Back to announcement
20260930_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162296_lamp1.pdf
Other Text extracted GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kegiatan Usaha:
Jasa Angkutan Udara Niaga
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Manajemen
Gedung Garuda Indonesia Gedung Garuda Indonesia
Jl. Kebon Sirih No. 46A Garuda City, Bandar Udara
Jakarta - 10110, Indonesia Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang – 15111, Indonesia
Telp.: 6221 25601935
Situs web: http://www.garuda-indonesia.com
E-mail: corporate.secretary@garuda-indonesia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 30 September 2026
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
“API” : PT Angkasa Pura Indonesia.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
1
Page 3
“BUMN” : Badan Usaha Milik Negara.
“DAM” : PT Danantara Asset Management.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“GMFI” : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“InJourney” : PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”).
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
tanggal 31 Maret 2026.
“Perpres 13/2018” : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di Jakarta.
“PMHMETD” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
2
Page 4
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rencana Inbreng” : Rencana penyetoran modal selain uang berupa Saham GMFI,
setelah beralihnya kepemilikan Saham GMFI secara efektif kepada
DAM.
“Rencana Transaksi” : Rencana PMHMETD III dan Rencana Inbreng sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“Saham GMFI” : 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh
puluh tiga ribu sembilan ratus) saham Seri B atau mewakili 65,77%
(enam puluh lima koma tujuh tujuh persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor GMFI.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 5
PENDAHULUAN
Dalam rangka menindaklanjuti Rancangan Restrukturisasi Penyehatan Keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk 2025-2029 tanggal 4 Juni 2025 (“Rancangan Restrukturisasi Penyehatan”)
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-
373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, Perseroan berencana melaksanakan aksi korporasi lanjutan
berupa PMHMETD, yang merupakan tindak lanjut atas inbreng lahan API kepada GMFI.
Sebagai implikasi pelaksanaan inbreng lahan tersebut, kepemilikan Perseroan atas saham GMFI
mengalami dilusi di mana API menjadi pemegang saham mayoritas GMFI, meskipun Perseroan
berdasarkan Surat API No. API.7469/KU.08/2025/HO-R tanggal 10 Desember 2025 perihal
Amandemen Dan Pernyataan Kembali Janji Pemegang Saham Mayoritas Sehubungan Dengan
Pengendalian Atas PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk, tetap menjadi pemegang saham
pengendali GMFI.
Sesuai Rancangan Restrukturisasi Penyehatan, inbreng lahan API merupakan tahap awal dari
rangkaian penyehatan Perseroan. Setelah pelaksanaan inbreng lahan tersebut, saham GMFI yang
dimiliki API akan dialihkan kepada InJourney dan selanjutnya kepada DAM melalui pembagian dividen
dalam bentuk selain uang atau dividend in specie, dengan tetap memperhatikan pemenuhan
persetujuan korporasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari rangkaian Rancangan Restrukturisasi Penyehatan sebagaimana
disebutkan di atas, Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi berupa PMHMETD dimana
dalam aksi korporasi tersebut, berdasarkan Surat DAM No. SR.151/DI-DAM/MDONFS2/2026 tanggal
29 September 2026 perihal Rencana Penyetoran Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk dalam PMHMETD PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh PT Danantara Asset Management,
DAM bermaksud untuk melaksanakan HMETD yang akan dimilikinya dengan melakukan Rencana
Inbreng. Adapun pemegang HMETD lainnya dapat melaksanakan HMETD yang dimilikinya melalui
penyetoran secara tunai sesuai dengan ketentuan PMHMETD III.
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD III, berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal
Transaksi Afiliasi dilakukan melalui penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait dengan penawaran umum. Mengingat
Rencana PMHMETD III akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada
ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan PMHMETD.
Selanjutnya, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 di
mana transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan DAM selaku pemegang saham utama yang
merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan yang akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya
dalam proses Rencana PMHMETD III. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h POJK 42/2020, Perseroan
tidak wajib melakukan prosedur Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan memenuhi kewajiban Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
POJK 42/2020 karena Transaksi Afiliasi merupakan rangkaian Rancangan Restrukturisasi Penyehatan
yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi Perseroan. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh
laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Saham GMFI serta penilaian kewajaran
transaksi penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 32/2015.
4
Page 6
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. berdasarkan
Akta No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/12/10 tanggal 31 Maret 1950, dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 30 tanggal 12 Mei 1950 dan Tambahan No. 136 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 37 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0035480 tanggal 9
Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023027.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 9 Februari 2026 (“Akta No. 37/2026”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 3
Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162550 tanggal 9 Juni 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125026.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
26/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 37/2026 dan Akta No. 26/2026, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha di bidang angkutan udara niaga, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas melalui kegiatan usaha industri pengolahan, informasi dan
komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia
(termasuk perdagangan), pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya.
