Skip to content
Back to announcement

20260930_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162296_lamp1.pdf

Other Text extracted GIAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
        MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
                          (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

                          PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk




                                       Kegiatan Usaha:

                                 Jasa Angkutan Udara Niaga


                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                Kantor Pusat                                  Kantor Manajemen
          Gedung Garuda Indonesia                          Gedung Garuda Indonesia
           Jl. Kebon Sirih No. 46A                        Garuda City, Bandar Udara
          Jakarta - 10110, Indonesia                     Internasional Soekarno-Hatta
                                                         Tangerang – 15111, Indonesia
                                                             Telp.: 6221 25601935

                         Situs web: http://www.garuda-indonesia.com
                      E-mail: corporate.secretary@garuda-indonesia.com




              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 30 September 2026
Page 2
                              DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. suami atau istri;

                     b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                     c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                          dari cucu;

                     d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau

                     e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. orang tua dan anak;

                     b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                     c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“API”        :   PT Angkasa Pura Indonesia.

“BAE”        :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”        :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”       :   Berita Negara Republik Indonesia.



                                  1
Page 3
“BUMN”              :   Badan Usaha Milik Negara.

“DAM”               :   PT Danantara Asset Management.

“Dewan Komisaris”   :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                        umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                        serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”           :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                        atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                        dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                        di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                        anggaran dasar perseroan.

“DPS”               :   Daftar Pemegang Saham.

“GMFI”              :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

“HMETD”             :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“InJourney”         :   PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

“KBLI”              :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KSEI”              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”              :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkum”            :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan
                        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”).

“OJK”               :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Peraturan I-A”     :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                        Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
                        Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
                        tanggal 31 Maret 2026.

“Perpres 13/2018”   :   Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                        Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                        Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                        dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perseroan”         :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                        terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di Jakarta.

“PMHMETD”           :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.

“POJK 14/2025”      :   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                        Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                        Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK 15/2020”      :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.




                                         2
Page 4
“POJK 32/2015”         :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                           Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                           Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                           14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                           32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                           dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.



“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Inbreng”      :   Rencana penyetoran modal selain uang berupa Saham GMFI,
                           setelah beralihnya kepemilikan Saham GMFI secara efektif kepada
                           DAM.

“Rencana Transaksi”    :   Rencana PMHMETD III dan Rencana Inbreng sebagaimana
                           diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                           Rupiah.

“RUPS”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               :   RUPS Luar Biasa.

“Saham GMFI”           :   82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh
                           puluh tiga ribu sembilan ratus) saham Seri B atau mewakili 65,77%
                           (enam puluh lima koma tujuh tujuh persen) dari seluruh modal
                           ditempatkan dan disetor GMFI.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                           terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                           terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                           dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                           perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                           terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                           didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“UU P2SK”              :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan
                           Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
                           Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan.




                                            3
Page 5
                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka menindaklanjuti Rancangan Restrukturisasi Penyehatan Keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk 2025-2029 tanggal 4 Juni 2025 (“Rancangan Restrukturisasi Penyehatan”)
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-
373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, Perseroan berencana melaksanakan aksi korporasi lanjutan
berupa PMHMETD, yang merupakan tindak lanjut atas inbreng lahan API kepada GMFI.

Sebagai implikasi pelaksanaan inbreng lahan tersebut, kepemilikan Perseroan atas saham GMFI
mengalami dilusi di mana API menjadi pemegang saham mayoritas GMFI, meskipun Perseroan
berdasarkan Surat API No. API.7469/KU.08/2025/HO-R tanggal 10 Desember 2025 perihal
Amandemen Dan Pernyataan Kembali Janji Pemegang Saham Mayoritas Sehubungan Dengan
Pengendalian Atas PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk, tetap menjadi pemegang saham
pengendali GMFI.

Sesuai Rancangan Restrukturisasi Penyehatan, inbreng lahan API merupakan tahap awal dari
rangkaian penyehatan Perseroan. Setelah pelaksanaan inbreng lahan tersebut, saham GMFI yang
dimiliki API akan dialihkan kepada InJourney dan selanjutnya kepada DAM melalui pembagian dividen
dalam bentuk selain uang atau dividend in specie, dengan tetap memperhatikan pemenuhan
persetujuan korporasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari rangkaian Rancangan Restrukturisasi Penyehatan sebagaimana
disebutkan di atas, Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi berupa PMHMETD dimana
dalam aksi korporasi tersebut, berdasarkan Surat DAM No. SR.151/DI-DAM/MDONFS2/2026 tanggal
29 September 2026 perihal Rencana Penyetoran Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk dalam PMHMETD PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh PT Danantara Asset Management,
DAM bermaksud untuk melaksanakan HMETD yang akan dimilikinya dengan melakukan Rencana
Inbreng. Adapun pemegang HMETD lainnya dapat melaksanakan HMETD yang dimilikinya melalui
penyetoran secara tunai sesuai dengan ketentuan PMHMETD III.

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD III, berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal
Transaksi Afiliasi dilakukan melalui penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait dengan penawaran umum. Mengingat
Rencana PMHMETD III akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada
ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan PMHMETD.

Selanjutnya, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 di
mana transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan DAM selaku pemegang saham utama yang
merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan yang akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya
dalam proses Rencana PMHMETD III. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h POJK 42/2020, Perseroan
tidak wajib melakukan prosedur Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan memenuhi kewajiban Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
POJK 42/2020 karena Transaksi Afiliasi merupakan rangkaian Rancangan Restrukturisasi Penyehatan
yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi Perseroan. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh
laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Saham GMFI serta penilaian kewajaran
transaksi penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 32/2015.




