Back to announcement
20261001_UNTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162313_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
("Keterbukaan Informasi")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT UNITED TRACTORS TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK")
NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS
PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
JUNCTO SURAT OJK NO. S-112/D.04/2026 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2026 PERIHAL
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN DAN PERATURAN OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
PT UNITED TRACTORS TBK
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha yang telah dijalankan:
Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan besar (distributor) alat-alat berat
Kantor Pusat
Jl. Raya Bekasi Km 22
Cakung, Jakarta Timur
Indonesia, 13910
Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
Email: ir@unitedtractors.com
Website: www.unitedtractors.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan pembelian kembali saham ("Pembelian Kembali Saham") merupakan salah satu bentuk
usaha Perseroan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keyakinan terhadap
pasar modal Indonesia. Selain itu, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham juga diambil sebagai upaya
untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan serta mencerminkan kondisi fundamental
Perseroan.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK No. 13/2023");
2. Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
secara Signifikan; dan
3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023").
Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah), dengan ketentuan (i) jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20%
(dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii) jumlah saham free float setelah
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.
II. PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keterbukaan Informasi. Berikut adalah tanggal‐tanggal penting terkait
dengan Pembelian Kembali Saham:
Keterangan Tanggal
Penyampaian pemberitahuan Keterbukaan Informasi kepada OJK 1 Oktober 2026
dan PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") serta pengumuman
Keterbukaan Informasi melalui situs web BEI dan situs web
Perseroan
Perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026
III. BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN
PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung kepada jumlah
saham yang dibeli dengan nilai pembelian saham sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah), yang tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan
Pembelian Kembali Saham.
Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan
dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham free float setelah pelaksanaan
Page 3
Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak
negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan Perseroan, karena Perseroan pada
saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai Pembelian Kembali Saham dan
membiayai kegiatan usaha Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dengan
memperhitungkan nilai Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah):
(*) dalam triliun Rupiah
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2026*)
Proforma Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Dampak
Kembali Saham Kembali Saham(**)
Laba Periode Berjalan 0,7 - 0,7
Total Aset 179,1 (2,0) 177,1
Total Ekuitas 101,8 (2,0) 99,8
Laba per Saham (Rp 271 - 277
penuh)
Catatan: Biaya transaksi (biaya komisi pedagang perantara efek dan biaya lainnya) tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak
material
(**) proforma ini disusun dengan menggunakan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 sehingga informasi yang disajikan belum
memperhitungkan dampak hasil pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026 – 30
September 2026.
Proforma di atas menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan yang disebabkan oleh Pembelian
Kembali Saham terhadap indikator keuangan Perseroan.
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026
(“Periode Pembelian Kembali Saham”).
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sewaktu-waktu atas
pertimbangannya sendiri dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
1. Telah berakhirnya Periode Pembelian Kembali Saham pada tanggal 31 Desember 2026;
Page 4
2. Dana yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah); atau
3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham lebih awal.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai
penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkannya
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 POJK No. 29/2023.
VIII. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagai berikut:
1. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh melalui BEI.
2. Perseroan akan menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan (b),
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam Periode Pembelian Kembali Saham.
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN
1. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
2. Pembelian Kembali Saham diperkirakan tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap
keuangan Perseroan.
3. Pembelian Kembali Saham akan menurunkan aset dan ekuitas Perseroan sebesar jumlah Pembelian
Kembali Saham. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian
Kembali Saham tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas akan berkurang
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
4. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan
pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh
kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional, serta Pembelian Kembali
Saham.
5. Selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham Perseroan secara fundamental,
Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat menstabilkan harga saham Perseroan dalam kondisi
pasar yang fluktuatif. Pembelian Kembali Saham juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam
mengelola modal jangka panjang dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang
dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.
X. RENCANA PERSEROAN TERHADAP SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan berencana untuk menyimpan saham
yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri. Perseroan akan melakukan pengalihan
atas saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan cara dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam
Page 5
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan POJK No.
29/2023.
XI. TAMBAHAN INFORMASI
Pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Pembelian Kembali Saham dapat
menghubungi:
PT UNITED TRACTORS TBK
Sekretaris Perusahaan
Jl. Raya Bekasi Km 22
Cakung, Jakarta Timur
Indonesia, 13910
Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
Email: ir@unitedtractors.com
Website: www.unitedtractors.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.