Back to announcement
20261001_NAYZ_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32162428_lamp2.pdf
Other Text extracted NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi : 2 Oktober 2026
Periode Penawaran Tender Wajib : 5 Oktober – 3 November 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib : 10 November 2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
A
SAIKO CONSULTANCY PTE. LTD. TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM
PUBLIK PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
SAIKO CONSULTANCY PTE. LTD.
(“Pengendali Baru”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen dan perusahaan holding lainnya
Alamat:
21 Bukit Batok Crescent, #11-80, WCEGA Tower
Singapura 658065
Telepon: +65 9824 5813
E-mail: leongmark@saikoconsultancy.com
Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
PT Saiko Consultancy Grand
(“SCG”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Alamat:
Infiniti Office, Gedung BEI Tower 1 Level 3, Unit 304
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +65 9824 5813
E-mail: ptscg@saikoconsultancy.com
Perseroan:
PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang industri dan makanan bayi
Kantor Pusat:
Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan
Banten 15314
Telepon: (021) 7568 1829
Situs web: www.hassana.co.id
E-mail: corsec@hassana.co.id
Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) saham dalam
Perseroan yang mewakili 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dari PT Asia
Intrainvesta selaku Penjual (pengendali lama dari Perseroan) (“Pengambilalihan”). Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018,
setelah pelaksanaan Pengambilalihan, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru menunjuk SCG untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap Pemegang Saham Yang Berhak sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 POJK 9/2018 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.169.011.472 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh
puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah
sebanyak-banyaknya Rp87.675.860.400 (delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus Rupiah).
PT Asia Intrainvesta adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan
pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
9/2018.
SCG sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP
(GO PRIVATE).
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada Surat Kabar Link Bisnis dan diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 Undang-Undang
Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UUP2SK), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
AI berarti PT Asia Intrainvesta.
BAE berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.
Formulir Penawaran berarti formulir untuk penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib (FPTW) Saham Yang Berhak yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Wajib Penawaran Tender Wajib yaitu Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan berarti harga per saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) per lembar
saham.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham atau berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
Menkum Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
2
Page 3
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
NAYZ atau Perseroan berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, PT Asia Intrainvesta akan dikecualikan
untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan pihak
Pengendali lama.
Pemegang Saham Utama berarti Pemegang Saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.169.011.472
(satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima
Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp87.675.860.400
(delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh
ribu empat ratus Rupiah).
Pengambilalihan berarti pembelian Saham milik PT Asia Intrainvesta oleh Saiko Consultancy Pte. Ltd.
pada tanggal 19 Agustus 2026 sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar
Saham Perseroan atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang menyebabkan
terjadinya pengambilalihan atas Perseroan.
Pengendali Baru atau berarti Saiko Consultancy Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 750.000.000 (tujuh ratus lima
Saiko puluh juta) lembar Saham atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat
satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Pengumuman Negosiasi berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
Pengambilalihan telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI dan surat
kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 24 April 2026.
Pengumuman berarti pengumuman yang berkaitan dengan perkembangan proses negosiasi
Perkembangan Negosiasi Pengambilalihan yang telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di
Pengambilalihan situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 31 Juli 2026.
Pengumuman berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
Pengambilalihan situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 20 Agustus 2026.
PerKPPU 3/2023 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian
Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang
Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Periode Penawaran berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 5 Oktober 2026 dan
Tender Wajib berakhir pada tanggal 3 November 2026.
Perjanjian Jual-Beli berarti perjanjian jual-beli bersyarat tanggal 30 Juli 2026 antara AI dengan Saiko
Bersyarat (CSPA) sebagaimana diamandemen dalam amandemen atas perjanjian jual-beli bersyarat
tanggal 18 Agustus 2026.
Perusahaan Efek Yang berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
Ditunjuk
Perseroan berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
SCG berarti PT Saiko Consultancy Grand, suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh
Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
POJK 9/2018 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
3
Page 4
POJK 22/2019 berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Tender Wajib berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
Tender Wajib.
Saham Publik berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang Saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
SGD berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 10 November
2026.
Tanggal Pembukaan berarti tanggal yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 5 Oktober
2026.
Tanggal Penutupan berarti tanggal yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 3
November 2026.
