Skip to content
Back to announcement

20261001_DOOH_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32162590_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                  PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
                                         (“PERSEROAN”)


    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
    PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
    KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
    KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

    INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
    UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

    JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
    TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
    DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
    PROFESIONAL LAINNYA.
\
    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
    BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
    KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
    INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
    INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
    SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
    YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
    FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
    DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
    MENYESATKAN.




                                  PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK.
                                     (“Perseroan” atau “DOOH”)

                                       Kegiatan Usaha Utama:

    Penyediaan jasa periklanan berbasis teknologi yang mengintegrasikan media luar ruang digital dan
                                             konvensional

                                               KANTOR PUSAT
                                     Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205
                                    Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat
                                           Cilandak, Jakarta Selatan
                                               DKI Jakarta 12430
                                            Telepon : (021) 7654937
                                              Fax: (021) 7654938
                                           Email: corporate@sspace.id
                                            Website : www.sspace.id



              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
                                               PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan oleh PT
Cakrawala Nexus Investama (“CNI”), entitas anak Perseroan, sebagai Pembeli dan PT Abadi Kreasi Unggul
Nusantara (“AKUN”) sebagai Penjual, sehubungan dengan pembelian sebanyak 6.685.000.000 (enam miliar
enam ratus delapan puluh lima juta) lembar saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“INET”) atau setara
dengan 29,88% (dua puluh sembilan koma delapan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor INET
(“Transaksi Pembelian Saham”) dalam rangka mendukung ekspansi Perseroan.

Nilai transaksi sebesar Rp2.005.500.000.000 (dua triliun lima miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar
647,90% (enam ratus empat puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang telah direviu
secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai
Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan maupun CNI selaku Pembeli dengan AKUN selaku Penjual.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara AKUN dan CNI tanggal 1
September 2026 (“PPJB Saham”), dengan pelaksanaan melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia dan
penyelesaian melalui sistem C-BEST milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Detail terkait transaksi tersebut Adalah sebagai berikut:

  Nama Pihak Penjual         Jumlah Lembar Saham                  Nilai Transaksi       Dasar Transaksi
 PT Abadi Kreasi Unggul          6.685.000.000                  Rp2.005.500.000.000    PPJB Saham antara
      Nusantara                                                  (Rp300 per lembar    AKUN dan CNI tanggal
                                                                      saham)           1 September 2026.
          TOTAL                    6.685.000.000                Rp2.005.500.000.000

Transaksi ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali pada INET. Setelah transaksi, AKUN tetap
menjadi pemegang saham pengendali INET dengan kepemilikan sebesar 29,89% (6.688.689.331 saham),
sedangkan kepemilikan CNI sebesar 29,88% (6.685.000.000 saham) tidak menjadikan CNI sebagai pengendali
INET.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi, ditinjau dari nilai transaksi dan para pihak yang melakukan transaksi, merupakan suatu
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi
dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Oleh karenanya, untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta
alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.

                                    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

  1.     OBJEK TRANSAKSI

         a.    Riwayat Singkat
               INET didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat di
               hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan
               Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-002586.AH.01.01.TAHUN
               2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
               007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
               Republik Indonesia (“BNRI”) No. 3645 serta Tambahan BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2017
               (“Akta Pendirian INET”).

                                                            2
Page 3
     Anggaran Dasar INET telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan
     Prima Tbk No. 75 tanggal 23 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
     Jakarta Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0040930.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026, (ii) didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0137752.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026, dan (iii) diumumkan
     dalam BNRI No. 17806 dan Tambahan BNRI No. 60 tanggal 28 Juli 2026 (“Akta INET No.
     75/2026”), yang mana berdasarkan Akta INET No. 75/2026 para pemegang saham INET
     menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar INET. Sebelumnya, berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat di
     hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta INET No.
     2/2026”), para pemegang saham INET menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
     INET sehubungan dengan telah selesainya Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) INET sebanyak 12.781.341.609 saham.

     (Akta Pendirian INET beserta seluruh perubahannya, terakhir dengan Akta INET No. 75/2026,
     selanjutnya disebut juga “Anggaran Dasar INET”).

     INET bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service
     Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak, dengan kantor pusat di
     Gedung Cyber 1, Lantai 10, Jl. Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710. Berdasarkan
     Pasal 3 Anggaran Dasar INET, maksud dan tujuan INET adalah berusaha di bidang (i) Aktivitas
     Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi dan Jasa
     Informasi Lainnya, (ii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dan (iii) Perdagangan Besar dan
     Eceran, dengan kegiatan usaha utama berupa Aktivitas Penjualan Kembali Jasa
     Telekomunikasi (KBLI 61201) dan Aktivitas Jasa Akses Internet/Internet Service Provider (KBLI
     61104).

