Skip to content
Back to announcement

20261001_BRNA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32162396_lamp2.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III PT BERLINA TBK TAHUN 2026



                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS
                                                                                                                 RINGKAS
                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                         KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL – HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR
                                                                                         HUKUM.
                                                                                         PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                         SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                         PT BERLINA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                                                                                         PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                                                                                                                                      PT BERLINA Tbk
                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                             Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan
                                                                                           teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca,
                                                                                                     perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya.
                                                                                                                                                                      Berkedudukan di Kabupaten Bekasi
                                                                                                                                                 Kantor Pusat berlokasi di :               Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di :
                                                                                                                                                 Jl. Jababeka Raya Blok. E 12-17            Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo, Sukabumi
                                                                                                                                               Kawasan Industri Jababeka Cikarang                         dan Hefei City - China
                                                                                                                                             Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Bekasi,
                                                                                                                                                         Jawa Barat 17530
                                                                                                                                                     Telepon: (021) 898 30160
                                                                                                                                                     Faksimili: (021) 898 30161
                                                                                                                                                     Email: brna.corsec@berlina.co.id
                                                                                                                                                        Website: www.berlina.co.id

                                                                                                                                    Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
                                                                                         Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
                                                                                         saham baru yang akan diterbitkan dari dalam portepel dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau sebesar 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari jumlah saham sebelum
                                                                                         pelaksanaan PMHMETD III. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Oktober 2026 (recording date), dimana pemilik 9 (sembilan) saham lama akan
                                                                                         memperoleh 5 (lima) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham.
                                                                                         Total nilai emisi dalam rangka PMHMETD III sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

                                                                                         Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar Waran Seri I yang menyertai
                                                                                         saham baru atau sebanyak-banyaknya 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Waran
                                                                                         Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan haknya dalam PMHMETD III. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar saham
                                                                                         baru Perseroan dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru
                                                                                         Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

                                                                                         Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
                                                                                         sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 16 April 2027 – 15 Oktober 2029, Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai
                                                                                         pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut
                                                                                         menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600,- (seratus empat
                                                                                         puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).

                                                                                         PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama (“DSU”) selaku pemegang saham utama Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan
                                                                                         seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga tanggal 2 September 2026. Selanjutnya,
                                                                                         berdasarkan (i) Perjanjian Pengalihan Hak untuk Membeli Saham dalam Rangka PMHMETD III Perseroan antara Lisjanto Tjiptobiantoro, selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar
                                                                                         5,08%, dan DSU tertanggal 11 Agustus 2026, serta (ii) Perjanjian Pengalihan Hak untuk Membeli Saham dalam Rangka PMHMETD III Perseroan antara PT Niaga Karya Tunggal (“NKT”), selaku pemegang
                                                                                         saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 3,39%, dan DSU tertanggal 11 Agustus 2026, Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT telah mengalihkan dan/atau sepakat untuk mengalihkan seluruh HMETD
                                                                                         yang menjadi haknya dalam PMHMETD III kepada DSU. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, DSU akan menerima seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT. Hal ini lebih lanjut
                                                                                         dikonfirmasi melalui surat pernyataan masing-masing tertanggal 23 September 2026, di mana Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT masing-masing menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi
                                                                                         haknya dalam PMHMETD III dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya masing-masing sebanyak 27.652.222 (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua)
                                                                                         HMETD dan 18.423.888 (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan) HMETD kepada DSU. Sehubungan dengan pengalihan tersebut, DSU berdasarkan surat
                                                                                         pernyataan tertanggal 23 September 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT sesuai dengan syarat dan ketentuan PMHMETD III.

                                                                                         Pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham selain DSU akan dilakukan melalui penyetoran dana secara tunai sesuai dengan harga pelaksanaan PMHMETD III. Adapun HMETD yang dimiliki oleh DSU selaku
                                                                                         pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 54,57% (lima puluh empat koma lima tujuh persen) saham Perseroan akan dilaksanakan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
                                                                                         dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.

                                                                                         Pelaksanaan HMETD oleh DSU tersebut dilakukan dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham. Dengan demikian, seluruh
                                                                                         pelaksanaan HMETD oleh DSU akan dilakukan melalui kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU sehingga secara efektif merupakan konversi utang menjadi penyertaan modal dalam
                                                                                         Perseroan. Adapun nilai emisi PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

                                                                                         Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan saham
                                                                                         tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, DSU selaku Pembeli Siaga berdasarkan Akta
                                                                                         Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) No. 97 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di
                                                                                         hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akan mengambil bagian atas sebagian sisa saham tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,-
                                                                                         (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
                                                                                         Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham atau
                                                                                         sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus sembilan belas ribu dua puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan
                                                                                         sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang masih dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan pelaksanaan HMETD yang diperoleh
                                                                                         DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal. Dengan demikian, jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU dalam PMHMETD III, baik melalui pelaksanaan
                                                                                         HMETD maupun dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, akan bergantung pada jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam PMHMETD
                                                                                         III, dengan jumlah pokok utang yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311,-. Apabila setelah pelaksanaan HMETD, pemesanan saham tambahan, dan pelaksanaan
                                                                                         kewajiban Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.

                                                                                         Saham yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini merupakan saham baru dari portepel serta akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
                                                                                         saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.

                                                                                         Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015“) tentang Penambahan
                                                                                         Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor
                                                                                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019), dalam hal pemegang saham memiliki Hak Memesan Efek
                                                                                         Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka bentuk pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                                         DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN
                                                                                         YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 35,71% (TIGA PULUH LIMA KOMA TUJUH SATU PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 42,55% (EMPAT PULUH DUA KOMA
                                                                                         LIMA LIMA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
                                                                                         RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO HARGA BAHAN BAKU YANG DIPENGARUHI OLEH FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH. KETERANGAN LEBIH LANJUT
                                                                                         TERKAIT DENGAN RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.

                                                                                         PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD III DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
                                                                                         AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.

                                                                                         TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 21 OKTOBER 2026. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.


                                                                                                                                                           Prospektus Ringkas ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2026




                                                                                                                                                                                               1
Page 2
                                                                               JADWAL
 Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif   :   30 September 2026    Periode Perdagangan HMETD                            :   14 Oktober 2026 – 21 Oktober 2026
 Tanggal RUPSLB                                                   :       5 Agustus 2026   Periode Pelaksanaan HMETD                            :   14 Oktober 2026 – 21 Oktober 2026
 Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum Right)      :                        Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD          :   16 Oktober 2026 – 23 Oktober 2026
 -Pasar Reguler dan Negosiasi                                     :      8 Oktober 2026    Tanggal Terakhir Pembayaran untuk Pesanan Tambahan   :                     23 Oktober 2026
 -Pasar Tunai                                                     :     12 Oktober 2026    Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan          :                     26 Oktober 2026
 Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)           :                        Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan          :                     28 Oktober 2026
 -Pasar Reguler dan Negosiasi                                     :      9 Oktober 2026    Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga          :                     27 Oktober 2026
 -Pasar Tunai                                                     :     13 Oktober 2026    Periode Perdagangan Waran Seri I                     :
 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD         :     12 Oktober 2026    - Pasar Reguler & Negosiasi                          :   16 Oktober 2026 – 10 Oktober 2029
 (Recording Date)
 Tanggal Distribusi HMETD                                         :     13 Oktober 2026    - Pasar Tunai                                        :   16 Oktober 2026 – 12 Oktober 2029
 Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di BEI                 :     14 Oktober 2026    Periode Pelaksanaan Waran Seri I                             16 April 2027– 15 Oktober 2029
                                                                                           Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri I              :                      15 Oktober 2029

  PT Berlina Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
  dengan PMHMETD III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
  dengan surat No. 312/VIII/26/BRNA tanggal 12 Agustus 2026 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal
  Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) PT Berlina Tbk, sesuai dengan persyaratan yang
  ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
  Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
  Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
  Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
  No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
  tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data
  yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
  Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masingmasing. Sehubungan dengan PMHMETD III ini, setiap pihak yang terafiliasi
  tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di
  dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
  Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
  dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang
  dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
  DAHULU II
  KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

   Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) Dalam Rangka
   Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
   sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 pada tanggal 5 Agustus
   2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor
   6 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi. Perubahan tersebut telah diumumkan melalui
   eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.berlina.co.id / seluruhnya pada
   tanggal 6 Agustus 2026, antara lain sebagai berikut:
i.     RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 937.133.987 saham atau
       sebesar 95,71% dari total sebanyak 979.110.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek hingga
       tanggal 13 Juli 2026.

        Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a
        jo. Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, yaitu lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir atau diwakili untuk agenda penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta
        perubahan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan paling sedikit 2/3 bagian untuk agenda peningkatan modal dasar
        Perseroan.

ii.     Keputusan yang telah diambil dalam RUPSLB telah disetujui dengan rincian sebagai berikut:
        1) Penambahan modal dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir dalam
           RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
           a. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 saham menjadi 3.916.440.000 saham dalam
               rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
               dengan penambahan modal dasar tersebut;
           b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan ini
               dalam suatu akta notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan
               dan/atau permohonan persetujuan kepada MHRI dan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku.

        2) Penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan telah disetujui oleh 684.390.455 suara atau 73,03% dari jumlah
           saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
           a. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya 543.950.000 saham melalui
              mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain dalam bentuk uang melalui konversi utang Perseroan
              kepada DSU menjadi saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015;
           b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan
              yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan
              dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada instansi yang berwenang, serta tindakan lain yang
              diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        3) Penerbitan Waran Seri I telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB


                                                                                           2
Page 3
         dengan rincian keputusan sebagai berikut:
         a. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 Waran Seri I yang akan diterbitkan menyertai saham baru hasil
            pelaksanaan HMETD dan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam
            rangka PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
         b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan syarat dan
            ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan, jadwal
            pelaksanaan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran Seri I sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     4) Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham
        yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
        a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan
           ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan PMHMETD III;
        b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan
           kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
           Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam rangka
           realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
           ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     5) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
        diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir
        dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
        a. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
            segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk penerbitan Waran Seri I,
            pencatatan saham baru dan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan dokumen
            yang diperlukan, serta melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna melaksanakan PMHMETD III beserta seluruh
            rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
            modal.

             Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam
             Pasal 41 ayat (1) huruf c juncto Pasal 42 huruf b POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, yaitu telah memperoleh
             persetujuan lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB
             untuk agenda penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta perubahan Pasal 3 ayat (2)
             Anggaran Dasar Perseroan, dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 bagian untuk agenda penambahan modal dasar
             Perseroan.

             Dengan memperhatikan jumlah suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan, yakni 22.688.800 suara untuk penambahan
             modal dasar, penerbitan Waran Seri I, dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan 252.743.532 suara
             untuk penambahan modal disetor dan ditempatkan. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari sebagian besar
             saham dari jumlah total saham 979.110.000 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 5
             ayat (2) POJK 32/2015.


KETERANGAN TENTANG PMHMETD III

     Jenis Penawaran                                         :   HMETD
     Jumlah Saham PMHMETD III                                :   Sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta
                                                                 sembilan ratus lima puluh ribu) saham baru
     Nilai Nominal                                           :   Rp50,- (lima puluh Rupiah)
     Harga Pelaksanaan HMETD                                 :   Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
     Nilai emisi dalam rangka PMHMETD III                    :   Sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh
                                                                 dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
     Rasio PMHMETD                                           :   9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima) HMETD
     Dilusi Kepemilikan                                      :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                                                 PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya maka
                                                                 akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
                                                                 koma tujuh satu persen) setelah HMETD dilaksanakan dan
                                                                 maksimum sebesar 42,55% (empat puluh dua koma lima lima]
                                                                 persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
                                                                 dilaksanakan.
     Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                :   BEI


KETERANGAN TENTANG HMETD
1.     Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
       Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2026 pukul
       16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama akan mendapatkan 5 (lima) HMETD, di
       mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan,
       yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya yang
       harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
       dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
       pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam
       rekening Perseroan.

2.     Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
       Pemegang HMETD yang sah adalah:
          I.  Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan


                                                                  3
Page 4
        II.   tidak menjual HMETD-nya; atau
       III.   Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti
              HMETD; atau Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir
              Periode Perdagangan HMETD.

3.   Bentuk Dari HMETD
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
     yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
     harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

     Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
     Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
     Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4.   Pendistribusian HMETD
     HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang
     Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas
     HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 13 Oktober 2026. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang
     dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 13
     Oktober 2026 dengan membawa:
       a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi
             pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
       b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya
             yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa
             wajib diperlihatkan)

5.   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
     Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu
     mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk
     peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
     mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
     manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
     Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
     melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
     Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
     menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6.   Permohonan Pemecahan HMETD
     Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
     pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
     diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai
     dengan tanggal 21 Oktober 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada
     Bab XIV Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7.   Nilai Teoritis HMETD
     Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
     lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

     Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak
     menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.

     Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:

      Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum perdagangan Hak               =
      Memesan Efek Terlebih Dahulu                                                        Rp a
      Harga Pelaksanaan HMETD                                                             Rp
                                                                                           =b
      Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III                                       A=
      Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III                                     B=
      Harga teoritis Saham setelah PMHMETD III                                             = (𝑹𝒑 𝒂 𝒙 𝑨) + (𝑹𝒑 𝒃 𝒙 𝑩)
                                                                                                     (𝑨 + 𝑩)
      Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD adalah                                 Harga
                                                                                           =    teoritis Saham setelah
                                                                                          PMHMETD III – Rp a




                                                               4
Page 5
8.    Pecahan HMETD
      Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019, dalam hal pemegang saham
      mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
      penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9.    Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
      Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
      menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
      HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD III, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
      jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
      diperlukan.

      Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
      SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
      yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

10.   Distribusi HMETD
      Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
      tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
      pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
      masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
      sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
      Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada
      setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
      (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
      menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                                     Kirana Boutique Office
                                              Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
                                             Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
                                                     Telp: (021) 29745222
                                                      Fax: (021) 29289961
                                                 E-mail : opr@adimitra-jk.co.id

 11. Hak Pemegang Saham
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan
     modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
     dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
     oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
     Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan
     hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
      a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham
           yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk
           memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
      b) Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
           daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk
           menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
      c) Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
           1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
           diselenggarakan RUPS Perseroan.

 12. Tata Cara Pengalihan HMETD
     Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
     dalam rangka PMHMETD III ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
     dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
     dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.


KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I

 Jumlah Waran Seri I                                    :   Sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu
                                                            juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam tujuh)
                                                            Waran Seri I
 Harga Pelaksanaan Waran Seri I                         :   Rp800 (delapan ratus Rupiah)
 Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran Seri I              :   Sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600 (seratus empat puluh
                                                            lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam
                                                            ratus Rupiah).
 Rasio Waran Seri I                                     :   Untuk setiap 3 (tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                                                            melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
                                                            melaksanakan haknya.