Adapun untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
1. Angkutan udara niaga:
a. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo;
b. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
c. Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo;
d. Angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya;
e. Angkutan udara untuk penumpang lainnya;
f. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo;
g. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk kargo;
5
Page 7
h. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo;
i. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo;
j. Angkutan multimoda;
k. Aktivitas kebandarudaraan;
l. Penanganan kargo (bongkar muat barang); dan
m. Jasa penunjangan angkutan udara.
2. Industri Pengolahan:
a. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol; dan
b. Reparasi pesawat terbang.
3. Informasi dan komunikasi:
a. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
c. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); dan
d. Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
4. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis:
a. Aktivitas konsultasi transportasi; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
5. Pendidikan:
a. Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal;
b. Pendidikan lainnya swasta; dan
c. Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.
6. Aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan):
a. Aktivitas klinik swasta;
b. Aktivitas rumah sakit lainnya; dan
c. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
1. Pergudangan dan Penyimpanan:
a. Pergudangan dan penyimpanan;
b. Aktivitas cold storage;
6
Page 8
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat;
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
2. Real estat:
Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur
dan jasa reservasi lainnya:
a. Jasa informasi pariwisata;
b. Aktivitas biro perjalanan wisata; dan
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjalankan usaha di bidang kegiatan
usaha angkutan udara niaga, jasa, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia, pergudangan, real estat,
dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan dan penunjang usaha
lainnya. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh
Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 26/2026 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp459 per Saham Seri A
Dwiwarna, (ii) Rp459 per Saham Seri B, (iii) Rp196
%
Keterangan per Saham Seri C, (iv) Rp75 per Saham Seri D
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 3.746.490.444 1.719.639.113.796 -
Seri B 22.140.085.810 10.162.299.386.790 -
Seri C 181.866.405.621 35.645.815.501.716
Seri D 699.629.946.636 52.472.245.997.700
Total Modal Dasar 907.382.928.511 100.000.000.000.002 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui 3.746.490.444 1.719.639.113.796 0,920
Badan Pengaturan BUMN Republik
Indonesia
Seri B
1. PT Danantara Asset Management 11.924.287.177 5.473.247.814.243 2,929
2. Masyarakat dengan kepemilikan di 10.215.798.633 4.689.051.572.547 2,510
bawah 5%
Seri C
1. PT Danantara Asset Management 43.367.346.782 8.499.999.969.272 10,653
7
Page 9
Nilai Nominal (i) Rp459 per Saham Seri A
Dwiwarna, (ii) Rp459 per Saham Seri B, (iii) Rp196
%
Keterangan per Saham Seri C, (iv) Rp75 per Saham Seri D
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
2. Masyarakat dengan kepemilikan di 22.226.860.801 4.356.464.716.996 5,460
bawah 5%
Seri D
PT Danantara Asset Management 315.610.920.000 23.670.819.000.000 77,528
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A Dwiwarna 3.746.490.444 1.719.639.113.796 0,920
Seri B 22.140.085.810 10.162.299.386.790 5,439
Seri C 65.594.207.583 12.856.464.686.268 16,113
Seri D 315.610.920.000 23.670.819.000.000 77,528
Total Jumlah Modal Ditempatkan dan
407.091.703.837 48.409.222.186.854 100,000
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A Dwiwarna - - -
Seri B - - -
Seri C 116.272.198.038 22.789.350.815.448
Seri D 384.019.026.636 28.801.426.997.700
Saham Treasury - - -
Jumlah Saham Dalam Portepel 500.291.224.674 51.590.777.813.148 -
Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Negara Republik
Indonesia PT Danantara Asset
Publik
(1 Saham Seri A Management
7,969%
Dwiwarna) 91,110%
0,920%
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN.
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Menkum pada tanggal 17 November 2025, pemilik manfaat Perseroan
adalah Glenny Kairupan dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, yang memenuhi
kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018, yaitu orang
perseorangan yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
8
Page 10
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 3 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0326147 tanggal 11 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129631.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Glenny Kairupan
Wakil Direktur Utama : Thomas Oentoro
Direktur Keuangan dan Managemen Risiko : Balagopal Kunduvara
Direktur Operasi : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik : Mukhtaris
Direktur Niaga* : Reza Aulia Hakim
Direktur Human Capital & Corporate Services : Frans Dicky Tamara
Direktur Transformasi : Neil Raymond Mills
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Fadjar Prasetyo
Komisaris Independen : Mawardi Yahya
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris : Sugito Anjasmoro
*) Berdasarkan Surat Dewan Komisaris No. GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dan No.
GARUDA/DEKOM/080/2026 tanggal 15 Agustus 2026, Dewan Komisaris menyetujui Pemberhentian
Sementara Bapak Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga dan menujuk Bapak Mukhtaris sebagai Pelaksana
Tugas Direktur Niaga sampai dengan RUPS menetapkan penunjukan pejabat Direktur Niaga.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2026 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 disajikan sebagai komparatif).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 disajikan sebagai komparatif), telah disusun oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institute Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
01370/2.1457/AU.1/06/1782-1/1/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani oleh
Dedy Lesmana, S.E, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1782).
