Back to announcement
20261001_DOOH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32162615_lamp1.pdf
Other Text extracted DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT Era Media Sejahtera Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Penyediaan jasa periklanan berbasis teknologi yang mengintegrasikan media luar ruang digital dan konvensional
KANTOR PUSAT
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
Cilandak, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12430
Telepon: (021) 7654937
Fax: (021) 7654938
Email: corporate@sspace.id
Website: www.sspace.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK NO. 32/2015.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMHMETD TERSEBUT DI ATAS
YANG AKAN DIMINTAKAN PERSETUJUAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 NOVEMBER 2026 (“RUPSLB”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN, YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PROSPEKTUS YANG
AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-1
Page 2
JUMLAH MAKSIMUM RENCANA PENERBITAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HMETD
Perseroan berencana menawarkan sebanyak-banyaknya 154.777.820.720 (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus
tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh) saham biasa atas nama (“Saham Baru”),
dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan
puluh lima koma dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).
Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan
HMETD. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka Perseroan akan
mengumumkannya paling lambat bersamaan dengan iklan Pemanggilan RUPSLB untuk menyetujui PMHMETD I
Perseroan.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-ketentuan penambahan modal
dengan memberikan HMETD, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD dan jumlah final atas Saham Baru yang
akan diterbitkan, akan diungkapkan di prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, yang akan disediakan
kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Perseroan merencanakan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan segera
setelah pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”). Pelaksanaan PMHMETD tersebut akan dilakukan oleh
Perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
STRUKTUR PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pengaruh penambahan modal antara lain adalah (i) Perseroan akan memiliki struktur permodalan yang lebih baik yang
dapat meningkatkan kondisi keuangan Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha dari Perseroan yakni tidak
hanya di bidang telekomunikasi, tetapi juga dalam membangun ekosistem AI melalui AI Infrastructure terlengkap,
yaitu Data Centre AI, High Speed Connectivity, Inland Fiber Optic Backbone, Submarine Fiber Optic Backbone, dan
Green Energy (PLTS), (ii) meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan dan (iii) dengan dilaksanakannya
PMHMETD I, Perseroan akan memperoleh pendanaan baru untuk mendukung ekspansi Perseroan.
Analisis Dampak Rencana Transaksi Pada Struktur Keuangan Perseroan
Rencana Pelaksanaan PMHMETD I yang akan dilaksanakan oleh Perseroan akan berdampak kepada struktur
permodalan dan keuangan Perseroan. Dengan melaksanakan PMHMETD I ini, Perseroan akan menambah pos ekuitas
dan aset pada struktur permodalan sehingga memiliki rasio utang yang lebih baik.
Risiko Penerbitan Saham Baru
Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor, maka jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua
empat persen).
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal
Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada Kreditur Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-2
Page 3
PERKIRAAN GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Secara garis besar, dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk: (i)
melunasi utang kepada pemegang saham Perseroan; dan (ii) melakukan ekspansi dan pengembangan usaha, baik
secara langsung maupun melalui entitas anak, di bidang ekosistem AI melalui AI Infrastructure terlengkap, yaitu Data
Centre AI, High Speed Connectivity, Inland Fiber Optic Backbone, Submarine Fiber Optic Backbone, dan Green Energy
(PLTS). Ekspansi tersebut dapat berupa Belanja Modal (Capex), modal kerja (Opex), maupun investasi anorganik pada
entitas atau lini bisnis yang sejalan dengan misi Perseroan.
Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan akan tunduk dan mematuhi
ketentuan dalam kedua peraturan tersebut.
Informasi final dan rinci mengenai penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I dan akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 9 November 2026.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK 24 September 2026
2. Iklan Pengumuman RUPSLB 1 Oktober 2026
3. Daftar Pemegang Saham yang Berhak mengikuti RUPSLB 15 Oktober 2026
4. Iklan Pemanggilan RUPSLB 16 Oktober 2026
5. Pelaksanaan RUPSLB 9 November 2026
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 9 November 2026, pukul 14:00 WIB sampai dengan
selesai, dan mengenai tempat pelaksanaan RUPSLB akan diberitahukan pada saat iklan pemanggilan RUPSLB. Para
pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan
Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang alamatnya
terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu hari Kamis, 15 Oktober 2026, atau wakilnya dengan surat
kuasa.
Kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:
Untuk mata acara ke-3, ke-4, ke-7, dan ke-9 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
RUPSLB tersebut.
Untuk mata acara ke-8 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-3
Page 4
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
RUPSLB tersebut.
Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-5, dan ke-6 RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
tersebut.
Mata Acara RUPSLB Perseroan
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Nama Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Tempat Kedudukan dan/atau alamat Perseroan.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (“PUPS”) Perseroan.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK 17/2020 dan Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
(BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025.
6. Persetujuan peningkatan Modal Dasar Perseroan.
7. Persetujuan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) sejumlah sebesar-besarnya 154.777.820.720 (seratus lima puluh empat miliar tujuh
ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh) saham baru, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, serta Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, bersamaan dengan penerbitan Waran Seri II, termasuk menyetujui
perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam
rangka PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II, berikut pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk: (a) menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I serta jumlah Waran Seri
II; (b) menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I dan harga pelaksanaan Waran Seri II; (c) melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (d) melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri II.
8. Persetujuan rencana pencairan pinjaman Perseroan dari PT Sinergi Internasional Investama yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah), guna memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
9. Persetujuan atas rencana akuisisi 6.685.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta) saham PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk dari PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara dengan harga Rp300 (tiga ratus Rupiah)
per lembar saham. Transaksi tersebut telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara PT
Abadi Kreasi Unggul Nusantara dan PT Cakrawala Nexus Investama tertanggal 1 September 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-4
Page 5
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI
Pihak yang menjadi Pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk adalah sebagai berikut:
PT Sinergi Internasional Investama
a. Riwayat Singkat
PT Sinergi Internasional Investama (“SII”) adalah perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan
berdasarkan Akta No. 6 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn. Pendirian badan hukumnya
disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026. Akta
mencantumkan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran; telekomunikasi, pemrograman komputer,
konsultansi, infrastruktur komputasi dan jasa informasi; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; serta aktivitas
keuangan dan asuransi. SII menjadi pengendali Perseroan pada 30 Juli 2026 melalui pengambilalihan 3.946.835.000
saham DOOH (51,00%).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Tinawati 999 999.000.000 99,90%
2. Sugiyanti 1 1.000.000 0,10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.000 1.000.000.000
c. Hubungan Afiliasi
Dengan perubahan pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk yang sebelumnya pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk
adalah PT Prambanan Investasi Sukses menjadi PT Sinergi Internasional Investama melalui pembelian saham PT Era
Media Sejahtera Tbk (DOOH) sebanyak 51,00% oleh SII dari PT Prambanan Investasi Sukses. Dengan peralihan
pengendalian tersebut, SII terafiliasi dengan Perseroan.
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga dapat
mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbaik bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham
untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi dalam RUPSLB Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan dengan sebenarnya bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun dalam hal Rencana Transaksi
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020, maka Perseroan
wajib memenuhi dan mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020 tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-5
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di alamat
berikut:
PT Era Media Sejahtera Tbk
KANTOR PUSAT
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
Cilandak, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12430
Telepon: (021) 7654937
Fax: (021) 7654938
Email: corporate@sspace.id
Website: www.sspace.id
Jakarta, 1 Oktober 2026
Direksi Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – 1 Oktober 2026 Halaman-6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.