                                                              5
Page 6
 Dilusi Kepemilikan                                       :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                                              PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
                                                              maka akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga
                                                              puluh lima koma tujuh satu persen) setelah HMETD dilaksanakan
                                                              dan maksimum sebesar 42,55% (empat puluh dua koma lima lima
                                                              persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I
                                                              seluruhnya dilaksanakan.
 Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                 :   BEI


Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam
belas ribu enam ratus enam puluh enam tujuh) lembar Waran Seri I yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 18,52%
(delapan belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD III. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang
melaksanakan haknya dalam PMHMETD III. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar saham baru Perseroan
dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri I memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah). Apabila Waran Seri
I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I sebanyak-banyaknya
Rp145.053.333.600,- (seratus empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas waran:
1. Jumlah waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas waran begitu juga sebaliknya
     bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro. Waktu jatuh tempo karena waran memiliki tanggal kedaluwarsa. Semakin dekat
     waktu jatuh tempo waran, semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat mempengaruhi likuiditasnya.

1) Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III tersebut dimana untuk setiap 3 (tiga)
Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III dalam rangka PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan
secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1
(satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp800 (delapan ratus Rupiah) per saham. Dengan
demikian, pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak memperoleh 1 (satu) saham baru Perseroan setelah melaksanakan Waran Seri I
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

2) Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk
tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang
Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang
belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran Seri I

   i.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan. Pelaksanaan Waran
          yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 16 April 2027 hingga 15 Oktober 2029 dengan
          membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
          membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan-
          ketentuan Penerbitan Waran.
   ii.    Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang
          tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD III.
  iii.    Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober
          2029 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk
          kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa
          apapun dari Perseroan.

4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

   i.     Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran dapat melakukan
          Pelaksanaan Waran menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang dipegangnya menjadi Saham Hasil
          Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran.
   ii.    Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
  iii.    Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Warannya menjadi saham baru, wajib
          menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian
          dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
               a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
               b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan adalah bukti 24 telah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pemegang
                   Waran kepada Emiten. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran menyerahkan
                   bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (selanjutnya akan disebut “Bukti Penerimaan Dokumen

                                                                6
Page 7
                    Pelaksanaan”).
  iv.    Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
   v.    Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak
         lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran menjadi Saham.
  vi.    Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
         Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
         Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
               a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka
                    rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran telah diterima dengan baik (in good
                    funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja
                    berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di
                    atas.
               b. Dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
                    Waran memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan
                    untuk pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran
                    menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen
                    Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran dan Pengelola
                    Administrasi Waran wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
  vii.   Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
         Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening
         khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai
         dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
 viii.   Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
         pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang
         bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang
         Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
         Syarat Dan Kondisi.
  ix.    Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
         Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
   x.    Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi
         Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
  xi.    Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis
         kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-
         fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak
         lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
  xii.   Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
         berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
         Perseroan.
 xiii.   Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran
         Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good
         funds) kepada rekening Perseroan :

                                                       Bank PT CIMB Niaga Tbk
                                                          Cab. Darmo Surabaya
                                                       Atas Nama: PT. Berlina Tbk
                                                      No. Rekening: 800035493200

5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum
pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan
antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang
dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani
dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di
atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk
oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan
dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup
membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui
oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat
Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

6) Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                                     Kirana Boutique Office
                                              Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5,


                                                               7
Page 8
                                               Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
                                                      Telp: (021) 29745222
                                                      Fax: (021) 29289961
                                                  E-mail : opr@adimitra-jk.co.id

7) Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.

8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain,
seluruh Waran Seri I oleh karenanya dianggap telah kadaluarsa, dianggap telah dibatalkan dan tidak berlaku untuk kepentingan
apapun juga dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
Perseroan.

9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek
Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada
Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan.

10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

 i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua janji
      dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.

 ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu selama
     jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
     immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
     Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan
     dalam Syarat dan Kondisi.

 iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
      dialihkan.

11) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham

Harga Pelaksanaan dan jumlah Waran Seri I akan mengalami pengubahan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

-     Perubahan nilai nominal terhadap saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena penggabungan
      (reverse stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:

      a. Harga Pelaksanaan Baru:
       Harga nominal baru setiap saham
                                                              x       A
       Harga nominal lama setiap saham

      b. Jumlah Waran Seri I Baru:

        Harga nominal lama setiap saham
                                                              x       B
        Harga nominal baru setiap saham

      A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
      B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar

      Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominal yang baru yang
      diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.

-     Pembagian saham bonus, saham dividen, atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham:

      Jumlah Waran Seri I tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah Harga Pelaksanaannya saja, dengan perhitungan
      sebagai berikut:

      Harga Pelaksanaan Baru:
                                A
                                                              x       E
                              (A+B)

      A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham dividen.


                                                                  8
Page 9
       B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham bonus atau saham dividen.
       E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama.

       Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif yang akan diumumkan
       dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

 -     Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD III:

       Harga Waran Seri I Baru:
                              (C – D)
                                                                             x        E
                                 C

       C = Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PMHMETD III
       E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
       D = Harga teoritis HMETD untuk 1 (satu) saham yang dihitung dengan formula:
                              (C – F)
                              (G + 1)

       F = Harga pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek
       G = Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan HMETD

Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penjatahan pemesanan saham dalam rangka PMHMETD III.

12) Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah ketentuan terkait Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I, kecuali terhadap ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I. Setiap perubahan ketentuan
terkait Pernyatan Penerbitan Waran Seri I (selain sebagaimana hal-hal yang disebutkan di atas) tersebut wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
    dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan memperhatikan
    ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan bilamana selambatnya dalam waktu
    21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak
    menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka Pemegang
    Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notarial dan
    pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.

13) Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta No. 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut:
                                                                                                       Keterangan
                       Keterangan
                                                                       Jumlah Saham                    Nilai Nominal (Rp50,- per saham)            %
Modal Dasar                                                                      3.916.440.000                             195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                                                               534.252.162                               26.712.608.100    54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro                                                              49.774.000                                2.488.700.000     5,08%
3. Komodo Fund                                                                         102.414.000                                5.120.700.000    10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal                                                               33.163.000                                1.658.150.000     3,39%
5. Masyarakat*                                                                         259.506.838                               14.633.491.900    26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                                                   979.110.000                               48.955.500.000   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                                          2.937.330.000                              146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Asumsi 1

PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM PELAKSANAAN
WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, kecuali Komodo Fund yang
    tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal yang mengalihkan
    seluruh HMETD miliknya kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan
    seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas

                                                                                 9
Page 10
   saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
   kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak melakukan pemesanan
   saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam kapasitasnya sebagai Pembeli
   Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
   dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga
   tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan.

Catatan:
Komodo Fund tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebagaimana disampaikan secara lisan oleh Komodo Fund
dalam RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026 dan tercermin dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ambiati S.H., Notaris di Kota Bekasi.

Berdasarkan asumsi tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                         Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan                  Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
                                                          Waran Seri I                                                 Waran Seri I
             Keterangan
                                                          Nilai Nominal (Rp50,-                                            Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                           %                     Jumlah saham                           %
                                                                per saham)                                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                 3.916.440.000        195.822.000.000                           3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                        534.252.162            26.712.608.100      54,57%             920.202.793        46.010.139.650   60,97%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                     49.774.000             2.488.700.000       5,08%              49.774.000         2.488.700.000    3,30%
3. Komodo Fund                                  102.414.000             5.120.700.000      10,46%             102.414.000         5.120.700.000    6,79%
4. PT Niaga Karya Tunggal                        33.163.000             1.658.150.000       3,39%              33.163.000         1.658.150.000    2,20%
5. Masyarakat*                                  259.506.838            12.975.341.900      26,50%             403.677.303        20.183.865.150   26,75%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                         979.110.000            48.955.500.000 100,00%               1.509.231.096        75.461.554.800 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                   2.937.330.000           146.866.500.000                       2.407.208.904       120.360.445.200
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE



PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI
I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU dan seluruh pemegang saham lainnya yang
memperoleh Waran Seri I diasumsikan melaksanakan seluruh Waran Seri I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:

                                      Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran                  Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
                                                             Seri I                                                       Waran Seri I
            Keterangan
                                                            Nilai Nominal (Rp50,-                                              Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                               %                     Jumlah saham                           %
                                                                  per saham)                                                 (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                   3.916.440.000         195.822.000.000                            3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                          920.202.793              46.010.139.650     60,97%            1.048.853.003      52.442.650.150 62,21%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                       49.774.000               2.488.700.000      3,30%               49.774.000       2.488.700.000  2,95%
3. Komodo Fund                                    102.414.000               5.120.700.000      6,79%              102.414.000       5.120.700.000  6.07%
4. PT Niaga Karya Tunggal                          33.163.000               1.658.150.000      2,20%               33.163.000       1.658.150.000  1,97%
5. Masyarakat*                                    403.677.303              20.183.865.150     26,75%              451.734.124      22.586.706.200 26,79%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                         1.509.231.096             75.461.554.800 100,00%                1.685.938.127      84.296.906.350 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                     2.407.208.904            120.360.445.200                        2.230.501.873     111.525.093.650
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Asumsi 2

PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM PELAKSANAAN
WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham selain DSU tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, kecuali Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro
    dan PT Niaga Karya Tunggal mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan
    seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran
    atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
    Perseroan kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak melakukan pemesanan
    saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli
    Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham, yang dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
    dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga
    tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan.


                                                                               10
Page 11
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:
                                          Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan                    Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
                                                           Waran Seri I                                                   Waran Seri I
            Keterangan
                                                            Nilai Nominal (Rp50,-                                              Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                             %                      Jumlah saham                           %
                                                                  per saham)                                                 (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                   3.916.440.000        195.822.000.000                             3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                          534.252.162              26.712.608.100     54,57%              920.202.793    46.010.139.650   67,41%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                       49.774.000               2.488.700.000      5,08%               49.774.000     2.488.700.000    3,65%
3. Komodo Fund                                    102.414.000               5.120.700.000     10,46%              102.414.000     5.120.700.000    7,50%
4. PT Niaga Karya Tunggal                          33.163.000               1.658.150.000      3,39%               33.163.000     1.658.150.000    2,43%
5. Masyarakat*                                    259.506.838              12.975.341.900     26,50%              259.506.838    12.975.341.900   19,01%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                           979.110.000             48.955.500.000 100,00%                1.365.060.631    68.253.031.550 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                     2.937.330.000            146.866.500.000                        2.551.379.369   127.568.968.450
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD III adalah sebanyak-banyaknya 35,71% (tiga
puluh lima koma tujuh satu persen) dari porsi kepemilikannya.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI
I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh Waran Seri I yang
dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:

                                      Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran                  Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
                                                               Seri I                                                     Waran Seri I
            Keterangan
                                                            Nilai Nominal (Rp50,-                                              Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                             %                       Jumlah saham                           %
                                                                  per saham)                                                 (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                   3.916.440.000       195.822.000.000                              3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                          920.202.793           46.010.139.650        67,41%            1.048.853.003    52.442.650.150 70,22%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                       49.774.000            2.488.700.000         3,65%               49.774.000     2.488.700.000  3,33%
3. Komodo Fund                                    102.414.000            5.120.700.000         7,50%              102.414.000     5.120.700.000  6,86%
4. PT Niaga Karya Tunggal                          33.163.000            1.658.150.000         2,43%               33.163.000     1.658.150.000  2,22%
5. Masyarakat*                                    259.506.838           12.975.341.900        19,01%              259.506.838    12.975.341.900 17,37%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                         1.365.060.631          68.253.031.550        100,00%            1.493.710.841    74.685.542.050 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                     2.551.379.369         127.568.968.450                           2.422.729.159   121.136.457.950
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


  PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
                         UMUM
Penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311 akan digunakan untuk pelunasan seluruh pokok utang Perseroan kepada
    DSU. Pelunasan pokok utang dimaksud akan dilakukan melalui mekanisme penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
    dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU tidak
    menghasilkan penerimaan kas bagi Perseroan. Dengan memperhatikan bahwa pemegang saham lainnya dapat melaksanakan
    HMETD yang dimilikinya dan melakukan pemesanan saham tambahan, terdapat kemungkinan DSU tidak membeli saham atau
    hanya membeli sebagian saham sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III ini. Oleh karena itu, apabila setelah pelaksanaan
    PMHMETD III, termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU sebagai pembeli siaga, masih terdapat sisa pokok utang yang
    tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III, maka sisa kewajiban berupa pokok utang beserta bunga berdasarkan perjanjian
    pinjaman tersebut akan tetap menjadi kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman
    dengan DSU. Pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber
    pendanaan lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.

2.    Dalam hal terdapat pemegang saham yang melaksanakan HMETD selain DSU secara tunai, maka akan digunakan oleh
      Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembelian bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga
      kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi.

Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut dilaksanakan oleh pemegangnya, akan digunakan
untuk keperluan modal kerja Perseroan yaitu untuk pembelian bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung,
tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi. Jumlah dana yang diperoleh
Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I akan bergantung pada tingkat pelaksanaan waran oleh para pemegang waran, sehingga
tidak terdapat kepastian mengenai jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I tersebut.

Dalam hal dana tunai yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk dalam hal HMETD tidak dilaksanakan oleh pemegang saham selain DSU,
sehingga pelaksanaan PMHMETD III dilakukan sepenuhnya melalui penyetoran saham berupa hak tagih yang dikompensasikan
sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, baik dalam kapasitas DSU sebagai
pemegang HMETD maupun sebagai Pembeli Siaga, maka Perseroan akan menggunakan kas internal untuk membayar biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III.

                                                                               11
Page 12
    URAIAN MENGENAI PENYETORAN SAHAM BERUPA HAK TAGIH
     KEPADA PERSEROAN YANG DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI
                      SETORAN SAHAM
A. Latar Belakang dan Alasan

   Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan merencanakan adanya penyetoran atas saham berupa
   hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
   Kompensasi (set-off) tersebut akan digunakan oleh DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang
   diperoleh dari pengalihan seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro sebanyak 27.652.222 (dua puluh tujuh juta enam
   ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua) dan PT Niaga Karya Tunggal sebanyak 18.423.888 (delapan belas juta empat
   ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan) atau seluruhnya sejumlah 46.076.110 (empat puluh enam juta
   tujuh puluh enam ribu seratus sepuluh), serta untuk mengambil sebagian atas sisa saham sebanyak-banyaknya 43.067.765
   saham atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus
   sembilan belas ribu dua puluh puluh lima) yang tidak diambil oleh pemegang saham lain dalam kapasitas DSU sebagai pembeli
   siaga dalam PMHMETD III.

   Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan, mengurangi liabilitas
   Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha
   ke depan.

B. Manfaat Transaksi

   Pelaksanaan penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham, melalui mekanisme
   kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
    •   mengurangi liabilitas Perseroan secara langsung;
    •   memperbaiki struktur permodalan Perseroan;
    •   mengurangi potensi beban keuangan di masa yang akan datang; dan
    •   meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha.

C. Tanggal Transaksi

   Transaksi akan dilaksanakan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk diperolehnya
   persetujuan RUPSLB dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK.

