Back to announcement
20261002_DOOH_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32162695_lamp2.pdf
Other Text extracted DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 02 Oktober 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 05 Oktober s/d 03 November 2026
Tanggal Pembayaran 09 November 2026
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK ("PERUSAHAAN SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT SINERGI INTERNASIONAL
INVESTAMA sebagai Pengendali Baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk (holding company)
Kantor Pusat :
Jl. Tiang Bendera V No. 20,
Roa Malaka, Tambora,
Jakarta Barat 11230
Telp.: 021-7659228
Email : corporate@sinergiinternasional.com
Website : www.sinergiinternasional.com
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA ATAS SAHAM:
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen lainnya, termasuk media luar griya (Out of Home/OOH) dan Digital Out of Home (DOOH)
Kantor Pusat:
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 No. 205, Jl. RS Fatmawati No. 20,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kode Pos 12430, Indonesia
Telepon: (021) 7654937 |
Faksimili: (021) 7654938
Email: corporate@sspace.id
Website: www.sspace.id
Sehubungan dengan telah diselesaikannya transaksi jual beli saham pada tanggal 30 Juli 2026, PT Sinergi Internasional Investama ("Pengendali Baru") telah membeli sebanyak 3.946.835.000
(tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) lembar saham PT Era Media Sejahtera Tbk ("Perusahaan Sasaran") milik PT Prambanan Investasi Sukses
("Prambanan"), yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan harga sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah)
per saham. Dengan diselesaikannya transaksi tersebut, Pengendali Baru menjadi pemegang 51,00% saham Perusahaan Sasaran dan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran, sehingga mengakibatkan terjadinya pengambilalihan Perusahaan Terbuka secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018"). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK
No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melaksanakan Mandatory Tender Offer ("Penawaran Tender Wajib").
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi
Sukses selaku pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Jumlah
saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh empat) saham, yang mewakili sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per saham. Harga tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018,
yaitu berdasarkan harga yang lebih tinggi antara Harga Pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham Perusahaan Sasaran di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak tanggal 2 Mei 2026 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026, yang tercatat sebesar Rp147,40 (seratus empat puluh
tujuh koma empat nol Rupiah) per saham. Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018.
Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam
ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah). Pengendali Baru selaku Pihak yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penyelesaian dan pembayaran Penawaran
Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kecukupan Dana Pengendali Baru tertanggal 24 September 2026 dengan nilai maksimum sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus
delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah), yang bersumber dari dana internal Pengendali Baru.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER
WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel: + 62 21 8378 9000
Email: customerservice@juc.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Era Media Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Transaksi jual beli Saham yang dilaksanakan melalui Pasar Negosiasi di Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib, yaitu formulir yang wajib diisi dan dilengkapi
oleh Pemegang Saham Publik yang bermaksud mengikuti Penawaran Tender
Wajib.
Hari Kerja : Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan oleh Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan
Rupiah) per Saham, yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang Saham
Yang Menjual dalam rangka Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp50,00 (lima puluh
Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi yang disusun dan diumumkan oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Menteri Hukum : Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik
Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang saham Perseroan selain Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi
Sukses selaku pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
dengan Pengendali Baru, yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib sesuai
dengan ketentuan POJK No. 9/2018.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh Saham yang mempunyai hak suara
yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari persentase
tersebut sebagaimana ditetapkan oleh OJK..
Pemegang Saham Yang Menjual : PT Prambanan Investasi Sukses selaku pemegang saham yang telah menjual
sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham kepada Pengendali Baru dalam rangka
Pengambilalihan.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang
Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar
enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh empat) Saham, yang mewakili sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma
sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan
Rupiah) per Saham, sehingga jumlah maksimum dana yang diperlukan untuk
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp388.433.196.352 (tiga
ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus
sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam
juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham milik PT Prambanan Investasi
Sukses oleh PT Sinergi Internasional Investama, yang mewakili 51,00% (lima puluh
satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali secara langsung atas
Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Pengendali Baru : PT Sinergi Internasional Investama selaku pihak yang telah melakukan
Pengambilalihan dan memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus
empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham, yang mewakili
51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman mengenai terjadinya Pengambilalihan yang dipublikasikan melalui
situs web BEI pada tanggal 31 Juli 2026.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode pelaksanaan Penawaran Tender Wajib selama 30 (tiga puluh) hari, yang
dimulai pada tanggal 05 Oktober 2026 dan berakhir pada tanggal 03 November
2026.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk : PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Sasaran : PT Era Media Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka..
POJK No. 22/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, masing-masing
memiliki nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham, serta tercatat dan
diperdagangkan di BEI.
Saham Publik : Sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta
lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham atau
sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Publik dan menjadi objek Penawaran Tender Wajib. Saham Publik tidak mencakup
Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi Sukses
selaku pihak yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No.
9/2018.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 09 November 2026, yaitu tanggal dilakukannya penyelesaian transaksi dan
pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang telah mengikuti Penawaran
Tender Wajib serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 05 Oktober 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama Pemegang Saham Publik dapat menyampaikan FPTW dan mengajukan
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Penutupan : Tanggal 03 November 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir Pemegang Saham Publik dapat menyampaikan FPTW dan mengajukan
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
DOOH atau Perseroan : PT Era Media Sejahtera Tbk
PIS atau Prambanan : PT Prambanan Investasi Sukses
SII atau Pengendali Baru : PT Sinergi Internasional Investama
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pada tanggal 30 Juli 2026, Pengendali Baru telah menyelesaikan transaksi Pengambilalihan melalui pembelian sebanyak
3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham milik PT Prambanan
Investasi Sukses (“Prambanan”), yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran, dengan harga transaksi sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per Saham. Dengan diselesaikannya
transaksi tersebut, Pengendali Baru memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran serta memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya
Pengambilalihan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Oleh karena itu, Pengendali Baru berkewajiban
melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Komposisi pemegang saham Perseroan sebelum Pengambilalihan disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek bulan Juni 2026 yang diterbitkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 07/DOOH-FBR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026, sebagai
berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. PT Prambanan Investasi Sukses 5.114.342.412 66,09
2 Masyarakat <5% 2.624.548.624 33,91
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 7.738.891.036 100,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan dan sebelum pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Agustus 2026
sebagaimana disampaikan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 09/DOOH-FBR/IX/2026 tanggal