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan melalui transaksi Crossing dengan
melakukan pembelian sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Saham milik AI atau setara dengan 29,41%
(dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
(i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat pemberitahuan atas
Pengumuman Negosiasi Rencana Pengambilalihan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 2026/IV/SC/001/OJK/IDX
tanggal 24 April 2026, (ii) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengumuman Perkembangan Negosiasi
Pengambilalihan dalam surat Pengumuman Informasi atas Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 2026/VII/SC/001/OJK/IDX tanggal 31 Juli 2026, (iii)
mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 20 Agustus 2026, dan (iv) menyampaikan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib kepada OJK
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka
(3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 24 Agustus 2026.
Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pengendali Perseroan dari sebelumnya AI menjadi Saiko,
dimana Saiko merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK
9/2018. Oleh karenanya, Saiko wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib untuk dan atas nama Pengendali Baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah diterbitkan dan
disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Saiko selaku Pengendali Baru menunjuk
SCG untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No.
2026/VIII/SC/002/SCG tanggal 20 Agustus 2026. SCG merupakan perusahaan anak dari Saiko dengan kepemilikan
saham sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh SCG. Atas hal tersebut, setelah diselesaikannya Penawaran Tender Wajib, Saiko akan tetap menjadi
pengendali Perseroan baik melalui kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui SCG setelah
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui SCG untuk
membeli sebanyak-banyaknya 1.169.011.482 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus
tujuh puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender Wajib.
Tujuan Pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha dari Pengendali Baru. Pengembangan usaha Perseroan
oleh Pengendali Baru akan dilakukan antara lain dengan mekansime inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan
yang dimiliki Pengendali Baru dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengendali Baru kepada Perseroan, dan
sehubungan dengan hal tersebut Perseroan akan melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha,
mengalihkan bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada aset, Perseroan yang dimiliki saat ini kepada AI dan/atau pihak
lain yang ditunjuk oleh AI, serta menerima penambahan modal yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal.
5
Page 6
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta)
Saham Perseroan atau setara dengan 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui SCG berencana untuk
melakukan pembelian atas seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 1.169.011.482 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma delapan empat persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham
Tender Wajib melalui mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan Saham yang dimiliki Pengendali
Baru baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib akan menjadi
sebanyak 1.919.011.472 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
Saham atau sebesar dengan 75,26% (tujuh puluh lima koma dua enam persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan POJK 9/2018 yaitu dengan menetapkan nilai yang lebih
tinggi di antara:
• Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) per Saham; atau
• harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah sebesar
Rp74,45 (tujuh puluh empat koma empat lima Rupiah) per Saham atau dengan pembulatan ke atas menjadi
sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham;
Berdasarkan perbandingan harga di atas, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan lebih tinggi dari Harga
Pengambilalihan. Sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, Pengendali Baru wajib menetapkan
harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp75 (tujuh puluh lima Rupiah) per Saham.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
1. 23 April 2026 83 31. 24 Maret 2026 61. 22 Februari 2026
2. 22 April 2026 85 32. 23 Maret 2026 62. 21 Februari 2026
3. 21 April 2026 82 33. 22 Maret 2026 63. 20 Februari 2026 91
4. 20 April 2026 75 34. 21 Maret 2026 64. 19 Februari 2026 89
5. 19 April 2026 35. 20 Maret 2026 65. 18 Februari 2026 89
6. 18 April 2026 36. 19 Maret 2026 66. 17 Februari 2026
7. 17 April 2026 74 37. 18 Maret 2026 67. 16 Februari 2026
8. 16 April 2026 74 38. 17 Maret 2026 67 68. 15 Februari 2026
9. 15 April 2026 68 39. 16 Maret 2026 66 69. 14 Februari 2026
10. 14 April 2026 66 40. 15 Maret 2026 70. 13 Februari 2026 89
