Skip to content
Back to announcement

20261001_NAYZ_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32162428_lamp2.pdf

Other Text extracted NAYZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                       JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi                        :                                                                           2 Oktober 2026
Periode Penawaran Tender Wajib                       :                                                             5 Oktober – 3 November 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib              :                                                                        10 November 2026

   KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
    DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
      TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
        9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
                                                                         A
SAIKO CONSULTANCY PTE. LTD. TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM
PUBLIK PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.

                                                              Pengendali Baru:

                                                  SAIKO CONSULTANCY PTE. LTD.
                                                       (“Pengendali Baru”)
                                                                Kegiatan Usaha:
                                Bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen dan perusahaan holding lainnya

                                                                     Alamat:
                                                 21 Bukit Batok Crescent, #11-80, WCEGA Tower
                                                                 Singapura 658065
                                                              Telepon: +65 9824 5813
                                                    E-mail: leongmark@saikoconsultancy.com

             Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

                                                      PT Saiko Consultancy Grand
                                                                (“SCG”)
                                                                Kegiatan Usaha:
                            Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                                                                     Alamat:
                                                Infiniti Office, Gedung BEI Tower 1 Level 3, Unit 304
                                                 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
                                                                 Telepon: +65 9824 5813
                                                          E-mail: ptscg@saikoconsultancy.com

                                                                   Perseroan:




                                               PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK
                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                   Bergerak di bidang industri dan makanan bayi

                                                                 Kantor Pusat:
                                                Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
                                                   Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan
                                                                 Banten 15314
                                                           Telepon: (021) 7568 1829
                                                        Situs web: www.hassana.co.id
                                                        E-mail: corsec@hassana.co.id

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) saham dalam
Perseroan yang mewakili 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dari PT Asia
Intrainvesta selaku Penjual (pengendali lama dari Perseroan) (“Pengambilalihan”). Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018,
setelah pelaksanaan Pengambilalihan, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru menunjuk SCG untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap Pemegang Saham Yang Berhak sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 POJK 9/2018 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.169.011.472 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh
puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah
sebanyak-banyaknya Rp87.675.860.400 (delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus Rupiah).
PT Asia Intrainvesta adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan
pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
9/2018.
SCG sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP
(GO PRIVATE).

             Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada Surat Kabar Link Bisnis dan diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2026
Page 2
                                           DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                      berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 Undang-Undang
                               Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                               Keuangan (UUP2SK), yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                         bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                   tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                   anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                   atau pihak dimaksud;
                               f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                   langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                   saham       yang   mempunyai       hak    suara   dari     perusahaan     tersebut.

 AI                           berarti PT Asia Intrainvesta.

 BAE                          berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.

 BEI                          berarti PT Bursa Efek Indonesia.

 Crossing                     berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
                              Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).

 Daftar Pemegang Saham        berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.

 Formulir Penawaran           berarti formulir untuk penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
 Tender Wajib (FPTW)          Saham Yang Berhak yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.

 Hari Kerja                   berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                              Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                              Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

 Harga Penawaran Tender       berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
 Wajib                        Penawaran Tender Wajib yaitu Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham yang akan
                              dibayarkan secara tunai.

 Harga Pengambilalihan        berarti harga per saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                              Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) per lembar
                              saham.

 KSEI                         berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 Keterbukaan Informasi        berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

 Menkumham atau               berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
 Menkum                       Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik Indonesia.

 OJK                          berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
                              yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan


                                                              2
Page 3
                         dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                         tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
                         No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

NAYZ atau Perseroan      berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk

Pemegang Saham Yang      berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak                   menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
                         tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
                         Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, PT Asia Intrainvesta akan dikecualikan
                         untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan pihak
                         Pengendali lama.

Pemegang Saham Utama     berarti Pemegang Saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                         setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
                         hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                         sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Penawaran Tender Wajib   berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                         Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.169.011.472
                         (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
                         lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima
                         Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
                         Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp87.675.860.400
                         (delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh
                         ribu empat ratus Rupiah).

Pengambilalihan          berarti pembelian Saham milik PT Asia Intrainvesta oleh Saiko Consultancy Pte. Ltd.
                         pada tanggal 19 Agustus 2026 sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar
                         Saham Perseroan atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu
                         persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang menyebabkan
                         terjadinya pengambilalihan atas Perseroan.

