Back to announcement
20261002_AMMN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162708.pdf
Other Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 082/AMI/X/2026
Nama Perusahaan PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Kode Emiten AMMN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12623/BEI.PP2/10-2026 tanggal 01
Oktober 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Tersangka ke-5 Kasus Nikel CNI 29 September 2026
Ternyata Komisaris Amman Mineral
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi publik, proses hukum yang
melibatkan Bapak M. Teguh Pamuji berkaitan dengan periode sebelum Bapak M. Teguh Pamuji diangkat
sebagai Komisaris Perseroan pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun
kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang
menurut Perseroan material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat
mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau
belum berada di ranah publik.
Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait keterbukaan informasi, termasuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi BEI No. 00087/BEI/12-2025
tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Vemmy Febrianti
Corporate Secretary
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H
Page 2
Telepon : 021 5799 4600, Fax : 021 576 1464, www.amman.co.id
Nama Pengirim Vemmy Febrianti
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-10-2026 13:52
Lampiran 1. AMMN - Klarifikasi Pemberitaan Media Massa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Amman Mineral Internasional Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Amman Mineral Internasional Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 082/AMI/X/2026
Issuer Name PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Issuer Code AMMN
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-12623/BEI.PP2/10-
2026 dated 01 Oktober 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Tersangka ke-5 Kasus Nikel CNI 29 September 2026
Ternyata Komisaris Amman Mineral
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi publik, proses hukum yang
melibatkan Bapak M. Teguh Pamuji berkaitan dengan periode sebelum Bapak M. Teguh Pamuji diangkat
sebagai Komisaris Perseroan pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun
kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang
menurut Perseroan material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat
mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau
belum berada di ranah publik.
Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait keterbukaan informasi, termasuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi BEI No. 00087/BEI/12-2025
tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Vemmy Febrianti
Corporate Secretary
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H
Page 4
Phone : 021 5799 4600, Fax : 021 576 1464, www.amman.co.id
Sender Name Vemmy Febrianti
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-10-2026 13:52
Attachment 1. AMMN - Klarifikasi Pemberitaan Media Massa.pdf
This is an official document of PT Amman Mineral Internasional Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Amman Mineral Internasional Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.