia.
Kegiatan usaha ACL adalah bergerak pada aktivitas perusahaan holding dan investasi.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham ACL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Nama Pemegang Persentase
Jumlah Saham Nominal Saham (AS$)
Saham (%)
Adaro International 667.800.000 667.800.000 100,00
(Singapore) Pte Ltd
Total 667.800.000 667.800.000 100,00
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi ACL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Julius Aslan, Lie Luckman, Susanti, Chia Ah-Hoo
Dewan Komisaris
Dalam sistem hukum perusahaan Malaysia, tidak dikenal organ Dewan Komisaris.
2. Yancoal
Riwayat Singkat
Yancoal merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Australia pada tanggal 18 November 2004.
Domisili dan kantor pusat Yancoal berlokasi di Sydney, Australia.
Kegiatan usaha Yancoal adalah bergerak pada pertambangan batu bara termal dan
metalurgi.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Yancoal pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Yankuang Energy Group Company Limited 822.157.715 62,26%
Cinda International HGB Investment (UK) 92.343.745 6,99%
Limited
Lainnya (masing-masing < 5.00%) 405.937.977 30,75%
Total 1.320.439.437 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Yancoal pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Gang Ru, Ning Yue, Gregory Fletcher, Jiuhong Wang,
Xiaolong Huang, Zhiguo Zhao, Ping Nie, Debra Anne
Bakker, Peter Andrew Smith
Dewan Komisaris
Dalam sistem hukum perusahaan Australia, tidak dikenal organ Dewan Komisaris.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Berikut kondisi keuangan Perseroan (proforma) sebagai akibat pelaksanaan Transaksi. Informasi
keuangan konsolidasian Perseroan berasal dari Laporan Keuangan Perseroan:
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Limited Review
Laporan Posisi Keuangan Penyesuaian Proforma
30 Juni 2026
Aset
Aset lancar 3.012.733 (886) 3.011.847
Page 8
Limited Review
Laporan Posisi Keuangan Penyesuaian Proforma
30 Juni 2026
Aset tidak lancar 3.308.745 - 3.308.745
Total Aset 6.321.478 (886) 6.320.592
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas jangka 1.161.929 - 1.161.929
pendek
Liabilitas jangka 1.225.270 - 1.225.270
panjang
Total Liabilitas 2.387.199 - 2.387.199
Ekuitas
Total ekuitas yang 3.588.108 (798) 3.587.310
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan non- 346.171 (88) 346.083
pengendali
Total Ekuitas 3.934.279 (886) 3.933.393
Total Liabilitas dan 6.321.478 (886) 6.320.592
Ekuitas
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Limited Review
Laporan Laba Rugi dan
Untuk periode enam bulan yang
Penghasilan Penyesuaian Proforma
berakhir pada tanggal
Komprehensif Lain
30 Juni 2026
Pendapatan usaha 2.546.596 - 2.546.596
Beban pokok pendapatan (1.763.894) - (1.763.894)
Laba bruto 782.702 - 782.702
Laba usaha 666.544 78.408 744.952
Laba sebelum pajak 664.664 78.408 743.072
penghasilan
Laba periode berjalan 524.432 (886) 523.546
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS KESTREL
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Ekuitas atas 100% ekuitas Kestrel sebagaimana disajikan
dalam laporan No. 00080/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 18 September 2026:
i. Identitas Para Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Para Penjual dan Yancoal.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas Kestrel.
iii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini nilai pasar 100% ekuitas milik Kestrel
per tanggal 30 Juni 2026 dalam rangka untuk keperluan transaksi dan pemenuhan POJK 17/2020
yang akan dilakukan Perseroan.
iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Penilaian Ekuitas bersifat non disclaimer opinion.
Page 9
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen yang telah
ditelaah dan dinilai kewajarannya oleh Penilai Independen dengan mempertimbangkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan Penilaian Ekuitas terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai.
8. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
10. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai
Independen.
11. Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab Penilai
Independen secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, di luar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan Penilai
Independen.
12. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
13. Laporan Penilaian Ekuitas sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai Independen miliki.
14. Laporan Penilaian Ekuitas tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai Independen.
15. Laporan Penilaian Ekuitas dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Ekuitas. Selain maksud dan
tujuan seperti tertulis di dalam Laporan Penilaian Ekuitas, Penilai Independen tidak bertanggung
jawab jika laporan digunakan untuk tujuan lain.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian usaha
yang berlaku umum dalam penilaian sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII-2018 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal. Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yaitu:
a. Pendekatan aset.
b. Pendekatan pasar.
Page 10
c. Pendekatan pendapatan.
vi. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan perhitungan Penilai Independen, maka Penilai Independen berpendapat bahwa nilai
pasar 100% ekuitas Kestrel per tanggal 30 Juni 2026 dengan menggunakan pendekatan aset melalui
metode Adjusted Book Value (ABV) setelah pembulatan adalah sebesar AS$1.624.946.000 (Satu
Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dolar Amerika
Serikat).
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana disajikan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00083/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 25
September 2026:
i. Identitas Para Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ACL dan Yancoal.
ii. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek rencana Transaksi adalah seluruh saham sejumlah 720.385.220 (tujuh ratus dua puluh juta
tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh) saham biasa yang telah disetor penuh dalam
modal Kestrel atau setara dengan 47,99% (empat puluh tujuh koma sembilan sembilan persen) dan
seluruh waran yang dimiliki oleh ACL pada Kestrel.
iii. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai Independen terima dari manajemen dan
data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
4. Penilai Independen telah memperoleh informasi dan kejelasan atas status hukum objek
penilaian dari pemberi tugas.
5. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disiapkan oleh manajemen yang telah Penilai Independen reviu untuk memperoleh keyakinan
atas kewajaran proyeksi keuangan tersebut. Menurut pendapat Penilai Independen proyeksi
keuangan yang telah direviu tersebut wajar, namun Penilai Independen tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
luar kepentingan pasar modal.
7. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali untuk bagian informasi bersifat
rahasia yang dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Page 11
8. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai
Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Penilai Independen juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
9. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran. Penilai Independen tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat
Laporan Pendapat Kewajaran.
10. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai
Independen.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
12. Laporan Pendapat Kewajaran sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Pendapat Kewajaran semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai Independen miliki.
13. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
14. Penilai Independen bertanggung jawab atas penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan opini yang disajikan berdasarkan batasan dan ruang lingkup penugasan yang telah
disepakati.
15. Laporan Pendapat Kewajaran tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai Independen.
16. Laporan Pendapat Kewajaran dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi, Penilai Independen telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian yang mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi.
c. Analisis atas kewajaran rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi
Page 12
yang akan dilakukan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah
wajar.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu:
(i) Transaksi Afiliasi; dan (ii) Transaksi Benturan Kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh informasi
yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak
menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung
jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Material
yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
www.adaroindonesia.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@adaroindonesia.com
*Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
yang berlaku.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
872 ms
1 Oct 2026 13:40
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam '
'Bagian II Keterbukaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II '
'Keterbukaan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}