3 September 2026, dengan memperhatikan transaksi Pengambilalihan yang telah diselesaikan pada tanggal 30 Juli 2026.
Komposisi Pemegang Saham Setelah Pengambilalihan dan Sebelum Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib:
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00
PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09
Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640
Berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut, PT Prambanan Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak
mengikuti Penawaran Tender Wajib karena merupakan pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Selain PT Prambanan Investasi
Sukses, tidak terdapat pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib. Dengan demikian, seluruh saham
yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5%, yaitu sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam
ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga
puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, merupakan objek
Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh Saham yang diambil alih dari Prambanan dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp197.341.750.000 (seratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
Rupiah).
Sehubungan dengan Saham yang menjadi objek transaksi Pengambilalihan merupakan saham Perusahaan Terbuka yang tercatat
dan diperdagangkan di BEI, transaksi Pengambilalihan dilaksanakan melalui Pasar Negosiasi di BEI dengan mekanisme sebagai
berikut:
1. Penjual dan Pembeli telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek yang Ditunjuk.
2. Sebelum pelaksanaan transaksi, Pembeli wajib menyediakan dana pembelian pada Rekening Dana Nasabah (“RDN”) yang
dibuka melalui Perusahaan Efek yang Ditunjuk, sedangkan Penjual wajib menyediakan Saham yang menjadi objek transaksi
Pengambilalihan pada Sub Rekening Efek (“SRE”) yang dibuka melalui Perusahaan Efek yang Ditunjuk.
3. Pada tanggal pelaksanaan transaksi, Pembeli menyampaikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk berupa
instruksi RVP (Receive Versus Payment), sedangkan Penjual menyampaikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Efek yang
Ditunjuk berupa instruksi DVP (Delivery Versus Payment).
4. Setelah menerima instruksi tertulis, Perusahaan Efek yang Ditunjuk melakukan pemeriksaan atas kecukupan dana pada RDN
Pembeli dan ketersediaan Saham pada SRE Penjual untuk memastikan tersedianya dana dan Saham yang akan ditransaksikan.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk juga melakukan konfirmasi atas instruksi tersebut kepada Direksi atau penerima kuasa yang
ditunjuk oleh Direksi masing-masing pihak untuk melaksanakan transaksi.
5. Setelah pemeriksaan kecukupan dana dan ketersediaan Saham serta konfirmasi instruksi selesai dilakukan, Perusahaan Efek
yang Ditunjuk melaksanakan transaksi crossing melalui Pasar Negosiasi di BEI sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang
berlaku.
6. Setelah transaksi dilaksanakan, Perusahaan Efek yang Ditunjuk menyampaikan konfirmasi transaksi (trade confirmation atau
“TC”) kepada Pembeli dan Penjual setelah berakhirnya perdagangan pada hari transaksi. Pembeli dan Penjual wajib
memastikan bahwa TC tersebut telah sesuai dengan instruksi yang disampaikan dan memberikan konfirmasi tertulis kepada
Perusahaan Efek yang Ditunjuk.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Pada tanggal penyelesaian transaksi (settlement date), Perusahaan Efek yang Ditunjuk melakukan pendebetan Saham dari SRE
Penjual dan pendebetan dana dari RDN Pembeli. Selanjutnya, penyelesaian transaksi dilakukan melalui penyerahan dana kepada
Penjual dan penyerahan Saham kepada Pembeli sesuai dengan mekanisme penyelesaian transaksi yang berlaku.
Transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung atas Perusahaan Sasaran, sehingga
Pengendali Baru menjadi pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Sehubungan dengan
perubahan pengendalian tersebut, Pengendali Baru telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepemilikan atau
perubahan kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka berdasarkan Surat Nomor LK/03082026/0004/1 tanggal 3 Agustus 2026. Selain itu,
Perusahaan Sasaran telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai Pengambilalihan dan Perubahan
Pengendali kepada OJK dan BEI berdasarkan Surat Nomor 012/CORSEC/EMS/KI/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026. Informasi tersebut
selanjutnya diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Perusahaan Sasaran dan situs web BEI pada tanggal 31 Juli 2026,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Nomor 014/CORSEC/EMS/KI/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 mengenai penyampaian bukti
pengumuman keterbukaan informasi.
Sehubungan dengan terjadinya Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mengumumkan terjadinya Pengambilalihan melalui situs
web BEI pada tanggal 14 Agustus 2026 dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a juncto Penjelasan Pasal 7 POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru juga telah mengumumkan terjadinya Pengambilalihan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, yaitu Harian Ekonomi NERACA, pada tanggal 3 September 2026. Bukti pengumuman tersebut telah disampaikan kepada
OJK pada tanggal yang sama.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru telah menyampaikan dokumen Penawaran
Tender Wajib kepada OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) POJK No. 9/2018, Pengendali Baru juga telah menyampaikan
dokumen tersebut kepada Perusahaan Sasaran berdasarkan Surat Pengantar Nomor 003/SII-DIR/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Selanjutnya, Pengendali Baru telah menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Penawaran Tender
Wajib kepada OJK sesuai dengan permintaan dan proses penelaahan OJK.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh
Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yaitu sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus
dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham, yang mewakili sekitar
33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
PT Prambanan Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib karena
merupakan pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Selain PT Prambanan Investasi Sukses, tidak terdapat
pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per Saham. Harga
tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, yaitu berdasarkan harga yang lebih tinggi
antara Harga Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan rata-rata harga tertinggi perdagangan
harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman
Pengambilalihan.
