Back to announcement
20261001_SOFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162381_lamp1.pdf
RUPS minutes Failed SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : 14.15 WIB s.d. 15.05 WIB
Tempat : Sequis Tower, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, SCBD Lot
11B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Mata acara : 1. Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Independen atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam Rangka
Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Persetujuan atas Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha Perseroan;
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Direksi:
Direktur Utama : DENNY RIZAL
Direktur : REZA MUHAMMAD MANDARA
Dewan Komisaris:
Komisaris : LUSI AMANDA
Komisaris Independen : NURYANA HIDAYAT
C. Jumlah Saham dengan Hak Suara Sah yang Hadir dalam Rapat:
Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 1.191.228.300 saham yang memiliki hak suara
yang sah atau mewakili 72,0396% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab:
Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Mata Acara I : tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Mata Acara II : terdapat 1 pertanyaan.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
Page 2
F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
MATA ACARA I:
Setuju Abstain Tidak Setuju
1.190.725.300 suara atau 503.000 suara atau kurang
kurang lebih 99,9578% lebih 0,0422% dari
dari seluruh saham dengan seluruh saham dengan hak Tidak ada.
hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara I :
Menyetujui dan menerima baik Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00070/3.0291/AU.1/04/0824-
3/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, yakni:
1. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Perusahaan Induk (KBLI 64210) Nomor 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal
18 September 2026; dan
2. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) Nomor 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
tanggal 18 September 2026.
MATA ACARA II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
1.190.725.300 suara atau 503.000 suara atau kurang
kurang lebih 99.9578% lebih 0,0422% dari
dari seluruh saham dengan seluruh saham dengan hak Tidak ada.
hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara II :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan, menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan kegiatan usaha di bidang:
a) Industri furnitur;
b) Perdagangan eceran;
c) Perdagangan besar;
d) Konstruksi khusus;
e) Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya;
f) Reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan
perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor;
g) Aktivitas jasa keuangan, kecuali asuransi dan dana pensiun.
Page 3
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan usaha-usaha di bidang
industri furnitur dan aktivitas jasa keuangan, kecuali asuransi dan dana
pensiun, antara lain meliputi:
(i) INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU (KBLI NOMOR 31011);
(ii) INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM (KBLI NOMOR 31022);
(iii) AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (KBLI NOMOR 64210);
(iv) AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (KBLI NOMOR 64220);
b) Kegiatan usaha penunjang Perseroan, meliputi:
(i) PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR (KBLI NOMOR 47591);
(ii) PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL (KBLI
NOMOR 47599);
(iii) PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE)
ATAU KONTRAK (KBLI NOMOR 46100);
(iv) PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA (KBLI
NOMOR 43309);
(v) AKTIVITAS DESAIN INTERIOR (KBLI NOMOR 74191);
(vi) SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
YTDL LAINNYA (KBLI NOMOR 74999);
(vii) REPARASI DAN PEMELIHARAAN FURNITUR DAN
PERLENGKAPAN RUMAH (KBLI NOMOR 95240);
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melakukan segala tindakan dalam rangka pelaksanaan, efektifnya
dan/atau sahnya hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam seluruh agenda
Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
perubahan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang
terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
dapat terwujudnya keputusan Rapat, termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dan pemutakhiran data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi
Hukum Umum milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Jakarta, 1 Oktober 2026
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.889
138 ms
1 Oct 2026 13:50
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0422',
'pct_for': '99.9578',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '503000',
'votes_against': None,
'votes_for': '1190725300'},
{'pct_abstain': '0.0422',
'pct_for': '999578',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang '
'harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat '
'terwujudnya keputusan Rapat, termasuk '
'perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'dan pemutakhiran data pemegang saham '
'Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum '
'milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum '
'Umum. Jakarta, 1 Oktober 2026 PT SOLUSI '
'ENVIRONMENT ASIA Tbk Direksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '503000',
'votes_against': None,
'votes_for': '1190725300'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '72.0396',
'shares_present': '1191228300',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:15:00',
'venue': 'Sequis Tower, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, SCBD Lot '
'11B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190'}