Skip to content
Back to announcement

20261002_DOOH_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32162695_lamp2.pdf

Other Text extracted DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                                                                           JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
 Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                                                                  02 Oktober 2026
 Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                                           05 Oktober s/d 03 November 2026
 Tanggal Pembayaran                                                                                                                                                      09 November 2026

                                                                     KETERBUKAAN INFORMASI
                                                                    KEPADA PEMEGANG SAHAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK ("PERUSAHAAN SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
  PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT SINERGI INTERNASIONAL
INVESTAMA sebagai Pengendali Baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).




                                                           PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                             Bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk (holding company)
                                                                                        Kantor Pusat :
                                                                                 Jl. Tiang Bendera V No. 20,
                                                                                    Roa Malaka, Tambora,
                                                                                      Jakarta Barat 11230
                                                                                      Telp.: 021-7659228
                                                                        Email : corporate@sinergiinternasional.com
                                                                         Website : www.sinergiinternasional.com


                                        KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                                                 PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA ATAS SAHAM:




                                                                    PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
               Bergerak dalam bidang Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen lainnya, termasuk media luar griya (Out of Home/OOH) dan Digital Out of Home (DOOH)
                                                                                       Kantor Pusat:
                                                             Ruko Fatmawati Mas Blok B5 No. 205, Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                          Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kode Pos 12430, Indonesia
                                                                                Telepon: (021) 7654937 |
                                                                                Faksimili: (021) 7654938
                                                                               Email: corporate@sspace.id
                                                                                 Website: www.sspace.id
Sehubungan dengan telah diselesaikannya transaksi jual beli saham pada tanggal 30 Juli 2026, PT Sinergi Internasional Investama ("Pengendali Baru") telah membeli sebanyak 3.946.835.000
(tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) lembar saham PT Era Media Sejahtera Tbk ("Perusahaan Sasaran") milik PT Prambanan Investasi Sukses
("Prambanan"), yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan harga sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah)
per saham. Dengan diselesaikannya transaksi tersebut, Pengendali Baru menjadi pemegang 51,00% saham Perusahaan Sasaran dan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran, sehingga mengakibatkan terjadinya pengambilalihan Perusahaan Terbuka secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018"). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK
No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melaksanakan Mandatory Tender Offer ("Penawaran Tender Wajib").

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi
Sukses selaku pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Jumlah
saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh empat) saham, yang mewakili sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.

Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per saham. Harga tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018,
yaitu berdasarkan harga yang lebih tinggi antara Harga Pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham Perusahaan Sasaran di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak tanggal 2 Mei 2026 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026, yang tercatat sebesar Rp147,40 (seratus empat puluh
tujuh koma empat nol Rupiah) per saham. Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018.

Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam
ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah). Pengendali Baru selaku Pihak yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penyelesaian dan pembayaran Penawaran
Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kecukupan Dana Pengendali Baru tertanggal 24 September 2026 dengan nilai maksimum sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus
delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah), yang bersumber dari dana internal Pengendali Baru.

PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER
WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.




                                                                         Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:




                                                                       PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
                                                                             PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
                                                                              Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
                                                                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
                                                                                Menteng Dalam, Pancoran,
                                                                            Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
                                                                                   Tel: + 62 21 8378 9000
                                                                             Email: customerservice@juc.co.id

                                                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2026




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Era Media Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                               Halaman-1
Page 2
                                                              BAB I
                                                    DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                       :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI                                       :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                  :   Transaksi jual beli Saham yang dilaksanakan melalui Pasar Negosiasi di Bursa Efek
                                              Indonesia sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Daftar Pemegang Saham                     :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                      :   Formulir Penawaran Tender Wajib, yaitu formulir yang wajib diisi dan dilengkapi
                                              oleh Pemegang Saham Publik yang bermaksud mengikuti Penawaran Tender
                                              Wajib.
Hari Kerja                                :   Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                              Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Harga Penawaran Tender Wajib              :   Harga yang ditawarkan oleh Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                              Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan
                                              Rupiah) per Saham, yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                     :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang Saham
                                              Yang Menjual dalam rangka Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp50,00 (lima puluh
                                              Rupiah) per Saham.
KSEI                                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU                                      :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi                     :   Keterbukaan informasi yang disusun dan diumumkan oleh Pengendali Baru
                                              sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Menteri Hukum                             :   Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik
                                              Indonesia.
OJK                                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                              mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                              dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                              Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                              Keuangan.
Pemegang Saham Publik                     :   Pemegang saham Perseroan selain Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi
                                              Sukses selaku pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
                                              dengan Pengendali Baru, yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib sesuai
                                              dengan ketentuan POJK No. 9/2018.
Pemegang Saham Utama                      :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
                                              20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh Saham yang mempunyai hak suara
                                              yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari persentase
                                              tersebut sebagaimana ditetapkan oleh OJK..
Pemegang Saham Yang Menjual               :   PT Prambanan Investasi Sukses selaku pemegang saham yang telah menjual
                                              sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
                                              delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham kepada Pengendali Baru dalam rangka
                                              Pengambilalihan.
Penawaran Tender Wajib                    :   Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang
                                              Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar
                                              enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus
                                              dua puluh empat) Saham, yang mewakili sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma
                                              sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada
                                              Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan
                                              Rupiah) per Saham, sehingga jumlah maksimum dana yang diperlukan untuk
                                              pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp388.433.196.352 (tiga
                                              ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus
                                              sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).
Pengambilalihan                           :   Pembelian sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam
                                              juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham milik PT Prambanan Investasi
                                              Sukses oleh PT Sinergi Internasional Investama, yang mewakili 51,00% (lima puluh
                                              satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
                                              dan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali secara langsung atas
                                              Perseroan.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-2
Page 3
Pengendali Baru                           :   PT Sinergi Internasional Investama selaku pihak yang telah melakukan
                                              Pengambilalihan dan memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus
                                              empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham, yang mewakili
                                              51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                                              penuh Perseroan.
Pengumuman Pengambilalihan                :   Pengumuman mengenai terjadinya Pengambilalihan yang dipublikasikan melalui
                                              situs web BEI pada tanggal 31 Juli 2026.
Periode Penawaran Tender Wajib            :   Periode pelaksanaan Penawaran Tender Wajib selama 30 (tiga puluh) hari, yang
                                              dimulai pada tanggal 05 Oktober 2026 dan berakhir pada tanggal 03 November
                                              2026.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk             :   PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Sasaran            :   PT Era Media Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                                              hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan            Nomor    9/POJK.04/2018     tentang
                                              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka..
POJK No. 22/2019                          :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                            :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                     :   Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, masing-masing
                                              memiliki nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham, serta tercatat dan
                                              diperdagangkan di BEI.
Saham Publik                              :   Sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta
                                              lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham atau
                                              sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal
                                              ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                                              Publik dan menjadi objek Penawaran Tender Wajib. Saham Publik tidak mencakup
                                              Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan PT Prambanan Investasi Sukses
                                              selaku pihak yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
                                              Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No.
                                              9/2018.
Tanggal Pembayaran                        :   Tanggal 09 November 2026, yaitu tanggal dilakukannya penyelesaian transaksi dan
                                              pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang telah mengikuti Penawaran
                                              Tender Wajib serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam
                                              Keterbukaan Informasi ini.
Tanggal Pembukaan                         :   Tanggal 05 Oktober 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                              hari pertama Pemegang Saham Publik dapat menyampaikan FPTW dan mengajukan
                                              keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Penutupan                         :   Tanggal 03 November 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                              hari terakhir Pemegang Saham Publik dapat menyampaikan FPTW dan mengajukan
                                              keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.


