Skip to content
Back to announcement

20261001_GOTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162486.pdf

Other Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                        091/GOTO/CS/JKT/X/2026

 Nama Perusahaan                    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

 Kode Emiten                        GOTO

 Lampiran                           1

 Perihal                            Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12542/BEI.PP3/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Page 2
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?




1
Page 3
Sesuai dengan informasi yang telah tersedia di publik, efektif tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan resmi
keluar dari MSCI Global Standard Indexes berdasarkan hasil review indeks Agustus 2026. Keputusan MSCI
untuk mengeluarkan Perseroan dari indeks murni bersifat teknis, didorong oleh rendahnya volume
perdagangan saham sebagai akibat langsung dari saham Perseroan yang berada pada harga minimum di
Bursa Efek Indonesia, yaitu Rp50 per saham sejak bulan Mei 2026. Keputusan tersebut tidak disebabkan
oleh dan tidak mencerminkan kinerja Perseroan.

Sebelumnya, efektif tanggal 22 Juni 2026, Perseroan juga resmi dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index
Series (GEIS) Mid Cap Index berdasarkan hasil review indeks periode Juni 2026. Keputusan FTSE
mengeluarkan Perseroan karena Perseroan tercatat di Papan Pengembangan BEI yang dinilai tidak
memenuhi kriteria untuk masuk dalam FTSE GEIS.

Keluarnya Perseroan dari kedua indeks tersebut memicu tekanan jual dari investor institusi asing, terutama
passive funds yang menjadikan Indeks MSCI dan FTSE sebagai acuan investasi yang wajib menyesuaikan
portofolionya setelah saham Perseroan dikeluarkan dari indeks. Sehingga sejak Juni 2026, secara teknikal
terus terjadi tekanan jual atas saham Perseroan. Namun rendahnya volume perdagangan menyebabkan
passive funds yang wajib menyesuaikan portofolionya tidak dapat menjual saham Perseroan di pasar
reguler BEI.

Sejak 28 September 2026, menyusul pemberlakuan peraturan baru BEI yang menurunkan batas bawah
harga saham (floor price) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, para
pemegang saham yang telah mengantre dan menunggu untuk menjual sahamnya untuk menyesuaikan
portofolionya menjadi memiliki kesempatan untuk dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI
sehingga kemudian menyebabkan fluktuasi harga saham Perseroan.

Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang
terus menerus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh berbagai aspek teknis sebagaimana
telah dijelaskan oleh Perseroan di atas. Kinerja bisnis Grup Perseroan terus menunjukkan pertumbuhan
positif. Pada kuartal II 2026, Perseroan kembali mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar, mencatatkan
laba selama dua kuartal berturut-turut. Pendapatan bersih tercatat sebesar Rp5,7 triliun, sementara EBITDA
Yang Disesuaikan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perseroan juga tetap berada di jalur yang tepat untuk
mencapai panduan EBITDA Yang Disesuaikan untuk setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Perseroan
tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang Perseroan yakini akan menciptakan nilai tambah jangka
panjang bagi para pemegang saham.

Sehubungan dengan tindakan korporasi, sebagaimana telah disampaikan kepada publik, berikut tindakan
korporasi Perseroan yang dapat dilakukan atau direncanakan di kemudian hari:

1. Pembelian Kembali Saham periode 2026 - 2027 (Pembelian Kembali Saham)
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh
persetujuan untuk membeli kembali saham dengan dana yang dialokasikan oleh Perseroan sebanyak-
banyaknya Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk periode 19 Juni 2026 sampai
dengan 18 Juni 2027. Implementasi dari Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan bergantung pada
keputusan manajemen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan
nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, termasuk diantaranya potensi dampak
dari perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
kepentingan Perseroan, serta manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

2. Rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
Perseroan
Mengacu pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat
Perseroan No. 089/GOTO/CS/JKT/IX/2026 tanggal 22 September 2026, pada RUPSLB yang akan
dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan selama periode 12 Juni 2024
sampai dengan 11 Juni 2025 (Pengurangan Modal) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Saham tresuri yang akan ditarik kembali adalah sejumlah 32.186.417.802 (tiga puluh dua miliar seratus
delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham Seri A (Saham Tresuri
Perseroan). Saham Tresuri Perseroan tersebut diperoleh Perseroan melalui pembelian kembali dari
pemegang saham pada program pembelian kembali saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai
dengan 11 Juni 2025 (Pembelian Kembali Saham 2024-2025).
Page 4
    Sebagaimana telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada awalnya Perseroan
    berencana untuk mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 untuk tujuan
    pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2025 (Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri).

    Namun demikian, dengan mempertimbangkan dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi pasar global
    dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, kepentingan Perseroan, serta
    manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan, maka Perseroan memutuskan untuk
    membatalkan pelaksanaan Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri dan bermaksud untuk
    mengubah rencana pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
    Modal.

    Selain dari hal-hal yang disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
    material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui
    Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.


    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
2   Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Mohon mengacu kepada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas.

