Skip to content
Back to announcement

20261001_RGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162529_lamp2.pdf

Other Text extracted RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
                   PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK (“PERSEROAN”)
                                SEHUBUNGAN DENGAN
                          PEROLEHAN FASILITAS KREDIT DARI
                      PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK

        KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
     KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                                       (“POJK NO. 17/2020”).




                                     Kegiatan Usaha Utama:
                         Jasa penunjang industri gas, meliputi penyediaan
                        produk (spare parts) serta Engineering, Procurement
                                     and Construction (EPC).
                               Berkedudukan di Bekasi, Indonesia

                                          Alamat Kantor
                      Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom, Satwika Permai,
                     BlokA5 No. 8, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi,
                     Jawa Barat, 17425 Telepon: (021) 82748249 Website:
                      www.kianmulia.comEmail: corsec@kianmulia.com

     TRANSAKSI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TRANSAKSI PEMBIAYAAN
     YANG DITERIMA LANGSUNG DARI BANK SERTA PENJAMINAN AGUNAN DARI PIHAK AFILIASI
     KEPADA BANK, SEHINGGA PERSEROAN TIDAK WAJIB MENGGUNAKAN PENILAI
     INDEPENDEN DAN TIDAK WAJIB MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
     SAHAM (RUPS) SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 11 HURUF B POJK 17/2020 DAN PASAL 6
     AYAT (1) HURUF E POJK 42/2020.

    Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 1 Oktober 2026




                                      Aditya Rizky Putra
                                      Corporate Secretary


1
Page 2
    I. PEDAHULUAN

    Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
    Saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan akad pembiayaan dan penerimaan penjaminan
    agunan dari Pihak Afiliasi.
    Pada tanggal 29 September 2026, Perseroan selaku Nasabah/Debitur telah menandatangani Akad
    Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah No. 06/833/CM1-FOG/IX/2026/MSYR dan Addendum
    Perjanjian Pembiayaan Line Facility dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk ("Bank BSI")
    berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan (SP3) No. 06/023-3/SP3/RCB Jakarta II tanggal 28
    September 2026.
    Transaksi ini meliputi perolehan penambahan limit pembiayaan, perpanjangan jangka waktu pembiayaan,
    serta penyerahan agunan aset tanah/bangunan dan agunan tunai (Cash Collateral) dari pihak-pihak afiliasi
    Perseroan kepada Bank BSI.



    II. JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL

    Perseroan memperoleh perpanjangan line facility, penambahan limit pembiayaan, serta perolehan fasilitas
    pembiayaan modal kerja Musyarakah dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.



    III. URAIAN TRANSAKSI

    1. Objek Transaksi
       Perolehan fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Perseroan dari Bank BSI serta penyerahan agunan
       berupa aset tanah/bangunan, piutang, persediaan, dan agunan tunai (Cash Collateral) dari
       Perseroan dan Pihak Afiliasi kepada Bank BSI.

    2. Rincian Fasilitas Pembiayaan
       A. Multiskim Line Facility Musyarakah / Kafalah bil Ujrah (Revolving)
           • Jenis dan Plafon Pembiayaan       : Fasilitas Modal Kerja Cash Financing / Non Cash
                                                 Financing     dengan     penambahan limit sebesar
                                                 Rp14.500.000.000,00, sehingga total limit pembiayaan
                                                 semula Rp20.000.000.000,00             menjadi       sebesar
                                                 Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus
                                                 juta rupiah).
           • Jangka Waktu                      : Terhitung sejak penandatanganan akad sampai dengan
                                                 tanggal 20 Agustus 2027.
           • Tujuan Penggunaan                 : Modal kerja proyek pengadaan dan kontraktor di bidang
                                                 Oil and Gas dari Bouwheer APBN dan/atau BUMN
                                                 (Pertamina Group).
           • Agunan Pembiayaan :
              1. Satu bidang tanah (LT 495 m²) di Jl. Perjuangan Kp. Cakung, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota
                   Bekasi, Jawa Barat (SHGB NIB 10.26.000008515.0 a.n. PT Kian Santang Muliatama Tbk).
               2. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 102 m², LB 108 m²) di Perumahan Denaya Green
                  Residence Blok R No. 11, Kel. Jatirangga, Kec. Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (SHGB
                  No. 2530/Jatirangga a.n. PT Kian Santang Muliatama Tbk).
               3. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 150 m², LB 132 m²) di Komplek Ruko Telkom Satwika
                  Permai Blok A5 No. 10, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (SHGB No.