D. Objek Transaksi

   Objek transaksi dalam rangka penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham adalah
   pokok utang Perseroan kepada DSU yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham dalam pelaksanaan PMHMETD III.

E. Nilai Transaksi

   Nilai transaksi adalah jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran dalam
   pelaksanaan PMHMETD III, dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

F. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Pinjaman Dana kepada DSU dan Persyaratan yang Disepakati

   Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh DSU selaku salah satu pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
   Perseroan sebagai bentuk dukungan strategis dan komitmen nyata terhadap Perseroan. Adapun Pertimbangan Perseroan
   memperoleh pinjaman dari DSU ialah, antara lain: (i) adanya kewajiban Perseroan untuk menjaga equity ratio berdasarkan
   perjanjian kredit yang telah ada; dan (ii) panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam
   rangka perolehan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Kondisi tersebut juga mempertimbangkan tekanan ekonomi yang
   timbul akibat pandemi Covid-19, sehingga pemberian fasilitas pinjaman oleh DSU dipandang sebagai langkah yang tepat guna
   menjaga kelangsungan operasional Perseroan.

   Berikut ringkasan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah dibuat antara Perseroan dan DSU:

   1. Perjanjian Pinjaman Dana No.025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 yang terakhir diubah oleh Addendum III Perjanjian
      Pinjaman Dana No.020/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
       Pokok Pinjaman                      Maksimal Rp43.000.000.000
       Bunga Pinjaman                      7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan memperhitungkan
                                           saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum dibayarkan pada akhir
                                           bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
                                           perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya) atau di pasar
                                           keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari
                                           peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
       Tujuan Pinjaman                     Modal kerja.
       Periode Pinjaman                    29 April 2020 – 31 Desember 2030.
       Pelunasan Pinjaman                  Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman. Pelunasan dapat
                                           dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
       Pelunasan Dipercepat                Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman sebelum
                                           periode pinjaman berakhir tanpa dikenakan penalti.
       Jaminan                             Tidak ada.
       Penyelesaian Sengketa               Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


                                                              12
Page 13
2. Perjanjian Pinjaman Dana No.003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 yang diubah oleh Addendum Perjanjian
   Pinjaman Dana No.019/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
    Pokok Pinjaman                     Maksimal Rp187.500.000.000 yang pencairannya dilakukan secara bertahap
                                       setiap tahunnya sebagai berikut:
                                             •   Tahun 2022: Rp72.500.000.000
                                             •   Tahun 2023: Rp40.000.000.000
                                             •   Tahun 2024: Rp25.000.000.000
                                             •   Tahun 2025: Rp50.000.000.000
    Bunga Pinjaman                     7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan memperhitungkan
                                       saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum dibayarkan pada akhir
                                       bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
                                       perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya) atau di pasar
                                       keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari
                                       peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
    Tujuan Pinjaman                    Tambahan dana operasional sehubungan restrukturisasi fasilitas pinjaman term
                                       loan.
    Periode Pinjaman                   1 Oktober 2021 – 31 Desember 2030.
    Pelunasan Pinjaman                 Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman. Pelunasan dapat
                                       dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
    Pelunasan Dipercepat               Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman sebelum
                                       jangka waktu pinjaman berakhir dan tidak dikenakan denda.
    Jaminan                            Tidak ada.
    Penyelesaian Sengketa              Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Perjanjian Pinjaman Dana No.007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dan yang diubah oleh Addendum Perjanjian
   Pinjaman Dana No.018/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
    Pokok Pinjaman                     Maksimal Rp40.000.000.000
    Bunga Pinjaman                     7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank flat atau tetap dan akan
                                       memperhitungkan saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum
                                       dibayarkan pada akhir bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga
                                       dan biaya apabila terjadi perubahan regulasi atau kondisi pasar atau kebutuhan
                                       untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan Pemerintah Republik
                                       Indonesia.
    Tujuan Pinjaman                    Tambahan dana operasional sehubungan dengan mandatory prepayment dalam
                                       restrukturisasi pinjaman Perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar
                                       Rp32.000.000.000 dan PT Bank OCBC NISP Tbk sebesar Rp8.000.000.000.
    Periode Pinjaman                   31 Mei 2024 – 31 Desember 2030.
    Pelunasan Pinjaman                 Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang
                                       diterbitkan oleh Perseroan paling lambat pada akhir tanggal periode pinjaman
                                       dana.
    Pelunasan Dipercepat               Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman beserta bunga
                                       sebelum periode pinjaman dana berakhir tanpa dikenakan denda.
    Jaminan                            Tidak ada.
    Penyelesaian Sengketa              Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   Berdasarkan ketiga perjanjian pinjaman sebagaimana diringkas di atas, seluruh pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada
   Perseroan merupakan fasilitas pinjaman yang bersifat revolving loan, di mana Perseroan dapat melakukan penarikan,
   pelunasan, dan penarikan kembali dana selama masa berlaku masing-masing perjanjian, dengan total plafon pokok
   pinjaman sebesar Rp270.500.000.000. Adapun ringkasan penarikan pelunasan pokok pinjaman dan ringkasan
   pencadangan bunga (nett – dikurangi PPh 23 bunga) dan pembyaran bunga sebagai berikut:

   Ringkasan Penarikan Pelunasan Pokok Pinajaman

                  Penerimaan           Pembayaran           Saldo Pokok           Referensi
      Tahun                                                                                       Referensi Perjanjian
                     Pokok                Pokok              Pinjaman          Laporan Audit
      2020       50.000.000.000      (19.438.475.844)      30.561.524.156          LAI No :       -Perjanjian Pinjaman
                                                                               00173/2.1127/A     Dana
                                                                                U.1/04/0333-      No.025/DSU/2020
                                                                               1/1/V/2021 ; 20    tanggal 1 September
                                                                               Mei 2021; CALK     2020 yang terakhir
                                                                                    no.25         diubah oleh Addendum
                                                                                                  III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                  Dana
                                                                                                  No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                  2026         tanggal 3
                                                                                                  Agustus 2026

      2021       23.700.000.000      (12.013.341.845)      42.248.182.311          LAI No :       -Perjanjian Pinjaman
                                                                               00278/2.0853/A     Dana
                                                                                U.1/04/0264-      No.025/DSU/2020
                                                                               1/1/IV/2022 ; 29   tanggal 1 September
                                                                                 April 2022 ;     2020 yang terakhir
                                                                                 CALK no.34       diubah oleh Addendum
                                                                                                  III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                  Dana


                                                         13
Page 14
         Penerimaan       Pembayaran          Saldo Pokok     Referensi
Tahun                                                                           Referensi Perjanjian
           Pokok            Pokok              Pinjaman     Laporan Audit
                                                                                No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026      tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

2022    72.128.000.000         -          114.376.182.311               LAI     -Perjanjian Pinjaman
                                                                   No :         Dana
                                                            00042/3.0355/A      No.025/DSU/2020
                                                             U.1/04/1188-       tanggal 1 September
                                                            1/1/III/2023 ; 29   2020 yang terakhir
                                                             Maret 2023 ;       diubah oleh Addendum
                                                              CALK no.34        III Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana
                                                                                No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026         tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

                                                                                -Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana       No.003/DSU
                                                                                BERLINA/I/2022
                                                                                tanggal 4 Januari 2022
                                                                                yang     diubah    oleh
                                                                                Addendum Perjanjian
                                                                                Pinjaman          Dana
                                                                                No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026        tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

2023    100.014.788.910   (14.788.910)    214.376.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                            00056/3.0355/A      Dana
                                                             U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                            2/1/III/2024 ; 28   tanggal 1 September
                                                             Maret 2024 ;       2020 yang terakhir
                                                              CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                                III Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana
                                                                                No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026         tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

                                                                                -Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana       No.003/DSU
                                                                                BERLINA/I/2022
                                                                                tanggal 4 Januari 2022
                                                                                yang     diubah    oleh
                                                                                Addendum Perjanjian
                                                                                Pinjaman          Dana
                                                                                No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026        tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

2024    46.945.000.000         -          261.321.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                            00102/3.0355/A      Dana
                                                             U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                            3/1/III/2025 ; 27   tanggal 1 September
                                                             Maret 2025 ;       2020 yang terakhir
                                                              CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                                III Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana
                                                                                No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026         tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

                                                                                -Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana       No.003/DSU
                                                                                BERLINA/I/2022
                                                                                tanggal 4 Januari 2022
                                                                                yang     diubah    oleh
                                                                                Addendum Perjanjian
                                                                                Pinjaman          Dana
                                                                                No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                2026        tanggal 3
                                                                                Agustus 2026.

                                                                                -Perjanjian Pinjaman
                                                                                Dana
                                                                                No.007/DSU/LGL/V/20

                                         14
Page 15
         Penerimaan      Pembayaran        Saldo Pokok     Referensi
Tahun                                                                        Referensi Perjanjian
           Pokok           Pokok            Pinjaman     Laporan Audit
                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                             Pinjaman         Dana
                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026     tanggal    3
                                                                             Agustus 2026.

2025     3.055.000.000       -         264.376.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                         00072/3.0355/A      Dana
                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                         4/1/III/2026 ; 26   tanggal 1 September
                                                          Maret 2026 ;       2020 yang terakhir
                                                           CALK no 32        diubah oleh Addendum
                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana
                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026         tanggal 3
                                                                             Agustus 2026.

                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026        tanggal 3
                                                                             Agustus 2026.

                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana
                                                                             No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026      tanggal    3
                                                                             Agustus 2026.

31 Mar         -             -         264.376.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
 2026                                                    00216/3.0355/A      Dana
                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                         5/1/V/2026 ; 18     tanggal 1 September
                                                           Mei 2026 ;        2020 yang terakhir
                                                           CALK no 32        diubah oleh Addendum
                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana
                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026         tanggal 3
                                                                             Agustus 2026.

                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026        tanggal 3
                                                                             Agustus 2026.

                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                             Dana
                                                                             No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                             2026      tanggal    3
                                                                             Agustus 2026



                                      15
Page 16
               Penerimaan          Pembayaran         Saldo Pokok          Referensi
  Tahun                                                                                      Referensi Perjanjian
                  Pokok               Pokok            Pinjaman          Laporan Audit
  Total      295.842.788.910     (31.466.606.599)    264.376.182.311

Ringkasan Pengakuan Biaya bunga (nett - dikurangi PPh 23 bunga) dan Pembayaran bunga

  Tahun       Biaya Bunga         Pembayaran             Saldo Bunga        Referensi        Referensi Perjanjian
                                     Bunga                 terutang      Laporan Audit
   2020       2.601.044.659      (2.117.075.619)          483.969.040        LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00173/2.1127/A      Dana
                                                                          U.1/04/0333-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/V/2021 ; 20     tanggal 1 September
                                                                         Mei 2021; CALK      2020 yang terakhir
                                                                              no.25          diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

   2021       2.772.911.914       (486.658.155)          2.770.222.799       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00278/2.0853/A      Dana
                                                                          U.1/04/0264-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/IV/2022 ; 29    tanggal 1 September
                                                                           April 2022 ;      2020 yang terakhir
                                                                           CALK no.19        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

   2022       7.075.204.987             -                9.845.427.786       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00042/3.0355/A      Dana
                                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/III/2023 ; 29   tanggal 1 September
                                                                          Maret 2023 ;       2020 yang terakhir
                                                                           CALK no.34        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026        tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

   2023      10.277.283.170             -            20.122.710.956          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00056/3.0355/A      Dana
                                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                                         2/1/III/2024 ; 28   tanggal 1 September
                                                                          Maret 2024 ;       2020 yang terakhir
                                                                           CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026        tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.


                                                    16
Page 17
Tahun    Biaya Bunga      Pembayaran        Saldo Bunga     Referensi         Referensi Perjanjian
                            Bunga             terutang    Laporan Audit

2024     17.326.615.383       -         37.449.326.339        LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                          00102/3.0355/A      Dana
                                                           U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                          3/1/III/2025 ; 27   tanggal 1 September
                                                           Maret 2025 ;       2020 yang terakhir
                                                            CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                              III Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana
                                                                              No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026         tanggal 3
                                                                              Agustus 2026.

                                                                              -Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana       No.003/DSU
                                                                              BERLINA/I/2022
                                                                              tanggal 4 Januari 2022
                                                                              yang     diubah    oleh
                                                                              Addendum Perjanjian
                                                                              Pinjaman          Dana
                                                                              No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026        tanggal 3
                                                                              Agustus 2026.

                                                                              -Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana
                                                                              No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                              24 tanggal 31 Mei
                                                                              2024 yang diubah oleh
                                                                              Addendum Perjanjian
                                                                              Pinjaman          Dana
                                                                              No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026      tanggal    3
                                                                              Agustus 2026.

2025     19.712.313.639       -         57.161.639.978        LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                          00072/3.0355/A      Dana
                                                           U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                          4/1/III/2026 ; 26   tanggal 1 September
                                                           Maret 2026 ;       2020 yang terakhir
                                                            CALK no 32        diubah oleh Addendum
                                                                              III Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana
                                                                              No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026         tanggal 3
                                                                              Agustus 2026.

                                                                              -Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana       No.003/DSU
                                                                              BERLINA/I/2022
                                                                              tanggal 4 Januari 2022
                                                                              yang     diubah    oleh
                                                                              Addendum Perjanjian
                                                                              Pinjaman          Dana
                                                                              No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026        tanggal 3
                                                                              Agustus 2026.

                                                                              -Perjanjian Pinjaman
                                                                              Dana
                                                                              No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                              24 tanggal 31 Mei
                                                                              2024 yang diubah oleh
                                                                              Addendum Perjanjian
                                                                              Pinjaman          Dana
                                                                              No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                              2026      tanggal    3
                                                                              Agustus 2026.

31 Mar   5.080.810.162        -         62.242.450.140        LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
 2026                                                     00216/3.0355/A      Dana
                                                           U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                          5/1/V/2026 ; 18     tanggal 1 September
                                                            Mei 2026 ;        2020 yang terakhir
                                                            CALK no 32        diubah oleh Addendum


                                       17
Page 18
         Tahun         Biaya Bunga           Pembayaran           Saldo Bunga         Referensi        Referensi Perjanjian
                                               Bunga                terutang        Laporan Audit
                                                                                                      III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                      Dana
                                                                                                      No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                      2026         tanggal 3
                                                                                                      Agustus 2026.

                                                                                                      -Perjanjian Pinjaman
                                                                                                      Dana       No.003/DSU
                                                                                                      BERLINA/I/2022
                                                                                                      tanggal 4 Januari 2022
                                                                                                      yang     diubah    oleh
                                                                                                      Addendum Perjanjian
                                                                                                      Pinjaman          Dana
                                                                                                      No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                      2026        tanggal 3
                                                                                                      Agustus 2026.