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Modal dasar INET sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
     30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per
     saham. Sebelum transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham INET per
     tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
      No. Nama Pemegang           Jumlah Saham         Jumlah Nilai             %
                 Saham                                Nominal (Rp)
       1   PT Abadi Kreasi          13.373.689.331    133.736.893.310               59,77
           Unggul Nusantara
       2   Muhammad Arif                     23.333            233.330                0,00
       3   Septiawan                         10.500            105.000                0,00
       4   Masyarakat                 9.000.387.924     90.003.879.240              40,23
           (masing-masing di
           bawah 5%)
           Jumlah Modal             22.374.111.088    223.741.110.880              100,00
           Ditempatkan dan
           Disetor Penuh




                                            3
Page 4
     Setelah transaksi dilakukan, dengan asumsi tidak terdapat perubahan atas jumlah saham
     beredar INET dan tidak terdapat perubahan kepemilikan pihak lain, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham INET adalah sebagai berikut:

       No.     Nama Pemegang          Jumlah Saham           Jumlah Nilai               %
                    Saham                                    Nominal (Rp)
        1     PT Cakrawala               6.685.000.000        66.850.000.000                 29,88
              Nexus Investama
        2     PT Abadi Kreasi            6.688.689.331        66.886.893.310                 29,89
              Unggul Nusantara
        3     Muhammad Arif                     23.333               233.330                  0,00
        4     Septiawan                         10.500               105.000                  0,00
        5     Masyarakat                 9.000.387.924        90.003.879.240                 40,23
              (masing-masing di
              bawah 5%)
              Jumlah Modal              22.374.111.088       223.741.110.880                100,00
              Ditempatkan dan
              Disetor Penuh

     Dengan demikian, transaksi ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali pada
     INET, dimana AKUN tetap menjadi pemegang saham pengendali INET setelah transaksi.

c.   Susunan Pengurus

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinergi Inti
     Andalan Prima Tbk No. 47 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0302761
     tanggal 30 Mei 2026 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0119583.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     INET adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     • Komisaris Utama               : Kemal Akbar
     • Komisaris Independen          : Dr. Ir. Cahyana Ahmad Jayadi

     Direksi
     • Direktur Utama                : Muhammad Arif
     • Direktur                      : Saripudin
     • Direktur                      : Septiawan
     • Direktur                      : Fadzri Sentosa
     • Direktur                      : Firdaus Andi Wibowo

d.   Ikhtisar Laporan Keuangan

     Ikhtisar data keuangan penting INET berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian INET untuk
     periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan opini wajar adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):




                                            4
Page 5
           Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                  Keterangan              30 Juni 2026                      31 Desember 2025
            Jumlah aset lancar             4.720.207.854.212                       478.221.061.779
            Jumlah aset tidak lancar       1.390.803.560.697                       282.150.146.476
            Jumlah aset                    6.111.011.414.909                       760.371.208.255
            Jumlah liabilitas jangka       1.664.779.061.414                       322.527.200.724
            pendek
            Jumlah liabilitas jangka         637.305.025.015                            8.632.380.923
            panjang
            Jumlah liabilitas              2.302.084.086.429                         331.159.581.647
            Jumlah ekuitas                 3.808.927.328.480                         429.211.626.608

           Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                   Keterangan              30 Juni 2026         30 Juni 2025 (tidak diaudit)
            Pendapatan usaha                  926.453.327.140                 45.002.355.760
            Beban pokok pendapatan          (804.346.693.684)               (28.218.623.191)
            Laba bruto                        122.106.633.456                 16.783.732.569
            Laba sebelum pajak                 40.144.119.655                 10.083.021.091
            penghasilan
            Laba periode berjalan              34.210.434.283                   7.657.637.678
            Penghasilan (rugi)                    515.795.776                       7.813.484
            komprehensif lain
            Jumlah penghasilan                 34.726.230.059                   7.665.451.162
            komprehensif periode
            berjalan