9
Page 11
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam jutaan Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025* 2024*
ASET
Aset Lancar
624,34 943,40 219,17
Kas dan setara kas
Kas dan setara kas 27,52 10,61 14,74
yang dibatasi
penggunaannya
Investasi Jangka 0,14 - -
Pendek
Piutang Usaha
-Pihak Berelasi 21,06 17,09 23,04
-Pihak Ketiga 208,28 106,52 79,97
Piutang lain-lain 80,93 55,16 50,93
Persediaan 131,63 130,93 83,99
Aset Kontrak 24,49 20,92 14,66
Uang Muka dan Beban 98,51 83,61 47,03
Dibayar Dimuka
Pajak dibayar di muka 29,09 21,06 20,38
Jumlah Aset Lancar 1.245,99 1.389,30 553,91
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan uang 338,87 412,11 309,70
jaminan
Uang muka pembelian 172,12 168,70 162,69
pesawat
Investasi pada entitas 22,67 21,03 16,45
asosiasi
Properti investasi 75,88 76,50 76,29
Aset pajak tangguhan 473,78 456,07 403,00
Aset tetap 4.974,65 5.036,15 5.034,14
Aset takberwujud 0,15 0,01 0,01
Aset tidak lancar lain- 70,95 63,28 62,42
lain
Jumlah Aset Tidak 6.129,07 6.233.85 6.064,70
Lancar
Jumlah Aset 7.375,06 7.623,15 6.618,61
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
Pendek
Pinjaman jangka 0,54 0,53 -
pendek
Utang Usaha
-Pihak Berelasi 148,68 30,95 28,77
-Pihak Ketiga 159,11 152,95 129,10
Utang lain-lain 47,22 33,35 51,76
Utang pajak
Pajak Penghasilan 1,54 0,76 1,42
Badan
Pajak lain-lain 20,89 23,70 38,93
Akrual 276,17 309,29 243,03
Liabilitas Kontrak 331,26 290,08 269,95
Uang muka diterima 67,83 79,07 42,04
Liabilitas jangka
panjang
yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Pinjaman jangka 50,29 52,77 47,62
panjang
10
Page 12
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025* 2024*
Liabilitas imbalan 7,53 11,36 13,87
kerja
Liabilitas sewa 341,96 353,76 312,38
Liabilitas estimasi 158,04 20,62 17,01
biaya pengembalian
dan pemeliharaan
pesawat
Pinjaman efek beragun 7,72 7,85 3,56
aset
Jumlah Liabilitas 1.618,78 1.367,04 1.199,44
Jangka Pendek
Liabilitas Jangka
Panjang
Liabilitas jangka
panjang - setelah
dikurangi bagian
yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang Usaha jangka
panjang
-Pihak berelasi 159,90 160,41 351,89
-Pihak ketiga 14,86 14,79 22,24
Utang Obligasi 684,64 684,60 684,58
Pinjaman jangka 624,79 639,36 666,45
panjang
Liabilitas imbalan 102,06 103,90 96,86
kerja
Liabilitas sewa 1.993,64 2.135,15 2.374,71
Libilitas estimasi 2.198,42 2.439,64 2.533,04
biaya
pengembalian dan
pemeliharaan
pesawat
Pinjaman efek 25,70 29,31 33,87
beragun aset
Liabilitas pajak 0,56 0,64 0,68
tangguhan
Liabilitas jangka 3,86 3,87 6,75
panjang lain-lain
Jumlah Liabilitas 5.808,43 6.211,67 6.771,07
Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas 7.427,21 7.578,71 7.970,51
EKUITAS
Modal saham - nilai 3.551,23 3.551,23 2.131,35
nominal Rp459 per
saham untuk saham
Seri A Dwiwarna dan
saham Seri B,
nominal Rp196 per
saham untuk saham
seri C, dan nominal
Rp75 per saham
untuk saham Seri D
Modal dasar -
3.746.490.444
saham Seri A
Dwiwarna,
22.140.085.810
saham Seri B,
181.866.405.621
saham Seri C (untuk
2024 dan 2025), dan
11
Page 13
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025* 2024*
699.629.946.636
saham seri D (untuk
2026 dan 2025)
Modal ditempatkan dan
disetor -
3.746.490.444
saham Seri A
Dwiwarna,
22.140.085.810
saham Seri B,
65.594.207.583
saham Seri C, dan
315.610.920.000
saham Seri D (untuk
2026 dan 2025)
Tambahan Modal 30,28 30,28 30,28
disetor
Selisih transaksi
dengan pihak
nonpengendali 224,95 224,95 -
Akumulasi rugi sebesar
AS$1,39 miliar pada
tanggal 1 Januari 2012
telah dieliminasi dalam
rangka kuasi-
reorganisasi
Dicadangkan 6,08 6,08 6,08
Belum dicadangkan (3.988,34) (3.871,39) (3.505,98)
Penghasilan 12,81 19,58 18,79
komprehensif lain
Ekuitas yang dapat (162,99) (39,27) (1.319,48)
