Skip to content
Back to announcement

20261001_BTEK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162359.pdf

Other Text extracted BTEK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          46/BTEK/IDX/X/2026

 Nama Perusahaan                      Bumi Teknokultura Unggul Tbk

 Kode Emiten                          BTEK

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12578/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
           yang bersifat material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi
           pemodal, yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2
           Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
           Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham Perseroan dan/atau aktivitas
           menjaminkan saham Perseroan yang belum disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan
           saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau
           kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
           kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang diterima dari pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama,
    6
           sampai dengan penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana dari pemegang saham pengendali
           dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana
           untuk melakukan pembelian, penjualan, pengalihan, atau tindakan lainnya yang dapat mempengaruhi
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Bumi Teknokultura Unggul Tbk




Dhanny Cahyadi

Direktur Utama




Bumi Teknokultura Unggul Tbk
Gedung Metaepsi Jl.D.I Panjaitan Kavling 2,Rt 05 / Rw 09 Rawa Bunga,Jatinegara
Telepon : +62-21-8192989, Fax : +62-21-8567711, www.btek.co.id



Nama Pengirim                     Dhanny Cahyadi

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 01-10-2026 14:12




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Bumi Teknokultura Unggul Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Bumi Teknokultura Unggul Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            46/BTEK/IDX/X/2026

Issuer Name                          Bumi Teknokultura Unggul Tbk

Issuer Code                          BTEK

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12578/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
          yang bersifat material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi
          pemodal, yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2
          Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
          material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
          sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
          Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
   3      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham Perseroan dan/atau aktivitas
          menjaminkan saham Perseroan yang belum disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan
          saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.

          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   5      Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau
          kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
          kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan informasi yang diterima dari pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama,
   6
          sampai dengan penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana dari pemegang saham pengendali
          dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana
          untuk melakukan pembelian, penjualan, pengalihan, atau tindakan lainnya yang dapat mempengaruhi
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Bumi Teknokultura Unggul Tbk




Dhanny Cahyadi

Direktur Utama




Bumi Teknokultura Unggul Tbk
Gedung Metaepsi Jl.D.I Panjaitan Kavling 2,Rt 05 / Rw 09 Rawa Bunga,Jatinegara
Phone : +62-21-8192989, Fax : +62-21-8567711, www.btek.co.id



Sender Name                        Dhanny Cahyadi

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      01-10-2026 14:12




 This is an official document of Bumi Teknokultura Unggul Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Bumi Teknokultura Unggul Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Oct 2026
Pages4
Characters10,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result