                                               4
Page 6
                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. berdasarkan
Akta No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/12/10 tanggal 31 Maret 1950, dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 30 tanggal 12 Mei 1950 dan Tambahan No. 136 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 37 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0035480 tanggal 9
Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023027.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 9 Februari 2026 (“Akta No. 37/2026”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 3
Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162550 tanggal 9 Juni 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125026.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
26/2026”).

Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 37/2026 dan Akta No. 26/2026, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha di bidang angkutan udara niaga, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas melalui kegiatan usaha industri pengolahan, informasi dan
komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia
(termasuk perdagangan), pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya.

Adapun untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:

1.    Angkutan udara niaga:

      a. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan
         kargo;

      b. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;

      c.   Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan
           kargo;

      d. Angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya;

      e. Angkutan udara untuk penumpang lainnya;

      f.   Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo;

      g. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk kargo;




                                                5
Page 7
      h. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan
         kargo;

      i.   Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo;

      j.   Angkutan multimoda;

      k.   Aktivitas kebandarudaraan;

      l.   Penanganan kargo (bongkar muat barang); dan

      m. Jasa penunjangan angkutan udara.

2.    Industri Pengolahan:

      a. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol; dan

      b. Reparasi pesawat terbang.

3.    Informasi dan komunikasi:

      a. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;

      b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya;

      c.   Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); dan

      d. Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

4.    Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis:

      a. Aktivitas konsultasi transportasi; dan

      b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

5.    Pendidikan:

      a. Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal;

      b. Pendidikan lainnya swasta; dan

      c.   Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.

6.    Aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan):

      a. Aktivitas klinik swasta;

      b. Aktivitas rumah sakit lainnya; dan

      c.   Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:

1.    Pergudangan dan Penyimpanan:

      a. Pergudangan dan penyimpanan;

      b. Aktivitas cold storage;



                                                  6
Page 8
       c.   Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat;

       d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.

2.     Real estat:

       Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;

3.     Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur
       dan jasa reservasi lainnya:

       a. Jasa informasi pariwisata;

       b. Aktivitas biro perjalanan wisata; dan

       c.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjalankan usaha di bidang kegiatan
usaha angkutan udara niaga, jasa, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia, pergudangan, real estat,
dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan dan penunjang usaha
lainnya. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh
Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 26/2026 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal (i) Rp459 per Saham Seri A
                                          Dwiwarna, (ii) Rp459 per Saham Seri B, (iii) Rp196
                                                                                                 %
               Keterangan                  per Saham Seri C, (iv) Rp75 per Saham Seri D
                                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham
                                                                        (dalam Rupiah)
 Modal Dasar
 Seri A Dwiwarna                                    3.746.490.444         1.719.639.113.796      -
 Seri B                                            22.140.085.810        10.162.299.386.790      -
 Seri C                                           181.866.405.621        35.645.815.501.716
 Seri D                                           699.629.946.636        52.472.245.997.700
 Total Modal Dasar                                907.382.928.511       100.000.000.000.002      -

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

 Seri A Dwiwarna
     Negara Republik Indonesia melalui              3.746.490.444         1.719.639.113.796    0,920
     Badan Pengaturan BUMN Republik
     Indonesia

 Seri B
 1. PT Danantara Asset Management                  11.924.287.177         5.473.247.814.243    2,929


 2.   Masyarakat dengan kepemilikan di             10.215.798.633         4.689.051.572.547    2,510
      bawah 5%
 Seri C
 1. PT Danantara Asset Management                  43.367.346.782         8.499.999.969.272    10,653




                                                    7
Page 9
                                             Nilai Nominal (i) Rp459 per Saham Seri A
                                         Dwiwarna, (ii) Rp459 per Saham Seri B, (iii) Rp196
                                                                                                %
               Keterangan                 per Saham Seri C, (iv) Rp75 per Saham Seri D
                                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham
                                                                       (dalam Rupiah)
 2.   Masyarakat dengan kepemilikan di           22.226.860.801           4.356.464.716.996    5,460
      bawah 5%
 Seri D
      PT Danantara Asset Management             315.610.920.000         23.670.819.000.000    77,528


 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Seri A Dwiwarna                                  3.746.490.444          1.719.639.113.796     0,920
 Seri B                                          22.140.085.810         10.162.299.386.790     5,439
 Seri C                                          65.594.207.583         12.856.464.686.268    16,113
 Seri D                                         315.610.920.000         23.670.819.000.000    77,528

 Total Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                407.091.703.837         48.409.222.186.854    100,000
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel
 Seri A Dwiwarna                                              -                          -       -
 Seri B                                                       -                          -       -
 Seri C                                         116.272.198.038         22.789.350.815.448
 Seri D                                         384.019.026.636         28.801.426.997.700
 Saham Treasury                                               -                          -       -
 Jumlah Saham Dalam Portepel                    500.291.224.674         51.590.777.813.148       -

Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:


          Negara Republik
             Indonesia                    PT Danantara Asset
                                                                                   Publik
          (1 Saham Seri A                    Management
                                                                                  7,969%
             Dwiwarna)                        91,110%
              0,920%




                                         PT Garuda Indonesia
                                            (Persero) Tbk




Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN.

Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Menkum pada tanggal 17 November 2025, pemilik manfaat Perseroan
adalah Glenny Kairupan dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, yang memenuhi
kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018, yaitu orang
perseorangan yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.