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan 110,84 83,71 (32,42)
nonpengendali
Total (defisiensi (52,15) 44,44 (1.351,90)
modal) / ekuitas
Jumlah Liabilitas &
Ekuitas 7.375,06 7.623,15 6.618,61
*Disajikan kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(Dinyatakan dalam jutaan Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025** 2025** 2024
Pendapatan
usaha
Penerbangan 1.313,48 1.184,15 2.514,67 2.742,41
berjadwal
Penerbangan 272,75 205,84 340,88 333,75
tidak berjadwal
Lain-lain 209,21 158,21 361,05 340,37
Total 1.795,44 1.548,20 3.216,60 3.416,53
Beban Usaha
Beban (961,02) (765,27) (1.539,81) (1.667,91)
operasional
penerbangan
12
Page 14
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025** 2025** 2024
Beban (407,21) (318,38) (686,20) (536,96)
pemeliharaan
dan perbaikan
Beban (120,85) (118,65) (249,15) (252,28)
kebandaraan
Beban (102,48) (105,66) (216,36) (221,64)
pelayanan
penumpang
Beban umum (48,45) (96,66) (206,69) (212,23)
dan
administrasi
Beban tiket, (92,44) (81,70) (192,70) (179,30)
penjualan dan
promosi
Beban (10,24) (9,30) (19,49) (20,14)
operasional
hotel
Beban (5,22) (6,07) (11,77) (12,42)
operasional
transportasi
Beban (2,04) (2,30) (4,95) (5,03)
operasional
jaringan
Total (1.749,95) (1.503,99) (3.127,12) (3.107,91)
Pendapatan
/(beban) usaha
lainnya
Keuntungan 8,96 5,41 6,79 18,04
selisih kurs -
neto
Pendapatan 16,49 15,99 22,73 9,21
keuangan
Bagian atas laba 1,69 2,25 5,64 7,38
entitas asosiasi
Beban Keuangan (222,44) (251,59) (532,38) (479,90)
Pendapatan/(beba 19,53 16,04 (0,01) 55,19
n) lain-lain -
neto
Total (175,77) (211,90) (497,23) (390,08)
Rugi Sebelum (130,28) (167,69) (407,75) (81,46)
Pajak
Penghasilan
ManfaatPajak 17,32 20,64 48,58 11,68
Penghasilan
Rugi periode (112,96) (147,05) (359,17) (69,78)
berjalan
PENGHASILAN
KOMPREHENS
IF LAIN:
Pos-pos yang
tidak akan
direklasifikasi ke
laba rugi:
Surplus revaluasi - 0,51 3,37 8,56
aset tetap
Pengukuran 7,29 (2.21) (4,03) (1,00)
kembali imbalan
pascakerja
(Beban)/manfaat (3,83) 0,47 0,84 (0,93)
pajak terkait
13
Page 15
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025** 2025** 2024
Total 3,46 (1,23) 0,18 6,63
Pos yang akan
direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs (6,46) (0,68) (3,52) (6,02)
karena
penjabaran
laporan keuangan
Total kerugian
komprehensif lain (3,00) (1,91) (3,34) 0,61
TOTAL
KERUGIAN
KOMPREHENS
IF PERIODE/
TAHUN
BERJALAN (115,96) (148,96) (362,51) (69,17)
RUGI PERIODE
BERJALAN
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKA
N KEPADA:
Pemilik Entitas (120,72) (147,92) (362,27) (72,71)
Induk
Kepentingan 7,76 0,87 3,10 2,93
Nonpengendali
Total (112,96) (147,05) (359,17) (69,78)
TOTAL
KERUGIAN
KOMPREHENSIF
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas (123,72) (149,78) (364,62) (72,10)
Induk
Kepentingan 7,76 0,82 2,11 2,93
Nonpengendali
Total 115,96 (148,96) (362,51) (69,17)
Rugi per saham (0,00030) (0,00162) (0,00320) (0,00079)
dasar/dilusian*
*Laba rugi per saham dasar dituangkan dalam satuan Dolar AS per lembar saham (USD/share)
** Disajikan kembali
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD III
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD III sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 124.352.806.609 (seratus dua puluh empat miliar tiga ratus lima puluh
dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus sembilan) saham Seri E dengan nilai nominal
sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
sebagai “Rencana PMHMETD III”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14
Page 16
Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD III akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
dalam prospektus Rencana PMHMETD III. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.
Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas dividen.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD III
Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan tanggal
pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana
untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD III kepada pemegang saham
Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu
antara lain perbaikan laporan laba rugi Perseroan, optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas tersendiri
Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD III tersebut secara
keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Melalui PMHMETD III ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.
Berdasarkan analisis dampak inbreng saham GMFI terhadap kinerja keuangan, ekuitas
konsolidasi Perseroan mengalami perbaikan menjadi negatif USD52,15 juta (lima puluh dua
koma satu lima juta Dolar Amerika Serikat) pada 30 Juni 2026 atas inbreng Saham GMFI ke
Perseroan. Lebih lanjut, ekuitas tersendiri (standalone) Perseroan mengalami perbaikan
menjadi USD646,15 juta (enam ratus empat puluh enam koma satu lima juta Dolar Amerika
Serikat) pada 30 Juni 2026.
Bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan sesuai dengan prinsip arm’s length dimana Rencana
Inbreng akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dimana
Rencana Inbreng dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar dan ketentuan
POJK 42/2020.
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana hasil Rencana PMHMETD III setelah
dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Perolehan Saham GMFI oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal DAM
pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) yang diharapkan secara langsung dapat
memperbaiki kondisi keuangan Perseroan dan membantu menunjang kegiatan
operasional Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan dalam realisasi rencana transformasi milik Perseroan yang mana pada
tahun 2026 difokuskan pada stabilisasi dan pemulihan ketahanan operasional dan mulai
tahun 2027 dan seterusnya, Garuda Indonesia Group akan secara bertahap melakukan
perbaikan struktural yang mencakup aspek sumber daya manusia, proses, dan kapabilitas
digital.
15
Page 17
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III yang akan disediakan kepada pemegang saham
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
berikut:
1. DAM selaku pemegang saham utama Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
370.902.553.959 (tiga ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus dua juta lima ratus lima
puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) lembar saham akan mengambil
bagian atas HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan penyetoran dalam
bentuk lain (inbreng), yaitu Saham GMFI.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham GMFI yang akan menjadi objek
penyetoran modal masih dimiliki oleh API. Berdasarkan RUPS API tanggal 26 Juni
2026, pemegang saham API telah menyetujui antara lain pembagian dividen non-tunai
(dividend in specie) kepada InJourney, selaku pemegang saham Seri B API, berupa
Saham GMFI dengan nilai sebesar Rp5.664.912.000.000,00. Pembagian dividen non-
tunai tersebut akan berlaku efektif setelah API memperoleh persetujuan InJourney atas
pelepasan seluruh penyertaan saham API dalam GMFI dan penghapusbukuan Saham
GMFI tersebut, serta InJourney memperoleh persetujuan DAM atas penerimaan
Saham GMFI dari API.
Selanjutnya, berdasarkan RUPS InJourney tanggal 29 Juni 2026, pemegang saham
InJourney telah menyetujui antara lain pembagian dividen non-tunai kepada DAM,
selaku pemegang saham Seri B terbanyak InJourney, berupa Saham GMFI dengan
nilai sebesar Rp5.664.912.000.000,00. Pembagian dividen non-tunai tersebut akan
berlaku efektif setelah InJourney menerima Saham GMFI secara efektif dari API dan
memperoleh persetujuan DAM, pelepasan dan penghapusbukuan Saham GMFI
dimaksud, serta DAM telah memperoleh persetujuan RUPS DAM atas penerimaan
Saham GMFI dari InJourney.
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan Saham GMFI telah beralih secara
efektif kepada DAM, Saham GMFI akan digunakan oleh DAM sebagai objek
penyetoran modal selain uang dalam PMHMETD III Perseroan.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. Ringkasan Penilaian Saham GMFI
Perseroan telah menunjuk KJPP Areyanti Zainab dan Rekan (“AZR”), sesuai Surat Penetapan
Pemenang Pengadaan Kantor Jasa Penilai Independen untuk Penyusunan Pendapat
Kewajaran, Penilaian, dan Analisis Kewajaran dalam Rangka Rencana Transaksi PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk No. GARUDA/JKTIBP/E/20253/2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang
ditindaklanjuti oleh Surat Pernyataan Pengadaan Kantor Jasa Penilai Publik/Penilai
Independen untuk Penyusunan Pendapat Kewajaran, Penilaian dan Analisis Kewajaran dalam
Rangka Rencana Transaksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
GARUDA/JKTDS/E/20117/2026 tanggal 25 September 2026 sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian atas Saham GMFI.
KJPP AZR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 2.23.0180 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 145/MK/SK/2025 tanggal
02 September 2025, dengan Ir. Siti Zainab, MAPPI (Cert) sebagai penanggungjawab atas
laporan penilaian Saham GMFI dengan Izin Penilai Publik No. B.1-11.00316 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal
No. KEP-1036/KS.13/2026.
