Back to announcement
20261001_BRNA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32162404_lamp1.pdf
Other Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 170
Page 1
aya
JADWAL
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif : 30 September 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 Oktober 2026 – 21 Oktober 2026
PROSPEKTUS
Tanggal RUPSLB : 5 Agustus 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 Oktober 2026 – 21 Oktober 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) : Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 16 Oktober 2026 – 23 Oktober 2026
-Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Oktober 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran untuk Pesanan Tambahan : 23 Oktober 2026
-Pasar Tunai : 12 Oktober 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 26 Oktober 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) : Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan : 28 Oktober 2026
-Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Oktober 2026 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 27 Oktober 2026
-Pasar Tunai : 13 Oktober 2026 Periode Perdagangan Waran Seri I :
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD (Recording Date) : 12 Oktober 2026 - Pasar Reguler & Negosiasi : 16 Oktober 2026 – 10 Oktober 2029
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Oktober 2026 - Pasar Tunai : 16 Oktober 2026 – 12 Oktober 2029
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di BEI : 14 Oktober 2026 Periode Pelaksanaan Waran Seri I 16 April 2027– 15 Oktober 2029
Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 15 Oktober 2029
\
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR HUKUM.
PT BERLINA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BERLINA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur),
industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya,
industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pemulihan
material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya .
Berkedudukan di Kabupaten Bekasi
Kantor Pusat berlokasi di : Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di :
Jl. Jababeka Raya Blok. E 12-17 Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo,
Kawasan Industri Jababeka Cikarang Sukabumi dan Hefei City - China
Wangunharja, Kec. Cikarang Utara,
Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon: (021) 898 30160
Faksimili: (021) 898 30161
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Website: www.berlina.co.id
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan
ratus lima puluh ribu) saham baru yang akan diterbitkan dari dalam portepel dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau sebesar 55,56% (lima puluh lima koma lima
enam persen) dari jumlah saham sebelum pelaksanaan PMHMETD III. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Oktober 2026
(recording date), dimana pemilik 9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham. Total nilai emisi dalam rangka PMHMETD III sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh
puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar Waran
Seri I yang menyertai saham baru atau sebanyak-banyaknya 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan haknya dalam PMHMETD III.
Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) lembar
Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 16 April 2027 – 15 Oktober 2029, Pemegang
Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan
sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil
Pelaksanaan Waran Seri I sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600,- (seratus empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama (“DSU”) selaku pemegang saham utama Perseroan telah menyatakan
akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
tanggal 2 September 2026. Selanjutnya, berdasarkan (i) Perjanjian Pengalihan Hak untuk Membeli Saham dalam Rangka PMHMETD III Perseroan antara Lisjanto Tjiptobiantoro, selaku
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 5,08%, dan DSU tertanggal 11 Agustus 2026, serta (ii) Perjanjian Pengalihan Hak untuk Membeli Saham dalam Rangka
PMHMETD III Perseroan antara PT Niaga Karya Tunggal (“NKT”), selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 3,39%, dan DSU tertanggal 11 Agustus 2026,
Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT telah mengalihkan dan/atau sepakat untuk mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III kepada DSU. Berdasarkan perjanjian-
perjanjian tersebut, DSU akan menerima seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT. Hal ini lebih lanjut dikonfirmasi melalui surat pernyataan masing-masing
tertanggal 23 September 2026, di mana Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT masing-masing menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya masing-masing sebanyak 27.652.222 (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua) HMETD dan
18.423.888 (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan) HMETD kepada DSU. Sehubungan dengan pengalihan tersebut, DSU berdasarkan
surat pernyataan tertanggal 23 September 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT sesuai dengan syarat dan ketentuan
PMHMETD III.
Pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham selain DSU akan dilakukan melalui penyetoran dana secara tunai sesuai dengan harga pelaksanaan PMHMETD III. Adapun HMETD yang
dimiliki oleh DSU selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 54,57% (lima puluh empat koma lima tujuh persen) saham Perseroan akan dilaksanakan melalui penyetoran
atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
Pelaksanaan HMETD oleh DSU tersebut dilakukan dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham. Dengan demikian,
seluruh pelaksanaan HMETD oleh DSU akan dilakukan melalui kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU sehingga secara efektif merupakan konversi utang menjadi
penyertaan modal dalam Perseroan. Adapun nilai emisi PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima juta
tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang melakukan
pemesanan saham tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, DSU
selaku Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD III) No. 97 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akan mengambil bagian atas sebagian sisa
saham tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga
adalah sebanyak-banyaknya 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh
sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus sembilan belas ribu dua puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan sisa pokok utang Perseroan kepada DSU
yang masih dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan
HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal. Dengan demikian, jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU dalam PMHMETD III, baik melalui pelaksanaan
HMETD maupun dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, akan bergantung pada jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran
saham dalam PMHMETD III, dengan jumlah pokok utang yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311,-. Apabila setelah pelaksanaan HMETD,
pemesanan saham tambahan, dan pelaksanaan kewajiban Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan.
Saham yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini merupakan saham baru dari portepel serta akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor
penuh.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015“)
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019),
dalam hal pemegang saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka bentuk pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI
KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 35,71% (TIGA PULUH LIMA KOMA TUJUH SATU PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR
42,55% (EMPAT PULUH DUA KOMA LIMA LIMA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO HARGA BAHAN BAKU YANG DIPENGARUHI OLEH FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH. KETERANGAN
LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD III DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 21 OKTOBER 2026. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU
LAGI.
Prospektus ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
PT Berlina Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat No. 312/VIII/26/BRNA tanggal 12 Agustus 2026 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) PT Berlina Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masingmasing. Sehubungan dengan PMHMETD III ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANGUNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD III INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD III TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 5 AGUSTUS 2026
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................1
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN .........................................................................................................3
RINGKASAN ...............................................................................................................................................10
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III ......................18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .............................36
III. URAIAN MENGENAI PENYETORAN SAHAM BERUPA HAK TAGIH KEPADA
PERSEROAN YANG DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM ....................................39
IV. PERNYATAAN UTANG .....................................................................................................................51
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .........................................................................................64
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................68
VII. FAKTOR RISIKO ...............................................................................................................................83
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ..................................87
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................89
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................89
1.1. Riwayat Singkat Perseroan .......................................................................................................89
1.2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................................................90
1.3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................92
1.4. Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan ...............................93
1.5. Keterangan Singkat Entitas Anak Perseroan ............................................................................94
1.6. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak ...................................................................101
1.7. Perjanjian Penting yang Dimiliki Perseroan dan Entitas Anak ................................................103
1.8. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan .....................................................122
1.9. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan .........................................................122
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM....................................................................................................................................123
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................124
4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ...........128
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ..............................................................................132
6. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................132
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS .............................................................................................................................134
8. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .............135
i
Page 4
X. EKUITAS.........................................................................................................................................150
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN .....................................................................................................................152
XII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................153
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA .................................................................................155
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...........................................................158
XV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ..........................161
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
.........................................................................................................................................................167
XVII. INFORMASI TAMBAHAN ................................................................................................................168
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang berarti:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. Suami atau istri;
2. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa
Efek.
Akta Pernyataan Penerbitan : Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam Rangka
Waran Seri I atau “PPW Seri I” Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III PT Berlina Tbk No. 98 tanggal 11 Agustus 2026, dan diubah
kembali dengan Addendum I No.243 tanggal 28 Agustus 2026, yang
dibuat oleh Perseroan di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan PMHMETD
III.
Akta Perjanjian Pembeli Sisa: Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Saham Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk. No. 97 tertanggal 11 Agustus 2026,
dan diubah kembali dengan Addendum I No.242 tanggal 28 Agustus
2026, yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan oleh dan antara pihak Perseroan dan
DSU sehubungan dengan PMHMETD III.
Page 6
Akta Perjanjian Pengelolaan: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Administrasi Saham Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk. No. 96 tanggal 11 Agustus 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh dan antara pihak Perseroan
dan BAE sehubungan dengan PMHMETD III.
Akta Perjanjian Pengelolaan: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam
Administrasi Waran Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk. No. 99 tanggal 11 Agustus 2026,
diubah kembali dengan Addendum I No.244 tanggal 28 Agustus 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh dan antara pihak Perseroan
dan BAE sehubungan dengan PMHMETD III.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
PMHMETD III yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT
Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : Bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Bapepam-LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, serta Peraturan Menteri Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan. Per tanggal 31 Desember 2012,
fungsi Bapepam dan LK telah beralih ke OJK.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
Bursa Efek : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh BEI.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS) tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 UUP2SK.
iv
Page 7
Formulir Pemesanan Pembelian : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Saham (FPPS)
FPPS Tambahan : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, dalam rangka PMHMETD III, yaitu formulir untuk
memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan
jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan
dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III.
Harga Pelaksanaan HMETD : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD, yaitu sebesar Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima
Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat
pada Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli
Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya
terdaftar dalam DPS tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00
memperoleh 5 (lime) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat
digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Keterbukaan Informasi : Berarti Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan (i) POJK No. 17/2020;
(ii) POJK No. 32/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan (iii) POJK No.
32/2015.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing
baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia yang beru bah nama menjadi Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, kemudian
berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan terakhir menjadi Menteri Hukum Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
v
Page 8
Pembeli Siaga : Berarti Pembeli Sisa Saham, dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam Perjanjian, yang dalam hal ini adalah DSU yang akan membeli
seluruh sisa saham dalam PMHMETD III.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pemegang HMETD : Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penambahan Modal Dengan : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan
Hak Memesan Efek Terlebih HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang-
Dahulu Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD III, yang terdiri dari dokumen-
dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk
semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan
POJK No. 32/2015.
Pernyataan Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a) Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK
dipenuhi; atau
b) Atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Perseroan : Berarti PT Berlina Tbk.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
vi
Page 9
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 40/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan
agar pihak lain membeli Efek, yang disiapkan oleh Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dengan isi dan bentuk sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK dan POJK No. 33/2015.
Recording Date : Berarti tanggal pencatatan pemegang saham Yang Berhak atas
HMETD yaitu tanggal 12 Oktober 2026.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
Bank Kustodian.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
vii
Page 10
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam
simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD III sebanyak
543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima
puluh ribu) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada
Tanggal Pencatatan.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam
PMHMETD III yaitu sebesar 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga
juta sembilan ratus lima puluh ribu).
Saham Lama : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SKS : Berarti Surat Kolektif Saham.
Sertifikat Bukti HMETD atau : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
SBHMETD kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama periode perdagangan.
UU Pasar Modal : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan dicabut
Sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan.
UUPT : Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2007 No. 4756 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.
41.
Waran : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan
hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan
sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan
memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
DSU : PT Dwi Satrya Utama
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK
LPI : PT Lamipak Primula Indonesia
QTX : PT Quantex
NP : PT Natura Plastindo
HPPP : Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, didirikan dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969, dibuat di hadapan Julian Nimrod
Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977. Nama PT Berlina
& Sub-Division Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Co Ltd berdasarkan Akta Perombakan Anggaran Dasar
No. 72 tanggal 27 November 1973, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12
Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di
bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977. Kemudian nama PT Berlina Co Ltd diubah menjadi PT Berlina
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang/Pemilik Saham Perseroan
No. 96 tanggal 26 Juni 1997, dibuat di hadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah
mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8670 HT.01.04.Th.97 tanggal 28
Agustus 1997.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan
Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 7/2026”), yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0072368.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0197224.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 065 tanggal 14 Agustus 2026,
Tambahan No. 020187
Berdasarkan Akta 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50 per saham
Keterangan Jumlah %
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Dwi Satrya Utama 534.252.162 26.712.608.100 54,57
Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5,08
Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46
PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%) 259.506.838 12.975.341.900 26,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta 7/2026, adalah berusaha dalam
bidang industri barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri barang dan
peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang lainnya dari plastik, industri perlengkapan dan
peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang tidak termasuk dalam
lainnya (ytdl), pemulihan material barang plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, perdagangan besar berbagai macam barang di grosir/perkulakan swalayan, dan aktivitas
konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.
10
Page 13
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama dan memperoleh
pendapatan dari usaha di bidang industri barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik
lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang tidak
termasuk dalam lainnya (ytdl).
KETERANGAN TENTANG PMHMETD III
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD III : Sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat
puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham
baru
Nilai Nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
Nilai emisi dalam rangka PMHMETD III : Sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga
ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh
ratus lima puluh ribu Rupiah)
Rasio PMHMETD III : 9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan
HMETD yang menjadi haknya maka akan mengalami
dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
koma tujuh satu persen) setelah HMETD
dilaksanakan dan maksimum sebesar 42,55%
(empat puluh dua koma lima lima persen) setelah
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
dilaksanakan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan : BEI
HMETD
KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan
puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus
enam puluh enam tujuh) Waran Seri I
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp800, (delapan ratus Rupiah)
Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran Seri : Sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600,- (seratus
I empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus
tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 3 (tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi
pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan
HMETD yang menjadi haknya maka akan mengalami
dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
koma tujuh satu persen) setelah HMETD
dilaksanakan dan maksimum sebesar 42,55%
(empat puluh dua koma lima lima persen) setelah
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
dilaksanakan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan : BEI
HMETD
11
Page 14
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I adalah
sebagai berikut:
Keterangan
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp50,- per saham) %
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
Asumsi 1
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya,
kecuali Komodo Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak Lisjanto
Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang
diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal,
yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan
sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak
melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya
sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel
Perseroan.
Catatan:
Komodo Fund tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebagaimana disampaikan secara
lisan oleh Komodo Fund dalam RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026
dan tercermin dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6
tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ambiati S.H., Notaris di Kota Bekasi.
Berdasarkan asumsi tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 920.202.793 46.010.139.650 60,97%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 49.774.000 2.488.700.000 3,30%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 102.414.000 5.120.700.000 6,79%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39% 33.163.000 1.658.150.000 2,20%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50% 403.677.303 20.183.865.150 26,75%
Jumlah Modal ditempatkan dan 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.509.231.096 75.461.554.800 100,00%
12
Page 15
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.407.208.904 120.360.445.200
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU dan seluruh
pemegang saham lainnya yang memperoleh Waran Seri I diasumsikan melaksanakan seluruh Waran Seri
I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut
disajikan sebagai berikut:
Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 920.202.793 46.010.139.650 60,97% 1.048.853.003 52.442.650.150 62,21%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 3,30% 49.774.000 2.488.700.000 2,95%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 6,79% 102.414.000 5.120.700.000 6.07%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 2,20% 33.163.000 1.658.150.000 1,97%
5. Masyarakat* 403.677.303 20.183.865.150 26,75% 451.734.124 22.586.706.200 26,79%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 1.509.231.096 75.461.554.800 100,00% 1.685.938.127 84.296.906.350 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.407.208.904 120.360.445.200 2.230.501.873 111.525.093.650
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Asumsi 2
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham selain DSU tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, kecuali
Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal mengalihkan seluruh HMETD yang
dimilikinya kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang
diperoleh dari pengalihan seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan
tidak melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham, yang dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya
sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel
Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
13
Page 16
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 920.202.793 46.010.139.650 67,41%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 49.774.000 2.488.700.000 3,65%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 102.414.000 5.120.700.000 7,50%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39% 33.163.000 1.658.150.000 2,43%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50% 259.506.838 12.975.341.900 19,01%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.365.060.631 68.253.031.550 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.551.379.369 127.568.968.450
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD III adalah
sebanyak-banyaknya 35,71% (tiga puluh lima koma tujuh satu persen) dari porsi kepemilikannya.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU melaksanakan
seluruh Waran Seri I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:
Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 920.202.793 46.010.139.650 67,41% 1.048.853.003 52.442.650.150 70,22%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 3,65% 49.774.000 2.488.700.000 3,33%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 7,50% 102.414.000 5.120.700.000 6,86%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 2,43% 33.163.000 1.658.150.000 2,22%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 19,01% 259.506.838 12.975.341.900 17,37%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 1.365.060.631 68.253.031.550 100,00% 1.493.710.841 74.685.542.050 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.551.379.369 127.568.968.450 2.422.729.159 121.136.457.950
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Penggunaan dana hasil PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311 akan digunakan untuk pelunasan seluruh
pokok utang Perseroan kepada DSU. Pelunasan pokok utang dimaksud akan dilakukan melalui
mekanisme penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran
saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, tidak menghasilkan
penerimaan kas bagi Perseroan. Dengan memperhatikan bahwa pemegang saham lainnya dapat
melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan melakukan pemesanan saham tambahan, terdapat
kemungkinan DSU tidak membeli saham atau hanya membeli sebagian saham sebagai pembeli
siaga dalam PMHMETD III ini. Oleh karena itu, apabila setelah pelaksanaan PMHMETD III,
termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU sebagai pembeli siaga, masih terdapat sisa pokok
utang yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III, maka sisa kewajiban berupa pokok utang
beserta bunga berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut akan tetap menjadi kewajiban Perseroan,
dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU. Pembayaran
kewajiban tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber
pendanaan lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.
2. Dalam hal terdapat pemegang saham yang melaksanakan HMETD selain DSU secara tunai, maka
akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembelian
bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-
produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi.
14
Page 17
Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut dilaksanakan oleh
pemegangnya, akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan yaitu untuk pembelian bahan baku
dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa,
pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi. Jumlah dana yang diperoleh Perseroan dari
pelaksanaan Waran Seri I akan bergantung pada tingkat pelaksanaan waran oleh para pemegang waran,
sehingga tidak terdapat kepastian mengenai jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari pelaksanaan
Waran Seri I tersebut.
Dalam hal dana tunai yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk
membayar biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk dalam hal HMETD tidak
dilaksanakan oleh pemegang saham selain DSU, sehingga pelaksanaan PMHMETD III dilakukan
sepenuhnya melalui penyetoran saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham
berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, baik dalam kapasitas DSU sebagai
pemegang HMETD maupun sebagai Pembeli Siaga, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
untuk membayar biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi
Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September
2026.
RINGKASAN LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 412.260.970 390.185.150 409.337.544
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.846.373.927 1.858.617.400 1.777.031.987
Jumlah Aset 2.258.634.897 2.248.802.550 2.186.369.531
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 438.823.388 412.885.889 347.862.455
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 802.525.824 825.012.448 851.828.991
Jumlah Liabilitas 1.241.349.212 1.237.898.337 1.199.691.446
Jumlah Ekuitas 1.017.285.685 1.010.904.213 986.678.085
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.258.634.897 2.248.802.550 2.186.369.531
RINGKASAN LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Penjualan 277.601.508 276.117.073 1.036.093.809 1.029.528.087
Beban Pokok Penjualan (223.301.297) (224.503.677) (847.939.087) (906.771.518)
Laba Bruto 54.300.211 51.613.396 188.154.722 122.756.569
Laba Usaha 28.529.424 31.009.413 93.145.149 20.488.237
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 4.833.674 9.750.983 1.892.091 (59.242.595)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 4.047.609 11.269.823 14.845.395 (13.013.262)
Jumlah penghasilan
komprehensif lain - setelah pajak 7.454.730 7.873.262 15.859.276 416.610.765
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun
Berjalan 11.502.339 19.143.085 30.704.671 403.597.503
Laba (rugi) per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
(angka penuh) 2 9 13 (21)
*Tidak diaudit
15
Page 18
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 26.195.944 12.969.129 145.647.178 83.199.963
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi (11.861.066) (56.316.184) (161.400.478) (164.957.896)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan (31.420.239) 13.214.286 21.972.105 60.210.206
*)Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 0,54% 2,70% 0,64% 2,93%
Laba Tahun Berjalan -64,08% 284,13% 214,08% 83,95%
Jumlah Aset 0,44% 3,85% 2,86% 27,00%
Jumlah Liabilitas 0,28% 5,42% 3,18% 11,21%
Jumlah Ekuitas 0,63% 1,94% 2,46% 53,52%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto (%) 1,74% 3,53% 0,18% -5,75%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset (%) 12,29% 12,16% 46,07% 47,09%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto (%) 1,46% 4,08% 1,43% -1,26%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) (x) 0,002x 0,005x 0,01x -0,01x
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) (x) 0,004x 0,01x 0,01x -0,01x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (%) 122,03% 125,74% 122,45% 121,59%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (%) 54,96% 55,70% 55,05% 54,87%
Rasio Lancar (Current Ratio) (x) 0,94x 1,05x 0,95x 1,18x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 1,23x 3,06x 1,10x 1,11x
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,54x 1,70x 1,23x 0,31x
*Tidak diaudit
Penjelasan mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat diperoleh pada Bab V Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan
pembobotan serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko harga bahan baku yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko persaingan usaha
2. Risiko pasokan bahan baku
3. Risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu
4. Risiko keterbatasan modal kerja dan likuiditas
5. Risiko teknologi
6. Risiko terkait investasi dan aksi korporasi
7. Risiko kepatuhan terhadap perundang-undangan
8. Risiko kelangkaan sumber daya
9. Risiko gangguan operasional produksi
10. Risiko lingkungan hidup
RISIKO UMUM
1. Risiko kondisi makro ekonomi
2. Risiko kondisi pasar
a. Risiko fluktuasi mata uang asing
b. Risiko tingkat suku bunga
16
Page 19
3. Risiko prubahan kebijakan pemerintah
4. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
5. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Manajemen Peseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha telah diungkapkan dalam prospektus ini dan disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus. Penjelasan lebih lanjut
mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen hanya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat
kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak
dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan
oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yang antara lain mengatur dividen
hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Apabila Perseroan memiliki
saldo laba positif, atas rekomendasi Direksi Peseroan dapat membagikan dividen tahunan dan dividen,
selama diperbolehkan berdasarkan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan mengenai
penyisihan cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam UUPT. Jumlah dividen yang akan
dibagikan akan tergantung pada arus kas, rencana investasi, kondisi likuiditas, prospek masa depan bisnis
dan factor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi serta ketentuan pembatasan pembayaran dividen,
termasuk pembatasan berdasarkan perjanjian pinjaman (jika ada).
Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayar dalam mata uang
rupiah. Pemegang saham pada tanggal pencatatan yang berlaku (recording date) berhak sejumlah penuh
dividen yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang
diterima oleh pemegang saham asing akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini Perseroan sudah membukukan perbaikan saldo defisit dimana saldo defisit terus berkurang,
Perseroan tidak membagikan dividen kas untuk periode tahun 2025, karena saldo laba masih negatif.
Dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat Kecukupan modal dan arus
kas dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dengan
memperhatikan keharusan Perseroan membentuk dana cadangan, pembatasan, keuangan dari kreditur,
dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, faktor-faktor lain yang dianggap relevan, manajemen
Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
jumlah sekurang-kurangnya 15%-25% (lima belas sampai dengan dua puluh lima persen) dari laba bersih
tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang ditentukan penggunaannya setelah
dikurangi cadangan umum dan cadangan lainnya (jika ada), kecuali ditentukan lain oleh RUPS.
Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan memiliki kemampuan atau akan membayar
dividen atau keduanya pada masa yang akan datang. Apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan
dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan seperti dalam hal Perseroan
membutuhkan dana untuk melakukan pengembangan usaha atau pemenuhan kecukupan modal atau
akuisisi bisnis baru. Penjelasan Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI
Prospektus ini.
17
Page 20
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU III
PT BERLINA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan
teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya),
industri mesin keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca,
perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak,
pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kantor Pusat: Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di:
Jl. Jababeka Raya Blok. E 12-17 Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo,
Kawasan Industri Jababeka Cikarang Sukabumi dan Hefei City - China
Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi
Jawa Barat 17530
Telepon: (021) 898 30160
Faksimili: (021) 898 30161
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Website: www.berlina.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO HARGA BAHAN BAKU
YANG DIPENGARUHI OLEH FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH. KETERANGAN LEBIH LANJUT
TERKAIT DENGAN RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS BAB VII TENTANG
FAKTOR RISIKO.
18
Page 21
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD
III) Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015
sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 pada tanggal 5 Agustus 2026 dengan keputusan
sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Nomor 6 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi. Perubahan
tersebut telah diumumkan melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs
web Perseroan https://www.berlina.co.id / seluruhnya pada tanggal 6 Agustus 2026, antara lain sebagai
berikut:
1. RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
937.133.987 saham atau sebesar 95,71% dari total sebanyak 979.110.000 saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek hingga tanggal 13 Juli 2026.
Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam
Pasal 41 ayat (1) huruf a jo. Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili untuk agenda
penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta perubahan Pasal 3 ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan, dan paling sedikit 2/3 bagian untuk agenda peningkatan modal dasar
Perseroan.
2. Keputusan yang telah diambil dalam RUPSLB telah disetujui dengan rincian sebagai berikut:
1) Penambahan modal dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari
jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 saham menjadi
3.916.440.000 saham dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta menyetujui perubahan
Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal dasar
tersebut;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan kepada
MHRI dan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan telah disetujui oleh 684.390.455 suara atau
73,03% dari jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya
543.950.000 saham melalui mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain
dalam bentuk uang melalui konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan dokumen, penyampaian pemberitahuan
dan/atau permohonan kepada instansi yang berwenang, serta tindakan lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Penerbitan Waran Seri I telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang
hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 Waran Seri I yang akan diterbitkan
menyertai saham baru hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan secara cuma-cuma kepada
pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menetapkan syarat dan ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas pada
jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan, serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran Seri I sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau
19
Page 22
97,58% dari jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan PMHMETD
III;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III,
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris,
termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam rangka realisasi PMHMETD
III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III telah disetujui oleh
914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian
keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan PMHMETD
III, termasuk penerbitan Waran Seri I, pencatatan saham baru dan Waran Seri I di Bursa Efek
Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan dokumen yang diperlukan, serta
melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna melaksanakan PMHMETD III beserta seluruh
rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal.
Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c juncto Pasal 42 huruf b POJK 15/2020 serta
Anggaran Dasar Perseroan, yaitu telah memperoleh persetujuan lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB untuk agenda
penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta perubahan Pasal 3
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 bagian untuk
agenda penambahan modal dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan jumlah suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan, yakni 22.688.800
suara untuk penambahan modal dasar, penerbitan Waran Seri I, dan perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dan 252.743.532 suara untuk penambahan modal disetor dan
ditempatkan. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari sebagian besar saham dari
jumlah total saham 979.110.000 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (2) POJK 32/2015.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD III : Sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat
puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham
baru
Nilai Nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
Nilai emisi dalam rangka PMHMETD III : Sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga
ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh
ratus lima puluh ribu Rupiah)
Rasio PMHMETD III : 9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan
HMETD yang menjadi haknya maka akan mengalami
dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
koma tujuh satu persen) setelah HMETD
dilaksanakan dan maksimum sebesar 42,55%
20
Page 23
(empat puluh dua koma lima lima] persen) setelah
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
dilaksanakan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan : BEI
HMETD
Sesuai dengan Butir V.3 Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-
2026 tanggal 31 Maret 2026 Pencatatan Saham Tambahan yang berasal dari PMHMETD III ini memenuhi
ketentuan bahwa:
- Saham-saham dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor.
- Harga pelaksanaan HMETD paling sedikit sama dengan Batasan harga terendah saham yang
diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A
Perdagangan Efek Bersifat Ekutias dengan demikian penerbitan saham tidak lebih rendah dari Rp50
(lima puluh Rupiah) per saham.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
(PMHMETD III) sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima
puluh ribu) saham baru yang akan diterbitkan dari dalam portepel dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham, atau sebesar 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari jumlah saham
sebelum pelaksanaan PMHMETD III. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan
yang tercatat pada tanggal 12 Oktober 2026 (recording date), dimana pemilik 9 (sembilan) saham lama
akan memperoleh 5 (lima) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham
baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh
satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar Waran Seri I yang menyertai
Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Waran
Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan
haknya dalam PMHMETD III. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar saham baru
Perseroan dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana setiap 1 (satu)
lembar Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan
yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham
baru yang bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu
mulai tanggal 16 April 2027 – 15 Oktober 2029, Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai
pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.
Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut
menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang
lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600,- (seratus empat
puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Kepemilikan saham Perseroan yang kurang dari 9 (sembilan) saham tetap akan memperoleh HMETD yang
akan diperhitungkan dengan rasio yang telah ditetapkan, Selanjutnya Perseroan akan memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham untuk memperoleh penjatahan dalam rangka pemenuhan
kepemilikan saham menjadi satu satuan lot perdagangan.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). POJK No. 32/2015
sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam
bentuk pecahan, maka bentuk pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMHMETD III, penyetoran atas saham baru akan dilakukan secara tunai oleh
pemegang saham Perseroan selain DSU, serta melalui mekanisme penyetoran atas saham berupa hak
tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham oleh DSU berupa kompensasi (set-
off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU. DSU tidak akan melakukan penyetoran dalam bentuk tunai
21
Page 24
dalam PMHMETD III. Adapun HMETD yang dimiliki oleh DSU selaku pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 54,57% (lima puluh empat koma lima tujuh persen) saham Perseroan akan
dilaksanakan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran
saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. DSU selaku pemegang
saham utama Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD III berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan
Dana Pembeli Siaga tanggal 2 September 2026. Selanjutnya, berdasarkan (i) Perjanjian Pengalihan Hak
untuk Membeli Saham dalam Rangka PMHMETD III Perseroan antara Lisjanto Tjiptobiantoro, selaku
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 5,08%, dan DSU tertanggal 11 Agustus
2026, serta (ii) Perjanjian Pengalihan Hak untuk Membeli Saham dalam Rangka PMHMETD III Perseroan
antara NKT, selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 3,39%, dan DSU
tertanggal 11 Agustus 2026, Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT telah mengalihkan dan/atau sepakat untuk
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III kepada DSU. Berdasarkan
perjanjian-perjanjian tersebut, DSU akan menerima seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto
Tjiptobiantoro dan NKT. Hal ini lebih lanjut dikonfirmasi melalui surat pernyataan masing-masing tertanggal
23 September 2026, di mana Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT masing-masing menyatakan tidak akan
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD III dan akan mengalihkan seluruh HMETD
yang menjadi haknya masing-masing sebanyak 27.652.222 (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh
dua ribu dua ratus dua puluh dua) HMETD dan 18.423.888 (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga
ribu delapan ratus delapan puluh delapan) HMETD kepada DSU. Sehubungan dengan pengalihan
tersebut, DSU berdasarkan surat pernyataan tertanggal 23 September 2026 menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh Lisjanto Tjiptobiantoro dan NKT sesuai dengan syarat
dan ketentuan PMHMETD III.
Pelaksanaan HMETD oleh DSU tersebut dilakukan dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan
yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan
HMETD oleh DSU akan dilakukan melalui kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU
sehingga secara efektif merupakan konversi utang menjadi penyertaan modal dalam Perseroan. Adapun
nilai emisi PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh
puluh dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh para pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan saham
tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, DSU selaku Pembeli Siaga berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu III No. 97 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akan mengambil bagian atas sebagian sisa saham tersebut
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima
Rupiah) melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham
berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Jumlah saham yang dapat diambil
bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham atau sebanyak-
banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus
sembilan belas ribu dua puluh puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan
sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang masih dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran
saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan pelaksanaan HMETD yang diperoleh
DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal. Dengan
demikian, jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU dalam PMHMETD III, baik melalui pelaksanaan
HMETD maupun dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, akan bergantung pada jumlah pokok utang
Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam PMHMETD
III, dengan jumlah pokok utang yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp264.376.182.311,-. Apabila setelah pelaksanaan HMETD, pemesanan saham tambahan, dan
pelaksanaan kewajiban Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, maka saham
tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 9
(sembilan) Saham Lama akan mendapatkan 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan
22
Page 25
memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap
sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal
pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan.
2. Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal
recording date dan
II. tidak menjual HMETD-nya; atau
III. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau Para pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.
4. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau
didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal
13 Oktober 2026. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham,
yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja
dan jam kerja mulai tanggal 13 Oktober 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan)
5. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
23
Page 26
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6. Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan tanggal
21 Oktober 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya
dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi
beban pemohon.
7. Nilai Teoritis HMETD
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum =
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rp a
Harga Pelaksanaan HMETD Rp
= b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III A=
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III B=
Harga teoritis Saham setelah PMHMETD III =
(𝐑𝐩 𝐚 𝐱 𝐀) + (𝐑𝐩 𝐛 𝐱 𝐁)
(𝐀 + 𝐁)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD adalah Harga
= teoritis Saham
setelah PMHMETD III –
Rp a
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019, dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD III, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening
efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham
di KSEI.
10. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan
24
Page 27
oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas
nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja
mulai tanggal 13 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
Telp: (021) 29745222
Fax: (021) 29289961
E-mail : opr@adimitra-jk.co.id
11. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang
Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording
date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau
dalam PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham
untuk:
a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-
hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b) Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan
RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
c) Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
12. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD III ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan
puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus
enam puluh enam tujuh) Waran Seri I
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp800 (delapan ratus Rupiah)
Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran Seri : Sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600 (seratus
I empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus
tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 3 (tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi
pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
25
Page 28
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan
HMETD yang menjadi haknya maka akan mengalami
dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
koma tujuh satu persen) setelah HMETD
dilaksanakan dan maksimum sebesar 42,55%
(empat puluh dua koma lima lima persen) setelah
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
dilaksanakan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan : BEI
HMETD
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh
satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam tujuh) lembar Waran Seri I yang
menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD
III. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang
melaksanakan haknya dalam PMHMETD III. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar
saham baru Perseroan dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana
setiap 1 (satu) lembar Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham
baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham
baru yang bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah). Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa
berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku
Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I sebanyak-banyaknya
Rp145.053.333.600,- (seratus empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu
enam ratus Rupiah).
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas waran:
1. Jumlah waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas
waran begitu juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat
likuiditas waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro. Waktu jatuh tempo karena waran memiliki tanggal
kedaluwarsa. Semakin dekat waktu jatuh tempo waran, semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat
mempengaruhi likuiditasnya.
1) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III tersebut
dimana untuk setiap 3 (tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III dalam rangka PMHMETD III
berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil
Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp800 (delapan ratus Rupiah) per saham.
Dengan demikian, pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak memperoleh 1 (satu) saham baru Perseroan
setelah melaksanakan Waran Seri I tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waran yang
diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat
diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
2) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran
yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran
yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
26
Page 29
Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada
Perseroan.
3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran Seri I
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan.
Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 16
April 2027 hingga 15 Oktober 2029 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap
Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan
Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan
Perseroan melalui PMHMETD III.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-
lambatnya tanggal 15 Oktober 2029 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh
Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran
tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang
Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham
portepel yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan
dalam Akta Penerbitan Waran.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Warannya
menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi
Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening
efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif
Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan adalah bukti 24 telah dibayarnya Harga
Pelaksanaan oleh Pemegang Waran kepada Emiten. Atas penyerahan Dokumen
Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya
Dokumen Pelaksanaan (selanjutnya akan disebut “Bukti Penerimaan Dokumen
Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran menjadi Saham.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang
Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi meminta konfirmasi dari Bank dimana
Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan
Waran telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat
atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah
memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di
atas.
b. Dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan.
Pengelola Administrasi Waran memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran
mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-
lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima
persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan
Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi
Waran dan Pengelola Administrasi Waran wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan
Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran dan biaya-biaya lain
27
Page 30
sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening
khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola
Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran,
terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas
sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi
Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam
jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan
dalam Syarat Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya
dalam Perseroan.
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan
pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio
Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya
penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian
tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti
rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat
melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer,
pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good funds) kepada rekening Perseroan :
Bank PT CIMB Niaga Tbk
Cab. Darmo Surabaya
Atas Nama: PT. Berlina Tbk
No. Rekening: 800035493200
5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah,
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas
Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI,
sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI
hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani
dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan
dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar
Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk
bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
28
Page 31
6) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
Telp: (021) 29745222
Fax: (021) 29289961
E-mail : opr@adimitra-jk.co.id
7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai
hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau
peleburan dengan perusahaan lain, seluruh Waran Seri I oleh karenanya dianggap telah kadaluarsa,
dianggap telah dibatalkan dan tidak berlaku untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran Seri I
tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website Perseroan,
website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan
Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak
ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan
atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah
disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan
Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh
Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan
konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar
Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam
jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan
ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
11) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham
Harga Pelaksanaan dan jumlah Waran Seri I akan mengalami pengubahan apabila terjadi hal-hal sebagai
29
Page 32
berikut:
- Perubahan nilai nominal terhadap saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh
karena penggabungan (reverse stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split),
maka:
a. Harga Pelaksanaan Baru:
Harga nominal baru setiap saham
x A
Harga nominal lama setiap saham
b. Jumlah Waran Seri I Baru:
Harga nominal lama setiap saham
x B
Harga nominal baru setiap saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan
nilai nominal yang baru yang diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
memiliki peredaran luas.
- Pembagian saham bonus, saham dividen, atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham:
Jumlah Waran Seri I tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah Harga Pelaksanaannya
saja, dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Pelaksanaan Baru:
A
x E
(A+B)
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
dividen.
B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham
bonus atau saham dividen.
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif
yang akan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
peredaran yang luas.
- Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD III:
Harga Waran Seri I Baru:
(C – D)
x E
C
C = Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PMHMETD III
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
D = Harga teoritis HMETD untuk 1 (satu) saham yang dihitung dengan formula:
(C – F)
(G + 1)
F = Harga pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek
G = Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan HMETD
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penjatahan pemesanan saham dalam
rangka PMHMETD III.
30
Page 33
12) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah
ketentuan terkait Pernyataan Penerbitan Waran Seri I, kecuali terhadap ketentuan mengenai jangka waktu
pelaksanaan Waran Seri I. Setiap perubahan ketentuan terkait Pernyatan Penerbitan Waran Seri I (selain
sebagaimana hal-hal yang disebutkan di atas) tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua)
surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat
kedudukan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
penqumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan bilamana selambatnya
dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I
lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan
tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui
usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat
secara notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan
memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini,
Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
13) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I adalah
sebagai berikut:
Keterangan
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp50,- per saham) %
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39%
5. Masyarakat* 259.506.838 14.633.491.900 26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Asumsi 1
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya,
kecuali Komodo Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak Lisjanto
Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang
diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal,
yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan
sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak
melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam
31
Page 34
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya
sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel
Perseroan.
Catatan:
Komodo Fund tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebagaimana disampaikan secara
lisan oleh Komodo Fund dalam RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026
dan tercermin dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6
tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ambiati S.H., Notaris di Kota Bekasi.
Berdasarkan asumsi tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 920.202.793 46.010.139.650 60,97%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 49.774.000 2.488.700.000 3,30%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 102.414.000 5.120.700.000 6,79%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39% 33.163.000 1.658.150.000 2,20%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50% 403.677.303 20.183.865.150 26,75%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.509.231.096 75.461.554.800 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.407.208.904 120.360.445.200
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU dan seluruh
pemegang saham lainnya yang memperoleh Waran Seri I diasumsikan melaksanakan seluruh Waran Seri
I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut
disajikan sebagai berikut:
Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 920.202.793 46.010.139.650 60,97% 1.048.853.003 52.442.650.150 62,21%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 3,30% 49.774.000 2.488.700.000 2,95%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 6,79% 102.414.000 5.120.700.000 6.07%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 2,20% 33.163.000 1.658.150.000 1,97%
5. Masyarakat* 403.677.303 20.183.865.150 26,75% 451.734.124 22.586.706.200 26,79%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 1.509.231.096 75.461.554.800 100,00% 1.685.938.127 84.296.906.350 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.407.208.904 120.360.445.200 2.230.501.873 111.525.093.650
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Asumsi 2
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi:
a. Seluruh pemegang saham selain DSU tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, kecuali
Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal mengalihkan seluruh HMETD yang
dimilikinya kepada DSU;
32
Page 35
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang
diperoleh dari pengalihan seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan
tidak melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham, yang dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU;
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya
sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham dalam portepel
Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 920.202.793 46.010.139.650 67,41%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 49.774.000 2.488.700.000 3,65%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 102.414.000 5.120.700.000 7,50%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39% 33.163.000 1.658.150.000 2,43%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50% 259.506.838 12.975.341.900 19,01%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.365.060.631 68.253.031.550 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.551.379.369 127.568.968.450
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD III adalah
sebanyak-banyaknya 35,71% (tiga puluh lima koma tujuh satu persen) dari porsi kepemilikannya.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan asumsi DSU melaksanakan
seluruh Waran Seri I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:
Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
Seri I Waran Seri I
Keterangan
Nilai Nominal (Rp50,- Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah saham %
per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 920.202.793 46.010.139.650 67,41% 1.048.853.003 52.442.650.150 70,22%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 3,65% 49.774.000 2.488.700.000 3,33%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 7,50% 102.414.000 5.120.700.000 6,86%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 2,43% 33.163.000 1.658.150.000 2,22%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 19,01% 259.506.838.00 12.975.341.900 17,37%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 1.365.060.631 68.253.031.550 100,00% 1.493.710.841 74.685.542.050 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.551.379.369 127.568.968.450 2.422.729.159 121.136.457.950
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
33
Page 36
INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut ini merupakan tabel historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia yang berisi harga
pembukaan, harga tertinggi, harga terendah, harga penutupan, dan total volume perdagangan setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak September 2025 hingga Agustus 2026:
Harga Harga Harga Total Volume
Harga Tinggi
Bulan Pembukaan Terendah Penutupan (Lembar
(Rp/lembar)
(Rp/lembar) (Rp/lembar) (Rp/lembar) Saham)
September 2025 765 810 680 700 2.729.900
Oktober 2025 680 770 665 700 3.390.600
November 2025 705 865 685 715 1.271.100
Desember 2025 735 870 700 705 4.389.100
Januari 2026 705 825 690 730 966.900
Februari 2026 715 745 640 690 270.800
Maret 2026 675 710 560 660 263.000
April 2026 695 950 600 660 4.981.300
Mei 2026 670 750 585 620 1.896.900
Juni 2026 620 625 535 600 951.700
Juli 2026 605 705 560 595 3.904.200
Agustus 2026 600 750 590 595 7.862.200
Sumber : Bursa Efek Indonesia
Sejak Perseroan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Perseoan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) Saham
Baru atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 55,56% (lima puluh lima koma lima enam
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD III. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 979.110.000 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sepuluh ribu) saham,
sehingga setelah PMHMETD III, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-
banyaknya 1.523.060.000 (satu miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam puluh ribu) saham atau 100%
(seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III. Selain itu, Perseroan juga
akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus
enam belas ribu enam ratus enam puluh enam tujuh) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 18,52%
(delapan belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 1.704.376.666 (satu
miliar tujuh ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau
100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III dan dengan asumsi
setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD III INI DAN SAHAM YANG
DAPAT DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN WARAN SERI I, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD III INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN
MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU.