2
Page 3
                  3583/Jatiluhur a.n. PT Kian Santang Muliatama Tbk.).
              4. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 300 m², LB 477,5 m²) di Komplek Ruko Telkom Satwika
                  Permai Blok A5 No. 7-8, Jl. Wibawa Mukti II, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa
                  Barat (SHGB NIB 10.26.000012614.0 dan SHGB NIB 10.26.000012385.0 a.n. PT Kian Santang
                  Muliatama).
              5. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 150 m², LB 528 m²) di Komplek Ruko Telkom Satwika
                  Permai Blok A5 No. 5, Jl. Wibawa Mukti II, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat
                  (SHGB NIB 10.26.000012386.0 a.n. PT Kian Santang Muliatama).
              6. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 250 m², LB 133 m²) di Komplek BPPB Blok H No. 30, Kel.
                  Pasir Mulya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat (SHM 227/Pasirmulya a.n. Sutarno).
              7. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 235 m², LB 338 m²) di Komplek Hankam Jl. Taman Bahari
                  II No. 06, Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (SHM
                  1682/Pasir Gunung Selatan a.n. Pupy Haryani).
              8. Satu bidang tanah dan bangunan (LT 237 m², LB 152 m²) di Komplek Limus Biz Estate Blok C
                  No. 9, Kel. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat (SHGB NIB 10.33.000001499.0
                  a.n. PT Ergas Kians Ikonig).
              9. Satu bidang tanah (LT 1.390 m²) di Perkav. Hankam Jl. Palem Kartika 1 Blok E No. 71-72, Kel.
                  Bambu Apus, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta (SHM No. 595, SHM No. 596,
                  dan SHM No. 561 / Bambu Apus a.n. Taufik Dwicahyono).
              10. Pengikatan Fidusia atas Piutang Usaha milik PT Kian Santang Muliatama Tbk.
              11. Pengikatan Fidusia atas Persediaan Barang milik PT Kian Santang Muliatama Tbk.

       B. Pembiayaan Musyarakah ITSI (Agunan Tunai / Cash Collateral)
           a. Jenis dan Plafon Pembiayaan : Pembiayaan Musyarakah Modal Kerja dengan porsi
                                            Modal BANK sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
                                            lima miliar rupiah).
           b. Jangka Waktu                : 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29
                                            September 2026 sampai dengan tanggal 25 September
                                            2027.
           c. Tujuan Penggunaan           : Modal kerja pembelian persediaan usaha di bidang
                                            migas.



    IV. HAL-HAL YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR (NEGATIVE COVENANT)


    Selama fasilitas pembiayaan belum dibayar lunas atau jangka waktu pembiayaan belum berakhir,
    Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini tanpa persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Bank BSi :

    a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan termasuk di dalamnya perubahan struktur
       pemegang saham (di luar saham publik), permodalan, nilai saham, direktur dan/atau komisaris,
       nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta status perusahaan.
    b. Membagikan dividen, kecuali sepanjang Financial Covenant tetap terpenuhi, maka Nasabah hanya
       wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 14 (empat belas) hari
       kalender setelah dilakukannya pembagian dividen.
    c. Memindahtangankan barang agunan.
    d. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman baru dari Lembaga Keuangan bank maupun Non
       bank, kecuali fasilitas Bank Garansi yang tidak dapat diakomodasi oleh Bank Syariah Indonesia serta

3
Page 4
       tidak berdampak negatif terhadap kemampuan pembayaran kewajiban kepada Bank.
    e. Menyewakan objek agunan pembiayaan.
    f. Melunasi hutang perusahaan kepada pemilik/pemegang saham, dan/atau melakukan pinjaman
       kepada pemegang saham.
    g. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
       pihak lain.
    h. Mengadakan kerjasama keuangan dengan Pihak ketiga yang menyebabkan penambahan kewajiban
       serta mempengaruhi kondisi cashflow perusahaan.



    V. INFORMASI LAIN-LAIN

    Transaksi Perusahaan Publik yang menerima pinjaman secara langsung dari Bank dan sekaligus menerima
    penjaminan agunan dari Pihak Afiliasi untuk menunjang pinjaman bank tersebut, dikecualikan dari
    kewajiban mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penilaian independen
    (KJPP), serta hanya perlu melakukan keterbukaan informasi dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha jo. Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
    Kepentingan.


                                 PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK.

                                              Alamat Kantor
                          Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom, Satwika Permai,
                        Blok A5 No. 8, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi,
                         Jawa Barat, 17425 Telepon: (021) 82748249 Website:
                          www.kianmulia.comEmail: corsec@kianmulia.com


                                           Bekasi, 01 Oktober 2026
                                                Hormat kami,
                                              Direksi Perseroan




4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published1 Oct 2026
Pages4
Characters10,780
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result