Singkatan nama pihak dalam transaksi
DOOH atau Perseroan                       :   PT Era Media Sejahtera Tbk
PIS atau Prambanan                        :   PT Prambanan Investasi Sukses
SII atau Pengendali Baru                  :   PT Sinergi Internasional Investama




                                                           BAB II
                                              LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN

Pada tanggal 30 Juli 2026, Pengendali Baru telah menyelesaikan transaksi Pengambilalihan melalui pembelian sebanyak
3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham milik PT Prambanan
Investasi Sukses (“Prambanan”), yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran, dengan harga transaksi sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per Saham. Dengan diselesaikannya
transaksi tersebut, Pengendali Baru memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran serta memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya
Pengambilalihan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Oleh karena itu, Pengendali Baru berkewajiban
melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-3
Page 4
Komposisi pemegang saham Perseroan sebelum Pengambilalihan disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek bulan Juni 2026 yang diterbitkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 07/DOOH-FBR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026, sebagai
berikut:


                  No.      Nama Pemegang Saham                                         Jumlah Saham                     %

                  1.       PT Prambanan Investasi Sukses                               5.114.342.412                  66,09

                  2        Masyarakat <5%                                              2.624.548.624                  33,91

                  Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh                           7.738.891.036                 100,00




Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan dan sebelum pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Agustus 2026
sebagaimana disampaikan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 09/DOOH-FBR/IX/2026 tanggal
3 September 2026, dengan memperhatikan transaksi Pengambilalihan yang telah diselesaikan pada tanggal 30 Juli 2026.

         Komposisi Pemegang Saham Setelah Pengambilalihan dan Sebelum Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib:
                                   Keterangan                                                Nilai Nominal Rp10,- per Saham
                                                                         Jumlah Saham                     Jumlah Nilai (Rp)            %
           Modal Dasar                                                      24.500.000.000                           245.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor:
           PT Sinergi Internasional Investama                                3.946.835.000                           39.468.350.000     51,00
           PT Prambanan Investasi Sukses                                     1.167.507.412                           11.675.074.120     15,09
           Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib       2.624.548.624                           26.245.486.240     33,91
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              7.738.891.036                           77.388.910.360    100,00
           Saham dalam Portepel                                             16.761.108.964                          167.611.089.640


Berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut, PT Prambanan Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak
mengikuti Penawaran Tender Wajib karena merupakan pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Selain PT Prambanan Investasi
Sukses, tidak terdapat pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib. Dengan demikian, seluruh saham
yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5%, yaitu sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam
ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga
puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, merupakan objek
Penawaran Tender Wajib.

Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh Saham yang diambil alih dari Prambanan dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp197.341.750.000 (seratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
Rupiah).

Sehubungan dengan Saham yang menjadi objek transaksi Pengambilalihan merupakan saham Perusahaan Terbuka yang tercatat
dan diperdagangkan di BEI, transaksi Pengambilalihan dilaksanakan melalui Pasar Negosiasi di BEI dengan mekanisme sebagai
berikut:
 1.   Penjual dan Pembeli telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek yang Ditunjuk.
 2.   Sebelum pelaksanaan transaksi, Pembeli wajib menyediakan dana pembelian pada Rekening Dana Nasabah (“RDN”) yang
      dibuka melalui Perusahaan Efek yang Ditunjuk, sedangkan Penjual wajib menyediakan Saham yang menjadi objek transaksi
      Pengambilalihan pada Sub Rekening Efek (“SRE”) yang dibuka melalui Perusahaan Efek yang Ditunjuk.
 3.   Pada tanggal pelaksanaan transaksi, Pembeli menyampaikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk berupa
      instruksi RVP (Receive Versus Payment), sedangkan Penjual menyampaikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Efek yang
      Ditunjuk berupa instruksi DVP (Delivery Versus Payment).
 4.   Setelah menerima instruksi tertulis, Perusahaan Efek yang Ditunjuk melakukan pemeriksaan atas kecukupan dana pada RDN
      Pembeli dan ketersediaan Saham pada SRE Penjual untuk memastikan tersedianya dana dan Saham yang akan ditransaksikan.
      Perusahaan Efek yang Ditunjuk juga melakukan konfirmasi atas instruksi tersebut kepada Direksi atau penerima kuasa yang
      ditunjuk oleh Direksi masing-masing pihak untuk melaksanakan transaksi.
 5.   Setelah pemeriksaan kecukupan dana dan ketersediaan Saham serta konfirmasi instruksi selesai dilakukan, Perusahaan Efek
      yang Ditunjuk melaksanakan transaksi crossing melalui Pasar Negosiasi di BEI sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang
      berlaku.
6.    Setelah transaksi dilaksanakan, Perusahaan Efek yang Ditunjuk menyampaikan konfirmasi transaksi (trade confirmation atau
      “TC”) kepada Pembeli dan Penjual setelah berakhirnya perdagangan pada hari transaksi. Pembeli dan Penjual wajib
      memastikan bahwa TC tersebut telah sesuai dengan instruksi yang disampaikan dan memberikan konfirmasi tertulis kepada
      Perusahaan Efek yang Ditunjuk.


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                         Halaman-4
Page 5
Pada tanggal penyelesaian transaksi (settlement date), Perusahaan Efek yang Ditunjuk melakukan pendebetan Saham dari SRE
Penjual dan pendebetan dana dari RDN Pembeli. Selanjutnya, penyelesaian transaksi dilakukan melalui penyerahan dana kepada
Penjual dan penyerahan Saham kepada Pembeli sesuai dengan mekanisme penyelesaian transaksi yang berlaku.

Transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung atas Perusahaan Sasaran, sehingga
Pengendali Baru menjadi pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Sehubungan dengan
perubahan pengendalian tersebut, Pengendali Baru telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepemilikan atau
perubahan kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka berdasarkan Surat Nomor LK/03082026/0004/1 tanggal 3 Agustus 2026. Selain itu,
Perusahaan Sasaran telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai Pengambilalihan dan Perubahan
Pengendali kepada OJK dan BEI berdasarkan Surat Nomor 012/CORSEC/EMS/KI/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026. Informasi tersebut
selanjutnya diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Perusahaan Sasaran dan situs web BEI pada tanggal 31 Juli 2026,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Nomor 014/CORSEC/EMS/KI/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 mengenai penyampaian bukti
pengumuman keterbukaan informasi.

Sehubungan dengan terjadinya Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mengumumkan terjadinya Pengambilalihan melalui situs
web BEI pada tanggal 14 Agustus 2026 dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a juncto Penjelasan Pasal 7 POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru juga telah mengumumkan terjadinya Pengambilalihan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, yaitu Harian Ekonomi NERACA, pada tanggal 3 September 2026. Bukti pengumuman tersebut telah disampaikan kepada
OJK pada tanggal yang sama.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru telah menyampaikan dokumen Penawaran
Tender Wajib kepada OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) POJK No. 9/2018, Pengendali Baru juga telah menyampaikan
dokumen tersebut kepada Perusahaan Sasaran berdasarkan Surat Pengantar Nomor 003/SII-DIR/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Selanjutnya, Pengendali Baru telah menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Penawaran Tender
Wajib kepada OJK sesuai dengan permintaan dan proses penelaahan OJK.

                                                        BAB III
                                     SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
         Sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh
         Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yaitu sebanyak-banyaknya 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus
         dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham, yang mewakili sekitar
         33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
         PT Prambanan Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib karena
         merupakan pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Selain PT Prambanan Investasi Sukses, tidak terdapat
         pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib.


2.       Harga Penawaran Tender Wajib
         Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per Saham. Harga
         tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, yaitu berdasarkan harga yang lebih tinggi
         antara Harga Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan rata-rata harga tertinggi perdagangan
         harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman
         Pengambilalihan.