Tabel berikut menyajikan harga tertinggi perdagangan harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak tanggal 2 Mei 2026 sampai dengan
tanggal 30 Juli 2026.
DAFTAR HARGA SAHAM SELAMA 90 HARI TERAKHIR
SEBELUM PENGUMUMAN PENGAMBILALIHAN
H- Tanggal Hari Harga Hari Kerja
Minus Tertinggi
1 30/07/26 Kamis 256 1
2 29/07/26 Rabu 224 1
3 28/07/26 Selasa 214 1
4 27/07/26 Senin 214 1
5 26/07/26 Minggu
6 25/07/26 Sabtu
7 24/07/26 Jumat 182 1
8 23/07/26 Kamis 204 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
9 22/07/26 Rabu 182 1
10 21/07/26 Selasa 153 1
11 20/07/26 Senin 144 1
12 19/07/26 Minggu
13 18/07/26 Sabtu
14 17/07/26 Jumat 144 1
15 16/07/26 Kamis 146 1
16 15/07/26 Rabu 130 1
17 14/07/26 Selasa 125 1
18 13/07/26 Senin 117 1
19 12/07/26 Minggu
20 11/07/26 Sabtu
21 10/07/26 Jumat 120 1
22 09/07/26 Kamis 116 1
23 08/07/26 Rabu 118 1
24 07/07/26 Selasa 118 1
25 06/07/26 Senin 121 1
26 05/07/26 Minggu
27 04/07/26 Sabtu
28 03/07/26 Jumat 121 1
29 02/07/26 Kamis 120 1
30 01/07/26 Rabu 114 1
31 30/06/26 Selasa 113 1
32 29/06/26 Senin 114 1
33 28/06/26 Minggu
34 27/06/26 Sabtu
35 26/06/26 Jumat 125 1
36 25/06/26 Kamis 125 1
37 24/06/26 Rabu 134 1
38 23/06/26 Selasa 132 1
39 22/06/26 Senin 134 1
40 21/06/26 Minggu
41 20/06/26 Sabtu
42 19/06/26 Jumat 135 1
43 18/06/26 Kamis 134 1
44 17/06/26 Rabu 138 1
45 16/06/26 Selasa
46 15/06/26 Senin 139 1
47 14/06/26 Minggu
48 13/06/26 Sabtu
49 12/06/26 Jumat 139 1
50 11/06/26 Kamis 122 1
51 10/06/26 Rabu 122 1
52 09/06/26 Selasa 119 1
53 08/06/26 Senin 105 1
54 07/06/26 Minggu
55 06/06/26 Sabtu
56 05/06/26 Jumat 115 1
57 04/06/26 Kamis 127 1
58 03/06/26 Rabu 143 1
59 02/06/26 Selasa 148 1
60 01/06/26 Senin
61 31/05/26 Minggu
62 30/05/26 Sabtu
63 29/05/26 Jumat 150 1
64 28/05/26 Kamis 135 1
65 27/05/26 Rabu 135 1
66 26/05/26 Selasa 145 1
67 25/05/26 Senin 150 1
68 24/05/26 Minggu
69 23/05/26 Sabtu
70 22/05/26 Jumat 141 1
71 21/05/26 Kamis 147 1
72 20/05/26 Rabu 145 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
73 19/05/26 Selasa 154 1
74 18/05/26 Senin 160 1
75 17/05/26 Minggu
76 16/05/26 Sabtu
77 15/05/26 Jumat 156 1
78 14/05/26 Kamis 156 1
79 13/05/26 Rabu 160 1
80 12/05/26 Selasa 161 1
81 11/05/26 Senin 172 1
82 10/05/26 Minggu
83 09/05/26 Sabtu
84 08/05/26 Jumat 187 1
85 07/05/26 Kamis 189 1
86 06/05/26 Rabu 185 1
87 05/05/26 Selasa 183 1
88 04/05/26 Senin 182 1
89 03/05/26 Minggu
90 02/05/26 Sabtu
Rata-rata harga tertinggi - 90 Hari 147,40
Sumber: https://finance.yahoo.com/quote/DOOH.JK/history/
Catatan : Untuk tanggal yang jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan/atau hari ketika
tidak terdapat transaksi perdagangan Saham Perusahaan Sasaran, tidak terdapat harga tertinggi
perdagangan harian.
Berdasarkan tabel di atas, rata-rata harga tertinggi perdagangan harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90
(sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah sebesar Rp147,40 (seratus
empat puluh tujuh koma empat nol Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp50,00
(lima puluh Rupiah) per Saham.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan
sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per Saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari rata-
rata harga tertinggi perdagangan harian Saham sebesar Rp147,40 (seratus empat puluh tujuh koma empat nol Rupiah)
per Saham.
Apabila seluruh Pemegang Saham Publik menjual seluruh Saham yang dimilikinya dalam Penawaran Tender Wajib,
jumlah maksimum Saham yang akan dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus
dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham, dengan nilai
maksimum sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus
sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai pada Tanggal Pembukaan
dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan jadwal sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal Pembukaan Penawaran Tender Wajib 05 Oktober 2026
2. Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib 03 November 2026
3. Tanggal Pembayaran 09 November 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang bermaksud menjual seluruh atau sebagian Saham yang dimilikinya dalam
Penawaran Tender Wajib wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan FPTW kepada BAE sebelum berakhirnya
Tanggal Penutupan, sesuai dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bab VI Keterbukaan
Informasi ini mengenai Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan melalui mekanisme crossing di Pasar
Negosiasi BEI sesuai dengan ketentuan POJK No. 22/2019 dan peraturan BEI yang berlaku. Penyelesaian transaksi dan
pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang mengikuti Penawaran Tender Wajib serta memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada
tanggal 09 November 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain surat dari OJK yang menyatakan bahwa Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai
dengan ketentuan POJK No. 9/2018, tidak terdapat persetujuan, perizinan, atau persyaratan lain dari Pemerintah
Republik Indonesia, kreditur, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban penyelesaian dan
pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib kepada Pemegang Saham Publik, dengan nilai maksimum sebesar
Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh
enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah). Dana untuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tersebut bersumber
dari dana internal Pengendali Baru sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kecukupan Dana Pengendali Baru
tertanggal 24 September 2026. Dana tersebut bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman atau fasilitas
pembiayaan dari Perusahaan Sasaran.