           Laporan Arus Kas Konsolidasian
                    Keterangan            30 Juni 2026                  30 Juni 2025 (tidak diaudit)
            Kas bersih diperoleh dari         20.445.032.352                              425.186.756
            (digunakan untuk)
            aktivitas operasi
            Kas bersih diperoleh dari      (848.969.149.656)                         (34.656.336.080)
            (digunakan untuk)
            aktivitas investasi
            Kas bersih diperoleh dari      4.760.996.369.455                           68.268.705.713
            (digunakan untuk)
            aktivitas pendanaan


2.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai transaksi sebesar Rp2.005.500.000.000 (dua triliun lima miliar lima ratus juta Rupiah),
     berdasarkan harga Rp300 (tiga ratus Rupiah) per lembar saham atas 6.685.000.000 (enam miliar
     enam ratus delapan puluh lima juta) lembar saham INET, atau sebesar 647,90% (enam ratus empat
     puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang telah direviu secara
     terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, yang oleh karenanya dikategorikan
     sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 dengan nilai transaksi di atas 50% (lima puluh
     persen) dari nilai Ekuitas Perseroan dan oleh karenanya memerlukan persetujuan Rapat Umum
     Pemegang Saham (RUPS).

     Analisis materialitas transaksi berdasarkan Pasal 3 POJK 17/2020: pembelian saham INET oleh CNI
     merupakan perolehan atas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020,
     sehingga dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila memenuhi salah satu kriteria yang nilainya
     sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen). Perhitungan menggunakan laporan keuangan
     terkini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 17/2020, yaitu Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan per 30 Juni 2026 yang telah direviu secara terbatas oleh KAP Anwar & Rekan dan Laporan
     Keuangan Konsolidasian INET per 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh KAP Suharli, Sugiharto &
     Rekan. Laba bersih dan pendapatan usaha merupakan angka untuk periode enam bulan yang berakhir

                                                   5
Page 6
     pada tanggal 30 Juni 2026.

       Kriteria (Pasal 3 ayat         Perhitungan               Hasil              Keterangan
         (2) POJK 17/2020)
           a. Nilai transaksi     Rp2.005.500.000.000 /       647,90%            ≥ 20%: terpenuhi
           terhadap ekuitas        Rp309.539.618.013
              Perseroan
          b. Total aset INET      Rp6.111.011.414.909 /      1.503,29%           ≥ 20%: terpenuhi
         terhadap total aset       Rp406.508.978.310
              Perseroan
        c. Laba bersih INET        Rp34.210.434.283 /         54,06%             ≥ 20%: terpenuhi
        terhadap laba bersih       Rp63.279.338.372
              Perseroan
       d. Pendapatan usaha        Rp926.453.327.140 /        1.099,40%           ≥ 20%: terpenuhi
            INET terhadap          Rp84.269.339.795
         pendapatan usaha
              Perseroan

     Berdasarkan hasil analisis di atas, seluruh kriteria dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
     d POJK 17/2020 terpenuhi sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material. Ekuitas
     Perseroan bernilai positif sehingga ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 tidak berlaku. Mengingat
     nilai transaksi melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, transaksi ini memerlukan
     persetujuan RUPS dan didukung oleh pendapat kewajaran dari penilai independen sebagaimana
     diuraikan pada bab Laporan Pendapat Kewajaran.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan maupun CNI selaku Pembeli dan AKUN selaku
     Penjual.

3.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) sebagai Penjual

     AKUN

     UMUM

     AKUN didirikan dengan nama PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara sesuai dengan Akta Pendirian No.
     11 tanggal 6 September 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham
     No. AHU.0055311.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 6 September 2021 serta telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0151489.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 September 2021 serta telah
     diumumkan dalam BNRI No. 27151 serta Tambahan BNRI No. 65 tanggal 6 September 2021.

     Sejak pendirian, anggaran dasar AKUN telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
     dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal 16 Agustus
     2022, yang dibuat di hadapan Yunita Elysabeth Nainggolan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Bekasi, yang telah (i) mendapatkan persetujuan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
     Menkumham No. AHU-0059527.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No. AHU0164087.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Agustus 2022; dan (ii)
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045432 tertanggal 19 Agustus 2022 yang telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0162412.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah
     diumumkan dalam BNRI No. 29004 serta Tambahan BNRI No. 69 tertanggal 30 Agustus 2022 (“Akta
     AKUN No. 07/2022”).

     MAKSUD DAN TUJUAN

     Berdasarkan Akta AKUN No. 07/2022, maksud dan tujuan AKUN adalah untuk berusaha di bidang
     Telekomunikasi dan Aktivitas Jasa Keuangan bukan Asuransi dan Dana Pensiun.