34
Page 37
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD III PADA
RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 5 AGUSTUS 2026
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN PERSETUJUAN
RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.
HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN HINGGA TANGGAL AKHIR PERIODE HMETD DINYATAKAN
TIDAK BERLAKU LAGI
35
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Penggunaan dana hasil PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311 akan digunakan untuk pelunasan seluruh
pokok utang Perseroan kepada DSU. Pelunasan pokok utang dimaksud akan dilakukan melalui
mekanisme penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran
saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, tidak menghasilkan
penerimaan kas bagi Perseroan. Dengan memperhatikan bahwa pemegang saham lainnya dapat
melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan melakukan pemesanan saham tambahan, terdapat
kemungkinan DSU tidak membeli saham atau hanya membeli sebagian saham sebagai pembeli
siaga dalam PMHMETD III ini. Oleh karena itu, apabila setelah pelaksanaan PMHMETD III,
termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU sebagai pembeli siaga, masih terdapat sisa pokok
utang yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III, maka sisa kewajiban berupa pokok utang
beserta bunga berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut akan tetap menjadi kewajiban Perseroan,
dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU. Pembayaran
kewajiban tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber
pendanaan lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.
Adapun hak tagih DSU yang merupakan pokok utang terhadap Perseroan yang akan digunakan
dalam mekanisme kompensasi (set-off) tersebut timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman
berikut:
i. Perjanjian Pinjaman Dana No. 025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Pinjaman Dana No.
020/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026, dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar Rp43.000.000.000;
ii. Perjanjian Pinjaman Dana No. 003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pinjaman Dana No.
019/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026, dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar Rp187.500.000.000; dan
iii. Perjanjian Pinjaman Dana No. 007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pinjaman Dana No. 018/DSU/LGL/VIII/2026
tanggal 3 Agustus 2026, dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp40.000.000.000.
Pengungkapan atas PMHMETD III secara tegas membatasi objek kompensasi (set-off) hanya
pada pokok utang Perseroan kepada DSU. Adapun bunga yang masih terutang tidak termasuk
dalam nilai utang yang akan dikompensasikan dan tetap merupakan kewajiban Perseroan yang
harus diselesaikan secara terpisah.
DSU merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dan oleh karenanya merupakan pihak
afiliasi Perseroan. Masing-masing transaksi pinjaman tersebut dilakukan secara wajar (arm's
length) dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Sehubungan dengan kepatuhan terhadap ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi material di
bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"),
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan perjanjian pinjaman dana
sebagai berikut:
i. Perjanjian Pinjaman Dana No. 025/DSU/2020 telah diungkapkan melalui Keterbukaan
Informasi tertanggal 15 Desember 2021 dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020
(”Keterbukaan Informasi 2021”). Berdasarkan pertimbangan Perseroan pada saat
transaksi dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi 2021, transaksi
tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020;
ii. Perjanjian Pinjaman Dana No. 003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022
("Perjanjian Pinjaman Dana 4 Januari 2022") telah diungkapkan melalui Keterbukaan
Informasi tertanggal 28 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 dan POJK
36
Page 39
17/2020 (“Keterbukaan Informasi 2022”), berdasarkan pertimbangan Perseroan pada
saat transaksi dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi 2022, nilai
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana 4 Januari 2022 telah memenuhi ambang
batas 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan per 30 Juni 2021, sehingga diwajibkan, antara lain, untuk diumumkan melalui
keterbukaan informasi dan menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran atas
Perjanjian Pinjaman Dana 4 Januari 2022. Namun demikian, nilai Perjanjian Pinjaman
Dana 4 Januari 2022 tersebut tidak melampaui ambang batas 50% (lima puluh persen)
dari ekuitas Perseroan per 30 Juni 2021 yang mengharuskan adanya persetujuan dari
pemegang saham independen sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 17/2020
dan POJK 42/2020; dan
iii. Perjanjian Pinjaman Dana No. 007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 telah
diungkapkan melalui Keterbukaan Informasi tertanggal 4 Juni 2024 dalam rangka
pemenuhan POJK 42/2020 (“Keterbukaan Informasi 2024”). Berdasarkan pertimbangan
Perseroan pada saat transaksi dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi 2024, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
Terkait pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Ciptaker ("UU 40/2007") juncto
Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan
Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham ("PP 15/1999"), dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
i. hak tagih yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD
III merupakan hak tagih atas pokok utang Perseroan kepada DSU, yang timbul dari
penyaluran dana oleh DSU kepada Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian
pinjaman;
ii. pengungkapan atas PMHMETD III secara tegas membatasi objek kompensasi (set-off)
hanya pada pokok utang Perseroan kepada DSU, sedangkan bunga yang masih terutang
tidak termasuk dalam nilai utang yang akan dikompensasikan dan tetap merupakan
kewajiban Perseroan yang harus diselesaikan secara terpisah; dan
iii. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026, yang
mencakup persetujuan atas penyetoran modal dalam bentuk selain uang tunai, yaitu
melalui konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, rencana penyetoran atas saham berupa hak tagih
yang dikompensasikan sebagai setoran saham dalam PMHMETD III tidak bertentangan dan telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU 40/2007 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 PP 15/1999.
Uraian lebih lanjut mengenai hak tagih DSU kepada Perseroan yang akan dikompensasikan
sebagai setoran saham dalam PMHMETD III, termasuk perjanjian pinjaman yang menjadi dasar
timbulnya hak tagih tersebut dapat dilihat pada Bab III Prospektus Mengenai Uraian Mengenai
Penyetoran Saham Berupa Hak Tagih Kepada Perseroan Yang Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham.
2. Dalam hal terdapat pemegang saham yang melaksanakan HMETD selain DSU secara tunai, maka
akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembelian
bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-
produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi.
Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut dilaksanakan oleh
pemegangnya, akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan yaitu untuk pembelian bahan baku
dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa,
pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan asuransi. Jumlah dana yang diperoleh Perseroan dari
pelaksanaan Waran Seri I akan bergantung pada tingkat pelaksanaan waran oleh para pemegang waran,
sehingga tidak terdapat kepastian mengenai jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari pelaksanaan
Waran Seri I tersebut.
37
Page 40
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD III diperkirakan berjumlah sekitar Rp4.837.202.875,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh
tujuh juta dua ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) atau sekitar 1,30% (satu koma tiga nol
persen) dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD III. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai
berikut:
1. Biaya Jasa Lembaga dan Profesi Penunjang sebanyak-banyaknya sebesar 0,58%, yang terdiri
dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,12%.
- Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,41%.
- Biaya Jasa Notaris sekitar 0,01%.
- Biaya Jasa Biro Administrasi Efek 0,04%
2. Biaya Jasa Penasehat Keuangan yaitu PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sekitar 0,54%.
3. Biaya lain-lain sekitar 0,18% (biaya pendaftaran ke OJK, biaya pencatatan saham tambahan ke
BEI, Biaya audit penjatahan, biaya percetakan Prospektus, dan biaya-biaya lain yang berhubungan
dengan PMHMETD III ini).
Dalam hal dana tunai yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk
membayar biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk dalam hal HMETD tidak
dilaksanakan oleh pemegang saham selain DSU, sehingga pelaksanaan PMHMETD III dilakukan
sepenuhnya melalui penyetoran saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham
berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, baik dalam kapasitas DSU sebagai
pemegang HMETD maupun sebagai Pembeli Siaga, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
untuk membayar biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHEMTD III ini dan
akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam
RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD III ini yang belum terealisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan POJK yang
berlaku.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini,
setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan
atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas
perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2020.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan yaitu Penawaran Umum Perdana Saham Tahun
2016 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya dan telah dilaporkan kepada OJK
sebagaimana surat Perseroan No. 004/I/18/BRNA.
38
Page 41
III. URAIAN MENGENAI PENYETORAN SAHAM BERUPA
HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN YANG
DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM
A. Latar Belakang dan Alasan
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan merencanakan adanya
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Kompensasi (set-off) tersebut akan
digunakan oleh DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh dari
pengalihan seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro sebanyak 27.652.222 (dua puluh tujuh
juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua) dan PT Niaga Karya Tunggal sebanyak
18.423.888 (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan)
atau seluruhnya sejumlah 46.076.110 (empat puluh enam juta tujuh puluh enam ribu seratus sepuluh),
serta untuk mengambil sebagian atas sisa saham sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham atau
sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta
empat ratus sembilan belas ribu dua puluh puluh lima) yang tidak diambil oleh pemegang saham lain
dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III.
Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat struktur
permodalan, mengurangi liabilitas Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan
dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha ke depan.
B. Manfaat Transaksi
Pelaksanaan penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran
saham,melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
• mengurangi liabilitas Perseroan secara langsung;
• memperbaiki struktur permodalan Perseroan;
• mengurangi potensi beban keuangan di masa yang akan datang; dan
• meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha.
C. Tanggal Transaksi
Transaksi akan dilaksanakan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pelaksanaan PMHMETD III,
termasuk diperolehnya persetujuan RUPSLB dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK.
D. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam rangka penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan
sebagai setoran saham adalah pokok utang Perseroan kepada DSU yang akan dikompensasikan
sebagai setoran saham dalam pelaksanaan PMHMETD III.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-
off) sebagai setoran dalam pelaksanaan PMHMETD III, dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
Rp264.376.182.311.
39
Page 42
F. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Pinjaman Dana kepada DSU dan Persyaratan yang
Disepakati
Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh DSU selaku salah satu pemegang saham pengendali dan
pemegang saham utama Perseroan sebagai bentuk dukungan strategis dan komitmen nyata
terhadap Perseroan. Adapun Pertimbangan Perseroan memperoleh pinjaman dari DSU ialah, antara
lain: (i) adanya kewajiban Perseroan untuk menjaga equity ratio berdasarkan perjanjian kredit yang
telah ada; dan (ii) panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur
dalam rangka perolehan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Kondisi tersebut juga
mempertimbangkan tekanan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19, sehingga pemberian
fasilitas pinjaman oleh DSU dipandang sebagai langkah yang tepat guna menjaga kelangsungan
operasional Perseroan.
Berikut ringkasan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah dibuat antara Perseroan dan DSU:
1. Perjanjian Pinjaman Dana No.025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 yang terakhir diubah oleh
Addendum III Perjanjian Pinjaman Dana No.020/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Pokok Pinjaman Maksimal Rp43.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan
memperhitungkan saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga
yang belum dibayarkan pada akhir bulan. Para pihak dapat
menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya)
atau di pasar keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk
mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan Pemerintah
Republik Indonesia.
Tujuan Pinjaman Modal kerja.
Periode Pinjaman 29 April 2020 – 31 Desember 2030.
Pelunasan Pinjaman Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pelunasan Dipercepat Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
pinjaman sebelum periode pinjaman berakhir tanpa dikenakan
penalti.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Perjanjian Pinjaman Dana No.003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 yang diubah oleh
Addendum Perjanjian Pinjaman Dana No.019/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Pokok Pinjaman Maksimal Rp187.500.000.000 yang pencairannya dilakukan
secara bertahap setiap tahunnya sebagai berikut:
• Tahun 2022: Rp72.500.000.000
• Tahun 2023: Rp40.000.000.000
• Tahun 2024: Rp25.000.000.000
• Tahun 2025: Rp50.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan
memperhitungkan saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga
yang belum dibayarkan pada akhir bulan. Para pihak dapat
menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya)
atau di pasar keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk
mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan Pemerintah
Republik Indonesia.
Tujuan Pinjaman Tambahan dana operasional sehubungan restrukturisasi fasilitas
pinjaman term loan.
40
Page 43
Periode Pinjaman 1 Oktober 2021 – 31 Desember 2030.
Pelunasan Pinjaman Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pelunasan Dipercepat Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir dan tidak
dikenakan denda.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Perjanjian Pinjaman Dana No.007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dan yang
diubah oleh Addendum Perjanjian Pinjaman Dana No.018/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
Pokok Pinjaman Maksimal Rp40.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank flat atau tetap dan
akan memperhitungkan saldo pinjaman atas pokok dan utang
bunga yang belum dibayarkan pada akhir bulan. Para pihak dapat
menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
perubahan regulasi atau kondisi pasar atau kebutuhan untuk
mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan Pemerintah
Republik Indonesia.
Tujuan Pinjaman Tambahan dana operasional sehubungan dengan mandatory
prepayment dalam restrukturisasi pinjaman Perseroan kepada
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp32.000.000.000 dan PT
Bank OCBC NISP Tbk sebesar Rp8.000.000.000.
Periode Pinjaman 31 Mei 2024 – 31 Desember 2030.
Pelunasan Pinjaman Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan paling lambat pada akhir
tanggal periode pinjaman dana.
Pelunasan Dipercepat Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
pinjaman beserta bunga sebelum periode pinjaman dana
berakhir tanpa dikenakan denda.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan ketiga perjanjian pinjaman sebagaimana diringkas di atas, seluruh pinjaman yang
diberikan oleh DSU kepada Perseroan merupakan fasilitas pinjaman yang bersifat revolving loan,
di mana Perseroan dapat melakukan penarikan, pelunasan, dan penarikan kembali dana selama
masa berlaku masing-masing perjanjian, dengan total plafon pokok pinjaman sebesar
Rp270.500.000.000. Adapun ringkasan penarikan pelunasan pokok pinjaman dan ringkasan
pencadangan bunga (nett – dikurangi PPh 23 bunga) dan pembyaran bunga sebagai berikut:
Ringkasan Penarikan Pelunasan Pokok Pinajaman
Penerimaan Pembayaran Saldo Pokok Referensi Referensi
Tahun
Pokok Pokok Pinjaman Laporan Audit Perjanjian
2020 50.000.000.000 (19.438.475.844) 30.561.524.156 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00173/2.1127/A Dana
U.1/04/0333- No.025/DSU/2020
1/1/V/2021 ; 20 tanggal 1 September
Mei 2021; 2020 yang terakhir
CALK no.25 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026
41
Page 44
Penerimaan Pembayaran Saldo Pokok Referensi Referensi
Tahun
Pokok Pokok Pinjaman Laporan Audit Perjanjian
2021 23.700.000.000 (12.013.341.845) 42.248.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00278/2.0853/A Dana
U.1/04/0264- No.025/DSU/2020
1/1/IV/2022 ; 29 tanggal 1 September
April 2022 ; 2020 yang terakhir
CALK no.34 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2022 72.128.000.000 - 114.376.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00042/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
1/1/III/2023 ; 29 tanggal 1 September
Maret 2023 ; 2020 yang terakhir
CALK no.34 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2023 100.014.788.910 (14.788.910) 214.376.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00056/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
2/1/III/2024 ; 28 tanggal 1 September
Maret 2024 ; 2020 yang terakhir
CALK no 33 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2024 46.945.000.000 - 261.321.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00102/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
3/1/III/2025 ; 27 tanggal 1 September
Maret 2025 ; 2020 yang terakhir
CALK no 33 diubah oleh
42
Page 45
Penerimaan Pembayaran Saldo Pokok Referensi Referensi
Tahun
Pokok Pokok Pinjaman Laporan Audit Perjanjian
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2025 3.055.000.000 - 264.376.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00072/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
4/1/III/2026 ; 26 tanggal 1 September
Maret 2026 ; 2020 yang terakhir
CALK no 32 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
43
Page 46
Penerimaan Pembayaran Saldo Pokok Referensi Referensi
Tahun
Pokok Pokok Pinjaman Laporan Audit Perjanjian
31 Mar - - 264.376.182.311 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
2026 00216/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
5/1/V/2026 ; 18 tanggal 1 September
Mei 2026 ; 2020 yang terakhir
CALK no 32 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026
Total 295.842.788.910 (31.466.606.599) 264.376.182.311
Ringkasan Pengakuan Biaya bunga (nett - dikurangi PPh 23 bunga) dan Pembayaran bunga
Tahun Biaya Bunga Pembayaran Saldo Bunga Referensi Referensi
Bunga terutang Laporan Audit Perjanjian
2020 2.601.044.659 (2.117.075.619) 483.969.040 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00173/2.1127/A Dana
U.1/04/0333- No.025/DSU/2020
1/1/V/2021 ; 20 tanggal 1 September
Mei 2021; 2020 yang terakhir
CALK no.25 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2021 2.772.911.914 (486.658.155) 2.770.222.799 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00278/2.0853/A Dana
U.1/04/0264- No.025/DSU/2020
1/1/IV/2022 ; 29 tanggal 1 September
April 2022 ; 2020 yang terakhir
CALK no.19 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
44
Page 47
Tahun Biaya Bunga Pembayaran Saldo Bunga Referensi Referensi
Bunga terutang Laporan Audit Perjanjian
2022 7.075.204.987 - 9.845.427.786 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00042/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
1/1/III/2023 ; 29 tanggal 1 September
Maret 2023 ; 2020 yang terakhir
CALK no.34 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2023 10.277.283.170 - 20.122.710.956 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00056/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
2/1/III/2024 ; 28 tanggal 1 September
Maret 2024 ; 2020 yang terakhir
CALK no 33 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2024 17.326.615.383 - 37.449.326.339 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00102/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
3/1/III/2025 ; 27 tanggal 1 September
Maret 2025 ; 2020 yang terakhir
CALK no 33 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
45
Page 48
Tahun Biaya Bunga Pembayaran Saldo Bunga Referensi Referensi
Bunga terutang Laporan Audit Perjanjian
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
2025 19.712.313.639 - 57.161.639.978 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
00072/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
4/1/III/2026 ; 26 tanggal 1 September
Maret 2026 ; 2020 yang terakhir
CALK no 32 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
31 Mar 5.080.810.162 - 62.242.450.140 LAI No : -Perjanjian Pinjaman
2026 00216/3.0355/A Dana
U.1/04/1188- No.025/DSU/2020
5/1/V/2026 ; 18 tanggal 1 September
Mei 2026 ; 2020 yang terakhir
CALK no 32 diubah oleh
Addendum III
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.020/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
46
Page 49
Tahun Biaya Bunga Pembayaran Saldo Bunga Referensi Referensi
Bunga terutang Laporan Audit Perjanjian
-Perjanjian Pinjaman
Dana No.003/DSU
BERLINA/I/2022
tanggal 4 Januari
2022 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.019/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
-Perjanjian Pinjaman
Dana
No.007/DSU/LGL/V/2
024 tanggal 31 Mei
2024 yang diubah
oleh Addendum
Perjanjian Pinjaman
Dana
No.018/DSU/LGL/VIII
/2026 tanggal 3
Agustus 2026.
Total 64.846.183.914 (2.603.733.774) 62.242.450.140
Berdasarkan tabel di atas, total outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp264.376.182.311. Seluruh outstanding pokok pinjaman tersebut
merupakan pokok utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam
rangka PMHMETD III. Dengan demikian, nilai outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU
telah sesuai dengan nilai maksimum utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.
Adapun outstanding bunga pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp62.242.450.140. Bunga pinjaman tersebut tidak termasuk dalam nilai utang yang akan
dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD III dan tetap menjadi
kewajiban Perseroan kepada DSU sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian pinjaman.
Jumlah pokok pinjaman yang secara aktual akan dikompensasikan (set-off) pada saat
pelaksanaan PMHMETD III akan bergantung pada jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU
melalui pelaksanaan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh dari pengalihan oleh
pemegang saham lainnya, dan pengambilan sisa saham oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai
pembeli siaga, dengan nilai keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.
Dengan demikian, jumlah sisa pokok pinjaman, baru dapat diketahui setelah pelaksanaan
PMHMETD III selesai, termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU sebagai Pembeli Siaga.
Apabila setelah pelaksanaan PMHMETD III, termasuk setelah pelaksanaan kewajiban DSU
sebagai Pembeli Siaga, masih terdapat sisa pokok pinjaman yang tidak dikompensasikan (set-off),
maka sisa pokok pinjaman tersebut, jika ada, dan seluruh bunga pinjaman sebesar
Rp62.242.450.140 akan tetap menjadi kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai
ketentuan dalam masing-masing perjanjian pinjaman dengan DSU. Pembayaran kewajiban
tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber pendanaan
lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.
G. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah:
• Perseroan; dan
• DSU.
47
Page 50
DSU merupakan pemegang saham utama Perseroan dan pengendali Perseroan bersama dengan
Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro. Dengan demikian, hubungan afiliasi yang timbul karena terdapat
hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 42/2020 dan UU PPSK.
H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pelaksanaan transaksi melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada
DSU, sehingga merupakan konversi utang menjadi saham, akan mengurangi jumlah liabilitas
Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih kuat dan rasio leverage
Perseroan, termasuk debt to equity ratio, berpotensi mengalami perbaikan.
Selain itu, apabila utang yang dikompensasikan sebelumnya menimbulkan beban keuangan, maka
beban tersebut berpotensi menurun setelah transaksi dilaksanakan.
Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat oleh pihak
manajemen Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah direviu terbatas oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) yang ditandatangani oleh Gideon, CPA, selaku akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Asurans
Praktisi Independen No. PHHARP-AL/039/GD/2026 tertanggal 2 September 2026, dengan asumsi
sebagai berikut:
a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya, kecuali Komodo Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak
Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya
kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD
yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga
Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih
yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
Perseroan kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan
tidak melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan
melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham
berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham
dalam portepel Perseroan.
Catatan:
Komodo Fund tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebagaimana disampaikan
secara lisan oleh Komodo Fund dalam RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 5
Agustus 2026 dan tercermin dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 6 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ambiati S.H., Notaris di Kota Bekasi.
48
Page 51
(Dinyatakan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Historis/ Proforma/ Proforma/
Historical Proforma Proforma
Adjustment
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 36.974.610 98.756.769 135.731.379
Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang - neto 15.308.070 - 15.308.070
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 137.774.565 - 137.774.565
Pihak berelasi 16.232.218 - 16.232.218
Piutang lain-lain - pihak ketiga 362.460 - 362.460
Persediaan - neto 159.296.989 - 159.296.989
Uang muka pembelian 33.566.774 - 33.566.774
Pajak dibayar dimuka 610.187 - 610.187
Beban dibayar dimuka 12.135.097 - 12.135.097
JUMLAH ASET LANCAR 412.260.970 98.756.769 511.017.739
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pajak 17.600.559 - 17.600.559
Aset tetap - neto 1.809.566.334 - 1.809.566.334
Aset hak-guna - neto 10.262.765 - 10.262.765
Aset tak berwujud - neto 93.275 - 93.275
Uang jaminan 8.850.994 - 8.850.994
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.846.373.927 - 1.846.373.927
JUMLAH ASET 2.258.634.897 98.756.769 2.357.391.666
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan 20.944.019 - 20.944.019
Utang bank 107.937.130 - 107.937.130
Utang usaha - pihak ketiga 109.107.191 - 109.107.191
Utang lain-lain - pihak ketiga 8.347.964 - 8.347.964
Uang muka dari pelanggan 7.261.078 - 7.261.078
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 13.131.234 - 13.131.234
Beban yang masih harus dibayar 33.791.872 - 33.791.872
Utang pajak 6.380.706 - 6.380.706
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 129.360.309 - 129.360.309
Liabilitas sewa 2.561.885 - 2.561.885
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 438.823.388 - 438.823.388
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 300.844.028 - 300.844.028
Liabilitas sewa 5.886.413 - 5.886.413
Liabilitas pajak tangguhan - neto 132.038.257 - 132.038.257
Liabilitas imbalan pasca kerja 37.138.494 - 37.138.494
Utang dari pemegang saham 264.376.182 (264.376.182) -
Utang bunga dari pemegang saham 62.242.450 - 62.242.450
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 802.525.824 (264.376.182) 538.149.642
JUMLAH LIABILITAS 1.241.349.212 (264.376.182) 976.973.030
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp 50 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
historis - 979.110.000 saham dan
proforma - 1.509.231.096 saham 48.955.500 26.506.055 75.461.555
Tambahan modal disetor 246.579.048 336.626.896 583.205.944
Surplus revaluasi aset tetap - neto 805.899.962 - 805.899.962
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing 93.258.437 - 93.258.437
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan penggunaannya 9.791.100 - 9.791.100
belum ditentukan penggunaannya (294.435.731) - (294.435.731)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 910.048.316 363.132.951 1.273.181.267
Kepentingan non-pengendali 107.237.369 - 107.237.369
JUMLAH EKUITAS 1.017.285.685 363.132.951 1.380.418.636
49
Page 52
Penyesuaian
Historis/ Proforma/ Proforma/
Historical Proforma Proforma
Adjustment
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.258.634.897 98.756.769 2.357.391.666
PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN PROFORMA
1. Kas dan Setara Kas
- Setelah penyesuaian proforma, saldo kas dan setara kas mengalami peningkatan sebesar Rp
98.756.769 disebabkan karena setoran modal tunai dari para Pemegang Saham Entitas.
2. Utang dari Pemegang Saham
- Setelah penyesuaian proforma, saldo utang dari pemegang saham mengalami penurunan
sebesar Rp 264.376.182 disebabkan karena konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi
modal saham Entitas.
3. Modal saham
- Setelah penyesuaian proforma, saldo modal saham mengalami peningkatan sebesar Rp
26.506.055 disebabkan karena setoran modal dari pemegang saham serta konversi utang
PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Entitas.
- Setelah penyesuaian proforma, modal saham ditempatkan dan disetor penuh mengalami
peningkatan sebesar 530.121.096 lembar saham sehingga secara keseluruhan jumlah
modal saham ditempatkan dan disetor penuh menjadi 1.509.231.096 lembar saham.
4. Tambahan modal disetor
- Setelah penyesuaian proforma, saldo tambahan modal disetor mengalami peningkatan
sebesar Rp 336.626.896 disebabkan karena selisih nilai nominal saham yang disetor
sebesar Rp 685 (nilai penuh) dengan nilai nominal saham sebesar Rp 50 (nilai penuh).
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 sebagaimana
diungkapkan diatas, dengan asumsi rencana transaksi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana
DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang
diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
kepada DSU, sedangkan pemegang saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya melalui penyetoran tunai, pelaksanaan PMHMETD III mengakibatkan kas dan setara kas
meningkat sebesar Rp98,76 miliar dari Rp36,97 miliar menjadi Rp135,73 miliar, total aset meningkat
sebesar Rp98,76 miliar dari Rp2.258,63 miliar menjadi Rp2.357,39 miliar, utang dari pemegang
saham menurun sebesar Rp264,37 miliar dari Rp264,37 miliar menjadi nihil, total liabilitas menurun
sebesar Rp264,37 miliar dari Rp1.241,35 miliar menjadi Rp976,97 miliar, dan total ekuitas meningkat
sebesar Rp363,13 miliar dari Rp1.017,28 miliar menjadi Rp1.380,42 miliar.
Berdasarkan proforma tersebut, rasio total liabilitas terhadap total ekuitas, yang dihitung dengan
membagi total liabilitas dengan total ekuitas, menurun dari 1,22x menjadi 0,71x, sedangkan rasio total
liabilitas terhadap total aset, yang dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total aset, menurun
dari 0,55x menjadi 0,41x.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PMHMETD III secara kuantitatif meningkatkan
posisi kas dan ekuitas Perseroan, menurunkan jumlah liabilitas dan tingkat leverage Perseroan, serta
memperkuat struktur permodalan Perseroan. Peningkatan kas berasal dari penyetoran tunai oleh
pemegang saham selain DSU, sedangkan penurunan liabilitas berasal dari kompensasi (set-off) atas
pokok utang Perseroan kepada DSU.
50
Page 53
IV. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas konsolidasian sebesar Rp1.241.349.212
ribu. Jumlah ini telah sesuai dengan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA,
selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September 2026. Rincian
jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Cerukan 20.944.019
Utang bank 107.937.130
Utang usaha - pihak ketiga 109.107.191
Utang lain-lain - pihak ketiga 8.347.964
Uang muka dari pelanggan 7.261.078
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 13.131.234
Beban yang masih harus dibayar 33.791.872
Utang pajak 6.380.706
Utang jangka pajang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 129.360.309
Liabilitas sewa 2.561.885
Utang dari pihak ketiga -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 438.823.388
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang bank 300.844.028
Liabilitas sewa 5.886.413
Liabilitas pajak tangguhan - neto 132.038.257
Liabilitas imbalan pasca kerja 37.138.494
Utang dari pemegang saham 264.376.182
Utang bunga dari pemegang saham 62.242.450
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 802.525.824
Jumlah Liabilitas 1.241.349.212
Liabilitas Jangka Pendek
Cerukan
Jumlah Cerukan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp20.944.019 ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan:
Rupiah Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.818.505
PT Bank OCBC NISP Tbk 2.193.158
Entitas anak:
Rupiah Indonesia
PT Bank Permata Tbk 7.932.356
Jumlah 20.944.019
Utang bank jangka pendek
51
Page 54
Jumlah utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp107.937.130 ribu yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dolar Amerika Serikat 7.268.373
Rupiah Indonesia 12.097.827
PT Bank OCBC NISP Tbk
Rupiah Indonesia 68.352.461
Dolar Amerika Serikat 8.171.295
Euro Eropa 2.620.454
PT Bank Permata Tbk
Rupiah Indonesia 7.680.250
PT Bank Ina Tbk
Rupiah Indonesia -
Entitas anak:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Shanghai
Yuan Renminbi China 1.746.470
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Rupiah Indonesia -
Jumlah 107.937.130
Utang usaha – pihak ketiga
Jumlah utang usaha – pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp109.107.191 ribu yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok dalam negeri
PT Dai Nippon Printing Indonesia 20.222.122
PT Avient Colorants Indonesia 4.823.477
PT Unilever Indonesia Tbk 4.167.307
PT Fuji Seal Indonesia 4.000.174
PT Indorama Ventures Indonesia 3.780.993
PT Bumi Mulia Indah Lestari 3.656.822
PT Master Label 3.368.482
PT Tirta Investama 2.767.807
PT Agromega Indopratama 2.310.812
PT Rapid Plast Indonesia 2.063.911
PT Asti indograph 1.847.309
PT Chandra Trading Nusantara 1.795.216
PT Sumber Agung Success Mandiri 1.549.653
PT Siegwerk Indonesia 1.338.179
PT Plasticolors Eka Perkasa 1.313.363
PT Magnus Solusi Internusa 1.313.181
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000.000) 22.626.168
Sub jumlah 82.944.976
Pemasok luar negeri
Propack Jiangyin
Advanced Packaging Co. Ltd. 9.670.407
CCL Label (Thai) Ltd. 4.929.025
Siai Hefei Packaging Materials Co., Ltd.CCL 1.807.495
Hongkong Goodtime
Investment Co, Limited 1.426.011
52
Page 55
Keterangan Jumlah
Jiangsu Zhengwei Printing Co., Ltd. (Zhengwei) 1.311.173
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000.000) 7.018.104
Sub jumlah 26.162.215
Jumlah 109.107.191
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah Indonesia 90.472.512
Yuan Renminbi China 16.869.115
Franc Swiss 582.188
Euro Eropa 556.996
Dolar Amerika Serikat 490.996
Pound Inggris 127.414
Dolar Singapura 7.970
Jumlah 109.107.191
Pada tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Grup sehubungan dengan
pembelian bahan baku, bahan penunjang dan lain-lain kepada pihak ketiga.
Utang lain-lain – pihak ketiga
Jumlah utang lain-lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 8.347.964 ribu yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perolehan asset tetap 5.670.189
Deviden 450.981
PT Bhakti Megah Perkasa -
Lain-lain 2.226.794
Jumlah 8.347.964
Uang muka dari pelanggan
Saldo uang muka dari pelanggan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp7.261.078 ribu yang
merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan penjualan Grup.
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp13.131.234 yang
merupakan merupakan liabilitas atas gaji, upah, tunjangan dan tunjangan hari raya.
Beban yang masih harus dibayar
Jumlah beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp33.791.872 ribu
yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Listrik, air, telepon 6.585.257
Pengiriman 6.025.528
Pemeliharaan dan perbaikan 5.967.955
Biaya penerbitan saham 4.830.900
Bunga 2.276.177
Perijinan 1.625.000
Asuransi 1.240.794
53
Page 56
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Promosi 1.106.388
Biaya Kantor 1.093.049
Jasa profesional 754.333
Sewa 444.861
Beban impor 333.483
Perjalanan dinas 135.573
Lain-lain (terbesar Right Issue) 1.372.574
Jumlah 33.791.872
Utang pajak
Jumlah utang pajak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp6.380.706 ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan:
Pajak Pertambahan Nilai 2.282.482
Pajak Penghasilan lainnya:
Pasal 23,4(2) 716.049
Pasal 21 814.613
Sub jumlah 3.813.144
Entitas Anak:
Pajak penghasilan badan 877.151
Pajak Pertambahan Nilai 542.849
Pajak entitas anak di luar negeri 450.433
Pajak Penghasilan lainnya:
Pasal 21 529.166
Pasal 25 116.594
Pasal 23 30.496
Pasal 4 (2) 20.873
Sub Jumlah 2.567.562
Jumlah 6.380.706
Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Jumlah Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp131.922.194 ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang bank 129.360.309
Liabilitas sewa 2.561.885
Utang dari pihak ketiga -
Jumlah 131.922.194
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun
Utang Bank
Jumlah utang bank jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp300.844.028 ribu yang
terdiri dari:
54
Page 57
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan:
Rupiah Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 155.325.119
PT Bank Permata Tbk 144.518.956
PT Bank OCBC NISP Tbk 33.072.373
PT Bank Ina Perdana Tbk 22.682.662
Entitas anak:
Rupiah Indonesia
PT Bank Permata Tbk 74.605.227
PT Bank Danamon Indonesia Tbk -
Jumlah 430.204.337
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (129.360.309)
Jumlah jangka panjang 300.844.028
Perseroan
Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 yang dibuat di hadapan Engawati Gazali, S.H., Notaris di
Jakarta, tanggal 22 Juli 2016, yang telah diubah dan diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan
Perjanjian Kredit tanggal 14 Oktober 2025, CIMB menyetujui perubahan dan perpanjangan fasilitas kredit
dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Cerukan sebesar Rp20.000.000 untuk modal kerja Perseroan yang berlaku sampai dengan
tanggal 15 September 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun.
2. Fasilitas Credit Commercial Lines ("Fasilitas CC Lines") yang berlaku sampai dengan tanggal 15
September 2026. Dengan limit kredit sebesar Rp77.000.000 dan dikenakan tingkat bunga average
time deposit 3 bulan ditambah 3,95% per tahun untuk mata uang Rupiah Indonesia dan average time
deposit 3 bulan ditambah 3,69% per tahun untuk mata uang Dolar Amerika Serikat.
3. Mengubah penyebutan Fasilitas Term Loan sebesar Rp270.955.270 menjadi Fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2029 dan dikenakan tingkat
bunga 8,50% per tahun dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 serta 13,50% per tahun dari tahun
2028 sampai dengan tahun 2029.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin secara cross collateral dengan jaminan sebagai berikut:
- Hak atas tanah dan bangunan
- Mesin dan peralatan pabrik sebesar Rp194.318.100
- Piutang usaha sebesar Rp77.000.000
- Persediaan sebesar Rp50.000.000
- Jaminan Perusahaan dari PT Dwi Satrya Utama, pemegang saham Perseroan.
PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 034/OCBCISBY/ VII/05/LA tanggal 5 Juli 2005, yang telah diubah
dan diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 541/ILS-
JKT/PK/XII/2025 tanggal 30 September 2025, OCBC menyetujui perubahan dan perpanjangan fasilitas
kredit sebagai berikut:
1. Fasilitas Cerukan sebesar Rp5.000.000 untuk modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 7 Oktober 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,25% per tahun floating.
2. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek:
- Fasilitas Trade Gabungan sebesar USD5.000.000 untuk pembelian bahan baku dan suku cadang
mesin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026 dan dikenakan tingkat suku
bunga 8,25% per tahun floating untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah Indonesia, 7% per
tahun floating untuk pinjaman dalam mata uang USD dan 6,25% per tahun floating untuk
pinjaman dalam mata uang SGD, EUR, AUD dan JPY.
- Fasilitas Transaksi Valuta Asing (FX) sebesar USD2.500.000 untuk pembelian mata uang asing.
55
Page 58
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
3. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang:
- Fasilitas Term Loan (TL) 6 sebesar Rp38.488.540 yang merupakan pengalihan saldo faslitas TL
6 dan Demand Loan 1, telah diperpanjang jangka waktu pembayarannya hingga 26 Desember
2029 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,25% per tahun floating.
Fasilitas kredit tersebut dijamin dengan hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan sebesar
Rp157.500.000, mesin dan peralatan pabrik sebesar Rp64.559.079, persediaan sebesar Rp40.000.000
dan jaminan Perseroan dari PT Dwi Satrya Utama, pemegang saham Perseroan.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan antara lain sebagai berikut:
- Rasio jumlah liabilitas terhadap aset berwujud konsolidasian neto maksimal 2,5 kali.
- Debt Service Coverage Ratio minimal sebesar 1,25 kali.
- Current Ratio minimal sebesar 1 kali.
PT Bank Ina Perdana Tbk (“Bank Ina”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 161 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, tanggal 24 Agustus 2022 yang telah diubah dan diperpanjang berdasarkan Surat addendum
perjanjian kredit No. 044/BIP-SBY/KMK-TBII/0925 tanggal 22 September 2025, Bank Ina menyetujui
memberikan fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Investasi 1 sebesar Rp15.855.000 untuk modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku
hingga 24 Agustus 2027 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun.
2. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp2.000.000 ditambah menjadi sebesar Rp3.000.000.
Fasilitas ini berlaku hingga 24 Agustus 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun.
3. Penambahan fasilitas baru yaitu fasilitas Demand Loan sebesar Rp4.000.000. Fasilitas ini berlaku
hingga 24 Agustus 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun.
4. Penambahan fasilitas baru yaitu fasilitas Kredit Investasi 2 sebesar Rp8.000.000 take over dari PT
Hasjrat Multifinance untuk pembelian mesin capshield. Fasilitas ini berlaku hingga 11 September 2025
dan dikenakan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun.
5. Penambahan fasilitas baru yaitu fasilitas Kredit Investasi 3 sebesar Rp7.000.000 untuk pembelian
mesin capshield. Fasilitas ini berlaku hingga 60 bulan sejak pencairan dan dikenakan tingkat bunga
sebesar 9,5% per tahun.
6. Penambahan fasilitas baru yaitu fasilitas Kredit Investasi 4 sebesar Rp7.500.000 untuk pembelian
mesin. Fasilitas ini berlaku hingga 60 bulan sejak pencairan dan dikenakan tingkat bunga sebesar
9,5% per tahun.
Fasilitas kredit tersebut dijamin dengan mesin dan peralatan pabrik tertentu.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan antara lain sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio maksimal 3 kali.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU)
No.0848/SKU/N/IV/2024/COMMJATENG bersama-sama dengan akta Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan (Ketentuan Khusus) No.20 tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Stefanus Yuwono
Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA, MSIS, M.Kn., M.H., Notaris di Semarang, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 63 tanggal 23 Juni 2026
menyetujui atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang berlaku atas fasilitas-fasilitas
sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp1.000.000 untuk modal kerja Perseroan. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 9,00% per
tahun floating. Fasilitas ini belum digunakan oleh Perseroan.