8. Rencana Pengendali Baru atas Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk:
a. menghapuskan pencatatan Saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
b. mengubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perusahaan Sasaran; atau
d. mengubah kebijakan dividen Perusahaan Sasaran.
Apabila di kemudian hari Pengendali Baru bermaksud melakukan salah satu tindakan tersebut, Pengendali Baru akan
mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham dan Pemenuhan Saham Free Float
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
mengakibatkan kepemilikan Saham oleh Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal
disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat
sehingga Saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengambilalihan tidak mengakibatkan
kepemilikan Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen), sehingga kondisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) POJK No. 9/2018 tidak terpenuhi.
Namun demikian, apabila seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib, yaitu sebanyak 2.624.548.624
(dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham
atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
Sasaran, dijual kepada Pengendali Baru, kepemilikan Pengendali Baru setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan
menjadi sebanyak 6.571.383.624 (enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam
ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 84,91% (delapan puluh empat koma sembilan satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
Berdasarkan asumsi tersebut, pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan mengakibatkan kepemilikan Pengendali Baru
menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran. Oleh karena itu, Pengendali
Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat sehingga Saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, sesuai dengan ketentuan Pasal
21 ayat (1) POJK No. 9/2018.
Dengan asumsi seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada Pengendali Baru, jumlah
Saham yang perlu dialihkan kembali oleh Pengendali Baru kepada masyarakat adalah sekurang-kurangnya 380.270.796
(tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham, sehingga kepemilikan
Pengendali Baru menjadi tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dan kepemilikan masyarakat menjadi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
Jumlah Saham yang pada akhirnya wajib dialihkan kembali akan ditentukan berdasarkan jumlah Saham yang secara aktual
dibeli oleh Pengendali Baru dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Kewajiban pengalihan kembali tersebut wajib
dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan sesuai
dengan Pasal 21 ayat (3) POJK No. 9/2018.
Selain kewajiban pengalihan kembali Saham berdasarkan POJK No. 9/2018, Perusahaan Sasaran juga wajib memenuhi
ketentuan Saham Free Float berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan Perusahaan Sasaran tidak memenuhi ketentuan
minimum Saham Free Float, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan melaksanakan tindakan yang diperlukan
untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui
pengalihan sebagian Saham yang dimiliki Pengendali Baru kepada masyarakat dan/atau pelaksanaan tindakan korporasi
lain yang dapat meningkatkan jumlah Saham Free Float Perusahaan Sasaran.
10. Proforma Komposisi Pemegang Saham Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Tabel berikut menyajikan proforma komposisi pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan serta
sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perusahaan Sasaran disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Agustus 2026
sebagaimana disampaikan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 09/DOOH-
FBR/IX/2026 tanggal 3 September 2026, dengan memperhatikan transaksi Pengambilalihan yang telah diselesaikan pada
tanggal 30 Juli 2026.
Komposisi Pemegang Saham Setelah Pengambilalihan dan Sebelum Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib:
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00
PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09
Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640
Penawaran Tender Wajib dilaksanakan oleh PT Sinergi Internasional Investama selaku Pengendali Baru. PT Prambanan
Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib karena merupakan
pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Selain PT Prambanan Investasi Sukses, tidak terdapat pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender
Wajib. Dengan demikian, seluruh Saham yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan masing-masing kurang dari
5%, yaitu sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu
enam ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, merupakan objek Penawaran Tender Wajib.
Proforma berikut disusun untuk menggambarkan kemungkinan perubahan komposisi pemegang saham Perusahaan
Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib berdasarkan dua asumsi, yaitu: (i) seluruh Saham yang menjadi
objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada Pengendali Baru; dan (ii) tidak terdapat Saham yang dijual kepada
Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib.
Proforma 1 – Asumsi seluruh saham yang dimiliki Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib
dijual kepada Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib.
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp10,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000 - 24.500.000.000 245.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00 6.571.383.624 65.713.836.240 84,91
PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09
Masyarakat <5% yang berhak mengikuti
2.624.548.624 26.245.486.240 33,91 0 0 0,00
Penawaran Tender Wajib
100,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00 7.738.891.036 77.388.910.360
0
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640 - 16.761.108.964 167.611.089.640 -
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
Catatan: Proforma 1 disusun dengan asumsi seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib, yaitu sebanyak
2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh
empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dijual dan dialihkan kepada PT Sinergi Internasional Investama melalui Penawaran Tender Wajib.
Berdasarkan Proforma 1 di atas, apabila seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada
Pengendali Baru, kepemilikan Pengendali Baru setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan menjadi sebanyak
6.571.383.624 (enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh
empat) Saham atau sekitar 84,91% (delapan puluh empat koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran.
Dengan demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Wajib berdasarkan asumsi tersebut akan mengakibatkan kepemilikan
Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen). Oleh karena itu, Pengendali Baru wajib melakukan
pengalihan kembali Saham kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 21 POJK No. 9/2018 sehingga Saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A, Perusahaan Sasaran wajib memenuhi ketentuan minimum Saham Free
Float untuk tetap tercatat di BEI. Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan tidak terpenuhinya
ketentuan tersebut, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan melakukan upaya yang diperlukan untuk memenuhi
kembali ketentuan Saham Free Float sesuai dengan jangka waktu dan mekanisme yang berlaku.
Proforma 2 - Asumsi seluruh Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% yang berhak mengikuti Penawaran
Tender Wajib tidak mengikuti Penawaran Tender Wajib.