                                                                                                      -Perjanjian Pinjaman
                                                                                                      Dana
                                                                                                      No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                                                      24 tanggal 31 Mei
                                                                                                      2024 yang diubah oleh
                                                                                                      Addendum Perjanjian
                                                                                                      Pinjaman          Dana
                                                                                                      No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                      2026      tanggal    3
                                                                                                      Agustus 2026.

          Total       64.846.183.914       (2.603.733.774)     62.242.450.140

       Berdasarkan tabel di atas, total outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah sebesar
       Rp264.376.182.311. Seluruh outstanding pokok pinjaman tersebut merupakan pokok utang yang dapat dikompensasikan
       (set-off) sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD III. Dengan demikian, nilai outstanding pokok pinjaman Perseroan
       kepada DSU telah sesuai dengan nilai maksimum utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagaimana diungkapkan
       dalam Keterbukaan Informasi.

       Adapun outstanding bunga pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp62.242.450.140. Bunga
       pinjaman tersebut tidak termasuk dalam nilai utang yang akan dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam
       rangka PMHMETD III dan tetap menjadi kewajiban Perseroan kepada DSU sesuai dengan ketentuan masing-masing
       perjanjian pinjaman.

       Jumlah pokok pinjaman yang secara aktual akan dikompensasikan (set-off) pada saat pelaksanaan PMHMETD III akan
       bergantung pada jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU melalui pelaksanaan HMETD yang menjadi haknya, HMETD
       yang diperoleh dari pengalihan oleh pemegang saham lainnya, dan pengambilan sisa saham oleh DSU dalam kapasitasnya
       sebagai pembeli siaga, dengan nilai keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311. Dengan demikian,
       jumlah sisa pokok pinjaman, baru dapat diketahui setelah pelaksanaan PMHMETD III selesai, termasuk setelah pelaksanaan
       kewajiban DSU sebagai Pembeli Siaga.

       Apabila setelah pelaksanaan PMHMETD III, termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU sebagai Pembeli Siaga, masih
       terdapat sisa pokok pinjaman yang tidak dikompensasikan (set-off), maka sisa pokok pinjaman tersebut, jika ada, dan
       seluruh bunga pinjaman sebesar Rp62.242.450.140 akan tetap menjadi kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai
       ketentuan dalam masing-masing perjanjian pinjaman dengan DSU. Pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan
       menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.

G. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan

   Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah:
       •     Perseroan; dan
       •     DSU.

   DSU merupakan pemegang saham utama Perseroan dan pengendali Perseroan bersama dengan Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro.
   Dengan demikian, hubungan afiliasi yang timbul karena terdapat hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
   baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
   perusahaan oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 42/2020 dan UU PPSK.

H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Pelaksanaan transaksi melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU, sehingga merupakan
   konversi utang menjadi saham, akan mengurangi jumlah liabilitas Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan.

   Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih kuat dan rasio leverage Perseroan, termasuk debt to
   equity ratio, berpotensi mengalami perbaikan.



                                                             18
Page 19
Selain itu, apabila utang yang dikompensasikan sebelumnya menimbulkan beban keuangan, maka beban tersebut berpotensi
menurun setelah transaksi dilaksanakan.

Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat oleh pihak manajemen Perseroan
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah direviu
terbatas oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) yang ditandatangani oleh Gideon, CPA,
selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Asurans Praktisi Independen No.
PHHARP-AL/039/GD/2026 tertanggal 2 September 2026, dengan asumsi sebagai berikut:
   a. seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, kecuali Komodo
       Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
       Tunggal yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada DSU;
   b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari
       pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan
       melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi
       (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
   c. pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak melakukan
       pemesanan saham tambahan;
   d. sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam kapasitasnya sebagai
       Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih
       yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
   e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli
       Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan.

Catatan:
Komodo Fund tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebagaimana disampaikan secara lisan oleh Komodo
Fund dalam RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026 dan tercermin dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ambiati S.H., Notaris di
Kota Bekasi.


(Dinyatakan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                         Penyesuaian
                                                                            Historis/      Proforma/           Proforma/
                                                                           Historical       Proforma           Proforma
                                                                                          Adjustment
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                       36.974.610        98.756.769       135.731.379
 Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang - neto                  15.308.070                 -        15.308.070
 Piutang usaha
     Pihak ketiga - neto                                                 137.774.565                 -       137.774.565
     Pihak berelasi                                                       16.232.218                 -        16.232.218
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                            362.460                 -           362.460
 Persediaan - neto                                                       159.296.989                 -       159.296.989
 Uang muka pembelian                                                      33.566.774                 -        33.566.774
 Pajak dibayar dimuka                                                        610.187                 -           610.187
 Beban dibayar dimuka                                                     12.135.097                 -        12.135.097
 JUMLAH ASET LANCAR                                                      412.260.970        98.756.769       511.017.739
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pajak                                                            17.600.559                  -       17.600.559
 Aset tetap - neto                                                     1.809.566.334                  -    1.809.566.334
 Aset hak-guna - neto                                                     10.262.765                  -       10.262.765
 Aset tak berwujud - neto                                                     93.275                  -           93.275
 Uang jaminan                                                              8.850.994                  -        8.850.994
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                              1.846.373.927                  -    1.846.373.927

 JUMLAH ASET                                                           2.258.634.897        98.756.769     2.357.391.666
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Cerukan                                                                  20.944.019                  -       20.944.019
 Utang bank                                                              107.937.130                  -      107.937.130
 Utang usaha - pihak ketiga                                              109.107.191                  -      109.107.191
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                            8.347.964                  -        8.347.964
 Uang muka dari pelanggan                                                  7.261.078                  -        7.261.078
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                   13.131.234                  -       13.131.234
 Beban yang masih harus dibayar                                           33.791.872                  -       33.791.872
 Utang pajak                                                               6.380.706                  -        6.380.706
 Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                                          129.360.309                  -      129.360.309
     Liabilitas sewa                                                       2.561.885                  -        2.561.885
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                         438.823.388                  -      438.823.388
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
     dalam satu tahun:
     Utang bank                                                          300.844.028                  -      300.844.028


                                                            19
Page 20
                                                                                                               Penyesuaian
                                                                                               Historis/          Proforma/              Proforma/
                                                                                              Historical           Proforma              Proforma
                                                                                                                 Adjustment
         Liabilitas sewa                                                                      5.886.413                    -             5.886.413
     Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                      132.038.257                    -           132.038.257
     Liabilitas imbalan pasca kerja                                                          37.138.494                    -            37.138.494
     Utang dari pemegang saham                                                              264.376.182        (264.376.182)                     -
     Utang bunga dari pemegang saham                                                         62.242.450                    -            62.242.450
     JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                       802.525.824        (264.376.182)           538.149.642

     JUMLAH LIABILITAS                                                                   1.241.349.212         (264.376.182)           976.973.030
     EKUITAS
     Ekuitas yang dapat diatribusikan
         kepada pemilik entitas induk
     Modal saham - nilai nominal Rp 50 (nilai penuh) per saham
         Modal ditempatkan dan disetor penuh
         historis - 979.110.000 saham dan
         proforma - 1.509.231.096 saham                                                      48.955.500           26.506.055            75.461.555
     Tambahan modal disetor                                                                 246.579.048          336.626.896           583.205.944
     Surplus revaluasi aset tetap - neto                                                    805.899.962                    -           805.899.962
     Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
         mata uang asing                                                                     93.258.437                        -        93.258.437
     Saldo laba (defisit)
         telah ditentukan penggunaannya                                                       9.791.100                        -         9.791.100
         belum ditentukan penggunaannya                                                   (294.435.731)                        -     (294.435.731)


     Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
        entitas induk                                                                       910.048.316          363.132.951         1.273.181.267
     Kepentingan non-pengendali                                                             107.237.369                    -           107.237.369

     JUMLAH EKUITAS                                                                      1.017.285.685           363.132.951         1.380.418.636
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       2.258.634.897            98.756.769         2.357.391.666

   PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN PROFORMA

   1.     Kas dan Setara Kas
          -    Setelah penyesuaian proforma, saldo kas dan setara kas mengalami peningkatan sebesar Rp 98.756.769 disebabkan karena setoran
               modal tunai dari para Pemegang Saham Entitas.
   2.     Utang dari Pemegang Saham
          -    Setelah penyesuaian proforma, saldo utang dari pemegang saham mengalami penurunan sebesar Rp 264.376.182 disebabkan
               karena konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Entitas.
   3.     Modal saham
          -    Setelah penyesuaian proforma, saldo modal saham mengalami peningkatan sebesar Rp 26.506.055 disebabkan karena setoran
               modal dari pemegang saham serta konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Entitas.
          -    Setelah penyesuaian proforma, modal saham ditempatkan dan disetor penuh mengalami peningkatan sebesar 530.121.096 lembar
               saham sehingga secara keseluruhan jumlah modal saham ditempatkan dan disetor penuh menjadi 1.509.231.096 lembar saham.
   4.     Tambahan modal disetor
          -    Setelah penyesuaian proforma, saldo tambahan modal disetor mengalami peningkatan sebesar Rp 336.626.896 disebabkan karena
               selisih nilai nominal saham yang disetor sebesar Rp 685 (nilai penuh) dengan nilai nominal saham sebesar Rp 50 (nilai penuh).

   Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 sebagaimana diungkapkan diatas, dengan asumsi rencana transaksi
   dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD
   yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui
   penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
   kepada DSU, sedangkan pemegang saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran tunai, pelaksanaan
   PMHMETD III mengakibatkan kas dan setara kas meningkat sebesar Rp98,76 miliar dari Rp36,97 miliar menjadi Rp135,73 miliar, total aset
   meningkat sebesar Rp98,76 miliar dari Rp2.258,63 miliar menjadi Rp2.357,39 miliar, utang dari pemegang saham menurun sebesar Rp264,37
   miliar dari Rp264,37 miliar menjadi nihil, total liabilitas menurun sebesar Rp264,37 miliar dari Rp1.241,35 miliar menjadi Rp976,97 miliar, dan total
   ekuitas meningkat sebesar Rp363,13 miliar dari Rp1.017,28 miliar menjadi Rp1.380,42 miliar.

   Berdasarkan proforma tersebut, rasio total liabilitas terhadap total ekuitas, yang dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas,
   menurun dari 1,22x menjadi 0,71x, sedangkan rasio total liabilitas terhadap total aset, yang dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total
   aset, menurun dari 0,55x menjadi 0,41x.

   Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PMHMETD III secara kuantitatif meningkatkan posisi kas dan ekuitas Perseroan,
   menurunkan jumlah liabilitas dan tingkat leverage Perseroan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan. Peningkatan kas berasal dari
   penyetoran tunai oleh pemegang saham selain DSU, sedangkan penurunan liabilitas berasal dari kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
   kepada DSU.


                                                   PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas konsolidasian sebesar Rp1.241.349.212 ribu. Jumlah ini telah sesuai
dengan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, yang ditandatangani oleh
Adi Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 26 September 2026. Rincian jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2026 sebagai berikut:


                                                                          20
Page 21
                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                           Jumlah
 Liabilitas Jangka Pendek
 Cerukan                                                                                                          20.944.019
 Utang bank                                                                                                      107.937.130
 Utang usaha - pihak ketiga                                                                                      109.107.191
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                                    8.347.964
 Uang muka dari pelanggan                                                                                          7.261.078
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                                           13.131.234
 Beban yang masih harus dibayar                                                                                   33.791.872
 Utang pajak                                                                                                       6.380.706
 Utang jangka pajang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                                                                                  129.360.309
     Liabilitas sewa                                                                                               2.561.885
     Utang dari pihak ketiga                                                                                               -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                 438.823.388
 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
 tahun:
     Utang bank                                                                                                   300.844.028
     Liabilitas sewa                                                                                                5.886.413
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                                132.038.257
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                    37.138.494
 Utang dari pemegang saham                                                                                        264.376.182
 Utang bunga dari pemegang saham                                                                                   62.242.450
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                                 802.525.824
 Jumlah Liabilitas                                                                                              1.241.349.212


                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September
2026.

RINGKASAN LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret                           31 Desember
                     Keterangan
                                                             2026                     2025                  2024
 Jumlah Aset Lancar                                           412.260.970               390.185.150           409.337.544
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                   1.846.373.927             1.858.617.400         1.777.031.987
 Jumlah Aset                                                2.258.634.897             2.248.802.550         2.186.369.531
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              438.823.388               412.885.889           347.862.455
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             802.525.824               825.012.448           851.828.991
 Jumlah Liabilitas                                          1.241.349.212             1.237.898.337         1.199.691.446
 Jumlah Ekuitas                                             1.017.285.685             1.010.904.213           986.678.085
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                              2.258.634.897             2.248.802.550         2.186.369.531

RINGKASAN LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret                               31 Desember
                Keterangan
                                                    2026                2025*                2025                2024
  Penjualan                                        277.601.508          276.117.073       1.036.093.809       1.029.528.087
  Beban Pokok Penjualan                          (223.301.297)        (224.503.677)       (847.939.087)       (906.771.518)
  Laba Bruto                                        54.300.211           51.613.396         188.154.722         122.756.569
  Laba Usaha                                        28.529.424           31.009.413          93.145.149           20.488.237
  Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan              4.833.674            9.750.983           1.892.091         (59.242.595)
  Laba (Rugi) Tahun Berjalan                         4.047.609           11.269.823          14.845.395         (13.013.262)
  Jumlah penghasilan
  komprehensif lain - setelah pajak                 7.454.730            7.873.262           15.859.276          416.610.765
  Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun
  Berjalan                                         11.502.339           19.143.085           30.704.671          403.597.503
  Laba (rugi) per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  (angka penuh)                                              2                   9                   13                  (21)
*)Tidak diaudit




                                                             21
Page 22
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                              31 Maret                                       31 Desember
                   Keterangan
                                                       2026                    2025*                     2025                  2024
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi           26.195.944                 12.969.129              145.647.178           83.199.963
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi       (11.861.066)               (56.316.184)            (161.400.478)       (164.957.896)
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
  Pendanaan                                         (31.420.239)                13.214.286               21.972.105             60.210.206
*)Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk periode tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.