                                                  8
Page 10
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 3 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0326147 tanggal 11 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129631.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                            : Glenny Kairupan
Wakil Direktur Utama                                      : Thomas Oentoro
Direktur Keuangan dan Managemen Risiko                    : Balagopal Kunduvara
Direktur Operasi                                          : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik                                           : Mukhtaris
Direktur Niaga*                                           : Reza Aulia Hakim
Direktur Human Capital & Corporate Services               : Frans Dicky Tamara
Direktur Transformasi                                     : Neil Raymond Mills

Dewan Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen            : Fadjar Prasetyo
Komisaris Independen                                      : Mawardi Yahya
Komisaris                                                 : Chairal Tanjung
Komisaris                                                 : Sugito Anjasmoro

*) Berdasarkan Surat Dewan Komisaris No. GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dan No.
   GARUDA/DEKOM/080/2026 tanggal 15 Agustus 2026, Dewan Komisaris menyetujui Pemberhentian
   Sementara Bapak Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga dan menujuk Bapak Mukhtaris sebagai Pelaksana
   Tugas Direktur Niaga sampai dengan RUPS menetapkan penunjukan pejabat Direktur Niaga.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2026 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 disajikan sebagai komparatif).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 disajikan sebagai komparatif), telah disusun oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institute Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
01370/2.1457/AU.1/06/1782-1/1/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani oleh
Dedy Lesmana, S.E, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1782).




                                                   9
Page 11
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                              (Dinyatakan dalam jutaan Dolar AS)
                            30 Juni                           31 Desember
         Uraian
                             2026                     2025*                      2024*
 ASET
 Aset Lancar
                                       624,34                  943,40                   219,17
 Kas dan setara kas
 Kas dan setara kas                     27,52                   10,61                    14,74
 yang dibatasi
 penggunaannya
 Investasi Jangka                        0,14                        -                        -
 Pendek
 Piutang Usaha
    -Pihak Berelasi                     21,06                   17,09                    23,04
    -Pihak Ketiga                      208,28                  106,52                    79,97
 Piutang lain-lain                      80,93                   55,16                    50,93
 Persediaan                            131,63                  130,93                    83,99
 Aset Kontrak                           24,49                   20,92                    14,66
 Uang Muka dan Beban                    98,51                   83,61                    47,03
 Dibayar Dimuka
 Pajak dibayar di muka                   29,09                   21,06                   20,38
 Jumlah Aset Lancar                   1.245,99                1.389,30                  553,91

 Aset Tidak Lancar
 Uang muka dan uang                    338,87                  412,11                   309,70
 jaminan
 Uang muka pembelian                   172,12                  168,70                   162,69
 pesawat
 Investasi pada entitas                 22,67                   21,03                    16,45
 asosiasi
 Properti investasi                      75,88                   76,50                   76,29
 Aset pajak tangguhan                   473,78                  456,07                  403,00
 Aset tetap                           4.974,65                5.036,15                5.034,14
 Aset takberwujud                         0,15                    0,01                    0,01
 Aset tidak lancar lain-                 70,95                   63,28                   62,42
 lain
 Jumlah Aset Tidak                    6.129,07                6.233.85                6.064,70
 Lancar
 Jumlah Aset                          7.375,06                7.623,15                6.618,61

 LIABILITAS DAN
   EKUITAS
 Liabilitas Jangka
   Pendek

 Pinjaman jangka                         0,54                    0,53                         -
 pendek
 Utang Usaha
   -Pihak Berelasi                     148,68                   30,95                    28,77
   -Pihak Ketiga                       159,11                  152,95                   129,10
 Utang lain-lain                        47,22                   33,35                    51,76
 Utang pajak
   Pajak Penghasilan                     1,54                    0,76                      1,42
   Badan
   Pajak lain-lain                      20,89                   23,70                    38,93
 Akrual                                276,17                  309,29                   243,03
 Liabilitas Kontrak                    331,26                  290,08                   269,95
 Uang muka diterima                     67,83                   79,07                    42,04
 Liabilitas jangka
 panjang
   yang jatuh tempo
   dalam satu tahun:
   Pinjaman jangka                      50,29                   52,77                    47,62
   panjang



                                                 10
Page 12
                        30 Juni                           31 Desember
       Uraian
                         2026                     2025*                 2024*
  Liabilitas imbalan                 7,53                   11,36                 13,87
  kerja
  Liabilitas sewa                  341,96                  353,76                312,38
  Liabilitas estimasi              158,04                   20,62                 17,01
  biaya pengembalian
  dan pemeliharaan
  pesawat
Pinjaman efek beragun                7,72                    7,85                  3,56
aset
Jumlah Liabilitas                 1.618,78                1.367,04              1.199,44
Jangka Pendek

Liabilitas Jangka
  Panjang
Liabilitas jangka
  panjang - setelah
  dikurangi bagian
  yang jatuh tempo
  dalam satu tahun:
  Utang Usaha jangka
    panjang
   -Pihak berelasi                 159,90                  160,41                351,89
   -Pihak ketiga                    14,86                   14,79                 22,24
  Utang Obligasi                   684,64                  684,60                684,58
  Pinjaman jangka                  624,79                  639,36                666,45
    panjang
  Liabilitas imbalan               102,06                  103,90                 96,86
    kerja
  Liabilitas sewa                 1.993,64                2.135,15              2.374,71
  Libilitas estimasi              2.198,42                2.439,64              2.533,04
    biaya
    pengembalian dan
    pemeliharaan
    pesawat
  Pinjaman efek                     25,70                   29,31                 33,87
    beragun aset
Liabilitas pajak                     0,56                    0,64                  0,68
  tangguhan
Liabilitas jangka                    3,86                    3,87                  6,75
  panjang lain-lain
Jumlah Liabilitas                 5.808,43                6.211,67              6.771,07
  Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas                 7.427,21                7.578,71              7.970,51

EKUITAS
Modal saham - nilai               3.551,23                3.551,23              2.131,35
 nominal Rp459 per
 saham untuk saham
 Seri A Dwiwarna dan
 saham Seri B,
 nominal Rp196 per
 saham untuk saham
 seri C, dan nominal
 Rp75 per saham
 untuk saham Seri D
Modal dasar -
 3.746.490.444
 saham Seri A
 Dwiwarna,
 22.140.085.810
 saham Seri B,
 181.866.405.621
 saham Seri C (untuk
 2024 dan 2025), dan