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp10,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000 - 24.500.000.000 245.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00
PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09
Masyarakat <5% yang berhak mengikuti
2.624.548.624 26.245.486.240 33,91 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91
Penawaran Tender Wajib
100,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00 7.738.891.036 77.388.910.360
0
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640 - 16.761.108.964 167.611.089.640 -
Catatan: Proforma 2 disusun dengan asumsi tidak terdapat Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam
Penawaran Tender Wajib. Dengan demikian, kepemilikan PT Sinergi Internasional Investama setelah pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib tetap sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus
tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen), dan komposisi kepemilikan Saham
Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tetap sama dengan komposisi kepemilikan Saham
sebelum pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru : PT Sinergi Internasional Investama
Pendirian : PT Sinergi Internasional Investama didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 6 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN
2026 tanggal 20 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0167117.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026 (“Akta
Pendirian Pengendali Baru”).
Alamat : Jl. Tiang Bendera V No. 20, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat 11230
Telepon : 021-7659228
Alamat Surat Elektronik : corporate@sinergiinternasional.com
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
Kegiatan Usaha : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Pengendali Baru meliputi kegiatan di bidang perdagangan,
aktivitas telekomunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, serta
aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan
Swalayan (KBLI 46901)
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam
barang tanpa spesialisasi tertentu melalui sistem grosir atau
perkulakan swalayan dengan harga yang telah ditetapkan, dimana
pembeli mengambil sendiri barang yang dibeli dan melakukan
pembayaran di kasir.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup pemberian jasa konsultasi manajemen dan
bisnis, antara lain berupa bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
usaha dalam bidang strategi perusahaan, organisasi, keuangan,
sumber daya manusia, pengendalian operasional, manajemen risiko,
penyusunan sistem dan prosedur, serta studi investasi dan kegiatan
konsultasi manajemen lainnya.
c. Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan (KBLI
70203)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi di
bidang perdagangan dan pemasaran, termasuk penyusunan strategi
pemasaran, pengembangan merek, analisis pasar, peningkatan
penjualan, serta layanan konsultansi manajemen lainnya yang
berkaitan dengan kegiatan perdagangan.
d. Aktivitas Periklanan (KBLI 73100)
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, dan
pelaksanaan kampanye periklanan melalui berbagai media, baik media
cetak, elektronik, digital maupun media luar ruang, termasuk
pengembangan materi promosi, identitas merek, pemasaran,
penyediaan ruang iklan, serta jasa periklanan lainnya.
e. Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
Kelompok ini mencakup kegiatan perusahaan induk (holding
company), yaitu perusahaan yang memiliki dan menguasai penyertaan
pada satu atau lebih perusahaan, melakukan pengendalian serta
konsolidasi kepemilikan, namun tidak menjalankan kegiatan
operasional maupun manajemen aktif atas perusahaan yang dimiliki.
Kegiatan Usaha yang Saat : Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru
Ini Dijalankan menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company)
sebagaimana dimaksud dalam KBLI 64210 dan belum menjalankan kegiatan
usaha secara komersial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Pengendali
Baru melakukan kegiatan kepemilikan dan pengelolaan penyertaan pada
perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikannya, termasuk kepemilikan
saham pada Perusahaan Sasaran. Sehubungan dengan Pengendali Baru
yang belum menjalankan kegiatan usaha secara komersial, sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali Baru belum menghasilkan
produk dan/atau jasa secara komersial. Kegiatan usaha lainnya
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Pengendali Baru belum
dijalankan secara komersial.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru No. 6 tanggal 17 Juli 2026 yang
dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kuningan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0167117.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026, susunan pengurus
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
Direksi
Direktur : Tinawati
Dewan Komisaris
Komisaris : Sugiyanti
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru No. 6 tanggal 17 Juli 2026 yang
dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kuningan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026, struktur
permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000
Tinawati 999 999.000.000 99,90%
Sugiyanti 1 1.000.000 0,10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.000 1.000.000.000
Struktur permodalan tersebut merupakan struktur permodalan Pengendali Baru yang berlaku pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan.
Pengendali Baru telah memenuhi kewajiban pelaporan informasi Pemilik Manfaat sesuai dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Aplikasi Pemilik Manfaat
Korporasi (Beneficial Ownership/BO) pada tanggal 06 Agustus 2026. Berdasarkan pelaporan Pemilik Manfaat tersebut,
Tinawati merupakan Pemilik Manfaat/Pengendali dari Pengendali Baru, dengan memperhatikan kepemilikannya sebesar
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Pengendali Baru.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, Ibu Tinawati merupakan pengendali dari Pengendali Baru karena memiliki kewenangan dan/atau
kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa
memerlukan otorisasi dari pihak lain.
Sebagai Pengendali dari Pengendali Baru, Ibu Tinawati memiliki peran dalam menentukan arah strategis Perseroan serta
memberikan persetujuan terhadap pengambilan keputusan yang bersifat material, termasuk namun tidak terbatas pada
kebijakan investasi, pengembangan usaha, serta rencana pengambilalihan saham PT Era Media Sejahtera Tbk.
Kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran
dasar Perseroan.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hubungan antara
Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran baru timbul setelah efektifnya Pengambilalihan sebagai akibat kepemilikan
saham dan pengendalian atas Perusahaan Sasaran.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Selain kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek
Indonesia, dan pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan dari instansi
pemerintah maupun pihak berwenang lainnya.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
(b) Sejak menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru sampai dengan tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru:
(A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI);
(E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
(F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri;
(G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU);
(H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan, tuntutan, atau klaim hukum yang berkaitan
dengan Pengambilalihan maupun pelaksanaan Penawaran Tender Wajib yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Selain sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak sedang menghadapi perkara
hukum atau sengketa material yang berdasarkan penilaian Pengendali Baru dapat mempengaruhi secara material
kelangsungan usaha maupun kemampuan Pengendali Baru untuk melaksanakan kewajibannya dalam Penawaran
Tender Wajib.
