Skip to content
Back to announcement

20260929_AADI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32161672_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
               PT ADARO ANDALAN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Material Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penyelesaian penjualan seluruh saham dan waran milik
Adaro Capital Limited (“ACL”) di Kestrel Coal Group Pty Ltd (“Kestrel”) kepada Yancoal Australia Limited
(“Yancoal”) yang merupakan pembeli pihak ketiga tidak terafiliasi (“Transaksi”), dengan tunduk pada
syarat dan ketentuan dalam Sale and Purchase Agreement tertanggal 14 April 2026. Perseroan telah
menyampaikan keterbukaan informasi pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
melalui surat No. AAI/018/IV-26/corsec pada tanggal 14 April 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta
Material sehubungan Sale and Purchase Agreement tersebut (“Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material 14 April 2026”). Hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
14 April 2026 dan tidak diuraikan kembali dalam Keterbukaan Informasi ini, maka mengacu pada
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material 14 April 2026.
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”). Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
 INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
 SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEMUA INFORMASI
 MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA
 FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
 SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
 MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
                                            Kegiatan Usaha:
        Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
  pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
  daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
  lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
                                         penghasil getah lainnya.

                                             Kantor Pusat:
                                        Cyber 2 Tower Lantai 26
                                 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                       Jakarta 12950 – Indonesia
                                 E-mail: corsec@adaroindonesia.com
                                 Situs web: www.adaroindonesia.com

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026.
Page 2
                                          DEFINISI

ACL                     Adaro Capital Limited, Perusahaan Terkendali Perseroan yang melakukan
                        Transaksi.
Afiliasi                Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
                        Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
                        terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
                        atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020.
AS$                     Dolar Amerika Serikat.
Dewan Komisaris         Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi                 Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
                        Informasi ini diterbitkan.
Kestrel                 Kestrel Coal Group Pty Ltd.
KJPP atau Penilai       Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
Independen              independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                        menerbitkan Laporan Penilai sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
                        Informasi ini.
Laporan Keuangan        Laporan Keuangan Konsolidasian Kestrel per tanggal 30 Juni 2026 dan
Kestrel                 untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang
                        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Australia PricewaterhouseCoopers.
Laporan Keuangan        Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dan
Perseroan               untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang
                        ditelaah secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
                        Jumadi, Rianto & Rekan.
Laporan Penilai         Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Keterbukaan
                        Informasi ini.
Nilai Transaksi         Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II Keterbukaan
                        Informasi ini.
Objek Transaksi         Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II Keterbukaan
                        Informasi ini.
OJK                     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Para Penjual            ACL, bersama-sama dengan pihak penjual lainnya yang tidak terafiliasi
                        dengan Perseroan dan ACL.
Perusahaan Terkendali   Memiliki definisi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK 17/2020.
POJK 17/2020            Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                        Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020            Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                        Transaksi Benturan Kepentingan.
SPA                     Sale and Purchase Agreement antara Para Penjual dan Yancoal tertanggal
                        14 April 2026, yang mana sehubungan penandatanganannya telah
                        dilakukan keterbukaan informasi berdasarkan Keterbukaan Informasi atau
                        Fakta Material 14 April 2026.
Transaksi               Penjualan seluruh saham dan waran milik ACL di Kestrel kepada Yancoal,
                        sebagaimana diuraikan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi      Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK
                        42/2020.
Transaksi Benturan      Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 POJK
Kepentingan             42/2020.
Page 3
Transaksi Material   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 POJK
                     17/2020.
Yancoal              Yancoal Australia Limited (ACN 111 859 119), yang merupakan pembeli
                     seluruh saham dan waran pada Kestrel dengan syarat dan ketentuan dalam
                     SPA.
Page 4
 I.   PENDAHULUAN

      Merujuk pada Keterbukaan Informasi atau Fakta Material 14 April 2026, Perseroan mengumumkan
      Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan dan para
      pemangku kepentingan, bahwa ACL yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan bersama
      dengan pihak penjual tidak terafiliasi lainnya dan Yancoal telah memenuhi seluruh persyaratan
      pendahuluan yang disepakati Para Penjual dan Yancoal dalam SPA. ACL telah menyelesaikan
      pengalihan kepemilikan atas seluruh saham dan warannya pada Kestrel kepada Yancoal pada tanggal
      1 Oktober 2026 waktu Melbourne (“Tanggal Transaksi”).