                                             11
Page 13
                                   30 Juni                                      31 Desember
            Uraian
                                    2026                               2025*                       2024*
   699.629.946.636
   saham seri D (untuk
   2026 dan 2025)
 Modal ditempatkan dan
   disetor -
   3.746.490.444
   saham Seri A
   Dwiwarna,
   22.140.085.810
   saham Seri B,
   65.594.207.583
   saham Seri C, dan
   315.610.920.000
   saham Seri D (untuk
   2026 dan 2025)
 Tambahan Modal                                 30,28                              30,28                     30,28
 disetor
 Selisih transaksi
 dengan pihak
 nonpengendali                                 224,95                             224,95                          -

 Akumulasi rugi sebesar
 AS$1,39 miliar pada
 tanggal 1 Januari 2012
 telah dieliminasi dalam
 rangka kuasi-
 reorganisasi
    Dicadangkan                                6,08                                  6,08                    6,08
    Belum dicadangkan                    (3.988,34)                            (3.871,39)              (3.505,98)
 Penghasilan                                  12,81                                 19,58                   18,79
    komprehensif lain
 Ekuitas yang dapat                           (162,99)                            (39,27)              (1.319,48)
    diatribusikan kepada
    pemilik entitas induk
 Kepentingan                                   110,84                              83,71                    (32,42)
    nonpengendali
 Total (defisiensi                             (52,15)                             44,44               (1.351,90)
    modal) / ekuitas
 Jumlah Liabilitas &
    Ekuitas                                   7.375,06                          7.623,15                   6.618,61
*Disajikan kembali




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                                                                (Dinyatakan dalam jutaan Dolar AS)
                                        30 Juni                                          31 Desember
        Uraian
                            2026                         2025**                  2025**                 2024
 Pendapatan
   usaha
 Penerbangan                   1.313,48                       1.184,15                2.514,67                2.742,41
   berjadwal
 Penerbangan                        272,75                        205,84                340,88                  333,75
   tidak berjadwal
 Lain-lain                       209,21                         158,21                  361,05                  340,37
 Total                         1.795,44                       1.548,20                3.216,60                3.416,53

 Beban Usaha
  Beban                            (961,02)                   (765,27)               (1.539,81)             (1.667,91)
  operasional
  penerbangan




                                                         12
Page 14
                                   30 Juni                             31 Desember
      Uraian
                       2026                  2025**            2025**                2024
  Beban                       (407,21)            (318,38)          (686,20)             (536,96)
  pemeliharaan
  dan perbaikan
  Beban                       (120,85)             (118,65)        (249,15)              (252,28)
  kebandaraan
  Beban                       (102,48)             (105,66)        (216,36)              (221,64)
  pelayanan
  penumpang
  Beban umum                   (48,45)               (96,66)       (206,69)              (212,23)
  dan
  administrasi
  Beban tiket,                 (92,44)               (81,70)       (192,70)              (179,30)
  penjualan dan
  promosi
  Beban                        (10,24)                (9,30)         (19,49)              (20,14)
  operasional
  hotel
  Beban                         (5,22)                (6,07)         (11,77)              (12,42)
  operasional
  transportasi
  Beban                         (2,04)                (2,30)          (4,95)               (5,03)
  operasional
  jaringan
  Total                  (1.749,95)               (1.503,99)      (3.127,12)           (3.107,91)

Pendapatan
/(beban) usaha
lainnya
Keuntungan                       8,96                  5,41            6,79                18,04
  selisih kurs -
  neto
Pendapatan                      16,49                 15,99           22,73                 9,21
  keuangan
Bagian atas laba                 1,69                  2,25            5,64                 7,38
  entitas asosiasi
Beban Keuangan                (222,44)             (251,59)        (532,38)              (479,90)
Pendapatan/(beba                 19,53                16,04          (0,01)                 55,19
  n) lain-lain -
  neto
Total                         (175,77)             (211,90)        (497,23)              (390,08)
Rugi Sebelum                  (130,28)             (167,69)        (407,75)               (81,46)
  Pajak
  Penghasilan

ManfaatPajak                    17,32                 20,64           48,58                11,68
 Penghasilan

Rugi periode                  (112,96)             (147,05)        (359,17)               (69,78)
 berjalan

PENGHASILAN
  KOMPREHENS
  IF LAIN:
Pos-pos yang
  tidak akan
  direklasifikasi ke
  laba rugi:
Surplus revaluasi                    -                 0,51            3,37                 8,56
aset tetap
Pengukuran                       7,29                 (2.21)          (4,03)               (1,00)
kembali imbalan
pascakerja
(Beban)/manfaat                 (3,83)                 0,47            0,84                (0,93)
pajak terkait



                                             13
Page 15
                                                 30 Juni                                            31 Desember
         Uraian
                                    2026                        2025**                     2025**                 2024
 Total                                         3,46                       (1,23)                     0,18                  6,63

 Pos yang akan
 direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Selisih kurs                                 (6,46)                      (0,68)                    (3,52)                (6,02)
 karena
 penjabaran
 laporan keuangan
 Total kerugian
 komprehensif lain                            (3,00)                      (1,91)                    (3,34)                 0,61


 TOTAL
  KERUGIAN
  KOMPREHENS
  IF PERIODE/
  TAHUN
  BERJALAN                                 (115,96)                    (148,96)                (362,51)                  (69,17)

 RUGI PERIODE
   BERJALAN
   YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKA
   N KEPADA:
 Pemilik Entitas                           (120,72)                    (147,92)                (362,27)                  (72,71)
 Induk
 Kepentingan                                   7,76                         0,87                     3,10                  2,93
 Nonpengendali
 Total                                     (112,96)                    (147,05)                (359,17)                  (69,78)