2. Fasilitas Revolving Loan (RL) sebesar Rp8.000.000 untuk modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75% per tahun
56
Page 59
floating.
3. Fasilitas Omnibus Term Loan 1 sebesar Rp60.000.000 diturunkan menjadi Rp55.000.000 untuk
pembiayaan atas pembelian mesin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dan
dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75% per tahun floating.
4. Penambahan fasilitas baru yaitu fasilitas Omnibus Term Loan 2 sebesar Rp55.000.000 untuk
pembiayaan atas pembelian mesin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dan
dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75% per tahun floating.
5. Penambahan fasilitas baru yaitu, fasilitas Omnibus Term Loan 3 sebesar Rp65.000.000 untuk
pembiayaan atas pembelian mesin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dan
dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75% per tahun floating.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan antara lain sebagai berikut:
- Gearing Ratio maksimal sebesar 3 kali.
- Debt Service Coverage Ratio minimal sebesar 1 kali.
- STBL(NWA + Cash) maksimal sebesar 80% (untuk standalone basis)
Entitas Anak
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit tanggal 12 Mei 2016, yang telah diubah dan
diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No. B.892/ARO/EB/1224
tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Penawaran No. B.545/ARO/EB/1023 tanggal 05 Oktober 2023,
Danamon menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Cerukan sebesar Rp10.000.000 untuk modal kerja yang berlaku sampai dengan tanggal 10
Oktober 2024 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 11% per tahun.
2. Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp5.000.000 untuk modal kerja yang berlaku sampai dengan
tanggal 10 Oktober 2024 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 10,75% per tahun.
3. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp74.600.000 untuk pengalihan (restrukturisasi) dari
Fasilitas Omnibus Trade Line yang memiliki jangka waktu 6 tahun (termasuk grace period) dan
dikenakan tingkat bunga sebesar 9,00% per tahun.
4. Fasilitas Foreign Currency Loan - PSE sebesar USD250.000 untuk pembelian mata uang asing.
Fasilitas ini berlaku apabila Perseroan telah membayar seluruh hutang secara penuh dan lunas kepada
kreditur. Pada tanggal 31 Maret 2026, fasilitas kredit ini belum digunakan oleh Entitas.
Fasilitas kredit tersebut di atas dijamin dengan hak atas tanah dan bangunan, mesin sebesar
USD6.750.000 dan Rp35.000.000, persediaan sebesar USD3.750.000, mesin-mesin di Bekasi sebesar
Rp30.935.200, mesin-mesin Laminated Tube Making Line Bekasi (Combitool 2) sebesar Rp22.210.700
yang dimiliki Perseroan dan Letter of Undertaking dari PT Dwi Satrya Utama (entitas induk terakhir).
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan antara lain sebagai berikut:
- Leverage Ratio (total liabilities to equity ratio) maksimal 3 kali.
- Debt Service Coverage Ratio minimal sebesar 1,1 kali.
- Utang Jangka Pendek / (Piutang Usaha + Persediaan - Utang Dagang) kurang dari 100%.
- Current Ratio minimal sebesar 1 kali.
Per 31 Desember 2025, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juli 2025.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Shanghai (“Mandiri”)
Pada tanggal 5 Juni 2012, HPPP telah menandatangani perjanjian kredit dengan Mandiri, cabang
Shanghai, China, untuk pembiayaan fasilitas-fasilitas perbankan HPPP. Perjanjian ini telah beberapa kali
diubah dan diperpanjang, terakhir dilakukan pada tanggal 30 September 2024 dan berlaku sampai 29 Juni
2026.
57
Page 60
HPPP memperoleh Fasilitas Working Capital Loan sebesar USD2.000.000 dan sub-limit fasilitas L/C
maksimal USD330.000 dengan tingkat bunga sebesar term SOFR ditambah 3,45% per tahun dengan
tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan.
HPPP juga memperoleh Fasilitas Working Capital Loan sebesar USD2.000.000 dan sub-limit fasilitas cash
loan maksimal RMB10.240.000 dengan tingkat bunga sebesar LPR 1 tahun ditambah 2,0225% per tahun.
Fasilitas tersebut dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
- Mesin dengan nilai jaminan 150% dari limit.
- Jaminan piutang HPPP.
- Jaminan inventaris HPPP.
- Jaminan Perseroan dari Perseroan.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, HPPP memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio keuangan
sebagai berikut:
- Debt Service Coverage Ratio tidak melebihi 100%.
- Debt to Equity Ratio maksimal 150%.
Pada tanggal 31 Maret 2026, HPPP telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 1900/SKU/N/VII/2025/COMMJKT1 dan
1901/SKUS/N/7/25/COMMJKT1 tanggal 7 Juli 2025, Permata menyetujui pemberian fasilitas perbankan
kepada Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000 untuk modal kerja dan operasional
yang berlaku sampai dengan tanggal 19 November 2025 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75%
per tahun.
2. Fasilitas Revolving Loan sebesar Rp20.000.000 untuk tambahan modal kerja yang berlaku sampai
dengan tanggal 19 November 2025 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,75% per tahun.
3. Fasilitas Pembiayaan Term Financing Musyarakah Mutanaqisah (MMQ Asset 1) sebesar
Rp148.585.000 untuk pembiayaan kembali aset pabrik dan mesin yang berlaku sampai dengan
tanggal 28 Februari 2029 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,35% per tahun.
4. Fasilitas Pembiayaan Term Financing Musyarakah Mutanaqisah (MMQ Asset 2) sebesar
Rp60.404.000 untuk pembiayaan pembelian mesin baru yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Juli
2031 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 8,35% per tahun.
Fasilitas kredit tersebut di atas dijamin dengan hak guna bangunan, mesin-mesin di Sidoarjo sebesar
Rp77.082.000, mesin-mesin di Bekasi sebesar Rp45.457.000, persediaan sebesar Rp30.000.000, dan
mesin-mesin lainnya di Sidoarjo dan Bekasi sebesar Rp60.404.000.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan antara lain sebagai berikut:
- Debt Service Coverage Ratio minimal sebesar 1,25 kali.
- Current Ratio minimal sebesar 1,1 kali.
- External Gearring Ratio maksimal sebesar 1 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Entitas Anak telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank OCBC NISP Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 59 tanggal 16 Mei 2014, yang telah diubah dan diperpanjang
beberapa kali, terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 486/ILSJKT/PK/XI/2025 tanggal
7 Oktober 2025, PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyetujui pemberian fasilitas kredit dengan rincian
sebagai berikut:
1. Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.000.000 untuk modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku
58
Page 61
sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026 dan dikenakan tingkat bunga sebesar FBLR (Floating Base
Lending Rate) dan ditambah 1% per tahun, floating.
2. Fasilitas Bank Garansi sebesar Rp1.000.000 untuk modal kerja Entitas. Fasilitas ini berlaku selama 1
(satu) tahun sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
3. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (FX) sebesar USD1.000.000 untuk pembelian mata uang asing.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
Fasilitas kredit tersebut di atas dijamin dengan aset tetap berupa mesin sebesar Rp18.000.000, piutang
usaha sebesar Rp5.800.000, persediaan sebesar Rp4.500.000, corporate guarantee dari PT Dwi Satrya
Utama, 10% cash margin untuk penerbitan bank garansi dan jaminan top up dana dari PT Berlina Tbk,
pemegang saham.
Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan sebagai berikut:
- Debt Service Coverage Ratio minimal sebesar 1,25 kali.
- Current Ratio minimal sebesar 1 kali.
- Debt Ratio maksimal 2,5 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan tidak menggunakan fasilitas Demand Loan.
Liabilitas Sewa
Jumlah Liabilitas Sewa pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp5.886.413 ribu.
Liabilitas sewa berdasarkan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2026
Pembayaran minimum sewa tahun :
Antara satu dan tiga tahun 5.574.194
Lebih dari tiga tahun 4.738.800
Jumlah pembayaran minimum sewa 10.312.994
Dikurangi bunga (1.864.696)
Nilai kini pembayaran minimal sewa 8.448.298
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (2.561.885)
Bagian Jangka Panjang 5.886.413
Liabilitas sewa berdasarkan lessor
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2026
PT Sinar Wisma 5.350.048
PT Paberik Tekstil Kasrie 1.716.525
PT Budinusa Tataprima 1.006.816
PT Surya Sudeco 195.359
PT East Java Match Factory 179.550
Jumlah 8.448.298
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (2.561.885)
Bagian jangka panjang 5.886.413
Perjanjian sewarata-rata berjangka waktu 3 sampai 10 tahun dengan tingkat bunga efektif per tahun 6%
sampai 10,5%.
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan dihitung berdasarkan pengaruh dari perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan
liabilitas menurut laporan Keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak asset dan liabilitas.
59
Page 62
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2026
Perseroan
Penurunan nilai ekspektasian piutang usaha (352.872)
Imbalan pasca kerja 5.807.082
Penyisihan kerugian penurunan nilai persediaan 561.533
Penyusutan aset tetap (50.099.370)
Laba (rugi) penjualan Aset Tetap 118.186
Perbedaan aset hak-guna dan liabilitas sewa 311.831
Entitas anak
NP (1.138.536)
QTX (1.955.388)
LPI (33.627.152)
HPPP (51.663.572)
Jumlah liabilitas pajak tangguhan (132.038.258)
Jumlah (132.038.258)
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp13.131.234 ribu merupakan
liabilitas atas gaji, upah, tunjangan dan tunjangan hari raya.
Liabilitas imbalan pasca kerja
Pada tanggal 31 Desember 2022, besarnya imbalan pasca kerja dihitung berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Tabel berikut ini merangkum komponen-komponen beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan liabilitas imbalan pasca kerja yang diakui di
laporan posisi keuangan konsolidasian Grup (BRNA dan LPI) berdasarkan penilaian aktuaria independen
yang dilakukan masing-masing oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana dan Rekan (dahulu PT Padma
Radya Aktuaria) dengan menggunakan metode Projected Unit Credit, berdasarkan laporannya masing-
masing (BRNA) tertanggal 28 April 2026 untuk periode 31 Maret 2026 dan (LPI) 20 April 2026 untuk
periode 31 Maret 2026 dan (BRNA, NP) tertanggal 20 Januari 2026 serta (LPI) 13 Maret 2026 untuk tahun
2025.
Beban imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Biaya jasa kini 1.009.631
Biaya bunga 584.407
Biaya atas manfaat PHK lainnya -
Jumlah 1.594.038
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Nilai kini kewajiban 50.777.181
Nilai wajar aset program (13.638.687)
Jumlah 37.138.494
Perubahan liabilitas imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal tahun 39.197.140
60
Page 63
Keterangan 31 Maret 2026
Mutasi keluar
Beban (manfaat) tahun berjalan 1.594.038
Pengukuran kembali yang dibebankan ke penghasilan komrephensif
lainnya (2.902.576)
Pembayaran manfaat (750.108)
Jumlah 37.138.494
Perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal 52.855.413
Biaya jasa kini 1.009.632
Biaya bunga 584.407
Pembayaran manfaat (750.108)
Mutasi masuk (keluar) -
Biaya atas manfaat PHK lainnya -
Keuntungan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (1.760.919)
Penyesuian (1.161.244)
Saldo Akhir 50.777.181
Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 11,77 sampai dengan 16,60 tahun.
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari 1 tahun 2.332.684
Antara satu dan dua tahun 2.806.753
Antara dua dan lima tahun 13.555.169
Lebih dari lima tahun 132.515.932
Jumlah 151.210.538
Rincian dari nilai kini kewajiban imbalan pasti, nilai wajar aset program dan defisit program untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan empat tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Nilai kini
kewajiban imbalan pasti 50.777.181
Nilai wajar aset
program (13.638.687)
Defisit program 37.138.494
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
Tingkat diskonto 6,25% - 7%
Tingkat kenaikan gaji tahunan 3% - 4%
Usia pensiun normal 55 tahun
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% dari TMI4
61
Page 64
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, dengan
variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini kewajiban pada tanggal 31 Maret 2026:
Keterangan 31 Maret 2026
Kenaikan 1% (2.182.871)
Penurunan 1% 2.422.193
Manajemen telah mereviu asumsi yang digunakan dan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut sudah
memadai. Manajemenberkeyakinanbahwaliabilitasimbalanpascakerja tersebut telah memadai untuk
menutupi liabilitas imbalan pasca kerja Grup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Utang dari pemegang saham
Pada tanggal 31 maret 2026, utang dari pemegang saham adalah sebesar Rp326.618.632 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Dwi Satrya Utama – Perseroan
Pokok pinjaman 264.376.182
Bunga 62.242.450
Jumlah 326.618.632
Berdasarkan perjanjian pinjaman No.025/DSU/2020 pada tanggal 1 September 2020 yang telah
diperbaharui dengan Addendum II No.205/DSU-BERLINA/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 , Perseroan
memperoleh pinjaman modal kerja dari PT Dwi Satrya Utama (“DSU”), pemegang saham utama, dengan
pokok pinjaman maksimal sejumlah Rp43.000.000 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 7,5% per tahun.
Kemudian berdasarkan perjanjian pinjaman No.003/DSU-BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 DSU
menyetujui untuk memberikan tambahan pokok pinjaman maksimal sebesar Rp187.500.000 untuk
tambahan dana operasional Perseroan. Pinjaman ini dicairkan secara bertahap hingga tahun 2025 dan
dikenakan bunga sebesar 7,5% pertahun. Kedua perjanjian pinjaman ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2030 dan dapat diperpanjang kembali atas persetujuan dan kesepakatan para pihak.
Selanjutnya berdasarkan perjanjian pinjaman No.007/DSU/LGL/V/2024 pada tanggal 31 Mei 2024 DSU
menyetujui untuk memberikan tambahan pokok pinjaman maksimal sebesar Rp40.000.000 sebagai
tambahan dana operasional Perseroan. Pinjaman ini dicairkan secara bertahap hingga tahun 2030 dan
dikenakan bunga sebesar 7,5% pertahun. Ketiga perjanjian pinjaman ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2030 dan dapat diperpanjang kembali atas persetujuan dan kesepakatan para pihak.
Pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan merupakan salah satu syarat kesepakatan dengan
bank baik PT Bank OCBC NISP Tbk maupun PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam merestrukturisasi
outstanding fasilitas kredit jangka panjang yang diberikan kepada entitas. Yang oleh karenanya entitas
diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran utang bank jangka panjang mulai bulan Januari 2024
hingga Desember 2029. Perjanjian subordinasi dan restrukturisasi PT Bank OCBC NISP Tbk ini adalah
salah satu syarat diilakukannya perjanjian restrukturisasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
62
Page 65
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN, SERTA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS
INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI
ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK.
63
Page 66
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani
oleh Adi Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28
September 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 36.974.610 47.482.160 34.406.799
Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang
- neto 15.308.070 2.115.035 25.649.858
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 137.774.565 134.711.221 149.609.565
Pihak berelasi 16.232.218 14.648.572 12.734.694
Piutang lain-lain - pihak ketiga 362.460 763.642 590.072
Persediaan - neto 159.296.989 159.663.410 156.644.675
Uang muka pembelian 33.566.774 23.028.573 28.537.165
Pajak dibayar dimuka 610.187 2.591.445 332.731
Beban dibayar dimuka 12.135.097 5.181.092 831.985
JUMLAH ASET LANCAR 412.260.970 390.185.150 409.337.544
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pajak 17.600.559 15.964.060 12.136.225
Aset tetap - neto 1.809.566.334 1.824.023.408 1.742.002.023
Aset hak-guna - neto 10.262.765 9.930.814 14.146.067
Aset tak berwujud - neto 93.275 73.038 118.593
Uang jaminan 8.850.994 8.626.080 8.629.079
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.846.373.927 1.858.617.400 1.777.031.987
JUMLAH ASET 2.258.634.897 2.248.802.550 2.186.369.531
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan 20.944.019 14.952.190 10.093.675
Utang bank 107.937.130 111.288.729 95.476.681
Utang usaha - pihak ketiga 109.107.191 91.244.227 108.595.065
Utang lain-lain - pihak ketiga 8.347.964 11.100.071 10.078.466
Uang muka dari pelanggan 7.261.078 7.221.521 6.615.524
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 13.131.234 12.321.134 13.007.152
Beban yang masih harus dibayar 33.791.872 29.504.483 21.977.431
Utang pajak 6.380.706 7.477.310 8.318.200
Utang jangka pajang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 129.360.309 124.842.557 69.861.456
Liabilitas sewa 2.561.885 2.933.667 3.069.481
Utang dari pihak ketiga - - 769.324
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 438.823.388 412.885.889 347.862.455
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 300.844.028 332.306.323 372.568.781
Liabilitas sewa 5.886.413 5.925.874 9.005.134
Liabilitas pajak tangguhan - neto 132.038.257 126.045.289 136.442.741
Liabilitas imbalan pasca kerja 37.138.494 39.197.140 35.041.826
Utang dari pemegang saham 264.376.182 264.376.182 261.321.182
Utang bunga dari pemegang saham 62.242.450 57.161.640 37.449.327
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 802.525.824 825.012.448 851.828.991
JUMLAH LIABILITAS 1.241.349.212 1.237.898.337 1.199.691.446
EKUITAS
64
Page 67
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar - 1.500.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
979.110.000 48.955.500 48.955.500 48.955.500
Tambahan modal disetor 246.579.048 246.579.048 246.579.048
Surplus revaluasi aset tetap - neto 805.899.962 815.026.838 941.473.421
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing 93.258.437 88.067.716 70.529.638
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan penggunaannya 9.791.100 9.791.100 9.791.100
belum ditentukan penggunaannya (294.435.731) (302.791.313) (433.683.925)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada
pemilik entitas induk 910.048.316 905.628.889 883.644.782
kepentingan non-pengendali 107.237.369 105.275.324 103.033.303
JUMLAH EKUITAS 1.017.285.685 1.010.904.213 986.678.085
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.258.634.897 2.248.802.550 2.186.369.531
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
PENJUALAN 277.601.508 276.117.073 1.036.093.809 1.029.528.087
BEBAN POKOK PENJUALAN (223.301.297) (224.503.677) (847.939.087) (906.771.518)
LABA BRUTO 54.300.211 51.613.396 188.154.722 122.756.569
Beban penjualan (13.467.759) (9.567.367) (43.656.775) (34.311.231)
Beban umum dan administrasi (12.230.097) (10.824.058) (42.410.374) (54.980.840)
Pendapatan lain 1.448.368 1.212.291 3.185.629 6.505.995
Beban lain (1.521.299) (1.424.849) (12.128.053) (19.482.256)
LABA USAHA 28.529.424 31.009.413 93.145.149 20.488.237
Pendapatan keuangan 17.872 279.571 193.030 561.932
Beban keuangan (23.713.622) (21.538.001) (91.446.088) (80.292.764)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 4.833.674 9.750.983 1.892.091 (59.242.595)
PAJAK PENGHASILAN (786.065) 1.518.840 12.953.304 46.229.333
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 4.047.609 11.269.823 14.845.395 (13.013.262)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Surplus revaluasi aset tetap - - - 515.442.898
Pengukuran kembali program imbalan
pasti 2.902.576 1.517.312 (2.302.443) 6.069.277
Pajak penghasilan terkait (638.567) (333.810) 623.641 (110.095.023)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Penyesuaian akibat penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing 5.190.721 6.689.760 17.538.078 5.193.613
Jumlah penghasilan
komprehensif lain - setelah pajak 7.454.730 7.873.262 15.859.276 416.610.765
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 11.502.339 19.143.085 30.704.671 403.597.503
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.222.537 8.585.286 12.566.859 (20.616.390)
Kepentingan non-pengendali 1.825.072 2.684.537 2.278.536 7.603.128
Jumlah 4.047.609 11.269.823 14.845.395 (13.013.262)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 9.540.294 16.300.472 28.462.650 356.180.030
Kepentingan non-pengendali 1.962.045 2.842.613 2.242.021 47.417.473
Jumlah 11.502.339 19.143.085 30.704.671 403.597.503
Laba (rugi) per saham dasar yang
dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk (angka penuh) 2 9 13 (21)
*)Tidak diaudit
65
Page 68
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 255.512.255 261.808.763 1.062.061.709 1.015.358.744
Pembayaran kas kepada pemasok (162.883.843) (182.632.606) (679.469.017) (697.419.304)
Pembayaran kas kepada karyawan (46.250.923) (45.992.873) (169.040.046) (168.045.573)
Penerimaan restitusi pajak - - 4.094.983 5.899.716
Pembayaran pajak penghasilan badan (6.832.125) (3.395.795) (12.898.132) (18.516.920)
Pembayaran beban keuangan (13.349.420) (16.818.360) (59.102.319) (54.076.700)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 26.195.944 12.969.129 145.647.178 83.199.963
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 61.590 628.423 913.474 3.300.351
Penerimaan bunga 17.872 279.571 193.030 561.932
Perolehan aset tetap (6.658.486) (27.317.961) (118.669.369) (38.131.542)
Perolehan aset tidak berwujud - - - (8.990)
Uang muka perolehan aset tetap (2.420.988) (29.872.954) (41.169.114) (125.880.634)
Pembayaran utang aset tetap (2.861.054) (33.263) (2.668.499) (4.799.013)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Investasi (11.861.066) (56.316.184) (161.400.478) (164.957.896)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka pendek 71.421.733 120.217.671 426.684.896 423.100.322
Penerimaan utang bank jangka panjang 3.872.682 45.091.291 184.416.344 98.977.327
Penerimaan utang dari pemegang saham - - 3.054.999 46.945.000
Pembayaran liabilitas sewa (411.243) (882.557) (3.215.074) (6.081.286)
Pembayaran utang jangka panjang dari
pihak ketiga - (769.324) (769.324) (13.585.485)
Pembayaran utang lain-lain dari pihak
ketiga - - (6.000.000) (8.000.000)
Pembayaran utang bank jangka pendek (75.486.186) (132.300.666) (412.502.035) (399.095.976)
Pembayaran utang bank jangka panjang (30.817.225) (18.142.129) (169.697.701) (82.049.696)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan (31.420.239) 13.214.286 21.972.105 60.210.206
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
DAN SETARA KAS (17.085.361) (30.132.769) 6.218.805 (21.547.727)
DAMPAK NETO PERUBAHAN
SELISIH KURS PADA KAS DAN BANK 585.982 705.192 1.998.041 903.220
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 32.529.970 24.313.124 24.313.124 44.957.631
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 16.030.591 (5.114.453) 32.529.970 24.313.124
Kas dan setara kas untuk laporan arus
kas konsolidasian terdiri dari:
Kas dan setara kas 36.974.610 28.907.026 47.482.160 34.406.799
Cerukan (20.944.019) (34.021.479) (14.952.190) (10.093.675)
Neto 16.030.591 (5.114.453) 32.529.970 24.313.124
*)Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk periode tanggal 31 Maret 2026 dan 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 0,54% 2,70% 0,64% 2,93%
Laba Tahun Berjalan -64,08% 284,13% 214,08% 83,95%
Jumlah Aset 0,44% 3,85% 2,86% 27,00%
Jumlah Liabilitas 0,28% 5,42% 3,18% 11,21%
Jumlah Ekuitas 0,63% 1,94% 2,46% 53,52%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto (%) 1,74% 3,53% 0,18% -5,75%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset (%) 12,29% 12,16% 46,07% 47,09%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto (%) 1,46% 4,08% 1,43% -1,26%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) (x) 0,002x 0,005x 0,01x -0,01x
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) (x) 0,004x 0,01x 0,01x -0,01x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (%) 122,03% 125,74% 122,45% 121,59%
66
Page 69
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (%) 54,96% 55,70% 55,05% 54,87%
Rasio Lancar (Current Ratio) (x) 0,94x 1,05x 0,95x 1,18x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 1,23x 3,06x 1,10x 1,11x
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,54x 1,70x 1,23x 0,31x
*)Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Maret 2026 31 Desember 2025
Perseroan
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Net Debt to Operating EBITDA* Maksimal 2,4x 2,33x 2,70x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) * Minimal 1,1x 1,23x 1,10x
Current Ratio Minimal 0,8x 0,94x 0,95x
PT Bank OCBC NISP Tbk
Liabilities to Asset ratio Maksimal 2,5x 0,55x 0,55x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) * Minimal 1,25x 1,23x 1,10x
Current Ratio Minimal 1x 0,94x 0,95x
PT Bank Permata Tbk
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) * Minimal 1x 1,23x 1,10x
Current Ratio Minimal 1x 0,94x 0,95x
PT Bank Ina Perdana Tbk
Debt to Equity Ratio Maksimal 3x 1,22x 1,22x
Current Ratio** Minimal 1x 0,94x -
Entitas Anak
NP
PT Bank OCBC NISP Tbk
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) * Minimal 1,25x -2,85x 0,01x
Debt Ratio Maksimal 2,5x 0,44x 0,45x
Current Ratio Minimal 1x 1,05x 1,78x
LPI
PT Bank Permata Tbk
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) * Minimal 1,25x 1,94x 1,71x
Current Ratio Maksimal 1x 1,43x 1,46x
External Gearing Ratio Maksimal 1x 0,23x 0,23x
Catatan:
*) EBITDA yang digunakan dalam perhitungan tersebut merupakan EBITDA yang disetahunkan (annualized EBITDA), berdasarkan
laba usaha yang ditambah dengan beban penyusutan aset tetap dan beban penyusutan aset hak guna.
**) Current Ratio dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dengan PT Bank Ina Perdana Tbk sejak 2026.
Perseroan dan Entitas Anak hanya memenuhi beberapa rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang tidak
memenuhi telah memperoleh waiver dari pihak perbankan.
67
Page 70
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, Laporan Keuangan Perseroan beserta Catatan Atas Laporan Keuangan terkait, dan informasi
keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang
ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026
tertanggal 28 September 2026.
1. GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18
tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977.
Nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Co Ltd berdasarkan Akta Perombakan
Anggaran Dasar No. 72 tanggal 27 November 1973, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18
tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977. Kemudian nama PT Berlina Co Ltd diubah menjadi
PT Berlina Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang/Pemilik Saham
Perseroan No. 96 tanggal 26 Juni 1997, dibuat di hadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya,
yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8670 HT.01.04.Th.97
tanggal 28 Agustus 1997.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Akta 7/2026 yang masih dalam proses untuk
perolehan persetujuan dari MHRI.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan meliputi
industri barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri perlengkapan dan
peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang tidak termasuk dalam
lainnya (ytdl). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1969.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jalan Jababeka Raya Blok E No. 12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi. Perseroan dan entitas anaknya mempunyai pabrik yang berlokasi di Jawa Timur
(Pandaan-Pasuruan, Gempol-Pasuruan, dan Sidoarjo), Banten (Tangerang), Jawa Barat (Jababeka-
Cikarang, Lemah Abang-Cikarang, dan Sukabumi), China (Hefei-Anhui).
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan terdiri dari faktor yang
berhubungan dengan produksi, pemasaran, pembiayaan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Permintaan dari sektor pengguna akhir
Permintaan terhadap produk Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan pertumbuhan industri pengguna
akhir, termasuk industri makanan dan minuman, farmasi, serta barang konsumsi, yang pada akhirnya
dapat mempengaruhi volume penjualan Perseroan.
68
Page 71
b. Harga bahan baku
Kinerja usaha Perseroan dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan baku utama, khususnya resin plastik
dan bahan baku lainnya yang berbasis komoditas. Perubahan harga komoditas dapat mempengaruhi
biaya produksi Perseroan.
c. Nilai tukar mata uang asing
Perubahan nilai tukar mata uang asing, terutama terhadap Dolar AS, dapat mempengaruhi biaya
pengadaan bahan baku impor sehingga berdampak terhadap beban usaha Perseroan.
d. Biaya energi dan tenaga kerja
Kenaikan biaya energi dan tenaga kerja dapat meningkatkan beban operasional Perseroan dan
berpotensi menekan margin usaha.
e. Tingkat persaingan usaha
Industri kemasan plastik memiliki tingkat persaingan yang ketat, sehingga Perseroan dituntut untuk
menjaga efisiensi, kualitas produk, serta hubungan dengan pelanggan guna mempertahankan
pangsa pasar.
f. Kualitas produk
Kemampuan Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan standar
dan spesifikasi pelanggan merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi tingkat kepuasan
pelanggan, keberlanjutan kontrak, serta reputasi Perseroan.
g. Kegiatan pemasaran
Efektivitas strategi dan kegiatan pemasaran Perseroan, termasuk pengelolaan hubungan dengan
pelanggan dan perluasan pasar, dapat mempengaruhi pertumbuhan penjualan dan pangsa pasar
Perseroan.
h. Perubahan tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan sehubungan
dengan penggunaan kredit dari bank.
i. Perubahan regulasi
Kebijakan pemerintah, khususnya terkait lingkungan hidup dan pembatasan penggunaan plastik,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan serta memerlukan penyesuaian strategi bisnis.
j. Kemampuan inovasi produk
Kemampuan Perseroan dalam melakukan inovasi dan pengembangan produk, termasuk kemasan
ramah lingkungan, dapat mempengaruhi daya saing dan keberlanjutan usaha Perseroan.
k. Harga komoditas internasional dan valuta asing
Bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah produk-produk komoditas termasuk resin plastik
dan bahan baku pendukung lainnya, dimana harga komoditas ditentukan oleh harga di pasar
internasional dan sewaktu- waktu bisa berubah dengan cepat (volatile). Harga komoditas
internasional menggunakan mata uang asing, biasanya dalam Renminbi China dan Dolar Singapura,
sehingga harga bahan baku yang dibeli Perseroan juga akan terpapar (exposed) terhadap perubahan
kurs valuta asing.
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja:
• Selalu meningkatkan kualitas produktivitas operasional pabrik untuk menjaga tingkat konsistensi
kualitas produk;
• Inovasi dan kreatifitas tim R&D dalam membuat produk baru yang akan menjadi trendsetter untuk
para pelanggan Perseroan;
• Meningkatkan kualitas SDM;
• Terus menerus mencari pendanaan dengan biaya pendanaan yang lebih murah;
• Menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif-alternatif pemasok baru untuk menjaga
kepastian suplai bahan baku Perseroan;
• Tetap melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk menjaga kepastian
69
Page 72
kualitas produk lebih baik dan konsisten.
3. ANALISIS KEUANGAN
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi komperhensif, laporan posisi keuangan, dan laporan
arus kas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025,
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Penjualan 277.601.508 276.117.073 1.036.093.809 1.029.528.087
Beban Pokok Penjualan (223.301.297) (224.503.677) (847.939.087) (906.771.518)
Laba Bruto 54.300.211 51.613.396 188.154.722 122.756.569
Laba Usaha 28.529.424 31.009.413 93.145.149 20.488.237
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan 4.833.674 9.750.983 1.892.091 (59.242.595)
Pajak Penghasilan (786.065) 1.518.840 12.953.304 46.229.333
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 4.047.609 11.269.823 14.845.395 (13.013.262)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain –
setelah pajak 7.454.730 7.873.262 15.859.276 416.610.765
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 11.502.339 19.143.085 30.704.671 403.597.503
*)Tidak diaudit
Penjualan
Penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp277.601.508
ribu meningkat sebesar Rp1.484.435 ribu atau 0.54% jika dibandingkan dengan penjualan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp276.117.073 ribu. Peningkatan
ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam negeri sebesar Rp5.921.878 ribu atau 2,45%
menjadi sebesar Rp248.059.607 ribu jika dibandingkan dengan penjualan dalam negeri untuk tanggal 31
Maret 2025 sebesar Rp242.137.729 ribu, yang didominasi oleh penjualan ke Grup Unilever sebesar
Rp115.402.307 ribu dan penjualan ke Grup Danone sebesar Rp57.467.568 ribu.
Penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan penjualan
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.036.093.809 ribu
meningkat sebesar Rp6.565.722 ribu atau 0,64% jika dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.029.528.087 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam negeri sebesar Rp44.403.615 ribu atau 5,18%
menjadi sebesar Rp902.116.769 ribu pada 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan penjualan dalam
negeri pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp857.713.154 ribu, yang didominasi oleh
penjualan ke Grup Danone sebesar Rp189.567.246 ribu.
Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan beban pokok penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2025
Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp223.301.297 ribu menurun sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54% jika dibandingkan dengan beban
pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar
Rp224.503.677 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk dan efisiensi dalam
penggunaan bahan baku, bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 9,22%.
70
Page 73
Beban pokok penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan penjualan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp847.939.087 ribu menurun sebesar Rp58.832.431 ribu atau 6,49% dari Rp906.771.518 ribu
dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produksi dan efisiensi dalam penggunaan bahan baku,
bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 6,83%.
Laba Bruto
Laba bruto untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan laba bruto periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Laba bruto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp54.300.211
ribu meningkat sebesar Rp2.686.815 ribu atau 5,21% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp51.613.396 ribu. Peningkatan
ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan sebesar Rp1.484.435 ribu atau 0,54% menjadi sebesar
Rp277.601.508 ribu jika dibandingkan dengan penjualan untuk tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar
Rp276.117.073 ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54%
dari Rp224.503.677 ribu menjadi Rp223.301.297 ribu, mencerminkan perbaikan efisiensi produksi
Perseroan.
Laba bruto untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba bruto
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp188.154.722 ribu
meningkat sebesar Rp65.398.153 ribu atau 53,27% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp122.756.569 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh adanya peningkatan penjualan sebesar Rp6.565.722 ribu atau 0,64% menjadi sebesar
Rp1.036.093.809 ribu jika dibandingkan dengan penjualan untuk tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp1.029.528.087 ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp58.832.431 ribu atau 6,49%
menjadi Rp847.939.087 ribu pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar Rp906.771.518 ribu, mencerminkan perbaikan efisiensi produksi Perseroan.
Beban Penjualan
Beban penjualan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan beban penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Beban penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp13.467.759 ribu meningkat sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% jika dibandingkan dengan beban
penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar
Rp9.567.367 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk, selain itu adanya
peningkatan biaya pengangkutan sebesar Rp3.489.993 ribu atau 44,13% menjadi sebesar Rp 11.397.718
ribu jika dibandingkan dengan biaya pengangkutan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp 7.907.725.
Beban penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
beban penjualan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.656.775 ribu
meningkat sebesar Rp9.345.544 ribu atau 27,24% jika dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar dari Rp34.311.231 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya biaya pengangkutan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp8.245.551 ribu atau 28,52% menjadi sebesar Rp 37.154.743 ribu.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dibandingkan dengan beban umum dan administrasi periode 3 (tiga) bulan yang
71
Page 74
berakhir pada 31 Maret 2025
Beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
sebesar Rp12.230.097 ribu meningkat sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% jika dibandingkan dengan
beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
yang sebesar Rp10.824.058 ribu. Peningkatan beban umum dan administrasi disebabkan oleh kenaikan
beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1.913.691 ribu atau 26,40% sejalan dengan penyesuaian remunerasi
karyawan dan peningkatan aktivitas operasional Perseroan menjadi sebesar Rp 9.161.735 ribu, yang
diimbangi sebagian oleh penurunan beban jasa profesional sebesar Rp355.600 ribu atau 45,58% menjadi
sebesar Rp 424.598 ribu, serta penurunan beban asuransi sebesar Rp141.415 ribu atau 56,16% menjadi
sebesar Rp110.413 ribu, masing-masing untuk untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Beban umum dan administrasi untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan beban umum dan administrasi tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp42.410.374 ribu menurun sebesar Rp12.570.466 ribu atau 22,86% dibandingkan dengan beban umum
dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp54.980.840
ribu. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya gaji dan tunjangan sebanyak Rp5.334.549ribu atau
15,04% menjadi sebesar Rp30.139.667, penurunan perbaikan dan pemeliharaan pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp120.613 ribu atau 74,60% menjadi sebesar Rp 41.074 ribu, penurunan jasa
profesional sebesar Rp1.378.609 ribu atau 46,21% menjadi sebesar Rp1.604.831 ribu, dan penurunan
beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp2.078.847 ribu atau 74,82% menjadi sebesar
Rp699.637 ribu pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024.
Laba Usaha
Laba usaha untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan laba usaha periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Laba usaha untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp28.529.424
ribu, menurun sebesar Rp2.479.989 ribu atau 8,00% dibandingkan dengan laba usaha untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp31.009.413 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban penjualan sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% menjadi
sebesar Rp13.467.759 ribu, kenaikan beban umum dan administrasi Rp1.406.039 ribu atau 12,99%
menjadi sebesar Rp12.230.097 ribu, sejalan dengan kenaikan laba bruto sebesar Rp2.686.815 ribu atau
5,21% menjadi Rp54.300.211 ribu, untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Laba usaha untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba usaha
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp93.145.149 ribu
meningkat sebesar Rp72.656.912 ribu atau 354,63% jika dibandingkan dengan laba usaha untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp20.488.237 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan penjualan Rp 6.565.722 ribu atau 0,64% menjadi sebesar Rp1.036.093.809
ribu pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp
1.029.528.087ribu. Sejalan dengan penurunan beban umum administrasi pada tanggal sebesar
Rp12.570.466 ribu atau 22,86% menjadi sebesar Rp42.410.374 ribu jika dibandingkan dengan 31
Desember 2024 yang sebesar Rp 54.980.840 ribu.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan laba tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp4.047.609 ribu, menurun sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% dibandingkan dengan laba tahun
berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar
72
Page 75
Rp11.269.823 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba usaha akibat kenaikan beban
penjualan sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% menjadi sebesar Rp13.467.759 ribu, beban umum dan
administrasi sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% menjadi sebesar Rp12.230.097 ribu, serta kenaikan
beban keuangan sebesar Rp2.175.621 ribu atau 10,10% menjadi sebesar Rp23.713.622 ribu, untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Rugi tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
rugi tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp11.061.213
ribu menurun sebesar Rp1.952.049 ribu atau 15,00% jika dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp13.013.262 ribu, disebabkan oleh
meningkatnya laba usaha.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif Lain untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2025
Penghasilan komprehensif lain untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
sebesar Rp7.454.730 ribu, menurun sebesar Rp418.532 ribu atau 5,32% dibandingkan dengan laba
komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang
sebesar Rp7.873.262 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penyesuaian penjabaran
laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar Rp1.499.039 ribu dari Rp6.689.760 ribu menjadi
Rp5.190.721 ribu.
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan laba komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp15.859.276 ribu menurun sebesar Rp400.751.489 ribu atau 96,19% dibandingkan dengan jumlah
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp416.610.765 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus revaluasi aset tetap pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 sebesar Rp11.502.339 ribu, menurun sebesar Rp7.640.746 ribu atau 39,91% dibandingkan
dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 yang sebesar Rp19.143.085 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba
tahun berjalan sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% akibat kenaikan beban penjualan dan beban
keuangan, serta penurunan penyesuaian penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar
Rp1.499.039 ribu dari Rp6.689.760 ribu menjadi Rp5.190.721 ribu, yang hanya diimbangi sebagian oleh
kenaikan pengukuran kembali program imbalan pasti sebesar Rp1.385.264 ribu dari Rp1.517.312 ribu
menjadi Rp2.902.576 ribu.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Penghasilan komperhensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp30.704.671 ribu menurun sebesar Rp372.892.831 ribu atau 92,39% dibandingkan dengan
penghasilan komperhensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
73
Page 76
yang sebesar Rp403.597.503 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus revaluasi
aset tetap pada tanggal 31 Desember 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
ASET
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset Lancar 412.260.970 390.185.150 409.337.544
Aset Tidak Lancar 1.846.373.927 1.858.617.400 1.777.031.987
Jumlah Aset 2.258.634.897 2.248.802.550 2.186.369.531
Jumlah Aset
Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan jumlah aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp2.258.634.897 ribu, meningkat sebesar Rp9.832.347 ribu atau 0,44% dibandingkan dengan jumlah aset
per 31 Desember 2025 yang sebesar Rp2.248.802.550 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
kenaikan aset lancar sebesar Rp22.075.820 ribu atau 5,66% menjadi sebesar Rp 412.260.970 ribu, yang
diimbangi sebagian oleh penurunan aset tidak lancar sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% menjadi
sebesar Rp 1.846.373.927 ribu.
Jumlah aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah
aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.248.802.550 ribu
meningkat sebesar Rp62.433.019 ribu atau 2,86% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.186.369.531 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar Rp81.585.413 ribu dari Rp1.777.031.987 ribu pada
tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp1.858.617.400 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Aset Lancar
Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan aset lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp412.260.970 ribu, meningkat sebesar Rp22.075.820 ribu atau 5,66% dari Rp390.185.150 ribu
dibandingkan dengan aset lancar per 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar Rp13.193.035 ribu dari Rp2.115.035
ribu menjadi Rp15.308.070 ribu, kenaikan uang muka pembelian sebesar Rp10.538.201 ribu dari
Rp23.028.573 ribu menjadi Rp33.566.774 ribu, serta kenaikan piutang usaha sebesar Rp4.646.990 ribu,
yang diimbangi oleh penurunan kas dan setara kas sebesar Rp10.507.550 ribu dari Rp47.482.160 ribu
menjadi Rp36.974.610 ribu.
