Back to announcement
20261001_DOOH_Informasi Transaksi Afiliasi_32162607_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK.
(“Perseroan” atau “DOOH”)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyediaan jasa periklanan berbasis teknologi yang mengintegrasikan media luar ruang digital dan
konvensional
KANTOR PUSAT
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205
Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat
Cilandak, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12430
Telepon : (021) 7654937
Fax: (021) 7654938
Email: corporate@sspace.id
Website : www.sspace.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan yakni, sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham pada
tanggal 1 September 2026 dan pemberian fasilitas pinjaman dengan plafon sebesar Rp5.000.000.000.000
(lima triliun Rupiah) dari PT Sinergi Internasional Investama (“SII”) dengan tujuan penggunaan dana untuk
mendukung investasi melalui entitas anak, PT Cakrawala Nexus Investama ("CNI"), sehubungan dengan
rencana pengambilalihan saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“INET”).
Transaksi tersebut dituangkan dalam: Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan
Agreement) No. 022A/SLA/SII-EMS/IX/2026 tanggal 1 September 2026
Adapun ringkasan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tersebut adalah sebagai berikut:
SII sebagai pemberi pinjaman; DOOH sebagai
Para pihak
penerima pinjaman.
Hingga Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah);
Plafon dan sifat fasilitas
non-revolving dan dapat ditarik bertahap.
Pendanaan investasi melalui CNI sehubungan
dengan rencana pengambilalihan saham PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk oleh CNI dari PT
Tujuan penggunaan
Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”)
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Saham antara CNI dan AKUN.
10 tahun sejak tanggal efektif perjanjian, kecuali
Jangka waktu
diperpanjang atau diakhiri lebih awal.
7,5% per tahun sejak tanggal pencairan atas saldo
pokok terutang, dihitung harian dengan dasar 360
hari. Bunga dibayar setiap akhir tahun kalender (in
Bunga
arrears) sejak tahun pertama Pinjaman; untuk
tahun pertama dan tahun terakhir, bunga dihitung
pro rata berdasarkan jumlah hari aktual.
Permintaan tertulis paling lambat 3 hari kerja
sebelum tanggal pencairan; pencairan oleh SII
Penarikan
dalam 3 hari kerja sejak permintaan lengkap dan
syarat terpenuhi.
Pelunasan dipercepat tanpa penalti dengan
Pelunasan dan jaminan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender
sebelumnya. Fasilitas tanpa jaminan kebendaan.
Sebagian atau seluruh pokok terutang dapat
dikonversi melalui rights issue kepada seluruh
pemegang saham, dengan harga pelaksanaan
yang ditentukan kemudian oleh Para Pihak (antara
Konversi
lain berdasarkan PBV dan/atau rata-rata harga
penutupan saham DOOH) dan dituangkan dalam
perjanjian konversi tersendiri, serta dengan
persetujuan yang diwajibkan.
2
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. NILAI TRANSAKSI
Nilai maksimum fasilitas Rp5.000.000.000.000 setara 1.615,30% dari total ekuitas konsolidasian
DOOH per 30 Juni 2026 sebesar Rp309.539.618.013 (Rp5 triliun / Rp309.539.618.013 × 100%).
Dengan demikian, berdasarkan perbandingan plafon terhadap ekuitas, transaksi melampaui ambang
20% dan 50% dalam POJK 17/2020. Angka ini mengukur plafon maksimum, bukan jumlah yang sudah
dicairkan. Pemenuhan kewajiban penilai independen, keterbukaan, dan persetujuan RUPS harus
dijalankan sebelum pinjaman tersebut dicairkan.
SII telah menjadi pengendali DOOH sejak 30 Juli 2026 dengan kepemilikan 51,00%, sehingga
hubungan afiliasi para pihak terkonfirmasi oleh catatan peristiwa setelah periode pelaporan.
Perjanjian mensyaratkan keterbukaan informasi, laporan penilai independen jika diperlukan, dan
persetujuan RUPS Independen sebelum pencairan pertama. Apabila dokumen kepatuhan belum
dipenuhi dalam enam bulan sejak tanggal efektif, para pihak akan membahas kelanjutan perjanjian.
2. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT Era Media Sejahtera
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 14 Januari 2021 di hadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn. dan disahkan melalui SK No. AHU-0002892.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021.
Perseroan mulai beroperasi komersial pada 2021 dan sahamnya tercatat di BEI dengan kode DOOH
sejak Mei 2023.