         Tabel berikut menyajikan harga tertinggi perdagangan harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90 (sembilan
         puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak tanggal 2 Mei 2026 sampai dengan
         tanggal 30 Juli 2026.
                                        DAFTAR HARGA SAHAM SELAMA 90 HARI TERAKHIR
                                           SEBELUM PENGUMUMAN PENGAMBILALIHAN

                       H-             Tanggal           Hari                  Harga           Hari Kerja
                      Minus                                                 Tertinggi
                     1                30/07/26            Kamis              256                  1
                     2                29/07/26             Rabu              224                  1
                     3                28/07/26            Selasa             214                  1
                     4                27/07/26            Senin              214                  1
                     5                26/07/26            Minggu
                     6                25/07/26            Sabtu
                     7                24/07/26            Jumat              182                  1
                     8                23/07/26            Kamis              204                  1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-5
Page 6
                     9                22/07/26             Rabu              182                  1
                     10               21/07/26            Selasa             153                  1
                     11               20/07/26            Senin              144                  1
                     12               19/07/26            Minggu
                     13               18/07/26            Sabtu
                     14               17/07/26            Jumat              144                  1
                     15               16/07/26            Kamis              146                  1
                     16               15/07/26             Rabu              130                  1
                     17               14/07/26            Selasa             125                  1
                     18               13/07/26            Senin              117                  1
                     19               12/07/26            Minggu
                     20               11/07/26            Sabtu
                     21               10/07/26            Jumat              120                  1
                     22               09/07/26            Kamis              116                  1
                     23               08/07/26             Rabu              118                  1
                     24               07/07/26            Selasa             118                  1
                     25               06/07/26            Senin              121                  1
                     26               05/07/26            Minggu
                     27               04/07/26            Sabtu
                     28               03/07/26            Jumat              121                  1
                     29               02/07/26            Kamis              120                  1
                     30               01/07/26             Rabu              114                  1
                     31               30/06/26            Selasa             113                  1
                     32               29/06/26            Senin              114                  1
                     33               28/06/26            Minggu
                     34               27/06/26            Sabtu
                     35               26/06/26            Jumat              125                  1
                     36               25/06/26            Kamis              125                  1
                     37               24/06/26             Rabu              134                  1
                     38               23/06/26            Selasa             132                  1
                     39               22/06/26            Senin              134                  1
                     40               21/06/26            Minggu
                     41               20/06/26            Sabtu
                     42               19/06/26            Jumat              135                  1
                     43               18/06/26            Kamis              134                  1
                     44               17/06/26             Rabu              138                  1
                     45               16/06/26            Selasa
                     46               15/06/26            Senin              139                  1
                     47               14/06/26            Minggu
                     48               13/06/26            Sabtu
                     49               12/06/26            Jumat              139                  1
                     50               11/06/26            Kamis              122                  1
                     51               10/06/26             Rabu              122                  1
                     52               09/06/26            Selasa             119                  1
                     53               08/06/26            Senin              105                  1
                     54               07/06/26            Minggu
                     55               06/06/26            Sabtu
                     56               05/06/26            Jumat              115                  1
                     57               04/06/26            Kamis              127                  1
                     58               03/06/26             Rabu              143                  1
                     59               02/06/26            Selasa             148                  1
                     60               01/06/26            Senin
                     61               31/05/26            Minggu
                     62               30/05/26            Sabtu
                     63               29/05/26            Jumat              150                  1
                     64               28/05/26            Kamis              135                  1
                     65               27/05/26             Rabu              135                  1
                     66               26/05/26            Selasa             145                  1
                     67               25/05/26            Senin              150                  1
                     68               24/05/26            Minggu
                     69               23/05/26            Sabtu
                     70               22/05/26            Jumat              141                  1
                     71               21/05/26            Kamis              147                  1
                     72               20/05/26             Rabu              145                  1

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib       Halaman-6
Page 7
                     73                19/05/26             Selasa                   154                    1
                     74                18/05/26             Senin                    160                    1
                     75                17/05/26            Minggu
                     76                16/05/26             Sabtu
                     77                15/05/26             Jumat                    156                    1
                     78                14/05/26             Kamis                    156                    1
                     79                13/05/26              Rabu                    160                    1
                     80                12/05/26             Selasa                   161                    1
                     81                11/05/26             Senin                    172                    1
                     82                10/05/26            Minggu
                     83                09/05/26             Sabtu
                     84                08/05/26             Jumat                    187                    1
                     85                07/05/26             Kamis                    189                    1
                     86                06/05/26              Rabu                    185                    1
                     87                05/05/26             Selasa                   183                    1
                     88                04/05/26             Senin                    182                    1
                     89                03/05/26            Minggu
                     90                02/05/26             Sabtu
                              Rata-rata harga tertinggi - 90 Hari                              147,40
                                        Sumber: https://finance.yahoo.com/quote/DOOH.JK/history/

                    Catatan : Untuk tanggal yang jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan/atau hari ketika
                    tidak terdapat transaksi perdagangan Saham Perusahaan Sasaran, tidak terdapat harga tertinggi
                    perdagangan harian.

         Berdasarkan tabel di atas, rata-rata harga tertinggi perdagangan harian Saham Perusahaan Sasaran di BEI selama 90
         (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah sebesar Rp147,40 (seratus
         empat puluh tujuh koma empat nol Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp50,00
         (lima puluh Rupiah) per Saham.
         Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan
         sebesar Rp148,00 (seratus empat puluh delapan Rupiah) per Saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari rata-
         rata harga tertinggi perdagangan harian Saham sebesar Rp147,40 (seratus empat puluh tujuh koma empat nol Rupiah)
         per Saham.
         Apabila seluruh Pemegang Saham Publik menjual seluruh Saham yang dimilikinya dalam Penawaran Tender Wajib,
         jumlah maksimum Saham yang akan dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus
         dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham, dengan nilai
         maksimum sebesar Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus
         sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).



3.       Periode Penawaran Tender Wajib
         Periode Penawaran Tender Wajib berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai pada Tanggal Pembukaan
         dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan jadwal sebagai berikut:

            No.                                    Keterangan                                                       Tanggal
             1.     Tanggal Pembukaan Penawaran Tender Wajib                                                    05 Oktober 2026
             2.     Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib                                                03 November 2026
             3.     Tanggal Pembayaran                                                                      09 November 2026
         Setiap Pemegang Saham Publik yang bermaksud menjual seluruh atau sebagian Saham yang dimilikinya dalam
         Penawaran Tender Wajib wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan FPTW kepada BAE sebelum berakhirnya
         Tanggal Penutupan, sesuai dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bab VI Keterbukaan
         Informasi ini mengenai Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.

4.       Mekanisme Pembelian Saham
         Jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan melalui mekanisme crossing di Pasar
         Negosiasi BEI sesuai dengan ketentuan POJK No. 22/2019 dan peraturan BEI yang berlaku. Penyelesaian transaksi dan
         pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

5.       Tanggal Pembayaran
         Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang mengikuti Penawaran Tender Wajib serta memenuhi seluruh
         persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada
         tanggal 09 November 2026.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                        Halaman-7
Page 8
6.       Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
         Selain surat dari OJK yang menyatakan bahwa Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai
         dengan ketentuan POJK No. 9/2018, tidak terdapat persetujuan, perizinan, atau persyaratan lain dari Pemerintah
         Republik Indonesia, kreditur, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru
         sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

7.       Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
         Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban penyelesaian dan
         pembayaran dalam Penawaran Tender Wajib kepada Pemegang Saham Publik, dengan nilai maksimum sebesar
         Rp388.433.196.352 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh
         enam ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah). Dana untuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tersebut bersumber
         dari dana internal Pengendali Baru sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kecukupan Dana Pengendali Baru
         tertanggal 24 September 2026. Dana tersebut bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman atau fasilitas
         pembiayaan dari Perusahaan Sasaran.