Aset lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah
aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp390.185.150 ribu
menurun sebesar Rp19.152.394 ribu atau 4,68% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp409.337.544 ribu. Penurunan ini disebabkan
oleh menurunnya investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar Rp23.534.823 ribu dari
sebesar Rp25.649.858 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar
Rp2.115.035 ribu pada tanggal 31 Desember 2025.
74
Page 77
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan aset tidak lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp1.846.373.927 ribu, menurun sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% dari Rp1.858.617.400 ribu
dibandingkan dengan aset tidak lancar per 31 Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap - neto sebesar Rp14.457.074 ribu dari Rp1.824.023.408 ribu menjadi
Rp1.809.566.334 ribu seiring dengan beban penyusutan periode berjalan, yang diimbangi sebagian oleh
kenaikan piutang pajak sebesar Rp1.636.499 ribu dari Rp15.964.060 ribu menjadi Rp17.600.559 ribu.
Aset tidak lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset
tidak lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Aset tidak lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.858.617.400
ribu meningkat sebesar Rp81.585.413 ribu atau 4,49% dari Rp1.777.031.987 ribu dibandingkan dengan
jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh
kenaikan piutang pajak sebesar Rp3.827.835 ribu menjadi sebesar Rp15.964.060 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp12.136.225 ribu dan kenaikan aset tetap sebesar Rp82.021.385 ribu menjadi
sebesar Rp1.824.023.408 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.742.002.023 ribu.
LIABILITAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Liabilitas Jangka Pendek 438.823.388 412.885.889 347.862.455
Liabilitas Jangka Panjang 802.525.824 825.012.448 851.828.991
Jumlah Liabilitas 1.241.349.212 1.237.898.337 1.199.691.446
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp1.241.349.212 ribu, meningkat sebesar Rp3.450.875 ribu atau 0,28% dari Rp1.237.898.337 ribu
dibandingkan dengan jumlah liabilitas per 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar Rp25.937.499 ribu atau 6,28%, yang diimbangi oleh
penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73%.
Jumlah liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
jumlah liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.237.898.337
ribu meningkat sebesar Rp38.206.891 ribu atau 3,18% dari Rp1.199.691.446 ribu dibandingkan dengan
jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan
oleh kenaikan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp65.023.434 ribu menjadi sebesar Rp412.885.889
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp347.862.455 ribu.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
75
Page 78
Rp438.823.388 ribu, meningkat sebesar Rp25.937.499ribu atau 6,28% dari Rp412.885.889 ribu
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sebesar Rp17.862.964 ribu dari Rp91.244.227 ribu
menjadi Rp109.107.191 ribu, kenaikan cerukan sebesar Rp5.991.829 ribu dari Rp14.952.190 ribu menjadi
Rp20.944.019 ribu, serta kenaikan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar
Rp4.517.752 ribu dari Rp124.842.557 ribu menjadi Rp129.360.309 ribu, yang diimbangi oleh penurunan
utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp2.752.107 ribu dan penurunan utang pajak sebesar Rp1.096.604
ribu.
Liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp412.885.889 ribu meningkat sebesar Rp65.023.434 ribu atau 18,69% dari Rp347.862.455 ribu
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek sebesar Rp54.981.101 ribu menjadi
Rp124.842.557 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun sebelumya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp69.861.456 ribu.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp802.525.824 ribu, menurun sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73% dari Rp825.012.448 ribu
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per 31 Desember 2025. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp31.462.295 ribu dari Rp332.306.323
ribu menjadi Rp300.844.028 ribu seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman, yang diimbangi sebagian
oleh kenaikan utang dari pemegang saham sebesar Rp5.080.810 ribu dari Rp321.537.822 ribu menjadi
Rp326.618.632 ribu serta kenaikan liabilitas pajak tangguhan - neto sebesar Rp5.992.968 ribu dari
Rp126.045.289 ribu menjadi Rp132.038.257 ribu.
Liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp825.012.448 ribu menurun sebesar Rp26.816.543 ribu atau 3,15% dari Rp851.828.991 ribu
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Peningkatan ini disebabkan oleh menurunnya liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp3.079.260
ribu menjadi sebesar Rp5.925.874 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp9.005.134 ribu.
EKUITAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar - 1.500.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
979.110.000 48.955.500 48.955.500 48.955.500
Tambahan modal disetor 246.579.048 246.579.048 246.579.048
Surplus revaluasi aset tetap - neto 805.899.962 815.026.838 941.473.421
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing 93.258.437 88.067.716 70.529.638
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan penggunaannya 9.791.100 9.791.100 9.791.100
76
Page 79
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
belum ditentukan penggunaannya (294.435.731) (302.791.313) (433.683.925)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 910.048.316 905.628.889 883.644.782
Kepentingan non-pengendali 107.237.369 105.275.324 103.033.303
Jumlah Ekuitas 1.017.285.685 1.010.904.213 986.678.085
Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp1.017.285.685 ribu, meningkat sebesar Rp6.381.472 ribu atau 0,63% dari Rp1.010.904.213 ribu
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp8.355.582 ribu dari
Rp(302.791.313) ribu menjadi Rp(294.435.731) ribu seiring dengan perolehan laba komprehensif tahun
berjalan, serta kenaikan kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.962.045 ribu, yang diimbangi oleh
penurunan surplus revaluasi aset tetap sebesar Rp9.126.876 ribu akibat amortisasi dan penyesuaian
periode berjalan.
Jumlah ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah
ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.010.904.213 ribu
meningkat sebesar Rp24.226.128 ribu atau 2,46% dari Rp986.678.085 ribu dibandingkan dengan jumlah
ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh
kenaikan selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing pada tahun 2025.
LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 26.195.944 12.969.129 145.647.178 83.199.963
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi (11.861.066) (56.316.184) (161.400.478) (164.957.896)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (31.420.239) 13.214.286 21.972.105 60.210.206
*) tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah positif yaitu sebesar Rp26.195.944 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan sebesar Rp255.512.255 ribu, yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp162.883.843 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar Rp13.349.420 ribu, pembayaran kas
kepada karyawan sebesar Rp46.250.923 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan sebesar
Rp6.832.125 ribu.
Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah positif yaitu sebesar Rp12.969.129 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan sebesar Rp261.808.763 ribu, yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp182.632.606 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar Rp16.818.360 ribu, pembayaran kas
kepada karyawan sebesar Rp45.992.873 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan sebesar
Rp3.395.795 ribu.
Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024
Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah positif
yaitu sebesar Rp145.647.178 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari
77
Page 80
pelanggan sebesar Rp1.062.061.709 ribu.
Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah positif
yaitu sebesar Rp83.199.963 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp1.015.358.744 ribu.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah negatif yaitu sebesar Rp11.861.066 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset
tetap sebesar Rp6.658.486 ribu, uang muka perolehan aset tetap sebesar Rp2.420.988 ribu, dan
pembayaran utang aset tetap sebesar Rp2.861.054 ribu, yang diimbangi oleh penerimaan bunga sebesar
Rp17.872 ribu dan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp61.590 ribu.
Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah negatif yaitu sebesar Rp56.316.184 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset
tetap sebesar Rp27.317.961 ribu dan uang muka perolehan aset tetap sebesar Rp29.872.954 ribu, yang
diimbangi oleh penerimaan dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp628.423 ribu dan penerimaan bunga
sebesar Rp279.571 ribu.
Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024
Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah negatif
yaitu sebesar Rp161.400.478 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk perolehan aset tetap
sebesar Rp118.669.369 ribu.
Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah negatif
yaitu sebesar Rp164.957.897 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk uang muka perolehan aset
tetap sebesar Rp125.880.634 ribu.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah negatif yaitu sebesar Rp31.420.239 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari pembayaran
utang bank jangka panjang sebesar Rp30.817.225 ribu dan pembayaran utang bank jangka pendek - neto
sebesar Rp75.486.186 ribu, serta pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp411.243 ribu, yang diimbangi
oleh penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp 71.421.733 ribu dan penerimaan utang bank
jangka panjang sebesar Rp 3.872.682 ribu.
Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah positif yaitu sebesar Rp13.214.286 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp120.217.671 ribu dan penerimaan utang bank jangka panjang
sebesar Rp45.091.291 ribu, yang digunakan untuk pembayaran utang bank jangka pendek sebesar
Rp132.300.666 ribu, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp18.142.129 ribu, pembayaran
liabilitas sewa sebesar Rp882.557 ribu, dan pembayaran utang jangka panjang pihak ketiga sebesar
Rp769.324 ribu.
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024
78
Page 81
Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
positif yaitu sebesar Rp21.972.105 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka
pendek sebesar Rp426.684.896 ribu.
Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
positif yaitu sebesar Rp60.210.206 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka
pendek sebesar Rp423.100.322 ribu.
OPERASI PER SEGMEN OPERASI
Rincian berdasarkan jenis produk sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Kemasan komponen
plastic, sikat gigi dan mould 201.023.061 189.315.785 751.745.624 712.649.036
Laminated tube dan
coextrusion tube 76.928.151 88.280.803 287.463.215 322.400.446
Eliminasi (349.704) (1.479.515) (3.115.030) (5.521.395)
Jumlah Penjualan 277.601.508 276.117.073 1.036.093.809 1.029.528.087
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Kemasan komponen
plastic, sikat gigi dan mould 39.455.666 33.471.923 145.972.387 81.248.389
Laminated tube dan
coextrusion tube 14.844.545 18.141.473 42.182.335 45.809.700
Jumlah Laba Bruto 54.300.211 51.613.396 188.154.722 127.058.089
Marjin Bruto Kemasan komponen
plastic, sikat gigi dan mould 19,63% 17,68% 19,42% 11,40%
Marjin Bruto Laminated tube dan
coextrusion tube 19,30% 20,55% 14,67% 14,21%
Rincian berdasarkan wilayah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Penjualan dalam negeri 248.059.607 242.137.729 902.116.769 857.713.154
Penjualan luar negri 29.541.901 33.979.344 133.977.040 171.814.933
Jumlah Penjualan 277.601.508 276.117.073 1.036.093.809 1.029.528.087
LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek
yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio
tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Tidak terdapat
sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tanggal 31 Maret 2026 adalah 0,94x
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 0,95x, dan 1,18x.
Sumber likuiditas secara internal Perseroan dapat diperoleh dari arus kas dari aktivitas operasi.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal yang berasal dari fasilitas kredit dari Bank
yang tersedia bagi Perseroan. Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
79
Page 82
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
PEMBATASAN ATAS KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.
SOLVABILITAS DAN RENTABILITAS
Rasio keuangan adalah suatu rumusan secara sistematis dari hubungan antara suatu jumlah variabel
tertentu dengan jumlah tertentu lainnya untuk memberikan petunjuk dan indikator dan gejala yang timbul
di sekitar kondisi yang melingkupinya. Dalam pembahasan tentang analisis rasio keuangan Perseroan
mencakup rasio Solvabilitas Aset dan Ekuitas, Imbal Hasil Aset Aset dan Ekuitas.
SOLVABILITAS
Solvabilitas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban yang dihitung
dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset atau jumlah ekuitas.
Solvabilitas Ekuitas
Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah 121,55% dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah 122,45% dan 121,59%.
Solvabilitas Aset
Rasio solvabilitas aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah 54,86% dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
55,05% dan 54,87%.
IMBAL HASIL EKUITAS
Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah 0,004x dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah 0,015x dan -0,013x.
IMBAL HASIL ASET
Rasio imbal hasil aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah 0,002x dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
0,007x dan -0,006x.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK
Perseroan menyadari bahwa kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan berusaha untuk melakukan upaya-upaya dalam mengantisipasi terjadinya perubahan
kebijakan pemerintah. Salah satunya dengan mengikuti perkembangan kondisi perekonomian yang terjadi
sehingga Perseroan dapat menyusun berbagai strategi untuk mengantisipasi terjadinya perubahan
kebijakan pemerintah.
KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan
80
Page 83
dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN TERAKHIR
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
Namun demikian Perseroan tetap mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap PSAK
baru yang berlaku di Indonesia seperti PSAK.
DAMPAK PERUBAHAN HARGA, INFLASI, DAN KURS TERHADAP PENJUALAN DAN
PENDAPATAN BERSIH BERSEROAN SERTA LABA OPERASI PERSEROAN SELAMA 2 TAHUN
TERAKHIR
Selama 2 (dua) tahun terakhir, fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat serta perubahan
harga bahan baku berbasis petrokimia telah mempengaruhi biaya produksi Perseroan dan Entitas Anak.
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dapat meningkatkan biaya perolehan bahan
baku yang sebagian harganya dipengaruhi oleh pasar internasional sehingga dapat memberikan tekanan
terhadap margin laba operasi Perseroan. Selain itu, tingkat inflasi juga dapat mempengaruhi biaya
operasional Perseroan. Untuk mengurangi dampak tersebut, Perseroan secara berkelanjutan melakukan
pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengadaan bahan baku, serta
penyesuaian harga jual dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pelanggan. Langkah-
langkah tersebut membantu Perseroan dalam menjaga kinerja penjualan dan profitabilitas di tengah
fluktuasi harga bahan baku, inflasi, dan nilai tukar.
MANAJEMEN RISIKO
Perseroan dan Entitas Anak dihadapkan pada beberapa risiko keuangan sehubungan dengan instrumen
keuangan. Risiko yang terutama adalah risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko bisnis.
Perseroan dan Entitas Anak tidak secara aktif melakukan perdagangan aset keuangan untuk tujuan
spekulasi atau pun membuat opsi. Risiko keuangan yang paling berpengaruh terhadap Perseroan dan
Entitas Anak adalah sebagai berikut:
1. Risiko Kredit
Perseroan dan Entitas Anak menempatkan pendanaannya pada lembaga keuangan yang terpercaya.
Risiko kredit mengacu kepada kegagalan untuk membayar kewajibannya oleh pihak yang berkaitan
sehingga Perseroan dan Entitas Anak menderita kerugian.
Risiko kredit Perseroan dan Entitas Anak terutama terhadap piutang dagang, Perseroan dan Entitas Anak
memiliki kebijakan, hanya akan bertransaksi dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi. Perseroan dan
Entitas Anak terus menerus memonitor risiko dengan pihak yang berkaitan. Saldo dan umur piutang
dagang adalah masih dalam ambang batas dan persyaratan jangka waktu kredit. Penyisihan penurunan
nilai piutang hanya dilakukan terhadap piutang dagang yang terindikasi ketertagihannya dengan tindakan
yang tepat untuk menerima pembayaran dan menngurangi risiko kredit.
Nilai tercatat dari aset keuangan pada laporan keuangan konsolidasian adalah nilai neto setelah dikurangi
dengan seluruh penyisihan akan kerugian yang diderita Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko kredit.
2. Risiko Pasar
a. Risiko Mata Uang
Sebagian besar transaksi Perseroan dan Entitas Anak di Indonesia dilakukan dengan
menggunakan mata uang Rupiah. Risiko terhadap fluktuasi pertukaran mata uang asing terutama
disebabkan oleh transaksi dalam mata uang asing seperti pembelian, pinjaman dalam mata uang
asing dan Entitas Anak yang terletak di luar negeri, dimana menggunakan mata uang Yuan
Renminbi China.
Akun-akun dalam mata uang asing terutama terdapat dalam kas dan setara kas, investasi dalam
efek jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman bank, utang usaha, utang
pembelian aset tetap, utang lain-lain, beban masih harus dibayar, utang sewa pembiayaan.
81
Page 84
Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari risiko pasar sehubungan dengan fluktuasi nilai
tukar matau uang asing. Untuk mengatasi risiko terhadap mata uang asing. Perseroan dan Entitas
Anak secara aktif memonitor pergerakan nilai tukar mata uang asing untuk mengelola dampak
dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Perseroan dan Entitas Anak melakukan lindung nilai
(hedging) atas saldo kewajiban dalam mata uang asing secara berkala untuk periode jangka
pendek (1-3 bulan).
Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari risiko pasar sehubungan dengan fluktuasi nilai
tukar mata uang asing. Untuk mengatasi risiko secara aktif memonitor pergerakan nilai tukar mata
uang asing untuk mengelola dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
b. Risiko Suku Bunga
Perseroan dan Entitas Anak juga dihadapkan pada risiko perubahan tingkat suku bunga yang
berpengaruh pada penempatan uang di bank dan pinjaman yang menggunakan tingkat bunga
mengambang.
Untuk mengatasi risiko terhadap mata uang asing, Kelompok Usaha secara aktif memonitor
pergerakan nilai tukar mata uang asing untuk mengelola dampak dari fluktuasi nilai tukar mata
uang asing. Kelompok Usaha melakukan lindung nilai (hedging) atas saldo kewajiban dalam mata
uang asing secara berkala untuk periode jangka pendek (1-3 bulan).
3. Risiko Likuiditas
Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan cadangan, fasilitas
bank dan pinjaman dengan terus menerus memonitor proyeksi dan aktual arus kas dan memadukan jatuh
tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan dan Entitas Anak menjaga kecukupan dana untuk
kebutuhan modal kerja.
4. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan menggunakan mata uang asing yaitu Dolar Amerika
Serikat. Sehingga bila kurs Renminbi China meningkat terhadap Rupiah maka biaya pembelian bahan
baku yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat, yang kemudian membuat naiknya beban pokok
penjualan Perseroan meningkat pula. Sebaliknya jika kurs Renminbi China terhadap Rupiah menurun
maka pendapatan yang diterima Perseroan akan menurun.
Saat ini Perseroan memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing yaitu Euro dan Dollar.
82
Page 85
VII. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya,
Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun
eksternal yang berada di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka
calon investor harus terlebih dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai
risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum tercakup
dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui,
mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja
keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko harga bahan baku yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah
Harga bahan baku Perseroan, khususnya yang diperoleh melalui impor, secara signifikan dipengaruhi
oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Pelemahan nilai tukar Rupiah dapat
meningkatkan biaya perolehan bahan baku, termasuk resin berbasis petrokimia seperti PE
(Polyethylene), PP (Polypropylene), PET (Polyethylene Terephthalate), dan PC (Polycarbonate), yang
juga dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia.
Volatilitas nilai tukar dan harga bahan baku tersebut, yang juga dipengaruhi oleh faktor eksternal
seperti kondisi geopolitik, gangguan rantai pasok, dan dinamika permintaan global, dapat berdampak
pada biaya produksi Perseroan. Dalam kondisi tertentu, Perseroan mungkin tidak dapat sepenuhnya
atau secara tepat waktu mengalihkan kenaikan biaya tersebut kepada pelanggan, sehingga dapat
berdampak terhadap margin dan kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko persaingan usaha
Pada saat Perseroan memulai kegiatan usahanya, persaingan dalam industri kemasan plastik secara
umum tidak terlalu ketat. Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan atas produk plastik,
industri ini menjadi semakin menarik dan mengundang masuknya pemain-pemain baru, baik berskala
nasional maupun multinasional. Meningkatnya intensitas persaingan tersebut, baik dari sisi harga,
kualitas, maupun inovasi produk, dapat mengurangi pangsa pasar Perseroan, yang selanjutnya dapat
mempengaruhi kinerja bisnis dan kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko pasokan bahan baku
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan dalam proses produksi, antara lain PE (Polyethylene),
PP (Polypropylene), PET (Polyethylene Terephthalate), PC (Polycarbonate), dan Laminate Foil, tidak
selamanya dapat dipenuhi oleh pemasok Perseroan, baik dari sisi jumlah maupun ketepatan waktu
pengiriman, yang dapat mengakibatkan terganggunya proses produksi Perseroan.
3. Risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu, yaitu Grup Unilever, yang
memberikan kontribusi sebesar 41,57% dan 38,20% terhadap total penjualan Perseroan masing-
masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Besarnya kontribusi penjualan dari Grup Unilever dapat
menimbulkan risiko bisnis bagi Perseroan. Apabila terjadi penurunan volume pembelian, penghentian
kerja sama, atau perubahan kondisi bisnis pelanggan tersebut, hal tersebut dapat berdampak negatif
83
Page 86
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional Perseroan.
Namun demikian, Perseroan telah menjalin hubungan usaha yang baik dengan Grup Unilever selama
bertahun-tahun dan senantiasa berupaya menjaga kualitas produk, meningkatkan efisiensi
operasional, mengembangkan produk sesuai kebutuhan pelanggan, serta melakukan diversifikasi
basis pelanggan guna mengurangi risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
4. Risiko keterbatasan modal kerja dan likuiditas
Kegiatan usaha Perseroan membutuhkan modal kerja yang memadai untuk membiayai pembelian
bahan baku, proses produksi, dan piutang usaha kepada pelanggan. Keterbatasan akses Perseroan
terhadap sumber pendanaan tambahan, baik melalui fasilitas perbankan maupun pasar modal,
termasuk pelaksanaan PMHMETD III ini, dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan modal kerja dan kewajiban keuangannya secara tepat waktu, yang pada
gilirannya dapat menghambat kelangsungan kegiatan operasional Perseroan.
5. Risiko teknologi
Kemajuan teknologi yang sangat pesat pada industri plastik menuntut Perseroan agar selalu mengikuti
perkembangan teknologi, antara lain dengan menggunakan mesin-mesin yang modern, guna
mempertahankan dan meningkatkan kemampuan bersaing Perseroan. Risiko perkembangan
teknologi tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik, termasuk keterlambatan Perseroan dalam
melakukan pembaruan mesin dan teknologi produksi, dapat memengaruhi kinerja Perseroan.
6. Risiko terkait investasi dan aksi korporasi
Dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi guna
meningkatkan nilai dan skala usaha Perseroan, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik,
termasuk melalui akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai
tambah. Namun, setiap langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko yang
dapat memengaruhi operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain
mencakup potensi ketidaksesuaian antara kinerja aktual dari aset atau perusahaan yang diakuisisi
dengan target atau asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya, keterlambatan dalam pelaksanaan atau
penyelesaian investasi, pembengkakan biaya, serta perubahan kondisi atau asumsi pasar yang
mendasari keputusan investasi atau aksi korporasi tersebut. Risiko-risiko tersebut dapat berdampak
terhadap kinerja operasional, kondisi keuangan, dan profitabilitas Perseroan.
7. Risiko kepatuhan terhadap peraturan peundang-undangan
Kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri
manufaktur dan plastik dapat mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha Perseroan oleh pihak atau
institusi yang berwenang, serta tidak dapat didistribusikan maupun diperjualbelikannya barang hasil
produksi Perseroan, baik di pasar domestik maupun mancanegara.
8. Risiko kelangkaan sumber daya
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan dalam merekrut dan
mempertahankan karyawan yang berkualitas melalui program pelatihan dan pengembangan sumber
daya manusia. Perseroan bergantung pada manajemen kunci (key management) serta karyawan
lainnya yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang industri manufaktur dan kemasan plastik.
Kegagalan Perseroan dalam merekrut dan mempertahankan sumber daya manusia yang kompeten
dapat berdampak negatif pada kinerja operasional Perseroan.
9. Risiko gangguan operasional produksi
Proses produksi Perseroan bergantung pada kondisi mesin dan fasilitas produksi yang beroperasi
secara optimal dan berkesinambungan. Gangguan operasional yang dapat timbul, antara lain
kerusakan mesin, kebakaran, bencana alam, gangguan tenaga kerja, atau kejadian lain di luar kendali
Perseroan, dapat menghentikan atau menghambat proses produksi untuk sementara maupun dalam
jangka waktu yang lebih lama. Hal tersebut dapat menurunkan kemampuan Perseroan dalam
84
Page 87
memenuhi permintaan pelanggan secara tepat waktu dan berdampak negatif terhadap pendapatan
serta reputasi Perseroan.
10. Risiko lingkungan hidup
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha kemasan plastik yang tunduk pada berbagai
ketentuan di bidang lingkungan hidup. Perseroan berpotensi menghadapi risiko terkait pengelolaan
limbah hasil produksi, pemenuhan standar lingkungan hidup, serta perubahan regulasi yang berkaitan
dengan penggunaan, daur ulang, dan pengelolaan produk berbahan plastik.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup atau ketidakmampuan Perseroan untuk
menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan pelanggan terkait aspek keberlanjutan
dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun hukum, peningkatan biaya operasional dan
investasi, pembatasan kegiatan usaha tertentu, serta berpotensi memengaruhi reputasi dan hubungan
usaha dengan pelanggan. Apabila risiko-risiko tersebut terjadi, hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha Perseroan
C. RISKO UMUM
1. Risiko kondisi makro ekonomi
Perusahaan dalam industri manufaktur plastic packaging menghadapi risiko makro ekonomi, antara
lain perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik yang dapat menurunkan permintaan dari
sektor konsumen seperti FMCG dan makanan & minuman, volatilitas nilai tukar yang berdampak pada
biaya bahan baku impor, serta fluktuasi harga minyak dunia yang mempengaruhi harga resin. Selain
itu, kenaikan inflasi dan tingkat suku bunga dapat menekan daya beli masyarakat serta meningkatkan
beban keuangan Perusahaan.
Kondisi geopolitik global juga dapat mempengaruhi industri manufaktur plastic packaging antara lain
meliputi konflik dan ketegangan di beberapa kawasan utama, seperti konflik di Timur Tengah yang
dapat mempengaruhi stabilitas harga minyak dunia, ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
terkait perdagangan dan teknologi yang berdampak pada rantai pasok global, serta konflik antara
Rusia dan Ukraina yang mempengaruhi harga energi dan logistik, selain itu, serta dinamika kebijakan
di kawasan Uni Eropa terkait regulasi lingkungan dan perdagangan juga dapat berdampak pada
permintaan dan standar produk, yang secara keseluruhan berpotensi meningkatkan volatilitas harga
bahan baku, mengganggu distribusi, serta menciptakan ketidakpastian terhadap kinerja usaha
Perusahaan.
2. Risiko kondisi pasar
a. Risiko fluktuasi mata uang asing
Sebagian besar transaksi Perseroan dan Entitas Anak di Indonesia dilakukan dalam mata uang
Rupiah. Risiko fluktuasi mata uang asing terutama timbul dari transaksi dalam mata uang asing,
seperti pembelian dan pinjaman dalam mata uang asing, serta dari Entitas Anak yang
berkedudukan di luar negeri yang menggunakan mata uang Yuan Renminbi Tiongkok. Akun dalam
mata uang asing terutama terdapat pada kas dan setara kas, investasi dalam efek jangka pendek,
piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman bank, utang usaha, utang pembelian aset tetap, utang
lain-lain, beban masih harus dibayar, dan utang sewa pembiayaan. Untuk mengelola risiko
tersebut, Perseroan dan Entitas Anak secara aktif memonitor pergerakan nilai tukar mata uang
asing serta melakukan lindung nilai (hedging) atas saldo kewajiban dalam mata uang asing secara
berkala untuk periode jangka pendek (1-3 bulan).
b. Risiko tingkat suku bunga
Perseroan dan Entitas Anak juga dihadapkan pada risiko perubahan tingkat suku bunga, yang
memengaruhi baik hasil penempatan dana di bank maupun beban atas pinjaman dengan tingkat
suku bunga mengambang (floating rate). Kenaikan suku bunga acuan dapat meningkatkan beban
bunga dan biaya pendanaan, sementara penurunan suku bunga dapat menurunkan pendapatan
85
Page 88
bunga atas penempatan dana Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko perubahan kebijakan pemerintah
Berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan Pemerintah dalam bidang manufaktur plastik
packaging. Pada kondisi tertentu, Pemerintah melakukan berbagai pembaruan dan perbaikan
terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah dengan tujuan agar dapat memberikan regulasi yang
adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri manufaktur plastik packaging. Perubahan
peraturan Pemerintah tersebut serta perubahan kebijakan pemerintah di masa depan dapat
memengaruhi secara signifikan kegiatan operasional Perseroan serta dapat membutuhkan
penyesuaian signifikan yang dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap rencana bisnis
Perseroan.
Meskipun Perseroan berupaya mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku, tidak ada jaminan
bahwa Perseroan dapat menanggapi ketentuan yang terus berkembang tepat pada waktunya. Apabila
otoritas pemerintah yang berwenang menganggap Perseroan gagal memenuhi persyaratan tersebut,
Perseroan mungkin menerima surat peringatan, diperintahkan untuk melakukan perbaikan, atau
dikenakan sanksi dan/atau penalti administratif lainnya yang mungkin menimbulkan dampak terhadap
reputasi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
4. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Perseroan memiliki Entitas Anak yang berkedudukan di luar negeri, sehingga kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak turut dipengaruhi oleh ketentuan hukum, kebijakan perdagangan, dan
peraturan yang berlaku di negara tempat Entitas Anak beroperasi, termasuk Tiongkok, serta ketentuan
negara mitra dagang lainnya, seperti kawasan Uni Eropa terkait standar lingkungan dan perdagangan
produk plastik. Perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional tersebut dapat
memengaruhi biaya operasional, akses pasar, maupun kepatuhan Perseroan dan Entitas Anak secara
keseluruhan.
5. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk yang berhubungan dengan layanan Perseroan, klaim karyawan, atau sengketa perjanjian
dan lainnya, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional, dan
kondisi keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan
Pemerintah yang bersifat material, dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum
material yang masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan
proses hukum yang material dan berkepanjangan, hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat
dipastikan, dan penyelesaiannya dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta
menyita waktu dan perhatian manajemen Perseroan dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN DARI BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN POJK
No. 33/2015
86
Page 89
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang material
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 September 2026 atas Laporan
keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA,
selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September 2026, yang
perlu diungkapkan dalam Prospektus ini, kecuali sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 Agustus 2026 Entitas melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
telah diaktakan oleh Notaris Ambiati, SH., Notaris di Bekasi, dengan agenda menyetujui adanya
peningkatan modal dasar dari 1.500.000.000 lembar saham menjadi 3.916.440.000 lembar saham dan
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak-banyaknya 543.950.000 lembar saham
melalui mekanisme penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(HMETD), termasuk persetujuan atas konversi utang Entitas kepada PT Dwi Satrya Utama menjadi
setoran saham dalam rangka PMHMETD III. Selain itu memberikan persetujuan atas penerbitan waran
seri I sebanyak-banyaknya sejumlah 181.316.667 yang akan diterbitkan menyertai saham biasa atas
nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
yang melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III.
2. Pada tanggal 29 April 2026, Entitas menandatangani Addendum Perjanjian Kredit No. 159/ADD-
PBIP/0426 dengan PT Bank Ina Perdana Tbk. Addendum ini mengubah jangka waktu penarikan kredit
serta menambahkan ketentuan baru. Addendum ini merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit
No. 161 tanggal 24 Agustus 2022.
3. Pada tanggal 23 September 2026, Entitas mendapatkan konfirmasi status perpanjangan fasilitas kredit
dari PT Bank Ina Perdana Tbk dengan nomor surat UM/CBB/293/0926 yang menyatakan bahwa
perpanjangan fasilitas pinjaman Rekening Koran dan Demand Loan masih dalam tahap proses
persetujuan. Pada saat ini fasilitas kredit mendapat perpanjangan sementara sejak 24 Agustus 2026
sampai dengan 24 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah disepakati.
4. Entitas menandatangani perjanjian pembiayaan syariah dengan PT Bank Permata Tbk. Perjanjian
tersebut terdiri dari perjanjian penyediaan fasilitas pembiayaan syariah nomor 64 yang dibuat di
hadapan Dr. Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., M.B.A., M.S.I.S., M.Kn., M.H., Notaris di
Semarang. Pada tanggal yang sama, Entitas juga menandatangani perjanjian transaksi valuta asing
nomor 65 dan akta perubahan perjanjian pemberian fasilitas nomor 63 di hadapan notaris yang sama,
dengan perubahan pokok perjanjian nomor 63 meliputi :
- Perubahan nama fasilitas Revolving Loan menjadi Revolving Loan 1.
- Peningkatan pagu fasilitas pinjaman rekening koran.
- Pemberian fasilitas baru.
- Penambahan jaminan.
5. Entitas telah menerima persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk terkait pemenuhan pembayaran
dan/atau pembayaran kembali utang kepada pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD III berdasarkan surat elektronik dari PT Bank OCBC NISP Tbk tertanggal 20 Juli 2026.
6. Enititas telah menerima persetujuan dari PT Bank INA Perdana Tbk berdasarkan Surat No.
UM/CBB/147/0726 tanggal 24 Juli 2026 perihal Tanggapan Persetujuan (waiver/no objection) atas
Pelaksanaan PMHMETD III.
7. Entitas telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Tanggapan Permohonan
Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III PT Berlina Tbk.
8. LPI telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
87
Page 90
136/SK/Commjkt1/CMB/09/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Surat Konfirmasi Pemberian
Waiver atas Covenant Pembagian Dividen, di mana Bank Permata menyetujui untuk memberikan
pengecualian (waiver) dari sebelumnya wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu menjadi
hanya cukup melakukan pemberitahuan setelah pembagian dividen dilakukan. Selanjutnya, setiap
pembagian dividen, LPI wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Permata
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembagian dividen dilakukan.
88
Page 91
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, didirikan dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969, dibuat di hadapan Julian Nimrod
Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Saham Bernilai Nominal Rp500.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Nominal (Rp) Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 50.000.000 100 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan 6.000.000 12 33,33%
dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi
Satrya Utama
Gunawan Tjiptobiantoro 12.000.000 24 66,67%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.000.000 36 100,00%
Saham dalam Portepel 32.000.000 64 -
Nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Co Ltd berdasarkan Akta Perombakan
Anggaran Dasar No. 72 tanggal 27 November 1973, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18
tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977.
Sehubungan dengan rencana penawaran umum saham Perseroan kepada masyarakat di Bursa Efek
Jakarta, Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan tentang Perubahan Seluruh Anggaran Dasar
Perseroan No. 109 tanggal 30 Agustus 1989, di buat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh MHRI berdasarkan Keputusan No. C2-8171.HT.01.04.TH' 89
tanggal 1 September 1989. Pada tanggal 12 September 1989 Perseroan memperoleh persetujuan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No.SI-048/SHM/MK-10/1989, untuk menawarkan
saham Perseroan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Perseroan kemudian mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Jakarta pada tanggal 15 November 1989. Dengan terjadinya merger antara Bursa Efek
Surabaya dan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1 Desember 2007, saham
Perseroan secara otomatis juga tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Kemudian nama PT Berlina Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Tbk berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Para Pemegang/Pemilik Saham Perseroan No. 96 tanggal 26 Juni 1997, dibuat
di hadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat persetujuan dari MHRI
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8670 HT.01.04.Th.97 tanggal 28 Agustus 1997.
Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT dan Peraturan No. IX.J.1, anggaran dasar Perseroan telah
diubah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berlina Tbk No. 14 tanggal 4
Juli 2008, dibuat di hadapan Dyah Ambarwaty Setyoso, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
93754.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0118564.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
89
Page 92
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan
Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 7/2026”), yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0072368.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0197224.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 065 tanggal 14 Agustus 2026,
Tambahan No. 020187
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 7/2026 dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
1.2. Maksud dan Tujuan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta 7/2026 dan atau KBLI adalah sebagai berikut :
a. Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan (KBLI No. 22202);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau
kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan
makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain lain). Kelompok ini
tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun.
b. Industri Plastik Lembaran (KBLI No. 22204);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran
berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi,
formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan
plastik (baik berperekat atau tidak).
c. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur) (KBLI
No. 22205);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga
dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga
penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari plastik). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta penutup
lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum.
d. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI No. 22206);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik,
seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka,
suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri,
termasuk konveyor sabuk/conveyor belt.
e. Industri Barang Lainnya dari Plastik (KBLI No. 22209);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan
dalam subgolongan 2220, seperti:
90
Page 93
- peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus
dan selang infus;
- film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane);
- batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik);
- berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan,
barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur,
patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu
dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang-barang unik dari plastik.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti
pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan
aksesoris khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup:
- pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak;
- pembuatan mainan anak-anak dari plastik;
- pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan.
f. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca (KBLI No. 23121);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca,
seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga
kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu
kristal, semprotan lampu tekan, dan semprotan lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan
berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca
berongga.
g. Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL (KBLI No. 28299);
Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk
kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan
produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuat ban angin (pneumatik)
atau ban vulkanisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak
dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung percetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak
tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa,
grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri
yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu
elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau
barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik,
peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang
dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat,
persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan
peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar
(roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat
briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.
h. Pemulihan Material Barang Plastik (KBLI No. 38302);
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan
pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
i. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi
antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa
penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan
intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat
diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup
sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup:
- kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama
pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan;
- kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
91
Page 94
- kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring;
- kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediatior dan tidak memiliki hak atas
barang yang diintermediasikan;
- kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
- keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion;
- penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
Kelompok ini tidak mencakup:
- perdagangan besar atas nama sendiri;
- kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak
ketiga;
- kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga);
- kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran;
- kegiatan jasa intermediasi untuk real estat;
- situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan (KBLI No.
46901);
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi
tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan
membayar di meja kasir.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI No. 70209);
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economist pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
Namun Kegiatan Usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri barang
dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan
peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri perlengkapan dan peralatan rumah
tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya (ytdl).
Selanjutnya, contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing masing kegiatan usaha dimaksud
adalah botol & wadah plastik, kemasan farmasi steril, plastik lembaran, produk perawaran mulut botol
susu, dan pembuatan cetakan.
1.3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Perubahan struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan selama 3 tahun terakhir
sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran PMHMETD III adalah berdasarkan Akta 7/2026 dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp50,- per saham) %
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
92
Page 95
Sebelum PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp50,- per saham) %
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46%
4. PT Niaga Karya Tunggal 33.163.000 1.658.150.000 3,39%
5. Masyarakat* 259.506.838 12.975.341.900 26,50%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
1.4. Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan:
Tahun Keterangan
1969 - Pendirian pabrik Perseroan pertama di Jl. Raya Pandaan KM 43, Pandaan, Pasuruan,
Jawa Timur.
- Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi botol dari bahan PVC.
1971 Produksi kemasan plastik untuk industri kosmetik dan farmasi oleh Perseroan.
1972 Produksi cetakan presisi oleh Perseroan.
1981 Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi sikat gigi bermerek.
1982 Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi kemasan plastik multi-layer
untuk pestisida.
1984 Pendirian pabrik Perseroan di Tangerang, Banten.
1985 - Pendirian entitas anak pertama yaitu PT Lamipak Primula Indonesia (LPI) di Sidoarjo,
Jawa Timur.
- Pendirian pabrik PT Lamipak Primula Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur.
- LPI merupakan perusahaan pertama untuk Laminate Tube di Indonesia menggunakan
ABL.
1989 Perseroan merupakan perusahaan pertama yang memproduksi galon air mineral dari bahan
PC.
1992 Produksi plastic coextrusion tube oleh LPI.
2003 - Ekspansi bisnis ke Hefei, China, dengan pendirian Hefei Paragon Plastic Packaging Co.
Ltd (HPPP).
- Pendirian pabrik Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd di Hefei, China.
2005 - Pendirian pabrik Perseroan dan LPI di yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Yang
berlokasi di Jl. Jababeka Raya dan Jl. Raya Lemah Abang Km 58,5.
- LPI merupakan perusahaan pertama yang memproduksi botol susu dengan multi-cavity.
2006 Produksi botol bilayer untuk Personal Care oleh Perseroan.
2010 Produksi pertama injection moulding multi komponen untuk tutup botol oleh Perseroan.
2012 - Produksi Jerigen 20L oleh Perseroan.
- LPI memproduksi PBL Tube (Plastic Barrier Laminate).
2013 - Pendirian entitas anak Perseroan PT Natura Plastindo (NP), Pasuruan, Jawa Timur dan
akuisisi bisnis PT Quantex di Tangerang, Banten.
- Pendirian pabrik PT Natura Plastindo di Dusun Baran, Pasuruan, Jawa Timur.
- Produksi kemasan Pelumas dengan bagian yang transparan oleh Perseroan setelah
akuisisi PT Quantex di Tanggerang, Banten.
2016 - Akuisisi bisnis PT Abadi Adimulia di Surabaya, Jawa Timur, dan Cikarang, Jawa Barat
- Pembangunan Clean Room untuk produk Farmasi.
2017 Produksi wadah dengan teknologi In-Mold Labelling (IML) oleh Perseroan.
2019 - Produksi galon air mineral dari bahan PET oleh Perseroan.
2021 - Produksi cap shield dwiwarna oleh Perseroan.
- Produksi botol blow-fill seal untuk farmasi oleh Perseroan.