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a jo. Pasal
      6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020 oleh karena Transaksi merupakan Transaksi Material, dikarenakan
      Nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50% (lima puluh
      persen) dari ekuitas Perseroan. Rincian atas Nilai Transaksi adalah sebagaimana diuraikan dalam
      Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini.

      Perseroan telah menunjuk KJPP atau Penilai Independen yang terdaftar sebagai profesi penunjang
      pasar modal di OJK untuk melakukan penilaian atas 100% ekuitas Kestrel yang di dalamnya termasuk
      Objek Transaksi sesuai laporannya No. 00080/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 18
      September 2026 perihal pendapat atas nilai pasar 100% ekuitas Kestrel (“Laporan Penilaian Ekuitas”)
      serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai laporannya No. 00083/2.0142-
      00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 perihal pendapat kewajaran atas rencana
      Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”) (Laporan Penilaian Ekuitas dan Laporan Pendapat
      Kewajaran bersama-sama disebut sebagai “Laporan Penilai”).

      Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan,
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan
      terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
      KEUANGAN PERSEROAN

      A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

          i.    Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

                Alasan, latar belakang, manfaat atas Transaksi adalah untuk pengembangan bisnis grup
                Perseroan di Indonesia, pembayaran dividen, dan memperkuat struktur permodalan melalui
                pelunasan sebagian pinjaman grup Perseroan.

          ii.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

                Objek Transaksi

                Sebagaimana telah disepakati oleh seluruh pihak dalam SPA, Para Penjual melakukan
                penjualan seluruh saham-saham milik Para Penjual di Kestrel kepada Yancoal, termasuk
                waran-waran milik Para Penjual.

                Untuk keperluan Keterbukaan Informasi ini, objek Transaksi adalah seluruh saham yang dimiliki
                oleh ACL pada Kestrel sejumlah 720.385.220 (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus delapan
                puluh lima ribu dua ratus dua puluh) saham biasa yang telah disetor penuh dalam modal Kestrel
                atau setara dengan 47,99% (empat puluh tujuh koma sembilan sembilan persen) dan seluruh
                waran milik ACL (“Objek Transaksi”).
Page 5
Informasi mengenai Kestrel

Kestrel merupakan perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum negara
Australia pada tanggal 26 Februari 2018. Kestrel secara tidak langsung memiliki 100% (seratus
persen) saham di Kestrel Coal Resources Pty Ltd (”KCR”) dan KCR memegang 80% (delapan
puluh persen) interest dalam joint venture yang memiliki dan mengoperasikan Kestrel coal mine,
tambang batu bara metalurgi bawah tanah dengan metode longwall yang berlokasi di Bowen
Basin, Queensland tengah, Australia.

Domisili dan kantor pusat Kestrel berlokasi di Brisbane, Queensland, Australia. Kegiatan usaha
Kestrel adalah bergerak pada aktivitas perusahaan holding dan KCR bergerak pada
pertambangan batu bara metalurgi.

Sebelum Tanggal Transaksi, Kestrel merupakan perusahaan joint venture yang 47,99%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh ACL.

Setelah Tanggal Transaksi, susunan pemegang saham Kestrel adalah sebagai berikut:

                                                                               Persentase
 Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham        Nominal Saham (AS$)
                                                                                   (%)
Yancoal                            1.501.098.267             1.209.431.600           100,00
Total                              1.501.098.267             1.209.431.600            100,00

Di bawah ini merupakan ringkasan laporan keuangan Kestrel yang telah diaudit pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025:
                                                         dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
             Laporan Posisi Keuangan                 30 Juni 2026      31 Desember 2025
Aset
Aset lancar                                                   331.610                330.889
Aset tidak lancar                                           1.906.093              1.928.846
Total Aset                                                  2.237.703              2.259.735
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
  Liabilitas jangka pendek                                    108.166                134.007
  Liabilitas jangka panjang                                   597.802                620.869
Total Liabilitas                                              705.968                754.876
Ekuitas
 Modal Saham                                                1.184.432              1.184.432
  Saldo laba                                                  347.303                320.427
Total Ekuitas                                               1.531.735              1.504.859
Total Liabilitas dan Ekuitas                                2.237.703              2.259.735
                                                          dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
                                                     30 Juni 2026        31 Desember 2025
             Komprehensif Lain
Pendapatan usaha                                              410.488                623.054
Laba sebelum pajak penghasilan                                 34.371                 25.836
Laba periode/tahun berjalan                                    26.876                 24.379
Total penghasilan komprehensif                                 26.876                 24.379
periode/tahun berjalan, setelah pajak
Page 6
    Tanggal Transaksi

    Tanggal Transaksi adalah 1 Oktober 2026 waktu Melbourne, sebagaimana dijelaskan pada
    Bagian I Keterbukaan Informasi ini.

