Skip to content
Back to announcement

20261001_DOOH_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32162602_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                             PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama:

Penyediaan jasa periklanan berbasis teknologi yang mengintegrasikan media luar ruang digital dan
                                         konvensional

                                             KANTOR PUSAT
                                   Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205
                               Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
                                         Cilandak, Jakarta Selatan
                                             DKI Jakarta 12430
                                          Telepon : (021) 7654937
                                            Fax: (021) 7654938
                                         Email: corporate@sspace.id
                                          Website : www.sspace.id




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2026.
Page 2
                                             PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru Perseroan
yaitu: Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) (selanjutnya disebut sebagai “Penambahan KBLI Baru”).
Penambahan KBLI Baru tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan dan integrasi ekosistem usaha
Perseroan di bidang AI (Artificial Intelligence). Penambahan KBLI Baru tersebut merupakan perluasan
kegiatan usaha yang mendukung strategi pengembangan usaha Perseroan dan tidak mengubah kegiatan
usaha utama Perseroan.
Secara umum, ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan meliputi: KBLI 64210 berupa Aktivitas
Perusahaan Induk, dimana Perseroan bermaksud untuk melakukan corporate action seperti mengakuisisi
perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan visi dan misi baru Perseroan di bidang ekosistem AI.
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020 Bab III Pasal 22 ayat (1) butir (A),
perusahaan yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham dan mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web
Perusahaan Terbuka dan situs web bursa efek, dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS. Lebih
lanjut, Perseroan diwajibkan menyediakan data tentang Penambahan KBLI Baru tersebut bagi pemegang
saham sejak saat pengumuman RUPS dan menyampaikan kepada OJK paling lambat pada saat
pengumuman RUPS informasi-informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Penambahan KBLI Baru tersebut akan mengakibatkan perubahan terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dan akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat perizinan dan/atau persetujuan yang wajib
diperoleh Perseroan dari kreditur, pihak ketiga, maupun instansi yang berwenang dalam rangka Penambahan
KBLI Baru, selain persetujuan RUPSLB beserta perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
penyesuaian perizinan berusaha yang menyertainya — mohon dikonfirmasi oleh Perseroan.
Sehubungan dengan Penambahan KBLI Baru, Perseroan telah menunjuk KJPP Toha Okky Heru & Rekan
sebagai Konsultan Independen untuk menyusun studi kelayakan. Ringkasan dalam Keterbukaan Informasi ini
mengacu pada Laporan Studi Kelayakan No. 00104/2.0014-00/BS/05/0081/1/IX/2026 tanggal 4 September
2026, dengan tanggal tanggal efektif studi kelayakan 30 Juni 2026.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan KBLI Baru.


                                     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 14 Januari 2021 di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn. dan
disahkan melalui SK No. AHU-0002892.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada 2021 dan sahamnya tercatat di BEI dengan kode DOOH sejak Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan mencakup informasi, komunikasi,
periklanan, dan konsultasi manajemen lainnya. Melalui merek SSPACE, Perseroan menyediakan media iklan
luar ruang, digital luar ruang, transportasi, aplikasi seluler, serta event dan pameran. Kantor Perseroan berada
di Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, modal dasar Perseroan terdiri dari 24.500.000.000 saham
bernilai nominal Rp10 per saham, dengan 7.738.891.036 saham ditempatkan dan disetor penuh
(Rp77.388.910.360).
Pada tanggal tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah Komisaris Utama Muhammad
Fakhri Azhari, Komisaris Independen Mohamad Ihsan, Direktur Utama Vicktor Aritonang, dan Direktur Devi Nisa
Suhartono.



