Back to announcement
20261001_GOTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162486.pdf
Other Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 091/GOTO/CS/JKT/X/2026 Nama Perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Kode Emiten GOTO Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Volatilitas Transaksi Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12542/BEI.PP3/09-2026 tanggal null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Page 3
Sesuai dengan informasi yang telah tersedia di publik, efektif tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan resmi keluar dari MSCI Global Standard Indexes berdasarkan hasil review indeks Agustus 2026. Keputusan MSCI untuk mengeluarkan Perseroan dari indeks murni bersifat teknis, didorong oleh rendahnya volume perdagangan saham sebagai akibat langsung dari saham Perseroan yang berada pada harga minimum di Bursa Efek Indonesia, yaitu Rp50 per saham sejak bulan Mei 2026. Keputusan tersebut tidak disebabkan oleh dan tidak mencerminkan kinerja Perseroan. Sebelumnya, efektif tanggal 22 Juni 2026, Perseroan juga resmi dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Mid Cap Index berdasarkan hasil review indeks periode Juni 2026. Keputusan FTSE mengeluarkan Perseroan karena Perseroan tercatat di Papan Pengembangan BEI yang dinilai tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam FTSE GEIS. Keluarnya Perseroan dari kedua indeks tersebut memicu tekanan jual dari investor institusi asing, terutama passive funds yang menjadikan Indeks MSCI dan FTSE sebagai acuan investasi yang wajib menyesuaikan portofolionya setelah saham Perseroan dikeluarkan dari indeks. Sehingga sejak Juni 2026, secara teknikal terus terjadi tekanan jual atas saham Perseroan. Namun rendahnya volume perdagangan menyebabkan passive funds yang wajib menyesuaikan portofolionya tidak dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI. Sejak 28 September 2026, menyusul pemberlakuan peraturan baru BEI yang menurunkan batas bawah harga saham (floor price) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, para pemegang saham yang telah mengantre dan menunggu untuk menjual sahamnya untuk menyesuaikan portofolionya menjadi memiliki kesempatan untuk dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI sehingga kemudian menyebabkan fluktuasi harga saham Perseroan. Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang terus menerus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh berbagai aspek teknis sebagaimana telah dijelaskan oleh Perseroan di atas. Kinerja bisnis Grup Perseroan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada kuartal II 2026, Perseroan kembali mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar, mencatatkan laba selama dua kuartal berturut-turut. Pendapatan bersih tercatat sebesar Rp5,7 triliun, sementara EBITDA Yang Disesuaikan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perseroan juga tetap berada di jalur yang tepat untuk mencapai panduan EBITDA Yang Disesuaikan untuk setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Perseroan tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang Perseroan yakini akan menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan tindakan korporasi, sebagaimana telah disampaikan kepada publik, berikut tindakan korporasi Perseroan yang dapat dilakukan atau direncanakan di kemudian hari: 1. Pembelian Kembali Saham periode 2026 - 2027 (Pembelian Kembali Saham) Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk membeli kembali saham dengan dana yang dialokasikan oleh Perseroan sebanyak- banyaknya Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk periode 19 Juni 2026 sampai dengan 18 Juni 2027. Implementasi dari Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan bergantung pada keputusan manajemen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, termasuk diantaranya potensi dampak dari perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kepentingan Perseroan, serta manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan. 2. Rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri Perseroan Mengacu pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat Perseroan No. 089/GOTO/CS/JKT/IX/2026 tanggal 22 September 2026, pada RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan selama periode 12 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2025 (Pengurangan Modal) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham tresuri yang akan ditarik kembali adalah sejumlah 32.186.417.802 (tiga puluh dua miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham Seri A (Saham Tresuri Perseroan). Saham Tresuri Perseroan tersebut diperoleh Perseroan melalui pembelian kembali dari pemegang saham pada program pembelian kembali saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2025 (Pembelian Kembali Saham 2024-2025).
Page 4
Sebagaimana telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada awalnya Perseroan
berencana untuk mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 untuk tujuan
pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2025 (Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri).
Namun demikian, dengan mempertimbangkan dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi pasar global
dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, kepentingan Perseroan, serta
manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan, maka Perseroan memutuskan untuk
membatalkan pelaksanaan Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri dan bermaksud untuk
mengubah rencana pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
Modal.