2023 LPI memproduksi PBL tube (Plastic Barrier Laminate) untuk kemasan pasta gigi.
2024 Pendirian pabrik Perseroan di Sukabumi, Jawa Barat.
93
Page 96
1.5. Keterangan Singkat Entitas Anak Perseroan
Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, sebagai berikut:
Kontribusi
Pendapatan
Entitas
Anak
Entitas Persentase Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Lokasi terahap
Anak Kepemilikan Kepemilikan Operasional
Perseroan
pada
tanggal 31
Maret 2026
Industri laminated tube
Sidoarjo,
1. LPI dan plastic extrusion 70,00% 1986 Beroperasi 27,59%
Jawa Timur
cube
Industri pengolahan
Pasuruan,
2. NP plastik, perdagangan 99,99% 2013 Beroperasi 0,83%
Jawa Timur
dan jasa
QTX telah
menghentikan
Industri kemasan kegiatan
3. QTX plastik, perdagangan Tangerang 99,49% 2003 operasional 0,00%
dan jasa komersial
sejak 30 April
2025
Industri botol dan cap
4. HPPP Hefei, China 100,00% 2004 Beroperasi 5,18%
plastik dan sikat gigi
Berikut adalah rincian terkait dengan Entitas Anak Perseroan:
a. PT Lampiak Primula Indonesia (“LPI”)
Riwayat Singkat
LPI didirikan dengan nama “PT Lamipak Primula Indonesia” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Lamipak Primula Indonesia No. 86 tanggal 17 Desember 1985 juncto Akta Pembetulan No. 100 tanggal 21
November 1986, yang keduanya dibuat di hadapan Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-543-
HT.01.01.TH‟87 tanggal 23 Januari 1987, didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 086/Not/1987/PN JKT SEL dan No. 087/Not/1987/PN JKT SEL tanggal 3 Februari
1987, dan diumumkan dalam Tambahan No. 209, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10
Maret 1987.
Anggaran dasar LPI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa LPI No. 34 tanggal , yang dibuat
di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi , yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0036823.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 9 Juni 2026,
dan telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313566 tanggal 9 Juni 2026, serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada MHRI dengan No. AHU-0124691.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 9 Juni 2026 serta
telah diumumkan dalam TBNRI No. 023861, BNRI No. 075 tanggal 16 September 2026 (“Akta 34/2026”).
Berikut ini keterangan mengenai kantor LPI:
Alamat : Jl. Sawunggaling 26, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
61257
Telepon : (031) 788 1418
Faksimili : (031) 788 1419
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha LPI berdasarkan Akta 34/2026 dan atau KBLI adalah sebagai berikut:
- Industri Bahan dan Produk Pembersih (20231);
- Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan (22202);
94
Page 97
- Industri Barang Kimia Lainnya YTDL (20299);
- Industri Kosmetik Untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak (20232);
- Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46793);
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain Di Grosir/Perkulakan Swalayan (46902);
- Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (46499); dan
- Industri Minyak Pelumas (19202).
Namun kegiatan usaha LPI yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri barang dari plastik
dan bioplastik untuk pengemasan.
Selanjutnya contoh produk atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha dimaksud adalah
Aluminum Barrier Laminated (ABL) Tube, Plastic Barrier Laminated (PBL) Tube, dan Plastic Tube Extrusion
/ Co-Ex Tube.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham LPI adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat LPI No. 2 tanggal 3 Desember 2008, dibuat di hadapan Dyah Ambarwaty
Setyoso, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 2/2008”), yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp392.350 per saham %
No. Nama Pemegang Saham
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 2.746.450.000 7.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Lamitube Technologies Limited 823.935.000 2.100 30
2. Perseroan 1.922.515.000 4.900 70
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.746.450.000 7.000 100
Akta 2/2008 telah mendapatkan (i) persetujuan perubahan anggaran dasar dari MHRI berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-15317.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 24 April 2009; dan (iii) telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada MHRI dengan No. AHU-0019595.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 24 April 2009.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LPI berdasarkan Akta 34/2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lukman Sidharta
Komisaris : David I Tjiptobiantoro
Komisaris : Marugappan Ramasamy
Direksi
Presiden Direktur : Sonny Mayuvi
Direktur : Antonius Saptorahardjo Noviadi
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan keuangan LPI untuk tanggal dan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani
oleh Titik Elsje Dwiyanti,CPA. Laporan keuangan LPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf Penekanan Suatu Hal mengenai pengaruh
penerapan standar baru terhadap laporan keuangan Perusahaan melalui laporannya tertanggal 17 Maret
2026 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA. Laporan keuangan LPI untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 24
Maret 2025 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA.
95
Page 98
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset 549.871.679 531.405.957 535.167.776
Liabilitas 192.794.623 180.870.371 192.119.087
Ekuitas 357.077.057 350.535.586 343.048.689
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Penjualan – Neto 76.928.151 88.280.803 287.463.215 322.400.446
Laba Bruto 14.844.545 18.141.473 42.182.335 45.809.700
Laba (Rugi) Usaha 10.246.741 14.148.014 20.012.281 14.523.528
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 6.108.778 8.972.751 7.621.884 26.609.877
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan 6.541.471 9.467.945 7.486.897 159.254.513
*)Tidak diaudit
b. PT Natura Plastindo (“NP”)
Riwayat Singkat
NP didirikan dengan nama PT Natura Plastindo berdasarkan Akta Pendirian No.13 tanggal 21 Januari
2013, yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-04789.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal7 Februari 2013, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0008401.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013 dan telah
diumumkan dalam Tambahan 78226, Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013 (“Akta
Pendirian NP”).
Anggaran Dasar NP telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham NP No. 8 tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Cesaria
Pranjaningtyas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pasuruan (“Akta 8/2026”) yang memuat persetujuan para
pemegang saham NP, antara lain terkait perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar NP dengan KBLI 2025 dan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris NP.
Akta 8/2026 telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0056908.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026, dan telah diterima oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0377732 TANGGAL 20 Juli 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
MHRI dengan No. AHU-0168796.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026.
Berikut ini keterangan mengenai kantor PT Natura Plastindo:
Alamat : Dusun Baran, Desa Winong, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, 67155, Indonesia
Telepon : (62 – 343) 659 460
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha NP berdasarkan Akta 8/2026 adalah sebagai berikut:
a. 38302 - Pemulihan Material Barang Plastik;
b. 20131 - Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik;
c. 38110 - Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya;
d. 46901 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan;
e. 46902 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan;
f. 46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak;
g. 70203 - Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan.
Namun kegiatan usaha NP yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan pemulihan material
barang plastik.
Selanjutnya contoh produk atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha dimaksud adalah
96
Page 99
pelet plastik hasil pemurnian dari jenis material Polyethylene (PE/HDPE), Polypropylene (PP), dan
Polycarbonate (PC); Serpihan Plastik (Flake); Jasa Daur Ulang Maklon; serta Pasokan material Post-
Consumer Recycled (PCR) resin yang digunakan oleh berbagai pabrik manufaktur.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham NP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.000 per saham %
No. Nama Pemegang Saham
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 50.000.000.000 1.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Lukman Sidharta 100.000 2 0,01
2. Perseroan 25.999.900.000 519.998 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 26.000.000.000 520.000 100
Penuh
Saham dalam Portepel 24.000.000.000 480.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi NP berdasarkan Akta 8/2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bina Imansiati
Direksi
Direktur : Danni Nasrulloh Harvianto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan keuangan NP untuk tanggal dan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani
oleh Adi Santoso, CPA. Laporan keuangan NP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf Penekanan Suatu Hal mengenai pengaruh
penerapan standar baru terhadap laporan keuangan Perusahaan melalui laporannya tertanggal 17 Maret
2026 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA. Laporan keuangan NP untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 21
Maret 2025 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset 16.088.182 16.755.914 21.769.462
Liabilitas 4.938.387 5.045.771 8.309.472
Ekuitas 11.149.795 11.710.144 13.459.989
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Penjualan – Neto 4.241.486 4.514.085 16.109.145 22.775.718
Laba Bruto (152.773) 277.426 314.400 1.697.192
Laba (Rugi) Usaha (547.477) (287.931) (1.757.639) (998.185)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (560.349) (317.633) (1.765.123) (694.914)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan (560.349) (317.633) (1.749.845) 6.636.319
*)Tidak diaudit
97
Page 100
c. PT Quantex (“QTX”)
Riwayat Singkat
QTX didirikan dengan nama “PT Quantex” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Quantex”
No. 5 tanggal 15 Oktober 2003, yang dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-08790HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 April 2004, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Dati II Kota Administrasi Jakarta Barat di bawah No. 7273/RUB.09-02/V/2009 tanggal 14 Mei
2009 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7893/L, Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal
5 Desember 2014.
Anggaran dasar QTX telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Quantex No. 9 tanggal 04 Juli 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0048551.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134229.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022 (“Akta
9/2022”.
Berikut ini keterangan mengenai kantor QTX:
Alamat : Jl. Moch. Toha Km. 5, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,
Banten, 15131
Telepon : (021) 553 5540
Faksimili : (021) 553 5540
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha QTX berdasarkan Akta 9/2022 adalah sebagai berikut:
a. Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI No. 22220);
b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900);
c. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209).
Namun kegiatan usaha QTX yang sebelumnya telah benar-benar dijalankan adalah di bidang produksi
kemasan plastik untuk pengemasan yang digunakan terutama untuk industri minyak pelumas (lubricant
packaging).
Selanjutnya contoh produk atau jasa yang dihasilkan QTX dari masing-masing kegiatan usaha dimaksud
pada saat beroperasi adalah botol pelumas kecil (0,5L-1L), jeriken pelumas sedang (4L-5L), dan tutupbotol
anti bocor.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, QTX telah menghentikan kegiatan operasional
komersial sejak 30 April 2025.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham QTX pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.500.000 per saham
Keterangan Jumlah %
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 6.678 16.695.000.000 99,49
PT Dwi Satrya Utama 34 85.000.000 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.712 16.780.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.288 3.220.000.000
98
Page 101
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi QTX berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
QTX No. 20 tanggal 11 Agustus 2026, dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi (“Akta
20/2026”) adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yunanto Kurniawan
Direksi
Direktur : Daniel Jimmy Sianturi
Berdasarkan Surat Keterangan (cover note) No. 49/AGS/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang
diterbitkan oleh Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, akta dimaksud telah ditandatangani di hadapan
notaris dan proses pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada KHRI saat ini masih sedang
diproses. Oleh karena itu, meskipun pengangkatan dimaksud telah berlaku efektif berdasarkan keputusan
pemegang saham, bukti pencatatan perubahan data Perseroan pada KHRI belum tersedia pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan keuangan QTX untuk tanggal dan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
tidak di audit. Laporan keuangan QTX untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf Penekanan Suatu Hal mengenai pengaruh
penerapan standar baru terhadap laporan keuangan Perusahaan melalui laporannya tertanggal 17 Maret
2026 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA. Laporan keuangan QTX untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 21
Maret 2025 yang ditandatangani oleh Adi Santoso, CPA.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Aset 24.689.196 24.717.430 29.852.140
Liabilitas 2.286.007 2.247.457 6.622.848
Ekuitas 22.403.189 22.469.972 23.229.291
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penjualan – Neto - 6.110.858 7.061.461 20.644.347
Laba Bruto (66.637) 1.096.584 163.535 2.206.923
Laba (Rugi) Usaha (66.783) 478.018 (788.719) (421.198)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (66.783) 431.464 (759.319) (278.837)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan (66.783) 442.774 (759.319) 2.472.263
*)Tidak diaudit
d. Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd. (“HPPP”)
Riwayat Singkat
HPPP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Rakyat Cina
dengan Sertifikat Persetujuan (Approval Certificate of the Company) tertanggal 2 Januari 2004.
Berikut ini keterangan mengenai kantor HPPP:
Alamat : No.28 Shanghai Road, Baoche Industry Zone, Hefei City, China, Baohe 230051
Telepon : (86 - 551) 6610 5708
Faksimili : (86 - 551) 6610 5698
99
Page 102
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha HPPP yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri wadah plastik, tutup plastik,
sikat gigi, dan produk kemasan plastik lainnya.
Selanjutnya contoh produk atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha dimaksud adalah
botol sampo dan sabun cair, botol untuk pembersih rumah tangga, wadah kosmetik, tutup plastik, sikat gigi,
dan produk kemasan lainnya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham HPPP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (USD) %
Modal Dasar 9.105.015
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 9.105.015 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9.105.015 100,00
Perseroan adalah pemilik 100% (seratus persen) dari seluruh seluruh saham dan merupakan pemegang
saham tunggal dalam HPPP. Berdasarkan Pendapat Hukum tertanggal 2 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum asing yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan pendapat hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Rakyat Cina (Kantor Hukum Anhui Baixian Law Firm).
Susunan Pengurus
Berdasarkan Pendapat Hukum tertanggal 2 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh konsultan hukum asing yang
berwenang untuk memeriksa serta memberikan pendapat hukum berdasarkan hukum Negara Republik
Rakyat Cina (Kantor Hukum Anhui Baixian Law Firm), susunan pengurus HPPP pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Pujihasana Wijaya
Komisaris
Komisaris : Lisjanto Tjiptobiantoro
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan keuangan HPPP untuk tanggal dan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
telah diaudit oleh Hefei Dechuang CPAs dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya
tertanggal 26 April 2026 yang ditandatangani oleh Wang Yuanyuan. Laporan keuangan HPPP untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Hefei Dechuang CPAs dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wang
Yuanyuan. Laporan keuangan HPPP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit
oleh Hefei Dechuang CPAs dengan pendapat wajar tanpa modifikasian melalui laporannya tertanggal 31
Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wang Yuanyuan.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset 276.562.538 280.610.777 270.332.791
Liabilitas 65.656.286 63.805.114 56.324.695
Ekuitas 210.906.252 216.805.663 214.008.095
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Penjualan – Neto 14.391.312 23.020.861 82.929.724 88.727.443
100
Page 103
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Laba Bruto (2.969.719) 1.365.784 2.960.396 (11.995.222)
Laba (Rugi) Usaha (6.486.634) (2.537.776) -10.028.092 (27.131.567)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (5.969.267) (1.801.612) -8.261.966 (21.483.138)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan (778.547) 4.888.148 9.276.112 56.960.845
*)Tidak diaudit
1.6. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
No. Izin Lembaga Penerbit Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha ("NIB") No. 8120202812692 Menteri Investasi/Kepala Badan Berlaku selama Perseroan
tanggal 29 Agustus 2018 Koordinasi Penanaman Modal c.q. masih melakukan kegiatan
Lembaga Pengelola dan usaha
Penyelenggara Online Single
Submission
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") No. 01.132.923.2- KPP Perusahaan Masuk Bursa Tidak ada jangka waktu
054.000
3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha ("NITKU") KPP Tangerang Barat Tidak ada jangka waktu
No. 0011329232054000000004
4. NITKU No. 0011329232054000000005 KPP Sukabumi Tidak ada jangka waktu
5. NITKU No. 0011329232054000000003 KPP Pasuruan Tidak ada jangka waktu
6. Surat Pengesahan Pengusaha Kena Pajak ("SPPKP") KPP Perusahaan Masuk Bursa Tidak ada jangka waktu
No. -247PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 23 Oktober
2018
7. Keputusan Menteri Perindustrian No. 646/DJAI/IUT- Direktorat Jenderal Aneka Industri Berlaku selama Perseroan
D.IV/PMDN/XII/1987 tanggal 28 Desember 1987 tentang untuk masih melakukan kegiatan
Pemberian Izin Usaha Tetap untuk Jl. Raya Pandaan usaha
Km.43, Desa/Kelurahan Pandaan, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
8. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Dinas Perindustrian Dan Tidak diatur secara khusus.
Perdagangan Provinsi Jawa Timur No. 533/109/IPI/118- Perdagangan Provinsi Jawa Timur
03/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Perluasan
Kesatu Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip untuk
Jl. Raya Pandaan Km.43, Desa/Kelurahan Pandaan,
Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
9. Surat Izin Usaha Industri Perluasan Tanpa Melalui UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Berlaku selama Perseroan
Persetujuan Prinsip No. P2T/4/16.05/01/X/2016 tanggal Badan Penanaman Modal masih melakukan kegiatan
21 Oktober 2016 untuk Jl. Raya Pandaan Km.43, usaha
Desa/Kelurahan Pandaan, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
10. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Berlaku selama Perseroan
Provinsi Jawa Barat No. 06/32/IU/I/PMDN/INDUSTRI Provinsi Jawa Barat masih melakukan kegiatan
2012 tentang Izin Usaha tanggal 4 Februari 2012 untuk usaha
Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17, Kawasan Industri
Jababeka Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Jawa Barat.
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. Kementerian Perindustrian Berlaku selama Perseroan
090/Kanwil.10.19.74/AI/a/12.00.03/XI/90 tanggal 20 masih melakukan kegiatan
November 1990 tentang Izin Tetap Usaha Industri untuk usaha
Jl. Raya Mauk KM. 5, Periuk, Kec. Jatiuwung, Kab.
Tangerang.
12. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Badan Koordinasi Penanaman 3 tahun sejak diterbitkan
No. 29122410113514005 tanggal 29 Desember 2024 Modal
sehubungan dengan tanah seluas 49.062,63m2 di Jl.
Raya Pandaan Km.43, Desa/Kel. Pandaan,Kec.
Pandaan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
13. PKKPR No. 04122310213216007 tanggal 4 Desember Badan Koordinasi Penanaman 3 tahun sejak diterbitkan
2023 sehubungan dengan tanah seluas 40.495,37 m2 di Modal
Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17, Kawasan Industri
Jababeka, Kel.Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Jawa Barat
14. PKKPR No. 03042410213202013 tanggal 1 April 2024 Badan Koordinasi Penanaman 3 tahun sejak diterbitkan
sehubungan dengan tanah seluas 6.180,72m2 di Jl. Modal
Siliwangi RT 03/ RW 07, Kp Bangkongreang, Desa/Kel.
Benda, Kec. Cirurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
101
Page 104
No. Izin Lembaga Penerbit Masa Berlaku
15. Serifikat Laik Fungsi ("SLF") No. SK-SLF-351411- Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, 5 tahun sejak diterbitkan
18032025-006 tanggal 18 Maret 2025 sehubungan dan Tata Ruang Kabupaten
dengan bangunan seluas 9752.59 m2 di Jl. Raya Pasuruan
Pandaan KM.43, Desa/Kel. Tawangrejo, Kec. Pandaan,
Kab. Pasuruan, Jawa Timur
16. SLF No. SK-SLF-321609-03072023-002 tanggal 3 Juli Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 5 tahun sejak diterbitkan
2023 sehubungan dengan bangunan seluas 14920.10 Kabupaten Bekasi
m2 di Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17, Kawasan Industri
Jababeka, Kel.Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Jawa Barat
17. SLF No. SK-SLF-320216-10032026-001 tanggal 10 Dinas Perumahan dan Kawasan 5 tahun sejak diterbitkan
Maret 2026 sehubungan dengan bangunan seluas Pemukiman Kabupaten Sukabumi
832.71 m2 di Kp Bangkongreang 03/07, Desa/Kel.
Benda, Kec. Cirurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
18. SLF No. SK-SLF-320216-05032026-001 tanggal 5 Maret Dinas Perumahan dan Kawasan 5 tahun sejak diterbitkan
2026 sehubungan dengan bangunan seluas 4855.75 m2 Pemukiman Kabupaten Sukabumi
di Kp Bangkongreang 03/07, Desa/Kel. Benda, Kec.
Cirurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
19. Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG") No. SK-PBG- Dinas Penanaman Modal dan Tidak diatur secara khusus
351411-18032025-006 tanggal 18 Maret 2025 Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sehubungan dengan bangunan seluas 9752.59 m2 di Jl. Kabupaten Pasuruan
Raya Pandaan KM.43, Desa/Kel. Tawangrejo, Kec.
Pandaan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
20. Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") No. Dinas Penanaman Modal dan Tidak diatur secara khusus
503/703/DPMPTSP/2021 tanggal 22 September 2021 Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sehubungan dengan bangunan seluas 16.814,2 m2 di Jl. Kabupaten Bekasi
Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka-Cikarang
No. E12-17, Desa/Kel. Wangun Harja, Kec. Cikarang
Utara, Kab. Bekasi
21. IMB No. 503.3/647/PMB-DPTPM/2007 tanggal 20 Juni Dinas Penanaman Modal dan Tidak diatur secara khusus
2007 sehubungan dengan bangunan seluas 6.205,75 Pelayanan Terpadu Satu Pintu
m2 di Cirurug RT 03/ RW 07, Kampung Bangkong Kabupaten Sukabumi
Reang, Kel./Desa Benda, Kec. Cirurug, Kab. Sukabumi
22. Sertifikat Laik Operasi ("SLO") No. PT Prima Teknik System
29 Mei 2027
425.P.07.428.3514.GRAU.17
23. SLO No. 624.P.DJ.428.3603.GJA1.17 Direktorat Teknik dan Lingkungan
5 Mei 2027
Ketenagalistrikan
24. SLO No. 068.P.PP.421.32.16.GJA1.17 Dinas Energi dan Sumber Daya
7 Juni 2027
Mineral Jawa Barat
25. SLO No. HGZ.0.P.04.315.3202.24 PT Central Energy Positive 6 November 2034
26. SLO No. 08T.P.P.DJ.315.3202.25 Direktorat Teknik dan Lingkungan
7 Januari 2035
Ketenagalistrikan
27. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Kementerian ESDM dan Badan 5 tahun sejak diterbitkan
("PB-UMKU") Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan Koordinasi Penanaman Modal dan
No. 812020281269200070001 tanggal 25 Maret 2025 Badan Koordinasi Penanaman
Modal
28. PB-UMKU Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan No. Dinas Penanaman Modal dan 5 tahun sejak diterbitkan
812020281269200240001 tanggal 27 Januari 2026 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa
Barat
29. Rekomendasi atas UKL-UPL No. 667/93/424/078/2016 Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tidak diatur secara khusus
tanggal 29 Januari 2016 tentang Rekomendasi atas Pasuruan
UKL-UPL Industri Kemasan Plastik dan Perabotan
Rumah Tangga serta Perlengkapan dari Plastik
30. Rekomendasi atas DPLH No. 660/288-Konservasi Badan Pengendalian Lingkungan Tidak diatur secara khusus
tanggal 11 Maret 2011 tentang Rekomendasi atas DPLH Hidup Kota Tangerang
Kegiatan Industri Kemasan dari Plastik oleh PT Berlina
Tbk di Tangerang
31. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tidak diatur secara khusus
No. 600.4.5/4692-TL/2025 tanggal 1 Desember 2025 Sukabumi
tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup
32. Rekomendasi PKPLH RKL&RPL Rinci No. R 056/B- PT Jababeka Infrastruktur Tidak diatur secara khusus
Tb/Dir-JI/XI/2024 tanggal 11 November 2024
33. NIB No. 8120014030047 tanggal 4 Oktober 2018 atas Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama LPI masih
nama LPI Modal melakukan kegiatan usaha
34. NPWP No. 01.061.546.6-052.000 atas nama LPI KPP Penanaman Modal Asing Satu Tidak ada jangka waktu
35. NITKU No. 0010615466052000000003 atas nama LPI KPP Cikarang Utara Tidak ada jangka waktu
36. SPPKP No. PEM-00279/WPJ.07/KP.0203/2005 atas KPP Penanaman Modal Asing Satu Tidak ada jangka waktu
nama LPI
37. Izin Usaha Industri No. 8120014030047 tanggal 7 Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama LPI masih
Februari 2019 untuk di Jl. Sawunggaling 26, Desa/Kel. Modal melakukan kegiatan usaha
102
Page 105
No. Izin Lembaga Penerbit Masa Berlaku
Gilang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atas
nama LPI
38. SLF No. SK-SLF-351513-05022025-001 tanggal 5 Dinas Perumahan Permukiman 5 tahun sejak diterbitkan
Februari 2025 sehubungan dengan bangunan seluas Cipta Karya dan Tata Ruang
7460.74 m2 di Jl. Sawunggaling 26 Gilang RT 009 RW Kabupaten Sidoarjo
003, Kel/Desa. Gilang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa
Timur atas nama LPI
39. PB-UMKU Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan No. Kementerian ESDM dan Badan 5 tahun sejak diterbitkan
812001403004700050001 tanggal 29 Januari 2026 atas Koordinasi Penanaman Modal
nama LPI
40. Keputusan Bupati Sidoarjo No. 188/1404/404.1.3.2/2016 Kabupaten Sidoarjo Tidak diatur secara khusus
tanggal 23 Desember 2016 tentang Izin Lingkungan atas
Kegiatan Industri Kemasan Plastik oleh LPI di Jl.
Sawunggaling No. 26 Desa Gilang Kec. Taman Kab.
Sidoarjo
41. NIB No. 8120019262515 tanggal 21 Desember 2018 Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama NP masih
atas nama NP Modal melakukan kegiatan usaha
42. NPWP No. 31.682.285.7-624.000 atas nama NP KPP Pasuruan Tidak ada jangka waktu
43. SPPKP No. PEM-01388/WPJ.12/KP.0503/2013 tanggal KPP Pasuruan Tidak ada jangka waktu
31 Oktober 2013 atas nama NP
44. Sertifikat Standar No. 81200192625150002 tanggal 21 Kementerian Perindustrian dan Berlaku selama NP masih
Juni 2022 atas nama NP Badan Koordinasi Penanaman melakukan kegiatan usaha
Modal
45. Izin Usaha Industri No. 8120019262515 tanggal 13 Badan Pelayanan Perijinan dan Berlaku selama NP masih
November 2018 yang terakhir diubah pada 22 Juli 2020 Penanaman Modal Kabupaten melakukan kegiatan usaha
atas nama NP Pasuruan
46. Nomor Identitas Kepabeanan No. 01.045133 atas nama Kasubdit Registrasi Kepabeanan Tidak ada jangka waktu
NP atas nama Direktur Teknis
Kepabeanan
47. PB-UMKU Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan No. Kementerian ESDM dan Badan 3 tahun sejak diterbitkan
812001926251500010001 tanggal 30 Januari 2024 atas Koordinasi Penanaman Modal
nama NP
48. Keputusan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tidak diatur secara khusus.
Pasuruan No. 667/1091.1/424.078/2013 tanggal 24 Pasuruan
September 2013 atas nama NP
49. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berlaku selama NP masih
Pasuruan No. 660.31/1756/424.081/2017 tanggal 30 Pasuruan melakukan kegiatan usaha
Oktober 2017 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke
Sumber-Sumber Air untuk Kegiatan Industri NP di
Kabupaten Pasuruan
50. NIB No. 2806220068241 tanggal 28 Juni 2022 atas Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama NP masih
nama QTX Modal melakukan kegiatan usaha
51. NPWP No. 02.305.832.4-085.000 atas nama QTX KPP Pratama Tangerang Barat Tidak ada jangka waktu
Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses pengurusan: (i) Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha KBLI
22220 untuk lokasi usaha Sukabumi; (ii) Perizinan Berusaha terkait dengan perluasan usaha berupa peningkatan kapasitas produksi dan
luasan lokasi usaha Tangerang; (iii) SLF untuk lokasi usaha Perseroan di Tangerang; dan (iv) Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Perseroan untuk lokasi usaha Tangerang. LPI masih dalam proses pengurusan: (i) Perizinan atas kegiatan usaha KBLI 22220 untuk lokasi
usaha Bekasi; dan (ii) Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 LPI untuk lokasi usaha Bekasi dan Sidoarjo.
1.7. Perjanjian Penting yang Dimiliki Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya telah membuat perjanjian penting dengan beberapa
pihak ketiga. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting tersebut yang ada adalah sebagai
berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT
1. Perjanjian Kredit Perseroan dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Perjanjian Kredit No. 034/OCBCISBY/VII/05/LA tanggal 5 Juli 2005 dengan (“OCBC”),
sebagaimana ditegaskan kembali dengan Akta Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian
Pinjaman No. 54 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, dan terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No.
541/ILS-JKT/PK/XII/2025 tanggal 30 September 2025.
Para Pihak:
103
Page 106
a. PT Berlina Tbk selanjutnya disebut “Perseroan”; dan
b. PT Bank OCBC NISP Tbk selanjutnya disebut sebagai “OCBC”.
Nominal Kredit:
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
Fasilitas Trade Gabungan (Combine Trade Facility) Untuk Rp79.144.210.307
dengan jumlah batas sebesar USD5.000.000, yang mendukung
terdiri dari sublimit: proyek kegiatan
usaha sehari-hari
a. Fasilitas Letter of Credit (“LC”): Sight/Usance Perseroan
dengan jumlah batas sebesar USD4.000.000;
b. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(“SKBDN”): Sight/Usance dengan jumlah batas
sebesar USD3.000.000;
c. Fasilitas Trust Receipt (“TR”) - LC/SKBDN dengan
jumlah batas sebesar USD4.000.000;
d. Fasilitas Trade Purchase Financing (“TPF”) dengan
jumlah batas sebesar USD5.000.000;
e. Fasilitas LC: Sight/Usance, khusus untuk
pembelian suku cadang (spare part), dengan
jumlah batas sebesar USD1.000.000;
f. Fasilitas SKBDN: Sight/Usance, khusus untuk
pembelian suku cadang (spare part), dengan
jumlah batas sebesar USD1.000.000;
g. Fasilitas TR - LC/SKBDN, khusus untuk pembelian
suku cadang (spare part), dengan jumlah batas
sebesar USD1.000.000;
h. Fasilitas TPF, khusus untuk pembelian suku
cadang (spare part), dengan jumlah batas sebesar
USD1.000.000.
Fasilitas Kredit Rekening Koran (“KRK”) dengan jumlah Untuk membiayai Rp 2.193.157.887
batas sebesar Rp5.000.000.00 kebutuhan
pembiayaan
jangka pendek
Perseroan dalam
mengelola arus
kas sehari-hari
Fasilitas Transaksi Valuta Asing (“FX”) dan/atau Untuk -
Fasilitas Domestic Non-Deliverable Forward (“DNDF”) memfasilitasi
dengan jumlah batas notional sebesar USD 2.500.000 pembelian mata
uang asing pada
nilai spot dan
forward untuk
keperluan usaha
dan dlindung nilai
terhadap mata
uang asing
dan/atau untuk
memfasilitasi
104
Page 107
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
transaksi derivatif
valuta asing
terhadap Rupiah
yang standar
berupa transaksi
forward dengan
mekanisme fixing
yang dilakukan di
pasar domestik
untuk kepelruan
usaha dan upaya
lindung nilai
Perseroan
Fasilitas Term Loan 6 (“TL 6”) dengan jumlah batas Untuk Rp 33.072.376.987
(plafon) akhir sebesar Rp38.488.540.000. mengalokasi
outstanding
Fasilitas DL 1
menjadi Fasilitas
TL 6
Jangka Waktu:
a. Fasilitas Trade Gabungan (Combine Trade Facility), Fasilitas KRK, Fasilitas FX dan/atau
DNDF sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026*;
b. Fasilitas TL 6 sampai dengan tanggal 26 Desember 2029;
c. Fasilitas TPF dan Fasilitas TR memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan**;
d. Fasilitas LC Usance/SKBDN Usance dan TR-LC/SKBDN memiliki jangka waktu paling lama 5
(lima) bulan**;
Catatan :
*) Sehubungan dengan Fasilitas Trade Gabungan (Combine Trade Facility), Fasilitas KRK,
Fasilitas FX dan/atau DNDF akan jatuh tempo pada 7 Oktober 2026, Perseroan berencana untuk
memenuhi kewajiban pelunasannya menggunakan arus kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional Perseroan.
**) Jangka waktu 5 (bulan) yang dimaksud untuk Fasilitas TPF dimulai sejak tanggal penarikan.
Selanjutnya, untuk Fasilitas TR, LC Usance/SKBDN Usance dan TR-LC/SKBDN, dimulainya
jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan hari untuk setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan
fasilitas tersebut tidak diatur secara khusus dalam dokumen perjanjian. Dalam praktiknya, jangka
waktu paling lama 5 (lima) bulan tersebut terhitung sejak tanggal pengajuan masing-masing
transaksi. Jangka waktu tersebut merupakan tenor maksimum pelunasan kewajiban atas setiap
transaksi dan bukan merupakan masa berlaku fasilitas kredit secara keseluruhan. Oleh karena itu,
setiap transaksi yang diajukan dapat memiliki tanggal mulai dan tanggal jatuh tempo yang berbeda,
tergantung pada tanggal pengajuan transaksi, underlying transaction dan Terms of Payment (TOP)
yang mendasarinya.”
Bunga:
Bunga, dengan jangka waktu 1 bulan:
1. Fasilitas dalam mata uang Rupiah:
a. Fasilitas TR: 8,25% per tahun;
b. Fasilitas TPF: 8,25% per tahun;
c. Fasilitas KRK: 8,25% per tahun;
d. Fasilitas TL 6: 8,25% per tahun.
2. Fasilitas dalam mata uang USD:
a. Fasilitas TR: 7% per tahun;
b. Fasilitas TPF: 7% per tahun.
105
Page 108
3. Fasilitas mata uang SGD, EUR, AUD dan JPY:
a. Fasilitas TR: 6,25% per tahun;
b. Fasilitas TPF: 6,25% per tahun.
Jaminan:
1. Hak Tanggungan Peringkat I dengan nilai penjaminan sebesar Rp157.500.000.000
sebagaimana pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 01030/2025 atas objek-objek sebagai
berikut:
a. SHGB NIB.28.05.000007302.0 seluas 12.732 m² (dahulu No. 1425/Periuk Jaya) atas
nama Perseroan, yang terletak di Prov. Banten, Kota Tangerang, Kec. Periuk, Kel. Periuk
Jaya;
b. Jaminan atas SHGB NIB.28.05.000007159.0 seluas 2.120 m² (dahulu No. 2512/Periuk)
atas nama Perseroan, yang terletak di Prov. Banten, Kota Tangerang, Kec. Periuk, Kel.
Periuk Jaya;
c. Jaminan atas SHGB NIB.28.05.000007160.0 seluas 52. 793 m² (dahulu Nomor:
1427/Periuk Jaya) atas nama Perseroan, yang terletak di Prov. Banten, Kota Tangerang,
Kec. Periuk, Kel. Periuk Jaya;
d. Jaminan atas SHGB No. 1529/Periuk Jaya seluas 666 m² atas nama Perseroan, yang
terletak di Prov. Banten, Kota Tangerang, Kec. Periuk, Kel. Periuk Jaya.
2. Jaminan Fidusia atas Stok Barang-barang Dagangan dengan nilai penjaminan sebesar
Rp40.000.000.000 berdasarkan:
a. Akta Jaminan Fidusia No. 55 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S. H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W8-
0075213AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 21 November 2011;
b. Akta Perubahan Atas Akta Jaminan Fidusia No. 10 tanggal 4 Maret 2015 yang dibuat di
hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Perubahan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11-00745334.AH.05.02.TH.2015 tanggal 23 Juni 2015;
c. Akta Perubahan Kedua Atas Akta Jaminan Fidusia No. 45 tanggal 22 September 2016
yang dibuat di hadapan Engawati Gazali, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan Perubahan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11-01424214.AH.05.02.TH.2016 tanggal 20 Oktober
2016 jo. Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11-01508534.AH.05.02.TH.2017
tanggal 12 Oktober 2017 dan sebagaimana terakhir telah diubah berdasarkan Perubahan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11-00085580.AH.05.02 TAHUN 2022 tanggal 19 Januari
2022.
3. Jaminan Fidusia atas Mesin-mesin dan peralatannya dengan nilai penjaminan sebesar
Rp64.559.079.254 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 3 tanggal 2 Juli 2015 yang dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan
Fidusia oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat MHRI No. W11-00840421AH.05.01.Tahun
2015 tanggal 13 Juli 2015 yang telah dilakukan perubahan terakhir dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W11.00058260.AH.05.02 Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022;
4. Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari DSU yang pengikatan jaminannya telah
dilakukan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan No. 8 tanggal 16 Juni 2020 yang dibuat di
hadapan Engawati Gazati, S.H, Notaris di Jakarta.
Catatan:
Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk terkait pemenuhan
pembayaran dan/atau pembayaran kembali utang kepada pemegang saham sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD III berdasarkan surel dari PT Bank OCBC NISP Tbk tertanggal 20 Juli
2026.
2. Perjanjian Kredit Perseroan dengan PT Bank Ina Perdana Tbk (“Bank INA”)
Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Kredit No. 159/ADD-PBIP/0426 tanggal 29 April 2026
106
Page 109
Para Pihak:
a. PT Berlina Tbk selanjutnya disebut “Perseroan”; dan
b. PT Bank Ina Perdana Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank INA”.
Nominal Kredit:
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
Pinjaman Kredit Modal Kerja - Pinjaman untuk modal kerja -
Rekening Koran (“Pinjaman PRK”) dalam jumlah pembuatan
pokok yang tidak lebih dari Rp3.000.000.000 capshield/tutup botol
gallon air mineral
Pinjaman Kredit Modal Kerja - Demand Loan untuk modal kerja usaha Rp3.976.865.998
(“Pinjaman DL”) dalam jumlah pokok yang tidak produk capshield dari
Iebih dari Rp4.000.000.000 Danone Grup
Pinjaman Kredit lnvestasi - 1 (“Pinjaman KI-1”) untuk membeli mesin Rp11.138.967.345
dalam jumlah pokok yang tidak lebih dari capshield – 2 dari
Rp26.000.000.000) Jerman untuk
pembuatan cap/tutup
botol gallon mineral
pesanan Danone merk
Aqua (PT Tirta
Investama)
Pinjaman Kredit Investasi – 3 (“Pinjaman KI-3”) untuk rekondisi mesin Rp5.200.200.324
dalam jumlah pokok yang tidak lebih dari capshield- 1
Rp7.000.000.000
Pinjaman Kredit Investasi – 4 (“Pinjaman KI-4”) untuk membeli 3 unit Rp2.366.628.140
dalam jumlah pokok yang tidak lebih dari mesin antara lain:
Rp7.500.000.000 Automatic Tufting
Machineas “Z SHARK”,
Toothbrush Card Blister
Packing Machine, dan
Four Layer Co-Extrusion
Machine
Jangka Waktu:
a. Pinjaman PRK sampai dengan dengan 24 Agustus 2026, yang telah memperoleh perpanjangan
sementara, berdasarkan Surat Konfirmasi Status Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank INA No.
UM/CBB/293/0926 tanggal 23 September 2026, dari tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan
tanggal 24 Oktober 2026. Selama periode perpanjangan sementara, fasilitas kredit dapat
digunakan dengan normal sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah disepakati. Adapun
berdasarkan surat yang sama, proses perpanjangan diperkirakan selesai pada minggu kedua
Oktober 2026;
b. Pinjaman DL sampai dengan 24 Agustus 2026, yang telah memperoleh perpanjangan
sementara, berdasarkan Surat Konfirmasi Status Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank INA No.
UM/CBB/293/0926 tanggal 23 September 2026, dari tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan
tanggal 24 Oktober 2026. Selama periode perpanjangan sementara, fasilitas kredit dapat
digunakan dengan normal sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah disepakati. Adapun
berdasarkan surat yang sama, proses perpanjangan diperkirakan selesai pada minggu kedua
Oktober 2026;
c. Pinjaman KI – 1 sampai dengan 24 Agustus 2027;
d. Pinjaman KI – 3 selama 60 bulan yang dimulai sejak tanggal penarikan awal; dan
e. Pinjaman KI – 4 selama 60 bulan yang dimulai sejak tanggal penarikan awal.
Bunga:
Bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun, dihitung dari jumlah baki debet
(outstanding) Fasilitas dengan ketentuan tingkat bunga dapat berubah dan akan ditinjau setiap
saat oleh Bank INA.
Jaminan:
107
Page 110
a. Unit mesin dan peralatannya (Capshield 2) yang berlokasi di Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17
Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, yang
terdiri dari:
i. New Injection Moulding Machine Type KM 450/2000/1000 GX W (mesin untuk pembuatan
cap/tutup botol gallon air mineral);
ii. New Mould Injection Moulding - Aqua Cap 2 Color (Cavities: 32 + 32, Technology: ETW 90);
iii. Semua peralatan pendukung mesin lainnya.
b. Unit mesin dan peralatannya (Capshield 1) yang berlokasi di Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17
Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, yang
terdiri dari:
i. New Injection Moulding Machine Type KM 450/2000/1000 GX W (mesin untuk pembuatan
cap/tutup botol gallon air mineral);
ii. New Mould Injection Moulding - Aqua Cap 2 Color (Cavities: 32 + 32, Technology: ETW 90);
iii. Semua peralatan pendukung mesin lainnya.
c. Unit mesin dan peralatannya yang akan ditempatkan pada pabrik di Jl. Raya Pandaan-Bangil
No. KM. 43, Gelang, Tawang Rejo, Kec Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, yang terdiri dari:
i. 1 unit mesin COEX Kaimei 4 layer dan supporting type: PBSS-605D-QL-Blow Molding
Machine; akan diikat fidusia dengan nilai pembebanan Rp.6.194.000.000;
ii. 1 unit mesin Tufting Zahoransky Merk Z SHARK; akan diikat fidusia dengan nilai
pembebanan Rp.1.369.875.175; dan
iii. 1 unit mesin Toothbrush Card Blister Packing Machine Brand: PRO-TECH Type: SAS-
AC330 Made from China.