                                                    6
Page 7
   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AKUN dapat melaksanakan kegiatan usaha
   sebagai berikut:

a. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999)

   Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di
   tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
   maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
   yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
   kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
   subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
   (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

   STRUKTUR PERMODALAN

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi
   Unggul Nusantara No. 32 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu (“Akta AKUN No. 32/2026”), struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham AKUN adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal
                                                               (Rp1.000 per saham)
     No.           Pemegang Saham                                       Jumlah Nilai
                                                   Jumlah Saham      Nominal Saham               %
                                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                          100.000           100.000.000              -
     1.   PT Satu Technologi Tepat                         42.000            42.000.000          54,92
     2.   PT Nukila                                        11.470            11.470.000          15,00
     3.   Muhammad Arif                                    20.000            20.000.000          26,15
     4.   Setyanto Hantoro                                  3.000             3.000.000           3,92
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  76.470            76.470.000
     Penuh                                                                                     100,00
     Saham dalam Portepel                                   23.530              23.530.000          -


   SUSUNAN PENGURUS

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi Unggul
   Nusantara No. 15 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H.,
   M.Kn., Notaris di DKI Jakarta , yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0119788 tanggal 4 Maret
   2025, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0050957.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
   4 Maret 2025 (“Akta AKUN No. 15/2025”), adalah sebagai berikut:

   Direksi:
   Direktur              : Anugrah Dwi Setyanto

   Dewan Komisaris:
   Komisaris             : Muhammad Arif


   PT Cakrawala Nexus Investama (“CNI”) sebagai Pembeli

   CNI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 99,99% yang
   bertindak sebagai investment vehicle dalam pelaksanaan pengambilalihan sebagian ekuitas INET.
   Sebelum pelaksanaan transaksi, dilakukan restrukturisasi kepemilikan pada kelompok usaha

                                               7
Page 8
      Perseroan guna mendukung struktur pendanaan dan pelaksanaan transaksi secara lebih efektif dan
      efisien.

      CNI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 13 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Dr.
      Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0054998.AH.01.01.TAHUN 2026
      tanggal 13 Juli 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0159207.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 13 Juli 2026 (“Akta Pendirian CNI”). CNI berkedudukan di
      Jakarta Selatan. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CNI, maksud dan tujuan CNI adalah
      menjalankan usaha di bidang jasa, dengan kegiatan usaha berupa Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
      64210), Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Perdagangan (KBLI 70203), dan Aktivitas
      Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209).

      STRUKTUR PERMODALAN

      Berdasarkan Akta Pendirian CNI, modal dasar CNI sebesar Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus
      juta Rupiah) yang terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp60.000 (enam
      puluh ribu Rupiah) per saham, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp600.000.000 (enam
      ratus juta Rupiah) atau 10.000 (sepuluh ribu) saham, yaitu 25% dari modal dasar. Struktur permodalan
      dan susunan pemegang saham CNI adalah sebagai berikut:

          No.    Pemegang Saham            Jumlah Saham        Jumlah Nilai               %
                                                               Nominal (Rp)
         Modal Dasar                               40.000        2.400.000.000                      -
           1   PT Era Media                         9.999          599.940.000                  99,99
               Sejahtera Tbk
           2   Devi Nisa                                  1              60.000                  0,01
               Suhartono
         Jumlah Modal                              10.000          600.000.000                100,00
         Ditempatkan dan Disetor
         Penuh
         Saham dalam Portepel                      30.000        1.800.000.000                      -


      SUSUNAN PENGURUS

      Berdasarkan Akta Pendirian CNI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CNI adalah sebagai berikut:

      Direksi:
      Direktur       : Vicktor Aritonang

      Dewan Komisaris:
      Komisaris   : Devi Nisa Suhartono

                                LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan rencana transaksi
berupa pengambilalihan 6.685.000.000 lembar saham INET milik AKUN oleh CNI (“Rencana Transaksi”)
yang akan dilakukan oleh Perseroan melalui CNI, Kantor Jasa Penilai Publik Toha, Okky, Heru dan Rekan
(“KJPP TOH”) sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 135/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 dengan No. Izin 2.09.0014 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK, dengan Penilai Publik atas nama Okky Danuza (kualifikasi
profesional Penilai Properti dan Bisnis) yang memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PPB-30/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Juli 2023 telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 015/SPK/2.0014-00/VII/2026 tanggal
20 Juli 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Pendapat
Kewajaran KJPP TOH juga mencakup pemberian pinjaman oleh SII kepada Perseroan sebagai sumber
pendanaan Rencana Transaksi; ringkasan pendapat kewajaran dalam Keterbukaan Informasi ini dibatasi
pada Rencana Transaksi berupa pengambilalihan saham INET dan tidak mencakup pinjaman tersebut,