Menurut Pasal 3 anggaran dasarnya, kegiatan usaha mencakup informasi, komunikasi, periklanan,
dan konsultasi manajemen lainnya. Melalui merek SSPACE, Perseroan menyediakan media iklan luar
ruang, digital luar ruang, transportasi, aplikasi seluler, serta event dan pameran. Kantornya berada di
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat, Jakarta
Selatan.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00%
2. PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09%
3. Masyarakat 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Vicktor Aritonang
• Direktur : Devi Nisa Suhartono
• Komisaris Utama : Muhammad Fakhri Azhari
• Komisaris Independen : Mohamad Ihsan
3
Page 4
PT Sinergi Internasional Investama
a. Riwayat Singkat
SII adalah perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta No.
6 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn. Pendirian badan
hukumnya disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN
2026 tanggal 20 Juli 2026. Akta mencantumkan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar
dan eceran; telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi dan
jasa informasi; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; serta aktivitas keuangan dan asuransi.
SII menjadi pengendali Perseroan pada 30 Juli 2026 melalui pengambilalihan 3.946.835.000
saham DOOH (51,00%).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Tinawati 999 999.000.000 99,90%
2. Sugiyanti 1 1.000.000 0,10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.000 1.000.000.000
c. Hubungan Afiliasi
Pada tanggal 30 Juli 2026 terjadi perubahan pengendali Perseroan dari PT Prambanan
Investasi Sukses kepada SII, melalui pembelian 3.946.835.000 saham Perseroan (51,00%) oleh
SII dari PT Prambanan Investasi Sukses di pasar. Dengan demikian, SII merupakan pemegang
saham pengendali sekaligus pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan
rencana transaksi berupa pemberian pinjaman oleh SII kepada Perseroan (“Rencana Transaksi”) yang
akan dilakukan oleh Perseroan, Kantor Jasa Penilai Publik Toha, Okky, Heru dan Rekan (“KJPP TOH”)
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
135/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 dengan No. Izin 2.09.0014 yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK, dengan Penilai Publik atas nama Okky Danuza (kualifikasi profesional
Penilai Properti dan Bisnis) yang memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-30/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Juli 2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 015/SPK/2.0014-00/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Pemberian pinjaman tersebut
merupakan sumber pendanaan bagi rencana pengambilalihan saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
oleh CNI dari AKUN; ringkasan pendapat kewajaran dalam Keterbukaan Informasi ini dibatasi pada
Rencana Transaksi berupa pemberian pinjaman dan tidak mencakup transaksi pembelian saham tersebut.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP TOH berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00109/2.0014-00/BS/06/0080/1/IX/2026 tanggal 29 September 2026 dengan tanggal penilaian 30 Juni
2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PT Sinergi Internasional Investama (“SII”) selaku pemberi pinjaman
(b) Perseroan selaku penerima pinjaman
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Uraian Mengenai Transaksi pada
bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
4
Page 5
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama : PT Era Media Sejahtera Tbk
Domisili : Ruko Fatmawati Mas Kav. 205, Jalan RS Fatmawati Raya No. B5 20,
Cilandak Barat, Cilandak Kota, Jakarta Selatan 12430
Industri : Media Advertising
Email : corporate@sspace.id
Telp : (021) 7654937
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi berupa pemberian pinjaman oleh
SII selaku pemegang saham pengendali Perseroan kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham, dengan plafon sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), bunga sebesar
7,5% per tahun, jangka waktu 10 tahun, tanpa jaminan, dapat dilunasi lebih awal tanpa penalti, dan dapat
dikonversi menjadi ekuitas. Dalam analisis kewajaran, KJPP TOH menggunakan nilai pinjaman sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah) yang direncanakan dicairkan guna mendukung tujuan
penggunaan dana sebagaimana diuraikan pada ringkasan Perjanjian di atas. Sebagai pembanding, bunga
pinjaman SII sebesar 7,50% per tahun dibandingkan dengan rata-rata bunga kredit investasi bank
pemerintah per Juni 2026 sebesar 8,08% per tahun.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Sesuai informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 karena sumber dana berasal dari
SII selaku pemegang saham mayoritas Perseroan, serta Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 karena melampaui ambang batas 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga wajib memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terlebih dahulu. Pendapat Kewajaran telah
disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17/POJK.04/2020”), Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
(selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP TOH mempertimbangkan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP TOH juga mengasumsikan bahwa
dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam analisis.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau
5
Page 6
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi
VII.2018)
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi
dan persyaratan Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang usaha Perseroan, termasuk
prospek industri;
3. Analisis kualitatif dan kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana Transaksi, serta analisis nilai
tambah (incremental analysis) dari Rencana Transaksi terhadap Perseroan;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran
nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa pemberian pinjaman dari SII
kepada Perseroan adalah WAJAR, dengan bunga pinjaman sebesar 7,50% per tahun yang berada 0,58%
di bawah rata-rata bunga kredit investasi bank pemerintah sebesar 8,08% dan tingkat kewajaran sebesar
7,18%.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Tujuan utama Transaksi adalah untuk memperoleh pendanaan bagi ekspansi Perseroan dalam
membangun ekosistem AI melalui AI Infrastructure yang terlengkap, yaitu Data Centre AI, High Speed
Internet, Fiber Optic, Submarine Cable, dan Green Energy (PLTS). Dana pinjaman digunakan untuk
mendukung investasi melalui entitas anak, CNI, sesuai tujuan penggunaan dana dalam Perjanjian.