                                                                                31 Maret                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2026               2025*               2025         2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                               0,54%                 2,70%            0,64%              2,93%
 Laba Tahun Berjalan                                                    -64,08%               284,13%          214,08%             83,95%
 Jumlah Aset                                                              0,44%                 3,85%            2,86%             27,00%
 Jumlah Liabilitas                                                        0,28%                 5,42%            3,18%             11,21%
 Jumlah Ekuitas                                                           0,63%                 1,94%            2,46%             53,52%

  Rasio Usaha
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto (%)                    1,74%                 3,53%            0,18%             -5,75%
  Pendapatan Neto / Jumlah Aset (%)                                      12,29%                12,16%           46,07%             47,09%
  Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto (%)                               1,46%                 4,08%            1,43%             -1,26%
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) (x)                             0,002x                0,005x            0,01x             -0,01x
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) (x)                          0,004x                 0,01x            0,01x             -0,01x
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (%)                                122,03%               125,74%          122,45%            121,59%
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (%)                                    54,96%                55,70%           55,05%             54,87%
  Rasio Lancar (Current Ratio) (x)                                         0,94x                 1,05x            0,95x              1,18x
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                   1,23x                 3,06x            1,10x              1,11x
  Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                        1,54x                 1,70x            1,23x              0,31x
*)Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

             Rasio Keuangan                     Rasio yang dipersyaratkan              31 Maret 2026               31 Desember 2025

                                                             Perseroan

 PT Bank CIMB Niaga Tbk

 Net Debt to Operating EBITDA*                        Maksimal 2,4x                           2,33x                       2,70x

 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) *                  Minimal 1,1x                           1,23x                       1,10x

 Current Ratio                                         Minimal 0,8x                           0,94x                       0,95x

 PT Bank OCBC NISP Tbk

 Liabilities to Asset ratio                           Maksimal 2,5x                           0,55x                       0,55x

 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) *                 Minimal 1,25x                           1,23x                       1,10x

 Current Ratio                                         Minimal 1x                             0,94x                       0,95x

 PT Bank Permata Tbk

 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) *                  Minimal 1x                             1,23x                       1,10x

 Current Ratio                                         Minimal 1x                             0,94x                       0,95x

 PT Bank Ina Perdana Tbk

 Debt to Equity Ratio                                  Maksimal 3x                            1,22x                       1,22x

 Current Ratio**                                       Minimal 1x                             0,94x                         -

                                                            Entitas Anak

 NP

 PT Bank OCBC NISP Tbk

 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) *                 Minimal 1,25x                           -2,85x                      0,01x



                                                                   22
Page 23
 Debt Ratio                                        Maksimal 2,5x                     0,44x                      0,45x

 Current Ratio                                       Minimal 1x                      1,05x                      1,78x

 LPI

 PT Bank Permata Tbk

 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) *              Minimal 1,25x                     1,94x                      1,71x

 Current Ratio                                      Maksimal 1x                      1,43x                      1,46x

 External Gearing Ratio                             Maksimal 1x                      0,23x                      0,23x

Catatan:
*) EBITDA yang digunakan dalam perhitungan tersebut merupakan EBITDA yang disetahunkan (annualized EBITDA), berdasarkan
laba usaha yang ditambah dengan beban penyusutan aset tetap dan beban penyusutan aset hak guna.

**) Current Ratio dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dengan PT Bank Ina Perdana Tbk sejak 2026.

Perseroan hanya memenuhi beberapa rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang tidak memenuhi telah
memperoleh waiver dari pihak perbankan.

Perseroan dan Entitas hanya memenuhi beberapa rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang tidak
memenuhi telah memperoleh waiver dari pihak perbankan.


                 ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
LABA RUGI KOMPREHENSIF

Penjualan

Penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan penjualan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp277.601.508 ribu meningkat sebesar
Rp1.484.435 ribu atau 0.54% jika dibandingkan dengan penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang sebesar Rp276.117.073 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam negeri sebesar
Rp5.921.878 ribu atau 2,45% menjadi sebesar Rp248.059.607 ribu jika dibandingkan dengan penjualan dalam negeri untuk tanggal
31 Maret 2025 sebesar Rp242.137.729 ribu, yang didominasi oleh penjualan ke Grup Unilever sebesar Rp115.402.307 ribu dan
penjualan ke Grup Danone sebesar Rp57.467.568 ribu.

Penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan penjualan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.036.093.809 ribu meningkat sebesar Rp6.565.722
ribu atau 0,64% jika dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp1.029.528.087 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam negeri sebesar Rp44.403.615 ribu atau
5,18% menjadi sebesar Rp902.116.769 ribu pada 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan penjualan dalam negeri pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp857.713.154 ribu, yang didominasi oleh penjualan ke Grup Danone sebesar Rp189.567.246 ribu.

Beban Pokok Penjualan

Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan beban
pokok penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp223.301.297 ribu menurun
sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54% jika dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp224.503.677 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk dan
efisiensi dalam penggunaan bahan baku, bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 9,22%.

Beban pokok penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan penjualan tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp847.939.087 ribu menurun sebesar
Rp58.832.431 ribu atau 6,49% dari Rp906.771.518 ribu dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produksi dan efisiensi dalam penggunaan bahan
baku, bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 6,83%.

Laba Bruto

Laba bruto untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan laba bruto
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba bruto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp54.300.211 ribu meningkat sebesar
Rp2.686.815 ribu atau 5,21% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang sebesar Rp51.613.396 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan sebesar Rp1.484.435 ribu
atau 0,54% menjadi sebesar Rp277.601.508 ribu jika dibandingkan dengan penjualan untuk tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar

                                                              23
Page 24
Rp276.117.073 ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54% dari Rp224.503.677 ribu
menjadi Rp223.301.297 ribu, mencerminkan perbaikan efisiensi produksi Perseroan.

Laba bruto untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba bruto tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp188.154.722 ribu meningkat sebesar Rp65.398.153
ribu atau 53,27% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp122.756.569 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan sebesar Rp6.565.722 ribu atau 0,64% menjadi
sebesar Rp1.036.093.809 ribu jika dibandingkan dengan penjualan untuk tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.029.528.087
ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp58.832.431 ribu atau 6,49% menjadi Rp847.939.087 ribu pada tanggal 31
Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp906.771.518 ribu, mencerminkan perbaikan
efisiensi produksi Perseroan.

Beban Penjualan

Beban penjualan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan beban
penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp13.467.759 ribu meningkat
sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% jika dibandingkan dengan beban penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp9.567.367 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk, selain itu adanya
peningkatan biaya pengangkutan sebesar Rp3.489.993 ribu atau 44,13% menjadi sebesar Rp 11.397.718 ribu jika dibandingkan
dengan biaya pengangkutan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp 7.907.725.

Beban penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan beban penjualan tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.656.775 ribu meningkat sebesar
Rp9.345.544 ribu atau 27,24% jika dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar dari Rp34.311.231 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya pengangkutan pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp8.245.551 ribu atau 28,52% menjadi sebesar Rp 37.154.743 ribu.

Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan beban umum dan administrasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp12.230.097 ribu
meningkat sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% jika dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp10.824.058 ribu. Peningkatan beban umum dan administrasi
disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1.913.691 ribu atau 26,40% sejalan dengan penyesuaian remunerasi
karyawan dan peningkatan aktivitas operasional Perseroan menjadi sebesar Rp 9.161.735 ribu, yang diimbangi sebagian oleh
penurunan beban jasa profesional sebesar Rp355.600 ribu atau 45,58% menjadi sebesar Rp 424.598 ribu, serta penurunan beban
asuransi sebesar Rp141.415 ribu atau 56,16% menjadi sebesar Rp110.413 ribu, masing-masing untuk untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Beban umum dan administrasi untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan beban umum
dan administrasi tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp42.410.374 ribu menurun
sebesar Rp12.570.466 ribu atau 22,86% dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp54.980.840 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya gaji dan tunjangan sebanyak
Rp5.334.549ribu atau 15,04% menjadi sebesar Rp30.139.667, penurunan perbaikan dan pemeliharaan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp120.613 ribu atau 74,60% menjadi sebesar Rp 41.074 ribu, penurunan jasa profesional sebesar Rp1.378.609 ribu
atau 46,21% menjadi sebesar Rp1.604.831 ribu, dan penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp2.078.847 ribu
atau 74,82% menjadi sebesar Rp699.637 ribu pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024.

Laba Usaha

Laba usaha untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan laba usaha
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba usaha untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp28.529.424 ribu, menurun sebesar
Rp2.479.989 ribu atau 8,00% dibandingkan dengan laba usaha untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang sebesar Rp31.009.413 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban penjualan sebesar Rp3.900.392 ribu
atau 40,77% menjadi sebesar Rp13.467.759 ribu, kenaikan beban umum dan administrasi Rp1.406.039 ribu atau 12,99% menjadi
sebesar Rp12.230.097 ribu, sejalan dengan kenaikan laba bruto sebesar Rp2.686.815 ribu atau 5,21% menjadi Rp54.300.211 ribu,
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025.

Laba usaha untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba usaha tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp93.145.149 ribu meningkat sebesar Rp72.656.912
ribu atau 354,63% jika dibandingkan dengan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp20.488.237 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan penjualan Rp 6.565.722 ribu atau 0,64% menjadi sebesar
Rp1.036.093.809 ribu pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp



                                                                24
Page 25
1.029.528.087ribu. Sejalan dengan penurunan beban umum administrasi pada tanggal sebesar Rp12.570.466 ribu atau 22,86%
menjadi sebesar Rp42.410.374 ribu jika dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 54.980.840 ribu.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
laba tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp4.047.609 ribu, menurun
sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp11.269.823 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba usaha akibat
kenaikan beban penjualan sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% menjadi sebesar Rp13.467.759 ribu, beban umum dan administrasi
sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% menjadi sebesar Rp12.230.097 ribu, serta kenaikan beban keuangan sebesar Rp2.175.621
ribu atau 10,10% menjadi sebesar Rp23.713.622 ribu, untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Rugi tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan rugi tahun berjalan tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp11.061.213 ribu menurun sebesar
Rp1.952.049 ribu atau 15,00% jika dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar Rp13.013.262 ribu, disebabkan oleh meningkatnya laba usaha.

Penghasilan Komprehensif Lain

Penghasilan komprehensif Lain untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan laba komprehensif tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Penghasilan komprehensif lain untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp7.454.730 ribu,
menurun sebesar Rp418.532 ribu atau 5,32% dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp7.873.262 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
penyesuaian penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar Rp1.499.039 ribu dari Rp6.689.760 ribu menjadi
Rp5.190.721 ribu.

Penghasilan komprehensif lain untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba
komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp15.859.276 ribu menurun
sebesar Rp400.751.489 ribu atau 96,19% dibandingkan dengan jumlah komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar Rp416.610.765 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus revaluasi aset tetap
pada tanggal 31 Desember 2025.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp11.502.339 ribu, menurun sebesar Rp7.640.746 ribu atau 39,91% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp19.143.085 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% akibat kenaikan beban penjualan dan beban
keuangan, serta penurunan penyesuaian penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar Rp1.499.039 ribu dari
Rp6.689.760 ribu menjadi Rp5.190.721 ribu, yang hanya diimbangi sebagian oleh kenaikan pengukuran kembali program imbalan
pasti sebesar Rp1.385.264 ribu dari Rp1.517.312 ribu menjadi Rp2.902.576 ribu.

Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
penghasilan komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan komperhensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp30.704.671 ribu
menurun sebesar Rp372.892.831 ribu atau 92,39% dibandingkan dengan penghasilan komperhensif tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp403.597.503 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus
revaluasi aset tetap pada tanggal 31 Desember 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

ASET

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Maret                          31 Desember
                     Keterangan
                                                              2026                    2025                  2024
 Aset Lancar                                                   412.260.970              390.185.150           409.337.544
 Aset Tidak Lancar                                           1.846.373.927            1.858.617.400         1.777.031.987
 Jumlah Aset                                                 2.258.634.897            2.248.802.550         2.186.369.531




                                                              25
Page 26
Jumlah Aset

Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah aset untuk
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp2.258.634.897 ribu, meningkat sebesar
Rp9.832.347 ribu atau 0,44% dibandingkan dengan jumlah aset per 31 Desember 2025 yang sebesar Rp2.248.802.550 ribu.
Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan aset lancar sebesar Rp22.075.820 ribu atau 5,66% menjadi sebesar Rp 412.260.970
ribu, yang diimbangi sebagian oleh penurunan aset tidak lancar sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% menjadi sebesar Rp
1.846.373.927 ribu.

Jumlah aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.248.802.550 ribu meningkat sebesar
Rp62.433.019 ribu atau 2,86% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar Rp2.186.369.531 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar Rp81.585.413 ribu dari
Rp1.777.031.987 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp1.858.617.400 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

Aset Lancar

Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan aset lancar untuk
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp412.260.970 ribu, meningkat sebesar
Rp22.075.820 ribu atau 5,66% dari Rp390.185.150 ribu dibandingkan dengan aset lancar per 31 Desember 2025. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar Rp13.193.035 ribu dari Rp2.115.035
ribu menjadi Rp15.308.070 ribu, kenaikan uang muka pembelian sebesar Rp10.538.201 ribu dari Rp23.028.573 ribu menjadi
Rp33.566.774 ribu, serta kenaikan piutang usaha sebesar Rp4.646.990 ribu, yang diimbangi oleh penurunan kas dan setara kas
sebesar Rp10.507.550 ribu dari Rp47.482.160 ribu menjadi Rp36.974.610 ribu.

Aset lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Aset lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp390.185.150 ribu menurun sebesar Rp19.152.394
ribu atau 4,68% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp409.337.544 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar
Rp23.534.823 ribu dari sebesar Rp25.649.858 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar
Rp2.115.035 ribu pada tanggal 31 Desember 2025.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan aset tidak
lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.846.373.927 ribu, menurun
sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% dari Rp1.858.617.400 ribu dibandingkan dengan aset tidak lancar per 31 Desember 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap - neto sebesar Rp14.457.074 ribu dari Rp1.824.023.408 ribu menjadi
Rp1.809.566.334 ribu seiring dengan beban penyusutan periode berjalan, yang diimbangi sebagian oleh kenaikan piutang pajak
sebesar Rp1.636.499 ribu dari Rp15.964.060 ribu menjadi Rp17.600.559 ribu.

Aset tidak lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset tidak lancar untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Aset tidak lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.858.617.400 ribu meningkat sebesar
Rp81.585.413 ribu atau 4,49% dari Rp1.777.031.987 ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang pajak sebesar Rp3.827.835 ribu menjadi sebesar
Rp15.964.060 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp12.136.225 ribu dan kenaikan aset tetap sebesar Rp82.021.385 ribu menjadi sebesar Rp1.824.023.408
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.742.002.023 ribu.

LIABILITAS

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Maret                            31 Desember
                    Keterangan
                                                              2026                      2025                  2024
 Liabilitas Jangka Pendek                                      438.823.388                412.885.889           347.862.455
 Liabilitas Jangka Panjang                                     802.525.824                825.012.448           851.828.991
 Jumlah Liabilitas                                           1.241.349.212              1.237.898.337         1.199.691.446




                                                               26
Page 27
Jumlah Liabilitas

Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah liabilitas
untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.241.349.212 ribu, meningkat
sebesar Rp3.450.875 ribu atau 0,28% dari Rp1.237.898.337 ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas per 31 Desember 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar Rp25.937.499 ribu atau 6,28%, yang
diimbangi oleh penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73%.

Jumlah liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.237.898.337 ribu meningkat sebesar
Rp38.206.891 ribu atau 3,18% dari Rp1.199.691.446 ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp65.023.434 ribu
menjadi sebesar Rp412.885.889 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp347.862.455 ribu.