                                                    8
Page 9
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi tersendiri.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP TOH berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00109/2.0014-00/BS/06/0080/1/IX/2026 tanggal 29 September 2026 dengan tanggal penilaian 30 Juni
2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PT Cakrawala Nexus Investama (“CNI”) selaku Pembeli dan entitas anak Perseroan
(b) PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku Penjual
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Uraian Mengenai Transaksi pada
bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama                          : PT Era Media Sejahtera Tbk
                               Domisili                      : Ruko Fatmawati Mas Kav. 205, Jalan RS
                               Fatmawati Raya No. B5 20, Cilandak Barat, Cilandak Kota, Jakarta Selatan
                               12430
Industri                      : Media Advertising
Email                         : corporate@sspace.id
Telp                          : (021) 7654937
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi berupa pengambilalihan
6.685.000.000 lembar saham atau 29,88% dari modal ditempatkan dan disetor INET milik AKUN oleh CNI
berdasarkan PPJB Saham tanggal 1 September 2026, dengan harga Rp300,- (tiga ratus Rupiah) per
lembar saham atau total nilai transaksi sebesar Rp2.005.500.000.000,- (Dua Triliun Lima Miliar Lima Ratus
Juta Rupiah). Dalam analisis kewajaran, KJPP TOH menggunakan rata-rata harga tertinggi saham INET
selama 90 hari terakhir sebelum tanggal cut off Pendapat Kewajaran sebesar Rp296,- (Dua Ratus
Sembilan Puluh Enam Rupiah) per lembar saham sebagai Nilai Pasar lembar saham kepemilikan minoritas
INET. Harga Rencana Transaksi sebesar Rp300,- per lembar saham berbeda sekitar 1,2% dari Nilai Pasar
tersebut, dengan batas atas Rp319,- (+7,5%) dan batas bawah Rp274,- (-7,5%).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Sesuai informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena melampaui ambang
batas 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa terlebih dahulu. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17/POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
“Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”)
serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP TOH mempertimbangkan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP TOH juga mengasumsikan bahwa
dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam analisis.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen

                                                      9
Page 10
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi
VII.2018)
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
 1. Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi
    dan persyaratan Rencana Transaksi;
 2. Analisis kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang usaha Perseroan, termasuk
    prospek industri;
 3. Analisis kualitatif dan kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana Transaksi, serta analisis nilai
    tambah (incremental analysis) dari Rencana Transaksi terhadap Perseroan;
 4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran
nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa pengambilalihan saham INET
oleh CNI dari AKUN adalah WAJAR, dengan harga transaksi sebesar Rp300,- per lembar saham yang
berada dalam kisaran ±7,5% dari Nilai Pasar sebesar Rp296,- per lembar saham (selisih sekitar 1,2%).




                                                       10
Page 11
       PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
                 PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  1.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

        Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media luar ruang digital, Perseroan senantiasa
        memperkuat posisi usahanya melalui diversifikasi dan penguatan portofolio investasi pada sektor-
        sektor yang memiliki keterkaitan dan sinergi dengan ekosistem bisnis Perseroan. Setelah SII menjadi
        pengendali Perseroan pada 30 Juli 2026, Perseroan menetapkan arah pengembangan ke infrastruktur
        telekomunikasi dan konektivitas, data center, dan AI infrastructure.

        INET merupakan perusahaan penyedia layanan internet tercatat dengan total aset sekitar Rp6,11
        triliun (sekitar 19,6 kali aset Perseroan), sehingga melalui akuisisi INET oleh CNI, Perseroan
        memperoleh akses ke platform internet dan telekomunikasi tercatat yang jauh lebih besar dari
        Perseroan dan sejalan dengan arah strategis tersebut.

        Transaksi ini juga diharapkan menciptakan sinergi melalui segmen penyedia layanan internet INET,
        pengembangan data center oleh entitas anak INET, basis konektivitas dengan kas dan struktur
        permodalan yang kuat sebagai landasan pembiayaan ekspansi, serta potensi kemitraan jaringan INET
        dengan bisnis media Perseroan. Kombinasi tersebut diharapkan menambah nilai jangka panjang bagi
        pemegang saham Perseroan.