Pengendali Baru atau     berarti Saiko Consultancy Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 750.000.000 (tujuh ratus lima
Saiko                    puluh juta) lembar Saham atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat
                         satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Pengumuman Negosiasi     berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
Pengambilalihan          telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI dan surat
                         kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 24 April 2026.

Pengumuman               berarti pengumuman yang berkaitan dengan perkembangan proses negosiasi
Perkembangan Negosiasi   Pengambilalihan yang telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di
Pengambilalihan          situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 31 Juli 2026.

Pengumuman               berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
Pengambilalihan          situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 20 Agustus 2026.

PerKPPU 3/2023           Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian
                         Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang
                         Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak
                         Sehat.

Periode Penawaran        berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 5 Oktober 2026 dan
Tender Wajib             berakhir pada tanggal 3 November 2026.

Perjanjian Jual-Beli     berarti perjanjian jual-beli bersyarat tanggal 30 Juli 2026 antara AI dengan Saiko
Bersyarat (CSPA)         sebagaimana diamandemen dalam amandemen atas perjanjian jual-beli bersyarat
                         tanggal 18 Agustus 2026.

Perusahaan Efek Yang     berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
Ditunjuk

Perseroan                berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

SCG                      berarti PT Saiko Consultancy Grand, suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh
                         Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

POJK 9/2018              berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018             tanggal   27   Juli   2018   tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.



                                                     3
Page 4
POJK 22/2019         berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                     Transaksi Efek.

Rupiah atau Rp       berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.


Saham                berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.

Saham Tender Wajib   berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
                     Tender Wajib.

Saham Publik         berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang Saham Perseroan, selain Saham yang
                     dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
                     yaitu:
                       1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                            Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                       2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
                            dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                       3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
                            Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
                       4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                       5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.

SGD                  berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.

Tanggal Pembayaran   berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
                     menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 10 November
                     2026.

Tanggal Pembukaan    berarti tanggal yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
                     Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 5 Oktober
                     2026.

Tanggal Penutupan    berarti tanggal yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
                     Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 3
                     November 2026.




                                                 4
Page 5
                                                I.   PENDAHULUAN

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan melalui transaksi Crossing dengan
melakukan pembelian sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Saham milik AI atau setara dengan 29,41%
(dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
(i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat pemberitahuan atas
Pengumuman Negosiasi Rencana Pengambilalihan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 2026/IV/SC/001/OJK/IDX
tanggal 24 April 2026, (ii) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengumuman Perkembangan Negosiasi
Pengambilalihan dalam surat Pengumuman Informasi atas Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 2026/VII/SC/001/OJK/IDX tanggal 31 Juli 2026, (iii)
mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 20 Agustus 2026, dan (iv) menyampaikan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib kepada OJK
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka
(3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 24 Agustus 2026.

Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pengendali Perseroan dari sebelumnya AI menjadi Saiko,
dimana Saiko merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK
9/2018. Oleh karenanya, Saiko wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.

Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib untuk dan atas nama Pengendali Baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah diterbitkan dan
disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Saiko selaku Pengendali Baru menunjuk
SCG untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No.
2026/VIII/SC/002/SCG tanggal 20 Agustus 2026. SCG merupakan perusahaan anak dari Saiko dengan kepemilikan
saham sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh SCG. Atas hal tersebut, setelah diselesaikannya Penawaran Tender Wajib, Saiko akan tetap menjadi
pengendali Perseroan baik melalui kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui SCG setelah
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui SCG untuk
membeli sebanyak-banyaknya 1.169.011.482 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus
tujuh puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender Wajib.

Tujuan Pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha dari Pengendali Baru. Pengembangan usaha Perseroan
oleh Pengendali Baru akan dilakukan antara lain dengan mekansime inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan
yang dimiliki Pengendali Baru dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengendali Baru kepada Perseroan, dan
sehubungan dengan hal tersebut Perseroan akan melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha,
mengalihkan bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada aset, Perseroan yang dimiliki saat ini kepada AI dan/atau pihak
lain yang ditunjuk oleh AI, serta menerima penambahan modal yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal.




                                                         5
Page 6
                             II.   SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

     Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta)
     Saham Perseroan atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal
     ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

     Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui SCG berencana untuk
     melakukan pembelian atas seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-
     banyaknya 1.169.011.482 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
     Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen) dari total modal
     ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

     Dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham
     Tender Wajib melalui mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan Saham yang dimiliki Pengendali
     Baru baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib akan menjadi
     sebanyak 1.919.011.472 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
     Saham atau sebesar dengan 75,26% (tujuh puluh lima koma dua enam persen) dari total modal ditempatkan dan
     disetor penuh Perseroan.