16
Page 18
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GMF yang dimiliki oleh DAM sebagai objek
transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF oleh Garuda melalui penggunaan dana
hasil PMHMETD / right issue Garuda sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
00023/2.0180-02.BS/06/0316/1/IX/2026 tanggal 30 September 2026 (“Laporan Penilaian”).
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.
1. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian saham ini adalah penilaian atas saham GMF yang
dimiliki oleh DAM sebagai objek transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF
oleh Garuda melalui penggunaan dana hasil PMHMETD / right issue Garuda.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini yang objektif dan
independen atas Nilai Pasar (Market value) atas saham GMF yang dimiliki oleh DAM
sebagai objek transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF oleh Garuda
melalui penggunaan dana hasil PMHMETD/right issue Garuda.
3. Tanggal Penilaian
Sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam melaksanakan penilaian ini maka tanggal
efektif penilaian adalah per 30 Juni 2026, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Dalam menyusun laporan ini, AZR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. AZR tidak terlibat
dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan
tersebut.
2. Laporan ini ditujukan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pengguna
laporan untuk kepentingan transaksi dan tidak ditujukan untuk kepentingan pasar
modal, maupun kepentingan lainnya.
3. AZR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan
AZR memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang
dibahas dalam laporan ini.
4. Pemberi tugas telah membebaskan AZR dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang
disediakan oleh pemberi tugas, manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
konsultan atau pihak ketiga, kepada AZR dalam penyusunan laporan ini.
5. Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan bahwa seluruh
informasi material yang menyangkut penilaian saham telah diungkapkan
seluruhnya kepada AZR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
6. AZR berhak untuk melakukan revisi atas laporan yang telah disampaikan, jika
dikemudian hari ditemukan data dan informasi penting yang dapat berdampak
material terhadap analisis penilaian yang telah dilakukan.
7. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya.
17
Page 19
8. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia.
9. Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Selanjutnya kami
menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada pemberi tugas sesuai
dengan keperluan yang tertulis dalam laporan ini.
10. Dilarang mempublikasikan atau menerbitkan laporan ini baik secara keseluruhan
atau sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, baik dalam dokumen,
pernyataan atau edaran apapun dengan format maupun konteks apapun tanpa
persetujuan tertulis dari Penilai.
11. AZR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan sesuai dengan prosedur penilaian yang dilakukan.
12. AZR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
13. Laporan AZR hanya berkaitan dengan objek penilaian dan tidak dapat digunakan
sebagai satu-satunya acuan untuk menyetujui atau menolak rencana pemberi
tugas atau untuk memutuskan pendapat lainnya sehubungan untuk mengetahui
nilai pasar saham P PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk saat ini.
14. Selain dari pada opini nilai atas objek penilaian, AZR tidak memberikan
rekomendasi lain atas rencana transaksi perusahaan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk.
15. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.
5. Asumsi-Asumsi
Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh
manajemen Perusahaan, yang asumsi dasarnya telah disesuaikan oleh Penilai dan
disetujui oleh manajemen Perusahaan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”),
sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi tersebut sejalan dengan
kemampuan pencapaiannya.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar (Market Based
Approach) dengan Metode GPTC (Guideline Publicly Traded Company) dan
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode diskonto
pendapatan ekonomi mendatang (discounted future economic income method) atau
discounted cash flow (DCF), model arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to
equity.
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian tersebut di atas, serta setelah
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, analisis yang telah
dilakukan, dan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar saham GMFI, AZRR
berpendapat bahwa nilai sebesar Rp8.651.142.720.000,- (delapan triliun enam ratus
lima puluh satu miliar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh Rupiah)
merupakan nilai pasar saham AZR, sesuai dengan Objek Penilaian yang disebutkan di
atas per tanggal 30 Juni 2026.
B. Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Areyanti, Zainab dan Rekan (“KJPP
AZR”), sesuai dengan Penawaran Jasa Jasa KJPP AZR Nomor
18
Page 20
GARUDA/JKTIBP/E/20253/2026 tanggal 31 Agustus 2026 sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
KJPP AZR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
2.23.0180 KMK No. 145/MK/SK/2025tanggal 25 September 2025, Ir. Siti Zainab, MAPPI (Cert)
sebagai penanggungjawab atas laporan penilaian Saham GMFI dengan Izin Penilai Publik No.