  2.    PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

        Adapun dengan adanya akuisisi tersebut, pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan operasional
        Perseroan adalah sebagai berikut:

               •       Investasi pada entitas asosiasi meningkat sebesar Rp2.005.500.000.000 (dua triliun lima
                       miliar lima ratus juta Rupiah) sebagai akibat pembelian 6.685.000.000 lembar saham INET.
                       Transaksi ini tidak mengubah kontrol atas INET karena AKUN tetap menjadi pemegang
                       saham pengendali INET;
               •       Pendanaan transaksi bersumber dari: (i) dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
                       (“PUPS”) sebesar Rp120.000.000.000 (serratus dua puluh miliar Rupiah) dan (ii) Sisanya
                       dari fasilitas pinjaman pemegang saham dari SII yang informasinya diungkapkan dalam
                       Keterbukaan Informasi tersendiri,

        Dimana dengan pengaruh-pengaruh tersebut di atas maka transaksi akuisisi INET ini diharapkan
        berpengaruh positif pada kondisi keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

                   KETERANGAN TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.sspace.id pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, rencana transaksi akan dimintakan persetujuannya dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       :    Senin, 9 November 2026
Waktu              :    14:00 WIB s.d. selesai
Tempat             :    Akan diinformasikan kemudian

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan perubahan Nama Perseroan.
   2. Persetujuan perubahan Tempat Kedudukan dan/atau alamat Perseroan.
   3. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil PUPS Perseroan.


                                                          11
Page 12
   5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
      Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
      Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK 17/2020 dan Penyesuaian
      dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha (KBLI) 2025.
   6. Persetujuan peningkatan Modal Dasar Perseroan.
   7. Persetujuan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) sebagaimana dimaksud dalam (i) Peraturan OJK No.
      32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dan (ii)
      Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
      Publik, bersamaan dengan penerbitan Waran Seri II, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang
      kepada Direksi Perseroan untuk: (a) menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
      serta jumlah Waran Seri II; (b) menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I dan harga pelaksanaan
      Waran Seri II; (c) melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dan
      penerbitan Waran Seri II dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      (d) melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I
      dan pelaksanaan Waran Seri II.
   8. Persetujuan rencana pencairan pinjaman Perseroan dari PT Sinergi Internasional Investama yang
      merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), guna memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana
      diatur dalam POJK 17/2020 dan ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
      42/2020”).
   9. Persetujuan atas rencana akuisisi 6.685.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta)
      saham INET dari AKUN dengan harga Rp300 (tiga ratus Rupiah) per lembar saham. Transaksi tersebut
      telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara AKUN dan CNI tertanggal 1
      September 2026.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu hari Kamis, 15 Oktober 2026, atau wakilnya dengan
surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:
    • Untuk mata acara ke-3, ke-4, ke-7, dan ke-9 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
       dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
       RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
    • Untuk mata acara ke-8 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
       dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan
       RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
    • Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-5, dan ke-6 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
       dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
       RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.




                                                      12
Page 13
                PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

  1.     Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.

  2.     Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
         POJK No. 17/2020 Pasal 3 yang, karena nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
         Perseroan, memerlukan persetujuan RUPS dan didukung oleh pendapat kewajaran dari penilai
         independen.

  3.     Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana
         dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

  4.     Transaksi tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali pada INET, dimana AKUN tetap
         menjadi pemegang saham pengendali INET setelah transaksi.

  5.     Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.



                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:

                                           Corporate Secretary
                                       PT Era Media Sejahtera Tbk
                                   Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205
                                  Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat
                                         Cilandak, Jakarta Selatan
                                             DKI Jakarta 12430
                                         Telepon : (021) 7654937
                                            Fax: (021) 7654938
                                        Email: corporate@sspace.id
                                          Website : www.sspace.id




                                                       13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published1 Oct 2026
Pages13
Characters45,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1379 ms 2 Oct 2026 10:00

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'PT Abadi Kreasi Unggul',
              'relationship': '6.685.000.000 Rp2.005.500.000.000 PPJB Saham '
                              'antara'},
             {'name': 'Nusantara',
              'relationship': '(Rp300 per lembar AKUN dan CNI tanggal'},
             {'name': 'TOTAL',
              'relationship': '6.685.000.000 Rp2.005.500.000.000'},
             {'name': 'Transaksi ini tidak menyebabkan',
              'relationship': 'terjadinya perubahan pengendali pada INET. '
                              'Setelah transaksi, AKUN tetap'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '2005500000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result