2.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan POJK 9/2018 yaitu dengan menetapkan nilai yang lebih
     tinggi di antara:

     •     Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) per Saham; atau
     •     harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
           90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah sebesar
           Rp74,45 (tujuh puluh empat koma empat lima Rupiah) per Saham atau dengan pembulatan ke atas menjadi
           sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham;

     Berdasarkan perbandingan harga di atas, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90
     (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan lebih tinggi dari Harga
     Pengambilalihan. Sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, Pengendali Baru wajib menetapkan
     harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham.

     Berikut adalah tabel yang menunjukkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
     sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:

                                    Harga                                Harga                                Harga
         No.       Tanggal         Tertinggi   No.      Tanggal         Tertinggi   No.      Tanggal         Tertinggi
                                     (Rp)                                 (Rp)                                 (Rp)
         1.      23 April 2026            83   31.    24 Maret 2026                 61.   22 Februari 2026
         2.      22 April 2026            85   32.    23 Maret 2026                 62.   21 Februari 2026
         3.      21 April 2026            82   33.    22 Maret 2026                 63.   20 Februari 2026          91
         4.      20 April 2026            75   34.    21 Maret 2026                 64.   19 Februari 2026          89
         5.      19 April 2026                 35.    20 Maret 2026                 65.   18 Februari 2026          89
         6.      18 April 2026                 36.    19 Maret 2026                 66.   17 Februari 2026
         7.      17 April 2026           74    37.    18 Maret 2026                 67.   16 Februari 2026
         8.      16 April 2026           74    38.    17 Maret 2026            67   68.   15 Februari 2026
         9.      15 April 2026           68    39.    16 Maret 2026            66   69.   14 Februari 2026
         10.     14 April 2026           66    40.    15 Maret 2026                 70.   13 Februari 2026          89
         11.     13 April 2026           62    41.    14 Maret 2026                 71.   12 Februari 2026          96
         12.     12 April 2026                 42.    13 Maret 2026            74   72.   11 Februari 2026          88
         13.     11 April 2026                 43.    12 Maret 2026            76   73.   10 Februari 2026          84
         14.     10 April 2026           62    44.    11 Maret 2026            71   74.    9 Februari 2026          83
         15.      9 April 2026           60    45.    10 Maret 2026            66   75.    8 Februari 2026
         16.      8 April 2026           61    46.     9 Maret 2026            69   76.    7 Februari 2026
         17.      7 April 2026           65    47.     8 Maret 2026                 77.    6 Februari 2026          88
         18.      6 April 2026           70    48.     7 Maret 2026                 78.    5 Februari 2026          80
         19.      5 April 2026                 49.     6 Maret 2026            70   79.    4 Februari 2026          74
         20.      4 April 2026                 50.     5 Maret 2026            72   80.    3 Februari 2026          70
         21.      3 April 2026                 51.     4 Maret 2026            72   81.    2 Februari 2026          73
         22.      2 April 2026           68    52.     3 Maret 2026            73   82.    1 Februari 2026
         23.      1 April 2026           67    53.     2 Maret 2026            80   83.   31 Januari 2026
         24.     31 Maret 2026           66    54.     1 Maret 2026                 84.   30 Januari 2026           70
         25.     30 Maret 2026           70    55.   28 Februari 2026               85.   29 Januari 2026           69



                                                           6
Page 7
                                   Harga                                  Harga                                    Harga
       No.        Tanggal         Tertinggi   No.        Tanggal         Tertinggi   No.        Tanggal           Tertinggi
                                    (Rp)                                   (Rp)                                     (Rp)
       26.      29 Maret 2026                  56.    27 Februari 2026          75    86.    28 Januari 2026             67
       27.      28 Maret 2026                  57.    26 Februari 2026          78    87.    27 Januari 2026             68
       28.      27 Maret 2026            73    58.    25 Februari 2026          80    88.    26 Januari 2026             65
       29.      26 Maret 2026            73    59.    24 Februari 2026          85    89.    25 Januari 2026
       30.      25 Maret 2026            69    60.    23 Februari 2026          89    90.    24 Januari 2026
                                                                                                Sumber: Bursa Efek Indonesia

3.   Masa Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
     ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 5 Oktober 2026 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 3
     November 2026.

     Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Saham miliknya dalam Perseroan wajib
     melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
     dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
     Tanggal Penutupan.

4.   Mekanisme Pembelian Saham Tender Wajib

     Transaksi jual-beli Saham Tender Wajib sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui
     mekanisme Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan
     dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib serta
     telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan
     Informasi ini dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah Tanggal Penutupan
     Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 10 November 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan
     dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6.   Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

     Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
     sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
     oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
     Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
     Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
     Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Pengendali
     Baru.

     Berdasarkan Pasal 3 dari PerKPPU 3/2023, ketentuan wajib notifikasi terdiri atas (a) memenuhi batasan nilai aset
     dan/atau nilai penjualan; (b) terjadi perubahan pengendalian; (c) bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
     (d) transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal
     6 dari PerKPPU 3/2023 serta perhitungan dan penilaian mandiri Pengedali Baru, Pengambilalihan dan Penawaran
     Tender Wajib tidak memenuhi batasan (i) nilai aset pelaku usaha hasil pengambilalihan saham melebihi
     Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) atau (ii) nilai penjualan pelaku usaha hasil
     pengambilalihan saham melebihi Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
     ayat (1) PerKPPU 3/2023, maka transaksi Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib tidak memenuhi kriteria
     sebagaimana diatur dalam PerKPPU 3/2023.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Mengacu pada Surat Pernyataan Kecukupan Dana dari SCG No. 003/SCG-REG/IX/2026 tanggal 18 September
     2026, SCG selaku pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup
     untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak
     sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sehubungan dengan hal tersebut, dana untuk memenuhi kewajiban
     pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib ditempatkan pada rekening atas nama SCG pada PT Bank IBK
     Indonesia Tbk, dengan nomor rekening 0001-004571-11-001, yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran
     kepada Pemegang Saham Yang Berhak.




                                                            7
Page 8
 III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
                                         PERSEROAN

1.   Latar Belakang Pengambilalihan

     Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah
     Pengambilalihan oleh Pengendali Baru:

                                                 Sebelum Pengambilalihan*                            Setelah Pengambilalihan
                                                            Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
              Keterangan                     Jumlah
                                                           Nominal Rp10             %       Jumlah Saham     Nominal Rp10 per      %
                                             Saham
                                                          per saham (Rp)                                        saham (Rp)
      Modal Dasar                         8.000.000.000     80.000.000.000                   8.000.000.000       80.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       AI                                 1.456.000.000        14.560.000.000       57,10       706.000.000       7.060.000.000    27,69
       Irman                                330.563.000         3.305.630.000       12,96       330.563.000       3.305.630.000    12,96
       Masyarakat**                         763.448.472         7.634.484.720       29,94       763.448.472       7.634.484.720    29,94
       Saiko                                          -                     -           -       750.000.000       7.500.000.000    29,41
      Total Modal Ditempatkan dan         2.550.011.472        25.500.114.720      100,00     2.550.011.472      25.500.114.720   100,00
         Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam                  5.449.988.528        54.499.885.280                 5.449.988.528      54.499.885.280
         Portepel
     Keterangan:
     * Berdasarkan DPS per tanggal 31 Juli 2026 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
     ** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Bersyarat, AI telah sepakat untuk menjual Saham miliknya sebanyak-banyaknya
     1.000.000.000 (satu miliar) lembar Saham atau setara dengan 39,22% (tiga puluh sembilan koma dua dua persen)
     dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan kepada Saiko selaku Pengendali Baru Perseroan. Transaksi
     tersebut terbagi dalam 2 (dua) tahapan,yaitu sebagai berikut:
      Tahap 1          :   Jual-beli Saham sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili
                           29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
                           penuh Perseroan di harga Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) yang telah dilaksanakan
                           pada tanggal 19 Agustus 2026.

      Tahap 2          :   Jual-beli Saham sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) Saham yang
                           mewakili sebanyak-banyaknya 9,80% (sembilan koma delapan persen) dari total modal
                           ditempatkan dan disetor penuh Perseroan di harga Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah)
                           yang dapat dilaksanakan setelah proses Penawaran Tender Wajib diselesaikan. Pelaksanaan
                           pengambilalihan saham tahap 2 bukan merupakan suatu kewajiban Pengendali Baru dan
                           pelaksanaannya bersifat opsional yang akan bergantung pada keputusan antara Pengendali
                           Baru dan AI.

     Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melaksanakan transaksi Tahap 1 sebagaimana dimaksud
     dalam Perjanjian Jual-Beli Bersyarat. Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan
     melalui situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 20 Agustus 2026, serta menyampaikan
     bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018.

     Pengambilalihan mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan secara langsung, di mana pengendalian
     atas Perseroan beralih dari sebelumnya pada AI menjadi pada Saiko selaku Pengendali Baru. Dengan demikian,
     Saiko selaku Pengendali Baru wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK
     9/2018.

     Pengendali Baru sesuai dengan POJK 9/2018 berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
     terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang Saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
     Pengendali Baru; (ii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi
     yang sama dari Pengendali Baru; (iii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
     Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) Saham
     yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
     tersebut.

     Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
     Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh
     persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak
     langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh SCG terhadap Pemegang Saham Yang
     Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.169.011.472 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas
     ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma
     delapan empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib.
     Sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh
     Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp87.675.860.400 (delapan puluh tujuh miliar enam ratus
     tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus Rupiah).



                                                                      8
Page 9
     Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
     Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada SCG:

                                         Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib                Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
                                                       Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
             Keterangan
                                     Jumlah Saham     Nominal Rp10        %         Jumlah Saham       Nominal Rp10       %
                                                     per saham (Rp)                                   per saham (Rp)
      Modal Dasar                     8.000.000.000    80.000.000.000                8.000.000.000      80.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       Saiko                            750.000.000        7.500.000.000    29,41      750.000.000     7.500.000.000     29,41
       AI                               631.000.000        6.310.000.000    24,75      631.000.000     6.310.000.000     24,75
       Irman                            330.563.000        3.305.630.000    12,96                -                 -         -
       Masyarakat                       838.448.472        8.384.484.720    32,88                -                 -         -
       SCG                                        -                    -        -    1.169.011.472    11.690.114.720     45,84
      Total Modal Ditempatkan         2.550.011.472       25.500.114.720   100,00    2.550.011.472    25.500.114.720    100,00
         dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam              5.449.988.528       54.499.885.280             5.449.988.528    54.499.885.280
         Portepel
     Keterangan:
     * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Seluruh Saham merupakan saham biasa atas nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk
     hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham
     bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang
     melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk
     menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
     untuk menjual Saham miliknya kepada SCG pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan

     Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha milik Pengendali Baru melalui
     Perseroan setelah proses Pengambilalihan dan penambahan kegiatan usaha telah diselesaikan secara
     keseluruhan. Pengendali Baru akan berfokus pada pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan
     pengalaman bisnis Pengendali Baru yaitu di bidang telekomunikasi dan teknologi dan meningkatkan nilai dan
     kinerja Perseroan di masa mendatang. Pengembangan usaha Perseroan oleh Pengendali Baru akan dilakukan
     antara lain dengan mekansime inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan yang dimiliki Pengendali Baru
     dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengendali Baru kepada Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut
     Perseroan akan melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha, mengalihkan bisnis, termasuk
     namun tidak terbatas pada aset, Perseroan yang dimiliki saat ini kepada AI dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh
     AI, serta menerima penambahan modal yang pelaksanaanya akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan dalam bidang pasar modal.

     Sampai dengan pelaksanaan inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan milik Pengendali Baru ke dalam
     Perseroan selesai dilaksanakan, tidak akan terdapat perubahan kebijakan Perseroan terhadap tenaga
     kerja/karyawan Perseroan. Dalam hal setelah pelaksanaan inbreng terdapat perubahan kebijakan Perseroan yang
     berdampak terhadap tenaga kerja/karyawan Perseroan, setiap perubahan tersebut akan dilaksanakan dengan
     memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
     hal sebagai berikut:
     a.   menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
     b.   mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     c.   melikuidasi Perseroan; dan/atau
     d.   mengubah kebijakan dividen Perseroan.

     Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan
     memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
     Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
     pengendali lama (dalam hal ini AI) dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber
     daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
     Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
     tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang
     berpengaruh material terhadap Perseroan.




                                                                   9
Page 10
4.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
     besar dari 80% (delapan puluh persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, Pengendali Baru
     wajib mengalihkan kembali Saham kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20%
     (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

     Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
     wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.

     Kewajiban mengalihkan kembali Saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK
     9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang
     mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.

                                   IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat

     Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 8 Januari 2026 di Singapura dengan nama
     Saiko Consultancy Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 202601181N berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 8
     Januari 2026.

     Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 21 Bukit Batok Crescent #11-80, WCEGA Tower, Singapura 658065
     dengan nomor telepon: +65 9824 5813 dan memiliki alamat e-mail: leongmark@saikoconsultancy.com.

2.   Bidang Usaha

     Pengendali Baru bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen (SSIC 70201) dan aktivitas perusahaan holding
     lainnya (SSIC 64202).

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 1 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal SGD1 per saham
              Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (SGD)                %
      Modal
        Nusttanakit Sasiarnon                                        350                                 350       35,00
        Sawin Laosethakul                                            350                                 350       35,00
        Mark Leong Kei Wei                                           300                                 300       30,00
      Total Modal                                                  1.000                               1.000      100,00

     Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir dari Pengendali Baru adalah Nusttanakit Sasiarnon dan Sawin Laosethakul.

4.   Pengurusan

     Susunan kepengurusan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 1 April 2026 adalah sebagai
     berikut:
        Direktur           :   Sawin Laosethakul
        Direktur           :   Mark Leong Kei Wei

5.   Hubungan Afiliasi

     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang

     Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
     Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
     terkait sehubungan dengan Pengambilalihan dan rencana Penawaran Tender Wajib.

7.   Informasi lainnya
     Pengendali Baru menyatakan bahwa:
       i.     dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku;
       ii.    dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
              keuangan;
       iii.   dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
              berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
       iv.    tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencanaPenawaran
              Tender Wajib;
       v.     tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan

                                                             10
Page 11
             dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
       vi.   tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
             Pengambilalihan Perseroan; dan
       vii. tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
             dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
       viii. tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru yang
             mensyaratkan Pengendali Baru untuk memperoleh persetujuan dari RUPS terkait dengan pelaksanaan
             Pengambilalihan.
     Selain itu, Pengendali Baru serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Pengendali
     Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.

              V.   KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Riwayat Singkat
     PT Saiko Consultancy Grand didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50 tanggal 20 Februari 2026, dibuat di
     hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016583.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026, diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) Nomor: 31 Tambahan Berita Negara No. 8931 tanggal 17 April
     2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041706.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari
     2026 (“Akta Pendirian SCG No. 50/2026”).

     SCG berkedudukan di Jakarta Selatan.

2.   Bidang Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian SCG No. 50/2026, maksud dan tujuan SCG adalah untuk menjalankan usaha
     di bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       •     KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
             Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
             menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
             tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
             mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
             dan akuisisi perusahaan.

       •     KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya
             Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
             organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
             keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
             perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
             nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan
             agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
             program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
             usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
             informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, SCG belum melaksanakan kegiatan operasional.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan SCG sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCG No. 50/2026 adalah sebagai berikut:

                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                       Keterangan                       Jumlah Saham                                            %
                                                                             Rp1.000.000 per saham (Rp)
      Modal Dasar                                                  10.000                  10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Saiko                                                       4.999                   4.999.000.000         99,98
        Sawin Laosethakul                                               1                       1.000.000          0,02
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     5.000                   5.000.000.000        100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                   5.000                   5.000.000.000

     Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir SCG adalah Nusttanakit Sasiarnon dan Sawin Laosethakul sebagaimana
     ternyata dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat SCG tanggal 4 September 2026 yang telah dilaporkan
     kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Hukum Umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.
     13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
     dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
     Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi.


                                                           11
Page 12
4.     Pengurusan

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pendirian SCG No. 50/2026 adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama      : Sawin Laosethakul
       Komisaris            : Nusttanakit Sasiarnon

       Direksi

       Direktur Utama       : Mark Leong Kei Wei
       Direktur             : Steven Philip Surya

5.     Hubungan Afiliasi

       SCG merupakan perusahaan anak dari Pengendali Baru yang sahamnya dimiliki sebesar 99,98% (sembilan puluh
       sembilan koma sembilan delapan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SCG, dan SCG
       tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebelum Pengambilalihan.

6.     Informasi lainnya

       SCG menyatakan bahwa:

         i.   dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku;
        ii.   dalam 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
       iii.   dalam 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang
              untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
       iv.    tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas SCG sehubungan dengan rencana Penawaran Tender
              Wajib;
        v.    tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi SCG sehubungan dengan
              Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
       vi.    tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas SCG sehubungan dengan Pengambilalihan
              Perseroan; dan
      vii.    tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh SCG baik dari pihak yang berwenang maupun dari pihak-
              pihak lain yang berkepentingan.
      viii.   tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha SCG yang mensyaratkan
              SCG untuk memperoleh persetujuan dari RUPS terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.