 TOTAL
 KERUGIAN
 KOMPREHENSIF
 YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik Entitas                         (123,72)                    (149,78)                (364,62)                  (72,10)
   Induk
   Kepentingan                                 7,76                         0,82                     2,11                  2,93
   Nonpengendali
 Total                                      115,96                     (148,96)                (362,51)                  (69,17)

 Rugi per saham                          (0,00030)                    (0,00162)               (0,00320)             (0,00079)
  dasar/dilusian*

*Laba rugi per saham dasar dituangkan dalam satuan Dolar AS per lembar saham (USD/share)
** Disajikan kembali




                              KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD III

A.        Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

          Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD III sebagaimana
          diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
          sebanyak-banyaknya 124.352.806.609 (seratus dua puluh empat miliar tiga ratus lima puluh
          dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus sembilan) saham Seri E dengan nilai nominal
          sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
          sebagai “Rencana PMHMETD III”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
          kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




                                                                 14
Page 16
     Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD III akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
     dalam prospektus Rencana PMHMETD III. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

     Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
     dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh, termasuk hak atas dividen.

B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD III

     Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
     setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
     (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan tanggal
     pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana
     untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan
     ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
     saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD III kepada pemegang saham
     Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu
     antara lain perbaikan laporan laba rugi Perseroan, optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
     berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas tersendiri
     Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD III tersebut secara
     keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

     Melalui PMHMETD III ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
     saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.

     Berdasarkan analisis dampak inbreng saham GMFI terhadap kinerja keuangan, ekuitas
     konsolidasi Perseroan mengalami perbaikan menjadi negatif USD52,15 juta (lima puluh dua
     koma satu lima juta Dolar Amerika Serikat) pada 30 Juni 2026 atas inbreng Saham GMFI ke
     Perseroan. Lebih lanjut, ekuitas tersendiri (standalone) Perseroan mengalami perbaikan
     menjadi USD646,15 juta (enam ratus empat puluh enam koma satu lima juta Dolar Amerika
     Serikat) pada 30 Juni 2026.

     Bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan sesuai dengan prinsip arm’s length dimana Rencana
     Inbreng akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dimana
     Rencana Inbreng dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar dan ketentuan
     POJK 42/2020.

D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

     Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana hasil Rencana PMHMETD III setelah
     dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk:

     1. Perolehan Saham GMFI oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal DAM
        pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) yang diharapkan secara langsung dapat
        memperbaiki kondisi keuangan Perseroan dan membantu menunjang kegiatan
        operasional Perseroan.

     2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan
        usaha Perseroan dalam realisasi rencana transformasi milik Perseroan yang mana pada
        tahun 2026 difokuskan pada stabilisasi dan pemulihan ketahanan operasional dan mulai
        tahun 2027 dan seterusnya, Garuda Indonesia Group akan secara bertahap melakukan
        perbaikan struktural yang mencakup aspek sumber daya manusia, proses, dan kapabilitas
        digital.




                                              15
Page 17
     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
     yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III yang akan disediakan kepada pemegang saham
     pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.   Bentuk Penyetoran Modal

     Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
     berikut:

     1.     DAM selaku pemegang saham utama Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
            370.902.553.959 (tiga ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus dua juta lima ratus lima
            puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) lembar saham akan mengambil
            bagian atas HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan penyetoran dalam
            bentuk lain (inbreng), yaitu Saham GMFI.

            Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham GMFI yang akan menjadi objek
            penyetoran modal masih dimiliki oleh API. Berdasarkan RUPS API tanggal 26 Juni
            2026, pemegang saham API telah menyetujui antara lain pembagian dividen non-tunai
            (dividend in specie) kepada InJourney, selaku pemegang saham Seri B API, berupa
            Saham GMFI dengan nilai sebesar Rp5.664.912.000.000,00. Pembagian dividen non-
            tunai tersebut akan berlaku efektif setelah API memperoleh persetujuan InJourney atas
            pelepasan seluruh penyertaan saham API dalam GMFI dan penghapusbukuan Saham
            GMFI tersebut, serta InJourney memperoleh persetujuan DAM atas penerimaan
            Saham GMFI dari API.

            Selanjutnya, berdasarkan RUPS InJourney tanggal 29 Juni 2026, pemegang saham
            InJourney telah menyetujui antara lain pembagian dividen non-tunai kepada DAM,
            selaku pemegang saham Seri B terbanyak InJourney, berupa Saham GMFI dengan
            nilai sebesar Rp5.664.912.000.000,00. Pembagian dividen non-tunai tersebut akan
            berlaku efektif setelah InJourney menerima Saham GMFI secara efektif dari API dan
            memperoleh persetujuan DAM, pelepasan dan penghapusbukuan Saham GMFI
            dimaksud, serta DAM telah memperoleh persetujuan RUPS DAM atas penerimaan
            Saham GMFI dari InJourney.

            Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan Saham GMFI telah beralih secara
            efektif kepada DAM, Saham GMFI akan digunakan oleh DAM sebagai objek
            penyetoran modal selain uang dalam PMHMETD III Perseroan.

     2.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
            disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
                      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Saham GMFI

     Perseroan telah menunjuk KJPP Areyanti Zainab dan Rekan (“AZR”), sesuai Surat Penetapan
     Pemenang Pengadaan Kantor Jasa Penilai Independen untuk Penyusunan Pendapat
     Kewajaran, Penilaian, dan Analisis Kewajaran dalam Rangka Rencana Transaksi PT Garuda
     Indonesia (Persero) Tbk No. GARUDA/JKTIBP/E/20253/2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang
     ditindaklanjuti oleh Surat Pernyataan Pengadaan Kantor Jasa Penilai Publik/Penilai
     Independen untuk Penyusunan Pendapat Kewajaran, Penilaian dan Analisis Kewajaran dalam
     Rangka      Rencana    Transaksi     PT    Garuda   Indonesia    (Persero)    Tbk   No.
     GARUDA/JKTDS/E/20117/2026 tanggal 25 September 2026 sebagai penilai independen untuk
     melakukan penilaian atas Saham GMFI.