11. 13 April 2026 62 41. 14 Maret 2026 71. 12 Februari 2026 96
12. 12 April 2026 42. 13 Maret 2026 74 72. 11 Februari 2026 88
13. 11 April 2026 43. 12 Maret 2026 76 73. 10 Februari 2026 84
14. 10 April 2026 62 44. 11 Maret 2026 71 74. 9 Februari 2026 83
15. 9 April 2026 60 45. 10 Maret 2026 66 75. 8 Februari 2026
16. 8 April 2026 61 46. 9 Maret 2026 69 76. 7 Februari 2026
17. 7 April 2026 65 47. 8 Maret 2026 77. 6 Februari 2026 88
18. 6 April 2026 70 48. 7 Maret 2026 78. 5 Februari 2026 80
19. 5 April 2026 49. 6 Maret 2026 70 79. 4 Februari 2026 74
20. 4 April 2026 50. 5 Maret 2026 72 80. 3 Februari 2026 70
21. 3 April 2026 51. 4 Maret 2026 72 81. 2 Februari 2026 73
22. 2 April 2026 68 52. 3 Maret 2026 73 82. 1 Februari 2026
23. 1 April 2026 67 53. 2 Maret 2026 80 83. 31 Januari 2026
24. 31 Maret 2026 66 54. 1 Maret 2026 84. 30 Januari 2026 70
25. 30 Maret 2026 70 55. 28 Februari 2026 85. 29 Januari 2026 69
6
Page 7
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
26. 29 Maret 2026 56. 27 Februari 2026 75 86. 28 Januari 2026 67
27. 28 Maret 2026 57. 26 Februari 2026 78 87. 27 Januari 2026 68
28. 27 Maret 2026 73 58. 25 Februari 2026 80 88. 26 Januari 2026 65
29. 26 Maret 2026 73 59. 24 Februari 2026 85 89. 25 Januari 2026
30. 25 Maret 2026 69 60. 23 Februari 2026 89 90. 24 Januari 2026
Sumber: Bursa Efek Indonesia
3. Masa Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 5 Oktober 2026 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 3
November 2026.
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Saham miliknya dalam Perseroan wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham Tender Wajib
Transaksi jual-beli Saham Tender Wajib sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui
mekanisme Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib serta
telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 10 November 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan
dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Pengendali
Baru.
Berdasarkan Pasal 3 dari PerKPPU 3/2023, ketentuan wajib notifikasi terdiri atas (a) memenuhi batasan nilai aset
dan/atau nilai penjualan; (b) terjadi perubahan pengendalian; (c) bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
(d) transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal
6 dari PerKPPU 3/2023 serta perhitungan dan penilaian mandiri Pengedali Baru, Pengambilalihan dan Penawaran
Tender Wajib tidak memenuhi batasan (i) nilai aset pelaku usaha hasil pengambilalihan saham melebihi
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) atau (ii) nilai penjualan pelaku usaha hasil
pengambilalihan saham melebihi Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) PerKPPU 3/2023, maka transaksi Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib tidak memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam PerKPPU 3/2023.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Mengacu pada Surat Pernyataan Kecukupan Dana dari SCG No. 003/SCG-REG/IX/2026 tanggal 18 September
2026, SCG selaku pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sehubungan dengan hal tersebut, dana untuk memenuhi kewajiban
pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib ditempatkan pada rekening atas nama SCG pada PT Bank IBK
Indonesia Tbk, dengan nomor rekening 0001-004571-11-001, yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran
kepada Pemegang Saham Yang Berhak.
7
Page 8
III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERSEROAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah
Pengambilalihan oleh Pengendali Baru:
Sebelum Pengambilalihan* Setelah Pengambilalihan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah
Nominal Rp10 % Jumlah Saham Nominal Rp10 per %
Saham
per saham (Rp) saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000 8.000.000.000 80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
AI 1.456.000.000 14.560.000.000 57,10 706.000.000 7.060.000.000 27,69
Irman 330.563.000 3.305.630.000 12,96 330.563.000 3.305.630.000 12,96
Masyarakat** 763.448.472 7.634.484.720 29,94 763.448.472 7.634.484.720 29,94
Saiko - - - 750.000.000 7.500.000.000 29,41
Total Modal Ditempatkan dan 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 5.449.988.528 54.499.885.280 5.449.988.528 54.499.885.280
Portepel
Keterangan:
* Berdasarkan DPS per tanggal 31 Juli 2026 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Bersyarat, AI telah sepakat untuk menjual Saham miliknya sebanyak-banyaknya
1.000.000.000 (satu miliar) lembar Saham atau setara dengan 39,22% (tiga puluh sembilan koma dua dua persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan kepada Saiko selaku Pengendali Baru Perseroan. Transaksi
tersebut terbagi dalam 2 (dua) tahapan,yaitu sebagai berikut:
Tahap 1 : Jual-beli Saham sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili
29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan di harga Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah) yang telah dilaksanakan
pada tanggal 19 Agustus 2026.