    Nilai Transaksi

    Nilai Transaksi adalah sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi atau
    Fakta Material 14 April 2026. Nilai Transaksi, yaitu terdiri dari nilai upfront cash consideration
    (nilai penjualan atas Objek Transaksi) dan contingent cash consideration, yang mana perolehan
    ACL akan dihitung berdasarkan proporsi kepemilikan ACL di Kestrel. Nilai total penjualan Objek
    Transaksi yang diterima ACL sebesar AS$ 814,12 juta dan tunduk pada penyesuaian
    berdasarkan syarat dan ketentuan dalam SPA serta merupakan nilai sebelum dikurangi pajak.
    Adapun, nilai total penjualan Objek Transaksi setelah dikurangi pajak menjadi sebesar AS$
    734,83 juta.

    Berdasarkan SPA dan kesepakatan para pihak, Para Penjual, termasuk ACL, dapat menerima
    contingent cash consideration sebesar maksimum total hingga AS$ 550 juta yang akan
    dibayarkan tahunan selama periode lima tahun sejak tanggal penyelesaian Transaksi, dengan
    ketentuan bahwa, untuk setiap tahun, pembayaran tersebut hanya dilakukan apabila rata-rata
    harga harian yang dipublikasikan untuk index Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB
    Australia (PLVHA00) dalam tahun penilaian melebihi batasan tertentu. Nilai contingent cash
    consideration yang akan diperoleh ACL akan dihitung berdasarkan proporsi kepemilikan ACL
    di Kestrel.

    Nilai Transaksi memenuhi batasan materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
    huruf a POJK 17/2020, yaitu Nilai Transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, namun tidak
    melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi merupakan
    Transaksi Material di mana Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a
    sampai dengan huruf c POJK 17/2020. Namun, dikarenakan persentase batasan materialitas
    tidak melebihi 50%, maka Perseroan tidak wajib untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf d
    POJK 17/2020.


iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

    1.   ACL

         Riwayat Singkat

         ACL merupakan perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum wilayah
         Persekutuan Labuan, negara Malaysia pada tanggal 25 Juli 2017.

         ACL merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya secara tidak langsung
         dimiliki Perseroan sebesar 90,00%.

         Domisili dan kantor pusat ACL berlokasi di Labuan, Malaysia.

         Kegiatan usaha ACL adalah bergerak pada aktivitas perusahaan holding dan investasi.

         Susunan Pemegang Saham

         Susunan pemegang saham ACL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
         berikut:
            Nama Pemegang                                                            Persentase
                                     Jumlah Saham          Nominal Saham (AS$)
                 Saham                                                                  (%)
         Adaro International              667.800.000                    667.800.000     100,00
         (Singapore) Pte Ltd
         Total                            667.800.000                    667.800.000         100,00
Page 7
           Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan anggota Direksi ACL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
           berikut:


           Direksi
           Direktur                     :     Julius Aslan, Lie Luckman, Susanti, Chia Ah-Hoo

           Dewan Komisaris
           Dalam sistem hukum perusahaan Malaysia, tidak dikenal organ Dewan Komisaris.

      2.   Yancoal

           Riwayat Singkat

           Yancoal merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
           Australia pada tanggal 18 November 2004.

           Domisili dan kantor pusat Yancoal berlokasi di Sydney, Australia.

           Kegiatan usaha Yancoal adalah bergerak pada pertambangan batu bara termal dan
           metalurgi.