     KJPP AZR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No 2.23.0180 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 145/MK/SK/2025 tanggal
     02 September 2025, dengan Ir. Siti Zainab, MAPPI (Cert) sebagai penanggungjawab atas
     laporan penilaian Saham GMFI dengan Izin Penilai Publik No. B.1-11.00316 dan terdaftar
     sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal
     No. KEP-1036/KS.13/2026.



                                             16
Page 18
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GMF yang dimiliki oleh DAM sebagai objek
transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF oleh Garuda melalui penggunaan dana
hasil PMHMETD / right issue Garuda sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
00023/2.0180-02.BS/06/0316/1/IX/2026 tanggal 30 September 2026 (“Laporan Penilaian”).
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.


1.     Objek Penilaian

       Objek penilaian dalam penilaian saham ini adalah penilaian atas saham GMF yang
       dimiliki oleh DAM sebagai objek transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF
       oleh Garuda melalui penggunaan dana hasil PMHMETD / right issue Garuda.

2.     Maksud dan Tujuan

       Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini yang objektif dan
       independen atas Nilai Pasar (Market value) atas saham GMF yang dimiliki oleh DAM
       sebagai objek transaksi dalam rangka pengambilalihan Saham GMF oleh Garuda
       melalui penggunaan dana hasil PMHMETD/right issue Garuda.

3.     Tanggal Penilaian

       Sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam melaksanakan penilaian ini maka tanggal
       efektif penilaian adalah per 30 Juni 2026, dimana batas tersebut diambil atas dasar
       pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       1.   Dalam menyusun laporan ini, AZR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
            informasi yang disediakan oleh manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
            dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
            informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. AZR tidak terlibat
            dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan
            tersebut.
       2.   Laporan ini ditujukan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pengguna
            laporan untuk kepentingan transaksi dan tidak ditujukan untuk kepentingan pasar
            modal, maupun kepentingan lainnya.
       3.   AZR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan
            AZR memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang
            dibahas dalam laporan ini.
       4.   Pemberi tugas telah membebaskan AZR dari setiap klaim yang dapat dan akan
            timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang
            disediakan oleh pemberi tugas, manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
            konsultan atau pihak ketiga, kepada AZR dalam penyusunan laporan ini.
       5.   Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan bahwa seluruh
            informasi material yang menyangkut penilaian saham telah diungkapkan
            seluruhnya kepada AZR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       6.   AZR berhak untuk melakukan revisi atas laporan yang telah disampaikan, jika
            dikemudian hari ditemukan data dan informasi penting yang dapat berdampak
            material terhadap analisis penilaian yang telah dilakukan.
       7.   Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
            berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di
            dalamnya.



                                       17
Page 19
            8.    Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
                  dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia.
            9.    Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Selanjutnya kami
                  menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada pemberi tugas sesuai
                  dengan keperluan yang tertulis dalam laporan ini.
            10.   Dilarang mempublikasikan atau menerbitkan laporan ini baik secara keseluruhan
                  atau sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, baik dalam dokumen,
                  pernyataan atau edaran apapun dengan format maupun konteks apapun tanpa
                  persetujuan tertulis dari Penilai.
            11.   AZR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang
                  dihasilkan sesuai dengan prosedur penilaian yang dilakukan.
            12.   AZR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
                  tugas.
            13.   Laporan AZR hanya berkaitan dengan objek penilaian dan tidak dapat digunakan
                  sebagai satu-satunya acuan untuk menyetujui atau menolak rencana pemberi
                  tugas atau untuk memutuskan pendapat lainnya sehubungan untuk mengetahui
                  nilai pasar saham P PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk saat ini.
            14.   Selain dari pada opini nilai atas objek penilaian, AZR tidak memberikan
                  rekomendasi lain atas rencana transaksi perusahaan PT Garuda Indonesia
                  (Persero) Tbk.
            15.   Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
                  sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

     5.     Asumsi-Asumsi
            Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh
            manajemen Perusahaan, yang asumsi dasarnya telah disesuaikan oleh Penilai dan
            disetujui oleh manajemen Perusahaan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”),
            sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi tersebut sejalan dengan
            kemampuan pencapaiannya.

     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Penilaian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar (Market Based
            Approach) dengan Metode GPTC (Guideline Publicly Traded Company) dan
            Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode diskonto
            pendapatan ekonomi mendatang (discounted future economic income method) atau
            discounted cash flow (DCF), model arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to
            equity.

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian tersebut di atas, serta setelah
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, analisis yang telah
            dilakukan, dan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar saham GMFI, AZRR
            berpendapat bahwa nilai sebesar Rp8.651.142.720.000,- (delapan triliun enam ratus
            lima puluh satu miliar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh Rupiah)
            merupakan nilai pasar saham AZR, sesuai dengan Objek Penilaian yang disebutkan di
            atas per tanggal 30 Juni 2026.



B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Areyanti, Zainab dan Rekan (“KJPP
     AZR”),    sesuai   dengan     Penawaran      Jasa     Jasa     KJPP     AZR    Nomor




                                              18
Page 20
GARUDA/JKTIBP/E/20253/2026 tanggal 31 Agustus 2026 sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

KJPP AZR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
2.23.0180 KMK No. 145/MK/SK/2025tanggal 25 September 2025, Ir. Siti Zainab, MAPPI (Cert)
sebagai penanggungjawab atas laporan penilaian Saham GMFI dengan Izin Penilai Publik No.
B.1-11.00316 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. KEP-1036/KS.13/2026.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00024/2.0180-02/BS/06/0316/1/IX/2026 tanggal 30 September
2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

       a.      PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

               Bidang Usaha : Angkutan Udara Niaga

               Alamat         : Gedung Garuda Indonesia, Jl. Kebon Sirih No. 46A,
                                Jakarta, Provinsi DKI Jakarta,10110


       b.      PT Danantara Asset Management

               Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding

               Alamat         : Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta Selatan

       PT Danantara Asset Management merupakan pengendali Perseroan sehingga
       terdapat hubungan Afiliasi antara PT Danantara Asset Management dan Perseroan.