    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Perseroan hanya mengetahui transaksi-transaksi yang disampaikan secara publik oleh pemegang saham
    melalui situs web BEI untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4
    Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
    dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024) pada tautan sebagai
    berikut:

3   a. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
    23092026-9638-00.pdf-0.pdf
    b. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
    28092026-8273-00.pdf-0.pdf

    Namun berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan-laporan tersebut, transaksi dilakukan sebelum
    tanggal 28 September 2026.

    Selain daripada informasi yang tersedia pada ranah publik tersebut, pada tanggal tanggapan penjelasan ini
    disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai dengan
    POJK 4/2024.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sesuai yang telah diungkapkan pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, pada RUPSLB yang akan
    dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
    saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
4   Perseroan, dan tunduk pada persetujuan pemegang saham dan proses pengurangan modal ditempatkan
    dan disetor berdasarkan peraturan perundang-undangan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang
    tercatat di bursa akan berkurang dalam 3 bulan mendatang.

    Sebagai perusahaan publik, Perseroan akan selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan.
    Apabila terdapat informasi material yang melibatkan Perseroan, akan disampaikan keterbukaan informasi
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
       daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:

       1. https://www.idx.co.
       id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/75e685de23_07335
       5be66.pdf

       2. https://www.idx.co.
       id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/1ffecfa516_d6b83b
  5    2d61.pdf

       Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
       sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
       OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
       Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
       00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi
       material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
       publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau
       Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja
       berikutnya.
       Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Sesuai dengan definisi pemegang saham utama yang adalah pemegang saham yang memiliki 20% dari
       total hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, maka dapat disampaikan bahwa hanya pemegang saham
       pengendali Perseroan yang secara kolektif memiliki hak suara sebesar 20%, yang memenuhi kriteria
       tersebut. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham Seri B Perseroan.
  6
       Selanjutnya, sehubungan dengan rencana dari para pemegang saham pengendali Perseroan terkait dengan
       kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka berdasarkan konfirmasi yang diperoleh oleh Sekretaris
       Perusahaan, pada tanggal surat ini, dapat disampaikan bahwa para pemegang saham pengendali
       Perseroan yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan tidak memiliki rencana yang dapat
       berdampak pada jumlah kepemilikan saham Seri B Perseroan saat ini secara keseluruhan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk




R A Koesoemohadiani

Corporate Secretary




PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Telepon : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com



Nama Pengirim                        R A Koesoemohadiani

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    01-10-2026 17:00
Page 6
Lampiran                         1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan 01102026.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          091/GOTO/CS/JKT/X/2026

Issuer Name                        PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

Issuer Code                        GOTO

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12542/BEI.PP3/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 8

          
Page 9
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?




1
Page 10
Sesuai dengan informasi yang telah tersedia di publik, efektif tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan resmi
keluar dari MSCI Global Standard Indexes berdasarkan hasil review indeks Agustus 2026. Keputusan MSCI
untuk mengeluarkan Perseroan dari indeks murni bersifat teknis, didorong oleh rendahnya volume
perdagangan saham sebagai akibat langsung dari saham Perseroan yang berada pada harga minimum di
Bursa Efek Indonesia, yaitu Rp50 per saham sejak bulan Mei 2026. Keputusan tersebut tidak disebabkan
oleh dan tidak mencerminkan kinerja Perseroan.

Sebelumnya, efektif tanggal 22 Juni 2026, Perseroan juga resmi dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index
Series (GEIS) Mid Cap Index berdasarkan hasil review indeks periode Juni 2026. Keputusan FTSE
mengeluarkan Perseroan karena Perseroan tercatat di Papan Pengembangan BEI yang dinilai tidak
memenuhi kriteria untuk masuk dalam FTSE GEIS.

Keluarnya Perseroan dari kedua indeks tersebut memicu tekanan jual dari investor institusi asing, terutama
passive funds yang menjadikan Indeks MSCI dan FTSE sebagai acuan investasi yang wajib menyesuaikan
portofolionya setelah saham Perseroan dikeluarkan dari indeks. Sehingga sejak Juni 2026, secara teknikal
terus terjadi tekanan jual atas saham Perseroan. Namun rendahnya volume perdagangan menyebabkan
passive funds yang wajib menyesuaikan portofolionya tidak dapat menjual saham Perseroan di pasar
reguler BEI.

Sejak 28 September 2026, menyusul pemberlakuan peraturan baru BEI yang menurunkan batas bawah
harga saham (floor price) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, para
pemegang saham yang telah mengantre dan menunggu untuk menjual sahamnya untuk menyesuaikan
portofolionya menjadi memiliki kesempatan untuk dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI
sehingga kemudian menyebabkan fluktuasi harga saham Perseroan.

Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang
terus menerus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh berbagai aspek teknis sebagaimana
telah dijelaskan oleh Perseroan di atas. Kinerja bisnis Grup Perseroan terus menunjukkan pertumbuhan
positif. Pada kuartal II 2026, Perseroan kembali mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar, mencatatkan
laba selama dua kuartal berturut-turut. Pendapatan bersih tercatat sebesar Rp5,7 triliun, sementara EBITDA
Yang Disesuaikan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perseroan juga tetap berada di jalur yang tepat untuk
mencapai panduan EBITDA Yang Disesuaikan untuk setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Perseroan
tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang Perseroan yakini akan menciptakan nilai tambah jangka
panjang bagi para pemegang saham.

Sehubungan dengan tindakan korporasi, sebagaimana telah disampaikan kepada publik, berikut tindakan
korporasi Perseroan yang dapat dilakukan atau direncanakan di kemudian hari:

1. Pembelian Kembali Saham periode 2026 - 2027 (Pembelian Kembali Saham)
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh
persetujuan untuk membeli kembali saham dengan dana yang dialokasikan oleh Perseroan sebanyak-
banyaknya Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk periode 19 Juni 2026 sampai
dengan 18 Juni 2027. Implementasi dari Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan bergantung pada
keputusan manajemen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan
nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, termasuk diantaranya potensi dampak
dari perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
kepentingan Perseroan, serta manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

2. Rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
Perseroan
Mengacu pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat
Perseroan No. 089/GOTO/CS/JKT/IX/2026 tanggal 22 September 2026, pada RUPSLB yang akan
dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan selama periode 12 Juni 2024
sampai dengan 11 Juni 2025 (Pengurangan Modal) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Saham tresuri yang akan ditarik kembali adalah sejumlah 32.186.417.802 (tiga puluh dua miliar seratus
delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham Seri A (Saham Tresuri
Perseroan). Saham Tresuri Perseroan tersebut diperoleh Perseroan melalui pembelian kembali dari
pemegang saham pada program pembelian kembali saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai
dengan 11 Juni 2025 (Pembelian Kembali Saham 2024-2025).
Page 11
    Sebagaimana telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada awalnya Perseroan
    berencana untuk mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 untuk tujuan
    pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2025 (Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri).

    Namun demikian, dengan mempertimbangkan dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi pasar global
    dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, kepentingan Perseroan, serta
    manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan, maka Perseroan memutuskan untuk
    membatalkan pelaksanaan Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri dan bermaksud untuk
    mengubah rencana pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
    Modal.

    Selain dari hal-hal yang disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
    material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui
    Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.


    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
2   Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Mohon mengacu kepada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas.

    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Perseroan hanya mengetahui transaksi-transaksi yang disampaikan secara publik oleh pemegang saham
    melalui situs web BEI untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4
    Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
    dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024) pada tautan sebagai
    berikut:

3   a. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
    23092026-9638-00.pdf-0.pdf
    b. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
    28092026-8273-00.pdf-0.pdf

    Namun berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan-laporan tersebut, transaksi dilakukan sebelum
    tanggal 28 September 2026.

    Selain daripada informasi yang tersedia pada ranah publik tersebut, pada tanggal tanggapan penjelasan ini
    disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai dengan
    POJK 4/2024.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sesuai yang telah diungkapkan pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, pada RUPSLB yang akan
    dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
    saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
4   Perseroan, dan tunduk pada persetujuan pemegang saham dan proses pengurangan modal ditempatkan
    dan disetor berdasarkan peraturan perundang-undangan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang
    tercatat di bursa akan berkurang dalam 3 bulan mendatang.

    Sebagai perusahaan publik, Perseroan akan selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan.
    Apabila terdapat informasi material yang melibatkan Perseroan, akan disampaikan keterbukaan informasi
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 12
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
        daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:

        1. https://www.idx.co.
        id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/75e685de23_07335
        5be66.pdf

        2. https://www.idx.co.
        id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/1ffecfa516_d6b83b
  5     2d61.pdf

        Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
        sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
        OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
        Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
        Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
        00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi
        material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
        publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau
        Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja
        berikutnya.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Sesuai dengan definisi pemegang saham utama yang adalah pemegang saham yang memiliki 20% dari
        total hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, maka dapat disampaikan bahwa hanya pemegang saham
        pengendali Perseroan yang secara kolektif memiliki hak suara sebesar 20%, yang memenuhi kriteria
        tersebut. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham Seri B Perseroan.
  6
        Selanjutnya, sehubungan dengan rencana dari para pemegang saham pengendali Perseroan terkait dengan
        kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka berdasarkan konfirmasi yang diperoleh oleh Sekretaris
        Perusahaan, pada tanggal surat ini, dapat disampaikan bahwa para pemegang saham pengendali
        Perseroan yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan tidak memiliki rencana yang dapat
        berdampak pada jumlah kepemilikan saham Seri B Perseroan saat ini secara keseluruhan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk




R A Koesoemohadiani

Corporate Secretary




PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Phone : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com



Sender Name                          R A Koesoemohadiani

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        01-10-2026 17:00
Page 13
Attachment                       1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan 01102026.pdf


This is an official document of PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published1 Oct 2026
Pages13
Characters26,918
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result