           Susunan Pemegang Saham

           Susunan pemegang saham Yancoal pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
           sebagai berikut:
                    Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham       Persentase (%)
           Yankuang Energy Group Company Limited                   822.157.715             62,26%
           Cinda International HGB Investment (UK)                   92.343.745                 6,99%
           Limited
           Lainnya (masing-masing < 5.00%)                          405.937.977            30,75%
           Total                                                  1.320.439.437           100,00%

           Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Yancoal pada tanggal Keterbukaan
           Informasi ini adalah sebagai berikut:
           Direksi
           Direktur                     :     Gang Ru, Ning Yue, Gregory Fletcher, Jiuhong Wang,
                                              Xiaolong Huang, Zhiguo Zhao, Ping Nie, Debra Anne
                                              Bakker, Peter Andrew Smith


           Dewan Komisaris
           Dalam sistem hukum perusahaan Australia, tidak dikenal organ Dewan Komisaris.

B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

  Berikut kondisi keuangan Perseroan (proforma) sebagai akibat pelaksanaan Transaksi. Informasi
  keuangan konsolidasian Perseroan berasal dari Laporan Keuangan Perseroan:
                                                                 dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
                                 Limited Review
   Laporan Posisi Keuangan                                  Penyesuaian             Proforma
                                  30 Juni 2026
   Aset
   Aset lancar                              3.012.733                    (886)           3.011.847
Page 8
                                             Limited Review
             Laporan Posisi Keuangan                                 Penyesuaian               Proforma
                                              30 Juni 2026
              Aset tidak lancar                     3.308.745                        -              3.308.745
              Total Aset                            6.321.478                    (886)              6.320.592
              Liabilitas dan Ekuitas
              Liabilitas
                 Liabilitas jangka                  1.161.929                         -             1.161.929
                 pendek
                 Liabilitas jangka                  1.225.270                         -             1.225.270
                 panjang
              Total Liabilitas                      2.387.199                         -             2.387.199
              Ekuitas
                 Total ekuitas yang                 3.588.108                    (798)              3.587.310
                 diatribusikan kepada
                 pemilik entitas induk
                 Kepentingan non-                     346.171                      (88)               346.083
                 pengendali
              Total Ekuitas                         3.934.279                    (886)              3.933.393
              Total Liabilitas dan                  6.321.478                    (886)              6.320.592
              Ekuitas
                                                                        dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
                                                   Limited Review
               Laporan Laba Rugi dan
                                            Untuk periode enam bulan yang
                    Penghasilan                                              Penyesuaian     Proforma
                                                berakhir pada tanggal
                 Komprehensif Lain
                                                     30 Juni 2026
             Pendapatan usaha                                     2.546.596                -  2.546.596
             Beban pokok pendapatan                                (1.763.894)                 -   (1.763.894)
             Laba bruto                                               782.702                  -      782.702
             Laba usaha                                               666.544             78.408      744.952
             Laba sebelum pajak                                       664.664             78.408      743.072
             penghasilan
             Laba periode berjalan                                    524.432              (886)      523.546


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS KESTREL

       Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Ekuitas atas 100% ekuitas Kestrel sebagaimana disajikan
       dalam laporan No. 00080/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 18 September 2026:

       i.    Identitas Para Pihak

             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Para Penjual dan Yancoal.

       ii.   Objek Penilaian

             Objek penilaian adalah 100% ekuitas Kestrel.

       iii. Maksud dan Tujuan Penilaian

             Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini nilai pasar 100% ekuitas milik Kestrel
             per tanggal 30 Juni 2026 dalam rangka untuk keperluan transaksi dan pemenuhan POJK 17/2020
             yang akan dilakukan Perseroan.

       iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

             1. Laporan Penilaian Ekuitas bersifat non disclaimer opinion.
Page 9
   2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
      dalam proses penilaian.

   3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

   4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen yang telah
      ditelaah dan dinilai kewajarannya oleh Penilai Independen dengan mempertimbangkan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

   5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.

   6. Laporan Penilaian Ekuitas terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
      yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

   7. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai.

   8. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
      tugas.

   9. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas permintaan
      pemberi tugas.

   10. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai
       Independen.

   11. Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab Penilai
       Independen secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, di luar dari
       aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan Penilai
       Independen.

   12. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
       dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
       tanggung jawab Penilai Independen.

   13. Laporan Penilaian Ekuitas sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
       mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
       penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat
       berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai Independen miliki.

   14. Laporan Penilaian Ekuitas tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
       berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai Independen.

