Skip to content
Back to announcement

20261001_SOSS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162373.pdf

Other Text extracted SOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S.041/X/2026/CORPSEC

 Nama Perusahaan                      PT ALSOK Indonesia Services Tbk

 Kode Emiten                          SOSS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12535/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
           ada informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai
    1
           Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.
           04/2015.

           Perseroan senantiasa memantau setiap informasi dan perkembangan yang berkaitan dengan kegiatan
           usaha Perseroan serta akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi apabila terdapat
           informasi atau fakta material yang wajib disampaikan berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
           ada informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
    2
           Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa
           Nomor I-E.

           Perseroan senantiasa akan tunduk kepada peraturan yang berlaku serta akan memenuhi kewajiban
           pelaporan dan keterbukaan informasi apabila terdapat informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
           berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi dan laporan yang telah diterima oleh Perseroan,
           Perseroan tidak menerima informasi dan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham
           Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan sebagaimana
           dimaksud dalam surat Bursa.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menetapkan keputusan mengenai tindakan korporasi
           yang akan dilaksanakan dalam tiga bulan mendatang, termasuk tindakan korporasi yang akan berakibat
    4
           terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

           Apabila selanjutnya terdapat keputusan atau perkembangan material yang berdasarkan ketentuan yang
           berlaku wajib disampaikan, Perseroan akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
           kepada Bursa dan/atau publik sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Page 2
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
        terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan
  5     kepada publik yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

        Perseroan akan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
        kejadian material yang berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku wajib disampaikan kepada Bursa
        dan/atau publik.
        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut
        Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh Perseroan dari pemegang saham utama dan pengendali,
        sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat rencana transaksi atau perubahan kepemilikan saham
        Perseroan oleh pemegang saham utama dan pengendali yang perlu disampaikan kepada publik
  6
        berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.

        Apabila selanjutnya terdapat rencana, transaksi, atau perubahan kepemilikan saham yang menimbulkan
        kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku,
        Perseroan dan/atau pihak yang memiliki kewajiban pelaporan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT ALSOK Indonesia Services Tbk




Yoshinobu Nagao

Direktur Utama




PT ALSOK Indonesia Services Tbk
SINARMAS LAND PLAZA THAMRIN TOWER 1, LT. 9, JL. M.H. THAMRIN NOMOR
Telepon : +6221 3983 4515, Fax : n/a, https://www.alsok.co.id/id



Nama Pengirim                       Yoshinobu Nagao

Jabatan                             Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   01-10-2026 17:17

Lampiran                           1. S.041 X 2026 CORPSEC Surat Tanggapan Bursa.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT ALSOK Indonesia Services Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT ALSOK Indonesia Services Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          S.041/X/2026/CORPSEC

Issuer Name                        PT ALSOK Indonesia Services Tbk

Issuer Code                        SOSS

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12535/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
    ada informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai
1
    Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.
    04/2015.

    Perseroan senantiasa memantau setiap informasi dan perkembangan yang berkaitan dengan kegiatan
    usaha Perseroan serta akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi apabila terdapat
    informasi atau fakta material yang wajib disampaikan berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
    ada informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
2
    Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa
    Nomor I-E.

    Perseroan senantiasa akan tunduk kepada peraturan yang berlaku serta akan memenuhi kewajiban
    pelaporan dan keterbukaan informasi apabila terdapat informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
    berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
3
    Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi dan laporan yang telah diterima oleh Perseroan,
    Perseroan tidak menerima informasi dan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham
    Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan sebagaimana
    dimaksud dalam surat Bursa.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menetapkan keputusan mengenai tindakan korporasi
    yang akan dilaksanakan dalam tiga bulan mendatang, termasuk tindakan korporasi yang akan berakibat
4
    terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

    Apabila selanjutnya terdapat keputusan atau perkembangan material yang berdasarkan ketentuan yang
    berlaku wajib disampaikan, Perseroan akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
    kepada Bursa dan/atau publik sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang tersedia dan diketahui oleh Perseroan, tidak
    terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan
5   kepada publik yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

    Perseroan akan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
    kejadian material yang berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku wajib disampaikan kepada Bursa
    dan/atau publik.
    Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
    Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut
    Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh Perseroan dari pemegang saham utama dan pengendali,
    sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat rencana transaksi atau perubahan kepemilikan saham
    Perseroan oleh pemegang saham utama dan pengendali yang perlu disampaikan kepada publik
6
    berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.

    Apabila selanjutnya terdapat rencana, transaksi, atau perubahan kepemilikan saham yang menimbulkan
    kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku,
    Perseroan dan/atau pihak yang memiliki kewajiban pelaporan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT ALSOK Indonesia Services Tbk




Yoshinobu Nagao

Direktur Utama




PT ALSOK Indonesia Services Tbk
SINARMAS LAND PLAZA THAMRIN TOWER 1, LT. 9, JL. M.H. THAMRIN NOMOR
Phone : +6221 3983 4515, Fax : n/a, https://www.alsok.co.id/id



Sender Name                         Yoshinobu Nagao

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       01-10-2026 17:17

Attachment                         1. S.041 X 2026 CORPSEC Surat Tanggapan Bursa.pdf


    This is an official document of PT ALSOK Indonesia Services Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT ALSOK Indonesia Services Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Oct 2026
Pages5
Characters13,131
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result