B.1-11.00316 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. KEP-1036/KS.13/2026.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00024/2.0180-02/BS/06/0316/1/IX/2026 tanggal 30 September
2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
1. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Angkutan Udara Niaga
Alamat : Gedung Garuda Indonesia, Jl. Kebon Sirih No. 46A,
Jakarta, Provinsi DKI Jakarta,10110
b. PT Danantara Asset Management
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta Selatan
PT Danantara Asset Management merupakan pengendali Perseroan sehingga
terdapat hubungan Afiliasi antara PT Danantara Asset Management dan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk Melalui Penyetoran Modal Dalam Bentuk Selain Uang
Berupa Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk Yang Dimiliki Oleh PT
Danantara Asset Management
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 30 Juni 2026, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data pertanggal 30
Juni 2026.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah memberikan opini kewajaran atas
Rencana Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
melalui Penyetoran Modal dalam Bentuk Selain Uang berupa Saham PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk yang dimiliki oleh PT Danantara Asset
Management selaku Pemegang Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar
91,11%, sebagai bagian dari tindak lanjut aksi korporasi inbreng lahan GMF dari PT
Angkasa Pura Indonesia (“API”), sebagaimana didefenisikan dalam laporan ini dalam
19
Page 21
rangka memenuhi ketentuan OJK Pasar Modal, tidak untuk perbankan, perpajakan,
serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
5. Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pelaksanaan Rencana Transaksi
akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
pemberi tugas
7. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi Sesuai dengan POJK
No. 35/SEOJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, AZR menggunakan
metodologi yang mencakup: (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif,
(iii) analisis kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis faktor lain yang relevan.
a. Analisis Transaksi
Pihak langsung dalam Rencana Transaksi adalah GIAA sebagai penerima setoran
modal selain uang dan penerbit saham baru, serta DAM sebagai pihak yang
menyetorkan saham GMFI dan memperoleh saham baru GIAA.
• Saham GMFI yang menjadi objek Rencana Transaksi sebanyak 82.100.173.900
saham Seri B atau sekitar 65,77% dari modal ditempatkan dan disetor GMFI.
• Sebelum diinbrengkan kepada GIAA, saham GMFI tersebut dialihkan melalui
rangkaian API kepada InJourney dan selanjutnya kepada DAM melalui pembagian
dividen selain uang (dividend in specie).
• Sebagai imbalan atas penyetoran saham GMFI, GIAA menerbitkan saham baru
kepada DAM dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Nilai Inbreng dan harga
pelaksanaan final PMHMETD.
b. Analisis kualitatif
Rencana Transaksi merupakan tahapan lanjutan dari restrukturisasi dan penataan
kembali kepemilikan GMFI dalam Garuda Indonesia Group. Berdasarkan dokumen
20
Page 22
transaksi, meskipun kepemilikan legal mayoritas GMFI berada pada API setelah
inbreng lahan, pengendalian dan konsolidasi GMFI tetap berada pada GIAA. RFP
Perseroan menyatakan bahwa pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Janji
Pemegang Saham Mayoritas.
Rencana Transaksi ditujukan untuk menyelaraskan kembali kepemilikan legal,
pengendalian, dan kepentingan ekonomi GMFI dengan GIAA sebagai induk
maskapai. GMFI menjalankan kegiatan maintenance, repair and overhaul (MRO)
dan mempunyai keterkaitan operasional dengan kegiatan penerbangan Garuda
Indonesia Group.
Keuntungan kualitatif yang dipertimbangkan antara lain:
• Penyelarasan struktur kepemilikan, pengendalian, dan kepentingan ekonomi
GMFI pada GIAA;
• Peningkatan kepentingan ekonomi GIAA atas kinerja dan nilai ekonomis GMFI;
• Penyelesaian tahapan restrukturisasi kepemilikan GMFI;
• Penguatan keterkaitan strategis antara kegiatan penerbangan GIAA dan
kegiatan MRO GMFI; dan
• Perolehan tambahan saham GMFI tanpa pembayaran tunai oleh GIAA kepada
DAM sebesar Nilai Inbreng, karena penyetoran dilakukan dalam bentuk selain
uang.
Rencana Transaksi mempunyai konsekuensi dan risiko yang antara lain meliputi:
• Potensi dilusi bagi pemegang saham GIAA yang tidak melaksanakan HMETD
sesuai haknya;
• Tidak terdapat tambahan kas langsung dari bagian PMHMETD yang
dilaksanakan DAM melalui penyetoran saham GMFI;
• Peningkatan eksposur ekonomi GIAA terhadap kinerja GMFI setelah
persentase kepemilikannya meningkat;
• Risiko penyelesaian rangkaian pengalihan saham GMFI dari API kepada
InJourney dan selanjutnya kepada DAM;
• Ketergantungan pada pemenuhan persetujuan, efektivitas Pernyataan
Pendaftaran, dan dokumen transaksi final; serta
• Perubahan struktur kepemilikan dan aspek free float yang perlu diperhatikan
dalam pelaksanaan transaks
c. Analisis Kuantitatif
• Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan maupun
laba/rugi konsolidasian Perseroan diproyeksikan tidak mengalami perubahan,
di mana nilai pendapatan, beban usaha, laba usaha, rugi sebelum pajak, dan
rugi periode berjalan dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan
akan tetap sama dengan tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi
Perseroan. Kondisi tersebut sejalan dengan karakteristik Rencana Transaksi,
di mana GMFI telah berada dalam pengendalian dan dikonsolidasikan dalam
laporan keuangan konsolidasian GIAA sebelum pelaksanaan Rencana
Transaksi. Pengendalian ini dipertahankan karena API telah melepaskan hak
suara substantifnya kepada GIAA, sebagaimana dituangkan dalam Surat Janji
Pemegang Saham Mayoritas.