8.       Rencana Pengendali Baru atas Perusahaan Sasaran
          Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk:
          a. menghapuskan pencatatan Saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
          b. mengubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
          c. melikuidasi Perusahaan Sasaran; atau
          d. mengubah kebijakan dividen Perusahaan Sasaran.
          Apabila di kemudian hari Pengendali Baru bermaksud melakukan salah satu tindakan tersebut, Pengendali Baru akan
          mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9.       Kewajiban Pengalihan Kembali Saham dan Pemenuhan Saham Free Float
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
         mengakibatkan kepemilikan Saham oleh Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal
         disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat
         sehingga Saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
         Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru memiliki sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh
         enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari
         modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengambilalihan tidak mengakibatkan
         kepemilikan Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen), sehingga kondisi sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) POJK No. 9/2018 tidak terpenuhi.
         Namun demikian, apabila seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib, yaitu sebanyak 2.624.548.624
         (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat) Saham
         atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
         Sasaran, dijual kepada Pengendali Baru, kepemilikan Pengendali Baru setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan
         menjadi sebanyak 6.571.383.624 (enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam
         ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 84,91% (delapan puluh empat koma sembilan satu persen) dari modal
         ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
         Berdasarkan asumsi tersebut, pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan mengakibatkan kepemilikan Pengendali Baru
         menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran. Oleh karena itu, Pengendali
         Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat sehingga Saham yang dimiliki
         masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, sesuai dengan ketentuan Pasal
         21 ayat (1) POJK No. 9/2018.
         Dengan asumsi seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada Pengendali Baru, jumlah
         Saham yang perlu dialihkan kembali oleh Pengendali Baru kepada masyarakat adalah sekurang-kurangnya 380.270.796
         (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham, sehingga kepemilikan
         Pengendali Baru menjadi tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dan kepemilikan masyarakat menjadi paling sedikit
         20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
         Jumlah Saham yang pada akhirnya wajib dialihkan kembali akan ditentukan berdasarkan jumlah Saham yang secara aktual
         dibeli oleh Pengendali Baru dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Kewajiban pengalihan kembali tersebut wajib
         dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan sesuai
         dengan Pasal 21 ayat (3) POJK No. 9/2018.
         Selain kewajiban pengalihan kembali Saham berdasarkan POJK No. 9/2018, Perusahaan Sasaran juga wajib memenuhi
         ketentuan Saham Free Float berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
         Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa
         Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-8
Page 9
          Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan Perusahaan Sasaran tidak memenuhi ketentuan
          minimum Saham Free Float, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan melaksanakan tindakan yang diperlukan
          untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui
          pengalihan sebagian Saham yang dimiliki Pengendali Baru kepada masyarakat dan/atau pelaksanaan tindakan korporasi
          lain yang dapat meningkatkan jumlah Saham Free Float Perusahaan Sasaran.



10.       Proforma Komposisi Pemegang Saham Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
          Tabel berikut menyajikan proforma komposisi pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan serta
          sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
          Perusahaan Sasaran disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Agustus 2026
          sebagaimana disampaikan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE berdasarkan Surat Nomor 09/DOOH-
          FBR/IX/2026 tanggal 3 September 2026, dengan memperhatikan transaksi Pengambilalihan yang telah diselesaikan pada
          tanggal 30 Juli 2026.

          Komposisi Pemegang Saham Setelah Pengambilalihan dan Sebelum Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib:

                                        Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp10,- per Saham
                                                                                 Jumlah Saham                    Jumlah Nilai (Rp)                    %
             Modal Dasar                                                            24.500.000.000                            245.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor:
             PT Sinergi Internasional Investama                                      3.946.835.000                             39.468.350.000          51,00
             PT Prambanan Investasi Sukses                                           1.167.507.412                             11.675.074.120          15,09
             Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib             2.624.548.624                             26.245.486.240          33,91
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    7.738.891.036                            77.388.910.360          100,00
             Saham dalam Portepel                                                   16.761.108.964                          167.611.089.640




           Penawaran Tender Wajib dilaksanakan oleh PT Sinergi Internasional Investama selaku Pengendali Baru. PT Prambanan
           Investasi Sukses tidak termasuk sebagai pihak yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib karena merupakan
           pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.

           Selain PT Prambanan Investasi Sukses, tidak terdapat pemegang saham lain yang dikecualikan dari Penawaran Tender
           Wajib. Dengan demikian, seluruh Saham yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan masing-masing kurang dari
           5%, yaitu sebanyak 2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu
           enam ratus dua puluh empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal
           ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, merupakan objek Penawaran Tender Wajib.

           Proforma berikut disusun untuk menggambarkan kemungkinan perubahan komposisi pemegang saham Perusahaan
           Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib berdasarkan dua asumsi, yaitu: (i) seluruh Saham yang menjadi
           objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada Pengendali Baru; dan (ii) tidak terdapat Saham yang dijual kepada
           Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib.


           Proforma 1 – Asumsi seluruh saham yang dimiliki Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib
                        dijual kepada Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib.

                           Keterangan                        Sebelum Penawaran Tender Wajib                       Setelah Penawaran Tender Wajib
                Nilai Nominal Rp10,- per Saham         Jumlah Saham        Jumlah Nilai (Rp)     %           Jumlah Saham        Jumlah Nilai (Rp)        %
          Modal Dasar                                  24.500.000.000       245.000.000.000             -    24.500.000.000       245.000.000.000             -
          Modal Ditempatkan dan Disetor:
          PT Sinergi Internasional Investama            3.946.835.000        39.468.350.000      51,00        6.571.383.624          65.713.836.240    84,91
          PT Prambanan Investasi Sukses                 1.167.507.412        11.675.074.120      15,09        1.167.507.412          11.675.074.120    15,09
          Masyarakat <5% yang berhak mengikuti
                                                        2.624.548.624        26.245.486.240      33,91                    0                      0        0,00
          Penawaran Tender Wajib
                                                                                                                                                       100,0
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          7.738.891.036        77.388.910.360     100,00        7.738.891.036        77.388.910.360
                                                                                                                                                              0
          Saham dalam Portepel                         16.761.108.964       167.611.089.640             -    16.761.108.964       167.611.089.640             -




 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                                 Halaman-9
Page 10
         Catatan: Proforma 1 disusun dengan asumsi seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib, yaitu sebanyak
         2.624.548.624 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh
         empat) Saham atau sekitar 33,91% (tiga puluh tiga koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
         Perusahaan Sasaran, dijual dan dialihkan kepada PT Sinergi Internasional Investama melalui Penawaran Tender Wajib.
         Berdasarkan Proforma 1 di atas, apabila seluruh Saham yang menjadi objek Penawaran Tender Wajib dijual kepada
         Pengendali Baru, kepemilikan Pengendali Baru setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan menjadi sebanyak
         6.571.383.624 (enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh
         empat) Saham atau sekitar 84,91% (delapan puluh empat koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
         penuh Perusahaan Sasaran.
         Dengan demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Wajib berdasarkan asumsi tersebut akan mengakibatkan kepemilikan
         Pengendali Baru menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen). Oleh karena itu, Pengendali Baru wajib melakukan
         pengalihan kembali Saham kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 21 POJK No. 9/2018 sehingga Saham yang dimiliki
         masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
         Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A, Perusahaan Sasaran wajib memenuhi ketentuan minimum Saham Free
         Float untuk tetap tercatat di BEI. Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan tidak terpenuhinya
         ketentuan tersebut, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan melakukan upaya yang diperlukan untuk memenuhi
         kembali ketentuan Saham Free Float sesuai dengan jangka waktu dan mekanisme yang berlaku.


          Proforma 2 - Asumsi seluruh Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% yang berhak mengikuti Penawaran
                       Tender Wajib tidak mengikuti Penawaran Tender Wajib.
                         Keterangan                       Sebelum Penawaran Tender Wajib                 Setelah Penawaran Tender Wajib
               Nilai Nominal Rp10,- per Saham       Jumlah Saham     Jumlah Nilai (Rp)      %       Jumlah Saham     Jumlah Nilai (Rp)     %
         Modal Dasar                                24.500.000.000     245.000.000.000          -   24.500.000.000   245.000.000.000           -
         Modal Ditempatkan dan Disetor:
         PT Sinergi Internasional Investama          3.946.835.000      39.468.350.000      51,00    3.946.835.000     39.468.350.000     51,00
         PT Prambanan Investasi Sukses               1.167.507.412      11.675.074.120      15,09    1.167.507.412     11.675.074.120     15,09
         Masyarakat <5% yang berhak mengikuti
                                                     2.624.548.624      26.245.486.240      33,91    2.624.548.624     26.245.486.240     33,91
         Penawaran Tender Wajib
                                                                                                                                          100,0
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        7.738.891.036      77.388.910.360     100,00    7.738.891.036     77.388.910.360
                                                                                                                                               0
         Saham dalam Portepel                       16.761.108.964     167.611.089.640          -   16.761.108.964   167.611.089.640           -


         Catatan: Proforma 2 disusun dengan asumsi tidak terdapat Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam
         Penawaran Tender Wajib. Dengan demikian, kepemilikan PT Sinergi Internasional Investama setelah pelaksanaan
         Penawaran Tender Wajib tetap sebanyak 3.946.835.000 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus
         tiga puluh lima ribu) Saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen), dan komposisi kepemilikan Saham
         Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tetap sama dengan komposisi kepemilikan Saham
         sebelum pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.