Catatan:
Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank INA Perdana Tbk berdasarkan Surat No.
UM/CBB/147/0726 tanggal 24 Juli 2026 perihal Tanggapan Persetujuan (waiver/no objection) atas
Pelaksanaan PMHMETD III PT Berlina Tbk.
3. Perjanjian Kredit Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Akta Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. 65 tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan Dr.
Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA, MSIS, M.Kn., M.H., Notaris di Semarang
Para Pihak:
a. PT Berlina Tbk selanjutnya disebut “Perseroan”; dan
b. PT Bank Permata Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank Permata”.
Nominal Kredit:
Perseroan mendapatkan fasilitas atas transaksi SPOT, FORWARD, dan OPTION (“Transaksi”)
dengan didasarkan pada perhitungan system risk factor yang setara dengan risiko kredit maksimal
sebesar pagu LER USD1.000.000.
Jangka Waktu:
Perseroan memperoleh fasilitas selama 12 bulan dan dapat melakukan Transaksi selama 6 bulan
sejak penandatanganan Perjanjian Transaksi Valuta Asing.
Bunga:
Tidak diatur secara khusus.
Jaminan:
1. Jaminan 1, yakni gadai dana dalam rekening atas nama Nasabah yang telah atau akan di
tempatkan di Bank sebesar Rp800.000.000;
2. Jaminan 2, yakni tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum pada SHGB No. 53 yang
108
Page 111
terletak di Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, terdaftar atas
nama PT Berlina Tbk meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri di atas bidang
tanah tersebut di atas, berikut dengan segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri
termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil karya, tanaman dan segala sesuatu yang
kelak di kemudian hari akan ada, tertanam, berdiri dan atau diperoleh di atas maupun di bawah
permukaan bidang tanah hak tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya atau
berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat dianggap sebagai benda
tetap, tidak ada yang dikecualikan, yang dapat dianggap sebagai kesatuan dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang akan telah dibebankan dengan
Hak Tanggungan;
3. Jaminan 3, yakni tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum pada SHGB No. 175,
yang terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur terdaftar atas nama PT Berlina Tbk meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang
berdiri di atas bidang tanah tersebut di atas, berikut dengan segala sesuatu yang sekarang
ada, tertanam, berdiri termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil karya, tanaman
dan segala sesuatu yang kelak di kemudian hari akan ada, tertanam, berdiri dan atau
diperoleh di atas maupun di bawah permukaan bidang tanah hak tersebut, yang menurut sifat
dan peruntukannya atau berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat
dianggap sebagai benda tetap, tidak ada yang dikecualikan, yang dapat_ dianggap sebagai
kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang akan
telah dibebankan dengan Hak Tanggungan
4. Jaminan 4, yakni mesin-mesin dan/atau peralatan milik Perseroan yang terletak di Jalan
Jababeka Raya, Blok E, No. 12-17, Desa Wangun Harja, Kec.Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Jl. Raya Pandaan KM 43 Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Jawa Timur atau lokasi-lokasi lain yang disetujui oleh Bank Permata, yang saat ini
telah ada maupun yang di kemudian hari dimiliki oleh Pemilik dengan nilai penjaminan sebesar
Rp135.903.000.000.
5. Jaminan 5, yakni fidusia atas seluruh tagihan/piutang baik yang sekarang telah ada maupun
yang di kemudian hari akan ada atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar
Rp78.000.000.000.
6. Jaminan 6, yakni fidusia atas seluruh persediaan barang milik Perseroan yang saat ini telah
ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari yang saat ini berlokasi di Jalan Jababeka Raya
Blok E 12-17 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Jawa Barat; Jalan Raya Pandaan KM 43 Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Jawa Timur; dan/atau di lokasi-lokasi lainnya tempat persediaan barang dagang
berada yang telah disetujui oleh Bank Permata dengan nilai penjaminan sebesar
Rp60.000.000.000.
7. Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee dari DSU yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
senilai hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang akan timbul di kemudian
hari berdasarkan Perjanjian Transaksi Valuta Asing. Jaminan ini dapat dilepas setelah
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dilakukan, dengan
persetujuan Bank Permata.
Catatan:
Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Tanggapan Permohonan
Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III PT Berlina Tbk.
4. Perjanjian Kredit Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 20 tanggal 5 April 2024
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan No. 63 tanggal 23 Juni 2026, yang keduanya dibuat di hadapan Dr. Stefanus Yuwono
Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA, MSIS, M.Kn., M.H., Notaris di Semarang dan Perubahan dan
109
Page 112
Pernyataan Kembali Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.
2194/SKU/AMD/VI/2026/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026.
Para Pihak:
a. PT Berlina Tbk selanjutnya disebut “Perseroan”; dan
b. PT Bank Permata Tbk selanjutnya disebut sebagai "Bank Permata”.
Nominal Kredit:
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas untuk modal kerja -
PRK”), dengan pagu sebesar Rp25.000.000.000 Perseroan
Fasilitas Revolving Loan 1 (“Fasilitas RL 1”), untuk modal kerja Rp7.680.249.700
dengan pagu sebesar Rp8.000.000.000 Perseroan
Fasilitas Revolving Loan 3 (“Fasilitas RL 3”), untuk modal kerja -
dengan pagu sebesar Rp12.000.000.000 Perseroan
Fasilitas Term Loan 1 (“Fasilitas TL 1”), dengan untuk pembiayaan atas Rp38.942.078.597
pagu sebesar Rp55.000.000.000 pembelian mesin
Fasilitas Term Loan 2 (“Fasilitas TL 2”), dengan untuk pembiayaan atas Rp44.918.253.267
pagu sebesar Rp55.000.000.000 pembelian mesin
Fasilitas Term Loan 3 (“Fasilitas TL 3”), dengan untuk pembiayan atas Rp60.658.624.519
pagu sebesar Rp65.000.000.000 pembelian mesin
Fasilitas Term Loan 4 (“Fasilitas TL 4”), dengan untuk pembiayaan atas -
pagu sebesar Rp19.000.000.000 relokasi mesin ke
Medan
Fasilitas Omnibus Revolving Loan 2 (“Fasilitas untuk modal kerja -
Omnibus RL 2”), dengan pagu sebesar terutama pembelian
Rp86.000.000.000 dapat digunakan bersama bahan baku, spareparts,
dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut: dan supporting material
(pembelian mesin
a. Fasilitas Revolving Loan 2 (“Fasilitas RL 2”); dilarang),
b. Fasilitas Account Payable Loan (“Fasilitas
APL”);
c. Fasilitas Letter of Kredit (“Fasilitas LC”) dapat
diterbitkan dalam bentuk:
i. Sight Letter Of Credit ("Sight LC”)
berdasarkan Fasilitas Sight Letter Of
Credit ("Fasilitas Sight LC”);
ii. Usance Letter Of Credit (“Usance LC”)
berdasarkan Fasilitas Usance Letter Of
Credit (“Fasilitas Usance LC”);
iii. Usance Payable At Sight Letter of Credit
(“UPAS LC”) berdasarkan Fasilitas
Usance Payable At Sight Letter Of Credit
(“Fasilitas UPAS LC");
iv. Usance Financing At Maturity Letter of
Credit (“UFAM LC”) berdasarkan Fasilitas
Usance Financing At Maturity Letter Of
Credit (“Fasilitas UFAM LC”).
Sight LC, Usance LC, UPAS LC dan UFAM LC
secara bersama-sama selanjutnya disebut “LC”.
110
Page 113
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
d. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (“Fasilitas SBKDN”) yang diterbitkan
dalam bentuk:
i. Sight Surat Berdokumen Dalam Negeri
(“Sight SKBDN”) berdasarkan Fasilitas
Sight Surat Berdokumen Dalam Negeri (“
Fasilitas Sight SKBDN”);
ii. Usance Surat Berdokumen Dalam Negeri
(“Usance SKBDN”) berdasarkan Fasilitas
Usance Surat Berdokumen Dalam Negeri
("Fasilitas Usance SKBDN”);
iii. Usance Payable At Sight Letter of Credit
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(“UPAS SKBDN”) berdasarkan Fasilitas
Usance Payable At Sight Letter of Credit
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(“Fasilitas UPAS SKBDN”); dan/atau
iv. Usance Financing At Maturity Letter of
Credit Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (“UFAM SKBDN”) berdasarkan
Fasilitas Usance Financing At Maturity
Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (“Fasilitas UFAM SKBDN”).
Sight SKBDN, Usance SKBDN, UPAS SKBDN
dan UFAM SKBDN selanjutnya secara
bersama-sama disebut “SKBDN”. LC dan/atau
SKBDN dapat disebut juga sebagai
“LC/SKBDN” dan Fasilitas LC dan/atau Fasilitas
SKBDN selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Fasilitas LC/SKBDN”.
e. Fasilitas Post Impor Financing (“Fasilitas
PIF”);
f. Fasilitas Standby Letter of Kredit (“Fasilitas
SBLC”) hanya disediakan one-off untuk
keperluan take over;
g. Fasilitas Bank Garansi (“Fasilitas BG”).
Jangka Waktu:
1. Fasilitas PRK, sejak 19 November 2025 sampai tanggal 19 November 2026*;
2. Fasilitas RL 1, sejak 19 November 2025 sampai tanggal 19 November 2026*;
3. Fasilitas RL 3, sejak 23 Juni 2026 sampai tanggal 19 November 2026*;
4. Fasilitas TL 1, sampai tanggal 2 Mei 2030;
5. Fasilitas TL 2, sampai tanggal 22 November 2030;
6. Fasilitas TL 3, sampai tanggal 22 November 2030;
7. Fasilitas TL 4, sejak 23 Juni 2026 sampai tanggal 22 November 2030;
8. Fasilitas Omnibus RL 2, sejak 12 Juni 2026 sampai tanggal 19 November 2026*.
111
Page 114
Catatan :
*) Sehubungan dengan Fasilitas PRK, RL 1, RL 3, dan Omnibus RL 2 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 19 November 2026, Perseroan berencana untuk mengajukan perpanjangan fasilitas sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang berlaku.
Bunga:
a. Fasilitas PRK, sebesar 8.40% per tahun, floating;
b. Fasilitas RL 1, sebesar 8.50% per tahun, floating;
c. Fasilitas RL 3, sebesar 8.40% per tahun, floating;
d. Fasilitas TL 1, sebesar 8.50% per tahun (efektif), floating;
e. Fasilitas TL 2, sebesar 8.50% per tahun (efektif), floating;
f. Fasilitas TL 3, sebesar 8.50% per tahun (efektif), floating;
g. Fasilitas TL 4, sebesar 8.40% per tahun (efektif), floating;
h. Fasilitas RL, sebesar 8.40% per tahun (efektif), floating;
i. Fasilitas APL, sebesar 8.40% per tahun (efektif), floating;
j. Fasilitas PIF, sebesar 8.40% per tahun (efektif), floating;
k. Fasilitas UPAS LC/SKBDN sebesar 5,75% per tahun, floating;
l. Fasilitas UFAM LC/SKBDN sebesar 5,75% per tahun, floating.
Jaminan:
1. Gadai dana dalam rekening, atas nama Perseroan, telah dan/atau akan ditempatkan di Bank
Permata dengan total sebesar Rp800.000.000 (“Jaminan 1”);
2. Jaminan Mesin dan/atau Peralatannya milik Perseroan, terletak atau disimpan di Jl. Siliwangi
RT 03/RW 07, Kampung Bangkong Reang, Desa Benda, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat; Jl Moch Toha KM 5, Kel. Periuk Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jawa Barat;
dan/atau lokasi-lokasi lain yang disetujui oleh Bank Permata, dengan nilai penjaminan sebesar
100% dari nilai yang tertera pada dokumen invoice faktur (minimum sebesar
Rp162.357.663.212 (saat ini telah terpasang fidusia dengan total nilai penjaminan sebesar
Rp171.085.855.609)(“Jaminan 2”);
3. Jaminan fidusia atas piutang dagang, milik Perseroan untuk PT Tirta Investama, baik yang telah
ada maupun yang kemudian hari akan dimiliki oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan sebesar
Rp230.000.000.000 (“Jaminan 3”);
4. Jaminan fidusia atas piutang dagang, milik Perseroan untuk PT Tirta Investama, baik yang telah
ada maupun yang kemudian hari akan dimiliki oleh Nasabah, dengan nilai penjaminan sebesar
Rp30.000.000.000 (“Jaminan 4”);
5. Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan, tercantum pada SHGB No. 53, terletak di Desa
Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, terdaftar atas nama Perseroan
yang berkedudukan di Pasuruan. Jaminan meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang
berdiri diatas bidang tanah tersebut di atas, berikut dengan segala sesuatu yang sekarang ada,
tertanam, berdiri termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil karya, tanaman dan
segala sesuatu yang kelak di kemudian hari akan ada, tertanam, berdiri dan/atau diperoleh di
atas maupun di bawah permukaan bidang tanah hak tersebut, yang menurut sifat dan
peruntukannya atau berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda tetap, tidak ada yang dikecualikan, yang dapat dianggap sebagai kesatuan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang akan dibebankan
dengan Hak Tanggungan (“Jaminan 5”);
6. Jaminan atas tanah dan bangunan, tercantum pada SHGB No. 175, terletak di Desa
Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, terdaftar atas
nama Perseroan yang berkedudukan di Pasuruan. Jaminan meliputi bangunan dan turutan-
turutannya yang berdiri di atas bidang tanah tersebut di atas, berikut dengan segala sesuatu
yang sekarang ada, tertanam, berdiri termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil karya,
tanaman dan segala sesuatu yang kelak di kemudian hari akan ada, tertanam, berdiri dan/atau
diperoleh di atas maupun di bawah permukaan bidang tanah hak tersebut, yang menurut sifat
dan peruntukannya atau berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat
dianggap sebagai benda tetap, tidak ada yang dikecualikan, yang dapat dianggap sebagai
112
Page 115
kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang akan
dibebankan dengan Hak Tanggungan (“Jaminan 6”);
7. Mesin-mesin dan/atau peralatannya, milik Perseroan yang terletak atau disimpan di Jln.
Jababeka Raya, Blok E, Nomor 12-17, Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab.Bekasi,
Provinsi Jawa Barat; Jln. Raya Pandaan KM 43, Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur; dan/atau di lokasi-lokasi lain yang disetujui oleh Bank dengan
nilai penjaminan sebesar 100% dari nilai yang tertera pada dokumen invoice atau faktur minimal
Rp135.903.000.000 (“Jaminan 7”);
8. Jaminan atas seluruh piutang dagang milik Perseroan yang sekarang telah ada dan/atau di
kemudian hari akan ada, dengan nilai penjaminan sebesar Rp78.000.000.000 (“Jaminan 8”);
9. Jaminan atas seluruh persediaan barang dagangan milik Perseroan, baik yang sudah ada
maupun yang akan dimiliki di kemudian hari, yang tersimpan di Jln. Jababeka Raya Blok E 12-
17 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kab.
Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Jln. Raya Pandaan KM 43, Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur; dan/atau lokasi-lokasi lainnya yang disetujui oleh Bank
Permata, dengan nilai penjaminan sebesar Rp60.000.000.000 (“Jaminan 9”);
10.Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee, atas nama DSU yang berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan nilai penjaminan sebesar hutang pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya yang
timbul di kemudian hari berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata. Jaminan ini
dapat dilepas setelah Right Issue dilakukan, dengan Persetujuan Bank Permata yang mana
Persetujuan Bank Permata tidak akan ditahan secara tidak wajar (“Jaminan 10”).
Catatan:
Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Tanggapan Permohonan
Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III PT Berlina Tbk.
5. Perjanjian Kredit Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) Fasilitas
IMBT
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 64 tanggal 23 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Dr. Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA, MSIS, M.Kn., M.H., Notaris
di Semarang dan Syarat dan Ketentuan Umum Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah No.
2195/SKUS/AMD/6/26/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026
Para Pihak:
a. PT Berlina Tbk selanjutnya disebut “Perseroan”; dan
b. PT Bank Permata Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank Permata”.
Nominal Kredit:
Berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah, Perseroan memperoleh
Fasilitas Pembiayaan (“Fasilitas IMBT”), dengan pagu sebesar Rp150.000.000.000 yang bersifat
committed, diperuntukkan untuk refinancing mesin.
Jangka Waktu:
60 bulan sejak tanggal pencairan.
Bunga:
Ujrah (fee/imbalan): sebesar 8.40% per tahun.
Jaminan:
a. Gadai atas dana dalam rekening atas nama Perseroan yang telah atau akan ditempatkan di
113
Page 116
Bank Permata sebesar Rp. 800.000.000 (“Jaminan 1”);
b. Jaminan Mesin dan/atau Peralatannya milik Perseroan (“Jaminan 2”), dengan nilai penjaminan
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai yang tertera pada dokumen invoice/faktur, minimum
sebesar Rp. 164.097.000.000, yang pengikatannya akan dilakukan secara bertahap, terletak
atau disimpan di:
a. Jl. Jababeka Raya Blok E No. 12-17 Desa Wangun Harja, Kec.Cikarang Utara, Kab. Bekasi,
Jawa Barat;
b. Jl. Raya Pandaan KM43 Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan Jawa Timur;
dan/atau
c. Lokasi-lokasi lain yang disetujui oleh Bank Permata.
c. Jaminan atas seluruh persediaan barang milik Perseroan (“Jaminan 3”), baik yang telah ada
maupun yang kemudian hari akan dimiliki oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan sebesar
Rp60.000.000.000, yang terletak di:
a. Jl. Jababeka Raya Blok E No. 12-17 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Wangun
Harja Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat;
b. Jl. Pandaan KM43, Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab.Pasuruan, Jawa Timur; dan/atau
c. Lokasi-lokasi lain yang disetujui oleh Bank Permata.
d. Fidusia atas seluruh tagihan/piutang, baik yang sekarang telah ada maupun yang dikemudian
hari akan ada atas nama Perseroan, dengan nilai penjaminan sebesar Rp78.000.000.000
(“Jaminan 4”);
e. Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee atas nama DSU, yang berkedudukan di Jakarta
Selatan sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul di kemudian hari
berdasarkan Perjanjian untuk Corporate Guarantee dapat dilepas setelah Right Issue
clilakukan, dengan persetujuan Bank Permata, yang mana persetujuan Bank Permata tidak
akan ditahan secara tidak wajar (“Jaminan 5”);
f. Sebidang tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum pada SHGB No. 53, yang terletak di
Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, terdaftar atas nama
Perseroan (“Jaminan 6”);
g. Sebidang tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum pada SHGB No. 175, yang terletak di
Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, terdaftar atas nama Perseroan
(“Jaminan 7”).
Catatan:
Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk berdasarkan Surat No.
0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Tanggapan Permohonan
Persetujuan (waiver/no objection) atas Pelaksanaan PMHMETD III PT Berlina Tbk.
6. Perjanjian Kredit LPI dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 11 tanggal 7 Juli 2025,
dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn. sebagaimana terakhir diubah dengan Surat
Penawaran Fasilitas Perbankan No. 188/BP/LOO/CRC-JKT/COMM/II/2026 tanggal 18 Februari
2026 dan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.
1900/SKU/N/VII/2025/COMMJKT1 tanggal 7 Juli 2025
Para Pihak:
a. PT Lamipak Primula Indonesia selanjutnya disebut “LPI”; dan
b. PT Bank Permata Tbk selanjutnya disebut sebagai "Bank Permata”.
Nominal Kredit:
114
Page 117
Fasilitas Tujuan Kredit
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran - untuk keperluan modal kerja dan operasional
Perpanjangan (“Fasilitas PRK”) sejumlah usaha LPI
Rp10.000.000.000
Fasilitas Revolving Loan – Perpanjangan & untuk tambahan modal kerja
Perubahan (“Fasilitas RL”) sejumlah
Rp20.000.000.000
Jangka Waktu:
Fasilitas PRK dan Fasilitas RL berlaku sejak 19 November 2025 sampai dengan 19 November
2026.
Bunga:
Bunga sebesar 8,75% per tahun.
Jaminan:
a. Jaminan tanah dan bangunan berupa HGB dengan nilai sebesar Rp32.600.000.000, yakni
SHGB NIB.12.10.000047889.0 (sebelumnya SHGB No. 13) atas nama LPI yang terletak di Jl.
Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur;
b. Jaminan atas mesin berupa Fidusia dengan nilai sebesar Rp77.082.000.000, yakni Fidusia
Mesin atas nama LPI yang terletak di Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec.Taman, Kab.
Sidoarjo, Jawa Timur;
c. Jaminan atas mesin berupa Fidusia dengan nilai sebesar Rp45.457.000.000 yakni Fidusia
Mesin atas nama LPI yang terletak di Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangasari, Kec.
Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Jawa Barat;
d. Jaminan atas persediaan berupa Fidusia dengan nilai sebesar Rp30.000.000.000 yakni Fidusia
Persediaan atas nama LPI yang terletak di Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman,
Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dan Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangasari, Kec.
Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Jawa Barat;
e. Jaminan atas mesin berupa Fidusia dengan nilai sebesar Rp60.404.000.000 yakni Fidusia
Mesin atas nama LPI yang terletak di Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman, Kab.
Sidoarjo, Jawa Timur dan Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangasari, Kec. Cikarang
Timur, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Catatan:
LPI telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari Bank Permata berdasarkan Surat No.
136/SK/Commjkt1/CMB/09/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Surat Konfirmasi Pemberian
Waiver atas Covenant Pembagian Dividen, di mana Bank Permata menyetujui untuk memberikan
pengecualian (waiver) dari sebelumnya wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
menjadi hanya cukup melakukan pemberitahuan setelah pembagian dividen dilakukan.
Selanjutnya, setiap pembagian dividen, LPI wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Bank Permata paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembagian dividen
dilakukan.
7. Perjanjian Kredit LPI dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah (Ketentuan Khusus) No. 12 tanggal 7
Juli 2025, dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn. sebagaimana diubah dengan Perubahan
Pertama Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah (Ketentuan Khusus) No.
0641/KKS/AMD/2/26/COMMJKT1 tanggal 25 Februari 2026 dan Syarat dan Ketentuan Umum
Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 1901/SKUS/N/7/2025/COMMJKT1 tanggal 7 Juli
2025.
Para Pihak:
a. PT Lamipak Primula Indonesia selanjutnya disebut “LPI”; dan
b. PT Bank Permata Tbk selanjutnya disebut sebagai "Bank Permata”.
115
Page 118
Nominal Kredit:
Outstanding
Fasilitas Tujuan Kredit Per 31 Maret 2026
(Rp)
Fasilitas Pembiayaan Term Financing untuk pembiayaan Rp56.270.967.911
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) – Aset 1 kembali aset pabrik dan
(“Fasilitas MMQ-Aset 1”), dengan modal mesin
sebesar Rp148.585.000.000 dengan Pagu
Fasilitas/Penyertaan Modal Bank Permata
maksimum Rp71.116.000.000 dan Penyertaan
Modal LPI sejumlah Rp77.469.000.000
Fasilitas Pembiayaan Term Financing untuk pembiayaan Rp18.334.259.175
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) – Aset 2 pembelian mesin baru
(“Fasilitas MMQ-Aset 2”), dengan modal
Rp60.404.000.000 dengan Pagu
Fasilitas/Penyertaan Modal Bank Permata
maksimum Rp48.324.000.000 dan Penyertaan
Modal LPI sejumlah Rp12.080.000.000
Jangka Waktu:
1. Fasilitas MMQAset 1, sejak 25 Februari 2026 sampai 28 Februari 2029;
2. Fasilitas MMQAset 2, sejak 25 Februari 2026 sampai 7 Juli 2031.
Bunga:
Pendapatan Sewa Bank Permata:
a. Fasilitas MMQAset 1, sebesar 8,35% per annum;
b. Fasilitas MMQAset 2, sebesar 8,35% per annum;
Jaminan:
1. Jaminan tanah dan bangunan berupa SHGB dengan NIB.12.10.000047889.0 (sebelumnya No.
13) atas nama LPI yang berlokasi di Kel. Gilang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur;
2. Mesin-mesin milik LPI yang terletak di Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman, Kab.
Sidoarjo, Jawa Timur dan/atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Bank Permata dengan nilai
penjaminan sebesar Rp77.082.000.000;
3. Mesin-mesin milik LPI yang terletak di Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangsari, Kec.
Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Jawa Barat dan/atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Bank
Permata dengan nilai penjaminan sebesar Rp45.457.000.000;
4. Seluruh persedian barang milik LPI yang saat ini telah ada ataupun di kemudian hari akan
dimiliki LPI yang terletak di Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo,
Jawa Timur; Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangasari, Kec. Cikarang Timur, Kab.
Bekasi, Jawa Barat; dan/atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Bank Permata dengan nilai
penjaminan sebesar Rp30.000.000.000;
5. Mesin-mesin milik LPI yang terletak Jl. Sawunggaling No. 26, Desa Gilang, Kec. Taman, Kab.
Sidoarjo, Jawa Timur; Jl. Raya Lemah Abang KM. 58,5, Desa Karangasari, Kec. Cikarang
Timur, Kab. Bekasi, Jawa Barat; dan/atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Bank Permata
dengan nilai penjaminan sebesar Rp60.404.000.000.
Catatan:
LPI telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari Bank Permata berdasarkan Surat No.
136/SK/Commjkt1/CMB/09/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Surat Konfirmasi Pemberian
Waiver atas Covenant Pembagian Dividen, di mana Bank Permata menyetujui untuk memberikan
pengecualian (waiver) dari sebelumnya wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
116
Page 119
menjadi hanya cukup melakukan pemberitahuan setelah pembagian dividen dilakukan.
Selanjutnya, setiap pembagian dividen, LPI wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Bank Permata paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembagian dividen
dilakukan.
8. Perjanjian Kredit NP dengan PT Bank OCBC NISP Tbk “Bank OCBC”
Akta Perjanjian Pinjaman No. 59 tanggal 16 Mei 2014, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Kota Surabaya sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Perjanjian Pinjaman No. 486/ILS-JKT/PK/XI/2025 tanggal 7 Oktober 2025
Para Pihak:
a. PT Natura Plastindo selanjutnya disebut “NP”; dan
b. PT Bank OCBC NISP Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank OCBC”.
Nominal Kredit:
Fasilitas Tujuan Kredit
Fasilitas Demand Loan (“Fasilitas DL”) dengan untuk membiayai kebutuhan modal kerja NP yang
jumlah batas sebesar Rp1.000.000.000 berasal dari kegiatan operasional NP sehari-hari
Fasilitas Bank Guarantee (“Fasilitas BG”) untuk memfasilitasi kebutuh NP akan Bank
dengan jumlah batas sebesar Guarantee sehubungan dengan operasional
Rp1.000.000.000, tersedia juga dalam mata usaha NP seperti pengadaan gas dari PT
uang USD dengan nilai ekuivalen dari jumlah Perusahaan Gas Negara Tbk yang memerlukan
batasnya Bank Guarantee dan pasokan listrik dari PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang juga
memerlukan payment bond
Fasilitas Transaksi Valuta Asing (“Fasilitas FX”) untuk memfasilitasi pembelian mata uang asing
dan/atau Fasilitas Transaksi Domestik Non- pada nilai spot dan forward untuk keperluan usaha
Deliverable Forward (“Fasilitas DNDF”) dengan dan upaya lindung nilai terhadap mata uang asing
jumlah batas notional sebesar USD1.000.000 NP dan/atau untuk memfasilitasi transaksi
dengan ketentuan total penggunaan Fasilitas deviratif valuta asing terhadap rupiah yang
FX dan/atau DNDF secara bersama-sama, dari standar berupa transaksi forward dengan
waktu ke waktu dan setiap saat tidak dapat mekanisme fixing yang dilakukan di pasar
melebihi jumlah batas notional sebesar domestik untuk keperluan usaha dan upaya
USD1.000.000 lindung nilai NP
Jangka Waktu:
Berlaku sampai tanggal 7 Oktober 2026 atau pada tanggal yang lebih awal sebagaimana
ditentukan oleh Bank OCBC dengan pertimbangannya sendiri sesuai dan dapat diperbarui setelah
mempertimbangkan kemampuan NP yang dapat diterima oleh Bank OCBC.
Bunga:
Fasilitas DL, dalam mata Rupiah sebesar FBLR ditambah 1% per tahun, floating dengan jangka
waktu 1 (satu) bulan
Jaminan:
1. Jaminan Fidusia, atas:
a. Mesin-mesin milik NP, dengan total nilai penjaminan sampai dengan sebesar jumlah nilai
dalam invoice mesin-mesin tersebut dengan rincian sebagai berikut:
i. Telah diikat dengan nilai penjaminan Rp8.776.226.070, sebagaimana termaktub dalam
Akta Jaminan Fidusia No. 43 tanggal 15 Juni 2015, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. WlS.00413079.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 24 Juni 2015;
ii. Ditambah dengan nilai penjaminan sebesar Rp9.223.773.930 sehingga total nilai
penjaminan menjadi sebesar Rp18.000.000.000, sebagaimana termaktub dalam
Perubahan Atas Akta Jaminan Fidusia (Mesin-mesin dan Peralatannya) No. 82 tanggal
117
Page 120
28 Oktober 2015, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di
Surabaya, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor
Wilayah Jawa Timur berdasarkan Perubahan Jaminan Fidusia No.
WlS.00180502.AH.05.02 Tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016.
b. Persediaan barang milik NP, dengan total nilai penjaminan sampai dengan sebesar
Rp4.500.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
i. Telah diikat dengan nilai penjaminan sebesar Rp.2.072.000.000, sebagaimana
termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia No. 41 tanggal 15 Juni 2015, dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Timur berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. WlS.00413075.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 24 Juni 2015;
ii. Sebagaimana telah diikat dengan nilai penjaminan sebesar Rp.4.500.000.000
sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 35 tanggal 18
Januari 2018 sebagaimana didaftarkan berdasarkan Perubahan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W15.00164964.AH.05.02 Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018.
c. Tagihan milik NP, dengan total nilai penjaminan sampai dengan sebesar Rp.5.800.000.000
dengan rincian sebagai berikut:
i. Telah diikat dengan nilai penjaminan sebesar Rp.2.666.524.978 sebagaimana termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 42 tanggal 15 Juni 2015, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia Nomor W15.00413077.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 24 Juni 2015;
ii. Sebagaimana telah diikat dengan nilai penjaminan sebesar Rp.4.700.000.000
sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 36 tanggal 18
Januari 2018 sebagaimana didaftarkan berdasarkan Perubahan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W15.00235920.AH.05.02.Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018;
iii. Sebagaimana telah diikat dengan nilai penjaminan sebesar Rp.5.800.000.000
sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Kedua Jaminan Fidusia No. 55 tanggal
27 Februari 2019 sebagaimana didaftarkan berdasarkan Perubahan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W15.00341132.AH.05.02.TAHUN 2019 tanggal 5 April 2019.
2. Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari DSU sebagaimana ternyata dalam Akta
Jaminan Perseroan Berkelanjutan No. 3, tanggal 3 Juni 2014, yang dibuat dihadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law),
Notaris di Jakarta.
3. Khusus untuk Fasilitas BG, dijamin dengan pemberian cash margin sebesar 10% atas setiap
penerbitan Bank Guarantee dalam bentuk blokir rekening.
Catatan:
NP telah memperoleh pencabutan ketentuan pembatasan terkait pembagian dividen dari Bank
OCBC berdasarkan Surat No. 592/EB-JKT/EXT/ZN/IX/2026 tanggal 23 September 2026 perihal
Surat Pernyataan Bank mengenai Persetujuan Pencabutan Ketentuan Pembatasan (Negative
Covenant) terkait pembagian dividen dalam Perjanjian Kredit, di mana Bank OCBC menyetujui
perubahan ketentuan pembatasan terkait pembagian dividen, dari sebelumnya persetujuan tertulis
terlebih dahulu menjadi hanya cukup pemberitahuan tertulis setelah dilakukan pembayaran dividen
oleh NP.
B. Perjanjian penting lainnya
Perseroan dan Entitas Anak memiliki beberapa perjanjian penting yakni sebagai berikut:
1. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian tanggal 3 Agustus 2010 dengan PT Bayer
118
Page 121
Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp 5.938.020.000, untuk Perseroan menyediakan Cap
Mould dan Bottle Mould serta memproduksi Cap dan Bottle. Perjanjian tersebut terus berlaku
sampai diakhiri oleh para pihak, hingga prospektus ini diterbitkan PT Bayer Indonesia masih
melakukan pembelian kepada Perseroan, dan belum ada pengakhiran perjanjian dari kedua belah
pihak.
2. Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 16 tanggal 29 Januari 2024,
yang dibuat di hadapan Hery Sarmanto, S.H., Notaris di Sukabumi dengan PT Dua Sekawan
Respati yang menyewakan sebidang tanah di Desa Benda, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi dengan
nilai perjanjian sejumlah Rp3.888.888.889 yang berlaku sampai dengan 1 Februari 2029;
3. LPI telah menandatangani Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1 tanggal 1 Juli 2021 dengan Teddy
Lukmanto yang dibuat di hadapan Linda Sri Aryani Syarif, S.H., M.Kn., Notaris di Cianjur,
sebagaimana diubah dengan Addendum Permata Perjanjian Sewa Menyewa No. 531/LPI-
Ckr/Ext/III/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Terania Lukmanto sebagai ahli
waris dari Almarhum Teddy Lukmanto berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 001/KHW-
LSAS/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang menyewakan tanah dan bangunan di Kel. Karangsari,
Kec. Kedungwaringin, Kab. Bekasi, Jawa Barat dengan biaya sewa sejumlah Rp14.008.050.000
sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai tanggal 1 Januari 2031;
4. NP telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 25 Mei 2026 dengan PT Esjamat
yang menyewakan tanah di Desa Winong, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur dengan biaya
sewa sejumlah Rp2.628.000.000 sejak 9 Mei 2026 sampai 8 Mei 2029.
C. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan transaksi dengan Afiliasi dari Perseroan, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali. Transaksi-transaksi tersebut terutama berhubungan dengan
kegiatan Perseroan antara lain:
Pihak Sifat Jangka Uraian
No. Transaksi
Afiliasi Hubungan Waktu
1. DSU DSU Perjanjian Pinjaman Dana 29 April Perseroan meminjam
merupakan No. 025/DSU/2020 dengan 2020 – 31 dana dari DSU dengan
pemegang DSU pada tanggal 1 Desember jumlah pinjaman
saham September 2020 2030 maksimal
pengendali sebagaimana terakhir Rp43.000.000.000
dan diubah dengan Addendum III dengan tujuan
pemegang Perjanjian Pinjaman Dana pinjaman untuk modal
saham utama No.020/DSU/LGL/VIII/2026 kerja Perseroan.
pada tanggal 3 Agustus 2026 Perseroan wajib
Perseroan antara Perseroan dengan membayar pinjaman
DSU. beserta bunga 7,5%
per tahun dalam
bentuk uang atau
saham baru yang
diterbitkan oleh
Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga berhak
untuk melunasi
sebagian atau seluruh
pinjaman sebelum
jangka waktu pinjaman
berakhir dan tidak
dikenakan denda.
Perjanjian ini dilakukan
secara wajar (arms’
length) dan tidak
mengandung benturan
kepentingan.
119
Page 122
Pihak Sifat Jangka Uraian
No. Transaksi
Afiliasi Hubungan Waktu
2. DSU DSU Perjanjian Pinjaman Dana 1 Oktober Perseroan meminjam
merupakan No. 003/DSU 2021 – 31 dana dari DSU dengan
pemegang BERLINA/I/2022 dengan Desember jumlah pinjaman
saham DSU pada tanggal 4 Januari 2030 maksimal
pengendali 2022 sebagaimana diubah Rp187.500.000.000
dan dengan Addendum dengan tujuan
pemegang Perjanjian Pinjaman Dana pinjaman untuk
saham utama No.019/DSU/LGL/VIII/2026 tambahan dana
pada tanggal 3 Agustus 2026 operasional
Perseroan antara Perseroan dengan sehubungan dengan
DSU. restrukturisasi fasilitas
pinjaman term loan.
Perseroan wajib
membayar pinjaman
beserta bunga 7,5%
per tahun dalam
bentuk uang atau
saham baru yang
diterbitkan oleh
Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga berhak
untuk melunasi
sebagian atau seluruh
pinjaman sebelum
jangka waktu pinjaman
berakhir dan tidak
dikenakan denda.
Perjanjian ini dilakukan
secara wajar (arms’
length) dan tidak
mengandung benturan
kepentingan
3. DSU DSU Perjanjian Pinjaman Dana 31 Mei Perseroan meminjam
merupakan No. 007/DSU/LGL/V/2024 2024 – 31 dana dari DSU dengan
pemegang dengan DSU pada tanggal Desember jumlah pinjaman
saham 31 Mei 2024 sebagaimana 2030 maksimal
pengendali diubah dengan Addendum Rp40.000.000.000
dan Perjanjian Pinjaman Dana dengan tujuan
pemegang No.018/DSU/LGL/VIII/2026 pinjaman untuk
saham utama tanggal 3 Agustus 2026 tambahan dana
pada antara Perseroan dengan operasional
Perseroan DSU. sehubungan dengan
mandatory prepayment
dalam restrukturisasi
pinjaman Perseroan
kepada PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebesar
Rp32.000.000.000 dan
PT Bank OCBC NISP
Tbk sebesar
Rp8.000.000.000.
Perseroan wajib
membayar pinjaman
beserta bunga 7,5%
per tahun dalam
bentuk uang atau
saham baru yang
120
Page 123
Pihak Sifat Jangka Uraian
No. Transaksi
Afiliasi Hubungan Waktu
diterbitkan oleh
Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga berhak
untuk melunasi
sebagian atau seluruh
pinjaman sebelum
jangka waktu pinjaman
berakhir dan tidak
dikenakan denda.
Perjanjian ini dilakukan
secara wajar (arms’
length) dan tidak
mengandung benturan
kepentingan.
4. LPI Perseroan Perjanjian Kerjasama In- 1 Juli 2026 Perseroan
merupakan Plant Production Cap No. - 9 Juli memproduksi cap
pemegang LPI/PKS/001/VII/2026 2031 kemasan (in-plant
saham tanggal 10 Juli 2026 antara production) di fasilitas
pengendali Perseroan dengan LPI. LPI di Sidoarjo Jawa
pada LPI Timur dengan harga
cap kemasan
(termasuk PPN 11%)
sebagai berikut:
a. Sharp D50:
Rp512,2/pcs;
b. Round D50:
Rp493,8/pcs;
c. D35 Fliptop:
Rp378,4/pcs.
Perjanjian ini dilakukan
secara wajar (arms’
length) dan tidak
mengandung benturan
kepentingan.
5. PT PT Sinar Perjanjian Sewa Menyewa 1 Februari PT Sinar Wisma
Sinar Wisma No. SP/SW-LAM/01/22 2022 – 31 menyewakan kepada
Wisma memiliki tanggal 31 Januari 2022 Januari LPI sebuah bangunan
manajemen sebagaimana diubah 2032 seluas 2.520m2 yang
kunci yang dengan Addendum berdiri di atas tanah
mempunyai Perjanjian Sewa Menyewa seluas 3.765m2 yang
hubungan No. 03/SP/SW-LAM/01/26 berlokasi di Jl.
keluarga tanggal 22 Januari 2026 Sawunggaling No. 26,
dengan antara LPI dengan PT Sinar Desa Gilang, Kec.
manajemen Wisma. Taman, Kab. Sidoarjo,
kunci Jawa Timur dengan
Perseroan harga sewa
dan LPI Rp1.104.000.000 per
tahun.
Perjanjian ini dilakukan
secara wajar (arms’
length) dan tidak
mengandung benturan
kepentingan.
121
Page 124
Sifat Relasi
- DSU adalah pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama pada Perseroan; dan
- PT Sinar Wisma adalah perusahaan yang sebagian pengurusnya sama dengan Perseroan dan LPI.
1.8. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) :
*) Berdasarkan Data Kepemilikan Saham di Atas 1% per Tanggal 31 Agustus 2026 yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI), Komodo Fund tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dengan klasifikasi investor “Mutual Funds” yang berkedudukan di
Cayman Islands. Berdasarkan Panduan Klasifikasi Investor v.1.2 yang tersedia di situs KSEI, klasifikasi investor “Mutual Funds”
dideskripsikan sebagai “Reksadana yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi”. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai struktur
kepemilikan atau pemilik manfaat Komodo Fund sampai dengan tingkat individu. Atas pertimbangan tersebut, Perseroan tidak dapat
mengungkapkan struktur kepemilikan Komodo Fund sampai dengan tingkat individu dalam bagan struktur kepemilikan saham
Perseroan di atas.
Keterangan:
Struktur kepemilikan saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang
diterbitkan oleh BAE. Pengendali Perseroan secara langsung adalah DSU. Lisjanto Tjiptobiantoro
merupakan pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui DSU. Pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) Perseroan adalah Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro.
