Skip to content
Back to announcement

20261001_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162508_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Tangerang Selatan, 01 Oktober 2026
Nomor: 156/CORSEC/PTP/X/2026

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up.: Bapak Aditya Nugraha
     PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal       : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-12497/BEI.PP1/09-
2026 pada tanggal 29 September 2026 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.
Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
sebagaimana terlampir.

Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama
Page 2
                       Permintaan Penjelasan Bursa 29 September 2026

Pada periode 23 s.d 25 September 2026 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Perintis
Triniti Properti Tbk (”Perseroan”) sebagai berikut:
    1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-70 atau -20,11% dari harga penutupan hari
        bursa tanggal 22 September 2026 pada Rp348 menjadi 278.
    2. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 41.097.367 saham dengan frekuensi 3.750 kali
        dibandingkan hari bursa tanggal 22 September 2026 sebanyak 93.525.400 saham degan
        frekuensi 10.392 kali.
    3. Pada tanggal 25 September 2026, IHSG menurun sebesar -56,72 poin dan indeks sektoral
        (properties & Real Estate) menurun sebesar -9,80 poin.


   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya infromasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
      Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
      Jawaban
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
      Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

       Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu
       disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
       Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

   2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
      sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
      Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
      Jawaban
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
      ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
      Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Page 3
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
   2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
   Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
   Terbuka?
   Jawaban
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
   Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
   Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah
   disampaikan kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Jawaban
   Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak
   memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap
   pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian
   jawaban ini, belum terdapat keputusan maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material
   yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

   Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang
   memenuhi kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan
   menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   publik?
   Jawaban
   Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   Publik.
Page 4
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
   sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
   terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.
   Jawaban
   Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama
   Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau
   keputusan yang telah ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan
   yang bersifat material dan wajib diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

   Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh
   Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi,
   Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published1 Oct 2026
Pages4
Characters6,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result