Tahap 2 : Jual-beli Saham sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) Saham yang
mewakili sebanyak-banyaknya 9,80% (sembilan koma delapan persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan di harga Rp23,5 (dua puluh tiga koma lima Rupiah)
yang dapat dilaksanakan setelah proses Penawaran Tender Wajib diselesaikan. Pelaksanaan
pengambilalihan saham tahap 2 bukan merupakan suatu kewajiban Pengendali Baru dan
pelaksanaannya bersifat opsional yang akan bergantung pada keputusan antara Pengendali
Baru dan AI.
Pada tanggal 19 Agustus 2026, Pengendali Baru telah melaksanakan transaksi Tahap 1 sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Jual-Beli Bersyarat. Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan
melalui situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 20 Agustus 2026, serta menyampaikan
bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018.
Pengambilalihan mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan secara langsung, di mana pengendalian
atas Perseroan beralih dari sebelumnya pada AI menjadi pada Saiko selaku Pengendali Baru. Dengan demikian,
Saiko selaku Pengendali Baru wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK
9/2018.
Pengendali Baru sesuai dengan POJK 9/2018 berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang Saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
Pengendali Baru; (ii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi
yang sama dari Pengendali Baru; (iii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) Saham
yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh SCG terhadap Pemegang Saham Yang
Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.169.011.472 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sebelas
ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 45,84% (empat puluh lima koma
delapan empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh
Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp87.675.860.400 (delapan puluh tujuh miliar enam ratus
tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus Rupiah).
8
Page 9
Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada SCG:
Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Rp10 % Jumlah Saham Nominal Rp10 %
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000 8.000.000.000 80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saiko 750.000.000 7.500.000.000 29,41 750.000.000 7.500.000.000 29,41
AI 631.000.000 6.310.000.000 24,75 631.000.000 6.310.000.000 24,75
Irman 330.563.000 3.305.630.000 12,96 - - -
Masyarakat 838.448.472 8.384.484.720 32,88 - - -
SCG - - - 1.169.011.472 11.690.114.720 45,84
Total Modal Ditempatkan 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 5.449.988.528 54.499.885.280 5.449.988.528 54.499.885.280
Portepel
Keterangan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Seluruh Saham merupakan saham biasa atas nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk
hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham
bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang
melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk
menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
untuk menjual Saham miliknya kepada SCG pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan
Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha milik Pengendali Baru melalui
Perseroan setelah proses Pengambilalihan dan penambahan kegiatan usaha telah diselesaikan secara
keseluruhan. Pengendali Baru akan berfokus pada pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan
pengalaman bisnis Pengendali Baru yaitu di bidang telekomunikasi dan teknologi dan meningkatkan nilai dan
kinerja Perseroan di masa mendatang. Pengembangan usaha Perseroan oleh Pengendali Baru akan dilakukan
antara lain dengan mekansime inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan yang dimiliki Pengendali Baru
dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengendali Baru kepada Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan akan melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha, mengalihkan bisnis, termasuk
namun tidak terbatas pada aset, Perseroan yang dimiliki saat ini kepada AI dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh
AI, serta menerima penambahan modal yang pelaksanaanya akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pasar modal.
Sampai dengan pelaksanaan inbreng dan/atau pengalihan saham perusahaan milik Pengendali Baru ke dalam
Perseroan selesai dilaksanakan, tidak akan terdapat perubahan kebijakan Perseroan terhadap tenaga
kerja/karyawan Perseroan. Dalam hal setelah pelaksanaan inbreng terdapat perubahan kebijakan Perseroan yang
berdampak terhadap tenaga kerja/karyawan Perseroan, setiap perubahan tersebut akan dilaksanakan dengan
memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
b. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perseroan; dan/atau
d. mengubah kebijakan dividen Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
pengendali lama (dalam hal ini AI) dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber
daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang
berpengaruh material terhadap Perseroan.
9
Page 10
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, Pengendali Baru
wajib mengalihkan kembali Saham kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan kembali Saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK
9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang
mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 8 Januari 2026 di Singapura dengan nama
Saiko Consultancy Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 202601181N berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 8
Januari 2026.