                                                      2
Page 3
Setelah pengambilalihan pada 30 Juli 2026, komposisi pemegang saham menjadi PT Sinergi Internasional
Investama (“SII”) 51,00%, PT Prambanan Investasi Sukses 15,09%, dan masyarakat 33,91%.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp10,- per saham
   Keterangan
                                                        Jumlah Saham        Jumlah (Rp)        (%)
   Modal Dasar                                           24.500.000.000    245.000.000.000            -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. PT Sinergi Internasional Investama                 3.946.835.000     39.468.350.000      51,00%
   2. PT Prambanan Investasi Sukses                      1.167.507.412     11.675.074.120      15,09%
   3. Masyarakat                                         2.624.548.624     26.245.486.240      33,91%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            7.738.891.036     77.388.910.360     100,00%
   Jumlah Saham Dalam Portepel                          16.761.108.964    167.611.089.640
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
    •              Direktur Utama         : Vicktor Aritonang
    •              Direktur               : Devi Nisa Suhartono
    •              Komisaris Utama        : Muhammad Fakhri Azhari
    •              Komisaris Independen   : Mohamad Ihsan

                             RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN


RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KBLI 64210 (AKTIVITAS PERUSAHAAN
INDUK)
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru berupa KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk),
Perseroan telah menunjuk KJPP Toha Okky Heru & Rekan sebagai Konsultan Independen untuk menyusun
Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan KBLI Baru dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK
17/2020, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/SPK/2.0014-00/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.
KJPP Toha Okky Heru & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang berkedudukan di Jakarta dan telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Menteri Keuangan No. 135/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009. Penilai Publik yang menandatangani laporan
juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
KJPP Toha Okky Heru & Rekan menyatakan bahwa dalam melaksanakan penugasan tersebut telah bertindak
secara independen, tanpa adanya konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan Perseroan, pemberi tugas, dan
pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan, serta tidak mempunyai kepentingan pribadi berkaitan dengan
penugasan. Imbalan yang diterima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil analisis kelayakan.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas rencana Penambahan KBLI Baru berupa KBLI 64210
(Aktivitas Perusahaan Induk), sebagaimana tercantum dalam Laporan Studi Kelayakan No. 00104/2.0014-
00/BS/05/0081/1/IX/2026 tanggal 4 September 2026 yang disusun oleh KJPP Toha Okky Heru & Rekan:
Identifikasi Status Konsultan
Penilai Publik yang menandatangani laporan studi kelayakan ini merupakan Penilai Publik bersertifikat MAPPI
dengan perizinan sebagai berikut:
 Nama                    :   Ir. Heru Supriyanto, MSc, MAPPI (Cert)
 MAPPI                   :   98-S-01064
 Izin Penilai Publik     :   PB-1.09.00081
 Klasifikasi Izin        :   Penilai Properti & Bisnis
 Register                :   RMK-2017.00086
 Terdaftar OJK           :   STTD.PPB-20/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan KEP-
                             842/KS.13/2026 tanggal 15 Juni 2026