   15. Laporan Penilaian Ekuitas dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
       maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Ekuitas. Selain maksud dan
       tujuan seperti tertulis di dalam Laporan Penilaian Ekuitas, Penilai Independen tidak bertanggung
       jawab jika laporan digunakan untuk tujuan lain.

v. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian usaha
   yang berlaku umum dalam penilaian sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII-2018 dan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
   Bisnis di Pasar Modal. Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yaitu:
   a. Pendekatan aset.
   b. Pendekatan pasar.
Page 10
            c.   Pendekatan pendapatan.

      vi. Kesimpulan Nilai

            Berdasarkan perhitungan Penilai Independen, maka Penilai Independen berpendapat bahwa nilai
            pasar 100% ekuitas Kestrel per tanggal 30 Juni 2026 dengan menggunakan pendekatan aset melalui
            metode Adjusted Book Value (ABV) setelah pembulatan adalah sebesar AS$1.624.946.000 (Satu
            Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dolar Amerika
            Serikat).

IV.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

      Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana disajikan
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00083/2.0142-00/BS/02/0177/1/IX/2026 tertanggal 25
      September 2026:

      i.    Identitas Para Pihak

            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ACL dan Yancoal.

      ii.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

            Objek rencana Transaksi adalah seluruh saham sejumlah 720.385.220 (tujuh ratus dua puluh juta
            tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh) saham biasa yang telah disetor penuh dalam
            modal Kestrel atau setara dengan 47,99% (empat puluh tujuh koma sembilan sembilan persen) dan
            seluruh waran yang dimiliki oleh ACL pada Kestrel.

      iii. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

            Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.

      iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

            1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

            2. Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai Independen terima dari manajemen dan
               data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
               dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

            3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
               dalam proses pendapat kewajaran.

            4. Penilai Independen telah memperoleh informasi dan kejelasan atas status hukum objek
               penilaian dari pemberi tugas.

            5. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
               disiapkan oleh manajemen yang telah Penilai Independen reviu untuk memperoleh keyakinan
               atas kewajaran proyeksi keuangan tersebut. Menurut pendapat Penilai Independen proyeksi
               keuangan yang telah direviu tersebut wajar, namun Penilai Independen tidak bertanggung jawab
               terhadap pencapaiannya.

            6. Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
               pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
               luar kepentingan pasar modal.

            7. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali untuk bagian informasi bersifat
               rahasia yang dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Page 11
   8. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung pada
      keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
      informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan atau yang tersedia
      secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai
      Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
      informasi-informasi tersebut. Penilai Independen juga bergantung kepada jaminan dari
      manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
      informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau
      menyesatkan.

   9. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
      dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
      berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      pendapat kewajaran. Penilai Independen tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
      atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya
      perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat
      Laporan Pendapat Kewajaran.

   10. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai
       Independen.

   11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
       dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
       tanggung jawab Penilai Independen.

   12. Laporan Pendapat Kewajaran sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
       dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
       penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Pendapat Kewajaran semata-
       mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai Independen miliki.

   13. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas permintaan
       pemberi tugas.

   14. Penilai Independen bertanggung jawab atas penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dan
       kesimpulan opini yang disajikan berdasarkan batasan dan ruang lingkup penugasan yang telah
       disepakati.

   15. Laporan Pendapat Kewajaran tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
       penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai Independen.

   16. Laporan Pendapat Kewajaran dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
       maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

v. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi, Penilai Independen telah
   melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian yang mencakup hal-hal sebagai
   berikut:

   a. Analisis atas rencana Transaksi.
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi.
   c. Analisis atas kewajaran rencana Transaksi.

vi. Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi

   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
   dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi
Page 12
              yang akan dilakukan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah
              wajar.

V.      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
         1.    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu:
               (i) Transaksi Afiliasi; dan (ii) Transaksi Benturan Kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam
               POJK 42/2020.
         2.    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh informasi
               yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
               Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan
               dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak
               menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung
               jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.



VI.     INFORMASI TAMBAHAN

        Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Material
        yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
                                        PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
                                              Cyber 2 Tower Lantai 26
                                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                             Jakarta 12950 – Indonesia
                               Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
                                             www.adaroindonesia.com

                                              u.p Corporate Secretary
                                        Email: corsec@adaroindonesia.com

      *Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
      terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
      yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published1 Oct 2026
Pages12
Characters35,996
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 872 ms 1 Oct 2026 13:40

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam '
                            'Bagian II Keterbukaan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam Bagian II '
                'Keterbukaan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result