                                                              BAB IV
                                                KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.       Keterangan Korporasi
         Nama Pengendali Baru                       :    PT Sinergi Internasional Investama
         Pendirian                                  :    PT Sinergi Internasional Investama didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                                                         Nomor 6 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H.,
                                                         M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan. Akta pendirian tersebut telah
                                                         memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan
                                                         Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN
                                                         2026 tanggal 20 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                                                         Nomor AHU-0167117.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026 (“Akta
                                                         Pendirian Pengendali Baru”).
         Alamat                                     :    Jl. Tiang Bendera V No. 20, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat 11230

         Telepon                                    :    021-7659228

         Alamat Surat Elektronik                    :    corporate@sinergiinternasional.com



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-10
Page 11
          Kegiatan Usaha                            :   Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru, maksud dan tujuan serta
                                                        kegiatan usaha Pengendali Baru meliputi kegiatan di bidang perdagangan,
                                                        aktivitas telekomunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, serta
                                                        aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
                                                        tersebut, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
                                                        berikut:
                                                        a.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan
                                                             Swalayan (KBLI 46901)
                                                             Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam
                                                             barang tanpa spesialisasi tertentu melalui sistem grosir atau
                                                             perkulakan swalayan dengan harga yang telah ditetapkan, dimana
                                                             pembeli mengambil sendiri barang yang dibeli dan melakukan
                                                             pembayaran di kasir.
                                                        b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209)
                                                             Kelompok ini mencakup pemberian jasa konsultasi manajemen dan
                                                             bisnis, antara lain berupa bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
                                                             usaha dalam bidang strategi perusahaan, organisasi, keuangan,
                                                             sumber daya manusia, pengendalian operasional, manajemen risiko,
                                                             penyusunan sistem dan prosedur, serta studi investasi dan kegiatan
                                                             konsultasi manajemen lainnya.
                                                        c.   Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan (KBLI
                                                             70203)
                                                             Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi di
                                                             bidang perdagangan dan pemasaran, termasuk penyusunan strategi
                                                             pemasaran, pengembangan merek, analisis pasar, peningkatan
                                                             penjualan, serta layanan konsultansi manajemen lainnya yang
                                                             berkaitan dengan kegiatan perdagangan.
                                                        d.   Aktivitas Periklanan (KBLI 73100)
                                                             Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, dan
                                                             pelaksanaan kampanye periklanan melalui berbagai media, baik media
                                                             cetak, elektronik, digital maupun media luar ruang, termasuk
                                                             pengembangan materi promosi, identitas merek, pemasaran,
                                                             penyediaan ruang iklan, serta jasa periklanan lainnya.
                                                        e.   Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
                                                             Kelompok ini mencakup kegiatan perusahaan induk (holding
                                                             company), yaitu perusahaan yang memiliki dan menguasai penyertaan
                                                             pada satu atau lebih perusahaan, melakukan pengendalian serta
                                                             konsolidasi kepemilikan, namun tidak menjalankan kegiatan
                                                             operasional maupun manajemen aktif atas perusahaan yang dimiliki.

         Kegiatan Usaha yang Saat               :       Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru
         Ini Dijalankan                                 menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company)
                                                        sebagaimana dimaksud dalam KBLI 64210 dan belum menjalankan kegiatan
                                                        usaha secara komersial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Pengendali
                                                        Baru melakukan kegiatan kepemilikan dan pengelolaan penyertaan pada
                                                        perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikannya, termasuk kepemilikan
                                                        saham pada Perusahaan Sasaran. Sehubungan dengan Pengendali Baru
                                                        yang belum menjalankan kegiatan usaha secara komersial, sampai dengan
                                                        tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali Baru belum menghasilkan
                                                        produk dan/atau jasa secara komersial. Kegiatan usaha lainnya
                                                        sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Pengendali Baru belum
                                                        dijalankan secara komersial.

         Susunan Pengurus                       :       Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru No. 6 tanggal 17 Juli 2026 yang
                                                        dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
                                                        Kuningan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik
                                                        Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
                                                        Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026 serta
                                                        telah   didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan     Nomor       AHU-
                                                        0167117.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026, susunan pengurus
                                                        Pengendali Baru adalah sebagai berikut:



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-11
Page 12
                                                       Direksi
                                                       Direktur               :    Tinawati

                                                       Dewan Komisaris
                                                       Komisaris              :    Sugiyanti




         Struktur Permodalan                      :    Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru No. 6 tanggal 17 Juli 2026 yang
                                                       dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
                                                       Kuningan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik
                                                       Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
                                                       Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026, struktur
                                                       permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                           Pemegang Saham                          Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham
                                                                   Jumlah Saham                Jumlah Nominal (Rp)        Persentase
                                                                                                                         kepemilikan
         Modal Dasar                                                          2.000                    2.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.000                    1.000.000.000
            Tinawati                                                              999                    999.000.000          99,90%
            Sugiyanti                                                               1                      1.000.000           0,10%
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         1.000                   1.000.000.000          100,00%
         Jumlah Saham dalam Portepel                                           1.000                   1.000.000.000

         Struktur permodalan tersebut merupakan struktur permodalan Pengendali Baru yang berlaku pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini diterbitkan.
         Pengendali Baru telah memenuhi kewajiban pelaporan informasi Pemilik Manfaat sesuai dengan Peraturan Presiden
         Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Aplikasi Pemilik Manfaat
         Korporasi (Beneficial Ownership/BO) pada tanggal 06 Agustus 2026. Berdasarkan pelaporan Pemilik Manfaat tersebut,
         Tinawati merupakan Pemilik Manfaat/Pengendali dari Pengendali Baru, dengan memperhatikan kepemilikannya sebesar
         99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Pengendali Baru.

         Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
         Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
         Pendanaan Terorisme, Ibu Tinawati merupakan pengendali dari Pengendali Baru karena memiliki kewenangan dan/atau
         kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa
         memerlukan otorisasi dari pihak lain.

         Sebagai Pengendali dari Pengendali Baru, Ibu Tinawati memiliki peran dalam menentukan arah strategis Perseroan serta
         memberikan persetujuan terhadap pengambilan keputusan yang bersifat material, termasuk namun tidak terbatas pada
         kebijakan investasi, pengembangan usaha, serta rencana pengambilalihan saham PT Era Media Sejahtera Tbk.
         Kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran
         dasar Perseroan.

2.       Hubungan Afiliasi
         Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
         sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hubungan antara
         Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran baru timbul setelah efektifnya Pengambilalihan sebagai akibat kepemilikan
         saham dan pengendalian atas Perusahaan Sasaran.

3.       Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
         Selain kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek
         Indonesia, dan pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan dari instansi
         pemerintah maupun pihak berwenang lainnya.