                                                    3
Page 4
Tanggal Efektif Studi Kelayakan
Tanggal efektif studi kelayakan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2026, berdasarkan data dokumen keuangan
Perseroan yang diterima. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan.
Tujuan dan Maksud Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan disusun untuk mengetahui kelayakan rencana Penambahan KBLI Baru berupa KBLI
64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) dan sebagai syarat pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, dan bukan untuk
kepentingan lainnya.
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, Konsultan menggunakan beberapa asumsi dan asumsi khusus,
antara lain:
•   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
•   Perseroan diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan
    usahanya di masa yang akan datang.
•   Perseroan diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang berlaku, baik
    secara umum maupun spesifik terhadap industrinya, agar dapat melakukan kegiatan operasional.
•   Laporan keuangan audit yang digunakan sebagai dasar dalam analisis diasumsikan akurat dan benar serta
    tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan.
•   Studi kelayakan dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
•   Studi kelayakan didasarkan atas proyeksi keuangan yang telah disesuaikan, yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
•   Proyeksi harga, volume penjualan, dan informasi keuangan lainnya didasarkan atas informasi keuangan
    prospektif yang disiapkan oleh manajemen yang telah disesuaikan dan diasumsikan dapat dicapai.
•   Data yang disediakan oleh manajemen Perseroan serta data verbal yang didapatkan melalui
    wawancara/investigasi diasumsikan akurat dan benar.
Hasil Analisis Kelayakan
Kelayakan Pasar
Pasar Out-of-Home (OOH) dan Digital Out-of-Home (DOOH) di Indonesia memiliki prospek yang positif,
didukung oleh pertumbuhan belanja iklan, tingginya mobilitas masyarakat, konsentrasi aktivitas ekonomi di
kawasan perkotaan, serta meningkatnya kebutuhan pengiklan terhadap media yang fleksibel, terukur, dan
berbasis data. Belanja Conventional Billboard dan Digital Billboard selama Januari–November 2025 mencapai
sekitar Rp6,34 triliun atau meningkat 19,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Perseroan
dan entitas anak mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp214,62 miliar. KBLI 64210 berfungsi sebagai
penguatan struktur korporasi dan pengelolaan kelompok usaha, bukan sebagai kegiatan operasional periklanan
secara langsung, serta memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk mengembangkan kepemilikan dan sinergi
dengan entitas yang bergerak dalam ekosistem media, periklanan, digital, teknologi, dan jasa pendukung.
Dengan analisis pasar tersebut, Konsultan menyimpulkan bahwa rencana Penambahan KBLI Baru pada aspek
pasar pada prinsipnya memiliki prospek yang positif, sepanjang dalam implementasinya diarahkan untuk
menciptakan sinergi, meningkatkan nilai kelompok usaha, dan mendukung pertumbuhan usaha secara
berkelanjutan.
Kelayakan Teknis
Perseroan berencana melakukan transformasi bisnis dengan mengubah fungsi Perseroan dari perusahaan yang
menjalankan kegiatan operasional (operating company) menjadi perusahaan induk (holding company), dan
kegiatan operasional periklanan akan dialihkan kepada entitas anak, yaitu PT Media Sejahtera Selaras (“MSS”).
Sebagai holding company, Perseroan akan menjalankan fungsi strategic planning, business development,
pengelolaan partnership, pengawasan anak perusahaan, corporate governance, dan pengelolaan investasi,
sedangkan MSS sebagai operating company akan menjalankan pengelolaan hubungan dengan client,
pengelolaan pesanan penayangan iklan, pengelolaan jaringan/media distribusi, pelaksanaan event activation,
serta produksi/eksekusi konten. Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99% dari saham
MSS sehingga laporan keuangan MSS dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Dengan analisis teknis tersebut, Konsultan menyimpulkan bahwa pengalaman, kompetensi, serta hubungan
dan kemitraan dengan pemilik media (media owner) yang selama ini dimiliki Perseroan diharapkan dapat
dialihkan dan dikembangkan oleh MSS sebagai entitas anak, sehingga dapat meningkatkan efektivitas
operasional, produktivitas, dan profitabilitas Perseroan dan entitas anak.