Pelaksanaan PMHMETD III tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan. DSU dan
Lisjanto Tjiptobiantoro akan tetap menjadi pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III.
1.9. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berikut ini adalah tabel yang mengungkapkan hubungan kepengurusan dan pengawasan dengan
Pemegang Saham berbentuk badan hukum:
Nama Perseroan DSU Komodo Fund
David I. Tjiptobiantoro KU K -
Adrian Koesnendar K - -
Achmad Widjaja KI - -
Charles Christian Gandha KI - -
Pujihasana Wijaya DU - -
Benedikta Maritza D - -
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan LPI NP QTX HPPP
David I. Tjiptobiantoro KU K - - -
122
Page 125
Nama Jabatan LPI NP QTX HPPP
Adrian Koesnendar K - - - -
Achmad Widjaja KI - - - -
Charles Christian Gandha KI - - - -
Pujihasana Wijaya DU - - - D
Benedikta Maritza D - - - -
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM
2.1. PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat
PT Dwi Satrya Utama (“DSU”)
Riwayat Singkat
DSU didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap "Bouw Maatschappij Maria" berdasarkan Akta No.
156 tanggal 12 Juli 1920 yang dibuat di hadapan H.W. Hazenberg, Notaris di Surabaya, memperoleh
persetujuan Gubernur Jenderal Hindia Belanda berdasarkan Keputusan tanggal 26 Agustus 1920 No. 70,
serta diumumkan dalam Extra-Bijvoegsel Javasche Courant tanggal 4 Januari 1921 No. 1.
Pada tahun 1960, DSU telah mengubah nama perusahaannya menjadi PT Perusahaan Pembangunan,
Dagang, Perkebunan, dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama berdasarkan Akta
Berita Acara Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan Industri Sian Gan N.V No. 64 tanggal
24 Desember 1960, dibuat di hadapan Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya, yang telah mendapat
persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/20/3 tanggal 15 Februari 1961 dan telah
didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 267 tanggal 25
Maret 1961, serta telah diumumkan dalam TBNRI No. 477, BNRI No. 75 tanggal 17 September 1963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar DSU adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham DSU Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No.
14 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 14/2021”),
yang memuat persetujuan para pemegang saham DSU untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar DSU
mengenai maksud dan tujuan DSU. Akta 14/2021 telah memperoleh persetujuan dari MHRI berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0053593.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30
September 2021.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSU berdasarkan Akta 14/2021 dan atau KBLI adalah sebagai berikut :
a. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900).
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
c. Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya ytdl (yang tidak
termasuk dalam lainnya) (KBLI 46499).
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (KBLI 46638).
g. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110).
Namun kegiatan usaha DSU yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar
berbagai macam barang.
Selanjutnya, contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha adalah cat
dekoratif, air minum dan korek api, namun saat ini hanya melakukan penjualan korek api kayu.
123
Page 126
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSU adalah sebagai tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 1
September 2014, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yakni
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah %
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 100.000.000.000 100.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Niaga Karya Tunggal 8.440.000.000 8.440 20,00
Lisjanto Tjiptobiantoro 33.760.000.000 33.760 80,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 42.200.000.000 42.200 100,00
Saham dalam Portepel 57.800.000.000 57.800
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa DSU No. 5 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris
di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0055439 tanggal
18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
0029826.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DSU
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : FX. Bagus Ekodanto
Direktur Pengelola Operasional : Gavin Kanan Narayan
Direktur Keuangan : Yeoh Theam Seng
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prodjo Djajanto
Komisaris : Tjahja Wibisono
Komisaris : David Irawan Tjiptobiantoro
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 25 Juli 2022 yang dinyatakan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 47 tanggal 25
Juli 2022 yang kemudian diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No 66 oleh Notaris
Ambiati, SH tertanggal 18 Juni 2025 susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : David I. Tjiptobiantoro
Komisaris : Adrian Koesnendar
Komisaris Independen : Achmad Widjaja
Komisaris Independen : Charles Christian Gandha
124
Page 127
Direksi
Presiden Direktur : Pujihansa Wijaya
Direktur : Benedikta Maritza
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
David I. Tjiptobiantoro Warga Negara Indonesia berusia 51 tahun dan berdomisili di Jakarta,
Presiden Komisaris menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen Bisnis dari Northeastern
University, Boston, Amerika Serikat, pada tahun 2002.
Selain menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, beliau juga
pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain,
antara lain:
2020 – saat ini : Presiden Komisaris PT Berlina Tbk
2020 – saat ini : Komisaris PT Lamipak Primula
Indonesia
2020 – saat ini : Komisaris PT Arya Ventura Realty
2020 – saat ini : Komisaris PT Tifa Arum Realty
2020 – saat ini : Komisaris PT Distribusi Lite Indonesia
2020 – saat ini : Komisaris PT Dana Cipta Kreasi
2020 – saat ini : Komisaris PT Invicta Lintas Sarana
2017 – saat ini : Direktur Utama PT Plum Toro Indonesia
2017 – saat ini : Komisaris PT Graha Lestari Cipta
Kencana
2004 – saat ini : Direktur Dwi Satrya Utama Group of
Companies and The Papilion Group
Adrian Koesnendar Warga Negara Indonesia, berusia 50 tahun dan berdomisili di Jakarta,
Komisaris menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Industri dari
Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Indonesia, tahun 1998
dan Master of Science di bidang Manufacturing Engineering dari
Worcester Polytechnic Institute, Worcester, MA, Amerika Serikat,
tahun 2001.
Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga pernah
atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – saat ini : Direktur Bisnis dan Infrastruktur PT
Mensa Aktiva
2022 – saat ini : Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Berlina Tbk
2022 – saat ini : Komisaris PT Medika Bina Investama
2020 – saat ini : Komisaris PT Berlina Tbk
2019 – saat ini : Direktur PT Invicta Lintas Sarana
2019 – 2023 : VP of Business Development Halodoc
2010 – 2018 : Chief Executive Officer (CEO) PT Maju
Jaya Sarana Grafika
2004 – 2010 : VP of Sales & Business Development
PT Multi Harapan Utama
125
Page 128
Achmad Widjaja Warga Negara Indonesia, berusia 67 tahun dan berdomisili di Jakarta,
Komisaris Independen mejabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2016.
Beliau mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Nomensen,
Medan, Indonesia, pada tahun 1981 dan Master of Business
Administration dari Belgium University, IEU, pada tahun 1982.
Selain menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan
lain, antara lain:
2025 – saat ini : Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Berlina Tbk
2024 – saat ini : Wakil Ketua Umum Advokasi Industri
dan ALB Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN)
2022 – saat ini : Presiden Komisaris PT Astrindo
Nusantara Infrastruktur Tbk
2020 – saat ini : Presiden Direktur PT Gasindo Jaya
Energi
2020 – saat ini : Presiden Komisaris PT Netzme Kreasi
Indonesia
2019 – 2025 : Direktur Utama PT Prima Mustika
Candra
2019 – 2022 : Komisaris Independen PT Buana Lintas
Lautan Tbk
2016 – saat ini : Komisaris Independen PT Berlina Tbk
2015 – 2025 : Ketua Komite Audit PT Berlina Tbk
2015 – saat ini : Presiden Komisaris PT Catur Sentosa
Adiprana Tbk
2011 – 2018 : Komisaris PT Industri Gula Nusantara
2011 – saat ini : Executive Director Ibris Holding Pte Ltd
2010 – 2015 : Chairman, Coordinator Gas Industry
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(KADIN)
2005 – 2007 : Chairman Ceramics Industry Club of
ASEAN (CICA) ASEAN
2004 – 2017 : Executive Committee Chairman
Indonesian Gas Society (IGS)
2004 – 2012 : Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri
Keramik Indonesia (ASAKI)
Charles Christian Gandha Warga Negara Indonesia, berusia 51 tahun dan berdomisili di Jakarta.
Komisaris Independen
Beliau mendapat gelar Bachelor of Science in Computer and
Electrical Engineering dari Texas A&M University pada tahun 1999
dan Master of Science in Software Engineering dari Brandeis
University sejak 2003.
Selain menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan
lain, antara lain:
2025 – saat ini : Komisaris Independen PT Berlina Tbk
2025 – saat ini : Ketua Komite Audit PT Berlina Tbk
2008 – 2023 : President Director PT Lasmana Swasti
Prashida
126
Page 129
2004 – 2013 : Supervisor Business Development PT
Scientek Computindo
2011 – saat ini : Partner Investidea
1999 – 2004 : Software Design Engineer EMC
Corporation
Direksi
Pujihasana Wijaya Warga Negara Indonesia, berusia 50 tahun dan berdomisili di
Presiden Direktur Semarang, menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak
tahun 2020.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Jurusan Ilmu Komputer dari
Sekolah Tinggi Teknik Surabaya pada tahun 1998.
Selain menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan, beliau juga
pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain,
antara lain:
2020 – saat ini : Presiden Direktur PT Berlina Tbk
2017 – 2020 : Direktur / Chief Financial Officer (CFO)
PT AR Packaging Indonesia (d/h PT
Maju Jaya Sarana Grafika)
2006 – 2016 : Chief Operation Officer (COO) PT AR
Packaging Indonesia (d/h PT Maju Jaya
Sarana Grafika)
1998 – 2019 : Pendiri / Direktur CV Metamorphz
Technology Solutions
Benedikta Maritza Warga Negara Indonesia, berusia 46 tahun dan berdomisili di Jakarta.
Direktur
Beliau mendapat gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari
Universitas
Katolik Widya Mandala pada tahun 2002.
Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – saat ini : Sekretaris Perseroan / Corporate
Secretary PT Berlina Tbk
2025 – saat ini : Direktur PT Berlina Tbk
2021 – 2025 : Deputy Director Finance & Accounting
PT Berlina Tbk
2018 – 2021 : Direktur PT Aditi Jaya Makmur
2018 – 2021 : Direktur PT Integra Sinergi Abadi
2018 – 2021 : Senior Manager Finance Accounting
Tax PT United Motors Centre
Hubungan Afiliasi Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
Hubungan afiliasi di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Sifat Hubungan Kekeluargaan
David I. Tjiptobiantoro Presiden Komisaris Anak dari Lisjanto Tjiptobiantoro
DSU merupakan pihak yang
mengendalikan Perseroan dan PT
Adrian Koesnendar Komisaris Invicta Lintas Sarana. Selain itu,
Bapak Adrian Koesnandar menjabat
sebagai Komisaris Perseroan dan
127
Page 130
Nama Jabatan Sifat Hubungan Kekeluargaan
Direktur PT Invicta Lintas Sarana.
Dengan demikian, Perseroan dan PT
Invicta Lintas Sarana merupakan
pihak yang terafiliasi karena berada
dalam pengendalian DSU selaku
pihak pengendali yang sama.
4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
4.1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris dan 2 (dua)
Komisaris Independen.
David I. Tjiptobiantoro ditunjuk pertama kali sebagai Presiden Komisaris Perseroan melalui RUPS tanggal
13 Juli 2020, Adrian Koesnendar ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Perseroan melalui RUPS tanggal
13 Juli 2020, Charles Christian Gandha ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan
melalui RUPS tanggal 18 Juni 2025, sementara Achmad Widjaja ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan melalui RUPS tanggal 18 Juli 2016.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan
Perusahaan Publik (POJK 33/2014), maka kedepannya Dewan Komisaris akan terus melaksanakan tugas
pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat
kepada Direksi Perseroan.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.
4.2. Direksi
Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) Presiden Direktur dan 1 (satu) Direktur.
Pujihasana Wijaya diangkat pertaama kali sebagai Presiden Dikrektur melalui RUPS tanggal 10 September
2025. Benedikta Maritza diangkat pertama kali sebagai Direktur melalui RUPS tanggal 18 Juni 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan
Perusahaan Publik (POJK 33/2014), Direksi Perseroan bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
4.3. Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 144/IX/2025/BRNA tanggal 9 September 2025, diangkat
sebagai Sekretaris Perseroan adalah:
Nama : Benedikta Maritza
Alamat : Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang,
Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi 17520, Jawa
Barat
Nomor Telp / Fax : (021) 89830160
Email Sekretaris Perseroan : brna.corsec@berlina.co.id
Pendidikan :
• Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Katolik Widya Mandala (2002)
128
Page 131
Pengalaman kerja :
• Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary PT Berlina Tbk (2025 – saat ini)
• Direktur PT Berlina Tbk (2025 – saat ini)
• Deputy Director Finance & Accounting PT Berlina Tbk (2021 – 2025)
• Direktur PT Aditi Jaya Makmur (2018 – 2021)
• Direktur PT Integra Sinergi Abadi (2018 – 2021)
• Senior Manager Finance Accounting Tax PT United Motors Centre PT United Motors Centre
(2018 – 2021)
Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan / atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan / atau Dewan Komisaris
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelatihan yang diikuti Sekretaris Perseroan selama tahun 2026 antara lain :
• Pelatihan “Penerbitan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (EBUS BK)
(Accelerator Program GSS and Bond and Sukuk)”, diselenggarakan oleh AEI (Asosiasi Emiten
Indonesia), pada 23 Juli 2026.
• Pelatihan “Tata Cara Pelaksanaan e-RUPS melalui eASY”, diselenggarakan oleh KSEI, pada 26
Mei 2026.
• Pelatihan “Preparing for Climate Reporting through a Double Materiality Approach”,
diselenggarakan oleh BEI, pada 18 dan 19 Mei 2026.
4.4. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diwajibkan oleh POJK 55/2015 dengan susunan
anggota Komite Audit sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
106/VI/25/BRNA tanggal 18 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan Komite Audit Perseroan, yakni sebagai
berikut:
Ketua : Charles Christian Gandha
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite dapat dilihat pada
subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Rizzah Fega Pratiwi
Pendidikan : Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Negeri Malang
Riwayat Pekerjaan : (2014)
• Anggota Komite Audit Perseroan (2025 – saat ini)
• Manager Accounting PT Satoria Agro Industri (2025 – saat ini)
• Head of Accounting Multicraft Indonesia (2023 – 2024)
• Head of Finance, Accounting & Tax KSR Tulip (2021 – 2023)
• Head of Finance, Accounting & Tax Lintas Tujuh Benua (2021 – 2023)
• Head of Finance, Accounting & Tax PT Berdikari Meubel Nusantara
(BUMN) (2020 – 2021)
• Head of Finance, Accounting & Tax Lippo Malls Indonesia (2019 –
2020)
129
Page 132
Anggota 2 : Julian Christopher Limantara
Pendidikan : Magister Sains dari Hebrew University of Jerusalem (2023) dan Sarjana
Pertanian dari Universitas Diponegoro (2021)
Riwayat Pekerjaan : • Anggota Komite Audit Perseroan (2025 – saat ini)
• General Manager Metamorphz Integrated Solutions (2023 – saat ini)
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit
Perseroan tanggal 08 Januari 2019, dan telah sesuai dengan peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015.
Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
yang meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain leporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
4.5. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan tanggal 28 Mei 2020 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Internal
Perseroan, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 20 Mei 2020,
sebagaimana diwajibkan dengan POJK 56/2015.
Unit Audit Internal Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang disahkan oleh Direksi
Perseroan tanggal 25 Juni 2021, serta telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal 25 Juni 2021, yang mana substansi secara material telah sesuai dengan ketentuan terkait Piagam
Unit Audit Internal yang diatur dalam POJK 56/2015.
Unit Audit Internal Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Kepala Unit Audit Internal
merangkap anggota. Susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama : Arisyudi Hartanto
Pendidikan : Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Dr. Soetomo
(2013)
Diploma Jurusan Perpajakan dari Universitas Brawijaya (2005)
130
Page 133
Riwayat Pekerjaan : • Kepala Audit Internal Perseroan (2020 – saat ini)
• Tax Supervisor PT Lamipak Primula Indonesia (2016 – 2018)
• Tax Supervisor PT Eratex Djaja Tbk (2007 – 2016)
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite
Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
4.6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remuneras No. 108/VI/25/BRNA tanggal 18 Juni 2025
dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Achmad Widjaja
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite dapat dilihat pada
subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Adrian Koesnendar
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Anggota Komite dapat dilihat pada
subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 2 : Erlia Shintarini
Pendidikan : Sarjana Ekonomi Jurusan Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman
(1998)
Riwayat Pekerjaan : • Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (2025 – saat
ini)
• HR&GA Manager Perseroan (2009 – saat ini)
• HRD Supervisor PT Texmaco Jaya (1998 – 2004)
• HR Executive PT Avery Dennison (2000 – 2004)
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sessuai dengan POJK No. 34//2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No. 077/VIII/22/BRNA tanggal 18 Agustus 2022.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai
131
Page 134
berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
6. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.
Selain itu, keberhasilan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kualitas
sumber daya manusia yang dimiliki.
Perseroan secara konsisten menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan
kompetensi karyawan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan. Program ini mencakup
132
Page 135
pengembangan hard skill maupun soft skill yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan strategi
bisnis Perseroan.
Per 31 Maret 2026, jumlah karyawan yang mengikuti pelatihan tercatat sebanyak 103 karyawan, dengan
total 67 jam pelatihan dan rata-rata 2,5 jam pelatihan per karyawan. Pelaksanaan pelatihan merupakan
bagian dari upaya Perseroan dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas karyawan melalui program
pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan.
Perseroan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh karyawan melalui kepesertaan dalam program
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Perseroan menyediakan berbagai fasilitas kerja yang aman, bersih, dan nyaman untuk
mendukung aktivitas operasional, antara lain:
• Fasilitas sanitasi yang memadai
• Ruang makan karyawan
• Tempat ibadah
• Area parkir
• Sistem keselamatan kerja, termasuk Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pemadam Api Ringan (APAR),
Hydrant dan alarm system, sistem deteksi asap, dan Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
(P3K) Keamanan operasional 24 jam.
Seluruh fasilitas tersebut dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan
kelayakan dan fungsinya.
Jumlah karyawan Grup (Perseroan dan Entitas Anak) per 31 Maret 2026 sebanyak 1.080 karyawan.
Dengan rincian karyawan tetap sebanyak 868, dan karyawan tidak tetap sebanyak 212. Seluruh karyawan
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Namun demikian, terdapat tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Entitas Anak.
Tabel berikut ini merupakan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak termasuk Direksi,
yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan Tetap/Tidak Tetap, Jabatan, Jenjang Pendidikan,
Kelompok Usia, Aktivitas Utama, dan Lokasi, per tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025, dan 2024
Sumber Daya Manusia Perseroan
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Tetap / Tidak Tetap
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
Karyawan Tetap 559 83,81% 557 85,96% 574 87,90%
Karyawan Tidak Tetap 108 16,69% 91 14,04% 79 12,10%
Jumlah 667 100,00% 648 100,00% 653 100,00%
Entitas Anak
Karyawan Tetap 309 74,82% 309 59,88% 304 52,23%
Karyawan Tidak Tetap 104 25,18% 207 40,12% 278 47,77%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 581 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jabatan
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
Manajemen 9 1,35% 8 1,23% 10 1,53%
Manajer 37 5,55% 34 5,25% 29 4,44%
Supervisor 55 8,25% 57 8,80% 53 8,12%
Staf 121 18,14% 114 17,59% 135 20,67%
Pekerja 445 66,72% 435 67,13% 426 65,24%
Jumlah 667 100,00% 648 100,00% 653 100,00%
Entitas Anak
Manajemen 4 0,97% 4 0,78% 1 0,17%
Manajer 28 6,78% 28 5,43% 23 3,95%
Supervisor 30 7,26% 44 8,53% 32 5,50%
Staf 63 15,25% 73 14,15% 79 13,57%
Pekerja 288 69,73% 367 71,12% 447 76,80%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 582 100,00%
133
Page 136
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
Sarjana dan Pasca
Sarjana 141 21,14% 136 20,99% 123 18.81%
Diploma 33 4,95% 34 5,25% 34 5.21%
SMA 480 71,96% 461 71,14% 473 72.43%
< SMA 13 1,95% 17 2,62% 23 3.52%
Jumlah 667 100,00% 648 100,00% 653 100%
Entitas Anak
Sarjana dan Pasca
Sarjana 90 21,79% 88 17,05% 98 16.84%
Diploma 34 8,23% 32 6,20% 34 5.84%
SMA 253 61,26% 347 67,25% 395 67.87%
< SMA 36 8,72% 49 9,50% 55 9.45%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 582 100%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Kelompok Usia
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
18 – 30 tahun 177 26,54% 180 27,78% 190 29,10%
30 – 40 tahun 235 35,23% 221 34,10% 215 32,92%
40 – 50 tahun 192 28,79% 174 26,85% 177 27,11%
> 50 tahun 63 9,45% 73 11,27% 71 10,87%
Jumlah 667 100,00% 648 100,00% 653 100,00%
Entitas Anak
18 – 30 tahun 65 15,74% 75 14,53% 130 22,34%
30 – 40 tahun 151 36,56% 214 41,47% 223 38,32%
40 – 50 tahun 136 32,93% 166 32,17% 182 31,27%
> 50 tahun 61 14,77% 61 11,82% 47 8,0%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 582 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
Perusahaan holding 667 100,00% 648 100,00% 653 100,00%
Entitas Anak
LPI 303 73,37% 360 69,77% 416 71,48%
NP 28 6,78% 28 5,43% 33 5,67%
QTX - - 46 8,91% 44 7,56%
HPPP 82 19,85% 82 15,89% 89 15,29%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 582 100,00%
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Maret 31 Desember
Status
2026 % 2025 % 2024 %
Perseroan
Pandaan 341 51,12% 360 55,56% 367 56,20%
Cikarang 177 26,54% 176 27,16% 182 27,87%
Tangerang 122 18,29% 99 15,28% 104 15,93%
Sukabumi 27 4,05% 13 2,01% - -
Jumlah 667 100,00% 648 100,00% 653 100,00%
Entitas Anak
China 82 19,85% 82 15,89% 89 15,32%
Tanggerang - - 46 8,91% 44 7,56%
Sidoarjo 303 73,37% 360 69,77% 416 71,48%
Pasuruan 28 6,78% 28 5,43% 33 5,67%
Jumlah 413 100,00% 516 100,00% 582 100,00%
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, ENTITAS ANAK PERSEROAN,
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
ENTITAS ANAK PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan pada
tanggal 10 Agustus 2026, NP pada tanggal 10 Agustus 2026, LPI pada tanggal 11 Agustus 2026, dan
134
Page 137
QTX pada tanggal 11 Agustus 2026, beserta surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2026, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris NP pada tanggal 10 Agustus 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris LPI pada tanggal 11 Agustus 2026, dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris QTX pada tanggal 11 Agustus 2026, sebagaimana didukung hasil pemeriksaan yang
dilakukan secara daring oleh Konsultan Hukum melalui situs sistem informasi penelusuran perkara
pengadilan yang tersedia sampai dengan tanggal 3 September 2026 pukul 17.00 Waktu Indonesia
Barat (WIB) yang tersedia untuk umum di Republik Indonesia, Perseroan dan Entitas Anak Perseroan
beserta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak Perseroan
tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon,
atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan yang tercatat dalam register pengadilan negeri di Indonesia maupun di luar negeri; (ii)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan-badan
arbitrase lainnya baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi; (iii) perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau perkara niaga
lainnya yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha
Negara; (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial, dan (vii)
perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang sifatnya material dan
mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dan
yang berdampak negatif secara material terhadap rencana PMHMETD III, serta tidak sedang
menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang dapat berdampak negatif secara
material terhadap rencana PMHMETD III.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, LPI sedang terlibat dalam Perkara dengan nomor sebagai
berikut: (1) 3793 B/PK/PJK/2026; (2) 3726 B/PK/PJK/2026; (3) 3701 B/PK/PJK/2026; (4) 3644
B/PK/PJK/2026; (5) 3601 B/PK/PJK/2026; (6) 3509 B/PK/PJK/2026; (7) 3146 B/PK/PJK/2026; dan (8)
3108 B/PK/PJK/2026 (secara bersama-sama selanjutnya disebut "Perkara Pajak LPI"). Perkara-
perkara tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan dari Mahkamah Agung. Pokok
sengketa dari Perkara Pajak LPI berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak
berdampak material terhadap rencana PMHMETD III Perseroan maupun terhadap kelangsungan
usaha LPI.
8. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
8.1 Tinjauan Umum
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan didirikan pada 18 Agustus 1969 dengan nama PT
Berlina & Sub-Division Co Ltd. Kegiatan usaha pada saat Perseroan berdiri berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969 dan atau KBLI adalah (a) mengusahakan pabrik-pabrik plastik
bermutu internasional dan pabrik-pabrik lain yang menggunakan plastik dan dan fibre-glass (antara lain
polyvinyl chloride dan fibre-glass reinforced polyester) sebagai bahan pokok; (b) mengusahakan industri
farmasi, kosmetik dan percetakan; dan (c) berdagang pada umumnya, termasuk perdagangan import-
eksport, lokal dan internasional, terutama alat-alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan usaha-
usaha yang dimkasud huruf (a) dan (b).
Sejak pendiriannya, Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama, yaitu dari PT Berlina &
Sub-Division Co Ltd menjadi PT Berlina Co Ltd pada 27 November 1973, dan kemudian menjadi PT Berlina
Tbk pada 26 Juni 1997. Perseroan juga memperoleh persetujuan untuk melakukan penawaran umum
saham kepada masyarakat pada 12 September 1989, dan saham Perseroan tercatat di Bursa Efek
Indonesia.
Perseroan memulai usahanya hanya dengan memiliki satu mesin Blow Moulding pada tahun pertama.
Perseroan kemudian berkembang menjadi pelaku utama dalam indutstri kemasan plastik. Saat ini,
Perseroan telah memiliki 67 (enam puluh tujuh) buah Mesin Blow Moulding.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 8 (delapan) buah pabrik yang terdiri dari 3 (tiga) buah pabrik di Jawa
Timur yang terletak di daerah Pasuruan dan Sidoarjo; 3 (tiga) buah pabrik di Jawa Barat yang terletak di
135
Page 138
daerah Cikarang, Bekasi, dan Sukabumi; 1 (satu) buah pabrik di Tangerang; dan 1 (satu) buah pabrik di
Hefei, China.
Fokus utama Perseroan adalah untuk melayani industri produk-produk kosmetika, farmasi, makanan dan
minuman, barang-barang industri lain. Pelanggan utama Perseroan sebagian besar adalah perusahaan
multinasional, di antaranya seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Beiersdorf Indonesia, PT Bayer
Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PT Reckitt Benckiser Indonesia, PT KAO Indonesia, PT Technopia
Jakarta, PT Autochem Industry, PT PZ Cussons Indonesia, PT Ikapharmindo Putramas, PT Kinocare Era
Kosmetindo, PT Dupont Agricultural Product Indonesia, PT Sanova, PT Paragon Technology Innovation,
PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Mustika Ratu Tbk, Unilever Phillipines Inc, PT Kalbe Farma Tbk, PT
Campina Ice Cream Industry, PT Smart Tbk, Binzagr Unilever Ltd, PT Konimex, PT Tirta Investama, dan
lain-lain.
Tujuan utama Perseroan adalah untuk memberikan kontribusi terhadap keberhasilan para pelanggan,
membantu dan bekerja sama atas dasar kemitraan para pelanggan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Hal
ini akan menjamin kesinambungan perkembangan dan keberhasilan Perseroan.
Visi
Menjadi pelopor dan pemimpin industri kemasan plastik dan komponen plastik di Indonesia dan Regional
Misi
Mencapai tingkat pertumbuhan usaha yang menguntungkan melalui aktivitas operasional yang baik dan
hubungan yang kuat dengan pelanggan dan didukung oleh karyawan yang kreatif dan proaktif
8.2 Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Terakhir (Akta 7/2026), dan atau KBLI adalah
sebagai berikut :
1) Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan (KBLI No. 22202);
2) Industri Plastik Lembaran (KBLI No. 22204);
3) Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur) (KBLI No.
22205);
4) Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI No. 22206);
5) Industri Barang Lainnya dari Plastik (KBLI No. 22209);
6) Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca (KBLI No. 23121);
7) Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL (KBLI No. 28299);
8) Pemulihan Material Barang Plastik (KBLI No. 38302);
9) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI No. 46100);
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan (KBLI No. 46901);
2) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI No. 70209);
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri barang dari
plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan
rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik,
industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya yang
tidak termasuk dalam lainnya (ytdl).
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kemasan berbahan dasar plastik
dan produk terkait lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh Entitas Anak
yang memiliki spesialisasi pada segmen usaha tertentu sehingga membentuk suatu rantai nilai yang
terintegrasi, mulai dari produksi kemasan plastik, bahan baku plastik daur ulang (post-consumer recycled
atau PCR plastic), hingga produksi laminated tubes dan coextrusion plastic tubes.
Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas Anak digunakan oleh berbagai
sektor industri, antara lain industri perawatan tubuh (personal care), perawatan gigi (oral care), makanan
dan minuman, farmasi, perawatan rumah tangga (household), pestisida, pelumas, serta berbagai
136
Page 139
kebutuhan industri lainnya.
Untuk mendukung kegiatan operasional dan pemasaran produk, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
fasilitas produksi yang berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, sehingga memungkinkan Grup untuk melayani
pelanggan baik di pasar domestik maupun internasional. Berikut unit usaha Perseoran yang telah
beroperasi yaitu sebagai berikut:
Tahun Mulai
No. Entitas Unit Usaha
Operasional Komersial
1. LPI Industri laminasi plastik dan kemasan (laminated and 1986
coextrusion plastic tubes)
2. NP Industri kemasan plastik, perdagangan dan jasa 2004
3. HPPP Industri botol dan cap plastik dan sikat gigi 2008
4. QTX* Industri pengolahan plastik, perdagangan dan jasa 2014
Catatan : *) QTX telah menghentikan kegiatan operasional komersial sejak 30 April 2025.
a. Kemasan Plastik, Sikat Gigi dan Mould
Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha utama di bidang manufaktur kemasan plastik,
sikat gigi, mould, serta produk berbasis plastik lainnya untuk berbagai sektor industri.
PT Berlina Tbk sebagai entitas induk merupakan entitas operasional utama yang memproduksi
kemasan plastik untuk berbagai segmen industri, antara lain perawatan tubuh (personal care), makanan
dan minuman, farmasi, perawatan rumah tangga (household), pestisida, engineering, perawatan gigi
(oral care), minyak pelumas, kemasan industri, dan shrink film. Kegiatan usaha ini merupakan
kontributor utama terhadap pendapatan Grup.
Selain itu, kegiatan usaha tersebut didukung oleh Entitas Anak sebagai berikut:
• PT Quantex bergerak dalam produksi kemasan plastik untuk industri minyak pelumas (lubricant
packaging).
• PT Natura Plastindo bergerak dalam produksi bahan baku plastik daur ulang pasca-konsumsi
(post-consumer recycled atau PCR plastic) yang digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai
industri.
• Hefei Paragon Plastic Packaging Co., Ltd. (HPPP) bergerak dalam produksi kemasan plastik yang
sejenis dengan produk Perseroan guna mendukung kapasitas produksi Grup serta memperluas
jangkauan pasar melalui fasilitas produksi yang berlokasi di Hefei, Tiongkok.
Produk-produk yang dihasilkan dalam lini usaha ini digunakan oleh pelanggan dari berbagai sektor
industri, termasuk perawatan tubuh, makanan dan minuman, farmasi, perawatan rumah tangga,
pestisida, engineering, perawatan gigi, minyak pelumas, dan kemasan industri.
b. Laminated dan Coextrusion Plastic Tubes
Melalui Entitas Anak, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi laminated tubes
dan coextrusion plastic tubes yang digunakan untuk berbagai kebutuhan kemasan.
PT Lamipak Primula Indonesia (LPI) bergerak dalam produksi laminated tubes yang meliputi Aluminium
Barrier Laminate (ABL) dan Plastic Barrier Laminate (PBL), serta coextrusion plastic tubes. Produk-
produk tersebut terutama digunakan untuk kemasan produk perawatan gigi (oral care), perawatan tubuh
(personal care), farmasi, makanan dan minuman, serta berbagai kebutuhan industri lainnya.
Melalui lini usaha ini, Grup menyediakan solusi kemasan tabung yang memiliki karakteristik
perlindungan produk yang tinggi, sehingga sesuai untuk produk yang memerlukan ketahanan terhadap
udara, kelembaban, maupun kontaminasi selama masa penyimpanan dan distribusi.
137
Page 140
8.3 Wilayah Operasional
Perseroan menjalankan kegiatan operasional melalui fasilitas produksi yang tersebar di sejumlah wilayah
strategis di Indonesia serta didukung oleh entitas anak di dalam dan luar negeri. Hingga 31 Maret 2026,
Perseroan dan entitas anak mengoperasikan fasilitas produksi yang berlokasi di Jawa Timur yang terletak
di daerah Pasuruan dan Sidoarjo; di Jawa Barat yang terletak di daerah Cikarang, Bekasi, dan Sukabumi;
di Tangerang; dan di Hefei, China.
Melalui jaringan operasional tersebut, Perseroan mendistribusikan produknya ke seluruh wilayah Indonesia
serta melayani pasar ekspor ke berbagai negara di kawasan Asia, Afrika, dan Uni Emirat Arab (UAE).
Cakupan operasional ini mendukung kemampuan Perseroan dalam melayani kebutuhan pelanggan secara
lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.
Berikut adalah lokasi kantor dan pabrik Perseroan dan Entitas Anak:
Entitas Lokasi Jenis Fasilitas Alamat
Perseroan Cikarang, Jawa Kantor Pusat Jl. Jababeka Raya Blok E 12-17 Kawasan
Barat dan Pabrik Industri Jababeka Cikarang, Desa
Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530,
Indonesia.
Perseroan Pasuruan, Jawa Pabrik Jl. Raya Pandaan KM 43, Desa Tawangrejo,
Timur Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur, 67156, Indonesia.
Perseroan Tangerang, Pabrik Jl. Moch. Toha KM 5, Kelurahan Periuk Jaya,
Banten Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten,
15130, Indonesia.
Perseroan Sukabumi, Jawa Pabrik Jl. Siliwangi RT 003/RW 007, Kampung
Barat Bangkong Reang, Desa Benda, Kecamatan
Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
43359, Indonesia.
LPI Sidoarjo, Jawa Kantor Pusat Jl. Sawunggaling No. 26, Gilang, Kec. Taman,
Timur dan Pabrik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61257,
Indonesia.
LPI Bekasi, Jawa Pabrik Jl. Raya Lemah Abang Km 58,5, Desa
Timur Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17531,
Indonesia.
NP Pasuruan, Jawa Pabrik Dusun Baran, Desa Winong, Gempol,
Timur Pasuruan, Jawa Timur, 67155, Indonesia.
QTX Tangerang, Pabrik Jl. Moch. Toha KM 5, Kelurahan Periuk Jaya,
Banten Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten,
15130, Indonesia.
HPPP Hefei City, China Pabrik No. 28 Shanghai Road, Baohe Industrial Zone,
Hefei City, China, 230051.
138
Page 141
Berikut adalah peta lokasi pabrik Perseroan yang tersebar di wilayah Indonesia dan negara lain:
Sumber : Perseroan
8.4 Kegiatan Operasional
Berikut ini adalah alur proses kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak:
1. Pemasok
Perseroan dan Entitas Anak memperoleh bahan baku serta bahan pendukung dari pemasok dalam
negeri maupun luar negeri. Pemasok menyediakan bahan baku sesuai dengan spesifikasi, jenis,
jumlah, dan kualitas yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan produksi Perseroan dan Entitas Anak.
Dalam proses pengadaan, Perseroan dan Entitas Anak melakukan perencanaan kebutuhan bahan
baku berdasarkan rencana produksi, pesanan pelanggan, tingkat persediaan, serta kebutuhan
operasional. Pemesanan dilakukan kepada pemasok yang telah memenuhi persyaratan dan spesifikasi
yang ditetapkan oleh Perseroan dan Entitas Anak. Setelah bahan baku diterima, dilakukan pemeriksaan
kuantitas dan kualitas sebelum bahan baku tersebut dapat digunakan dalam proses produksi. Beberapa
pemasok bahan baku Perseroan antara lain PT DNP Indonesia, Propack Jiangyin Advanced Packaging
CO., LTD, dan PT Indorama Ventures Indonesia. Perseroan juga memiliki pemasok bahan baku dan
bahan pendukung lainnya yang berasal dari dalam maupun luar negeri untuk memastikan ketersediaan
bahan baku dan mendukung kesinambungan proses produksi.
2. Bahan Baku dan Pendukung
Bahan baku yang diterima dari pemasok terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan kualitas dan
kuantitas untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahan baku yang
telah memenuhi persyaratan kemudian disimpan pada area penyimpanan sesuai dengan karakteristik
dan kebutuhan produksinya sampai digunakan dalam proses produksi. Bahan baku yang digunakan
dalam kegiatan usaha Perseroan adalah PE (polyetylene), PP (Polypropylene), PET (Polyetylene
139
Page 142
Terephthalate), PC (Polycarbonates), Laminate Foil. Jumlah antara persentase bahan baku lokal dan
bahan baku import adalah 60% dan 40%. Persediaan bahan baku dikelola dengan
mempertimbangkan kebutuhan produksi, kapasitas penyimpanan, tingkat persediaan, serta perputaran
bahan baku. Rata-rata persediaan bahan baku yang tersedia dapat mendukung kebutuhan produksi
kurang lebih selama 25–30 hari. Pengelolaan persediaan tersebut dilakukan untuk menjaga
ketersediaan bahan baku dan memastikan proses produksi dapat berjalan secara berkesinambungan.
3. Proses Produksi
Perseroan dan Entitas Anak melakukan proses produksi berdasarkan spesifikasi produk, permintaan,
dan kebutuhan pelanggan. Proses produksi dimulai dari penerimaan dan pemeriksaan bahan baku,
persiapan bahan baku sesuai kebutuhan produksi, proses pengolahan dan pembentukan bahan baku,
hingga proses finishing, pemeriksaan kualitas, dan pengemasan produk jadi. Dalam pelaksanaannya,
proses produksi dapat menggunakan teknologi injection molding, blow molding, extrusion, printing,
decoration, assembling, serta proses pendukung lainnya, tergantung pada jenis dan spesifikasi produk
yang diproduksi. Setelah proses produksi selesai, produk jadi menjalani pemeriksaan kualitas untuk
memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan dan pesanan pelanggan, kemudian dikemas
serta disimpan sementara sebelum dikirim. Perseroan dan Entitas Anak mendistribusikan produk
kepada pelanggan di dalam maupun luar negeri melalui jaringan distribusi masing-masing dengan
menggunakan angkutan darat dan laut sesuai lokasi, jenis produk, volume, dan kebutuhan pengiriman
pelanggan. Perseroan memasarkan produknya kepada pelanggan dari berbagai sektor industri di dalam
dan luar negeri, dimana Grup Unilever, Grup Danone, dan PT ICI Paints Indonesia merupakan tiga
pelanggan terbesar Perseroan
4. Distribusi
Setelah proses produksi selesai, produk jadi melalui pemeriksaan kualitas untuk memastikan produk
memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan serta sesuai dengan pesanan pelanggan.
Produk yang telah memenuhi standar kemudian dikemas dan disimpan sementara sebelum dikirimkan
kepada pelanggan berdasarkan jadwal dan kebutuhan pengiriman. Perseroan dan Entitas Anak
mendistribusikan produk melalui jaringan distribusi masing-masing kepada pelanggan di dalam maupun
luar negeri. Perseroan mendistribusikan produknya ke seluruh wilayah Indonesia serta melayani pasar
ekspor ke berbagai negara di kawasan Asia, Afrika, dan Uni Emirat Arab (UAE). Pengiriman produk
dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi pelanggan, jenis produk, volume pengiriman, waktu
pengiriman, serta kebutuhan pelanggan. Dalam mendistribusikan produknya, Perseroan menggunakan
angkutan darat dan laut seperti truk, kereta api, dan kapal laut.
5. Pelanggan
Perseroan memasarkan produknya kepada berbagai pelanggan yang bergerak di sektor barang
konsumsi (FMCG), makanan dan minuman, perawatan pribadi (personal care), rumah tangga
(household), farmasi, serta sektor industri lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Proses bisnis
dengan pelanggan pada umumnya dimulai dari permintaan atau kebutuhan pelanggan atas jenis dan
spesifikasi produk tertentu. Berdasarkan kebutuhan tersebut, Perseroan dan Entitas Anak melakukan
pembahasan mengenai spesifikasi produk, volume, harga, jadwal produksi, dan jadwal pengiriman.
Setelah terdapat kesepakatan dengan pelanggan, Perseroan dan Entitas Anak melakukan proses
produksi sesuai spesifikasi yang disepakati, diikuti dengan pemeriksaan kualitas, pengemasan, dan
pengiriman produk kepada pelanggan. Pelanggan Perseroan terdiri atas perusahaan multinasional
maupun perusahaan nasional yang telah menjalin hubungan usaha dengan Perseroan dalam jangka
waktu yang beragam. Saat ini, Grup Unilever, Grup Danone, dan PT ICI Paints Indonesia merupakan 3
(tiga) pelanggan terbesar Perseroan.