4.       Informasi Lainnya
         Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
         (a)           Sejak didirikan, Pengendali Baru:
                       (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
                       pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
                       oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-12
Page 13
         (b)       Sejak menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru sampai dengan tanggal
                   diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru:
                   (A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                       terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
                   (B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
                   (C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
                   (D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                       (BANI);
                   (E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
                   (F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
                       terdaftar di Pengadilan Negeri;
                   (G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                       Usaha (KPPU);
                   (H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
                       yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
                   (I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
                       kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

         (c)       Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan, tuntutan, atau klaim hukum yang berkaitan
                   dengan Pengambilalihan maupun pelaksanaan Penawaran Tender Wajib yang dapat mempengaruhi
                   pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

         Selain sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak sedang menghadapi perkara
         hukum atau sengketa material yang berdasarkan penilaian Pengendali Baru dapat mempengaruhi secara material
         kelangsungan usaha maupun kemampuan Pengendali Baru untuk melaksanakan kewajibannya dalam Penawaran
         Tender Wajib.


                                                        BAB V
                                        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1.       Riwayat Singkat

         Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Era Media Sejahtera,
         sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 14 Januari 2021, yang dibuat di
         hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0002892.AH.01.01.Tahun 2021
         tanggal 15 Januari 2021. Sejak didirikan, Perusahaan Sasaran menggunakan nama PT Era Media Sejahtera dengan
         merek usaha SSPACE.

         Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan Sasaran resmi berubah status menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk)
         berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Akta No. 37 Tahun 2022. Selanjutnya, pada tanggal 8
         Mei 2023, saham Perusahaan Sasaran resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan kode
         saham DOOH.

         Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
         Notaris No. 14 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, mengenai
         perubahan susunan Direksi Perusahaan Sasaran, yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
         Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
         Nomor AHU-AH.01.09-0297774 tanggal 13 Juli 2025.
         Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran berkedudukan dan berkantor pusat di
         Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jalan RS Fatmawati Raya No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
         Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12430.


2.       Kegiatan Usaha
         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan Sasaran bergerak
         di bidang informasi, komunikasi, periklanan, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Perusahaan Sasaran mulai
         beroperasi secara komersial pada tahun 2021.
         Sejak memulai kegiatan usaha komersial, Perusahaan Sasaran menjalankan kegiatan usaha di bidang periklanan dan
         konsultasi manajemen. Seiring dengan perkembangan usahanya, pada tahun 2022 Perusahaan Sasaran bertransformasi
         menjadi Media Owner dengan kepemilikan berbagai aset media di sejumlah wilayah Pulau Jawa serta memperluas
         layanan yang meliputi Media Out of Home (OOH), Digital Out of Home (DOOH), Transit Media, Digital Advertising, Meta
         Media, Key Opinion Leader (KOL) Marketing, First Party Data, dan Innovation Media. Dalam menjalankan kegiatan
         usahanya, Perusahaan Sasaran bekerja sama dengan berbagai pemilik media, agensi, dan pengiklan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib        Halaman-13
Page 14
         Pada tahun 2023, Perusahaan Sasaran mulai mengembangkan platform teknologi berbasis web bernama AdsPlatform,
         yaitu marketplace media periklanan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis, mengelola ekosistem
         promosi komersial atas aset media yang dimiliki, serta memperluas jangkauan media di berbagai lokasi strategis.
         Sepanjang tahun 2025, Perusahaan Sasaran terus mengembangkan kegiatan usahanya melalui berbagai inisiatif
         strategis, antara lain kerja sama dengan Transjakarta dalam pengembangan media transit, kolaborasi dengan Surge
         dalam pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), peluncuran sejumlah Intellectual Property (IP) seperti Campus
         Beauty Fair (CBF), Cinemagenda, SSPACE Musik, dan Communifest, serta pembentukan PT Triuslive Inovasi Indonesia
         sebagai entitas anak untuk memperluas portofolio dan kapabilitas usaha Perusahaan Sasaran di industri ritel.
         Berdasarkan Anggaran Dasar dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perusahaan Sasaran memiliki kegiatan usaha sesuai
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:

         A.        Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
                        Kode
              No                                                      Kegiatan Usaha
                         KBLI
              1.       73100     Menjalankan usaha Periklanan
              2.       70209     Menjalankan aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

         B.        Kegiatan Usaha yang saat ini Dijalankan

         Perusahaan Sasaran memiliki bidang usaha Periklanan (KBLI 73100) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
         70209) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan Sasaran. Secara operasional,
         Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan dari periklanan, jasa
         konsultasi, acara dan pameran, serta penjualan merchandise. Pendapatan tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan
         Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
         Juni 2026.

         Dalam kegiatan usaha periklanan, Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menyediakan berbagai produk dan layanan
         media, antara lain Out-of-Home (OOH), Digital Out-of-Home (DOOH), media transit, dan periklanan digital, serta
         berbagai solusi dan format media berbasis teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

         Selain periklanan, Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak menyediakan jasa konsultasi yang berkaitan dengan media,
         pemasaran, dan periklanan, serta menyelenggarakan acara dan pameran. Dalam mendukung kegiatan tersebut, Grup
         mengembangkan sejumlah program dan merek acara, antara lain Campus Beauty Fair (CBF), Cinemagenda, SSPACE
         Musik, dan Communifest. Perusahaan Sasaran dan Entitas Anak juga melakukan penjualan merchandise sebagai bagian
         dari kegiatan usaha Grup.

3.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Berdasarkan Laporan Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar Nomor 07/DOOH-FBR/VII/2026 tanggal 6 Juli
       2026 mengenai Laporan Bulanan Komposisi Pemegang Saham Perseroan dengan posisi kepemilikan saham per 30 Juni
       2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan adalah sebagai
       berikut:

          Keterangan                                                             Nilai Nominal Rp10,- per Saham
                                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nilai (Rp)               %
          Modal Dasar                                                  24.500.000.000            245.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor:
              PT Prambanan Investasi Sukses                              5.114.342.412               51.143.424.120        66,09
              Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%               2.624.548.624               26.245.486.240        33,91
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           7.738.891.036               77.388.910.360       100,00
          Saham dalam Portepel                                          16.761.108.964              167.611.089.640

       Sebelum Pengambilalihan, pihak individu yang menjadi Pengendali terakhir Perusahaan Sasaran adalah Faysal Deni Rahman
       melalui PT Investasi Usaha Digital dan PT Prambanan Investasi Sukses.

       Pada tanggal 30 Juli 2026 telah dilakukan Pengambilalihan atas Perusahaan Sasaran oleh PT Sinergi Internasional Investama
       melalui pembelian sebanyak 3.946.835.000 saham yang mewakili 51,00% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
       penuh Perusahaan Sasaran milik PT Prambanan Investasi Sukses.

       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro
       Administrasi Efek berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per tanggal 31 Agustus 2026, sebagaimana
       disampaikan melalui Surat No. 09/DOOH-FBR/IX/2026 tanggal 3 September 2026, struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Sehubungan
       dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham selain Pengendali Baru

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-14
Page 15
       dan PT Prambanan Investasi Sukses selaku pihak yang menjual saham dalam Pengambilalihan merupakan saham yang
       berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib.

                                   Keterangan                                                Nilai Nominal Rp10,- per Saham
                                                                         Jumlah Saham                     Jumlah Nilai (Rp)            %
           Modal Dasar                                                      24.500.000.000                           245.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor:
           PT Sinergi Internasional Investama                                3.946.835.000                           39.468.350.000     51,00
           PT Prambanan Investasi Sukses                                     1.167.507.412                           11.675.074.120     15,09
           Masyarakat <5% yang berhak mengikuti Penawaran Tender Wajib       2.624.548.624                           26.245.486.240     33,91
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              7.738.891.036                           77.388.910.360    100,00
           Saham dalam Portepel                                             16.761.108.964                          167.611.089.640


       Setelah Pengambilalihan, pihak individu yang menjadi Pengendali terakhir Perusahaan Sasaran adalah Tinawati melalui PT
       Sinergi Internasional Investama.