       Selain itu, SCG serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari SCG saat ini tidak sedang
       terlibat dalam perkara hukum baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.

                                      VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 1.      Riwayat Singkat

         Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
         berkedudukan di Kota Tangerang. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7
         tanggal 2 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
         memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
         Keputusan No. AHU-29781.40.10.2014 tanggal 15 Oktober 2014, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
         AHU0106405.40.80.2014 tanggal 15 Oktober 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 040511 BNRI
         No. 103 tanggal 24 Desember 2021 (“Akta Pendirian”).

         Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
         perubahan. Perubahan akta yang dilakukan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari semula
         Perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka serta penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
         dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan publik, termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
         Pemegang Saham PT Hassana Boga Sejahtera No. 08 tanggal 13 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Rahayu
         Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074551.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022, (ii)
         diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan No. AHU-AH.01.03-0302515 tanggal 14 Oktober 2022, (iii) diterima pemberitahuan perubahan data
         Perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
         0065762 tanggal 14 Oktober 2022, (iv) terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0206120.AH.01.11.TAHUN 2022
         tanggal 14 Oktober 2022, serta (v) telah diumumkan dalam BNRI No. 083 Tambahan Berita Negara No. 035862
         tanggal 18 Oktober 2022.


                                                            12
Page 13
     Perseroan berdomisili di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No. 35, BSD, Tangerang
     Selatan, Banten.

2.   Kegiatan Usaha

     Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki fokus pada pengembangan produk-produk makanan bayi yang
     bersumber hasil pertanian Indonesia. Produk makanan bayi Perseroan adalah MP-ASI organik dengan berbagai
     macam pilihan yang diproduksi menggunakan bahan-bahan alami seperti beras, sumber protein (daging, ayam dan
     ikan) dan sayuran organik dengan berbagai macam pilihan seperti wortel, buncis, tomat, labu, brokoli, bayam
     langsung dari para petani. Produk-produk yang ditawarkan oleh Perseroan juga tersedia dalam bentuk kemasan
     besar (grosir) untuk kebutuhan rumah sakit, NGO atau instansi pemerintah.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Utama:

     -   KBLI 10791 – Industri Makanan Bayi
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan
         lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk
         pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan
         pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.

     Kegiatan Usaha Penunjang:

     -   KBLI 10615 – Industri Makanan Sereal
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk sereal siap santap,
         instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau
         beras muesli, produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses
         ekstrusi.

     -   KBLI 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
         seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong
         sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari
         selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis
         khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu,
         pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).

     -   KBLI 10590 – Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
         Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih,
         air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu
         fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya
         dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.

     -   KBLI 10772 – Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik
         berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten,
         bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli,
         natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-
         rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce, selada, dan pengganti garam
         yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.

     -   KBLI 11040 – Industri Minuman Ringan
         Kelompok ini mencakup Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade,
         orangeade, cola, minuman buah, air tonik - Industri minuman tidak beralkohol.

     -   KBLI 10794 – Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya
         Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti
         kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam
         makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru,
         keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang.

     -   KBLI 10710– Industri Roti dan Kue
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri
         roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri
         pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas;
         dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, dan roti kadet.




                                                         13
Page 14
3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler No. 08 tanggal 13 Oktober 2022
     dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana (i) telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0074551.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022, (ii)
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0302515 tanggal 14 Oktober 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0206120.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham No. 38 tanggal 20 Mei 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0117739 tanggal 21 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. AHU-0098912.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Mei 2024, dan komposisi pemegang saham Perseroan
     sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan BAE untuk periode per 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                          Jumlah Nilai Nominal Rp10
                         Keterangan                                 Jumlah Saham                                          %
                                                                                               per saham (Rp)
      Modal Dasar                                                         8.000.000.000                 80.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Saiko                                                               750.000.000                 7.500.000.000     29,41
        AI                                                                  631.000.000                 6.310.000.000     24,75
        Irman                                                               330.563.000                 3.305.630.000     12,96
        Masyarakat*                                                         838.448.472                 8.384.484.720     32,88
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           2.550.011.472                25.500.114.720    100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                         5.449.988.528                54.499.885.280
     Keterangan:
     * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Struktur Kepemilikan saham Perseroan per 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:




4.   Kepengurusan & Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 10 tanggal 5 Juni 2026, yang
     dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0361389 tanggal 30 Juni 2026, serta telah
     didaftarkan pada Daftar Perusahaan No. AHU-0143536.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                                    :       Teuku Chairul Wisal
      Komisaris Independen                               :       Bambang Wijananto

      Direksi
      Direktur Utama                                     :       Dody Arifianto
      Direktur                                           :       Eko Safrudin

5.   Keterangan tentang Perkara Hukum yang dihadapi Perseroan

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak terlibat atau tidak sedang terlibat
     dalam perkara, sengketa dan/atau somasi baik yang dapat berdampak secara material atau tidak material terhadap
     Perseroan.




                                                                   14
Page 15
      VII.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
     Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
     (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
     di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

     Pemegang Saham Yang Berhak yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut
     serta dalam Penawaran Tender Wajib, wajib untuk:
       a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
           Perseroan;
       b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
       c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
           efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
           dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 28
           Oktober 2026;
       d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
           efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
       e. memastikan bahwa seluruh Saham miliknya berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
       f. menanggung biaya konversi saham.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
     persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
     mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.

                                            PT Adimitra Jasa Korpora
                                           Rukan Kirana Boutique Office
                                        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                       Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                                             Telepon: (021) 2974 5222
                                            E-mail: opr@adimitra-jk.co.id

     FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
     dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 5 Oktober 2026 dan berakhir untuk
     periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 3 November 2026.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
     di bawah ini:

     a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

        Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada BAE
        dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-
        dokumen sebagai berikut:

        (i) Pemohon Individu
              ● fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemohon individu yang masih berlaku; atau
              ● fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) Pemohon individu asing.
        (ii) Pemohon Institusi
              ● fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                 Komisaris; atau
              ● fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
                 anggota Direksi yang berhak mewakili Pemohon institusi tersebut.

        Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
        dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.


                                                       15
Page 16
   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
   VI.2 di atas.

b. Bukti Penerimaan

   Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
   BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
   tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

   Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
   Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
   pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
   oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
   CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
   dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

   Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
   Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
   waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
   yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

   Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
   Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
   dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib

   Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
   melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
   relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
   sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
   keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
   BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

   Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
   dari “Block for CA” menjadi “Available”.

d. Verifikasi

   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
   Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
   Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
   keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
   tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
   Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

e. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
   rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik SCG sebagai pihak yang menawarkan.

   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
   Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama SCG,
   melalui KSEI.

   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
   Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
   disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
   melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
   sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

f. Biaya Transaksi

   Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
   komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
   disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung
   biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

g. Pembatalan Tender Wajib

   Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan


                                                   16
Page 17
             VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu SCG dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT RHB Sekuritas Indonesia
     District 8 - SCBD
     Revenue Tower Lt. 10-11
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta 12190
     Telepon        : +62 21 5093 9868
     Faksimili      : +62 21 5093 9859
     E-mail         : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
     Nama PIC : Putu Arya Djuanta
     Jabatan        : Head, Operations

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
     Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
     kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
     dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KONSULTAN HUKUM

     Makes & Partners Law Firm
     Menara Batavia, Lantai 7
     Jl. KH. Mas Mansyur, Kav. 126
     Jakarta 10220
     Telepon       : +62 21 5747 181
     Faksimili     : +62 21 5747 180
     Website       : www.makeslaw.com
     Partner       : Iwan Setiawan, S.H. (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)

     Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
     hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
     Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon       : +62 21 5299 1099
     Faksimili     : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
     yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
     Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
     Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
     disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Rukan Kirana Boutique Office
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
     Jakarta Utara 14250
     Telepon       : +62 21 2974 5222
     Faksimili     : +62 21 2928 9961
     Email         : opr@adimitra-jk.co.id
     Nama PIC : Deli Lestari / Christian Y.T.
     Jabatan       : Account Officer




                                                       17
Page 18
                                      IX.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi pihak
di bawah ini pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB:

                                            Biro Administrasi Efek:
                                          PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Rukan Kirana Boutique Office
                                      Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                              Jakarta Utara 14250
                                           Telepon: (021) 2974 5222
                                           Faksimili: (021) 2928 9961

                                      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
                                         PT RHB Sekuritas Indonesia
                                   District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                 Jakarta 12190
                                            Telepon: (021) 5093 9868
                                           Faksimili: (021) 5093 9859




                                                      18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published2 Oct 2026
Pages18
Characters82,869
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result