8.5 Penghargaan dan sertifikasi
Penghargaan dan sertifikasi yang diterima Perseroan dan Entitas Anak sampai dengan saat ini, antara lain:
No. Sertifikat Penghargaan & Sertifikat Pemberi Tanggal
Sertifikasi/Penghargaan
Perseroan
1. Certificate of Registration No. Quality Management System BSI 28 Mei 2014
FM 613792 – ISO 9001:2008
140
Page 143
No. Sertifikat Penghargaan & Sertifikat Pemberi Tanggal
Sertifikasi/Penghargaan
Perseroan
2. Keputusan Direktur Jenderal sertifikasi produksi alat Direktur Jenderal Bina 8 Juni 2011
Bina Kefarmasian dan Alat kesehatan Kefarmasian dan Alat
Kesehatan Kementerian Kesehatan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia Kesehatan Republik
No. Indonesia
HK.07.Alkes/IV/149/AK.1/2011
3. Certificate of Registration No. Occupational Health and BSI 30 Oktober 2012
OHS 589614 Safety Management System
4. Certificate of Registration No. Environmental Management BSI 31 Oktober 2012
EMS 589613 System – ISO 14001:2004
5. Sertifikat No. Diberikan atas peran serta Asosiasi Pengusaha 1 Juni 2013
37/APINDO/DPK-Pas/VI/2013 dan partisipasi aktif sebagai Indonesia
anggota Asosiasi Pengusaha
Indonesia DPK Kabupaten
Pasuruan
6. Sertifikat Anggota No. Anggota pengusaha di bidang Asosiasi Pengusaha Juni 2014
0168.04.030.338.000.0790 usaha industri kemasan Indonesia Dewan Pengurus
plastik Kota Tangerang
7. Certificate of Registration No. Quality Management System SAI-Global 9 September 2012
QEC21671 ISO 9001:2008
8. Certificate of Registration No. Occupational Health and SAI-Global 13 November 2012
OHS20655 Safety Management System
OHSAS 18001:2007
9. Certificate of Registration No. Environmental Management SAI-Global 13 November 2012
CEM21251 System AS/NZS ISO
14001:2004
10. Certificate No. DNKFRC98476 Global Standard for Bureau Veritas Certification 22 September 2014
Packaging and Packaging
Materials – Issue 4
11. Sertifikat Nomor Sertifikat Cara Pembuatan Kementerian Kesehatan 7 Desember 2018
FK.01.04/VI/832/2018 Alat Kesehatan yang Baik: Republik Indonesia
Sikat Gigi
12. Certiciate No. FM 613792 Quality Management System BSI Assurance UK Limited 07 Mei 2020
– ISO 9001: 2015
13. Certiciate No. CN036633 Global Standard fo Packaging Bureau Veritas Certification 11 Juni 2021
Materials – Issue 6
14. Certiciate No. CN038498 Global Standard fo Packaging Bureau Veritas Certification 12 Oktober 2021
Materials – Issue 6
15. Certiciate No. FSSC 638864 Food Safety System BSI Assurance UK Limited 04 January 2022
Certification 22000: 2018
16. Certiciate No. CN040690 Global Standard fo Packaging Bureau Veritas Certification 06 Juni 2022
Materials – Issue 6
LPI
1. Certificate of Registration No. Quality Management System SAI-Global 8 September 2015
QEC21671 sesuai dengan ISO
9001:2008
2. Certificate of Registration No. pengoperasian Occupational SAI-Global 25 Oktober 2015
OHS20655 Health and Safety
Management System sesuai
dengan OHSAS 18001:2007
3. Certificate of Registration No. Environmental Management SAI-Global 25 Oktober 2015
CEM21251 System sesuai dengan
AS/NZS ISO 14001:2004
4. Certificate No. DNKFRC98476 LPI telah memenuhi Bureau Veritas Certification 1 Oktober 2015
persyaratan untuk Global
Standard for Packaging and
Packaging Materials – Issue 4
5. Certiciate No. CN040571 Global Standard fo Packaging Bureau Veritas Certification 31 Mei 2022
Materials – Issue 6
QTX
1. Certificate of Registration No. Quality Management System Chairman of Certification 30 Juli 2017
1349Q ISO 9001:2015 Committee
HPPP
1. Sedex Company Reference Sedex Qualified Member Sedex Organization 20 Mei 2014
S000000031342
2. Certification Work Safety Standard Grade State Administration of Work 12 November 2013
No.AQBIIIQTWan201300543 3 (Light Industry & other) Safety
141
Page 144
No. Sertifikat Penghargaan & Sertifikat Pemberi Tanggal
Sertifikasi/Penghargaan
Perseroan
3. approval Sertificate No. ISO9001:2008 Lioyd's Register Quality 26 Januari 2015
QAC6014033 Assurance (shanghai) Co.,
Ltd
4. Certificate No.: BRC/IOP 4 BUREAU VERITAS 12 September 2014
DNKRC98438P
5. Sertificate No. Quality Management System Shandong Guojian 26 Januari 2021
174Q2202116R0M GB/T 19001-2016/ISO 9001: Certification Co., Ltd
2015
6. Certiciate No. CN041531 Global Standard fo Packaging Bureau Veritas Certification 03 Juli 2022
Materials – Issue 6
8.6 Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan
yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
8.7 Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
Perseroan melaksanakan berbagai kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai
bagian dari komitmen untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat serta
mendukung keberlangsungan usaha Perseroan. Program TJSL dirancang dengan mempertimbangkan
dampak operasional Perseroan serta kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) /
Sustainable Development Goals (SDGs) dan menetapkan prioritas pada tujuan yang relevan dengan
kegiatan usaha, khususnya terkait kesehatan, pendidikan, serta kemitraan dengan masyarakat.
Program TJSL Perseroan berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, dukungan terhadap
pendidikan, pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan, serta penguatan hubungan dengan pemangku
kepentingan lokal.
Berikut beberapa dokumentasi kegiatan TJSL Perseroan untuk tahun 2024-2026:
• Donor Darah PT Berlina dalam rangka kegiatan Palang Merah Indonesia pada 3 Juni 2024
142
Page 145
• Donor Darah PT Berlina dalam rangka kegiatan Palang Merah Indonesia pada 5 November
2024
• Donor Darah PT Berlina Tbk dalam rangka kegiatan Palang Merah Indonesia pada 8 Januari
2025
• Donor Darah PT Berlina Tbk dalam rangka kegiatan Palang Merah Indonesia pada 7 Mei 2025
143
Page 146
• Donor Darah PT Berlina Tbk dalam rangka Palang Merah Indonesia pada 04 Agustus 2026
Hingga prospektus ini diterbitkan, program-program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat, baik dalam bentuk peningkatan kualitas hidup, akses terhadap layanan kesehatan, maupun
pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
8.8 UKL/UPL
Jenis limbah yang dihasilkan oleh Perseroan adalah dalam bentuk padat dan cair. Limbah yang tergolong
Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), ditampung di tempat penyimpanan sementara B3 yang ada
di pabrik, untuk kemudian dikelola di pihak pengelola limbah yang mengantongi ijin pengelolaan limbah B3
dari BLH/KLH. Perseroan telah memenuhi batasan tingkat pencemaran atas limbah yang dihasilkan yang
diatur oleh lembaga yang berwenang.
Untuk Entitas Anak, LPI melakukan penyimpanan sementara Limbah B3 yang selanjutnya diserahkan
kepada pihak ketiga untuk dikelola lebih lanjut, dan LPI telah menyediakan manifest B3 terkait pengelolaan
tersebut. QTX sudah tidak beroperasional. Sementara itu, NP melakukan penyimpanan Limbah B3,
pembuangan limbah cair, serta pengambilan air tanah.
8.9 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki hak kekayaan intelektual
sebagai berikut :
1. Perseroan
• Hak Cipta
Masa
Nomor Pemilik Tanggal Berlaku
No Merek Kelas
Registrasi Merek Pengajuan Perlindungan
Merek
Logo 28 Oktober
1. C00201304661 Karya Tulis PT. Berlina -
Perusahaan 2013
144
Page 147
2. Entitas Anak
• Hak Cipta
Masa
Nomor Pemilik Tanggal Berlaku
No Merek Kelas
Registrasi Merek Pengajuan Perlindungan
Merek
Logo Karya PT. Natura 14 Mei
1. C00201302079 -
Perusahaan Tulis Plastindo 2013
8.10 Keterangan Umum tentang Pemasok Perseroan
Saat ini, PT DNP Indonesia, Propack Jiangyin Advanced Packaging CO., LTD, dan PT Indorama Ventures
Indonesia merupakan 3 (tiga) pemasok terbesar Perseroan.
PT DNP Indonesia dan Propack Jiangyin Advanced Packaging CO., LTD merupakan pemasok utama
bahan baku material plastik yang digunakan sebagai bahan baku utama produksi Perseroan, Indorama
Ventures Indonesia merupakan pemasok PET yang digunakan untuk produksi kemasan tertentu, sisanya
pemasok lainnya yang merupakan pemasok masterbatch, bahan pewarna, dan bahan aditif yang
digunakan dalam proses produksi Perseroan.
Bentuk informasi ketergantungan Perseroan terhadap pemasok berdasarkan nilai pembelian bahan baku
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Kontribusi terhadap total pembelian
No. Pemasok Jenis Bahan Baku
31 Maret 2026 31 Desember 2025
1 PT DNP
Raw Material (RM_WEB) 12,68% 10,87%
Indonesia
2 Propack
Jiangyin
Advanced Raw Material (RM_WEB) 9,32% 6,75%
Packaging
CO., LTD
3 PT Indorama
Ventures Raw Material (Ramapet) 7,61% 4,42%
Indonesia
4 Pemasok Berbagai bahan baku dan
70,40% 77,96%
lainnya bahan pendukung
Total 100% 100%
Hubungan usaha dengan masing-masing pemasok dilakukan berdasarkan Purchase Order (PO) yang
diterbitkan oleh Perseroan dan diterima oleh pemasok. PO tersebut memuat antara lain jenis dan
spesifikasi bahan baku dan/atau bahan pendukung, jumlah, harga, serta ketentuan pengiriman sesuai
dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
Berdasarkan tabel di atas, tidak terdapat pemasok yang memberikan kontribusi dominan terhadap total
pembelian bahan baku Perseroan. Perseroan memperoleh bahan baku dari berbagai pemasok dan
memiliki alternatif pemasok untuk sebagian besar bahan baku utama yang digunakan dalam kegiatan
operasional. Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang material terhadap pemasok
tertentu.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami gangguan pasokan yang
material dan Perseroan bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memitigasi risiko gangguan
pasokan.
145
Page 148
Pengadaan dan pembiayaan mesin dan pabrik Perseroan
Dalam pengadaan mesin dan tempat untuk produksi Perseroan, Perseroan melakukan beberapa cara
sebagai berikut:
• Kredit investasi dari bank
• Sales dan lease back dengan perusahaan pembiayaan.
• Dana internal Perseroan (arus kas operasional dan laba ditahan)
Pembiayaan modal kerja Perseroan
Dalam pembiayaan modal kerja Perseroan, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja dari
PT Permata Bank Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Ina Perdana Tbk.
Sementara itu, entitas anak juga memperoleh fasilitas pembiayaan modal kerja, yaitu PT Natura Plastindo
dari PT Bank OCBC NISP Tbk dan Hefei Paragon Plastic Packaging Co., Ltd. dari Bank Mandiri Shanghai
Branch.
8.11 Tantangan dan Trend Industri
Industri kemasan plastik di Indonesia terus berkembang seiring dengan pertumbuhan sektor barang
konsumsi, makanan dan minuman, produk perawatan pribadi, farmasi, serta sektor industri lainnya yang
memerlukan solusi kemasan yang berkualitas dan inovatif. Selain itu, meningkatnya perhatian terhadap
aspek keberlanjutan turut mendorong permintaan atas produk kemasan yang lebih ramah lingkungan dan
dapat didaur ulang.
Di sisi lain, industri kemasan plastik menghadapi sejumlah tantangan, antara lain fluktuasi harga bahan
baku berbasis petrokimia, volatilitas nilai tukar mata uang asing yang dapat memengaruhi biaya produksi,
persaingan usaha yang semakin ketat, serta perkembangan regulasi dan standar lingkungan yang terus
meningkat. Untuk menghadapi kondisi tersebut, pelaku industri dituntut untuk terus meningkatkan efisiensi
operasional, melakukan inovasi produk, serta mengembangkan solusi kemasan yang mampu memenuhi
kebutuhan pelanggan dan perkembangan pasar.
8.12 Persaingan Usaha
Pada saat Perseroan memulai usaha, secara umum persaingan dalam industri kemasan plastik tidak terlalu
ketat. Dengan meningkatnya permintaan akan produk plastik,industri ini menjadi semakin menarik dan
mengundang banyak pemain baru. Persaingan dapat mengurangi pangsa pasar Perusahaan, dan
selanjutnya dapat berdampak negatif pada kinerja Perusahaan. Beberapa kompetitor terbesar Perseroan
di industri kemasan plastik adalah PT Dynapack Asia (Dynaplast), PT Indo Tirta Abadi (ITA), dan PT
Namasindo Plas. Posisi Perseroan saat ini di industri kemasan plastik kaku (rigid plasctic packaging).
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan melakukan upaya optimal dalam meningkatkan efisiensi
produksi dan kualitas produk serta peningkatan pelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan. Selain
itu Perseroan telah melakukan investasi pada fasilitas produksi yang modern dan meningkatkan keahlian
sumber daya manusianya secara terus-menerus. Kepuasan pelanggan adalah kunci utama dalam
menghadapi persaingan usaha, kualitas dan kuantitas yang sesuai yang di harapkan, harga yang kompetitif
juga merupakan nilai utama.
8.13 Pemasaran dan Penjualan
Perseroan memasarkan dan menjual produknya kepada pelanggan yang berasal dari berbagai sektor
industri, termasuk barang konsumsi (FMCG), makanan dan minuman, perawatan pribadi (personal care),
rumah tangga (household), farmasi, serta sektor industri lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam
menjalankan kegiatan pemasaran dan penjualan, Perseroan mengutamakan hubungan jangka panjang
dengan pelanggan melalui penyediaan produk yang berkualitas, pengembangan solusi kemasan yang
sesuai dengan kebutuhan pelanggan, serta pemberian layanan yang responsif dan tepat waktu. Didukung
oleh jaringan fasilitas produksi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Perseroan mampu melayani
kebutuhan pelanggan secara efektif dan menjaga daya saingnya di industri kemasan plastik.
146
Page 149
Cakupan wilayah pemasaran Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Dalam negeri yang mencakup beberapa pulau antara lain Jawa, Bali, dan Kalimantan
b. Luar negeri yang mencakup beberapa negara di benua Asia dan Afrika misalnya China, Filipina, Thailand
dan Afrika Selatan.
Adapun cakupan segmen pasar yang dimiliki Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Botol plastik, sikat gigi dan mould
b. Laminating tube dan plastic tube
Perseroan berencana untuk memperluas wilayah pemasarannya hingga ke berbagai wilayah sebagai
berikut:
a. Dalam negeri misalnya pulau Sumatera.
b. Luar Negeri khususnya negara-negara yang belum dijangkau oleh wilayah pemasaran Perseroan.
Perseroan menggunakan beberapa jaringan distribusi yakni:
- Angkutan darat (truk dan kereta api); dan
- Kapal Laut.
Diskon diberikan sesuai dengan perjanjian antara Perseroan dengan masing-masing pelanggan (dengan
batasan kuantitas/nominal tertentu). Retur dapat terjadi jika:
- Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi produk yang dipesan dan diantar;
- Terdapat produk yang cacat; dan
- Terdapat kelebihan batas maksimum kuantitas dari yang telah diijinkan oleh kebijakan internal Perseroan.
Berikut merupakan rincian penjualan Perseroan berdasarkan tujuan pemasaran dalam negeri dan luar
negeri untuk periode tiga tahun terakhir, yang mencerminkan distribusi penjualan Perseroan berdasarkan
wilayah pemasaran.
Tabel Rincian Penjualan Perseroan Berdasarkan Tujuan Pemasaran Dalam Negeri dan Luar Negeri
untuk Periode Tiga Tahun Terakhir
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 2025 2024 2023
Penjualan Dalam 902.116.769 857.713.154 805.690.882
Negeri
Penjualan Luar Negeri 133.977.040 171.814.933 194.514.054
Total Penjualan 1.036.093.809 1.029.528.087 1.000.204.936
Sumber : Laporan Keuangan Perseroan
8.14 Keterangan Umum tentang Pelanggan Perseroan
Perseroan memasarkan produknya kepada berbagai pelanggan yang bergerak di sektor barang konsumsi
(FMCG), makanan dan minuman, perawatan pribadi (personal care), rumah tangga (household), farmasi,
serta sektor industri lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Pelanggan Perseroan terdiri atas
perusahaan multinasional maupun perusahaan nasional yang telah menjalin hubungan usaha dengan
Perseroan dalam jangka waktu yang beragam.
Saat ini, Grup Unilever, Grup Danone, dan PT ICI Paints Indonesia merupakan 3 (tiga) pelanggan terbesar
Perseroan.
Bentuk informasi ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan berdasarkan nilai penjualan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Kontribusi terhadap total penjualan
No. Pelanggan
31 Maret 2026 31 Desember 2025
1 Grup Unilever 41,57% 38,20%
2 Grup Danone 20,70% 18,30%
3 ICI Paints Indonesia (Afiliasi) 3,41% 6,81%
4 Pelanggan Lainnya 34,32% 3,55%
100,00% 100,00%
147
Page 150
Berdasarkan tabel di atas, Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu, yaitu Grup
Unilever, yang memberikan kontribusi sebesar 41,57% dan 38,20% terhadap total penjualan Perseroan
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Selain Grup Unilever, Perseroan juga memiliki hubungan usaha
dengan pelanggan-pelanggan utama lainnya, termasuk Grup Danone dan PT ICI Paints Indonesia, yang
turut memberikan kontribusi signifikan terhadap total penjualan Perseroan. Bentuk hubungan usaha
dengan Grup Unilever, Danone, dan PT ICI Paints Indonesia dituangkan dalam perjanjian kerja sama
dan/atau perjanjian jual beli, sedangkan untuk pelanggan lainnya hubungan usaha dilakukan berdasarkan
Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh pelanggan dan diterima oleh Perseroan.
Tingginya kontribusi penjualan kepada Grup Unilever dapat menimbulkan risiko bisnis bagi Perseroan
apabila terjadi penurunan volume pembelian, penghentian kerja sama, atau perubahan kondisi bisnis
pelanggan tersebut. Namun demikian, Perseroan telah menjalin hubungan usaha yang baik dengan Grup
Unilever selama bertahun-tahun dan senantiasa berupaya menjaga kualitas produk, meningkatkan
efisiensi operasional, mengembangkan produk sesuai kebutuhan pelanggan, serta melakukan diversifikasi
basis pelanggan guna mengurangi risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
8.15 Keterangan Umum tentang Kontrak dengan pemerintah
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kontrak yang material dengan
instansi atau lembaga pemerintah. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
kontrak dengan pemerintah yang dapat mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha maupun kinerja
keuangan Perseroan
8.16 Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sifat musiman dari kegiatan
usaha.
8.17 Keunggulan kompetitif
Perseroan merupakan salah satu pelaku usaha kemasan plastik yang telah beroperasi selama lebih dari
46 tahun di Indonesia. Hal tersebut didukung oleh pengalaman dan rekam jejak Perseroan dalam industri
kemasan plastik sebagaimana tercermin dalam profil dan laporan tahunan PerseroanDidukung oleh
jaringan fasilitas produksi yang tersebar di berbagai wilayah strategis, pengalaman dalam melayani
pelanggan multinasional dan nasional, kemampuan pengembangan produk sesuai kebutuhan pelanggan,
serta komitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan, Perseroan memiliki posisi yang kompetitif dalam
industri kemasan plastik. Selain itu, hubungan usaha jangka panjang dengan pelanggan utama serta
penerapan standar kualitas dan sertifikasi yang relevan turut menjadi faktor pendukung dalam menjaga
daya saing Perseroan. Sumber data yang digunakan sebagai dasar pernyataan tersebut berasal dari data
dan informasi internal Perseroan.
8.18 Strategi Usaha
Beberapa langkah strategis telah dilakukan Perseroan dalam upaya untuk mengembangkan dan
mewujudkan cita-citanya sebagai salah satu pelaku utama dalam industri plastik di Indonesia. Perseroan
menilai bahwa dirinya berpeluang untuk meraih beberapa target utama dalam kaitannya dengan
pengembangan pelanggan yang dimilikinya, yakni sebagai berikut:
• Pengembangan produk kemasan plastik untuk menjangkau pelanggan-pelanggan dari berbagai
industri antara lain:
- Industri minyak pelumas;
- Industri bahan bangunan;
- Industri makanan dan minuman;
- Industri makanan dan minuman;
- Industri pestisida
- Industri otomotif; dan
- Industri elektronik.
148
Page 151
• Pengembangan produk baru yang memiliki permintaan yang cukup tinggi dari pelanggan seperti:
- Tube kosmetik dari Plastic Barrier Laminate; dan
- Biji Plastik Olahan (recycle).
8.19 Prospek Usaha
Memasuki tahun 2026, Perseroan memandang prospek usaha tetap positif dengan didukung oleh
pertumbuhan konsumsi domestik yang stabil serta permintaan yang berkelanjutan dari sektor FMCG.
Kondisi ini memberikan ruang bagi industri kemasan untuk terus berkembang, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan akan produk kemasan yang berkualitas, inovatif, dan berkelanjutan.
Pencapaian kinerja pada tahun 2025 menjadi fondasi yang kuat bagi Perseroan untuk melanjutkan
pertumbuhan secara lebih optimal. Salah satu inisiatif strategis yang menjadi pendorong utama adalah
pengembangan bisnis kemasan galon 19 liter berbahan PET yang telah dijalankan sejak tahun 2019.
Inisiatif ini tidak hanya sejalan dengan arah kebijakan pemerintah terkait penggunaan kemasan yang lebih
sehat, tetapi juga membuka peluang pasar baru yang sebelumnya belum tergarap secara optimal oleh
Perseroan.
Ke depan, Perseroan akan terus menitikberatkan pada penguatan efisiensi operasional, khususnya dalam
pengelolaan biaya variabel melalui pengadaan bahan baku yang kompetitif. Selain itu, Perseroan juga akan
meningkatkan nilai tambah melalui pertumbuhan volume penjualan dan pengembangan produk yang
relevan dengan kebutuhan pasar. Optimalisasi kinerja tiga fasilitas produksi utama di Pandaan, Cikarang,
dan Tangerang akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap unit usaha berkontribusi secara
maksimal sesuai kapasitasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan Perseroan diarahkan secara kolektif dan terintegrasi, sehingga
tidak bergantung pada satu fasilitas produksi tertentu, melainkan merupakan hasil sinergi seluruh lini
operasional. Perseroan memasuki tahun 2026 dengan fondasi yang semakin kokoh, serta optimisme untuk
terus meningkatkan kinerja dan memperkuat posisinya sebagai mitra strategis di industri kemasan
plastik.
8.20 Komitmen Investasi Barang Modal Yang Material
Tidak ada komitmen Investasi Barang Modal yang Material oleh Perseroan.
149
Page 152
X. EKUITAS
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani oleh Adi
Santoso, CPA, selaku akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00306/3.0355/AU.1/04/1188-5/1/lX/2026 tertanggal 28 September
2026.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar - 1.500.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
979.110.000 48.955.500 48.955.500 48.955.500
Tambahan modal disetor 246.579.048 246.579.048 246.579.048
Surplus revaluasi aset tetap - neto 805.899.962 815.026.838 941.473.421
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing 93.258.437 88.067.716 70.529.638
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan penggunaannya 9.791.100 9.791.100 9.791.100
belum ditentukan penggunaannya (294.435.731) (302.791.313) (433.683.925)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 910.048.316 905.628.889 883.644.782
Kepentingan non-pengendali 107.237.369 105.275.324 103.033.303
JUMLAH EKUITAS 1.017.285.685 1.010.904.213 986.678.085
150
Page 153
Proforma Ekuitas
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 setelah
memperhitungkan dampak dari dilakukannya PMHMETD III ini, dengan asumsi sebagai berikut:
a. Seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya, kecuali Komodo Fund yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, Bapak
Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal yang mengalihkan seluruh HMETD miliknya
kepada DSU;
b. DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD
yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga
Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang
dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
Perseroan kepada DSU;
c. Pemegang saham masyarakat hanya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan
tidak melakukan pemesanan saham tambahan;
d. Sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham akan dilaksanakan oleh DSU, dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham yang dilakukan
melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham
berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
e. Saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tetap tercatat sebagai saham
dalam portepel Perseroan.
(dalam ribuan Rupiah)
Sebanyak- Sebanyak-
banyaknya banyaknya Proforma
Posisi ekuitas
530.121.096 176.707.031 ekuitas
menurut laporan
PMHMETD III Waran Seri I pada tanggal
keuangan pada
dengan nilai dengan nilai 31 Maret 2026
tanggal 31
Uraian nominal Rp50,- nominal Rp50,- Biaya Emisi setelah
Maret 2026
setiap saham setiap saham PMHMETD III
dengan nilai
dengan harga dengan harga dan
nominal Rp50,-
pelaksanaan penawaran pelaksanaan
setiap saham
sebesar Rp685,- sebesar Rp800,- Waran Seri I
setiap saham setiap saham
Modal saham
Nilai nominal Rp50
(nilai penuh) per
saham
Modal dasar
1.500.000.000 saham 48.955.500 26.506.055 8.835.352 -
84.296.907
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
979.110.000 saham
pada tanggal 31 Maret
2026
Tambahan modal
246.579.048 336.626.896 132.530.273 (4.837.203) 710.899.014
disetor
Surplus revaluasi - aset
805.899.962 - - - 805.899.962
tetap - neto
Selisih kurs atas
penjabaran laporan
93.258.437 - - - 93.258.437
keuangan dalam mata
uang asing
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan 9.791.100 - - - 9.791.100
penggunaannya
Belum ditentukan
(294.435.731) - - (294.435.731)
penggunaannya
Kepentingan non-
107.237.369 - - - 107.237.369
pengendali
JUMLAH EKUITAS 1.017.285.685 363.132.951 141.365.625 (4.837.203) 1.516.947.058
151
Page 154
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan
berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan
mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun
buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan
UUPT.
Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama, yaitu antara lain:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
- Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas
maupun dividen saham.
Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang
bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari
RUPS Perseroan untuk menentukan hal lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah membukukan saldo laba untuk tahun buku 2025. Namun demikian, Perseroan tidak
melakukan pembagian dividen tunai atas laba tahun buku 2025. Saldo laba yang dimiliki Perseroan akan
digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Perseroan terakhir kali membagikan dividen tunai pada tahun 2016 sebesar Rp3 per saham, dengan total
nilai dividen sebesar Rp2.937.330.000. Sejak pembagian dividen tersebut hingga tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan belum pernah melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Perseroan dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat Kecukupan modal
dan arus kas dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dengan
memperhatikan keharusan Perseroan membentuk dana cadangan, pembatasan, keuangan dari kreditur,
dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, faktor-faktor lain yang dianggap relevan, manajemen
Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
jumlah sekurang-kurangnya 15 – 25 % (lima belas sampai dengan dua puluh lima persen) dari laba bersih
tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang ditentukan penggunaannya setelah
dikurangi cadangan umum dan cadangan lainnya (jika ada), kecuali ditentukan lain oleh RUPS.
Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai
tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang;
- Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau
keduanya di masa yang akan datang.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham
sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANT) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
152
Page 155
XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk Pemegang Saham
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 1983 yang diubah terakhir oleh Undang-Undang No.36 tahun
2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) tentang Pajak Penghasilan, dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau
Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan jika semua kondisi di bawah ini dipenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah
modal yang disetor.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.651/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan
kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari
penanaman modal antara lain dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi
Penjualan Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
penyelenggara bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas
nama masingmasing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak
memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak
Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan
Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2008.
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka
hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari
penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha
tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (witholding tax) di lndonesia apabila Bukti
HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di
Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Pada tanggal 2 November 2020 telah diundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 sesuai dengan
pasal 111 terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari
Dalam Negeri maupun Luar Negeri .
153
Page 156
Dividen dari Dalam Negeri yang diterima oleh:
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan dividen ini diatur akan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan, yang sampai dengan Prospektus ini diterbitkan belum terbit peraturan pelaksanaannya dengan
demikian masih berlaku ketentuan di bawah ini.
Dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri selain dari pihak- pihak
yang memenuhi syarat di atas dan bentuk usaha tetap dari Wajib Pajak luar negeri dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai pasal 23 Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Perusahaan yang membayar dividen
harus memotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas) persen dari jumlah bruto sesuai
dengan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 merupakan
kredit pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang terutang oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam
Negeri dan bentuk usaha tetap.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2c, tarif yang dikenakan atas penghasilan
berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, dividen yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan
dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau
20% (dua puluh persen) dari nilai par (dalam hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia, denganmemenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
24/PJ/2010 tertanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, di mana Wajib
Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili berupa formulir yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh
Wajib Pajak Luar Negeri.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak berupa
orang pribadi atau badan yang telah mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan telah memperoleh Surat
Keterangan Pengampunan Pajak, tidak dapat mengalihkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
Keterangan Pengampunan Pajak tersebut. Sesuai Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
26/POJK.04/2016, dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di
Bursa Efek, Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan
Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.
CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD.
154
Page 157
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
DSU didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap "Bouw Maatschappij Maria" berdasarkan Akta No.
156 tanggal 12 Juli 1920 yang dibuat di hadapan H.W. Hazenberg, Notaris di Surabaya, memperoleh
persetujuan Gubernur Jenderal Hindia Belanda berdasarkan Keputusan tanggal 26 Agustus 1920 No. 70,
serta diumumkan dalam Extra-Bijvoegsel Javasche Courant tanggal 4 Januari 1921 No. 1.
Pada tahun 1960, DSU telah mengubah nama perusahaannya menjadi PT Perusahaan Pembangunan,
Dagang, Perkebunan, dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama berdasarkan Akta
Berita Acara Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan Industri Sian Gan N.V No. 64 tanggal
24 Desember 1960, dibuat di hadapan Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya, yang telah mendapat
persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/20/3 tanggal 15 Februari 1961 dan telah
didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 267 tanggal 25
Maret 1961, serta telah diumumkan dalam TBNRI No. 477, BNRI No. 75 tanggal 17 September 1963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar DSU adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham DSU Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No.
14 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 14/2021”),
yang memuat persetujuan para pemegang saham DSU untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar DSU
mengenai maksud dan tujuan DSU. Akta 14/2021 telah memperoleh persetujuan dari MHRI berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0053593.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30
September 2021.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha DSU
Kegiatan usaha DSU berdasarkan Akta 14/2021 dan atau KBLI adalah sebagai berikut :
a. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900).
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
c. Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya ytdl (yang tidak
termasuk dalam lainnya) (KBLI 46499).
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (KBLI 46638).
g. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110).
Namun kegiatan usaha DSU yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar
berbagai macam barang.
Selanjutnya, contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan usaha adalah cat
dekoratif, air minum dan korek api, namun saat ini hanya melakukan penjualan korek api kayu.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir DSU
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSU adalah sebagai tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 1
September 2014, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yakni
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham %
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 100.000.000.000 100.000 -
1. Lisjanto Tjiptobiantoro 8.440.000.000 8.440 20,00
2. PT Niaga Karya Tunggal* 33.760.000.000 33.760 80,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
42.200.000.000 42.200 100,00
Saham dalam Portepel 57.800.000.000 57.800 -
155
Page 158
*) PT Niaga Karya Tunggal juga merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 33.163.000 saham atau sebesar 3,39% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan per 31 Agustus 2026. Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus ini, NKT berencana mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebanyak
18.423.888 dalam PMHMETD III kepada DSU.
Penerima Manfaat dari DSU
Penerima manfaat dari DSU adalah Lisjanto Tjiptobiantoro.
Susunan Pengurusan DSU
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa DSU No. 5 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris
di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0055439 tanggal
18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
0029826.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DSU
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : FX. Bagus Ekodanto
Direktur Pengelola Operasional : Gavin Kanan Narayan
Direktur Keuangan : Yeoh Theam Seng
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prodjo Djajanto
Komisaris : Tjahja Wibisono
Komisaris : David Irawan Tjiptobiantoro
Sumber Dana Yang Digunakan oleh DSU
DSU selaku Pembeli Siaga tidak akan menggunakan dana tunai untuk melaksanakan kewajibannya
sebagai Pembeli Siaga. DSU selaku Pembeli Siaga akan melaksanakan kewajibannya untuk mengambil
bagian atas sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD lainnya dengan menggunakan
mekanisme kompensasi (set-off) atas sisa pokok utang Perseroan kepada DSU sebagai setoran modal,
setelah memperhitungkan bagian pokok utang yang telah digunakan untuk pelaksanaan HMETD yang
menjadi hak DSU dan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto
Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal.
Hubungan Afilitas antara DSU dan Perseroan
DSU merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar
54,57% sebagaimana dinyatakan pada Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan
tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Porsi yang akan diambil oleh DSU
Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya
43.067.765 saham atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima
ratus satu juta empat ratus sembilan belas ribu dua puluh puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai
penyetorannya setara dengan sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang masih dapat
dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU,
dan pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro
dan PT Niaga Karya Tunggal.
Uraian Tentang Persyaratan Penting Dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
Berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) PT Berlina Tbk No. 97 tertanggal 11 Agustus
2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan
156
Page 159
DSU, terdapat beberapa persyaratan penting yakni sebagai berikut:
a) DSU berjanji dan mengikatkan diri untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III dan
membeli sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD, setelah terlebih dahulu
dialokasikan secara proporsional kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
Saham Baru tambahan, sebanyak-banyaknya 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh
ribu tujuh ratus enam puluh lima) Saham Baru.
b) Pembelian sisa Saham Baru oleh DSU sebagai Pembeli Siaga akan dilakukan pada Harga
Pelaksanaan HMETD, yaitu sebesar Rp685 (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap saham,
sehingga nilai pembelian sisa Saham Baru oleh DSU adalah sebesar jumlah Saham Baru yang wajib
dibeli oleh DSU dikalikan dengan Harga Pelaksanaan HMETD.
c) Pembayaran atas sisa Saham Baru yang wajib dibeli oleh DSU sebagai Pembeli Siaga tidak dilakukan
melalui penyetoran dana tunai ke rekening Perseroan, melainkan seluruhnya dilakukan melalui
mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat
dikompensasikan sebagai setoran atas Saham Baru yang dijamin. Dengan dilaksanakannya
kompensasi tersebut, kewajiban DSU untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas Saham
Baru yang dijamin dianggap telah dipenuhi secara penuh sebesar nilai kompensasi tersebut, dan pada
saat yang sama jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU berkurang sebesar nilai yang sama.
d) Kewajiban DSU untuk membeli sisa Saham Baru tersebut bergantung pada, antara lain, Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif, Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan dan izin yang
diperlukan serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham
Baru dalam PMHMETD III, dan pernyataan serta jaminan Perseroan dalam perjanjian tetap benar,
akurat dan tidak menyesatkan.
e) Dalam hal setelah DSU melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga masih terdapat sisa
Saham Baru dari jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III, maka sisa Saham Baru
tersebut akan dikembalikan ke dalam portepel Perseroan.
157
Page 160
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
1. Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Jalan Ngagel Jaya No. 90, Surabaya, 60283
Telp : +62 31 5012161
Nama : Adi Santoso, CPA
No. STTD : STTD.AP-37/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No. Keanggotaan Asosiasi : IAPI : 1819
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAPI
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-
bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yg dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukkan No. 215.3/IV/26/BRNA tanggal 9 April 2026.
2. Konsultan Hukum : Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8 Tower I Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8
Telp: (021) 39738000
Nama : Viska Kharisma Fajarwati
No. STTD : STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
Tanggal STTD : 30 November 2023
Asosiasi : Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Pedoman Kerja: Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Keanggotaan Asosiasi : 201810
Standar Profesi : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021,
tanggal 10 November 2021 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukkan No. 212.1/IV/26/BRNA tanggal 2 April 2026.
158
Page 161
3. Notaris : Jimmy Tanal, S.H, M.Kn.
Gedung THE 'H' Tower Lantai 20 Suite A & G
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-20
Kuningan, Jakarta Selatan, 12940
Telp. (021) 2953 3377-78-79-80-81 / (021) 2951 6950-51-52-53
No. STTD : STTD.N-13/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 21 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : 0336919790210
Pedoman kerja : berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004
Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.2
tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Ruang lingkup tugas : Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD III antara lain
menyiapkan dan membuatkan membuat perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PMHMETD III.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukkan No. 215.2/IV/26/BRNA tanggal 9 April 2026.
4. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
Telp: (021) 29745222
Fax: (021) 29289961
No. Izin Usaha BAE : OJK KEP-41/D.04/2014
Tanggal Izin Usaha BAE : 19 September 2014
Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek
No. Keanggotaan Asosiasi : No. ABI/II/2015-012
Pedoman Kerja : Peraturan / Perundang undangan Pasar Modal / OJK
Ruang lingkup pekerjaan : Menerbitkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD.
Menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan balik nama atas Sertifikat
Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa dan
memproses pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki serta
menerima bukti pembayarannya sampai dengan penerbitan dan
penyerahan Surat Konfirmasi Validasi Saham langsung kepada Anggota
Bursa/Bank Kustodian. Dalam hal terjadi adanya hak yang tidak diambil,
maka Biro Administrasi Efek akan melaksanakan penjatahan sesuai
dengan ketentuan dalam prospektus dan menyesuaikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan.
Melakukan koordinasi dengan PT KSEI sehubungan dengan
perdagangan HMETD dan perdagangan saham tanpa warkat sesuai
ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukkan No. CA033/BRNA/082026 tanggal 06 Agustus 2026.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia.
Menurut definisi tentang hubungan afiliasi antara Lembaga Penunjang dan Perseroan dalam UUPM, yang
termasuk dalam afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
159
Page 162
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan Afiliasi yang timbul antara Pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi atau dewan komisaris yang sama;
e. hubungan Afiliasi yang timbul antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh Pihak yang sama;
g. hubungan Afiliasi yang timbul antara perusahaan dan pemegang saham utama. Pemegang saham
utama merupakan Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PMHMETD III INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI
BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
160
Page 163
XV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN
SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta
No. 96 tanggal 11 Agustus 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk.
a. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 9 (sembilan) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 5 (lima) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima
Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
1. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
12 Oktober 2026.
b. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang
saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 13 Oktober
2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan
hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
161
Page 164
yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan
sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya,
setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas
(”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus
dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya
dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa
(KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
tambahan berupa: - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan
Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama
pemberi kuasa; - Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh
BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening
162
Page 165
bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD
tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam Penitipan
Kolektif.
d. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
21 Oktober 2026.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
e. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD III
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
163
Page 166
1. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
2. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai
dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
f. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan
Pemesanan Saham HMETD Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Cikarang Jababeka Roxy
No. Rekening : 1560056567789
Atas nama : PT. Berlina Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya
telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 23 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD III ini
menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan
dibatalkan.
g. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
h. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau
secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham
dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
1. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
2. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
3. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
164
Page 167
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
i. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 28 Oktober 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan
mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua
persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung secara pro rata setiap
hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja ke-
4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat) setelah tanggal diumumkannya
pembatalan PMHMETD, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
j. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good
funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2
(dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada
setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
k. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD,
165
Page 168
secara proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Bilamana terdapat sisa saham dalam
PMHMETD III yang tidak teralokasi pada pemesan saham, maka DSU sebagai Pembeli Siaga akan
mengambil bagian sebanyak-banyaknya sejumlah 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus enam puluh lima) saham, bilamana setelah dialokaasikan kepada Pembeli Siaga masih terdapat
sisa saham dalam PMHMETD III ini maka saham-saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari dalam
portepel.
166
Page 169
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD III ini melalui situs web
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan www.berlina.co.id
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
PMHMETD III, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE
Perseroan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai
dengan 21 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5,
Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Telp. (021) 29745222
Fax. (021) 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Informasi mengenai PMHMETD III ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website
Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS
Perseroan per tanggal recording date belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko
ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
167
Page 170
XVII.INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD III ini, para pemegang saham
dipersilahkan untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan:
Corporate Secretary
PT Berlina Tbk
Jl. Jababeka Blok E 12-17
Kawasan Industri Jababeka Cikarang
Telepon: (021) 898 30160
Faksimili: (021) 898 30161
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Website: www.berlina.co.id
168
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.