• Berdasarkan Proyeksi Keuangan GMFI Tahun 2026–2030, laba bersih GMFI
diproyeksikan terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2026 laba
bersih diproyeksikan sebesar USD35,09 juta, meningkat menjadi USD36,34
juta pada tahun 2027, USD43,47 juta pada tahun 2028, USD47,21 juta pada
tahun 2029, dan mencapai USD50,05 juta pada akhir periode proyeksi di tahun
2030. Secara kumulatif, laba bersih GMFI selama periode 2026–2030
diproyeksikan mencapai sekitar USD212,16 juta.
21
Page 23
• Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan yang mencakup objek
penyetoran sebanyak 82.100.173.900 saham GMFI, kepentingan ekonomi
Perseroan atas GMFI diproyeksikan meningkat sebesar 65,77% dari modal
ditempatkan dan disetor GMFI. Peningkatan kepemilikan ini memberikan
tambahan bagian atas laba bersih GMFI yang dapat diatribusikan kepada
Perseroan sebesar sekitar USD139,54 juta selama periode 2026–2030.
Mengingat GMFI telah dikonsolidasikan sebelumnya, dampak transaksi ini
terutama tercermin pada peningkatan bagian laba GMFI yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan penurunan bagian yang
diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali.
• Dengan berlanjutnya kegiatan operasional GMFI, total ekuitas GMFI selama
periode 2026–2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Pada akhir periode
proyeksi di tahun 2030, total ekuitas GMFI diproyeksikan meningkat menjadi
USD334,94 juta dibandingkan proyeksi pada awal periode tahun 2026 yang
sebesar USD182,90 juta. Di sisi lain, rasio interest-bearing debt terhadap
EBITDA diproyeksikan menurun dari sekitar 4,29 kali pada tahun 2026 menjadi
sekitar 2,50 kali pada tahun 2030, yang merepresentasikan perbaikan
kemampuan GMFI dalam mendukung kewajiban berbunga.
• Secara keseluruhan, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan,
dampak kuantitatif utama yang timbul adalah peningkatan kepentingan
ekonomi Perseroan atas GMFI sebesar 65,77%, peningkatan bagian atas laba
bersih GMFI yang terkait tambahan kepemilikan, dan penurunan porsi
kepentingan nonpengendali. Namun demikian, Rencana Transaksi Perseroan
tidak mengakibatkan perubahan terhadap total pendapatan maupun laba/rugi
konsolidasian GIAA pada tanggal proforma mengingat status GMFI yang telah
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sebelum Rencana
Transaksi dilakukan
d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
Analisis kewajaran Rencana Transaksi juga dilakukan dengan mempertimbangkan
kewajaran nilai pertukaran antara Nilai Inbreng saham GMFI dengan saham baru
GIAA yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD. Dengan Nilai Inbreng saham
GMFI sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), DAM akan memperoleh saham baru
GIAA dalam jumlah yang proporsional. Berdasarkan analisis tersebut, sepanjang
harga pelaksanaan saham baru GIAA yang dijadikan dasar perhitungan berada
dalam kisaran Nilai Pasar yang wajar, maka nilai pertukaran (rasio pertukaran)
antara saham GMFI dan saham baru GIAA tersebut dapat dinyatakan Wajar.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif, (iii) analisis kewajaran
nilai transaksi, serta (iv) faktor lain yang relevan, KJPP AZR berpendapat bahwa
Rencana Transaksi berupa PMHMETD PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui
penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa saham PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk oleh PT Danantara Asset Management adalah wajar.
RUPSLB
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI pada tanggal 14 Oktober 2026. RUPSLB akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6
November 2026 pukul 14.00 WIB s.d. selesai, secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
22
Page 24
Mata acara RUPSLB yang berkaitan langsung dengan Rencana Transaksi adalah persetujuan atas
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham
baru melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB 23 September 2026
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB 30 September 2026
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD III 30 September 2026
Recording date DPS Perseroan 14 Oktober 2026
Panggilan RUPSLB 15 Oktober 2026
RUPSLB 6 November 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB 10 November 2026
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan
ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD III sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD III, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 pada alamat
tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary, Communications & Subsidiaries
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Gedung Garuda Indonesia, Lantai 3
Garuda City, Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang – 15111, Indonesia
Telp.: 6221 25601935
E-mail corporate.secretary@garuda-indonesia.com
23
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.