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 21 Bukit Batok Crescent #11-80, WCEGA Tower, Singapura 658065
dengan nomor telepon: +65 9824 5813 dan memiliki alamat e-mail: leongmark@saikoconsultancy.com.
2. Bidang Usaha
Pengendali Baru bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen (SSIC 70201) dan aktivitas perusahaan holding
lainnya (SSIC 64202).
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 1 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal SGD1 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (SGD) %
Modal
Nusttanakit Sasiarnon 350 350 35,00
Sawin Laosethakul 350 350 35,00
Mark Leong Kei Wei 300 300 30,00
Total Modal 1.000 1.000 100,00
Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir dari Pengendali Baru adalah Nusttanakit Sasiarnon dan Sawin Laosethakul.
4. Pengurusan
Susunan kepengurusan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 1 April 2026 adalah sebagai
berikut:
Direktur : Sawin Laosethakul
Direktur : Mark Leong Kei Wei
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan Pengambilalihan dan rencana Penawaran Tender Wajib.
7. Informasi lainnya
Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
ii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan;
iii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencanaPenawaran
Tender Wajib;
v. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
10
Page 11
dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan; dan
vii. tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
viii. tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru yang
mensyaratkan Pengendali Baru untuk memperoleh persetujuan dari RUPS terkait dengan pelaksanaan
Pengambilalihan.
Selain itu, Pengendali Baru serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Pengendali
Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.
V. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Riwayat Singkat
PT Saiko Consultancy Grand didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50 tanggal 20 Februari 2026, dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016583.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026, diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) Nomor: 31 Tambahan Berita Negara No. 8931 tanggal 17 April
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041706.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari
2026 (“Akta Pendirian SCG No. 50/2026”).
SCG berkedudukan di Jakarta Selatan.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian SCG No. 50/2026, maksud dan tujuan SCG adalah untuk menjalankan usaha
di bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
• KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan
agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, SCG belum melaksanakan kegiatan operasional.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan SCG sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCG No. 50/2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp1.000.000 per saham (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saiko 4.999 4.999.000.000 99,98
Sawin Laosethakul 1 1.000.000 0,02
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000
Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir SCG adalah Nusttanakit Sasiarnon dan Sawin Laosethakul sebagaimana
ternyata dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat SCG tanggal 4 September 2026 yang telah dilaporkan
kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Hukum Umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi.
11
Page 12
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pendirian SCG No. 50/2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sawin Laosethakul
Komisaris : Nusttanakit Sasiarnon
Direksi
Direktur Utama : Mark Leong Kei Wei
Direktur : Steven Philip Surya
5. Hubungan Afiliasi
SCG merupakan perusahaan anak dari Pengendali Baru yang sahamnya dimiliki sebesar 99,98% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan delapan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SCG, dan SCG
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebelum Pengambilalihan.
6. Informasi lainnya
SCG menyatakan bahwa:
i. dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
ii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, SCG tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang
untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas SCG sehubungan dengan rencana Penawaran Tender
Wajib;
v. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi SCG sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas SCG sehubungan dengan Pengambilalihan
Perseroan; dan
vii. tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh SCG baik dari pihak yang berwenang maupun dari pihak-
pihak lain yang berkepentingan.
viii. tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha SCG yang mensyaratkan
SCG untuk memperoleh persetujuan dari RUPS terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
Selain itu, SCG serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari SCG saat ini tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kota Tangerang. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7
tanggal 2 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-29781.40.10.2014 tanggal 15 Oktober 2014, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU0106405.40.80.2014 tanggal 15 Oktober 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 040511 BNRI
No. 103 tanggal 24 Desember 2021 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan akta yang dilakukan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari semula
Perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka serta penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan publik, termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Hassana Boga Sejahtera No. 08 tanggal 13 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074551.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022, (ii)
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0302515 tanggal 14 Oktober 2022, (iii) diterima pemberitahuan perubahan data
Perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0065762 tanggal 14 Oktober 2022, (iv) terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0206120.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 14 Oktober 2022, serta (v) telah diumumkan dalam BNRI No. 083 Tambahan Berita Negara No. 035862
tanggal 18 Oktober 2022.
12
Page 13
Perseroan berdomisili di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No. 35, BSD, Tangerang
Selatan, Banten.