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp438.823.388 ribu,
meningkat sebesar Rp25.937.499ribu atau 6,28% dari Rp412.885.889 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per 31
Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sebesar Rp17.862.964 ribu dari
Rp91.244.227 ribu menjadi Rp109.107.191 ribu, kenaikan cerukan sebesar Rp5.991.829 ribu dari Rp14.952.190 ribu menjadi
Rp20.944.019 ribu, serta kenaikan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp4.517.752 ribu dari
Rp124.842.557 ribu menjadi Rp129.360.309 ribu, yang diimbangi oleh penurunan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp2.752.107
ribu dan penurunan utang pajak sebesar Rp1.096.604 ribu.

Liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek
untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp412.885.889 ribu meningkat sebesar
Rp65.023.434 ribu atau 18,69% dari Rp347.862.455 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek sebesar Rp54.981.101 ribu
menjadi Rp124.842.557 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp69.861.456 ribu.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp802.525.824 ribu,
menurun sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73% dari Rp825.012.448 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per 31
Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp31.462.295 ribu dari
Rp332.306.323 ribu menjadi Rp300.844.028 ribu seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman, yang diimbangi sebagian oleh
kenaikan utang dari pemegang saham sebesar Rp5.080.810 ribu dari Rp321.537.822 ribu menjadi Rp326.618.632 ribu serta kenaikan
liabilitas pajak tangguhan - neto sebesar Rp5.992.968 ribu dari Rp126.045.289 ribu menjadi Rp132.038.257 ribu.
Liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka
panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp825.012.448 ribu menurun sebesar
Rp26.816.543 ribu atau 3,15% dari Rp851.828.991 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh menurunnya liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp3.079.260
ribu menjadi sebesar Rp5.925.874 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.005.134 ribu.

EKUITAS

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Maret                           31 Desember
                    Keterangan
                                                              2026                     2025                   2024
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
   per saham
 Modal dasar - 1.500.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh –
   979.110.000                                                  48.955.500                48.955.500              48.955.500
 Tambahan modal disetor                                        246.579.048               246.579.048             246.579.048
 Surplus revaluasi aset tetap - neto                           805.899.962               815.026.838             941.473.421
 Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
   dalam mata uang asing                                        93.258.437                88.067.716              70.529.638
 Saldo laba (defisit)

                                                              27
Page 28
                                                              31 Maret                           31 Desember
                     Keterangan
                                                                2026                      2025                       2024
   telah ditentukan penggunaannya                                   9.791.100                 9.791.100                 9.791.100
   belum ditentukan penggunaannya                               (294.435.731)             (302.791.313)             (433.683.925)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                          910.048.316                905.628.889             883.644.782
 Kepentingan non-pengendali                                       107.237.369                105.275.324             103.033.303
 Jumlah Ekuitas                                                 1.017.285.685              1.010.904.213             986.678.085


Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah ekuitas
untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.017.285.685 ribu, meningkat
sebesar Rp6.381.472 ribu atau 0,63% dari Rp1.010.904.213 ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp8.355.582 ribu dari
Rp(302.791.313) ribu menjadi Rp(294.435.731) ribu seiring dengan perolehan laba komprehensif tahun berjalan, serta kenaikan
kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.962.045 ribu, yang diimbangi oleh penurunan surplus revaluasi aset tetap sebesar
Rp9.126.876 ribu akibat amortisasi dan penyesuaian periode berjalan.

Jumlah ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.010.904.213 ribu meningkat sebesar
Rp24.226.128 ribu atau 2,46% dari Rp986.678.085 ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
pada tahun 2025.

LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                31 Maret                               31 Desember
                   Keterangan
                                                       2026                 2025*                 2025                2024
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi              26.195.944           12.969.129          145.647.178           83.199.963
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi          (11.861.066)         (56.316.184)        (161.400.478)       (164.957.896)
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan          (31.420.239)           13.214.286           21.972.105           60.210.206

*) tidak diaudit

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah positif yaitu sebesar
Rp26.195.944 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp255.512.255 ribu, yang
digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp162.883.843 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar
Rp13.349.420 ribu, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp46.250.923 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar Rp6.832.125 ribu.

Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp12.969.129 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp261.808.763 ribu, yang
digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp182.632.606 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar
Rp16.818.360 ribu, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp45.992.873 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar Rp3.395.795 ribu.

Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah positif yaitu sebesar Rp145.647.178
ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.062.061.709 ribu.

Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah positif yaitu sebesar Rp83.199.963
ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.015.358.744 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah negatif yaitu sebesar
Rp11.861.066 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar Rp6.658.486 ribu, uang muka perolehan
aset tetap sebesar Rp2.420.988 ribu, dan pembayaran utang aset tetap sebesar Rp2.861.054 ribu, yang diimbangi oleh penerimaan
bunga sebesar Rp17.872 ribu dan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp61.590 ribu.


                                                                28
Page 29
Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah negatif yaitu sebesar
Rp56.316.184 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar Rp27.317.961 ribu dan uang muka perolehan
aset tetap sebesar Rp29.872.954 ribu, yang diimbangi oleh penerimaan dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp628.423 ribu dan
penerimaan bunga sebesar Rp279.571 ribu.

Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah negatif yaitu sebesar
Rp161.400.478 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp118.669.369 ribu.

Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah negatif yaitu sebesar
Rp164.957.897 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk uang muka perolehan aset tetap sebesar Rp125.880.634 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah negatif yaitu sebesar
Rp31.420.239 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp30.817.225 ribu dan
pembayaran utang bank jangka pendek - neto sebesar Rp75.486.186 ribu, serta pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp411.243 ribu,
yang diimbangi oleh penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp 71.421.733 ribu dan penerimaan utang bank jangka panjang
sebesar Rp 3.872.682 ribu.

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp13.214.286 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp120.217.671 ribu
dan penerimaan utang bank jangka panjang sebesar Rp45.091.291 ribu, yang digunakan untuk pembayaran utang bank jangka
pendek sebesar Rp132.300.666 ribu, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp18.142.129 ribu, pembayaran liabilitas sewa
sebesar Rp882.557 ribu, dan pembayaran utang jangka panjang pihak ketiga sebesar Rp769.324 ribu.

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp21.972.105 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp426.684.896 ribu.

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah positif yaitu sebesar
Rp60.210.206 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp423.100.322 ribu.


                                                  FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan pembobotan serta disusun dari
bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
    1. Risiko harga bahan baku yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah

RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
    1. Risiko persaingan usaha
    2. Risiko pasokan bahan baku
    3. Risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu
    4. Risiko keterbatasan modal kerja dan likuiditas
    5. Risiko teknologi
    6. Risiko terkait investasi dan aksi korporasi
    7. Risiko kepatuhan terhadap perundang-undangan
    8. Risiko kelangkaan sumber daya
    9. Risiko gangguan operasional produksi
    10. Risiko lingkungan hidup

RISIKO UMUM
    1. Risiko kondisi makro ekonomi
    2. Risiko kondisi pasar
        a. Risiko fluktuasi mata uang asing
        b. Risiko tingkat suku bunga
    3. Risiko prubahan kebijakan pemerintah
    4. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
    5. Risiko tuntutan atau gugatan hukum


      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
                               PUBLIK


                                                                29
Page 30
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang material yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 28 September 2026 atas Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA,
selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-
5/1/lX/2026 tertanggal 28 September 2026, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini, kecuali sebagai berikut:

1. Pada tanggal 5 Agustus 2026 Entitas melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah diaktakan oleh Notaris
   Ambiati, SH., Notaris di Bekasi, dengan agenda menyetujui adanya peningkatan modal dasar dari 1.500.000.000 lembar saham
   menjadi 3.916.440.000 lembar saham dan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak-banyaknya
   543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
   (HMETD), termasuk persetujuan atas konversi utang Entitas kepada PT Dwi Satrya Utama menjadi setoran saham dalam rangka
   PMHMETD III. Selain itu memberikan persetujuan atas penerbitan waran seri I sebanyak-banyaknya sejumlah 181.316.667 yang
   akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada
   pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III.

2. Pada tanggal 29 April 2026, Entitas menandatangani Addendum Perjanjian Kredit No. 159/ADD-PBIP/0426 dengan PT Bank Ina
   Perdana Tbk. Addendum ini mengubah jangka waktu penarikan kredit serta menambahkan ketentuan baru. Addendum ini
   merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022.

3. Pada tanggal 23 September 2026, Entitas mendapatkan konfirmasi status perpanjangan fasilitas kredit dari PT Bank Ina Perdana
   Tbk dengan nomor surat UM/CBB/293/0926 yang menyatakan bahwa perpanjangan fasilitas pinjaman Rekening Koran dan
   Demand Loan masih dalam tahap proses persetujuan. Pada saat ini fasilitas kredit mendapat perpanjangan sementara sejak 24
   Agustus 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah disepakati.

4. Entitas menandatangani perjanjian pembiayaan syariah dengan PT Bank Permata Tbk. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian
   penyediaan fasilitas pembiayaan syariah nomor 64 yang dibuat di hadapan Dr. Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., M.B.A.,
   M.S.I.S., M.Kn., M.H., Notaris di Semarang. Pada tanggal yang sama, Entitas juga menandatangani perjanjian transaksi valuta
   asing nomor 65 dan akta perubahan perjanjian pemberian fasilitas nomor 63 di hadapan notaris yang sama, dengan perubahan
   pokok perjanjian nomor 63 meliputi :
    -     Perubahan nama fasilitas Revolving Loan menjadi Revolving Loan 1.
    -     Peningkatan pagu fasilitas pinjaman rekening koran.
    -     Pemberian fasilitas baru.
    -     Penambahan jaminan.

5. Entitas telah menerima persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk terkait pemenuhan pembayaran dan/atau pembayaran kembali
   utang kepada pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III berdasarkan surat elektronik dari PT Bank
   OCBC NISP Tbk tertanggal 20 Juli 2026.

6. Enititas telah menerima persetujuan dari PT Bank INA Perdana Tbk berdasarkan Surat No. UM/CBB/147/0726 tanggal 24 Juli
   2026 perihal Tanggapan Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III.

7. Entitas telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No. 0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026
   tanggal 22 Juli 2026 perihal Tanggapan Permohonan Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III PT
   Berlina Tbk.

8. LPI telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
   136/SK/Commjkt1/CMB/09/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Surat Konfirmasi Pemberian Waiver atas Covenant
   Pembagian Dividen, di mana Bank Permata menyetujui untuk memberikan pengecualian (waiver) dari sebelumnya wajib
   memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu menjadi hanya cukup melakukan pemberitahuan setelah pembagian dividen
   dilakukan. Selanjutnya, setiap pembagian dividen, LPI wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Permata
   paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembagian dividen dilakukan.


                            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, didirikan dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Saham Bernilai Nominal Rp500.000 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                            Nominal (Rp)                Jumlah Saham                    (%)
 Modal Dasar                                                         50.000.000                             100                   -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan                        6.000.000                              12          33,33%
 dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi
 Satrya Utama
 Gunawan Tjiptobiantoro                                              12.000.000                              24          66,67%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          18.000.000                              36         100,00%


                                                                30
Page 31
                                                                              Saham Bernilai Nominal Rp500.000 per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                                    Nominal (Rp)                  Jumlah Saham                       (%)
 Saham dalam Portepel                                                        32.000.000                                   64                   -

Nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Co Ltd berdasarkan Akta Perombakan Anggaran Dasar No. 72
tanggal 27 November 1973, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977.

Sehubungan dengan rencana penawaran umum saham Perseroan kepada masyarakat di Bursa Efek Jakarta, Perseroan telah
mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan
tentang Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan No. 109 tanggal 30 Agustus 1989, di buat di hadapan Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh MHRI berdasarkan Keputusan No. C2-8171.HT.01.04.TH' 89 tanggal
1 September 1989. Pada tanggal 12 September 1989 Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan surat No.SI-048/SHM/MK-10/1989, untuk menawarkan saham Perseroan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Perseroan
kemudian mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 15 November 1989. Dengan terjadinya merger antara Bursa
Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1 Desember 2007, saham Perseroan secara
otomatis juga tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Kemudian nama PT Berlina Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para
Pemegang/Pemilik Saham Perseroan No. 96 tanggal 26 Juni 1997, dibuat di hadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya,
yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8670 HT.01.04.Th.97 tanggal 28 Agustus 1997.

Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT dan Peraturan No. IX.J.1, anggaran dasar Perseroan telah diubah sebagaimana tertuang
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berlina Tbk No. 14 tanggal 4 Juli 2008, dibuat di hadapan Dyah Ambarwaty Setyoso,
S.H., Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-93754.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0118564.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 7 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 7/2026”), yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0072368.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10
Agustus 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0197224.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 065 tanggal 14 Agustus 2026, Tambahan No. 020187

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                 Nilai Nominal Rp 50 per saham
                      Keterangan
                                                                 Jumlah Saham                    Jumlah Nilai Nominal (Rp)              %
Modal Dasar                                                                3.916.440.000                         195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                                                       534.252.162                         26.712.608.100       54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro                                                      49.774.000                          2.488.700.000        5,08%
3. Komodo Fund                                                                 102.414.000                          5.120.700.000       10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal                                                       33.163.000                          1.658.150.000        3,39%
5. Masyarakat*                                                                 259.506.838                         12.975.341.900       26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                                           979.110.000                         48.955.500.000      100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                                  2.937.330.000                        146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali

1.2.     Maksud dan Tujuan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta 7/2026 dan atau KBLI adalah sebagai berikut :

a. Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan (KBLI No. 22202);

       Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung
       plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
       boks, kotak, rak dan lain lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun.

b. Industri Plastik Lembaran (KBLI No. 22204);

       Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena
       (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik,
       balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).

c. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur) (KBLI No. 22205);

       Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar,
       karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari
       plastik). Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta
       penutup lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum.




                                                                        31
Page 32
d. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI No. 22206);

     Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian
     mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-
     pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt.

e. Industri Barang Lainnya dari Plastik (KBLI No. 22209);

     Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220,
     seperti:
     - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus;
     - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane);
     - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik);
     - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian
         (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding
         plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang-
         barang unik dari plastik.

     Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau
     zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesoris khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok
     ini tidak mencakup:
     - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak;
     - pembuatan mainan anak-anak dari plastik;
     - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan.

f.   Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca (KBLI No. 23121);

     Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas
     minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan
     dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprotan lampu tekan, dan semprotan lampu tempel. Kelompok
     ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca
     berongga.

g. Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL (KBLI No. 28299);

     Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti
     mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi,
     pencetak, mesin pembuat ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau
     karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung percetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak
     tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis,
     cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan
     khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan
     panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik,
     peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban
     (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear),
     pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter),
     peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat
     briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.

h. Pemulihan Material Barang Plastik (KBLI No. 38302);

     Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini
     mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

i.   Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);

     Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli
     untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang
     diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat
     diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti
     pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup:
     - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki
          hak atas barang yang diintermediasikan;
     - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
     - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring;
     - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediatior dan tidak memiliki hak atas barang yang
          diintermediasikan;
     - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
     - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion;
     - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.