                                                     4
Page 5
Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif, antara lain kerja sama dengan berbagai media owner di berbagai
lokasi sebagai salah satu pengelola media terbesar di sektor transportasi, kemampuan inovasi dalam
menciptakan platform marketplace periklanan, layanan iklan programmatic, layanan performance based, serta
kemampuan mengelola dan mengolah data sebagai dasar penyusunan strategi pemasaran. Berdasarkan
analisis SWOT, Perseroan melalui MSS memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan usaha seiring
dengan pertumbuhan digital advertising, perkembangan DOOH dan programmatic advertising, pemanfaatan
data analytics dan AI, serta peluang ekspansi ke berbagai sektor industri. Namun demikian, Perseroan tetap
perlu memperhatikan kelemahan dan ancaman, antara lain ketergantungan terhadap client, kebutuhan investasi
teknologi dan SDM, persaingan industri yang semakin ketat, perubahan teknologi dan regulasi, serta potensi
penurunan anggaran periklanan akibat kondisi ekonomi.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, Konsultan menyimpulkan bahwa kekuatan kompetitif yang telah dimiliki
akan mendukung Perseroan sebagai perusahaan induk dalam melaksanakan strateginya, dan prospek industri
yang menjadi basis kegiatan usaha entitas anak masih menunjukkan kondisi yang positif.
Kelayakan Model Manajemen
Transformasi Perseroan menjadi holding company memerlukan penyesuaian struktur organisasi, kompetensi
sumber daya manusia, serta pembagian fungsi dan kewenangan antara perusahaan induk dan entitas anak.
Kebutuhan sumber daya manusia Perseroan akan bergeser dari tenaga yang berorientasi pada pelaksanaan
kegiatan operasional menjadi tenaga dengan kompetensi di bidang strategic planning, corporate finance,
investment management, business development, risk management, legal & compliance, corporate governance,
serta monitoring dan performance management. Per 30 Juni 2026, Perseroan dan entitas anak memiliki tenaga
kerja sebanyak 39 orang yang terdiri dari Direktur dan karyawan tetap (tidak diaudit dan tidak termasuk
freelance/part-time), yang sampai dengan diterbitkannya laporan menjadi 24 orang (21 orang di Perseroan dan
3 orang di MSS). Setelah transformasi, Direktur dan karyawan tetap direncanakan berjumlah 12 orang di
Perseroan dan 12 orang di MSS. Laporan Studi Kelayakan juga memuat identifikasi risiko usaha serta
penerapan manajemen risiko oleh Perseroan dan entitas anak.
Dengan analisis model manajemen tersebut, Konsultan menyimpulkan bahwa secara organisasi terdapat dasar
yang memadai untuk mendukung pemisahan fungsi antara perusahaan induk dan perusahaan operasional,
dengan tetap diperlukan kejelasan pembagian tugas, kewenangan, serta mekanisme koordinasi untuk
menghindari duplikasi fungsi dan menjaga efektivitas pengelolaan kelompok usaha.
Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan KBLI Baru ini
memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan parameter IRR, NPV, PI, dan Payback Period. Analisis didasarkan
pada penyertaan modal Perseroan pada MSS sebesar Rp594.000.000, kebutuhan modal kerja sebesar
Rp3.425.000.000, serta sumber pendapatan berupa dividen dari MSS dengan Dividend Payout Ratio sebesar
50% dari laba bersih tahun sebelumnya, dengan variabel-variabel sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) > 0 → Layak. NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp118.577.184.255 pada tingkat
diskonto (WACC) sebesar 14,11%.
Internal Rate of Return (IRR) > WACC → Layak. IRR yang diperoleh adalah sebesar 120,04%, lebih besar dari
WACC sebesar 14,11%.
Profitability Index (PI) > 1 → Layak. PI yang diperoleh adalah sebesar 30,50.
Payback Period (PP): PP yang diperoleh adalah 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan (sejak September 2026).
Kemudian, dari analisis sensitivitas, kelayakan sensitif terhadap penurunan pendapatan dividen sebesar 67%
dan kenaikan biaya operasional sebesar 175% (masing-masing dengan asumsi perubahan secara sendiri-
sendiri), yang mengakibatkan tingkat pengembalian (IRR) berada di bawah WACC yang disyaratkan sebesar
14,11%.
Dengan analisis keuangan tersebut, Konsultan menyimpulkan bahwa rencana Penambahan KBLI Baru layak
berdasarkan parameter IRR, NPV, PI, dan Payback Period, namun kelayakan tersebut tetap dipengaruhi oleh
kemampuan MSS dalam menghasilkan laba dan mendistribusikan dividen kepada Perseroan.
Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan,
Konsultan menyimpulkan bahwa rencana Penambahan KBLI Baru melalui penambahan KBLI 64210 (Aktivitas
Perusahaan Induk) dapat dinilai layak untuk dilaksanakan. Pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan

                                                      5
Page 6
kesesuaian ruang lingkup kegiatan perusahaan induk, kejelasan pemisahan fungsi antara Perseroan dan entitas
anak, efektivitas struktur organisasi, keberlanjutan profitabilitas dan kemampuan pembagian dividen MSS, serta
penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.