       Berikut struktur kepemilikan Perseroan sebelum transaksi pengambilalihan:




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib                         Halaman-15
Page 16
       Berikut struktur kepemilikan Perseroan setelah transaksi pengambilalihan:




       Perusahaan Sasaran berkedudukan di Jakarta Selatan dan dapat dihubungi melalui:
       Alamat : Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav. 205, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat,
                   Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan 12430, Indonesia
       Telepon : (021) 7654937
       Faksimile : (021) 7654938
       Email     : corporate@sspace.id
       Website : www.sspace.id


4.     Kepengurusan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Era Media Sejahtera Tbk
       Nomor 65 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang
       telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0372162 tanggal 7 Juli 2026
       serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0154299.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 7 Juli
       2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       diterbitkan adalah sebagai berikut:


              DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama      : Muhammad Fakhri Azhari
                Komisaris Independen : Mohamad Ihsan

              DIREKSI
                Direktur Utama              : Vicktor Aritonang
                Direktur                    : Devi Nisa Suhartono


5.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

       Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran yang diambil dari Laporan
       Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
       Juni 2026 dan 30 Juni 2025, serta Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran pada
       tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, yang disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib   Halaman-16
Page 17
       Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 Juni 2026 dan untuk periode
       enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
       berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023), “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang
       Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, sebagaimana tercantum dalam Laporan atas Reviu Informasi
       Keuangan Interim No. AR/L/011/064/2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Patricia, CPA,
       pemegang Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821.

         LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                    Dalam Rupiah
          Keterangan                                                                        30 Juni 2026         31 Desember 2025
          ASET
          Total Aset Lancar                                                             387.139.085.935           281.033.785.131
          Total Aset Tidak Lancar                                                         19.369.892.375            64.935.153.374
          TOTAL ASET                                                                    406.508.978.310           345.968.938.505
          LIABILITAS DAN EKUITAS
          Total Liabilitas Jangka Pendek                                                  62.559.995.790            58.380.939.991
          Total Liabilitas Jangka Panjang                                                 34.409.364.507            39.148.757.827
          TOTAL LIABILITAS                                                                96.969.360.297           97.529.697.818
          EKUITAS
          Modal Saham                                                                     77.388.910.360            77.388.910.360
          Tambahan Modal Disetor                                                        140.045.051.719           140.045.051.719
          Saldo Laba Telah Ditentukan Penggunaannya                                         120.000.000               120.000.000
          Saldo Laba Belum Ditentukan Penggunaannya                                       91.672.243.808            23.961.289.624
          Rugi Komprehensif Lain                                                            308.527.730              (400.858.910)
          Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk                 309.534.733.617           241.114.392.793
          Kepentingan Nonpengendali                                                               4.884.396          7.324.847.894
          TOTAL EKUITAS                                                                 309.539.618.013           248.439.240.687
          TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  406.508.978.310           345.968.938.505



         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                    Dalam Rupiah
                                                                                                                       30 Juni 2025
          Keterangan                                                                              30 Juni 2026
                                                                                                                      Tidak Diaudit
          Pendapatan Neto                                                                    84.269.339.795         73.485.275.949
          Laba Bruto                                                                         10.792.414.506         26.841.447.625
          Laba/(Rugi) Usaha                                                                (12.649.181.828)          8.320.292.802
          Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                     79.578.643.681          8.082.171.827
          Laba Neto Periode Berjalan                                                         63.279.338.372          6.632.529.658
          Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan                                    63.988.725.012          6.632.529.658
          Laba per Saham Dasar dan Dilusian                                                              8,75                 0,81

         Rasio-Rasio Penting

         Rasio Usaha (%)
                          Keterangan                        30 Juni 2026   30 Juni 2025
          Margin Laba Bruto                                    12,81%        36,53%
          Margin Laba/(Rugi) Usaha                            (15,01%)       11,32%
          Margin Laba Sebelum Pajak                            94,43%        11,00%
          Margin Laba Neto                                     75,09%         9,03%
          Laba Periode Berjalan/Ekuitas (ROE)                  20,44%         2,93%
          Laba Periode Berjalan/Aset (ROA)                     15,57%         2,16%

         Rasio usaha dihitung berdasarkan laporan laba rugi konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
         30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025. Perhitungan ROE dan ROA menggunakan total ekuitas dan total aset pada akhir masing-
         masing periode serta tidak disetahunkan.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-17
Page 18
         Rasio Keuangan (x)
          Keterangan                                                30 Juni 2026       31 Desember 2025
          Aset/Liabilitas                                                  4,19x                  3,55x
          Liabilitas/Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        0,31x                  0,39x
          Liabilitas/Aset (Debt to Asset Ratio)                            0,24x                  0,28x
          Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)             6,19x                  4,81x

         Rasio keuangan dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 Juni
         2026 dan 31 Desember 2025.

6.       Informasi Lainnya
         Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
         material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
         kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
         Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran:
         ● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
              terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
         ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
         ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
         ● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
         ● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
              Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
         ● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
              Pengadilan Negeri;
         ● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
              (KPPU);
         ● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
              secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
         ● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
              berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

          Pengendali Baru berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan usaha yang selama ini telah
          dijalankan oleh Perusahaan Sasaran. Meskipun Pengendali Baru baru didirikan pada tanggal 17 Juli 2026 dan saat ini
          menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company), dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham
          pengendali, Pengendali Baru akan berperan dalam menetapkan arah strategis, memperkuat fungsi pengawasan dan
          tata kelola, mengevaluasi peluang pengembangan usaha dan investasi, mendorong pengembangan jaringan dan
          kemitraan usaha, serta mengevaluasi kebutuhan sumber daya dan alternatif pendanaan yang sesuai dengan rencana
          pengembangan usaha Perusahaan Sasaran. Pelaksanaan kegiatan operasional tetap akan dilakukan oleh manajemen
          Perusahaan Sasaran dengan memanfaatkan kompetensi, sumber daya manusia, aset, jaringan usaha, dan infrastruktur
          yang telah dimiliki, yang selanjutnya dapat diperkuat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan
          Sasaran.

          Rencana pengembangan Perusahaan Sasaran akan difokuskan pada penguatan dan pengembangan kegiatan usaha
          yang saat ini telah dijalankan, khususnya di bidang media dan periklanan, termasuk pengembangan layanan Media Out
          of Home (OOH), Digital Out of Home (DOOH), Transit Media, Digital Advertising, serta solusi dan format media berbasis
          teknologi. Pengembangan tersebut akan dilakukan antara lain melalui optimalisasi aset dan titik media yang telah
          dimiliki dan/atau dikelola, pengembangan hubungan dan kerja sama dengan mitra usaha dan pelanggan, serta
          pemanfaatan peluang usaha yang sejalan dengan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.

          Selain itu, Pengendali Baru akan mendorong evaluasi dan optimalisasi proses bisnis, penguatan penerapan tata kelola
          perusahaan yang baik (good corporate governance), peningkatan efektivitas strategi bisnis, evaluasi peluang investasi
          dan pengembangan usaha, penguatan jaringan dan kemitraan usaha, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia
          dan sistem operasional Perusahaan Sasaran. Pelaksanaan rencana pengembangan tersebut akan dilakukan secara
          bertahap dengan memperhatikan kondisi usaha, kebutuhan, kemampuan dan rencana bisnis Perusahaan Sasaran serta
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pengendali Baru memandang bahwa Perusahaan Sasaran telah memiliki kegiatan usaha, aset, sumber daya,
          kompetensi, jaringan usaha, dan peluang pasar yang dapat terus dikembangkan. Oleh karena itu, rencana tersebut
          merupakan pengembangan dan optimalisasi atas kegiatan usaha yang telah dijalankan dan bukan merupakan
          perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran.

          Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
          kebijakan ketenagakerjaan maupun pengurangan tenaga kerja sebagai akibat dari Pengambilalihan. Pengendali Baru
          memandang bahwa sumber daya manusia yang dimiliki Perusahaan Sasaran merupakan aset penting dalam mendukung
          kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan yang telah berjalan akan
          tetap dipertahankan dengan tetap mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan produktivitas karyawan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-18
Page 19
          Selain itu, Pengendali Baru juga tidak memiliki rencana untuk mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran.
          Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah dilakukan selama ini, dengan fokus
          pada peningkatan kinerja operasional, pengembangan usaha, serta optimalisasi peluang bisnis sesuai dengan maksud
          dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

          Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama
          atau Pengendali Perusahaan Sasaran dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 9/2018
          yang mengakibatkan (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material; (ii) perubahan atas
          perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; dan/atau (iii) perubahan terhadap standar
          prosedur operasional Perusahaan Sasaran, yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
          benturan kepentingan.