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Era Media Sejahtera,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 14 Januari 2021, yang dibuat di
hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0002892.AH.01.01.Tahun 2021
tanggal 15 Januari 2021. Sejak didirikan, Perusahaan Sasaran menggunakan nama PT Era Media Sejahtera dengan
merek usaha SSPACE.
Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan Sasaran resmi berubah status menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk)
berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Akta No. 37 Tahun 2022. Selanjutnya, pada tanggal 8
Mei 2023, saham Perusahaan Sasaran resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan kode
saham DOOH.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Notaris No. 14 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, mengenai
perubahan susunan Direksi Perusahaan Sasaran, yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0297774 tanggal 13 Juli 2025.
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran berkedudukan dan berkantor pusat di
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jalan RS Fatmawati Raya No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12430.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan Sasaran bergerak
di bidang informasi, komunikasi, periklanan, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Perusahaan Sasaran mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2021.
Sejak memulai kegiatan usaha komersial, Perusahaan Sasaran menjalankan kegiatan usaha di bidang periklanan dan
konsultasi manajemen. Seiring dengan perkembangan usahanya, pada tahun 2022 Perusahaan Sasaran bertransformasi
menjadi Media Owner dengan kepemilikan berbagai aset media di sejumlah wilayah Pulau Jawa serta memperluas
layanan yang meliputi Media Out of Home (OOH), Digital Out of Home (DOOH), Transit Media, Digital Advertising, Meta
Media, Key Opinion Leader (KOL) Marketing, First Party Data, dan Innovation Media. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perusahaan Sasaran bekerja sama dengan berbagai pemilik media, agensi, dan pengiklan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
Pada tahun 2023, Perusahaan Sasaran mulai mengembangkan platform teknologi berbasis web bernama AdsPlatform,
yaitu marketplace media periklanan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis, mengelola ekosistem
promosi komersial atas aset media yang dimiliki, serta memperluas jangkauan media di berbagai lokasi strategis.
Sepanjang tahun 2025, Perusahaan Sasaran terus mengembangkan kegiatan usahanya melalui berbagai inisiatif
strategis, antara lain kerja sama dengan Transjakarta dalam pengembangan media transit, kolaborasi dengan Surge
dalam pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), peluncuran sejumlah Intellectual Property (IP) seperti Campus
Beauty Fair (CBF), Cinemagenda, SSPACE Musik, dan Communifest, serta pembentukan PT Triuslive Inovasi Indonesia
sebagai entitas anak untuk memperluas portofolio dan kapabilitas usaha Perusahaan Sasaran di industri ritel.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perusahaan Sasaran memiliki kegiatan usaha sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Kode
No Kegiatan Usaha
KBLI
1. 73100 Menjalankan usaha Periklanan
2. 70209 Menjalankan aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
B. Kegiatan Usaha yang saat ini Dijalankan
Perusahaan Sasaran memiliki bidang usaha Periklanan (KBLI 73100) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan Sasaran. Secara operasional,
Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan dari periklanan, jasa
konsultasi, acara dan pameran, serta penjualan merchandise. Pendapatan tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2026.
Dalam kegiatan usaha periklanan, Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menyediakan berbagai produk dan layanan
media, antara lain Out-of-Home (OOH), Digital Out-of-Home (DOOH), media transit, dan periklanan digital, serta
berbagai solusi dan format media berbasis teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Selain periklanan, Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menyediakan jasa konsultasi yang berkaitan dengan media,
pemasaran, dan periklanan, serta menyelenggarakan acara dan pameran. Dalam mendukung kegiatan tersebut, Grup
mengembangkan sejumlah program dan merek acara, antara lain Campus Beauty Fair (CBF), Cinemagenda, SSPACE
Musik, dan Communifest. Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak juga melakukan penjualan merchandise sebagai bagian
dari kegiatan usaha Grup.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar Nomor 07/DOOH-FBR/VII/2026 tanggal 6 Juli
2026 mengenai Laporan Bulanan Komposisi Pemegang Saham Perseroan dengan posisi kepemilikan saham per 30 Juni
2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Prambanan Investasi Sukses 5.114.342.412 51.143.424.120 66,09
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640
Sebelum Pengambilalihan, pihak individu yang menjadi Pengendali terakhir Perusahaan Sasaran adalah Faysal Deni Rahman
melalui PT Investasi Usaha Digital dan PT Prambanan Investasi Sukses.
Pada tanggal 30 Juli 2026 telah dilakukan Pengambilalihan atas Perusahaan Sasaran oleh PT Sinergi Internasional Investama
melalui pembelian sebanyak 3.946.835.000 saham yang mewakili 51,00% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran milik PT Prambanan Investasi Sukses.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro
Administrasi Efek berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per tanggal 31 Agustus 2026, sebagaimana
disampaikan melalui Surat No. 09/DOOH-FBR/IX/2026 tanggal 3 September 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham selain Pengendali Baru
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
dan PT Prambanan Investasi Sukses selaku pihak yang menjual saham dalam Pengambilalihan merupakan saham yang
berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib.
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 24.500.000.000 245.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Internasional Investama 3.946.835.000 39.468.350.000 51,00
PT Prambanan Investasi Sukses 1.167.507.412 11.675.074.120 15,09
Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib 2.624.548.624 26.245.486.240 33,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.738.891.036 77.388.910.360 100,00
Saham dalam Portepel 16.761.108.964 167.611.089.640
Setelah Pengambilalihan, pihak individu yang menjadi Pengendali terakhir Perusahaan Sasaran adalah Tinawati melalui PT
Sinergi Internasional Investama.