                     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
                           RENCANA PENAMBAHAN KBLI BARU

Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru berupa KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk),
Perseroan berencana melakukan transformasi dari perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional
(operating company) menjadi perusahaan induk (holding company), dengan pengalihan kegiatan operasional
periklanan kepada entitas anak, yaitu MSS. Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan, secara organisasi terdapat
dasar yang memadai untuk mendukung pemisahan fungsi antara perusahaan induk dan perusahaan
operasional.
Berdasarkan Laporan Keuangan In-House per 30 Juni 2026, Perseroan dan entitas anak memiliki 39 orang
Direktur dan karyawan tetap (tidak diaudit dan tidak termasuk freelance/part-time), yaitu 38 orang di Perseroan
dan 1 orang di MSS. Sampai dengan diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan, jumlah tersebut menjadi 24 orang,
yaitu 21 orang di Perseroan dan 3 orang di MSS.
Atas rencana transformasi tersebut, Perseroan akan memindahkan sebagian karyawan tetap ke MSS sehingga
Direktur dan karyawan tetap di Perseroan menjadi 12 orang dan di MSS menjadi 12 orang, dengan pembagian
job description di bidang accounting, finance, regulatory, operational, dan commercial. Jumlah 12 orang di
Perseroan bertujuan untuk menunjang organ tata kelola perusahaan seperti Corporate Secretary dan Internal
Audit, serta rencana pengembangan usaha lainnya, baik melalui Perseroan maupun pembentukan entitas anak
baru.
Perubahan model bisnis tersebut tidak serta-merta memerlukan peningkatan jumlah tenaga kerja pada
perusahaan induk. Kebutuhan sumber daya manusia Perseroan akan bergeser menjadi tenaga dengan
kompetensi di bidang strategic planning, corporate finance, investment management, business development,
risk management, legal & compliance, corporate governance, serta monitoring dan performance management,
sedangkan kebutuhan tenaga kerja teknis dan operasional akan ditempatkan pada MSS sebagai operating
company.
Transformasi tersebut diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi dan sumber daya manusia antara
Perseroan dan MSS. Perseroan telah menetapkan kualifikasi untuk masing-masing posisi jabatan serta akan
menerapkan mekanisme koordinasi dan governance berupa penetapan Key Performance Indicators (KPI),
penyusunan annual business plan dan anggaran anak perusahaan, pelaporan kinerja secara berkala,
management review, serta kebijakan grup yang mencakup aspek keuangan, SDM, risiko, kepatuhan, dan tata
kelola.
Sesuai Laporan Studi Kelayakan, setelah transformasi Perseroan direncanakan didukung oleh 3 (tiga) orang
Direktur/C-Level, 3 (tiga) orang Manager, dan 6 (enam) orang Staf, sedangkan MSS direncanakan didukung
oleh 1 (satu) orang Direktur, 2 (dua) orang Manager, 3 (tiga) orang Supervisor, dan 6 (enam) orang Staf.
Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa ketersediaan sumber daya manusia yang dimiliki maupun yang
akan dipenuhi sesuai kebutuhan telah memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan
KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk).

                PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                              PENAMBAHAN KBLI BARU

Perseroan berencana melakukan Penambahan KBLI Baru berupa KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk)
sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha,
mendukung transformasi Perseroan dari perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional (operating
company) menjadi perusahaan induk (holding company), serta mendukung pengembangan dan integrasi
ekosistem usaha Perseroan di bidang AI (Artificial Intelligence).
Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha utama berupa penyediaan jasa periklanan berbasis teknologi
yang mengintegrasikan media luar ruang digital dan konvensional. Penambahan KBLI Baru tersebut merupakan
perluasan kegiatan usaha yang mendukung strategi pengembangan usaha Perseroan dan tidak mengubah
kegiatan usaha utama Perseroan.