Selain dari hal-hal yang disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui
Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
2 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Mohon mengacu kepada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan hanya mengetahui transaksi-transaksi yang disampaikan secara publik oleh pemegang saham
melalui situs web BEI untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024) pada tautan sebagai
berikut:
3 a. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
23092026-9638-00.pdf-0.pdf
b. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
28092026-8273-00.pdf-0.pdf
Namun berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan-laporan tersebut, transaksi dilakukan sebelum
tanggal 28 September 2026.
Selain daripada informasi yang tersedia pada ranah publik tersebut, pada tanggal tanggapan penjelasan ini
disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai dengan
POJK 4/2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sesuai yang telah diungkapkan pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, pada RUPSLB yang akan
dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
4 Perseroan, dan tunduk pada persetujuan pemegang saham dan proses pengurangan modal ditempatkan
dan disetor berdasarkan peraturan perundang-undangan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang
tercatat di bursa akan berkurang dalam 3 bulan mendatang.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan akan selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan.
Apabila terdapat informasi material yang melibatkan Perseroan, akan disampaikan keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:
1. https://www.idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/75e685de23_07335
5be66.pdf
2. https://www.idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/1ffecfa516_d6b83b
5 2d61.pdf
Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi
material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau
Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja
berikutnya.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sesuai dengan definisi pemegang saham utama yang adalah pemegang saham yang memiliki 20% dari
total hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, maka dapat disampaikan bahwa hanya pemegang saham
pengendali Perseroan yang secara kolektif memiliki hak suara sebesar 20%, yang memenuhi kriteria
tersebut. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham Seri B Perseroan.
6
Selanjutnya, sehubungan dengan rencana dari para pemegang saham pengendali Perseroan terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka berdasarkan konfirmasi yang diperoleh oleh Sekretaris
Perusahaan, pada tanggal surat ini, dapat disampaikan bahwa para pemegang saham pengendali
Perseroan yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan tidak memiliki rencana yang dapat
berdampak pada jumlah kepemilikan saham Seri B Perseroan saat ini secara keseluruhan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
R A Koesoemohadiani
Corporate Secretary
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Telepon : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com
Nama Pengirim R A Koesoemohadiani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 01-10-2026 17:00
Page 6
Lampiran 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan 01102026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 091/GOTO/CS/JKT/X/2026 Issuer Name PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Issuer Code GOTO Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12542/BEI.PP3/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 8
Page 9
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Page 10
Sesuai dengan informasi yang telah tersedia di publik, efektif tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan resmi keluar dari MSCI Global Standard Indexes berdasarkan hasil review indeks Agustus 2026. Keputusan MSCI untuk mengeluarkan Perseroan dari indeks murni bersifat teknis, didorong oleh rendahnya volume perdagangan saham sebagai akibat langsung dari saham Perseroan yang berada pada harga minimum di Bursa Efek Indonesia, yaitu Rp50 per saham sejak bulan Mei 2026. Keputusan tersebut tidak disebabkan oleh dan tidak mencerminkan kinerja Perseroan. Sebelumnya, efektif tanggal 22 Juni 2026, Perseroan juga resmi dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Mid Cap Index berdasarkan hasil review indeks periode Juni 2026. Keputusan FTSE mengeluarkan Perseroan karena Perseroan tercatat di Papan Pengembangan BEI yang dinilai tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam FTSE GEIS. Keluarnya Perseroan dari kedua indeks tersebut memicu tekanan jual dari investor institusi asing, terutama passive funds yang menjadikan Indeks MSCI dan FTSE sebagai acuan investasi yang wajib menyesuaikan portofolionya setelah saham Perseroan dikeluarkan dari indeks. Sehingga sejak Juni 2026, secara teknikal terus terjadi tekanan jual atas saham Perseroan. Namun rendahnya volume perdagangan menyebabkan passive funds yang wajib menyesuaikan portofolionya tidak dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI. Sejak 28 September 2026, menyusul pemberlakuan peraturan baru BEI yang menurunkan batas bawah harga saham (floor price) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, para pemegang saham yang telah mengantre dan menunggu untuk menjual sahamnya untuk menyesuaikan portofolionya menjadi memiliki kesempatan untuk dapat menjual saham Perseroan di pasar reguler BEI sehingga kemudian menyebabkan fluktuasi harga saham Perseroan. Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang terus menerus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh berbagai aspek teknis sebagaimana telah dijelaskan oleh Perseroan di atas. Kinerja bisnis Grup Perseroan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada kuartal II 2026, Perseroan kembali mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar, mencatatkan laba selama dua kuartal berturut-turut. Pendapatan bersih tercatat sebesar Rp5,7 triliun, sementara EBITDA Yang Disesuaikan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perseroan juga tetap berada di jalur yang tepat untuk mencapai panduan EBITDA Yang Disesuaikan untuk setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Perseroan tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang Perseroan yakini akan menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan tindakan korporasi, sebagaimana telah disampaikan kepada publik, berikut tindakan korporasi Perseroan yang dapat dilakukan atau direncanakan di kemudian hari: 1. Pembelian Kembali Saham periode 2026 - 2027 (Pembelian Kembali Saham) Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk membeli kembali saham dengan dana yang dialokasikan oleh Perseroan sebanyak- banyaknya Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk periode 19 Juni 2026 sampai dengan 18 Juni 2027. Implementasi dari Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan bergantung pada keputusan manajemen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, termasuk diantaranya potensi dampak dari perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kepentingan Perseroan, serta manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan. 2. Rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri Perseroan Mengacu pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat Perseroan No. 089/GOTO/CS/JKT/IX/2026 tanggal 22 September 2026, pada RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan selama periode 12 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2025 (Pengurangan Modal) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham tresuri yang akan ditarik kembali adalah sejumlah 32.186.417.802 (tiga puluh dua miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua) saham Seri A (Saham Tresuri Perseroan). Saham Tresuri Perseroan tersebut diperoleh Perseroan melalui pembelian kembali dari pemegang saham pada program pembelian kembali saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2025 (Pembelian Kembali Saham 2024-2025).
Page 11
Sebagaimana telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada awalnya Perseroan
berencana untuk mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 untuk tujuan
pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2025 (Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri).
Namun demikian, dengan mempertimbangkan dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi pasar global
dan nasional terkini beserta segala dinamika yang terjadi pada saat ini, kepentingan Perseroan, serta
manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan, maka Perseroan memutuskan untuk
membatalkan pelaksanaan Program ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri dan bermaksud untuk
mengubah rencana pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
Modal.
Selain dari hal-hal yang disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui
Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
2 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Mohon mengacu kepada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan hanya mengetahui transaksi-transaksi yang disampaikan secara publik oleh pemegang saham
melalui situs web BEI untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024) pada tautan sebagai
berikut:
3 a. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
23092026-9638-00.pdf-0.pdf
b. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-
28092026-8273-00.pdf-0.pdf
Namun berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan-laporan tersebut, transaksi dilakukan sebelum
tanggal 28 September 2026.
Selain daripada informasi yang tersedia pada ranah publik tersebut, pada tanggal tanggapan penjelasan ini
disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai dengan
POJK 4/2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sesuai yang telah diungkapkan pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, pada RUPSLB yang akan
dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
saham untuk rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham tresuri
4 Perseroan, dan tunduk pada persetujuan pemegang saham dan proses pengurangan modal ditempatkan
dan disetor berdasarkan peraturan perundang-undangan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang
tercatat di bursa akan berkurang dalam 3 bulan mendatang.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan akan selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan.
Apabila terdapat informasi material yang melibatkan Perseroan, akan disampaikan keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 12
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:
1. https://www.idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/75e685de23_07335
5be66.pdf
2. https://www.idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202609/1ffecfa516_d6b83b
5 2d61.pdf
Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
00087/BEI/12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi
material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau
Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja
berikutnya.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sesuai dengan definisi pemegang saham utama yang adalah pemegang saham yang memiliki 20% dari
total hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, maka dapat disampaikan bahwa hanya pemegang saham
pengendali Perseroan yang secara kolektif memiliki hak suara sebesar 20%, yang memenuhi kriteria
tersebut. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham Seri B Perseroan.
6
Selanjutnya, sehubungan dengan rencana dari para pemegang saham pengendali Perseroan terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka berdasarkan konfirmasi yang diperoleh oleh Sekretaris
Perusahaan, pada tanggal surat ini, dapat disampaikan bahwa para pemegang saham pengendali
Perseroan yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan tidak memiliki rencana yang dapat
berdampak pada jumlah kepemilikan saham Seri B Perseroan saat ini secara keseluruhan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
R A Koesoemohadiani
Corporate Secretary
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Phone : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com
Sender Name R A Koesoemohadiani
Function Corporate Secretary
Date and Time 01-10-2026 17:00
Page 13
Attachment 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan 01102026.pdf
This is an official document of PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.