2.     Objek Transaksi

       Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) PT
       Garuda Indonesia (Persero) Tbk Melalui Penyetoran Modal Dalam Bentuk Selain Uang
       Berupa Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk Yang Dimiliki Oleh PT
       Danantara Asset Management

3.     Tanggal Pendapat Kewajaran

       Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 30 Juni 2026, parameter dan
       laporan keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data pertanggal 30
       Juni 2026.

4.     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah memberikan opini kewajaran atas
       Rencana Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
       melalui Penyetoran Modal dalam Bentuk Selain Uang berupa Saham PT Garuda
       Maintenance Facility Aero Asia Tbk yang dimiliki oleh PT Danantara Asset
       Management selaku Pemegang Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar
       91,11%, sebagai bagian dari tindak lanjut aksi korporasi inbreng lahan GMF dari PT
       Angkasa Pura Indonesia (“API”), sebagaimana didefenisikan dalam laporan ini dalam



                                       19
Page 21
     rangka memenuhi ketentuan OJK Pasar Modal, tidak untuk perbankan, perpajakan,
     serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pelaksanaan Rencana Transaksi
     akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
     OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
     memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

6.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

      •     Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
      •     Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses penilaian.
      •     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
            keakuratannya.
      •     Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
            disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
            manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
            menggunakan proyeksi keuangan.
      •     Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan.
      •     Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
            yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan.
      •     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
      •     Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
            pemberi tugas


7.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi Sesuai dengan POJK
     No. 35/SEOJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, AZR menggunakan
     metodologi yang mencakup: (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif,
     (iii) analisis kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis faktor lain yang relevan.
      a. Analisis Transaksi
      Pihak langsung dalam Rencana Transaksi adalah GIAA sebagai penerima setoran
      modal selain uang dan penerbit saham baru, serta DAM sebagai pihak yang
      menyetorkan saham GMFI dan memperoleh saham baru GIAA.
      •    Saham GMFI yang menjadi objek Rencana Transaksi sebanyak 82.100.173.900
           saham Seri B atau sekitar 65,77% dari modal ditempatkan dan disetor GMFI.
      •    Sebelum diinbrengkan kepada GIAA, saham GMFI tersebut dialihkan melalui
           rangkaian API kepada InJourney dan selanjutnya kepada DAM melalui pembagian
           dividen selain uang (dividend in specie).
      •    Sebagai imbalan atas penyetoran saham GMFI, GIAA menerbitkan saham baru
           kepada DAM dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Nilai Inbreng dan harga
           pelaksanaan final PMHMETD.

      b. Analisis kualitatif

          Rencana Transaksi merupakan tahapan lanjutan dari restrukturisasi dan penataan
          kembali kepemilikan GMFI dalam Garuda Indonesia Group. Berdasarkan dokumen



                                         20
Page 22
     transaksi, meskipun kepemilikan legal mayoritas GMFI berada pada API setelah
     inbreng lahan, pengendalian dan konsolidasi GMFI tetap berada pada GIAA. RFP
     Perseroan menyatakan bahwa pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Janji
     Pemegang Saham Mayoritas.
     Rencana Transaksi ditujukan untuk menyelaraskan kembali kepemilikan legal,
     pengendalian, dan kepentingan ekonomi GMFI dengan GIAA sebagai induk
     maskapai. GMFI menjalankan kegiatan maintenance, repair and overhaul (MRO)
     dan mempunyai keterkaitan operasional dengan kegiatan penerbangan Garuda
     Indonesia Group.
 Keuntungan kualitatif yang dipertimbangkan antara lain:
 •       Penyelarasan struktur kepemilikan, pengendalian, dan kepentingan ekonomi
         GMFI pada GIAA;
 •       Peningkatan kepentingan ekonomi GIAA atas kinerja dan nilai ekonomis GMFI;
 •       Penyelesaian tahapan restrukturisasi kepemilikan GMFI;
 •       Penguatan keterkaitan strategis antara kegiatan penerbangan GIAA dan
         kegiatan MRO GMFI; dan
 •       Perolehan tambahan saham GMFI tanpa pembayaran tunai oleh GIAA kepada
         DAM sebesar Nilai Inbreng, karena penyetoran dilakukan dalam bentuk selain
         uang.
 Rencana Transaksi mempunyai konsekuensi dan risiko yang antara lain meliputi:
 •       Potensi dilusi bagi pemegang saham GIAA yang tidak melaksanakan HMETD
         sesuai haknya;
 •       Tidak terdapat tambahan kas langsung dari bagian PMHMETD yang
         dilaksanakan DAM melalui penyetoran saham GMFI;
 •       Peningkatan eksposur ekonomi GIAA terhadap kinerja GMFI setelah
         persentase kepemilikannya meningkat;
 •       Risiko penyelesaian rangkaian pengalihan saham GMFI dari API kepada
         InJourney dan selanjutnya kepada DAM;
 •       Ketergantungan pada pemenuhan persetujuan, efektivitas Pernyataan
         Pendaftaran, dan dokumen transaksi final; serta
 •       Perubahan struktur kepemilikan dan aspek free float yang perlu diperhatikan
         dalam pelaksanaan transaks