2. Kegiatan Usaha
Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki fokus pada pengembangan produk-produk makanan bayi yang
bersumber hasil pertanian Indonesia. Produk makanan bayi Perseroan adalah MP-ASI organik dengan berbagai
macam pilihan yang diproduksi menggunakan bahan-bahan alami seperti beras, sumber protein (daging, ayam dan
ikan) dan sayuran organik dengan berbagai macam pilihan seperti wortel, buncis, tomat, labu, brokoli, bayam
langsung dari para petani. Produk-produk yang ditawarkan oleh Perseroan juga tersedia dalam bentuk kemasan
besar (grosir) untuk kebutuhan rumah sakit, NGO atau instansi pemerintah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
- KBLI 10791 – Industri Makanan Bayi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan
lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk
pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan
pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.
Kegiatan Usaha Penunjang:
- KBLI 10615 – Industri Makanan Sereal
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk sereal siap santap,
instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau
beras muesli, produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses
ekstrusi.
- KBLI 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong
sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari
selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis
khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu,
pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).
- KBLI 10590 – Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih,
air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu
fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya
dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.
- KBLI 10772 – Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik
berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten,
bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli,
natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-
rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce, selada, dan pengganti garam
yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
- KBLI 11040 – Industri Minuman Ringan
Kelompok ini mencakup Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade,
orangeade, cola, minuman buah, air tonik - Industri minuman tidak beralkohol.
- KBLI 10794 – Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti
kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam
makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru,
keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang.
- KBLI 10710– Industri Roti dan Kue
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri
roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri
pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas;
dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, dan roti kadet.
13
Page 14
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler No. 08 tanggal 13 Oktober 2022
dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana (i) telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0074551.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022, (ii)
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0302515 tanggal 14 Oktober 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0206120.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Oktober 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 38 tanggal 20 Mei 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0117739 tanggal 21 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0098912.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Mei 2024, dan komposisi pemegang saham Perseroan
sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan BAE untuk periode per 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Rp10
Keterangan Jumlah Saham %
per saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saiko 750.000.000 7.500.000.000 29,41
AI 631.000.000 6.310.000.000 24,75
Irman 330.563.000 3.305.630.000 12,96
Masyarakat* 838.448.472 8.384.484.720 32,88
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.449.988.528 54.499.885.280
Keterangan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Struktur Kepemilikan saham Perseroan per 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
4. Kepengurusan & Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hassana Boga Sejahtera Tbk No. 10 tanggal 5 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0361389 tanggal 30 Juni 2026, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perusahaan No. AHU-0143536.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Teuku Chairul Wisal
Komisaris Independen : Bambang Wijananto
Direksi
Direktur Utama : Dody Arifianto
Direktur : Eko Safrudin
5. Keterangan tentang Perkara Hukum yang dihadapi Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak terlibat atau tidak sedang terlibat
dalam perkara, sengketa dan/atau somasi baik yang dapat berdampak secara material atau tidak material terhadap
Perseroan.
14
Page 15
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang Saham Yang Berhak yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib, wajib untuk:
a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
Perseroan;
b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 28
Oktober 2026;
d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. memastikan bahwa seluruh Saham miliknya berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
f. menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 2974 5222
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 5 Oktober 2026 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 3 November 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
di bawah ini:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada BAE
dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
(i) Pemohon Individu
● fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemohon individu yang masih berlaku; atau
● fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) Pemohon individu asing.
(ii) Pemohon Institusi
● fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris; atau
● fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
anggota Direksi yang berhak mewakili Pemohon institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
15
Page 16
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
d. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik SCG sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama SCG,
melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung
biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan
16
Page 17
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu SCG dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD
Revenue Tower Lt. 10-11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : +62 21 5093 9868
Faksimili : +62 21 5093 9859
E-mail : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
Nama PIC : Putu Arya Djuanta
Jabatan : Head, Operations
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH. Mas Mansyur, Kav. 126
Jakarta 10220
Telepon : +62 21 5747 181
Faksimili : +62 21 5747 180
Website : www.makeslaw.com
Partner : Iwan Setiawan, S.H. (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimili : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta Utara 14250
Telepon : +62 21 2974 5222
Faksimili : +62 21 2928 9961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Nama PIC : Deli Lestari / Christian Y.T.
Jabatan : Account Officer
17
Page 18
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi pihak
di bawah ini pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 5093 9859
18
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.