         Kelompok ini tidak mencakup:
     -   perdagangan besar atas nama sendiri;
     -   kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga;
     -   kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga);
     -   kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran;
     -   kegiatan jasa intermediasi untuk real estat;
     -   situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.


                                                                     32
Page 33
       Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

       a.      Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan (KBLI No. 46901);

               Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga
               yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.

       b.      Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI No. 70209);

               Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
               manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
               kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
               produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
               manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya,
               rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
               pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
               dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
               dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup:
               - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
               - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.

       Namun Kegiatan Usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri barang dari plastik dan bioplastik
       untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk
       furnitur), industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang tidak
       termasuk dalam lainnya (ytdl).

       Selanjutnya, contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing masing kegiatan usaha dimaksud adalah botol & wadah
       plastik, kemasan farmasi steril, plastik lembaran, produk perawaran mulut botol susu, dan pembuatan cetakan.


1.3.        Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Perubahan struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan selama 3 tahun terakhir sebelum tanggal Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD III adalah berdasarkan Akta 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 adalah
sebagai berikut:

                                                               Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
                       Keterangan
                                                             Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp50,- per saham)         %
Modal Dasar                                                            3.916.440.000                     195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                                                  534.252.162                      26.712.608.100     54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro                                                 49.774.000                       2.488.700.000      5,08%
3. Komodo Fund                                                            102.414.000                       5.120.700.000     10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal                                                  33.163.000                       1.658.150.000      3,39%
5. Masyarakat*                                                            259.506.838                      12.975.341.900     26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                                      979.110.000                      48.955.500.000    100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                             2.937.330.000                     146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali



1.4.        Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:

   Tahun         Keterangan
    1969         -   Pendirian pabrik Perseroan pertama di Jl. Raya Pandaan KM 43, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
                 -   Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi botol dari bahan PVC.
       1971      Produksi kemasan plastik untuk industri kosmetik dan farmasi oleh Perseroan.
       1972      Produksi cetakan presisi oleh Perseroan.
       1981      Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi sikat gigi bermerek.
       1982      Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi kemasan plastik multi-layer untuk pestisida.
       1984      Pendirian pabrik Perseroan di Tangerang, Banten.
       1985      -   Pendirian entitas anak pertama yaitu PT Lamipak Primula Indonesia (LPI) di Sidoarjo, Jawa Timur.
                 -   Pendirian pabrik PT Lamipak Primula Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur.
                 -   LPI merupakan perusahaan pertama untuk Laminate Tube di Indonesia menggunakan ABL.
       1989      Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi galon air mineral dari bahan PC.
       1992      Produksi plastic coextrusion tube oleh LPI.
       2003      -   Ekspansi bisnis ke Hefei, China, dengan pendirian Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd (HPPP).
                 -   Pendirian pabrik Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd di Hefei, China.
       2005      -   Pendirian pabrik Perseroan dan LPI di yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Yang berlokasi di Jl. Jababeka
                     Raya dan Jl. Raya Lemah Abang Km 58,5.
                 -   LPI merupakan perusahaan pertama yang memproduksi botol susu dengan multi-cavity.
       2006      Produksi botol bilayer untuk Personal Care oleh Perseroan.
       2010      Produksi pertama injection moulding multi komponen untuk tutup botol oleh Perseroan.
       2012      -   Produksi Jerigen 20L oleh Perseroan.
                 -   LPI memproduksi PBL Tube (Plastic Barrier Laminate).



                                                                   33
Page 34
   Tahun        Keterangan
    2013        -    Pendirian entitas anak Perseroan PT Natura Plastindo (NP), Pasuruan, Jawa Timur dan akuisisi bisnis PT
                     Quantex di Tangerang, Banten.
                -    Pendirian pabrik PT Natura Plastindo di Dusun Baran, Pasuruan, Jawa Timur.
                -    Produksi kemasan Pelumas dengan bagian yang transparan oleh Perseroan setelah akuisisi PT Quantex di
                     Tanggerang, Banten.
       2016     -    Akuisisi bisnis PT Abadi Adimulia di Surabaya, Jawa Timur, dan Cikarang, Jawa Barat
                -    Pembangunan Clean Room untuk produk Farmasi.
       2017     Produksi wadah dengan teknologi In-Mold Labelling (IML) oleh Perseroan.
       2019     -    Produksi galon air mineral dari bahan PET oleh Perseroan.
       2021     -    Produksi cap shield dwiwarna oleh Perseroan.
                -    Produksi botol blow-fill seal untuk farmasi oleh Perseroan.
       2023     LPI memproduksi PBL tube (Plastic Barrier Laminate) untuk kemasan pasta gigi.
       2024     Pendirian pabrik Perseroan di Sukabumi, Jawa Barat.


1.5.    Keterangan Singkat Entitas Anak Perseroan

Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, sebagai berikut:

                                                                                                                     Kontribusi
                                                                                                                    Pendapatan
                                                                                                                       Entitas
                                                                                                                        Anak
          Entitas                                                Persentase         Tahun            Status
  No.                      Kegiatan Usaha           Lokasi                                                             terahap
          Anak                                                   Kepemilikan      Kepemilikan      Operasional
                                                                                                                     Perseroan
                                                                                                                         pada
                                                                                                                     tanggal 31
                                                                                                                    Maret 2026
                        Industri laminated tube
                                                   Sidoarjo,
  1.      LPI           dan plastic extrusion                         70,00%          1986          Beroperasi          27,59%
                                                  Jawa Timur
                        cube
                        Industri    pengolahan
                                                   Pasuruan,
  2.      NP            plastik, perdagangan                          99,99%          2013          Beroperasi          0,83%
                                                  Jawa Timur
                        dan jasa
                                                                                                     QTX telah
                                                                                                   menghentikan
                        Industri     kemasan                                                         kegiatan
  3.      QTX           plastik, perdagangan      Tangerang           99,49%          2003          operasional         0,00%
                        dan jasa                                                                     komersial
                                                                                                   sejak 30 April
                                                                                                       2025
                        Industri botol dan cap
  4.      HPPP                                    Hefei, China        100,00%         2004          Beroperasi          5,18%
                        plastik dan sikat gigi


1.6.    Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan

Berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) :




*) Berdasarkan Data Kepemilikan Saham di Atas 1% per Tanggal 31 Agustus 2026 yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI), Komodo Fund tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dengan klasifikasi investor “Mutual Funds” yang berkedudukan di
Cayman Islands. Berdasarkan Panduan Klasifikasi Investor v.1.2 yang tersedia di situs KSEI, klasifikasi investor “Mutual Funds”
dideskripsikan sebagai “Reksadana yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi”. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai struktur
kepemilikan atau pemilik manfaat Komodo Fund sampai dengan tingkat individu. Atas pertimbangan tersebut, Perseroan tidak dapat
mengungkapkan struktur kepemilikan Komodo Fund sampai dengan tingkat individu dalam bagan struktur kepemilikan saham
Perseroan di atas.




                                                                 34
Page 35
Keterangan:
Struktur kepemilikan saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh BAE.
Pengendali Perseroan secara langsung adalah DSU. Lisjanto Tjiptobiantoro merupakan pengendali Perseroan secara tidak langsung
melalui DSU. Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro.
Pelaksanaan PMHMETD III tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan. DSU dan Lisjanto Tjiptobiantoro akan
tetap menjadi pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III.


1.7.   Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Juli 2022 yang dinyatakan dalam
Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 47 tanggal 25 Juli 2022 yang kemudian diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat
No 66 oleh Notaris Ambiati, SH tertanggal 18 Juni 2025 susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                : David I. Tjiptobiantoro
Komisaris                         : Adrian Koesnendar
Komisaris Independen              : Achmad Widjaja
Komisaris Independen              : Charles Christian Gandha


Direksi
Presiden Direktur                 : Pujihansa Wijaya
Direktur                          : Benedikta Maritza

Hubungan Afiliasi Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan

Hubungan afiliasi di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
               Nama                                   Jabatan                        Sifat Hubungan Kekeluargaan
      David I. Tjiptobiantoro                    Presiden Komisaris                  Anak dari Lisjanto Tjiptobiantoro
                                                                              DSU merupakan pihak yang mengendalikan
                                                                                Perseroan dan PT Invicta Lintas Sarana.
                                                                             Selain itu, Bapak Adrian Koesnandar menjabat
                                                                             sebagai Komisaris Perseroan dan Direktur PT
       Adrian Koesnendar                              Komisaris                 Invicta Lintas Sarana. Dengan demikian,
                                                                                Perseroan dan PT Invicta Lintas Sarana
                                                                                 merupakan pihak yang terafiliasi karena
                                                                             berada dalam pengendalian DSU selaku pihak
                                                                                          pengendali yang sama.


1.8.   Tinjauan Umum

Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan didirikan pada 18 Agustus 1969 dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd.
Kegiatan usaha pada saat Perseroan berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969 dan atau KBLI
adalah (a) mengusahakan pabrik-pabrik plastik bermutu internasional dan pabrik-pabrik lain yang menggunakan plastik dan dan fibre-
glass (antara lain polyvinyl chloride dan fibre-glass reinforced polyester) sebagai bahan pokok; (b) mengusahakan industri farmasi,
kosmetik dan percetakan; dan (c) berdagang pada umumnya, termasuk perdagangan import-eksport, lokal dan internasional, terutama
alat-alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan usaha-usaha yang dimkasud huruf (a) dan (b).

Sejak pendiriannya, Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama, yaitu dari PT Berlina & Sub-Division Co Ltd menjadi
PT Berlina Co Ltd pada 27 November 1973, dan kemudian menjadi PT Berlina Tbk pada 26 Juni 1997. Perseroan juga memperoleh
persetujuan untuk melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat pada 12 September 1989, dan saham Perseroan tercatat
di Bursa Efek Indonesia.

Perseroan memulai usahanya hanya dengan memiliki satu mesin Blow Moulding pada tahun pertama. Perseroan kemudian
berkembang menjadi pelaku utama dalam indutstri kemasan plastik. Saat ini, Perseroan telah memiliki 67 (enam puluh tujuh) buah
Mesin Blow Moulding.

Perseroan dan Entitas Anak memiliki 8 (delapan) buah pabrik yang terdiri dari 3 (tiga) buah pabrik di Jawa Timur yang terletak di
daerah Pasuruan dan Sidoarjo; 3 (tiga) buah pabrik di Jawa Barat yang terletak di daerah Cikarang, Bekasi, dan Sukabumi; 1 (satu)
buah pabrik di Tangerang; dan 1 (satu) buah pabrik di Hefei, China.

Fokus utama Perseroan adalah untuk melayani industri produk-produk kosmetika, farmasi, makanan dan minuman, barang-barang
industri lain. Pelanggan utama Perseroan sebagian besar adalah perusahaan multinasional, di antaranya seperti PT Unilever
Indonesia Tbk, PT Beiersdorf Indonesia, PT Bayer Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PT Reckitt Benckiser Indonesia, PT KAO
Indonesia, PT Technopia Jakarta, PT Autochem Industry, PT PZ Cussons Indonesia, PT Ikapharmindo Putramas, PT Kinocare Era
Kosmetindo, PT Dupont Agricultural Product Indonesia, PT Sanova, PT Paragon Technology Innovation, PT Mikie Oleo Nabati




                                                                35
Page 36
Industri, PT Mustika Ratu Tbk, Unilever Phillipines Inc, PT Kalbe Farma Tbk, PT Campina Ice Cream Industry, PT Smart Tbk, Binzagr
Unilever Ltd, PT Konimex, PT Tirta Investama, dan lain-lain.

Tujuan utama Perseroan adalah untuk memberikan kontribusi terhadap keberhasilan para pelanggan, membantu dan bekerja sama
atas dasar kemitraan para pelanggan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Hal ini akan menjamin kesinambungan perkembangan dan
keberhasilan Perseroan.

Visi
Menjadi pelopor dan pemimpin industri kemasan plastik dan komponen plastik di Indonesia dan Regional

Misi
Mencapai tingkat pertumbuhan usaha yang menguntungkan melalui aktivitas operasional yang baik dan hubungan yang kuat dengan
pelanggan dan didukung oleh karyawan yang kreatif dan proaktif

8.1 Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Terakhir (Akta 7/2026), dan atau KBLI adalah sebagai berikut :
1) Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan (KBLI No. 22202);
2) Industri Plastik Lembaran (KBLI No. 22204);
3) Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur) (KBLI No. 22205);
4) Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI No. 22206);
5) Industri Barang Lainnya dari Plastik (KBLI No. 22209);
6) Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca (KBLI No. 23121);
7) Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL (KBLI No. 28299);
8) Pemulihan Material Barang Plastik (KBLI No. 38302);
9) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);

Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan (KBLI No. 46901);
2) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI No. 70209);

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri barang dari plastik dan bioplastik untuk
pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur),
industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin
keperluan khusus lainnya ytdl.

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kemasan berbahan dasar plastik dan produk terkait lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh Entitas Anak yang memiliki spesialisasi pada segmen usaha
tertentu sehingga membentuk suatu rantai nilai yang terintegrasi, mulai dari produksi kemasan plastik, bahan baku plastik daur ulang
(post-consumer recycled atau PCR plastic), hingga produksi laminated tubes dan coextrusion plastic tubes.

Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas Anak digunakan oleh berbagai sektor industri, antara lain
industri perawatan tubuh (personal care), perawatan gigi (oral care), makanan dan minuman, farmasi, perawatan rumah tangga
(household), pestisida, pelumas, serta berbagai kebutuhan industri lainnya.

Untuk mendukung kegiatan operasional dan pemasaran produk, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas produksi yang berlokasi
di Indonesia dan Tiongkok, sehingga memungkinkan Grup untuk melayani pelanggan baik di pasar domestik maupun internasional.
Berikut unit usaha Perseoran yang telah beroperasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                  Tahun Mulai Operasional
   No.             Entitas                                                Unit Usaha
                                                                                                                        Komersial
 1.         LPI                        Industri laminasi plastik dan kemasan (laminated and coextrusion plastic           1986
                                       tubes)
 2.         NP                         Industri kemasan plastik, perdagangan dan jasa                                      2004
 3.         HPPP                       Industri botol dan cap plastik dan sikat gigi                                       2008
 4.         QTX*                       Industri pengolahan plastik, perdagangan dan jasa                                   2014
Catatan: *) QTX telah menghentikan kegiatan operasional komersial sejak 30 April 2025.