Berikut struktur kepemilikan Perseroan sebelum transaksi pengambilalihan:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
Berikut struktur kepemilikan Perseroan setelah transaksi pengambilalihan:
Perusahaan Sasaran berkedudukan di Jakarta Selatan dan dapat dihubungi melalui:
Alamat : Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 7654937
Faksimile : (021) 7654938
Email : corporate@sspace.id
Website : www.sspace.id
4. Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Era Media Sejahtera Tbk
Nomor 65 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0372162 tanggal 7 Juli 2026
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0154299.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 7 Juli
2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Muhammad Fakhri Azhari
Komisaris Independen : Mohamad Ihsan
DIREKSI
Direktur Utama : Vicktor Aritonang
Direktur : Devi Nisa Suhartono
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran yang diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2026 dan 30 Juni 2025, serta Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, yang disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 Juni 2026 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023), “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang
Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, sebagaimana tercantum dalam Laporan atas Reviu Informasi
Keuangan Interim No. AR/L/011/064/2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Patricia, CPA,
pemegang Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
ASET
Total Aset Lancar 387.139.085.935 281.033.785.131
Total Aset Tidak Lancar 19.369.892.375 64.935.153.374
TOTAL ASET 406.508.978.310 345.968.938.505
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 62.559.995.790 58.380.939.991
Total Liabilitas Jangka Panjang 34.409.364.507 39.148.757.827
TOTAL LIABILITAS 96.969.360.297 97.529.697.818
EKUITAS
Modal Saham 77.388.910.360 77.388.910.360
Tambahan Modal Disetor 140.045.051.719 140.045.051.719
Saldo Laba Telah Ditentukan Penggunaannya 120.000.000 120.000.000
Saldo Laba Belum Ditentukan Penggunaannya 91.672.243.808 23.961.289.624
Rugi Komprehensif Lain 308.527.730 (400.858.910)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 309.534.733.617 241.114.392.793
Kepentingan Nonpengendali 4.884.396 7.324.847.894
TOTAL EKUITAS 309.539.618.013 248.439.240.687
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 406.508.978.310 345.968.938.505
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
30 Juni 2025
Keterangan 30 Juni 2026
Tidak Diaudit
Pendapatan Neto 84.269.339.795 73.485.275.949
Laba Bruto 10.792.414.506 26.841.447.625
Laba/(Rugi) Usaha (12.649.181.828) 8.320.292.802
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 79.578.643.681 8.082.171.827
Laba Neto Periode Berjalan 63.279.338.372 6.632.529.658
Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan 63.988.725.012 6.632.529.658
Laba per Saham Dasar dan Dilusian 8,75 0,81
Rasio-Rasio Penting
Rasio Usaha (%)
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
Margin Laba Bruto 12,81% 36,53%
Margin Laba/(Rugi) Usaha (15,01%) 11,32%
Margin Laba Sebelum Pajak 94,43% 11,00%
Margin Laba Neto 75,09% 9,03%
Laba Periode Berjalan/Ekuitas (ROE) 20,44% 2,93%
Laba Periode Berjalan/Aset (ROA) 15,57% 2,16%
Rasio usaha dihitung berdasarkan laporan laba rugi konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025. Perhitungan ROE dan ROA menggunakan total ekuitas dan total aset pada akhir masing-
masing periode serta tidak disetahunkan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
Rasio Keuangan (x)
Keterangan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
Aset/Liabilitas 4,19x 3,55x
Liabilitas/Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,31x 0,39x
Liabilitas/Aset (Debt to Asset Ratio) 0,24x 0,28x
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 6,19x 4,81x
Rasio keuangan dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025.
6. Informasi Lainnya
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
Pengendali Baru berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan usaha yang selama ini telah
dijalankan oleh Perusahaan Sasaran. Meskipun Pengendali Baru baru didirikan pada tanggal 17 Juli 2026 dan saat ini
menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company), dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham
pengendali, Pengendali Baru akan berperan dalam menetapkan arah strategis, memperkuat fungsi pengawasan dan
tata kelola, mengevaluasi peluang pengembangan usaha dan investasi, mendorong pengembangan jaringan dan
kemitraan usaha, serta mengevaluasi kebutuhan sumber daya dan alternatif pendanaan yang sesuai dengan rencana
pengembangan usaha Perusahaan Sasaran. Pelaksanaan kegiatan operasional tetap akan dilakukan oleh manajemen
Perusahaan Sasaran dengan memanfaatkan kompetensi, sumber daya manusia, aset, jaringan usaha, dan infrastruktur
yang telah dimiliki, yang selanjutnya dapat diperkuat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan
Sasaran.
Rencana pengembangan Perusahaan Sasaran akan difokuskan pada penguatan dan pengembangan kegiatan usaha
yang saat ini telah dijalankan, khususnya di bidang media dan periklanan, termasuk pengembangan layanan Media Out
of Home (OOH), Digital Out of Home (DOOH), Transit Media, Digital Advertising, serta solusi dan format media berbasis
teknologi. Pengembangan tersebut akan dilakukan antara lain melalui optimalisasi aset dan titik media yang telah
dimiliki dan/atau dikelola, pengembangan hubungan dan kerja sama dengan mitra usaha dan pelanggan, serta
pemanfaatan peluang usaha yang sejalan dengan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.
Selain itu, Pengendali Baru akan mendorong evaluasi dan optimalisasi proses bisnis, penguatan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), peningkatan efektivitas strategi bisnis, evaluasi peluang investasi
dan pengembangan usaha, penguatan jaringan dan kemitraan usaha, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan sistem operasional Perusahaan Sasaran. Pelaksanaan rencana pengembangan tersebut akan dilakukan secara
bertahap dengan memperhatikan kondisi usaha, kebutuhan, kemampuan dan rencana bisnis Perusahaan Sasaran serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Baru memandang bahwa Perusahaan Sasaran telah memiliki kegiatan usaha, aset, sumber daya,
kompetensi, jaringan usaha, dan peluang pasar yang dapat terus dikembangkan. Oleh karena itu, rencana tersebut
merupakan pengembangan dan optimalisasi atas kegiatan usaha yang telah dijalankan dan bukan merupakan
perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
kebijakan ketenagakerjaan maupun pengurangan tenaga kerja sebagai akibat dari Pengambilalihan. Pengendali Baru
memandang bahwa sumber daya manusia yang dimiliki Perusahaan Sasaran merupakan aset penting dalam mendukung
kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan yang telah berjalan akan
tetap dipertahankan dengan tetap mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan produktivitas karyawan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
Selain itu, Pengendali Baru juga tidak memiliki rencana untuk mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran.
Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah dilakukan selama ini, dengan fokus
pada peningkatan kinerja operasional, pengembangan usaha, serta optimalisasi peluang bisnis sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama
atau Pengendali Perusahaan Sasaran dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 9/2018
yang mengakibatkan (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material; (ii) perubahan atas
perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; dan/atau (iii) perubahan terhadap standar
prosedur operasional Perusahaan Sasaran, yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan.
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
Perusahaan Sasaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi ini ("Pemohon").
Pemohon wajib menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") yang telah diisi secara lengkap kepada Biro
Administrasi Efek ("BAE") sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib serta memiliki rekening efek pada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI.
Bagi Pemegang Saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat (script), dan bermaksud untuk mengikuti
Penawaran Tender Wajib, maka Pemegang Saham tersebut wajib:
a. memastikan bahwa sertifikat saham kolektif telah terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran;
b. membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI;
c. melakukan konversi saham dari bentuk warkat (script) menjadi tanpa warkat (scriptless) melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian tempat rekening efek dibuka, paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib;
d. memastikan bahwa seluruh saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib telah tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI;
e. memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang akan ditawarkan telah berbentuk tanpa warkat
(scriptless); dan
f. menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan proses konversi saham tersebut.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") untuk mengikuti
Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi
ini. FPTW yang tidak diisi secara lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses, sehingga Pemohon yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi dalam Penawaran
Tender Wajib.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dengan mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek ("BAE")
Perusahaan Sasaran melalui surat elektronik (email) pada alamat berikut:
Biro Administrasi Efek
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta Selatan 12910
Telepon : (021) 5260982 / (021) 5260983
Email : corporate@ficomindo.com
Website : www.ficomindo.com
Setelah menerima permohonan tersebut, BAE akan mengirimkan FPTW kepada Pemohon melalui surat elektronik
(email). FPTW yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon dapat disampaikan terlebih dahulu kepada BAE
dalam bentuk hasil pemindaian (scan) melalui surat elektronik (email). Selanjutnya, dokumen asli FPTW beserta dokumen
pendukung lainnya wajib disampaikan kepada BAE sesuai dengan tata cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai pada tanggal 05
Oktober 2026 ("Tanggal Pembukaan") dan berakhir pada tanggal 03 November 2026 ("Tanggal Penutupan").
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Publik atau kuasanya yang sah wajib mengajukan permohonan untuk mengikuti Penawaran
Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek ("BAE") selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan cara
mengisi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") dalam bentuk asli serta melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
(ii) Pemegang Saham Badan Hukum/Institusi
● Fotokopi anggaran dasar beserta akta yang memuat susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir;
● Fotokopi Kartu Tanda Penduduk anggota Direksi yang berwenang mewakili badan hukum/institusi
dimaksud; atau
● Fotokopi paspor yang masih berlaku bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing yang berwenang
mewakili badan hukum/institusi dimaksud.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa dari Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam bentuk
yang dapat diterima oleh BAE (format surat kuasa dapat diperoleh melalui BAE), ditandatangani secara sah,
dan disampaikan bersamaan dengan FPTW beserta seluruh dokumen pendukungnya.
Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan terlebih dahulu kepada BAE melalui
surat elektronik (email) sebagaimana tercantum pada Bagian VI angka 2 Keterbukaan Informasi ini. Selanjutnya,
dokumen asli FPTW beserta dokumen pendukung lainnya wajib disampaikan kepada BAE sesuai dengan tata
cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan
CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Blocked for CA”
sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut dibatalkan
di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan oleh perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon yang telah menyerahkan
FPTW dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan
Saham yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST
melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari
“Blocked for CA” menjadi “Available”.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Page 21
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan
kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut
kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari rekening
penampungan ke rekening efek yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama Pengendali
Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), biaya penjaminan KPEI, pajak dan Pajak Pertambahan Nilai yang
berlaku sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Biaya transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI)
merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi Efek melalui Bursa Efek Indonesia,
sedangkan biaya komisi broker merupakan imbalan jasa kepada Perusahaan Efek/Anggota Bursa yang menangani
dan melaksanakan transaksi penjualan saham dalam Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang disetujui akan
dikenakan biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari nilai transaksi, dengan rincian sebagai
berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) 0,030%
PPN atas biaya Transaksi BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi Perusahaan Efek /broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Setelah Keterbukaan Informasi diumumkan, Penawaran Tender Wajib tidak dapat dibatalkan.
BAB VII
PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel : + 6221 8378 9000
Email : customerservice@juc.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur
Izin Usaha : KEP-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-21
Page 22
2. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +6221 5299 1099, +6221 5087 2090
Email : helpdesk@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
3. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telp. : + 6221 5260982, +6221 5260983
Email : corporate@ficomindo.com
Nama PIC : Bapak Jimmi Maulana Sidik
Jabatan : Direktur
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham dapat menghubungi Perusahaan
Efek yang ditunjuk dan Biro Administrasi Efek pada Hari Kerja pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan informasi
sebagai berikut :
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8, Wisma Bumiputera Lt. 6
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75,
Pancoran, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Jakarta Selatan 12870 Telp. : + 6221 5260982, +6221
Telp. : +62 21 8378 9000 (Hunting) 5260983
Email: customerservice@juc.co.id Email: corporate@ficomindo.com
Jakarta, 02 Oktober 2026
PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA
Direksi
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-22
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.