                                                      6
Page 7
Melalui KBLI 64210, Perseroan akan berperan sebagai perusahaan induk yang menetapkan arah dan kebijakan
strategis grup, mengawasi kinerja entitas anak, mengalokasikan sumber daya dan modal, mengembangkan
strategic partnership, serta menciptakan sinergi antar-entitas dalam grup, termasuk melakukan corporate action
seperti mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan visi dan misi baru Perseroan. Kegiatan
operasional periklanan yang sebelumnya dijalankan Perseroan akan dialihkan kepada entitas anak, yaitu MSS.
Rencana Penambahan KBLI Baru didasarkan pada prospek pasar Out-of-Home (OOH) dan Digital Out-of-Home
(DOOH) di Indonesia yang positif, dengan belanja Conventional Billboard dan Digital Billboard selama Januari–
November 2025 sekitar Rp6,34 triliun atau meningkat 19,41%, serta pertimbangan untuk menciptakan
pembagian fungsi yang lebih jelas antara Perseroan sebagai perusahaan induk dan MSS sebagai perusahaan
operasional sehingga pengembangan kelompok usaha dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa Penambahan KBLI Baru diharapkan dapat
mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing
Perseroan, serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.


                PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI BARU
                      TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan KBLI Baru berupa KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) merupakan bagian dari transformasi
Perseroan menjadi holding company yang diharapkan dapat memperkuat struktur korporasi, mengoptimalkan
pengelolaan investasi, serta menciptakan sinergi dengan MSS maupun entitas lainnya dalam ekosistem media,
periklanan, digital, teknologi, dan jasa pendukung.
Perseroan telah melakukan penyertaan modal pada MSS sebesar Rp594.000.000 (99% dari saham MSS)
berdasarkan Akta Pendirian PT Media Sejahtera Selaras No. 76 tanggal 22 September 2022 dan Laporan
Keuangan In-House Perseroan per 30 Juni 2026 (parent only). Kebutuhan modal kerja Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan induk dan pengalihan operasional kepada entitas anak adalah
sebesar Rp3.425.000.000 untuk 4 (empat) bulan, yaitu sewa kantor Rp185.000.000, utilitas Rp600.000.000,
administrasi Rp1.200.000.000, dan gaji Rp1.440.000.000, sehingga total kebutuhan investasi awal adalah
sebesar Rp4.019.000.000, yang bersumber dari kas internal Perseroan.
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Toha Okky Heru & Rekan, rencana
Penambahan KBLI Baru dinilai layak untuk dilaksanakan berdasarkan hasil analisis aspek pasar, teknis, pola
bisnis, model manajemen, dan keuangan.
Sumber pendapatan Perseroan sebagai perusahaan induk terutama berasal dari dividen MSS, dengan asumsi
Dividend Payout Ratio sebesar 50% dari laba bersih tahun sebelumnya (untuk tahun 2026 dan sebelumnya
Perseroan tidak mengambil dividen dari entitas anak). Berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan
(parent only) dalam Laporan Studi Kelayakan, Perseroan diproyeksikan mencatat rugi bersih sekitar Rp2,85
miliar pada tahun 2027, kemudian laba bersih sekitar Rp11,54 miliar (2028), Rp17,90 miliar (2029), Rp22,98
miliar (2030), Rp23,42 miliar (2031), dan Rp23,73 miliar (2032). Pada tahun 2027 pendapatan masih lebih kecil
dari nilai break even point, dan mulai tahun 2028 pendapatan berada di atas break even point. Total ekuitas
(parent only) diproyeksikan sebesar sekitar Rp289,07 miliar pada Desember 2027 dan meningkat menjadi
sekitar Rp388,64 miliar pada Desember 2032.
Karena Perseroan memiliki 99% saham MSS, laporan keuangan Perseroan tetap disusun secara konsolidasi
sehingga kontribusi dan dampak kinerja MSS tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan. Pada
tahun 2025, Perseroan dan entitas anak mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp214,62 miliar.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa Penambahan KBLI Baru tidak akan memberikan dampak negatif
yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan, dengan memperhatikan bahwa kelayakan tersebut tetap
dipengaruhi oleh kemampuan MSS dalam menghasilkan laba dan mendistribusikan dividen kepada Perseroan.
Melalui pengelolaan yang prudent serta pelaksanaan strategi bisnis yang tepat, Penambahan KBLI Baru
diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Berdasarkan proyeksi keuangan dalam Laporan Studi Kelayakan, indikator kelayakan investasi menunjukkan
NPV sebesar Rp118.577.184.255 pada WACC 14,11%, IRR sebesar 120,04%, PI sebesar 30,50, dan Payback
Period 2 tahun 2 bulan, sehingga rencana Penambahan KBLI Baru layak untuk dijalankan. Analisis sensitivitas
menunjukkan bahwa penurunan pendapatan dividen sebesar 67% atau kenaikan biaya operasional sebesar
175% (masing-masing secara sendiri-sendiri) akan menurunkan IRR di bawah WACC.