                                                                          EKUITAS
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September 2026.
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                               31 Maret                             31 Desember
                      Keterangan
                                                                 2026                      2025                      2024
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
    entitas induk
  Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
    per saham


                                                                                    36
Page 37
 Modal dasar - 1.500.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh –
   979.110.000                                                   48.955.500                48.955.500                48.955.500
 Tambahan modal disetor                                         246.579.048               246.579.048               246.579.048
 Surplus revaluasi aset tetap - neto                            805.899.962               815.026.838               941.473.421
 Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
   dalam mata uang asing                                            93.258.437             88.067.716                70.529.638
 Saldo laba (defisit)
   telah ditentukan penggunaannya                                 9.791.100                  9.791.100                 9.791.100
   belum ditentukan penggunaannya                             (294.435.731)              (302.791.313)             (433.683.925)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
 pemilik entitas induk                                          910.048.316                905.628.889              883.644.782
 Kepentingan non-pengendali                                     107.237.369                105.275.324              103.033.303
 JUMLAH EKUITAS                                               1.017.285.685              1.010.904.213              986.678.085

Proforma Ekuitas

Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 setelah memperhitungkan dampak dari
dilakukannya PMHMETD III ini, dengan asumsi sebagai berikut:
      a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, kecuali Komodo
           Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal
           yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada DSU;
      b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari
           pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan
           melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-
           off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
      c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak melakukan
           pemesanan saham tambahan;
      d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam kapasitasnya sebagai
           Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih
           yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
      e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli
           Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan.

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                     Sebanyak-            Sebanyak-
                                                     banyaknya            banyaknya                                Proforma
                               Posisi ekuitas
                                                    530.121.096          176.707.031                                ekuitas
                              menurut laporan
                                                   PMHMETD III           Waran Seri I                            pada tanggal
                              keuangan pada
                                                    dengan nilai         dengan nilai                            31 Maret 2026
                                 tanggal 31
          Uraian                                  nominal Rp50,-       nominal Rp50,-      Biaya Emisi              setelah
                                 Maret 2026
                                                   setiap saham         setiap saham                             PMHMETD III
                                dengan nilai
                                                   dengan harga         dengan harga                                  dan
                              nominal Rp50,-
                                                    pelaksanaan          penawaran                                pelaksanaan
                               setiap saham
                                                  sebesar Rp685,-      sebesar Rp800,-                            Waran Seri I
                                                   setiap saham         setiap saham
      Modal saham
     Nilai nominal Rp50
     (nilai penuh) per
           saham
       Modal dasar
  1.500.000.000 saham              48.955.500          26.506.055            8.835.352                   -
                                                                                                                     84.296.907
 Modal ditempatkan dan
      disetor penuh
    979.110.000 saham
 pada tanggal 31 Maret
            2026
        Tambahan modal
                                  246.579.048         336.626.896          132.530.273         (4.837.203)          710.899.014
                    disetor
 Surplus revaluasi - aset
                                  805.899.962                   -                    -                   -          805.899.962
        tetap - neto
     Selisih kurs atas
   penjabaran laporan
                                   93.258.437                   -                    -                   -           93.258.437
 keuangan dalam mata
        uang asing
    Saldo laba (defisit)
     telah ditentukan               9.791.100                   -                    -                   -             9.791.100
     penggunaannya
    Belum ditentukan
                                 (294.435.731)                  -                    -                             (294.435.731)
     penggunaannya
    Kepentingan non-
                                  107.237.369                   -                    -                   -          107.237.369
        pengendali
   JUMLAH EKUITAS               1.017.285.685         363.132.951          141.365.625         (4.837.203)        1.516.947.058




                                                               37
Page 38
                                             KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan
dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan
UUPT. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.

Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
pemegang saham lama, yaitu antara lain:
-   Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
-   Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
-   Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas maupun dividen saham.

Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak
mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan hal lain sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan telah membukukan saldo laba untuk tahun buku 2025. Namun demikian, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen
tunai atas laba tahun buku 2025. Saldo laba yang dimiliki Perseroan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.

Perseroan terakhir kali membagikan dividen tunai pada tahun 2016 sebesar Rp3 per saham, dengan total nilai dividen sebesar
Rp2.937.330.000. Sejak pembagian dividen tersebut hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham.

Perseroan dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat Kecukupan modal dan arus kas dalam rangka
mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dengan memperhatikan keharusan Perseroan membentuk
dana cadangan, pembatasan, keuangan dari kreditur, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, faktor-faktor lain yang dianggap
relevan, manajemen Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan jumlah sekurang-kurangnya 15 – 25
% (lima belas sampai dengan dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
yang ditentukan penggunaannya setelah dikurangi cadangan umum dan cadangan lainnya (jika ada), kecuali ditentukan lain oleh
RUPS.

Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-   Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang
    optimal di masa yang akan datang;
-   Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di masa yang akan
datang.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan
pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.


                         KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
DSU didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap "Bouw Maatschappij Maria" berdasarkan Akta No. 156 tanggal 12 Juli 1920
yang dibuat di hadapan H.W. Hazenberg, Notaris di Surabaya, memperoleh persetujuan Gubernur Jenderal Hindia Belanda
berdasarkan Keputusan tanggal 26 Agustus 1920 No. 70, serta diumumkan dalam Extra-Bijvoegsel Javasche Courant tanggal 4
Januari 1921 No. 1.

Pada tahun 1960, DSU telah mengubah nama perusahaannya menjadi PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan
Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama berdasarkan Akta Berita Acara Perusahaan Pembangunan, Dagang,
Perkebunan, dan Industri Sian Gan N.V No. 64 tanggal 24 Desember 1960, dibuat di hadapan Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya,
yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/20/3 tanggal 15 Februari 1961 dan telah
didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 267 tanggal 25 Maret 1961, serta telah
diumumkan dalam TBNRI No. 477, BNRI No. 75 tanggal 17 September 1963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar DSU adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham DSU Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan
Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 14/2021”), yang memuat persetujuan para pemegang saham DSU untuk mengubah Pasal
3 Anggaran Dasar DSU mengenai maksud dan tujuan DSU. Akta 14/2021 telah memperoleh persetujuan dari MHRI berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0053593.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada KHRI di bawah No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha DSU

Kegiatan usaha DSU berdasarkan Akta 14/2021 dan atau KBLI adalah sebagai berikut :
a.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900).
b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
c.   Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
d.   Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e.   Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya)


                                                               38
Page 39
       (KBLI 46499).
f.     Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (KBLI 46638).
g.     Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110).

Namun kegiatan usaha DSU yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar berbagai macam barang.

Selanjutnya, contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha adalah cat dekoratif, air minum dan
korek api, namun saat ini hanya melakukan penjualan korek api kayu.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir DSU

Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSU adalah sebagai tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 1 September 2014, yang dibuat di hadapan Unita Christina
Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yakni sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
      No.                  Nama Pemegang Saham                                                                                                       %
                                                                                   Nominal (Rp)                    Jumlah Saham
 Modal Dasar                                                                            100.000.000.000                           100.000                    -
 1.           Lisjanto Tjiptobiantoro                                                      8.440.000.000                             8.440               20,00
 2.           PT Niaga Karya Tunggal*                                                     33.760.000.000                            33.760               80,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                          42.200.000.000                            42.200            100,00
 Saham dalam Portepel                                                                     57.800.000.000                            57.800                   -
*) PT Niaga Karya Tunggal juga merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 33.163.000 saham atau sebesar 3,39% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan per 31 Agustus 2026. Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus ini, NKT berencana mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebanyak
18.423.888 dalam PMHMETD III kepada DSU.

Penerima Manfaat dari DSU

Penerima manfaat dari DSU adalah Lisjanto Tjiptobiantoro.

Susunan Pengurusan DSU

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DSU
No. 5 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0055439 tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
0029826.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DSU adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                                           : FX. Bagus Ekodanto
Direktur Pengelola Operasional                                           : Gavin Kanan Narayan
Direktur Keuangan                                                        : Yeoh Theam Seng

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                          : Prodjo Djajanto
Komisaris                                                                : Tjahja Wibisono
Komisaris                                                                : David Irawan Tjiptobiantoro

Sumber Dana Yang Digunakan oleh DSU

DSU selaku Pembeli Siaga tidak akan menggunakan dana tunai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga. DSU
selaku Pembeli Siaga akan melaksanakan kewajibannya untuk mengambil bagian atas sisa saham yang tidak diambil bagian oleh
pemegang HMETD lainnya dengan menggunakan mekanisme kompensasi (set-off) atas sisa pokok utang Perseroan kepada DSU
sebagai setoran modal, setelah memperhitungkan bagian pokok utang yang telah digunakan untuk pelaksanaan HMETD yang
menjadi hak DSU dan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
Tunggal.

Hubungan Afilitas antara DSU dan Perseroan

DSU merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 54,57% sebagaimana dinyatakan
pada Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

Porsi yang akan diambil oleh DSU

Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham atau
sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus sembilan belas ribu
dua puluh puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang
masih dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan
pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal.




                                                                              39
Page 40
Uraian Tentang Persyaratan Penting Dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III

Berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD III) PT Berlina Tbk No. 97 tertanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan DSU, terdapat beberapa persyaratan penting yakni sebagai berikut:

a)   DSU berjanji dan mengikatkan diri untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III dan membeli sisa Saham Baru
     yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD, setelah terlebih dahulu dialokasikan secara proporsional kepada pemegang
     HMETD lainnya yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan, sebanyak-banyaknya 43.067.765 (empat puluh tiga juta
     enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima) Saham Baru.
b)   Pembelian sisa Saham Baru oleh DSU sebagai Pembeli Siaga akan dilakukan pada Harga Pelaksanaan HMETD, yaitu sebesar
     Rp685 (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap saham, sehingga nilai pembelian sisa Saham Baru oleh DSU adalah
     sebesar jumlah Saham Baru yang wajib dibeli oleh DSU dikalikan dengan Harga Pelaksanaan HMETD.
c)   Pembayaran atas sisa Saham Baru yang wajib dibeli oleh DSU sebagai Pembeli Siaga tidak dilakukan melalui penyetoran dana
     tunai ke rekening Perseroan, melainkan seluruhnya dilakukan melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang
     Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan sebagai setoran atas Saham Baru yang dijamin. Dengan dilaksanakannya
     kompensasi tersebut, kewajiban DSU untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas Saham Baru yang dijamin dianggap
     telah dipenuhi secara penuh sebesar nilai kompensasi tersebut, dan pada saat yang sama jumlah pokok utang Perseroan
     kepada DSU berkurang sebesar nilai yang sama.
d)   Kewajiban DSU untuk membeli sisa Saham Baru tersebut bergantung pada, antara lain, Pernyataan Pendaftaran menjadi
     efektif, Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan dan izin yang diperlukan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III, dan pernyataan serta jaminan Perseroan dalam
     perjanjian tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
e)   Dalam hal setelah DSU melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah
     Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III, maka sisa Saham Baru tersebut akan dikembalikan ke dalam portepel
     Perseroan.


             LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD III ini adalah sebagai berikut:

1. Akuntan Publik            : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan

2. Konsultan Hukum           : Hiswara Bunjamin & Tandjung

3. Notaris                   : Jimmy Tanal, S.H, M.Kn.

4. Biro Administrasi Efek    : PT. Adimitra Jasa Korpora


      TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM
                            TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD
dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta No. 96 tanggal 11 Agustus 2026 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk.

a. Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam
rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 9 (sembilan) Saham Lama
Perseroan akan memperoleh 5 (lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
1.  Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah
    sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2.  Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan
usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran
pemegang saham yaitu tanggal 12 Oktober 2026.

b. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober
2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang
saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

                                                              40
Page 41
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 13 Oktober 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar serta lampiran
    susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
    menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
    masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

c. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
    1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan membayar
       Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
    2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
       Kustodian kepada KSEI, maka:
       a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
            pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
       b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
            melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
            rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
    3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE, dokumen
       sebagai berikut:
         a.     Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
                identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
                HMETD;
         b.     Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
                yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
         c.     Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
                disediakan oleh KSEI.
    4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
       melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang
       Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
       untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
    5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
       Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan
       sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
       langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya,
       setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan
       hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
    1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
    2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus membayar Harga
       Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
       a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
       b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
       c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD
           (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
           susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
           pelaksanaan HMETD;
       d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan dilampirkan fotokopi
         identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
       e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif,
           maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang
           ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa: - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota
           Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek atas
           Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa; - Asli formulir
           penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
    3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
       butir B.2 di atas.
    4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
       Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan
       menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika
       pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
       Penitipan Kolektif.

d. Pemesanan Saham Tambahan

   Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam
   Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak
   yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah
   disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
   21 Oktober 2026.

   a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;


                                                               41
Page 42
     b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
        pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan
        Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas
        nama pemberi kuasa;
     c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
        Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
        pembayaran;
     e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
        pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

     Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
     dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
        HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
        sistem C-Best);
     b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
        HMETD oleh BAE;
     c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
        pembayaran.

     Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam
     bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
        KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
        Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
        pembayaran.

     Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada
     tanggal 23 Oktober 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
     ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

e. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD III

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
      ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2.    Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
      ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan
      sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
      masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

f.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham
     HMETD Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/ pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                 Cabang Cikarang Jababeka Roxy
                                                  No. Rekening: 1560056567789
                                                   Atas nama: PT. Berlina Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 23
Oktober 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD III ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.




                                                                42
Page 43
g. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham
HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

h. Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
1.    Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
      tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
2.    Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
3.    Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang
pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

i.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang
yang dilakukan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
per tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan
dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja ke-4
(empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD, (iii) atau
hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan
akan dilakukan oleh KSEI.

j.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS
baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan
di kantor BAE dengan menyerahkan dokumen:
  a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
  b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau pengurus yang masih
      berlaku;
  c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu
      Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
  d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.

k. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar
dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Bilamana
terdapat sisa saham dalam PMHMETD III yang tidak teralokasi pada pemesan saham, maka DSU sebagai Pembeli Siaga akan
mengambil bagian sebanyak-banyaknya sejumlah 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh
lima) saham, bilamana setelah dialokaasikan kepada Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD III ini maka saham-
saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari dalam portepel.


                                                                43
Page 44
     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
                        PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD III ini melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id dan situs web Perseroan www.berlina.co.id

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
     elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD III, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
     pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
     SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
     mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
     (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE
     Perseroan:

                                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                                                    Kirana Boutique Office,
                                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5,
                                             Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                                                     Telp. (021) 29745222
                                                     Fax. (021) 29289961
                                                 Email : opr@adimitra-jk.co.id

Informasi mengenai PMHMETD III ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Apabila pemegang
saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal recording date belum menerima atau
mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan
segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.


                                        INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD III ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan/Corporate
Secretary Perseroan:

                                                   Corporate Secretary
                                                      PT Berlina Tbk
                                                Jl. Jababeka Blok E 12-17
                                            Kawasan Industri Jababeka Cikarang
                                                Telepon: (021) 898 30160
                                                Faksimili: (021) 898 30161
                                             Email: brna.corsec@berlina.co.id
                                                Website: www.berlina.co.id


           SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA
              KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAMBAHAN
               MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
                TERLEBIH DAHULU III INI MELALUI INFORMASI YANG
                         TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                             44

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published1 Oct 2026
Pages44
Characters290,137
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result