                                                     BAB VI
                     PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Pemohon yang Berhak
         Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
         Perusahaan Sasaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi ini ("Pemohon").
         Pemohon wajib menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") yang telah diisi secara lengkap kepada Biro
         Administrasi Efek ("BAE") sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib serta memiliki rekening efek pada
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI.

         Bagi Pemegang Saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat (script), dan bermaksud untuk mengikuti
         Penawaran Tender Wajib, maka Pemegang Saham tersebut wajib:
          a.   memastikan bahwa sertifikat saham kolektif telah terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
               Perusahaan Sasaran;
          b.   membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI;
          c.   melakukan konversi saham dari bentuk warkat (script) menjadi tanpa warkat (scriptless) melalui Perusahaan Efek
               atau Bank Kustodian tempat rekening efek dibuka, paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum berakhirnya
               Periode Penawaran Tender Wajib;
          d.   memastikan bahwa seluruh saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib telah tercatat dalam
               penitipan kolektif KSEI;
          e.   memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang akan ditawarkan telah berbentuk tanpa warkat
               (scriptless); dan
          f.   menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan proses konversi saham tersebut.



2.       Formulir Penawaran Tender Wajib
         Seluruh Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") untuk mengikuti
         Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi
         ini. FPTW yang tidak diisi secara lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keterbukaan
         Informasi ini tidak akan diproses, sehingga Pemohon yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi dalam Penawaran
         Tender Wajib.

         Pemohon dapat memperoleh FPTW dengan mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek ("BAE")
         Perusahaan Sasaran melalui surat elektronik (email) pada alamat berikut:

         Biro Administrasi Efek
         PT Ficomindo Buana Registrar
         Wisma Bumiputera Lt. 6
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
         Jakarta Selatan 12910
         Telepon : (021) 5260982 / (021) 5260983
         Email : corporate@ficomindo.com
         Website : www.ficomindo.com

         Setelah menerima permohonan tersebut, BAE akan mengirimkan FPTW kepada Pemohon melalui surat elektronik
         (email). FPTW yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon dapat disampaikan terlebih dahulu kepada BAE
         dalam bentuk hasil pemindaian (scan) melalui surat elektronik (email). Selanjutnya, dokumen asli FPTW beserta dokumen
         pendukung lainnya wajib disampaikan kepada BAE sesuai dengan tata cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam
         Keterbukaan Informasi ini.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-19
Page 20
3.       Periode Penawaran Tender Wajib
         Periode Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai pada tanggal 05
         Oktober 2026 ("Tanggal Pembukaan") dan berakhir pada tanggal 03 November 2026 ("Tanggal Penutupan").


4.       Penawaran Tender Wajib
         Prosedur permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

          (a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
              Pemegang Saham Publik atau kuasanya yang sah wajib mengajukan permohonan untuk mengikuti Penawaran
              Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek ("BAE") selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan cara
              mengisi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib ("FPTW") dalam bentuk asli serta melampirkan
              dokumen-dokumen sebagai berikut:
               (i)   Pemegang Saham Individual
                     ● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                     ● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
               (ii) Pemegang Saham Badan Hukum/Institusi
                    ● Fotokopi anggaran dasar beserta akta yang memuat susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir;
                    ● Fotokopi Kartu Tanda Penduduk anggota Direksi yang berwenang mewakili badan hukum/institusi
                       dimaksud; atau
                    ● Fotokopi paspor yang masih berlaku bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing yang berwenang
                       mewakili badan hukum/institusi dimaksud.

                     Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa dari Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam bentuk
                     yang dapat diterima oleh BAE (format surat kuasa dapat diperoleh melalui BAE), ditandatangani secara sah,
                     dan disampaikan bersamaan dengan FPTW beserta seluruh dokumen pendukungnya.
                     Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan terlebih dahulu kepada BAE melalui
                     surat elektronik (email) sebagaimana tercantum pada Bagian VI angka 2 Keterbukaan Informasi ini. Selanjutnya,
                     dokumen asli FPTW beserta dokumen pendukung lainnya wajib disampaikan kepada BAE sesuai dengan tata
                     cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.


          (b) Bukti Penerimaan
               Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
               BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
               tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
               Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib
               menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan
               CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
               Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Blocked for CA”
               sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut dibatalkan
               di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
               Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
               Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
               waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
               yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
               Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
               Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan oleh perusahaan efek/bank kustodian
               dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

          (c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
               Setiap saat sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon yang telah menyerahkan
               FPTW dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan
               Saham yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
               perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
               keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST
               melalui perusahaan efek/bank kustodian.
               Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari
               “Blocked for CA” menjadi “Available”.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-20
Page 21
          (d) Verifikasi
                Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan
                kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut
                kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang
                Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

          (e) Pembayaran
                Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari rekening
                penampungan ke rekening efek yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
                Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama Pengendali
                Baru, melalui KSEI.
                KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
                Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
                Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
                pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan
                dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)   Biaya Transaksi
                Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
                komisi, biaya transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), biaya penjaminan KPEI, pajak dan Pajak Pertambahan Nilai yang
                berlaku sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Biaya transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI)
                merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi Efek melalui Bursa Efek Indonesia,
                sedangkan biaya komisi broker merupakan imbalan jasa kepada Perusahaan Efek/Anggota Bursa yang menangani
                dan melaksanakan transaksi penjualan saham dalam Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang disetujui akan
                dikenakan biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari nilai transaksi, dengan rincian sebagai
                berikut:
                     Pajak atas transaksi penjualan saham                                                    0,100%
                     Biaya Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI)                                              0,030%
                     PPN atas biaya Transaksi BEI                                                            0,003%
                     Biaya penjaminan (KPEI)                                                                 0,010%
                     Biaya komisi Perusahaan Efek /broker                                                    0,188%
                     PPN atas biaya komisi broker                                                            0,019%
                     Total biaya transaksi                                                                   0,350%


         (g)        Pembatalan Tender Wajib
                    Setelah Keterbukaan Informasi diumumkan, Penawaran Tender Wajib tidak dapat dibatalkan.

                                                           BAB VII
                                  PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
     PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
     Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
     Menteng Dalam, Pancoran,
     Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
     Tel             : + 6221 8378 9000
     Email           : customerservice@juc.co.id
     Nama PIC        : Rangga Raharja
     Jabatan         : Direktur
     Izin Usaha      : KEP-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992
     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-21
Page 22
2.   KUSTODIAN SENTRAL
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +6221 5299 1099, +6221 5087 2090
     Email           : helpdesk@ksei.co.id

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).


3.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Ficomindo Buana Registrar
     Wisma Bumiputera Lt. 6
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 75,
     Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
     Telp.                  : + 6221 5260982, +6221 5260983
     Email                  : corporate@ficomindo.com
     Nama PIC               : Bapak Jimmi Maulana Sidik
     Jabatan                : Direktur



                                                              BAB VIII
                                                        INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham dapat menghubungi Perusahaan
Efek yang ditunjuk dan Biro Administrasi Efek pada Hari Kerja pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan informasi
sebagai berikut :

                        Perusahaan Efek Yang Ditunjuk                               Biro Administrasi Efek




                        PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS                          PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
                            Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,                            Wisma Bumiputera Lt. 6
                 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam,                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 75,
                                      Pancoran,                                Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                Jakarta Selatan 12870                           Telp. : + 6221 5260982, +6221
                        Telp. : +62 21 8378 9000 (Hunting)                                   5260983
                         Email: customerservice@juc.co.id                      Email: corporate@ficomindo.com




                                                     Jakarta, 02 Oktober 2026
                                             PT SINERGI INTERNASIONAL INVESTAMA

                                                                  Direksi




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-22

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published2 Oct 2026
Pages22
Characters119,681
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result