Back to announcement
20261002_ARKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162748.pdf
Other Text extracted ARKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 350/08/CS-AH/X/2026
Nama Perusahaan PT Arkora Hydro Tbk.
Kode Emiten ARKO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12581/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
1
Perusahaan Publik.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan
dengan baik dan tidak terdapat kondisi atau kejadian material yang diketahui Perseroan yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan dan belum disampaikan kepada publik. Perseroan senantiasa
memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Sebagaimana disampaikan pada tanggapan atas pertanyaan nomor 1 di atas, sampai dengan tanggal surat
tanggapan ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan kepada publik
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan III.2.1,
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
3 Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan, Perseroan selalu memenuhi
kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,
4 termasuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Namun demikian, Perseroan senantiasa mengevaluasi berbagai peluang yang dapat mendukung
pengembangan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan. Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi
yang perlu dilakukan, Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,
termasuk kewajiban penyampaian informasi kepada publik.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau
kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik atau belum berada dalam ranah
5 publik.
Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan baik, dan Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk menyampaikan kepada publik setiap informasi, fakta, atau kejadian penting yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Arkora Hydro Tbk.
Aldo Artoko
President Director
PT Arkora Hydro Tbk.
Treasury Tower Level 9 Unit G-H District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-
Telepon : +62 (021) 50333144, Fax : +62 21-29333-298, www.arkora.com
Nama Pengirim Aldo Artoko
Jabatan President Director
Tanggal dan Waktu 02-10-2026 14:52
Lampiran 1. doc01353920261002143359.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Arkora Hydro Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Arkora Hydro Tbk. bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 350/08/CS-AH/X/2026 Issuer Name PT Arkora Hydro Tbk. Issuer Code ARKO Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12581/BEI.PP2/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
1
Perusahaan Publik.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan
dengan baik dan tidak terdapat kondisi atau kejadian material yang diketahui Perseroan yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan dan belum disampaikan kepada publik. Perseroan senantiasa
memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Sebagaimana disampaikan pada tanggapan atas pertanyaan nomor 1 di atas, sampai dengan tanggal surat
tanggapan ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan kepada publik
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan III.2.1,
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
3 Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan, Perseroan selalu memenuhi
kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,
4 termasuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Namun demikian, Perseroan senantiasa mengevaluasi berbagai peluang yang dapat mendukung
pengembangan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan. Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi
yang perlu dilakukan, Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,
termasuk kewajiban penyampaian informasi kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau
kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik atau belum berada dalam ranah
5 publik.
Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan baik, dan Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk menyampaikan kepada publik setiap informasi, fakta, atau kejadian penting yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 5
PT Arkora Hydro Tbk.
Aldo Artoko
President Director
PT Arkora Hydro Tbk.
Treasury Tower Level 9 Unit G-H District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-
Phone : +62 (021) 50333144, Fax : +62 21-29333-298, www.arkora.com
Sender Name Aldo Artoko
Function President Director
Date and Time 02-10-2026 14:52
Attachment 1. doc01353920261002143359.pdf
This is an official document of PT Arkora Hydro Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Arkora Hydro Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.