c.    Analisis Kuantitatif
•       Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan maupun
        laba/rugi konsolidasian Perseroan diproyeksikan tidak mengalami perubahan,
        di mana nilai pendapatan, beban usaha, laba usaha, rugi sebelum pajak, dan
        rugi periode berjalan dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan
        akan tetap sama dengan tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi
        Perseroan. Kondisi tersebut sejalan dengan karakteristik Rencana Transaksi,
        di mana GMFI telah berada dalam pengendalian dan dikonsolidasikan dalam
        laporan keuangan konsolidasian GIAA sebelum pelaksanaan Rencana
        Transaksi. Pengendalian ini dipertahankan karena API telah melepaskan hak
        suara substantifnya kepada GIAA, sebagaimana dituangkan dalam Surat Janji
        Pemegang Saham Mayoritas.
•       Berdasarkan Proyeksi Keuangan GMFI Tahun 2026–2030, laba bersih GMFI
        diproyeksikan terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2026 laba
        bersih diproyeksikan sebesar USD35,09 juta, meningkat menjadi USD36,34
        juta pada tahun 2027, USD43,47 juta pada tahun 2028, USD47,21 juta pada
        tahun 2029, dan mencapai USD50,05 juta pada akhir periode proyeksi di tahun
        2030. Secara kumulatif, laba bersih GMFI selama periode 2026–2030
        diproyeksikan mencapai sekitar USD212,16 juta.


                                  21
Page 23
              •       Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan yang mencakup objek
                      penyetoran sebanyak 82.100.173.900 saham GMFI, kepentingan ekonomi
                      Perseroan atas GMFI diproyeksikan meningkat sebesar 65,77% dari modal
                      ditempatkan dan disetor GMFI. Peningkatan kepemilikan ini memberikan
                      tambahan bagian atas laba bersih GMFI yang dapat diatribusikan kepada
                      Perseroan sebesar sekitar USD139,54 juta selama periode 2026–2030.
                      Mengingat GMFI telah dikonsolidasikan sebelumnya, dampak transaksi ini
                      terutama tercermin pada peningkatan bagian laba GMFI yang dapat
                      diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan penurunan bagian yang
                      diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali.
              •       Dengan berlanjutnya kegiatan operasional GMFI, total ekuitas GMFI selama
                      periode 2026–2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Pada akhir periode
                      proyeksi di tahun 2030, total ekuitas GMFI diproyeksikan meningkat menjadi
                      USD334,94 juta dibandingkan proyeksi pada awal periode tahun 2026 yang
                      sebesar USD182,90 juta. Di sisi lain, rasio interest-bearing debt terhadap
                      EBITDA diproyeksikan menurun dari sekitar 4,29 kali pada tahun 2026 menjadi
                      sekitar 2,50 kali pada tahun 2030, yang merepresentasikan perbaikan
                      kemampuan GMFI dalam mendukung kewajiban berbunga.
              •       Secara keseluruhan, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan,
                      dampak kuantitatif utama yang timbul adalah peningkatan kepentingan
                      ekonomi Perseroan atas GMFI sebesar 65,77%, peningkatan bagian atas laba
                      bersih GMFI yang terkait tambahan kepemilikan, dan penurunan porsi
                      kepentingan nonpengendali. Namun demikian, Rencana Transaksi Perseroan
                      tidak mengakibatkan perubahan terhadap total pendapatan maupun laba/rugi
                      konsolidasian GIAA pada tanggal proforma mengingat status GMFI yang telah
                      dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sebelum Rencana
                      Transaksi dilakukan



             d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
                Analisis kewajaran Rencana Transaksi juga dilakukan dengan mempertimbangkan
                kewajaran nilai pertukaran antara Nilai Inbreng saham GMFI dengan saham baru
                GIAA yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD. Dengan Nilai Inbreng saham
                GMFI sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
                miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), DAM akan memperoleh saham baru
                GIAA dalam jumlah yang proporsional. Berdasarkan analisis tersebut, sepanjang
                harga pelaksanaan saham baru GIAA yang dijadikan dasar perhitungan berada
                dalam kisaran Nilai Pasar yang wajar, maka nilai pertukaran (rasio pertukaran)
                antara saham GMFI dan saham baru GIAA tersebut dapat dinyatakan Wajar.


       8.     Kesimpulan Pendapat Kewajaran

              Dengan mempertimbangkan hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
              meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif, (iii) analisis kewajaran
              nilai transaksi, serta (iv) faktor lain yang relevan, KJPP AZR berpendapat bahwa
              Rencana Transaksi berupa PMHMETD PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui
              penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa saham PT Garuda Maintenance
              Facility Aero Asia Tbk oleh PT Danantara Asset Management adalah wajar.

                                                RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI pada tanggal 14 Oktober 2026. RUPSLB akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6
November 2026 pukul 14.00 WIB s.d. selesai, secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.



                                                    22
Page 24
Mata acara RUPSLB yang berkaitan langsung dengan Rencana Transaksi adalah persetujuan atas
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham
baru melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.


Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                      Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB            23 September 2026
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB              30 September 2026
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD III                              30 September 2026
 Recording date DPS Perseroan                                             14 Oktober 2026
 Panggilan RUPSLB                                                         15 Oktober 2026
 RUPSLB                                                                   6 November 2026
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                       10 November 2026

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan
ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD III sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi.




                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD III, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 pada alamat
tersebut di bawah ini:


                    Corporate Secretary, Communications & Subsidiaries
                            PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

                               Gedung Garuda Indonesia, Lantai 3
                                   Garuda City, Bandar Udara
                                  Internasional Soekarno-Hatta
                                 Tangerang – 15111, Indonesia
                                      Telp.: 6221 25601935
                       E-mail corporate.secretary@garuda-indonesia.com




                                              23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published30 Sep 2026
Pages24
Characters74,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result