Kelima bidang tersebut dirancang untuk saling melengkapi sehingga pengembangannya secara
terintegrasi diharapkan memperkuat posisi usaha Perseroan, mendiversifikasi sumber pendapatan di
luar bisnis media luar ruang, dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta seluruh pemegang
saham.
Pemilihan SII sebagai pemberi pinjaman merupakan perwujudan dukungan pemegang saham
pengendali (parent support) terhadap ekspansi Perseroan, dengan tingkat bunga yang wajar serta
tanpa jaminan kebendaan, yang sulit diperoleh dari pihak lain. Kewajaran bunga tersebut telah dikaji
6
Page 7
oleh KJPP TOH sebagaimana diuraikan pada bagian Laporan Pendapat Kewajaran.
2. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Fasilitas menyediakan sumber pendanaan untuk investasi yang direncanakan. Setiap pencairan
menambah kewajiban pinjaman DOOH; sejak tanggal pencairan, saldo pokok terutang menimbulkan
beban bunga sebesar 7,5% per tahun.
Namun, dengan dilakukannya pendanaan ini yang bertujuan untuk mengakuisisi saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk melalui entitas anak diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekosistem AI
melalui lima pilar utama, yaitu AI Data Centre, High Speed Internet, Fiber Optic, Submarine Cable, dan
Green Energy/PLTS. Kelima bidang tersebut diharapkan dapat saling mendukung dalam membangun
infrastruktur AI di Indonesia. Hal ini juga sebagai langkah perwujudan visi misi Perseroan untuk
melakukan ekspansi dalam bidang ekosistem AI.
KETERANGAN TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.sspace.id pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, rencana transaksi akan dimintakan persetujuannya dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 9 November 2026
Waktu : 14:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Akan diinformasikan kemudian
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Nama Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Tempat Kedudukan dan/atau alamat Perseroan.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil PUPS Perseroan.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK 17/2020 dan Penyesuaian
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (KBLI) 2025.
6. Persetujuan peningkatan Modal Dasar Perseroan.
7. Persetujuan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) sebagaimana dimaksud dalam (i) Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dan (ii)
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik, bersamaan dengan penerbitan Waran Seri II, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk: (a) menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
serta jumlah Waran Seri II; (b) menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I dan harga pelaksanaan
Waran Seri II; (c) melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dan
penerbitan Waran Seri II dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(d) melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I
dan pelaksanaan Waran Seri II.
8. Persetujuan rencana pencairan pinjaman Perseroan dari PT Sinergi Internasional Investama yang
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), guna memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 dan ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
9. Persetujuan atas rencana akuisisi 6.685.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta)
saham INET dari AKUN dengan harga Rp300 (tiga ratus Rupiah) per lembar saham. Transaksi tersebut
7
Page 8
telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara AKUN dan CNI tertanggal 1
September 2026.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu hari Kamis, 15 Oktober 2026, atau wakilnya dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:
• Untuk mata acara ke-3, ke-4, ke-7, dan ke-9 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
• Untuk mata acara ke-8 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan
RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
• Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-5, dan ke-6 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No.
42/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 Pasal 3 yang berdasarkan Pasal 3.1 Perjanjian mensyaratkan pemenuhan
keterbukaan informasi, laporan penilai independen, dan persetujuan RUPS Independen sebelum
pencairan pertama.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Era Media Sejahtera Tbk
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205
Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat
Cilandak, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12430
Telepon : (021) 7654937
Fax: (021) 7654938
Email: corporate@sspace.id
Website : www.sspace.id
8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
834 ms
2 Oct 2026 10:01
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}