                                                     7
Page 8
                              INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.sspace.id pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, rencana Penambahan KBLI Baru beserta mata acara lainnya
akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     :   Senin, 9 November 2026
Waktu            :   14.00 WIB s.d. selesai
Tempat           :   Akan diinformasikan kemudian

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
   1.    Persetujuan perubahan Nama Perseroan.
   2.    Persetujuan perubahan Tempat Kedudukan dan/atau alamat Perseroan.
   3.    Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
   4.    Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil PUPS Perseroan.
   5.    Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
         Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
         Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK 17/2020 dan penyesuaian
         dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
         Usaha (KBLI) 2025.
    6. Persetujuan peningkatan Modal Dasar Perseroan.
    7. Persetujuan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) sebagaimana dimaksud dalam (i) Peraturan OJK No.
         32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dan (ii) Peraturan
         OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik,
         bersamaan dengan penerbitan Waran Seri II, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada
         Direksi Perseroan untuk: (a) menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I serta
         jumlah Waran Seri II; (b) menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I dan harga pelaksanaan Waran
         Seri II; (c) melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dan penerbitan
         Waran Seri II dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (d) melakukan
         peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I dan pelaksanaan
         Waran Seri II.
    8. Persetujuan rencana pencairan pinjaman Perseroan dari PT Sinergi Internasional Investama yang
         merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
         Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), guna memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana
         diatur dalam POJK 17/2020 dan ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
         No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
         42/2020”).
    9. Persetujuan atas rencana akuisisi 6.685.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta)
         saham INET dari AKUN dengan harga Rp300 (tiga ratus Rupiah) per lembar saham. Transaksi tersebut
         telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara AKUN dan CNI tertanggal 1
         September 2026.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu hari Kamis, 15 Oktober 2026, atau wakilnya dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:
   •    Untuk mata acara ke-3, ke-4, ke-7, dan ke-9 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
        dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
        RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
   •    Untuk mata acara ke-8 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)

                                                    8
Page 9
        bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan
        RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
   •   Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-5, dan ke-6 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
       dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
       RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
Jadwal pelaksanaan RUPSLB adalah sebagai berikut:

       No   Kegiatan                                                                    Tanggal
       1.   Pengumuman RUPSLB                                                        1 Oktober 2026
       2.   Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan KBLI Baru                  1 Oktober 2026
       3.   Recording Date RUPSLB                                                   15 Oktober 2026
       4.   Pemanggilan RUPSLB                                                      16 Oktober 2026
       5.   Pelaksanaan RUPSLB                                                      9 November 2026
       6.   Ringkasan Risalah RUPSLB                                               11 November 2026
       7.   Risalah RUPSLB                                                          9 Desember 2026

Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 POJK 17/2020, dalam hal rencana Penambahan KBLI Baru tidak
memperoleh persetujuan RUPSLB, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali apabila rencana
tersebut akan diajukan ulang, yaitu paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB
yang tidak menyetujui rencana tersebut.


                                        INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
                                             Corporate Secretary
                                   PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk
                                                  KANTOR PUSAT
                                        Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205
                                    Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
                                              Cilandak, Jakarta Selatan
                                                  DKI Jakarta 12430
                                               Telepon : (021) 7654937
                                                 Fax: (021) 7654938
                                              Email: corporate@sspace.id
                                               Website : www.sspace.id




                                                        9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published1 Oct 2026
Pages9
Characters36,282
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1005 ms 2 Oct 2026 10:01

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result